Membongkar mafia Tanah Di Dago Elos terbaru
Membongkar mafia Tanah Di Dago Elos terbaru oleh Muhammad Basuki Yaman
Berikut ringkasan detail isi dokumen tentang kasus sengketa tanah Dago Elos. Dokumen tersebut pada dasarnya adalah analisis yang menyatakan adanya dugaan manipulasi objek sengketa, pergeseran lokasi, dan permainan luas lahan dalam perkara perdata Dago Elos.
poin ada nya indikator tidak jelas :
Bila memeriksa dengan seksama maka ada indikator ada esensi dan atau substansi itikad tidak baik .
Pihak tergugat utama ada kesepakatan dg para pihak lainnya sebelum gugatan di daftarkan di pengadilan . Hal ini bukan hanya merugikan pihak tergugat lainya namun juga merugikan pihak ketiga . ( baca putusan perdata pn hal 80 sd 89 )
Permohonan kepada hakim hanya mengajukan hak rw 02 hal ini merugikan rw 01 dan juga menguatkan adanya indikator cirapuhsn di ubah jadi dago elos rw 02 dengan tanpa dasar .
Hal ini semakin menguatkan indikator hendak menguatkan objek objek bermasalah dan atau berkas sertifikat bermasalah sahidin cs dan atau iwan surjadi cs dan atau deddy m.saad cs dan atau diki sulaeman cs . Dan atau lain lainnya .
Ketidak jelasan nama lokasi sehingga ada indikator jadi Modus nya :
Penggugat , tergugat dan saksi tertentu ( juga petugas BPN ) pada sidang perdata maupun pidana mengemukakan lokasi Sengketa 6,9 ha di Dago Elos .
Secara tidak langsung menganeksasi Cirapuhan rw 01 jadi Dago Elos . Sedangkan ini tidak di mohon kan . Tak ada permohonan Cirapuhan rw 01 jadi Dago elos .
Contoh nya : keterangan BPN 3740 , 3741 , 3742 6467 ada di Dago Elos . Kemudian Rosid ( 100 m ) , suratman , Didi Koswara ada di dalam nya . ( dan masih banyak lagi seperti ini )
Silahkan tunjukan kartu identitas mereka yang menyebutkan mereka adalah warga Dago Elos .
fakta nya Didi Koswara beralamat di Cirapuhan rt 07 rw 01 ( hal ini bertentangan dengan pernyataan penggugat , tergugat dan kesaksian termasuk dari petugas BPN yang baru mulai kerja tahun 2020 an . yang mana mengemukakan objek tidak jelas riwayatnya seluas 80 m ada di Dago Elos menurut mereka . sementara itu fakta nya cirapuhan rt 07 rw 01 Dago . Dago Elos sendiri adalah bagian dari rw 02 Dago . Dan Cirapuhan bukan bagian dari Dago Elos dan juga bukan bagian rw 02 ) .
Motif mereka diduga kuat mengalihkan nama objek sehingga alas hak yang tidak jelas yang mereka kuasai bisa di jadikan kolusi ( 80 m , 270 m , 868 m , 15.000 m dan masih banyak lagi ukuran dan atau perubahan dengan rekayasa nya ) Sementara itu warga lainnya dan atau fasilitas umum di halang halangi dan atau di kaburkan .
Terima kasih kepada pihak pihak yang berkirim surat kepada saya dan atau kami . Sekda Bandung , Dpr D Bandung , BPN Pusat , Sekretariatan DPR RI Komisi I , II , III dan lain lain , komisi Yudisial dan lain lain nya . yang mana mengemukakan dan atau berkirim surat ke alamat Cirapuhan rt 07 rw 01 . Artinya masih mengakui bahwa wilayah administratif Negara Kesatuan Republik Indonesia ada yang bagian nya bernama Cirapuhan rw 01 ( rt 07 adalah batas wilayah dengan dago Elos rw 02 . Pada Tahun 2007 pun telah berkirim surat ke Lurah Dago hal batas wilayah mengingat ada indikator manipulasi dan atau rekayasa wilayah dan pihak nya terjadi sejak lama ( bahkan hingga saat ini ) .
