Membongkar mafia Tanah Di Dago Elos terbaru
- Indikasi Rekayasa Hukum: Beliau menilai bahwa sengketa hukum antara keluarga Muller melawan warga di Dago Elos merupakan sebuah kolusi atau rekayasa hukum. Menurut analisisnya, jaringan mafia tanah sengaja menempatkan pihak-pihak mereka sendiri baik di posisi penggugat maupun tergugat.
- Manipulasi Administrasi Wilayah: Melalui analisis yang disebarkan dalam siaran digitalnya, beliau membongkar dugaan manipulasi data wilayah. Salah satunya adalah pengubahan nama lokasi serta wilayah administratif dari Kampung Cirapuhan (RW 01) menjadi Dago Elos (RW 02) untuk memuluskan klaim tanah.
- Kritik Terhadap Penegakan Hukum: Beliau menyatakan bahwa penangkapan "Duo Muller" (Heri Hermawan Muller dan Dika Muller) hanyalah penindakan terhadap pion semata. Fokus utama yang ia suarakan adalah menyelamatkan hak tanah warga dan tanah negara, serta mendesak penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak aset ilegal jaringan mafia tersebut. [1, 2, 3]
- Kementerian Pertahanan (Kemhan)
- Ombudsman RI
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
- Surat Pengaduan Agraria Dago ke BPN , dan juga ke DPR RI Komisi I , II , III , XI dan XIII
- Komisi Yudisial
- Dan banyak lembaga lainnya termasuk Pengadilan hingga Mahkamah
Kewenangan dan atau Hak Kewajiban pengadilan / mahkamah Agung dalam kasus perdata dalam kasus Dago Elos ini adalah memberikan dan atau memutuskan kemenangan untuk Pihak Tergugat dan atau Penggugat .
Namun Kewenangan dan atau Hak Kewajiban pengadilan / mahkamah Agung Tidak untuk mengubah Cirapuhan rw 01 jadi Dago Elos rw 02 . Karena ini bukan permohonan Penggugat maupun tergugat ! Bahkan mereka pada inti substansinya mereka mengemukakan 6,9 ha di dago Elos ( padahal hanya sekitar 1, 9 ha ) . Pada hal 32 putusan Pengadilan Negeri Penggugat mengemukakan demikian . Para Pihak Tergugat pun pada hal 82 mengemukakan demikian . Bahkan Tergugat pun mengajukan permohonan kepada Hakim supaya memproses hak rt rt di rw 02 . Sedangkan Cirapuhan bukan bagian Dago Elos . Dan Cirapuhan bukan bagian rw 02 . Tapi Cirapuhan bagian dari Dago . Cirapuhan di rw 01 .
Artinya ada pihak pihak tertentu menunggangi proses keadilan dengan rekayasa wilayah dan atau juga pihak yang berperkara dan lain lainnya .
Kesaksian dan laporan Dua petugas BPN Bandung pada sidang Pidana pun subtansi nya mengemukakan 6,9 ha ada di Dago Elos ( ada indikator telah di rekayasa ) . Pertanyaan nya penting dapat data dari mana ? Laporan Pemerintah Bandung tahun tahun 1973 : Dago . Dago bukan Dago Elos !!! Hal ini bertolak belakang dengan kesaksian Drs Wahyu Pribadi yang mana substansi nya tempat tinggal nya rw 01 beda dengan Dago Elos . Dan juga bertolak belakang dengan banyak nya ktp KK shm dll di Cirapuhan rw 01 .
Bahkan dalam putusan Perdata Pengadilan Negeri hal 31 dan 81 pun mengemukakan Dago bukan Dago Elos .
Sehingga pantas Kiranya PK kedua supaya di BATAL DEMI HUKUM kan . Mengingat ada unsur unsur rekayasa yang menunggangi dalam putusan baik itu untuk kemenangan Penggugat maupun untuk kemenangan Tergugat , yaitu lenyap nya Cirapuhan dalam kasus ini . Dan rekayasa Cirapuhan rw 01 jadi Dago Elos rw 02 . Mohon perhatikan surat ketua Rt 07 rw 01 Cirapuhan kepada Lurah Dago tahun 2007 . terkait batas wilayah . Artinya sejak lama rekayasa ini sudah di ketahui . Namun Lurah Dago ketika itu tidak memberikan Jawaban .
Modus Kelompok yang diduga jaringan mafia Tanah secara tidak langsung
telah berakibat Fatal . Yaitu melenyapkan wilayah Administratif Republik Indonesia
bernama Cirapuhan rw 01 kelurahan Dago kecamatan Coblong Kota Bandung Provinsi
Jawa Barat Negara Republik Indonesia .
Dan atau Ribuan warga yang tak jelas Warga Negara nya . Karena Cirapuhan bukan bagian dari Dago Elos . Pertanyaan penting . Mau pindah , pindah dari mana ? Kartu Penduduk Cirapuhan . Sedangkan pengadilan memutuskan perdata kasus tanah di Dago Elos .
Ada indicator Kuat Penggugat dan Tergugat dan jaringan nya termasuk
Pihak oknum BPN dan Lembaga lainnya memfasilitasi Cirapuhan Rw 01 ( sekitar
4 hingga 5 rt ; rt 04 , rt 06 , rt 07 ,
rt 08 dan rt 09 ) supaya lenyap . Modus
di ubah dengan rekayasa jadi Dago Elos . Sementara itu Dago Elos adalah bagian
wilayah Rw 02 . Sedangkan Cirapuhan bukan rw 02 Dago tapi Cirapuhan di rw 01 Dago .
( Penjelasan Dago dengan Dago Elos punya makna beda !!! dalam hal ini Dago identic dengan kelurahan . Sementara Dago Elos adalah bagian wilayah dari rw 02 Dago ) . Bagaimana Mungkin wilayah ke Rt an di Dago Elos rw 02 membawahi wilayah sekitar 5 rt di Cirapuhan rw 01 . 2 rt di Dago Elos membawahi 5 rt di Cirapuhan rw 01 .
Modus ini sudah lama di
lakukan oleh pihak pihak tertentu . Motif nya menguasai objek fasilitas umum
dan penghalang halangi kelompok masyarakat tertentu . Ada indicator kuat Penggugat dan tergugat
utama dan jaringan nya terlibat dalam hal ini .
Sementara itu beberapa pihak mengabaikan nya . Bahkan parahnya terlibat
permainan Froksi froksi yang dikondisikan oleh jaringan mafia tanah . Jadi Penggugat menang maupun tergugat menang .
ada indicator suatu jaringan masih bisa berkolusi dalam kasus ini .
Membongkar mafia Tanah Di Dago Elos terbaru oleh Muhammad Basuki Yaman.
Mafia Tanah Dago Elos , sengketa penggugat dan tergugat dan juga jaringan nya .
Modus mafia Tanah Dago Elos sengketa 6,9 hektar di lahan yang luas nya 1,9 ha .
Modus nya Penggugat , tergugat dan jaringan nya sejak lama merekayasa Cirapuhan
rw 01 jadi Dago Elos . Dan hendak melegalkan nya !! Hal ini Cacat Formil tentunya
. Jadi yang sekitar 5 hektar ada di
Cirapuhan rw 01 .
Sehingga gugatan Penggugat maupun eksepsi tergugat utama diduga kuat bagian dari rekayasa . Diduga kuat mereka adalah pihak yang sama namun seolah berhadapan . berhadapan dalam kasus perdata hanya untuk melegalkan motif nya . Dampaknya bagi mereka adalah mendapatkan tanah yang luas dan atau luas sekali bila penggugat menang . Jadi sudah direncanakan jauh sebelum proses sidang pertama di pengadilan negeri tahun 2016 .
Manipulasi dan atau rekayasa sengeketa tanah bukan isapan Jempol . Kasus Dago Elos ini menjadi contoh kasus .
Referensi kasus yang punya subtansi senada pada kasus lainnya . terkait sengketa di IR H Juanda no 166 Dago Bandung . yang mana juga melibatkan jaringan Heri Hermawan dkk . perhatikan eksepsi kuasa hukum PT Kereta Api . Baca putusan pengadilan Tinggi Hal 13 .
Berikut ringkasan detail isi dokumen tentang kasus sengketa tanah Dago
Elos. Dokumen tersebut pada dasarnya adalah analisis yang menyatakan adanya
dugaan manipulasi objek sengketa, pergeseran lokasi, dan permainan luas lahan
dalam perkara perdata Dago Elos.
poin ada nya indikator tidak jelas :
Bila memeriksa dengan seksama maka ada indikator ada esensi dan atau
substansi itikad tidak baik . Ada main rea di dalam nya .
