Kesimpulan Analisa kasus Konflik Agraria Dago ( Analisa Putusan Pengadilan Negeri Bandung )

Kesimpulan Analisa kasus Konflik Agraria Dago ( Analisa Putusan Pengadilan Negeri Bandung ) Kasus Kampung cirapuhan Dago Elos namun di viral kan Dago Elos melawan muller ( menurut kami diduga Kolusi Saling Gugat )

Agustus 22, 2025

Bismilllah Alhamdulillah , Kesimpulan kasus Konflik Agraria  : 

Bahwa mafia Tanah ini diduga kuat mengadu domba dan atau memperdayai dan atau memprovokasi rakyat dan negara  

Bahwa yang menjadi korban adalah kelompok masyarakat adat rw 01 kampung Cirapuhan dan juga kelompok masyarakat adat rw 02 dan atau juga kelompok aparatur negara dan atau lembaga Negara , mulai dari aparatur golongan biasa hingga aparatur setingkat mentri bahkan staff ke Presidenan dan atau DPR dan atau lembaga Tinggi lainnya . 

Bahwa pelaku dalam ini adalah pihak penggugat dan atau dengan para oknum tergugat yang ada pada sebagian besar di kelompok pembela isidentil dan atau simpatisan nya yang belum masuk sidang 

Bahwa Penggugat alas hak nya di ragukan dan diduga melakukan penipuan data tanah baik apa , siapa , dimana , kapan dan bagaimana

Bahwa oknum tergugat alas hak nya di ragukan dan diduga melakukan penipuan data tanah baik apa , siapa , dimana , kapan dan bagaimana 

Motif nya yaitu dengan berambisi menguasai lahan yang luas 6,3 hektar dan atau penguasai lahan 6,9 hektar dan atau telah dan atau bermaksud melegalkan shm 80 m , 270 meter , 868 meter , dan fasilitas umum 15.000 meter dan atau lapangan bola dan atau tanah makam dan atau lahan warga dan atau negara . Dan atau menguasai eks pasar inpress dan atau terminal Dago dan atau lahan di kampung cirapuhan yang di manipulasi jadi dago elos . Dan atau melegalkan intimidasi dan penghalang halangan hak . 

Modus nya merekayasa saling gugat , padahal tokoh utama nya diduga kuat satu jaringan yaitu Muller cs , raminten cs , iwan surjadi cs , Asep makmun cs , didi koswara cs , diki sulaeman cs ,  dengan menggunakan alas hak barat eigendome verponding versi muller cs dan atau alas hak barat versi Bu raminten cs , dan atau alas hak versi iwan surjadi cs , dan atau versi didi koswara cs , dan atau versi Yayasan ema alias Ny nini karim cs dan atau Sahidin cs dan atau dedy mochamad Saad cs . 

Bahwa sehingga menggunakan individu dan atau kelompok untuk kepentingan pihak nya dan atau pada pihak nya dan atau pada pihak yang tak paham yaitu penggunaan alat alat penegakan hukum dan atau alat alat negara dan atau praktisi praktisi hukum seperti misal nya Rakyat , Warga rw 02 dan atau Dago Elos ,  POLRI , Pengadilan , BPN , Bob Nainggolan dan rekan , Alvin wijaya kesuma dan rekan , H syamsul mapareppa dan rekan , M arief  , Jogi Nainggolan dan rekan , LBH , forum Dago Melawan , Kampung Tarbiyah dan atau Diki Sulaemen  , oknum warga Dago elos , oknum warga kampung cirapuhan 

Bahwa Rekayasa dan atau Drama ini dibuat seolah nyata dan legal . 

Padahal diduga kuat apa yang terjadi adalah rekayasa 

Misalnya Gugatan muller yang mana diduga kuat hanya kolusi Saling gugat

misalnya tanah iwan surjadi dan atau Didi koswara ( 80 m , 270 m dan 15.000 m )  dan atau Ismail Tanjung ( 868 meter ) dan atau wakaf masjid padahal luas dan hak nya bukan seperti demikian . 

Misalnya wakaf masjid dan atau wakaf hasan hararap kepada Diki Sulaeman padahal diduga kuat suap dan atau gratifikasi dan atau menutupi kasus . 

dan atau misalnya shm diki sulaeman diduga kuat riwayat nya harus nya pakai surat dari keluarga pak manan namun pakai shm dari itjih unus dan atau eks M wikarta 

Dan atau Misalnya pbb tahun laporan awal 2002 hingga pbb tahun laporan awal tahun selanjutnya yang mana diduga kuat riwayat nya tak jelas dan atau terputus dan atau merupakan hasil dari intimidasi dan atau penghalang halangan hak kelompok masyarkat adat dan atau kelompok tanah fasilitas umum tanah lapangan bola dan atau tanah lapangan bawah dan atau tanah makam 

Dan atau misalnya kasus bentrok warga dengan polisi agustus 2023 dianggap polrestabes menyerang warga padahal diduga kuat polrestabes dan warga di provokasi untuk saling serang oleh jaringan mafia tanah dan atau simpatisan jaringan mafia tanah

Padahal diduga kuat kapan yang terjadi adalah rekayasa 

misalnya gugatan muller cs  dengan surat kuasa khusus 10 november 2016  ( baca putusan pengadilan negeri hal 1 dan 2 ) padahal fakta dalam perkara sidang perdata para pihak dengan Asep makmun cs dan atau Didi Koswara cs yaitu Bu raminten cs sudah bersiap lebih dulu 1 juni 2016 . Dan atau penerima kuasa dari Didi Koswara yaitu Sarif hidayat telah berusaha memproses 

Misalnya kesepakatan dengan yayasan ema alias ny Nini karim tahun 1967 dan atau 1968 padahal tahun 1973 pemkot bandung melaporkan hal yang bertolak belakang dan atau juga warga melaporkan yang bertolak belakang 

Misalnya objek 15.000 meter tahun 1996 ( periksa putusan pengadilan negeri bab alat bukti ) padahal tahun 1997 garapan asep makmun 280 meter , garapan asep makmun tahun 1999 tak jelas dari mana seluas 1.500 meter dan atau didi koswara 14.000 di bagi 8 pihak ( hal inipun tak jelas mendapatkan nya dan juga sudah di oper alihkan ke pihak lainnya ke guhlam bahri , ke keluarga nya dan ke lain lainnya )  Dan atau juga menurut petugas PBB  adanya pengoperan ke deddy M Saad sekitar tahun 2016 namun pihak tergugat masih menjadikan klaim objek 15.000 meter menjadi alat bukti , 

Misalnya objek 868 meter dan atau 270 meter tahun 1992 menurut slamet bin karto tahun 1990 ada program jalan warga dan atau sebagai nya . Dan pihak yang diduga jaringan mafia tanah kelompok ini diduga terlibat baik langsung maupun tak langsung dalam kasus gugatan tahun 2016 

Padahal diduga kuat Dimana yang terjadi adalah rekayasa 

Misalnya kelompok penggugat dan oknum tergugat dan jaringan nya  menyatakan di Dago Elos dan atau di Rw 02 padahal di Rw 02 dan atau dago elos dan Di kampung Cirapuhan dan atau rw 01 ( baca dan periksa untuk perbandingan versi pihak lainnya yaitu tergugat no 88 , tergugat no 334 dan tergugat no 335 yang menyatakan Dago tanpa kata Elos . penjelasan begitu ada penambahan kata elos bermakna yang mengarah pada  rw 02 dan atau menutupi dan atau menggelapkan rw 01 dan atau kampung cirapuhan . 

Penjelasan lainnya  bahwa modus penggelapan dan atau semacam nya juga tampak pihak tergugat mengajukan hak rw 02 ( periksa permohonan pada hakim pada putusan pengadilan dan atau pada putusan banding dan atau putusan pengadilan negeri lainnya ) 

Penjelasan lainnya bahwa sebelum adanya perkara perdata tahun 2016 kampung cirapuhan rt 07 rw 01 di coba di manipulasi jadi Dago elos rw 02 . ( maka hal ini hampir identik dengan modus menguasai objek yang dijadikan kolusi 

Padahal diduga kuat Siapa yang terlibat adalah rekayasa 

Misalnya para penggugat tak mungkin bisa mendata para tergugat kecuali saling ber kolusi dalam pendaataan 336 tergugat . 

penjelasan tampak hampir akurat adalah di jadikannya 4 tergugat utama yang mana hampir identik dengan laporan masyarakat bahwa Didi Koswara dan atau Asep makmun adalah saudara ipar . Dan atau Apud sukedar ddan atau Alo Sana . adalah 4 pihak utama yang menurut masyarakat sudah biasa bekerja sama dan atau saling dukung  dalam memproses hak pertanahan yang di kusai pihak lain dan atau hak nya pihak lainnya . misalnya shm 270 m , 868 m dan atau wakaf masjid dan atau pbb 15.000 meter. 

Dan atau para oknum tergugat saling berkolusi dan atau bekerja sama menduduki lapangan bola dan atau fasilitas umum dan atau lahan pihak lainnya dengan cara intimidasi dan atau penghalang halangan hak . Hak ini juga tampak pada objek di kampung cirapuhan yang di ubah jadi Dago elos dan atau objek fasilitas umum dan atau area resapan dan atau area jalur air dan atau semacam nya namun diduduki . 

Misalnya hampir identik dan atau akurat sekitar 90 % dengan dijadikan nya tergugat keluarga udin sudinta ( tergugat no 22 , 69 , 99 , 232 , 233 dan 301 ) catatan cepi adalah anak udin S . penjelasan tambahan bahwa identik dengan 1. dipakai Indrayani di rw 02 ( indrayani adalah anak Udin S ) , 2 di pake tambal ban di pagar terminal Dago , 3 di pakai warung kopi di pagar terminal Dago 4 . di pakai cepi yang mana objek di kampung cirapuhan namun di manipulasi jadi Dago Elos 5 . Oleh Udin di oper alih kan ke pak Dirman ( objek no 5  telah di mohon kan kembali keridaan masyarakat adat atas nama Dirman ) 6 butuh pemeriksaan lanjutan . 

Penjelasan tambahan bahwa dengan digugatnya Keluarga udin sudinta akan berpotensi menguntungkan pihak keluarga Udin S dan atau berpotensi di jadikan nya kolusi . Karena yang di sepakati oleh masyarakat untuk keluarga udin S adalah yang digunakan oleh Indrayani . objek lainnya tak jelas  hak dan atau kedudukannnya misalnya yang di pagar terminal Dago dan atau dan atau yang di pakai cepi yang mana menurut riwayat di Kampung Cirapuhan bukan di Dago Elos dan atau selain itu Udin S mendapatkan objek tanah yang belum jelas . Dan untuk objek yang di operkan ke pak Dirman , warga mendukung atas nama keluarga pak dirman bukan atas nama keluarga Udin S . 

Dan atau bahwa masyrakat adat Kampung Cirapuhan rw 01 dan masyarakat adat Dago Elos dan atau masyarakat adat rw 02 bukan lah Asep makmun ( tergugat 2 ) dan atau bukan pula Didi Koswara ( tergugat 1 ) dan mereka juga bukan keturunan masyarakat adat rw 02 dan atau bukan pula keturunan masyarakat adat rw 01 . Adapun Pernyataan Pjs rw 02 Dago Elos ( bernama soleh yang masih ada kaitan atau hubungan keluarga dengan Asep Makmun ) yang menyatakan keturunan Prabu Siliwangi tak ada kaitan dengan konflik Ini . 

Bahwa masyarakat adat rw 02 adalah keluarga jana dan atau keluarga Ente dan atau abet , Dan atau indikator nya punya kaitan langsung dengan leluhur nya yang ada di pemakaman di tebing rw 02 . 

Bahwa masyarakat adat rw 01 Kampung Cirapuhan adalah keturunan keluarga Nawisan . 

Padahal diduga kuat Bagaimana kasus ini adalah rekayasa 

Misalnya Gugatan muller padahal diduga kuat rekayasa Saling gugat  , sehingga potensi konflik bukan pihak yang terlibat namun para pihak yang dilibatkan baik sadar dan atau tanpa disadari dengan adanya dugaan kolusi ( saling bekerja sama ) 

Bahwa diduga kuat bukan gugatan namun diduga kuat kolusi saling gugat . 

Bahwa penjelasanya nya adalah para pihak yang bersengketa substansi adalah dalam koodinasi satu jaringan . 

Bahwa yang suatu rencana telah diatur . 

Bahwa Pihak oknum warga , Didi koswara cs di beri peran sebagai seolah masyarakat adat yang kemudian di buatkan shm 80 meter ( padahal ini diduga kuat hak keluarga Tomi Rokayah periksa ajb tomi dengan M wikarta ) , kemudian di buatkan shm 270 meter dan atau di  beri peran sebagai penjual . ( adapun ini an didi koswara dan Ismail Tanjung , menurut laporan masyarakat objek yang pinjam dari pak Bagio untuk masjid dan atau fasilitas umum seluas 400 meter hingga 700 meter  . Dan sebagian nya objek garapan dan atau fasilitas umum yang berasal dari pihak lainnya ) 

Bahwa kemudian dibuatkan pbb 15.000 meter dengan laporan awal pembayaran tahun 2002 . Bahwa dan atau di oper alihkan ke suatu pihak pihak lainnya misalnya guhlam bahri dll . Dan atau juga menurut pada sekitar tahun 2016  petugas pbb kota Bandung juga  bahwa pbb tersebut ke Deddy Mochamad Saad ( pada tahun 2012 Didi koswara di konfirmasi kan oleh pengurus dan atau tokoh rt 07 rw 01 Kampung cirapuhan dan juga Dago Elos rw 02 , didi koswara menyatakan bahwa PBB 15.000 meter di kuasakan ke adik iparnya yaitu Asep Makmun

Dan atau di buatkan oleh tim tergugat seolah bahwa Didi koswara ada kesepakatan dengan yayasan ema tahun 1967 dan atau 1968  

Bahwa Didi Koswara di beri peran sebagai tergugat no 1 bisa jadi adalah kejanggalan , garapan Didi Koswara ( belum tentu jelas hak nya ) namun sudah banyak di oper alihkan ( artinya dia sudah mendapatkan ganti rugi atas pengalihan )  misalnya ke pak Guhlam , Tati dan lain lainya , juga telah semacam di oper wariskan ke anak menantu nya . Dan juga sudah di oper alihkan Pbb 15.000 meter ( artinya ada objek yang sama mendapatkan ganti rugi 2 kali . Hak nya belum jelas namun sudah ada objek yang diganti rugi 2 kali )

Bahwa diduga kuat pendataan para calon tergugat di lakukan di koordinasikan oleh pihak yang di beri peran tergugat pada sekitar tahun 2008 dan atau hingga 2014 /2015  

Bahwa hal tersebut di perkuat dengan adanya penguasaan Ormas pengurus Rw 02 di pimpim oleh Asep Makmun dan juga simpatisannya dan atau keluarga nya . 

Bahwa hal tersebut di perkuat dengan adanya penguasaan Ormas pengurus Rw 01 di pimpim oleh Apud Sukendar dan juga simpatisannya dan atau kroninya . catatan lainnya Pada tahun 2009 ada pemilihan ketua rw 01 calonnya adalah Suhartono ( pemenang ) , Dedy syaerifudin , Engkos Kosasih , Muhammad B yaman , Dody dan Engkos kosasih ( tak sebagaimana biasanya calon ketua rw 01 demikian banyak karena banyak pihak menilai sudah ada kekacauan dalam sistem organisasi masyarakat diduga ormas rw 01 hanya di jadikan alat dan atau diperalat pihak tertentu sehingga muncul banyak calon . 

hal tersebut dan juga terkait intervensi pihak pihak tertentu terhadap kube telah kami laporkan ke Pemkot Bandung dan atu juga ke DPRD kota Bandung , namun tak ada tanggapan

Alih alih maksud meredam kekacauan , Pihak lurah dan atau kecamatan malah memilih Apud Sukendar ( padahal bukan calon ketua rw 01 ) . hal ini juga yang jadi faktor pemicu berhasilnya modus pendataan calon tergugat oleh oknum tergugat . 

Bahwa Muller cs dan atau Pt Dago Inti graha sebagai Penggugat dengan surat gugatan dan atau teregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tanggal 30 November 2016 ( baca Putusan Pengadilan negeri hal 102 )  . Kejanggalannya Para pihak yang sepihak dengan jaringan Asep Makmun cs yaitu Bu raminten telah lebih dulu bersiap dengan memberi kuasa kepada H Syamsul Mapareppa tangal 1 Juni 2016 . ( baca putusan pengadilan negeri hal 81 ) . Bu Raminten cs yang sepihak para tergugat  mengklaim sekitar 6.9 hektar ( 4 buah eigendome verponding ) Muller menggugat hanya sekitar 6,3 hektar 6,3 ( 3 buah verponding ) ! 

Bahwa para pihak tergugat diduga kuat juga merupakan bagian dari skenario yaitu Bu raminten cs yang memberi kuasa pada H Syamsul Mareppa pada tanggal 1 juni 2016 . Kemudian H Syamsul M diwakili oleh Muhammad Arief S Djajanagara SH M kn ( kemudian juga diketahui sebagai lawyer jurnaltipikor.com )  , Fajar Permana Sidiq SH dan rekan berkantor di jalan palasari 42 c Bandung . 

Sehingga dari sini juga tampak kejanggalan , Asep makmun cs bukan jaringan rakyat biasa namun didukung LBH , Jaringan Tergugat bukan kaleng kaleng , selain tersebut diatas , juga sudah ada Bob Nainggolan dan rekan yang sering bersama para oknum tergugat . Dan juga ada juga lembaga Alman Adi, S.H., M.H ,Jl. Khp Hasan Mustopa, Cikutra, Kec. Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat 40124   Alman Adi & Associates Law Firm juga pernah ada hubungan dengan asep makmun cs ketika berurusan dengan apartemen the maj dan juga beberapa ormas semacam gibas dan atau lainnya 

sehingga opini dago melawan muller cs di gambarkan sebagai rakyat lemah melawan orang orang kuat adalah keliru . Kami gambarkan tergugat Dago Elos melawan muller itu Ibarat Sekutu gabung dengan Rusia melawan kelompok kriminal bersenjata . Jelas kuat Sekutu gabung dengan Rusia ! 

Pt Batu nunggal Indah ( iwan surjadi ) yang bermitra dengan para tergugat  tak sebanding dengan Pt Dago Inti Graha ( Jo Budi ) yang di posisi pihak penggugat . Ini lah komposisi yang ada dalam kasus perdata yang diduga kuat hanya Drama Sandiwara yang dimainkan oleh jaringan Mafia Tanah . 


foto tahun 2015 , Alman Adi  bersama asep makmun cs melawan Apartemen the maj Dago 

Jadi poin yang kami sampaikan adalah komposisi penempatan pihak . Jadi Muller dan atau Penggugat menang itu diduga kuat hanya lah bagian dari skenario tokoh jaringan mafia tanah yang terdiri dari Oknum warga , oknum Tomas , oknum Toga , oknum aparatur , oligarki dan atau spekulan . 

Catatan tambahan : Kami , Muhammad Basuki Yaman tidak kenal dan tak ada kesepakatan dengan the maj apartemen Dago dan atau pihak Gita Wirjawan . Sekalipun kami tak setuju di alihkan lahan kantor rw 01 ke the maj Dago , Namun perlu juga kami sampaikan bahwa the maj menurut informasi beberapa pihak , bahwa dia telah menggantikan dan atau oper beberapa objek garapan warga  , bahkan itu sepengetahuan kami secara lisan mereka dan atau sikap mereka .  Hal ini juga atas sepersetujuan apud Sukendar tergugat 4 dan juga Alo Sana tergugat 3 ( kedua nya di kenal kroni Asep makmun tergugat 2 ) 

Namun asep makmun cs  bersama pengacara Alman Adi pernah mencoba meminta ganti rugi ( diduga pada objek yang sama )  atas garapan yang diguna kan . Hal ini diduga adalah percobaan pemerasan di pihak yang satu ( alo sana dan apud sepakat ) namun di  pihak yang sama juga ( asep makmun ) memenita lagi . Padahal mungkin garapan asep makmun . Bahkan sesudah itu pun pihak yang sama mengoperkan PBB 15.000  ke Deddy Mochamaad Saad ( mencakup objek yang sama juga ) catatan tambahan lagi , pbb 15.000 itu pun yang jelas benar atau tidaknya ( namun melanggar kesepakatan tahun 1999 ) . suatu fakta yang bisa jadi polemik  akan membuat masyarakat awam bingung . Alman adi sepihak dengan asep makmun cs ( tergugat ) bahwa alman aldi menjabat menjadi wakil peradi kota Bandung . 

Dari sini juga kita paham untuk objek sama ( sekitar 3,500 meter ) sudah seperti diminta kan 3 dan atau 4 kali ganti rugi . 1 pihak tak jelas menduduki di oper ke the maj 2 pihak tak jelas meminta ganti rugi 3 pihak tak jelas membuat pbb di oper ke deddy m saad 4 pihak tak jelas sepakat dengan Raminten dan atau melawan muller  dan atau didukung LBH dan  atau lain lain . 

Catatan bukti dan keterangan dan  saksi : 1 Minta penjelasan apartemen the maj Dago dan atau warga dan atau ketua rt 09 rw 01 Nanah Rusmana dan atau warga lainnya . 2 periksa pbb 15.000 m dan atau periksa berkas rt rw tahun 1997 dan atau tahun 1999 3 periksa Deddy M saad 4 . periksa putusan pengadilan negeri bab alat bukti tergugat utama 

Beberapa pihak menempatkan oknum Toga dan Oknum Tomas . Menyampaikan pesan jangan dengki iri dan persatuan . Yang menjadi pertanyaan nya bersatu untuk apa ? untuk mendapatkan ganti rugi 3 dan atu 4 kali untuk objek yang sama dengan hanya melawan muller cs yang sudah di beri peran antagonis ? 

