Sejarah Eigendome Verponding dalam sengketa Tanah Dago

Sejarah Eigendome Verponding dalam sengketa Tanah Dago 

Eigendome Verponding Menurut warga kampung Cirapuhan

1 Berada di blok Dago Kampung Tjirapuhan ( 3742 dan 6467 ) dan di blok Dago , tak ada kata elos ( 3740 dan 3741 ini adalah pabrik simongan namun menurut mereka hingga ke PMI  ) .   , Masyarakat adat kampung Cirapuhan hampir hampir tak mengenal istilah Eigendome verponding  . Namun mereka mengenal Kontur tanah zaman Dulu dan mengetahui adanya orang asing . 

1 bahwa ketika leluhur mereka ada di area sekitar daerah Ini sekitar tahun 1850 dan atau 1870 an leluhur mereka mendiami daerah ini ( dulu di juluki panyingkiran dan atau panyepuhan dan atau cirapuhan ) . Saat sebelum dan atau sesudah leluhur mereka yang bernama Nawisan di tugaskan membangun rel kereta bersama saudara dan atau bapaknya dan atau dengan pribumi lainnya . Nawisan ada di sekitar PMI . sementara itu saudara dan atau lainnya ada utara nya ( di sekitar terminal dago kantor pos  atau pasar inpress . Hal Itu identik dengan 3740 dan 3741 

2. pada sekitar tahun 1900 ada pihak asing datang bersama KNIL. Kemudian menggusur leluhur mereka . Sehingga keluarga Nawisan berada  area utara ( yang ini kemudian di ketahui identik dengan EV 3742 dan 6467 ) . Sementara itu saudara dan atau bapaknya di gusur ke sebelah barat nya yang saat ini sebelah barat diseberang terminal dago . Saat ini tempat tersebut biasa disebut gg Sawargi rt 03 rw 01. 

3, Bahwa setelah orang asing tersebut disebut tuan Pap dan atau tuan Mister dan atau Mener . yang kemudian diketahui bernama Simongan dan atau lainnya . membuat pabrik tegel ( saat ini semacam keramik ) . ada bangunan yang di dirikan nya  di bagian sebelah selatan agak pinggir jalan saat ini berlokasi terminal Dago . dan ada lagi bangunan di bagian tengah agak ketimur ( saat ini berada di sebelah timurnya lapangan rw 02 )

4 Bahwa ketika simongan melakukan itu . Warga masyarakat adat ikut serta mengali pasir untuk kepentingan pabrik dan lainnya ada beberapa titik objek penggalian . ( hal ini sampai sekarang masih ada bekas bekasnya )  .

5 Bahwa kontur tanah kampung Cirapuhan agak tinggi di banding pabrik simongan .  ( Ev 3742 lebih tinggi di banding 3740 / 3741 ) .Lokasi Kampung Cirapuhan Ada di Utara . Simongan ada di selatan ( rw 02 ) . 

6. Kesimpulan warga kampung cirapuhan mengakui bahwa simongan itu ada . namun hanya sebatas kantor pos ( bagian utara ) hingga ke PMI ( bagian selatan nya ) . Mereka mengetahui adanya EV  yaitu objek yang di dudukinya  dan atau di jadikan makam setelah Indonesia merdeka dan atau tahun 1970 an dan atau 1980 an .

Sejarah Eigendome Verponding menurut Yayasan Ema alias Ny Nini Karim SH 

Bahwa tak jelas bagaimana Yayasan Ema bisa mengklaim 4 Buah Eigendome verponding dengan total 6.9 hektar . yang mana kemudian Pada tahun 1973 menyerahkan nya ke Pemerintah Kota Bandung . Kemudian Pemerintah kota Bandung memberikan untuk nya seluas sekitar 9.000 an meter . 

Silahkan periksa berkas pdf Pemerintah kota Bandung 

Objek Lokasi berada Di Dago 

Sejarah Eigendome Verponding menurut Muller Cs ( Pihak Penggugat ) 

Objek Lokasi berada Di Dago Elos adalah terdiri dari 3 buah bernomor 3740 , 3741 dan 3742 . Muller cs mengakui 3 buah EV adalah hak nya yang didapat dari membeli dari Simongan . Muller cs tidak mengetahui dan atau tidak mengklaim 6467 

Sejarah Eigendome Verponding menurut Asep Makmun cs  ( Pihak Tergugat  / pembela isidentil )

Objek Lokasi berada Di Dago Elos  dan atau di rw 02  adalah terdiri dari 4  buah bernomor 3740 , 3741 dan 3742 dan 6467  . Asep makmun cs mengakui 4 buah EV , Namun tak meng klaim 6467 . 

Menurut nya  adalah hak nya karena Didi Ksowara ( adik iparnya )  ada kesepakatan dengan Yayasan Ema Alias Ny Nini karim  tahun 1967 dan atau 1968 . Bahwa Keterangan ini tak sesuai dengan laporan pemerintah kota Bandung dan bertolak belakang dengan kesaksian dan atau yang di ketahui warga . Warga tak mengetahui Didi Koswara melakukan klaim eigendome tahun 1960 an dan atau tahun 1970 an  

Bahwa bapaknya lah yang menunujukan batas batas nya ( hal ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung ) . Bapak asep Makmun Bernama Ahya . pada sekitar tahun 1970 an Meningal ketika membuat petasan akrena terkena ledakan .  Menurut warga , bapaknya tak pernah mengklaim tanah eigendome verponding .

Bahwa Klaim keluarga didi koswara ada sejak sekitar tahun 1980 an dan atau 1990 dan atau 2000 an . Hal itu pun di bantu klaim oleh pihak lainnya . Maksud shm 80 m , 270 m , dan pbb 15.000 m  ada pihak lain yang mendorong nya untuk nama nya dicatat di shm atau di Pbb yang kemudian dicatat sebagai pihak yang membuat kesepakatan dengan yayasan Ema alias NY nini Karim . 

Bahwa Eigendome Verponding adalah hak para tergugat berdasarkan kesepakatan dengan  Bu Raminten . terdiri dari 4 buah Eiegendome Verponding . Namun 1 Eigedome seolah dihindarinya yaitu Eiegd=endome 6467 . 

Sejarah Eigendome Verponding menurut Bu Raminten  ( para Pihak Tergugat kelompok utama  / para pihak pembela isidentil )

Bahwa Eigendome Verponding Berada di Dago elos . Pemilik Asal Simongan  kemudian dijual kepada ... kemudian di hibahkan .  terdiri dari 4 buah namun 1 buah lagi yaitu 6467 . 

Sejarah Eigendome Verponding menurut BPN Versi Lama 

terdiri dari 4 buah no 3740 , 37341 , 3742 dan 6467  Berada di Dago ( tanpa ada kata Elos ) 

periksa surat Bpn Tahun 1983 

Sejarah Eigendome Verponding menurut BPN Versi Lama 

terdiri dari 4 buah no 3740 , 37341 , 3742 dan 6467  Berada di Dago Elos ( dengan ada kata Elos ) 

periksa penjelasan Bpn menurut penggugat Muller cs dalam perkara perdata 



Catatan  Tegugat Apud Sukendar adalah Warga rw 01 di kenal tak punya tanah garapan dan atau tanah di area Konflik . Alo Sana adalah Warga Kampung Cirapuhan . Namun dalam perkara ditulis beralamat di Dago Elos . Didi ksowara adalah warga kampung Cirapuhan . Didi koswara dikenal tak punya tanah garapan dan atau semacamnya di Dago Elos kecuali diduga bermasalah yaitu PBB 15.000 meter yang mana di tuliskan objek berada di Dago Elos . 


Dari keterangan ini kita paham ada kesamaaam dan ada perbedaan . yang menyatakan lokasi Dago Elos adalah 1 penggugat , 2 Tergugat ( kelompok pembela isidentil ) 3 para pihak Tergugat ( bu Raminten ) 4 Versi Bpn natu dan atau  versi konflik agraria 

Lokasi ada di blok Dago  ( tak ada kata Elos ) 1 versi kampung cirapuhan , 2 Versi BPN lama 3 Versi pemerintah Bandung . 4 Versi masyarakat adat

Ada Indikasi Objek sengketa di alihkan sebagian dan atau keseluruhan ke Dago Elos dan atau ke Rw 02 . Perlu dipahami dalam konflik agraria dago kampung cirapuhan identik dengan rw 01 sedangkan Dago elos identik dengan rw 02 






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat

modus mafia tanah dengan apa ... siapa ...