surat baru dan kop surat

 

Kepada Yth.

Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia
Cq. Presiden Prabowo Subianto

Kepada Yth.

Dewan Perwakilan Republik Indonesia
Cq. Beberapa Komisi / Fraksi dan Anggota

Kepada Yth.

Badan Pengawasan Mahkamah Agung

Perihal : putusan Perdata yang ikrah diduga kuat pidana murni mengingat diduga rekayasa penggugat , tergugat dan jaringan nya .

Putusan 454/PDT.G/2016/PN.BDG dan terkait dengan nya  diduga kuat mendistorsi dan atau mengaburkan dan atau menghilangkan Kedaulatan Negara Republik Indonesia terkait dengan Wilayah Administratif nya

Adanya jaringan mafia tanah yang sangat besar ( diduga kasus Dago terkait dengan kasus lainnya )

Permohonan kebijaksaan khusus untuk penyelesaian nya . Sementara itu mohon di batal demi hukum kan dan atau di non Executable kan kasus terkait Putusan 454/PDT.G/2016/PN.BDG .

Laporan ada nya makam warga yang tak ada akses jalan terkait aksi suatu pihak Terkait shm suatu pihak

Laporan ada lapangan bawah yang terkait aksi suatu pihak ( terkait shm 270 m dan atau 868 )

Lapangan atas ( bola ) yang di jadi kan Tempat sampah kembali sejak 2008 /2011/2012 sampai dengan sekarang terkait aksi suatu pihak dan atau objek yang dijadikan bab alat bukti tergugat 15.000 . Menimbulkan masalah untuk warga di tebing .

Ada pihak lainnya yang di duga di kondisikan tidak muncul . Diduga Pelaku dan atau otak pelaku dan atau lainnya . Dan juga korban yang punya legal standing pertanahan dan atau maupun yang tidak punya legal standing ( karena di intimidasi dan atau di halang halangi hak nya sejak lama )

Tanggal 18 Desember 2024

 

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

· Nama: Muhammad Basuki Yaman

· Tempat/Tanggal Lahir: Lamongan 23 juni 1976

· Agama: Islam

· Warganegara: Republik Indonesia No KTP : 3273022306760011

· Pekerjaan: Wiraswasta

· Alamat: Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kodya Bandung

Bahwa kami Warga Negera Indonesia merasa Putusan 454/PDT.G/2016/PN.BDG dan terkait dengan nya  diduga kuat mendistorsi dan atau mengaburkan dan atau menghilangkan Kedaulatan Negara Republik Indonesia terkait dengan Wilayah Administratif nya ( kampung Cirapuhan Rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Negara Republik Indonesia ) .

Diduga Kuat putusan perdata tersebut bermasalah Dan atau tak jelas . Dan atau diuga kuat hasil rekayasa Penggugat , tergugat dan jaringan .

Bahwa bersama ini

bahwa terkait adanya konflik dalam banyak hal

Bahwa sehubungan kami telah berkirim surat Kepada Yth Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia melalui Bapak Presiden Joko Widodo dan juga telah melalui Bapak Presiden Prabowo Subianto .

 

Kedaulatan negara Indonesia secara penuh mencakup seluruh wilayah administratifnya, mulai dari tingkat pusat (pemerintah pusat) hingga tingkat daerah yang paling kecil, termasuk Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) [1]. 

Berikut penjelasannya:

·         Wilayah Kedaulatan: Berdasarkan hukum internasional dan konstitusi Indonesia (Undang-Undang Dasar 1945), kedaulatan negara mencakup daratan, perairan, dan wilayah udara di atasnya, serta seluruh tatanan pemerintahan yang berada di dalamnya.

·         Struktur Pemerintahan: RT/RW adalah pembagian wilayah administratif terkecil di bawah kelurahan atau desa, yang berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

·         Hierarki: Meskipun RT/RW merupakan organisasi kemasyarakatan yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sendiri melalui musyawarah, keberadaannya diakui dan diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti undang-undang tentang pemerintahan daerah dan peraturan menteri dalam negeri. Mereka beroperasi dalam kerangka sistem pemerintahan Republik Indonesia dan tunduk pada hukum negara. 

Oleh karena itu, tindakan, peraturan, dan aktivitas di tingkat RT/RW berada di bawah naungan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Detail Pasal 1866 KUH Perdata dan Pasal 164 HIR

·         Dasar Hukum: Kedua pasal ini, bersama dengan Pasal 284 RBg, menetapkan lima alat bukti yang diakui secara hukum di Indonesia untuk perkara perdata.

·         Kelima Alat Bukti:

1.    Bukti Surat (Tertulis): Akta, dokumen, atau tulisan lainnya.

2.    Bukti Saksi: Keterangan orang yang melihat atau mendengar suatu peristiwa.

3.    Persangkaan: Kesimpulan yang ditarik hakim dari suatu fakta yang terbukti (persangkaan undang-undang atau hakim).

4.    Pengakuan: Pengakuan dari pihak lawan mengenai suatu fakta.

5.    Sumpah: Pengucapan sumpah oleh salah satu pihak. 

Diduga kuat : bukti tertulis ada kolusi korupsi dan nepotisme ada unsur manipulasi dan rekayasa keadaan dan atau intimidasi dan atau menghalang halangan hak pihak lainnya . Dan atau tidak sesuai fakta riwayat keadaan menurut pihak lainnya .

 

Diduga kuat : Bukti keterangan saksi diduga ada kolusi dan atau ada atau penyuapan dan atau nepotisme ada unsur manipulasi dan rekayasa keadaan dan atau intimidasi dan atau menghalang halangan hak pihak lainnya . Dan atau tidak sesuai fakta riwayat keadaan menurut pihak lainnya .

Diduga kuat : Pengakuan dari pihak lawan mengenai suatu fakta ada kolusi dan atau ada atau penyuapan dan atau nepotisme ada unsur manipulasi dan rekayasa keadaan dan atau intimidasi dan atau menghalang halangan hak pihak lainnya . Dan atau tidak sesuai fakta riwayat keadaan menurut pihak lainnya .

Diduga kuat : sumpah ada kolusi dan atau unsur manipulasi dan rekayasa keadaan dan atau intimidasi dan atau menghalang halangan hak pihak lainnya . Dan atau tidak sesuai fakta riwayat keadaan menurut pihak lainnya .

 

Diduga fakta di manipulasi dan atau direkayasa dan atau merekayasa dan memanipulasi sehingga peran Judic Facti dan atau judic juriss tidak maksimal .

 

 

Bahwa Dago jadi Dago Elos dan atau rw 02 . Dan atau Cirapuhan Rw 01 dan Dago Elos rw 02 jadi Dago Elos dan atau rw 02 . Eigendome verponding 3742 dan atau beserta 6467 di Dago jadi Eigendome verponding 3742 dan atau beserta 6467 di Dago Elos dan atau Rw 02 . Dan atau lainnya .

 

Bahwa masyarakat adat cirapuhan dan atau keluarga masyarakat adat dago dan kelompoknya direkayasa jadi keluarga penggugat dan atau keluarga tergugat dan atau pihak nya .

Bahwa waktu gugatan penggugat 30 november 2016 mengaburkan waktu interaksi penggugat dan atau dengan tergugat dan atau bersama dengan jaringan nya sebelum gugatan . Bahkan ada interaksi lainnya dan atau parelelisasi yang diduga kolusi dan atau semacamnya .

Bahwa alas hak barat Eigendome Verponding versi Simongan di rekayasa jadi alas hak barat eigendome verponding lainnya . George Hendrik Muller dan atau  Raminten dkk  dan atau Yayasan ema alias Ny Nini Karim SH .

Bahwa masyarakat adat sejak lama menduduki objek sengketa dan atau hasil upaya ikut proyek rel kereta sekitar tahun 1880 an dan hasil ikut proyek gua belanda dan atau hasil ikut proyek jl dago alias dago straat dan atau dago we dan atau pembangkit listrik tenaga proyek  dan kemudian ada colonial yang diduga melanggar gubernur Jendral Hindia Belanda terakit larangan merampas tanah rakyat .  jadi  tak jelas dan atau ada kesepakatan dengan atau pihak tertentu dengan alas hak barat eigendome verponding nomor 3740 , 3741 , 3742 dan atau beserta 6467 .

 

Sehingga diduga melanggar dan atau mendistorsi Hak dan Kewajiban Negara Berdaulat Republik Indonesia terkait wilayah administratif nya yaitu kampung Cirapuhan dan atau rw 01 dan atau lainnya .

Sehingga diduga melanggar dan atau mendistorsi Aturan Negara Berdaulat Republik Indonesia dan atau Persatuan Bangsa Bangsa terkait aneksasi terhadap kampung Cirapuhan dan atau rw 01 .

 

 

 

·         Modus Kasus Sengketa tanah Dago adalah Memanipulasi persepsi publik dan mendapatkan dukungan untuk agenda tertentu. "Operasi bendera palsu" (false flag operation) adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk menyembunyikan identitas asli pelakunya dan menyalahkan pihak lain,

·         Operasi bendera palsu (false flag operation) kepada sekutunya adalah tindakan penyamaran di mana suatu pihak (misalnya jaringan mafia tanah ) melakukan serangan atau tindakan provokatif dan mengkambinghitamkan sekutunya sendiri (atau pihak lain) untuk menutupi identitas pelaku sebenarnya,

·         Dalam kasus tanah Dago Penggugat di beri peran Antagonis , pihak yang di tempat di posisi tergugat di beri peran protagonist , Namun di duga pada pada dasar nya satu jaringan terinterintegrasi .

·         Seandainya kita memahami dan atau memeriksa dengan seksama pada dasarnya penggugat dengan tergugat utama dan jaringan nya tidak berhadapan . namun diduga berkolusi . Inilah yang jadi masalah ketika di ajukan kasus perdata ini di persidangan sehingga diduga kuat dengan dijadikan nya kasus perdata nya maka jadi indicator adanya kasus pidana .

·         Penggugat , tergugat dan jaringan nya sepakat dan atau sepemahaman Dago menjadi Dago Elos dan atau rw 02 Dago . dan atau terkait alas hak barat eigendome verponding di jadikan alas hak dan atau leluhur dan atau pihak nya lah yang pantas mengusai objek sengketa tanah ada pihak lainnya lagi selain pihak nya dan atau para pihaknya . Dan atau juga adanya interaksi aktivitas dan atau parelisasi aktivitasnya .

·         Ekspansi dan Kolonialisasi , Pada awalnya jaringan ini memasukan pihak pihak baru yang mana mendorong dan atau menekan pihak masyarakat lokat dan kelompoknya . Sehingga terdegradasi . Pihak pihak baru ini didukung oleh layanan administrasi dan lebih memihaknya . Yang kemudian di peralatan untuk menekan masyarakat local dan kelompoknya . sehingga tanah tanah yang dikuasai oleh masyarakat local dan kelompoknya beralih ke pihak baru tersebut . ( hal ini tampak sejak tahun 1980 an . ada keseuaian dengan laporan BPN terkait pihak pihak yang memegang alas sertifikat shm yang di proses sejak tahun 1984 dan datau setelahnya  . ada indikator banyak kasus keluarga tertentu yang mana atas nama beberapa pihak padahal satu keluarga dan atau satu kesatuan terkait . ) – Kasus sengketa tanah 2016 diduga hanya lah hendak mengulang pola yang sama .

·         Sehingga menargetkan sekitar 6 hektar lebih sebagai target utama ( bila penggugat menang )  . Dan atau sebagai target alternative sekitar 1000 meter hingga sekitar 3 hektar an ( bila pihak tergugat menang . 

·         Sehingga merekayas birokrasi dan atau merekayasa hukum dan atau merekayasa riwayat masyarakat dan atau merekayasa riwayat tanah .

·         Keberhasilan rekayasa ini dan atau lama berlangsung karena didukung dan atau berkolusi dan atau semacamnya dengan oknum warga , oknum tomas , oknum toga , oknum aparatur , oligarki dan spekulan kecil hingga menengah ( spekulan besar kami masukan ke oligarki )

·         kata "Dago Elos" diduga hanya jebakan mafia tanah. konflik lahan yang sedang berlangsung sebenarnya terjadi di wilayah yang lebih tepat disebut "Dago" (tanpa kata "Elos"), karena terkait juga di daerah Kampung Cirapuhan rw 01 . penggunaan nama "Dago Elos" adalah bagian dari modus operandi untuk memanipulasi lokasi sengketa tanah dan mengaburkan fakta yang sebenarnya. Diduga `Dago elos ` menjadi wilayah sandera yang dikuasai oleh pihak tertentu untuk memanipulasi hal pertanahan . Dago Elos hanya lah objek yang di peralalat oleh kekuatan mafia tanah sejak ditinggal kan pemimpin legandaris Lili Permana . Sehingga sekitar tahun 1990 an aksi yang terprovokasi mafia tanah tak terbendung .

·         Sehingga pada sekitar tahun 2007 kami melakukan perundingan denga ketua rw 02 Dago Elos , asep makmun . karena taka da titik temu sehingga berkirim surat ke lurah Dago untuk menegaskan batas wilayah .

·         Jaringan mafia tanah saat ini hampir sama dengan jaringan kolonialisme zaman baru . Mereka bergerak menduduki wilayah wilayah yang ditargetkan dengan saling berkolusi oknum aparatur dan dengan melibatkan pengkhianatan , oknum warga lokal dan warga luar dengan oknum tomas , oknum toga dan juga spekulan kecil hingga besar yang mendanai nya sadar atau tidak

 

 

Konflik agraria terkait Ekspansi VOC – tak ada  

Konflik Agraria terkait Kolonial Belanda – Belum di ketahui

Konflik Agraria terkait Perusahan dan atau Individu dukungan colonial Belanda : di ketahui ada 4 buah eigendome Verponding .

Konflik Agraria terkait dengan Jepang – belum di ketahui – dan atau jepang tidak terlalu berminat objek nya .

Konflik Agraria Pasca Indonesia Merdeka / atau perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia : diduga ada

Konflik Agraria zaman Orde Lama – Terkait penggalian pasir

Konflik agrarian zaman orde baru atas nama Yayasan Ema alias NY Nini Karim SH .

Konflik Agraria zaman orde baru = Rezim menggunakan kampung cirapuhan menjadi TPA ( 1974-1984 /1989 )

Konflik Agraria Zaman Orde Baru – Oligarki dengan dukungan Gubernur Jabar ( sekitar tahun 1984 )

Konflik Agraria di dukung kapitalis dan lainnya ( 1988- 2025 ) dan penghalang halangan hak

 

 

Sehubungan Negara Republik Indonesia sebagai negara berdaulat punya Hak dan Kewajiban terhadap warga negara dan atau punya Hak dan kewajiban kepada wilayah administratif nya  Bahwa khususnya yaitu kampung cirapuhan Rw 01 kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung .

Bersama ini kami mengadukan dan atau melaporkan

Bahwa ada beberapa pihak yang diduga kuat terlibat jaringan mafia tanah tingkat Nasional .

Bahwa diantaranya diduga menargetkan eks Eiegendome Verponding Njimas Entjeh ( baca putusan pengadilan negeri Bandung nomor Putusan 454/PDT.G/2016/PN.BDG hal 34 . ) Bahwa Pihak ini mengemukakan Eigendome Verponding 11882 atas nama George Hendrik Muller . Namun dalam perkara lainnya Eigendome Verponding tersebut di akui atas nama Nijmas Entjeh . Njimas Entje dikenal sebagai pemilik Eigendome verponding yang sangat banyak .

Bahwa diduga ada jaringan yang beraksi dengan memanfaatkan Lembaga yudikatif untuk menjalan kan aksi nya . Dan bahwa diduga kuat jaringan ini tingkat nasional yang kait mengkait ,

Bahwa selain itu Pihak ini diduga melakukan rekayasa hukum dan atau birokrasi yang sangat komplek dan terencana .

dan  atau membuat semacam pengadilan bayangan .

Sehingga seolah sudah ada Keputusan pengadilan bayangan sudah di putuskan . ( ini lah diduga  tindak pidana )

Dengan Rekayasa mendorong ada Keputusan pengadilan bayangan

Sehingga Negara berdaulat Republik Indonesia tidak terkait kampung cirapuhan rw 01 . Padahal Negara Republik Indonesia ada hubungan wilayah kedaulatan dan wilayah admintratif .

Alas hak barat eigendome verponding pengugugat dan tergugat di gunakan . ( atasnama simongan dan atau george hendrik muller digunakan penggugat . Atasnama simongan dan atau yayasan ema alias ny nini karim dan atau raminten dkk ) . Padahal ada aturan uupa 1960 .

Keputusan penguasaan fisik lahan pihak penggugat dan atau tergugat . Padahal tidak 100 % benar adanya .

Keputusan riwayat tanah penggugat dan atau tergugat . Padahal tidak 100 % benar adanya .

Kami merasa , kepentingan Negara tak ada untuk kasus tanah Dago untuk memberi putusan perdata .  karena di duga kuat pada awalnya juga pidana bukan perdata .

Perdata ada ketika penggugat dan tergugat utama ada masalah . Mengingat juga ada indicator interaksi dan atau kerjasama sehingga bisa di katakana taka da masalah  . Diduga kuat penggugat , tergugat dan jaringan nya membuat kasus perdata . Inilah yang diduga pidana nya .

 

Terkait Aquo kami merasa putusan pengadilan dan mahkamah Agung mendistorsi dan atau mengaburkan nya dan atau menghilangkan sekitar 4,4 hektar dan atau sekitar 5 hektar Hak dan kewajiban Negara Berdaulat Republik Indonesia terkait wilayah administratif kampung cirapuhan Rw 01 kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung .

Pihak Penggugat Dalam Putusan 454/PDT.G/2016/PN.BDG hal 31 mengemukan Dago namun hal 32 mengemukakan Dago Elos dan atau rw 02 .

Para pihak tergugat Dalam Putusan 454/PDT.G/2016/PN.BDG hal 81 mengemukan Dago namun hal 82 mengemukakan Dago Elos dan atau rw 02 .

Pihak tergugat Dalam Putusan 454/PDT.G/2016/PN.BDG hal 71 sd 75  mengemukan Bab alat bukti nomor 39 yang diketahui rt rw 01 cirapuhan rt rw 02 Dago elos namun dalam bab alat bukti nomor 41 hanya diketahui rt rw 02 Dago elos . Dan selain itu bab alat bukti nomor 27 terkait objek 15.000 meter  . Dan pada hal 46 mengajukan permohonan kepada hakim untuk memproses warga rw 02 .

Dari poih wilayah lokasi juga ada ketidak jelasan antara penggugat , tergugat dan pihak lainnya . Bahwa lokasi sengketa Dago kemudian beralih menjadi  Dago Elos dan atau rw 02 . Dago yang dimaksud identic dengan kelurahan yang beberapa wilayah nya adalah kampung cirapuhan dan juga Rw 02 Dago elos . Namun Dago Elos adalah wilayah pasar yang ada di wilayah bagian dari rw 02 Dago .

 

Kami merasa judex facti  tidak berperan dengan baik terhadap ada nya fakta yang diduga manipulasi Dago menjadi Dago Elos dan atau rw 02 . Dan atau kampung cirapuhan rw 01 menjadi Dago Elos dan atau menjadi rw 01 . Sehingga diduga kuat judex juriss pun tidak berperan dengan baik .

Bahwa dalam fakta sidang yang kami pahami hampir semua pihak mendalilkan alas hak barat eigendome verponding ( namun dalam berita , demo dan atau forum diskusi mengemukakan sebalik nya .

Berikut ini catatan alas hak barat Eigendome verponding terkait sengketa tanah dago yang ada dalam fakta sidang yang kami pahami

Penggugat mengemukakan alas hak barat jalur dan atau atas nama Simongan dan atau George Hendrik Muller

Pihak tergugat dan lainnya mengemukakan alas hak barat Eigdendome verponding dalam banyak jalur dan atau banyak versi

Jalur dan atau atas nama Yayasan Ema alias Ny Nini Nini karim ( sepengetahuan kami bahwa  tergugat utama dan jaringan nya dan juga dishub melalaui jalur dan atau terkiait ini ) mohon konfirmasi kan ke Pemkot Bandung dan atau BPN kota Bandung .

Jalur Raminten , H Syamsul Mapareppa dkk dan atau Frederic willem berg dan atau Joost willem sloot dan atau lainnya .

Kami merasa judex facti  tidak berperan dengan baik terhadap ada nya fakta yang diduga mendistorsi alas hak barat Eigendome verponding yang di gunakan dan atau terkait dengan kasus ini . Sehingga judex juriss terdistorsi memahami UUPA tahun 1960 .  

 

 

Pada hal 28 pihak penggugat mendaftar kan gugatan di pengadilan tanggal 30 November 2016 .

( sebelum gugatan didaftar kan ) Para pihak penggugat memberi kuasa pada tanggal 1 Juni 2016.  kemudian pada tanggal 06 november 2016 ada kesepakatan dengan tergugat II dan atau pembela Isidentil . ( Putusan 454/PDT.G/2016/PN.BDG  hal 80 sd 89 ( padahal gugatan baru didaftar kan setelahnya ) . Dan selain itu Syarif Hidayat dapat kuasa dari Didi Koswara pada tahun 2010 untuk memproses tanah Putusan 454/PDT.G/2016/PN.BDG hal 120 ( diduga terkait objek 15.000 meter ) .

Bahkan selain itu pada tahun 2008 , ada shm 270 meter atas nama penjual nya yang ada di ajb tahun 1992 . penjual nya yaitu Didi Koswara yang kami duga di beri peran sebagai tokoh masayarakat adat yang kemudian jadi tergugat  . Kemudian di bekali juga objek 15.000 di atas namakan Namanya .

Dan juga itu pada tahun 2008 , ada shm 868  meter atas nama penjual nya yang ada di ajb tahun 1992 . Penjual nya yaitu Ismail Tanjung . diduga kuat memfasilitasi pengalihan kampung cirapuhan rw 01 menjadi Dago Elos rw 02 terkait Ismail Tanjung adalah pernah menjabat tokoh rw 02 Dago Elos .

Pengacara Iwan surjadi ( berperan sebagai pembeli ) aktif di area kampung cirapuhan 2009 hingga 2014 dan atau 2015 / 2016 . Tim pengacara Iwan surjadi ( yang dikenal sebagai komisaris Pt Batununggal ) salah satunya adalah Bob Nainggolan dan rekan . Dan pihak pihak lainnya .

Kami merasa ada rekayasa Hukum dan rekayasa saling gugat antara pihak penggugat , Dan atau rekayasa Birokrasi . Ada Kejanggalan aktivitas Penggugat , tergugat dan jaringan nya  terkait kejanggalan waktu nya .

 

Pada dasar nya , yang kami pahami dalam gugatan perdata ada dua pihak yaitu penggugat dan tergugat . Dan atau suatu pihak yang menjadi para pihak penggugat dan atau menjadi para pihak Tergugat . Namun Dalam kasus tanah Dago , kami dengan warga kampung cirapuhan dan atau dengan Negara Republik Indonesia . Tak bisa menjadi para pihak penggugat dan atau para pihak tergugat . Karena gugatan dan bab alat bukti penggugat . Dan juga Eksepsi Tergugat dan atau bab alat bukti nya merugikan kami dan atau juga Negara .

Dalam kasus ini kami pelajari sekilas seolah ada 4 pihak . Kemudian di bagi menjadi dua Bagian . Bagian pertama di kondisikan pihak pihak yang berada di dalam proses persidangan . Diduga terdiri dari pelaku ( diduga penggugat , tergugat dan jaringan nya ) dan korban . Sehingga menurut kami , sebagai pihak pertama dan dan pihak kedua .

Dan kemudian ada bagian kedua pihak yang diduga sengaja dikondisikan masuk sidang perkara . Diduga kuat terdiri dari Pelaku ( diduga kuat otak pelaku dan atau jaringan nya dan atau pihak pihak lainnya ada yang punya legal standing dan atau pun yang belum ) . Dan selanjutnya korban . Korban yaitu pihak yang punya legal standing dan atau pihak pihak punya riwayat yang lama dan atau bersambung .  Yang mana korban ini di Intimidasi dan atau di halang halangi hak nya .

 

Kami merasa ada rekayasa Hukum dan rekayasa saling gugat antara pihak penggugat , Dan atau rekayasa Birokrasi .

 

Untuk itu Kepada Pihak yang memproses Putusan 454/PDT.G/2016/PN.BDG  kami mohon penjelasan nya .

 

Kepada Pemerintah Kota Bandung kami mohon penjelasan nya . terkait wilayah kampung Cirapuhan rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung dan juga DPR kota Bandung . Mohon di berikan tanda pada map dimana lokasinya . Kemudian nanti akan kita cek bersama – sekalipun tidak harus bertemu . ( dalam berkas yang di cek dengan versi BPN kota Bandung . Sehubungan hal ini mohon bpn memberikan tanda pada map lokasi objek 3742 dan 6467 . kemudian akan kita kirimkan ke berbagai pihak  )

Sehubungan kami telah berkirim surat terkait sengketa tanah . Namun kebijakan pemerintah tidak kami pahami . seolah hendak menyelamat kan 1,9 hektar dan atau sekitar 2,2 hektar , Namun mengabaikan sekitar 4,4 hektar dan atau mengabaikan sekitar 5 hektar . ( Wilayah di sekitar kampung cirapuhan rw 01 dan atau sekitar dan atau didalamnya yang di klaim Eigendome verponding 3742 dan atau beserta 6467 )

Dan juga sehubungan kami telah mendapatkan surat dari Wakil ketua DPR Kota Bandung , sekda Kota Bandung terkait masalah air bersih  dan pemasangan Pipa Induk sepanjang 400 meter . diduga kuat dari titik tengah – depan masjid Al Ibadah ke titik utara 300 meter . Sehingga sepanjang sekitar 700 meter pipa nya . dengan rata rata lebar tanah sekitar 70 meter x 700 meter Panjang pipa . Sehingga luas tanah sekitar 49 .000 ada di kampung cirapuhan rw 01 .

Pada pada tahun 2007 kami mendapatkan surat dari ketua DPR D Kota Bandung . masalah Pendidikan warga .


dan juga pada sekitar tahun 2007 hingga 2010 kami melakukan penanaman pohon di fasiltas umum , Lapangan bola atas ( belakang apartemen the maj ) , dan lapangan bawah dan juga makam .

Dan pada sekitar tahun 2007 kami berkirim surat pada lurah Dago terkait batas wilayah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan Dago kecamatan Coblong kota Bandung dengan Dago Elos rw 02 kelurahan Dago kecamatan Coblong kota Bandung . mengingat pula kami sebelum nya mengingat kan ketua rw 02 Dago Elos dan berserta rt  dan atau warga nya .

Dan pada tahun 2024 dan atau DPR RI berkirim surat kepada saya dengan alamat

 

Kepada Pemerintah Kota Bandung kami mohon penjelasan nya . terkait wilayah kampung Cirapuhan rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung dan juga DPR kota Bandung . Mohon di berikan tanda pada map dimana lokasinya .

 

 

 

 

Kepada BPN Kota Bandung kami mohon penjelasan nya . terkait objek sengketa dan atau 3742 dan atau berserta 6467 ( mohon di tuliskan dan atau di gambarkan di map )  .Bisa dengan eigendome verponding 3740 dan 3741 . Namun sangat penting adalah 3742 dan 6467 .

Dan terkait diduga kuat ada pihak pihak yang mencoba memanipulasi nama lokasi sehingga memperngaruhi dan atau dijadikan modus memanipulasi pihak pihak . Dan bila berkenan beserta riwayat nya . Sehubungan masyarakat ( yang tidak tergugat ) menganggap leluhurnya lebih dulu di banding terbit nya eigendome verponding nomor di maksud .

Untuk itu kami mohon penjelasan nya dan atau jawaban nya . Mengingat juga kasus ini telah membuat masalah untuk kami warga dan Negara Republik Indonesia sejak 2016 . Dan juga Bahkan sejak tahun 1980 an dan atau tahun 1990 an dan atau tahun 2000 an .

 

Dan selanjutnya  kami juga memberikan kesempatan kepada semua pihak dan atau pihak yang sekalipun hanya kami catatkan sebagai pihak yang mendapatkan tembusan . Mengingat juga pihak pihak yang mendapatkan tembusan juga telah kami mohon kan supaya ikut serta membantu dalam kasus ini .

Dan untuk Selanjutnya kami mohon kan kasus ini terkait Putusan 454/PDT.G/2016/PN.BDG dan juga kasus lainnya supaya di tindak lanjutkan dengan Adil dan Bijaksana .

 

Pada dasarnya kami tidak hendak bermaksud membawa kasus ini ke ranah Pidana . Namun titik penting adalah bagaimana mengembalikan hak pertanahan .

 

 

Lampiran dan berkas :

 

 

Tembusan ( dan atau juga pihak yang telah mendapatkan berkas dan atau surat dan atau lainnya ) : Bahwa juga selanjutnya pihak disebut di bawah ini juga pada dasarnya di berikan laporan dan atau di tuliskan surat kepada yang tersebut di bawah ini .

1.    Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia .

2.    Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia .

3.    Ketua Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi I ( terkait Keamanan dan juga terkait diduga ada keterlibatan pihak penegak hukum )

4.    Ketua Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi II ( terkait Pertanahan )

5.    Ketua Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi III ( terkait Hukum )

6.    Ketua Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi XI ( Keuangan  )

7.    Ketua Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi XIII ( Ham  )

8.    Dan beberapa Fraksi dan Anggota DPR RI

9.    Komisi Yudisial

10.                       Badan Pengawasan Mahkamah Agung

11.                       Mahkamah Agung

12.                       Pengadilan Tinggi

13.                       Pengadilan Negeri

14.                       Mentri Pertahanan dan Keamanan

15.                       Mentri Dalam Negeri

16.                       Menteri Atr BPN dan atau Kanwil dan atau kantah

17.                       Mentri Ham

18.                       Komnasham

19.                       Ombudsman pusat dan Provinsi

20.                       Gubernur Jawa Barat

21.                       Dpr D Provinsi Jawa Barat

22.                       Walikota Bandung

23.                       DPR D Kota Bandung

 

nomor tiket pengaduan yang dapat diperiksa pada portal tersebut adalah H251993H255121, dan H259176 , K253575 , K257237 , K258572 , K256419 ,

 

1.    Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia .

 

Kepada Yth.

Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia
Cq. Presiden Prabowo Subianto

Cq Kementrian sekretariat Negera

Jl. Veteran No. 17 - 18 Jakarta Pusat 10110

Telp. (021) 3845627

Pengirim Muhammad Basuki Yaman

Alamat : Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung

 

Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia
Cq. Presiden Prabowo Subianto

Cq Biro Hubungan Masyarakat

Gd. Kemensetneg Sayap Timur Lt. 2

Jl. Veteran III No. 9-10

Telp./fax.  (021) 3849065

Pengirim Muhammad Basuki Yaman

Alamat : Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung

 

 

 

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia .

 

Kepada Yth.
Ketua DPR RI 
Cq  Pengaduan masyarakat

Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI
Lantai 2, Ruang 209
Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan
Jakarta 10270

 

Pengirim Muhammad Basuki Yaman

Alamat : Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung

 

 

Ketua Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi I ( terkait Keamanan dan juga terkait diduga ada keterlibatan pihak penegak hukum )

 

Ketua Komisi I  DPR RI 
Cq  Pengaduan masyarakat

Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI
Lantai 2, Ruang 209
Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan
Jakarta 10270

Pengirim Muhammad Basuki Yaman

Alamat : Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung

 

 

Ketua Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi II ( terkait Pertanahan )

Ketua Komisi II  DPR RI 
Cq  Pengaduan masyarakat

Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI
Lantai 2, Ruang 209
Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan
Jakarta 10270

Pengirim Muhammad Basuki Yaman

Alamat : Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung

 

Ketua Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi III ( terkait Hukum )

Ketua Komisi I  DPR RI 
Cq  Pengaduan masyarakat

Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI
Lantai 2, Ruang 209
Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan
Jakarta 10270

Pengirim Muhammad Basuki Yaman

Alamat : Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung

 

Ketua Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi XI ( Keuangan  ) Ketua Komisi XI  DPR RI 
Cq  Pengaduan masyarakat

Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI
Lantai 2, Ruang 209
Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan
Jakarta 10270

Pengirim Muhammad Basuki Yaman

Alamat : Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung

 

Ketua Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi XIII ( Ham  )

Ketua Komisi XIII  DPR RI 
Cq  Pengaduan masyarakat

Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI
Lantai 2, Ruang 209
Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan
Jakarta 10270

Pengirim Muhammad Basuki Yaman

Alamat : Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung

 

 

Dan beberapa Fraksi dan Anggota DPR RI

Ketua Fraksi Gerindra  DPR RI 
Cq  Pengaduan masyarakat

Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI
Lantai 2, Ruang 209
Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan
Jakarta 10270

Pengirim Muhammad Basuki Yaman

Alamat : Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung

Ketua Fraksi PKS DPR RI 
Cq  Pengaduan masyarakat

Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI
Lantai 2, Ruang 209
Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan
Jakarta 10270

Pengirim Muhammad Basuki Yaman

Alamat : Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung

Ketua Fraksi Demokrat DPR RI 
Cq  Pengaduan masyarakat

Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI
Lantai 2, Ruang 209
Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan
Jakarta 10270

Pengirim Muhammad Basuki Yaman

Alamat : Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung

 

Ketua Fraksi Golkar DPR RI 
Cq  Pengaduan masyarakat

Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI
Lantai 2, Ruang 209
Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan
Jakarta 10270

Pengirim Muhammad Basuki Yaman

Alamat : Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung .

 

Ketua Fraksi PKS DPR RI 
Cq  Pengaduan masyarakat

Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI
Lantai 2, Ruang 209
Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan
Jakarta 10270

Pengirim Muhammad Basuki Yaman

Alamat : Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung

 

Ketua Fraksi PDI P DPR RI 
Cq  Pengaduan masyarakat

Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI
Lantai 2, Ruang 209
Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan
Jakarta 10270

Pengirim Muhammad Basuki Yaman

Alamat : Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung

Ketua Fraksi PAN DPR RI 
Cq  Pengaduan masyarakat

Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI
Lantai 2, Ruang 209
Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan
Jakarta 10270

Pengirim Muhammad Basuki Yaman

Alamat : Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung .

Ketua Fraksi Nasdem DPR RI 
Cq  Pengaduan masyarakat

Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI
Lantai 2, Ruang 209
Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan
Jakarta 10270

Pengirim Muhammad Basuki Yaman

Alamat : Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung

Ketua Fraksi PKB DPR RI 
Cq  Pengaduan masyarakat

Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI
Lantai 2, Ruang 209
Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan
Jakarta 10270

Pengirim Muhammad Basuki Yaman

Alamat : Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komisi Yudisial

Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) berada di Jl. Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat 10450, dengan nomor telepon (021) 3905876 dan 3905877 .

Pengirim Muhammad Basuki Yaman

Alamat : Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung

 

Badan Pengawasan Mahkamah Agung

Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kav.58, By Pass Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, dengan kontak pengaduan di pengaduan@badanpengawasan.net dan nomor telepon 021-29079177

Pengirim Muhammad Basuki Yaman

Alamat : Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung

 

Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (MA) RI  Gedung F Lantai 1, Jalan Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110, telepon (021)-3843348 .

Pengirim Muhammad Basuki Yaman

Alamat : Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung

 

Pengadilan Tinggi

AlamatJl. Cimuncang No.21D, Padasuka, Kec. Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat 40125

Pengirim Muhammad Basuki Yaman

Alamat : Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung

 

Pengadilan Negeri

Pengadilan Negeri Bandung adalah di Jl. L.L.RE. Martadinata No.74-80, Kota Bandung, dengan nomor telepon (022) 4205305

 

Pengirim Muhammad Basuki Yaman

Alamat : Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung

 

Mentri Pertahanan dan Keamanan

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI), tempat Menteri Pertahanan berkantor, berada di Jl. Medan Merdeka Barat No. 13-14, Gambir, Jakarta Pusat. 

Pengirim Muhammad Basuki Yaman

Alamat : Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung

 

Mentri Dalam Negeri .

 KEMENTERIAN DALAM NEGERI. Jalan Medan Merdeka Utara No.7. Jakarta Pusat, DKI Jakarta Indonesia 11010; Telp. (021) 3450038; pusdatin@kemendagri.go.id

Pengirim Muhammad Basuki Yaman

Alamat : Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung

 

Menteri Atr BPN dan atau Kanwil dan atau kantah .

Kementerian ATR/BPN. Melayani Profesional Terpercaya. Informasi Kontak. Alamat. Jl. Sisingamangaraja No.2, Selong, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan .

Pengirim Muhammad Basuki Yaman

Alamat : Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung

 

Mentri Ham

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia,  Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, 12940(021) 525 3004

Pengirim Muhammad Basuki Yaman

Alamat : Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung

 

 

Komnasham

 Jl. Latuharhary No. 4B, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat 10310, Indonesia, dengan nomor telepon (021) 3925230

Pengirim Muhammad Basuki Yaman

Alamat : Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung

 

Ombudsman

Ombudsman Republik Indonesia adalah Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan, Jakarta Selatan 12920 .

Pengirim Muhammad Basuki Yaman

Alamat : Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung

 

Gubernur Jawa Barat

Kantor Gubernur. Jl. Diponegoro No.22, Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40115 ; Telepon & Fax. Telp: +62 823 8710 2465

Pengirim Muhammad Basuki Yaman

Alamat : Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung

 

Dpr D Provinsi Jawa Barat .  DPRD Provinsi Jawa Barat adalah di Jalan Diponegoro No. 27, Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat, 40115

Pengirim Muhammad Basuki Yaman

Alamat : Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung

 

Walikota Bandung  

Jl. Wastukencana No. 2, Bandung 40117

Pengirim Muhammad Basuki Yaman

Alamat : Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung

 

DPR D Kota Bandung

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRDKota Bandung Jl. Sukabumi No 30 Bandung Telp. 0821-6200-0142 (Humas)

Pengirim Muhammad Basuki Yaman

Alamat : Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung

 

 

 

 

 

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

 

 

 

Bersama ini kami mengajukan permohonan rehabilitasi untuk beberapa pihak di bawah ini

Nama : Dada Rosada ( umur 78 tahun )

 

Bahwa bersama ini perlu kami jelaskan pertimbangan kami

Bahwa pada dasarnya kami tidak paham kesalahan apa yang dilakukan nya dan kerugian apa yang di akibatkan nya .

Bahwa selain itu kami tidak mengenal betul secara individu maupun social . Bahkan kami agak jengkel ketika ketua DPRD kota Bandung memberikan rekomendasi agar warga kampung Cirapuhan bisa melanjutkan kuliah namun hanya hendak memberi uang sekitar 1,5 jt . ( kami menolak nya karena tidak minta uang tapi mengajukan permohonan supaya warga di kuliahkan )

 Pada inti nya kami tidak mengenal nya . Namun kecuali yang akan kami jelaskan .

Bahwa selain itu ada keutamaaan nya yang perlu di contoh . Pada pada waktu itu , kami ada kekhilafan sehingga hendak melawan nya untuk masuk ke ranah Hukum ( meja hijau ) terkait masalah terkait . Namun atas kebesaran hatinya lah sehingga pihak pihak yang dimaksud tidak menanggapinya namun malah mengajukan memberikan solusi buat kami . ( sebagaimana kami sebutkan terkait air bersih ) .

 

Dan selanjutnya bersama ini kami mewakili juga ribuan dan atau puluhan ribu dan atau lebih mendapatkan Manfaat dari nya . selama sekitar 20 tahun ini dan atau hingga waktu kemudian .

Sehingga bersama ini kami dengan segala hormat mengajukan permohonan untuk mereka ( pihak yang dimaksud . untuk di berikan surat Rehabilitasi  )

 

 

Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 mengatur kewenangan Presiden untuk memberikan grasi (pengurangan hukuman) dan rehabilitasi (pemulihan hak-hak) dengan wajib memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung. Kewenangan ini merupakan bagian dari kekuasaan Presiden dalam bidang hukum, setelah amandemen UUD 1945 memisahkannya dari grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi secara umum menjadi dua ayat terpisah, di mana ayat (1) fokus pada grasi/rehabilitasi dengan MA, sementara ayat (2) membahas amnesti/abolisi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

 

 

Eksepsi dan atau Sanggahan pihak tergugat dan atau para pihak tergugat  diduga kuat bagian dari rwkayasa saling gugat .

mafia tanah saling gugat Dago Elos muller bersaudara .

Pokok bahasan eksepsi tergugat di gugat kuat sebagai sarana ber kolusi dengan pihak penggugat bukan untuk menghadapi dan atau saling berhadapan .

Gugatan pada hal 31-34 Tergugat mengemukankan eksepsi dan atau bantahan :

error in person pihak tergugat mengemukakan penggugat salah pihak . Namun pada hal 80 sd 89 pihak tergugat malah sebelumnya ada kesepakatan dengan para pihak ( lainnya ) yang tidak ber keperntingan secara fakta di lapangan . selainnya kejanggalan pihak ini tak sesuai fakta di lapangan . Ada indikator lainnya yang menguatkan kolusi rekayasa hukum adalah waktu aktivitas nya yang janggal . Dan juga alas hak barat eigendome verponding dengan versi lainnya lagi .

error in obecto pihak tergugat mengemukakan salah objek namun . Pada hal 81 dan hal 82 ada manipulasi . Sehingga pada hal 82 pun janggal . pada inti kejanggalan nya ada 6,9 ha berada di dago elos dan atau rw 02 . Jadi kejanggalan nya , yang dimaksud bisa bermakna 6,9 ha ada di 0,5 ha hingga 1,9 ha . Dago Elos riwayat nya adalah pasar di rw 02 Dago yang luasnya 0,5 ha hingga 1 ha . Adapun kemudian wilayah administrarif nya terkait sengketa hingga 1,9 ha yang berada di Dago Elos dan atau rw 02 ( terkait Eigendome verponding 3740 dan 3741 ) - sedangkan sekitar 4 ha hingga sekitar 5 ha ada di kampung cirapuhan rw 01 . Ketika di katakan dago berarti kampung cirapuhan dan atau rw 01 masih termasuk . Namun ketika di katakan lokasinya di Dago Elos dan atau rw 02 maka berarti kampung cirapuhan dan atau rw 01 tidak termasuk . Ini lah yang diduga manipulasi dan atau kolusi penggugat , tergugat dan jaringan nya .

Gugatan kurang pihak (atau plurium litis consortium) pada bab alat bukti tergugat hal 71 sd 75 ) pada poin 39 masih ada cirapuhan rw 01 dan Dago Elos rw02 , Namun pada bab alat bukti poin 41 hanya ada Dago Elos dan atau rw 02 . Sehingga di duga kuat melegalisir objek tak jelas 15.000 meter pada poin bab alat bukti 27 . Dan atau juga melegaliasir pihak yang tak jelas yang di jadikan tergugat dan atau para pihak nya . Sehingga ber potensi kolusi sebagai bagian target alternatif bila tergugat menang maka diduga penggugat , tergugat dan jaringan nya bisa mendapatkan keuntungan yang tak jelas dari manipulasi ini .

 

 

 

Bahwa pada sekitar tahun 1974 hingga tahun berikutnya ( lebih kurang masa 32 tahun ) . Bahwa masayarakat kampung cirapuhan rw 01 dan atau Dago pada khususnya . Kekurangan air bersih akibat dampak adanya tempat sampah yang mencemari sumber air bersih . Kemudian sebagian kecilnya memasang air di masjid sehingga di gunakan bersih . Namun ini sebenarnya masih belum mencukupi karena kebutuhan masyarakat yang banyak dan atau karena adanya keluar gas bukan air ( dalam system penyaluran air ) .

Sehingga dalam masa sekitar tahun 2006 . Atas jasa jasa pihak yang kami maksud lah . Sehingga kemudian ada sambungan air bersih ke rumah rumah warga .

Mengingat hal tersebut atas jasa jasa nya . kami bisa melanjutkan kehidupan yang lebih baik.

 

 

 

 

putusan pengadilan yang lengkap dengan jelas terkait sengketa Dago Elos tahun 2016 . Analisa oleh Muhammad Basuki Yaman . Putusan dago elos lengkap 2016 . Putusan Dago Elos perdata . Dokumen ini membahas putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG terkait konflik tanah di Dago Elos yang diduga melibatkan kolusi mafia tanah dan saling gugat antara penggugat dan tergugat. Putusan lengkap Dago Elos di Pengadilan Negeri Perdata 2016 ada dalam artikel ini .

 

Putusan Nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG adalah putusan dari Pengadilan Negeri Bandung yang terkait sengketa tanah di Dago Elos bukan Dago Elos tapi Dago .

Pada putusan Nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG hal 31 penggugat mengemukakan lokasi sengketa di Dago .

Pada putusan Nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG hal 81 para pihak tergugat mengemukakan lokasi sengketa di Dago

Pada Putusan Pada putusan Nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG hal 74 bab alat bukti tergugat no 39  tergugat membuat surat di ketahui rt rw 02 ( dan atau  Dago Elos ) dan Rt Rw 01 Kampung Cirapuhan.

Kami masih memahami keterangan tersebut sebagai Kedaulatan Negara Republik Indonesia Terkait dengan wilayah adaministratif nya di Dago ( rw 01 cirapuhan dan rw 02 Dago Elos ) terkait dengan sengketa .

Namun kemudian ini yang tak kami pahami , Pada putusan Nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG hal 32  penggugat mengemukakan lokasi sengketa di Dago Elos dan atau Rw 02

Pada putusan Nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG hal 82 para pihak tergugat mengemukakan lokasi sengketa di Dago Elos dan atau Rw 02

Pada Putusan Pada putusan Nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG hal 74 bab alat bukti tergugat no 41  tergugat membuat surat di ketahui rw 02 ( dan atau  Dago Elos )

Sehingga  Dago tanpa kampung cirapuhan dan atau Dago tanpa rw 01 . Hanya Dago Elos dan atau Dago rw 02 . Kami tidak memahami letak dan atau posisi Kami masih memahami Kedaulatan Negara Republik Indonesia Terkait dengan wilayah adaministratif nya di Dago rw 01 dan atau Kampung Cirapuhan .

 

Tussenkomst adalah bentuk intervensi pihak ketiga dalam hukum acara perdata di mana pihak ketiga tersebut masuk ke dalam perkara yang sedang berlangsung . .

Tussenkomst (intervensi) presiden merujuk pada kewenangan Presiden RI untuk terlibat dalam urusan pemerintahan luas, tetapi presiden secara tegas tidak boleh melakukan intervensi pada proses hukum individu, meskipun memiliki hak prerogatif seperti grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi; intervensi ini bersifat hak prerogatif untuk persoalan negara, bukan untuk mencampuri kasus perdata atau pidana biasa. Dalam konteks hukum, tussenkomst adalah masuknya pihak ketiga (intervensi) dalam perkara untuk membela haknya, yang berbeda dengan intervensi presiden dalam politik/pemerintahan. 

Konsep Tussenkomst Presiden (Intervensi Presiden)

·         Kewenangan Luas: Presiden memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD 1945, menjalankan fungsi eksekutif dibantu kabinet.

·         Hak Prerogatif: Pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi (menghentikan proses hukum) adalah hak prerogatif presiden untuk mengatasi situasi luar biasa, bukan campur tangan kasus biasa.

·         Batasan: Presiden menegaskan tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, menunjukkan pemisahan antara kekuasaan eksekutif dan yudikatif. 

Tussenkomst dalam Hukum Perdata (Intervensi Pihak Ketiga)

·         Definisi: Masuknya pihak ketiga (intervenien) dalam suatu perkara untuk memperjuangkan kepentingannya yang terkait langsung dengan objek perkara, di luar inisiatif hakim atau para pihak.

·         Tujuan: Memastikan hak-hak pihak ketiga yang memiliki hubungan hukum dengan pokok perkara dapat dilindungi melalui gugatan intervensi. 

Perbedaan

·         Tussenkomst Presiden: Intervensi politik/hukum dalam skala besar (hak prerogatif untuk negara), bukan untuk kasus personal.

·         Tussenkomst (Intervensi Hukum): Intervensi pihak ketiga dalam sengketa perdata untuk membela kepentingan hukumnya sendiri. 

 

 

Hak dan kewajiban negara berdaulat di Indonesia (yang melekat pada warga negaranya) mencakup hak atas perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan layak, kebebasan berpendapat & beragama, serta kewajiban mentaati hukum, membayar pajak, membela negara, menjaga persatuan, dan berpartisipasi dalam pembangunan, yang semuanya diatur dalam UUD 1945 sebagai fondasi kesetaraan dan kesejahteraan bersama. 

Hak Warga Negara

·         Hukum & Perlindungan: Hak atas kedudukan yang sama di mata hukum dan perlindungan hukum (Pasal 27 ayat 1 UUD 1945).

·         Pendidikan: Hak mendapatkan pendidikan yang layak (Pasal 31 ayat 1 UUD 1945).

·         Pekerjaan & Penghidupan: Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2 UUD 1945).

·         Berpendapat & Berserikat: Hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28E ayat 3 UUD 1945).

·         Kebebasan Beragama: Hak memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinan (Pasal 29 UUD 1945).

·         Partisipasi Politik: Hak memilih dan dipilih dalam pemilu. 

Kewajiban Warga Negara

·         Mentaati Hukum: Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan yang berlaku (Pasal 27 ayat 1 UUD 1945).

·         Membela Negara: Hak sekaligus kewajiban ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3 UUD 1945).

·         Membayar Pajak: Berkontribusi bagi pembangunan nasional melalui pajak.

·         Menjaga Persatuan: Wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

·         Ikut Serta Pertahanan & Keamanan: Berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1 UUD 1945).

·         Menghormati Hak Orang Lain: Menghargai hak-hak dasar sesama warga negara. 

Inti Hubungan Hak & Kewajiban

Hak dan kewajiban harus berjalan seimbang, di mana hak yang diperoleh harus dibarengi dengan kewajiban untuk membangun negara, memastikan kemakmuran bersama, serta menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI. 

 

Negara berdaulat Indonesia punya hak mengurus seluruh wilayah administratif (provinsi, kab/kota, kec, desa/kelurahan) dan kewajiban menjaga keutuhan, keamanan, serta kesejahteraan rakyat di wilayah tersebut melalui otonomi daerah (mengatur urusan sendiri) dan pembagian urusan dengan pusat (pemerintah pusat dan daerah) berdasarkan UUD 1945 dan UU terkait (seperti UU No. 23/2014), memastikan pelayanan publik, penegakan hukum, serta pembangunan berjalan efektif demi menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI. 

Hak Negara (Pemerintah Pusat & Daerah)

·         Menentukan Struktur Wilayah: Mengatur pembagian wilayah administratif (provinsi, kabupaten/kota, dst.).

·         Menegakkan Kedaulatan: Menjaga integritas wilayah, termasuk kawasan perbatasan, melalui pengawasan dan penegakan hukum.

·         Mengatur dan Mengurus: Mengurusi urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat (otonomi daerah).

·         Memungut Pajak & Biaya: Menarik pajak dan retribusi untuk pembangunan daerah.

·         Mengembangkan Fasilitas: Membangun sarana prasarana publik dan perbatasan. 

Kewajiban Negara (Pemerintah Pusat & Daerah)

·         Melindungi Rakyat: Menjamin keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan warga di seluruh wilayah.

·         Menyediakan Layanan: Memenuhi hak dasar warga negara (pendidikan, kesehatan, dll.).

·         Memberikan Otonomi: Melimpahkan wewenang kepada daerah untuk mengurus urusan desentralisasi.

·         Bimbingan dan Pengawasan: Pemerintah Pusat membimbing dan mengawasi kinerja Pemerintah Daerah.

·         Menyusun Regulasi: Membuat aturan (Perda, Perpres, dll.) untuk melaksanakan kebijakan publik. 

Hubungan Pusat-Daerah dalam Wilayah Administratif

·         Desentralisasi: Daerah berwenang mengurus urusan pemerintahan sendiri (otonomi).

·         Dekonsentrasi: Pelimpahan wewenang dari pusat ke daerah untuk melaksanakan tugas tertentu.

·         Tugas Pembantuan: Pusat menugaskan daerah untuk melaksanakan tugas tertentu. 

Dasar Hukum: UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, dan peraturan turunannya. 

UU No. 30/2014: Inilah Hak, Kewajiban, dan Diskresi Pejabat Pemerintahan

Read more: 
https://setkab.go.id/uu-no-302014-inilah-hak-kewajiban-dan-diskresi-pejabat-pemerintahan/

 

Ya, pihak ketiga yang melakukan tussenkomst (intervensi) bisa menang kasus jika kepentingannya terbukti sah dan relevan, karena mereka masuk sebagai pihak sendiri dalam perkara untuk membela haknya, baik dalam kasus perdata (sengketa tanah, konsumen) maupun Tata Usaha Negara (TUN), asalkan diajukan sesuai prosedur sebelum pembuktian (misal, sebelum duplik), dan putusan akhir membuktikan argumen mereka lebih kuat, seperti membuktikan kepemilikan atau kerugian. 

Konsep Tussenkomst (Intervensi)

·         Tussenkomst adalah masuknya pihak ketiga atas inisiatif sendiri ke dalam sengketa yang sedang berjalan antara penggugat dan tergugat, untuk memperjuangkan hak atau kepentingannya sendiri yang terancam oleh sengketa tersebut.

·         Pihak ketiga ini menjadi pihak baru (penggugat intervensi atau tergugat intervensi) yang berdiri sendiri melawan penggugat/tergugat asli. 

Syarat & Cara Menang

·         Kepentingan yang Jelas: Harus ada kepentingan hukum langsung yang terpengaruh oleh putusan sengketa. Contoh: Pemilik tanah yang sengketa penguasaan, atau konsumen yang dirugikan akibat kelalaian supplier.

·         Waktu Pengajuan: Diajukan sebelum tahapan pembuktian (biasanya sebelum duplik/jawaban tergugat) agar bisa diperiksa pengadilan.

·         Argumen Kuat: Pihak ketiga harus membuktikan kepentingannya, kerugiannya, dan posisinya lebih kuat dari pihak asli, sama seperti pihak penggugat/tergugat biasa.

·         Contoh Kemenangan: Jika dalam sengketa tanah, pihak ketiga bisa membuktikan ia adalah pemilik sah berdasarkan sertifikat, ia bisa memenangkan hak atas tanah tersebut meskipun ia masuk belakangan. 

Contoh Kasus

·         Sengketa Tanah: Pihak ketiga yang merasa memiliki tanah yang disengketakan dapat mengajukan tussenkomst sebagai pihak sendiri untuk membuktikan kepemilikan.

·         Sengketa Bisnis: Pengusaha lalai bisa menarik supplier ke dalam perkara dengan vrijwaring (bentuk intervensi lain) agar supplier ikut bertanggung jawab, menunjukkan bagaimana pihak ketiga bisa 'menang' dengan membuat pihak lain ikut bertanggung jawab. 

Kesimpulan

Pihak ketiga dengan tussenkomst punya peluang menang yang sama seperti pihak utama, asalkan mereka punya dasar hukum yang kuat, mengajukan secara tepat waktu, dan berhasil membuktikan bahwa hak atau kepentingannya benar-benar terancam serta patut dilindungi oleh pengadilan.

 

Sekretariat Kabinet (Setkab) RI bertugas memberikan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan, meliputi pengkajian kebijakan, penyiapan sidang kabinet, administrasi, koordinasi, hingga dukungan teknis, dengan fungsi utama memastikan kelancaran koordinasi, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan program pemerintah yang efisien dan efektif, serta menjembatani komunikasi antara Presiden/Wapres dan Kementerian/Lembaga. 

Tugas Pokok Sekretariat Kabinet

·         Dukungan Manajemen Kabinet: Memberikan dukungan administrasi dan teknis kepada Presiden dan Wapres untuk penyelenggaraan pemerintahan.

·         Pengkajian dan Rekomendasi: Mengkaji dan merekomendasikan rencana kebijakan, program pemerintah, serta peraturan yang perlu persetujuan Presiden.

·         Koordinasi dan Penyelesaian Masalah: Menyelesaikan hambatan pelaksanaan kebijakan dan memantau evaluasi program pemerintah.

·         Penyiapan Sidang Kabinet: Menyiapkan materi, mengadministrasikan, serta menyelenggarakan sidang kabinet dan rapat-rapat penting.

·         Dukungan Keprotokolan: Menyelenggarakan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan serta penerjemahan.

·         Dukungan Teknis dan Administrasi: Menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi pengangkatan pejabat tinggi negara melalui Tim Penilai Akhir (TPA).

·         Pengembangan SDM: Mengelola dan mengembangkan SDM di lingkungan Setkab, termasuk pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah. 

Wewenang

·         Memberikan rekomendasi dan analisis atas rancangan kebijakan pemerintah.

·         Menyampaikan saran dan pandangan terhadap perkembangan umum.

·         Mengatur organisasi dan tata kerja internal Setkab.

·         Mengangkat dan memberhentikan pejabat eselon II ke bawah di lingkungan Setkab. 

 

Dalam UUD 1945, tujuan perang tidak secara eksplisit disebutkan sebagai tujuan utama, tetapi perang diizinkan sebagai alat untuk mempertahankan kedaulatan, keutuhan wilayah, dan kepentingan nasional melalui operasi militer, dengan dasar pertahanan negara (Pasal 30) dan kewenangan Presiden menyatakan perang dengan persetujuan DPR (Pasal 11), serta menegaskan komitmen perdamaian dunia sebagai tujuan politik luar negeri Indonesia (Alinea 4 Pembukaan). 

Landasan Konstitusional Terkait Perang:

1.    Pasal 11 UUD 1945 (Kedaulatan & Hubungan Luar Negeri): Presiden berhak menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, namun harus dengan persetujuan DPR, menunjukkan kontrol legislatif atas tindakan perang.

2.    Pasal 30 UUD 1945 (Pertahanan Negara): Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan negara, dilaksanakan oleh TNI (angkatan perang) dan Polri, untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.

3.    Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 (Tujuan Negara): Salah satu tujuan negara adalah "ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial," yang menjadi landasan politik luar negeri, termasuk dalam konteks perang dan perdamaian. 

Tujuan Perang (Implisit):

·         Mempertahankan Kedaulatan dan Keutuhan Wilayah: Menjaga NKRI dari ancaman eksternal (Pasal 30).

·         Menegakkan Kepentingan Nasional: Melindungi bangsa dan tumpah darah Indonesia (Pembukaan).

·         Mendukung Politik Luar Negeri Damai: Jika terpaksa berperang, tujuannya harus sejalan dengan komitmen perdamaian dunia dan keadilan sosial (Pembukaan). 

Jadi, perang di UUD 1945 adalah instrumen terakhir untuk mencapai tujuan negara yang lebih besar: perlindungan, kesejahteraan, dan perdamaian dunia, bukan tujuan akhir itu sendiri. 

 

 

Mengenal Jenis Intervensi dalam Perkara Perdata
Ada tiga jenis utama intervensi yang dikenal, yaitu: 

1.    Voeging (Ikut Serta): Pihak ketiga ikut masuk untuk mendukung salah satu pihak (penggugat atau tergugat) karena kepentingannya sama.

2.    Tussenkomst (Campur Tangan/Penjaminan): Pihak ketiga masuk sebagai pihak baru yang berdiri sendiri untuk melindungi kepentingannya sendiri, tidak memihak penggugat atau tergugat.

3.    Vrijwaring (Tarik Masuk): Pihak ketiga ditarik oleh salah satu pihak untuk ikut menanggung akibat putusan. 

 

https://youtu.be/nK1o5pp_bfk?si=X73UNYWiJTA1Mc9-

Catatan Kericuhan kembali terjadi Di Dago Elos :

31 Mei 2023 Pengeroyokan yang berdampak gugur nya Uci Kuswida .

14 Agustus 2023 Oknum Warga dengan Polisi

15 April 2025 Oknum Warga Dago Elos ke kampung Cirapuhan . Menghentikan wawancara jurnalis .

30 April 2025 Oknum Tergugat Dago Elos ke kampung Cirapuhan .

Pada tahun 2008 . tim pengacara Bob Nainggolan dan rekan mendapatkan kuasa dari Iwan surjadi ( komisaris Pt Batu nunggal )

Pokok perkara yang dijelaskan oleh pengacara tersebut pada intinya punya masalah dengan Didi Koswara , Asep makmun dan kawan kawan termasuk juga pengurus rt rw 02 Dago Elos dan juga tokoh tokoh  masyarakat rw 01 kampung cirapuhan Apud sukendar dan kawan kawan .

Kami ( penugurus rt 07 rw 01 , Muhammad Basuki Yaman ) mempelajari nya  hingga beberapa tahun kemudian .

Sehingga ber kesimpulan Iwan Surjadi Dkk dengan Didi Koswara , asep makmun , apud sukendar , pengurus rt rw 02 Dago elos dan kroni kroni nya tak punya masalah .

Setelah mempelajari ajb dan sertifikat SHM dan keterangan warga ternyata Bahwa Didi Koswara menjual tanah ke Iwan surjadi dan Ismail tanjung menjual tanah ke Iwan surjadi dengan penunjuk batas Asep makmun . dengan didukung pihak pihak lain nya .

Sehingga Kesimpulan nya tak ada masalah diantara mereka . Sehingga kami berpendapat tak perlu memutuskan masalah diantara mereka . Sehingga kemudian mereka kami tegur dan atau kami ingatkan .

Yang jadi masalah nya adalah pihak yang mengaku punya masalah dengan pihak lainnya itu ternyata tak punya masalah . Artinya malah mereka saling kerja sama dan atau arti lainnya ber kolusi .  

Bahwa inti nya bukan tanah mereka (  Didi Koswara dan atau Ismail Tanjung ) namun diduga Didi Koswara hanya pihak yang mendapatkan hadiah untuk tugas khusus . Dan begitu hal nya Ismail tanjung demikian mengingat dia adalah ketua rw 02 Dago elos .

Sehingga malah mereka ( dua pihak – pihak Didi Koswara dengan pihak Iwan surjadi ) yang mengaku saling punya masalah itu bukan punya masalah diantara mereka namun punya masalah dengan pihak ketiga . Dan termasuk kami dan masyarakat . Jadi intinya modus nya melibatkan pihak lainnya . Pihak ini lah kemudian akan bermasalah dan atau mempermasalahkan .

 

Bahwa pada gugatan perdata Heri hermawan muller dkk melawan Didi Koswara dkk . Setelah saya pelajari dengan seksama bahwa mereka tak ada masalah . Malah berInteraksi dan atau bekerjasama dan atau Bahasa lainnya berkolusi .

Pada dasar nya kasus perdata Dago Elos melawan muller itu tidak ada . Namun diduga tujuan motif tertentu berkolusi untuk menguasai objek yang lebih luas . Sehingga di lakukan rekayasa Kasus Perdata . Sehingga diduga kuat ini lah kasus Tindak Pidana !

Diduga kuat untuk menciptakan kasus perdata maka dibuatlah modus rekayasa . Di buatlah pengkondisian pengkonsidian untuk itu . Sehingga diduga kuat ada tindakan pidana :

Diduga melanggar kedaulatan Negara Republik Indonesia atas kampung Cirapuhan dan atau rw 01 dan atau sebalik nya . Hal ini melanggar UUD 1945 . Dan atau terkait Eigendome verponding 3742 dan atau berserta Eigendome verponding 6467 . Mengingat dalam putusan perdata , phak penggugat , tergugat dan atau dengan jaringan nya mengemukakan Dago elos dan atau rw 02 . Sehingga meniadakan dan atau mengaburkan Kampung Cirapuhan rw 01 .

Diduga kuat untuk menciptakan kasus perdata maka dibuatlah modus rekayasa . Di buatlah pengkondisian pengkonsidian untuk itu . Sehingga diduga kuat ada tindakan pidana :

Diduga kuat melakukan intimidasi dan penghalang halangan hak pada masayarakat adat dan pihak nya  . hal ini Diduga melanggar aturan Obtraction Of justice .

Bahwa Iwan surjadi ada jual beli tahun 1992 dengan Didi koswara . Diduga kuat memberi peran Didi Koswara sebagai seolah tuan tanah dan atau masyarakat adat . Dan atau sebagai hadiah atas peran nya yang selanjut nya dan atau sebelum nya di buatkan shm 80 . Dan atau objek 15.000 meter atas nama nya . Dan atau yang kemudian di alihkan ke pihak lainnya misalnya Syarif Hidayat dan atau Deddy M Saad .

Dan atau kemudian didukung oleh Asep Makmun , alo Sana dan kawan kawan nya . Dan juga Ismail tanjung ber peran sebagai penjual , Namun diduga kuat terkait peran nya sebagai ketua rw 02 Dago Elos dan atau tokoh masyarakat dago elos rw 02 di beri peran mengalihkan dan atau memanipulasi kampung cirapuhan rw 01 dan atau EV 3742 dan atau beserta 6467  menjadi seolah ada di Dago elos dan atau di rw 02 Dago .

Diduga kuat untuk menciptakan kasus perdata maka dibuatlah modus rekayasa . Di buatlah pengkondisian pengkonsidian untuk itu . Sehingga diduga kuat ada tindakan pidana :

Diduga kuat menekan kan alas hak barat Eigendome verponding nomor 3740 , 3741 , 3742 , 6467 dan atau berserta 11882 yang mana diduga tidak jelas dan atau melanggar hukum Negara Republik Indonesia dan atau bahkan melanggar aturan colonial Belanda . Terkait larangan merampas tanah rakyat . mengingat ada pribumi bangsa nusantra lebih dulu .

Bahwa penggugat mengemukakan atasnama ( pada intinya ) Simongan dan atau George Hendrik Muller . Dan juga tergugat dan para pihak nya mengemukakn atas nama Simongan dan atau Yayasan ema alias Ny Nini karim . Dan atau atas nama raminten dkk .

Diduga kuat untuk menciptakan kasus perdata maka dibuatlah modus rekayasa . Di buatlah pengkondisian pengkonsidian untuk itu . Sehingga diduga kuat ada tindakan pidana :

 Diduga kuat menekan kan riwayat keluarga nya dan atau menekan kan kesepakatan keluarga padahal tidak demikian dan atau mengaburkan riwayat yang sebenarnya .

Bahwa Penggugat I , II , III dan pihak nya menekan riwayat George Hendrik Muller .

Bahwa Tergugat dan jaringannya menekankan riwayat simongan dan atau raminten dkk dan atau yayasa ema alias Ny Nini karim .  Dan atau  riwayat keluarga dan atau riwayat kesepakatan keluarga nya .

Diduga kuat untuk menciptakan kasus perdata maka dibuatlah modus rekayasa . Di buatlah pengkondisian pengkonsidian untuk itu . Sehingga diduga kuat ada tindakan pidana :

Diduga kuat berkolusi dan atau semacam nya dengan oknum warga , oknum tomas , oknum toga , oknum aparatur dan atau pns . Bahkan juga hingga melibatkan oligarki besar dan atau melibatkan perwira tinggi ( Pati bintang dua ) .

Bahwa pada sekitar 2008 lapangan bola ditimbun dengan galian pondasi proyek hotel wirton Dago . Pada sekitar 2011 dan atau 2012 dan atau hingga sekarang mengalihkan dampah di kabupaten Bandungdepan dago resort ke kampung Cirapuhan . Diduga untuk mengambil keuntungan dan atau untuk menduduk objek fasilitas umum dan atau mengalihkan ke pihak lainnya sebelum dan sesudah nya .

Praktik mafia Tanah erat kaitan dengan neo kolonialisme dan atau pengkondisian perbudakan sistematis . Pada Dasar perbudakan adalah merendahkan kondisi suatu pihak lainnya . Dalam motif matia tanah adalah menguasai objek ber korelasi meninggi kan pihak nya ( sehingga berdampak merendahkan pihak lainnya dnegan menelantarkan nya sehubungan tanah nya telah dirampasnya ) . Sifat sifat ini adalah sifat system colonial dan perkembangan nya ( neo Kolonialisme ) sebagaiman telah kami sebutkan .

 

Mereka sepakat objek sekitar 6 hektar lokasi nya di Dago kemudian di Dago Elos dan atau rw 02 . Dan kemudian juga mereka sepakat menggunakan alas hak barat eigendome verponding .

Kesimpulan nya mereka tak ada masalah . Yang jadi masalah ketika mereka tak punya masalah . Jadi masalah baru sengaja di buat dan atau di ciptakan . Kemudian bekerja sama dan atau ber kolusi di beri lalu keputusan atas masalah yang baru yang diciptakan nya tersebut  .

Padahal pada dasarnya tak ada masalah di antara mereka . Penggugat dan tergugat  sepakat lokasi nya di Dago . Kemudian sepakat lokasi nya di Dago elos dan atau di rw 02 .

Kesepakatan mereka dan atau kerjasama mereka dan atau tidak ada masalah diantara mereka terkait nama lokasi nya . Hal itu lah yang menjadi masalah buat pihak ketiga dan juga kami dan juga negara .

Maka ketika pengadilan negeri memberikan keputusan , Maka ini lah yang jadi masalah buat kami dan negara .

Maka ketika pengadilan tinggi memberikan keputusan . Maka ini lah yang membuat masalah buat kami dan Negara .


maka ketika mahkamah Agung dalam kasasi memberikan keputusan . Maka ini lah yang membuat masalah buat kami dan Negara . Karena memberikan keputusan buat pihak yang pada dasarnya tak bermasalah perdata .

Maka ketika Mahkamah Agung memberikan keputusan Peninjauan kembali . Maka inilah yang membuat masalah buat kami dan Negara . Karena memberikan keputusan buat pihak yang pada dasarnya tak bermasalah perdata .

Karena pada dasar nya mereka tak punya masalah perdata . Sehingga tak perlu di beri kan keputusan perdata .  Dan atau ketika perdata nya di jalan kan ini lah yang jadi masalah Sehingga ketika masalah perdata di jalankan diduga kuat terjadi tidak pidana .

Karena pihak penggugat dan tergugat utama dan jaringan nya  tak punya masalah minta di beri keputusan . Inilah yang jadi masalah buat kami dan negara . Masalah yang diciptakan oleh mereka lah yang diduga tindakan pidana .

Pada 14 Agustus 2023 Ketika Polisi Bentrok dengan warga dago elos karena laporan warga di tolak  . Padahal pihak penggugat dan tergugat utama dan jaringannya pada dasarnya tak ada masalah . Pada pada sekitar 20 juni 2023 sudah kami datangi Mabes POLRI . Namun petugas jaga tak merespon .

Komisi II dpr RI melakukan reses membahas kasus Dago Elos . Sebagaimana kami jelaskan , Pada dasarnya  tak ada masalah di antara penggugat dan tergugat . Sehingga  tak ada kasus Dago Elos . Ketika di bahas ada kasus Dago Elos maka inilah yang jadi masalah buat kami dan negara . Padahal sudah kami ingatkan . DPR RI sudah kami kirimkan surat .

Namun mereka mendapatkan penjelasan dari pihak yang tak paham dan atau tak jelas memahami bahwa pada dasar nya tak ada masalah antara penggugat dan tergugat utama dan atau dengan jaringan nya . Sehingga ini lah yang jadi masalah . Masalah timbul ketika masalah tak ada namun kemudian di ciptakan lah seolah ada masalah .

Staff Presiden mendatangi Dago Elos dan memberi dukungan untuk warga Dago Elos . Padahal pada dasarnya , Penggugat dan tergugat utama  dan jaringan nya tak ada masalah . Inilah yang jadi masalah ketika memihak ke salah satu pihak yang mengaku bermasalah dengan pihak lainnya padahal bila di periksa dengan seksama tak ada masalah . Kami sudah berkirim surat sebelum kejadian .

Ketika BPN pusat dengan satgasnya memeriksa kasus dago elos . Padahal tak ada masalah pihak penggugat dengan tergugat . Malah menjadi masalah baru ketika dinyatakan ada masalah kasus Dago Elos padahal penggugat dan tergugat utama dan jaringan nya taka da masalah malah bekerja sama dan atau ber kolusi . Malah yang menjadi masalah buat warga kampung Cirapuhan dan juga negara . Dan kami sudah berkirim surat . Bahkan Satgas BPN pun sudah memabalas surat kami .

Sehingga penyelesaian masalah pun tak jelas . Pada sekitar 26 Oktober 2023 , saya datang ke polda Jabar . Pada poin nya beberapa pihak mengondisikan ada masalah dengan Penggugat .

 

Kemudian Heri hermawan muller dan Dodi Rustandi muller terbukti melakukan penipuan . Ini lah yang jadi masalah buat kami dan negara . Karena kami tak memahami nya . yang kami laporkan adalah rekayasa saling gugat . Artinya dua pihak , penggugat dan tergugat dan jaringannya .

Penting kami jelaskan bahwa kami tidak terlalu menekankan terkait penyelesaian pidana . Namun penting untuk di pahami terkait perdata nya . Bahwa telah terbukti nya penggugat melakukan penipuan tidak bisa di jadikan novum . Karena pembuktian dan atau sidang perkara tersebut hanya menempatkan satu pihak yang jadi terpidana . Sedangkan kan aduan dan atau laporan kami adalah rekayasa saling gugat dan atau kolusi saling gugat . Artinya pihak tergugat dan atau jaringan nya pun diduga kuat merugi kan kami dan Negara .

Pihak pemkot Bandung mengemukakan dukungan untuk Warga Dago Elos . Padahal pada dasarnya  Pihak penggugat dan tergugat utama dan jaringan nya tak ada masalah . Ini lah yang jadi masalah ketika tak ada masalah kemudian memberi dukungan pada salah pihak  yang pada dasar nya tidak ada ada masalah . Padahal pihak penggugat , tergugat utama dan jaringan nya tak punya masalah diantara mereka . Dan juga kami telah berkirim surat  kepada Pemkot Bandung dan juga DPRD kota Bandung . Bahkan judulnya pun tegas Aspirasi memerangi mafia tanagh yang berpengalaman 20 tahun 30 tahunan . ( saat ini mungkin judul nya ada revisi … 30 tahun 40 tahunan ) .

Sehingga artinya ada pihak pihak yang tak punya masalah namun diduga kuat malah menimbulkan masalah dengan kami dan negara .

 

Sehingga penting sekali kita pahami Bila ada dua pihak taka da masalah . Kemudian di berikan keputusan maka akan ada masalah ! yaitu dengan pihak ketiga , kami dan Negara !

Kita simak contoh kasus Tangerang mafia Tanah saling gugat . Pada dasarnya Penggugat dan tergugat taka da masalah . Malah mereka bekerjasama  artinya taka da masalah karena bekerja sama dan atau ber kolusi . Sehingga ketika di berikan keputusan diantara mereka . Maka keputusan yang di berikan itu lah yang jadi masalah !

Namun kami pahami bahwa kasus tanah Dago ini lebih Komplek . Namun pada dasar seperti kami ungkapkan bahwa penggugat , tergugat utama dan jaringan nya tak  ada masalah . Sehingga kemudian mereka menciptakan masalah sehingga  tampak ada masalah yang timbul dengan melibatkan banyak pihak . ( pada dasarnya penggugat , tergugat dan jaringan nya tak punya masalah )

Dugaan tindak pidana ada ketika ada penggugat , tergugat utama dan jaringan nya tak punya masalah perdata . Malah cenderung bekerjasama dan atau ber Kolusi . Sehingga menciptakan masalah perdata . Padahal tak ada masalah .