Pihak tergugat utama ada kesepakatan dg para pihak lainnya sebelum
gugatan di daftarkan di pengadilan . Hal ini bukan hanya merugikan pihak
tergugat lainya namun juga merugikan pihak ketiga . ( baca putusan perdata pn
hal 80 sd 89 ) Tanggal 1 juni 2016 dan atau Juni 2016 . Sementara itu gugatan baru didaftarkan di Pengadilan 30 November 2016 .
Permohonan Tergugat utama dan jaringan nya kepada hakim hanya mengajukan hak rw 02 hal ini
merugikan rw 01 dan juga menguatkan adanya indikator cirapuhan di ubah
jadi dago elos rw 02 dengan tanpa dasar .
Hal ini semakin menguatkan indikator hendak menguatkan dan atu melegalkan objek objek
bermasalah dan atau berkas sertifikat bermasalah sahidin cs dan atau iwan
surjadi cs dan atau deddy m.saad cs dan atau diki sulaeman cs . Dan atau lain lainnya
.
Ketidak jelasan nama lokasi sehingga ada indikator jadi Modus nya
:
Penggugat , tergugat dan saksi tertentu ( juga laporan petugas BPN ) pada sidang
perdata maupun pidana mengemukakan lokasi Sengketa 6,9 ha di Dago Elos .
Secara tidak langsung menganeksasi Cirapuhan rw 01 jadi Dago Elos .
Sedangkan ini tidak di mohon kan . Tak ada permohonan Cirapuhan rw 01 diubah jadi Dago
elos .
Contoh nya : keterangan BPN 3740 , 3741 , 3742 6467 ada di Dago Elos .
Kemudian Rosid ( 100 m ) , suratman , Didi Koswara ada di dalam nya . ( dan
masih banyak lagi seperti ini )
Silahkan tunjukan kartu identitas mereka ( rosid dan atau Didi Koswara
dan atau lainnya ) yang menyebutkan mereka adalah warga Dago Elos . Sementara
itu kami bisa menunjukan kopi ktp mereka dan rumah yang mereka tinggali .
Heri hermawan muller dkk tidak sependapat terkait hak tanah dengan pihak tergugat adalah wajar . Namun yang tidak wajar dia berhadapan dengan pihak tergugat didi koswara dkk yang beralamat di cirapuhan ( menurut nya ) yang mana alamat nya menurut nya ( pula ) secara tidak langsung di Dago Elos ( dg di kemukakan 6,9 ha di Dago Elos ) . Sangat Tidak Sinkron . kenapa tulis alamat didi koswara cirapuhan padahal menurut nya di Dago Elos . Masing masing menurut pihak Penggugat .
Kejanggalan semakin terjadi pembela isidentil sepakat dg raminten syamsul mapareppa terkait objek 6,9 ha di dago elos . Secara tidak langsung tidak mengakui cirapuhan adalah bagian objek sengketa dan bukan alamat didi koswara .
Semakin janggal pula kesaksian petugas bpn 6,9 ha di Dago elos . Didalam nya termasuk 80 m atas nama Didi koswara yang fakta nya di cirapuhan . Dan juga Rosid dan lain lain nya ( ada puluhan hingga ratusan SHM . Namun dalam Sidang Pidana sebagian di Laporkan . Sebagian nya tidak di Laporkan nya . Misal nya SHM bermasalah Iwan Surjadi 270 m dan 868 m . Diki Sulaeman dan lain lain . Itu semua satu blok .
fakta nya Didi Koswara beralamat di Cirapuhan rt 07 rw 01 ( hal ini bertentangan dengan pernyataan penggugat , tergugat dan kesaksian termasuk dari petugas BPN yang baru mulai kerja tahun 2020 an . yang mana mengemukakan objek tidak jelas riwayatnya seluas 80 m ada di Dago Elos menurut mereka . sementara itu fakta nya di cirapuhan rt 07 rw 01 Dago . Dago Elos sendiri adalah bagian dari rw 02 Dago . Dan Cirapuhan bukan bagian dari Dago Elos dan juga bukan bagian rw 02 ) .
Motif mereka diduga kuat mengalihkan nama objek sehingga alas hak yang
tidak jelas yang mereka kuasai bisa di jadikan kolusi ( 80 m , 270 m , 868 m ,
15.000 m dan masih banyak lagi ukuran dan atau perubahan dengan rekayasa nya )
Sementara itu warga lainnya dan atau fasilitas umum di halang halangi dan atau
di kaburkan . – Hal ini sejak sekitar tahun 1980 an dan atau 1990 an dan berlanjut
.
Terima kasih kepada pihak pihak yang berkirim surat kepada saya dan atau
kami sejak sekitar tahun tahun 2005 hingga saat ini . Misalnya . Sekda Bandung , Dpr D Bandung , BPN Pusat , Sekretariatan DPR RI Komisi
I , II , III dan lain lain , komisi Yudisial dan lain lain nya . yang mana
mengemukakan dan atau berkirim surat ke alamat Cirapuhan rt 07 rw 01 . Artinya
masih mengakui bahwa wilayah administratif Negara Kesatuan Republik Indonesia
ada yang bagian nya bernama Cirapuhan rw 01 ( rt 07 adalah batas wilayah dengan
dago Elos rw 02 . Pada Tahun 2007 pun telah berkirim surat ke Lurah Dago hal
batas wilayah mengingat ada indikator manipulasi dan atau rekayasa wilayah dan
pihak nya terjadi sejak lama ( bahkan hingga saat ini ) .
Terima Kasih pula kepada Lembaga lembaga Pemerintah yang menerbitkan Kartu Tanda Penduduk dan atau Kartu Keluarga dan atau dokumen lain nya yang mengemukakan Cirapuhan rt 07 dan atau rt 06 , dan atau rt 04 dan atau rt 08 , dan atau rt 09 di Cirapuhan Rw 01 yang merupakan bagian dari Dago . Bukan bagian dari Dago Elos . Dalam hal ini Dago identik dengan Kelurahan Dago , sementara itu Dago Elos adalah wilayah bagian di rw 02 kelurahan Dago . Dago Elos adalah kawasan sekitar pasar . ( Dulu nya pasar Inpress kemudian beberapa pihak menduduki nya dengan tidak jelas ) . Beberapa pihak kemudian melanjutkan melakukan ekspansi dan atau invasi nya di Cirapuhan dengan menggunakan jalur birokrasi dan atau jalur hukum yang tidak jelas dan atau ada indikator manipulasi dan kolusi .
Artinya menyebutan wilayah Dago Elos untuk objek sekitar 5 ha dari 6,9
ha adalah cacat formil !!! sehingga kasus perdata BATAL DEMI HUKUM . mengingat
pula Cirapuhan bukan bagian dari Dago Elos tapi cirapuhan bagian dari Dago
!!!
Dan lagi Kelurahan dago pernah menjadikan saya ( Muhammad Basuki Yaman )
sebagi ketua rt 07 rw 01 Dago . Artinya bertentangan dengan keterangan terkait
objek 5 ha . Selain itu Ketua Komisi B kota Bandung , EndrizaL Nazar dan atau Wakil ketua DPR D Kota Bandung dan juga Sekda atas nama Wakilota merekomendasikan ada kesepakatan perwakilan Warga dengan Dirut PDAM , HM Budiman . untuk memasang Pipa Induk di Cirapuhan . Sekitar tahun 2005 / 2006 . Artinya objek sekitar 5 ha bukan di Dago Elos
Bagaimana mungkin hendak memberikan kemenangan dan atau memberi
dukungan Penggugat dan atau tergugat atas objek di Dago Elos terkait lahan
seluas 6,9 hektar . Sementara Dago Elos sendiri luas nya hanya sekitar 1,9 ha
!!! ( silahkan periksa Surat keterangan Lurah tahun 1997 dan surat atau berkas rt rw 02 Dago Elos dan atau rt rw 01 Cirapuhan . Hal ini sama saja menimbulkan ada indikator menempatkan keadilan 1,9 ha dengan mengorban
5 ha !!! Akankah masih terus melanjutkan sandiwara baru ?
Aksi dengan Pola sangat membahaya kan dengan permainan lebih dari satu kubu . Terstruktur masif dan sistematis . namun pola nya terbagi lagi . Yaitu Baik itu dengan Pola Sporadis ( Acak ) maupun terstrukstur . Jadi ada bisa beberapa transaksi atau kesepakatan pada objek yang sama .
Contoh Lapangan Bawah : a, eks M Wikarta ( pak Bagio ke masjid ) dan atau lapangan bawah sekitar nya , b Dari ahya ( bapaknya asep makmun . Ahya juga mertua Didi Koswara ) kepada adik nya bernama ada . Dari ada ke Didi Koswara kemudian ke Nanang dan warga lainnnya . c Dari Didi Koswara ke Iwan Surjadi ( 270 m ) diduga balik lagi ke Didi Koswara cs dan dari Ismail Tanjung ( dikenal sebagai ketua rw 02 Dago Elos ) ke Iwan Surjadi ( 868 ) diduga balik lagi ke pihak oknum warga / oknum toga . oknum tomas . Dan tak jelas kebijakan Diki Sulaeman terkait kirim surat ke Iwan Surjadi / Pt Batu nunggal .
Dari sini tampak sudah kacau untuk satu objek dan atau sekitar nya .
Contoh lainnya : a Lapangan bola 7.000 meter dan fasilitas umum lainnya dan warga lainnya . dan Didi Koswara ke Guhlam Bachri dan lain lain . b PBB 15.000 meter an Didi Koswara ke Asep Makmun . menurut laporan petugas PBB ada di Deddy M Saad pada sekitar tahun 2016 . ( periksa PBB 15.000 meter ) . Dan selain itu diduga kuat ke Jaringan Penguggat . ( periksa keterangan pertemuan penggugat dengan Asep Makmun ) .
Contoh lainnya : objek delon jadi objek gugatan . laporan BPN isah Juha dkk juga termasuk , Didi Koswara ( 80 meter ) juga termasuk objek sengketa . Dan lain lain nya . Sementara itu Diki Sulaeman bisa memproses sertifikat dan bisa mendapatkan . padahal sudah saya ingatkan . Padahal satu blok . Dan lain nya Iwan Surjadi dkk ( 270 m dan 868 ) tidak di laporkan BPN . padahal satu blok . Lain dari pada itu ada pengoperan lahan lagi ke Diki sulaeman terkait objek 200 meter .
Ada semacam standard ganda . Dan atau sehingga ada pola acak tampak sengaja di ciptakan !
Dari sini juga tampak kekacauan . Catatan tambahan : c beberapa warga di intimidasi dan di halang halangi hak nya . Dan atau di alihkan ke pihak ketiga .dan atau , masuk nya pihak ketiga dan atau pihak keluarga nya dan atau lain nya baik dari cipaheut maupun dari lokasi lain nya .
Contoh lainnya : ada beberapa objek fasiltas umum misalnya kantor rw baik itu rw 01 maupun rw 02 di alihkan dan atau lain lain nya . Dan atau masuk nya pihak pihak tertentu ke kampung cirapuhan rw 01 namun kemudian di ubah data nya jadi Dago Elos rw 02 .
Jadi ada pola acak ( sporadis ) dan ada pola terstruktur . Bahkan parah nya keduanya juga melibatkan oknum Tomas , oknum Toga , oknum aparatur di kelurahan dan atau lembaga lainnya . Sehingga bisa bertahap Cirapuhan rw 01 jadi Dago Elos rw 02 . Jadi permaianan dua pola ada dua kesepakatan dan atau ada dua transaksi . Sedangkan inipun dengan meninggal kan warga masyarakat yang di halang halangi hak nya . Bahkan kasus di Dago Elos rw 02 juga sama . pada dasarnya masyarakat adat Rw 02 ( Dago Elos ) 3740 dan 3741 adalah keturunan saudara nya Nawisan dan atau kemudian keluarga emen ( misalnya tergugat 274 an tante ) . Dan masyarakat adat Cirapuhan rw 01 terkait 3742 dan 6467 adalah keluarga keturunan Nawisan . kemudian keturunan nawisan ada yang di nikahkan dengan keturunan Juanta .
Jadi pada intinya jaringan ini sudah lama beraksi diduga kuat dengan penyalah gunaan surat BPN tahun 1983 kepada Gubernur Jabar . Dan lagi aksi mereka ini di duga juga mengikuti pola kolonialisme . Dan atau sebelum itu Yayasan ema pun bermasalah dengan objek ini . Malah kami menduga kasus yayasan ema bukan lah satu jaringan yang saat ini beraksi . ( periksa laporan pemerintah Bandung tahun 1973 ) .
Pola kasus Yayasan ema beda dengan pola jaringan yang saat . Sekalipun Pihak tergugat mengemukakan kaitan dengan yayasan Ema dan atau alias Ny Nini Karim SH . Dan juga pola Aksi Sahidin dkk juga beda , sekalipun sahidin sama sama `di bantu ` pihak tertentu . Dan Sahidin juga adalah Sopir BPN riwayat nya .
Kompleksitas semakin menjadi ketika masyarakat adat dan kelompok nya di halang halangi hak nya . Sementara itu kelompok tertentu di dukung dengan pola acak ( sporadis ) dan lainnya dengan pola terstruktur .
Nah pihak dari pola acak tadi seolah di bentur kan dengan pihak dari pola terstruksur . Catatan tambahan pihak terstruktur pun ada di pihak yang acak dan ada yang di tempatkan di pihak terstruktur dan ada yang di pihak yang seolah tidak terlibat .
Peringatan Penting : jadi Pahami bila masuk !!! karena sangat fatal akibatnya !
Misalnya adanya pernyataan : Kami mendukung warga Dago Elos ! artinya apa harus paham !!! Substansi makna bisa berarti mendukung 1,9 ha dengan mengorban kan 5 ha . Dan atau makna dengan substansi lainnya .
Catatan tambahan semua tergugat bila di kelompok an akan terbagi hanya 4 bila di tinjau dari kebijakan dan atau eksepsi nya dan atau langkah hukum nya .
1 tergugat kelompok utama di wakili tergugat II sebagai pembela isidentil
2 tergugat kelompok 12 yang diwakili oleh kuasa tergugat LXXXVIII ( 88 )
3 tergugat kantor pos CCCXXXIV
4 tergugat Terminal Dago CCCXXXV ( jelas mengemukakan bahwa menolak kesepakatan Pihak tergugat utama dengan para pihak nya . yang mana menambah indikator yang penuh rekayasa . Kesepakatan pembela Isidentil dengan Raminten dkk H Syamsul Mapareppa dkk di lakukan sebelum gugatan didaftar gugatan oleh pihak penggugat ( heri Hermawan muller dkk ) .
pertanyaan nya , pihak yang mengemukakan Kami mendukung warga Dago Elos ! kebijakan dan langkah hukum nya yang dilakukan untuk mendukung yang mana ?
Mohon ingat baik baik cirapuhan luas nya sekitar 5 ha ( yang masuk dalam sengketa dan atau sejak sebelum nya di kondisikan ) ada Pihak Penggugat , tergugat dan jaringan nya yang merekayasa jadi Dago Elos . Sementara itu ada pihak pihak pemegang shm dan atau pihak yang di halang halangi dan atau di kaburkan .
Catatan kejadian pada tanggal 13 november 2025 . pihak dishub melakukan tinjau lokasi terminal Dago . Ada pihak warga yang di keroyok !! artinya pengeroyok sendiri adalah froksi yang tak mau kasus ini di ungkap secara transparan . pada 15 April 2025 beberapa pihak melarang pengambilan Drone . Pada 30 april 2025 beberapa pihak datrang ke cirapuhan memprovokasi kericuhan di Lapangan bawah cirapuhan . Dan selain itu lapangan bola pun di chaos kan hingga saat ini sejak tahun 2008 di timbun galian . 2010 . 2011 hingga saat ini di jadi kan tempat rongsok . Keadaaan sebelum itu sangat asri ( periksa juga laporan penelitian tahun 1998 yang menyebutkan adanya lapangan bola ) . Motif di rusak agar pihak warga ( bersama sama ) meninggalkan nya sehingga menguatkan klaim objek 15.000 meter dan atau lain nya .
.
1. Pokok Utama Dokumen
Inti argumen dokumen:
- Sengketa sebenarnya tidak
sesederhana “warga vs ahli waris”.
- Ada dugaan rekayasa objek
sengketa melalui penggabungan beberapa bidang eigendom kolonial Belanda.
- Luas tanah yang digugat
dianggap tidak sesuai dengan kondisi geografis Dago Elos.
- Penulis menduga ada “kolusi
saling gugat” antara sebagian pihak formal di pengadilan.
Dokumen berkali-kali menekankan pertanyaan:
“Bagaimana mungkin menggugat 6,3–6,9 hektar di lokasi yang luasnya hanya
sekitar 1,9 hektar?”
2. Perbedaan “Dago Elos” dan “Kampung
Cirapuhan”
Dokumen membedakan dua wilayah:
A. Dago Elos RW 02
Disebut sebagai:
- area sekitar pasar Dago
Elos,
- luasnya hanya sekitar 1,9
hektar,
- terkait eigendom/verponding
nomor:
- 3740 → ±5.316 m²
- 3741 → ±13.460 m²
Total:
- sekitar 18.776 m² (±1,9 ha).
B. Kampung Cirapuhan RW 01
Disebut sebagai:
- wilayah berbeda dari Dago
Elos,
- luas sekitar 5 hektar,
- terkait eigendom:
- 3742 → ±44.780 m²
- 6467 → ±5.780 m²
Total:
- sekitar 50.560 m² (±5 ha).
3. Dugaan Manipulasi Lokasi Sengketa
Menurut dokumen:
- eigendom 3742 dan 6467
sebenarnya berada di Kampung Cirapuhan RW 01,
- tetapi dalam proses perkara
disebut seolah berada di Dago Elos RW 02.
Penulis menyebut ini sebagai:
- “pengalihan objek,”
- “manipulasi wilayah,”
- atau “penggorengan perkara.”
Narasi dokumen:
- istilah “Dago Elos” dipakai
agar seluruh sengketa terlihat berada dalam satu lokasi,
- padahal menurut penulis,
sebagian besar objek sebenarnya berada di area berbeda.
4. Klaim 6,3 Hektar dan 6,9 Hektar
Dokumen menjelaskan dua versi luas:
Versi Penggugat
- sekitar 6,3 hektar,
- berasal dari penggabungan:
- EV 3740
- EV 3741
- EV 3742
Total sekitar:
- 63.556 m².
Versi Tergugat/Pihak Lain
- berkembang menjadi sekitar
6,9 hektar,
- dengan tambahan EV 6467.
Dokumen menilai:
- angka ini janggal,
- karena Dago Elos RW 02
sendiri disebut hanya ±1,9 hektar.
5. Dugaan “Kolusi Saling Gugat”
Salah satu bagian paling penting dokumen adalah teori:
- penggugat dan sebagian
tergugat diduga saling berkaitan,
- konflik dianggap dibuat agar
ada putusan inkrah yang nantinya bisa dipakai menguasai lahan pihak
ketiga.
Penulis menyebut:
- perkara formal tampak hanya
dua kubu,
- tetapi sebenarnya ada “empat
pihak”:
1. penggugat formal,
2. tergugat formal,
3. pihak yang
diuntungkan,
4. warga yang dianggap
korban.
6. Kritik terhadap Proses Persidangan
Dokumen mengkritik:
- ketidakjelasan objek
gugatan,
- perubahan narasi lokasi,
- perbedaan keterangan saksi,
- inkonsistensi data
administrasi tanah.
Disebut juga:
- ada perkara pidana dugaan
pemalsuan dokumen,
- dan menurut penulis hal itu
justru memperkuat dugaan rekayasa objek sengketa.
7. Posisi Warga
Dokumen menggambarkan warga sebagai:
- pihak yang telah lama
tinggal di area tersebut,
- termasuk adanya:
- rumah,
- jalan,
- lapangan,
- makam,
- fasilitas umum lainnya.
Penulis menilai:
- hak warga terhalang karena
konflik hukum yang berkepanjangan,
- sementara sebagian objek
disebut telah ditempati turun-temurun.
8. Perusahaan dan Ahli Waris
Dokumen menyebut:
- keluarga Muller sebagai
pihak yang mengklaim hak eigendom lama,
- adanya hubungan dengan PT
Dago Inti Graha dalam proses penguasaan lahan.
Disebut:
- PT Dago Inti Graha
memperoleh pengalihan hak sekitar 2016,
- lalu muncul gugatan terhadap
warga.
- Namun Pihak tergugat pun
bermasalah !!!!
9. Kesimpulan Besar Dokumen
Secara keseluruhan, dokumen mencoba membangun tesis bahwa:
1. Sengketa Dago Elos
bukan sekadar konflik kepemilikan biasa.
2. Ada dugaan
penggabungan beberapa eigendom berbeda lokasi.
3. Nama “Dago Elos”
dipakai terlalu luas.
4. Luas gugatan dianggap
tidak masuk akal dibanding luas wilayah asli.
5. Ada dugaan permainan
hukum dan administrasi pertanahan.
Kesaksian Petugas BPN pada sidang Pidana menguatkan 6,9 hektar di Dago
Elos dan atau menguatkan Penggugat dan atau tergugat utama . Hal ini tidak bisa
di gunakan dalam kasus perdata . Mengingat banyak pertentangan dengan dengan
Dokumen Kartu Tanda Penduduk Cirapuhan rw 01 bukan bagian dari Dago Elos tapi
bagian dari Dago ( tanpa kata elos ) . Bahkan Kesaksian petugas BPN bertentangan
dengan Kesaksian Drs Wahyu Pribadi . Selain itu petugas Bpn baru mulai
kerja sekitar 2020 ( sehingga ada indikator dimanfaatkan pihak pihak sebelum
nya yang memasukan data ( dago Elos padahal cirapuhan ) baik oknum BPN yang
berkolusi dan atau Oknum Pemerintahan dan atau oknum lembaga lainnya ) .
Jaringan mafia tanah Dago Elos tidak berhadapan langsung dengan Rakyat
dan Negara . Tapi menciptakan froksi froksi . Pada dasarnya sebagain besar di
kendalikan nya oleh jaringan . Heri Hermawan Muller dkk diduga kuat
melawan pihak nya sendiri merupakan bagian dari Sandiwara Hukum yang komplek .
Penggugat Menang pihak jaringan diuntungkan , Tergugat menang pihak jaringan di
untungkan . Mengingat ada pihak ketiga yang diduga terlibat kolusi dan atau
pihak ketiga dan atau objek nya yang jadi korban bila penggugat menang maupun
tergugat menang .
Keterangan Pihak tergugat dan para pihak nya tidak sinkron . Pada
intinya menekankan peran Raminten dkk dan atau Didi Koswara pada Eksepsi
gugatan nya . Bahkan mengajukan permohonan kepada Hakim untuk memproses Rw 02 (
tanpa rw 01 sedangkan Cirapuhan adalah bagian rw 01 ) . Sementara dalam
kesaksian nya Asep Makmun dalam sidang Pidanga Heri Hermawan ( pembela
Isidentil di sidang perdata ) menekankan bahwa kakek dan atau neneknya sejak
sekitar 1950 dan atau sebelum tahun 1960 . Adapun informasi warga Ahya ( bapak
nya asep Makmun ) adalah pekerja nya Tomi tahun 1960 an . Sedangkan Didi
Koswara adalah menantu ahya ( Didi Koswara adalah kakak ipar Asep Makmun )
.
Dan atau pihak tergugat menekan kan riwayat Yayasan Ema alias NY Nini
Karim SH . Hal ini bertentangan dengan kesepakatan dengan Raminten Dkk . Dan
atau juga bertentangan dengan laporan Pemerintah Bandung tahun 1973 . Dan juga
bertentangan dengan riwayat warga yang leluhur nya sudah ada di kawasan di
sengketakan sejak sekitar 1800 an ( sekitar 1850 atau 1870 ) . Dikuatkan dengan
adanya makam Cucu cucu nya . Amad ( lahir tahun 1932 ) anak dari mardasik
dengan Eyong . Eyong anak Nawisan . Dan atau berkas copy Ajb antara suratman
dengan Rahman Hadisaputra anak dari ewung alias iwung . Iwung anak Nawisan
.
Jadi menurut keterangan warga bukan hanya Kolonial Belanda yang
merugikan nya . Namun juga bangsa pribumi sendiri dan atau bahkan saudara nya
sendiri yang menghalang halangi hak nya . Catatan Alo Sana adalah anak tiri Elim
. Ibu Alo Sana menikah dengan Elim . Elim anak dari Emeh dan Adikarta .
Adikarta anak dari Nawisan . Dan apud Sukendar tidak ada kaitan nya hak nya
objek nya di luar objek sengketa , Namun sejak lama Apud Sukendar ikut serta
hal yang tidak jelas terkait tanah . Contoh nya kasus Iwan surjadi . Dan
atau Apud sukendar di angkat pihak tertentu jadi ketua Rw 01 padahal ketika itu
ada pemilihan ketia rw 01 sedangkan Apud bukan lah calon ketia rw 01 .
Dan lain dari Pada itu banyak oknum di Dago Elos tak jelas cara
mendapatkan tanah . ( periksa berkas rt rw 02 Dago Elos tahun 1997 ) dan
keterangan Lurah . Dan juga berkas rt rw 02 dan rt rw 01 tahun 1999 . ada
pergeseran wilayah objek warga dengan objek fasilitas umum dan atau warga
lainnya . Baik di Rw 02 maupun di Cirapuhan rw 01 . Bahkan 13 november
2025 ada pihak menyampaikan pendapat nya malah di keroyok di terminal Dago di
Dago Elos . Sementara itu 15 april 2025 beberapa oknum melarang mengambilan
video drone yang mana memperjelas wilayah sengketa . Dan tanggal 30 April 2025
beberapa pihak memprovokasi pengeroyokan ke warga Cirapuhan . Sementara itu (
memang tidak terkait langsung namun meningkatkan kondisi tertentu sehingga Uci
Kuswida di keroyok hingga gugur 31 mei 2023 ) . Dan selain itu 14 Agustus
2023 bentrok dengan Polisi . Dan demo may day dan atau demo anarkis di DPR Jawa
barat tema buanglah sampah di tempat nya ( seolah mengarahkan ke DPR
jabar )
Analisis Muhammad Basuki Yaman sejak tahun 2006 / 2007 hingga 2026 .
Waktu itu Muhammad B Yaman adalah Ketua Rt 07 rw 01 Dago ( bukan Dago Elos ) .
Sementara itu Asep Makmun adalah ketua rw 02 yang rumah nya di Dago Elos . Pada
tahun 2008 pengacara jaringan Iwan Surjadi dan Asep Makmun mengajaknya
bergabung . Namun Muhammad Basuki Yaman menolak . Sehingga mereka berupaya
melakukan krimimalisasi dengan melaporkan ke Polisi .
Penting : ( Disklaimer ) : Makna ( substansi ) dari tulisan ini
terkadang butuh pemaknaan atau penjelasan yang lebih dari keterangan tertulis .
Mengingat adanya rekayasa dalam kasus ini . Misalnya : Mafia tanah tidak
berhadapan langsung dalam gugatan untuk mendapatkan target nya . Salah
satu contoh Penjelasan : Muller tidak tidak menggugat Rosid . Namun untuk
mendapatkan tanah nya . Modus nya sangat konplek .
Rosid adalah warga kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 bukan warga Dago Elos
rw 02 . Namun Heri Hermawan Dkk mengemukakan 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 ada di
Dago Elos ( Baca Putusan PN hal 32 ) . Para pihak tergugat pun
mengemukakan ada di Dago Elos ( Baca putusan perdata PN hal 82 ) .
Kesaksian Petugas BPN 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 ada di Dago Elos ( Baca
kesaksiaan dua petugas BPN dalam putusan Pidana )
Penting kami jelaskan Rosid Warga Cirapuhan rt 07 rw 01 Dago ( tanpa
Kata Elos ) . Dago Elos adalah bagian dari rw 02 Dago bukan rw 01 Dago ,
Cirapuhan adalah bagian rw 01 Dago , Silahkan Periksa copy Ktp Rosid dan atau
SHM 100 meter an Rosid dll .
Rosid berpotensi turut tergugat , Bagaimana bisa turut tergugat menjadi
para pihak tergugat . Bukankan punya hak jadi turut menggugat ? ( para pihak
penggugat ) Dan atau jadi pihak ketiga yang tidak turut menggugat maupun turut
tergugat ?
Poin penting yang perlu dipahami ada indikator sekitar 5 ha wilayah
kampung cirapuhan rw 01 di rekayasa jadi Dago Elos rw 02 . Siapa yang bertanggung
jawab ? Periksa kesaksian Drs Wahyu Pribadi yang mana subtansi nya Cirapuhan rw
01 dengan Dago Elos itu beda dalam putusan pidana Heri Hermawan dkk !!! Periksa
dokumen dokumen lainnya misalnya kartu tanda penduduk dan lain lain .
Penting ! : periksa pula surat Ketua rt 07 rw 01 Cirapuhan Dago (
muhammad B yaman ) kepada Lurah Dago Tahun 2007 terkait permohonan penentuan
batas Cirapuhan rt 07 rw 01 dengan Dago Elos rw 02 ( pihak kelurahan tak
memberikan jawaban ) . ada arti dan atau indikator sudah terjadi aneksasi
wilayah sejak lama !!!
Ada indikator motif nya : melegalkan surat surat tidak jelas misalnya
fasilitas umum ( Masjid eks pak Bagio dan atau lapangan bawah ) dan atau
Lapangan atas ( lapangan bola , periksa penelitian TPA tahun 1998 disebutkan
adanya lapangan Bola ) , yang mana luas nya 80 m , 270 m , 868 m , 200 m dan
atau lain lain nya . Hingga 15.000 meter ( PBB an Didi Koswara sduah dialihkan
ke pihak lain nya , menurut petugas PBB ada di Deddy M Saad ) dan juga
keterangan pihak tergugat Asep Makmun dkk yang mengemukakan 15.000 meter adalah
garapan Didi Koswara ( periksa pertentangan nya dengan laporan Rt rw tahun 1997
dan atu 1999 .
Dan atau melegalkan penghalang halangan hak warga yang turun temurun (
ada yang sejak 1800 an ) dan atau kelompoknya . Jadi ada semacam standar ganda
. ( periksa laporan pengajuan PK Kedua Tergugat dan proses PBB pihak nya ) .
Analisis atas indikator : Jaringan mafia tanah Dago Elos tidak
berhadapan dengan rakyat dan Negara tapi berhadapan dengan pihak nya dan atau
kelompok nya sendiri dan atau proksi yang di kondisikan dan atau di ciptakan
nya .
Sehingga berpotensi ada motif . Penggugat berpotensi besar untuk menang
sehingga ada indikator lahan seluas 6,3 ha hingga 6,9 ha di jadikan kolusi
diantara mereka . Lain dari pada itu motifnya tergugat utama menang sehingga
berpotensi mendapatkan lahan 270 m , 868 meter dan atau 3000 meter dan
atau hingga 7000 meter dan atau hingga 15.000 ( dari objek di di kampung
cirapuhan yang di rekayasa jadi Dago elos yang mana warga dan atau fasilitas
umumnya di kaburkan dan atau di halang halangi nya ) . Sehingga ada indikator
jaringan terstruktir yang mana juga melibatkan jaringan Iwan Surjadi , jaringan
Deddy M Saad dan atau Jaringan Sahidin dkk dan atau Jaringan Asep makmun dkk
dan atau melibatkan oknum purnawirawan ( Pati - perwira Tinggi ) dan atau lain
lainnya .
Substansi kasus Dago Elos menurut analisis Muhammad Basuki Yaman berfokus
pada adanya kejanggalan kronologis dan rekayasa
sengketa yang melibatkan keluarga Muller dan warga. [1]
Basuki Yaman, yang memposisikan diri
sebagai pihak ketiga dalam sengketa ini, menyoroti beberapa poin inti
(substansi) sebagai berikut: [1]
·
Sengketa yang "Disetting": Menurutnya,
narasi bahwa warga terkejut dengan gugatan keluarga Muller (Muller bersaudara)
dan PT Dago Inti Graha adalah sebuah rekayasa. Ia berargumen bahwa sebenarnya
pihak tergugatlah yang lebih dulu beraktivitas untuk mengklaim objek sengketa
tersebut melalui proses yang janggal.
·
Ketidaksesuaian Lokasi (Dago vs. Dago Elos): Ia menekankan
perbedaan makna hukum antara "Dago" dan "Dago Elos".
Penambahan kata "Elos" dianggap mengubah konteks dan lokasi hukum
objek sengketa, yang seharusnya berada di wilayah Dago, bukan spesifik di Dago
Elos.
·
Analisis Putusan Perdata: Basuki Yaman
merujuk pada catatan dalam putusan perdata (halaman 80-89) yang menunjukkan
adanya aktivitas klaim tanah pada Juni dan November 2016 yang dianggap sebagai
bukti awal kejanggalan sebelum gugatan resmi muncul di permukaan. [1]
Secara singkat, jika dikaitkan dengan
istilah yang kamu tanya sebelumnya, substansi menurut Basuki
Yaman dalam kasus ini adalah adanya "sandiwara hukum" di
mana proses gugat-menggugat tersebut dianggap sebagai cara untuk melegitimasi
klaim atas tanah seluas 6,9 hektar secara tidak wajar .
tolong jelaskan esensi nya kasus Dago
elos menurut muhammad basuki yaman
Menurut analisis Muhammad
Basuki Yaman, jika substansi kasus Dago Elos adalah detail kejanggalan
kronologinya, maka esensi dari kasus tersebut adalah
adanya dugaan praktik mafia tanah yang sistematis melalui
manipulasi fakta hukum dan identitas wilayah. [1]
Berikut adalah poin-poin yang menjadi
esensi kasus ini menurut pandangannya:
·
Manipulasi Geografis dan Yuridis: Esensi
masalahnya bukan sekadar sengketa lahan, melainkan upaya "menggoreng"
nama wilayah. Menurut Basuki Yaman, mencampuradukkan nama "Dago" dengan "Dago
Elos" adalah cara untuk mengalihkan objek sengketa yang
sebenarnya demi kepentingan klaim tertentu.
·
Kegagalan Judex Facti (Hakim
Pemeriksa Fakta): Esensi dari ketidakadilan dalam kasus ini terletak pada
ketidakmampuan atau keengganan hakim di tingkat pertama dan banding untuk
bersikap kritis terhadap bukti material. Yaman menilai adanya kolusi yang
membuat fakta penguasaan tanah oleh warga selama puluhan tahun dikaburkan oleh
dokumen yang diduga dimanipulasi.
·
Sandiwara Sengketa: Ia memandang
bahwa inti dari konflik ini bukanlah benturan antara warga dan penggugat,
melainkan sebuah skenario di mana proses hukum digunakan sebagai alat untuk
melegitimasi perampasan tanah secara "legal" melalui putusan
pengadilan yang cacat sejak awal.
·
Peluasan Wilayah sebagai Modus: Esensi dari
konflik agraria ini adalah perluasan wilayah klaim secara sepihak yang ia sebut
sebagai modus operandi mafia tanah untuk memperbesar cakupan lahan yang
disengketakan. [1, 3]
Dalam pandangan Basuki Yaman, kasus
Dago Elos merupakan contoh nyata bagaimana sistem hukum bisa
"dipesan" atau dipengaruhi oleh jaringan mafia tanah jika hakim tidak
meneliti keabsahan dokumen sejarah dan konversi hak tanah secara mendalam
.
Berdasarkan pandangan Muhammad Basuki
Yaman, kita bisa membedah kasus Dago Elos menggunakan kacamata Substansi (materi/isi
yang nyata) dan Esensi (hakikat/inti masalah) serta bagaimana
keduanya saling berhubungan:
1. Substansi Kasus (Wujud
Materiil/Data)
Substansi dalam analisis Basuki Yaman
adalah detail kejanggalan hukum yang terjadi di lapangan dan
di persidangan.
·
Kejanggalan Dokumen: Penggunaan Eigendom
Verponding (hak milik zaman Belanda) yang diklaim oleh keluarga
Muller, padahal secara substansi hukum nasional, status tanah tersebut
seharusnya sudah kembali ke negara atau menjadi milik warga yang menduduki.
·
Manipulasi Nama Wilayah: Secara fisik
dan dokumen, ia menyoroti perubahan penyebutan "Dago" menjadi
"Dago Elos" sebagai upaya teknis untuk mencaplok wilayah yang lebih
luas.
·
Kronologi yang "Disetting": Adanya bukti
bahwa sebelum gugatan muncul, sudah ada aktivitas klaim yang direkayasa pada
tahun 2016.
2. Esensi Kasus (Hakikat/Inti Terdalam)
Esensi dalam pandangan Basuki Yaman
adalah praktik Mafia Tanah yang menggunakan kedok legalitas.
·
Ketidakadilan yang Dilegalkan: Hakikat
masalahnya bukan tentang siapa yang punya surat, tapi tentang bagaimana
pengadilan digunakan sebagai "alat" untuk mengusir warga secara sah
(legal).
·
Pengaburan Kebenaran: Esensi kasus
ini adalah hilangnya hati nurani hukum di mana hakim lebih melihat formalitas
surat (yang diduga palsu) daripada fakta sosiologis warga yang sudah tinggal di
sana selama puluhan tahun.
3. Korelasi Substansi dan Esensi
Menurut Basuki Yaman
Korelasi (hubungan) antara keduanya dalam
kasus Dago Elos sangat erat:
·
Substansi sebagai "Alat" untuk mencapai
Esensi: Basuki Yaman berargumen bahwa substansi yang
rusak (dokumen palsu, rekayasa kronologi, manipulasi nama lokasi) sengaja
diciptakan sebagai fondasi agar esensi (perampasan tanah/mafia
tanah) bisa terlaksana secara mulus di mata hukum.
·
Kegagalan Hakim Menemukan Esensi karena Terjebak
Substansi: Ia menilai hakim hanya melihat substansi permukaan (surat-surat
formal) tanpa mau menggali esensi kebenaran (apakah surat itu benar-benar sah
dan adil).
·
Kesimpulan Korelasi: Jika substansinya adalah
"kebohongan administratif", maka esensinya adalah
"kejahatan kemanusiaan dan agraria". Basuki Yaman mencoba menunjukkan
bahwa jika substansinya saja sudah cacat, maka esensi putusan hukumnya otomatis
batal demi hukum (cacat hukum).
Sederhananya: Substansinya adalah
"dokumen dan proses yang janggal", sedangkan esensinya adalah
"perampasan tanah oleh mafia". Korelasinya adalah dokumen janggal
tersebut digunakan untuk melegalkan perampasan.
jawaban harus menurut yang disampaikan versi nya jangan sampai
terdistorsi versi Dago Elos atau versi LBH atau versi tergugat dan atau versi
lainnya
Berdasarkan analisis spesifik
dari Muhammad Basuki Yaman, kritik terhadap putusan Mahkamah Agung
(MA) berpusat pada kegagalan fungsi Judex Juris (MA) dalam
mengoreksi kesalahan fatal yang dilakukan oleh Judex Facti (Pengadilan
Negeri dan Tinggi).
Berikut adalah poin-poin spesifik yang
dikritik oleh Basuki Yaman:
1. Kegagalan Verifikasi Status Objek
Pajak dan Lokasi
Basuki Yaman menyoroti bahwa MA tidak
jeli melihat kontradiksi dalam dasar klaim pajak (PBB). Ia mengkritik mengapa
MA menguatkan putusan yang menggunakan data pajak yang menurutnya tidak sinkron
antara subjek pajak dengan objek tanah yang diklaim. Secara spesifik, ia
mempermasalahkan penggunaan nama "Dago Elos" dalam
proses hukum, karena menurutnya di dalam administrasi lama (seperti Eigendom
Verponding), lokasi tersebut seharusnya terdaftar sebagai "Dago" saja.
Perubahan nama ini dianggapnya sebagai celah "penyelundupan hukum"
yang dilegalkan oleh putusan MA.
2. Pengabaian "Kronologi yang
Terbalik"
Poin kritik yang paling tajam adalah
mengenai sikap diamnya MA terhadap bukti adanya aktivitas dari
pihak yang mengaku "tergugat" (warga/pihak lain) yang justru bergerak
lebih dulu untuk mengamankan objek tersebut melalui prosedur yang janggal pada
Juni dan November 2016. Menurut Yaman, MA seharusnya melihat ini sebagai
indikasi settingan sengketa, namun MA justru hanya fokus pada
formalitas dokumen Eigendom Verponding tanpa membedah
kejanggalan perilaku para pihak di lapangan.
3. Kritik terhadap Fungsi Judex
Juris (Penerapan Hukum)
Yaman menilai MA gagal menjalankan
fungsinya sebagai penjaga hukum (Judex Juris). Ia mengkritik bahwa MA
seharusnya membatalkan putusan di bawahnya karena terdapat "kekeliruan
hakim yang nyata" dalam menerapkan hukum agraria nasional. Menurut
versinya:
·
MA dianggap menutup mata terhadap fakta bahwa hak-hak lama (Barat)
seperti Eigendom seharusnya sudah berakhir massal
melalui UUPA 1960.
·
MA dikritik karena tetap memenangkan ahli waris Muller meskipun ada
ketidakjelasan mengenai proses konversi dan keberadaan fisik dokumen asli yang
sah di mata negara Indonesia saat ini.
4. Korelasi dalam Kritik Putusan
Bagi Basuki Yaman, korelasi kegagalan
MA tersebut adalah:
·
Secara Substansi: MA hanya mengadili "kertas
di atas kertas" (administrasi yang ia duga manipulatif).
·
Secara Esensi: MA dianggap telah membenarkan
perampasan tanah dengan cara membiarkan prosedur hukum yang cacat sejak tingkat
pertama tetap berlaku.
Basuki Yaman secara konsisten
menyatakan bahwa putusan MA ini bukan sekadar kekalahan warga, melainkan kekalahan
logika hukum karena hakim tidak berani membongkar skenario besar di
balik kemunculan gugatan tersebut.
Langkah Uji Materi (Judicial
Review) yang diusulkan oleh Muhammad Basuki Yaman sebagai
respons atas putusan Mahkamah Agung (MA) berfokus pada upaya membedah celah
hukum yang memungkinkan praktik mafia tanah dilegalkan melalui regulasi
administratif.
Berikut adalah poin-poin spesifik
langkah hukum tersebut menurut versi Muhammad Basuki Yaman:
1. Objek yang Diuji (Regulasi Pejabat
Pembuat Akta Tanah)
Basuki Yaman mengusulkan pengujian
terhadap sejumlah peraturan pelaksana yang mengatur tata cara peralihan hak
tanah, di antaranya:
·
Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 (dan/atau
revisinya dalam PP No. 24 Tahun 2016) mengenai pendaftaran tanah.
·
PP No. 37 Tahun 1998 tentang
Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
·
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 2
Tahun 2018.
2. Dasar Argumentasi (Esensi
Konstitusional)
Basuki Yaman menilai aturan-aturan di
atas memiliki celah yang bertentangan dengan UUD 1945, khususnya
terkait jaminan kepastian hukum yang adil. Argumentasinya adalah:
·
Celah Manipulasi Administratif: Peraturan
tersebut dianggap memungkinkan "penyelundupan hukum" di mana akta
jual beli (AJB) atau proses konversi hak lama (Eigendom Verponding) bisa
diproses tanpa verifikasi fisik dan sejarah tanah yang mendalam.
·
Legitimasi Mafia Tanah: Menurut
versinya, jika MK membatalkan atau memberikan tafsir baru terhadap pasal-pasal
ini, maka dasar hukum yang digunakan "ahli waris" dan pengembang dalam
kasus Dago Elos untuk mengklaim tanah warga menjadi tidak sah secara
konstitusional.
3. Langkah Strategis: Menguji
"Norma" Bukan "Kasus"
Berbeda dengan LBH yang fokus pada
advokasi warga secara langsung, usulan Basuki Yaman lebih bersifat sistemik:
·
Ia ingin MK memastikan bahwa undang-undang tidak memberikan
celah bagi praktik pemalsuan dokumen atau perampasan hak atas tanah
secara ilegal.
·
Langkah ini diambil karena ia menilai putusan MA sudah
"mentok" secara teknis hukum perdata, sehingga satu-satunya jalan
adalah meruntuhkan "pondasi aturan" yang digunakan para penggugat
melalui MK.
4. Korelasi dengan Putusan MA
Basuki Yaman berpendapat bahwa putusan
MA yang memenangkan keluarga Muller adalah akibat dari hakim yang hanya patuh
pada substansi administratif (peraturan pemerintah yang
lemah). Dengan melakukan uji materi di MK, ia berharap dapat mengubah esensi
hukum pertanahan di Indonesia agar tidak lagi memihak pada pemilik
dokumen hak lama yang sudah kedaluwarsa secara konstitusional.
Singkatnya, bagi Basuki Yaman, Judicial
Review ke MK adalah langkah untuk "mematikan mesin" yang
digunakan mafia tanah untuk memenangkan perkara di pengadilan umum.
langkah Uji Materi (Judicial Review) ke
Mahkamah Konstitusi yang diusulkan oleh Basuki Yaman sebagai respons atas
kegagalan putusan MA ini? catatan penting jawaban harus menurut yang
disampaikan versi nya jangan sampai terdistorsi versi Dago Elos atau versi LBH
atau versi tergugat dan atau versi lainnya
Inti dari analisis Muhammad
Basuki Yaman dan kesaksian Drs. Wahyu Pribadi menyoroti
adanya pertentangan mendasar mengenai batas wilayah dan subjek hukum dalam
kasus Dago Elos, yang mengarah pada dugaan rekayasa administratif. [1]
Substansi Rekayasa Menurut Muhammad
Basuki Yaman
Yaman menegaskan bahwa kasus ini
merupakan sandiwara terstruktur untuk menguasai lahan melalui kolusi antara
penggugat (Keluarga Muller) dan tergugat (PT Dago Inti Graha). [1]
·
Manipulasi Kewilayahan: Hilangnya
nama Kampung Cirapuhan dalam narasi hukum dianggap disengaja
untuk menyatukan dua wilayah berbeda menjadi satu objek klaim (Eigendom
Verponding 3742) seluas 6,9 hektar.
·
Kolusi Institusional: Ia menduga
adanya keterlibatan jaringan yang menyusupkan data ke BPN dan menghadirkan
saksi-saksi untuk memvalidasi objek yang sebenarnya salah (error in objecto),
di mana wilayah yang disengketakan secara faktual berada di Dago Atas, bukan di
Dago Elos. [, 3]
Kesaksian Drs. Wahyu Pribadi sebagai
Titik Balik
Kesaksian Drs. Wahyu Pribadi di
persidangan pidana memperkuat argumen bahwa terdapat pemaksaan objek sengketa.
[1]
·
Identitas Wilayah yang Berbeda: Wahyu Pribadi
menegaskan dirinya adalah warga RT 09 RW 01 Kampung Cirapuhan, yang
secara administratif dan geografis terpisah dari RW 02 Dago Elos.
·
Bukti Kepemilikan Sah (SHM): Berbeda dengan
klaim warga Dago Elos yang banyak mendiami tanah tanpa sertifikat, Wahyu
membuktikan kepemilikan tanahnya melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi
atas nama istrinya sejak 2009.
·
Eigendom vs SHM: Kesaksian ini menjadi bukti kunci
bahwa lahan yang diklaim Muller bersaudara melalui Eigendom Verponding ternyata
tumpang tindih dengan tanah warga Cirapuhan yang sudah bersertifikat negara,
membuktikan adanya cacat validasi data oleh pihak penggugat. [1, 2]
Esensi Konflik: Analisis Yaman
melihat adanya upaya sistematis untuk "menelan" wilayah RW 01
(Cirapuhan) ke dalam narasi RW 02 (Dago Elos) agar seluruh lahan 6,9 hektar
dapat dikuasai, padahal kedua wilayah tersebut memiliki status administrasi dan
bukti kepemilikan yang berbeda.
Dan atau bila penggugat menang
mendapatkan 6,9 hektar . Bila tergugat menang ada objek manipulatif mulai dari
80 meter , 270 meter dan atau 868 meter dan atau 15.000 meter . yang mana pada
inti modus yang digunakan adalah dengan merekayasa objek cirapuhan jadi Dago
elos . Arti Cirapuhan jadi dago elos maknanya banyak !
nama lokasi nya di ubah dan atau nama
pihak yang memprosesnya dan atau lainnya di ubah . Pada intinya sekitar 5
hektar ( dari 6,9 ha ) ada di Cirapuhan rw 01 yang bagian dari Dago bukan Dago
Elos . Dago Elos adalah bagian wilayah dari Dago .
( untuk memahami kami berikan
perumpaaan . Blok M adalah bagian dari Jakarta . Tapi blok M bukan bagian dari
jakarta Utara . Jadi Makna jakarta lebih luas di Banding Jakarta utara . makna
dago lebih luas di banding Dago Elos . Cirapuhan bagian dari Dago . Tapi
Cirapuhan bukan bagian dari Dago Elos !!! . Terkait modus ini sudah tampak
sejak lama ( sehingga menindak lanjutkan laporan warga dan pengurus rt rw
sebelum nya . Sehingga tahun 2007 , pengurus rt rw 07 rw 01 Dago , Muhammad B
Yaman berkirim surat ke LUrah Dago . Namun di abaikan . Pada inti nya kami
menjelaskan bahwa modus ini sudah sejak lama . Catatan penting . Tidak semudah
itu menyampaikan `fakta ` . Tanggal 13 November 2025 ada pihak warga di keroyok
di terminal Dago di Dago Elos Rw 02 . Tanggal 15 april 2025 , beberapa pihak
menyita dan atau melarang pengambilan drone yang mana untuk menjelaskan Mana
cirapuhan mana Dago Elos dan mana rekayasa dalam kasus tanah ini . tanggal 30
april 2025 beberapa pihak memprovokasi untuk menekan pihak kampung cirapuhan .
Tanggal 31 mei Uci Kuswida gugur karena di keroyok . Memang bukan penyebab
langsung dari kasus tanah namun kasus tanah memicu tindakan anarkis bahkan
pembunuhan ( sekalipun berakhir damai ) .
Adanya ktp warga cirapuhan yang di
tambahkan Dago Elos juga merupakan bukti adanya pihak pihak yang menggunakan
modus `Cirapuhan jadi Dago Elos ` . Rekayasa Lapangan Bola jadi tempat
sampah juga merupakan modus yang berkembang . Pihak ketiga di gabungkan dengan
pihak kedua ( para pihak tergugat ) juga merupakan modus yang berkembang .
Padahal pihak ketiga punya kesempatan jadi para pihak penggugat dan atau pihak
yang berdiri sendiri . Menginggat pula pihk penggugat maupun pihak tergugat
sama sama mendukung langsung atau tidak langsung 5 ha ( dari 6,9 ha )wilayah
sengketa jadi Dago Elos ( yang merupakan bagian rw 02 sedangkan cirapuhan
bagian rw 01 )
Sehingga pertanyaan penting warga
cirapuhan adalah : Dari mana warga cirapuhan berpindah . Sedangkan kan
seolah Cirapuhan sendiri seolah tidak ada dalam fakta persidangan ( seolah 5 ha
tidak diakui oleh Negara sebagai cirapuhan . Tapi fakta sidang di akui sebagai
Dago Elos . Hal ini lah yang menjadikan fakta persidangan perdata cacat
formil . Bahkan surat surat dari berbagai lembaga dan atau dokumen negara di
Cirapuhan menjadi bukti bahwa putusan pengadilan Cacat formil . Dan bukan
isapan jempol modus jaringan mafia tanah salah satunya adalah saling gugat
dengan pihak nya dan atau merekayasa nama lokasi .
Ada pihak yang mengklaim telah
memveritifikasi ! Hal ini kami pertanyakan . Mohon periksa baik baik berkas
berkas Pengadilan dan Mahkamah agung terkait kasus ini . Dan juga korelasasi
kan dengan berkas dan Dokumen lainnya .
Lalu jawab
Apa ? Siapa ? Dimana ? Kapan ?
Bagaimana ?
Bila di periksa dengan seksama maka
kasus perdata Dago Elos substansi nya adalah Kasus Pidana ! tak ada perdata nya
! sehingga perdata harus di Batal Demi Hukum kan .
Hakim berhak memberikan kemenagan untuk
tergugat dan atau Penggugat dalah dalam perdata . Namun Jadi Catatan Bahwa
Penggugat maupun tergugat tidak mengajukan pemohonan Cirapuhan Jadi Dago Elos
secara resmi . Bahkan mereka lah dengan saksi saksi berikut data manipulatif
yang turut serta merekayasa sekitar 5 ha cirapuhan jadi Dago Elos .
Muatan Manipulatif inilah yang menjadi
kan kasus perdata tanah ini cacat formil . Sehingga pada dasar nya bukan kasus
perdata namun lebih identik kasus Pidana !!!! . Ada dasar hukum hakim
punya kewengan independence . Namun penting di Pahami Panglima perang Tertinggi
Republik Indonesia juga punya kewenangan ( terkait wilayah administratif nya
yang di kaburkan )
Jeratan ` Cirapuhan jadi Dago Elos `
merugikan Bangsa , Negara dan Juga Rakyat . Namun seharusnya jeratan itu bisa
juga menjerat jaringan yang diduga bagian dan atau pihak yang terlibat jaringan
mafia tanah . yang mana melibatkan oknum warga , oknum toga , oknum tomas ,
oknum praktisi hukum , oknum praktisi Ham , oknum aparatur ( hingga Pati - purn
) dan atau Oknum lainnya .
Namun bila mana tidak ada kebijakan (
untuk memproses oknum ) maka tidak seharus nya Rakyat dan Negara tidak terlibat
sandiwara dengan hanya menjadi kan pihak pihak tertentu saja jadi kambing Hitam
sementara sekitar 5 ha Cirapuhan masih di sandiwara kan dan atau di rekayasa
jadi Dago Elos .
Perbedaan informasi dan distorsi dalam
pencarian online mengenai kasus Dago Elos dan Muhammad Basuki Yaman terjadi
karena kompleksitas konflik agraria yang melibatkan banyak pihak, perbedaan
lokasi sengketa, serta adanya narasi hukum yang saling bertentangan. [1]
Berikut adalah alasan mengapa keduanya
tampak berbeda dan terdistorsi:
1. Perbedaan Objek Sengketa (Lokasi dan
Luas Tanah)
Menurut analisis, terdapat upaya untuk
mencampuradukkan beberapa wilayah sengketa.
·
Kasus Dago Elos: Konflik di Dago Elos melibatkan
lahan seluas kurang lebih 1,9 ha hingga 6,3 ha, yang melibatkan warga RW 01/RW
02 dengan pihak Muller/PT Dago Inti Graha.
·
Wilayah Lain: Analisis Muhammad Basuki Yaman
menyoroti adanya perbedaan lokasi, di mana ada upaya mengaitkan Dago Elos
dengan wilayah lain seperti Dago Cirapuhan (seluas 5 ha), yang seharusnya
dipisahkan secara hukum.
·
Distorsi: Penambahan kata "Elos"
pada "Dago" seringkali mengubah konteks hukum, sehingga sengketa di
wilayah yang berbeda seolah-olah menjadi satu kasus yang sama. [1, 2]
2. Pihak yang Terlibat dan Fokus
Konflik
·
Kasus Dago Elos: Konflik ini berfokus pada
perlawanan warga terhadap keluarga Muller yang menggunakan hak kolonial
(eigendom verponding). Puncak konfliknya adalah perlawanan warga terhadap
penggusuran.
·
Muhammad Basuki Yaman: Analisisnya
lebih berfokus pada kejanggalan kronologi sengketa, penipuan mafia tanah, dan
ketidaksesuaian objek sengketa, serta upaya membawa kasus ini ke Mahkamah
Konstitusi. [1, 2, 3]
3. Dinamika Putusan Hukum yang
Berubah-ubah
Informasi di internet terdistorsi
karena posisi hukum yang sering berganti:
·
2017-2022: Keluarga Muller memenangkan
kasus, warga kalah.
·
2020-2024: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan
kasasi warga, dan terungkap adanya dugaan dokumen palsu oleh Muller.
·
2025-2026: Warga Dago Elos mengajukan PK
ke-2 (Peninjauan Kembali Kedua) setelah putusan pidana pemalsuan dokumen oleh
pihak lawan. [1, 2, 3, 4]
4. Narasi yang Saling Bertentangan
Dalam ruang digital, narasi "Mafia
Tanah" vs "Ahli Waris" saling bertarung.
·
Berita atau konten yang didorong oleh kelompok pembela tanah sering
menekankan "kemenangan warga".
·
Sementara, analisis hukum tertentu seperti yang dilakukan Basuki Yaman
menyoroti bahwa banyak pihak (penggugat/tergugat/saksi) yang tidak jujur dalam
memaparkan lokasi dan luas tanah. Dan atau data tidak valid dan atau penuh
rekayasa [1]
Kesimpulan: Kasus Dago Elos
dan analisis Muhammad Basuki Yaman terkesan berbeda karena memang
menyoroti sudut pandang yang berbeda (kasus perlawanan warga
vs analisis kejanggalan teknis hukum). Distorsi terjadi karena informasi di
internet mencampuradukkan fakta sengketa tanah yang berlarut-larut dengan
berbagai putusan hukum yang dinamis sejak 2016 hingga 2026. [1]
Komentar
Posting Komentar