Membongkar mafia Tanah Di Dago Elos terbaru

Membongkar mafia Tanah Di Dago Elos terbaru oleh Muhammad Basuki Yaman

Berikut ringkasan detail isi dokumen tentang kasus sengketa tanah Dago Elos. Dokumen tersebut pada dasarnya adalah analisis yang menyatakan adanya dugaan manipulasi objek sengketa, pergeseran lokasi, dan permainan luas lahan dalam perkara perdata Dago Elos.

poin ada nya indikator tidak jelas : 

Bila memeriksa dengan seksama maka ada indikator ada esensi dan atau substansi itikad tidak baik . 

Pihak tergugat utama ada kesepakatan dg para pihak lainnya sebelum gugatan di daftarkan di pengadilan . Hal ini bukan hanya merugikan pihak tergugat lainya namun juga merugikan pihak ketiga . ( baca putusan perdata pn hal 80 sd 89 ) 

Permohonan kepada hakim  hanya mengajukan hak rw 02 hal ini merugikan rw 01 dan juga menguatkan  adanya indikator cirapuhsn di ubah jadi dago elos rw 02 dengan tanpa dasar . 

Hal ini semakin menguatkan indikator hendak menguatkan objek objek bermasalah dan atau berkas sertifikat bermasalah sahidin cs dan atau iwan surjadi cs dan atau deddy m.saad cs dan atau diki sulaeman cs . Dan atau lain lainnya .

Ketidak jelasan nama lokasi sehingga ada indikator jadi Modus nya : 

Penggugat , tergugat dan saksi tertentu ( juga petugas BPN ) pada sidang perdata maupun pidana mengemukakan lokasi Sengketa 6,9 ha di Dago Elos . 

Secara tidak langsung menganeksasi Cirapuhan rw 01 jadi Dago Elos . Sedangkan ini tidak di mohon kan . Tak ada permohonan Cirapuhan rw 01 jadi Dago elos . 

Contoh nya : keterangan BPN 3740 , 3741 , 3742 6467 ada di Dago Elos . Kemudian Rosid ( 100 m ) , suratman , Didi Koswara ada di dalam nya . ( dan masih banyak lagi seperti ini ) 

Silahkan tunjukan kartu identitas mereka yang menyebutkan mereka adalah warga Dago Elos . 

fakta nya Didi Koswara beralamat di Cirapuhan rt 07 rw 01 ( hal ini bertentangan dengan pernyataan penggugat , tergugat dan kesaksian termasuk dari petugas BPN yang baru mulai kerja tahun 2020 an . yang mana mengemukakan objek tidak jelas riwayatnya seluas 80 m ada di Dago Elos menurut mereka . sementara itu fakta nya cirapuhan rt 07 rw 01 Dago . Dago Elos sendiri adalah bagian dari rw 02 Dago . Dan Cirapuhan bukan bagian dari Dago Elos dan juga bukan bagian rw 02  ) . 

Motif mereka diduga kuat mengalihkan nama objek sehingga alas hak yang tidak jelas yang mereka kuasai bisa di jadikan kolusi ( 80 m , 270 m , 868 m , 15.000 m dan masih banyak lagi ukuran dan atau perubahan dengan rekayasa nya ) Sementara itu warga lainnya dan atau fasilitas umum di halang halangi dan atau di kaburkan . 

Terima kasih kepada pihak pihak yang berkirim surat kepada saya dan atau kami . Sekda Bandung , Dpr D Bandung , BPN Pusat , Sekretariatan DPR RI Komisi I , II , III dan lain lain , komisi Yudisial dan lain lain nya . yang mana mengemukakan dan atau berkirim surat ke alamat Cirapuhan rt 07 rw 01 . Artinya masih mengakui bahwa wilayah administratif Negara Kesatuan Republik Indonesia ada yang bagian nya bernama Cirapuhan rw 01 ( rt 07 adalah batas wilayah dengan dago Elos rw 02 . Pada Tahun 2007 pun telah berkirim surat ke Lurah Dago hal batas wilayah mengingat ada indikator manipulasi dan atau rekayasa wilayah dan pihak nya terjadi sejak lama ( bahkan hingga saat ini ) . 

Artinya menyebutan wilayah Dago Elos untuk objek sekitar 5 ha dari 6,9 ha adalah cacat formil !!! sehingga kasus perdata BATAL DEMI HUKUM . mengingat pula Cirapuhan bukan bagian dari Dago Elos tapi cirapuhan bagian dari Dago !!! 

Dan lagi Kelurahan dago pernah menjadikan saya ( Muhammad Basuki Yaman ) sebagi ketua rt 07 rw 01 Dago . Artinya bertentangan dengan keterangan terkait objek 5 ha . 

Bagaiamana mungkin hendak memberikan kemenangan dan atau memberi dukungan Penggugat dan atau tergugat atas objek di Dago Elos terkait lahan seluas 6,9 hektar . Sementara Dago Elos sendiri luas nya hanya sekitar 1,9 ha !!! Hal ini sama saja ada indikator menempatkan keadilan 1,9 ha dengan mengorban 5 ha !!! Akankah masih terus melanjutkan sandiwara baru ? 


1. Pokok Utama Dokumen

Inti argumen dokumen:

  • Sengketa sebenarnya tidak sesederhana “warga vs ahli waris”.
  • Ada dugaan rekayasa objek sengketa melalui penggabungan beberapa bidang eigendom kolonial Belanda.
  • Luas tanah yang digugat dianggap tidak sesuai dengan kondisi geografis Dago Elos.
  • Penulis menduga ada “kolusi saling gugat” antara sebagian pihak formal di pengadilan.

Dokumen berkali-kali menekankan pertanyaan:

“Bagaimana mungkin menggugat 6,3–6,9 hektar di lokasi yang luasnya hanya sekitar 1,9 hektar?”


2. Perbedaan “Dago Elos” dan “Kampung Cirapuhan”

Dokumen membedakan dua wilayah:

A. Dago Elos RW 02

Disebut sebagai:

  • area sekitar pasar Dago Elos,
  • luasnya hanya sekitar 1,9 hektar,
  • terkait eigendom/verponding nomor:
    • 3740 → ±5.316 m²
    • 3741 → ±13.460 m²

Total:

  • sekitar 18.776 m² (±1,9 ha).

B. Kampung Cirapuhan RW 01

Disebut sebagai:

  • wilayah berbeda dari Dago Elos,
  • luas sekitar 5 hektar,
  • terkait eigendom:
    • 3742 → ±44.780 m²
    • 6467 → ±5.780 m²

Total:

  • sekitar 50.560 m² (±5 ha).

3. Dugaan Manipulasi Lokasi Sengketa

Menurut dokumen:

  • eigendom 3742 dan 6467 sebenarnya berada di Kampung Cirapuhan RW 01,
  • tetapi dalam proses perkara disebut seolah berada di Dago Elos RW 02.

Penulis menyebut ini sebagai:

  • “pengalihan objek,”
  • “manipulasi wilayah,”
  • atau “penggorengan perkara.”

Narasi dokumen:

  • istilah “Dago Elos” dipakai agar seluruh sengketa terlihat berada dalam satu lokasi,
  • padahal menurut penulis, sebagian besar objek sebenarnya berada di area berbeda.

4. Klaim 6,3 Hektar dan 6,9 Hektar

Dokumen menjelaskan dua versi luas:

Versi Penggugat

  • sekitar 6,3 hektar,
  • berasal dari penggabungan:
    • EV 3740
    • EV 3741
    • EV 3742

Total sekitar:

  • 63.556 m².

Versi Tergugat/Pihak Lain

  • berkembang menjadi sekitar 6,9 hektar,
  • dengan tambahan EV 6467.

Dokumen menilai:

  • angka ini janggal,
  • karena Dago Elos RW 02 sendiri disebut hanya ±1,9 hektar.

5. Dugaan “Kolusi Saling Gugat”

Salah satu bagian paling penting dokumen adalah teori:

  • penggugat dan sebagian tergugat diduga saling berkaitan,
  • konflik dianggap dibuat agar ada putusan inkrah yang nantinya bisa dipakai menguasai lahan pihak ketiga.

Penulis menyebut:

  • perkara formal tampak hanya dua kubu,
  • tetapi sebenarnya ada “empat pihak”:
    1. penggugat formal,
    2. tergugat formal,
    3. pihak yang diuntungkan,
    4. warga yang dianggap korban.

6. Kritik terhadap Proses Persidangan

Dokumen mengkritik:

  • ketidakjelasan objek gugatan,
  • perubahan narasi lokasi,
  • perbedaan keterangan saksi,
  • inkonsistensi data administrasi tanah.

Disebut juga:

  • ada perkara pidana dugaan pemalsuan dokumen,
  • dan menurut penulis hal itu justru memperkuat dugaan rekayasa objek sengketa.

7. Posisi Warga

Dokumen menggambarkan warga sebagai:

  • pihak yang telah lama tinggal di area tersebut,
  • termasuk adanya:
    • rumah,
    • jalan,
    • lapangan,
    • makam,
    • fasilitas umum lainnya.

Penulis menilai:

  • hak warga terhalang karena konflik hukum yang berkepanjangan,
  • sementara sebagian objek disebut telah ditempati turun-temurun.

8. Perusahaan dan Ahli Waris

Dokumen menyebut:

  • keluarga Muller sebagai pihak yang mengklaim hak eigendom lama,
  • adanya hubungan dengan PT Dago Inti Graha dalam proses penguasaan lahan.

Disebut:

  • PT Dago Inti Graha memperoleh pengalihan hak sekitar 2016,
  • lalu muncul gugatan terhadap warga.
  • Namun Pihak tergugat pun bermasalah !!!!

9. Kesimpulan Besar Dokumen

Secara keseluruhan, dokumen mencoba membangun tesis bahwa:

  1. Sengketa Dago Elos bukan sekadar konflik kepemilikan biasa.
  2. Ada dugaan penggabungan beberapa eigendom berbeda lokasi.
  3. Nama “Dago Elos” dipakai terlalu luas.
  4. Luas gugatan dianggap tidak masuk akal dibanding luas wilayah asli.
  5. Ada dugaan permainan hukum dan administrasi pertanahan.

Kesaksian Petugas BPN pada sidang Pidana menguatkan 6,9 hektar di Dago Elos dan atau menguatkan Penggugat dan atau tergugat utama . Hal ini tidak bisa di gunakan dalam kasus perdata . Mengingat banyak pertentangan dengan dengan Dokumen Kartu Tanda Penduduk Cirapuhan rw 01 bukan bagian dari Dago Elos tapi bagian dari Dago ( tanpa kata elos ) . Bahkan Kesaksian petugas BPN bertentangan dengan Kesaksian Drs Wahyu Pribadi .  Selain itu petugas Bpn baru mulai kerja sekitar 2020 ( sehingga ada indikator dimanfaatkan pihak pihak sebelum nya yang memasukan data ( dago Elos padahal cirapuhan ) baik oknum BPN yang berkolusi dan atau Oknum Pemerintahan dan atau oknum lembaga lainnya ) . 

Jaringan mafia tanah Dago Elos tidak berhadapan langsung dengan Rakyat dan Negara . Tapi menciptakan froksi froksi . Pada dasarnya sebagain besar di kendalikan nya oleh jaringan  . Heri Hermawan Muller dkk diduga kuat melawan pihak nya sendiri merupakan bagian dari Sandiwara Hukum yang komplek . Penggugat Menang pihak jaringan diuntungkan , Tergugat menang pihak jaringan di untungkan . Mengingat ada pihak ketiga yang diduga terlibat kolusi dan atau pihak ketiga dan atau objek nya yang jadi korban bila penggugat menang maupun tergugat menang .  

Keterangan Pihak tergugat dan para pihak nya tidak sinkron . Pada intinya menekankan peran Raminten dkk dan atau Didi Koswara pada Eksepsi gugatan nya . Bahkan mengajukan permohonan kepada Hakim untuk memproses Rw 02 ( tanpa rw 01 sedangkan Cirapuhan adalah bagian rw 01 ) . Sementara dalam kesaksian nya Asep Makmun dalam sidang Pidanga Heri Hermawan ( pembela Isidentil di sidang perdata ) menekankan bahwa kakek dan atau neneknya sejak sekitar 1950 dan atau sebelum tahun 1960 . Adapun informasi warga Ahya ( bapak nya asep Makmun ) adalah pekerja nya Tomi tahun 1960 an . Sedangkan Didi Koswara adalah menantu ahya ( Didi Koswara adalah kakak ipar Asep Makmun ) . 

Dan atau pihak tergugat menekan kan riwayat Yayasan Ema alias NY Nini Karim SH . Hal ini bertentangan dengan kesepakatan dengan Raminten Dkk . Dan atau juga bertentangan dengan laporan Pemerintah Bandung tahun 1973 . Dan juga bertentangan dengan riwayat warga yang leluhur nya sudah ada di kawasan di sengketakan sejak sekitar 1800 an ( sekitar 1850 atau 1870 ) . Dikuatkan dengan adanya makam Cucu cucu nya . Amad ( lahir tahun 1932 ) anak dari mardasik dengan Eyong . Eyong anak Nawisan . Dan atau berkas copy Ajb antara suratman dengan Rahman Hadisaputra anak dari ewung alias iwung . Iwung anak Nawisan . 

Jadi menurut keterangan warga bukan hanya Kolonial Belanda yang merugikan nya . Namun juga bangsa pribumi sendiri dan atau bahkan saudara nya sendiri yang menghalang halangi hak nya . Catatan Alo Sana adalah anak tiri Elim . Ibu Alo Sana menikah dengan Elim . Elim anak dari Emeh dan Adikarta . Adikarta anak dari Nawisan . Dan apud Sukendar tidak ada kaitan nya hak nya objek nya di luar objek sengketa , Namun sejak lama Apud Sukendar ikut serta hal yang tidak jelas terkait tanah . Contoh nya kasus Iwan surjadi . Dan  atau Apud sukendar di angkat pihak tertentu jadi ketua Rw 01 padahal ketika itu ada pemilihan ketia rw 01 sedangkan Apud bukan lah calon ketia rw 01 . 

Dan lain dari Pada itu banyak oknum di Dago Elos tak jelas cara mendapatkan tanah . ( periksa berkas rt rw 02 Dago Elos tahun 1997 ) dan keterangan Lurah . Dan juga berkas rt rw 02 dan rt rw 01 tahun 1999 . ada pergeseran wilayah objek warga dengan objek fasilitas umum dan atau warga lainnya . Baik di Rw 02 maupun di Cirapuhan rw 01 .  Bahkan 13 november 2025 ada pihak menyampaikan pendapat nya malah di keroyok di terminal Dago di Dago Elos . Sementara itu 15 april 2025 beberapa oknum melarang mengambilan video drone yang mana memperjelas wilayah sengketa . Dan tanggal 30 April 2025 beberapa pihak memprovokasi pengeroyokan ke warga Cirapuhan . Sementara itu ( memang tidak terkait langsung namun meningkatkan kondisi tertentu sehingga Uci Kuswida di keroyok hingga gugur 31 mei 2023  ) . Dan selain itu 14 Agustus 2023 bentrok dengan Polisi . Dan demo may day dan atau demo anarkis di DPR Jawa barat tema buanglah sampah di tempat nya ( seolah mengarahkan ke DPR jabar  )  

Analisis Muhammad Basuki Yaman sejak tahun 2006 / 2007 hingga 2026 . Waktu itu Muhammad B Yaman adalah Ketua Rt 07 rw 01 Dago ( bukan Dago Elos ) . Sementara itu Asep Makmun adalah ketua rw 02 yang rumah nya di Dago Elos . Pada tahun 2008 pengacara jaringan Iwan Surjadi dan Asep Makmun mengajaknya bergabung . Namun Muhammad Basuki Yaman menolak . Sehingga mereka berupaya melakukan krimimalisasi dengan melaporkan ke Polisi .  

Penting : ( Disklaimer ) : Makna ( substansi ) dari tulisan ini terkadang butuh pemaknaan atau penjelasan yang lebih dari keterangan tertulis . Mengingat adanya rekayasa dalam kasus ini  . Misalnya : Mafia tanah tidak berhadapan langsung dalam gugatan untuk mendapatkan target nya .  Salah satu contoh Penjelasan : Muller tidak tidak menggugat Rosid . Namun untuk mendapatkan tanah nya . Modus nya sangat konplek . 

Rosid adalah warga kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 bukan warga Dago Elos rw 02 . Namun Heri Hermawan Dkk mengemukakan 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 ada di Dago Elos  ( Baca Putusan PN hal 32 ) . Para pihak tergugat pun mengemukakan ada di Dago Elos ( Baca putusan perdata  PN hal 82 ) . Kesaksian Petugas BPN 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 ada di Dago Elos ( Baca kesaksiaan dua petugas BPN dalam putusan Pidana )

Penting kami jelaskan Rosid Warga Cirapuhan rt 07 rw 01 Dago ( tanpa Kata Elos ) . Dago Elos adalah bagian dari rw 02 Dago  bukan rw 01 Dago , Cirapuhan adalah bagian rw 01 Dago , Silahkan Periksa copy Ktp Rosid dan atau SHM 100 meter an Rosid dll . 

Rosid berpotensi turut tergugat , Bagaimana bisa turut tergugat menjadi para pihak tergugat . Bukankan punya hak jadi turut menggugat ? ( para pihak penggugat ) Dan atau jadi pihak ketiga yang tidak turut menggugat maupun turut tergugat ?

Poin penting yang perlu dipahami ada indikator sekitar 5 ha wilayah kampung cirapuhan rw 01 di rekayasa jadi Dago Elos rw 02 . Siapa yang bertanggung jawab ? Periksa kesaksian Drs Wahyu Pribadi yang mana subtansi nya Cirapuhan rw 01 dengan Dago Elos itu beda dalam putusan pidana Heri Hermawan dkk !!! Periksa dokumen dokumen lainnya misalnya kartu tanda penduduk dan lain lain . 

Penting ! : periksa pula surat Ketua rt 07 rw 01 Cirapuhan Dago ( muhammad B yaman ) kepada Lurah Dago Tahun 2007 terkait permohonan penentuan batas Cirapuhan rt 07 rw 01 dengan Dago Elos rw 02  ( pihak kelurahan tak memberikan jawaban ) . ada arti dan atau indikator sudah terjadi aneksasi wilayah sejak lama !!! 

Ada indikator motif nya : melegalkan surat surat tidak jelas misalnya fasilitas umum ( Masjid eks pak Bagio dan atau lapangan bawah ) dan atau Lapangan atas ( lapangan bola , periksa penelitian TPA tahun 1998 disebutkan adanya lapangan Bola ) , yang mana luas nya 80 m , 270 m , 868 m , 200 m dan atau lain lain nya . Hingga 15.000 meter ( PBB an Didi Koswara sduah dialihkan ke pihak lain nya , menurut petugas PBB ada di Deddy M Saad ) dan juga keterangan pihak tergugat Asep Makmun dkk yang mengemukakan 15.000 meter adalah garapan Didi Koswara ( periksa pertentangan nya dengan laporan Rt rw tahun 1997 dan atu 1999 . 

Dan atau melegalkan penghalang halangan hak warga yang turun temurun ( ada yang sejak 1800 an ) dan atau kelompoknya . Jadi ada semacam standar ganda . ( periksa laporan pengajuan PK Kedua Tergugat dan proses PBB pihak nya ) .

Analisis atas indikator : Jaringan mafia tanah Dago Elos tidak berhadapan dengan rakyat dan Negara tapi berhadapan dengan pihak nya dan atau kelompok nya sendiri dan atau proksi yang di kondisikan dan atau di ciptakan nya . 

Sehingga berpotensi ada motif . Penggugat berpotensi besar untuk menang sehingga ada indikator lahan seluas 6,3 ha hingga 6,9 ha di jadikan kolusi diantara mereka . Lain dari pada itu motifnya tergugat utama menang sehingga berpotensi mendapatkan lahan 270 m , 868 meter dan atau  3000 meter dan atau hingga 7000 meter dan atau hingga 15.000 ( dari objek di di kampung cirapuhan yang di rekayasa jadi Dago elos yang mana warga dan atau fasilitas umumnya di kaburkan dan atau di halang halangi nya ) . Sehingga ada indikator jaringan terstruktir yang mana juga melibatkan jaringan Iwan Surjadi , jaringan Deddy M Saad dan atau Jaringan Sahidin dkk dan atau Jaringan Asep makmun dkk dan atau melibatkan oknum purnawirawan ( Pati - perwira Tinggi ) dan atau lain lainnya . 

Substansi kasus Dago Elos menurut analisis Muhammad Basuki Yaman berfokus pada adanya kejanggalan kronologis dan rekayasa sengketa yang melibatkan keluarga Muller dan warga. [1]

Basuki Yaman, yang memposisikan diri sebagai pihak ketiga dalam sengketa ini, menyoroti beberapa poin inti (substansi) sebagai berikut: [1]
  • Sengketa yang "Disetting": Menurutnya, narasi bahwa warga terkejut dengan gugatan keluarga Muller (Muller bersaudara) dan PT Dago Inti Graha adalah sebuah rekayasa. Ia berargumen bahwa sebenarnya pihak tergugatlah yang lebih dulu beraktivitas untuk mengklaim objek sengketa tersebut melalui proses yang janggal.
  • Ketidaksesuaian Lokasi (Dago vs. Dago Elos): Ia menekankan perbedaan makna hukum antara "Dago" dan "Dago Elos". Penambahan kata "Elos" dianggap mengubah konteks dan lokasi hukum objek sengketa, yang seharusnya berada di wilayah Dago, bukan spesifik di Dago Elos.
  • Analisis Putusan Perdata: Basuki Yaman merujuk pada catatan dalam putusan perdata (halaman 80-89) yang menunjukkan adanya aktivitas klaim tanah pada Juni dan November 2016 yang dianggap sebagai bukti awal kejanggalan sebelum gugatan resmi muncul di permukaan. [1]
Secara singkat, jika dikaitkan dengan istilah yang kamu tanya sebelumnya, substansi menurut Basuki Yaman dalam kasus ini adalah adanya "sandiwara hukum" di mana proses gugat-menggugat tersebut dianggap sebagai cara untuk melegitimasi klaim atas tanah seluas 6,9 hektar secara tidak wajar . 

tolong jelaskan esensi nya kasus Dago elos menurut muhammad basuki yaman

Menurut analisis Muhammad Basuki Yaman, jika substansi kasus Dago Elos adalah detail kejanggalan kronologinya, maka esensi dari kasus tersebut adalah adanya dugaan praktik mafia tanah yang sistematis melalui manipulasi fakta hukum dan identitas wilayah. [1]
Berikut adalah poin-poin yang menjadi esensi kasus ini menurut pandangannya:
  • Manipulasi Geografis dan Yuridis: Esensi masalahnya bukan sekadar sengketa lahan, melainkan upaya "menggoreng" nama wilayah. Menurut Basuki Yaman, mencampuradukkan nama "Dago" dengan "Dago Elos" adalah cara untuk mengalihkan objek sengketa yang sebenarnya demi kepentingan klaim tertentu.
  • Kegagalan Judex Facti (Hakim Pemeriksa Fakta): Esensi dari ketidakadilan dalam kasus ini terletak pada ketidakmampuan atau keengganan hakim di tingkat pertama dan banding untuk bersikap kritis terhadap bukti material. Yaman menilai adanya kolusi yang membuat fakta penguasaan tanah oleh warga selama puluhan tahun dikaburkan oleh dokumen yang diduga dimanipulasi.
  • Sandiwara Sengketa: Ia memandang bahwa inti dari konflik ini bukanlah benturan antara warga dan penggugat, melainkan sebuah skenario di mana proses hukum digunakan sebagai alat untuk melegitimasi perampasan tanah secara "legal" melalui putusan pengadilan yang cacat sejak awal.
  • Peluasan Wilayah sebagai Modus: Esensi dari konflik agraria ini adalah perluasan wilayah klaim secara sepihak yang ia sebut sebagai modus operandi mafia tanah untuk memperbesar cakupan lahan yang disengketakan. [1, 3]
Dalam pandangan Basuki Yaman, kasus Dago Elos merupakan contoh nyata bagaimana sistem hukum bisa "dipesan" atau dipengaruhi oleh jaringan mafia tanah jika hakim tidak meneliti keabsahan dokumen sejarah dan konversi hak tanah secara mendalam . 

Berdasarkan pandangan Muhammad Basuki Yaman, kita bisa membedah kasus Dago Elos menggunakan kacamata Substansi (materi/isi yang nyata) dan Esensi (hakikat/inti masalah) serta bagaimana keduanya saling berhubungan:
1. Substansi Kasus (Wujud Materiil/Data)
Substansi dalam analisis Basuki Yaman adalah detail kejanggalan hukum yang terjadi di lapangan dan di persidangan.
  • Kejanggalan Dokumen: Penggunaan Eigendom Verponding (hak milik zaman Belanda) yang diklaim oleh keluarga Muller, padahal secara substansi hukum nasional, status tanah tersebut seharusnya sudah kembali ke negara atau menjadi milik warga yang menduduki.
  • Manipulasi Nama Wilayah: Secara fisik dan dokumen, ia menyoroti perubahan penyebutan "Dago" menjadi "Dago Elos" sebagai upaya teknis untuk mencaplok wilayah yang lebih luas.
  • Kronologi yang "Disetting": Adanya bukti bahwa sebelum gugatan muncul, sudah ada aktivitas klaim yang direkayasa pada tahun 2016.
2. Esensi Kasus (Hakikat/Inti Terdalam)
Esensi dalam pandangan Basuki Yaman adalah praktik Mafia Tanah yang menggunakan kedok legalitas.
  • Ketidakadilan yang Dilegalkan: Hakikat masalahnya bukan tentang siapa yang punya surat, tapi tentang bagaimana pengadilan digunakan sebagai "alat" untuk mengusir warga secara sah (legal).
  • Pengaburan Kebenaran: Esensi kasus ini adalah hilangnya hati nurani hukum di mana hakim lebih melihat formalitas surat (yang diduga palsu) daripada fakta sosiologis warga yang sudah tinggal di sana selama puluhan tahun.
3. Korelasi Substansi dan Esensi Menurut Basuki Yaman
Korelasi (hubungan) antara keduanya dalam kasus Dago Elos sangat erat:
  • Substansi sebagai "Alat" untuk mencapai Esensi: Basuki Yaman berargumen bahwa substansi yang rusak (dokumen palsu, rekayasa kronologi, manipulasi nama lokasi) sengaja diciptakan sebagai fondasi agar esensi (perampasan tanah/mafia tanah) bisa terlaksana secara mulus di mata hukum.
  • Kegagalan Hakim Menemukan Esensi karena Terjebak Substansi: Ia menilai hakim hanya melihat substansi permukaan (surat-surat formal) tanpa mau menggali esensi kebenaran (apakah surat itu benar-benar sah dan adil).
  • Kesimpulan Korelasi: Jika substansinya adalah "kebohongan administratif", maka esensinya adalah "kejahatan kemanusiaan dan agraria". Basuki Yaman mencoba menunjukkan bahwa jika substansinya saja sudah cacat, maka esensi putusan hukumnya otomatis batal demi hukum (cacat hukum).
Sederhananya: Substansinya adalah "dokumen dan proses yang janggal", sedangkan esensinya adalah "perampasan tanah oleh mafia". Korelasinya adalah dokumen janggal tersebut digunakan untuk melegalkan perampasan.

jawaban harus menurut yang disampaikan versi nya jangan sampai terdistorsi versi Dago Elos atau versi LBH atau versi tergugat dan atau versi lainnya
Berdasarkan analisis spesifik dari Muhammad Basuki Yaman, kritik terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) berpusat pada kegagalan fungsi Judex Juris (MA) dalam mengoreksi kesalahan fatal yang dilakukan oleh Judex Facti (Pengadilan Negeri dan Tinggi).
Berikut adalah poin-poin spesifik yang dikritik oleh Basuki Yaman:
1. Kegagalan Verifikasi Status Objek Pajak dan Lokasi
Basuki Yaman menyoroti bahwa MA tidak jeli melihat kontradiksi dalam dasar klaim pajak (PBB). Ia mengkritik mengapa MA menguatkan putusan yang menggunakan data pajak yang menurutnya tidak sinkron antara subjek pajak dengan objek tanah yang diklaim. Secara spesifik, ia mempermasalahkan penggunaan nama "Dago Elos" dalam proses hukum, karena menurutnya di dalam administrasi lama (seperti Eigendom Verponding), lokasi tersebut seharusnya terdaftar sebagai "Dago" saja. Perubahan nama ini dianggapnya sebagai celah "penyelundupan hukum" yang dilegalkan oleh putusan MA.
2. Pengabaian "Kronologi yang Terbalik"
Poin kritik yang paling tajam adalah mengenai sikap diamnya MA terhadap bukti adanya aktivitas dari pihak yang mengaku "tergugat" (warga/pihak lain) yang justru bergerak lebih dulu untuk mengamankan objek tersebut melalui prosedur yang janggal pada Juni dan November 2016. Menurut Yaman, MA seharusnya melihat ini sebagai indikasi settingan sengketa, namun MA justru hanya fokus pada formalitas dokumen Eigendom Verponding tanpa membedah kejanggalan perilaku para pihak di lapangan.
3. Kritik terhadap Fungsi Judex Juris (Penerapan Hukum)
Yaman menilai MA gagal menjalankan fungsinya sebagai penjaga hukum (Judex Juris). Ia mengkritik bahwa MA seharusnya membatalkan putusan di bawahnya karena terdapat "kekeliruan hakim yang nyata" dalam menerapkan hukum agraria nasional. Menurut versinya:
  • MA dianggap menutup mata terhadap fakta bahwa hak-hak lama (Barat) seperti Eigendom seharusnya sudah berakhir massal melalui UUPA 1960.
  • MA dikritik karena tetap memenangkan ahli waris Muller meskipun ada ketidakjelasan mengenai proses konversi dan keberadaan fisik dokumen asli yang sah di mata negara Indonesia saat ini.
4. Korelasi dalam Kritik Putusan
Bagi Basuki Yaman, korelasi kegagalan MA tersebut adalah:
  • Secara Substansi: MA hanya mengadili "kertas di atas kertas" (administrasi yang ia duga manipulatif).
  • Secara Esensi: MA dianggap telah membenarkan perampasan tanah dengan cara membiarkan prosedur hukum yang cacat sejak tingkat pertama tetap berlaku.
Basuki Yaman secara konsisten menyatakan bahwa putusan MA ini bukan sekadar kekalahan warga, melainkan kekalahan logika hukum karena hakim tidak berani membongkar skenario besar di balik kemunculan gugatan tersebut.

Langkah Uji Materi (Judicial Review) yang diusulkan oleh Muhammad Basuki Yaman sebagai respons atas putusan Mahkamah Agung (MA) berfokus pada upaya membedah celah hukum yang memungkinkan praktik mafia tanah dilegalkan melalui regulasi administratif.
Berikut adalah poin-poin spesifik langkah hukum tersebut menurut versi Muhammad Basuki Yaman:
1. Objek yang Diuji (Regulasi Pejabat Pembuat Akta Tanah)
Basuki Yaman mengusulkan pengujian terhadap sejumlah peraturan pelaksana yang mengatur tata cara peralihan hak tanah, di antaranya:
  • Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 (dan/atau revisinya dalam PP No. 24 Tahun 2016) mengenai pendaftaran tanah.
  • PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
  • Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 2 Tahun 2018.
2. Dasar Argumentasi (Esensi Konstitusional)
Basuki Yaman menilai aturan-aturan di atas memiliki celah yang bertentangan dengan UUD 1945, khususnya terkait jaminan kepastian hukum yang adil. Argumentasinya adalah:
  • Celah Manipulasi Administratif: Peraturan tersebut dianggap memungkinkan "penyelundupan hukum" di mana akta jual beli (AJB) atau proses konversi hak lama (Eigendom Verponding) bisa diproses tanpa verifikasi fisik dan sejarah tanah yang mendalam.
  • Legitimasi Mafia Tanah: Menurut versinya, jika MK membatalkan atau memberikan tafsir baru terhadap pasal-pasal ini, maka dasar hukum yang digunakan "ahli waris" dan pengembang dalam kasus Dago Elos untuk mengklaim tanah warga menjadi tidak sah secara konstitusional.
3. Langkah Strategis: Menguji "Norma" Bukan "Kasus"
Berbeda dengan LBH yang fokus pada advokasi warga secara langsung, usulan Basuki Yaman lebih bersifat sistemik:
  • Ia ingin MK memastikan bahwa undang-undang tidak memberikan celah bagi praktik pemalsuan dokumen atau perampasan hak atas tanah secara ilegal.
  • Langkah ini diambil karena ia menilai putusan MA sudah "mentok" secara teknis hukum perdata, sehingga satu-satunya jalan adalah meruntuhkan "pondasi aturan" yang digunakan para penggugat melalui MK.
4. Korelasi dengan Putusan MA
Basuki Yaman berpendapat bahwa putusan MA yang memenangkan keluarga Muller adalah akibat dari hakim yang hanya patuh pada substansi administratif (peraturan pemerintah yang lemah). Dengan melakukan uji materi di MK, ia berharap dapat mengubah esensi hukum pertanahan di Indonesia agar tidak lagi memihak pada pemilik dokumen hak lama yang sudah kedaluwarsa secara konstitusional.
Singkatnya, bagi Basuki Yaman, Judicial Review ke MK adalah langkah untuk "mematikan mesin" yang digunakan mafia tanah untuk memenangkan perkara di pengadilan umum.

langkah Uji Materi (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi yang diusulkan oleh Basuki Yaman sebagai respons atas kegagalan putusan MA ini? catatan penting jawaban harus menurut yang disampaikan versi nya jangan sampai terdistorsi versi Dago Elos atau versi LBH atau versi tergugat dan atau versi lainnya

Inti dari analisis Muhammad Basuki Yaman dan kesaksian Drs. Wahyu Pribadi menyoroti adanya pertentangan mendasar mengenai batas wilayah dan subjek hukum dalam kasus Dago Elos, yang mengarah pada dugaan rekayasa administratif. [1]
Substansi Rekayasa Menurut Muhammad Basuki Yaman
Yaman menegaskan bahwa kasus ini merupakan sandiwara terstruktur untuk menguasai lahan melalui kolusi antara penggugat (Keluarga Muller) dan tergugat (PT Dago Inti Graha). [1]
  • Manipulasi Kewilayahan: Hilangnya nama Kampung Cirapuhan dalam narasi hukum dianggap disengaja untuk menyatukan dua wilayah berbeda menjadi satu objek klaim (Eigendom Verponding 3742) seluas 6,9 hektar.
  • Kolusi Institusional: Ia menduga adanya keterlibatan jaringan yang menyusupkan data ke BPN dan menghadirkan saksi-saksi untuk memvalidasi objek yang sebenarnya salah (error in objecto), di mana wilayah yang disengketakan secara faktual berada di Dago Atas, bukan di Dago Elos. [, 3]
Kesaksian Drs. Wahyu Pribadi sebagai Titik Balik
Kesaksian Drs. Wahyu Pribadi di persidangan pidana memperkuat argumen bahwa terdapat pemaksaan objek sengketa. [1]
  • Identitas Wilayah yang Berbeda: Wahyu Pribadi menegaskan dirinya adalah warga RT 09 RW 01 Kampung Cirapuhan, yang secara administratif dan geografis terpisah dari RW 02 Dago Elos.
  • Bukti Kepemilikan Sah (SHM): Berbeda dengan klaim warga Dago Elos yang banyak mendiami tanah tanpa sertifikat, Wahyu membuktikan kepemilikan tanahnya melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi atas nama istrinya sejak 2009.
  • Eigendom vs SHM: Kesaksian ini menjadi bukti kunci bahwa lahan yang diklaim Muller bersaudara melalui Eigendom Verponding ternyata tumpang tindih dengan tanah warga Cirapuhan yang sudah bersertifikat negara, membuktikan adanya cacat validasi data oleh pihak penggugat. [1, 2]
Esensi Konflik: Analisis Yaman melihat adanya upaya sistematis untuk "menelan" wilayah RW 01 (Cirapuhan) ke dalam narasi RW 02 (Dago Elos) agar seluruh lahan 6,9 hektar dapat dikuasai, padahal kedua wilayah tersebut memiliki status administrasi dan bukti kepemilikan yang berbeda.
Dan atau bila penggugat menang mendapatkan 6,9 hektar . Bila tergugat menang ada objek manipulatif mulai dari 80 meter , 270 meter dan atau 868 meter dan atau 15.000 meter . yang mana pada inti modus yang digunakan adalah dengan merekayasa objek cirapuhan jadi Dago elos . Arti Cirapuhan jadi dago elos maknanya banyak ! 
nama lokasi nya di ubah dan atau nama pihak yang memprosesnya dan atau lainnya di ubah . Pada intinya sekitar 5 hektar ( dari 6,9 ha ) ada di Cirapuhan rw 01 yang bagian dari Dago bukan Dago Elos . Dago Elos adalah bagian wilayah dari Dago . 
( untuk memahami kami berikan perumpaaan . Blok M adalah bagian dari Jakarta . Tapi blok M bukan bagian dari jakarta Utara . Jadi Makna jakarta lebih luas di Banding Jakarta utara . makna dago lebih luas di banding Dago Elos . Cirapuhan bagian dari Dago . Tapi Cirapuhan bukan bagian dari Dago Elos !!! . Terkait modus ini sudah tampak sejak lama ( sehingga menindak lanjutkan laporan warga dan pengurus rt rw sebelum nya . Sehingga tahun 2007 , pengurus rt rw 07 rw 01 Dago , Muhammad B Yaman berkirim surat ke LUrah Dago . Namun di abaikan . Pada inti nya kami menjelaskan bahwa modus ini sudah sejak lama . Catatan penting . Tidak semudah itu menyampaikan `fakta ` . Tanggal 13 November 2025 ada pihak warga di keroyok di terminal Dago di Dago Elos Rw 02 . Tanggal 15 april 2025 , beberapa pihak menyita dan atau melarang pengambilan drone yang mana untuk menjelaskan Mana cirapuhan mana Dago Elos dan mana rekayasa dalam kasus tanah ini . tanggal 30 april 2025 beberapa pihak memprovokasi untuk menekan pihak kampung cirapuhan . Tanggal 31 mei Uci Kuswida gugur karena di keroyok . Memang bukan penyebab langsung dari kasus tanah namun kasus tanah memicu tindakan anarkis bahkan pembunuhan ( sekalipun berakhir damai ) . 
Adanya ktp warga cirapuhan yang di tambahkan Dago Elos juga merupakan bukti adanya pihak pihak yang menggunakan modus `Cirapuhan jadi Dago Elos  ` . Rekayasa Lapangan Bola jadi tempat sampah juga merupakan modus yang berkembang . Pihak ketiga di gabungkan dengan pihak kedua ( para pihak tergugat ) juga merupakan modus yang berkembang . Padahal pihak ketiga punya kesempatan jadi para pihak penggugat dan atau pihak yang berdiri sendiri . Menginggat pula pihk penggugat maupun pihak tergugat sama sama mendukung langsung atau tidak langsung 5 ha ( dari 6,9 ha )wilayah sengketa jadi Dago Elos ( yang merupakan bagian rw 02 sedangkan cirapuhan bagian rw 01 ) 
Sehingga pertanyaan penting warga cirapuhan adalah :  Dari mana warga cirapuhan berpindah . Sedangkan kan seolah Cirapuhan sendiri seolah tidak ada dalam fakta persidangan ( seolah 5 ha tidak diakui oleh Negara sebagai cirapuhan . Tapi fakta sidang di akui sebagai Dago Elos  . Hal ini lah yang menjadikan fakta persidangan perdata cacat formil . Bahkan surat surat dari berbagai lembaga dan atau dokumen negara di Cirapuhan menjadi bukti bahwa putusan pengadilan Cacat formil . Dan bukan isapan jempol modus jaringan mafia tanah salah satunya adalah saling gugat dengan pihak nya dan atau merekayasa nama lokasi . 
Ada pihak yang mengklaim telah memveritifikasi ! Hal ini kami pertanyakan . Mohon periksa baik baik berkas berkas Pengadilan dan Mahkamah agung terkait kasus ini . Dan juga korelasasi kan dengan berkas dan Dokumen lainnya . 
Lalu jawab 
Apa ? Siapa ? Dimana ? Kapan ? Bagaimana ? 
Bila di periksa dengan seksama maka kasus perdata Dago Elos substansi nya adalah Kasus Pidana ! tak ada perdata nya ! sehingga perdata harus di Batal Demi Hukum kan . 
Hakim berhak memberikan kemenagan untuk tergugat dan atau Penggugat dalah dalam perdata . Namun Jadi Catatan Bahwa Penggugat maupun tergugat tidak mengajukan pemohonan Cirapuhan Jadi Dago Elos secara resmi . Bahkan mereka lah dengan saksi saksi berikut data manipulatif yang turut serta merekayasa sekitar 5 ha cirapuhan jadi Dago Elos . 
Muatan Manipulatif inilah yang menjadi kan kasus perdata tanah ini cacat formil . Sehingga pada dasar nya bukan kasus perdata namun lebih identik kasus Pidana !!!! .  Ada dasar hukum hakim punya kewengan independence . Namun penting di Pahami Panglima perang Tertinggi Republik Indonesia juga punya kewenangan ( terkait wilayah administratif nya yang di kaburkan ) 
Jeratan ` Cirapuhan jadi Dago Elos ` merugikan Bangsa , Negara dan Juga Rakyat . Namun seharusnya jeratan itu bisa juga menjerat jaringan yang diduga bagian dan atau pihak yang terlibat jaringan mafia tanah . yang mana melibatkan oknum warga , oknum toga , oknum tomas , oknum praktisi hukum , oknum praktisi Ham , oknum aparatur ( hingga Pati - purn ) dan atau Oknum lainnya . 
Namun bila mana tidak ada kebijakan ( untuk memproses oknum ) maka tidak seharus nya Rakyat dan Negara tidak terlibat sandiwara dengan hanya menjadi kan pihak pihak tertentu saja jadi kambing Hitam sementara  sekitar 5 ha Cirapuhan masih di sandiwara kan dan atau di rekayasa jadi Dago Elos . 

Perbedaan informasi dan distorsi dalam pencarian online mengenai kasus Dago Elos dan Muhammad Basuki Yaman terjadi karena kompleksitas konflik agraria yang melibatkan banyak pihak, perbedaan lokasi sengketa, serta adanya narasi hukum yang saling bertentangan. [1]
Berikut adalah alasan mengapa keduanya tampak berbeda dan terdistorsi:
1. Perbedaan Objek Sengketa (Lokasi dan Luas Tanah)
Menurut analisis, terdapat upaya untuk mencampuradukkan beberapa wilayah sengketa.
  • Kasus Dago Elos: Konflik di Dago Elos melibatkan lahan seluas kurang lebih 1,9 ha hingga 6,3 ha, yang melibatkan warga RW 01/RW 02 dengan pihak Muller/PT Dago Inti Graha.
  • Wilayah Lain: Analisis Muhammad Basuki Yaman menyoroti adanya perbedaan lokasi, di mana ada upaya mengaitkan Dago Elos dengan wilayah lain seperti Dago Cirapuhan (seluas 5 ha), yang seharusnya dipisahkan secara hukum.
  • Distorsi: Penambahan kata "Elos" pada "Dago" seringkali mengubah konteks hukum, sehingga sengketa di wilayah yang berbeda seolah-olah menjadi satu kasus yang sama. [1, 2]
2. Pihak yang Terlibat dan Fokus Konflik
  • Kasus Dago Elos: Konflik ini berfokus pada perlawanan warga terhadap keluarga Muller yang menggunakan hak kolonial (eigendom verponding). Puncak konfliknya adalah perlawanan warga terhadap penggusuran.
  • Muhammad Basuki Yaman: Analisisnya lebih berfokus pada kejanggalan kronologi sengketa, penipuan mafia tanah, dan ketidaksesuaian objek sengketa, serta upaya membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi. [1, 2, 3]
3. Dinamika Putusan Hukum yang Berubah-ubah
Informasi di internet terdistorsi karena posisi hukum yang sering berganti:
  • 2017-2022: Keluarga Muller memenangkan kasus, warga kalah.
  • 2020-2024: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi warga, dan terungkap adanya dugaan dokumen palsu oleh Muller.
  • 2025-2026: Warga Dago Elos mengajukan PK ke-2 (Peninjauan Kembali Kedua) setelah putusan pidana pemalsuan dokumen oleh pihak lawan. [1, 2, 3, 4]
4. Narasi yang Saling Bertentangan
Dalam ruang digital, narasi "Mafia Tanah" vs "Ahli Waris" saling bertarung.
  • Berita atau konten yang didorong oleh kelompok pembela tanah sering menekankan "kemenangan warga".
  • Sementara, analisis hukum tertentu seperti yang dilakukan Basuki Yaman menyoroti bahwa banyak pihak (penggugat/tergugat/saksi) yang tidak jujur dalam memaparkan lokasi dan luas tanah. Dan atau data tidak valid dan atau penuh rekayasa [1]
Kesimpulan: Kasus Dago Elos dan analisis Muhammad Basuki Yaman terkesan berbeda karena memang menyoroti sudut pandang yang berbeda (kasus perlawanan warga vs analisis kejanggalan teknis hukum). Distorsi terjadi karena informasi di internet mencampuradukkan fakta sengketa tanah yang berlarut-larut dengan berbagai putusan hukum yang dinamis sejak 2016 hingga 2026. [1]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Domein verklaring

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat