Kesimpulan Analisa kasus Konflik Agraria Dago ( Analisa Putusan Pengadilan Negeri Bandung )
Kesimpulan Analisa kasus Konflik Agraria Dago ( Analisa Putusan Pengadilan Negeri Bandung ) Kasus Kampung cirapuhan Dago Elos namun di viral kan Dago Elos melawan muller ( menurut kami diduga Kolusi Saling Gugat )
Bismilllah Alhamdulillah , Kesimpulan kasus
Konflik Agraria :
Bahwa mafia Tanah ini diduga kuat mengadu domba dan
atau memperdayai dan atau memprovokasi rakyat dan negara
Bahwa yang menjadi korban adalah kelompok masyarakat
adat rw 01 kampung Cirapuhan dan juga kelompok masyarakat adat rw 02 dan atau
juga kelompok aparatur negara dan atau lembaga Negara , mulai dari aparatur
golongan biasa hingga aparatur setingkat mentri bahkan staff ke Presidenan dan
atau DPR dan atau lembaga Tinggi lainnya .
Bahwa pelaku dalam ini adalah pihak penggugat dan atau
dengan para oknum tergugat yang ada pada sebagian besar di kelompok pembela
isidentil dan atau simpatisan nya yang belum masuk sidang
Bahwa Penggugat alas hak nya di ragukan dan diduga
melakukan penipuan data tanah baik apa , siapa , dimana , kapan dan bagaimana
Bahwa oknum tergugat alas hak nya di ragukan dan
diduga melakukan penipuan data tanah baik apa , siapa , dimana , kapan dan
bagaimana
Motif nya yaitu dengan berambisi menguasai lahan yang
luas 6,3 hektar dan atau penguasai lahan 6,9 hektar dan atau telah dan atau
bermaksud melegalkan shm 80 m , 270 meter , 868 meter , dan fasilitas umum
15.000 meter dan atau lapangan bola dan atau tanah makam dan atau lahan warga
dan atau negara . Dan atau menguasai eks pasar inpress dan atau terminal Dago
dan atau lahan di kampung cirapuhan yang di manipulasi jadi dago elos . Dan
atau melegalkan intimidasi dan penghalang halangan hak .
Modus nya merekayasa saling gugat , padahal tokoh
utama nya diduga kuat satu jaringan yaitu Muller cs , raminten cs , iwan
surjadi cs , Asep makmun cs , didi koswara cs , diki sulaeman cs , dengan
menggunakan alas hak barat eigendome verponding versi muller cs dan atau alas
hak barat versi Bu raminten cs , dan atau alas hak versi iwan surjadi cs , dan
atau versi didi koswara cs , dan atau versi Yayasan ema alias Ny nini karim cs
dan atau Sahidin cs dan atau dedy mochamad Saad cs .
Bahwa sehingga menggunakan individu dan atau kelompok
untuk kepentingan pihak nya dan atau pada pihak nya dan atau pada pihak yang
tak paham yaitu penggunaan alat alat penegakan hukum dan atau alat alat negara
dan atau praktisi praktisi hukum seperti misal nya Rakyat , Warga rw 02 dan
atau Dago Elos , POLRI , Pengadilan , BPN , Bob Nainggolan dan rekan , Alvin
wijaya kesuma dan rekan , H syamsul mapareppa dan rekan , M arief , Jogi
Nainggolan dan rekan , LBH , forum Dago Melawan , Kampung Tarbiyah dan atau
Diki Sulaemen , oknum warga Dago elos , oknum warga kampung
cirapuhan
Bahwa Rekayasa dan atau Drama ini dibuat seolah nyata
dan legal .
Padahal diduga kuat apa yang terjadi
adalah rekayasa
Misalnya Gugatan muller yang mana diduga kuat hanya
kolusi Saling gugat
misalnya tanah iwan surjadi dan atau Didi koswara ( 80
m , 270 m dan 15.000 m ) dan atau Ismail Tanjung ( 868 meter ) dan atau
wakaf masjid padahal luas dan hak nya bukan seperti demikian .
Misalnya wakaf masjid dan atau wakaf hasan hararap
kepada Diki Sulaeman padahal diduga kuat suap dan atau gratifikasi dan atau
menutupi kasus .
dan atau misalnya shm diki sulaeman diduga kuat
riwayat nya harus nya pakai surat dari keluarga pak manan namun pakai shm dari
itjih unus dan atau eks M wikarta
Dan atau Misalnya pbb tahun laporan awal 2002 hingga
pbb tahun laporan awal tahun selanjutnya yang mana diduga kuat riwayat nya tak
jelas dan atau terputus dan atau merupakan hasil dari intimidasi dan atau
penghalang halangan hak kelompok masyarkat adat dan atau kelompok tanah
fasilitas umum tanah lapangan bola dan atau tanah lapangan bawah dan atau tanah
makam
Dan atau misalnya kasus bentrok warga dengan polisi
agustus 2023 dianggap polrestabes menyerang warga padahal diduga kuat
polrestabes dan warga di provokasi untuk saling serang oleh jaringan mafia
tanah dan atau simpatisan jaringan mafia tanah
Padahal diduga kuat kapan yang
terjadi adalah rekayasa
misalnya gugatan muller cs dengan surat kuasa
khusus 10 november 2016 ( baca putusan pengadilan negeri hal 1 dan 2 )
padahal fakta dalam perkara sidang perdata para pihak dengan Asep makmun cs dan
atau Didi Koswara cs yaitu Bu raminten cs sudah bersiap lebih dulu 1 juni 2016
. Dan atau penerima kuasa dari Didi Koswara yaitu Sarif hidayat telah berusaha
memproses
Misalnya kesepakatan dengan yayasan ema alias ny Nini
karim tahun 1967 dan atau 1968 padahal tahun 1973 pemkot bandung melaporkan hal
yang bertolak belakang dan atau juga warga melaporkan yang bertolak
belakang
Misalnya objek 15.000 meter tahun 1996 ( periksa
putusan pengadilan negeri bab alat bukti ) padahal tahun 1997 garapan asep
makmun 280 meter , garapan asep makmun tahun 1999 tak jelas dari mana seluas
1.500 meter dan atau didi koswara 14.000 di bagi 8 pihak ( hal inipun tak jelas
mendapatkan nya dan juga sudah di oper alihkan ke pihak lainnya ke guhlam bahri
, ke keluarga nya dan ke lain lainnya ) Dan atau juga menurut petugas
PBB adanya pengoperan ke deddy M Saad sekitar tahun 2016 namun pihak
tergugat masih menjadikan klaim objek 15.000 meter menjadi alat bukti ,
Misalnya objek 868 meter dan atau 270 meter tahun 1992
menurut slamet bin karto tahun 1990 ada program jalan warga dan atau sebagai
nya . Dan pihak yang diduga jaringan mafia tanah kelompok ini diduga terlibat
baik langsung maupun tak langsung dalam kasus gugatan tahun 2016
Padahal diduga kuat Dimana yang
terjadi adalah rekayasa
Misalnya kelompok penggugat dan oknum tergugat dan
jaringan nya menyatakan di Dago Elos dan atau di Rw 02 padahal di Rw 02
dan atau dago elos dan Di kampung Cirapuhan dan atau rw 01 ( baca dan periksa
untuk perbandingan versi pihak lainnya yaitu tergugat no 88 , tergugat no 334
dan tergugat no 335 yang menyatakan Dago tanpa kata Elos . penjelasan begitu
ada penambahan kata elos bermakna yang mengarah pada rw 02 dan atau
menutupi dan atau menggelapkan rw 01 dan atau kampung cirapuhan .
Penjelasan lainnya bahwa modus penggelapan dan
atau semacam nya juga tampak pihak tergugat mengajukan hak rw 02 ( periksa
permohonan pada hakim pada putusan pengadilan dan atau pada putusan banding dan
atau putusan pengadilan negeri lainnya )
Penjelasan lainnya bahwa sebelum adanya perkara
perdata tahun 2016 kampung cirapuhan rt 07 rw 01 di coba di manipulasi jadi
Dago elos rw 02 . ( maka hal ini hampir identik dengan modus menguasai objek
yang dijadikan kolusi
Padahal diduga kuat Siapa yang
terlibat adalah rekayasa
Misalnya para penggugat tak mungkin bisa mendata para
tergugat kecuali saling ber kolusi dalam pendaataan 336 tergugat .
penjelasan tampak hampir akurat adalah di jadikannya 4
tergugat utama yang mana hampir identik dengan laporan masyarakat bahwa Didi
Koswara dan atau Asep makmun adalah saudara ipar . Dan atau Apud sukedar ddan
atau Alo Sana . adalah 4 pihak utama yang menurut masyarakat sudah biasa
bekerja sama dan atau saling dukung dalam memproses hak pertanahan yang
di kusai pihak lain dan atau hak nya pihak lainnya . misalnya shm 270 m , 868 m
dan atau wakaf masjid dan atau pbb 15.000 meter.
Dan atau para oknum tergugat saling berkolusi dan atau
bekerja sama menduduki lapangan bola dan atau fasilitas umum dan atau lahan
pihak lainnya dengan cara intimidasi dan atau penghalang halangan hak . Hak ini
juga tampak pada objek di kampung cirapuhan yang di ubah jadi Dago elos dan
atau objek fasilitas umum dan atau area resapan dan atau area jalur air dan
atau semacam nya namun diduduki .
Misalnya hampir identik dan atau akurat sekitar 90 %
dengan dijadikan nya tergugat keluarga udin sudinta ( tergugat no 22 , 69 , 99
, 232 , 233 dan 301 ) catatan cepi adalah anak udin S . penjelasan tambahan
bahwa identik dengan 1. dipakai Indrayani di rw 02 ( indrayani adalah anak Udin
S ) , 2 di pake tambal ban di pagar terminal Dago , 3 di pakai warung kopi di
pagar terminal Dago 4 . di pakai cepi yang mana objek di kampung cirapuhan
namun di manipulasi jadi Dago Elos 5 . Oleh Udin di oper alih kan ke pak Dirman
( objek no 5 telah di mohon kan kembali keridaan masyarakat adat atas
nama Dirman ) 6 butuh pemeriksaan lanjutan .
Penjelasan tambahan bahwa dengan digugatnya Keluarga
udin sudinta akan berpotensi menguntungkan pihak keluarga Udin S dan atau
berpotensi di jadikan nya kolusi . Karena yang di sepakati oleh masyarakat
untuk keluarga udin S adalah yang digunakan oleh Indrayani . objek lainnya tak
jelas hak dan atau kedudukannnya misalnya yang di pagar terminal Dago dan
atau dan atau yang di pakai cepi yang mana menurut riwayat di Kampung Cirapuhan
bukan di Dago Elos dan atau selain itu Udin S mendapatkan objek tanah yang
belum jelas . Dan untuk objek yang di operkan ke pak Dirman , warga mendukung
atas nama keluarga pak dirman bukan atas nama keluarga Udin S .
Dan atau bahwa masyrakat adat Kampung Cirapuhan rw 01
dan masyarakat adat Dago Elos dan atau masyarakat adat rw 02 bukan lah Asep
makmun ( tergugat 2 ) dan atau bukan pula Didi Koswara ( tergugat 1 ) dan
mereka juga bukan keturunan masyarakat adat rw 02 dan atau bukan pula keturunan
masyarakat adat rw 01 . Adapun Pernyataan Pjs rw 02 Dago Elos ( bernama soleh
yang masih ada kaitan atau hubungan keluarga dengan Asep Makmun ) yang
menyatakan keturunan Prabu Siliwangi tak ada kaitan dengan konflik Ini .
Bahwa masyarakat adat rw 02 adalah keluarga jana dan
atau keluarga Ente dan atau abet , Dan atau indikator nya punya kaitan langsung
dengan leluhur nya yang ada di pemakaman di tebing rw 02 .
Bahwa masyarakat adat rw 01 Kampung Cirapuhan adalah
keturunan keluarga Nawisan .
Padahal diduga kuat Bagaimana kasus
ini adalah rekayasa
Misalnya Gugatan muller padahal diduga kuat rekayasa
Saling gugat , sehingga potensi konflik bukan pihak yang terlibat namun
para pihak yang dilibatkan baik sadar dan atau tanpa disadari dengan adanya
dugaan kolusi ( saling bekerja sama )
Bahwa diduga kuat bukan gugatan namun diduga kuat
kolusi saling gugat .
Bahwa penjelasanya nya adalah para pihak yang
bersengketa substansi adalah dalam koodinasi satu jaringan .
Bahwa yang suatu rencana telah diatur .
Bahwa Pihak oknum warga , Didi koswara cs di beri
peran sebagai seolah masyarakat adat yang kemudian di buatkan shm 80 meter (
padahal ini diduga kuat hak keluarga Tomi Rokayah periksa ajb tomi dengan M
wikarta ) , kemudian di buatkan shm 270 meter dan atau di beri peran
sebagai penjual . ( adapun ini an didi koswara dan Ismail Tanjung , menurut
laporan masyarakat objek yang pinjam dari pak Bagio untuk masjid dan atau
fasilitas umum seluas 400 meter hingga 700 meter . Dan sebagian nya objek
garapan dan atau fasilitas umum yang berasal dari pihak lainnya )
Bahwa kemudian dibuatkan pbb 15.000 meter dengan laporan
awal pembayaran tahun 2002 . Bahwa dan atau di oper alihkan ke suatu pihak
pihak lainnya misalnya guhlam bahri dll . Dan atau juga menurut pada sekitar
tahun 2016 petugas pbb kota Bandung juga bahwa pbb tersebut ke
Deddy Mochamad Saad ( pada tahun 2012 Didi koswara di konfirmasi kan oleh
pengurus dan atau tokoh rt 07 rw 01 Kampung cirapuhan dan juga Dago Elos rw 02
, didi koswara menyatakan bahwa PBB 15.000 meter di kuasakan ke adik iparnya
yaitu Asep Makmun
Dan atau di buatkan oleh tim tergugat seolah bahwa
Didi koswara ada kesepakatan dengan yayasan ema tahun 1967 dan atau
1968
Bahwa Didi Koswara di beri peran sebagai tergugat no 1
bisa jadi adalah kejanggalan , garapan Didi Koswara ( belum tentu jelas hak nya
) namun sudah banyak di oper alihkan ( artinya dia sudah mendapatkan ganti rugi
atas pengalihan ) misalnya ke pak Guhlam , Tati dan lain lainya , juga
telah semacam di oper wariskan ke anak menantu nya . Dan juga sudah di oper
alihkan Pbb 15.000 meter ( artinya ada objek yang sama mendapatkan ganti rugi 2
kali . Hak nya belum jelas namun sudah ada objek yang diganti rugi 2 kali )
Bahwa diduga kuat pendataan para calon tergugat di
lakukan di koordinasikan oleh pihak yang di beri peran tergugat pada sekitar
tahun 2008 dan atau hingga 2014 /2015
Bahwa hal tersebut di perkuat dengan adanya penguasaan
Ormas pengurus Rw 02 di pimpim oleh Asep Makmun dan juga simpatisannya dan atau
keluarga nya .
Bahwa hal tersebut di perkuat dengan adanya penguasaan
Ormas pengurus Rw 01 di pimpim oleh Apud Sukendar dan juga simpatisannya dan
atau kroninya . catatan lainnya Pada tahun 2009 ada pemilihan ketua rw 01
calonnya adalah Suhartono ( pemenang ) , Dedy syaerifudin , Engkos Kosasih ,
Muhammad B yaman , Dody dan Engkos kosasih ( tak sebagaimana biasanya calon ketua
rw 01 demikian banyak karena banyak pihak menilai sudah ada kekacauan dalam
sistem organisasi masyarakat diduga ormas rw 01 hanya di jadikan alat dan atau
diperalat pihak tertentu sehingga muncul banyak calon .
hal tersebut dan juga terkait intervensi pihak pihak
tertentu terhadap kube telah kami laporkan ke Pemkot Bandung dan atu juga ke
DPRD kota Bandung , namun tak ada tanggapan
Alih alih maksud meredam kekacauan ,
Pihak lurah dan atau kecamatan malah memilih Apud Sukendar ( padahal bukan
calon ketua rw 01 ) . hal ini juga yang jadi faktor pemicu berhasilnya modus
pendataan calon tergugat oleh oknum tergugat .
Bahwa Muller cs dan atau Pt Dago Inti graha sebagai
Penggugat dengan surat gugatan dan atau teregister di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri tanggal 30 November 2016 ( baca Putusan Pengadilan negeri hal 102
) . Kejanggalannya Para pihak yang sepihak dengan jaringan Asep Makmun cs
yaitu Bu raminten telah lebih dulu bersiap dengan memberi kuasa kepada H
Syamsul Mapareppa tangal 1 Juni 2016 . ( baca putusan pengadilan negeri hal 81
) . Bu Raminten cs yang sepihak para tergugat mengklaim sekitar 6.9
hektar ( 4 buah eigendome verponding ) Muller menggugat hanya sekitar 6,3
hektar 6,3 ( 3 buah verponding ) !
Bahwa para pihak tergugat diduga kuat juga merupakan
bagian dari skenario yaitu Bu raminten cs yang memberi kuasa pada H Syamsul
Mareppa pada tanggal 1 juni 2016 . Kemudian H Syamsul M diwakili oleh Muhammad
Arief S Djajanagara SH M kn ( kemudian juga diketahui sebagai lawyer
jurnaltipikor.com ) , Fajar Permana Sidiq SH dan rekan berkantor di jalan
palasari 42 c Bandung .
Sehingga dari sini juga tampak kejanggalan , Asep
makmun cs bukan jaringan rakyat biasa namun didukung LBH , Jaringan Tergugat
bukan kaleng kaleng , selain tersebut diatas , juga sudah ada Bob Nainggolan
dan rekan yang sering bersama para oknum tergugat . Dan juga ada juga
lembaga Alman Adi, S.H., M.H ,Jl.
Khp Hasan Mustopa, Cikutra, Kec. Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat
40124 Alman
Adi & Associates Law Firm juga pernah ada hubungan dengan asep makmun cs
ketika berurusan dengan apartemen the maj dan juga beberapa ormas semacam
gibas dan atau lainnya
sehingga opini dago melawan muller cs
di gambarkan sebagai rakyat lemah melawan orang orang kuat adalah keliru . Kami
gambarkan tergugat Dago Elos melawan muller itu Ibarat Sekutu gabung dengan
Rusia melawan kelompok kriminal bersenjata . Jelas kuat Sekutu gabung dengan
Rusia !
Pt Batu nunggal Indah ( iwan surjadi
) yang bermitra dengan para tergugat tak sebanding dengan Pt Dago Inti
Graha ( Jo Budi ) yang di posisi pihak penggugat . Ini lah komposisi yang ada
dalam kasus perdata yang diduga kuat hanya Drama Sandiwara yang dimainkan oleh
jaringan Mafia Tanah .
foto
tahun 2015 , Alman Adi bersama asep makmun cs melawan Apartemen the
maj Dago
Jadi poin yang kami sampaikan adalah komposisi
penempatan pihak . Jadi Muller dan atau Penggugat menang itu diduga kuat hanya
lah bagian dari skenario tokoh jaringan mafia tanah yang terdiri dari Oknum
warga , oknum Tomas , oknum Toga , oknum aparatur , oligarki dan atau spekulan
.
Catatan tambahan : Kami , Muhammad Basuki Yaman tidak
kenal dan tak ada kesepakatan dengan the maj apartemen Dago dan atau pihak Gita
Wirjawan . Sekalipun kami tak setuju di alihkan lahan kantor rw 01 ke the maj
Dago , Namun perlu juga kami sampaikan bahwa the maj menurut informasi beberapa
pihak , bahwa dia telah menggantikan dan atau oper beberapa objek garapan
warga , bahkan itu sepengetahuan kami secara lisan mereka dan atau sikap
mereka . Hal ini juga atas sepersetujuan apud Sukendar tergugat 4 dan
juga Alo Sana tergugat 3 ( kedua nya di kenal kroni Asep makmun tergugat 2
)
Namun asep makmun cs bersama pengacara Alman Adi
pernah mencoba meminta ganti rugi ( diduga pada objek yang sama ) atas
garapan yang diguna kan . Hal ini diduga adalah percobaan pemerasan di pihak
yang satu ( alo sana dan apud sepakat ) namun di pihak yang sama juga (
asep makmun ) memenita lagi . Padahal mungkin garapan asep makmun . Bahkan
sesudah itu pun pihak yang sama mengoperkan PBB 15.000 ke Deddy Mochamaad
Saad ( mencakup objek yang sama juga ) catatan tambahan lagi , pbb 15.000 itu
pun yang jelas benar atau tidaknya ( namun melanggar kesepakatan tahun 1999 ) .
suatu fakta yang bisa jadi polemik akan membuat masyarakat awam bingung .
Alman adi sepihak dengan asep makmun cs ( tergugat ) bahwa alman aldi menjabat
menjadi wakil peradi kota Bandung .
Dari sini juga kita paham untuk objek sama ( sekitar
3,500 meter ) sudah seperti diminta kan 3 dan atau 4 kali ganti rugi . 1 pihak
tak jelas menduduki di oper ke the maj 2 pihak tak jelas meminta ganti rugi 3
pihak tak jelas membuat pbb di oper ke deddy m saad 4 pihak tak jelas sepakat
dengan Raminten dan atau melawan muller dan atau didukung LBH dan
atau lain lain .
Catatan bukti dan keterangan dan saksi : 1 Minta
penjelasan apartemen the maj Dago dan atau warga dan atau ketua rt 09 rw 01
Nanah Rusmana dan atau warga lainnya . 2 periksa pbb 15.000 m dan atau periksa
berkas rt rw tahun 1997 dan atau tahun 1999 3 periksa Deddy M saad 4 . periksa
putusan pengadilan negeri bab alat bukti tergugat utama
Beberapa pihak menempatkan oknum Toga dan Oknum Tomas
. Menyampaikan pesan jangan dengki iri dan persatuan . Yang menjadi pertanyaan
nya bersatu untuk apa ? untuk mendapatkan ganti rugi 3 dan atu 4 kali untuk
objek yang sama dengan hanya melawan muller cs yang sudah di beri peran
antagonis ?
Hal senada juga pernah disampaikan bahwa ketika
tanggal 26 oktober 2023 , saya ke Polda Jabar mengadu dan atau melaporkan
adanya dugaan kuat Kolusi Saling Gugat . Seorang staf dan atau Kanit dan atau
semacamnya berkomunikasi kepada kami di Lantai 3 di Gedung Diskrimsus
Polda Jabar ( saat ini kami belum punya minat lagi untuk masuk jalur Yudikatif
namun Eksekutif dan legislatif adalah jalan yang kami pilih ) . Beliau
menyampaikan Bahwa telah ada rapat pimpinan cabang ( lurah camat dan lainnya )
yang mana Rizki ( perwakilan LBH ) menyampaikan supaya saksi saksi ( bila ada
tambahan dalam kasus Pidana 2 muller ) melapor pada nya .
Dan juga Pada tanggal 3 maret 2024 suatu pertemuan
perwakilan forum dago melawan dengan warga rw 01 Kampung cirapuhan dihadiri Bu
lurah dan juga Binmas dari Tni dan jajaran nya . telah kami sampaikan
terkait kerugian kami dengan adanya Para pihak Bu raminten cs ( notabene
sepihak dengan dengan Oknum tergugat ) . Bahkan dalam pertemuan itu banyak
warga kampung cirapuhan yang marah marah , karena ada pihak yang menekan minta
copy sertifikat . Yang kemudian salah satu nya yang digunakan adalah copy shm
keluarga Wahyu pribadi . Namun dalam pemberitaan memberikan opini Warga Dago
Elos membuktikan punya SHM . Padahal Wahyu pribadi warga kampung
cirapuhan yang mana hanya turut tergugat tidak tercatat sebagai tergugat
.
Padahal juga telah kami sampaikan status turut
tergugat warga kampung cirapuhan tidak jelas , satu sisi jadi ber potensi jadi
korban Muller sisi lain Tergugat ada kesepakatan dengan Raminten cs dan atau
adanya PBB 15.000 meter. Inilah modus permainan nya . warga tergugat berpotensi
jadi korban bila tergugat menang maupun penggugat Menang . Bahkan Tanggal
30 april 2025 , forum Dago melawan ke kampung cirapuhan juga telah kami
sarankan untuk di lakukan Batal demi Hukum dan atau Non executable namun mereka
menolak . Makah menyatakan Tolol Bego ! ... sudah 9 tahun kita ! - padahal
warga kampung cirapuhan sudah hampir 20 tahun ini berjuang dan sebelumnya 20
tahun an juga berjuang bersama pengurus sebelumnya . ( periksa suara
dalam video dengan durasi 17 menit )
Sehingga dari sini kita paham kompleksitas jaringan
mafia tanah tingkat Nasional ini sangat sistematis dan beranggotankan banyak
pihak oknum warga , oknum tomas , oknum toga , oknum tomas , oknum aparatur ,
oligarki dan juga spekulan .
Dan dari sini juga kita paham bahwa kelompok
tergugat melawan penggugat kalau di Ibaratkan itu seperti Rusia Gabung
dengan Sekutu Melawan Kelompok kriminal bersenjata . Jelas ! pemenang nya Rusia
gabung dengan sekutu !
Tapi Kenapa Bisa menang Penggugat ? Diduga kemenangan
ini merupakan motif skenario jaringan kolusi mafia tanah saling gugat . Denagn
maksud memudahkan mengatur hasil yang besar . Adapun bila menang tergugat
hasil yang didapat jaringan mafia tanah tidak sebesar di banding kan bila
penggugat menang . Bahkan bila tergugat menang pun potensi masalah yang
besar terjadi . Yang mana dirugikan adalah kelompok yang bersama masyarakat
adat kampung cirapuhan rw 01 . Dan menjadi catatan penting masyarakat adat rw
02 pun dirugikan saat ini dan juga sebelum nya .
Catatan penjelasan : asep makmun sendiri awalnya ada
di kampung cirapuhan bersama bapak nya . pindah ke rw 02 sekitar tahun 1980 an
ketika ada program pasar inpress . Dan juga selain itu banyak yang awal
kedatangan nya dari kampung cirapuhan misalnya Sengkin ( sengkin adalah suami
Iroh punya anak nama Dodon ) dan juga Endang , mereka masih ada hubungan
keluarga .
Dan juga menurut informasi warga bahwa beberapa pihak
tergugat adalah eks tukang ojek di stamplat ( ini adalah nama objek di jajaway
rw 01 yang berbatasan dengan the maj kampung cirapuhan ) . Pihak ini kemudian
menjadi tukang ojek di terminal Dago rw 02 . dan ini juga menjadi bagian
riwayat awal kedatangan beberapa pihak .
Catatan lainnya bahwa kelompok ojek sebelum adanya
ojek online . Ketika itu (tahun 1990 dan atau 2000 an ) ada beberapa
pihak yang punya nilai postiv . namun ada beberapa pihak yang cenderung negativ
( mungkin dalam bahasa lainnya agak mendekati preman dan atau biasa mabuk )
sehingga ada jaringan liar yang biasa menyediakan miras . untuk generasi
saat ini beradaptasi dengan konser dan atau acara yang biasa diadakan di Dago
elos ( Periksa video konser musik di Dago elos )
Bahwa fakta lainnya saya pernah bertemu
saksi dari orang kota baru ( area Pungkur area ciateul ) bahwa dia
menyatakan bahwa Didi Koswara ( yang di maksud kan sebenar nya Asep
Makmun , karena ciri disampaikan mengacuh pada asep makmun . Dan juga asep
makmun adalah juru bicara , sebagai mana biasa nya baik asep makmun dan atau
juga apud sukendar , biasanya mengatakan dengan mengatasnamakan Didi
Koswara ) menjamin masalah warga adalah urusannya .
Dalam hal ini kami menyampaikan terkait
kejanggalan masuknya pihak yang memberi dukungan pada rakyat yang lemah
adalah kurang tepat . Karena warga rw 02 dan atau oknum warga tergugat di
kendalikan oleh jaringan yang kuat . yang mana jaringan ini diduga kuat
merugikan warga masyarakat adat rw 02 dan juga masyarakat adat rw 01 .
Misalnya kasus Konflik polrestabes dengan warga ,
pemicunya adalah para pihak penggugat dengan para pihak tergugat yang terlibat
konflik .
Namun Muller cs dan asep makmun cs dan atau Didi
koswara cs raminten cs hanyalah pemicu utama yang diduga kuat dalam satu
jaringan . Muller dan atau pt dago Inti graha cs menggunakan kepanjangan
tangan ( dalam merekayasa celah sistem yang ada ) begitu hal nya Asep Makmun cs
dan atau Didi Koswara cs dan atau dalam kelompok jaringan nya hanya menggunakan
kepanjangan tangan nya yaitu Forum Dago melawan dan atau LBH dan atau lainnya
. Padahal pokok masalah utama nya ada rekayasa satu jaringan terintegrasi
dan sangat sitematis .
Bahwa di duga kuat pemicu nya adalah penyalahgunaan
Surat Bpn Tahun 1983 sehingga jaringan mafia tanah tingkat Nasional ini
terbentuk dari dan merekrut anggota dari Oknum Warga , oknum Tomas , oknum Toga
, Oknum Aparatur , oknum praktisi hukum dan atau oknum penegak hukum dan atau
bersama oligarki dan atau bersma spekulan .
Sehingga berhasil membuat dan atau menjaga shm 80
meter padahal objek ini menurut warga punya masyarakat adat Keluarga Tomi
Rokayah ( periksa Ajb Tomi dengan M wikarta ) . Ini juga yang kami mohon kan di
batalkan dan atau di revisi hak atau luas nya
tak puas dengan itu dan atau mengingat berhasil maka
berlanjut membuat ajb dan atau shm 270 meter dan atau 868 meter . Ini juga yang
kami mohon kan di batalkan dan atau di revisi hak atau luas nya
Dan atau tak puas di beri tanah di rw 02 di belakang
terminal Dago dan atau di belakang pasar inpress maka terminal dago dan
atau sekitar pasar inpress di duduki dan atau di oper alihkan ke pihak
lainnya
Dan atau tak puas di beri tanah cuma cuma di kampung
cirapuhan rt 07 rw 01 di area tebing maka selanjutnya menduduki lapangan bola
dan fasilitas umum sekitar nya dan atau di oper alihkan
Dan atau bahwa pihak pihak yang tak puas oper alih
tanah dari suatu pihak sehingga mengambil tanah lebih luas lagi di area sekitar
nya dan area lainnya sehingga menggunakan modus gugatan muller cs (
padahal satu jaringan ) dan atau mengunakan modus merubah kampung cirapuhan jadi
Dago elos dan atau jadi rw 02
Dan atau tak puas dengan adanya fasiliatas umum dan
atau lapangan bola maka di chaoskan dan atau di timbun galian pondasi hotel
wirton dan atau dengan dijadikan sampah dan atau sekitar nya diduduki oleh
keluarga dan atau jaringan nya dan atau simpatisan nya
Dan atau tak puas mengelolah masjid di kampung
cirapuhan sehingga masjid dan atau fasilitas pihak lainnya di kembangkan jadi
tempat yang di kelolahnya
Dan atau tak puas itu semua maka menduduki dan atau
menerima wakaf dan atau sebagai nya padahal penuh dengan manipulasi baik itu
nama wilayah dan atau lainnya
Dan atau karena tak punya kepedulian kelompok
masyarakat adat yang lemah ditekan oleh kelompok yang kuat maka bergabung
dengan yang kuat sehingga ikut serta dengan yang kuat dan atau tak mau peduli
kelompok yang di intimidasi dan atau di halang halangi hak nya
Dan atau karena merasa punya koneksi dengan oknum
aparatur maka melegalkan riwayat yang diduga palsu
Bahwa pernyataan oknum tergugat eror in
objekto yang artinya salah tempat dan atau salah lokasi . Substansinya
bukan nya pembelaan dan atau sanggahan kepada para penggugat namun diduga kuat
untuk modus mengaburkan adanya rekayasa dan atau adanya kolusi para oknum
tergugat dengan pihak penggugat yang diduga kuat satu jaringan agar tampak
tidak dalam satu jaringan dan atau saling berhadapan . Pendek kata diduga kuat
apa yang dilakukan hanya sandiwara dalam proses peradilan .
Bahwa pernyataan oknum tergugat eror in
person yang artinya salah orang dan atau salah pihak subtansinya bukan
nya pembelaan dan atau sanggahan kepada para penggugat namun diduga kuat untuk
merupakan langkah untuk mengaburkan adanya rekayasa dan atau adanya kolusi para
oknum tergugat dengan pihak penggugat yang diduga kuat satu jaringan agar
tampak tidak dalam satu jaringan dan atau saling berhadapan . Pendek kata
diduga hanya sandiwara dalam proses peradilan .
Bahwa pernyataan oknum tergugat mengungkapkan
alas hak nya bukan nya pembelaan dan atau sanggahan kepada para
penggugat namun diduga kuat untuk merupakan langkah untuk mengaburkan adanya
rekayasa dan atau adanya kolusi para oknum tergugat dengan pihak penggugat yang
diduga kuat satu jaringan agar tampak tidak dalam satu jaringan dan atau saling
berhadapan . Pendek kata diduga hanya sandiwara dalam proses peradilan . karena
alas hak nya pun diragukan dalam riwayat nya
Bahwa pernyataan oknum tergugat dan atau dalam
demontrasi menolak adanya hak barat dan atau Menolak Eigenodeome
verponding bukan nya pembelaan dan atau sanggahan kepada para
penggugat namun diduga kuat untuk merupakan langkah untuk mengaburkan adanya
rekayasa dan atau adanya kolusi para oknum tergugat dengan pihak penggugat yang
diduga kuat satu jaringan agar tampak tidak dalam satu jaringan dan atau saling
berhadapan . Bahkan para tergugat juga menggunakan alas Hak Barat Eigendome
verponding Bu Raminten cs dan lainnya .
Bahwa dari semua ini kesimpulan nya : Gugatan muller
subtansi nya adalah Rekayasa Saling Gugat dan atau Kolusi saling gugat dan atau
Drama mafia tanah yang mana dalam kendali satu jaringan yang diduga
beranggotakan Oknum warga , oknum tomas , oknum toga , oknum apartur , oknum
praktisi hukum dan oknum lainnya beserta Oligarki dan atau spekulan
Bahwa diduga kuat motifnya untuk di beri keputusan
atas lahan 6,3 hektar dan atau 6,9 hektar atau atau lahan 15.000 meter dan atau
lainnya yang mana objek tersebut sebenarnya bukan lah hak mereka namun di
jadikan bagian hak mereka sehingga di duga bisa di jadikan kolusi dan atau
berpotensi kolusi sebagaimana lahan lahan yang sudah di manipulasi seluas 80
meter , 270 meter dan atau 868 meter dan atau objek objek dengan luas lainnya
.
Bahwa aksi serupa juga terjadi pada kasus iwan surjadi
cs , bahwa tahun 2012 pengacara iwan surjadi melaporkan warga ke polisi .
Bahwa diduga peristiwa tersebut hanya ulah oknum
menggunakan alat negara untuk menekan warga .
Baik pengacara iwan surjadi dan atau iwan surjadi di
duga sudah tahu bahwa objek Didi Koswara dan atau Ismail Tanjung bermasalah
namun malah direkayasa dengan dibeli dan atau dikuatkan dengan ajb mnellly
methaniel dan atau di kuatkan dengan keterangan lurah dan atau dengan dikuatkan
dengan keterangan sertifikasi shm padahal tak sesuai dengan fakta dan kesaksian
warga bahkan juga tertolak dengan kesaksian pihak keluarga nya ( yaitu pak Ada
alias Suhanda paman Asep makmun dan atau pamannya istri Didi Koswara )
Bahwa kasus serupa juga pernah pada tahun 2009 terjadi
Hasan Hararap menggunakan Ormas dan atau oknum tertentu dalam membangun rumah 3
lantai ( padahal ini sudah di himbau untuk memikirkan jalur resapan air limbah
baik dari rumah dan ataupun yang dari area lahan atas ) . Saat ini di kuasai
oleh Diki Sulaeman spd
Bahwa kasus yang hampir sama pernah terjadi pada tahun
2011 ketika lapangan bola di timbun dengan sampah pindahan dari depan resort
Dago
Bahwa kasus yang hampir serupa pernah terjadi pada
tahun 2008 ketika oknum jaringan mafia tanah ada kesepakatan dengan pihak hotel
wirton dago sehingga menyewa pihak yang diduga adalah Tni dan atau pihak yang
menggunakan atribut TNI dan atau menggunakan truknya . sehingga hampir memicu
bentrok dengan warga kampung cirapuhan
Bahwa sekitar tahun 2000 kasus serupa juga hampir
terjadi ketika sekelompok oknum berusaha mengkapling kapling lapangan bola yang
mana ini melanggar kesepakatan tahun 1999 dago elos rw 02 dan kampung Cirapuhan
rw 01
Bahwa dalam sejarah kampung cirapuhan juga pernah
terjadi bahwa tahun 1974 pemkot Bandung menggunakan kekuatan ( yang diduga Abuse
of Power ) untuk menjadikan sebagian wilayah kampung cirapuhan menjadi Tempat
Sampah
Bahwa dalam sejarah kampung Cirapuhan hal ini juga
terjadi diklaim sebagai eigendome verponding 3742 dan 6467 . Padahal leluhur
masyarakat kampung cIrapuhan sudah ada lebih dulu di bandingkan adanya klaim
tersebut .
Bahwa dalam sejarah sebelumnya leluhur masyarakat
kampung cIrapuhan telah pernah digusur yang mana sebelum nya mereka bersama
dengan keluarga dan atau pribumi lainnya menguasai objek lahan mulai dari arah
selatan ( sekitar PMI Dago ) kemudian di gusur ke utara ( saat ini batas nya
mulai dari Kantor pos hingga ke utara ) namun ini pun masih di manipulasi oleh
oknum warga negera yang tak ubah ubah nya bahkan melebihi aksi kolonial
zaman Belanda .
Bersama Ini kami
bahwa terkait Konflik Agraria Dago diduga kuat
Penggugat ( Dodi Rustandi , Heri Hermawan , Pipin Sandepi dan PT Dago
Inti Graha ) dengan Oknum Tergugat 2 cs ( pembela Isidentil Asep Makmun
tergugat 2 beserta simpatisan nya khusus nya tergugat 1 an Didi Koswara ,
Tergugat 3 an Alo Sana , Tergugat no 4 an Apud Sukendar dan beserta simpatisan
nya dan atau kelompoknya dan atau para pihak nya misalnya Bu Raminten cs dan
atau para pihak lainya baik itu yang masuk perkara perdata maupun tidak
dan atau Belum diduga Kuat adalah bagian dari jaringan pihak yang sama dengan
modus Saling Gugat . Dan juga oknum dago elos dan atau oknum kampung cirapuhan
dan atau oknum lainnya
Bahwa terkait adanya Kolusi rekayasa saling gugat
tersebut maka secara langsung dan atau tidak langsung telah merugikan kelompok
warga rw 02 ( yang memang berjuang mendapatkan hak pertanahan ) , Pemerintah
Republik Indonesia , PT POS , Dinas Perhubungan , Dan juga warga Kampung
Cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Bandung dan sekitar nya , juga rt 08 rw 01 Dago
Bandung dan juga sekitar nya . Dan juga rt 06 rw 01 kampung cirapuhan Dago
Bandung . Dan juga rt 09 rw 01 Dago Bandung , Dan juga adanya fasilitas umum ,
Lapangan bola , makam , masjid Al Hikmah dan juga masjid Al Ibadah dan masjid
lainnya .
Bahwa terkait Duduk Perkara ( putusan pengadilan
Negeri Bandung ( PN) Hal 28 hingga 38 ) Dan eksepsi dan atau sanggahan
dan atau jawaban pembela Isidentil ( Asep Makmun ) dan atau pihak nya ( putusan
pengadilan hal 39 hingga 46 dan lain lainnya ) dan juga fakta di lapangan dan
atau berkas berkas rt rw kampung cirapuhan dan rt rw 02 Dago elos dan atau
berkas lainnya termasuk video video dan atau foto ) di duga adalah bagian dari
skenario Saling gugat dan atau tak jelas .
Bahwa terkait penggugat I, II , III dan IV memberikan
kuasa kepada Alvin Wijaya kesuma SH dan Yuyus Mohamad Yusuf SH ( advocare
Law Firm ) jl Nursaid nomor 5 ( pungkur ) Kota Bandung dengan surat kuasa
tanggal 10 november 2016 disebut penggugat adalah suatu kejanggalan karena mengingat
sebelumnya Para pihak Pembela Isidentil ( asep Makmun ) yaitu Bu raminten
telah memberi kuasa kepada H Syamsul Mareppa ) tanggal 1 Juni 2016 ( PN hal 81
) sebelum adanya gugatan .
Bahwa Penggugat yang Janggal ini ( PJ ) menggugat Didi
Koswara sebagai Tergugat 1 adalah kejanggalan dan atau di duga kolusi .
Sebagaimana yang kami ketahui bahwa Didi Koswara ( DK ) diduga kuat
dipersiapkan sebagai pihak yang menghadapi penggugat , hanya sekedar di
beri peran dan atau berkolusi , seolah seolah Tuan Tanah masyarakat adat
dengan bantuan suatu jaringan sehingga di beri pegangan shm 80 m ( padahal
diduga bukan hak nya ) , dan shm 270 ( padahal diduga bukan hak nya ) dan juga
Pbb 15.000 meter ( padahal adanya pbb ini melanggar kesepakatan tahun 1999
)
Bahwa Didi Koswara di beri peran sebagai tergugat no 1
bisa jadi adalah kejanggalan , garapan Didi Koswara ( belum tentu jelas hak nya
) namun sudah banyak di oper alihkan ( artinya dia sudah mendapatkan ganti rugi
atas pengalihan ) misalnya ke pak Guhlam , Tati dan lain lainya , juga
telah semacam di oper wariskan ke anak menantu nya . Dan juga sudah di oper
alihkan Pbb 15.000 meter ( artinya ada objek yang sama mendapatkan ganti rugi 2
kali . Hak nya belum jelas namun sudah ada objek yang diganti rugi 2 kali )
Bahwa Kepada pengurus dan tokoh kampung
cirapuhan rt 07 rw 01 dan juga Dago Elos rw 02 ketika di konfirmasi , menurut
Didi Koswara telah dikuasakan Ke Asep Makmun , Menurut Petugas PBB sekitar
tahun 2016 di oper alihkan ke Dedy Mochamad Saad .
Bahwa PJ menggugat Asep Makmun sebagai tergugat 2 ,
Alo Sana sebagai tergugat 3 dan Apud sukendar tergugat 4 , diduga kuat
pihak pihak ini lah yang di beri peran untuk menghadapi PJ sehingga diduga kuat
bisa ber Kolusi mengingat sudah ada informasi bahwa 4 pihak tersebut
adalah beberapa pihak yang sering mencoba membuat data data dan atau aktivitas
yang diduga ilegal dengan bekerja sama dengan oknum pihak luar dan atau oknum
warga dan lainnya terkait pertanahan .
