Sejarah Eigendome Verponding dalam sengketa Tanah Dago
Sejarah Eigendome Verponding dalam sengketa Tanah Dago
Eigendome Verponding Menurut warga kampung Cirapuhan
1 Berada di blok Dago Kampung Tjirapuhan ( 3742 dan 6467 ) dan di blok Dago , tak ada kata elos ( 3740 dan 3741 ini adalah pabrik simongan namun menurut mereka hingga ke PMI ) . , Masyarakat adat kampung Cirapuhan hampir hampir tak mengenal istilah Eigendome verponding . Namun mereka mengenal Kontur tanah zaman Dulu dan mengetahui adanya orang asing .
1 bahwa ketika leluhur mereka ada di area sekitar daerah Ini sekitar tahun 1850 dan atau 1870 an leluhur mereka mendiami daerah ini ( dulu di juluki panyingkiran dan atau panyepuhan dan atau cirapuhan ) . Saat sebelum dan atau sesudah leluhur mereka yang bernama Nawisan di tugaskan membangun rel kereta bersama saudara dan atau bapaknya dan atau dengan pribumi lainnya . Nawisan ada di sekitar PMI . sementara itu saudara dan atau lainnya ada utara nya ( di sekitar terminal dago kantor pos atau pasar inpress . Hal Itu identik dengan 3740 dan 3741
2. pada sekitar tahun 1900 ada pihak asing datang bersama KNIL. Kemudian menggusur leluhur mereka . Sehingga keluarga Nawisan berada area utara ( yang ini kemudian di ketahui identik dengan EV 3742 dan 6467 ) . Sementara itu saudara dan atau bapaknya di gusur ke sebelah barat nya yang saat ini sebelah barat diseberang terminal dago . Saat ini tempat tersebut biasa disebut gg Sawargi rt 03 rw 01.
3, Bahwa setelah orang asing tersebut disebut tuan Pap dan atau tuan Mister dan atau Mener . yang kemudian diketahui bernama Simongan dan atau lainnya . membuat pabrik tegel ( saat ini semacam keramik ) . ada bangunan yang di dirikan nya di bagian sebelah selatan agak pinggir jalan saat ini berlokasi terminal Dago . dan ada lagi bangunan di bagian tengah agak ketimur ( saat ini berada di sebelah timurnya lapangan rw 02 )
4 Bahwa ketika simongan melakukan itu . Warga masyarakat adat ikut serta mengali pasir untuk kepentingan pabrik dan lainnya ada beberapa titik objek penggalian . ( hal ini sampai sekarang masih ada bekas bekasnya ) .
5 Bahwa kontur tanah kampung Cirapuhan agak tinggi di banding pabrik simongan . ( Ev 3742 lebih tinggi di banding 3740 / 3741 ) .Lokasi Kampung Cirapuhan Ada di Utara . Simongan ada di selatan ( rw 02 ) .
6. Kesimpulan warga kampung cirapuhan mengakui bahwa simongan itu ada . namun hanya sebatas kantor pos ( bagian utara ) hingga ke PMI ( bagian selatan nya ) . Mereka mengetahui adanya EV yaitu objek yang di dudukinya dan atau di jadikan makam setelah Indonesia merdeka dan atau tahun 1970 an dan atau 1980 an .
Sejarah Eigendome Verponding menurut Yayasan Ema alias Ny Nini Karim SH
Bahwa tak jelas bagaimana Yayasan Ema bisa mengklaim 4 Buah Eigendome verponding dengan total 6.9 hektar . yang mana kemudian Pada tahun 1973 menyerahkan nya ke Pemerintah Kota Bandung . Kemudian Pemerintah kota Bandung memberikan untuk nya seluas sekitar 9.000 an meter .
Silahkan periksa berkas pdf Pemerintah kota Bandung
Objek Lokasi berada Di Dago
Sejarah Eigendome Verponding menurut Muller Cs ( Pihak Penggugat )
Objek Lokasi berada Di Dago Elos adalah terdiri dari 3 buah bernomor 3740 , 3741 dan 3742 . Muller cs mengakui 3 buah EV adalah hak nya yang didapat dari membeli dari Simongan . Muller cs tidak mengetahui dan atau tidak mengklaim 6467
Sejarah Eigendome Verponding menurut Asep Makmun cs ( Pihak Tergugat / pembela isidentil )
Objek Lokasi berada Di Dago Elos dan atau di rw 02 adalah terdiri dari 4 buah bernomor 3740 , 3741 dan 3742 dan 6467 . Asep makmun cs mengakui 4 buah EV , Namun tak meng klaim 6467 .
Menurut nya adalah hak nya karena Didi Ksowara ( adik iparnya ) ada kesepakatan dengan Yayasan Ema Alias Ny Nini karim tahun 1967 dan atau 1968 . Bahwa Keterangan ini tak sesuai dengan laporan pemerintah kota Bandung dan bertolak belakang dengan kesaksian dan atau yang di ketahui warga . Warga tak mengetahui Didi Koswara melakukan klaim eigendome tahun 1960 an dan atau tahun 1970 an
Bahwa bapaknya lah yang menunujukan batas batas nya ( hal ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung ) . Bapak asep Makmun Bernama Ahya . pada sekitar tahun 1970 an Meningal ketika membuat petasan akrena terkena ledakan . Menurut warga , bapaknya tak pernah mengklaim tanah eigendome verponding .
Bahwa Klaim keluarga didi koswara ada sejak sekitar tahun 1980 an dan atau 1990 dan atau 2000 an . Hal itu pun di bantu klaim oleh pihak lainnya . Maksud shm 80 m , 270 m , dan pbb 15.000 m ada pihak lain yang mendorong nya untuk nama nya dicatat di shm atau di Pbb yang kemudian dicatat sebagai pihak yang membuat kesepakatan dengan yayasan Ema alias NY nini Karim .
Bahwa Eigendome Verponding adalah hak para tergugat berdasarkan kesepakatan dengan Bu Raminten . terdiri dari 4 buah Eiegendome Verponding . Namun 1 Eigedome seolah dihindarinya yaitu Eiegd=endome 6467 .
Sejarah Eigendome Verponding menurut Bu Raminten ( para Pihak Tergugat kelompok utama / para pihak pembela isidentil )
Bahwa Eigendome Verponding Berada di Dago elos . Pemilik Asal Simongan kemudian dijual kepada ... kemudian di hibahkan . terdiri dari 4 buah namun 1 buah lagi yaitu 6467 .
Sejarah Eigendome Verponding menurut BPN Versi Lama
terdiri dari 4 buah no 3740 , 37341 , 3742 dan 6467 Berada di Dago ( tanpa ada kata Elos )
periksa surat Bpn Tahun 1983
Sejarah Eigendome Verponding menurut BPN Versi Lama
terdiri dari 4 buah no 3740 , 37341 , 3742 dan 6467 Berada di Dago Elos ( dengan ada kata Elos )
periksa penjelasan Bpn menurut penggugat Muller cs dalam perkara perdata
Catatan Tegugat Apud Sukendar adalah Warga rw 01 di kenal tak punya tanah garapan dan atau tanah di area Konflik . Alo Sana adalah Warga Kampung Cirapuhan . Namun dalam perkara ditulis beralamat di Dago Elos . Didi ksowara adalah warga kampung Cirapuhan . Didi koswara dikenal tak punya tanah garapan dan atau semacamnya di Dago Elos kecuali diduga bermasalah yaitu PBB 15.000 meter yang mana di tuliskan objek berada di Dago Elos .
Dari keterangan ini kita paham ada kesamaaam dan ada perbedaan . yang menyatakan lokasi Dago Elos adalah 1 penggugat , 2 Tergugat ( kelompok pembela isidentil ) 3 para pihak Tergugat ( bu Raminten ) 4 Versi Bpn natu dan atau versi konflik agraria
Lokasi ada di blok Dago ( tak ada kata Elos ) 1 versi kampung cirapuhan , 2 Versi BPN lama 3 Versi pemerintah Bandung . 4 Versi masyarakat adat
Ada Indikasi Objek sengketa di alihkan sebagian dan atau keseluruhan ke Dago Elos dan atau ke Rw 02 . Perlu dipahami dalam konflik agraria dago kampung cirapuhan identik dengan rw 01 sedangkan Dago elos identik dengan rw 02
Komentar
Posting Komentar