Hal senada juga pernah disampaikan bahwa ketika tanggal 26 oktober 2023 , saya ke Polda Jabar mengadu dan atau melaporkan adanya dugaan kuat Kolusi Saling Gugat . Seorang staf dan atau Kanit dan atau semacamnya  berkomunikasi kepada kami di Lantai 3 di Gedung Diskrimsus Polda Jabar ( saat ini kami belum punya minat lagi untuk masuk jalur Yudikatif namun Eksekutif dan legislatif adalah jalan yang kami pilih )  . Beliau menyampaikan Bahwa telah ada rapat pimpinan cabang ( lurah camat dan lainnya ) yang mana Rizki ( perwakilan LBH ) menyampaikan supaya saksi saksi ( bila ada tambahan dalam kasus Pidana 2 muller ) melapor pada nya . 

Dan juga Pada tanggal 3 maret 2024 suatu pertemuan perwakilan forum dago melawan dengan warga rw 01 Kampung cirapuhan dihadiri Bu lurah dan juga Binmas dari Tni dan jajaran nya .  telah kami sampaikan terkait kerugian kami dengan adanya Para pihak Bu raminten cs ( notabene sepihak dengan dengan Oknum tergugat ) . Bahkan dalam pertemuan itu banyak warga kampung cirapuhan yang marah marah , karena ada pihak yang menekan minta copy sertifikat . Yang kemudian salah satu nya yang digunakan adalah copy shm keluarga Wahyu pribadi . Namun dalam pemberitaan memberikan opini Warga Dago Elos membuktikan punya SHM . Padahal Wahyu pribadi warga kampung cirapuhan  yang mana hanya turut tergugat tidak tercatat sebagai tergugat .  

Padahal juga telah kami sampaikan status turut tergugat warga kampung cirapuhan tidak jelas , satu sisi jadi ber potensi jadi korban Muller sisi lain Tergugat ada kesepakatan dengan Raminten cs dan atau adanya PBB 15.000 meter. Inilah modus permainan nya . warga tergugat berpotensi jadi korban bila tergugat menang maupun penggugat Menang  . Bahkan Tanggal 30 april 2025 , forum Dago melawan ke kampung cirapuhan juga telah kami sarankan untuk di lakukan Batal demi Hukum dan atau Non executable namun mereka menolak . Makah menyatakan Tolol Bego ! ... sudah 9 tahun kita ! - padahal warga kampung cirapuhan sudah hampir 20 tahun ini berjuang dan sebelumnya 20 tahun an juga berjuang bersama pengurus sebelumnya .  ( periksa suara dalam video dengan durasi 17 menit ) 

 

Sehingga dari sini kita paham kompleksitas jaringan mafia tanah tingkat Nasional ini sangat sistematis dan beranggotankan banyak pihak oknum warga , oknum tomas , oknum toga , oknum tomas , oknum aparatur , oligarki dan juga spekulan . 

Dan dari sini juga kita paham bahwa kelompok tergugat  melawan penggugat kalau di Ibaratkan itu seperti Rusia Gabung dengan Sekutu Melawan Kelompok kriminal bersenjata . Jelas ! pemenang nya Rusia gabung dengan sekutu ! 

Tapi Kenapa Bisa menang Penggugat ? Diduga kemenangan ini merupakan motif skenario jaringan kolusi mafia tanah saling gugat . Denagn maksud  memudahkan mengatur hasil yang besar . Adapun bila menang tergugat hasil yang didapat jaringan mafia tanah  tidak sebesar di banding kan bila penggugat  menang . Bahkan bila tergugat menang pun potensi masalah yang besar terjadi . Yang mana dirugikan adalah kelompok yang bersama masyarakat adat kampung cirapuhan rw 01 . Dan menjadi catatan penting masyarakat adat rw 02 pun dirugikan saat ini dan juga sebelum nya . 

Catatan penjelasan : asep makmun sendiri awalnya ada di kampung cirapuhan bersama bapak nya . pindah ke rw 02 sekitar tahun 1980 an ketika ada program pasar inpress . Dan juga selain itu banyak yang awal kedatangan nya dari kampung cirapuhan misalnya Sengkin ( sengkin adalah suami Iroh punya anak nama Dodon ) dan juga Endang  , mereka masih ada hubungan keluarga . 

Dan juga menurut informasi warga bahwa beberapa pihak tergugat adalah eks tukang ojek di stamplat ( ini adalah nama objek di jajaway rw 01 yang berbatasan dengan the maj kampung cirapuhan ) . Pihak ini kemudian menjadi tukang ojek di terminal Dago rw 02 . dan ini juga menjadi bagian riwayat awal kedatangan beberapa pihak . 

Catatan lainnya bahwa kelompok ojek sebelum adanya ojek online .  Ketika itu (tahun 1990 dan atau 2000 an ) ada beberapa pihak yang punya nilai postiv . namun ada beberapa pihak yang cenderung negativ ( mungkin dalam bahasa lainnya agak mendekati preman dan atau biasa mabuk ) sehingga ada  jaringan liar yang biasa menyediakan miras . untuk generasi saat ini beradaptasi dengan konser dan atau acara yang biasa diadakan di Dago elos ( Periksa video konser musik di Dago elos )

Bahwa fakta lainnya  saya pernah bertemu  saksi dari orang kota baru ( area Pungkur area ciateul  ) bahwa dia menyatakan bahwa  Didi Koswara ( yang di maksud kan sebenar nya Asep Makmun , karena ciri disampaikan mengacuh pada asep makmun . Dan juga asep makmun adalah juru bicara , sebagai mana biasa nya baik asep makmun dan atau juga  apud sukendar , biasanya mengatakan dengan mengatasnamakan Didi Koswara   )  menjamin masalah warga adalah urusannya . 

 Dalam hal ini kami menyampaikan terkait kejanggalan masuknya pihak  yang memberi dukungan pada rakyat yang lemah adalah kurang tepat . Karena warga rw 02 dan atau oknum warga tergugat di kendalikan oleh jaringan yang kuat . yang mana jaringan ini diduga kuat merugikan warga masyarakat adat rw 02 dan juga masyarakat adat rw 01 . 

 

Misalnya kasus Konflik polrestabes dengan warga , pemicunya adalah para pihak penggugat dengan para pihak tergugat yang terlibat konflik . 

Namun Muller cs dan asep makmun cs dan atau Didi koswara cs raminten cs  hanyalah pemicu utama yang diduga kuat dalam satu jaringan  . Muller dan atau pt dago Inti graha cs menggunakan kepanjangan tangan ( dalam merekayasa celah sistem yang ada ) begitu hal nya Asep Makmun cs dan atau Didi Koswara cs dan atau dalam kelompok jaringan nya hanya menggunakan kepanjangan tangan nya yaitu Forum Dago melawan dan atau LBH dan atau lainnya .  Padahal pokok masalah utama nya ada rekayasa satu jaringan terintegrasi dan sangat sitematis . 

Bahwa di duga kuat pemicu nya adalah penyalahgunaan Surat Bpn Tahun 1983 sehingga jaringan mafia tanah tingkat Nasional ini terbentuk dari dan merekrut anggota dari Oknum Warga , oknum Tomas , oknum Toga , Oknum Aparatur , oknum praktisi hukum dan atau oknum penegak hukum dan atau bersama oligarki dan atau bersma spekulan . 

Sehingga berhasil membuat dan atau menjaga shm 80 meter padahal objek ini menurut warga punya masyarakat adat Keluarga Tomi Rokayah ( periksa Ajb Tomi dengan M wikarta ) . Ini juga yang kami mohon kan di batalkan dan atau di revisi hak atau luas nya 

tak puas dengan itu dan atau mengingat berhasil maka berlanjut membuat ajb dan atau shm 270 meter dan atau 868 meter . Ini juga yang kami mohon kan di batalkan dan atau di revisi hak atau luas nya 

Dan atau tak puas di beri tanah di rw 02 di belakang terminal Dago dan atau di belakang pasar inpress  maka terminal dago dan atau sekitar pasar inpress di duduki dan atau di oper alihkan ke pihak lainnya 

Dan atau tak puas di beri tanah cuma cuma di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 di area tebing maka selanjutnya menduduki lapangan bola dan fasilitas umum sekitar nya dan atau di oper alihkan 

Dan atau bahwa pihak pihak yang tak puas oper alih tanah dari suatu pihak sehingga mengambil tanah lebih luas lagi di area sekitar nya dan area lainnya  sehingga menggunakan modus gugatan muller cs ( padahal satu jaringan ) dan atau mengunakan modus merubah kampung cirapuhan jadi Dago elos dan atau jadi rw 02 

Dan atau tak puas dengan adanya fasiliatas umum dan atau lapangan bola maka di chaoskan dan atau di timbun galian pondasi hotel wirton dan atau dengan dijadikan sampah dan atau sekitar nya diduduki oleh keluarga dan atau jaringan nya dan atau simpatisan nya 

Dan atau tak puas mengelolah masjid di kampung cirapuhan sehingga masjid dan atau fasilitas pihak lainnya di kembangkan jadi tempat yang di kelolahnya 

Dan atau tak puas itu semua maka menduduki dan atau menerima wakaf dan atau sebagai nya padahal penuh dengan manipulasi baik itu nama wilayah dan atau lainnya  

Dan atau karena tak punya kepedulian kelompok masyarakat adat yang lemah ditekan oleh kelompok yang kuat maka bergabung dengan yang kuat sehingga ikut serta dengan yang kuat dan atau tak mau peduli kelompok yang di intimidasi dan atau di halang halangi hak nya 

Dan atau karena merasa punya koneksi dengan oknum aparatur maka melegalkan riwayat yang diduga palsu 

Bahwa pernyataan oknum tergugat eror in objekto yang artinya salah tempat dan atau salah lokasi . Substansinya bukan nya pembelaan dan atau sanggahan kepada para penggugat namun diduga kuat untuk modus mengaburkan adanya rekayasa dan atau adanya kolusi para oknum tergugat dengan pihak penggugat yang diduga kuat satu jaringan agar tampak tidak dalam satu jaringan dan atau saling berhadapan . Pendek kata diduga kuat apa yang dilakukan hanya sandiwara dalam proses peradilan . 

Bahwa pernyataan oknum tergugat eror in person yang artinya salah orang dan atau salah pihak subtansinya bukan nya pembelaan dan atau sanggahan kepada para penggugat namun diduga kuat untuk merupakan langkah untuk mengaburkan adanya rekayasa dan atau adanya kolusi para oknum tergugat dengan pihak penggugat yang diduga kuat satu jaringan agar tampak tidak dalam satu jaringan dan atau saling berhadapan . Pendek kata diduga hanya sandiwara dalam proses peradilan . 

Bahwa pernyataan oknum tergugat mengungkapkan alas hak nya bukan nya pembelaan dan atau sanggahan kepada para penggugat namun diduga kuat untuk merupakan langkah untuk mengaburkan adanya rekayasa dan atau adanya kolusi para oknum tergugat dengan pihak penggugat yang diduga kuat satu jaringan agar tampak tidak dalam satu jaringan dan atau saling berhadapan . Pendek kata diduga hanya sandiwara dalam proses peradilan . karena alas hak nya pun diragukan dalam riwayat nya

Bahwa pernyataan oknum tergugat dan atau dalam demontrasi menolak adanya hak barat dan atau Menolak Eigenodeome verponding bukan nya pembelaan dan atau sanggahan kepada para penggugat namun diduga kuat untuk merupakan langkah untuk mengaburkan adanya rekayasa dan atau adanya kolusi para oknum tergugat dengan pihak penggugat yang diduga kuat satu jaringan agar tampak tidak dalam satu jaringan dan atau saling berhadapan . Bahkan para tergugat juga menggunakan alas Hak Barat Eigendome verponding Bu Raminten cs dan lainnya . 

 

 

Bahwa dari semua ini kesimpulan nya : Gugatan muller subtansi nya adalah Rekayasa Saling Gugat dan atau Kolusi saling gugat dan atau Drama mafia tanah yang mana dalam kendali satu jaringan  yang diduga beranggotakan Oknum warga , oknum tomas , oknum toga , oknum apartur , oknum praktisi hukum dan oknum lainnya beserta Oligarki dan atau spekulan 

Bahwa diduga kuat motifnya untuk di beri keputusan atas lahan 6,3 hektar dan atau 6,9 hektar atau atau lahan 15.000 meter dan atau lainnya yang mana objek tersebut sebenarnya bukan lah hak mereka namun di jadikan bagian hak mereka sehingga di duga bisa di jadikan kolusi dan atau berpotensi kolusi sebagaimana lahan lahan yang sudah di manipulasi seluas 80 meter , 270 meter dan atau 868 meter dan atau objek objek dengan luas lainnya . 

 

Bahwa aksi serupa juga terjadi pada kasus iwan surjadi cs , bahwa tahun 2012 pengacara iwan surjadi melaporkan warga ke polisi . 

Bahwa diduga peristiwa tersebut hanya ulah oknum  menggunakan alat negara untuk menekan warga . 

Baik pengacara iwan surjadi dan atau iwan surjadi di duga sudah tahu bahwa objek Didi Koswara dan atau Ismail Tanjung bermasalah namun malah direkayasa dengan dibeli dan atau dikuatkan dengan ajb mnellly methaniel dan atau di kuatkan dengan keterangan lurah dan atau dengan dikuatkan dengan keterangan sertifikasi shm padahal tak sesuai dengan fakta dan kesaksian warga bahkan juga tertolak dengan kesaksian pihak keluarga nya ( yaitu pak Ada alias Suhanda paman Asep makmun dan atau pamannya istri Didi Koswara ) 

Bahwa kasus serupa juga pernah pada tahun 2009 terjadi Hasan Hararap menggunakan Ormas dan atau oknum tertentu dalam membangun rumah 3 lantai ( padahal ini sudah di himbau untuk memikirkan jalur resapan air limbah baik dari rumah dan ataupun yang dari area lahan atas ) . Saat ini di kuasai oleh Diki Sulaeman spd 

Bahwa kasus yang hampir sama pernah terjadi pada tahun 2011 ketika lapangan bola di timbun dengan sampah pindahan dari depan resort Dago 

Bahwa kasus yang hampir serupa pernah terjadi pada tahun 2008 ketika oknum jaringan mafia tanah ada kesepakatan dengan pihak hotel wirton dago sehingga menyewa pihak yang diduga adalah Tni dan atau pihak yang menggunakan atribut TNI dan atau menggunakan truknya . sehingga hampir memicu bentrok dengan warga kampung cirapuhan 

Bahwa sekitar tahun 2000 kasus serupa juga hampir terjadi ketika sekelompok oknum berusaha mengkapling kapling lapangan bola yang mana ini melanggar kesepakatan tahun 1999 dago elos rw 02 dan kampung Cirapuhan rw 01 

Bahwa dalam sejarah kampung cirapuhan juga pernah terjadi bahwa tahun 1974 pemkot Bandung menggunakan kekuatan ( yang diduga Abuse of Power ) untuk menjadikan sebagian wilayah kampung cirapuhan menjadi Tempat Sampah 

Bahwa dalam sejarah kampung Cirapuhan hal ini juga terjadi diklaim sebagai eigendome verponding 3742 dan 6467 . Padahal leluhur masyarakat kampung cIrapuhan sudah ada lebih dulu di bandingkan adanya klaim tersebut . 

Bahwa dalam sejarah sebelumnya leluhur masyarakat kampung cIrapuhan telah pernah digusur yang mana sebelum nya mereka bersama dengan keluarga dan atau pribumi lainnya menguasai objek lahan mulai dari arah selatan ( sekitar PMI Dago ) kemudian di gusur ke utara ( saat ini batas nya mulai dari Kantor pos hingga ke utara ) namun ini pun masih di manipulasi oleh oknum warga negera  yang tak ubah ubah nya bahkan melebihi aksi kolonial zaman Belanda . 

Bersama Ini kami 

bahwa terkait Konflik Agraria Dago diduga kuat Penggugat  ( Dodi Rustandi , Heri Hermawan , Pipin Sandepi dan PT Dago Inti Graha ) dengan Oknum Tergugat 2 cs ( pembela Isidentil Asep Makmun tergugat 2 beserta simpatisan nya khusus nya tergugat 1 an Didi Koswara , Tergugat 3 an Alo Sana , Tergugat no 4 an Apud Sukendar dan beserta simpatisan nya dan atau kelompoknya dan atau para pihak nya misalnya Bu Raminten cs dan atau para pihak lainya baik itu yang masuk perkara perdata  maupun tidak dan atau Belum diduga Kuat adalah bagian dari jaringan pihak yang sama dengan modus Saling Gugat . Dan juga oknum dago elos dan atau oknum kampung cirapuhan dan atau oknum lainnya 

Bahwa terkait adanya Kolusi rekayasa saling gugat tersebut maka secara langsung dan atau tidak langsung telah merugikan kelompok warga rw 02 ( yang memang berjuang mendapatkan hak pertanahan ) , Pemerintah Republik Indonesia  , PT POS , Dinas Perhubungan , Dan juga warga Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Bandung dan sekitar nya , juga rt 08 rw 01 Dago Bandung dan juga sekitar nya . Dan juga rt 06 rw 01 kampung cirapuhan Dago Bandung . Dan juga rt 09 rw 01 Dago Bandung , Dan juga adanya fasilitas umum , Lapangan bola , makam , masjid Al Hikmah dan juga masjid Al Ibadah dan masjid lainnya . 

Bahwa terkait Duduk Perkara ( putusan pengadilan Negeri Bandung ( PN)  Hal 28 hingga 38 ) Dan eksepsi dan atau sanggahan dan atau jawaban pembela Isidentil ( Asep Makmun ) dan atau pihak nya ( putusan pengadilan hal 39 hingga 46 dan lain lainnya ) dan juga fakta di lapangan dan atau berkas berkas rt rw kampung cirapuhan dan rt rw 02 Dago elos dan atau berkas lainnya termasuk video video dan atau foto ) di duga adalah bagian dari skenario Saling gugat dan atau tak jelas . 

Bahwa terkait penggugat I, II , III dan IV memberikan kuasa kepada Alvin Wijaya kesuma SH dan Yuyus Mohamad Yusuf SH  ( advocare Law Firm ) jl Nursaid nomor 5 ( pungkur ) Kota Bandung dengan surat kuasa tanggal 10 november 2016 disebut penggugat adalah suatu kejanggalan karena mengingat sebelumnya  Para pihak Pembela Isidentil ( asep Makmun ) yaitu Bu raminten telah memberi kuasa kepada H Syamsul Mareppa ) tanggal 1 Juni 2016 ( PN hal 81 )  sebelum adanya gugatan . 

Bahwa Penggugat yang Janggal ini ( PJ ) menggugat Didi Koswara sebagai Tergugat 1 adalah kejanggalan dan atau di duga kolusi . Sebagaimana yang kami ketahui bahwa Didi Koswara ( DK ) diduga kuat dipersiapkan sebagai pihak yang menghadapi penggugat , hanya sekedar di beri  peran dan atau berkolusi , seolah seolah Tuan Tanah masyarakat adat dengan bantuan suatu jaringan sehingga di beri pegangan shm 80 m ( padahal diduga bukan hak nya ) , dan shm 270 ( padahal diduga bukan hak nya ) dan juga Pbb 15.000 meter ( padahal adanya pbb ini melanggar kesepakatan tahun 1999 ) 

Bahwa Didi Koswara di beri peran sebagai tergugat no 1 bisa jadi adalah kejanggalan , garapan Didi Koswara ( belum tentu jelas hak nya ) namun sudah banyak di oper alihkan ( artinya dia sudah mendapatkan ganti rugi atas pengalihan )  misalnya ke pak Guhlam , Tati dan lain lainya , juga telah semacam di oper wariskan ke anak menantu nya . Dan juga sudah di oper alihkan Pbb 15.000 meter ( artinya ada objek yang sama mendapatkan ganti rugi 2 kali . Hak nya belum jelas namun sudah ada objek yang diganti rugi 2 kali ) 

Bahwa Kepada pengurus dan tokoh  kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan juga Dago Elos rw 02 ketika di konfirmasi , menurut Didi Koswara telah dikuasakan Ke Asep Makmun , Menurut Petugas PBB sekitar tahun 2016 di oper alihkan ke Dedy Mochamad Saad . 

Bahwa PJ menggugat Asep Makmun sebagai tergugat 2 , Alo Sana sebagai tergugat 3 dan Apud sukendar tergugat 4  , diduga kuat pihak pihak ini lah yang di beri peran untuk menghadapi PJ sehingga diduga kuat bisa ber Kolusi mengingat sudah ada informasi bahwa  4 pihak tersebut adalah beberapa pihak yang sering mencoba membuat data data dan atau aktivitas yang diduga ilegal dengan bekerja sama dengan oknum pihak luar dan atau oknum warga dan lainnya terkait pertanahan .