Diduga Tindakan ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Pasal 242 KUHP . Pasal 242 KUHP mengatur tentang orang yang sengaja memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, baik lisan maupun tulisan.  Bahwa pada inti nya penggugat dan tergugat utama tak ada masalah perdata . Namun kemudian mereka diduga kuat bersama sama dan atau bersama pihak lainnya membuat masalah perdata .

Pada putusan Pidana dalam keterangan kesaksian asep makmun , Penggugat , dodi Rustandi muller pun mengakui dua kali ke rumah asep makmun . Namun asep makmun mengaku hanya sekali . Dan selain itu riwayat objek 220 meter yang di kemukakan penggugat terkait dengan tergugat II  ( asep makmun ) . Sehingga tampak indicator tak ada masalah . Apalagi Iwan surjadi dkk pun aktif dikampung cirapuhan dan sekitar nya . Dan juga deddy M saad pun ada oper alih objek 15.000 meter sebelum nya atas nama tergugat I ( Didi Koswara ) .

Sehingga ada indicator bahwa pihak pihak utama yang tak ada masalah . Malah bekerjasama dan atau ber kolusi  untuk membuat masalah .

Dugaan tindak pidana ada ketika ada penggugat , tergugat utama dan jaringan nya tak punya masalah perdata . Namun Malah cenderung berbekerjasama dan atau Kolusi . Sehingga menciptakan masalah perdata . Padahal tak ada masalah .

 Untuk itu mereka semua ini mengundang banyak pihak .  langsung maupun tak langsung pihak praktisi hukum , oknum aparatur , oknum warga , oknum tomas  , oknum toga dan oknum lainnya . Untuk menciptakan masalah dan atau di libatkan masalah .

Pada dasar nya mereka tak ada masalah . Namun bekerja sama menciptakan masalah . Bersama sama memanipulasi kampung cirapuhan rw 01 jadi Dago elos rw 02 . Dan atau Eigendome Verponding 3742 ( dan atau beserta  6467 ) dimanipulasi jadi Dago elos dan atau rw 02 . Ini indicator tak ada pertentangan dengan mereka ( pihak penggugat , tergugat utama dan jaringan nya ) .

Pada dasarnya mereka hampir telah mendapatkan tanah dan atau telah menguasai tanah ( sekalipun mungkin tak jelas cara mendapatkan nya  ) . Namun dengan membuat masalah baru maka berpotensi tanah yang di dapatkan lebih banyak . Sehingga ini lah motif kolusi dan atau kerjasama membuat masalah perdata di antara mereka . Padahal pada dasarnya tak ada masalah selama ini .

Sehingga harusnya kasus ini jadi pelajaran penting buat Pemerintah dan atau juga buat Rakyat Indonesia . Bahwa kasus pihak pihak yang taka da masalah perdata namun menciptakan nya masalah masalah baru . Ini lah yang jadi Masalah .

Pihak tergugat , misal nya tergugat II , asep makmun hampir telah mendapatkan tanah dan atau telah menguasai tanah ( sekalipun mungkin tak jelas cara mendapatkan nya  ) . yang saat ini ditempati bersama keluarga nya . Dan juga telah mengoper alihkan objek lainnnya .

Pihak tergugat , misal nya tergugat I , Didi Koswara hampir telah mendapatkan tanah dan atau telah menguasai tanah ( sekalipun mungkin tak jelas cara mendapatkan nya  ) . yang saat ini telah mengoper alihkan objek lainnya .

Pihak tergugat , misal nya tergugat lainnya  hampir telah mendapatkan tanah dan atau telah menguasai tanah ( sekalipun mungkin tak jelas cara mendapatkan nya  ) . yang saat ini telah mengoper alihkan objek lainnya Dan atau menempati lahan nya . Namun karena tak puas . maka ikut serta bekerjasama dalam scenario ini .

 

 

Pada tanggal 30 april 2025 sudah kami tawarkan untuk mendorong di lakukan kebijakan BATAL DEMI HUKUM dan atau NON EXECUTABLE . Namun pihak Forum Dago Melawan ( wadah tergugat utama ) menolak . Artinya mereka ada maksud dan tujuan dan atau suka dengan adanya gugatan perdata ini ( padahal diduga pidana . Yaitu memanipulasi wilayah dan memanipulasi pihak dan atau objek dan lain sebagainya )

Pada inti nya pihak penggugat dan tergugat dan atau pun pihak lainnya dalam aquo . Esensinya punya masalah dengan pihak ketiga , misal nya saya dan atau kami dan atau dengan Negara .

Bahwa pada tahun 2008 , Pihak pengacara Iwan surjadi , bob Nainggolan dan rekan sempat menyingung . Pada intinya mengajak kerjasama ( dan atau diduga lebih tepatnya berkolusi ) .

Bahwa pada sekitar April 2012 . Pihak mereka mencoba melakukan kriminilasasi . Dengan melaporkan dengan mengadu ke Polsek Coblong dan atau ke Lurah Dago . Terkait mereka berpendapat bahwa kami telah melanggar hak nya terkait shm 270 meter dan atau 868 meter dan atau hal wakaf masjid .

Namun menurut keterangan masyarakat bahwa diduga mereka ( iwan surjadi dan kawan kawan adalah penadah . Sehubungan Didi koswara dan atau Ismail Tanjung tidak di kenal punya tanah yang di maksud ( bahkan hal ini juga dikuatkan pernyataan Pak ada alias Suhanda , paman Asep Makmun dan atau paman Istri asep makmun . Yang berkesuaian dengan keterangan warga  .

Sehingga Dan atau melakukan manipulasi data pertanahan . Bahwa objek yang dimaksud adalah tanah pak bagio yang dipinjamkan untuk masyarakat dan atau untuk fasilitas social dan Ibadah . Dan juga tanah tanah disekitar nya .

Bahkan pada sekitar bulan April 2012 . Saya ( dan atau kami , pengurus rt 07 rw 01 Cirapuhan Dago ) mengingatkan kepada mereka . Diantara yang ada adalah Asep Makmun , Didi Koswara , Apud Sukendar  . Dan juga tim pengacara iwan surjadi . Dan juga disaksikan warga dan atau jamaah masjid . Dan Juga disaksikan Lurah Dago , Pak Sahuri , Binmas Polsek Coblong , Pak denny dan lain lain nya .

Pada kesempatan tersebut saya katakan : Bahwa ini adalah tempat suci ( masjid ) hati hati lah ( bicara ) terkait tanah ! Bahkan dalam kesempatan yang lain pun beberapa pihak saya ingatkan . Ambilah yang menjadi hak kalian . Tinggal kan yang bukan hak kalian . Jadi pada inti nya ada gejala pihak pihak tertentu mengambil alih  pihak lainnya dan atau fasilitas umum . Fasilitas umum misalnya lapangan bawah , makam dan masjid . Dan juga lapangan atas ( lapangan bola ) .

Namun dalam kesempatan lainnya . Pihak mereka mengemukakan . mau digantikan berapa ? Hal ini terkait objek 15.000 meter yang mana PBB  yang telah di bayar kan sekali yaitu pada sekitar tahun 2010 . Bahkan dari sini juga tampak ada indicator jaringan ini hanya memanipulasi system . Bahwa PBB objek 15.000 meter keluar laporan tagihan tahun 2002 namun yang di bayar hanya tahun 2010 . ( periksa juga putusan pengadilan negeri hal 120 . terkait juga adanya pihak Syarif Hidayat ) .

Dan adapun riwayat objek 15.000 meter atas nama Didi Koswara pun tak jelas . Bahkan tak sesuai dengan berkas rt rw 02 Dago elos dan ataupun berkas rt rw 02 Dago Elos dan rt rw 01 Kampung Cirapuhan tahun 1999 . Dan juga berkas rt rw 02 Dago Elos yang mengemukakan Garapan untuk 57 penggarap luas nya hanya 5.940 meter . Keterangan lurah hanya 10.000 meter  . Namun dalam sidang pihak tergugat mengemukakan tahun 1996 menjadi Garapan Didi Koswara yang ber lokasi di Dago Elos .

 

Terkait sengketa tanah  Dago adalah kasus rekayasa hukum dan rekayasa Birokrasi  .   Pihak yang salah menggugat  pihak yang tak jelas di tangani oleh pihak yang tak jelas pula memahami nya .   Sehingga  kasus Sengketa tanah  Dago catat formil dan catat  materiil  .   Penggugat (  heri  Hermawan  Muller  dkk bersama 3 penggugat  lainnya   )  menggugat tergugat  (  Didi  Koswara  dkk bersama 335 tergugat  lainnya  )  di ajukan  gugatan  pada pengadilan Negeri  Bandung dalam kasus perdata . 

Pihak  penggugat maupun tergugat diduga  kuat adalah satu jaringan yang sama yang mendukung  paham kolonial dan atau  kolonialisme  dan atau merongrong  kedaulatan  Negara  Republik  Indonesia  .   Kemudian  di daftarkan gugatan  nya pada pengadilan negeri  Bandung  pada tanggal  30 November  2016.  Yang mana selanjutanya Judex facti dan atau judex juriss tak  ber peran dengan baik dalam menangani  kasus ini  .

Bahwa pada dasar nya kasus ini duga kuat ada dugaan pidana yaitu rekayasa hukum dan atau rekayasa birokrasi yang merongrong kedaulatan Negera Kesatuan Republik Indonesia .

 

 Sehingga bukan perkara perdata ( murni )  jadi diduga kuat ketika kasus ini di jadi kan perkara perdata maka putusan nya menjadi bukti ada dugaan kuat pidana di jalan kan ketika proses perdata berjalan .

 

Bahwa Negara kesatuan Republik Indonesia adalah Negara yang berdaulat punya hak dan kewajiban terhadap wilayah kedaulatan nya , termasuk wilayah administratifnya .

Bahwa Warga Negara Indonesia adalah warga yang punya hak dan kewajiban .

Bahwa Kampung Cirapuhan dan atau rw 01 keluarahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung adalah wilayah administratif yang punya hak dan kewajiban .

 

Bahwa ada pihak pihak dan atau Lembaga yang mendistorsikan  keadaan ini secara sengaja dan atau dengan rekayasa dan atau dengan manipulasi .

Sehingga Negara Republik Indonesia dan warga Kampung Cirapuhan mengalami kondisi yang kabur terkait hubungan  antara Hak dan kewajiban nya .

 

Beberapa pihak mengemukakan Dago dengan Dago Elos dan atau Rw 01 dan rw 02 dengan hanya rw 02 . Sehingga mengaburkan  Kampung cirapuhan dan atau rw 01 Dago .

 

Dalam putusan Perkara perdata Pengadilan negeri dan seterusnya menngemukakan hal yang mana terarah pada pelanggaran Kedaulatan Negara Kesataun Republik Indonesia dan atau juga melanggar aturan Perserikatan Bangsa Bangsa .

 

Bahwa pihak penggugat , tergugat dan atau para pihak nya dan atau dengan pihak pihak yang memfasilitasi nya mengemukakan pada putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.Bdg dan putusan lainnya yang terkait dengan putusan tersebut . Bahwa pada intinya senada .

 

Pada hal 31  tergugat mengemukakan lokasi Dago , pada hal 81 para pihak tergugat mengemukakan lokasi nya di Dago . pihak tergugat mengajukan bab alat bukti nomor 39 ( identic dengan Dago  . karena mengemukakan rw 01 dan juga rw 02 )

 

Namun kemudian diduga kuat dua pihak atau lebih memanipulasi nya sehingga

Pihak penggugat pada hal 32 mengemukakan lokasi nya di Dago Elos ( dan atau rw 02 )

Para pihak tergugat pada hal 82 mengemukakan lokasinya di Dago Elos ( dan atau rw 02 )

Pihak tergugat menjadi kan bab alat bukti nomor 41 ( pada intinya identic Dago Elos dan atau rw 02 . karena tidak mengemukakan dan atau mengaburkan rw 01 dan atau kampung cirapuhan  ) . Sehingga motif nya mendorong bab alat bukti nomor 27 ( terkait objek 15.000 meter ) yang identic ada di kampung Cirapuhan rw 01 ( namun di manipulasi lokasi nya menjadi rw 02 dan atau Dago Elos )

Dan para pihak tergugat mengajukan permohonan kepada Hakim supaya memperintahkan BPN memproses hak warga rw 02 ( hal 46 )

 

Sehingga diduga kuat  putusan Perkara perdata Pengadilan negeri dan seterusnya menngemukakan hal yang mana terarah pada pelanggaran Kedaulatan Negera Kesataun Republik Indonesia dan atau juga melanggar aturan Perserikatan Bangsa Bangsa .

 

Bahwa dengan dikemukakan lokasi Dago Elos dan atau rw 02 maka tidak termasuk rw 01 dan atau tidak termasuk kampung cirapuhan .

 

Maka hak dan kewajiban Negara Republik Indonesia terhadap Warga Kampung Cirapuhan dan atau Rw 01 di kaburkan dan atau di hilangkan dan atau tak jelas  . Dan atau sebalik nya .

 

Pihak penggugat mengemukakan hal tak jelas . Pihak tergugat mengemukakan hal tak jelas . Dan kemudian judex facti dan judex juriss diduga tak berperan dengan baik .

 

Pihak penggugat mengemukakan 5 buah eigendome Verponding atas nama George Hendrik Muller  bernomor 3740 , 3741 , 3742 , 6467 dan 11882 ( hal 34 ) kemudian menggugat 3 buah eigendome verponding nomor 3740 , 3741 dan 3742 seluas sekitar 6,3 ha di Dago ( kemudian ) tepat nya di Dago Elos dan atau rw 02 .

 

Bahwa gugatan tak jelas . pihak Kolonial Belanda ( siapun nama nya ) dan atau para pihak nya diduga kuat telah melanggar aturan norma kemanusian dan atau juga melanggar aturan pemerintah kerajaan Belanda terkait agreweet 1870 an yang mana gubernur jendral nya melarang merampas tanah Rakyat . ( kemudian di ketahui ) bahwa ada rakyat yang lebih dulu ada yaitu salah satu nya keluarga nawisan . Bukti nya ada makam dan anak keturunan nya dan ada pihak yang mendukungnya .

 

Bahwa eksepsi tergugat tak jelas . Yang mana di duga berkolusi . Bahwa pihak tergugat dan atau para pihak nya mengemukakan alas hak barat eigendome verponding versi simongan dan atau versi raminten dkk dan atau versi Yayasan ema dkk . Dan juda kami jelaskan terkait colonial Belanda dan atau para pihak nya . Dan atau menjadi kan pihak nya dan atau keluarga nya dan atau lainnya pihak yang prioritas .

 

Bahwa diduga kuat ( Dan kemudian )  judex facti dan judex juriss tak berperan dengan baik , pada dasar nya ada manipulasi Dago menjadi Dago Elos , Masyarakat adat kampung cirapuhan dan masyarakat adat rw 01 menjadi keluarga dan kroni tergugat . Dan atau Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi pada pihak dan atau lembaga yang tak jelas . Pelanggaran aturan Negara dan atau atauran lain nya menjadi aturan yang di legalkan .

 

Pada dasarnya pihak yang berperkara ini diduga kuat berkolusi . Sehingga motif nya menguatkan Pihak penggugat atas lahan pihak ketiga ( kampung cirapuhan rw 01 dan atau Eigendome verponding 3742 dan atau pihak yang tidak digugat namun hanya turut tergugat – termasuk Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia Dan juga Negara . Dan juga pihak kedua ,  pihak tergugat murni dan juga tergugat yang berkolusi dan atau dago elos dan atau rw 02 dan atau eigendome verponding 3740 dan 3741  . Dan atau motif nya dengan menyiapkan target alternative untuk dijadikan kolusi . Yaitu Bab alat bukti pihak tergugat dan atau eksepsi dan atau sanggahan nya . Salah satu contoh bab alat bukti adalah bernomor 27  terkait objek 15.000 meter dan  lain lainnya .

Bahwa kesimpulan Analisa motif kolusi rekayasa saling gugat :

Target utama Pihak kedua dan pihak ketiga

Taget alternatif pihak ketiga

Maksud pihak ketiga adalah pihak yang tak paham dan atau pihak yang diluar sidang baik itu di dalam sidang . Dan atau maksud pihak ketiga ada lah pihak yang hanya turut tergugat objek nya namun subjeknya tidak dijadikan pihak penggugat maupun pihak tergugat .

Maksud objek pihak ketiga adalah objek terkait Kampung cirapuhan rw 01 dan atau objek terkait objek terkait Eigendome verponding 3742 dan atau terkait 6467 . Dan atau objek terkait Eigendome verponding 3740 dan dan atau 3741 yang tidak terindintifikasi dengan baik dan tepat ,

 

Bahwa  kasus perdata ini pada dasar nya kasus pidana yang juga dijalan kan ketika proses perdata berlangsung

Bahwa penggugat dan tergugat dan pihak yang memfasilitasi nya tak jelas dan atau bahkan diduga kuat ber kolusi untuk rekayasa hukum dan atau rekayasa birokrasi .

Bahwa subjek penggugat dan tergugat dan pihak yang memfasilitasi nya tak jelas dan atau bahkan diduga kuat ber kolusi untuk rekayasa hukum dan atau rekayasa birokrasi .

Bahwa objek penggugat dan tergugat dan pihak yang memfasilitasi nya tak jelas dan atau bahkan diduga kuat ber kolusi untuk rekayasa hukum dan atau rekayasa birokrasi .

Sehingga diduga mengaburkan dan atau bahkan menghilangkan keberadaan hak dan kewajiban Negara Republik Indonesia dan korelasinya dengan Kampung Cirapuhan dan atau rw 01 .

Dan atau Bahwa diduga kuat pihak yang berperkara adalah pihak jaringan mafia tanah dan atau pihak yang memiliki paham colonial dan atau paham kolonialisme .

 

Penjelasan di sebutkan Eigendome Verponding nomor 3740 , 3741 , 3742 ,  ( dan atau beserta juga 6467 dan 11882 ) . Namun di duga tak jelas  .

Bahwa gugatan Eigendome verponding nomor 3740 , 3741 dan 3742 ada di Dago dan kemudian di Dago Elos  dan atau rw 02  

Bahwa eksepsi Eigendome verponding nomor 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 ada di Dago dan kemudian ada di Dago Elos dan atau rw 02

Bahwa pihak pihak lainnya diduga senada Eigendome verponding nomor 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 ada di Dago dan kemudian ada di Dago Elos dan atau rw 02 .

Sehingga diduga mengaburkan keberadaan hak dan kewajiban Negara Republik Indonesia dan korelasinya dengan Kampung Cirapuhan dan atau rw 01 sebagai wilayah administratifnya . Ubi societas ibi ius Jeng: "Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum"

Bahwa selanjutnya ( dan atau juga menjelaskan sebelum dan sesudah nya ) bahwa penggugat mengemukakan Eigendome verponding 11882 atas nama George Hendrik Muller ( putusan pengadilan Negeri hal 34 ) .

Bahwa diduga kuat jaringan ini terlibat dengan jaringan yang lebih besar , mengingat juga EV 11882 dalam perkara lain di kemukakan atas nama njimas Entjeh . Sehingga diduga jaringan ini terkait dengan jaringan pemburu harta eks Njimas Entjeh . Dan atau mengingat pula nomor eigendome verponding yang disebutkan yaitu 11882  bukan lah nomor asal tebak sehingga diduga terkait dengan jaringan yang membuka rahasia nomor eigendome verponding pada pihak yang tak jelas . Dan atau mengingat pula ramai banyak pihak yang mengajukan tuntutan ( yang diduga ada yang jelas dan ada yang tidak jelas ) terkait Eks Eigendome verponding njimas Entjeh pada khususnya . Dan Alas hak barat Eigendome verponding pada lainnya .

Bahwa  Diduga kuat Judex facti tidak berperan dengan baik dalam hal ini .

Bahwa dan juga judex juriss pun mengalami kegagalan karena nya . Dan atau juga judex juriss pun .

Bahwa diduga kuat Gugatan perdata padahal Kolusi dan atau rekayasa saling gugat yang melanggar pidana .

Bahwa gugatan penggugat dan eksepsi tergugat di duga kuat bukan untuk saling berhadapan tapi untuk saling ber kolusi .

Bahwa Adagium hukum adalah pepatah atau frasa Latin singkat yang merangkum prinsip atau doktrin hukum mendasar . Diduga  kuat Adagium dimaksud bukan untuk saling berhadapan tapi saling berkolusi antara penggugat , tergugat utama dan jaringan nya .

Bahwa berikut contoh dan dugaaan adagium yang telah disalah gunakan dan atau adagium yang terkait untuk menjelaskan kasus ini .

Error in persona . "Error in persona" artinya adalah kekeliruan mengenai pihak (orang atau badan hukum) yang mengajukan gugatan atau yang digugat . Dan atau Exceptio in persona adalah istilah hukum yang berarti kekeliruan mengenai orang yang dapat mengajukan eksepsi (keberatan) dalam proses hukum .

Bahwa diduga kuat penggugat , tergugat dan atau pihak lainnya berkolusi bukan untuk saling berhadapan namun diduga kuat berkolusi  . Yaitu dengan motif menargetkan kemenangan untuk penggugat atas tanah sebagai target dan atau motif utama . Dan atau dengan motif menarget kan kemenangan tergugat atas tanah sebagai target alternative . Sehubungan ada subjek pihak ketiga yang tidak di gugat  . Yaitu subjek terkait dengan Kampung cirapuhan dan atau Rw 01 dan atau Eigendome verponding 3742 dan atau 6467 . Dan atau pihak dan atau Lembaga negara yang kredibel yang memahami hak dan kewajiban nya .

·         Diskualifikasi in person 

: Penggugat tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan dalam perkara tersebut atau tidak memenuhi syarat hukum. Dan Tergugat pun sengaja menghadapi nya untuk berkolusi bukan untuk melawan nya .

Gugatan Heri Hermawan muller dkk melawan Didi koswara dkk sangat lah janggal . Bahkan menurut keterangan warga , mempelajari berkas rt rw , mempelajari putusan perdata , memperlajari putusan pidana aquo . Pada inti nya bukan nya saling berhadapan namun diduga malah saling kerjasama ( kolusi ) dan atau berinteraksi . Yang di lakukan bersama sama dan atau pun di lakukan pihak terkait . Diantara mereka adalah Penggugat , tergugat dan juga para pihak dan atau jaringan nya . 

Berikut ini catatan nya :

Berikut ini adalah investegasi kami . Bahwa pada intinya ada interaksi pihak penggugat dan tergugat dan jaringan nya pada saat sebelum sidang perdata pada akhir tahun 2016 .

Berikut ini ada data interaksi yang diduga kuat sebagai indicator adanya rekayasa kolusi saling gugat bukan gugatan :

Pada Tanggal 1 Juni 2016 , para pihak tergugat , Raminten memberikan kuasa H Syamsul Mapareppa . ( baca putusan Pengadilan Negeri hal 80 sd 89 )

Pada Tanggal 06 November 2016 , Kuasa Para pihak Tergugat ( kuasa H Syamsul Mapareppa ) membuat kesepakatan dengan Asep Makmun ( kemudian jadi  Tergugat II dan atau pembela Isidentil ) . ( baca putusan Pengadilan Negeri hal 80 sd 89 )

Pada bulan November 2016  ,Pihak Asep Makmun dkk membuat surat keterangan lurah terkait objek tanah di Dago Elos dan atau Rw 02 ( di jadikan Bab alat bukti nomor 41 ) – Jadi tidak lagi mengaitkan dengan kampung cirapuhan dan atau  rw 01 . ( baca Bab alat bukti pihak tergugat pada putusan pengadilan negeri hal 71 sampai dengan 75 )

 

Pada Tanggal 30 November 2016 Penggugat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Bandung ( baca putusan pengadilan negeri hal 28 )

Pengguggat mengemukakan menguasai objek 220 meter  ( periksa putusan pengadilan negeri kasus perdata ) .

Bahwa objek yang di maksud adalah samping Kantor Pos Dago . Dengan Riwayat tanah nya , penggugat dari pihak yang terkait pihak yang biasa di panggil Budi Harley .

Pihak Budi Harley berasal dari Asep Makmun ( tergugat II ) – sedangkan asep makmun tak jelas riwayat tanah nya . ( diduga bagian dari lapangan bola . Baca berkas rt rw 02 Dago Elos tahun 1997 dan juga berkas rt rw 02 Dago Elos dan rt rw 01 Kampung Cirapuhan tahun 1999 )

Pihak Tergugat dan atau keluarga nya membutuhkan anggaran 40 juta hingga 200 juta an untuk menebus shm 80 m yang hendak di lelang oleh balai lelang . ( lokasi Objek di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 nomor 33 . Adapun riwayat sebelum nya tak jelas dan atau diduga kuat tanah ahli waris Tomi dan atau lahan lainnya ) .

Pada putusan pidana di kemukakan Jo Budi Hartanto menyerahkan uang 300 juta kepada pihak penggugat lainnnya .

Keterangan Petugas PBB pada tahun 2017 , pada intinya pada sekitar tahun 2016  Objek 15.000 meter di alihkan ke suatu pihak yang pada akhirnya ke Deddy M Saad . ( namun kemudian luas nya di ubah menjadi 11.000 meter dan atau ukuran lainnnya ) .

( Objek 15.000 meter di jadikan bab alat bukti nomor 27 . Hal ini identic dengan objek yang diduga di manipulasi di kampung cirapuhan rw 01 dan juga terkait juga dengan lapangan bola seluas sekitar 7.000 meter – dalam catatan berkas rt rw 01 kampung cirapuhan dan rt rw 02 Dago Elos pada tahun 1999 . Namun banyak objek telah di oper alihkan pada pihak lain nya oleh jaringan tergugat )

 ( sehingga permohonan ke Hakim hanya untuk memproses rw 02 , baca putusan Pengadilan Negeri Hal 46  . Hal ini diduga dengan motif melegalkan bab alat bukti nomor 27 yang diduga di jadikan target alternativ kolusi bila tergugat di berikan kemenangan . Dan selain itu objek objek lainnya dan atau dengan di jadikan nya simpatisan nya sebagai tergugat . Di Sisi lainnya banyak pihak sudah di intimidasi dan di halang halangi hak nya dan juga ada yang sudah di alihkan objek pada pihak ketiga  . Bahkan dalam putusan banding , pembanding I dan II adalah Alo Sana dan apud sukendar , juga mengajukan permohonan kepada Hakim untuk memproses rw 02 , padahal Alo Sana dan Apud sukendar adalah warga rw 01 . Baca Putusan banding perdata hal 41  ) .

Namun sebelum itu Pihak Tergugat dan Jaringan nya Memperoses untuk membuat surat keterangan pada Tahun 2013 . Dijadikan Bab Alat Bukti nomor 39 ( pada berkas ini masih menyebutkan dan atau mengikut sertakan rw 01 dan atau Kampung Cirapuhan ) .

Diduga kuat pada tahun 2013 hingga 2016 lah ada pendataan calon tergugat yang kemudian di jadikan tergugat .

Pada Tahun 2008 hingga tahun 2014 ( dan atau hingga 2015 / 2016 ) Iwan surjadi ( komisaris Pt Batu Nunggal ) dan jaringan nya dan atau juga pengacara nya aktiv di kampung cirapuhan . Baca juga surat Bob Nainggolan dan baca juga terkait ajb dan shm 270 m dan 868 meter dan juga seolah wakaf masjid . Dan selain itu baca keterangan warga terkait riwayat tanah .

Dan selain itu ada paralelisasi waktu aktivitas Pihak Didi Koswara dkk  dan Pihak Heri Hermawan Muller dkk dan pihak lainnya . Hal ini diduga sebagai indicator yang menguatkan adanya rekayasa Kolusi Saling Gugat .

Bagaimana kasus sengketa tanah Dago ? Esensi Jawaban yang nyata dari ini kita harus memahami riwayat tanah sejak sebelum di terbitkan Eigendome Verponding 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 ( Penggugat mengemukakan juga 11882 – hal ini semakin menguatkan indicator adanya jaringan mafia tanah pada kasus ini terkait juga dengan jaringan pada kasus kasus lainnya . Dan atau juga terkiat dengan pemburu harta Eigendome verponding Njimas Entjeh ) .

Pada intinya dari keterangan masyarakat adat , keturunan keluarga Nawisan . Bahwa Pihak colonial Belanda diduga kuat tidak sah mendapatkan Eigendome Verponding dengan nomor tersebut . Karena Leluhur mereka telah ada sebelum di terbitkan Eigendome Verponding tersebut . Hal ini di buktikan dengan adanya makam dan juga anak keturanan nya yang masih ada .

Sedangkan pihak tergugat pun punya riwayat yang lemah terkait masalah tanah . Pihak tergugat I dan II , Riwayat nya bermula dengan di jadikan nya Ahya ( bapak tergugat II dan juga mertua daru tergugat I ) sebagai pekerja penggali pasir dan atau anemer oleh Tomi . Kemudian sebagian tanah ahli waris Tomi pun di serobot nya ( sehingga jadi shm 80 m atas nama Didi Koswara ) bukti yang mneguatkan akan hal ini  adalah keterangan dan riwayat warga . Dan juga baca copy ajb tomi dengan M Wikarta Tahun 1956 .

Jadi Pada Intinya tergugat I dan II tak ada kesepakatan dengan pihak masyarakat adat . Adapun  fakta dalam sidang pihak tergugat II mengemukakan bahwa tergugat I ada kesepakatan dengan Yayasan Ema alias Ny Nini Karim tahun 1967 dan atau tahun 1968  . Hal itu sangat diragukan dan atau tak jelas , Tak ada identic dengan kenyataan dan atau identic dengan keterangan warga lainnya dan atau taka da identic dengan keadaan tergugat I dan tergugat II dan keluarga nya . Bahkan tak ada korelasi nya dengan tergugat lain nya .

Dan selain itu Tomi adalah anak asuh keluarga masyarakat adat sehingga kemudian Tomi dinikahkan dengan keluarga masyarakat adat yang bernama Rokayah . Rokayah adalah cicit Nawisan . Berikut silsilahnya Rokayah binti Tama bin Okoh binti Nawisan .  Adapun keluarga Nawisan di kenal ikut serta proyek rel kereta pada tahun 1880 an di Bandung dan sekitar nya . Dan juga keluarga ikut proyek gua Belanda dan PLTA di zaman Belanda .

Tergugat III ( alo Sana ) riwayat nya , ibu kandung nya menikah dengan Elim . Elim adalah cucu Nawisan . Elim bin Emeh binti Nawisan . Jadi Elim adalah bapak angkat alo sana . Alo Sana mendapatkan waris dari Elim namun bukan semua objek yang disengketakan . Bahkan riwayat tanah tergugat lainnya tak ada korelasi nya dengan Tergugat III .

Tergugat IV ( apud Sukendar ) tidak dikenal punya Garapan di objek yang disengketakan . Apud Sukendar datang sekitar tahun 1960 an atau 1970 an . menikah dengan pihak di luar objek sengketa .

Tergugat lainnya riwayat nya tak jelas dan atu bersumber dari dari Yayasan ema alias Ny Nini karim tahun 1973 . Namun Yayasan ema alias ny Nini Karim tak jelas dan atau tak mungkin masyarakat adat ada kesepakatan dengan nya terkait tanah 8,9 hektar yang mana idalam juga ada makam nya leluhur masyarakat adat .

Adapun selanjutn ya tergugat 334  mengemukakan objek sekitar 22.000 meter . Ini lah kemudian jadi terminal tahun 1970 an dan atau tahun 1975 atau tahun 1977 . Pada bagian selatan terminal Dago , pada bagian utarannya Pasar Inpress sekitar tahun 1980 an ( inilah riwayat nama Dago Elos ) . Kemudian ini lah awal oknum oknum membuat masalah dengan menduduki pasar inpress . Kemudian disepakati d belakang terminal dago dan di belakang pasar inpress . Namun karena tidak puas oknum oknum ini membuat masalah lagi .

Catatan penting terkait hal ini , EV 3740 Dan EV 3741 riwayat sebelum adanya Eigendome verponding adalah tanah yang dikuasai oleh saudara Nawisan ( saat ini keturunan nya sebagian besar ada di Gang sawargi rw 01  dan sebagian lagi di pandan wangi rw 02 ) Dan selain itu ada keluarga Omen . Namun banyak diantara keturunan nya juga di intimidasi dan atau di halang halangi hak nya oleh oknum . Pada Dasar nya kebijakan pemerintah ada karena memperhatikan keberadaan riwayat mereka . Namun lagi lagi oknum warga yang bikin masalah . Tak puas dengan mendapatkan 5.940 meter hingga 10.000 meter ( baca surat laporan rt rw 02 Dago Elos tahun 1997 dan surat ketarangan lurah tahun 1997 )

Kenapa ada sengketa tanah Dago ? Esensi jawabannya yang nyata kita harus mendalami kasus ini . Jangan sampai kita terjebak jaringan mafia tanah . Bahwa Heri Hermawan Dkk sebagai penggugat melawan Didi Koswara , Asep Makmun , Alo Sana , Apud Sukendar dkk sebagai tergugat . Poin nya apakah mereka benar benar punya masalah ? Apakah mereka benar benar berhadapan ?

Dari uraian kami , telah kami jelaskan bahwa pada dasar nya . . Bahwa Heri Hermawan Dkk sebagai penggugat melawan Didi Koswara , Asep Makmun , Alo Sana , Apud Sukendar dkk sebagai tergugat diduga kuat tak punya masalah . Namun sebaliknya , diduga kuat mereka malah bekerja sama . Dan atau mereka diduga kuat  ber kolusi .

Tugas Pengadilan adalah menyelesaikan masalah dua pihak  yang bermasalah . Ketika dua pihak tidak bermasalah kemudian di beri kan keputusan maka ini lah yang jadi Masalah . Tugas Pengadilan dan atau Lembaga Yudisial adalah menyelesaikan masalah . Namun akan menjadi Masalah ketika dua pihak tidak tidak bermasalah kemudian di beri keputusan pada masalah yang sebenarnya tak ada masalah  diantara dua pihak tersebut .

Tak ada masalah pihak penggugat dan tergugat utama dan jaringan nya !  Pihak penggugat pada awalnya mengemukakan lokasi sengketa di Dago ( hal 31 putusan pengadilan negeri perdata ) . Para pihak tergugat pun mengemukakan lokaso sengketa di Dago . ( hal 81 putusan pengadilan negeri perdata ) . Hal ini indicator tak ada masalah di antara pihak Heri Hermawan Dkk sebagai penggugat dengan pihak  Didi Koswara , Asep Makmun , Alo Sana , Apud Sukendar dkk sebagai tergugat diduga kuat tak punya masalah . Mereka sepakat lokasi sengketa di Dago .

Pengadilan memutuskan sengketa pihak yang tak ada masalah adalah masalah baru !. Keduanya sepakat lokasi sengketa di Dago . Tak ada masalah . Kenapa harus di putuskan ! Sehingga judex facti diduga tidak ber peran !

 

·         Kesalahan identitas

Pihak penggugat Dan atau Pihak yang digugat adalah orang yang salah.  Menggugat pihak yang tak paham riwayat tanah dan atau menggugat pihak yang paham riwayat tanah namun diduga pihak yang berkolusi .

Penjelasan Letak kesalahan nya ada pada pihak penggugat yang tidak jelas . Kemudian tergugat yang tidak jelas pula yang di gugat nya . Tergugat yang riwayat nya tidak jelas . Dan atau tergugat yang kesepakatan riwayat tanah nya tidak jelas .

Sehingga penggugat dan tergugat diduga kuat ber kolusi untuk merekayasa hukum dan atau merekayasa Birokrasi .

Pada dasar nya pihak yang di gugat ada yang tepat namun ada yang tidak jelas dalam riwayat . Namun malah pihak seperti ini lah yang digugat . Misalnya tergugat I sampai tergugat IV dan pihak nya . Dan pihak nya misalnya keluarga Udin S alias Udin Sudinta tergugat nomor 22 , 69 , 99 , 232 , 233 dan 301 ( tergugat 232 dan 233 cepi adalah anak udin S ) .

Kemudian dicampurkan lah dengan tergugat asli dan atau tergugat random . Sehingga semakin membuat kondisi kacau .

·         Gugatan kurang pihak ( plurium litis consortium)

Gugatan tidak lengkap karena masih ada pihak lain yang seharusnya menjadi penggugat dan atau tergugat tetapi tidak disertakan , Misalnya warga kampung cirapuhan lainnya dan Negara . Penggugat hanya menguasai sekitar 220 meter , bahkan ini pun riwayatnya terkait tidak langsung dengan tergugat II , dan tergugat II tak jelas dari mana . Dan juga ada indicator bekerja sama dan atau ber kolusi .

 

 Dan selain itu banyak pihak yang tidak tergugat .  Bahwa kampung cirapuhan dan atau rw 01 dan atau terkait klaim Eigendome verponding 3742 dan atau 6467 adalah wilayah yang luas . Luas nya  sekitar 5 hektar  . Namun yang dicatat sebagai tergugat dari warga rw 01 kampung cirapuhan hanya sekitar 1 % . yaitu Tergugat I ( Didi Koswara  , menurut masyarakat pihak ini tidak jelas mendapatkan hak tanah  .  bahkan banyak objek nya sudah di alihkan pada pihak lainnya  )  , tergugat III ( namun Alo Sana pun alamat nya di sebutkan Dago Elos , objek di kuasai nya tak lebih dari 1.000 meter  ) dan tergugat IV ( Apud Sukendar  alamat di luar objek sengketa dan tidak dikenal sebagai penggarap di wilayah yang saat ini di sengketakan )

 

Sedang yang dicatat sebagai tergugat sekitar 99 %  adalah warga rw 02 dan atau dago elos ( dan atau lain nya ) . Padahal mereka adalah  yang terkait dengan Eigendome verponding 3740 dan 3741  dan atau pihak yang menguasai objek terkait sekitar 1,9 ha . Sedangkan gugatan 6,3 hektar . Dan juga harusnya Panglima perang tertinggi Republik Indonesia juga di gugat . karena juga mengingat pada tahun 2007 dan setelah Pemerintah Republik Indonesia sudah di berikan Informasi terkait kasus ini . Namun ada pihak yang seolah tak paham dan atau tak jelas .

 

Sekalipun pihak tergugat mengemukakan adagium ini .

Namun pihak yang diduga kuat ber kolusi . malah membuat kesepakatan dengan pihak yang tak jelas . oligarki , oknum praktisi hukum , bahkan oknum aparatur negara baik aktif maupun tidak aktif . sejak lama . Bahkan dalam putusan pengadilan negeri Bandung hal 80 sd 89 tercatat nama perwira tinggi pati ( bintang dua purn ) ,

Dan juga sebelum gugatan terdaftar di pengadilan negeri 30 november 2016 . pada tanggal 1 juni 2016 Bu raminten memberi kuasa pada H Syamsul Mapareppa . Pada tanggal 06 november 2016 , kuasa H Syamsul mapareppa ada kesepakatan dengan asep makmun ( kemudian jadi tergugat II dan atau pembela isidentil ) .

Pada inti kejanggalan nya . pihak yang turut tergugat ( tidak dicatat sebagai tergugat ) yang menguasai fisik lahan di halang halangi masuk sidang . Namun malah pihak yang tak jelas yang di jadikan para pihak tergugat utama . Ini juga menimbulkan dugaan indicator kolusi rekayasa saling gugat .

Bahkan juga kejanggalan lainnya pihak tergugat ini tidak melibatkan dalm sidang ,  Iwan surjadi ( komisaris pt Batu nunggal ) dan atau pihak nya . Yang mana terkait dengan shm 270 m , 868 meter dan wakaf masjid dan lain lain . Padahal jelas terkait dengan tanah adat ( pihak lain ) dan juga terkait dengan objek Eigendome verponding 6467 dan atau nomor 3742 .

Dan juga pihak tergugat utama tak melibatkan dalam sidang Deddy M Saad . Yang mana pada thaun 2017 menurut petugas PBB kota Bandung bahwa Deddy M Saad mendapatkan pengalihan dari objek 15.000 meter sekitar tahun 2016 . Namun luas ukuran nya di ubah menjadi sekitar 11.000 meter dan atu 13.000 meter dan atau yang lainnya .

Dan juga pihak tergugat utama tak melibatkan sahidin cs ( yang mana terkait dengan objek makam yang sebagian nya di masukan ke shm kelompoknya . Dan juga diduga terkait Eigendome verponding 6467 .

Dari sini ada dugaan ada indicator pihak yang sengaja dilibatkan dan atau juga pihak yang sengaja tak dilibatkan .

·         Ketidakcakapan bertindak ( (handeling onbevoegheid)

Pihak yang bertindak tidak cakap secara hukum terkait facta riwayat sebenarnya . Bahwa Penggugat dan atau tergugat tak paham riwayat leluhur nya dan atau riwayat tanah dan atau tak jelas dan atau bahkan diduga kuat berkolusi dan atau memanipulasi riwayat  . Bahwa diduga pihak sebelum nya melanggar aturan dan atau norma Masyarakat . Sehingga pihak penggugat maupun tergugat menjadi kan Lembaga Yudisial dan atau Pengadilan dan atau mahkamah semakin tak jelas memahami kasus ini .

 

Dalam hal ini kami lebih menekan kan pihak yang tidak cakap dalam artian tidak paham riwayat fakta  .

 

Namun juga jadi catatan adanya kejanggalan terkait kemampuan hukum pihak tergugat . Bahwa pada putusan pengadilan negeri hal 80 sampai dengan 89 ada nama nama praktisi hukum yang mana  menjadi para pihak asep makmun ( Asep makmun selanjutnya adalah tergugat II dan pembela isidentil ) .

 

Dan juga Bahwa pada putusan pengadilan Negeri di kemukakan Pihak tergugat pembela isidentil mengemukakan eksepsi secara tertulis . Kejanggalan nya diduga kuat Pihak tergugat utama yang diwakili pembela isidentil diketahui sebagai pihak yang kurang memahami tulis menulis sebagaimana ada dalam fakta sidang . Pembela Isidentil punya kemampuan bicara namun tidak punya kemampuan menulis .

 

Sehingga hal ini ada indicator suatu keadaan yang tak jelas dan atau di rekayasa . Dan atau diduga sebenarnya pihak yang melakukan tulis menulis adalah pihak yang pada dasar nya ahli ahli hukum yang ada dan atau para pihak tergugat . Dan atau ada indicator pihak pembela isidentil adalah bagian pihak yang dikondisikan oleh pihak pihak tertentu dan atau sengaja ber kolusi dengan pihak pihak tertentu .

 

Bahkan di ketahui ada pihak pihak lainnya yang diduga terlibat , Misal Iwan surjadi Dkk dan atau deddy M saad dkk yang mana pihak ini juga punya kemampuan dan atau punya hubungan dengan praktisi praktisi hukum . Bahkan tampak aktif di lapangan sejak tahun 2008 hingga 2014 ( dan atau 2015 / 2016 )

 

 

Kesalahan objek ( Error in objecto ) dan atau Obscuur Libel dan atau Penggugat dan juga tergugat  tidak menjelaskan letak tanah yang disengketakan secara rinci

·           

Pihak Penggugat mengemukakan Eigendome verponding nomor 3740 , 3741 dan 3742 berada di Dago ( Hal 31 ) lebih tepat nya di Dago Elos dan atau rw 02 .

 

Dalam hak ini judex facti gagal memahami nya . Bahwa gugatan tersebut mengada ngada dan tak masuk akal bila memahami  Bahwa 3 buah Eigendome verponding luas sekitar 6,3 ha . di kemukakan di Dago Elos . Dago Elos terkait riwayat nya artinya  pasar inpress yang ada di wilayah rw 02 seluas sekitar 5.000 meter hingga 10.000 meter ( sekitar 0,5 ha hingga 1 ha ) . Sehingga kejanggalannya adalah Penggugat menggugat tanah 6,3 ha di pasar yang luas nya hanya 0,5 ha hingga 1 ha . Dan bila mana area sekitar nya maka luasnya sekitar 1,9 ha .

 

Namun pihak tergugat dan atau para pihak nya diduga kuat melakukan tindakan tak jelas dan atau ber kolusi untuk mengaburkan fakta . Sehingga pada putusan pengadilan hal 81 mengemukakan lokasi Eigendome verponding 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 seluas sekitar 6,9 ha berada di Dago . Kemudian di perjelas  ( namun malah hanya mengaburkan ) pada hal 82 lokasi nya di Dago Elos dan atau di rw 02 .

 

Sehingga hal ini diduga kuat semakin mengaburkan dari fakta . Dan atau tak jelas .

 

Catatan Total luas objek yang dikemukan Penggugat : 𝟏.𝟏𝟐𝟓 dan 𝟔𝟗.𝟑𝟑𝟔 : Total 70.641 meter .

( putusan pengadilan negeri hal 34 dan juga pada putusan pengadilan lainnya . )

Namun yang di ajukan gugatan hanya Sekitar 63.556 m² ( terdiri dari 3 buah Eigendome Verponding nomor 3740 , 3741 dan 3742 terdiri dari Eigendome Verponding No. 3740: 5.316 m² dan Verponding No. 3741: 13.460 m² Eigendome Verponding No. 3742: 44.780 m² ( Eigendome verponding 6467 dan 11882 hanya di kemukakan atas nama George Hendrik Muller ) Luas total ketiga nomor Verponding Dago Elos tersebut adalah 63.556 meter persegi atau sekitar 6,3 hektare.

 

yang di klaim penggugat Rincian luas per nomor verponding adalah sebagai berikut: Verponding Nomor 3740: 5.316 meter persegi Verponding Nomor 3741: 13.460 meter persegi identic di Rw 02 dan atau Dago Elos . Verponding Nomor 3742: 44.780 meter persegi  berada identic di Dago dan atau di kampung cirapuhan rw 01 )

 

( Verponding No. 3740: 5.316 m² dan Verponding No. 3741: 13.460 m² sehingga luas dua Eigendome verponding : 18 . 776 m² )  berada di Dago elos dan atau rw 02 .

 

Sehingga luas eigendome verponding di Dago Elos rw 02 sekitar 1.9 ha .

 

Verponding No. 3742: 44.780 m² Eigendom Verponding 6467 adalah 5.780 m². di kampung cirapuhan rw 01 44.780 m tambah 5.780 m² hasilnya 50.560 m² ( Dan atau di rw 01 dan atau di kampung cirapuhan ). Dalam catatan pihak lainnya di Dago ( tanpa kata elos )

Sehingga [ihak tergugat semakin mengaburkan dan atau janggal terkait objek tanah seluas 6,9 ha berada di Dago elos dan atau rw 02 . Dan arti identic adalah tanah seluas sekitar 6,9 ha berada pada pasar seluas 0,5 ha hingga 1 ha . Dan atau tanah seluas 6,9 ha berada di objek seluas sekitar 1,9 ha  ( dan atau hingga luas sekitar 2,2 ha )

 

 

 

Sehingga pihak pihak ini yang bertindak tidak cakap secara hukum terkait facta riwayat sebenarnya . Bahwa Penggugat dan atau tergugat tak paham riwayat leluhur nya dan atau riwayat tanah dan atau tak jelas dan atau bahkan diduga kuat berkolusi  . Bahwa diduga pihak sebelum nya melanggar aturan dan atau norma Masyarakat . Sehingga pihak penggugat maupun tergugat menjadi kan Lembaga Yudisial dan atau Pengadilan dan atau mahkamah semakin tak jelas memahami kasus ini .

 

 

 

Perkara yang sama dalam proses di pengadilan lain ( Eksepsi Lis Pendens )

Pihak Penggugat mengemukakan Eigendome verponding nomor 3740 , 3741 dan 3742 , 6467 dan 11882  atas nama George Hendrik Muller ( Putusan pengadilan hal 34 )  . Namun dalam perkara lain nya Eigendome verponding nomor 11882 atas nama njimas Entjeh .

Bahwa telah kami sampaikan bahwa diduga kuat pihak penggugat dan para pihak tergugat adalah satu jaringan yang sama . Dan juga terkait Eigendome Verponding 11882 ada dugaan adanya indicator pihak jaringan ini diduga kuat adalah pihak yang terlibat dalam jaringan yang lebih besar .

 

Bahwa pihak penggugat dan atau pihak lainnya yang dimaksud tidak lah mungkin mengemukakan nomor Eigendome Verponding 11882 dengan tebakan . Artinya ada indikator ada pihak dan atau pihak pihak yang berperan terkait ada nya nomor Eigendome Verponding  aquo .

 

Dan lagi terkait banyak nya kasus yang ada . Bahwa banyak pihak pihak tertentu mengemukakan  dan atau melakukan klaim ha katas nama Njimas Entjeh . Lepas dari benar atau tidak nya perkara yang sedang berjalan . Namun menjadi catatan penting bagi kita semua utamanya bagi Pemerintah Republik Indonesia untuk menelusuri nya . Menyangkut juga Njimas Entjeh dikenal sebagai salah satu pemegang Alas Hak Barat Eigendome Verponding dalam jumlah besar ( bahkan ada pemberitaan ribuan hektar ) .

 

Poin utama nya adalah mengungkap kan fakta adanya keterlibatan jaringan memanfaatkan keberadaan nya ( njimas Entjeh )  di masa lalu yang mana saat ini di duga ada pihak pihak yang berpotensi merugikan Negara dan Rakyat . Dan juga sehingga ini pula yang jadi pertimbangan kami menuliskan surat kepada Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia melalui Presiden Joko Widodo , Dan juga melalui Presiden Prabowo Subianto .

 

 

 

Pihak Penggugat dan atau tergugat belum memenuhi kewajibannya dalam kesepakatan dan atau perjanjian ( Non Adimpleti )

Diduga kuat Pihak Penggugat adalah menjadi kan alas hak barat Eigendome Verponding dari pihak yang mana di duga telah melanggar aturan norma masyarakat dan atau bahkan melanggar aturan colonial Belanda . Hal yang dilanggar adalah terkait larangan merampas tanah Rakyat .

 

Bahwa menurut keterangan masyarakat pada sekitar tahun 1850 dan atau sekitar tahun 1870 keluarga Nawisan telah menduduki wilayah yang dijuluki wilayah orang Panyeupuhan . ( artinya tempat orang yang membuat besi tempah dan atau tempat orang yang menguasi besi seperti petani dan pekerja kebun dan atau pekerja lainnya ) .

Bahwa sekitar tahun 1880 an keluarga nawisan ikut serta proyek rel kereta di area Bandung .