Bahwa juga adalah kejanggalan bila Apud Sikendar di gugat mengingat rumah
diluar Objek sengketa . Dan juga semakin janggal bila Apud Sukendar kemudian
jadi pembanding 2 dan Alos Sana menjadi pembanding 1
Bahwa PJ menggugat hingga 336 pihak atau 336 tergugat
adalah suatu hal yang mustahil bila tanpa Bantuan Oknum 4 tergugat utama dan
atau simpatisan oknum 4 tergugat utama tersebut . Saya hampir tahun di
Dago , 2 Tahun di Dago Elos , 25 tahun di Kampung Cirapuhan . Untuk memeriksa
dan atau menganalisa Keluarga Udin Sudinta butuh waktu bertahun tahun , Bagaimana
PJ bisa mendata tergugat keuarga Udin Sudinta ? tergugat no 22 , tergugat no 69
, tergugat 99 , 232, tergugat no 233 , tergugat 301 . Bagaimana PJ tahu bahwa
tergugat 22 kemudian Objek Identik ( OI ) dengan yang digunakan Indrayani
Binti Udin S , Warung kopi di area pagar OI dengan tergugat 69 , no 232 OI
dengan yang digunakan Cepi bin Udin padahal anak udin bukan hanya cepi dan atau
Indrayani ? Lalu 233 OI yang di operkan ke Pak Dirman dari Udin . Kenapa
tidak dicatat pak dirman sebagai tergugat ? Diduga takut pihak warga kampung
cirapuhan yang tak terlibat jaringan kolusi ini membantu Pak Dirman
karena pak dirman maunya ikut ke Kampung Cirapuhan .
Bahwa dengan ddigugat nya cepi dan atau tergugat
lainnya menguatkan kampung Cirapuhan di ubah jadi Dago elos untuk modus
Rekayasa saling gugat . Lalu 301 butuh pemeriksaan untuk OI , Namun menjadi
catatan penting bahwa langkah balasan perkara perdata aktif , Bahwa ahli waris
Udin alm menggantikan nya dalam langkah perdata tingkat lanjutan , Yaitu
Indrayani dan Cepi anak Udin S dan juga Oyoh S merupakan istri Udin . ( periksa
Putusan Banding dan Kasasi dan juga PK )
Bahwa dengan digugat nya keluarga Udin sebagai 6 Pihak
berpotensi memberi keuntungan yang lebih padanya bila menang . Dan artinya Bila
pihak tergugat menang , keluarga Udin lebih diuntungkan sebagai tergugat . OI
no 69 dan 99 belum tentu hak nya , bagaimana mungkin objek di trotoar dan atau
pagar terminal Dago menjadi sertifikat hak Milik ? OI no 232 dan 233
Bagaimana mungkin Objek Di kampung Cirapuhan di manipulasi jadi Dago elos dan
atau rw 02 menjadi Sertifikat Hak Milik
Bahwa manipulasi objek Kampung Cirapuhan menjadi Dago
elos butuh pemeriksaan khusus . Bahwa ini telah kami mohon kan tahun 2007
kepada Lurah Dago , dan Juga ke Mentri Dalam Negeri dan atau ke pihak
lainnya dan atu berupa dukungan misalnya Panglima Perang Tertinggi
Republik Indonesia QQ Presiden , DPR RI beberapa komisi dan Fraksi dan
atau Anggota DPR pusat .
Bahwa sebelum nya juga warga kelompok masyarakat
Kampung Cirapuhan rw 01 dan Rw 02 Dago melaporkan dan atau diintimidasi dan
atau di halang halangi hak nya untuk memproses pertanahan sehingga banyak objek
objek di pindahkan ke suatu pihak yang tak jelas dan atau lapangan umum dan
atau kebun nya di chaoskan sehingga diduga kuat dengan demikian dijadikan
tergugat bisa berpotensi lebih untung . Namun lain pihak tentunya rugi dan rugi
baik itu PJ menang atau OT. menang . Hal Ini lah yang mendukung dugaaa kolusi
saling Gugat bukan gugatan .
Bahwa mendata 336 tergugat bukan perkara yang mudah
apalagi kondisi para tergugat kaget dalam digugat artinya para tergugat tak
menyadari ketika ada yang mendatanya , sehingga ini menguatkan adanya kolusi
antara OJ dengan OT
Bahwa OT dalam catatan mulai di bagi dua ( hal 27 )
namun OT tetap lah OT dalam satu jaringan ( periksa putusan Banding dan
selanjutnya Bahwa OT aktif berperkara sekalipun lewat kuasa nya .
Bahwa Duduk perkara banyak yang janggal ( hal 28 )
Surat Gugatan teregistrasi tanggal 30 Nopember 2016 . Sedangkan Bu raminten (
para pihak tergugat ) sudah memberi kuasa Tanggal 1 Juni 2016 .
Selain para pihak tergugat lebih dulu ada banyak
paralisasi waktu yang mendukung adanya kolusi saling gugat .
Bahwa dalam pemberitaan Jo Budi memberi uang 300
Juta ke Muller cs .
Bahwa Muller cs pernah menumui Asep Makmun
Bahwa PJ menyatakan menguasai sebagian lahan ( rumah
dengan lahan sekitar 220 meter )
Bahwa objek yang dimaksud diduga dari orang bernama
Budi Harley
Bahwa Budi Harley dari Asep makmun
Bahwa pbb 15.000 meter dalam kendali Deddy
Mochamad Saad
Bahwa Keluarga Didi Koswara dan atau keluarga asep
makmun butuh dana sekitar 40 jt hingga 200 jta n lebih untuk menebus rumah yang
shm 80 meter nya digadai kemudian di lelang ( periksa shm 80 m kampung
cirapuhan rt 07 rw 01 )
Bahwa diduga kuat para pihak tergugat mendapatkan dana
tersebut dan atau sebagiannya . dan diduga PBB 15.000 meter di jamin kan ke
suatu PJ dan atau ada jaringan lagi yang menguasai nya .
Bahwa ada parelelisasi waktu jaringan PJ dengan
jaringan OT
Bahwa Penetapan Pengadilan Agama no ... / 2013 tanggal
2014 di pihak PJ
Bahwa Sususan ahli Waris .... ' 2008 tanggal 14
mei 2008 di pihak PJ
Bahwa surat pernyataan tanggal 22 februari
2000 di pihak PJ
Bahwa pihak OT di buatkan peta sekitar tahun
2000 ( periksa peta rw 02 Dago elos ) hal ini berdasarkan pengajuan tahun
1997 dan atau 1999 dan atau 2000 ( periksa surat Dago elos Rw 02 tahun 1997
yang menjelaskan luas total 5940 meter dan juga keterangan lurah camat yang
menerangkan luas sekitar 10.000 meter .
Bahwa sebagai catatan tambahan ujung utara pada peta
tersebut sebenarnya sudah masuk bagian kampun g cirapuhan tanda nya ada rumah
yang didalam nya ada tiang listrik ( ini adalah bekas pos kampling warga
kampung cirapuhan rt 07 rw 01 , namun entah gimana bisa dijadikan rumah tinggal
.
Bahwa beberapa meter sebelah timur nya adalah shm
Itjih Unus ( warga kampung cirapuhan rt 07 rw 01 ) sejajar ke arah barat adalah
ujung selatan apartemen the maj Dago yang masuk wilayah kampung cirapuhan rt 09
rw 01 dan atau kawasan dago hegar .
Bahwa setelah menduduki eks pasar Inpress ( baca surat
rw 02 tahun 1997 dan juga rw 01 kampung cirapuhan dan rw 02 Dago Elos 1999 )
beberapa oknum warga pada sekitar tahun 2000 berusaha menduduki lapangan bola
dan sekitar nya untuk di kapling kapling dan di oper alihkan ke keluarga nya
dan atau ke pihak lainnya ( biasanya pihak dari kawasan konflik misalnya
taman sari dan atau sekeloa sehingga punya pengalaman dalam menguasai objek )
dan juga ormas ormas . Namun karena di tentang warga sehingga lapangan
bola induknya bisa di selamatkan . Namun beberapa objek disekitar nya di kuasai
oleh pihak pihak tertentu . Sehingga kalau ditelusuri riwayatnya terputus ,
harus nya bisa menyambung hingga ke masyarakat adat kampung cirapuhan .
Bahwa selain itu di proses PBB nya sehingga tahun awal
laporan pembayaran tahun 2002 . Bahwa kemudian pihak pihak lainnya akan
menginduk padanya ( ini lah yang sering kami tekan kan tandanya laporan pembayaran
awal tahun2002 dan seterusnya . Misalnya 2005 dan atau 2020 . Hal ini
akan menginduk pada nya sehingga berada pada induk nya sehingga pihak
simpatisan jaringan tersebut masih dalam kendali sehingga bisa dikuasakan dan
atau dialihkan ke pihak manapun ( misalnya Deddy Mochamad Saad dan atau
Raminten cs dll )
Bahwa selain itu Asep Makmun cs telah d inggatkan oleh
pengurus dan atau warga kampung cirapuhan pada tahun 2007 sehingga pengurus rt
07 menulis surat ke lurah Dago .
Bahwa sekitar tahun 2007 warga juga melakukan
penanaman pohon bambu di area makam , penanaman pohon alpukat dan lain lain
area lapangan bawah dekat masjid , dan juga pohon palem kurma dan lain lain di
area lapangan atas .
Bahwa pada tahun 2008 hingga tahun 2014 beberapa pihak
kroni asep makmun cs ramai berdatangan bersama dengan praktisi praktisi hukum
dan lain lain . ( baca surat Bob Nainggolan dan rekan tahun 2008 )
Bahwa pada sekitar tahun 2008 dan atau 2009 lapangan
bola di timbun dengan galian pondasi pembanguan hotel Wirton . Selain mendapat
dana dari proyek tersebut motif lainnya adalah menduduki fisik lahan lapangan
bola bagian atas dan sekitar nya .
Bahwa warga banyak menentang namun jaringan yang juga
didukung oleh Apud sukendar cs ini menyewa truk TNI ( ini merupakan salah modus
yang digunakan oleh jaringan mafia tanah hampir identik dengan kasus 14 agustus
2023 mengadu domba aparat dengan warga ) setelah itu warga masih
melanjutkan kerja bakti .
Mengingat kondisi di kampung cirapuhan berpotensi
timbul nya masalah maka di adakan rapat pada tahun 2008 pembentukan dewan
pertanahan Rakyat ini merupakan aktivitas non formal namun juga penting yang
mana tugas dan wewenang mempelajari masalah riwayat tanah dan riwayat keluarga
pada warga kampung cirapuhan dan sekitar nya . Banyak warga yang tak bersedi
menjadi pengurus sehingga pengurus Rt 07 dan atau pengurus Kurma dan atau
Muhammad Basuki Yaman dijadikan koordinator pertanahan .
Bahwa selanjutnya di lakukan penandatangan petisi
rangkap 7 yang di perkuat dengan atau surat surat lainnya terkait
pertanahan .
Bahwa apud sukendar dipilih jadi pjs rw 01 dan atau
ketua rw 01 oleh pihak kelurahan dan atau kecamatan atas lobi jaringan
mereka sendiri sehingga calon ketua rw 01 kampung cirapuhan di batalkan semua
. Penentuan ketua rw 01 kampung cirapuhan paling tidak demokratis
di kampung cirapuhan ketika ada pemilihan calon ketua rw .
Bahwa sekitar tahun 2009 dan atau sekitar tahun 2010
Diki Sulaeman spd mulai tampak di kampung Cirapuhan
Bahwa terpilihnya Apud sukendar berdampak
adanya persiapan gugatan muller semakin lancar .
Tahun 2012 Tim Bob Nainggolan dan rekan (
pengacara iwan surjadi komisaris pt Batu nunggal Indah ) hendak menutup jalan .
kemudian oleh warga di bongkar . Lalu mereka melaporkan ke Polsek Coblong,
Bahwa diduga kuat adalah bagian kolusi jaringan mafia
tanah yang mana Didi Koswara diduga diberi peran sebagai tokoh sentral tergugat
utama ( dengan dibekali shm 80 m , 270 m dan juga pbb 15.000 m ) , dan
atau diduga kuat Ismail Tanjung di beri tugas untuk meletakan pondasi
mengubah kampung Cirapuhan jadi Dago elos dengan di bantu asep makmun dan
lainnya . Dan atau juga Asep makmun dan timnya sebagai tergugat dan juga turut
aktif mendata calon Tergugat dan memaberi masukan tentang objek objek Eigendome
dan lain lainnya
Hal ini setelah mempelajari Ajb Ismail Tanjung dengan
Iwan surjadi dan atau Didi Koswara dengan Iwan surjadi dan atau shm 270
an Didi sulaeman dan atau 868 meter an Ismail Tanjung . kemudian tanah wakaf
masjid .
Bahwa kemudian beberapa saat kemudian sekitar tahun
2014 diki Sulaeman memimpin pembangunan di timur Masjid . ( Pada awalnya kami
kira tidak menganggap shm iwan surjadi cs namun . Namun Sekitar tahun 2015 Diki
sulaeman berkirim surat pada Iwan surjadi dan atau Pt Batu nunggal ( hal ini
baru kami ketahui beberapa tahun kemudian )
Bahwa dari penjelasan kami diatas ada kecocokan dengan
adanya parelisasi waktu yang mana ini menguatkan adanya dugaan kuat indikator
jaringan PJ dan OT adalah dalam satu jaringan yang sama .
Bahwa Pj melakukan klaim Eigendome verponding 3740 ,
3741 dan 3742 dengan luas sekitar 6,3 hektar yang mana berasal dari George Hendrik
Muller ( GHM ) GHM adalah kakek dari Pipin Sandepi , Heri Hermawan dan
Dodi Rustandi dan atau Muller cs )
Bahwa Eigendome Verponding tersebut tidak sah karena
ada pribumi lebih dulu yaitu keluarga Nawisan dan atau bersama saudaranya dan
atau bersama bapaknya dan atau bersama pribumi lainnya
Bahwa mereka telah ada lebih dulu dan atau sejak tahun
1850 dan atau 1870 dan selanjutnya mereka ikut serta pembangunan rel Kereta
Bandung ke arah purwakarta dan atau Bandung ke arah Garut dan atau Bandung ke arah
Ciwidey
Bahwa adapun riwayat nya mereka menduduki mulai
dari sekitar ( saat ini ) PMI jabar . Kemudian sekitar tahun 1900 an ada pihak
yang menggusur nya dengan di bantu atau memanfaatkan KNIL .
Bahwa Saat zaman datang nya KNIL untuk membuat gua Belanda
jalan umum tak tampak namun atau cenderung semacam jalan yang samar karena
untuk tempat Militer ( gua Belanda ) sehingga warga menyebut jalan Dago sebagai
jalan PLN artinya jalan umum yang dibuat ketika ada pembangunan Pembangkit
Listrik Tenaga Air sekitar tahun 1920 .
Bahwa kami copy mendapatkan peta EV dimaksud bahwa
pada bagian barat peta tersebut identik dengan lekukan jalan PLN yang dimaksud
dan atau jalan yang menuju Gua Belanda . Namun pada bagian timur nya ada
kejanggalan nya yaitu adanya cekungan pada bagian . Hal ini menjadi Indikator
pembuat peta ( zaman Belanda tersebut ) mengetahui bahwa pribumi tersebut ada (
periksa peta EV 3742 dan 6467 )
Bahwa seandainya bagian timur peta berntuk lurus pun
tidak masuk akal karena tetap kan memasukan makam leluhur masyarakat adat dalam
peta sehingga ini membuktikan EV tersebut tidak Sah
Bahwa bila mana hukum perang dijadikan patokan . Maka
EV 3742 dan 6467 tidak sah karena menurut masyarakat adat bahwa orang
Belanda dulu hanya menguasai batas utara hingga sampai sekitar ( saat ini )
kantor pos yaitu EV 3740 dan 3741 .
Bahwa menurut masyarakat Keluarga besar Nawisan
di utara kantor pos tersebut ( yang diklaim sebagai EV 3742 dan 6467 )
adapun saudara dan atau pribumi lainnya ada di barat ( saat ini depan terminal
Dago dan atau depan apartemen the Maj ) yaitu di gang sawargi dan atau rt
03 rw 01 Kelurahan Dago dan sekitar nya .
Bahwa diduga karena ini lah orang Belanda itu pergi
karena cara mendapatkan tanah dengan kekerasan ( atau perang ) atau menggunakan
alat Militer dan atau memanfaatkan KNIL
Bahwa ada kabar leluhur mereka kerabat ratu Wihelmina
. Hal tersebut tetap tidak sah karena Ratu wilhelmina baru lahir sekitar tahun
1880 , sedangkan pribumi sudah ada lebih dulu
Bahwa bila ada pertanyaan kenapa tidak diurus sejak
lama karena banyak Penjajah dan atau pribumi yang bermental penjajah seperti
jaringan mafia tanah ini . Dan jangan kan mengurus surat tanah mengurus
air bersih saja warga baru tahun 2006 sehingga sekitar 32 tahun kurang air
bersih ( periksa surat wakil ketua DPR kota Bandung HE Warso dan atau ketua
komisi B dan atau Sekda tahun 2005 perihal masjid Al hikmah , bahwa latar
belakang dan ditaindak lanjutkan adalah pemasangan 30 sambungan air hingga saat
ini lebih dari 100 an sambungan PDAM )
Bahwa Saya muhammad basuki Yaman mendapatkan petisi
dari kelompok warga yang sebagian nya adalah turunan Nawisan dan atau juga
dengan dikuatkan dengan surat surat lainnya
Bahwa makam keluarga Nawisan sampai saat ini masih ada
di kampung Cirapuhan
Bahwa dalam agraria ada global yang diakui manusia
dalam kehidupan ada suatu 3 pemahaman hak dasar , 1 Hak Waris , 2 Hak
Kesepakatan dan 3 Hak Itikad Baik mendapatkan dan atau memberi manfaat .
Bahwa terkait hak waris dan kesepakatan para Pihak
penggugat maupun para pihak tergugat yang mana semuanya mengerucut pada
pokok perkara tanah yang kemudian identik dengan klaim Eiegendome
verponding
Bahwa terkait adanya Eigendome verponding
Eigendome hak milik mutlak atas tanah. Verponding Merujuk
pada surat tagihan pajak atas harta tetap, termasuk tanah dan bangunan, yang
dikenakan oleh pemerintah kolonial Belanda.
Bahwa adalah perlu menelaah cara mendapatkan nya zaman
Kolonial yaitu dengan 1 waris dan atau 2 kesepakatan 3 beritikad baik dan atau
keterpaksaan dengan penekanan dan atau perang
Bahwa pada tahun 1800 an masyarakat kampung Cirapuhan
Cirapuhan sudah ada lebih dulu . maka identik dan atau terarah pada dengan poin
3 yaitu perang . Maka Setelah Indonesia Merdeka maka Pihak yang Bersama
Permerintahan Republik Indonesia lah pemenang nya .
Bahwa Selanjutnya Dalam sistem Pemerintahan Indonesia
akan dikembalikan pada sesuai yang dikehendaki oleh Warga Negara nya , Bahwa
baik Penggugat Maupun Tergugat mengacuh pada Eigendome verponding 3740 , 3741
dan 3742 ( dan atau dengan 6467 ) pada riwayat awal 1900 an dan atau 1899
Bahwa aqua kami menyanggahnya pihak penggugat maupun
tergugat dan atau para pihak dan tau yang lainnya dikemudian hari atas objek
yang dimaksud dengan pendudukan an dan atau penguasaan lahan sejak sekitar
tahun 1850 dan atau 1870 hingga di buktikan adanya makam keluarga pribumi
bernama Nawisan dan anak keturunannya yang kemudian bersambung hingga
keturunan dan dengan adanya suatu kondisi dan atau keadaan tertentu dan atau
kembali pada kesepakatan dan atau kondisi tertentu sehingga Kami ( muhammad
Basuki Yaman ) mendapatkan petisi rangkap 7 dan lain lainya dan atau juga
kesepakatan dengan salah satu perwakilan nya Keturunan Nawisan ( bahwa petisi
merupakan satu kesatuan ikatan yang mana hanya dilakukan revisi dan atau
semacamnya namun tidak membatalkan mutlak atas kesepakatan secara umumnya
)
Bahwa a quo GHM dari Pabrik tegel semen simoengan
Bahwa Dodi Rustandi mendapatkan surat dari balai Harta
Peninggalan di Jakarta tanggal 5 mei 1999 ( tahun nya sama dengan OT mendesak
warga kampung cirapuhan rw 01 dan warga rw 02 untuk membuat kesepakatan atau
nama nama penggarap yaitu tanggal 25 februari 1999 )
Bahwa 1 agustus 2016 Muller cs ( tergugat I , II
dan III ) mengoperkan 3 buah EV ke penggugat IV ( PT Dago Inti Graha
) melalui Notaris Tri nuseptari SH
Bahwa a quo EV 3740 seluas 5.316 m2 , EV 3741 seluas
13.460 m2 dan EV 3742 seluas 44.780 m2 . yang terletak di Provinsi Jawa Barat ,
kota Bandung, Kecamatan Coblong , Keluruhan Dago , blok ( PN hal 31 )
Bahwa poin 12 saat ini , PJ IV menguasai sebagian
lahan di EV 3741 seluas lebih kurang 220 m2 yang terletak di Dago Elos II
rt 02 rw 02 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong kota Bandung . ( lokasi nya
sebelah utara kantor pos Giro )
Bahwa a quo adalah objek rumah yang asal nya dari Asep
Makmun ( tergugat 2 dan atau pembela isidentil ) sebagaimana kami jelaskan
diatas . bahwa menurut warga tak jelas asep makmun dari mana nya .
Bahwa hal tersebut menguatkan indikator pihak OT lah
yang membantu jaringan atau pihak PJ sehingga menguatkan adanya kolusi antara
mereka
Bahwa PJ IV mengajukan 3 buah EV yang
terletak di Blok Dago Elos ke BPN kota Bandung surat tertanggal 5 Agustus
2016 ( PN hal 32 )
Bahwa kepala BPN Kota Bandung membalas
tertanggak 24 oktober 2016 yang terletak di Dago Elos ( PN hal 32
).
Bahwa tak ada penggarap yang memohon kan hak ( hl 33
)
Bahwa hal tersebut tidak benar mengingat kami pada
tahun 2010 hingga 2012 ke BPN kota Bandung dengan membawa banyak berkas berkas
surat warga yang kami koordinasikan dan jawaban lisan yang diberikan oleh petugas
BPN kota Bandung tak sama dengan jawaban yang kami terima .
Bahwa jawaban yang kami terima ketika itu disuruh
mencari EV di kuasai oleh Pemkot Bandung , atau Pemprov Jabar dan atau
Pemerintah Pusat .
Bahwa ada suatu kejanggalan yang tampak sepele namun
sangat penting yaitu nama lokasi objek
Bahwa beberapa pihak Oknum menggunakan nama lokasi di
Dago Elos ( ada kata Elos )
Bahwa diantara para pihak yang menggunakan kata Dago
Elos adalah Pihak Penggugat , Para Pihak tergugat ( raminten cs ) , kelompok pihak
terbesar pimpinan pembela isidentil dan lainnya .
Bahwa sebagai perbandingan perhatikan dengan seksama
eksepsi dan atau sanggahan dan jawaban lainnya dalam perkara di PN Bandung
yaitu tergugat no 88 ( an Mina ) tergugat no 334 ( an Dinas perhubungan ) dan
tergugat no 335 ( PT Pos )
Bahwa sekalipun mereka di gugat objek yang terletak di
Dago Elos namun para tergugat no 88 , 334 dan 335 cenderung menyatakan terletak
di Dago
Bahwa penjelasan nya adalah Tak ada berkas lama yang
menyebutkan nama lokasi Dago Elos
Bahwa adanya riwayat nama Dago Elos berasal dari
adanya program pasar inpres pada sekitar tahun 1980 an ( hanya sedikit yang
menyatakan tahun 1970an ini pun ragu ragu ) . Elos atau Los artinya sekat
atau pembatas dan atau bidak di pasar .
Bahwa dulu nya ketika masa Kemerdekaan lokasi nya di
sebut Blok Dago Desa Tjoblong kecamatan Cibeunjing., Adapun lokasi Cirapuhan
sudah ada sejak zaman kolonial Belanda . yang mana dulu nya adalah
julukan suatu kaum pribumi dan atau tempat besi tempah dan atau tukang berasal
dari kata panyepuhan . adapun Ci artinya sungai .
Bahwa kata Dago ( tanpa kata elos ) bermakna lebih
luas . Bisa kelurahan Dago yang mencakup Kampung Cirapuhan rw 01 dan
atau Dago Elos rw 02 .
Bahwa penggunaan kata Dago Elos tak mencakup rw 01 dan
atau Cirapuhan . Kata Dago Elos hanya identik dengan rw 02
Bahwa hal ini sangat penting mengingat adanya pihak
yang telah mencoba merubah kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitar nya
menjadi Dago Elos dan atau rw 02
Bahwa permohonan OM tergugat pun hanya untuk memproses
Hak Rw 02 ( PN hal 42 hal senada periksa PT dan selanjutnya )
Bahwa sama dengan Permohonan PJ ( PN poin 24 hal
35 )
Bahwa hal tersebut semakin menguatkan adanya indikator
Kolusi Jaringan Mafia Tanah dengan mengalihkan nama lokasi maka dengan
mengalihkan lokasi jaringan mafia tanah ini bisa saling ber kolusi mendapatkan
keuntungan , yang dirugikan adalah pihak yang tidak tergugat namun turut
tergugat di kampung Cirapuhan dan atau di rt 07 rw 01 dan sekitar nya . Baik
itu objek garapan warga dan atau tanah warga maupun tanah fasilitas umum
.
Bahwa terkait panggilan sidang pada sekitar tahun 2016
dan atau tahun 2017 para pihak tergugat maupun turut tergugat dianggap
mengguunakan hak nya ( hal 39 )
Bahwa hal tersebut kurang bijaksana dan atau kurang
tepat dan juga di duga karenakan adanya rekayasa jaringan mafia tanah
Bahwa asep makmun beserta jaringan nya berusaha
menututupi dan mengahalang halangi pihak baik itu tergugat maupun turut
tergugat ( periksa surat pernyataan Asep makmun terkait adanya undangan sidang
)
Bahwa diduga motifnya agar pihak pihak yang berkolusi
saja yang masuk perkara dan atau melibatkan pihak yang tak paham riwayat
masyarakat adat dan atau sejarah zaman kolonial terkait adanya EV
Bahwa hal tersebut menjadi indikator adanya kolusi
jaringan mafia tanah sehingga pihak yang berkolusilah akan mendapatkan
keuntungan baik pihak PJ menang maupun OT menang
Bahwa eksepsi OT hanya lah modus Drama sandiwara dalam
perkara gugatan
Bahwa menurut pengamatan kami Pembela Isidentil punya
kemampuan tulis menulis yang di bawah rata rata sehingga adanya indikator ada
pihak yang membantu nya . Memang merupakan haknya namun setelah memeriksa video
( durasi sekiar 13 menit ) bahwa dia hanya membaca saja kami menjadikan
indikator bahwa OT hanya lah mengikuti arah skenario jaringan Mafia Tanah
tingkat Nasional yang sudah di setting
Bahwa dalam eksepsi OT salah orang salah alamat
hanya lah modus sandiwara yang mana diduga kuat dia dan jaringan ( utama nya
oknum warga oknum tomas dan atau oknum toga ) ikut terlibat dalam
pendataan calon tergugat ( PN hal 42 dan hal 43 )
Bahwa menjadi contoh pendataan keluarga adalah 4
tergugat utama dan atau dijadikan nya Keluarga Udin S alias Udin Sudinta
terdiri dari 6 tergugat no 22 , 69 , 99 , 232 , 233 , 233 dan 301 Objek nya
hampir identik dengan keluarga Udin S , 1 dipakai Indrayani binti Udin di Dago
elos 2 di pakai tambal ban di pagar terminal 3 dipakai warung kopi di pagar
terminal 4 di pake cepi bin Udin ( padahal anak udin ada yang lain selain cepi
dan Indrayani ) 5 sudah di oper ke Pak Dirman ( diduga karena takut Pal dirman
minta bantuan warga kampung cirapuhan karena pak dirman mau menjadi warga
Kampung cirapuhan rt 07 rw 01 sehingga diatasnama tergugat cepi ) 6 butuh
pemeriksaan lagi
Bahwa hal tersebut semakin menguatkan bahwa OT lah
yang terlibat dalam pendataan para tergugat Saya ( muhammad Basuki Yaman )
kenal Udin S alm dan sudah sekitar 27 tahun tinggal dia area objek ini namun
untuk menganalisa hal ini butuh waktu bertahun tahun apalagi pihak PJ yang
melakukan nya adalah mustahil
Bahwa hal tersebut menguatkan adanya indikator kolusi
dan atau kerjasama anatara OTdan PJ
Bahwa Konflik agraria Dago diduga kuat terbagi menjadi 2
kelompok 1 Keleompok yang tak masuk dalam perkara di Peradilan 2 kelompok yang
diduga ditugaskan untuk masuk ke peradilan
Bahwa Diduga kuat kelompok yang masuk ke Peradilan terbagi 2
pihak atau kelompok yaitu 1 kelompok yang di beri peran sebagai penggugat dan 2
kelompok yang di beri peran sebagai tergugat
Bahwa Catatan tambahan Kelompok yang berperan menjadi tergugat
di gabungkan dengan kelompok yang dilibatkan dalam peradilan ( misalnya Dishub
, Pt Pos dan atau warga rw 02 yang memang berjuang dan atau bingung akan apa
yang terjadi sesungguhnya )
Bahwa kelompok tergugat ( OT ) yang diduga di beri tugas
untuk itu terbagi menjadi 2 kelompok
Bahwa a quo 1 kelompok dipimpin dan atau diarahkan
kepemimpinannya kepada tergugat 1 ( Didi Koswara ) tergugat 2
( Asep Makmun ) dan selanjutnya memimpin simpatisannnya dan juga
bercampur dengan pihak tergugat yang dilibatkan
Bahwa selanjut kelompok 2 di pimpin dan atau diarahkan
kepemimpinannya kepada tergugat 3 ( Alo Sana ) Tergugat 4 ( Apuud Sukendar )
dan selanjutnya memimpin simpatisannnya dan juga bercampur dengan pihak
tergugat yang dilibatkan
Bahwa dalam Eksepsi Tergugat menyampaikan Error in Person
, error in objecto dan selanjutnya diduga kuat adalah bagian Modus
Bahwa juga tergugat menyampaikan Plurium litis
consortium yang mana adalah istilah dalam hukum acara perdata yang merujuk pada
kondisi di mana gugatan dianggap cacat formil karena kurangnya pihak yang
seharusnya terlibat dalam suatu perkara.
Bahwa kemudian OT menyampaikan seharusnya pihak penggugat
melibatkan the maj karena jelas jelas ada didalamnya
Bahwa mengenai hal tersebut juga merupakan bagian modus
Bahwa pihak OT yang dilibatkan dalam perkara ini adalah pihak
yang kuat dan memahami betul skenario , biasa nya ini adalah bagian jaringan
mafia tanah yang terinterigrasikan dalam kenyataan sekalipun di tempatkan
posisi nya dimana saja . Dan kemudian didukung oleh simpatisan .
Bahwa aquo Sehingga substansinya bukan di libatkan namun
terlibat dan mengembangkan jaringan . perkecualian adalah pihak yang dilibatkan
namun bingung akan apa yang terjadi
Bahwa terkait the maj , kami secara detail belum bisa
menjelaskan posisi dan langkah the Maj . Namun ada pemberitaan kejadian Oknum
warga dipimpin asep Makmun bergabung dengan ormas Maung Kaboa dan juga tim
pengacara Alman Adi menuntut ganti rugi sekitar 3.500 lahan garapan kepada The
Maj
Bahwa objek yang dimaksud dan atau sebagian nya adalah yang
pernah diberikan ganti rugi yang mana juga telah diketahui dan atau melibatkan
Apud sukendar dan atau Alo Sana
Bahwa objek yang di maksud termasuknya eks kantor rw 01 di
kampung cirapuhan rt 09 rw 01 , sekalipun sebagai warga tak menyetujui namun
saya mengetahui informasi bahwa the maj telah memberikan ganti rugi terhadap
objek yang dimaksud
Bahwa terkait adanya tuntutan ganti rugi asep makmun cs
seperti nya menjadi fakta the maj dituntut mengganti rugi 2 kali untuk
objek yang sama ( padahal apud sukendar dan atau alo sana adalah juga kroni nya
)
Bahwa ada objek yang di bagian itu juga punya riwayat dari
Didi Koswara yang mana di operkan ke suatu pihak ( adapun cara
mendapatkannya pun tak jelas )
Bahwa sebelum dan atau setelahnya bagian objek tersebut juga
meliputi bagian dari PBB 15.000 , Bahwa artinya pbb ini menjadi bagian
dari yang berkembang menjadi 2 pihak dan atau lainnya . sementara itu ada
bagiannya yang meliputi objek yang di tuntut ke the maj . Pendek kata ada suatu
objek yang seolah menjadi 3 pihak dan atau selanjut nya
Bahwa singkat cerita nya misalnya seperti ini . untuk objek
yang sama , 1 . the maj ganti rugi ke apud sukendar cs 2. the maj
ganti rugi ke asep makmun cs 3, didi koswara mengoperkan pbb nya ke asep makmun
, yang mana selanjutnya asep makmun mengoper alih kan ke deddy mochamad Saad .
Dan atau selanjutnya bisa pada kepada pihak yang ke 4 yaitu asep makmun sepakat
dengan Raminten cs ( poin yang ke 4 ini masih butuh pendalaman intinya dalam
satu objek jaringan ini bisa sampai mendapatkan keuntungan 3 kali dan atau
lebih dari 1 kali ( hal semacam ini juga terjadi pada kasus shm 80 m , 270 m ,
868 m dan juga wakaf masjid dan atau terkait Diki Sulaeman spd dengan cs nya )
Bahwa OT menekankan perlu untuk melibat kan pihak lainnya (
dicontohkannya adalah pihak the maj )
Bahwa pada kenyataan nya untuk terlibat dalam perkara perdata
dan atau masuk dalam peradilan tak semudah itu dan atau artinya ada pihak dalam
jaringan ini menjaga supaya pihak yang turut tergugat dan atau pihak selain
yang sudah dikondisikan supaya tidak bisa langsung masuk
Bahwa pada tanggal 26 oktober 2026 , saya ke polda jabar ,
dilantai 3 gedung diskrimsus . Pada Intinya petugas menyampaikan bahwa pesan
pihak tergugat supaya bila ada yang masuk harus berkoordinasi dengan mereka
Bahwa pada tanggal 3 maret 2024 , saya sampaikan di kantor rw
01 ketika ada perwakilan forum dago Melawan ( forum yang berasal dari kelompok
tergugat pimpinan asep makmun cs ) bahwa keberadaan bu Raminten cs juga
merugikan ( dan atau artinya ada pihak dalam tergugat sendiri ada yang telah
merugikan dan atau berpotensi merugikan )
Bahwa pada tanggal 30 April 2025 , forum dago Melawan dengan
asep makmun cs berkunjung ke Kampung cirapuhan . Juga kami tekankan hal senada
. sehingga kami mengajukan perkara ini BATAL DEMI HUKUM dan atau NON EXECUTABLE
. namun simpatisan jaringan OT sangat dominan sehingga menolak usulan kami .
Bahwa pada hari itu dan sebelum nya tanggal 15 april 2025
juga merupakan bukti adanya intimidasi dan atau penghalang halangan hak (
periksa video dan atau suara dalam video durasi sekitar 17 menit dan atau video
wawancara dengan jurnalis durasi lebih dari 60 menit )
Bahwa Gugur nya Uci kuswida pada tanggal 31 mei 2023 karena
pengeroyokan yang terjadi di rw 02 dan atau Dago Elos menjadi indikator wilayah
tersebut dalam kondisi yang tidak kondusif
Bahwa selain itu dijadikan lapangan bola menjadi tempat
sampah dan di dudukinya area disekitarnya juga menjadi indikator adanya wilayah
yang kurang kondusif dan atau juga indikator jaringan mafia tanah ( baik itu PJ
maupun OT ) tidak terbuka terkait kondisi objek dan riwayat dateil nya .
Kesimpulan dan atau tanggapan pokok perkara yang sampaikan
oleh kelompok tergugat utama
Bahwa pada prinsipnya kelompok tergugat ini menyangkal dan
menolak dalil para penggugat kecuali yang diakui nya secara tegas
Bahwa para tergugat tidak merasa perlu menanggapi detail dan
rinci satu persatu dalam posita maupun petitum ( PN hal 42 )
Bahwa a quo kami rasa baik itu penggugat maupun tergugat
perlu menjelaskan secara detail satu persatu riwayat keluarga ( bila terkait
waris dan atau turun temurun ) dan juga riwayat tanah ( oper garap dengan siapa
) hal tersebut sangat penting mengingat masa sebelum adanya gugatan ini ada
aksi yang dilakukan jaringan mafia tanah ini adalah melakukan iintimidasi dan
atau penghalang halangan hak dan atau adanya manipulasi riwayat tanah bahkan
nama kampng cirapuhan juga telah diubah ny kemudian saat ini masih hendak melakukan
hal yang sama .
Bahwa sehingga Dasar Fakta memang benar benar bisa Menjadi
Dasar hukum dan atau sehingga ada kesesuaian diantara keduanya . Namun banyak
yang terjadi tidak pada konflik agraria Dago . Banyak kasus yang diduga
melibatkan jaringan oknum tergugat dengan tiba tiba mendapatkan suatu legal
standing , Misalnya kasus shm 80 m , 270 mter . 868 meter dan lain lain
lain hingga bisa sampai sekitar 2 hektar wilayah di kampung cirapuhan rt 07 rw
01 dan sekitar nya di ubah jadi Dago Elos rw 02 . Bahkan warga masyarakat adat
asli rw 02 sendiri kadang tidak terlibat . Namun hanya dijadikan
mengastanamakan mereka . Misalnya pada keluarga abet dan atau teten dan
atau jana dan atau keluarga Ny Iwin . Bahkan mereka sendiri bingung atas keberadaan
dan kedudukan muller cs dan atau asep makmun cs .
Bahwa dalam konflik dago melawan muller cs salah satu modus nya
adalah menggabungkan fakta dengan rekayasa . Pada beberapa hal banyak
yang di rekayasa , namun ada juga yang mendekati fakta berikut adalah suatu hal
yang mendekati fakta yang ssebenarnya yang disampaikan oleh pihak pembela
Isidentil .
Bahwa pada PN hal 42 poin 6 penting untuk di analisa
Bahwa walaupun menurut para penggugat ( I, II dan III ) mengaku
sebagai ahli waris tidak ada relevansinya dengan tanah ex eigendome verponding
no 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 yang terletak di kelurahan Dago dst .... an NV
Cement tegel pabriek & material handel Simongan .
Bahwa analisa dalil pembela isidentil yang mendekati fakta
adalah 1 . penggugat tak ada relevansi nya 2 karena objek atas nama ,,, dan
hingga simongan . aquo objek adalah 4 bidang bukan 3 sebagaimana tuntutan Para
penggugat .( penggugat tidak menggugat 6467 mungkin karena ini juga ada makam
nya dan lagi iwan surjadi cs berikut asep makmun dan Didi koswara dan
atau bersama Ismail Tanjung telah berkolusi dengan adanya shm yang terbit dan
juga wakaf masjid dll , shm 270 m dan 868 m dan atau dengan 80 m dan atau wakaf
masjid ( yang diduga suap ) dan wakaf lainnya sehingga menguatkan objek dan
atau pbb seluas 15.000 meter )
Bahwa poin yang mendekati fakta adalah poin 3 . Terletak
di kelurahan Dago dan seterusnya . penjelasan bila kata Dago ( sekalipun tanpa
disebutkan kelurahan ) bila digunakan akan mengacuh pada beberapa rw di
Dago sehingga sekain mencakup rw 02 dan atau dago elos juga bisa mencakup juga
rw 01 ( kampung Cirapuhan ) .
Bahwa selanjutnya penjelasan nama lokasi , Namun Bila ada
kata Dago dengan tambahan Elos . Misal nya Dago Elos maka hal ini bermakna
Kelurahan Dago di rw 02 maka tidak mencakup Rw 01 dan atau tidak mencakup
Kampung Cirapuhan .
Bahwa penggunaan nama lokasi objek konflik sangatlah penting
karena berdampak hukum hak pertanahan dalam kasus ini . Mengingat adanya warga
( kampung cirapuhan dan atau rw 01 ) yang berdampak kerugian dengan
adanya perubahan nama tempat dan atau nama lokasi konflik agraria
Bahwa penting untuk menganalisa putusan pengadilan negeri
hal 32 poin 14 . penggugat menyatakan kata Dago Elos ( ada tambahan Elos
) dan juga menganalisa hal 46 pada pokok perkara 4 tergugat menyatakan
memproses... rw 02
Bahwa poin nya mereka ( oknum penggugat dan oknum Tergugat
) diduga kuat saling berkolusi dengan modus pengalihan nama lokasi
sengketa , Dago Elos dan atau rw 02 adalah poin nama objek yang sama dan atau
identik . Bandingkan dengan cara tergugat 88 , tergugat 334 dan tergugat
335 menyebutkan nama lokasi ( periksa PN hal 47 hingga 62 )
Bahwa hal lokasi sangat penting dalam hukum . dengan menyebutkan
Dago Elos dan atau Rw 02 maka akan berdampak meninggalkan dan atau menggelapkan
dan atau semacamnya yang berdampak hukum pada wilayah konflik yang berada di
Kampung Cirapuhan dan atau rw 01 .
Bahwa Tahun 2007 ketua rt 07 rw 01 Dago , Muhammad B yaman
memohon kepada Lurah Dago supaya ditetapkan Batas .
Bahwa Muhammad basuki yaman menulis surat kepada mendagri dan lainya terkait
batas wilayah
Bahwa Wakil Komisi 2 DPR RI , Dede Yusuf menyatakan Laporan
Muhammad Basuki Yaman warga Kampung Cirapuhan , mengubah Kampung cirapuhan
Menjadi Dago Elos .
Bahwa tahun 1998 ada penelitian TPA dago tertulis adanya
Lapangan Bola ( inilah area yang telah dan terus diperluas untuk di ubah jadi
Dago Elos dan atau rw 02 )
Bahwa ada pbb 15.000 meter dan lain lain nya
Bahwa ketua rt 09 rw 01 menyampaikan hal ...
Apartemen The Maj
Bahwa itjih Unus adalah warga Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 yang
punya Shm
Bahwa ujung selatan apartemen the maj dengan ujung selatan shm
Itiih unus hampir sejajar
Bahwa setelah di analisa ada pihak yang melakukan klaim wilayah
kampung cirapuhan rt 07 rw 01 Dago dan sekitar nya dengan alas hak barat
Eigendome verponding no 3742 dan 6467
Bahwa ketua rt 07 rw 01 Kampung cirapuhan Muhammad B yaman
merasa ada pihak yang melakukan intimidasi dan atau penghalang halang hak di
kampung Cirapuhan dan atau dengan mengubah kampung cirapuhan menjadi Dago Elos
dan atau rw 02
Bahwa dan selanjutnya Muhammad Basuki Yaman menyatakan hal yang
dengan ketua Rt 07 rw 01 Dago yang menjabat ketika itu .
Bahwa pada sekitar tahun 2006 ketua rt 07 rw 01 mengingatkan
ketua rw 02 Dago Elos ( asep makmun ) dan ketua rt di Dago Elos ( Agus Salyono
)
Bahwa warga kampung cirapuhan rt 07 rw 01 melakukan penanaman
pohon ( saat ini yang tersisa adalah 1 buah pohon jenis palem Raja )
Bahwa objek di area sekitar inilah ( kampung cirapuhan yang
diubah dan atau. berkorelasi dengan klaim EV no 3742 dan 6467 ) salah satu
bagian penting yang diduga kuat dijadikan kolusi antara oknum penggugat maupun
oknum tergugat ketika pihak manapun yang menang .
Bahwa pada PN hal 43 poin 8 penting untuk di analisa
Bahwa a quo dalam pokok perkara para tergugat memberikan jawaban
Jika Benar EV 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 ( Penjelasan singkat , penggugat
hanya menggugat 3 buah EV , tergugat menekankan 4 EV ) . Bahwa Nama george
Hendrik Muler ( GHM ) tak tercatat di Badan Pertanahan Nasional ( Kota Bandung
)
Bahwa terkait jawaban tergugat kami sepakat . Namun kami juga
tak sepakat dengan para tergugat dengan kesepakatan dengan Bu Raminten yang juga
menggunakan alas hak barat EV .
Bahwa dampak hukum Penggugat melawan Tergugat akan berpotensi
memberikan Hak pada penggugat dan atau Tergugat yang mana kedua belah bila
menggunakan alas hak barat ( Selain hal 43 penting juga memeriksa PN hal 81 dan
seterus nya . terlepas di terima atau tidaknya Raminten cs sebagai para pihak
tergugat )
Bahwa Selanjutnya akan berdampak negatif pada pihak pihak
yang hanya turut tergugat baik itu tergugat menang dan atau pun penggugat
menang . Bahwa ini adalah indikator adanya kolusi antara oknum tergugat dengan
penggugat .
Bahwa Selain GHM , Bu Raminten cs pun tak tercatat sebagai
pemegang hak barat EV .
Bahwa pada PN hal 43 poin 9 penting untuk di analisa
Bahwa pihak tergugat kelompok pembela Isidentil menyamnpaikan
kejanggalan peranan tergugat IV ( Pt Dago Inti Graha ) terkait kejanggalan
waktu pembentukan PT ,kejanggalan dengan Notaris Tri Nurseptari SH , dan atau
waktu serah terima objek dan atau kejanggalan lainnya .
Bahwa kami sependapat dengan para tergugat kelompok pembela
Isidentil . Namun perlu juga menjadi tambahan Bahwa pada Tanggal 1 Juni 2016 Bu
raminten Memberi Kuasa kepada H syamsul Mapareppa SH terkait 4 Buah EV .
Selanjutnya diwakili Muhammad Arief S Djajanagara SH. M Kn dan Fajar Permana
Sidiq , SH berkantor Jl Palasari no 42 C Bandung . ( baca PN hal 81 dan
seterusnya ) . Bahwa Selanjutnya Raminten cs ada kesepakatan dengan kelompok
pembela Isidentil pihak Tergugat .
Bahwa Registrasi gugatan tanggal 30 november 2016 . Sebelum Itu
para pihak tergugat telah Bersiap ( lebih dulu ) 1 juni 2016
Bahwa terkait waktu, selain Penggugat yang penuh
kejanggalan , para Pihak tergugat kelompok pembela Isidentil pun janggal .
Sehingga ada motif diantara pihak penggugat dan atau Oknum Tergugat yang mana
berpotensi saling bekerjasama dan atau ber kolusi .
Bahwa pada PN hal 44 poin 10 penting untuk di analisa .
Bahwa Pihak tergugat Pembela Isidentil keberatan dengan pihak
penggugat yang menyatakan secara tanpa hak .....Kemudian pembela Isidentil
menyatakan fakta nya ( 10.1 ) bahwa secara De Facto hampir keseluruhan para
Tergugat menempati / menguasai tanah tersebut lebih dari 30 tahun , bahkan ada
yang menempati lebih dari 50 tahun ( tergugat I , yang dimaksud Didi Koswara )
Bahwa aquo ( bab alat bukti yang kami sampaikan Pn hal 44 dan
hal 45 poin 10.3 dan poin 10.4 )
Bahwa Pihak tergugat kelompok Pembela Isidentil mengungkapkan
lahan seluas 10.000 meter ... sebanyak 125 kepala keluarga (kk )
Bahwa kami Sependapat dengan para tergugat kelompok Pembela
Isidentil terkait sanggahan kepada para Penggugat . Namun penting untuk
menjelaskan objek lahan 10.000 meter .
Bahwa dalam lampiran berkas rt rw 02 dan atau dago Elos tercatat
5.940 meter dengan 57 penggarap ( baca berkas tahun 1997 )
Bahwa pengurus rt rw 02 Dago elos bertanda tangan tanggal 21
April 1997 , Diantaranya Ketua Rt 02 Dago Elos II , Asep Makmun , Ketua Rt 01
Dago Elos I Zaenal Abidin Dan Ketua Rw 02 Dago Elos ( diketahui oleh
warga yang dimaksud adalah Ahmad Chalimi )
Bahwa diketahui lurah Dago , Taupik ,Nip 01010 140 711 dan
camat coblong , Drs. M AskaryW. Nip 010 114 044 , luas objeksekitar
10.000 meter 100 kk warga rw 02 .. Yang semula 41 kk duketahui dirje n
Agraria dalam surat tembusan ( memorial Lurah Dago ) . Bahwa surat tembusan
yang dimaksud tertanggal 13 April 1983 .
Bahwa aquo ada perubahan 41 kk menjadi 100 kk ( adapun laporan
rt rw 02 dago elos lain nya 57 kk dengan luas sekitar 5.940 meter ) dan catatan
lainnya 85 orang mengakui sebagai pemilik tanah garapan .
Bahwa warga rt 07 rw 01 kampung cirapuhan memberikan informasi
bahwa adanya pos kampling di batas rt 07 rw 01 dengan rw 02 Bahwa
kemudian menjadi tak jelas pos kampling tersebut . Namun ada kesepakatan dan
atau lampiran yang ditanda tangani para ketua rt dan ketua rw ) 01 kampung
Cirapuhan dan 02 Dago elos tahun 1999 Bahwa adanya lapangan Bola ( eks TPA dan
atau Eks Penggalian Pasir Eks tanah sebelah selatan yang diklaim sebagai EV
3742 dan atau 6467 ) dan juga garapan warga yang mana di kampung Cirapuhan
.
Bahwa para ketua rt dan rw yang bertanda tangan adalah Asep
Makmun , Zainal Abidin dan Ahmad Chalimi dari rw 02 Dago Elos . Dan juga Dedi ,
Alo Sana dan U Soetrisno dari Rw 01 Kampung Cirapuhan .
Bahwa Slamet bin Karto menyatakan telah mengingatkan . Bahwa
Zaenal Abidin menyatakan dan atau membenarkan turut tanda tangan Surat Rt rw 01
Kampung Cirapuhan dan rt rw 02 Dago Elos surat yang dimaksud tertanggal
25 februari 1999
Bahwa sebelumnya dan atau Selanjutnya ada pembuatan peta yang
mana di bantu oleh suatu pihak yang aktif dan atau pernah aktif di BPN yang
mana terkait dengan proses pengajuan Hak pertanahan warga Dago elos dan atau rw
02 . Diperkirakan dibuat tahun 1997 dan atau tahun 2000
Bahwa dalam peta tersebut diduga kuat ada pada bagian utara peta
bukan masuk wilayah Dago Elos dan atau rw 02 Namun masuk wilayah rt 07 rw 01
Kampung Cirapuhan dan sekitar .
Bahwa aquo diduga kuat ada pihak pihak yang mencoba memanipulasi
dan atau melakukan intimidasi dan atau peng halangan hak sehingga punya dampak
dan atau adanya indikator terbitnya pbb laporan pembayaran awal tahun 2002
seluas 15.00 meter an Didi Koswara yang menyebutkan objek di Dago Elos .
Bahwa terkait wilayah Dago Elos dan atau rw 02 yang dimaksud
dalam pokok perkara diduga kuat hanya sekitar 1,9 hektar . Bahwa yang
mana terdiri dari Terminal Dago pada bagian depan sebelah selatan dan eks Pasar
inpress juga termasuk didalam nya Kantor pos, kantor rw 02 dan juga
berikut objek yang saat ini di jadikan cafe Nata de Koppi yang beralamat di jl
ir H juanda no 472 . dengan luas total sekitar 9.000 hingga 14.000 meter
Bahwa terkait wilayah Dago Elos dan atau rw 02 yang dimaksud
mencakup bagian belakang dengan luas sekitar 5.940 meter dan atau hingga 10.000
meter . adapun lokasinya di belakang terminal Dago dan atau di bagian
timur terminal Dago ( ada beberapa bidang/ kios di sebelah selatan pada
bagian depan ) Dan juga di bagian timur eks pasar Inpress dan atau belakang eks
pasar Inpress
Bahwa pada sekitar tahun 1997 dan atau hingga tahun 2000 ,
menurut laporan tersebut maka lebih kurang sekitar 3000 meter wilayah Kampung
Cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitar nya di ubah jadi Dago Elos .
Bahwa pada sekitar tahun 2001 dan atau tahun 2002 menurut
laporan tersebut ada pihak pihak yang telah dan atau mencoba memanipulasi data
wilayah kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi Dago Elos rw 02 .
Bahwa motif dan atau modusnya adalah mengoper lahan dengan
menambah ukuran . Dan atau diduga melakukan penyerobotan lahan masyarakat adat
kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitar nya yang objek dimaksud pernah
menjadi semacam tanah ulayat dan atau semacamnya sehingga di kelolah bersama
keluarga besar Nawisan dan atau dengan pribumi lainnya pada sekitar tahun 1850
dan atau sekitar tahun 1870
Bahwa objek yang dimaksud dengan luas sekitar 5 hektar kemudian
sekitar tahun 1900 di klaim sebagai Eigendome dengan nomor 3742 dan atau dengan
6467 .
Bahwa keturunan nawisan dan atau warga menyampaikan Bahwa
kolonial Belanda ( Simongan dan atau muller dan atau lainnya ) pernah membuat
suatu bangunan di sekitar kantor pos dan atau sekitar terminal Dago dan
atau hingga ke Selatan . Namun tidak ke sebelah utara yang kemudian hampir
identik dengan klaim EV 3742 dan atau 6467 Bahwa yang di maksud adalah
kampung Cirapuhan . Bahwa dulunya di sebut Tjirapuhan dan atau panyeupuhan dan
atau panyingkiran . Setelah Indonesia merdeka disebut Tjirapuhan blok Dago Desa
Tjoblong kecamatan cibeunjing . Dengan Ketua RK pertama bernama Soewondo (
bapaknya U soetrisno ) dan Tjetje tercatat sebagai Kepala Desa Tjoblong
terpilih sekitar tahun 1948 .
Bahwa mengingat hal tersebut diatas penting kira nya wilayah
kampung cirapuhan yang di ubah jadi Dago elos dikembalikan kembali menjadi
Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 . Dan lain dari pada itu diduga kuat ada
oknum oknum yang terlibat jaringan mafia tanah yang memanipulasi data nama
wilayah .
Bahwa kesimpulan kami bahwa kami menolak klaim penggugat atas
objek 3742 dan atau yang terkait . Dan juga kami menolak klaim Bu raminten cs (
atas 3742 dan 6467 pada khususnya dan 3740 m 3741 , 3742 dan 6467 pada umumnya
) dan para pihak oknum tergugat atas klaim nya sebagai Tergugat karena diduga
kuat bagian dari rekayasa Saling Gugat sehingga kami menerima sebagian objek
dengan luas 5.940 meter untuk warga Rw 02 . Dan dengan terminal Dago dan
atau Dishub kami mendukungnya namun terkait urusan warga dengan dishub kami
kembalikan kepada kepada mereka .
Dan terkait dengan Objek Eks Pasar Inpress dan atau sekitar
Kantor Pos dan sekitar nya , Pada prinsipnya kami tak melakukan intervensi
Namun Pada Tahun 2008 ada pihak Yayasan Darul Hikam yang mengaku bahwa pada
Tahun 1998 telah menyewa lahan ke pemkot Bandung . Bahwa objek yang dimaksud
bukan lah Eks TPA Dago yang di Kampung Cirapuhan namun di rw 02 Dago Elos . Bahwa
objek di maksud lebih tepat nya disebut Eks Pasar Inpress . Bahwa Objek yang di
kampung Cirapuhan eks TPA disepakati menjadi Lapangan Bola dan kebun dan atau
penghijauan dan atau resapan air dan jalur gas eks TPA , Adapun untuk wilayah
bawah adalah hunian warga .
Bahwa penjelasan lanjutan terkait pernyataan pembela Isidentil
menyatakan fakta nya ( 10.1 ) bahwa secara De Facto hampir keseluruhan para
Tergugat menempati / menguasai tanah tersebut lebih dari 30 tahun , bahkan ada
yang menempati lebih dari 50 tahun ( tergugat I , yang dimaksud Didi Koswara )
.
Bahwa terkait ... 30 tahun kami sependapat namun ada suatu
catatan penting bahwa yang dimaksud adalah objek sekitar 5.940 meter adapun
subjeknya adalah keluarga besar masyarakat rw 02 ( keluarga jana dan atau
teten dan atau abet ( tergugat no 274 PN hal 22 ) dan juga warga rw 02
lainnya .Bahkan keluarga mereka sejak lama di area tebing nya . Kemudian
sekitar tahun 1980 an ada suatu kesepakatan dan juga mengingat keberadaan
keluarga mereka sehingga pemerintah memberikan toleransi buat keluarga mereka
dan juga di barengi dengan pihak paihak lainnya termasuk didalam ada unsur PNS
( misalnya Agus Salyono ) unsur Ulama ( misalnya Hamim - bapaknya pjs rw 02
soleh ) unsur TNI misalnya Zaenal Abidin ) dan juga lain lain . termasuk
didalam Asep Makmun dan lain lain .
Bahwa beberapa pihak ikut serta ( gratis dan atau cuma cuma )
Dan juga Selain itu ada pasar Inpress ( inilah asal riwayat kata Elos ) . Namun
diduga ini lah yang menjadi salah satu akar masalah . Ada oknum oknum yang tak
puas . Sehingga warga masyarakat adat rw 02 pun malah nggak kebagian dan atau
di manipulasi dan atau semacamnya .
Bahwa sebelum itu , asep makmun berada di kampung cirapuhan rt
07 , sengkin ( sengkin adalah suami Iroh ) berada di Kampung Cirapuhan rt 05
dan lain lain . Pada inti nya sebagaiannya adalah warga yang pernah tinggal di
area kampung Cirapuhan . Kemudian beberapa oknum ini diduga terlibat jaringan
mafia tanah yang kemudian mulai melakukan aksi aksi penyerobotan objek dan atau
penipuan data tanah lainnya . sehingga kampung cirapuhan diubah jadi Dago Elos
dan terus dicoba hingga saat ini . Sebagaimana mereka mengubah pasar inpress
menjadi terpecah pecah dan atau mengalihkan dengan seolah olah terminal Dago
itu lah pasar inpress . Dan Atau sebagaimana mereka mencoba mengalihkan
lapangan bola menjadi TPA . ( penting untuk paham kapan adanya TPA dago 1974
subjeknya siapa , Dan kapan ada Lapangan bola dan atau TPA 20011 dan atau
pengalian pasir dll )
Bahwa bila dikatakan masyarakat adat rw 02 keluarga emen , abet
dan atau teten dan atau keluarga rw 02 pandanwangi . Bahwa cirinya mereka akan
ada terkait dengan makam yang ada di tebing . Namun Bila tidak mereka adalah
golongan yang kami sebutkan diatas . Dan atau pihak yang melakukan oper alih
dengan mereka .
Bahwa terkait pernyataan 50 tahun ( tergugat I an Didi Koswara )
. Bahwa sepengetahuan kami benar Didi Ksowara berada di Kampung Cirapuhan rt 07
rw 01 sejak sekitar 1960 an . Adapun riwayat yang disampaikan warga
adalah Didi Koswara menumpang tinggal di rumah Mertua nya bernama Ahya ( ahya
adalah bapaknya asep makmun ) . Sedangkan ahya adalah pekerjanya Tomi . artinya
Ahya sendiri numpang di lahan Tomi ( periksa ajb Tomi dengan M wikarta Tahun
1956 ) Namun oleh oknum sebagian lahan nya di sertifikatkan an Didi Koswara
seluas 80 m .
Bahwa pernyataan asep makmun di sidang ( cek video durasi 13
menit ) bahwa lahir dan dibesarkan ... ( di area ini) ... menurut warga kurang
tepat .. diduga Bahwa asep makmun tidak dilahirkan di area ini ...
Bahwa selain itu harus nya Asep makmun lah ( tergugat II ) pihak
yang paling lama di bandingkan tergugat I ( didi Ksowara )
Bahwa selain itu sudah menjadi kebiasaan banyak pihak yang
diduga terlibat jaringan mafia tanah menjadikan Didi Koswara seolah tuan Tanah
dari masyarakat adat . Bahwa sehingga ini berkorelasi dengan adanya shm 80
meter , 270 meter dan pbb 15.000
Bahwa adapun dimaksud turun temurun adalah dari pihak tergugat
kepada anak anak nya dan atau cucu cucu nya . Adapun bila pihak tergugat ke
bapak nya dan atau ke kakek dan nenek artinya identik dengan fakta sebenarnya
mereka bareng dan atau sezaman ketika datang ( misal nya asep makmun turun
temurun dari bapaknya , Pada tahun 1960 an Ahya dengan anak nya bermama enih
dan atau asep makmun ke kampung cirapuhan seperti itu penjelasan kami )
Bahwa perkecualian adalah tergugat no 274 dan atau tergugat yang
memang benar benar masyarakat adat rw 02 .
Bahwa dari sini kita memahami ada indikator indikator pengalihan
yang mana bisa berdampak humum merugikan pada suatu pihak yang hanya turut
tergugat .
Bahwa pada PN hal 45 poin 10.7.2 penting untuk di analisa
.adanya pernyataan Sisa 32.000
Bahwa Poin itulah yang sangat penting dengan adanya kolusi
Saling Gugat
Bahwa penggambaran adalah sebagai berikut bila penggugat menang
objek 32.000 akan jatuh ke tangan Penggugat karena 32.000 itu termasuk bagian
dari 6,3 hektar .
Bahwa penggambaran selanjutnya bila mana Oknum tergugat Menang
maka 6,9 hektar ( 4 buah EV ) akan terbagi bagi kantor pos , terminal Dago dan
warga dan lain lain . sehingga sekitar 32 .000 meter akan jatuh ke pihak
tergugat . ( baca juga hal 46 dalam pokok perkara tergugat poin 4 . bahwa yang
dimohonkan di proses adalah rw 02 )
Bahwa ada suatu hal penting yang harus kita pahami dan menjadi
Catatan . Hak siapa kah objek objek yang digelapakn dan atau diserobot dan atau
dimanipulasi dan atau dihalang halangi haknya dan atau subjeknya di intimidasi
. Misalnya yang di pagar dan sekitar terminal Dago , di eks pasar inpress , di
eks lapangan bola dan atau objek di Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitar
nya yang di ubah jadi Dago Elos rw 02 ?
Bahwa Dari Sini lah semakin menguatkan adanya Indikator Kolusi
Saling Gugat . Bahwa sekalipun pihak tergugat menang dan atau pun penggugat
menang . Mereka masih bisa mendapatkan untung dengan berkolusi . dan juga
ketika mereka damai .
Bahwa sehingga yang dirugikan adalah pihak yang hanya turut
tergugat namun sejak lama telah di initimidasi dan di halang halangi haknya .
Baik itu Kelompok masyarakat adat rw 01 Kampung Cirapuhan maupun kelompok
Masyarakat adat rw 01 .
Bahwa terkait Tergugat no 88 an Mina penting untuk di analisa
sebagai perbandingan dengan kelompok tergugat pembela Isidentil
Bahwa menurut tergugat no 88 Bahwa penggungat menunjuk
surat BPN bahwa terletak di Kelurahan Dago ... an ... Simongan Bukan An
George Hendrik Simongan ( hal 47 poin 2 )
Bahwa tergugat 88 menyebutkan objek Lokasi di Dago ( tanpa ada
kata Elos ) Kami menilai nya tindakan yang objektif dalam menyebutkan nama
lokasi . Namun beberapa poin lainnya Kelompok tergugat ini sedikit banyak
terpengaruh oleh suatu keterangan yang bersumber dari jaringan pembela
isidentil .
Bahwa terkait Tergugat no 334 an Dinas Perhubungan / Terminal
Dago penting untuk di analisa sebagai perbandingan dengan kelompok tergugat
pembela Isidentil
Bahwa dalam eksepsi poin B tergugat 334 menyampaikan Bahwa
... terletak di Dago ( tanpa ada kata Elos ) ( baca PN hal 53 Eksepsi B 1
) kelurahan Dago ( baca PN hal 55 poin a dan b dan juga poin 5 hal 57 )
Bahwa terkait Tergugat no 335 an Kepala Kantor Pos dan Giro ( PT
Pos ) penting untuk di analisa sebagai perbandingan dengan kelompok
tergugat pembela Isidentil
Bahwa Pada PN Hal 59 A Dalam Eksepsi Poin 1 Jl Dago
Elos
Bahwa penyebutan Dago Elos oleh Tergugat 335 adalah karena
tergugat 335 menyampaikan bahwa Tergugat menerima surat dari Penggugat yang di
ditujukan pada tergugat 335
Bahwa tergugat 335 menyebutkan Kantor Pos Cabang Dago ,
Tanpa kata Elos ( PN Hal 61 poin 4 )
Bahwa tanggal 23 Maret 2017 penggugat mengajukan Replik
Bahwa Sebagian Kelompok pembela Isidentil mengajukan
Duplik tanggal 06 April 2017 ( kembali kami jelaskan kelompok besar
ini terbagi 2 kelompok substansi 1 jaringan induk yang pertaman di pimpin oleh
tergugat 2 sebagai pembela Isidentil , sedangkan kelompok kedua pembanding no 1
adalah Alo Sana kemudian no 2 Apud Sukendar )
Bahwa selanjutnya Tergugat 88 , tergugat 334 dan tergugat 335
masing masing juga mengajukan duplik pada tanggal yang sama
Bahwa Selanjutnya sangat penting memeriksa Bab Alat Bukti
penggugat ( PN hal 64 dst )
Bahwa penting untuk menyimak waktu yang digunakan dan juga
penting membandingkan dengan tergugat dalam kelompok pembela Isidentil
Mengingat ada terjadi paralelisasi waktu sekalipun tidak seratus persen identik
adanya pararel namun cukup jadi Indikator adanya dugaan kolusi . perhatikan
baik baik tahun nya .
Bahwa hal tersebut menguatkan adanya Indikator adanya dugaan
kuat kolusi antara penggugat dengan kelompok tergugat pembela isidentil
Bahwa penting untuk sedikit membahas Bukti P-1 bahwa penetapan ahli
waris dari Pengadilan Agama Cimahi
Bahwa penting juga disampaikan bahwa Pbb 15.000 meter an Didi
Koswara . yang mana tahun 2012 Didi Koswara menyatakan diserahkan ( dan atau di
kuasakan ke Asep Makmun )
Bahwa a quo Pada tahun 2017 menurut petugas Pbb kota Bandung
bahwa sekitar tahun 2016 di operkan ke Dedy Mochamad Saad , orang jl roket
cipageran Cimahi Utara. adapun sedikit persamaan dengan tempat P-1 dibuat yaitu
Cimahi
Bahwa penting menjadi perhatian bahwa Bab alat Bukti dan lainnya
mungkin ada kejanggalan namun ada kesinambungan .
Bahwa hal tersebut penting untuk diketahui karena diduga kuat
jaringan ini sengaja membuat skenario memberikan kemenangan kepada pihak Penggugat
diduga dengan motif mempermudah mengatur hasil dan juga dengan jumlah yang
luas
Bahwa selain itu pihak penggugat pun sengaja di damping 2 ( dua
) orang ahli
Bahwa penting kami tekan kan adanya dugaan kuat bahwa pihak
penggugat diduga kuat untuk diberi kemenangan oleh jaringan mafia tanah ini
.
Bahwa penting juga kami beri gambaran analisa kami bahwa kalau
diibaratkan kelompok tergugat pembela Isidentil ini seperti Sekutu bergabung
dengan Rusia . Sedangkan komposisi penggugat sepeti kelompok kriminal bersenjata
. Harus nya menang Sekutu gabung dengan Rusia . Namun diduga sudah dirancang
demikian . ( dan selanjutnya kami jelaskan pada poin lainnya yang salah satunya
tentang para pihak Bu raminten cs dan lainnya )
Bahwa menurut Ahli Bambang Daru Nugroho SH MH , acte van vrijing
bukti otentik semacam perseroan terbatas yang ada sekitar tahun 1900 ( PN
hal 67 )
Bahwa terkait hal tersebut menurut pemeriksaan kami , semacam
itu lah dan atau akte perdamaian . Sehingga untuk itu kami sependapat dengan
penulis dan dosen ahli pihak penggugat tersebut
Bahwa sehingga harus nya di berikan pada pihak yang menjaga
perdamaian
Bahwa menurut pemeriksaan kami pada sekitar tahun 1850 dan atau
sekitar tahun 1870 ada pribumi bernama Nawisan dengan pribumi lainnya di area yang
saat ini disebut Gedung PMI . Kemudian sekitar tahun 1900 ada kolonial diduga
dengan memanfaat KNIL ( baca sejarah KNIL di cimahi dan atau di Bandung
)
Bahwa kolonial itu menggusurnya sehingga Keluarga Nawisan berada
yang saat ini disebut kampung Cirapuhan , dulunya juga dujuluki panyingkiran (
tempat pengasingan )
Bahwa dalil yang kami sampaikan menjadi indikator kuat bahwa
Eigendome Verponding yang menjadi objek sengketa tidak sah ! karena bukan atas
dasar kedamaian namun tekanan artinya mendekati kekerasan dan atau
tekanan kolonial terhadap pribumi .
Bahwa penting kami sampai kan juga bukti lainnya bahwa dalam
peta EV 3742 pada bagian timur ada bentuk cekung . Maka hal tersebut
membuktikan bahwa pembuat peta tahu bahwa pribumi ada lebih dulu . Artinya
keluarga Nawisan itu ada .
Bahwa seandainya pada bagian timur di buat lurus ? Tetap saja
akan membuktikan bahwa pribumi itu ada ! karena dengan menarik garis lurus pada
bagian timur di peta EV makan akan memasukan kuburan didalam peta artinya
tetap menunjukan Pribumi itu ada lebih dulu . Dan juga sama dengan EV 6467
didalamnya ada kuburan . !
Bahwa ini jadi Indikator Pihak penggugat maupun tergugat sama
Konyol nya sebagai Jaringan Mafia Tanah Tingkat Nasional ! dengan menjadikan
nya alas Hak sebagai modus Saling gugat .
Bahwa Ahli menjelaskan P25 bahwa 3740 , 3741 , 3742 semacam NPWP
dari sebuah PT dan Jon Hendrik Muller pemilik nya .
Bahwa kami sedikit kurang paham namun kami sependapat saja
dengan Ahli . Maka Hal tersebut sebagai Indikator bahwa dalang kolonialisme
terhadap sengketa tanah dimasa lampau adalah kakek dari Heri Hermawan , Dodi
Rustandi dan juga Kakek Pinpin Sandepi Muller .
Bahwa a quo sebagaimana kami dalil kan bahwa diduga kuat cara
mendapatkan EV tersebut dengan tekanan dan atau bahkan siap konfrontasi dan
atau perang sehingga pribumi tergusur ke utara lalu lagi lagi tanah yang
didudukinya di akui nya dengan yang identik dengan EV 3742 dan 6467
Bahwa kami sependapat dengan ahli tentang itikad baik dan itikad
tidak baik
Bahwa hampir tidak di ketemukan adanya penjajahan itu punya
itikad baik ! ada juga istilah Politik balas budi yang mana inipun
manipulatif . Apalagi riwayat nya sebagaimana kami dalilkan diatas . Dan ini
juga yang menunjukan kelemahan oknum jaringan mafia tanah yang di posisi
tergugat yaitu cara menduduki lahan dengan cara intimidasi dan penghalang
halangan hak dan juga melakukan chaos di lapangan bola atas sehingga menjadi
tempat sampah hingga sekarang ( tahun 2025)
Bahwa ahli menjelaskan Sertifikat adalah bukti legal standing
pemilik sah
Bahwa kami sependapat dengan ahli Namun menjadi catatan penting
sebelum terbit nya sertifikat . Bahwa fakta lah yang harusnya di tulis kan
termasuk didalam nya keadaan dan kondisi ,
Bahwa sebagaimana kami dalil kan bahwa penting untuk
menekankan kondisi damai dengan pihak yang ada disekitar nya . Sehingga
bila mana tidak dalam keadaan damai dengan sekitar nya itu arti nya penekanan
dan atau perang , Dan atau kesimpulan nya Eigendome Verponding itu tidak pantas
untuk di terbitkan !
Bahwa bila mana perang dan atau penuh tekanan dan atau
manipulasi maka tentunya dengan hal sama juga di balasnya .
Bahwa sehingga diduga kuat karena itulah pemilik Eigendome
verponding Lari dan tak datang lagi sampai datang nya orang yang mengaku sebagai
cucu nya seorang Penjajah !
Bahwa kesimpulan nya : Sehingga ini adalah konflik dengan
modus Kolusi antara Cucu Penjajah dengan pihak yang bermental penjajah ( neo
kolonialisme ) untuk mendapatkan tanah jajahan yang lebih banyak dari hitungan
saat ini dan atau tanah jajahan yang dulu . ( Antara muller cs dengan Raminten
cs dan atau dengan asep makmun cs )
Bahwa pihak penggugat juga menghadirkan Ahli no 2 bernama DR
Berna Sudjana ermaya SH MH ,
Bahwa setelah ditelusuri , Ahli no 2 ini seperti hal ahli no 1
pernah memberikan materi di Kampus Universitas Pasundan .
Bahwa pada awal nya ahli no 2 ini menyampaikan peran dan fungsi
Balai Harta Peninggalan yaitu mengurus dan juga mencari ahli waris Warga
Belanda ( PN hal 68 dan seterusnya )
Bahwa analisa dan pendapat kami , sebagaimana disebut kan ahli
no 1 bahwa seolah berpendapat bahwa Hendrik Muller ( kakek penggugat I , II ,
dan III ) diduga kuat bukan orang Belanda namun diduga Orang Jerman .
Bahwa Seandainya dianggap sebagai sekutu orang Belanda
menjadi hal yang di toleransi . Maka poin penting yang harus di perhatikan
Harta dari hasil apa ? Sebagaiman dalil yang kami sampaikan sebelumnya
bahwa objek tanah yang di maksud hampir identik dengan penekanan cara
mendapatkan nya . artinya hasil yang merupakan bagian dari penjajahan
yang di pegang Individu dan atau semacam usaha bersama ( Perseroan Terbatas
)
Bahwa selanjutnya ahli menyampaikan terkait pp 24 uupa 1997
, Konversi dilakukan cara pencatatan dan atau pendaftaran oleh pihak pencatatan
sah negara yang di beri kewenangan .
Bahwa kami sependapat dengan ahli no 2 namun poin penting
adalah kejujuran pihak yang berwenang melakukan pendataan sehingga objektif .
Namun fakta dilapangan banyak oknum bermain didalam nya . Sehingga pihak yang
seharusnya dicatat digantikan dengan pihak lainnya .
Bahwa di kampung cirapuhan terjadi pemutihan pada sekitar tahun
1979 / 1980 dan atau 1985 dan atau dengan sekitar tahun 2000 . Diduga kuat ada
oknum terlibat dengan penerbitan Shm 80 meter an Didi Koswara .
Bahwa kemudian , beberapa pihak dilakukan pending dan kemudian
bukan nya melanjutkan fakta ( pihak yang tadi ) di lapangan namun dengan dengan
motif memasukan pihak baru . Hal diduga terkait shm 270 m an Didi Koswara , 868
m an Ismail Tanjung dan wakaf masjid ( sekitar tahun 1992 ) . Dan atau terkait
pengajuan sahidin cs sekitar tahun 2005 .
Bahwa Diduga kuat Didi Koswara dijadikan alat oleh
jaringan mafia Tanah . Sementara itu Ismail Tanjung ( yang berperan sebagai
ketua rw 02 Dago Elos ) di jadikan oknum Tomas yang akan mengubah kampung
Cirapuhan jadi Dago Elos ( PN Bab alat bukti periksa objek 15.000 tahun 1996 )
sehingga kemudian PBB 15.000 meter di atas namakan Didi Koswara .
Bahwa sekalipun nama ditulis dalam surat tanah dan atau
semacamnya . Jaringan mafia tanah ini menyimpannnya pada pihak lainnya
. Misalnya pada Iwan surjadi dan atau Asep makmun ( sebgai petunjuk batas
) dan atau lainnya . Sehingga pemegang kuasa ada di lembaran lain dan atau di
kesepakatan lain . ( Periksa Ajb Didi Koswara dengan Iwan surjadi dan juga shm
270 meter dan juga periksa Ajb Iwan Surjadi dengan Ismail Tanjung . setelah
dibuatkan ajb oleh Melly Nathaniel tahun 1992 , 16 tahun kemudian ( bahkan
lebih ) masih tetap atas nama pihak penjual ( yang mana juga tak jelas
hak nya ) . Namun Iwan surjadi Cs mampu membayar pengacara selama beberapa
sejak sekitar tahun 2008 hingga 2014 dan atau lebih dan atau ikut dalam modus
Konflik 2016 ini ) Dan juga PBB 15.000 an Didi Koswara menurut petugas
PBB kota Bandung beralih ke Dedy Mochammad Saad dengan ada perubahan luas untuk
mengacaukan pemeriksaan . Namun oleh Asep Makmun kembali dijadikan alas hak dan
atau Bab alat bukti dalam konflik agraria .
Bahwa selanjutnya penting juga bahwa jelaskan sahidin cs .
Dengan memanfaatkan Udeb . ( udeb sebenarnya bukan masyarakat adat . Istrinya
yang masyarakat adat bernama Anang merupakan cucu nawisan . Kasus
nya sebgaian tanah Udeb di jual ke Bidan Iyet ( gambaran peta tanah : agak
memanjang dari timur ke barat ) kemudian sahidin cs menjadikan peta yang agak
berbeda ( agak memanjang dari utara ke selatan ) sehingga mengambil sebagian
tanah makam dan atau makam warga tak ada jalan . Sehingga ini menimbulkan
masalah baru . Pada sekitar tahun 2005 Sahidin pernah saya ingatkan ! ( periksa
juga pernyataan Slamet bin karto dan juga periksa juga penyerahan objek dari
Acih ke para ketua Rt - poin surat ini latar belakang nya masyarkat adat
menagih tanah pada anak keturunan Acih dan atau Minan . Acih dan minan adalah
suami Istri . MInan adalah cucu Nawisan . Ibu Minan bernama Eyong binti Nawisan
)
Bahwa yang demikian itu harusnya menjadi catatan bagi pemerintah
Bahwa menurut ahli , Tanah negara bebas seperti pegunungan dan
atau hutan .
Bahwa kami sependapat . Sehingga penting menjadi Catatan bahwa
adanya makam dan perkampungan dan atau keluarga di abad 19 ( sekitar tahun 1850
dan atau sekitar tahun 1870 ada keluarga Nawisan ( makamnya masih ada bekasnya
) dan sampai saat ini ada anak cucu nya yang jumlah sekitar 500 hingga
1000 jiwa dan atau lebih yang mana sekitar 100 an kk menandatangi petisi yang
dengan berkas lainnya termasuk perwakilannya memberikan surat kuasa untuk
melakukan negoisasi dengan Pemerintah )
Bahwa pada pokok pembagian tanah dalam masyarakat adat keluarga
ini adalah tanah pribadi dan tanah bersama . Tanah bersama ini digunakan untuk
perkebunan , makam , lapangan dan juga penggalian pasir . Namun menjadi celah
yang dimanfaatkan oknum sehingga menjadi tanah pihak oknum tersebut dan atau
melalui sistem hukum pertanahan yang dimanipulasi riwayat dan atau pihak nya
dan atau penggunaan nya . Ada dengan Dalih sosial bahkan ada dengan dalih
agama . Namun sejak lama pada ujung nya mengarah pada pihak lain dalam kelompok
nya sehingga terjadi konflik Agraria 2016 .
Bahwa juga menjadi catatan penting kondisi di lapangan sejak
zaman kolonial . Setelah Indonesia merdaka hingga tahun 1960 an . Kemudian
Yayasan ema melakukan klaim sepihak dengan pemerintah . Kemudian sebagian
dijadikan TPA . Dan selanjutnya oknum jaringan mafia Tanah berperan
memanipulasi Data . Sekalipun tahun 1999 sudah di buat kesepakatan masih tetap
Jaringan mafia tanah ini beraksi . hingga adanya konflik 2016 .
Setelah Saya mengingatkan Sahidin cs , Pada sekitar 2007
saya sudah ingatkan asep makmun cs , kemudian tahun 2012 asep makmun cs
juga sudah diingatkan di masjid Al Hikmah yang mana juga dihadiri lurah Dago ,
Pak Sahuri , Binmas Polsek Coblong , pak Denny .
Dan juga pada tahun 2017 forum dago melawan juga
diingatkan di kamar dekat lapangan rw 02 Dago Elos . ( ketika itu ketua pemuda
adalah Okoy alias Joko Setiadi bin Kasdi . Kemudian pernah bertemu Angga
tahun 2023 di kantor rw 01 ,
juga dengan forum dago melawan di kantor rw 01 pada 3
maret 2024 yang mana dihadiri warga dan Bu Lurah juga Binmas dari TNI dan juga
dengan forum dago melawan tanggal 30 April 2025 di lapangan kampung cirapuhan
)
Bahwa riwayat diatas harusnya menjadi satu kesatuan yang jadi
pertimbangan terhadap Konflik agraria sehingga secara bersama diputuskan
kebijakannya
Bahwa kesimpulan yang
sesuai dengan ahli adalah kejelasan ( Pn Hal 69 ) Sehingga juga penting
mengungkap fakta yang sebenarnya apakah konflik agraria ini substansinya
gugatan muller cs ataukah Rekayasa saling gugat .
Bahwa Bab Alat Bukti
kelompok tergugat I , II dan seterusnya secara acak ( PN hal 70 sampai dengan
hal 75 )
Bahwa penting kami
jelaskan kembali bahwa dan tentunya kelompok Tergugat III , IV dan seterusnya
secara acak juga menggunakan Bab alat bukti yang sama dan atau hampir sama
ketika menjadi pembanding I , II dan seterusnya secara acak . Dan atau ketika
menjadi Pembanding Kasasi I , II dan seterusnya secara acak .
Bahwa Bab Alat bukti
T-CCXXXIX-1 yaitu Identitas Asep Makmun ( Tergugat II ) selaku pembela
Insidentil ( copy dari Asli )
Bahwa Bab Alat bukti T-CCXXXIX-2
yaitu Surat Kuasa pengurusan tanah dari pemilik hak garap Didi Koswara (
Tergugat I ) Kepada pembela Insidentil ( copy dari Copy )
Bahwa Bab Alat bukti
T-CCXXXIX-2 yaitu Surat Permohonan Asep Makmun ( Tergugat II ) Selaku
Koordinator Penghuni / penggarap Kepada Badan Pertanahan Nasional ( BPN )
kota Bandung tertanggal 26 april 2000
Bahwa sangat penting
mempelajari riwayat tergugat I , Tergugat II dan juga riwayat keluarga , teman
dan atau riwayat tanah nya terkait adanya informasi yang telah terungkap
dan atau belum untuk mengungkap konflik Agraria .
Bahwa Asep Makmun lahir
sekitar 1950 an .
Bahwa Bapak Asep
makmun bernama Ahya .
Bahwa Didi Koswara adalah
Adik Ipar Asep Makmun .
Bahwa Didi Koswara lahir
sekitar tahun 1945 atau 1947 . Tempat Lahir di Subang
Bahwa sekitar tahun 1960 an ahya bekerja pada Keluarga Tomi Rokayah sebagai
penggali pasir dan atau Anemer di Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Bandung (
periksa Ajb Tomi dengan M wikarta tahun 1956 ) sehingga ahya tinggal di lahan
tomi
Bahwa Setelah ditutupnya
penggalian Pasir maka dijadikanlah kampung cirapuhan selatan menjadi TPA sejak
sekitar tahun 1974 ( baca penelitian tpa Dago tahun 1998 dan juga penjelasan
kami lainnya ) Sehingga keluarga ahya usaha membuat petasan kemudian ada
musibah yang membuatnya meninggal .
Karena agak trauma , anak
anak dan menantu ahya mencari tempat tinggal di tempat lain nya . sehingga
beberapa tahun meninggalkan kampung cirapuhan .
Setelah menutup TPA
sekitar 1984 / 1989 pemerintah dan lainnya membuat pasar inpress ( pasar
inpress tidak di Eks TPA namun disebelah selatan nya atau identik dengan EV
3741 dan EV 3740 . Sedangkan pasar TPA identik dengan EV 3742 ) . Lokasi pasar
inpress sekarang adalah sekitar rw 02 bagian utara ( termasuk didalamnya adalah
kantor pos dan kantor rw 02 ) . Pasar inpress bukan didalam terminal Dago namun
pas disebelah utaraterminal saat ini . saat ini di belakang Nata de Koppi
.
pokok penjelasan ini tidak
mengacuh pada keterangan tergugat 334 dishub terkait lahan 22.000 meter. karena
Terkait lahan 22.000 meter harus melakukan flasback dan atau kesepakatan
lain sebelum sesudahnya di bahasan lain . Namun pokok bahasan ini menyangkut
terminal dago dan pasar inpress tahun 1980 an .
Bahwa penting memeriksa
kesepakatan Yayasan Ema alias NY Nini karim SH dengan Didi Koswara tahun 1967 /
1968 ( baca PN bandung Bab alat bukti hal 72 dan hal 73 )
Bahwa tergugat II Pembela
Isidentil menyatakan Lahir dan dibesarkan , dikasih tahu batas oleh bapak nya (
periksa video di sidang PN durasi sekitar 13 menit dan juga suara dalam Video
Forum Dago Melawan di kampung Cirapuhan 30 april 2025 durasi sekitar 17 menit
hingga 27 menit )
Bahwa diduga kuat Bab alat
bukti Didi Koswara kesepakatan dengan yayasan bermasalah . Diperkuat lagi
pernyataan Pemerintah Bandung yang bertolak belakang tahun 1973 ( periksa
laporan pemerintah Bandung tahun 1973 , namun untuk pokok riwayat lain hal
surat ini kami bahas dalam bab lain )
Bahwa kesepakatan tahun
1967 /1968 tidak relevannya dengan keberadaan ahya dan atau keberadaan
Asep Makmun dan atau dengan tergugat lainnya dan atau warga yang kampung
cirapuhan rw 01 dan juga warga rw 02 .
Bahwa menurut warga
kampung cirapuhan Ahya menumpang di Lahan Tomi . Didi Koswara menumpang di
lahan mertua nya .
Bahwa diduga kesimpulannya
lahan 80 meter adalah keluarga ahli waris Tomi Rokayah dan atau lainnya , Dan
atau lahan lainnya di bahas pada bab lain .
Bahwa penting untuk
memeriksa Bab Alat bukti yang menyebutkan surat pernyataan penguasaan pertanian
/ penghijauan seluas 15.000 meter tertanggal 15 juni 1996 ( PN hal 73
)
Bahwa berkas rt rw 02
tahun 1997 yang menyebutkan garapan asep makmun seluas sekitar 280
meter ( periksa berkas tahun 1997 hal 57 penggarap dengan luas total
sekitar 5.940 meter )
Bahwa keterangan lurah
luas sekitar 10.000 meter sebanyak sekitar 100 penggarap tertanggal mei 1997
Bahwa berkas rt rw 02
dan rt rw 01 Kampung Cirapuhan tahun 1999 menyebutkan garapan asep makmun
1.500 meter dan atau garapan didi Koswara sekitar 14.000 meter yang merupakan
akumulasi dari 8 pihak diantara nya Zenal , Udeb , Dani , Anda , Amin . Nana ,
kebun pkk rw 01 dan Didi Koswara .
Bahwa dalam berkas tahun
1999 ada lapangan bola seluas sekitar 7.000 meter
Bahwa warga belum jelas
cara Asep Makmun dan atau Didi Koswara mendapatkan tanah. Namun asep makmun
telah mengoperkan ke Budi ( biasa di panggil Pak Budi Harley . ini kemudian di
alihkan ke penggugat ) dan juga Didi Koswara telah mengoperkan ke Guhlam bahri dkk
dan lainnya juga ada semacam oper waris lisan .
Bahwa menurut warga , pak
Karto / slamet Bin Karto telah meminjam lahan pak Bagio seluas 400 meter hingga
700 meter untuk fasilitas umum dan atau tempat ibadah sekitar tahun 1960 an
.
Sehingga sebelah selatannnya
digunakan masjid . sementara pada bagian utara nya sebagian di gunakan lahan
dan atau jalan . Dan juga di titipkan ke okim bin Minan dan atau Minan alias
Misnan.
Pada sebagian utara itu
sekitar tahun 1970 an oleh ahya dijual atau di oper ke adiknya yang bernama Ada
alias Suhanda . Kemudian sekitar tahun 1980 an oleh Ada di titipkan Didi
koswara . sekitar tahun 1990 Kemudian dikuasai adik asep makmun bernama nanang
dan atau keluarga lainnya .
Bahwa sekitar tahun 1992
Didi koswara menjual ke Iwan surjadi seluas sekitar 270 m . Dan Ismail Tanjung
menjual ke Iwan Surjadi seluas sekitar 868 meter . diwakafkan untuk masjid
sekitar 100 meter . sehingga luas total sekitar 1238 meter .
Bahwa pada tahun 2012 asep
makmun menyatakan Didi Koswara di kasih oleh Pak Bagio . Bahwa Muhammad Basuki
yaman menyatakan : ( masjid ) ini tempat suci !kamu jangan dusta )
Bahwa penting untuk di
pahami ini adalah objek yang hampir sama 400 meter hingga 700 meter ( lahan pak
Bagio yang tak pernah datang lagi setelah meminjamkan ) menjadi 1238 meter .
Bahwa ini memasukan objek tanah pihak lain diantaranya tanah lapang warga .
tanah jalan , garapan muhammad b yaman dll , keluarga rosid dll . Namun Diki
Sulaeman mendukung versi Iwan surjadi ini .
Bahwa diduga kuat
nya Kesimpulan : Ismail Tanjung pernah menjabat sebagai ketua rw 02
yang mana adalah kolusi mengubah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi rw
02 . Sehingga ada objek 15.000 meter . Bahwa diduga kuat bab alat bukti objek
15.000 meter bermasalah dengan tahun maupun digunakan sebagai alas hak .
Bahwa selanjutnya tahun
2002 ada laporan PBB an Didi Koswara seluas tahun 15.000 meter namun beberapa
tahun kemudian hanya di bayar pbb nya pada tahun 2010 ( bayar setahun saja )
,
Bahwa pada tahun 2017
menurut petugas pbb kota Bandung , pbb tersebut beralih ke Deddy Mochamad Saad
orang Cipageran Cimahi Utara dengan luas diganti .
Bahwa beberapa oknum warga
dago elos rw 02 dan atau oknum warga kampung cirapuhan berinduk pada PBB tersebut
dan atau pecahan dari PBB tersebut .
Bahwa hal tersebut lah
yang mendasari kami menyatakan bahwa PBB laporan awal tahun 2002 dan atau
laporan awal tahun setelah tahun 2003 dan atau laporan awal pembayaran tahun
seterusnya diduga terkait dengan Jaringan mafia tanah ini . dan atau
butuh pemeriksaan khusus .
Bahwa hal tersebut kami
menyangkal pernyataan pihak kelompok pembela isidentil tertib adminitrasi
Karena diduga hanya memanipulasi data dan atau telah melakukan intimidasi dan
atau penghalang halangan hak kelompok masyarakat adat dan warga kampung
cirapuhan rw 01
Bahwa pada tanggal 30
April 2025 , Doko cs , sholeh cs ( pjs rw 02 dan masih keluarga asep makmun cs
) , asep makmun cs dan juga keluarganya dan atau dengan forum Dago Melawan
menanyakan Biar tahu siapa kawan siapa lawan . Mau mendukung ?
Bahwa jawaban kami untuk
dukungan pihak ( orang ) dan objek dan luas nya harus jelas ! Bahwa kami juga
tak mau mencampur Masjid Al hikmah dengan bangunan yang di bangun Diki Sulaeman
karena riwayat nya berbeda . Untuk itu sebaiknya di Batal Demi Hukum kan dan
atau Non Executable . Bahwa simpatisan kelompok asep makmun cs menyatakan Bego
! Tolol dan atau intimidasi lainnya
Bahwa selain itu diduga
Didi Koswara di beri peran seolah tuan tanah dan atau masyarakat adat sehingga
shm 270 meter , 80 meter atas nama Didi Koswara dan juga pbb 15.000 meter . Dan
sehingga di beri peran sebagai tergugat I . Bahwa asep makmun sebagai petunjuk
batas dan selain itu sebagai pembela isidentil .
Bahwa hal ini juga menjadi
indikator adanya dugaan pengkondisian jauh sebelum konflik agraria 2016 yang
mana melibatkan banyak pihak ( periksa juga undangan ketua rt rw 01 kampung
cirapuhan tahun 2008 terkait wacana pembentukan Dewan pertanahan
rakyat . Bahwa hal tersebut menjadi indikator saat ini bahwa ada nya indikator
pada tahun 2008 kondisi ber potensi dan atau telah kurang kondussif terkait
pertanahan dan juga terkait dengan surat Rt 07 rw 01 Dago kepada Lurah Dago
tahun 2007 perihal batas . Dan juga keadaan sebelum nya . Dan juga
periksa petisi rangkap 7 dan juga surat surat lainnya )
Bahwa penting kiranya kira
memeriksa PN hal 120 Bahwa pertimbangan adanya bukti Surat BPN pusat no
913/14.2.300/111/2014 tanggal 12 maret 2014 yang terkait Syarif Hidayat yang
bertindak dan atas nama Didi Koswara berdasar surat tanggal 05 - 07 - 2010 dan
juga Terhadap T-I-CCXXXIX-18 (PN hal 72 ) Bahwa pengadilan berpendapat tidak
relevan dan atau tidak mampu melumpuhkan para penguggat .
Bahwa penting untuk
membahas langkah pihak pihak yang pada kasus agraria 2016 berada pada kelompok
tergugat pembela isidentil , bahwa sebelum tahun 2016 yaitu tahun 2014 bahkan
tahun 2010 , tergugat II telah berupaya untuk memproses yang menurut nya adalah
hak , Bahwa pada tahun 2010 tepat nya tanggal 5 juli 2010 hampir identik dan
atau terkait pembayaran PBB untuk objek dengan luas 15.000 meter di Dago elos
tertanggal 02 juli 2010.
Bahwa terkait adanya pbb
15.000 meter an Didi koswara hal ini melanggar kesepakatan rt rw 01 kampung
cirapuhan dan rt rw 02 Dago Elos tahun 1999 .
Bahwa terkait objek berada
di Dago elos hal ini diduga kuat melanggar hak warga kampung cirapuhan rt 07 rw
01 sehingga ketua rt 07 rw 01 Kampung Cirapuhan ( muhammad B Yaman ) berkirim
surat pada lurah Dago tahun 2007 untuk menentukan batas terkait terkait warga
kampung cirapuhan merasa ada wilayah nya yang di coba dan atau telah di ubah
jadi Dago elos . Dan juga selanjutnya berkirim surat pada beberapa pihak dan
juga ( hingga ) kepada Mendagri dan atau juga Panglima Perang Republik Indonesia
( qq Presiden RI ) dan juga DPR .
Bahwa terkait atas nama
Didi Koswara maka hal ini diduga kuat melanggar kesepakatan dengan warga
kampung cirapuhan lainnya . Bahwa warga kampung cirapuhan menyatakan Didi
Koswara berasal dari Subang sehingga tak punya waris dan juga tak di ketahui
ada kesepakatan dan atau jual beli dan atau semacamnya dengan masyarakat adat
kampung cirapuhan sebelumnya sehingga tak jelas cara mendapatkan tanah .
Dan atau telah
dioper alihkan sehingga telah mendapatkan manfaat dan atau telah di oper
wariskan kepada keluarga nya dan atau ke pihak lainnya . Dan atau
sekalipun ada kesepakatan maka tidak lah di perkenan kan mengambil dan atau
menguasai lahan yang terlampau luas mengingat banyak warga dan atau keluarga
masyarakat adat yang masih belum menguasai dan atau memilliki tanah dan atau
menggarap tanah .
Bahwa hal ini juga menjadi
indikator akar masalah yaitu cara mendapatkan hak yang tak jelas kemudian di
oper alihkan pada pihak lainnya . Dan atau tidak cukup itu dengan adanya pengoper
alihan lagi pada pihak lainnya lagi dan lainnya . Sehingga objek yang tak jelas
cara mendapatkannya kemudian di oper alih kan dan atau juga di operalihkan lagi
. Dan atau juga karena adanya jaringan mafia tanah yang memang sudah menjadi
modus nya seperti demikian .
Bahwa adanya indikator
jaringan mafia tanah beraksi diperkuat indikator bahwa Syarif Hidayat juli 2010
memproses hak pertanahan sementara itu juli 2010 juga ada pihak membayar PBB .
Dan juga menurut petugas PBB tahun 2016 dialihkan ke Deddy Mochamad Saad . Dan
juga adanya Iwan surjadi ( salah satu komisaris Pt Batu Nunggal ) dan atau Tim
Pengacara Bob Nainggolan cs
Bahwa Penting juga
memeriksa PN hal 82 Bahwa telah hadir Penggugat Intervensi tanggal
06 juli 2017 atas permohonan Kelompok pembela Isidentil .
Bahwa kami menilai
tanggal masuk ( 6 juli 2017 ) para pihak yang sepihak dengan kelompok
tergugat hanya lah bagian dari modus kamuflase rekayasa saling gugat . (
penting juga memeriksa fakta 1 juni 2016 dan atau penjelasan kami selanjutnya )
Bahwa penting juga
memeriksa pihak dan riwayat lainnya yang mendukung para pihak tergugat
Bahwa Pada 1 Juni 2016 ,
Raminten memberi kuasa kepada H Syamsul Mapareppa SH untuk mengurus Aset 4 buah
Hak barat EV bernomor dan dengan luas total sekitar 6,9 hektar ( PN hal
81 poin 2 )
Bahwa Selanjutnya di
wakili oleh Kantor Hukum Djajanegara dan rekan . Diantara nya Muhammad Arief S
Djajanegara SH MKn ( juga merupakan lawyer www.jurnaltipikor,com ) Dan juga
Fajar Permana Sidieq SH yang beralamat di jl Palasari no 42 c Bandung
Bahwa tanggal 1 juni 2016
menjadi Indikator adanya motif di Pihak tergugat ada lebih dulu melakukan
tindakan di banding Pihak penggugat . Hal ini menjadi bukti otentik adanya
motif yang menguatkan Indikator Rekayasa Saling Gugat . Diperkuat lagi
aktivitas Syarif Hidayat ( 20 . Dan juga Aktivitas Dedy Mochamad Saad . Dan
atau Juga Diki Sulaeman spd , Dan juga Iwan Surjadi cs dan atau Bob Nainggolan
cs .
Bahwa Penggugat cs tampak
beraksi di pengadilan 10 november 2016 . Namun sebelum itu menjelaskan adanya
modus rekayasa saling gugat di perkuat dengan adanya indikator bahwa 6 november
2016 asep makmun cs telah membuat kesepakatan dengan para pihak yang dimaksud
yang juga menggunakan alas hak Barat Eigendome verponding dengan versi Bu
Raminten . ( PN hal 61 dan seterusnya ) Sedang penggugat baru memberikan kuasa
pada Kantor Hukum Advocare Law Firm jalan Nursaid 5 ( pungkur ) Bandung
pihaknya yaitu Alvin Wijaya Kesuma SH dan Yuyus Muhamad Yusuf SH .
Bahwa Sandiwara
berlangsung dengan demo anti Hak barat dan atau hapuskan Eigendome Verponding .
Bahwa Indikator adanya Sandiwara yaitu tertuang dalam pokok perkara sidang
bahwa Tergugat pembela Isidentil saling mendukung dengan Raminten cs .
Bahwa penting juga kita
menganalisa indikator komposisi penempatan kekuatan yang di tempatkan sebagai
pihak tergugat dengan . kekuatan di pihak penggugat .
Bahwa berikut analisa
kekuatan para pihak penggugat : kami gambarkan sektor riwayat : Heri Hermawan ,
Dodi Rustandi , Kami gambarkan sektor Pendanaan : Jo Budi cs ( Pt Dago
Inti Graha ) , kami gambarkan sebagai sektor hukum : Alvin Wijaya cs ,
Jogi Nainggolan ( peradi ) dan lain lain :
Bahwa berikut analisa
kekuatan para pihak tergugat pembela Isidentil : Sektor riwayat : Asep Makmun ,
Didi koswara , Alo Sana , Apud Sukendar dan tim oknum warga , oknum tomas ,
oknum toga , oknum aparatur , Dan juga Bu raminten cs . Sektor pendanaan : Iwan
surjadi ( komisaris pt Batu Nunggal ) - tidak belum muncul di sidang , spekulan
dan juga oknum warga , Canon medicine ( hasan Harahap ) memberi wakaf ke
Yayasan Diki Sulaeman dan atau cs . Sektor Hukum : Bob nainggolan , , LBH
, juga LBH Pangayoman Unpar , ormas Gibas , forum Dago Melawan ,
Seksi purnawirawan , Zaenal Abidin dan mungkin juga dengan H Syamsul Mapareppa
( diduga Purnawirawan dengan pangkat Mayjen , diduga pernah jadi Pangdam
Brawijaya dan atau departemen pertahanan partai demokrat ) , Seksi
lain lain , Diki Sulaiman spd ( ada hubungan dengan beberapa pihak termasuk
dengan wakil walikota Bandung , Erwin - partai Nasdem ) . Tim Pengacara Alman
Adi dan atau dengan Lsm dan atau ormas Maung Kaboa dengan warga Dago elos
.
Bahwa dengan analisa
tersebut tampak adanya skneario jaringan mafia tanah ini menempatkan kekuatan
lebih besar pada kelompok Asep Makmun cs dan juga seolah gambaran dalam film
Sandiwara adalah di beri peran Protagonis . Dan kekuatan lebih kecil menempatkan
kekuatan lebih kecil pada Penggugat . Dan seolah gambaran dalam film sandiwara
adalah di beri peran Antagonis .
Bahwa perumpaan nya adalah
Rusia gabung dengan sekutu melawan Kelompok kriminal bersenjata . Jelas menang
Rusia lawan Sekutu ! namun kenapa menang Kelompok Kriminal Bersenjata . Menurut
Analisa kami , ya sudah skenario nya . dengan Motif hasi yang didapat lebih
besar dan lebih mudah membagi nya ( dan atau memudahkan menggusur kelompok
warga dan atau lembaga yang menjadi target )
Bahwa Kseimpulan modus dan
atau motif dan atau target yang di duga kuat di koordinasikan oleh jaringan
besar tingkat Nasional ini adalah sebagai Berikut :
Bahwa gugatan Penggugat (
muller cs ) dengan 3 buah alas hak barat EV no 3740 , 3741 dan 6467 seluas
sekitar 6,3 hektar . ( baca putusan PN Bandung )
Bahwa dihadapi oleh
Penggugat ( Didi Koswara asep makmun apud sukendar cs ) dengan 2 . dari orang
tua nya . Bahwa dikasih tahu batas oleh bapaknya dan atau lahir dan di besarkan
di area ini ( periksa suara dan atau video durasi 13 menit ) luas : tak
jelas dan atau shm 80 meter . 270 meter dan atau 868 meter dan atau garapan 280
meter dan atau 1.500 meter dan atau 14.000 di bagi 8 pihak dan atau 15.000 dan
atau lain lain dengan ciri pembayaran tahun awal tahun 2002 dan laporan
pembayaran tahun awal seterusnya .
Bahwa dengan 3.
kesepakatan Didi Koswara dengan yayasan ema alias Ny nini Karim . Luas : tak
jelas dan atau 15.000 meter dan atau 11.000 meter . Dan atau luas dan atau
lokasi tak jelas .
Bahwa dengan 4 . kesepakatan
Pembela Isidentil ( asep makmun cs ) dengan Bu Raminten cs ( Syamsul Mapareppa
cs ) luas sekitar 6,9 hektar .
Bahwa 5. dengan Didi
Koswara di kasih oleh Pak Bagio ( pernyataan asep makmun di masjid Al hikmah
disaksikan lurah Dago , sahuri , binmas polsek Coblong , Deny dan juga warga
kampung cirapuhan pada sekitar april tahun 2012 ) luas : 270 meter , 868 meter
dan atau lain lain .
Bahwa 6. dengan mengaku
turunan prabu Siliwangi ( pernyataan Soleh pjs rw 02 Dago Elos pada 30 april
2025 sewaktu Forum Dago melawan ke Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 ) soleh bin
Hamim masih ada hubungan keluarga dengan Asep makmun dan atau Didi Koswara
. luas dan lokasi obejak tak jelas .
Bahwa 7 tak ada yang
berani menggarap kecuali Didi Koswara dengan Pak Omon ( dinyatakan Asep makmun
pada 30 april 2025 ) luas dan lokasi obejak tak jelas .
Bahwa 8 garapan sejak lama
Disampaikan sahidin cs tahun 2005 luas bidang tanah dengan melibatkan Udeb .
Luas Shm sahidin cs yang memasukan objek makam dalam peta .
Bahwa 9 ada shm dengan
melibatkan Iwan Surjadi cs dan atau Diki Sulaeman cs luas 270 meter dan
atau 868 meter
Bahwa 10 ada shm Diki
Sulaeman luas butuh pemeriksaan dan atau sekitar 70 meter
Bahwa 11 ada wakaf Masjid
Al Hikmah Luas sekitar 100 meter
Bahwa 12 ada wakaf Hasan Harahap
dan atau Diki Sulaeman cs dengan dukungan moril Wakil walikota Bandung , Erwin
. luas sekitar 200 meter
Bahwa 13 . dengan
dukungan Tim Pengacara Alman Adi dan atau dengan Lsm dan atau ormas Maung
Kaboa dengan warga Dago elos luas 3.500 meter ( berhadapan dengan the maj
)
Bahwa 14 . dengan
kemenangan kasasi sehingga memasang plang 3,500 meter dukungan Gibas dll . luas
3.500 meter dan atau bersama eks pasar inpress dan atau warga dago elos dan
atau bersama oknum warga kampung cirapuhan dengan tanda laporan awal pembayaran
awal pbb tahun 2002 hingga laporan pemabayaran awal tahun 2003 hingga laporan
pembayaran awal tahun 2024 dan atau lainnya .
Bahwa 15 dengan
modus pembuktian Vonis muller cs dan atau PK kedua perdata . Luas dan atau para
pihak tak jelas dan atau alas hak tak jelas .
Bahwa kesimpulan nya
target dan motif dan atau modus sangat bervariasi . Dan ada kala sangat modus
sangat progress namun menjadi catatan penting bahwa sangat rancu dan tak sesuai
fakta di lapangan . baik luas dan atau batas dan atau pihak nya dan atau
riwayatnya .
Bahwa Pada 30 april 2025 ,
Angga cs salah satu koordinator bertanya . Kenapa pakai Kirim surat Ke
Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia segala ? Bahwa sebenarnya Jaringan
Mafia Tanah bisa menjawab nya . Dengan adanya Indikator bahwa mereka lah yang
melibatkan dan atau mengikutsertakan Pati Pamen TNI POLRI , juga macam
perwira Iptu rosalina perlu juga ada pemeriksaan , hubungan terkait
hubungannya dengan Didi Koswara
Bahwa penting juga jadi
Catatan pada pertemuan sekitar april 2012 asep makmun menyatakan bahwa seorang
tentara Pak Bagio . Kemudian langsung saya bantah bahwa Pak Bagio bukan Tentara
tapi yang bekerja lembaga TNI .
Bahwa dengan hal tersebut
ada indikator pihak oknum tersebut ada kecenderungan melibatkan hal yang berbau
institusi TNI , POLRI dan Lembaga Pemerintah untuk sedikit banyak melakukan
intimidasi moral warga . Jadi pada intinya jaringan oknum ini paham betul salah
satu yang membuat warga takut dan cemas adalah menggunakan modus tersebut
.
Bahwa fakta pertama di
lapangan sekitar tahun 2008 , oknum jaringan mafia tanah ini melakukan chaos di
lapangan bola dengan cara menimbunnya dengan galian pondasi pembangunan hotel
Wirton Dago . Bahwa selanjutnya dengan cara memindahkan tempat sampah depan
dago resort ke kampung cirapuhan . Motif nya jaringannya dan atau simpatisannya
menguasai objek fasilitas umum dan garapan warga di sekitarnya .
Bahwa fakta kedua di
lapangan bawah , pengacara Bob Nainggolan dan rekan melaporkan warga ke
polsek Coblong dan Lurah dago pada sekitar april 2012 untuk kasus shm 270
meter , 868 meter , wakaf masjid dll
Bahwa fakta ketiga Diki
Sulaeman mengundang wakil walikota . hl ini terkait kasus objek yang
diterimanya dari wakaf dari Hasan Hararap ( canon medicine ) . Adapun objek
termasuk kampung cirapuhan namun di manipulasi jadi Dago elos . Objek adalah
wilayah resapan air dan atau area resapan gas sampah . Sehingga sejak sekitar
tahun 2009 pun disarankan tidak di bangun penuh pada lahan 200 meter dan
apalagi di bangun 3 tingkat .
Bahkan pernah disegel oleh
lembaga pemerintah atas laporan LSM penjara ( kami ketahui ketika lsm penjara
meminta dukungan namun warga tak memahami urusan LSM Penjara dengan Hasan
Harahap dan atau dengan Canon medicine ) . Sehingga sejak saat itu sekalipun
sudah di bangun . pihak hasan Harahap tak menggunakan secara penuh yang
jumlahnya belasan kamar . terkait kapasitas limbah air kotor dan lainnya butuh
perhatian khusus . Namun Diki sulaeman berencana mengaktifkannya kamar kamar
tersebut .
Bahwa terkait hal resapan
air dan atau resapan gas sampah ( sebenarnya gas sampah sudah mereda namun
karena diaktifkan kembali sejak sekitar 2011 ) Sehingga salah satu dampaknya
adalah longsor ( tahun 2025 ada 2 hingga 3 kali . Sebelum itu beberapa bongkahan
bonggol ( rumpun ) bambu longsor . Pada sekitar 2008 dan atau 2009 sudah
diusulkan pengurus rt rw Kampung Cirapuhan . Dan juga pada tahun 1999 ada
kesepakatan wilayah kebun dan hunian . dan juga ada pembaruhan tahun 2002 dan
juga ada pembaruan tahun 2008 dan atau 2009 dan atau tahun 2010 .
Namun beberapa pihak tak
mengikuti arahan dan atau memaksakan pembangunan yang berlebihan pada area
perkebunan dan atau area Hijau . Sehingga jalur air dan atau jalur
resapan dan atau buangan gas bisa di katakan hampir tak terkendali . Bahkan
memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan dengan mengundang pihak pihak keluarga
dan atau simpatisannya . Di Barengi dengan modus intimidasi dan peng halang
halangan hak sehingga kelompok masyarakat adat seolah menjadi pendatang liar (
karena di halang halangi sekalipun hanya mengurus PBB ) padahal ada warga yang
leluhurnya lebih dulu dengan adanya EV yaitu sekitar tahun 1850 dan atau
sekitar tahun 1870 , Namun sebaliknya imigran gelap malah di legalkan (
karena adanya suap dan atau gratifikasi PBB dan atau surat tanah dan atau
dengan modus Rakayasa Saling gugat dengan menjadi tergugat ( misalnya an cepi ,
Ilham latama dan lain lain ) Dan atau juga menjadi simpatisannya ( dari oknum
warga Dago Elos juga Oknum warga Kampung Cirapuhan ) di indikator laporan tahun
pembayaran awal tahun 2002 dan atau laporan pembayaran awal pbb tahun
setelahnya ( dengan tahun ini motif nya akan berinduk pada objek 15.000 meter
dan atau selaras dengan kesepakatan Bu raminten cs dan atau H syamsul Mapareppa
cs dan atau Iwan surjadi cs )
Bahwa dalih nya adalah hak
ruang hidup dan dalih lainnya termasuk legal standing . Namun hal tersebut
sebenarnya terbantahkan dengan riwayatnya tak bersambung pada riwayat
sebelumnya dan atau riwayat masyarakat adat kampung Cirapuhan . Bahkan dengan
riwayat masyarakat adat rw 02 sekalipun !
Bahwa penting juga
memeriksa Suwarsa yang dijadikan saksi oleh pihak pembela Isidentil . ( baca PN
hal 75 dan seterusnya )
Bahwa saksi menyatakan
mengontrak di Dago Elos I rt 001 / 002 kelurahan Dago sejak tahun 1980 hingga
sekarang ( saat sidang perdata di PN sekitar tahun 2017 )
Bahwa pernyataan saksi
butuh pemeriksaan khusus dengan menyatakan Dago Elos ( ada kata elos )
mengingat kebanyakan menyatakan ada penambahan kata elos dengan adanya pasar
inpress sekitar tahun 1980 an dan atau sekitar tahun 1984 . Sebelum nya wilayah
disebut rw 02 saja dan atau area yang ada misalnya pandanwangi dan atau
terminal rw 02 .
Bahwa seandainya dia masih
mengontrak sejak tahun 1980 berarti dia jujur . Udin sudinta sejak sekitar
tahun yang hampir sama juga bisa lebih dari beberapa objek garapan . Karena
sekitar tahun 1980 an ada kebijakan pembagian wilayah pasar inpres , terminal
dago dan di bagian timur garapan warga rw 02 . sedangkan di kampung cirapuhan
fasilitas umum lapangan bola dan kebun di bagian timur hunian warga .
Bahwa Saksi menyatakan
sepengetahuannya an Simongan dan penggarap nya Asep Makmun dan Dedi Koswara .
Bahwa pernyataan saksi
tersebut agak janggal dan tendensius bila menyebutkan penggarapnya Asep Makmun
dan Dedi Koswara .
Bahwa seandainya benar dia
sejak tahun 1980 maka tentunya dia kenal keluarga Jana dan atau keluarga abet
dan atau keluarga teten merupakan anak dari Emen . Yang mana di ketahui oleh
warga kampung cirapuhan bahwa keluarga Emen adalah salah satu warga adat rw 02
yang lama selain orang dari pandan wangi yang pernah menduduki objek yang
disengketakan . Bahwa selain itu adalah keluarga dari gg sawargi yang mana
leluhurnya bersama dengan nawisan bahkan mereka diakui masih saudara dan atau
sesama pribumi ketika pembangunan rel kereta sekitar tahun 1870 an dan atau
1880 an .
Bahkan teten bin emen pun
ketika ditanya garapan Asep Makmun dari mana menjawab nggak tahu .
Bahwa kejanggalan lainnya
lagi adalah berkas tahun 1986 dan atau tahun 1997 dago elos rw 02 . Bahkan agus
Salyono mengaku menggarap sejak tahun 1965 ( menurut pemeriksaan yang dimaksud
adalah dia oper alih garap dari pihak yang menggarap sejak tahun 1965 . Baca
surat pernyataan Agus Salyono tertanggal 31 maret 1986 )
Bahwa berkas rt rw 02 Dago
elos tahun 1997 tertera garapan asep makmun 280 meter . Sedangkan Didi Koswara
hampir tidak di kenal di Dago Elos dan atau di rw 02 ketika itu kecuali adanya
berita tahun 2000 an di kampung cirapuhan ( yang mana dihembuskan oleh oknum
jaringan ) dan atau konflik agraria 2016 .
Bahwa pemimpin legendaris
di rw 02 adalah ketua rw 02 bernama pak Lili dan atau ketua rt dago elos rw 02
yang juga pensiunan TNI bernama Zaenal Abidin . dan juga sekalian itu abah Uci
( ini masih ada hubungan darah dengan orang gang sawargi ) dan selain itu ada
Iwan Juanda alias juwen . yang mana orang oarng ini aktid di objek sekitar
belakang terminal dago . Namun Saksi Suwarsa mengetahui penggarap hanya Asep
Makmun dan Dedi Koswara ( Didi Koswara ) adalah suatu kejanggalan .
Bahwa saksi menyatakan
ketika tahun 1980 tanah bersebut masih berupa tegalan dan kebun .
Bahwa pernyataan saksi
tersebut diduga saksi bukan orang yang benar benar mengetahui dan atau tak
jelas . karena dia tak mengatakan adanya terminal Dago tak mengatakan adanya
pasar inpress dan atau tak mengatakan adanya TPA di kampung Cirapuhan dan atau
adanya mobil truk yang berlalu lalang melalui rw 02 dan melalui rw 01 kampung
Cirapuhan . Padahal Tpa aktif hingga tahun 1984 dan atau di beberapa
lokasi hingga tahun 1989 . Dan seandainya dia mengatakan tegalan atau
kebun tentunya dia menyebutkan keluarga emen dan atau cucu cicit keluarga Besar
nawisan diantaranya Enung , Omon , Zenal , emed , mit , Okim , minan , suratman
, Nana , dedi , Ending , Anda , dan lain lain yang mana mereka
dikenal sebagai orang yang biasa ke kebun bukan hanya didi koswara . Bahkan
asep makmun tidak dikenal sebagai orang yang suka bertani . kenapa saksi
menyebutkan Asep Makmun sebagai penggarap ?
Bahwa tanggapan terhadap
saksi yang di hadirkan oleh pihak tergugat kelompok pembela isidentil secara
garis besar kami meragukan ke objektivitasnya . Kesimpulan kami saksi bernama
suwarsai duduga kuat hanya orang nya pembela isidentil yang mendukung
kelompoknya bukan bicara demi kebaikan tergugat pada umumnya Namun tendesius
kearah rencana yang terselubung yang dijadikan tujuan dari kelompok
tergugat utama .
Bahwa penting untuk
memeriksa Bab alat bukti tergugat 88 ( an Mina ) , Tergugat 334 ( Dinas
Perhubungan ) Tergugat 335 ( Pt Pos cabang Dago ) ( Baca PN hal 76 dan
seterusnya ) .
Bahwa tergugat no 88 kami
menilai cukup objektiv dalam menyebutkan lokasi Kelurahan Dago ( Bukti poin 3 )
, Rukun warga 02 kelurahan Dago ( poin 4 , 5 dan 11 ) . Bandingkan
dengan cara Tergugat utama dan atau para pihak tergugat ( raminten cs ) dan
juga pihak penggugat dan lain lain cara menyebutkan objek sengketa .
Bahwa tergugat 334
menyebutkan terminal Dago ( bukti poin 4 ) di Jl Ir DJuanda ( Bukti Poin 5 ) .
Bahwa tergugat 335 malah
hampir tidak menyebutkan lokasi ,
Bahwa tergugat utama dan
pihak penggugat cs ada tendensi untuk mengalihkan objek sengketa di rw 02
dago elos dan di kampung cirapuhan menjadi Dago Elos dan atau rw 01 ( dengan
adanya modus terselubung menghilangkan Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitar
nya ) . Hal itu hampir sesuai dengan modus Oknum sebelum adanya konflik 2016
yaitu mengubah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitar menjadi Dago elos dan
atau rw 01 sehingga memanipulasi riwayat dan Izin dan atau pihak pihak .
Sehingga merugika pihak kelompok masyarakat adat yang telah di intimidasi dan
atau yang telah di halang halangi hak nya bahkan hingga saat ini ( 2025 )
Analisa Hal 83
Bahwa penting Juga menanggapi masuk nya Para pihak yang sepihak
dengan Kelompok Tergugat Pembela Isidentil ( baca kembali PN hal 81 dan
seterusnya ) Bahwa Modus Sandiwara yang rumit semakin di dramatisir untuk lebih
meyakinkan adanya Gugatan Muller murni untuk menutupi kolusi Saling Gugat
diantara pihak penggugat dengan tergugat kelompok pembela isidentil ( kelompok
terbesar )
Bahwa sebenarnya fakta yang disampaikan terkait pihak lawan ada
kalanya benar . Bahwa dalam perumpamaan sebuah film Sandiwara , Sutradara
mendorong kita untuk mengikuti pemeran protagonis menjelaskan keadaannya
dan merasa punya hak bertahan . Sementara itu pemeran Antagonis kembali
berusaha membentengi diri dari serangan balik dan atau serangan tambahan
.
Bahwa Konflik Agraria Dago Adalah Modus Paling Dramatis Mafia
Tanah . Sutradara mengajak berputar putar namun bagi yang paham betul riwayat tanah
, riwayat para tergugat kelompok pembela isidentil . Bahwa itu semua hanya
modus diatas modus dan atau menutupi modus ,
Bahwa penting memeriksa PN hal 83 yang mana kami anggap drama
rekayasa
Bahwa para penggugat menanggapi adanya Pihak baru ( padahal
sudah siap sebelum digugat baca PN hal 81 ) yang di maksud Bu Raminten dan atau
H Syamsul Mapareppa Cs yang membuat kesepakat dengan Asep Makmun Didi Koswara
cs
bahwa Penggugat menolak adanya pihak baru tersebut dengan
menyertakan Surat Edaran Mahkamah gung no 02 tahun 2014
Bahwa Penggugat menekankan waktu sudah berjalan 9 bulan yang
mana harusnya 5 bulan ( PN hal 84 )
Bahwa Penggugat memberikan Alasan Asep Makmun ada kesepakatan
dengan pihak baru pada 6 november 2016 kenapa tidak langsung gabung .
Bahwa Analisa kami semakin menguatkan adanya indikator Sandiwara
yang dikemas kedua belah pihak terkait 6 november 2016 adalah waktu
sebelum adanya gugatan
Bahwa menurut penggugat surat kuasa Raminten ke H Syamsul
mapareppa cacat hukum karena tidak tegas menyatakan kehendak bahwa pada intinya
tidak bisa di gunakan di pengadilan
Bahwa analisa kami drama ini sangat dramatis dan juga mengingat
apa yang kami sampaikan bahwa kelompok tergugat adalah pihak yang diisi oleh
jaringan yang kuat yang mana kami ibaratkan sekutu gabung dengan Rusia . Bila
bukan drama tentunya mereka lebih paham hal hukum mengingat banyaknya praktisi
hukum yang ada namun malah menempatkan Asep Makmun sebagai boneka dengan modus
pembela isidentil dan sebagaimana kami sampaikan karakter asep makmun adalah
orang yang ahli bicara namun agak lemah dalam tulis menulis sedangkan dalam
sidang dia membaca artinya rangkain tulisan yang di baca ( periksa video durasi
13 saat sidang sekitar tahun 2016 atau 2017 )
Bahwa Selanjutnya tergugat mengemukakan tanggapannya pada 13
juli 2017 ( PN hal 85 dan seterusnya )
Bahwa maksud dan tujuan bergabungnya Raminten H syamsul mapareppa
cs adalah bantahan terhadap adanya EV pada intinya versi George Hendrik
Muller ( GHM)
Bahwa perlu juga kami tanggapi bahwa memang di BPN alas hak
barat EV namun juga bukan Versi Raminten cs
Bahwa penting juga mengungkap fakta objektif dari Tergugat ( namun
modus nya akan digabung dengan pengalihan )
Bahwa tergugat isidentil menyebutkan fakta lokasi konflik di
Dago Elos Cirapuhan bahwa tanggapan kami tergugat kelompok ini memohon
hakim untuk memerintah BPN memproses Rw 02 ( baca PN hal 46 poin 4 ] artinya
meninggalkan Cirapuhan rw 01 . Yang mana pengalihan ini lah yang dilakukan
sejak lama di lapangan bola dan sekitar nya dan di lahan kelompok warga yang di
halang halangi hak nya . Sedangkan objek rumah Hasan Harahap saat ini diduduki
Diki Sulaeman cs yang mana seolah jadi wakaf ( butuh pemeriksaan )
sehingga ini berpotensi dan atau telah ada suap dan atau potensi penggelapan
objek lainnya yang mana potensi dijadikan Kolusi tergugat dan penggugat bila
tergugat menang .
Bahwa penting juga mengungkap fakta objektif dari Tergugat (
namun modus nya akan digabung dengan pengalihan ) sehingga ( PN pada poin 4 hal
86 ) tergugat isidentil menyampaikan surat kesepahaman dibuat jauh sebelum ada
gugatan . Maksud nya menyelesaikan bersama masalah yang timbul .
Bahwa penting untuk menanggapi nya arti tersebut membuat Win Win
Solution antara pihak tergugat dan pihak Raminten H Syamsul Mapareppa cs .
Menang menang dan atau Untung Untung . Sehingga dampak nya ada pihak yang dalam
kondisi dirugikan yaitu kelompok warga masyarakat yang tidak tergugat namun
turut tergugat dan sejak lama di kondisikan untuk di halang halangi hak nya
.
Bahwa hal tersbut menjadi indikator adanya kolusi yang mana
berpotensi untung adalah pihak tergugat maupun penggugat . Sementara itu ada phak
yang dirugikan ketika pihak penggugat menang maupun tergugat menang .
Bahwa poin 5 Pihak tergugat mengajukan pemeriksaan surat
Eigendome yang dimiliki oleh pihak penggugat . Bahwa tanggapan kami itu hanya
drama mengingat di BPN pun tak tercatat Nama Bu Raminten dan atau H syamsul
Mapareppa cs dan atau Joos Willem Sloot dan atau Frederic willem Berg yang di
kemukakan Muhammad Arief Djajanegara SH M kn dan Fajar Permana Sidiq SH ( baca
PN hal 80 sampai hal 84 )
Bahwa potensi pemenang nya adalah pemegang alas hak barat EV
Penggugat dan atau EV tergugat pembela isidentil . Hal ini menguatkan indikator
adanya potensi kolusi . ( penting juga memeriksa PN hal 88 poin 2 dan
seterusnya yang merupakan tanggapan tergugat 88 )
Bahwa Selanjut nya kuasa tergugat no 88 memberi tanggapan hampir
senada dengan tergugat utama ( pembela Isidentil )
Bahwa tanggapan kami seandainya tergugat 88 tak demikian
tentunya kami sangat mengakui ke objektifannya . Namun juga kami akui tergugat
88 ini kemudian membentuk kelompok yang terdiri sekitar 12 anggota yang mana
kami turut mendukung . Pada inti nya tanggapan kami tergugat 88 ini kadang
objek tif kadang juga di pengaruhi oleh kelompok tergugat utama yang
kemudian aksi nya disebut juga Dago Never Loose dan atau pihak Forum Dago Melawan
.
Bahwa sangat penting menyimak tanggapan objektif tergugat 334
dan tergugat 335 ( PN hal 88 dan 89 ) mengingat pihak ini ada yang tegas
menolak namun pihak 335 masih bingung . Hal ini sesuai dengan tanggapan kami
bahwa kalau paham betul apa yang terjadi harusnya menolak . Namun
kalau tidak paham ya mungkin belum menanggapi atau menunggu ( mungkin karena
khawatir waktu habis maka tidak menanggapi atas adanya pihak baru Raminten cs
yang diistilahkan dalam bahasa hukum penggugat intervensi )
Bahwa pada prinsip Tergugat 334 menolak adanya Raminten cs dan
atau H syamsul Maparepps cs
Bahwa tergugat 335 tidak memberi tanggapn
Bahwa menurut informasi tergugat 334 ( Dinas Perhubungan /
Terminal Dago ) dan tergugat 335 ( PT Pos . kantor pos cabang Dago )
tidak Banding dan seterusnya . Kami spendapat dengan langkah hukum mereka !
Karena Kasus ini sangat janggal bila disebut gugatan Muller ! Sebagaimana kami
nyatakan bahwa ini bukan gugatan tapi Kolusi saling Gugat ! Arinya Pihak
Penggugat dengan oknum tergugat ada permainan terselubung !
Bahwa penting kita memeriksa Apa yang di kemukakan kuasa
tergugat 334 ( CCCXXXIV -Dinas Pehububungan / Terminal Dago )
Bahwa tergugat 334 mengemukakan pada intinya bahwa pihak Baru (
yang sepihak dengan tergugat Pembela Isidentil ) bertentangan dengan Surat
Jawaban Kepala BPN . ( Baca PN hal 88 hingga 89 ) Sehingga pihak tergugat 334
menyatakan menolak Bu raminten cs H Syamsul Mapareppa cs yang mana disebutkan
dalam istilah dalam perkara sebagai penggugat Intervensi ( namun perlu kami
jelaskan bahwa penggugat intervensi adalah pihak yang ada kesepakatan dengan
Asep Makmun cs dan atau Didi Koswara cs .
Bahwa hal tersebut menjadi Indikator bahwa ada yang tidak beres
dalam perkara perdata yang di viral kan Dago Elos Melawan Muller cs . Sehingga
ini menguatkan indikator Kolusi rekayasa Saling Gugat .
Bahwa pemenangnya adalah pemegang alas hak barat yang mana
Muller cs di pihak penggugat dan atau raminten cs / H syamsul Mapareppa cs di
pihak tergugat . indikator mengarah mereka satu jaringan . dengan gambaran
bahwa target yaitu objek lahan telah dikepung . jangan nya yang hanya turut
tergugat , yang menjadi tergugat ( yang berkesempatan mempertahankan haknya )
pun merasa objek lahan nya yang terkepung secara sistematis oleh hak barat
Eigendome verponding .
Bahwa penggugat intervensi ditolak seluruhnya ( baca PN hal 89
mengadili )
Bahwa sekalipun bila Bu raminten cs . H syamsul Mapareppa cs
dianggap tidak berlaku ( ditolak ) , para oknum tergugat ini pun sudah
menyiapkan jaring jaring perangkap dengan alas hak kesepakatan dengan Yayasan
ema dan atau garapan 15.000 meter dan berbagai jaring perangkap lainnya .
Bahwa Selanjutnya kita perlu memeriksa Hal 91 bahwa penting kita
1 . Analisa terkait 2 pertimbangan terkait 3 eksepsi para tergugat .
Bahwa penting kami jelaskan terkait hal ini sebagaimana telah
kami beri nomor maka sekali lagi perlu kami jelaskan bahwa kami menjelaskan ( 1
) dan atau menganalisa akan apa yang jadi ( 2 ) pertimbangan dalam
mengadili ( 3 ) sehubungan eksepsi tergugat
Bahwa kami sependapat dengan pertimbangan dalam mengadili
terkait eksepsi para tergugat yang mengemukakan Error In person ( PN hal 91 )
dan juga Errpr In Objecto (PN hal 92 ) pengadilan berpendapat bahwa
penggugat tidak melakukan seperti yang disampaikan tergugat
Bahwa selanjutnya kami menganalisa substansi nya Bahwa pada
intinya wacana ini sudah di pahami betul oleh suatu jaringan yang beraksi ini .
Arinya ini semua diduga kuat sudah bagian dari modus Jaringan mafia tanah ini
yaitu Penggugat menyatakan demikian dan demikian kemudian tergugat
melakukan sanggahan demikian dan demikian maka hasilnya akan demikian dan atau
demikian .
Bahwa kesimpulan analisa kami adalah jaringan mafia tanah sudah
paham sistem hukum perdata Bahwa bila gugatan dikabulkan maka target
keuntungan ada di pihak penggugat dan atau bila gugatan di tolak maka target
keuntungan ada di pihak tergugat . Sehingga diduga kuat bila di
rekayasa saling Gugat maka keuntungan ada pada pihak yang merekayasa Saling
Gugat tersebut maka di bentuk lah tim yang ada di pihak penggugat dan juga ada
di pihak tergugat
( untuk lanjutan nya mohon periksa link di blog )
Komentar
Posting Komentar