Bahwa juga adalah kejanggalan bila Apud Sikendar di gugat mengingat rumah diluar Objek sengketa . Dan juga semakin janggal bila Apud Sukendar kemudian jadi pembanding 2 dan Alos Sana menjadi pembanding 1 

Bahwa PJ menggugat hingga 336 pihak atau 336 tergugat adalah suatu hal yang mustahil bila tanpa Bantuan Oknum 4 tergugat utama dan atau simpatisan oknum 4 tergugat utama tersebut . Saya  hampir tahun di Dago , 2 Tahun di Dago Elos , 25 tahun di Kampung Cirapuhan . Untuk memeriksa dan atau menganalisa Keluarga Udin Sudinta butuh waktu bertahun tahun , Bagaimana PJ bisa mendata tergugat keuarga Udin Sudinta ? tergugat no 22 , tergugat no 69 , tergugat 99 , 232, tergugat no 233 , tergugat 301 . Bagaimana PJ tahu bahwa tergugat 22 kemudian Objek Identik ( OI )  dengan yang digunakan Indrayani Binti Udin S , Warung kopi di area pagar OI dengan tergugat 69 , no 232 OI dengan yang digunakan Cepi bin Udin padahal anak udin bukan hanya cepi dan atau Indrayani ?  Lalu 233 OI yang di operkan ke Pak Dirman dari Udin . Kenapa tidak dicatat pak dirman sebagai tergugat ? Diduga takut pihak warga kampung cirapuhan yang tak terlibat jaringan kolusi ini membantu Pak Dirman  karena pak dirman maunya ikut ke Kampung Cirapuhan . 

Bahwa dengan ddigugat nya cepi dan atau tergugat lainnya menguatkan kampung Cirapuhan di ubah jadi Dago elos untuk modus Rekayasa saling gugat . Lalu 301 butuh pemeriksaan untuk OI , Namun menjadi catatan penting bahwa langkah balasan perkara perdata aktif , Bahwa ahli waris Udin alm menggantikan nya dalam langkah perdata tingkat lanjutan , Yaitu Indrayani dan Cepi anak Udin S dan juga Oyoh S merupakan istri Udin . ( periksa Putusan Banding dan Kasasi dan juga PK ) 

Bahwa dengan digugat nya keluarga Udin sebagai 6 Pihak berpotensi memberi keuntungan yang lebih padanya bila menang . Dan artinya Bila pihak tergugat menang , keluarga Udin lebih diuntungkan sebagai tergugat . OI no 69 dan 99 belum tentu hak nya , bagaimana mungkin objek di trotoar dan atau pagar terminal Dago menjadi sertifikat hak Milik ?  OI no 232 dan 233 Bagaimana mungkin Objek Di kampung Cirapuhan di manipulasi jadi Dago elos dan atau rw 02 menjadi Sertifikat Hak Milik  

Bahwa manipulasi objek Kampung Cirapuhan menjadi Dago elos butuh pemeriksaan khusus . Bahwa ini telah kami mohon kan tahun 2007 kepada Lurah Dago , dan Juga ke Mentri Dalam Negeri dan atau ke pihak lainnya  dan atu berupa dukungan  misalnya Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia QQ Presiden , DPR RI  beberapa komisi dan Fraksi dan atau Anggota DPR pusat . 

Bahwa sebelum nya juga warga kelompok masyarakat Kampung Cirapuhan rw 01 dan Rw 02 Dago melaporkan dan atau diintimidasi dan atau di halang halangi hak nya untuk memproses pertanahan sehingga banyak objek objek di pindahkan ke suatu pihak yang tak jelas dan atau lapangan umum dan atau kebun nya di chaoskan sehingga diduga kuat dengan demikian dijadikan tergugat bisa berpotensi lebih untung . Namun lain pihak tentunya rugi dan rugi baik itu PJ menang atau OT. menang . Hal Ini lah yang mendukung dugaaa kolusi saling Gugat bukan gugatan . 

Bahwa mendata 336 tergugat bukan perkara yang mudah apalagi kondisi para tergugat kaget dalam digugat artinya para tergugat tak menyadari ketika ada yang mendatanya , sehingga ini menguatkan adanya kolusi antara OJ dengan OT 

Bahwa OT dalam catatan mulai di bagi dua ( hal 27 ) namun OT tetap lah OT dalam satu jaringan ( periksa putusan Banding dan selanjutnya Bahwa OT aktif berperkara sekalipun lewat kuasa nya . 

Bahwa Duduk perkara banyak yang janggal ( hal 28 ) Surat Gugatan teregistrasi tanggal 30 Nopember 2016 . Sedangkan Bu raminten ( para pihak tergugat )  sudah memberi kuasa Tanggal 1 Juni 2016 . 

Selain para pihak tergugat lebih dulu ada banyak paralisasi waktu yang mendukung adanya kolusi saling gugat . 

Bahwa dalam pemberitaan Jo Budi  memberi uang 300 Juta ke Muller cs . 

Bahwa Muller cs pernah menumui Asep Makmun 

Bahwa PJ menyatakan menguasai sebagian lahan ( rumah dengan lahan sekitar 220 meter ) 

Bahwa objek yang dimaksud diduga dari orang bernama Budi Harley 

Bahwa Budi Harley dari Asep makmun

Bahwa pbb 15.000 meter  dalam kendali Deddy Mochamad Saad 

Bahwa Keluarga Didi Koswara dan atau keluarga asep makmun butuh dana sekitar 40 jt hingga 200 jta n lebih untuk menebus rumah yang shm 80 meter nya digadai kemudian di lelang ( periksa shm 80 m kampung cirapuhan rt 07 rw 01 ) 

Bahwa diduga kuat para pihak tergugat mendapatkan dana tersebut dan atau sebagiannya . dan diduga PBB 15.000 meter di jamin kan ke suatu PJ dan atau ada jaringan lagi yang menguasai nya .

Bahwa ada parelelisasi waktu jaringan PJ dengan jaringan OT

Bahwa Penetapan Pengadilan Agama no ... / 2013 tanggal 2014 di pihak PJ

Bahwa Sususan ahli Waris  .... ' 2008 tanggal 14 mei 2008  di pihak PJ 

Bahwa surat pernyataan  tanggal  22 februari 2000 di pihak PJ 

Bahwa pihak OT  di buatkan peta sekitar tahun 2000 ( periksa peta rw 02 Dago elos  ) hal ini berdasarkan pengajuan tahun 1997 dan atau 1999 dan atau 2000 ( periksa surat Dago elos Rw 02 tahun 1997 yang menjelaskan luas total 5940 meter dan juga keterangan lurah camat yang menerangkan luas sekitar 10.000 meter . 

Bahwa sebagai catatan tambahan ujung utara pada peta tersebut sebenarnya sudah masuk bagian kampun g cirapuhan tanda nya ada rumah yang didalam nya ada tiang listrik ( ini adalah bekas pos kampling warga kampung cirapuhan rt 07 rw 01 , namun entah gimana bisa dijadikan rumah tinggal . 

Bahwa beberapa meter sebelah timur nya adalah shm Itjih Unus ( warga kampung cirapuhan rt 07 rw 01 ) sejajar ke arah barat adalah ujung selatan apartemen the maj Dago yang masuk wilayah kampung cirapuhan rt 09 rw 01 dan atau kawasan dago hegar . 

Bahwa setelah menduduki eks pasar Inpress ( baca surat rw 02 tahun 1997 dan juga rw 01 kampung cirapuhan dan rw 02 Dago Elos 1999 ) beberapa oknum warga pada sekitar tahun 2000 berusaha menduduki lapangan bola dan sekitar nya untuk di kapling kapling dan di oper alihkan ke keluarga nya dan atau ke pihak lainnya ( biasanya pihak dari  kawasan konflik misalnya taman sari dan atau sekeloa sehingga punya pengalaman dalam menguasai objek ) dan juga ormas ormas .  Namun karena di tentang warga sehingga lapangan bola induknya bisa di selamatkan . Namun beberapa objek disekitar nya di kuasai oleh pihak pihak tertentu . Sehingga kalau ditelusuri riwayatnya terputus , harus nya bisa menyambung hingga ke masyarakat adat kampung cirapuhan . 

Bahwa selain itu di proses PBB nya sehingga tahun awal laporan pembayaran tahun 2002 .  Bahwa kemudian pihak pihak lainnya akan menginduk padanya ( ini lah yang sering kami tekan kan tandanya laporan pembayaran awal tahun2002 dan seterusnya . Misalnya 2005  dan atau 2020 . Hal ini akan menginduk pada nya sehingga berada pada induk nya sehingga pihak simpatisan jaringan tersebut masih dalam kendali sehingga bisa dikuasakan dan atau dialihkan ke pihak manapun ( misalnya Deddy Mochamad Saad dan atau Raminten cs dll ) 

Bahwa selain itu Asep Makmun cs telah d inggatkan oleh pengurus dan atau warga kampung cirapuhan pada tahun 2007 sehingga pengurus rt 07 menulis surat ke lurah Dago . 

Bahwa sekitar tahun 2007  warga juga melakukan penanaman pohon bambu di area makam , penanaman pohon alpukat dan lain lain area lapangan bawah dekat masjid , dan juga pohon palem kurma dan lain lain di area lapangan atas . 

Bahwa pada tahun 2008 hingga tahun 2014 beberapa pihak kroni asep makmun cs ramai berdatangan bersama dengan praktisi praktisi hukum dan lain lain . ( baca surat Bob Nainggolan dan rekan tahun 2008 ) 

Bahwa pada sekitar tahun 2008 dan atau 2009 lapangan bola di timbun dengan galian pondasi pembanguan hotel Wirton . Selain mendapat dana dari proyek tersebut motif lainnya adalah menduduki fisik lahan lapangan bola bagian atas dan sekitar nya . 

Bahwa warga banyak menentang namun jaringan yang juga didukung oleh Apud sukendar cs ini menyewa truk TNI ( ini merupakan salah modus yang digunakan oleh jaringan mafia tanah hampir identik dengan kasus 14 agustus 2023  mengadu domba aparat dengan warga ) setelah itu warga masih melanjutkan kerja bakti . 

Mengingat kondisi di kampung cirapuhan berpotensi timbul nya masalah maka di adakan rapat pada tahun 2008 pembentukan dewan pertanahan Rakyat ini merupakan aktivitas non formal namun juga penting yang mana tugas dan wewenang mempelajari masalah riwayat tanah dan riwayat keluarga pada warga kampung cirapuhan dan sekitar nya . Banyak warga yang tak bersedi menjadi pengurus sehingga pengurus Rt 07 dan atau pengurus Kurma dan atau Muhammad Basuki Yaman dijadikan koordinator pertanahan .  

Bahwa selanjutnya di lakukan penandatangan petisi rangkap 7 yang di perkuat dengan atau surat surat  lainnya terkait pertanahan . 

Bahwa apud sukendar dipilih jadi pjs rw 01 dan atau ketua rw 01  oleh pihak kelurahan dan atau kecamatan atas lobi jaringan mereka sendiri sehingga calon ketua rw 01 kampung cirapuhan di batalkan semua .   Penentuan ketua rw 01 kampung cirapuhan paling tidak demokratis di kampung cirapuhan ketika ada pemilihan calon ketua rw .

Bahwa sekitar tahun 2009 dan atau sekitar tahun 2010 Diki Sulaeman spd mulai tampak di kampung Cirapuhan

Bahwa terpilihnya Apud sukendar  berdampak  adanya persiapan gugatan muller semakin lancar .  

Tahun 2012 Tim Bob Nainggolan dan rekan  ( pengacara iwan surjadi komisaris pt Batu nunggal Indah ) hendak menutup jalan . kemudian oleh warga di bongkar . Lalu mereka melaporkan ke Polsek Coblong,

Bahwa diduga kuat adalah bagian kolusi jaringan mafia tanah yang mana Didi Koswara diduga diberi peran sebagai tokoh sentral tergugat utama ( dengan dibekali shm 80 m , 270 m dan juga pbb 15.000 m )  , dan atau diduga kuat Ismail Tanjung  di beri tugas untuk meletakan pondasi mengubah kampung Cirapuhan jadi Dago elos dengan di bantu asep makmun dan lainnya . Dan atau juga Asep makmun dan timnya sebagai tergugat dan juga turut aktif mendata calon Tergugat dan memaberi masukan tentang objek objek Eigendome dan lain lainnya 

Hal ini setelah mempelajari Ajb Ismail Tanjung dengan Iwan surjadi  dan atau Didi Koswara dengan Iwan surjadi dan atau shm 270 an Didi sulaeman dan atau 868 meter an Ismail Tanjung . kemudian tanah wakaf masjid . 

Bahwa kemudian beberapa saat kemudian sekitar tahun 2014 diki Sulaeman memimpin pembangunan di timur Masjid . ( Pada awalnya kami kira tidak menganggap shm iwan surjadi cs namun . Namun Sekitar tahun 2015 Diki sulaeman berkirim surat pada Iwan surjadi dan atau Pt Batu nunggal ( hal ini baru kami ketahui beberapa tahun kemudian ) 

Bahwa dari penjelasan kami diatas ada kecocokan dengan adanya parelisasi waktu yang mana ini menguatkan adanya dugaan kuat indikator jaringan PJ dan OT adalah dalam satu jaringan yang sama . 

Bahwa Pj melakukan klaim Eigendome verponding 3740 , 3741 dan 3742 dengan luas sekitar 6,3 hektar yang mana berasal dari George Hendrik Muller  ( GHM ) GHM adalah kakek dari Pipin Sandepi , Heri Hermawan dan Dodi Rustandi dan atau Muller cs ) 

Bahwa Eigendome Verponding tersebut tidak sah karena ada pribumi lebih dulu yaitu keluarga Nawisan dan atau bersama saudaranya dan atau bersama bapaknya dan atau bersama pribumi lainnya 

Bahwa mereka telah ada lebih dulu dan atau sejak tahun 1850 dan atau 1870 dan selanjutnya mereka ikut serta pembangunan rel Kereta Bandung ke arah purwakarta dan atau Bandung ke arah Garut dan atau Bandung ke arah Ciwidey 

Bahwa adapun riwayat nya  mereka menduduki mulai dari sekitar ( saat ini ) PMI jabar . Kemudian sekitar tahun 1900 an ada pihak yang menggusur nya dengan di bantu atau memanfaatkan KNIL . 

Bahwa Saat zaman datang nya KNIL untuk membuat gua Belanda jalan umum tak tampak namun atau cenderung semacam jalan yang samar karena untuk tempat Militer ( gua Belanda ) sehingga warga menyebut jalan Dago sebagai jalan PLN artinya jalan umum yang dibuat ketika ada pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air sekitar tahun 1920 . 

Bahwa kami copy mendapatkan peta EV dimaksud bahwa pada bagian barat peta tersebut identik dengan lekukan jalan PLN yang dimaksud dan atau jalan yang menuju Gua Belanda . Namun pada bagian timur nya ada kejanggalan nya yaitu adanya cekungan pada bagian . Hal ini menjadi Indikator pembuat peta ( zaman Belanda tersebut ) mengetahui bahwa pribumi tersebut ada ( periksa peta EV 3742 dan 6467 )  

Bahwa seandainya bagian timur peta berntuk lurus pun tidak masuk akal karena tetap kan memasukan makam leluhur masyarakat adat dalam peta sehingga ini membuktikan EV tersebut tidak Sah 

Bahwa bila mana hukum perang dijadikan patokan . Maka EV 3742 dan 6467 tidak sah karena menurut masyarakat adat  bahwa orang Belanda dulu hanya menguasai batas utara hingga sampai sekitar ( saat ini ) kantor pos yaitu EV 3740 dan 3741 .

 Bahwa menurut masyarakat Keluarga besar Nawisan di utara kantor pos tersebut ( yang diklaim sebagai EV 3742 dan 6467 )  adapun saudara dan atau pribumi lainnya ada di barat ( saat ini depan terminal Dago dan atau depan apartemen the Maj )  yaitu di gang sawargi dan atau rt 03 rw 01 Kelurahan Dago dan sekitar nya . 

Bahwa diduga karena ini lah orang Belanda itu pergi karena cara mendapatkan tanah dengan kekerasan ( atau perang ) atau menggunakan alat Militer dan atau memanfaatkan KNIL 

Bahwa ada kabar leluhur mereka kerabat ratu Wihelmina . Hal tersebut tetap tidak sah karena Ratu wilhelmina baru lahir sekitar tahun 1880 , sedangkan pribumi sudah ada lebih dulu 

Bahwa bila ada pertanyaan kenapa tidak diurus sejak lama karena banyak Penjajah dan atau pribumi yang bermental penjajah seperti jaringan mafia tanah ini . Dan jangan kan mengurus surat tanah  mengurus air bersih saja warga baru tahun 2006 sehingga sekitar 32 tahun kurang air bersih ( periksa surat wakil ketua DPR kota Bandung HE Warso dan atau ketua komisi B dan atau Sekda tahun 2005 perihal masjid Al hikmah , bahwa latar belakang dan ditaindak lanjutkan adalah pemasangan 30 sambungan air hingga saat ini lebih dari 100 an sambungan PDAM ) 

Bahwa Saya muhammad basuki Yaman mendapatkan petisi dari kelompok warga yang sebagian nya adalah turunan Nawisan dan atau juga dengan dikuatkan dengan surat surat lainnya 

Bahwa makam keluarga Nawisan sampai saat ini masih ada di kampung Cirapuhan

Bahwa dalam agraria ada global yang diakui manusia dalam kehidupan ada suatu 3 pemahaman hak dasar , 1 Hak Waris , 2 Hak Kesepakatan dan 3 Hak Itikad Baik mendapatkan dan atau memberi manfaat . 

Bahwa terkait hak waris dan kesepakatan para Pihak penggugat maupun para pihak tergugat  yang mana semuanya mengerucut pada pokok perkara tanah yang kemudian identik dengan klaim Eiegendome verponding 

Bahwa terkait adanya Eigendome verponding  Eigendome hak milik mutlak atas tanah. Verponding Merujuk pada surat tagihan pajak atas harta tetap, termasuk tanah dan bangunan, yang dikenakan oleh pemerintah kolonial Belanda. 

 

Bahwa adalah perlu menelaah cara mendapatkan nya zaman Kolonial yaitu dengan 1 waris dan atau 2 kesepakatan 3 beritikad baik dan atau keterpaksaan dengan penekanan dan atau perang

Bahwa pada tahun 1800 an masyarakat kampung Cirapuhan Cirapuhan sudah ada lebih dulu . maka identik dan atau terarah pada dengan poin 3 yaitu perang . Maka Setelah Indonesia Merdeka maka  Pihak yang Bersama Permerintahan Republik Indonesia lah pemenang nya . 

Bahwa Selanjutnya Dalam sistem Pemerintahan Indonesia akan dikembalikan pada sesuai yang dikehendaki oleh Warga Negara nya , Bahwa baik Penggugat Maupun Tergugat mengacuh pada Eigendome verponding 3740 , 3741 dan 3742 ( dan atau dengan 6467 ) pada riwayat awal 1900 an dan atau 1899

Bahwa aqua kami menyanggahnya pihak penggugat maupun tergugat dan atau para pihak dan tau yang lainnya dikemudian hari atas objek yang dimaksud dengan pendudukan an dan atau penguasaan lahan sejak sekitar tahun 1850 dan atau 1870 hingga di buktikan adanya makam keluarga pribumi bernama Nawisan  dan anak keturunannya yang kemudian bersambung hingga keturunan dan dengan adanya suatu kondisi dan atau keadaan tertentu dan atau kembali pada kesepakatan dan atau kondisi tertentu  sehingga Kami ( muhammad Basuki Yaman ) mendapatkan petisi rangkap 7 dan lain lainya dan atau juga kesepakatan dengan salah satu perwakilan nya Keturunan Nawisan ( bahwa petisi merupakan satu kesatuan ikatan yang mana hanya dilakukan revisi dan atau semacamnya namun tidak membatalkan mutlak atas kesepakatan secara umumnya ) 

Bahwa a quo GHM dari Pabrik tegel semen simoengan

Bahwa Dodi Rustandi mendapatkan surat dari balai Harta Peninggalan di Jakarta tanggal 5 mei 1999 ( tahun nya sama dengan OT mendesak warga kampung cirapuhan rw 01 dan warga rw 02 untuk membuat kesepakatan atau nama nama penggarap yaitu tanggal  25 februari 1999 ) 

Bahwa 1 agustus 2016  Muller cs ( tergugat I , II dan III )  mengoperkan 3 buah EV ke penggugat IV ( PT Dago Inti Graha ) melalui Notaris Tri nuseptari SH  

Bahwa a quo EV 3740 seluas 5.316 m2 , EV 3741 seluas 13.460 m2 dan EV 3742 seluas 44.780 m2 . yang terletak di Provinsi Jawa Barat , kota Bandung, Kecamatan Coblong , Keluruhan Dago , blok ( PN hal 31 )

Bahwa poin 12 saat ini , PJ IV menguasai sebagian lahan di EV 3741 seluas lebih kurang 220 m2  yang terletak di Dago Elos II rt 02 rw 02 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong kota Bandung . ( lokasi nya sebelah utara kantor pos Giro ) 

Bahwa a quo adalah objek rumah yang asal nya dari Asep Makmun ( tergugat 2 dan atau pembela isidentil ) sebagaimana kami jelaskan diatas . bahwa menurut warga tak jelas asep makmun dari mana nya . 

Bahwa hal tersebut menguatkan indikator pihak OT lah yang membantu jaringan atau pihak PJ sehingga menguatkan adanya kolusi antara mereka 

Bahwa PJ IV   mengajukan 3 buah EV yang terletak di Blok Dago Elos ke BPN kota Bandung  surat tertanggal 5 Agustus 2016 ( PN hal 32 ) 

 Bahwa kepala BPN Kota Bandung membalas tertanggak 24 oktober 2016 yang terletak di Dago Elos  ( PN hal 32 ). 

Bahwa tak ada penggarap yang memohon kan hak ( hl 33 ) 

Bahwa hal tersebut tidak benar mengingat kami pada tahun 2010 hingga 2012 ke BPN kota Bandung dengan membawa banyak berkas berkas surat warga yang kami koordinasikan dan jawaban lisan yang diberikan oleh petugas BPN kota Bandung tak sama dengan jawaban yang kami terima . 

Bahwa jawaban yang kami terima ketika itu disuruh mencari EV di kuasai oleh Pemkot Bandung , atau Pemprov Jabar dan atau Pemerintah Pusat . 

Bahwa ada suatu kejanggalan yang tampak sepele namun sangat penting yaitu nama lokasi objek  

Bahwa beberapa pihak Oknum menggunakan nama lokasi di Dago Elos ( ada kata Elos )

Bahwa diantara para pihak yang menggunakan kata Dago Elos adalah Pihak Penggugat , Para Pihak tergugat ( raminten cs ) , kelompok pihak terbesar pimpinan pembela isidentil dan lainnya . 

Bahwa sebagai perbandingan perhatikan dengan seksama eksepsi dan atau sanggahan dan jawaban lainnya dalam perkara di PN Bandung yaitu tergugat no 88 ( an Mina ) tergugat no 334 ( an Dinas perhubungan ) dan tergugat no 335 ( PT Pos ) 

Bahwa sekalipun mereka di gugat objek yang terletak di Dago Elos namun para tergugat no 88 , 334 dan 335 cenderung menyatakan terletak di Dago 

Bahwa penjelasan nya adalah Tak ada berkas lama yang menyebutkan nama lokasi Dago Elos 

Bahwa adanya riwayat nama Dago Elos berasal dari adanya program pasar inpres pada sekitar tahun 1980 an ( hanya sedikit yang menyatakan tahun 1970an ini pun ragu ragu )  . Elos atau Los artinya sekat atau pembatas dan atau bidak di pasar . 

Bahwa dulu nya ketika masa Kemerdekaan lokasi nya di sebut Blok Dago Desa Tjoblong kecamatan Cibeunjing., Adapun lokasi Cirapuhan sudah ada sejak zaman kolonial Belanda .  yang mana dulu nya adalah julukan suatu kaum pribumi dan atau tempat besi tempah dan atau tukang berasal dari kata panyepuhan . adapun Ci artinya sungai . 

Bahwa kata Dago ( tanpa kata elos ) bermakna lebih luas . Bisa kelurahan Dago yang mencakup Kampung Cirapuhan  rw 01 dan atau  Dago Elos rw 02 . 

Bahwa penggunaan kata Dago Elos tak mencakup rw 01 dan atau Cirapuhan . Kata Dago Elos hanya identik dengan rw 02

Bahwa hal ini sangat penting mengingat adanya pihak yang telah mencoba merubah kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitar nya menjadi Dago Elos dan atau  rw 02 

Bahwa permohonan OM tergugat pun hanya untuk memproses Hak Rw 02 ( PN hal 42 hal senada periksa PT dan selanjutnya )  

Bahwa sama dengan Permohonan PJ ( PN poin 24  hal 35 ) 

Bahwa hal tersebut semakin menguatkan adanya indikator Kolusi Jaringan Mafia Tanah dengan mengalihkan nama lokasi  maka dengan mengalihkan lokasi jaringan mafia tanah ini bisa saling ber kolusi mendapatkan keuntungan , yang dirugikan adalah pihak yang tidak tergugat namun turut tergugat di kampung Cirapuhan dan atau di rt 07 rw 01 dan sekitar nya . Baik itu objek garapan warga dan atau tanah warga maupun tanah fasilitas umum . 

Bahwa terkait panggilan sidang pada sekitar tahun 2016 dan atau tahun 2017 para pihak tergugat maupun turut tergugat dianggap mengguunakan hak nya ( hal 39 ) 

Bahwa hal tersebut kurang bijaksana dan atau kurang tepat dan juga di duga karenakan adanya rekayasa jaringan mafia tanah 

Bahwa asep makmun beserta jaringan nya berusaha menututupi dan mengahalang halangi pihak baik itu tergugat maupun turut tergugat ( periksa surat pernyataan Asep makmun terkait adanya undangan sidang ) 

Bahwa diduga motifnya agar pihak pihak yang berkolusi saja yang masuk perkara dan atau melibatkan pihak yang tak paham riwayat masyarakat adat dan atau sejarah zaman kolonial terkait adanya EV 

Bahwa hal tersebut menjadi indikator adanya kolusi jaringan mafia tanah sehingga pihak yang berkolusilah  akan mendapatkan keuntungan baik pihak PJ menang maupun OT menang

Bahwa eksepsi OT hanya lah modus Drama sandiwara dalam perkara gugatan 

Bahwa menurut pengamatan kami Pembela Isidentil punya kemampuan tulis menulis yang di bawah rata rata sehingga adanya indikator ada pihak yang membantu nya . Memang merupakan haknya namun setelah memeriksa video ( durasi sekiar 13 menit )  bahwa dia hanya membaca saja kami menjadikan indikator bahwa OT hanya lah mengikuti arah skenario jaringan Mafia Tanah tingkat Nasional yang sudah di setting

Bahwa dalam eksepsi OT  salah orang salah alamat hanya lah modus sandiwara yang mana diduga kuat dia dan jaringan ( utama nya oknum warga oknum tomas dan atau oknum toga ) ikut  terlibat dalam pendataan calon tergugat  ( PN hal 42 dan hal 43 ) 

Bahwa menjadi contoh pendataan keluarga adalah  4 tergugat utama dan atau dijadikan nya Keluarga Udin S alias Udin Sudinta terdiri dari 6 tergugat no 22 , 69 , 99 , 232 , 233 , 233 dan 301 Objek nya hampir identik dengan keluarga Udin S , 1 dipakai Indrayani binti Udin di Dago elos 2 di pakai tambal ban di pagar terminal 3 dipakai warung kopi di pagar terminal 4 di pake cepi bin Udin ( padahal anak udin ada yang lain selain cepi dan Indrayani ) 5 sudah di oper ke Pak Dirman ( diduga karena takut Pal dirman minta bantuan warga kampung cirapuhan karena pak dirman mau menjadi warga Kampung cirapuhan rt 07 rw 01 sehingga diatasnama tergugat cepi ) 6 butuh pemeriksaan lagi 

Bahwa hal tersebut semakin menguatkan bahwa OT lah yang terlibat dalam pendataan para tergugat Saya ( muhammad Basuki Yaman ) kenal Udin S alm dan sudah sekitar 27 tahun tinggal dia area objek ini namun untuk menganalisa hal ini butuh waktu bertahun tahun apalagi pihak PJ yang melakukan nya adalah mustahil 

Bahwa hal tersebut menguatkan adanya indikator kolusi dan atau kerjasama anatara OTdan PJ

Bahwa Konflik agraria Dago diduga kuat terbagi menjadi 2 kelompok 1 Keleompok yang tak masuk dalam perkara di Peradilan 2 kelompok yang diduga ditugaskan untuk masuk ke peradilan

Bahwa Diduga kuat kelompok yang masuk ke Peradilan terbagi 2 pihak atau kelompok yaitu 1 kelompok yang di beri peran sebagai penggugat dan 2 kelompok yang di beri peran sebagai tergugat

Bahwa Catatan tambahan Kelompok yang berperan menjadi tergugat di gabungkan dengan kelompok yang dilibatkan dalam peradilan ( misalnya Dishub , Pt Pos dan atau warga rw 02 yang memang berjuang dan atau bingung akan apa yang terjadi sesungguhnya )

Bahwa kelompok tergugat ( OT )  yang diduga di beri tugas untuk itu terbagi menjadi 2 kelompok

Bahwa a quo 1 kelompok  dipimpin dan atau diarahkan kepemimpinannya kepada  tergugat 1 ( Didi Koswara )  tergugat 2 ( Asep Makmun )  dan selanjutnya memimpin simpatisannnya dan juga bercampur dengan pihak tergugat yang dilibatkan

Bahwa selanjut kelompok 2 di pimpin dan atau diarahkan kepemimpinannya kepada tergugat 3 ( Alo Sana ) Tergugat 4 ( Apuud Sukendar ) dan selanjutnya memimpin simpatisannnya dan juga bercampur dengan pihak tergugat yang dilibatkan

Bahwa dalam Eksepsi  Tergugat menyampaikan Error in Person , error in objecto  dan selanjutnya diduga kuat adalah bagian Modus

Bahwa juga tergugat menyampaikan Plurium litis consortium yang mana adalah istilah dalam hukum acara perdata yang merujuk pada kondisi di mana gugatan dianggap cacat formil karena kurangnya pihak yang seharusnya terlibat dalam suatu perkara. 

Bahwa kemudian OT menyampaikan seharusnya pihak penggugat melibatkan the maj karena jelas jelas ada didalamnya 

Bahwa mengenai hal tersebut juga merupakan bagian modus 

Bahwa pihak OT yang dilibatkan dalam perkara ini adalah pihak yang kuat dan memahami betul skenario , biasa nya ini adalah bagian jaringan mafia tanah yang terinterigrasikan dalam kenyataan sekalipun di tempatkan posisi nya dimana saja . Dan kemudian didukung oleh simpatisan . 

Bahwa aquo Sehingga substansinya bukan di libatkan namun terlibat dan mengembangkan jaringan . perkecualian adalah pihak yang dilibatkan namun bingung akan apa yang terjadi 

Bahwa terkait the maj , kami secara detail belum bisa menjelaskan posisi dan langkah the Maj . Namun ada pemberitaan kejadian Oknum warga dipimpin asep Makmun bergabung dengan ormas Maung Kaboa dan juga tim pengacara Alman Adi menuntut ganti rugi sekitar 3.500 lahan garapan kepada The Maj

Bahwa objek yang dimaksud dan atau sebagian nya adalah yang pernah diberikan ganti rugi yang mana juga telah diketahui dan atau melibatkan Apud sukendar dan atau Alo Sana 

Bahwa objek yang di maksud termasuknya eks kantor rw 01 di kampung cirapuhan rt 09 rw 01 , sekalipun sebagai warga tak menyetujui namun saya mengetahui informasi bahwa the maj telah memberikan ganti rugi terhadap objek yang dimaksud 

Bahwa terkait adanya tuntutan ganti rugi asep makmun cs seperti nya menjadi fakta the maj dituntut  mengganti rugi 2 kali untuk objek yang sama ( padahal apud sukendar dan atau alo sana adalah juga kroni nya ) 

Bahwa ada objek yang di bagian itu juga punya riwayat dari Didi Koswara yang mana di operkan ke suatu pihak  ( adapun cara mendapatkannya pun  tak jelas ) 

Bahwa sebelum dan atau setelahnya bagian objek tersebut juga meliputi bagian dari PBB 15.000  , Bahwa artinya pbb ini menjadi bagian dari yang berkembang menjadi 2 pihak dan atau lainnya . sementara itu ada bagiannya yang meliputi objek yang di tuntut ke the maj . Pendek kata ada suatu objek yang seolah menjadi 3 pihak dan atau selanjut nya 

Bahwa singkat cerita nya misalnya seperti ini . untuk objek yang sama ,  1 . the maj ganti rugi ke apud sukendar cs  2. the maj ganti rugi ke asep makmun cs 3, didi koswara mengoperkan pbb nya ke asep makmun , yang mana selanjutnya asep makmun mengoper alih kan ke deddy mochamad Saad . Dan atau selanjutnya bisa pada kepada pihak yang ke 4 yaitu asep makmun sepakat dengan Raminten cs ( poin yang ke 4 ini masih butuh pendalaman intinya dalam satu objek jaringan ini bisa sampai mendapatkan keuntungan 3 kali dan atau lebih dari 1 kali ( hal semacam ini juga terjadi pada kasus shm 80 m , 270 m , 868 m dan juga wakaf masjid dan atau terkait Diki Sulaeman spd dengan cs nya ) 

Bahwa OT menekankan perlu untuk melibat kan pihak lainnya ( dicontohkannya adalah pihak the maj ) 

Bahwa pada kenyataan nya untuk terlibat dalam perkara perdata dan atau masuk dalam peradilan tak semudah itu dan atau artinya ada pihak dalam jaringan ini menjaga supaya pihak yang turut tergugat dan atau pihak selain yang sudah dikondisikan supaya tidak bisa langsung masuk 

Bahwa pada tanggal 26 oktober 2026 , saya ke polda jabar , dilantai 3 gedung diskrimsus . Pada Intinya petugas menyampaikan bahwa pesan pihak tergugat supaya bila ada yang masuk harus berkoordinasi dengan mereka

Bahwa pada tanggal 3 maret 2024 , saya sampaikan di kantor rw 01 ketika ada perwakilan forum dago Melawan ( forum yang berasal dari kelompok tergugat pimpinan asep makmun cs )  bahwa keberadaan bu Raminten cs juga merugikan ( dan atau artinya ada pihak dalam tergugat sendiri ada yang telah merugikan dan atau berpotensi merugikan ) 

Bahwa pada tanggal 30 April 2025 , forum dago Melawan dengan asep makmun cs berkunjung ke Kampung cirapuhan . Juga kami tekankan hal senada . sehingga kami mengajukan perkara ini BATAL DEMI HUKUM dan atau NON EXECUTABLE . namun simpatisan jaringan OT sangat dominan sehingga menolak usulan kami . 

Bahwa pada hari itu dan sebelum nya tanggal 15 april 2025 juga merupakan bukti adanya intimidasi dan atau penghalang halangan hak ( periksa video dan atau suara dalam video durasi sekitar 17 menit dan atau video wawancara dengan jurnalis durasi lebih dari 60 menit ) 

Bahwa Gugur nya Uci kuswida pada tanggal 31 mei 2023 karena pengeroyokan yang terjadi di rw 02 dan atau Dago Elos menjadi indikator wilayah tersebut dalam kondisi yang tidak kondusif 

Bahwa selain itu dijadikan lapangan bola menjadi tempat sampah dan di dudukinya area disekitarnya juga menjadi indikator adanya wilayah yang kurang kondusif dan atau juga indikator jaringan mafia tanah ( baik itu PJ maupun OT ) tidak terbuka terkait kondisi objek dan riwayat dateil nya . 

Kesimpulan dan atau tanggapan pokok perkara yang sampaikan oleh kelompok tergugat utama

Bahwa pada prinsipnya kelompok tergugat ini menyangkal dan menolak  dalil para penggugat kecuali yang diakui nya secara tegas

Bahwa para tergugat tidak merasa perlu menanggapi detail dan rinci satu persatu  dalam posita maupun petitum ( PN hal 42 ) 

Bahwa a quo kami rasa baik itu penggugat maupun tergugat perlu menjelaskan secara detail satu persatu riwayat keluarga ( bila terkait waris dan atau turun temurun ) dan juga riwayat tanah ( oper garap dengan siapa ) hal tersebut sangat penting mengingat masa sebelum adanya gugatan ini ada aksi yang dilakukan jaringan mafia tanah ini adalah melakukan iintimidasi dan atau penghalang halangan hak dan atau adanya manipulasi riwayat tanah bahkan nama kampng cirapuhan juga telah diubah ny kemudian saat ini masih hendak melakukan hal yang sama . 

Bahwa sehingga Dasar Fakta memang benar benar bisa Menjadi Dasar hukum dan atau sehingga ada kesesuaian diantara keduanya . Namun banyak yang terjadi tidak  pada konflik agraria Dago . Banyak kasus yang diduga melibatkan jaringan oknum tergugat dengan tiba tiba mendapatkan suatu legal standing ,  Misalnya kasus shm 80 m , 270 mter . 868 meter dan lain lain lain hingga bisa sampai sekitar 2 hektar wilayah di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitar nya di ubah jadi Dago Elos rw 02 . Bahkan warga masyarakat adat asli rw 02 sendiri kadang tidak terlibat . Namun hanya dijadikan mengastanamakan mereka .  Misalnya pada keluarga abet dan atau teten dan atau jana dan atau keluarga Ny Iwin . Bahkan mereka sendiri bingung atas keberadaan dan kedudukan muller cs dan atau asep makmun cs . 

Bahwa dalam konflik dago melawan muller cs salah satu modus nya adalah menggabungkan fakta dengan rekayasa  . Pada beberapa hal banyak yang di rekayasa , namun ada juga yang mendekati fakta berikut adalah suatu hal yang mendekati fakta yang ssebenarnya  yang disampaikan oleh pihak pembela Isidentil . 

Bahwa pada PN hal 42 poin 6 penting untuk di analisa

Bahwa walaupun menurut para penggugat ( I, II dan III ) mengaku sebagai ahli waris tidak ada relevansinya dengan tanah ex eigendome verponding no 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 yang terletak di kelurahan Dago dst .... an NV Cement tegel pabriek & material handel Simongan . 

Bahwa analisa dalil pembela isidentil yang mendekati fakta adalah 1 . penggugat tak ada relevansi nya 2 karena objek atas nama ,,, dan hingga simongan . aquo objek adalah 4 bidang bukan 3 sebagaimana tuntutan Para penggugat .( penggugat tidak menggugat 6467 mungkin karena ini juga ada makam nya dan lagi iwan surjadi cs  berikut asep makmun dan Didi koswara dan atau bersama Ismail Tanjung telah berkolusi dengan adanya shm yang terbit dan juga wakaf masjid dll , shm 270 m dan 868 m dan atau dengan 80 m dan atau wakaf masjid ( yang diduga suap ) dan wakaf lainnya sehingga menguatkan objek dan atau pbb seluas 15.000 meter ) 

Bahwa poin  yang mendekati fakta adalah poin 3 . Terletak di kelurahan Dago dan seterusnya . penjelasan bila kata Dago ( sekalipun tanpa disebutkan kelurahan ) bila  digunakan akan mengacuh pada beberapa rw di Dago sehingga sekain mencakup rw 02 dan atau dago elos juga bisa mencakup juga rw 01 ( kampung Cirapuhan ) .

Bahwa selanjutnya penjelasan nama lokasi ,  Namun Bila ada kata Dago dengan tambahan Elos . Misal nya Dago Elos maka hal ini bermakna Kelurahan Dago di rw 02 maka tidak mencakup Rw 01 dan atau tidak mencakup Kampung Cirapuhan . 

Bahwa penggunaan nama lokasi objek konflik sangatlah penting karena berdampak hukum hak pertanahan dalam kasus ini . Mengingat adanya warga ( kampung cirapuhan dan atau  rw 01 ) yang berdampak kerugian dengan adanya perubahan nama tempat dan atau nama lokasi konflik agraria

Bahwa penting untuk menganalisa putusan pengadilan negeri hal  32 poin 14 . penggugat menyatakan kata Dago Elos ( ada tambahan Elos ) dan juga menganalisa hal  46 pada pokok perkara 4 tergugat menyatakan memproses... rw 02 

Bahwa poin nya mereka ( oknum penggugat dan oknum Tergugat )  diduga kuat saling berkolusi dengan modus pengalihan nama lokasi sengketa , Dago Elos dan atau rw 02 adalah poin nama objek yang sama dan atau identik .  Bandingkan dengan cara tergugat 88 , tergugat 334 dan tergugat 335 menyebutkan nama lokasi ( periksa PN hal 47 hingga 62 )

Bahwa hal lokasi sangat penting dalam hukum . dengan menyebutkan Dago Elos dan atau Rw 02 maka akan berdampak meninggalkan dan atau menggelapkan dan atau semacamnya yang berdampak hukum pada wilayah konflik yang berada di Kampung Cirapuhan dan atau rw 01 . 

Bahwa Tahun 2007 ketua rt 07 rw 01 Dago ,  Muhammad B yaman memohon kepada Lurah Dago supaya ditetapkan Batas . 
Bahwa Muhammad basuki yaman menulis surat kepada mendagri dan lainya terkait batas wilayah 

Bahwa Wakil Komisi 2 DPR RI , Dede Yusuf menyatakan Laporan Muhammad Basuki Yaman warga Kampung Cirapuhan , mengubah Kampung cirapuhan Menjadi Dago Elos . 

Bahwa tahun 1998 ada penelitian TPA dago tertulis adanya Lapangan Bola ( inilah area yang telah dan terus diperluas untuk di ubah jadi Dago Elos dan atau rw 02 ) 

Bahwa ada pbb 15.000 meter dan lain lain nya

Bahwa ketua rt 09 rw 01  menyampaikan hal ...  Apartemen The Maj 

Bahwa itjih Unus adalah warga Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 yang punya Shm

Bahwa ujung selatan apartemen the maj dengan ujung selatan shm Itiih unus hampir sejajar 

Bahwa setelah di analisa ada pihak yang melakukan klaim wilayah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 Dago dan sekitar nya dengan alas hak barat Eigendome verponding no 3742 dan 6467 

Bahwa ketua rt 07 rw 01 Kampung cirapuhan Muhammad B yaman merasa ada pihak yang melakukan intimidasi dan atau penghalang halang hak di kampung Cirapuhan dan atau dengan mengubah kampung cirapuhan menjadi Dago Elos dan atau rw 02  

Bahwa dan selanjutnya Muhammad Basuki Yaman menyatakan hal yang dengan ketua Rt 07 rw 01 Dago yang menjabat ketika itu . 

Bahwa pada sekitar tahun 2006 ketua rt 07 rw 01 mengingatkan ketua rw 02 Dago Elos ( asep makmun ) dan ketua rt di Dago Elos ( Agus Salyono ) 

Bahwa warga kampung cirapuhan rt 07 rw 01 melakukan penanaman pohon ( saat ini yang tersisa adalah 1 buah pohon jenis palem Raja ) 

Bahwa objek di area sekitar inilah ( kampung cirapuhan yang diubah dan atau. berkorelasi dengan klaim EV no 3742 dan 6467 ) salah satu bagian penting yang diduga kuat dijadikan kolusi antara oknum penggugat maupun oknum tergugat ketika pihak manapun yang menang . 

Bahwa pada PN hal 43 poin 8 penting untuk di analisa

Bahwa a quo dalam pokok perkara para tergugat memberikan jawaban Jika Benar EV 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 ( Penjelasan singkat , penggugat hanya menggugat 3 buah EV , tergugat menekankan 4 EV ) . Bahwa Nama george Hendrik Muler ( GHM ) tak tercatat di Badan Pertanahan Nasional ( Kota Bandung ) 

Bahwa terkait jawaban tergugat kami sepakat . Namun kami juga tak sepakat dengan para tergugat dengan kesepakatan dengan Bu Raminten yang juga menggunakan alas hak barat EV . 

Bahwa dampak hukum Penggugat melawan Tergugat akan berpotensi memberikan Hak pada penggugat dan atau Tergugat yang mana kedua belah bila menggunakan alas hak barat ( Selain hal 43 penting juga memeriksa PN hal 81 dan seterus nya . terlepas di terima atau tidaknya Raminten cs sebagai para pihak tergugat ) 

Bahwa Selanjutnya akan berdampak  negatif pada pihak pihak yang hanya turut tergugat baik itu tergugat menang dan atau pun penggugat menang . Bahwa ini adalah indikator adanya kolusi antara oknum tergugat dengan penggugat . 

Bahwa Selain GHM , Bu Raminten cs pun tak tercatat sebagai pemegang hak barat EV .

Bahwa pada PN hal 43 poin 9 penting untuk di analisa

Bahwa pihak tergugat kelompok pembela Isidentil menyamnpaikan kejanggalan peranan tergugat IV ( Pt Dago Inti Graha ) terkait kejanggalan waktu pembentukan PT ,kejanggalan dengan Notaris Tri Nurseptari SH , dan atau waktu  serah terima objek dan atau kejanggalan lainnya . 

Bahwa kami sependapat dengan para tergugat kelompok pembela Isidentil . Namun perlu juga menjadi tambahan Bahwa pada Tanggal 1 Juni 2016 Bu raminten Memberi Kuasa kepada H syamsul Mapareppa SH terkait 4 Buah EV . Selanjutnya diwakili Muhammad Arief S Djajanagara SH. M Kn dan Fajar Permana Sidiq , SH berkantor Jl Palasari no 42 C Bandung . ( baca PN hal 81 dan seterusnya ) . Bahwa Selanjutnya Raminten cs ada kesepakatan dengan kelompok pembela Isidentil pihak Tergugat . 

Bahwa Registrasi gugatan tanggal 30 november 2016 . Sebelum Itu para pihak tergugat  telah Bersiap ( lebih dulu ) 1 juni 2016

Bahwa terkait waktu,  selain Penggugat yang penuh kejanggalan , para Pihak tergugat kelompok pembela Isidentil pun janggal . Sehingga ada motif diantara pihak penggugat dan atau Oknum Tergugat yang mana berpotensi saling bekerjasama dan atau ber kolusi . 

Bahwa pada PN hal 44 poin 10 penting untuk di analisa . 

Bahwa Pihak tergugat Pembela Isidentil keberatan dengan pihak penggugat yang menyatakan secara tanpa hak .....Kemudian pembela Isidentil menyatakan fakta nya ( 10.1 ) bahwa secara De Facto hampir keseluruhan para Tergugat menempati / menguasai tanah tersebut lebih dari 30 tahun , bahkan ada yang menempati lebih dari 50 tahun ( tergugat I , yang dimaksud Didi Koswara )

Bahwa aquo ( bab alat bukti yang kami sampaikan Pn hal 44 dan hal 45  poin 10.3 dan poin 10.4 ) 

Bahwa Pihak tergugat kelompok Pembela Isidentil mengungkapkan lahan seluas 10.000 meter ... sebanyak 125 kepala keluarga (kk ) 

Bahwa kami Sependapat dengan para tergugat kelompok Pembela Isidentil terkait sanggahan kepada para Penggugat . Namun penting untuk menjelaskan objek lahan 10.000 meter .

Bahwa dalam lampiran berkas rt rw 02 dan atau dago Elos tercatat 5.940 meter dengan 57 penggarap ( baca berkas tahun 1997 )

Bahwa pengurus rt rw 02 Dago elos bertanda tangan tanggal 21 April 1997 , Diantaranya Ketua Rt 02 Dago Elos II , Asep Makmun , Ketua Rt 01 Dago Elos I Zaenal Abidin Dan Ketua Rw 02 Dago Elos  ( diketahui oleh warga yang dimaksud adalah Ahmad Chalimi ) 

Bahwa diketahui lurah Dago , Taupik ,Nip 01010 140 711  dan camat coblong , Drs. M AskaryW. Nip 010 114 044 , luas objeksekitar  10.000 meter 100 kk warga rw 02 .. Yang  semula 41 kk duketahui dirje n Agraria dalam surat tembusan ( memorial Lurah Dago ) . Bahwa surat tembusan yang dimaksud tertanggal 13 April 1983 . 

Bahwa aquo ada perubahan 41 kk menjadi 100 kk ( adapun laporan rt rw 02 dago elos lain nya 57 kk dengan luas sekitar 5.940 meter ) dan catatan lainnya 85 orang mengakui sebagai pemilik tanah garapan . 

Bahwa warga rt 07 rw 01 kampung cirapuhan memberikan informasi bahwa adanya pos kampling di batas rt 07 rw 01 dengan rw 02   Bahwa kemudian menjadi tak jelas pos kampling tersebut . Namun ada kesepakatan dan atau lampiran yang ditanda tangani para ketua rt dan ketua rw ) 01 kampung Cirapuhan dan 02 Dago elos tahun 1999 Bahwa adanya lapangan Bola ( eks TPA dan atau Eks Penggalian Pasir Eks tanah sebelah selatan yang diklaim sebagai EV 3742 dan atau 6467 ) dan juga garapan warga yang mana di kampung Cirapuhan . 

Bahwa para ketua rt dan rw yang bertanda tangan adalah Asep Makmun , Zainal Abidin dan Ahmad Chalimi dari rw 02 Dago Elos . Dan juga Dedi , Alo Sana dan U Soetrisno dari Rw 01 Kampung Cirapuhan . 

Bahwa Slamet bin Karto menyatakan telah mengingatkan . Bahwa Zaenal Abidin menyatakan dan atau membenarkan turut tanda tangan Surat Rt rw 01 Kampung Cirapuhan dan rt rw 02 Dago Elos surat yang dimaksud  tertanggal 25 februari 1999 

Bahwa sebelumnya dan atau Selanjutnya ada pembuatan peta yang mana di bantu oleh suatu pihak yang aktif dan atau pernah aktif di BPN yang mana terkait dengan proses pengajuan Hak pertanahan warga Dago elos dan atau rw 02 . Diperkirakan dibuat tahun 1997 dan atau tahun 2000

Bahwa dalam peta tersebut diduga kuat ada pada bagian utara peta bukan masuk wilayah Dago Elos dan atau rw 02 Namun masuk wilayah rt 07 rw 01 Kampung Cirapuhan dan sekitar . 

Bahwa aquo diduga kuat ada pihak pihak yang mencoba memanipulasi dan atau melakukan intimidasi dan atau peng halangan hak sehingga punya dampak dan atau adanya indikator terbitnya pbb laporan pembayaran awal tahun 2002 seluas 15.00 meter an Didi Koswara yang menyebutkan objek di Dago Elos . 

Bahwa terkait wilayah Dago Elos dan atau rw 02 yang dimaksud dalam pokok perkara diduga kuat hanya sekitar  1,9 hektar . Bahwa yang mana terdiri dari Terminal Dago pada bagian depan sebelah selatan dan eks Pasar inpress juga termasuk didalam nya Kantor pos,  kantor rw 02  dan juga berikut objek yang saat ini di jadikan cafe Nata de Koppi yang beralamat di jl ir H juanda no 472 . dengan luas total sekitar 9.000 hingga 14.000 meter

Bahwa terkait wilayah Dago Elos dan atau rw 02 yang dimaksud mencakup bagian belakang dengan luas sekitar 5.940 meter dan atau hingga 10.000 meter . adapun lokasinya di belakang terminal Dago  dan atau di bagian timur terminal Dago ( ada beberapa bidang/ kios  di sebelah selatan pada bagian depan ) Dan juga di bagian timur eks pasar Inpress dan atau belakang eks pasar Inpress

Bahwa pada sekitar tahun 1997 dan atau hingga tahun 2000 , menurut laporan tersebut maka lebih kurang sekitar 3000 meter wilayah Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitar nya di ubah jadi Dago Elos . 

Bahwa pada sekitar tahun 2001 dan atau tahun 2002 menurut laporan tersebut ada pihak pihak yang telah dan atau mencoba memanipulasi data wilayah kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi Dago Elos rw 02 . 

Bahwa motif dan atau modusnya adalah mengoper lahan dengan menambah ukuran . Dan atau diduga melakukan penyerobotan lahan masyarakat adat kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitar nya yang objek dimaksud pernah menjadi semacam tanah ulayat dan atau semacamnya sehingga di kelolah bersama keluarga besar Nawisan dan atau dengan pribumi lainnya pada sekitar tahun 1850 dan atau sekitar tahun 1870 

Bahwa objek yang dimaksud dengan luas sekitar 5 hektar kemudian sekitar tahun 1900 di klaim sebagai Eigendome dengan nomor 3742 dan atau dengan 6467 . 

Bahwa keturunan nawisan dan atau warga menyampaikan Bahwa kolonial Belanda ( Simongan dan atau muller dan atau lainnya ) pernah membuat suatu bangunan di sekitar kantor pos dan atau sekitar terminal Dago  dan atau hingga ke Selatan . Namun tidak ke sebelah utara yang kemudian hampir identik dengan klaim EV 3742 dan atau 6467  Bahwa yang di maksud adalah kampung Cirapuhan . Bahwa dulunya di sebut Tjirapuhan dan atau panyeupuhan dan atau panyingkiran . Setelah Indonesia merdeka disebut Tjirapuhan blok Dago Desa Tjoblong kecamatan cibeunjing . Dengan Ketua RK pertama bernama Soewondo ( bapaknya U soetrisno ) dan Tjetje tercatat sebagai Kepala Desa Tjoblong  terpilih sekitar tahun 1948 .

Bahwa mengingat hal tersebut diatas penting kira nya wilayah kampung cirapuhan yang di ubah jadi Dago elos dikembalikan kembali menjadi Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01  . Dan lain dari pada itu diduga kuat ada oknum oknum yang terlibat jaringan mafia tanah yang memanipulasi data nama wilayah . 

Bahwa kesimpulan kami bahwa kami menolak klaim penggugat atas objek 3742 dan atau yang terkait . Dan juga kami menolak klaim Bu raminten cs ( atas 3742 dan 6467 pada khususnya dan 3740 m 3741 , 3742 dan 6467 pada umumnya ) dan para pihak oknum tergugat atas klaim nya sebagai Tergugat karena diduga kuat bagian dari rekayasa Saling Gugat sehingga kami menerima sebagian objek dengan luas 5.940 meter untuk warga Rw 02 . Dan dengan  terminal Dago dan atau Dishub kami mendukungnya namun terkait urusan warga dengan dishub kami kembalikan kepada kepada mereka . 

Dan terkait dengan Objek Eks Pasar Inpress dan atau sekitar Kantor Pos dan sekitar nya , Pada prinsipnya kami tak melakukan intervensi Namun Pada Tahun 2008 ada pihak Yayasan Darul Hikam yang mengaku bahwa pada Tahun 1998 telah menyewa lahan ke pemkot Bandung . Bahwa objek yang dimaksud bukan lah Eks TPA Dago yang di Kampung Cirapuhan namun di rw 02 Dago Elos . Bahwa objek di maksud lebih tepat nya disebut Eks Pasar Inpress . Bahwa Objek yang di kampung Cirapuhan eks TPA disepakati menjadi Lapangan Bola dan kebun dan atau penghijauan dan atau resapan air dan jalur gas eks TPA , Adapun untuk wilayah bawah adalah hunian warga . 

Bahwa penjelasan lanjutan terkait pernyataan pembela Isidentil menyatakan fakta nya ( 10.1 ) bahwa secara De Facto hampir keseluruhan para Tergugat menempati / menguasai tanah tersebut lebih dari 30 tahun , bahkan ada yang menempati lebih dari 50 tahun ( tergugat I , yang dimaksud Didi Koswara ) .

Bahwa terkait ... 30 tahun kami sependapat namun ada suatu catatan penting bahwa yang dimaksud adalah objek sekitar 5.940 meter adapun subjeknya adalah keluarga besar masyarakat rw 02 ( keluarga jana  dan atau teten dan atau abet ( tergugat no 274  PN hal 22 ) dan juga warga rw 02 lainnya .Bahkan keluarga mereka sejak lama di area tebing nya . Kemudian sekitar tahun 1980 an ada suatu kesepakatan dan juga mengingat keberadaan keluarga mereka sehingga pemerintah memberikan toleransi buat keluarga mereka dan juga di barengi dengan pihak paihak lainnya termasuk didalam ada unsur PNS ( misalnya Agus Salyono ) unsur Ulama ( misalnya Hamim - bapaknya pjs rw 02 soleh ) unsur TNI misalnya Zaenal Abidin )  dan juga lain lain . termasuk didalam Asep Makmun dan lain lain . 

Bahwa beberapa pihak ikut serta ( gratis dan atau cuma cuma ) Dan juga Selain itu ada pasar Inpress ( inilah asal riwayat kata Elos ) . Namun diduga ini lah yang menjadi salah satu akar masalah . Ada oknum oknum yang tak puas . Sehingga warga masyarakat adat rw 02 pun malah nggak kebagian dan atau di manipulasi dan atau semacamnya . 

Bahwa sebelum itu , asep makmun berada di kampung cirapuhan rt 07 , sengkin ( sengkin adalah suami Iroh ) berada di Kampung Cirapuhan rt 05 dan lain lain . Pada inti nya sebagaiannya adalah warga yang pernah tinggal di area kampung Cirapuhan . Kemudian beberapa oknum ini diduga terlibat jaringan mafia tanah yang kemudian mulai melakukan aksi aksi penyerobotan objek dan atau penipuan data tanah lainnya . sehingga kampung cirapuhan diubah jadi Dago Elos dan terus dicoba hingga saat ini . Sebagaimana mereka mengubah pasar inpress menjadi terpecah pecah dan atau mengalihkan dengan seolah olah terminal Dago itu lah pasar inpress . Dan Atau sebagaimana mereka mencoba mengalihkan lapangan bola menjadi TPA . ( penting untuk paham kapan adanya TPA dago 1974 subjeknya siapa , Dan kapan ada Lapangan bola dan atau TPA 20011 dan atau pengalian pasir dll ) 

Bahwa bila dikatakan masyarakat adat rw 02 keluarga emen , abet dan atau teten dan atau keluarga rw 02 pandanwangi . Bahwa cirinya mereka akan ada terkait dengan makam yang ada di tebing . Namun Bila tidak mereka adalah golongan yang kami sebutkan diatas . Dan atau pihak yang melakukan oper alih dengan mereka . 

Bahwa terkait pernyataan 50 tahun ( tergugat I an Didi Koswara ) . Bahwa sepengetahuan kami benar Didi Ksowara berada di Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 sejak sekitar 1960 an .  Adapun riwayat yang disampaikan warga adalah Didi Koswara menumpang tinggal di rumah Mertua nya bernama Ahya ( ahya adalah bapaknya asep makmun ) . Sedangkan ahya adalah pekerjanya Tomi . artinya Ahya sendiri numpang di lahan Tomi ( periksa ajb Tomi dengan M wikarta Tahun 1956 ) Namun oleh oknum sebagian lahan nya di sertifikatkan an Didi Koswara seluas 80 m . 

Bahwa pernyataan asep makmun di sidang ( cek video durasi 13 menit ) bahwa lahir dan dibesarkan ... ( di area ini) ... menurut warga kurang tepat .. diduga Bahwa asep makmun tidak dilahirkan di area ini ... 

Bahwa selain itu harus nya Asep makmun lah ( tergugat II ) pihak yang paling lama di bandingkan tergugat I ( didi Ksowara ) 

Bahwa selain itu sudah menjadi kebiasaan banyak pihak yang diduga terlibat jaringan mafia tanah menjadikan Didi Koswara seolah tuan Tanah dari masyarakat adat . Bahwa sehingga ini berkorelasi dengan adanya shm 80 meter , 270 meter dan pbb 15.000

Bahwa adapun dimaksud turun temurun adalah dari pihak tergugat kepada anak anak nya dan atau cucu cucu nya . Adapun bila pihak tergugat ke bapak nya dan atau ke kakek dan nenek artinya identik dengan fakta sebenarnya mereka bareng dan atau sezaman ketika datang ( misal nya asep makmun turun temurun dari bapaknya , Pada tahun 1960 an Ahya dengan anak nya bermama enih dan atau asep makmun ke kampung cirapuhan seperti itu penjelasan kami ) 

Bahwa perkecualian adalah tergugat no 274 dan atau tergugat yang memang benar benar masyarakat adat rw 02 . 

Bahwa dari sini kita memahami ada indikator indikator pengalihan yang mana bisa berdampak humum merugikan pada suatu pihak yang hanya turut tergugat . 

Bahwa pada PN hal 45 poin 10.7.2 penting untuk di analisa .adanya pernyataan Sisa 32.000 

Bahwa Poin itulah yang sangat penting dengan adanya kolusi Saling Gugat 

Bahwa penggambaran adalah sebagai berikut bila penggugat menang objek 32.000 akan jatuh ke tangan Penggugat karena 32.000 itu termasuk bagian dari 6,3 hektar . 

Bahwa penggambaran selanjutnya bila mana Oknum tergugat Menang maka 6,9 hektar ( 4 buah EV ) akan terbagi bagi kantor pos , terminal Dago dan warga dan lain lain . sehingga sekitar 32 .000 meter akan jatuh ke pihak tergugat . ( baca juga hal 46 dalam pokok perkara tergugat poin 4 . bahwa yang dimohonkan di proses adalah rw 02 ) 

Bahwa ada suatu hal penting yang harus kita pahami dan menjadi Catatan . Hak siapa kah objek objek yang digelapakn dan atau diserobot dan atau dimanipulasi dan atau dihalang halangi haknya dan atau subjeknya di intimidasi . Misalnya yang di pagar dan sekitar terminal Dago , di eks pasar inpress , di eks lapangan bola dan atau objek di Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitar nya yang di ubah jadi Dago Elos rw 02 ? 

Bahwa Dari Sini lah semakin menguatkan adanya Indikator Kolusi Saling Gugat . Bahwa sekalipun pihak tergugat menang dan atau pun penggugat menang . Mereka masih bisa mendapatkan untung dengan berkolusi . dan juga ketika mereka damai . 

 

Bahwa sehingga yang dirugikan adalah pihak yang hanya turut tergugat namun sejak lama telah di initimidasi dan di halang halangi haknya . Baik itu Kelompok masyarakat adat rw 01 Kampung Cirapuhan maupun kelompok Masyarakat adat rw 01 . 

Bahwa terkait Tergugat no 88 an Mina penting untuk di analisa sebagai perbandingan dengan kelompok tergugat pembela Isidentil

Bahwa menurut tergugat no 88  Bahwa penggungat menunjuk surat BPN bahwa terletak di Kelurahan Dago  ... an ... Simongan Bukan An George Hendrik Simongan  ( hal 47 poin 2 ) 

Bahwa tergugat 88 menyebutkan objek Lokasi di Dago ( tanpa ada kata Elos ) Kami menilai nya tindakan yang objektif dalam menyebutkan nama lokasi . Namun beberapa poin lainnya Kelompok tergugat ini sedikit banyak terpengaruh oleh suatu keterangan yang bersumber dari jaringan pembela isidentil  .

Bahwa terkait Tergugat no 334 an Dinas Perhubungan / Terminal Dago penting untuk di analisa sebagai perbandingan dengan kelompok tergugat pembela Isidentil

Bahwa dalam eksepsi poin B  tergugat 334 menyampaikan Bahwa ... terletak di Dago ( tanpa ada kata Elos ) ( baca PN hal 53  Eksepsi B 1 ) kelurahan Dago ( baca PN hal 55 poin a dan b dan juga poin 5 hal 57 ) 

Bahwa terkait Tergugat no 335 an Kepala Kantor Pos dan Giro ( PT Pos  ) penting untuk di analisa sebagai perbandingan dengan kelompok tergugat pembela Isidentil

Bahwa Pada PN  Hal 59 A Dalam Eksepsi Poin 1 Jl Dago Elos 

Bahwa penyebutan Dago Elos oleh Tergugat 335 adalah karena tergugat 335 menyampaikan bahwa Tergugat menerima surat dari Penggugat yang di ditujukan pada tergugat 335 

Bahwa tergugat 335 menyebutkan Kantor Pos Cabang Dago  , Tanpa kata Elos ( PN Hal 61 poin 4 )

Bahwa tanggal 23 Maret 2017 penggugat mengajukan Replik 

Bahwa Sebagian Kelompok pembela Isidentil mengajukan Duplik   tanggal 06 April 2017 ( kembali kami jelaskan kelompok besar ini terbagi 2 kelompok substansi 1 jaringan induk yang pertaman di pimpin oleh tergugat 2 sebagai pembela Isidentil , sedangkan kelompok kedua pembanding no 1 adalah Alo Sana kemudian no 2 Apud Sukendar ) 

Bahwa selanjutnya Tergugat 88 , tergugat 334 dan tergugat 335 masing masing juga mengajukan duplik pada tanggal yang sama

Bahwa Selanjutnya sangat penting memeriksa Bab Alat Bukti penggugat ( PN hal 64 dst ) 

Bahwa penting untuk menyimak waktu yang digunakan dan juga penting membandingkan dengan tergugat dalam kelompok pembela Isidentil  Mengingat ada terjadi paralelisasi waktu sekalipun tidak seratus persen identik adanya pararel namun cukup jadi Indikator adanya dugaan kolusi . perhatikan baik baik tahun nya . 

Bahwa hal tersebut menguatkan adanya Indikator adanya dugaan kuat kolusi antara penggugat dengan kelompok tergugat pembela isidentil

Bahwa penting untuk sedikit membahas Bukti P-1 bahwa penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama Cimahi 

Bahwa penting juga disampaikan bahwa Pbb 15.000 meter an Didi Koswara . yang mana tahun 2012 Didi Koswara menyatakan diserahkan ( dan atau di kuasakan ke Asep Makmun ) 

Bahwa a quo Pada tahun 2017 menurut petugas Pbb kota Bandung bahwa sekitar tahun 2016 di operkan ke Dedy Mochamad Saad , orang jl roket cipageran Cimahi Utara. adapun sedikit persamaan dengan tempat P-1 dibuat yaitu Cimahi

Bahwa penting menjadi perhatian bahwa Bab alat Bukti dan lainnya mungkin ada kejanggalan namun ada kesinambungan .

Bahwa hal tersebut penting untuk diketahui karena diduga kuat jaringan ini sengaja membuat skenario memberikan kemenangan kepada pihak Penggugat diduga dengan motif mempermudah mengatur hasil dan juga dengan jumlah yang luas 

Bahwa selain itu pihak penggugat pun sengaja di damping 2 ( dua ) orang ahli 

Bahwa penting kami tekan kan adanya dugaan kuat bahwa pihak penggugat diduga kuat untuk diberi kemenangan oleh jaringan mafia tanah ini . 

Bahwa penting juga kami beri gambaran analisa kami bahwa kalau diibaratkan kelompok tergugat pembela Isidentil ini seperti Sekutu bergabung dengan Rusia . Sedangkan komposisi penggugat sepeti kelompok kriminal bersenjata . Harus nya menang Sekutu gabung dengan Rusia . Namun diduga sudah dirancang demikian . ( dan selanjutnya kami jelaskan pada poin lainnya yang salah satunya tentang para pihak Bu raminten cs dan lainnya ) 

Bahwa menurut Ahli Bambang Daru Nugroho SH MH , acte van vrijing bukti otentik semacam perseroan terbatas yang ada sekitar tahun 1900  ( PN hal 67 ) 

Bahwa terkait hal tersebut menurut pemeriksaan kami , semacam itu lah dan atau akte perdamaian . Sehingga untuk itu kami sependapat dengan penulis dan dosen ahli pihak penggugat tersebut

Bahwa sehingga harus nya di berikan pada pihak yang menjaga perdamaian 

Bahwa menurut pemeriksaan kami pada sekitar tahun 1850 dan atau sekitar tahun 1870 ada pribumi bernama Nawisan dengan pribumi lainnya di area yang saat ini disebut Gedung PMI . Kemudian sekitar tahun 1900 ada kolonial diduga dengan memanfaat KNIL  ( baca sejarah KNIL di cimahi dan atau di Bandung ) 

Bahwa kolonial itu menggusurnya sehingga Keluarga Nawisan berada yang saat ini disebut kampung Cirapuhan , dulunya juga dujuluki panyingkiran ( tempat pengasingan ) 

Bahwa dalil yang kami sampaikan menjadi indikator kuat bahwa Eigendome Verponding yang menjadi objek sengketa tidak sah ! karena bukan atas dasar kedamaian namun tekanan  artinya mendekati kekerasan dan atau tekanan kolonial terhadap pribumi .

Bahwa penting kami sampai kan juga bukti lainnya bahwa dalam peta EV 3742  pada bagian timur ada bentuk cekung . Maka hal tersebut membuktikan bahwa pembuat peta tahu bahwa pribumi ada lebih dulu . Artinya keluarga Nawisan itu ada . 

Bahwa seandainya pada bagian timur di buat lurus ? Tetap saja akan membuktikan bahwa pribumi itu ada ! karena dengan menarik garis lurus pada bagian timur di  peta EV makan akan memasukan kuburan didalam peta artinya tetap menunjukan Pribumi itu ada lebih dulu . Dan juga sama dengan EV 6467 didalamnya ada kuburan . !

Bahwa ini jadi Indikator Pihak penggugat maupun tergugat sama Konyol nya sebagai Jaringan Mafia Tanah Tingkat Nasional ! dengan menjadikan nya alas Hak sebagai modus Saling gugat .

Bahwa Ahli menjelaskan P25 bahwa 3740 , 3741 , 3742 semacam NPWP dari sebuah PT dan Jon Hendrik Muller pemilik nya . 

Bahwa kami sedikit kurang paham namun kami sependapat saja dengan Ahli . Maka Hal tersebut sebagai Indikator bahwa dalang kolonialisme terhadap sengketa tanah dimasa lampau adalah kakek dari Heri Hermawan , Dodi Rustandi dan juga Kakek Pinpin Sandepi Muller . 

Bahwa a quo sebagaimana kami dalil kan bahwa diduga kuat cara mendapatkan EV tersebut dengan tekanan dan atau bahkan siap konfrontasi dan atau perang sehingga pribumi tergusur ke utara lalu lagi lagi tanah yang didudukinya di akui nya dengan  yang identik dengan EV 3742 dan 6467 

Bahwa kami sependapat dengan ahli tentang itikad baik dan itikad tidak baik 

Bahwa hampir tidak di ketemukan adanya penjajahan itu punya itikad baik !  ada juga istilah Politik balas budi yang mana inipun manipulatif . Apalagi riwayat nya sebagaimana kami dalilkan diatas . Dan ini juga yang menunjukan kelemahan oknum jaringan mafia tanah yang di posisi tergugat yaitu cara menduduki lahan dengan cara intimidasi dan penghalang halangan hak dan juga melakukan chaos di lapangan bola atas sehingga menjadi tempat sampah hingga sekarang ( tahun 2025)

Bahwa ahli menjelaskan Sertifikat adalah bukti legal standing pemilik sah

Bahwa kami sependapat dengan ahli Namun menjadi catatan penting sebelum terbit nya sertifikat . Bahwa fakta lah yang harusnya di tulis kan termasuk didalam nya keadaan dan kondisi , 

Bahwa sebagaimana kami dalil kan bahwa penting untuk menekankan  kondisi damai dengan pihak yang ada disekitar nya . Sehingga bila mana tidak dalam keadaan damai dengan sekitar nya itu arti nya penekanan dan atau perang , Dan atau kesimpulan nya Eigendome Verponding itu tidak pantas untuk di terbitkan !

 Bahwa bila mana perang dan atau penuh tekanan dan atau manipulasi maka tentunya dengan hal sama juga di balasnya . 

Bahwa sehingga diduga kuat karena itulah pemilik Eigendome verponding Lari dan tak datang lagi sampai datang nya orang yang mengaku sebagai cucu nya seorang Penjajah !

Bahwa kesimpulan nya :  Sehingga ini adalah konflik dengan modus Kolusi antara Cucu Penjajah dengan pihak yang bermental penjajah ( neo kolonialisme ) untuk mendapatkan tanah jajahan yang lebih banyak dari hitungan saat ini dan atau tanah jajahan yang dulu . ( Antara muller cs dengan Raminten cs dan atau dengan asep makmun cs ) 

Bahwa pihak penggugat juga menghadirkan Ahli no 2 bernama DR Berna Sudjana ermaya SH MH , 

Bahwa setelah ditelusuri , Ahli no 2 ini seperti hal ahli no 1 pernah memberikan materi di Kampus Universitas Pasundan . 

Bahwa pada awal nya ahli no 2 ini menyampaikan peran dan fungsi Balai Harta Peninggalan yaitu mengurus dan juga mencari ahli waris Warga Belanda ( PN hal 68 dan seterusnya ) 

Bahwa analisa dan pendapat kami , sebagaimana disebut kan ahli no 1 bahwa seolah berpendapat bahwa Hendrik Muller ( kakek penggugat I , II , dan III ) diduga kuat bukan orang Belanda namun diduga Orang Jerman . 

Bahwa Seandainya  dianggap sebagai sekutu orang Belanda menjadi hal yang di toleransi . Maka poin penting yang harus di perhatikan Harta dari hasil apa ?  Sebagaiman dalil yang kami sampaikan sebelumnya bahwa objek tanah yang di maksud hampir identik dengan penekanan cara mendapatkan nya . artinya hasil  yang merupakan bagian dari penjajahan yang di pegang Individu dan atau semacam usaha bersama ( Perseroan Terbatas ) 

Bahwa selanjutnya ahli menyampaikan terkait pp 24 uupa 1997 , Konversi dilakukan cara pencatatan dan atau pendaftaran oleh pihak pencatatan sah negara yang di beri kewenangan . 

Bahwa kami sependapat dengan ahli no 2  namun poin penting adalah kejujuran pihak yang berwenang melakukan pendataan sehingga objektif . Namun fakta dilapangan banyak oknum bermain didalam nya . Sehingga pihak yang seharusnya dicatat digantikan dengan pihak lainnya . 

Bahwa di kampung cirapuhan terjadi pemutihan pada sekitar tahun 1979 / 1980 dan atau 1985 dan atau dengan sekitar tahun 2000 . Diduga kuat ada oknum terlibat dengan penerbitan Shm 80 meter an Didi Koswara . 

Bahwa kemudian , beberapa pihak dilakukan pending dan kemudian bukan nya melanjutkan fakta ( pihak yang tadi ) di lapangan namun dengan dengan motif memasukan pihak baru . Hal diduga terkait shm 270 m an Didi Koswara , 868 m an Ismail Tanjung dan wakaf masjid ( sekitar tahun 1992 ) . Dan atau terkait pengajuan sahidin cs sekitar tahun 2005 . 

Bahwa Diduga kuat  Didi Koswara dijadikan alat oleh jaringan mafia Tanah . Sementara itu Ismail Tanjung ( yang berperan sebagai ketua rw 02 Dago Elos ) di jadikan oknum Tomas yang akan mengubah kampung Cirapuhan jadi Dago Elos ( PN Bab alat bukti periksa objek 15.000 tahun 1996 ) sehingga kemudian PBB 15.000 meter di atas namakan Didi Koswara . 

Bahwa sekalipun nama ditulis dalam surat tanah dan atau semacamnya . Jaringan mafia tanah ini menyimpannnya pada pihak lainnya   . Misalnya pada Iwan surjadi dan atau Asep makmun ( sebgai petunjuk batas ) dan atau lainnya . Sehingga pemegang kuasa ada di lembaran lain dan atau di kesepakatan lain . ( Periksa Ajb Didi Koswara dengan Iwan surjadi dan juga shm 270 meter dan juga periksa Ajb Iwan Surjadi dengan Ismail Tanjung . setelah dibuatkan ajb oleh Melly Nathaniel tahun 1992 , 16 tahun kemudian ( bahkan lebih )  masih tetap atas nama pihak penjual ( yang mana juga tak jelas hak nya ) . Namun Iwan surjadi Cs mampu membayar pengacara selama beberapa sejak sekitar tahun 2008 hingga 2014 dan atau lebih dan atau ikut dalam modus Konflik 2016 ini )  Dan juga PBB 15.000 an Didi Koswara menurut petugas PBB kota Bandung beralih ke Dedy Mochammad Saad dengan ada perubahan luas untuk mengacaukan pemeriksaan . Namun oleh Asep Makmun kembali dijadikan alas hak dan atau Bab alat bukti  dalam konflik agraria . 

Bahwa selanjutnya penting juga bahwa jelaskan sahidin cs . Dengan memanfaatkan Udeb . ( udeb sebenarnya bukan masyarakat adat . Istrinya yang masyarakat adat bernama Anang  merupakan cucu nawisan .  Kasus nya sebgaian tanah Udeb di jual ke Bidan Iyet ( gambaran peta tanah : agak memanjang dari timur ke barat ) kemudian sahidin cs menjadikan peta yang agak berbeda ( agak memanjang dari utara ke selatan ) sehingga mengambil sebagian tanah makam dan atau makam warga tak ada jalan . Sehingga ini menimbulkan masalah baru . Pada sekitar tahun 2005 Sahidin pernah saya ingatkan ! ( periksa juga pernyataan Slamet bin karto dan juga periksa juga penyerahan objek dari Acih ke para ketua Rt - poin surat ini latar belakang nya masyarkat adat menagih tanah pada anak keturunan Acih dan atau Minan . Acih dan minan adalah suami Istri . MInan adalah cucu Nawisan . Ibu Minan bernama Eyong binti Nawisan ) 

Bahwa yang demikian itu harusnya menjadi catatan bagi pemerintah

Bahwa menurut ahli , Tanah negara bebas seperti pegunungan dan atau hutan . 

Bahwa kami sependapat . Sehingga penting menjadi Catatan bahwa adanya makam dan perkampungan dan atau keluarga di abad 19 ( sekitar tahun 1850 dan atau sekitar tahun 1870 ada keluarga Nawisan ( makamnya masih ada bekasnya )  dan sampai saat ini ada anak cucu nya yang jumlah sekitar 500 hingga 1000 jiwa dan atau lebih yang mana sekitar 100 an kk menandatangi petisi yang dengan berkas lainnya termasuk perwakilannya memberikan surat kuasa untuk melakukan negoisasi dengan Pemerintah ) 

Bahwa pada pokok pembagian tanah dalam masyarakat adat keluarga ini adalah tanah pribadi dan tanah bersama . Tanah bersama ini digunakan untuk perkebunan , makam , lapangan dan juga penggalian pasir . Namun menjadi celah yang dimanfaatkan oknum sehingga menjadi tanah pihak oknum tersebut dan atau melalui sistem hukum pertanahan yang dimanipulasi riwayat dan atau pihak nya dan  atau penggunaan nya . Ada dengan Dalih sosial bahkan ada dengan dalih agama . Namun sejak lama pada ujung nya mengarah pada pihak lain dalam kelompok nya sehingga terjadi konflik Agraria 2016 . 

Bahwa juga menjadi catatan penting kondisi di lapangan sejak zaman kolonial . Setelah Indonesia merdaka hingga tahun 1960 an . Kemudian Yayasan ema melakukan klaim sepihak dengan pemerintah . Kemudian sebagian dijadikan TPA . Dan selanjutnya oknum jaringan mafia Tanah berperan memanipulasi Data . Sekalipun tahun 1999 sudah di buat kesepakatan masih tetap Jaringan mafia tanah ini beraksi . hingga adanya konflik 2016 . 

Setelah Saya mengingatkan Sahidin cs ,  Pada sekitar 2007 saya sudah ingatkan asep makmun cs  , kemudian tahun 2012 asep makmun cs juga sudah diingatkan di masjid Al Hikmah yang mana juga dihadiri lurah Dago , Pak Sahuri , Binmas Polsek Coblong , pak Denny .  

Dan juga pada tahun  2017 forum dago melawan juga diingatkan di kamar dekat lapangan rw 02 Dago Elos . ( ketika itu ketua pemuda adalah Okoy alias Joko Setiadi bin Kasdi . Kemudian pernah bertemu  Angga tahun 2023 di kantor rw 01 ,

 juga dengan forum dago melawan di kantor rw 01 pada 3 maret 2024 yang mana dihadiri warga dan Bu Lurah juga Binmas dari TNI dan juga dengan forum dago melawan tanggal 30 April 2025 di lapangan kampung cirapuhan ) 

Bahwa riwayat diatas harusnya menjadi satu kesatuan yang jadi pertimbangan terhadap Konflik agraria sehingga secara bersama diputuskan kebijakannya 

Bahwa kesimpulan yang sesuai dengan ahli adalah kejelasan ( Pn Hal 69 )  Sehingga juga penting mengungkap fakta yang sebenarnya apakah konflik agraria ini substansinya gugatan muller cs ataukah Rekayasa saling gugat .

Bahwa Bab Alat Bukti kelompok tergugat I , II dan seterusnya secara acak ( PN hal 70 sampai dengan hal 75 ) 

Bahwa penting kami jelaskan kembali bahwa dan tentunya kelompok Tergugat III , IV dan seterusnya secara acak juga menggunakan Bab alat bukti yang sama dan atau hampir sama ketika menjadi pembanding I , II dan seterusnya secara acak . Dan atau ketika menjadi Pembanding Kasasi I , II dan seterusnya secara acak . 

Bahwa Bab Alat bukti T-CCXXXIX-1 yaitu Identitas Asep Makmun ( Tergugat II ) selaku pembela Insidentil ( copy dari Asli ) 

Bahwa Bab Alat bukti T-CCXXXIX-2 yaitu Surat Kuasa pengurusan tanah dari pemilik hak garap Didi Koswara ( Tergugat I ) Kepada pembela Insidentil ( copy dari Copy ) 

Bahwa Bab Alat bukti T-CCXXXIX-2 yaitu Surat Permohonan Asep Makmun  ( Tergugat II ) Selaku Koordinator Penghuni / penggarap Kepada Badan Pertanahan Nasional  ( BPN ) kota Bandung tertanggal 26 april 2000

Bahwa sangat penting mempelajari riwayat tergugat I , Tergugat II dan juga riwayat keluarga , teman dan atau riwayat tanah nya terkait adanya informasi yang  telah terungkap dan atau belum untuk mengungkap konflik Agraria  . 

Bahwa Asep Makmun lahir sekitar 1950 an . 

Bahwa  Bapak Asep makmun bernama Ahya . 

Bahwa Didi Koswara adalah Adik Ipar Asep Makmun . 

Bahwa Didi Koswara lahir sekitar tahun 1945 atau 1947 . Tempat Lahir di Subang
Bahwa sekitar tahun 1960 an ahya bekerja pada Keluarga Tomi Rokayah sebagai penggali pasir dan atau Anemer di Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Bandung ( periksa Ajb Tomi dengan M wikarta tahun 1956 ) sehingga ahya tinggal di lahan tomi 

Bahwa Setelah ditutupnya penggalian Pasir maka dijadikanlah kampung cirapuhan selatan menjadi TPA sejak sekitar tahun 1974 ( baca penelitian tpa Dago tahun 1998 dan juga penjelasan kami lainnya ) Sehingga keluarga ahya usaha membuat petasan kemudian ada musibah yang membuatnya meninggal . 

Karena agak trauma , anak anak dan menantu ahya mencari tempat tinggal di tempat lain nya . sehingga beberapa tahun meninggalkan kampung cirapuhan . 

Setelah menutup TPA sekitar 1984 / 1989 pemerintah dan lainnya membuat pasar inpress ( pasar inpress tidak di Eks TPA namun disebelah selatan nya atau identik dengan EV 3741 dan EV 3740 . Sedangkan pasar TPA identik dengan EV 3742 ) . Lokasi pasar inpress sekarang adalah sekitar rw 02 bagian utara ( termasuk didalamnya adalah kantor pos dan kantor rw 02 ) . Pasar inpress bukan didalam terminal Dago namun pas disebelah utaraterminal saat ini .  saat ini di belakang Nata de Koppi . 

pokok penjelasan ini tidak mengacuh pada keterangan tergugat 334 dishub terkait lahan 22.000 meter. karena Terkait lahan 22.000 meter harus melakukan flasback dan  atau kesepakatan lain sebelum sesudahnya di bahasan lain . Namun pokok bahasan ini menyangkut terminal dago dan pasar inpress tahun 1980 an . 

Bahwa penting memeriksa kesepakatan Yayasan Ema alias NY Nini karim SH dengan Didi Koswara tahun 1967 / 1968 ( baca PN bandung Bab alat bukti hal 72 dan hal 73 ) 

Bahwa tergugat II Pembela Isidentil menyatakan Lahir dan dibesarkan , dikasih tahu batas oleh bapak nya ( periksa video di sidang PN durasi sekitar 13 menit dan juga suara dalam Video Forum Dago Melawan di kampung Cirapuhan 30 april 2025 durasi sekitar 17 menit hingga 27 menit ) 

Bahwa diduga kuat Bab alat bukti Didi Koswara kesepakatan dengan yayasan bermasalah . Diperkuat lagi pernyataan Pemerintah Bandung yang bertolak belakang tahun 1973 ( periksa laporan pemerintah Bandung tahun 1973 , namun untuk pokok riwayat lain hal surat ini kami bahas dalam bab lain ) 

Bahwa kesepakatan tahun 1967 /1968 tidak  relevannya dengan keberadaan ahya dan atau keberadaan Asep Makmun dan atau dengan tergugat lainnya dan atau warga yang kampung cirapuhan rw 01 dan juga warga rw 02 . 

Bahwa menurut warga kampung cirapuhan Ahya menumpang di Lahan Tomi . Didi Koswara menumpang di lahan mertua nya . 

Bahwa diduga kesimpulannya lahan 80 meter adalah keluarga ahli waris Tomi Rokayah dan atau lainnya , Dan atau lahan lainnya di bahas pada bab lain . 

Bahwa penting untuk memeriksa Bab Alat bukti yang menyebutkan surat pernyataan penguasaan pertanian / penghijauan seluas 15.000 meter tertanggal 15 juni 1996  ( PN hal 73 ) 

Bahwa berkas rt rw 02 tahun 1997 yang menyebutkan garapan asep makmun seluas sekitar  280 meter  ( periksa berkas tahun 1997 hal 57 penggarap dengan luas total sekitar 5.940 meter ) 

Bahwa keterangan lurah luas sekitar 10.000 meter sebanyak sekitar 100 penggarap tertanggal mei 1997

Bahwa berkas rt rw 02 dan  rt rw 01 Kampung Cirapuhan tahun 1999 menyebutkan garapan asep makmun 1.500 meter dan atau garapan didi Koswara sekitar 14.000 meter yang merupakan akumulasi dari 8 pihak diantara nya Zenal , Udeb , Dani , Anda , Amin . Nana , kebun pkk rw 01 dan Didi Koswara . 

Bahwa dalam berkas tahun 1999 ada lapangan bola seluas sekitar 7.000 meter 

Bahwa warga belum jelas cara Asep Makmun dan atau Didi Koswara mendapatkan tanah. Namun asep makmun telah mengoperkan ke Budi ( biasa di panggil Pak Budi Harley . ini kemudian di alihkan ke penggugat ) dan juga Didi Koswara telah mengoperkan ke Guhlam bahri dkk dan lainnya juga ada semacam oper waris lisan . 

Bahwa menurut warga , pak Karto / slamet Bin Karto telah meminjam lahan pak Bagio seluas 400 meter hingga 700 meter untuk fasilitas umum dan atau tempat ibadah sekitar tahun 1960 an . 

Sehingga sebelah selatannnya digunakan masjid . sementara pada bagian utara nya sebagian di gunakan lahan dan atau jalan . Dan juga di titipkan ke okim bin Minan dan atau Minan alias Misnan. 

Pada sebagian utara itu sekitar tahun 1970 an oleh ahya dijual atau di oper ke adiknya yang bernama Ada alias Suhanda . Kemudian sekitar tahun 1980 an oleh Ada di titipkan Didi koswara . sekitar tahun 1990 Kemudian dikuasai adik asep makmun bernama nanang dan atau keluarga lainnya . 

Bahwa sekitar tahun 1992 Didi koswara menjual ke Iwan surjadi seluas sekitar 270 m . Dan Ismail Tanjung menjual ke Iwan Surjadi seluas sekitar 868 meter . diwakafkan untuk masjid sekitar 100 meter . sehingga luas total sekitar 1238 meter . 

Bahwa pada tahun 2012 asep makmun menyatakan Didi Koswara di kasih oleh Pak Bagio . Bahwa Muhammad Basuki yaman menyatakan : ( masjid ) ini tempat suci !kamu jangan dusta ) 

Bahwa penting untuk di pahami ini adalah objek yang hampir sama 400 meter hingga 700 meter ( lahan pak Bagio yang tak pernah datang lagi setelah meminjamkan ) menjadi 1238 meter . Bahwa ini memasukan objek tanah pihak lain diantaranya tanah lapang warga . tanah jalan , garapan muhammad b yaman dll , keluarga rosid dll . Namun Diki Sulaeman mendukung versi Iwan surjadi ini . 

Bahwa diduga kuat nya Kesimpulan : Ismail Tanjung pernah menjabat sebagai ketua rw 02  yang mana  adalah kolusi mengubah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi rw 02 . Sehingga ada objek 15.000 meter . Bahwa diduga kuat bab alat bukti objek 15.000 meter bermasalah dengan tahun maupun digunakan sebagai alas hak . 

Bahwa selanjutnya tahun 2002 ada laporan PBB an Didi Koswara seluas tahun 15.000 meter namun beberapa tahun kemudian hanya di bayar pbb nya pada tahun 2010 ( bayar setahun saja ) , 

Bahwa pada tahun 2017 menurut petugas pbb kota Bandung , pbb tersebut beralih ke Deddy Mochamad Saad orang Cipageran Cimahi Utara dengan luas diganti . 

Bahwa beberapa oknum warga dago elos rw 02 dan atau oknum warga kampung cirapuhan berinduk pada PBB tersebut dan atau pecahan dari PBB tersebut . 

Bahwa hal tersebut lah yang mendasari kami menyatakan bahwa PBB laporan awal tahun 2002 dan atau laporan awal tahun setelah tahun 2003 dan atau laporan awal pembayaran tahun seterusnya diduga terkait dengan Jaringan mafia tanah ini .  dan atau butuh pemeriksaan khusus . 

Bahwa hal tersebut kami menyangkal pernyataan pihak kelompok pembela isidentil tertib adminitrasi  Karena diduga hanya memanipulasi data dan atau telah melakukan intimidasi dan atau penghalang halangan hak kelompok masyarakat adat dan warga kampung cirapuhan rw 01 

Bahwa pada tanggal 30 April 2025 , Doko cs , sholeh cs ( pjs rw 02 dan masih keluarga asep makmun cs ) , asep makmun cs dan juga keluarganya dan atau dengan forum Dago Melawan menanyakan Biar tahu siapa kawan siapa lawan . Mau mendukung ? 

Bahwa jawaban kami untuk dukungan pihak ( orang ) dan objek dan luas nya harus jelas ! Bahwa kami juga tak mau mencampur Masjid Al hikmah dengan bangunan yang di bangun Diki Sulaeman karena riwayat nya berbeda . Untuk itu sebaiknya di Batal Demi Hukum kan dan atau Non Executable . Bahwa simpatisan kelompok asep makmun cs menyatakan Bego ! Tolol dan atau intimidasi lainnya 

Bahwa selain itu diduga Didi Koswara di beri peran seolah tuan tanah dan atau masyarakat adat sehingga shm 270 meter , 80 meter atas nama Didi Koswara dan juga pbb 15.000 meter . Dan sehingga di beri peran sebagai tergugat I . Bahwa asep makmun sebagai petunjuk batas dan selain itu sebagai pembela isidentil . 

Bahwa hal ini juga menjadi indikator adanya dugaan pengkondisian jauh sebelum konflik agraria 2016 yang mana melibatkan banyak pihak ( periksa juga undangan ketua rt rw 01 kampung cirapuhan tahun 2008 terkait wacana  pembentukan  Dewan pertanahan rakyat . Bahwa hal tersebut menjadi indikator saat ini bahwa ada nya indikator pada tahun 2008 kondisi ber potensi dan atau telah kurang kondussif terkait pertanahan dan juga terkait dengan surat Rt 07 rw 01 Dago kepada Lurah Dago tahun 2007 perihal batas  . Dan juga keadaan sebelum nya  . Dan juga periksa petisi rangkap 7  dan juga surat surat lainnya ) 

Bahwa penting kiranya kira memeriksa PN hal 120 Bahwa pertimbangan adanya bukti Surat BPN pusat no 913/14.2.300/111/2014 tanggal 12 maret 2014 yang terkait Syarif Hidayat yang bertindak dan atas nama Didi Koswara berdasar surat tanggal 05 - 07 - 2010 dan juga Terhadap T-I-CCXXXIX-18 (PN hal 72 ) Bahwa pengadilan berpendapat tidak relevan dan atau tidak mampu melumpuhkan para penguggat . 

Bahwa penting untuk membahas langkah pihak pihak yang pada kasus agraria 2016 berada pada kelompok tergugat pembela isidentil , bahwa sebelum tahun 2016 yaitu tahun 2014 bahkan tahun 2010 , tergugat II telah berupaya untuk memproses yang menurut nya adalah hak , Bahwa pada tahun 2010 tepat nya tanggal 5 juli 2010 hampir identik dan atau terkait pembayaran PBB untuk objek dengan luas 15.000 meter di Dago elos tertanggal 02 juli 2010. 

Bahwa terkait adanya pbb 15.000 meter an Didi koswara hal ini melanggar kesepakatan rt rw 01 kampung cirapuhan dan rt rw 02 Dago Elos tahun 1999 . 

Bahwa terkait objek berada di Dago elos hal ini diduga kuat melanggar hak warga kampung cirapuhan rt 07 rw 01 sehingga ketua rt 07 rw 01 Kampung Cirapuhan ( muhammad B Yaman ) berkirim surat pada lurah Dago tahun 2007 untuk menentukan batas terkait terkait warga kampung cirapuhan merasa ada wilayah nya yang di coba dan atau telah di ubah jadi Dago elos . Dan juga selanjutnya berkirim surat pada beberapa pihak dan juga ( hingga ) kepada Mendagri dan atau juga Panglima Perang Republik Indonesia ( qq Presiden RI ) dan juga DPR . 

Bahwa terkait atas nama Didi Koswara  maka hal ini diduga kuat melanggar kesepakatan dengan warga kampung cirapuhan lainnya . Bahwa warga kampung cirapuhan menyatakan Didi Koswara berasal dari Subang sehingga tak punya waris dan juga tak di ketahui ada kesepakatan dan atau jual beli dan atau semacamnya dengan masyarakat adat kampung cirapuhan sebelumnya sehingga tak jelas cara mendapatkan tanah . 

 Dan atau telah dioper alihkan sehingga telah mendapatkan manfaat dan atau telah di oper wariskan kepada keluarga nya dan atau ke pihak lainnya .  Dan atau sekalipun ada kesepakatan maka tidak lah di perkenan kan mengambil dan atau menguasai lahan yang terlampau luas mengingat banyak warga dan atau keluarga masyarakat adat yang masih belum menguasai dan atau memilliki tanah dan atau menggarap tanah . 

Bahwa hal ini juga menjadi indikator akar masalah yaitu cara mendapatkan hak yang tak jelas kemudian di oper alihkan pada pihak lainnya . Dan atau tidak cukup itu dengan adanya pengoper alihan lagi pada pihak lainnya lagi dan lainnya . Sehingga objek yang tak jelas cara mendapatkannya kemudian di oper alih kan dan atau juga di operalihkan lagi . Dan atau juga karena adanya jaringan mafia tanah yang memang sudah menjadi modus nya seperti demikian . 

Bahwa adanya indikator jaringan mafia tanah beraksi diperkuat indikator bahwa Syarif Hidayat juli 2010 memproses hak pertanahan sementara itu juli 2010 juga ada pihak membayar PBB . Dan juga menurut petugas PBB tahun 2016 dialihkan ke Deddy Mochamad Saad . Dan juga adanya Iwan surjadi ( salah satu komisaris Pt Batu Nunggal ) dan atau Tim Pengacara Bob Nainggolan cs

Bahwa Penting juga memeriksa PN  hal 82  Bahwa telah hadir Penggugat Intervensi tanggal 06 juli 2017 atas permohonan Kelompok pembela Isidentil . 

Bahwa kami menilai  tanggal masuk ( 6 juli 2017 )  para pihak yang sepihak dengan kelompok tergugat hanya lah bagian dari modus kamuflase rekayasa saling gugat . ( penting juga memeriksa fakta 1 juni 2016 dan atau penjelasan kami selanjutnya )

Bahwa penting juga memeriksa pihak dan riwayat lainnya yang mendukung para pihak tergugat 

Bahwa Pada 1 Juni 2016 , Raminten memberi kuasa kepada H Syamsul Mapareppa SH untuk mengurus Aset 4 buah Hak barat EV bernomor dan dengan luas total sekitar 6,9 hektar  ( PN hal 81 poin 2 )

Bahwa Selanjutnya di wakili oleh Kantor Hukum Djajanegara dan rekan . Diantara nya Muhammad Arief S Djajanegara SH MKn ( juga merupakan lawyer www.jurnaltipikor,com ) Dan juga Fajar Permana Sidieq SH yang beralamat di jl Palasari no 42 c Bandung 

Bahwa tanggal 1 juni 2016 menjadi Indikator adanya motif di Pihak tergugat ada lebih dulu melakukan tindakan di banding Pihak penggugat . Hal ini menjadi bukti otentik adanya motif yang menguatkan Indikator Rekayasa Saling Gugat . Diperkuat lagi aktivitas Syarif Hidayat ( 20 . Dan juga Aktivitas Dedy Mochamad Saad . Dan atau Juga Diki Sulaeman spd , Dan juga Iwan Surjadi cs dan atau Bob Nainggolan cs . 

Bahwa Penggugat cs tampak beraksi di pengadilan 10 november 2016 . Namun sebelum itu menjelaskan adanya modus rekayasa saling gugat di perkuat dengan adanya indikator bahwa 6 november 2016 asep makmun cs telah membuat kesepakatan dengan para pihak yang dimaksud yang juga menggunakan alas hak Barat Eigendome verponding dengan versi Bu Raminten . ( PN hal 61 dan seterusnya ) Sedang penggugat baru memberikan kuasa pada Kantor Hukum Advocare Law Firm jalan Nursaid 5 ( pungkur ) Bandung pihaknya yaitu Alvin Wijaya Kesuma SH dan Yuyus Muhamad Yusuf SH . 

Bahwa Sandiwara berlangsung dengan demo anti Hak barat dan atau hapuskan Eigendome Verponding . Bahwa Indikator adanya Sandiwara yaitu tertuang dalam pokok perkara sidang bahwa Tergugat pembela Isidentil saling mendukung dengan Raminten cs . 

Bahwa penting juga kita menganalisa indikator komposisi penempatan kekuatan yang di tempatkan sebagai pihak tergugat dengan . kekuatan di pihak penggugat . 

Bahwa berikut analisa kekuatan para pihak penggugat : kami gambarkan sektor riwayat : Heri Hermawan , Dodi Rustandi , Kami gambarkan sektor Pendanaan : Jo Budi cs  ( Pt Dago Inti Graha )  , kami gambarkan sebagai sektor hukum : Alvin Wijaya cs , Jogi Nainggolan ( peradi )  dan lain lain :  

Bahwa berikut analisa kekuatan para pihak tergugat pembela Isidentil : Sektor riwayat : Asep Makmun , Didi koswara , Alo Sana , Apud Sukendar dan tim oknum warga , oknum tomas , oknum toga , oknum aparatur , Dan juga Bu raminten cs . Sektor pendanaan : Iwan surjadi ( komisaris pt Batu Nunggal ) - tidak belum muncul di sidang , spekulan dan juga oknum warga , Canon medicine ( hasan Harahap ) memberi wakaf ke Yayasan Diki Sulaeman dan atau cs . Sektor Hukum : Bob nainggolan ,  , LBH , juga LBH Pangayoman Unpar , ormas Gibas , forum Dago Melawan ,  Seksi purnawirawan , Zaenal Abidin  dan mungkin juga dengan H Syamsul Mapareppa ( diduga Purnawirawan dengan pangkat Mayjen , diduga pernah jadi Pangdam Brawijaya dan atau departemen pertahanan partai demokrat )  ,  Seksi lain lain , Diki Sulaiman spd ( ada hubungan dengan beberapa pihak termasuk dengan wakil walikota Bandung , Erwin - partai Nasdem ) . Tim Pengacara Alman Adi dan atau dengan Lsm dan atau ormas Maung Kaboa dengan warga Dago elos . 

Bahwa dengan analisa tersebut tampak adanya skneario jaringan mafia tanah ini menempatkan kekuatan lebih besar pada kelompok Asep Makmun cs dan juga seolah gambaran dalam film Sandiwara  adalah di beri peran Protagonis . Dan kekuatan lebih kecil menempatkan kekuatan lebih kecil pada Penggugat . Dan seolah gambaran dalam film sandiwara adalah di beri peran Antagonis . 

Bahwa perumpaan nya adalah Rusia gabung dengan sekutu melawan Kelompok kriminal bersenjata . Jelas menang Rusia lawan Sekutu ! namun kenapa menang Kelompok Kriminal Bersenjata . Menurut Analisa kami , ya sudah skenario nya . dengan Motif hasi yang didapat lebih besar dan lebih mudah membagi nya ( dan atau memudahkan menggusur kelompok warga dan atau lembaga yang menjadi target ) 

Bahwa Kseimpulan modus dan atau motif dan atau target yang di duga kuat di koordinasikan oleh jaringan besar tingkat Nasional ini adalah sebagai Berikut : 

Bahwa gugatan Penggugat ( muller cs ) dengan 3 buah alas hak barat EV no 3740 , 3741 dan 6467 seluas sekitar 6,3 hektar . ( baca putusan PN Bandung )

Bahwa dihadapi oleh Penggugat ( Didi Koswara asep makmun apud sukendar cs ) dengan 2 . dari orang tua nya . Bahwa dikasih tahu batas oleh bapaknya dan atau lahir dan di besarkan di area ini  ( periksa suara dan atau video durasi 13 menit ) luas : tak jelas dan atau shm 80 meter . 270 meter dan atau 868 meter dan atau garapan 280 meter dan atau 1.500 meter dan atau 14.000 di bagi 8 pihak dan atau 15.000 dan atau lain lain dengan ciri pembayaran tahun awal tahun 2002 dan laporan pembayaran tahun awal seterusnya . 

Bahwa dengan 3. kesepakatan Didi Koswara dengan yayasan ema alias Ny nini Karim . Luas : tak jelas dan atau 15.000 meter dan atau 11.000 meter . Dan atau luas dan atau lokasi tak jelas . 

Bahwa dengan 4 . kesepakatan Pembela Isidentil ( asep makmun cs ) dengan Bu Raminten cs ( Syamsul Mapareppa cs ) luas sekitar 6,9 hektar . 

Bahwa 5. dengan Didi Koswara di kasih oleh Pak Bagio ( pernyataan asep makmun di masjid Al hikmah disaksikan lurah Dago , sahuri , binmas polsek Coblong , Deny dan juga warga kampung cirapuhan pada sekitar april tahun 2012 ) luas : 270 meter , 868 meter dan atau lain lain . 

Bahwa 6. dengan mengaku turunan prabu Siliwangi ( pernyataan Soleh pjs rw 02 Dago Elos pada 30 april 2025 sewaktu Forum Dago melawan ke Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 ) soleh bin Hamim masih ada hubungan keluarga dengan Asep makmun dan atau Didi Koswara . luas dan lokasi obejak tak jelas . 

Bahwa 7 tak ada yang berani menggarap kecuali Didi Koswara dengan Pak Omon ( dinyatakan Asep makmun pada 30 april 2025 ) luas dan lokasi obejak tak jelas . 

Bahwa 8 garapan sejak lama Disampaikan sahidin cs tahun 2005 luas bidang tanah dengan melibatkan Udeb . Luas Shm sahidin cs yang memasukan objek makam dalam peta . 

Bahwa  9 ada shm dengan melibatkan  Iwan Surjadi cs dan atau Diki Sulaeman cs luas 270 meter dan atau 868 meter 

Bahwa 10 ada shm Diki Sulaeman luas butuh pemeriksaan dan atau sekitar 70 meter

Bahwa 11 ada wakaf Masjid Al Hikmah Luas sekitar 100 meter

Bahwa 12 ada wakaf Hasan Harahap dan atau Diki Sulaeman cs dengan dukungan moril Wakil walikota Bandung , Erwin . luas sekitar 200 meter

Bahwa 13 . dengan dukungan Tim Pengacara Alman Adi dan atau dengan Lsm dan atau ormas Maung Kaboa dengan warga Dago elos luas 3.500 meter ( berhadapan dengan the maj ) 

Bahwa 14 . dengan kemenangan kasasi sehingga memasang plang 3,500 meter dukungan Gibas dll . luas 3.500 meter dan atau bersama eks pasar inpress dan atau warga dago elos dan atau bersama oknum warga kampung cirapuhan dengan tanda laporan awal pembayaran awal pbb tahun 2002 hingga laporan pemabayaran awal tahun 2003 hingga laporan pembayaran awal tahun 2024 dan atau lainnya . 

Bahwa 15  dengan modus pembuktian Vonis muller cs dan atau PK kedua perdata . Luas dan atau para pihak tak jelas dan atau alas hak tak jelas . 

Bahwa kesimpulan nya target dan motif dan atau modus sangat bervariasi . Dan ada kala sangat modus sangat progress namun menjadi catatan penting bahwa sangat rancu dan tak sesuai fakta di lapangan . baik luas dan atau batas dan atau pihak nya dan atau riwayatnya . 

Bahwa Pada 30 april 2025 , Angga cs  salah satu koordinator bertanya . Kenapa pakai Kirim surat Ke Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia segala ? Bahwa sebenarnya Jaringan Mafia Tanah bisa menjawab nya . Dengan adanya Indikator bahwa mereka lah yang melibatkan dan atau mengikutsertakan Pati Pamen TNI POLRI  , juga macam perwira Iptu rosalina perlu juga ada pemeriksaan ,  hubungan terkait hubungannya dengan Didi Koswara 

Bahwa penting juga jadi Catatan pada pertemuan sekitar april 2012 asep makmun menyatakan bahwa seorang tentara Pak Bagio . Kemudian langsung saya bantah bahwa Pak Bagio bukan Tentara tapi  yang bekerja lembaga TNI . 

Bahwa dengan hal tersebut ada indikator pihak oknum tersebut ada kecenderungan melibatkan hal yang berbau institusi TNI , POLRI dan Lembaga Pemerintah untuk sedikit banyak melakukan intimidasi moral warga . Jadi pada intinya jaringan oknum ini paham betul salah satu yang membuat warga takut dan cemas adalah menggunakan modus tersebut . 

Bahwa fakta pertama di lapangan sekitar tahun 2008 , oknum jaringan mafia tanah ini melakukan chaos di lapangan bola dengan cara menimbunnya dengan galian pondasi pembangunan hotel Wirton Dago . Bahwa selanjutnya dengan cara memindahkan tempat sampah depan dago resort ke kampung cirapuhan . Motif nya jaringannya dan atau simpatisannya menguasai objek fasilitas umum dan garapan warga di sekitarnya .

Bahwa fakta kedua di lapangan bawah , pengacara Bob Nainggolan dan rekan melaporkan warga ke polsek  Coblong dan Lurah dago pada sekitar april 2012 untuk kasus shm 270 meter , 868 meter , wakaf masjid dll 

Bahwa fakta ketiga Diki Sulaeman mengundang wakil walikota . hl ini terkait kasus objek yang diterimanya dari wakaf dari Hasan Hararap ( canon medicine ) . Adapun objek termasuk kampung cirapuhan namun di manipulasi jadi Dago elos . Objek adalah wilayah resapan air dan atau area resapan gas sampah . Sehingga sejak sekitar tahun 2009 pun disarankan tidak di bangun penuh pada lahan 200 meter dan apalagi di bangun 3 tingkat . 

Bahkan pernah disegel oleh lembaga pemerintah atas laporan LSM penjara ( kami ketahui ketika lsm penjara meminta dukungan namun warga tak memahami urusan LSM Penjara dengan Hasan Harahap dan atau dengan Canon medicine ) . Sehingga sejak saat itu sekalipun sudah di bangun . pihak hasan Harahap tak menggunakan secara penuh yang jumlahnya belasan kamar . terkait kapasitas limbah air kotor dan lainnya butuh perhatian khusus . Namun Diki sulaeman berencana mengaktifkannya kamar kamar tersebut . 

Bahwa terkait hal resapan air dan atau resapan gas sampah ( sebenarnya gas sampah sudah mereda namun karena diaktifkan kembali sejak sekitar 2011 ) Sehingga salah satu dampaknya adalah longsor ( tahun 2025 ada 2 hingga 3 kali . Sebelum itu beberapa bongkahan bonggol ( rumpun ) bambu longsor . Pada sekitar 2008 dan atau 2009 sudah diusulkan pengurus rt rw Kampung Cirapuhan . Dan juga pada tahun 1999 ada kesepakatan wilayah kebun dan hunian . dan juga ada pembaruhan tahun 2002 dan juga ada pembaruan tahun 2008 dan atau 2009 dan atau tahun  2010 . 

Namun beberapa pihak tak mengikuti arahan dan atau memaksakan pembangunan yang berlebihan pada area perkebunan dan atau area Hijau .  Sehingga jalur air dan atau jalur resapan dan atau buangan gas bisa di katakan hampir tak terkendali .  Bahkan memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan dengan mengundang pihak pihak keluarga dan atau simpatisannya . Di Barengi dengan modus intimidasi dan peng halang halangan hak sehingga kelompok masyarakat adat seolah menjadi pendatang liar ( karena di halang halangi sekalipun hanya mengurus PBB ) padahal ada warga yang leluhurnya lebih dulu dengan adanya EV yaitu sekitar tahun 1850 dan atau sekitar tahun 1870  , Namun sebaliknya imigran gelap malah di legalkan ( karena adanya suap dan atau gratifikasi PBB dan atau surat tanah dan atau dengan modus Rakayasa Saling gugat dengan menjadi tergugat ( misalnya an cepi , Ilham latama dan lain lain ) Dan atau juga menjadi simpatisannya ( dari oknum warga Dago Elos juga Oknum warga Kampung Cirapuhan ) di indikator laporan tahun pembayaran awal tahun 2002 dan atau laporan pembayaran awal pbb tahun setelahnya ( dengan tahun ini motif nya akan berinduk pada objek 15.000 meter dan atau selaras dengan kesepakatan Bu raminten cs dan atau H syamsul Mapareppa cs  dan atau Iwan surjadi cs ) 

Bahwa dalih nya adalah hak ruang hidup dan dalih lainnya termasuk legal standing . Namun hal tersebut sebenarnya terbantahkan dengan riwayatnya tak bersambung pada riwayat sebelumnya dan atau riwayat masyarakat adat kampung Cirapuhan . Bahkan dengan riwayat masyarakat adat rw 02 sekalipun ! 

Bahwa penting juga memeriksa Suwarsa yang dijadikan saksi oleh pihak pembela Isidentil . ( baca PN hal 75 dan seterusnya ) 

Bahwa saksi menyatakan mengontrak di Dago Elos I rt 001 / 002 kelurahan Dago sejak tahun 1980 hingga sekarang ( saat sidang perdata di PN sekitar tahun 2017 )

Bahwa pernyataan saksi butuh pemeriksaan khusus dengan menyatakan Dago Elos ( ada kata elos ) mengingat kebanyakan menyatakan ada penambahan kata elos dengan adanya pasar inpress sekitar tahun 1980 an dan atau sekitar tahun 1984 . Sebelum nya wilayah disebut rw 02 saja dan atau area yang ada misalnya pandanwangi dan atau terminal rw 02 . 

Bahwa seandainya dia masih mengontrak sejak tahun 1980 berarti dia jujur . Udin sudinta sejak sekitar tahun yang hampir sama juga bisa lebih dari beberapa objek garapan . Karena sekitar tahun 1980 an ada kebijakan pembagian wilayah pasar inpres , terminal dago dan di bagian timur garapan warga rw 02 . sedangkan di kampung cirapuhan fasilitas umum lapangan bola dan kebun di bagian timur hunian warga . 

Bahwa Saksi menyatakan sepengetahuannya an Simongan dan penggarap nya Asep Makmun dan Dedi Koswara .

Bahwa pernyataan saksi tersebut agak janggal dan tendensius bila menyebutkan penggarapnya Asep Makmun dan Dedi Koswara . 

Bahwa seandainya benar dia sejak tahun 1980 maka tentunya dia kenal keluarga Jana dan atau keluarga abet dan atau keluarga teten merupakan anak dari Emen . Yang mana di ketahui oleh warga kampung cirapuhan bahwa keluarga Emen adalah salah satu warga adat rw 02 yang lama selain orang dari pandan wangi yang pernah menduduki objek yang disengketakan . Bahwa selain itu adalah keluarga dari gg sawargi yang mana leluhurnya bersama dengan nawisan bahkan mereka diakui masih saudara dan atau sesama pribumi ketika pembangunan rel kereta sekitar tahun 1870 an dan atau 1880 an . 

Bahkan teten bin emen pun ketika ditanya garapan Asep Makmun dari mana menjawab nggak tahu . 

Bahwa kejanggalan lainnya lagi adalah berkas tahun 1986 dan atau tahun 1997 dago elos rw 02 . Bahkan agus Salyono mengaku menggarap sejak tahun 1965 ( menurut pemeriksaan yang dimaksud adalah dia oper alih garap dari pihak yang menggarap sejak tahun 1965 . Baca surat pernyataan Agus Salyono tertanggal 31 maret 1986 )  

Bahwa berkas rt rw 02 Dago elos tahun 1997 tertera garapan asep makmun 280 meter . Sedangkan Didi Koswara hampir tidak di kenal di Dago Elos dan atau di rw 02 ketika itu kecuali adanya berita tahun 2000 an di kampung cirapuhan ( yang mana dihembuskan oleh oknum jaringan )  dan atau konflik agraria 2016 . 

Bahwa pemimpin legendaris di rw 02 adalah ketua rw 02 bernama pak Lili dan atau ketua rt dago elos rw 02 yang juga pensiunan TNI bernama Zaenal Abidin . dan juga sekalian itu abah Uci ( ini masih ada hubungan darah dengan orang gang sawargi ) dan selain itu ada Iwan Juanda alias juwen . yang mana orang oarng ini aktid di objek sekitar belakang terminal dago . Namun Saksi Suwarsa mengetahui penggarap hanya Asep Makmun dan Dedi Koswara ( Didi Koswara ) adalah suatu kejanggalan . 

Bahwa saksi menyatakan ketika tahun 1980 tanah bersebut masih berupa tegalan dan kebun . 

Bahwa pernyataan saksi tersebut diduga saksi bukan orang yang benar benar mengetahui dan atau tak jelas . karena dia tak mengatakan adanya terminal Dago tak mengatakan adanya pasar inpress dan atau tak mengatakan adanya TPA di kampung Cirapuhan dan atau adanya mobil truk yang berlalu lalang melalui rw 02 dan melalui rw 01 kampung Cirapuhan . Padahal Tpa aktif hingga tahun 1984 dan atau di beberapa lokasi hingga tahun 1989 . Dan seandainya dia mengatakan tegalan atau kebun tentunya dia menyebutkan keluarga emen dan atau cucu cicit keluarga Besar nawisan diantaranya Enung , Omon , Zenal , emed , mit , Okim , minan , suratman , Nana , dedi , Ending , Anda ,   dan lain lain yang mana mereka dikenal sebagai orang yang biasa ke kebun bukan hanya didi koswara . Bahkan asep makmun tidak dikenal sebagai orang yang suka bertani . kenapa saksi menyebutkan Asep Makmun sebagai penggarap ? 

Bahwa tanggapan terhadap saksi yang di hadirkan oleh pihak tergugat kelompok pembela isidentil secara garis besar kami meragukan ke objektivitasnya . Kesimpulan kami saksi bernama suwarsai duduga kuat hanya orang nya pembela isidentil yang mendukung kelompoknya bukan bicara demi kebaikan tergugat pada umumnya Namun tendesius kearah rencana yang terselubung yang dijadikan tujuan dari kelompok tergugat utama . 

Bahwa penting untuk memeriksa Bab alat bukti tergugat 88 ( an Mina ) , Tergugat 334 ( Dinas Perhubungan ) Tergugat 335 ( Pt Pos cabang Dago ) ( Baca PN hal 76 dan seterusnya ) . 

Bahwa tergugat no 88 kami menilai cukup objektiv dalam menyebutkan lokasi Kelurahan Dago ( Bukti poin 3 ) , Rukun warga 02 kelurahan Dago ( poin 4 , 5 dan 11 ) .   Bandingkan dengan cara Tergugat utama dan atau para pihak tergugat ( raminten cs ) dan juga pihak penggugat dan lain lain cara menyebutkan objek sengketa . 

Bahwa tergugat 334 menyebutkan terminal Dago ( bukti poin 4 ) di Jl Ir DJuanda ( Bukti Poin 5 ) .

Bahwa tergugat 335 malah hampir tidak menyebutkan lokasi , 

Bahwa tergugat utama dan pihak penggugat cs  ada tendensi untuk mengalihkan objek sengketa di rw 02 dago elos dan di kampung cirapuhan menjadi Dago Elos dan atau rw 01 ( dengan adanya modus terselubung menghilangkan Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitar nya ) . Hal itu hampir sesuai dengan modus Oknum sebelum adanya konflik 2016 yaitu mengubah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitar menjadi Dago elos dan atau rw 01 sehingga memanipulasi riwayat dan Izin dan atau pihak pihak . Sehingga merugika pihak kelompok masyarakat adat yang telah di intimidasi dan atau yang telah di halang halangi hak nya bahkan hingga saat ini ( 2025 ) 

Analisa Hal 83 

Bahwa penting Juga menanggapi masuk nya Para pihak yang sepihak dengan Kelompok Tergugat Pembela Isidentil ( baca kembali PN hal 81 dan seterusnya ) Bahwa Modus Sandiwara yang rumit semakin di dramatisir untuk lebih meyakinkan adanya Gugatan Muller murni untuk menutupi kolusi Saling Gugat diantara pihak penggugat dengan tergugat kelompok pembela isidentil ( kelompok terbesar ) 

Bahwa sebenarnya fakta yang disampaikan terkait pihak lawan ada kalanya benar . Bahwa dalam perumpamaan sebuah film Sandiwara , Sutradara mendorong kita untuk mengikuti pemeran protagonis menjelaskan keadaannya  dan merasa punya hak bertahan . Sementara itu pemeran Antagonis kembali berusaha membentengi diri dari serangan balik dan atau serangan tambahan . 

Bahwa Konflik Agraria Dago Adalah Modus Paling Dramatis Mafia Tanah . Sutradara mengajak berputar putar namun bagi yang paham betul riwayat tanah , riwayat para tergugat kelompok pembela isidentil . Bahwa itu semua hanya modus diatas modus dan atau menutupi modus ,  

Bahwa penting memeriksa PN hal 83 yang mana kami anggap drama rekayasa 

Bahwa para penggugat menanggapi adanya Pihak baru ( padahal sudah siap sebelum digugat baca PN hal 81 ) yang di maksud Bu Raminten dan atau H Syamsul Mapareppa Cs yang membuat kesepakat dengan Asep Makmun Didi Koswara cs 

bahwa Penggugat menolak adanya pihak baru tersebut dengan menyertakan Surat Edaran Mahkamah gung no 02 tahun 2014

Bahwa Penggugat menekankan waktu sudah berjalan 9 bulan yang mana harusnya 5 bulan ( PN hal 84 ) 

Bahwa Penggugat memberikan Alasan Asep Makmun ada kesepakatan dengan pihak baru pada 6 november 2016 kenapa tidak langsung gabung . 

Bahwa Analisa kami semakin menguatkan adanya indikator Sandiwara yang dikemas kedua belah pihak  terkait 6 november 2016 adalah waktu sebelum adanya gugatan 

Bahwa menurut penggugat surat kuasa Raminten ke H Syamsul mapareppa cacat hukum karena tidak tegas menyatakan kehendak bahwa pada intinya tidak bisa di gunakan di pengadilan 

Bahwa analisa kami drama ini sangat dramatis dan juga mengingat apa yang kami sampaikan bahwa kelompok tergugat adalah pihak yang diisi oleh jaringan yang kuat yang mana kami ibaratkan sekutu gabung dengan Rusia . Bila bukan drama tentunya mereka lebih paham hal hukum mengingat banyaknya praktisi hukum yang ada namun malah menempatkan Asep Makmun sebagai boneka dengan modus pembela isidentil dan sebagaimana kami sampaikan karakter asep makmun adalah orang yang ahli bicara namun agak lemah dalam tulis menulis sedangkan dalam sidang dia membaca artinya rangkain tulisan yang di baca ( periksa video durasi 13 saat sidang sekitar tahun 2016 atau 2017 )

Bahwa Selanjutnya tergugat mengemukakan tanggapannya pada 13 juli 2017 ( PN hal 85 dan seterusnya ) 

Bahwa maksud dan tujuan bergabungnya Raminten H syamsul mapareppa cs adalah bantahan terhadap adanya EV  pada intinya versi George Hendrik Muller ( GHM) 

Bahwa perlu juga kami tanggapi bahwa memang di BPN alas hak barat EV namun juga bukan Versi Raminten cs

Bahwa penting juga mengungkap fakta objektif dari Tergugat ( namun modus nya akan digabung dengan pengalihan ) 

Bahwa tergugat isidentil menyebutkan fakta lokasi konflik di Dago Elos Cirapuhan bahwa  tanggapan kami tergugat kelompok ini memohon hakim untuk memerintah BPN memproses Rw 02 ( baca PN hal 46 poin 4 ] artinya meninggalkan Cirapuhan rw 01 . Yang mana pengalihan ini lah yang dilakukan sejak lama di lapangan bola dan sekitar nya dan di lahan kelompok warga yang di halang halangi hak nya . Sedangkan objek rumah Hasan Harahap saat ini diduduki Diki Sulaeman cs yang mana seolah jadi wakaf ( butuh  pemeriksaan ) sehingga ini berpotensi dan atau telah ada suap dan atau potensi penggelapan objek lainnya yang mana potensi dijadikan Kolusi tergugat dan penggugat bila tergugat menang . 

Bahwa penting juga mengungkap fakta objektif dari Tergugat ( namun modus nya akan digabung dengan pengalihan ) sehingga ( PN pada poin 4 hal 86 ) tergugat isidentil menyampaikan surat kesepahaman dibuat jauh sebelum ada gugatan . Maksud nya menyelesaikan bersama masalah yang timbul . 

Bahwa penting untuk menanggapi nya arti tersebut membuat Win Win Solution antara pihak tergugat dan pihak Raminten H Syamsul Mapareppa cs . Menang menang dan atau Untung Untung . Sehingga dampak nya ada pihak yang dalam kondisi dirugikan yaitu kelompok warga masyarakat yang tidak tergugat namun turut tergugat dan sejak lama di kondisikan untuk di halang halangi hak nya . 

Bahwa hal tersbut menjadi indikator adanya kolusi yang mana berpotensi untung adalah pihak tergugat maupun penggugat . Sementara itu ada phak yang dirugikan ketika pihak penggugat menang maupun tergugat menang . 

Bahwa poin 5 Pihak tergugat mengajukan pemeriksaan surat Eigendome yang dimiliki oleh pihak penggugat . Bahwa tanggapan kami itu hanya drama mengingat di BPN pun tak tercatat Nama Bu Raminten dan atau H syamsul Mapareppa cs dan atau Joos Willem Sloot dan atau Frederic willem Berg yang di kemukakan Muhammad Arief Djajanegara SH M kn dan Fajar Permana Sidiq SH ( baca PN hal 80 sampai hal 84 ) 

Bahwa potensi pemenang nya adalah pemegang alas hak barat EV Penggugat dan atau EV tergugat pembela isidentil . Hal ini menguatkan indikator adanya potensi kolusi . ( penting juga memeriksa PN hal 88 poin 2 dan seterusnya yang merupakan tanggapan tergugat 88 ) 

Bahwa Selanjut nya kuasa tergugat no 88 memberi tanggapan hampir senada dengan tergugat utama ( pembela Isidentil ) 

Bahwa tanggapan kami seandainya tergugat 88 tak demikian tentunya kami sangat mengakui ke objektifannya . Namun juga kami akui tergugat 88 ini kemudian membentuk kelompok yang terdiri sekitar 12 anggota yang mana kami turut mendukung . Pada inti nya tanggapan kami tergugat 88 ini kadang objek tif kadang juga di pengaruhi oleh kelompok tergugat utama  yang kemudian aksi nya disebut juga Dago Never Loose dan atau pihak Forum Dago Melawan .

Bahwa sangat penting menyimak tanggapan objektif tergugat 334 dan tergugat 335 ( PN hal 88 dan 89 ) mengingat pihak ini ada yang tegas menolak namun pihak 335 masih bingung . Hal ini sesuai dengan tanggapan kami bahwa kalau paham betul  apa yang terjadi harusnya menolak  . Namun kalau tidak paham ya mungkin belum menanggapi atau menunggu ( mungkin karena khawatir waktu habis maka tidak menanggapi atas adanya pihak baru Raminten cs yang diistilahkan dalam bahasa hukum penggugat intervensi ) 

Bahwa pada prinsip Tergugat 334 menolak adanya Raminten cs dan atau H syamsul Maparepps cs 

Bahwa tergugat 335 tidak memberi tanggapn 

Bahwa menurut informasi tergugat 334 ( Dinas Perhubungan / Terminal Dago )  dan tergugat 335 ( PT Pos . kantor pos cabang Dago ) tidak Banding dan seterusnya . Kami spendapat dengan langkah hukum mereka ! Karena Kasus ini sangat janggal bila disebut gugatan Muller ! Sebagaimana kami nyatakan bahwa ini bukan gugatan tapi Kolusi saling Gugat !  Arinya Pihak Penggugat dengan oknum tergugat ada permainan terselubung !

Bahwa penting kita memeriksa Apa yang di kemukakan kuasa tergugat 334 ( CCCXXXIV -Dinas Pehububungan / Terminal Dago ) 

Bahwa tergugat 334 mengemukakan pada intinya bahwa pihak Baru ( yang sepihak dengan tergugat Pembela Isidentil ) bertentangan dengan Surat Jawaban Kepala BPN . ( Baca PN hal 88 hingga 89 ) Sehingga pihak tergugat 334 menyatakan menolak Bu raminten cs H Syamsul Mapareppa cs yang mana disebutkan dalam istilah dalam perkara sebagai penggugat Intervensi ( namun perlu kami jelaskan bahwa penggugat intervensi adalah pihak yang ada kesepakatan dengan Asep Makmun cs dan atau Didi Koswara cs .

Bahwa hal tersebut menjadi Indikator bahwa ada yang tidak beres dalam perkara perdata yang di viral kan Dago Elos Melawan Muller cs . Sehingga ini menguatkan indikator Kolusi rekayasa Saling Gugat . 

Bahwa pemenangnya adalah pemegang alas hak barat yang mana Muller cs di pihak penggugat dan atau raminten cs / H syamsul Mapareppa cs di pihak tergugat . indikator mengarah mereka satu jaringan . dengan gambaran bahwa target yaitu objek lahan telah dikepung . jangan nya yang hanya turut tergugat , yang menjadi tergugat ( yang berkesempatan mempertahankan haknya ) pun merasa objek lahan nya yang terkepung secara sistematis oleh hak barat Eigendome verponding . 

Bahwa penggugat intervensi ditolak seluruhnya ( baca PN hal 89 mengadili ) 

Bahwa sekalipun bila Bu raminten cs . H syamsul Mapareppa cs dianggap tidak berlaku ( ditolak ) , para oknum tergugat ini pun sudah menyiapkan jaring jaring perangkap dengan alas hak kesepakatan dengan Yayasan ema dan atau garapan 15.000 meter dan berbagai jaring perangkap lainnya .

Bahwa Selanjutnya kita perlu memeriksa Hal 91 bahwa penting kita 1 . Analisa terkait 2 pertimbangan terkait 3 eksepsi para tergugat . 

Bahwa penting kami jelaskan terkait hal ini sebagaimana telah kami beri nomor maka sekali lagi perlu kami jelaskan bahwa kami menjelaskan ( 1 ) dan atau menganalisa  akan apa yang jadi ( 2 ) pertimbangan dalam mengadili ( 3 ) sehubungan eksepsi tergugat 

Bahwa kami sependapat dengan pertimbangan dalam mengadili terkait eksepsi para tergugat yang mengemukakan Error In person ( PN hal 91 ) dan juga Errpr In Objecto (PN  hal 92 ) pengadilan berpendapat bahwa penggugat tidak melakukan seperti yang disampaikan tergugat

Bahwa selanjutnya kami menganalisa substansi nya Bahwa pada intinya wacana ini sudah di pahami betul oleh suatu jaringan yang beraksi ini . Arinya ini semua diduga kuat sudah bagian dari modus Jaringan mafia tanah ini yaitu  Penggugat menyatakan demikian dan demikian kemudian tergugat melakukan sanggahan demikian dan demikian maka hasilnya akan demikian dan atau demikian . 

Bahwa kesimpulan analisa kami adalah jaringan mafia tanah sudah paham sistem hukum perdata  Bahwa bila gugatan dikabulkan maka target keuntungan ada di pihak penggugat dan atau bila gugatan di tolak maka target keuntungan ada di pihak tergugat . Sehingga diduga kuat bila di rekayasa saling Gugat maka keuntungan ada pada pihak yang merekayasa Saling Gugat tersebut maka di bentuk lah tim yang ada di pihak penggugat dan juga ada di pihak tergugat

 

( untuk lanjutan nya mohon periksa link di blog )

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Pengajuan / permohonan / laporan warga Kampung Cirapuhan

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat