Surat 7 juli 2025
Kepada
Yth Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia qq Presiden RI
Kepada
Yth Ketua DPR RI qq Komisi komisi DPR / fraksi DPR RI /Anggota DPR
Kepada Yth Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Hal : Laporan
dan Permohonan surat balasan terkait sengketa tanah Dago
( menurut kami Modus Saling Gugat
menurut versi lainnya Muller cs melawan
Dago )
Lampiran
: link link berkas dan lainnya
Tembusan
: dan atau juga telah ditujukan dan atau ditujukan kembali , daftar
terlampir dalam tanda terima surat
Halaman : 6
Bandung Tanggal
7 juli 2025
Bismillah Alhamdulillah
Bersama ini Kami
nama : Muhammad Basuki Yaman no wa
081809 200 777
Tempat Tanggal lahir : Lamongan 23
juni 1976
Alamat : Jl Cirapuhan 27 rt 07 rw 01
Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Bandung 40135
Bahwa Kami berada
di area konflik dengan 1 objek ( 60 m ) dan di sekitar nya 1 objek ( sekitar 60
m )
Bahwa kami
pelapor dan pengadu bersama warga ( sekitar 1 hektar sampai sekitar 3 hektar ) didukung
oleh petisi dan atau lain lainnya dam juga menindaklanjutkan laporan ketua rt
07 rw 01 ( atas nama Muhammad Basuki Yaman ) yang menangani ini sebelumnya
Bahwa kami Warga
Negara Indonesia bersama Rakyat Indonesia melaporkan dan atau mengadukan objek
berdampak sekitar 6 hektar hingga sekitar 15 hektar ( karena objek sengketa
adalah akses jalan bagi warga ditebing ) berikut beberapa fasilitas umum masjid
, makam , lapangan , terminal , kantor pos dan lainnya .
Sehubungan dengan konflik agraria Dago
yang mana dengan luas gugatan 6,3 Hektar namun luas objek dimaksud 6.9 Hektar .
Dan Berada sekitar 30 % di Dago Elos rw 02 . Dan sekitar 70 % berada di kampung
Cirapuhan rw 01 . Namun ada pihak berusaha mengubah sekitar 20 % kampung
Cirapuhan menjadi Dago Elos dengan motif manipulasi Data . Dan atau motif
pengalihan perizinan . Hal ini berdampak pula pada sekitar 10 hektar lainnya
terkait objek sengketa adalah akses jalan pihak yang di lembah ( tebing ) .
Untuk menghindari salah pemahaman bahwa
bila mana ada yang mendukung satu Pihak ( misalnya Penggugat ) hal ini
berpotensi merugikan kami dan pihak kami , begitu hal nya bila mana ada yang mendukung
pihak lainnya ( misalnya tergugat ) maka hal ini juga berpotensi
merugikan kami , warga dan juga negara .
Sebagaimana yang kami sampaikan bahwa ini
adalah diduga kuat Modus Saling Gugat bukan gugatan Murni . Dan
Sebagaimana kita ketahui bersama , Sekali lagi kami perjelas bahwa yang
dimaksud kita ketahui bersama adalah kami sudah berkirim surat pada lembaga A ,
B , C dan seterusnya . Tentu lah Kita ketahui bahwa A , B dan setererus
nya tahu bahwa A, B dan seterusnya juga sama sama tahu . ( terlampir tanda
terima kirim surat )
Mengingat yang kami pahami kasus
ini sangat komplek dan progress .Untuk yang kurang memahami dan atau mengulang
kronologi kasus dan atau modus yang terjadi bisa menyimak dan mempelajari
Putusan Pengadilan Tingkat Pertama ( Lengkap nya bukan Ringkasan nya ) dan Bab
Alat bukti dan atau lainya selanjutnya . Dan atau juga mempelajari Blog atau chanel
di youtube . Muhammad B Yaman dan atau Nawisan Kurma kemudian masuk menonton
video dan atau masuk pada link blog Daftar Isi klik bagian bagian lainnya
. Adapun bab alat bukti telah kami kirimkan pada beberapa lembaga ( mohon
periksa berat dalam tanda terima surat - semakin berat semakin banyak bab dan
atau alat buktinya )
Tentulah sebagaimana uraian kami bahwa
kasus muller cs melawan Didi koswara cs akan mengalami DEAD LOCK sekalipun
sudah inkrah dan atau PK dan ada khabar mau PK kedua ( tentunya akan berpotensi
Dead Lock ) . Selain adanya dugaan manipulasi , juga bahwa Objek sengketa
hanya kurang 50 % saja yang dikuasai oleh pihak tergugat yang mana
didalam nya ada yang diduga Oknum yang terlibat MODUS SALING GUGAT .