Artinya menyebutan wilayah Dago Elos untuk objek sekitar 5 ha dari 6,9 ha adalah cacat formil !!! sehingga kasus perdata BATAL DEMI HUKUM . mengingat pula Cirapuhan bukan bagian dari Dago Elos tapi cirapuhan bagian dari Dago !!!
Dan lagi Kelurahan dago pernah menjadikan saya ( Muhammad Basuki Yaman ) sebagi ketua rt 07 rw 01 Dago . Artinya bertentangan dengan keterangan terkait objek 5 ha .
Bagaiamana mungkin hendak memberikan kemenangan dan atau memberi dukungan Penggugat dan atau tergugat atas objek di Dago Elos terkait lahan seluas 6,9 hektar . Sementara Dago Elos sendiri luas nya hanya sekitar 1,9 ha !!! Hal ini sama saja ada indikator menempatkan keadilan 1,9 ha dengan mengorban 5 ha !!! Akankah masih terus melanjutkan sandiwara baru ?
1. Pokok Utama Dokumen
Inti argumen dokumen:
- Sengketa sebenarnya tidak sesederhana “warga vs ahli waris”.
- Ada dugaan rekayasa objek sengketa melalui penggabungan beberapa bidang eigendom kolonial Belanda.
- Luas tanah yang digugat dianggap tidak sesuai dengan kondisi geografis Dago Elos.
- Penulis menduga ada “kolusi saling gugat” antara sebagian pihak formal di pengadilan.
Dokumen berkali-kali menekankan pertanyaan:
“Bagaimana mungkin menggugat 6,3–6,9 hektar di lokasi yang luasnya hanya sekitar 1,9 hektar?”
2. Perbedaan “Dago Elos” dan “Kampung Cirapuhan”
Dokumen membedakan dua wilayah:
A. Dago Elos RW 02
Disebut sebagai:
- area sekitar pasar Dago Elos,
- luasnya hanya sekitar 1,9 hektar,
- terkait eigendom/verponding nomor:
- 3740 → ±5.316 m²
- 3741 → ±13.460 m²
Total:
- sekitar 18.776 m² (±1,9 ha).
B. Kampung Cirapuhan RW 01
Disebut sebagai:
- wilayah berbeda dari Dago Elos,
- luas sekitar 5 hektar,
- terkait eigendom:
- 3742 → ±44.780 m²
- 6467 → ±5.780 m²
Total:
- sekitar 50.560 m² (±5 ha).
3. Dugaan Manipulasi Lokasi Sengketa
Menurut dokumen:
- eigendom 3742 dan 6467 sebenarnya berada di Kampung Cirapuhan RW 01,
- tetapi dalam proses perkara disebut seolah berada di Dago Elos RW 02.
Penulis menyebut ini sebagai:
- “pengalihan objek,”
- “manipulasi wilayah,”
- atau “penggorengan perkara.”
Narasi dokumen:
- istilah “Dago Elos” dipakai agar seluruh sengketa terlihat berada dalam satu lokasi,
- padahal menurut penulis, sebagian besar objek sebenarnya berada di area berbeda.
4. Klaim 6,3 Hektar dan 6,9 Hektar
Dokumen menjelaskan dua versi luas:
Versi Penggugat
- sekitar 6,3 hektar,
- berasal dari penggabungan:
- EV 3740
- EV 3741
- EV 3742
Total sekitar:
- 63.556 m².
Versi Tergugat/Pihak Lain
- berkembang menjadi sekitar 6,9 hektar,
- dengan tambahan EV 6467.
Dokumen menilai:
- angka ini janggal,
- karena Dago Elos RW 02 sendiri disebut hanya ±1,9 hektar.
5. Dugaan “Kolusi Saling Gugat”
Salah satu bagian paling penting dokumen adalah teori:
- penggugat dan sebagian tergugat diduga saling berkaitan,
- konflik dianggap dibuat agar ada putusan inkrah yang nantinya bisa dipakai menguasai lahan pihak ketiga.
Penulis menyebut:
- perkara formal tampak hanya dua kubu,
- tetapi sebenarnya ada “empat pihak”:
- penggugat formal,
- tergugat formal,
- pihak yang diuntungkan,
- warga yang dianggap korban.
6. Kritik terhadap Proses Persidangan
Dokumen mengkritik:
- ketidakjelasan objek gugatan,
- perubahan narasi lokasi,
- perbedaan keterangan saksi,
- inkonsistensi data administrasi tanah.
Disebut juga:
- ada perkara pidana dugaan pemalsuan dokumen,
- dan menurut penulis hal itu justru memperkuat dugaan rekayasa objek sengketa.
7. Posisi Warga
Dokumen menggambarkan warga sebagai:
- pihak yang telah lama tinggal di area tersebut,
- termasuk adanya:
- rumah,
- jalan,
- lapangan,
- makam,
- fasilitas umum lainnya.
Penulis menilai:
- hak warga terhalang karena konflik hukum yang berkepanjangan,
- sementara sebagian objek disebut telah ditempati turun-temurun.
8. Perusahaan dan Ahli Waris
Dokumen menyebut:
- keluarga Muller sebagai pihak yang mengklaim hak eigendom lama,
- adanya hubungan dengan PT Dago Inti Graha dalam proses penguasaan lahan.
Disebut:
- PT Dago Inti Graha memperoleh pengalihan hak sekitar 2016,
- lalu muncul gugatan terhadap warga.
- Namun Pihak tergugat pun bermasalah !!!!
9. Kesimpulan Besar Dokumen
Secara keseluruhan, dokumen mencoba membangun tesis bahwa:
- Sengketa Dago Elos bukan sekadar konflik kepemilikan biasa.
- Ada dugaan penggabungan beberapa eigendom berbeda lokasi.
- Nama “Dago Elos” dipakai terlalu luas.
- Luas gugatan dianggap tidak masuk akal dibanding luas wilayah asli.
- Ada dugaan permainan hukum dan administrasi pertanahan.
Kesaksian Petugas BPN pada sidang Pidana menguatkan 6,9 hektar di Dago Elos dan atau menguatkan Penggugat dan atau tergugat utama . Hal ini tidak bisa di gunakan dalam kasus perdata . Mengingat banyak pertentangan dengan dengan Dokumen Kartu Tanda Penduduk Cirapuhan rw 01 bukan bagian dari Dago Elos tapi bagian dari Dago ( tanpa kata elos ) . Bahkan Kesaksian petugas BPN bertentangan dengan Kesaksian Drs Wahyu Pribadi . Selain itu petugas Bpn baru mulai kerja sekitar 2020 ( sehingga ada indikator dimanfaatkan pihak pihak sebelum nya yang memasukan data ( dago Elos padahal cirapuhan ) baik oknum BPN yang berkolusi dan atau Oknum Pemerintahan dan atau oknum lembaga lainnya ) .
Jaringan mafia tanah Dago Elos tidak berhadapan langsung dengan Rakyat dan Negara . Tapi menciptakan froksi froksi . Pada dasarnya sebagain besar di kendalikan nya oleh jaringan . Heri Hermawan Muller dkk diduga kuat melawan pihak nya sendiri merupakan bagian dari Sandiwara Hukum yang komplek . Penggugat Menang pihak jaringan diuntungkan , Tergugat menang pihak jaringan di untungkan . Mengingat ada pihak ketiga yang diduga terlibat kolusi dan atau pihak ketiga dan atau objek nya yang jadi korban bila penggugat menang maupun tergugat menang .
Keterangan Pihak tergugat dan para pihak nya tidak sinkron . Pada intinya menekankan peran Raminten dkk dan atau Didi Koswara pada Eksepsi gugatan nya . Bahkan mengajukan permohonan kepada Hakim untuk memproses Rw 02 ( tanpa rw 01 sedangkan Cirapuhan adalah bagian rw 01 ) . Sementara dalam kesaksian nya Asep Makmun dalam sidang Pidanga Heri Hermawan ( pembela Isidentil di sidang perdata ) menekankan bahwa kakek dan atau neneknya sejak sekitar 1950 dan atau sebelum tahun 1960 . Adapun informasi warga Ahya ( bapak nya asep Makmun ) adalah pekerja nya Tomi tahun 1960 an . Sedangkan Didi Koswara adalah menantu ahya ( Didi Koswara adalah kakak ipar Asep Makmun ) .
Dan atau pihak tergugat menekan kan riwayat Yayasan Ema alias NY Nini Karim SH . Hal ini bertentangan dengan kesepakatan dengan Raminten Dkk . Dan atau juga bertentangan dengan laporan Pemerintah Bandung tahun 1973 . Dan juga bertentangan dengan riwayat warga yang leluhur nya sudah ada di kawasan di sengketakan sejak sekitar 1800 an ( sekitar 1850 atau 1870 ) . Dikuatkan dengan adanya makam Cucu cucu nya . Amad ( lahir tahun 1932 ) anak dari mardasik dengan Eyong . Eyong anak Nawisan . Dan atau berkas copy Ajb antara suratman dengan Rahman Hadisaputra anak dari ewung alias iwung . Iwung anak Nawisan .
Jadi menurut keterangan warga bukan hanya Kolonial Belanda yang merugikan nya . Namun juga bangsa pribumi sendiri dan atau bahkan saudara nya sendiri yang menghalang halangi hak nya . Catatan Alo Sana adalah anak tiri Elim . Ibu Alo Sana menikah dengan Elim . Elim anak dari Emeh dan Adikarta . Adikarta anak dari Nawisan . Dan apud Sukendar tidak ada kaitan nya hak nya objek nya di luar objek sengketa , Namun sejak lama Apud Sukendar ikut serta hal yang tidak jelas terkait tanah . Contoh nya kasus Iwan surjadi . Dan atau Apud sukendar di angkat pihak tertentu jadi ketua Rw 01 padahal ketika itu ada pemilihan ketia rw 01 sedangkan Apud bukan lah calon ketia rw 01 .
Dan lain dari Pada itu banyak oknum di Dago Elos tak jelas cara mendapatkan tanah . ( periksa berkas rt rw 02 Dago Elos tahun 1997 ) dan keterangan Lurah . Dan juga berkas rt rw 02 dan rt rw 01 tahun 1999 . ada pergeseran wilayah objek warga dengan objek fasilitas umum dan atau warga lainnya . Baik di Rw 02 maupun di Cirapuhan rw 01 . Bahkan 13 november 2025 ada pihak menyampaikan pendapat nya malah di keroyok di terminal Dago di Dago Elos . Sementara itu 15 april 2025 beberapa oknum melarang mengambilan video drone yang mana memperjelas wilayah sengketa . Dan tanggal 30 April 2025 beberapa pihak memprovokasi pengeroyokan ke warga Cirapuhan . Sementara itu ( memang tidak terkait langsung namun meningkatkan kondisi tertentu sehingga Uci Kuswida di keroyok hingga gugur 31 mei 2023 ) . Dan selain itu 14 Agustus 2023 bentrok dengan Polisi . Dan demo may day dan atau demo anarkis di DPR Jawa barat tema buanglah sampah di tempat nya ( seolah mengarahkan ke DPR jabar )
Analisis Muhammad Basuki Yaman sejak tahun 2006 / 2007 hingga 2026 . Waktu itu Muhammad B Yaman adalah Ketua Rt 07 rw 01 Dago ( bukan Dago Elos ) . Sementara itu Asep Makmun adalah ketua rw 02 yang rumah nya di Dago Elos . Pada tahun 2008 pengacara jaringan Iwan Surjadi dan Asep Makmun mengajaknya bergabung . Namun Muhammad Basuki Yaman menolak . Sehingga mereka berupaya melakukan krimimalisasi dengan melaporkan ke Polisi .
Penting : ( Disklaimer ) : Makna ( substansi ) dari tulisan ini terkadang butuh pemaknaan atau penjelasan yang lebih dari keterangan tertulis . Mengingat adanya rekayasa dalam kasus ini . Misalnya : Mafia tanah tidak berhadapan langsung dalam gugatan untuk mendapatkan target nya . Salah satu contoh Penjelasan : Muller tidak tidak menggugat Rosid . Namun untuk mendapatkan tanah nya . Modus nya sangat konplek .
Rosid adalah warga kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 bukan warga Dago Elos rw 02 . Namun Heri Hermawan Dkk mengemukakan 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 ada di Dago Elos ( Baca Putusan PN hal 32 ) . Para pihak tergugat pun mengemukakan ada di Dago Elos ( Baca putusan perdata PN hal 82 ) . Kesaksian Petugas BPN 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 ada di Dago Elos ( Baca kesaksiaan dua petugas BPN dalam putusan Pidana )
Penting kami jelaskan Rosid Warga Cirapuhan rt 07 rw 01 Dago ( tanpa Kata Elos ) . Dago Elos adalah bagian dari rw 02 Dago bukan rw 01 Dago , Cirapuhan adalah bagian rw 01 Dago , Silahkan Periksa copy Ktp Rosid dan atau SHM 100 meter an Rosid dll .
Rosid berpotensi turut tergugat , Bagaimana bisa turut tergugat menjadi para pihak tergugat . Bukankan punya hak jadi turut menggugat ? ( para pihak penggugat ) Dan atau jadi pihak ketiga yang tidak turut menggugat maupun turut tergugat ?
Poin penting yang perlu dipahami ada indikator sekitar 5 ha wilayah kampung cirapuhan rw 01 di rekayasa jadi Dago Elos rw 02 . Siapa yang bertanggung jawab ? Periksa kesaksian Drs Wahyu Pribadi yang mana subtansi nya Cirapuhan rw 01 dengan Dago Elos itu beda dalam putusan pidana Heri Hermawan dkk !!! Periksa dokumen dokumen lainnya misalnya kartu tanda penduduk dan lain lain .
Penting ! : periksa pula surat Ketua rt 07 rw 01 Cirapuhan Dago ( muhammad B yaman ) kepada Lurah Dago Tahun 2007 terkait permohonan penentuan batas Cirapuhan rt 07 rw 01 dengan Dago Elos rw 02 ( pihak kelurahan tak memberikan jawaban ) . ada arti dan atau indikator sudah terjadi aneksasi wilayah sejak lama !!!
Ada indikator motif nya : melegalkan surat surat tidak jelas misalnya fasilitas umum ( Masjid eks pak Bagio dan atau lapangan bawah ) dan atau Lapangan atas ( lapangan bola , periksa penelitian TPA tahun 1998 disebutkan adanya lapangan Bola ) , yang mana luas nya 80 m , 270 m , 868 m , 200 m dan atau lain lain nya . Hingga 15.000 meter ( PBB an Didi Koswara sduah dialihkan ke pihak lain nya , menurut petugas PBB ada di Deddy M Saad ) dan juga keterangan pihak tergugat Asep Makmun dkk yang mengemukakan 15.000 meter adalah garapan Didi Koswara ( periksa pertentangan nya dengan laporan Rt rw tahun 1997 dan atu 1999 .
Dan atau melegalkan penghalang halangan hak warga yang turun temurun ( ada yang sejak 1800 an ) dan atau kelompoknya . Jadi ada semacam standar ganda . ( periksa laporan pengajuan PK Kedua Tergugat dan proses PBB pihak nya ) .
Analisis atas indikator : Jaringan mafia tanah Dago Elos tidak berhadapan dengan rakyat dan Negara tapi berhadapan dengan pihak nya dan atau kelompok nya sendiri dan atau proksi yang di kondisikan dan atau di ciptakan nya .
Sehingga berpotensi ada motif . Penggugat berpotensi besar untuk menang sehingga ada indikator lahan seluas 6,3 ha hingga 6,9 ha di jadikan kolusi diantara mereka . Lain dari pada itu motifnya tergugat utama menang sehingga berpotensi mendapatkan lahan 270 m , 868 meter dan atau 3000 meter dan atau hingga 7000 meter dan atau hingga 15.000 ( dari objek di di kampung cirapuhan yang di rekayasa jadi Dago elos yang mana warga dan atau fasilitas umumnya di kaburkan dan atau di halang halangi nya ) . Sehingga ada indikator jaringan terstruktir yang mana juga melibatkan jaringan Iwan Surjadi , jaringan Deddy M Saad dan atau Jaringan Sahidin dkk dan atau Jaringan Asep makmun dkk dan atau melibatkan oknum purnawirawan ( Pati - perwira Tinggi ) dan atau lain lainnya .
Substansi kasus Dago Elos menurut analisis Muhammad Basuki Yaman berfokus pada adanya kejanggalan kronologis dan rekayasa sengketa yang melibatkan keluarga Muller dan warga. [1]
- Sengketa yang "Disetting": Menurutnya, narasi bahwa warga terkejut dengan gugatan keluarga Muller (Muller bersaudara) dan PT Dago Inti Graha adalah sebuah rekayasa. Ia berargumen bahwa sebenarnya pihak tergugatlah yang lebih dulu beraktivitas untuk mengklaim objek sengketa tersebut melalui proses yang janggal.
- Ketidaksesuaian Lokasi (Dago vs. Dago Elos): Ia menekankan perbedaan makna hukum antara "Dago" dan "Dago Elos". Penambahan kata "Elos" dianggap mengubah konteks dan lokasi hukum objek sengketa, yang seharusnya berada di wilayah Dago, bukan spesifik di Dago Elos.
- Analisis Putusan Perdata: Basuki Yaman merujuk pada catatan dalam putusan perdata (halaman 80-89) yang menunjukkan adanya aktivitas klaim tanah pada Juni dan November 2016 yang dianggap sebagai bukti awal kejanggalan sebelum gugatan resmi muncul di permukaan. [1]
- Manipulasi Geografis dan Yuridis: Esensi masalahnya bukan sekadar sengketa lahan, melainkan upaya "menggoreng" nama wilayah. Menurut Basuki Yaman, mencampuradukkan nama "Dago" dengan "Dago Elos" adalah cara untuk mengalihkan objek sengketa yang sebenarnya demi kepentingan klaim tertentu.
- Kegagalan Judex Facti (Hakim Pemeriksa Fakta): Esensi dari ketidakadilan dalam kasus ini terletak pada ketidakmampuan atau keengganan hakim di tingkat pertama dan banding untuk bersikap kritis terhadap bukti material. Yaman menilai adanya kolusi yang membuat fakta penguasaan tanah oleh warga selama puluhan tahun dikaburkan oleh dokumen yang diduga dimanipulasi.
- Sandiwara Sengketa: Ia memandang bahwa inti dari konflik ini bukanlah benturan antara warga dan penggugat, melainkan sebuah skenario di mana proses hukum digunakan sebagai alat untuk melegitimasi perampasan tanah secara "legal" melalui putusan pengadilan yang cacat sejak awal.
- Peluasan Wilayah sebagai Modus: Esensi dari konflik agraria ini adalah perluasan wilayah klaim secara sepihak yang ia sebut sebagai modus operandi mafia tanah untuk memperbesar cakupan lahan yang disengketakan. [1, 3]
- Kejanggalan Dokumen: Penggunaan Eigendom Verponding (hak milik zaman Belanda) yang diklaim oleh keluarga Muller, padahal secara substansi hukum nasional, status tanah tersebut seharusnya sudah kembali ke negara atau menjadi milik warga yang menduduki.
- Manipulasi Nama Wilayah: Secara fisik dan dokumen, ia menyoroti perubahan penyebutan "Dago" menjadi "Dago Elos" sebagai upaya teknis untuk mencaplok wilayah yang lebih luas.
- Kronologi yang "Disetting": Adanya bukti bahwa sebelum gugatan muncul, sudah ada aktivitas klaim yang direkayasa pada tahun 2016.
- Ketidakadilan yang Dilegalkan: Hakikat masalahnya bukan tentang siapa yang punya surat, tapi tentang bagaimana pengadilan digunakan sebagai "alat" untuk mengusir warga secara sah (legal).
- Pengaburan Kebenaran: Esensi kasus ini adalah hilangnya hati nurani hukum di mana hakim lebih melihat formalitas surat (yang diduga palsu) daripada fakta sosiologis warga yang sudah tinggal di sana selama puluhan tahun.
- Substansi sebagai "Alat" untuk mencapai Esensi: Basuki Yaman berargumen bahwa substansi yang rusak (dokumen palsu, rekayasa kronologi, manipulasi nama lokasi) sengaja diciptakan sebagai fondasi agar esensi (perampasan tanah/mafia tanah) bisa terlaksana secara mulus di mata hukum.
- Kegagalan Hakim Menemukan Esensi karena Terjebak Substansi: Ia menilai hakim hanya melihat substansi permukaan (surat-surat formal) tanpa mau menggali esensi kebenaran (apakah surat itu benar-benar sah dan adil).
- Kesimpulan Korelasi: Jika substansinya adalah "kebohongan administratif", maka esensinya adalah "kejahatan kemanusiaan dan agraria". Basuki Yaman mencoba menunjukkan bahwa jika substansinya saja sudah cacat, maka esensi putusan hukumnya otomatis batal demi hukum (cacat hukum).
- MA dianggap menutup mata terhadap fakta bahwa hak-hak lama (Barat) seperti Eigendom seharusnya sudah berakhir massal melalui UUPA 1960.
- MA dikritik karena tetap memenangkan ahli waris Muller meskipun ada ketidakjelasan mengenai proses konversi dan keberadaan fisik dokumen asli yang sah di mata negara Indonesia saat ini.
- Secara Substansi: MA hanya mengadili "kertas di atas kertas" (administrasi yang ia duga manipulatif).
- Secara Esensi: MA dianggap telah membenarkan perampasan tanah dengan cara membiarkan prosedur hukum yang cacat sejak tingkat pertama tetap berlaku.
- Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 (dan/atau revisinya dalam PP No. 24 Tahun 2016) mengenai pendaftaran tanah.
- PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 2 Tahun 2018.
- Celah Manipulasi Administratif: Peraturan tersebut dianggap memungkinkan "penyelundupan hukum" di mana akta jual beli (AJB) atau proses konversi hak lama (Eigendom Verponding) bisa diproses tanpa verifikasi fisik dan sejarah tanah yang mendalam.
- Legitimasi Mafia Tanah: Menurut versinya, jika MK membatalkan atau memberikan tafsir baru terhadap pasal-pasal ini, maka dasar hukum yang digunakan "ahli waris" dan pengembang dalam kasus Dago Elos untuk mengklaim tanah warga menjadi tidak sah secara konstitusional.
- Ia ingin MK memastikan bahwa undang-undang tidak memberikan celah bagi praktik pemalsuan dokumen atau perampasan hak atas tanah secara ilegal.
- Langkah ini diambil karena ia menilai putusan MA sudah "mentok" secara teknis hukum perdata, sehingga satu-satunya jalan adalah meruntuhkan "pondasi aturan" yang digunakan para penggugat melalui MK.
- Manipulasi Kewilayahan: Hilangnya nama Kampung Cirapuhan dalam narasi hukum dianggap disengaja untuk menyatukan dua wilayah berbeda menjadi satu objek klaim (Eigendom Verponding 3742) seluas 6,9 hektar.
- Kolusi Institusional: Ia menduga adanya keterlibatan jaringan yang menyusupkan data ke BPN dan menghadirkan saksi-saksi untuk memvalidasi objek yang sebenarnya salah (error in objecto), di mana wilayah yang disengketakan secara faktual berada di Dago Atas, bukan di Dago Elos. [, 3]
- Identitas Wilayah yang Berbeda: Wahyu Pribadi menegaskan dirinya adalah warga RT 09 RW 01 Kampung Cirapuhan, yang secara administratif dan geografis terpisah dari RW 02 Dago Elos.
- Bukti Kepemilikan Sah (SHM): Berbeda dengan klaim warga Dago Elos yang banyak mendiami tanah tanpa sertifikat, Wahyu membuktikan kepemilikan tanahnya melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi atas nama istrinya sejak 2009.
- Eigendom vs SHM: Kesaksian ini menjadi bukti kunci bahwa lahan yang diklaim Muller bersaudara melalui Eigendom Verponding ternyata tumpang tindih dengan tanah warga Cirapuhan yang sudah bersertifikat negara, membuktikan adanya cacat validasi data oleh pihak penggugat. [1, 2]
- Kasus Dago Elos: Konflik di Dago Elos melibatkan lahan seluas kurang lebih 1,9 ha hingga 6,3 ha, yang melibatkan warga RW 01/RW 02 dengan pihak Muller/PT Dago Inti Graha.
- Wilayah Lain: Analisis Muhammad Basuki Yaman menyoroti adanya perbedaan lokasi, di mana ada upaya mengaitkan Dago Elos dengan wilayah lain seperti Dago Cirapuhan (seluas 5 ha), yang seharusnya dipisahkan secara hukum.
- Distorsi: Penambahan kata "Elos" pada "Dago" seringkali mengubah konteks hukum, sehingga sengketa di wilayah yang berbeda seolah-olah menjadi satu kasus yang sama. [1, 2]
- Kasus Dago Elos: Konflik ini berfokus pada perlawanan warga terhadap keluarga Muller yang menggunakan hak kolonial (eigendom verponding). Puncak konfliknya adalah perlawanan warga terhadap penggusuran.
- Muhammad Basuki Yaman: Analisisnya lebih berfokus pada kejanggalan kronologi sengketa, penipuan mafia tanah, dan ketidaksesuaian objek sengketa, serta upaya membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi. [1, 2, 3]
- 2017-2022: Keluarga Muller memenangkan kasus, warga kalah.
- 2020-2024: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi warga, dan terungkap adanya dugaan dokumen palsu oleh Muller.
- 2025-2026: Warga Dago Elos mengajukan PK ke-2 (Peninjauan Kembali Kedua) setelah putusan pidana pemalsuan dokumen oleh pihak lawan. [1, 2, 3, 4]
- Berita atau konten yang didorong oleh kelompok pembela tanah sering menekankan "kemenangan warga".
- Sementara, analisis hukum tertentu seperti yang dilakukan Basuki Yaman menyoroti bahwa banyak pihak (penggugat/tergugat/saksi) yang tidak jujur dalam memaparkan lokasi dan luas tanah. Dan atau data tidak valid dan atau penuh rekayasa [1]
Komentar
Posting Komentar