Bahwa sekitar tahun 1900 an keluarga besar Nawisan ikut proyek Gua Belanda .

Bahwa sekitar tahun 1920 dan keluarga besar nawisan ikut proyek PLTA dan atau proyek Jalan Dago weg dan atau Dago straat dan atau lainnya .

 

Bahwa diduga kuat pada masa itu lah ada colonial Belanda yang melakukan penggusuran sehingga terbit lah Eigendome verponding nomo 3740 dan 3741 .

Sehingga Eigendome Verponding nomor tersebut tidak sah untuk diterbitkan .

 

Bahwa diduga kuat pada masa itu lah ada colonial Belanda yang melakukan penggusuran sehingga terbit lah Eigendome verponding nomo 3742 dan 6467  .

Dan atau Sehingga Eigendome Verponding nomor tersebut tidak sah untuk diterbitkan .

Hal ini mendukung akan hal ini adalah bentuk peta Eigendome verponding 3742 dan 6467  . Pada bagian timur nya ada semacam cekungan . Sehingga adalah kejanggalan yang nyata . bagaimana mungkin colonial Belanda membuat Peta Eigendome Verponding pada bagian timur nya ada cekungan . Hal ini adalah indicator pembuat peta tahu akan adanya masyarakat yang lebih dulu . sehingga ada pihak yang membuat peta dengan bentuk cekungan  pada bagian timur nya untuk menghindari keberadaan masyarakat yang ada lebih dlu tersebut .

 

Bahwa indicator lainnya adalah jelas pihak pembuat peta paham bahwa ada pihak lainnya yang lebih dulu sehingga dia membuat peta ada cekungan nya .

Bahwa indicator lainnya pada bagian barat ada peta berbentuk jalan . Hal ini merupakan kejanggalan yang nyata . Bagqaimana mungkin ada pihak yang membuat peta berbentuk jalan . Sedangkan ada pihak lainnya yang ikut serta membangun jalan tersebut .

 

Bahwa bukti akan hal ini adalah keberadaa keluarga anak turunan Nawisan . Bahwa tentunya pemerintah Bandung paham dan mengenal Deddy Syaripun Msi karena pernah menjadi PNS di Pemerintah Bandung . Terkait hal tersebut adalah istri dan atau keluarga istrinya adalah anak keturunan Nawisan . Yang mana lokasi tanah nya adalah di barat jalan objek sengketa . Hal ini menjadi indicator bahwa pihak yang bertanggung jawab pembuat peta paham bahwa ada indicator yang nyata bahwa masyarakat adat lebih dulu ada di bandingkan pembuatan peta dan atau Eigendome Verponding 3742 dan nomor lain nya .

 

Bahwa terkait juga Eigendome Verponding 6467 . Dan juga terkait bila mana bentuk peta lurus . Maka indicator ketidak absahan diterbitkan nya Eigendome verponding 3742 dan 6467 ( dan atau lainnya semakin nyata ) . Bagaimana mungkin ada pihak yang membuat peta tanah yang mana didalamnya ada makam yang bukan makam keluarga nya .

 

Bahwa bukti bukti adanya  makam tua adalah sebagai berikut penjelasan nya . Bahwa Amat bin  Mardasik . Lahir sekitar tahun 1932 . Bahwa amat adalah cucu nawisan dengan silsilah Amat anak dari Eyong dengan Mardasik . Eyong adalah anak dari Nawisan .

Bahwa usia amat adalah seusia dengan keponakan nya yang bernama Rokayah . Sehingga sekalipun amat seusia dengan Rokayah namun Amat adalah paman dari Royayah . Mengingat amat adalah cucu Nawisan , Sedangkan Rokayah adalah Cicit Nawisan . Silsilah Rokayah , Rokayah adalah anak Tama . Tama adalah anak Okoh dengan Hasim alias Hasyim . Okoh , Eyong , emeh dan Ewung adalah Anak dari Nawisan .

 

Bahwa dalam copy berkas ajb Suratman dengan Rahman Hadisaputra , Bahwa Rahman Hadi saputra  disebutkan adalah anak Ewung alias Iwung . Ewung adalah anak Nawisan . Rahman Hadi saputra pada tahun 1995 usia nya sekitar 75 tahun . Sehingga lahir sekitar 1912 .

 

 

Eksepsi Ultra Petita partitum .

Eksepsi ultra petita partium adalah istilah hukum yang digunakan untuk menggambarkan keberatan terhadap putusan hakim yang memberikan lebih dari apa yang diminta atau dituntut oleh para pihak dalam suatu perkara. 

 

Pihak Penggugat dan atau tergugat maupun pihak pihak lainnya mengemukan lokasi sengketa di Dago Elos dan atau di Rw 02 . Bahwa berdasarkan riwayat yang terkait dengan Dago Elos adalah pasar yang terletak di Rw 02 Dago dengan luas 0,5 ha hingga 1 ha . Bahwa terkait dengan objek warga di rw 02 dago tahun 1997 adalah  5.940 meter hingga 10.000 meter . Sehingga objek di Rw 02 hanya sekitar 1, 9 ha ( dan atau lebih tepat nya Verponding No. 3740: 5.316 m² dan Verponding No. 3741: 13.460 m² sehingga luas dua Eigendome verponding : 18 . 776 m² ) :

Bahwa sehingga terkait objek 6,3 ha dan atau hingga 6,9 ha tidak bisa di berikan keputusan . Dan juga  terhadap pihak pihak yang ada didalam nya .

 

Dan juga bahwa tergugat 334 dan atau pihak nya mengemukakan objek dengan luas sekitar 22.000 meter dan atau 21.000 meter . maka hal ini tak bisa di lakukan pengambilan keputusan . Mengingat ketika dan atau sesudah nya mengemukakan Dago Elos dan atau rw 02 .

 

Pasal 178 ayat (3) HIR dan Pasal 189 ayat (3) RBg mengatur asas ultra petita, yang berarti hakim tidak boleh mengabulkan tuntutan lebih dari yang diminta oleh Posita Petitum.

 

·         Keterkaitan: Petitum haruslah merupakan turunan langsung dari posita. Apa yang diminta dalam petitum harus sudah diuraikan dasar dan alasannya dalam posita.

·         Akibat ketidaksesuaian: Jika petitum tidak didukung atau tidak sesuai dengan posita, gugatan bisa dianggap cacat hukum (obscuur libel) dan berpotensi ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan. 

 

 

Dalam Kasus Segketa tanah Didi Koswara dkk melawan Heri hermawan muller dkk . diduga kuat terjadi tidak berperan nya judex facti dan kemudian judex juriss .

 

Pasal yang menegaskan kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia adalah Pasal 25A UUD NRI 1945, yang berbunyi: 

"Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang." 

Pasal ini, bersama dengan UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, menjadi landasan hukum yang kuat untuk mempertahankan setiap jengkal wilayah Indonesia dari ancaman atau pengambilalihan oleh negara lain. 

Dalam hukum internasional, pengambilalihan wilayah suatu negara secara paksa (aneksasi) pada umumnya dianggap ilegal dan melanggar kedaulatan negara.

 

Aneksasi kampung Cirapuhan dan atau rw 01 diduga telah melanggar hukum Negara Republik Indonesia dan juga melanggar aturan Perserikatan Bangsa Bangsa .

 

Bahwa pada sekitar tahun 2007 ( kami , Muhammad Basuki Yaman sebagai pengurus rt 07 rw 01 Dago Bandung ) menagih wilayah kampung Cirapuhan kepada Asep Makmun (ketika itu Asep Makmun adalah ketua rw 02 Dago Elos  kemudian tergugat II pembela Isidentil  ) . lebih tepat nya wilayah sekitar lapangan bola ( saat ini di rusak oleh pihak pihak tertentu ) .

 

Bahwa tanda atas penguasaan fisik adalah masih tersisa 1 pohon palem Raja . ( banyak lainnya di tebang oleh pihak pendukung jaringan mafia tanah ) .

 

Bahwa pada tahun 2007 , kami berkirim surat ke lurah Dago terkait batas wilayah . Namun tidak di jawab dengan jelas .

 

Bahwa selain itu kami ( sebagai pengurus rt 07 rw 01 ) tak pernah merasa mengalihkan objek yang saat ini dikuasai oleh IR Jaya Murni ( tergugat ) , Cepi ( tergugat 232 dan 233 ) , Ilham Latama ( tergugat 68 ) dan pihak pihak lainnya disekitar nya .

 

Bahwa diduga kuat riwayat nya pihak pihak tersebut tidak jelas .

 

Bahwa riwayat tanah yang dimaksud bersambung dan putus dan  atau bersambung lagi sehinga begitu lah . Sehingga sejak sekitar 1850 dan atau sejak 1870 an dan atau sejak sekitar tahun tersebut .

 

Bahwa kami ( sebagai pengurus rt 07 rw 01 ) tak pernah merasa mendukung Penimbunan Lapangan Bola tahun 2008 dan atau tak pernah merasa mendukung di jadikan nya tempat sampah pindahan dari depan Dago Resort Kabupaten Bandung .

 

Bahwa kami menanyakan ke pada masyarakat , bahwa pada dasar nya masyarakat tidak mendukung adan ada nya TPA tahun 1974 hingga 1984 / 1989 . Sehingga di berdampak kerusakan ekologis dengan pencemaran air sehingga sekitar 32 tahun masyarakat kekurangan air bersih . ( Hal senada ini salah satu bagian dengar pendapat kami dengan ketua Komisi B , Endrizal Nazar dan lain lainnya . Sehingga tertuang dalam surat Wakil ketua Dpr kota Bandung . Dan juga sekda kota Bandung . Dalam poin ketiga tertolak .  terkait penyambungan pipa induk . Namun  ada rapat rapat yang di fasilitasi DPR D kota Bandung . Sehingga di setujui nya pemasangan pipa induk sepanjang sekitar 400 meter di Kampung Cirapuhan rw 01 – Sehingga hal ini juga menguatkan  terkait objek tanah sekitar 5 hektar ada di kampung cirapuhan rw 01 bukan Dago elos rw 02 .

 

Dengan gambaran Analisa sebagai berikut . Pipa induk dari depan masjid Al Ibadah ke wilayah kampung cirapuhan rt 07 sepanjang 400 meter . Dari Masjid Al ibadah ke rt 06 rw 01 kampung cirapuhan ang merupakan ujung utara objek sengketa sepanjang sekitar 300 meter . Dan estimasi lebar sekitar 70 meter . Sehingga luas tanah 70 x ( 400 + 300 ) hasil nya 49.000 meter . Maka objek sekitar 5 ha adalah wilayah administratif Kampung Cirapuhan rw 01 . Bahwa Negara Republik Indonesia Sebagai Negera yang berdaulat punya hak dan kewajiban menjaga nya wilayah administratif ini .

 

 

Bahwa terkait di gunakan nya UUPA tahun 1960 terkait alas hak barat untuk mendukung suatu pihak tertentu  , Hal ini menimbulkan kerancuan mengingat pihak penggugat maupun pihak tergugat sama sama menggunakan alas hak barat yang di terkait dengan UUPA tahun 1960 . Dan menjadi  Paradoks (  sebuah pernyataan atau situasi yang tampaknya kontradiktif atau tidak logis ) Bila digunakan oleh pihak tertentu .

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

https://jogja.polri.go.id/yogyakarta/tribrata-news/online/detail/istilah-istilah-hukum.html

 

 

Alternatif Penyelesaian Sengketa : sebuah penamaan untuk proses dan cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Arbiter : orang perseorangan yang netral yang ditunjuk untuk memberikan putusan atas persengketaan para pihak.

Arbitrase : salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan.

 

 

Non Adimpleti Contractus belum memenuhi kewajibannya dalam perjanjian, sehingga tidak berhak menggugat

 

 

 

lebih tepat nya di Dago Elos dan atau rw 02 .

 

 

 

 

Eksepsi Lis Pendens

 

 

Adagium hukum adalah pepatah atau frasa Latin singkat yang merangkum prinsip atau doktrin hukum mendasar [1]. Mereka berfungsi sebagai panduan, pengingat, dan landasan untuk penalaran hukum, sering kali digunakan untuk menyatakan kebenaran yang berlaku umum atau aturan yang sudah lama berlaku [1]. 

Beberapa contoh adagium hukum yang terkenal meliputi:

·         Fiat justitia et pereat mundus Jeng: "Tegakkan keadilan walau dunia runtuh" [2].

·         Presumption of Innocence Jeng: Asas Praduga Tak Bersalah. Seseorang tidak dianggap bersalah sampai kesalahannya dibuktikan di pengadilan [3].

·         Nulla poena sine lege Jeng: "Tiada hukuman tanpa undang-undang yang mengaturnya lebih dulu" [4].

·         Ubi societas ibi ius Jeng: "Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum" [5]. 

Adagium-adagium ini digunakan oleh para hakim, pengacara, dan ahli hukum untuk merujuk pada konsep-konsep hukum yang kompleks secara ringkas dan berwibawa

 

 

Selain eksepsi error in persona, berikut adalah tambahan jenis eksepsi lain yang sering digunakan dalam perkara perdata:

 

---

 

1. Eksepsi Error in Objecto (Kesalahan Objek)

- Arti: Objek dalam gugatan salah atau tidak jelas.

- Contoh: Penggugat mengklaim tanah dengan nomor sertifikat yang ternyata milik orang lain atau tidak sesuai letak.

 

---

 

2. Eksepsi Lis Pendens

- Arti: Perkara yang sama sedang dalam proses di pengadilan lain.

- Contoh: Objek dan pihak yang sama sedang disengketakan dalam perkara lain yang masih berjalan.

 

---

 

3. Eksepsi Ne Bis In Idem

- Arti: Perkara yang sama sudah pernah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap.

- Contoh: Penggugat menggugat ulang padahal sudah ada putusan final sebelumnya.

 

---

 

4. Eksepsi Obscuur Libel

- Arti: Gugatan kabur atau tidak jelas.

- Contoh: Penggugat tidak menjelaskan letak tanah yang disengketakan secara rinci.

 

---

 

5. Eksepsi Non Adimpleti Contractus

- Arti: Penggugat belum memenuhi kewajibannya dalam perjanjian, sehingga tidak berhak menggugat.

- Contoh: Belum membayar lunas, tapi menuntut pemindahan hak.

 

---

 

6. Eksepsi Prematur

- Arti: Gugatan diajukan terlalu dini.

- Contoh: Gugatan diajukan sebelum jangka waktu perjanjian atau somasi berakhir.

 

7. Eksepsi Non Adimpleti Contractus (Kontrak Belum Dipenuhi)

- Arti: Penggugat belum memenuhi kewajibannya dalam perjanjian.

- Contoh: Belum melunasi pembayaran tapi sudah menuntut pemindahan hak.

 

---

 

8. Eksepsi Ultra Petitum Partium

- Arti: Gugatan melebihi tuntutan yang seharusnya.

- Contoh: Tuntutan melebihi kewenangan atau hak yang dimiliki.

 

---

 

9. Eksepsi Kurangnya Pihak (Plurium Litis Consortium)

- Arti: Ada pihak yang seharusnya ikut dalam gugatan tapi tidak dilibatkan.

- Contoh: Salah satu ahli waris tidak digugat padahal turut menguasai objek sengketa.

 

Latar Belakang kasus tanah dan pengalihan lokasi Latar Belakang kasus tanah dan pengalihan lokasi ( Konflik Dago Elos Bukan Dago Elos ) 1. tahun 1960 ahya dan adik nya ada diberi naungan oleh pribumi ( keluarga besar nawisan tomi rokayah binti tama bin eneh okoh bin nawisan ) 2.tahun 1984 asep makmun bin ahya berkenalan dengan oknum dan mafia tanah 3.tahun 90 an asep makmun dan didi koswara memecah tanah adat pribumi euis omah binti tomi rokayah binti tama bin eneh okoh binti nawisan menjadi sertifikat asep makmun/didi Koswara 4.tahun 1992 , asep makmun sepakat dengan iwan surjadi ( pt batununggal indah ) memberikan hadiah ke didi Koswara dan ismail tanjung ( ketua rw 02 dago ) berupa nama disertifikat ini lahan pak bagiyo ( lahir tahun 1900 ) yang dipinjam pak karto / pak slamet untuk masjid al hikmah 5. tahun 1999 asep makmun cs mengintimidasi penggarap pribumi dan mengkhianati kesepakatan dengan pribumi 6. tahun 2002 asep makmun cs membuat pbb atas nama didi koswara seluas 15.000 meter 7.keluarga asep makmun dan cs mulai menguasai lapangan fasilitas umum dan sebagian di operalihkan. 8. karena di tentang oleh tokoh masyarakat , tahun 2008 / 2009 asep ma’mun cs dibantu apud sukendar melakukan chaos di lapangan atas dengan cara membuang galian tanah proyek pembangunan hotel wirton dago dengan menyewa truk tni 9. tahun 2008 sd 2014 orang iwan surjadi aktif di lapangan untuk mempelajari tanah eigendom 3740 3741 3742 dan 6467 10. asep makmun jadi ketua rw 02 apud sukendar jadi ketua rw 01 ( apud sukendar bukan calon ketua rw tapi kelurahan dago mengangkatnya sekalipun ada pemilihan umum ketua rw 01 dago ) 11. pbb atas nama didi koswara seluas 15 rb di operalihkan ke asep makmun lalu ke dedy mochamad saad 12. muller menuntut warga dago elos rw 02 dan 3 orang warga rw 01 (1 . didi koswara saudara ipar asep mamun bin ahya .2 apud sukendar . 3 .alo sana ) ini adalah biasa jadi mengurus tanah diduga terlibat jaringan mafia . warga dago elos diwakili asep makmun . pembelaan asep makmun gak ada padanya dah dioper ke dedi m saad . jadi kalo warga elos menang yg menang warga dago los dan pihak lainnya , kalo muller menang yang menang pihak lainnya . muller vs dago elos muller gak jujur eigendome ada 4 bukan 3 3740 3741 3742 dan 6467 ( karena 6467 ada makam pribumi yang lama lebih lama dari simongan atau muller yang klaim eigendome ) asep makmun gak jujur , pembelaan nya garapan bapak nya dan atau didi koswara yg dah dioper alihkan ke deddy m saad warga pribumi dan warga yang dapat dari pribumi juga fasilitas umum diambil oleh pihak yang diduga saling gugat di pengadilan hingga peninjauan kembali 13 tahun 2022 asep makmun damai dengan muller atau tuduhan penipuan muller mafia tanah mafia tanah abang mafia tanah alam sutera mafia tanah diperingatkan agar jangan main main 2000 di patok dengan rafia 2002 di pbb an didi koswara 15.000 meter 2008 menyewa truk tni di buang galian pondasi hotel wirton dago 2010-2011 diaktifkan kembali tempat pembuangan sampah pindahan dari depan dago resort kabupaten bandung 2016 ini lah tempat jaringan kaki tangan para oknum tergugat dago elos yang ( cek pbb tahun awal pembayaran adalah 2002 hingga sekarang . ingat cek tahun awal pembayaran atau tagihannya ! ) karena biasa nya diriwayatkan berinduk dari pbb 15,000 m . tahun 2016 atau 2017 di oper alihkan ke deddy m saad ( inilah bukti kolusi tergugat dan pengugat bisa dapat untung ! ) Total luas objek yang dikemukan Penggugat : 𝟏.𝟏𝟐𝟓 dan 𝟔𝟗.𝟑𝟑𝟔 : Total 70.641 meter . Namun yang di ajukan gugatan hanya Sekitar 63.556 m² ( terdiri dari 3 buah Eigendome Verponding nomor 3740 , 3741 dan 3742 terdiri dari Eigendome Verponding No. 3740: 5.316 m² dan Verponding No. 3741: 13.460 m² Eigendome Verponding No. 3742: 44.780 m² ( Eigendome verponding 6467 dan 11882 hanya di kemukakan atas nama George Hendrik Muller ) Luas total ketiga nomor Verponding Dago Elos tersebut adalah 63.556 meter persegi atau sekitar 6,3 hektare. yang di klaim penggugat Rincian luas per nomor verponding adalah sebagai berikut: Verponding Nomor 3740: 5.316 meter persegi Verponding Nomor 3741: 13.460 meter persegi Verponding Nomor 3742: 44.780 meter persegi ( Verponding No. 3740: 5.316 m² dan Verponding No. 3741: 13.460 m² sehingga luas dua Eigendome verponding : 18 . 776 m² ) luas eigendome verponding di Dago Elos rw 02 Verponding No. 3742: 44.780 m² Eigendom Verponding 6467 adalah 5.780 m². di kampung cirapuhan rw 01 44.780 m tambah 5.780 m² hasilnya 50.560 m² ( di rw 01 )

 

 

Muhammad Basuki Yaman adalah salah satu warga dan tokoh kunci yang terlibat aktif dalam sengketa lahan 

Dago Elos

, Kota Bandung. Ia dikenal karena analisisnya yang mendalam dan pandangannya yang kritis terhadap kasus tersebut, sering kali menyebutnya sebagai "sandiwara" yang melibatkan kolusi dan rekayasa hukum. 

Menurut undang-undang, khususnya Pasal 1866 KUH Perdata dan Pasal 164 HIR, ada lima alat bukti sah dalam hukum acara perdata, yaitu bukti surat (tulisan), saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah, yang digunakan untuk membuktikan kebenaran dalil para pihak di persidangan. Alat bukti ini berfungsi meyakinkan hakim agar dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta hukum yang terbukti. 

5 Alat Bukti Perdata:

1.    Surat (Bukti Tertulis): Dokumen yang memuat pernyataan atau buah pikiran yang dapat menjadi dasar pembuktian, seperti akta otentik (dibuat pejabat berwenang) dan akta di bawah tangan (dibuat di luar pejabat).

2.    Saksi (Testimonium de auditu): Keterangan orang lain yang melihat, mendengar, atau mengalami sendiri peristiwa yang disengketakan.

3.    Persangkaan (Vermoedens): Kesimpulan yang ditarik oleh undang-undang (persangkaan undang-undang) atau hakim (persangkaan hakim) dari suatu peristiwa yang terang ke arah peristiwa lain yang belum terang.

4.    Pengakuan (Confessio): Pernyataan salah satu pihak yang mengakui kebenaran dalil pihak lawan, yang bisa dilakukan di dalam maupun di luar sidang.

5.    Sumpah (Juramentum): Pernyataan yang diucapkan di bawah ancaman pidana sumpah palsu, bisa diperintahkan hakim atau salah satu pihak (sumpah pemutus). 

 

Peran Muhammad Basuki Yaman dalam Kasus Dago Elos

·         Penyampai Pandangan Kritis: Ia secara terbuka menyatakan bahwa konflik agraria di Dago Elos adalah perpanjangan dari sengketa lama sejak zaman Belanda, yang dimanfaatkan oleh berbagai pihak dengan motif tersembunyi.

·         Analisis Hukum: Muhammad Basuki Yaman menganalisis berbagai putusan pengadilan, termasuk Putusan PN Bandung tahun 2016, dan membandingkannya dengan versi warga Kampung Cirapuhan (Kampung cirapuhan bukan bagian dari Dago Elos . Namun dalam narasi pemberitaan sebaliknya . Padahal merupakan jebakan jaringan mafia tanah yang menjadi kan Dago elos area jebakan ). Analisisnya ini banyak dibagikan dalam bentuk dokumen dan presentasi daring.

 

 

 

 

Secara umum, error in persona atau exceptio in persona dapat diartikan sebagai kekeliruan mengenai seseorang. Dalam konteks peradilan, error in persona dapat diartikan sebagai kekeliruan atas orang yang diajukan sebagai tergugat melalui surat gugatan atau terdakwa melalui surat dakwaan.

Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan mengklasifikasikan error in persona, berikut:

A) Diskualifikasi in Person, yang terjadi apabila yang bertindak sebagai penggugat adalah orang yang tidak memenuhi syarat (diskualifikasi) karena penggugat dalam kondisi berikut:

1. Tidak mempunyai hak untuk menggugat perkara yang disengketakan

Gugatan diajukan oleh pihak yang tidak memiliki hak, tidak punya syarat atau tidak berhak. Misal, orang yang tidak ikut dalam perjanjian namun bertindak sebagai penggugat menuntut pembatalan perjanjian.

2. Tidak cakap melakukan tindakan hukum

Pihak yang masih di bawah umur atau di bawah perwalian tidak cakap melakukan tindakan hukum. Oleh karena itu, mereka tidak dapat bertindak sebagai penggugat tanpa bantuan orang tua atau wali.

B) Salah sasaran pihak yang digugat

Adanya kesalahan dalam bentuk menarik orang sebagai tergugat keliru (gemis aanhoeda nigheid).

Sebagai contoh kasus:

Ada pihak A yang meminjam uang, namun yang ditarik sebagai tergugat untuk melunasi pembayaran adalah pihak B. Gugatan yang demikian, salah dan keliru, karena tidak tepat menjadikan pihak B sebagai orang pihak tergugat. Dapat dikatakan juga salah sasaran apabila yang digugat anak di bawah umur atau di bawah perwalian tanpa mengikutsertakan orang tua atau walinya.

C) Gugatan Kurang Pihak (plurium litis consortium)

Dapat dikatakan error in persona dalam gugatan kurang pihak apabila Pihak yang bertindak sebagai penggugat atau yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap, masih ada orang yang harus bertindak sebagai penggugat atau ditarik tergugat.