Kami sependapat apa yang dijadikan pertimbangan
oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung bahwa pada intinya dalil dan bab
alat bukti Tergugat tak bisa melumpuhkan dalil dan atau bab alat bukti
Penggugat . Bukan berarti kami sepihak dengan para Penggugat . Namun ini sudah
di kondisikan oleh jaringan yang mana membuka peluang pihak Penggugat Menang
dengan Potensi mendapatkan lahan yang luas .
Sekalipun begitu kita juga perlu
sampaikan potensi masalah yang besar dengan adanya konflik horizontal antar
warga yang lebih besar . Pada inti nya Jaringan ini pun sudah mempersiapkan
banyak kemungkinan terjadi namun masih bisa mendapatkan keuntungan dengan
adanya shm 80 , 270 m dan 868 juga pbb 15.000 . dan tanah makam dan lain lainya
. Inilah yang perlu kita pahami dengan adanya pihak Bu raminten Cs . sementara
itu beberapa pihak yang belum muncul adalah Iwan surjadi cs dan atau Deddy
Mochammad Saad . Dan atau lainnya . Pada inti nya terkait manipulasi di ubahnya
sekitar 2 hektar kampung cirapuhan rw 01 menjadi Dago elos rw 02 .
Terkait adanya Putusan Inkrah ( dan juga
ikrah baru bila ada Pk ) kami kembali sarankan dan atau mengajukan permohonan
di BATAL DEMI HUKUM kan dan atau NON EXECUTABLE dan atau minimal di
PENDING hingga terungkap SUBTANSI adanya KONFLIK AGRARIA DAGO . Karena
langkah hukum saat ini tidak
dapat dimanfaatkan untuk melakukan aktivitas berguna , Malah cenderung membuat
potensi masalah yang lebih besar dan atau dilematis bagai buah simalakama .
Kasus komplek dengan pengolahan asal asalan bisa menimbulkan dampak buruk .
Hal ini kembali teknik penyelesaian terbaik
apapun harus mengacuh pada memahami masalahnya apa ? Penyelesaian masalah
gugatan muller ? Masalah nya gugatan muller ? ataukah Kolusi Modus Saling Gugat
.
Kami
mempelajari hampir 20 tahun dan membaca ratusan berkas (membaca
putusan pengadilan negeri lengkap . Bukan katanya katanya katanya ... yang kemudian
di ringkas , Setelah membacanya pun .. Kita perlu lagi membaca berkas berkas rt
rw ... untuk memahami beda dago elos dengan rw 02 dan apakah dago elos itu
apakah rw 02 itu... kapan ada ... bagaimana.. ... itu baru pendekatan
awal ... apa kampung cirapuhan .. apa rw 01 ,,, itu juga baru pendekatan
awal memahami .... apa , siapa , dimana , kapan , bagaimana .... )
Dan karena
sebab ini lah yang melatar Belakangi usulan kami tentang Pembentukan TIM
INDEPENDENCE selain diadakan REFORMASI AGRARIA dan atau dengan REFORMASI
EKONOMI terkait konflik yang lebih dari 2 dekade ini ( bukan sejak tahun 2016
namun sudah sejak lama )
Dan Sebagaimana telah juga kami kirim kan
kepada Komisi II dan atau juga Kemenhumkam , mengingat kasus ini bukan hanya
konflik agraria atau pertanahan yang biasanya di tangani Komisi II dan juga
Mentri Atr Bpn . Namun pokok kasus juga menyangkut aspek Hukum perkara Inkrah .
Dan Selain itu terkait terjadi diskriminasi administratif dan lainnya telah
juga kami kirim kan pula kepada Komisi XIII dan juga Ombudsman dan Mentri
Ham juga Komnas Ham .
Dan juga telah kami kirimkan surat untuk
permohonan Kebijakan khusus Batas Wilayah kepada Mendagri ,
menindaklanjutkan surat tahun 2007 yang disampaikan ketua Rt 07 rw 01
Kampung Cirapuhan Bandung yang merasa sekitar 2 Hektar ( 1 hektar atau
lebih dari 2 hektar ) kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 di ubah jadi Dago
elos rw 02 . Selain itu sebelumnya , beberapa pihak Pemerintah ( periksa surat
kami pada gubernur dprd jabar ) juga telah kami mohonkan diberi bantuan
pengacara yang kredibel mengingat Pemerintah juga punya hak atas objek
bila mau mengakuinya .
Tidak kah Pemerintah pusat
berinisiatif membuat pemetaan udara dengan Drone , Bahwa pada inti nya subjek
tergugat ada di selatan ( tahun 1997 hanya 5940 meter tambah terminal dan
kantor pos - dan eks pasar inpress - ini kemudian peta alas hak yang penuh manipulasi
digeser hingga ke utara sehingga ada modus rekayasa dan atau intimidasi dan
pengahalang halangan hak )
Sekali lagi perlu kami sampaikan ini baru
wilayah tengah area konflik ( kampung cirapuhan rt 07 rw 01 ada di area tengah
konflik ) Belum lagi di area Utara ( rt 06 atau rt lainnya di kampung cirapuhan
) Kampung Dago Elos itu ada di Selatan . Bahkan ini pun diduga adanya nya pihak
tambahan Yayasan Darul Hikam yang entah bagaimana bisa beralih di eks TPA
menurut warga bukan di eks TPA namun di Eks Pasar Inpress ( area sekitar tempat
yang didatangi oleh staff presiden ) . Sedang TPS saat ini adalah
Lapangan Bola yang dichaoskan oleh simpatisan jaringan mafia tanah sejak
sekitar 2008 dan atau 2011/2012 .
( berikut
gambaran singkat sandiwara modus saling gugat Pengkondisian Modus Saling Gugat
diduga diakhiri dengan persiapan Bu Raminten ( yang sepihak dengan Oknum
Tergugat ) pada 1 juni 2016 . Gugatan di mulai Oleh Penggugat Pt Dago Inti
Graha menggugat para pihak yang sudah bersiap menghadapi nya yang diwakili
pembela Isidentil .Yang bersiap mendukung kemenangan para Penggugat sambil
mempersiapkan jaminan eksepsi yang bisa menyimpan simpanan kolusi ( misalnya
pbb 15.000 m dan atau membuat kesepakatan dengan bu Raminten dengan melegalkan
hak barat Eigendome verponding ) sesuai perkiraan , tergugat 3 mulai maju naik
banding di bantu tergugat 4 apud sukendar ( yang mana apud sukendar nggak jelas
objek garapan nya dimana ngapain susah susah banding rumah apud sukendar ada di
luar sengketa ! )
Diduga kuat Sesuai
skenario para tergugat maju lagi apud sukendar sibuk lagi sebagai pembanding
kasasi . Dan Menang kasasi . Tergugat 2 , asep makmun cs pasang patok di
lapangan bola yang dichaoskan oleh simpatisannya . Namun mungkin masih berniat dapat
6 hektar , tim penggugat maju lagi Peninjauan kembali dan Penggugat menang .
Diduga Rekayasa
berlanjut , sehingga damai sekitar juni
2022 . Warga menolak damai karena bingung ? Sehingga demo Anti Hak barat eigendome verponding . DPR
reses namun tidak di jelaskan kalau Bu raminten sepihak dengan tergugat juga menggunakan
alas Hak barat eigendome verponding . Sehingga demo lagi , terjadi dead lock 2
muller aja jadi kambing hitam ! ada Wacana PK kedua dan atau demo lagi
... itu gambaran modus yang terjadi ... modus nya banyak dan progress . saran
kami , Bentuk beberapa Tim Independence .. karena gugatan muller itu sudah
nggak masuk logika kecuali Modus Saling Gugat , mana bisa muller mendata para
tergugat . Mohon periksa Bu Raminten yang sepihak dengan tergugat bersiap lebih
dulu . mohon baca dulu putusan pengadilan negeri yang lengkap - banyak yang
harus menggunakan logika untuk menangani kasus ini
Periksa Bab
alat bukti dan juga pertimbangan hakim terhadap bab alat bukti dan lain lainnya
dan semuanya yang lengkap bukan ringkasan . Baru setelah itu lihat berkas yang
kami berikan berikut penjelasan nya . Kita harus bisa mengungkap esensi bukan
hanya tampak nya saja )
Bersama ini , sekalipun ini adalah surat
Tertuju dan ada tembusan . Tidak sebagaimana surat surat kami sebelumnya bahwa
semuanya tertuju . Untuk itu Kami Mohon dengan segala Hormat Balasan surat .
Baik itu jawaban dan atau pun pendapatnya .
Alhamdulillah beberapa pihak sudah
memberikan Balasan . terima kasih Jazakallhu khairan katsiron . Utama nya
Kepada Pemerintah Repuplik Indonesia , selain itu juga Kepada Bu Reska dengan
Tim khusus dan juga Wakil Ketua Komisi 2 , Bapak Dede Yusuf dan juga Mentri Atr
Bpn yang membahas masalah ini dalam raker sekitar tanggal 21 April 2025 .
Untuk yang belum dan atau yang sudah
berikan balasan kami persilahkan berkirim surat kembali . Untuk Ombudsman juga
kami ucapkan terima kasih atas pesan wa yang dikirim kan . Namun dengan segala
hormat kami mohon di berikan Surat Tertulis .
Untuk Lebih Kurangnya kami Mohon maaf .
Dan Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih .
Hormat Kami
Muhammad
Basuki Yaman
Tembusan :
terlampir
Lampiran :
terlampir dan atau berupa link
Komentar
Posting Komentar