LANJUT DI KOMENTAR
⤵️

#mahasiswahukum #fakultashukum #hukumpidana #hukumunja #fhunja #mahasiswa #bantuanhukum #hakim #jaksa #advokat #notaris #polisi #mahkamahkonstitusi #bukuhukum #mahkamahagung #presiden #dpr #errorinpersona

informasihukum.id

 165 ming

Salah satu contoh kasusnya dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1125 K//Pdt/1984 menyatakan judex facti salah menerapkan tata tertib beracara.

Semestinya pihak ketiga yang bernama Oji sebagai sumber perolehan hak Tergugat I, yang kemudian dipindahkan Tergugat I kepada Tergugat II, harus ikut sebagai Tergugat.


Alasannya, dalam kasus ini Oji mempunyai urgensi untuk membuktikan hak kepemilikannya maupun asal-usul tanah sengketa serta dasar hukum Oji menghibahkan kepada Tergugat I.


Adapun Tergugat/Turut Tergugat dapat mengajukan argumen sebagai berikut untuk mendukung eksepsi error in persona:


Tergugat dapat menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam perkara yang diajukan oleh Pengguga, hal mana dapat dibuktikan dengan bukti-bukti dan pengajuan saksi-saksi.


Jadi, penempatan dirinya sebagai Tergugat dalam perkara tersebut jelas-jelas keliru dan menyebabkan gugatan menjadi error in persona.


Dengan kata lain, Penggugat telah melakukan kekeliruan fatal dengan mengikutsertakan Tergugat dalam perkara tersebut.

 

Apa yang terjadi ?  : Gugatan atau Rekayasa Kolusi Saling Gugat . Dari sini juga banyak pihak terjebak .

Alas Hak Eigendome Verponding Apa ? Pihak Tergugat mendalilkan 3740 , 3741 , 3742 , 6467 dan 11882 atas nama George Hendrik Muller Namun hanya menggugat 3740 , 3741 dan 3742  Periksa catatan putusan pengadilan Negeri hal 34 ( Dari sini sudah janggal mengemukakan 5 eigendome verponding atas nama George hendrik muller , katanya kakek penggugat I sampai dengan III . Namun hanya menggugat 3 buah dan yang ke empat nya tidak di gugat . Sedangkan yang kelima nya ( EV 11882 )  ada pihak lainnya yang juga mengklaim bahwa EV 11882 atas nama Njimas Entjeh . Periksa kasus KAI di objek IR Juanda 166 )

PIhak Tergugat mengemukakan Eigendome Verponding 3740 , 3741 , 3742  dan 6467 atas nama ( pada intinya )  Simongan . Kejanggalan nya ( Namun ) Para pihak tergugat dan atau pihak tergugat  mengemukakan beberapa Versi alas hak barat Eigendome Verponding yaitu Versi Simongan , Versi Yayasan Ema alias Versi Ny Nini Karim SH dan juga Versi Raminten / Frederic Willem Berg  / Versi Joot willem slot dan atau lainnya .

Dari uraian dari jawaban  ` apa `  sudah banyak kejanggalan nya .Bila di nyatakan gugatan murni . Alas Hak dan atau riwayat tanah para tergugat utama dengan tergugat lain nya bisa di katakana tidak ada korelasi dan atau riwayat tanah yang terkait . Malah Kejanggalan nya riwayat tanah penggugat ( 220 meter ) terkait dengan Tergugat II . Dan ada interaksi aktivitas . Bahkan ada parelelisasi aktivitas penggugat dan pihak tergugat dan jaringan lainnya ( misal nya Iwan surjadi dan atau Deddy M Saad dan atau lain lain nya )

Dan lain itu pihak tergugat cenderung mendominasi keadaan dan mengarahkan focus alas hak tergugat I .

Dimana Lokasi Sengketa ? Dimana letak Eigendome Verponding 3740 , 3741 dan 3742 ( dan atau serta 6467 ) .- Janggal lagi bila membahas letak eigendome verponding 11882 . Pihak Penggugat mengemukakan lokasi . Eigendome Verponding 3740 , 3741 dan 3742 ( dan atau serta 6467 ) berada di Dago .  Baca putusan Pengadilan negeri Hal 31 .

Para Pihak Tergugat mengemukakan lokasi Eigendome Verponding 3740 , 3741 dan 3742 ( dan atau serta 6467 ) berada di Dago .  Baca putusan Pengadilan negeri Hal 81. Dan juga Pihak tergugat pun menggunakan bab alat bukti nomor 39 diketahui rt rw 01 kampung cirapuhan dan rt rw 02 Dago Elos . Sehingga identic dengan mengemukakan lokasi sengketa tanah Dago karena termasuk Rw 02 Dago Elos dan Rw 01 Kampung Cirapuhan .

Namun kemudian ada manipulasi dan atau rekayasa pihak penggugat , tergugat dan atau pihak lain lain nya . Sehingga inilah menguatkan adanya Rekayasa Kolusi Saling Gugat . Dimana letak Eigendome Verponding 3740 , 3741 dan 3742 ( dan atau serta 6467 ) ? Pihak penggugat mengemukakan jawaban yang diduga di manipulasi dan atau di rekayasa dan atau jadi indicator kolusi dengan pihak tergugat dan lain lainnya .

Sehingga pihak Penggugat mengemukakan yang agak berbeda . Pada Hal 31 mengemukkakan Dago . Namun pada Hal 32 mengemukakan Dago Elos . Begitu Hal Penggugat , para Pihak Tergugat pun senada , Pada Hal 81 mengemukakan Dago . Namun pada hal 82 mengemukakan Dago Elos .

Dan juga pihak tergugat utama dan jaringan nya pun sama , Pada Bab alat bukti nomor 39 .  identic dengan Dago . Namun Pada Bab Alat Bukti ke 41 bukan lagi identic dengan Dago . Tapi lebih identic dengan Dago Elos atau Rw 02 . Di perkuat lagi permohonan kepada Hakim supaya memerintahkan BPN memproses hak tanah warga Rw 02 ( berarti bukan Dago karena tidak melibatkan beberapa Rw . Kampung Cirapuhan bukan rw 02 ) .

Dari sini lah tampak ada dugaan dan atau indicator manipulasi dan atau rekayasanya yaitu nama lokasi sengketa awalnya di Dago . Kemudian jadi Dago Elos dan atau Rw 01 . Dago identic dengan kelurahan . Dago punya beberapa wilayah bagian nya termasuk Rw 01 Kampung Cirapuhan  dan Rw 02 Dago elos . Namun Bila Dago Elos beda makna nya . Riwayat Dago Elos adalah wilayah pasar yang berada di bagian wilayah rw 02 ( berarti tidak termasuk Rw 01 dan atau Kampung Cirapuhan ) .

Sehingga diduga kuat pihak penggugat , tergugat dan pihak pihak lainnya mengarahkan dan atau memanipulasi Dago menjadi Dago Elos dan atau rw 02 . Sehingga EV 3742 dan atau serta 6467 dengan luas total sekitar 5 hektar teralihkan dari kampung cirapuhan rw 01 menjadi Dago Elos dan atau teralihkan ke Rw 02 . Sehingga potensi penggugat adalah Bila penggugat menang maka wilayah kampung cirapuhan dan atau EV 3742 akan jatuh ke Penggugat ( dago Elos ) .

Dan Potensi Tergugat adalah Bila Tergugat menang maka wilayah Kampung Cirapuhan dan atau EV 3742 dan atau 6467 akan jatuh ke Tergugat ( Tergugat Dago Elos dan atau Tergugat Rw 02 ) . Sehingga hal ini menguatkan Bab alat bukti nomor 27 terkait objek 15.000 meter dan atau simpatisan nya yang di catat sebagai tergugat . Padahal banyak objek objek yang tersebut lebih identic berada di Kampung Cirapuhan Rw 01 .

Jadi sehingga hal ini menguatkan adanya indicator Kolusi Rekayasa Saling Gugat . Dan lagi beberapa objek telah berada di Pihak ketiga yang diduga kuat terlibat dan kasus ini . Yaitu Pihak iwan Surjadi dan rekan rekan . Dan Juga Deddy M Saad . Dan atau Pihak pihak lain nya . 

Kapan sengketa tanah terjadi ? Dari memahami esensi jawaban yang sesuai fakta akan di ketemukan esensi pemahaman akan apa yang terjadi . Pada hal 28 di putusan pengadilan negeri Bandung terungkap kan bahwa penggugat mendaftarkan gugatan pada tanggal 30 November 2016 . Kemudian sekitar 5 desember 2016 pihak jurusita pengadilan memberikan surat kepada para tergugat . Dan kemudian tergugat II ( pembela Isidentil ) Bersandiwara meredam nya dengan tidak bersedia membagikan surat relaas panggilan sidang .

Sekilas semua nya normal . Namun kita penting memeriksa Putusan pengadilan negeri hal 80 sampai dengan hal 89 . Pada intinya para pihak tergugat , Raminten memberi kuasa pada H Syamsul Mapareppa pada tanggal 1 juni 2016 . Kemudian Kuasa hukum H Syamsul Mapareppa ada kesepakatan dengan Asep Makmun ( kemudian jadi Tergugat II ) Pada tanggal 06 November 2016 . Dari sini sudah ada indicator kejanggalan yang nyata . Pihak tergugat aktivitasnya lebih dulu di banding aktivitas penggugat . Jadi kejanggalan nya Tergugat belum secara resmi jadi tergugat , Namun sudah melakukan aktivitas .

Dan hal ini di perkuat pada putusan pidana ,  pada initinya penggugat II ( terdakwa , Dodi Rustandi Muller ) mengemukakan telah berkunjung ke rumah Asep Makmun ( di kenal sebagai tergugat II dan atau pembela Isidentil pihak tergugat ) . Menurut Dodi sebanyak dua kali . Namun menurut Asep Makmun dalam kesaksian nya pada sidang Pidana hanya 1 kali .

Kemudian pihak penggugat Heri hermawan muller dkk mengemukakan lokasi sengketa di Dago elos ( putusan pengadilan negeri perdata Hal 32 ) Sementara itu pihak tergugat dan atau para pihak nya , selanjutnya juga mengemukakan lokasi sengketa di Dago Elos dan atau Rw 02 ( putusan pengadilan negeri perdata Hal 82 dan juga hal 46 ) . Hal ini indicator tak ada masalah di antara pihak Heri Hermawan Dkk sebagai penggugat dengan pihak  Didi Koswara , Asep Makmun , Alo Sana , Apud Sukendar dkk sebagai tergugat diduga kuat tak punya masalah . Mereka sepakat lokasi sengketa di Dago Elos dan atau rw 02 .  Tak  ada masalah untuk kedua pihak .

 Diduga kuat malah mereka bekerjasama ( dan atau kolusi )  untuk mengubah Dago menjadi Dago Elos . Pengadilan memutuskan sengketa pihak yang tak ada masalah adalah masalah baru !. Keduanya sepakat lokasi sengketa dialihkan dari Dago ke Dago Elos dan atau rw 02 .

Tak ada masalah . Kenapa harus di putuskan ? Dengan di beri kan keputusan pihak yang tidak berhadapan , tidak benar benar berhadapan malah ini lah yang jadi Masalah . Sehingga judex facti diduga tidak ber peran ! Dengan memutuskan masalah untuk pihak yang tak punya masalah ! Keduanya sepakat ( diduga kuat bekerjasama dan atau berkolusi ) mengemukakan lokasi sengketa di Dago Elos dan atau rw 02 . Padahal sebelum nya juga sepakat lokasi sengketa di Dago . Pada intinya mereka taka da masalah . kedua pihak ( penggugat dan tergugat utama dan para pihak nya sepakat tentang lokasi sengketa ) .

Kemudian Pihak penggugat dan para pihak tergugat mengemukakan Eigendome Verponding atas nama nya adalah . Dari sini mulai tampak ada esensi masalah , kuasa hukum tergugat nomo 334 kami nilai cerdas dan jeli . Kuasa tergugat 334 mengemukakan bahwa ( pada intinya ) penggugat dan para pihak tergugat bertentangan dengan laporan BPN Kota Bandung . ( Baca hal 89 pada putusan pengadilan negeri perdata ) .

Dari sini kita harus memahami bahwa kuasa tergugat 334 pada intinya mengemukakan masalah yaitu  Pihak penggugat dan para pihak tergugat ada indicator dengan masalah dengan pihak tergugat 334 ( atas nama dishub dan atau terminal Dago ) . Sehingga rumusan inti nya terkait hal ini adalah Tergugat 334 melawan Penggugat dan para pihak tergugat dan jaringan nya .

Dari sini judex facti harusnya paham bila berperan dengan baik . diduga masalah yang ada ( baru muncul )  adalah Tergugat 334 melawan Penggugat dan para pihak tergugat dan jaringan nya . Jadi Penggugat dan tergugat lainnya dan atau para pihak tergugat tak jelas posisi nya . Dan atau pada intinya gugatan penggugat dan atau eksepsi tergugat dan atau bab alat bukti dan atau kebijakan nya dan atau posisi nya mulai tampak janggal . ( dan kemudian kami melaporkan dugaan pada intinya penggugat dan tergugat utama dan jaringan nya diduga ber kolusi untuk Rekayasa Kolusi Saling Gugat .

Jadi seolah mereka berhadapan namun esensinya ber kolusi dengan motif objek pihak di luar jaringan nya dan atau pihak ketiga lain nya yang hanya turut tergugat dengan dialihkan objeknya . Yaitu kampung cirapuhan rw 01 menjadi seolah Dago Elos rw 02 . Dan Atau Dago seolah menjadi Dago Elos dan atau seolah rw 02 . Dan atau Eigendome verpondin g 3742 ( dan atau serta 6467 ) seluas sekitar 5 hektar seolah di Dago Elos dan atau seolah di rw 02 . Padahal di Dago dan atau lebih spesifiknya di Rw 01 kampung Cirapuhan . Dan atau riwayat pihak ketiga di manipulasi jadi seolah menguatkan pihak tergugat dan atau pihak penggugat . Padahal riwayat pihak ketiga tak jelas bila mendukung pihak penggugat maupun pihak tergugat . Apalagi pihak tergugat punya riwayat yang tak jelas terkait pertanahan .

 

Lalu Tak ada korelasi riwayat tanah tergugat I, Tergugat II , tergugat III , Tergugat IV dan tergugat lainnya dengan tergugat 334 . Pihak tergugat II mengemukakan Bahwa tergugat I punya kesepakatan dengan Yayasan Ema tahun 1967 dan atau 1968 . Tak ada korelasi nya dengan tergugat 334 . Kenapa bisa demikian ? Karena diduga manipulastif !!! bahkan apa yang dikemukakan pihak tergugat terkait Yayasan ema tak ada korelasi nya dengan riwayat tanah dengan tergugat  lainnya . Kenapa bisa demikian ? Karena diduga manipulastif ! karena bukan demikian riwayat nya !

Lalu Tak ada korelasi riwayat tanah tergugat I, Tergugat II , tergugat III , Tergugat IV dan tergugat lainnya terkait dengan Bu Raminten . Sehingga kuasa tergugat 334 jelas menentang nya . Namun kenapa tergugat lainnya mendukung ? Ini penting harus dilakukan pemeriksaan . Karena Riwayat Raminten dkk tak sesuai dengan versi BPN dan juga versi masyarakat adat .

Lalu Tak ada korelasi riwayat tanah tergugat I, Tergugat II , tergugat III , Tergugat IV dan tergugat lainnya terkait pernyataan nya bahwa tergugat I sekitar 50 tahun . Narasi nya di alihkan . memang benar 50 tahunan berada di objek terkait namun tak jelas mendapatkan tanah nya . Bahkan menurut masyarakat adat , tergugat I menumpang di lahan masyarakat adat dan atau menumpang di pihak lainnya .

 

Dari sini judex facti harusnya paham bila berperan dengan baik . Bila Judex Facti tak berperan dengan baik maka judex juriss pun tak bisa berperan . Undang undang , peraturan pemerintah dan atau adagio dan atau dalil dalil hanya di manipulasi untuk kepentingan pihak yang bersengketa , padahal esensinya tidak sengketa tapi diduga kuat kerja sama dan atau ber kolusi .

 

Sehingga pada inti nya kasus ini harus di BATAL DEMI HUKUM kan dan Atau Di Non Executable kan .

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 242 KUHP berlaku pada kasus perdata jika ada kesaksian palsu di bawah sumpah, karena keterangan palsu tersebut adalah tindak pidana yang bisa dituntut pidana meskipun terjadi dalam persidangan perdata. Tindakan ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

·         Sanksi pidana untuk keterangan palsu: Meskipun kasusnya perdata, jika seorang saksi memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, maka saksi tersebut dapat dituntut pidana berdasarkan Pasal 242 KUHP.

Akan tetapi, untuk menerapkan Pasal 242 ayat (1) KUHP tetap memperhatikan ketentuan Pasal 174 KUHAP :

Rekayasa hukum dapat melanggar beberapa pasal, tergantung pada bentuknya, seperti Pasal 220 KUHP (pengaduan palsu), Pasal 221 KUHP (obstruction of justice/menghalang-halangi proses hukum), dan Pasal 242 KUHP (memberikan keterangan palsu di bawah sumpah). Bentuk lain dapat dikenakan pasal yang berbeda, seperti Pasal 32 jo. Pasal 48 UU ITE untuk penyalahgunaan data elektronik. 

Pasal yang relevan dengan rekayasa hukum:

·         Pasal 220 KUHP: Dikenakan bagi pihak yang memberikan laporan atau pengaduan palsu bahwa suatu tindak pidana telah terjadi, padahal ia tahu kejadian itu tidak ada.

·         Pasal 221 KUHP: Mengatur tentang tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum, misalnya dengan menyembunyikan pelaku atau bukti.

·         Pasal 242 KUHP: Diterapkan bagi orang yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, baik secara lisan maupun tulisan, di persidangan atau situasi lainnya yang mengharuskan bersumpah.

·         Pasal 32 jo. Pasal 48 UU ITE: Berlaku untuk kasus rekayasa yang melibatkan informasi dan/atau dokumen elektronik, seperti mengubah, merusak, atau memindahkan data tanpa hak. 

 

 

Pelanggaran kedaulatan negara oleh warga negara Indonesia dapat melanggar berbagai pasal, terutama yang berkaitan dengan keamanan negara (seperti yang diatur dalam KUHP) dan kewajiban negara (Pasal 30 ayat (1) UUD 1945). Pelanggaran yang lebih spesifik bisa terkait dengan hak-hak warga negara yang diatur dalam Bab Pasal 27 ayat (1) UUD 1945

Pelanggaran kedaulatan negara oleh WNI

·         Pasal 30 ayat (1) UUD 1945: Pasal ini menekankan kewajiban setiap warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

·         KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memiliki pasal-pasal yang mengatur kejahatan terhadap keamanan negara, di antaranya:

o    Pasal 160 dan 161 KUHP terkait penghasutan untuk melakukan tindak pidana.

o    Pasal 240 KUHP tentang tidak memenuhi kewajiban dalam bidang pertahanan negara.

·         Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: Pasal ini menyatakan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali. Pelanggaran pasal ini bisa berwujud berbagai tindakan yang melanggar hukum. 

 

 

Putusan sela adalah putusan sementara yang dijatuhkan oleh hakim sebelum putusan akhir, bertujuan untuk mengatur jalannya persidangan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara, baik dalam perkara pidana maupun perdata. Putusan ini bukan putusan akhir dan merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan akhir suatu perkara. 

Fungsi utama putusan sela

·         Mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara.

·         Mengatur jalannya persidangan.

·         Memberikan perlindungan sementara kepada pihak yang dirugikan.

·         Mencegah kerugian lebih lanjut yang tidak dapat dikembalikan. 

Jenis-jenis putusan sela

·         Putusan Preparatoir: Putusan yang dikeluarkan untuk mempersiapkan atau mengatur pemeriksaan perkara, tanpa memengaruhi pokok perkara.

·         Putusan Interlocutoir: Putusan yang berisi perintah terkait masalah pembuktian dan dapat memengaruhi putusan akhir.

·         Putusan Insidentil: Putusan yang dikeluarkan karena adanya insiden atau kejadian tertentu yang menunda jalannya pemeriksaan perkara, contohnya gugatan intervensi.

·         Putusan Provisionil: Putusan yang bersifat sementara, berisi tindakan sementara yang menunggu putusan akhir, seperti perintah untuk menghentikan sementara pembangunan di atas tanah sengketa. 

 

Menghentikan perkara perdata tanah yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) sangat sulit karena putusan tersebut sudah final dan mengikat. Namun, upaya hukum terakhir adalah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, tetapi ini hanya bisa dilakukan jika ada dasar hukum yang spesifik dan bukan sekadar ketidakpuasan atas putusan tersebut. 

Dasar hukum pengajuan Peninjauan Kembali (PK)

Pengajuan PK harus berdasarkan alasan-alasan yang diatur dalam undang-undang, seperti:

·         Adanya kebohongan, tipu muslihat, atau bukti palsu yang terbukti melalui putusan hakim pidana.

·         Ditemukannya surat-surat bukti baru yang menentukan (novum) yang tidak bisa diajukan saat persidangan sebelumnya.

·         Putusan hakim mengabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut.

·         Adanya bagian tuntutan yang belum diputus oleh hakim.

·         Adanya putusan yang saling bertentangan mengenai perkara yang sama.

·         Adanya kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusan hakim. 

Pentingnya konsultasi dengan ahli hukum

Karena prosedur dan dasar hukumnya sangat kompleks, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau pengacara. Mereka dapat membantu Anda menentukan apakah ada dasar yang kuat untuk mengajukan PK, serta membantu menyusun permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Catatan

·         Proses PK membutuhkan waktu dan biaya, dan belum tentu memenangkan gugatan.

·         PK bukanlah upaya hukum biasa seperti banding atau kasasi, melainkan upaya hukum luar biasa.

·         Jika tidak ada dasar untuk mengajukan PK, maka putusan tersebut harus dieksekusi. 

 

Kekuasaan Kehakiman di Indonesia: Struktur dan Peran dalam Ketatanegaraan

oleh : M. Khusnul Khuluq, S.Sy., M.H.

(Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh, Jambi)

Pendahuluan

Indonesia adalah negara hukum. Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1954 hasil amandemen ketiga pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa, “Indonesia adalah negara hukum.” (UUD 1945, ps. 1 ayat 3). Konsepsi negara hukum yang diletakkan di pasal paling awal ini menegaskan arah reformasi yang benar-benar memilki tekat untuk membentuk Indonesia sebagai negara hukum.

Konsepsi negara hukum adalah terwujudnya supremasi hukum. Di mana hukum menjadi panduan bagi negara dan warga negara dalam melakukan segala aktifitas. Hal itu demi terwujudnya kepastian. Konsepsi seperti ini merujuk pada pandangan- pandangan filsafat yang berkembang di abad ke-18, utamanya pandangan Imanuel Kant. (Tamin, 2019)

Konsekuensi logis dari konsepsi negara hukum adalah adanya lembaga kekuasaan kehakiman yang mandiri. Dalam hal ini, pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara hasil Amandemen ke-3 menyebutkan bahwa, "(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (UUD 1945, ps. 24 ayat 1). Dari pasal tersebut, kita mengerti bahwa suatu hal yang penting bagi kekuasaan kehakiman adalah independensi, yang dalam pasal tersebut disebut dengan “merdeka” untuk menyelenggarakan peradilan. dari pasal tersebut, tergambar pula tujuan dari diselenggarakannya peradilan adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan. Meski, di dalam praktiknya, kita memerlukan diskusi yang panjang dalam hal hukum dan keadilan ini.

Kemudian, ayat dua dari pasal 24 menyebutkan bahwa, “(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh Mahkamah Konstitusi.” (UUD 1945, ps. 24 ayat 2).

Kemudian, disebutkan dalam pasal 25 B ayat (1) yang menyatakan bahwa, "Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai kewenangan lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim." (UUD/1945 ps. 25 b ayat 1)

Beberapa pasal tersebut memberikan gambaran umum tentang struktur kekuasaan kehakiman di Indonesia. Di mana kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dan oleh Mahkamah Konstitusi. Selain itu, ada pula Komisi Yudisial sebagai organ tambahan. Dari situ, penting untuk melihat bagaimana bentuk kekuasaan kehakiman di Indonesia lebih detail. Juga penting untuk mengetahui bagaimana peran kekuasaan kehakiman di Indonesia dalam konteks ketatanegaraan.

Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

1. Konsepsi Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

Undang-Undang tentang Kekuasaan kehakiman yang digunakan saat ini adalah UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang melengkapi Undang-Undang kekuasaan kehakiman sebelumnya, yaitu UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang tersebut telah dilakukan Uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam hal ini, MK telah memutus pemohonan uji materinya dengan putusan nomor 97/PUU-XI/2013 yang pada intinya menyatakan pasal 29 ayat (1) huruf e Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Mahkamah Konstitusi, 2013)

Hal-hal penting tentang kekuasaan kehakiman, seperti asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, pelaku kekuasaan kehakiman, pengangkatan dan pemberhentian hakim dan hakim konstitusi, badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, pengawasan hakim dan hakim konstitusi, pejabat peradilan, putusan pengadilan, pelaksanaan putusan pengadilan, bantuan hukum, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, bagian penutup serta penjelasannya.

Tentang penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, dalam pasal 2 disebutkan bahwa, “(1) Peradilan dilakukan "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". (2) Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. (3) Semua peradilan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia adalah peradilan negara yang diatur dengan Undang- Undang. (4) Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.” (UU No. 48/2009 ps. 2)

Beberapa prinsip penting lainnya yang diatur dalam bagian ini seperti hakim yang mandiri, mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan, keharusan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. (UU No. 48/2009 ps. 4, 5)

Juga asas-asas spesifik seperti asas legalitas dalam penjatuhan pidana, juga prinsip penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan berdasarkan regulasi yang benar, asas praduga tak bersalah, asas sidang pemeriksaan yang terbuka untuk umum kecuali diatur lain, dan juga ketentuan teknis tentang hukum acara di pengadilan. (UU No. 48/2009 ps. 6, 7, 8, 9)

Dalam hal ini, posisi hakim adalah sebagai pelaksana langsung dari kekuasaan kehakiman karena diberi mandat oleh Undang- Undang. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 19 menyebutkan bahwa, "Hakim dan hakim konstitusi adalah pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam Undang- Undang.” (UU No.48/2009. ps.19). Dari situ, sebagaimana ditegaskan oleh Sunarto, Hakim bisa dipandang sebagai pelaku nyata kekuasaan kehakiman. (Sunarto, 2021. p. 281)

Dalam melaksanakan mandat terebut, hakim harus berpegang pada prinsip-prinsip penting yang ditentukan oleh Undang-Undang. Misalnya, dalam pasal 28 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 disebutkan bahwa, "Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.” (UU No.4/2004 ps.28).

Karena itu, di sebuah pengadilan, hakim punya peran yang sangat penting, yaitu sebagai subjek utama pelaksana kekuasaan kehakiman. (Musthofa, 2021. p. 143) Sebagai sebuah jabatan, tidak ada hierarki antara hakim. Bahkan meski secara administrasi pimpinan disebut Ketua dan Wakil ketua, dalam kapasitas sebagai hakim, tetap tidak ada hierarki dengan hakim lainnya. Adapun Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan, mereka adalah mandataris dari para hakim untuk mengurus persoalan administrasi. Bahkan jika ketua hendak melakukan fungsi mengadili, dia harus menunjuk dirinya sendiri bersama dengan hakim anggotanya melalui sebuah penetapan. (Sunarto, 2021. p. 281)

Di dalam sebuah instansi, tenteng administrasi, hakim dalam sebuah instansi dibantu oleh unit pendukung seperti kepaniteraan dan kesekretariatan yang diatur oleh peraturan tersendiri, misalnya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan. Peraturan ini mengatur perihal kepaniteraan dan kesekretariatan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

2. Pelaku Kekuasaan Kehakiman: Mahkamah Agung

Tentang pelaku kekuasaan kehakiman, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan empat peradilan di bawahnya dan Mahkamah Konstitusi. Hal itu disebutkan dalam pasal 18 Undang-Undang tentang kekuasaan kehakiman bahwa, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.” (UU No. 48/2009 ps. 18).

Dasar hukum Mahkamah Agung adalah Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang sebelumnya telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Tentang kewenangan Mahkamah Agung, dalam pasal 20 ayat 2 disebutkan bahwa Mahkamah agung berwenang untuk mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dan menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang- Undang. (UU No. 48/2009 ps. 20)

Selain itu, Mahkamah Agung juga punya fungsi lain. Yaitu memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan. (UU No. 48/2009 ps. 22)

Mahkamah Agung juga dapat membuat peraturan dengan berbagai macamnya dalam mengisi kekosongan hukum. Hal ini sebagaimana diatur dalam penjelasan pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 yang menyatakan bahwa, "Apabila dalam jalannya peradilan terdapat kekurangan atau kekosongan hukum dalam suatu hal, Mahkamah Agung berwenang membuat peraturan sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan tadi." (UU No.14/85 Penjelasan ps. 79)

Karena itu, Mahkamah agung mempunyai beberapa produk hukum seperti Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), Surat Keputusan dan seterusnya. Dalam periode kepemimpinan Hatta Ali sejak 1 Maret 2012 hingga 30 April 2020, Mahkamah Agung mengeluarkan berbagai kebijakan paling tidak 87 SEMA dan PERMA, dan 100 kebijakan yang terdiri dari maklumat, Surat Keputusan, Surat Keputusan Bersama, Nota Kesepahaman, Deklarasi Internasional, dan seterusnya. (Tim Penyusun, Jakarta: 2020)

Mahkamah Agung juga punya wewenang dalam memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi (UU No.7/1985 ps. 35). Juga dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada lembaga tinggi negara yang lain. (UU No.7/1985 ps. 37). Mahkamah Agung juga berwenang memberikan petunjuk di semua lingkungan peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan UU Kekuasaan Kehakiman. (UU No.7/1985 ps. 38).

Sejak Tahun 2011 melalui Keputusan No. 142/KMA/SK/IX/2011 Tahun 2011, Ketua Mahkamah Agung telah memberlakukan sebuah kebijakan pemberlakuan sistem kamar pada Mahkamah Agung. Dengan sistem kamar ini hakim agung dikelompokkan ke dalam lima kamar yaitu perdata, pidana, agama, tata usaha negara dan militer. (Takdir, 2016)

Penerapan sistem kamar ini telah melalui riset yang panjang. Laporan penelitian Puslitbang Hukum dan Peradilan tahun 2010 menyebutkan bahwa, sistem kamar tersebut dinilai sangat relevan dalam meningkatkan kualitas putusan hakim pada tingkat kasasi. Karena dengan sistem ini, perkara kasasi dapat ditangani oleh hakim sesuai keahliannya. (Mahkamah Agung: 2010)

3. Pelaku Kekuasaan Kehakiman: Peradilan di Bawah Mahkamah Agung

Badan peradilan di bawah Mahkamah Agung meliputi Peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 25 ayat (1) bahwa, “Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.” (UU No. 48/2009. ps. 25 ayat 1). Kewenangan tiap-tiap peradilan ini, kemudian diatur lebih detail dalam Undang-Undang.

Undang-Undang yang tentang peradilan umum yang dipakai adalah Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1986 Peradilan Umum. Undang-Undang ini mencabut UU No. 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung. Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1986 tersebut kemudian diubah dengan UU No. 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, lalu diubah yang kedua dengan UU No. 49 Tahun

2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.

Dalam Pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1986 ini, disebutkan bahwa, “Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.” (UU No.2/1986 ps.50)

Kemudian, untuk tingkat banding, disebutkan dalam pasal 51 bahwa, “(1) Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding. (2) Pengadilan Tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.” (UU No.2/1986 ps.51)

Undang-Undang tentang Peradilan agama yang dipakai adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang kemudian diperbarui dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7, lalu diperbaharui dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Dalam pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3Tahun 2006 disebutkan bahwa, “Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syari'ah.” (UU No.3/2006 ps.49)

Di dalam penjelasannya, berbagai jenis kewenangan tersebut dijelaskan lebih detail. Misalnya tentang perkawinan, ada 22 jenis perkara yang dapat dikategorikan sebagai perkara di bawah rumpun perkawinan. Seperti beristri lebih dari seorang, dispensasi kawin, pencegahan perkawinan, penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah, pembatalan perkawinan dan seterusnya. (UU No./2006 Penjelasan ps.49). Perkara yang masuk ke pengadilan agama ditentukan berdasarkan berbagai jenis perkara dalam penjelasan tersebut.

Undang-Undang tentang Peradilan militer yang digunakan adalah Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Undang-Undang ini mencabut PP No. 8 Tahun 1958 tentang Penetapan Hari Mulai Berlakunya Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1958 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 1) Tentang Pengubahan Undang-Undang No. 6 Tahun 1950 Tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Ketentaraan.

Juga mencabut UU No. 6 Tahun 1950 tentang Menetapkan "Undang-Undang Darurat Tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Tentara" (Undang-Undang Darurat Nr. 17, Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal, dan UU No. 5 Tahun 1950 tentang Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan” (Undang-Undang Darurat Nr 16. Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal. Hukum acara tentang Peradilan militer juga diatur dalam Undang-Undang ini.

Kompetensi absolut peradilan militer dijelaskan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang pada pokoknya berwenang untuk mengadili tindak pidana militer dan tata usaha militer. (UU No.31/1997 ps. 9). Tindak pidana militer adalah tindak pidana yang dilakukan oleh seorang militer karena sifatnya khusus militer. Baik tindak pidana murni ataupun tindak pidana militer campuran. (Salam: 2006. p.27-29)

Keterangan lebih lanjut dari pasal tersebut, bahwa tindak pidana militer merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang pada waktu melakukan adalah seorang prajurit, atau orang yang berdasarkan Undang-Undang dipersamakan dengan prajurit, atau anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan Undang-Undang, atau atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

Tentang Tata Usaha Militer, peradilan militer berwenang Memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata. Wewenang ini berada pada Pengadilan Militer Tinggi sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Militer Utama sebagai pengadilan tingkat banding.

Dasar hukum tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1986 Peradilan Tata Usaha Negara, yang kemudian diperbaharui dengan UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, lalu diperbaharui kedua kalinya dengan UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam pasal 47 disebutkan bahwa, "Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara. (UU No.5/ 1986 ps.47)

Kemudian, selain empat peradilan tersebut, juga dimungkinkan membentuk peradilan khusus. Di dalam pasal 7 disebutkan bahwa, “Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung…” (UU No. 48/2009. Ps. 7). Di dalam pengadilan-pengadilan khusus tersebut diangkat hakim ad hoc. (UU No. 48/2009. Ps. 23).

Di dalam penjelasan pasal 27 ayat (1) disebutkan bahwa, “Yang dimaksud dengan pengadilan khusus antara lain adalah pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial dan pengadilan perikanan yang berada di lingkungan peradilan umum, serta pengadilan pajak yang berada di lingkungan peradilan tata usaha negara.” (UU No. 48/2009. Penjelasan Ps. 7). Selain itu, dimungkinkan juga pembentukan pengadilan kehutanan yang juga di isi oleh hakim ad hoc. (Hanifah, 2014)

Adapun yang berada di lingkup Peradilan Agama seperti Mahkamah Syariah di Aceh yang merupakan bentuk lain dari Pengadilan Agama, namun dengan kompetensi absolut yang lebih luas. Begitu juga dimungkinkan adanya Mahkamah Pelayaran berdasarkan PP Nomor 1 tahun 1998 dengan perubahannya PP Nomor 8 tahun 2004 yang merupakan implementasi lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 21 tahun 1992 tentang Pelayaran. (Fauzan: 2005. p. 334-368)

4. Pelaku Kekuasaan Kehakiman: Mahkamah Konstitusi

Undang-Undang yang beraku tentang Mahkamah konstitusi saat ini adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Undang-Undang ini mengubah UU No. 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang. Sebelumnya, UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi dan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Secara umum, UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi memuat pokok-pokok tentang Mahkamah Konstitusi seperti, ketentuan umum, kedudukan dan susunan, kekuasaan mahkamah konstitusi, pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara mahkamah konstitusi, ketentuan lain-lain dan ketentuan peralihan.

Tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK), dalam pasal 10 disebutkan bahwa, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, c. memutus pembubaran partai politik dan d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.” (UU No. 24/2003 ps.10 ayat 1)

Mahkamah konstitusi juga berkewajiban “Memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” (UU No. 24/2003 ps.10 ayat 2)

5. Komisi Yudisial

Di dalam struktur kekuasaan kehakiman, Komisi Yudisial (KY) punya peran penting, terutama dalam hal pengawasan dan pengusulan calon hakim agung. Dalam pasal 24 A ayat (2) Undang- Undang Dasar menyebutkan bahwa, "Calon hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. (UUD/1945 ps. 24 a ayat 2)

Lebih lanjut, disebutkan dalam pasal 25 B ayat (1) yang menyatakan bahwa, "Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai kewenangan lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim." (UUD/1945 ps. 25 b ayat 1)

Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa, "(1) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan hakim agung dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diatur dengan Undang- Undang. (2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian hakim diatur dalam Undang-Undang. (3) Dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim agung dan hakim, pengawasan dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diatur dalam Undang-Undang." (UU No.4/2004 ps. 34)

Pasal tersebut, menyinggung tentang fungsi pengawasan hakim oleh Komisi Yudisial, yaitu pengawasan eksternal. Dalam hal ini, yang menjadi objek pengawasan adalah profesionalitas dan administrasi. Adapun tentang putusan, yang dalam hal ini adalah pertimbangan hakim, baik pertimbangan yuridis maupun substantif, tidak bisa menjadi objek pengawasan. Ini sesuai dengan prinsip kemandirian hakim. (Sunarto, 2021. p. 282-284)

Lebih detail, Komisi Yudisial diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial.

Dalam Pasal 13 pasca perubahannya, disebutkan tentang kewenangan Komisi Yudisial. Bahwa, "Komisi Yudisial mempunyai wewenang: a. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, b. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, c. menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim bersama-sama dengan Mahkamah Agung, dan d. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim.” (U No 18/2011 ps. 13)

Dalam upaya menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisal bukan hanya menetapkan Kode Etik Hakim, namun juga menyusun peraturan untuk melakukan advokasi terhadap hakim. Misalnya, Komisi Yudisal menyusun Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Advokasi Hakim. Eksistensi dan peran Komisi Yudisial ini dianggap penting dalam menjalankan fungsi pengawasan hakim. Terutama pengawasan eksternal. (Mahkamah Agung: 2014)

Peran kekuasaan Kehakiman di Indonesia

Peran kekuasaan kehakiman yang pertama adalah sebagai negara hukum, hukum harus ditegakkan. Dalam hal ini, peran kekuasaan kehakiman adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan. Itu disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan juga Undang-Undang Kekuasaan kehakiman itu sendiri. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar menyatakan bahwa, "Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan." (UUD/1945 ps 24 ayat 1). Hal ini ditegaskan lebih detail dengan pasal 1 ayat (1) Undang- Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa, "Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia." (UU No.48/2009 ps 1 ayat 1)

Kita sudah cukup mendapat gambaran tentang penegakan hukum. Namun, terkait dengan penegakan keadilan, diskusinya masih panjang hanya untuk menjawab keadilan macam apa yang akan dipenuhi. Sebuah paragraf yang cukup representatif untuk menggambarkan tentang konsep keadilan adalah paragraf dari Pierre-Joseph Proudhon dalam buku bertajuk The Big Questions A Short Introduction to Philosophy sebagai berikut:

Justice is that which is most primitive in the human soul, most fundamental in society, most sacred among ideas, and what the masses demand today with most ardour. It is the essence of religions and at the same time the form of reason, the secret object of faith, and the beginning, middle and end of knowledge. What can be imagined more universal, more strong, more complete than justice? (Solomon & Higgins, 2010. p.275). Keadilan adalah yang hal yang sangat primitif dalam jiwa manusia, paling mendasar dalam masyarakat, paling suci di antara ide-ide, dan keadilan adalah apa yang dituntut oleh massa saat ini dengan semangat yang paling besar. keadilan juga adalah esensi agama dan sekaligus bentuk akal, objek rahasia iman, dan awal, tengah dan akhir pengetahuan. Sebuah ide yang sangat lebih universal, kuat dan lengkap.

Senada dengan itu, M. Khusnul Khuluq, di dalam buku bertajuk Hukum Untuk Keadilan Dengan Berbagai Upaya Implementasinya menyebutkan bahwa, hukum hanya salah satu instrumen untuk mewujudkan keadilan. Keadilan adalah struktur yang sangat kompleks, sehingga membutuhkan berbagai macam upaya untuk mewujudkannya. Bukan hanya instrumen hukum. (Khuluq, 2021.p.8).

Menurutnya, keadilan yang diamalkan hari ini sangat tidak mumpuni. Dan dia mengajukan die tentang keadilan surgawi. Yaitu sebuah kondisi suatu masyarakat yang ideal yang diupayakan dengan berbagai sumber daya yang ada. Dia menyebutkan bahwa:

“Keadilan surgawi adalah bagaimana menghadirkan surga di permukaan planet ini, saat ini. Sehingga, surga bisa dinikmati semua kalangan manusia di permukaan planet ini. Yaitu sebuah masyarakat dengan kondisi yang setara, sejahtera, bahagia, tenteram, aman, nyaman, damai, makmur, berkecukupan, arif, mulia, bermartabat, serta berbagai ciri surga lainnya. Khusus tentang konsep keadilan surgawi ini, kita akan bedah dalam ulasan tersendiri.” (Khuluq, 2021. p.8). Selain itu, penegakan hukum juga ada peran besar para hakim sebagai penegak hukum. Dalam hal ini Wahyu Iswantoro menyebutkan bahwa:

“Hukum tertulis atau peraturan perundang-undangan adalah benda mati yang pasal-pasalnya bersifat umum, kaku, dan abstrak. Sehingga terkadang tidak selalu dapat memberikan rasa keadilan. Maka dari itu, dibutuhkan hati nurani seorang hakim yang dengan ketelitian dan kecermatan dapat melihat hukum tidak hanya sebatas bunyi teks Undang-Undang. (Iswantoro, 2021. p.17)

Kedua, kekuasaan kehakiman berposisi sebagai benteng terakhir penegakan hukum. Hukum bukan hanya soal menjalankan sebuah peraturan, namun merupakan regulasi yang tidak lepas dari persoalan politik. Baik pembuatannya maupun pelaksanaannya. Jika sejak di hulunya bermasalah, dan menjalankannya juga bermasalah, maka kekuasaan kehakiman/peradilan adalah benteng terakhir dari penegakan hukum.

Mahkamah Agung beserta Badan Peradilan di bawahnya telah memiliki perangkat yang cukup lengkap dalam hal ini. Setiap pengadilan tingkat pertama, yang natebene bersentuhan langsung dengan masyarakat, telah memiliki satuan kerja di setiap kabupaten dan/atau kota. Seluruh satuan kerja ini menerima perkara seusai kewenangannya masing-masing. Salah satu contoh misalnya, dalam laporan Mahkamah Agung tahun 2021 yang bertajuk Akselerasi Perwujudan Peradilan yang Modern, menyebutkan bahwa sepanjang 2021 Mahkamah Agung dan badan Peradilan di bawahnya telah memutus 2.708.701 perkara dengan berbagai jenis dan tingkatannya. (Mahkamah Agung: 2021. p.66).

Begitu juga Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan kewenangannya, Mahkamah konstitusi telah menjalankan fungsi Yudisial dengan memeriksa berbagai permohonan yang telah diajukan. Dalam laporan Mahkamah Konstitusi bertajuk transformasi digital untuk penegakan konstitusi, menyebutkan bahwa, "Dalam melaksanakan kewenangannya selama 18 tahun, MK tercatat telah menerima sebanyak 3.341 perkara untuk empat kewenangan yang telah dijalankan, yakni Pengujian Undang-Undang (PUU), Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada). Dari 3.341 perkara, sebanyak 1.501 perkara PUU, 29 perkara SKLN, 676 perkara PHPU, dan 1.135 perkara PHP Kada." (Mahkamah Konstitusi: 2021. p.37)

Fakta ini menunjukkan bahwa eksistensi Mahkamah Agung beserta badan peradilan di bawahnya, dan juga Mahkamah Konstitusi, keduanya sebagai pelaku kekuasaan kehakiman telah berjalan sebagaimana mestinya. Dan itu, berfungsi sebagai benteng terakhir penegakan hukum. Ketiak sebuah regulasi yang dibuat bermasalah, dan pelaksananya juga bermasalah, maka masyarakat datang ke lembaga kekuasaan kehakiman dan berharap mendapat keadilan.

Penutup

Dari sini, kita bisa lihat bahwa, kekuasaan kehakiman di Indonesia dijalankan oleh Mahkamah Agung dan empat badan peradilan di bawahnya yang melingkupi Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Di mana masing-masing memiliki kewenangan absolut yang khusus. Selain itu, juga dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi yang memiliki kewenangan khusus pula. Adapun fungsi pengawasan terhadap keduanya dilakukan oleh Komisi Yudisial.

Kita juga bisa melihat bahwa di dalam konteks negara hukum, kekuasaan kehakiman punya peran penting. Kekuasaan kehakiman berperan penting dalam menegakkan hukum dan keadilan. Selain itu, di dalam konteks ketatanegaraan, kekuasaan kehakiman berperan sebagai benteng terakhir dalam penegakan hukum dan keadilan. Meski sebetulnya, menegakkan keadilan membutuhkan berbagai sumber daya. Bukan hanya penegakan instrumen hukum oleh kekuasaan kehakiman.

Dari itu, perlu kiranya segala macam kekuasaan, bukan hanya kekuasaan kehakiman, punya itikad baik dalam upaya mewujudkan keadilan. Biak pada tingkat kekuasaan legislatif maupun eksekutif dengan berbagai sumber daya dan kewenangan yang dimilikinya.

Daftar Pustaka

Hanifah, Lulu (2014), MA: Hakim Ad Hoc Berada di Lima Pengadilan Khusus. Diakses pada 19 September 2022, dari https://www.mkri.id.

Fauzan, Achmad. S.H., L.L.M. (2005). Peraturan Perundang- Undangan Lengkap tentang Peradilan Umum, Peradilan Khusus, Pengadilan Anak, Pengadilan Niaga, Pengadilan Ham, Pengadilan Korupsi, Pengadilan Perburuhan (UU No.2 Tahun2004) Pengadilan Pajak, Mahkamah Syariah, Mahkamah Pelayaran (Plus PP No. 8 Tahun 2004) dan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: kencana.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amandemen. Jakarta.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611. Sekretariat Negara. Jakarta.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1986 Tentang Peradilan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327. Sekretariat Negara. Jakarta.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611. Sekretariat Negara. Jakarta.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358. Sekretariat Negara. Jakarta.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77. Sekretariat Negara. Jakarta.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1985 Tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316. Sekretariat Negara. Jakarta.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. Lembaran Negara Republik Indonesia No. 84. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713. Sekretariat Negara. Jakarta.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung. Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 1985 Nomor 73. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 3316. Sekretariat Negara. Jakarta.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22

Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 106. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5250. Sekretariat Negara. Jakarta.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009. Nomor 157. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076. Sekretariat Negara. Jakarta.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316. Sekretariat Negara. Jakarta.

Khuluq, M. Khusnul, S.Sy., M.H. dkk. (2021). Hukum Untuk Keadilan Dengan Berbagai Upaya Implementasinya. Malang: Literasi Nusantara.

Mahkamah Agung, (2014). Eksistensi dan Peran Komisi Yudisial Pengkajian Konteks Filosofi, Sejarah dan Tujuan Pembentukannya dalam Dinamika Ketatanegaraan Indonesia,

Laporan Penelitian. Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung. (2010). Relevansi dan Implementasi Sistem Kamar dalam Rangka Peningkatan Kompetensi dan Kualitas Putusan Mahkamah Agung, Laporan Penelitian. Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung. (2021). Laporan Tahunan Mahkamah Agung tahun 2021. Akselerasi Perwujudan Peradilan Modern. Jakarta: Mahkamah Agung.

Mahkamah Konstitusi. (2021). Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi 2021. Transformasi Digital Untuk Penegakan Konstitusi. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi, (2013). Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013.

Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.

Musthofa, S.H.I., M.H. dkk. (2021). Hakim sebagai jantung di Pengadilan Peran, Tanggungjawab, dan Political Will Negara Terhadap Hakim. Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama.

Rahmadi, Takdir Prof. Dr., SH., L.L.M. Sistem Kamar Dalam Mahkamah Agung: Upaya Membangun Kesatuan Hukum. Diakses pada 21 September 2022, dari https://mahkamahagung.go.id.

Salam, Moch. Faisal. (2006). Hukum Pidana Militer di Indonesia. Bandung: Penerbit Mandar Maju.

Solomon, Robert C. & Higgins, Kathleen M. (2010). The Big Questions: A Short Introduction to Philosophy. USA: Wadsworth, Cengage Learning.

Sunarto, S.H., M.H., Dr., (2021). Batasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam Mengawasi Hakim. Jakarta: Kencana (Prenada Media).

Tentang Penulis

Penulis adalah Mahasiswa Program Studi Hukum Islam Program Doktor (HIPD), Universitas Islam Indonesia (UII). Menyelesaikan studi S1 dan S2 di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Sejak 2020 telah menulis 21 buku dengan berbagai judul. Tiga belas buku ditulis sendiri. Delapan buku lainnya ditulis secara kolaboratif bersama penulis lain.

Juga telah menulis lebih dari 40 artikel dengan berbagai judul di website resmi Badan Peradilan Agama https://badilag.mahkamahagung.go.id. Juga telah menulis puluhan artikel yang dimuat di berbagai media seperti rahma.id, ibtimes.id, qureta.com, smartjudges.id, modernis.co, dan kalimahsawa.id.

Saat ini mengabdikan diri sebagai hakim di Pengadilan Agama Sungai Penuh, Jambi. Serta sebagai mediator di instansi tersebut. Juga sebagai salah satu Tim Redaktur Majalah Badan Peradilan Agama (BADILAG). Serta terus aktif menulis di beberapa media. Korespondensi dengan penulis dapat melalui e-mail: muhammadkhusnul38@gmail.com

artikel asli : klik disini

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Domein verklaring

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat