surat baru dan kop surat
Kepada Yth.
Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia
Cq. Presiden Prabowo Subianto
Kepada Yth.
Dewan Perwakilan Republik Indonesia
Cq. Beberapa Komisi / Fraksi dan Anggota
Kepada Yth.
Badan
Pengawasan Mahkamah Agung
Perihal : putusan Perdata yang ikrah diduga kuat
pidana murni mengingat diduga rekayasa penggugat , tergugat dan jaringan nya .
Putusan 454/PDT.G/2016/PN.BDG dan terkait dengan nya
diduga kuat mendistorsi dan atau mengaburkan dan atau menghilangkan
Kedaulatan Negara Republik Indonesia terkait dengan Wilayah Administratif nya
Adanya jaringan mafia tanah yang sangat besar ( diduga
kasus Dago terkait dengan kasus lainnya )
Permohonan kebijaksaan khusus untuk penyelesaian nya .
Sementara itu mohon di batal demi hukum kan dan atau di non Executable kan
kasus terkait Putusan 454/PDT.G/2016/PN.BDG .
Laporan ada nya makam warga yang tak ada akses jalan
terkait aksi suatu pihak Terkait shm suatu pihak
Laporan ada lapangan bawah yang terkait aksi suatu pihak
( terkait shm 270 m dan atau 868 )
Lapangan atas ( bola ) yang di jadi kan Tempat sampah
kembali sejak 2008 /2011/2012 sampai dengan sekarang terkait aksi suatu pihak
dan atau objek yang dijadikan bab alat bukti tergugat 15.000 . Menimbulkan
masalah untuk warga di tebing .
Ada pihak lainnya yang di duga di kondisikan tidak muncul
. Diduga Pelaku dan atau otak pelaku dan atau lainnya . Dan juga korban yang punya
legal standing pertanahan dan atau maupun yang tidak punya legal standing (
karena di intimidasi dan atau di halang halangi hak nya sejak lama )
Tanggal 18 Desember 2024
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
· Nama: Muhammad Basuki Yaman
· Tempat/Tanggal Lahir: Lamongan 23 juni 1976
· Agama: Islam
· Warganegara: Republik Indonesia No KTP :
3273022306760011
· Pekerjaan: Wiraswasta
· Alamat: Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago
Kecamatan Coblong Kodya Bandung
Bahwa kami Warga Negera Indonesia merasa Putusan 454/PDT.G/2016/PN.BDG dan terkait dengan nya
diduga kuat mendistorsi dan atau mengaburkan dan atau menghilangkan
Kedaulatan Negara Republik Indonesia terkait dengan Wilayah Administratif nya (
kampung Cirapuhan Rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung Provinsi
Jawa Barat Negara Republik Indonesia ) .
Diduga Kuat putusan perdata tersebut bermasalah Dan atau
tak jelas . Dan atau diuga kuat hasil rekayasa Penggugat , tergugat dan
jaringan .
Bahwa bersama ini
bahwa terkait adanya konflik dalam banyak hal
Bahwa sehubungan kami telah berkirim surat Kepada Yth
Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia melalui Bapak Presiden Joko Widodo
dan juga telah melalui Bapak Presiden Prabowo Subianto .
Kedaulatan negara
Indonesia secara penuh mencakup seluruh wilayah administratifnya, mulai dari
tingkat pusat (pemerintah pusat) hingga tingkat daerah yang paling kecil,
termasuk Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) [1].
Berikut
penjelasannya:
·
Wilayah Kedaulatan: Berdasarkan
hukum internasional dan konstitusi Indonesia (Undang-Undang Dasar 1945), kedaulatan
negara mencakup daratan, perairan, dan wilayah udara di atasnya, serta seluruh
tatanan pemerintahan yang berada di dalamnya.
·
Struktur Pemerintahan: RT/RW adalah
pembagian wilayah administratif terkecil di bawah kelurahan atau desa, yang
berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah daerah dalam
pelaksanaan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
·
Hierarki: Meskipun RT/RW merupakan
organisasi kemasyarakatan yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sendiri
melalui musyawarah, keberadaannya diakui dan diatur dalam peraturan
perundang-undangan, seperti undang-undang tentang pemerintahan daerah dan
peraturan menteri dalam negeri. Mereka beroperasi dalam kerangka sistem
pemerintahan Republik Indonesia dan tunduk pada hukum negara.
Oleh karena itu,
tindakan, peraturan, dan aktivitas di tingkat RT/RW berada di bawah naungan dan
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Detail Pasal 1866 KUH Perdata dan Pasal 164 HIR
·
Dasar Hukum: Kedua pasal ini, bersama dengan
Pasal 284 RBg, menetapkan lima alat bukti yang diakui secara hukum di Indonesia
untuk perkara perdata.
·
Kelima Alat Bukti:
1.
Bukti Surat (Tertulis): Akta, dokumen,
atau tulisan lainnya.
2.
Bukti Saksi: Keterangan orang yang melihat atau
mendengar suatu peristiwa.
3.
Persangkaan: Kesimpulan yang ditarik hakim dari
suatu fakta yang terbukti (persangkaan undang-undang atau hakim).
4.
Pengakuan: Pengakuan dari pihak lawan mengenai
suatu fakta.
5.
Sumpah: Pengucapan sumpah oleh salah satu
pihak.
Diduga kuat : bukti tertulis ada kolusi korupsi dan
nepotisme ada unsur manipulasi dan rekayasa keadaan dan atau intimidasi dan
atau menghalang halangan hak pihak lainnya . Dan atau tidak sesuai fakta
riwayat keadaan menurut pihak lainnya .
Diduga kuat : Bukti keterangan saksi diduga ada kolusi
dan atau ada atau penyuapan dan atau nepotisme ada unsur manipulasi dan
rekayasa keadaan dan atau intimidasi dan atau menghalang halangan hak pihak
lainnya . Dan atau tidak sesuai fakta riwayat keadaan menurut pihak lainnya .
Diduga kuat : Pengakuan dari pihak lawan mengenai
suatu fakta ada kolusi dan atau ada atau penyuapan
dan atau nepotisme ada unsur manipulasi dan rekayasa keadaan dan atau
intimidasi dan atau menghalang halangan hak pihak lainnya . Dan atau tidak
sesuai fakta riwayat keadaan menurut pihak lainnya .
Diduga kuat : sumpah ada kolusi dan atau unsur
manipulasi dan rekayasa keadaan dan atau intimidasi dan atau menghalang
halangan hak pihak lainnya . Dan atau tidak sesuai fakta riwayat keadaan
menurut pihak lainnya .
Diduga fakta di manipulasi dan atau direkayasa dan
atau merekayasa dan memanipulasi sehingga peran Judic Facti dan atau judic juriss tidak
maksimal .
Bahwa Dago jadi Dago Elos dan atau rw 02 . Dan atau
Cirapuhan Rw 01 dan Dago Elos rw 02 jadi Dago Elos dan atau rw 02 . Eigendome
verponding 3742 dan atau beserta 6467 di Dago jadi Eigendome verponding 3742
dan atau beserta 6467 di Dago Elos dan atau Rw 02 . Dan atau lainnya .
Bahwa masyarakat adat cirapuhan dan atau keluarga
masyarakat adat dago dan kelompoknya direkayasa jadi
keluarga penggugat dan atau keluarga tergugat dan atau pihak nya .
Bahwa waktu gugatan penggugat 30 november 2016
mengaburkan waktu interaksi penggugat dan atau dengan tergugat dan atau bersama
dengan jaringan nya sebelum gugatan . Bahkan ada interaksi lainnya dan atau
parelelisasi yang diduga kolusi dan atau semacamnya .
Bahwa alas hak barat Eigendome Verponding versi
Simongan di rekayasa jadi alas hak barat eigendome verponding lainnya .
George Hendrik Muller dan atau Raminten
dkk dan atau Yayasan ema alias Ny Nini
Karim SH .
Bahwa masyarakat adat sejak lama menduduki objek
sengketa dan atau hasil upaya ikut proyek rel kereta sekitar tahun 1880 an dan
hasil ikut proyek gua belanda dan atau hasil ikut proyek jl dago alias dago
straat dan atau dago we dan atau pembangkit listrik tenaga proyek dan kemudian ada colonial yang diduga
melanggar gubernur Jendral Hindia Belanda terakit larangan merampas tanah
rakyat . jadi tak jelas dan atau ada kesepakatan dengan
atau pihak tertentu dengan alas hak barat eigendome verponding nomor 3740 ,
3741 , 3742 dan atau beserta 6467 .
Sehingga diduga melanggar dan atau mendistorsi Hak
dan Kewajiban Negara Berdaulat Republik Indonesia terkait wilayah administratif
nya yaitu kampung Cirapuhan dan atau rw 01 dan atau lainnya .
Sehingga diduga melanggar dan atau mendistorsi Aturan
Negara Berdaulat Republik Indonesia dan atau Persatuan Bangsa Bangsa terkait
aneksasi terhadap kampung Cirapuhan dan atau rw 01 .
·
Modus Kasus Sengketa tanah Dago adalah Memanipulasi
persepsi publik dan mendapatkan dukungan untuk agenda tertentu. "Operasi bendera palsu" (false flag operation)
adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk menyembunyikan identitas
asli pelakunya dan menyalahkan pihak lain,
·
Operasi
bendera palsu (false flag operation) kepada sekutunya adalah tindakan penyamaran di
mana suatu pihak (misalnya jaringan mafia tanah ) melakukan serangan atau
tindakan provokatif dan mengkambinghitamkan sekutunya sendiri (atau pihak lain)
untuk menutupi identitas pelaku sebenarnya,
·
Dalam kasus tanah Dago Penggugat di beri
peran Antagonis , pihak yang di tempat di posisi tergugat di beri peran
protagonist , Namun di duga pada pada dasar nya satu jaringan terinterintegrasi
.
·
Seandainya kita memahami dan atau
memeriksa dengan seksama pada dasarnya penggugat dengan tergugat utama dan
jaringan nya tidak berhadapan . namun diduga berkolusi . Inilah yang jadi
masalah ketika di ajukan kasus perdata ini di persidangan sehingga diduga kuat
dengan dijadikan nya kasus perdata nya maka jadi indicator adanya kasus pidana
.
·
Penggugat , tergugat dan jaringan nya
sepakat dan atau sepemahaman Dago menjadi Dago Elos dan atau rw 02 Dago . dan
atau terkait alas hak barat eigendome verponding di jadikan alas hak dan atau
leluhur dan atau pihak nya lah yang pantas mengusai objek sengketa tanah ada
pihak lainnya lagi selain pihak nya dan atau para pihaknya . Dan atau juga
adanya interaksi aktivitas dan atau parelisasi aktivitasnya .
·
Ekspansi dan Kolonialisasi , Pada awalnya
jaringan ini memasukan pihak pihak baru yang mana mendorong dan atau menekan pihak
masyarakat lokat dan kelompoknya . Sehingga terdegradasi . Pihak pihak baru ini
didukung oleh layanan administrasi dan lebih memihaknya . Yang kemudian di
peralatan untuk menekan masyarakat local dan kelompoknya . sehingga tanah tanah
yang dikuasai oleh masyarakat local dan kelompoknya beralih ke pihak baru
tersebut . ( hal ini tampak sejak tahun 1980 an . ada keseuaian dengan laporan
BPN terkait pihak pihak yang memegang alas sertifikat shm yang di proses sejak
tahun 1984 dan datau setelahnya . ada
indikator banyak kasus keluarga tertentu yang mana atas nama beberapa pihak
padahal satu keluarga dan atau satu kesatuan terkait . ) – Kasus sengketa tanah
2016 diduga hanya lah hendak mengulang pola yang sama .
·
Sehingga menargetkan sekitar 6 hektar
lebih sebagai target utama ( bila penggugat menang ) . Dan atau sebagai target alternative sekitar
1000 meter hingga sekitar 3 hektar an ( bila pihak tergugat menang .
·
Sehingga merekayas birokrasi dan atau
merekayasa hukum dan atau merekayasa riwayat masyarakat dan atau merekayasa
riwayat tanah .
·
Keberhasilan rekayasa ini dan atau lama
berlangsung karena didukung dan atau berkolusi dan atau semacamnya dengan oknum
warga , oknum tomas , oknum toga , oknum aparatur , oligarki dan spekulan kecil
hingga menengah ( spekulan besar kami masukan ke oligarki )
·
kata "Dago Elos" diduga
hanya jebakan mafia tanah.
konflik lahan yang sedang berlangsung sebenarnya terjadi di wilayah yang lebih
tepat disebut "Dago" (tanpa kata "Elos"), karena terkait
juga di daerah Kampung Cirapuhan rw 01 . penggunaan nama "Dago Elos"
adalah bagian dari modus operandi untuk memanipulasi lokasi sengketa tanah dan
mengaburkan fakta yang sebenarnya. Diduga `Dago elos ` menjadi wilayah sandera
yang dikuasai oleh pihak tertentu untuk memanipulasi hal pertanahan . Dago Elos
hanya lah objek yang di peralalat oleh kekuatan mafia tanah sejak ditinggal kan
pemimpin legandaris Lili Permana . Sehingga sekitar tahun 1990 an aksi yang
terprovokasi mafia tanah tak terbendung .
·
Sehingga pada sekitar tahun 2007 kami
melakukan perundingan denga ketua rw 02 Dago Elos , asep makmun . karena taka da
titik temu sehingga berkirim surat ke lurah Dago untuk menegaskan batas wilayah
.
·
Jaringan mafia tanah saat ini hampir sama
dengan jaringan kolonialisme zaman baru . Mereka bergerak menduduki wilayah
wilayah yang ditargetkan dengan saling berkolusi oknum aparatur dan dengan
melibatkan pengkhianatan ,
oknum warga lokal dan warga luar dengan oknum tomas , oknum toga dan
juga spekulan kecil hingga besar yang mendanai nya sadar atau tidak
Konflik agraria terkait Ekspansi VOC – tak ada
Konflik Agraria terkait Kolonial Belanda – Belum di ketahui
Konflik Agraria terkait Perusahan dan atau Individu dukungan colonial Belanda
: di ketahui ada 4 buah eigendome Verponding .
Konflik Agraria terkait dengan Jepang – belum di ketahui – dan atau jepang
tidak terlalu berminat objek nya .
Konflik Agraria Pasca Indonesia Merdeka / atau perjuangan mempertahankan
kemerdekaan Indonesia : diduga ada
Konflik Agraria zaman Orde Lama – Terkait
penggalian pasir
Konflik agrarian zaman orde baru atas nama Yayasan Ema alias NY Nini
Karim SH .
Konflik Agraria zaman orde baru = Rezim menggunakan kampung cirapuhan
menjadi TPA ( 1974-1984 /1989 )
Konflik Agraria Zaman Orde Baru – Oligarki dengan dukungan Gubernur
Jabar ( sekitar tahun 1984 )
Konflik Agraria di dukung kapitalis dan lainnya ( 1988- 2025 )
dan penghalang halangan hak
Sehubungan Negara
Republik Indonesia sebagai negara berdaulat punya Hak dan Kewajiban terhadap
warga negara dan atau punya Hak dan kewajiban kepada wilayah administratif nya Bahwa khususnya yaitu kampung cirapuhan Rw 01
kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung .
Bersama ini kami
mengadukan dan atau melaporkan
Bahwa ada beberapa
pihak yang diduga kuat terlibat jaringan mafia tanah tingkat Nasional .
Bahwa diantaranya
diduga menargetkan eks Eiegendome Verponding Njimas Entjeh ( baca putusan
pengadilan negeri Bandung nomor Putusan 454/PDT.G/2016/PN.BDG
hal 34 . ) Bahwa Pihak ini mengemukakan Eigendome Verponding 11882 atas nama
George Hendrik Muller . Namun dalam perkara lainnya Eigendome Verponding
tersebut di akui atas nama Nijmas Entjeh . Njimas Entje dikenal sebagai pemilik
Eigendome verponding yang sangat banyak .
Bahwa diduga ada jaringan yang beraksi
dengan memanfaatkan Lembaga yudikatif untuk menjalan kan aksi nya . Dan bahwa
diduga kuat jaringan ini tingkat nasional yang kait mengkait ,
Bahwa selain itu Pihak ini diduga
melakukan rekayasa hukum dan atau birokrasi yang sangat komplek dan terencana .
dan atau membuat semacam pengadilan bayangan .
Sehingga seolah sudah
ada Keputusan pengadilan bayangan sudah di putuskan . ( ini lah diduga tindak pidana )
Dengan Rekayasa
mendorong ada Keputusan pengadilan bayangan
Sehingga Negara
berdaulat Republik Indonesia tidak terkait kampung cirapuhan rw 01 . Padahal
Negara Republik Indonesia ada hubungan wilayah kedaulatan dan wilayah
admintratif .
Alas hak barat
eigendome verponding pengugugat dan tergugat di gunakan . ( atasnama simongan
dan atau george hendrik muller digunakan penggugat . Atasnama simongan dan atau
yayasan ema alias ny nini karim dan atau raminten dkk ) . Padahal ada aturan
uupa 1960 .
Keputusan penguasaan
fisik lahan pihak penggugat dan atau tergugat . Padahal tidak 100 % benar
adanya .
Keputusan riwayat tanah
penggugat dan atau tergugat . Padahal tidak 100 % benar adanya .
Kami merasa , kepentingan Negara tak ada
untuk kasus tanah Dago untuk memberi putusan perdata . karena di duga kuat pada awalnya juga pidana
bukan perdata .
Perdata
ada ketika penggugat dan tergugat utama ada masalah . Mengingat juga ada
indicator interaksi dan atau kerjasama sehingga bisa di katakana taka da
masalah . Diduga kuat penggugat ,
tergugat dan jaringan nya membuat kasus perdata . Inilah yang diduga pidana nya
.
Terkait Aquo kami
merasa putusan pengadilan dan mahkamah Agung mendistorsi dan atau mengaburkan
nya dan atau menghilangkan sekitar 4,4 hektar dan atau sekitar 5 hektar Hak dan
kewajiban Negara Berdaulat Republik Indonesia terkait wilayah administratif kampung cirapuhan Rw 01 kelurahan Dago
Kecamatan Coblong Kota Bandung .
Pihak Penggugat Dalam
Putusan 454/PDT.G/2016/PN.BDG hal 31 mengemukan Dago namun hal 32
mengemukakan Dago Elos dan atau rw 02 .
Para pihak tergugat
Dalam Putusan 454/PDT.G/2016/PN.BDG hal 81 mengemukan
Dago namun hal 82 mengemukakan Dago Elos dan atau rw 02 .
Pihak tergugat Dalam
Putusan 454/PDT.G/2016/PN.BDG hal 71 sd 75 mengemukan Bab alat bukti nomor 39 yang
diketahui rt rw 01 cirapuhan rt rw 02 Dago elos namun dalam bab alat bukti
nomor 41 hanya diketahui rt rw 02 Dago elos . Dan selain itu bab alat bukti
nomor 27 terkait objek 15.000 meter . Dan
pada hal 46 mengajukan permohonan kepada hakim untuk memproses warga rw 02 .
Dari poih wilayah lokasi juga ada ketidak jelasan antara penggugat , tergugat dan pihak lainnya . Bahwa lokasi
sengketa Dago kemudian beralih menjadi
Dago Elos dan atau rw 02 . Dago yang dimaksud identic dengan kelurahan
yang beberapa wilayah nya adalah kampung cirapuhan dan juga Rw 02 Dago elos .
Namun Dago Elos adalah wilayah pasar yang ada di wilayah bagian dari rw 02 Dago
.
Kami merasa judex facti tidak berperan dengan baik terhadap ada nya
fakta yang diduga manipulasi Dago menjadi Dago Elos dan atau rw 02 . Dan atau
kampung cirapuhan rw 01 menjadi Dago Elos dan atau menjadi rw 01 . Sehingga
diduga kuat judex juriss pun tidak berperan dengan baik .
Bahwa dalam fakta sidang yang kami
pahami hampir semua pihak mendalilkan alas hak barat eigendome verponding (
namun dalam berita , demo dan atau forum diskusi mengemukakan sebalik nya .
Berikut ini catatan alas hak barat
Eigendome verponding terkait sengketa tanah dago yang ada dalam fakta sidang
yang kami pahami
Penggugat mengemukakan alas hak barat
jalur dan atau atas nama Simongan dan atau George Hendrik Muller
Pihak tergugat dan lainnya mengemukakan
alas hak barat Eigdendome
verponding dalam banyak jalur dan atau banyak versi
Jalur dan atau atas nama Yayasan Ema
alias Ny Nini Nini karim ( sepengetahuan kami bahwa tergugat utama dan jaringan nya dan juga
dishub melalaui jalur dan atau terkiait ini ) mohon konfirmasi kan ke Pemkot
Bandung dan atau BPN kota Bandung .
Jalur Raminten , H Syamsul Mapareppa dkk
dan atau Frederic willem berg dan atau Joost willem sloot dan atau lainnya .
Kami merasa judex facti tidak berperan dengan baik terhadap ada nya
fakta yang diduga mendistorsi alas hak barat Eigendome verponding yang di gunakan
dan atau terkait dengan kasus ini . Sehingga judex juriss terdistorsi memahami
UUPA tahun 1960 .
Pada hal 28 pihak penggugat mendaftar
kan gugatan di pengadilan tanggal 30 November 2016 .
(
sebelum gugatan didaftar kan ) Para pihak penggugat
memberi kuasa pada tanggal 1 Juni 2016.
kemudian pada tanggal 06 november 2016 ada kesepakatan dengan tergugat
II dan atau pembela Isidentil . ( Putusan 454/PDT.G/2016/PN.BDG hal
80 sd 89 ( padahal gugatan baru didaftar kan
setelahnya ) . Dan selain itu Syarif Hidayat dapat kuasa dari Didi Koswara pada
tahun 2010 untuk memproses tanah Putusan 454/PDT.G/2016/PN.BDG hal 120 ( diduga
terkait objek 15.000 meter ) .
Bahkan selain itu pada tahun 2008 , ada
shm 270 meter atas nama penjual nya yang ada di ajb tahun 1992 . penjual nya
yaitu Didi Koswara yang kami duga di beri peran sebagai tokoh masayarakat adat
yang kemudian jadi tergugat . Kemudian
di bekali juga objek 15.000 di atas namakan Namanya .
Dan juga itu pada tahun 2008 , ada shm
868 meter atas nama penjual nya yang ada
di ajb tahun 1992 . Penjual nya yaitu Ismail Tanjung . diduga kuat
memfasilitasi pengalihan kampung cirapuhan rw 01 menjadi Dago Elos rw 02
terkait Ismail Tanjung adalah pernah menjabat tokoh rw 02 Dago Elos .
Pengacara Iwan surjadi ( berperan
sebagai pembeli ) aktif di area kampung cirapuhan 2009 hingga 2014 dan atau
2015 / 2016 . Tim pengacara Iwan surjadi ( yang dikenal sebagai komisaris Pt
Batununggal ) salah satunya adalah Bob Nainggolan dan rekan . Dan pihak pihak
lainnya .
Kami merasa ada rekayasa Hukum dan
rekayasa saling gugat antara pihak penggugat , Dan atau rekayasa Birokrasi . Ada
Kejanggalan aktivitas Penggugat , tergugat dan jaringan nya terkait kejanggalan waktu nya .
Pada dasar nya , yang kami pahami dalam
gugatan perdata ada dua pihak yaitu penggugat dan tergugat . Dan atau suatu
pihak yang menjadi para pihak penggugat dan atau menjadi para pihak Tergugat .
Namun Dalam kasus tanah Dago , kami dengan warga kampung cirapuhan dan atau
dengan Negara Republik Indonesia . Tak bisa menjadi para pihak penggugat dan
atau para pihak tergugat . Karena gugatan dan bab alat bukti penggugat . Dan
juga Eksepsi Tergugat dan atau bab alat bukti nya merugikan kami dan atau juga
Negara .
Dalam kasus ini kami pelajari sekilas
seolah ada 4 pihak . Kemudian di bagi menjadi dua Bagian . Bagian pertama di
kondisikan pihak pihak yang berada di dalam proses persidangan . Diduga terdiri
dari pelaku ( diduga penggugat , tergugat dan jaringan nya ) dan korban .
Sehingga menurut kami , sebagai pihak pertama dan dan pihak kedua .
Dan kemudian ada bagian kedua pihak yang
diduga sengaja dikondisikan masuk sidang perkara . Diduga kuat terdiri dari
Pelaku ( diduga kuat otak pelaku dan atau jaringan nya dan atau pihak pihak
lainnya ada yang punya legal standing dan atau pun yang belum ) . Dan
selanjutnya korban . Korban yaitu pihak yang punya legal standing dan atau
pihak pihak punya riwayat yang lama dan atau bersambung . Yang mana korban ini di Intimidasi dan atau di
halang halangi hak nya .
Kami merasa ada rekayasa Hukum dan
rekayasa saling gugat antara pihak penggugat , Dan atau rekayasa Birokrasi .
Untuk itu Kepada Pihak yang memproses Putusan 454/PDT.G/2016/PN.BDG kami mohon penjelasan nya .
Kepada Pemerintah Kota Bandung kami
mohon penjelasan nya . terkait wilayah kampung Cirapuhan rw 01 Kelurahan Dago
Kecamatan Coblong Kota Bandung dan juga DPR kota Bandung . Mohon di berikan
tanda pada map dimana lokasinya . Kemudian nanti akan kita cek bersama –
sekalipun tidak harus bertemu . ( dalam berkas yang di cek dengan versi BPN
kota Bandung . Sehubungan hal ini mohon bpn memberikan tanda pada map lokasi
objek 3742 dan 6467 . kemudian akan kita kirimkan ke berbagai pihak )
Sehubungan kami telah berkirim surat
terkait sengketa tanah . Namun kebijakan pemerintah tidak kami pahami . seolah
hendak menyelamat kan 1,9 hektar dan atau sekitar 2,2 hektar , Namun
mengabaikan sekitar 4,4 hektar dan atau mengabaikan sekitar 5 hektar . ( Wilayah di sekitar kampung cirapuhan rw
01 dan atau sekitar dan atau didalamnya yang di klaim Eigendome verponding 3742
dan atau beserta 6467 )
Dan juga sehubungan kami telah
mendapatkan surat dari Wakil ketua DPR Kota Bandung , sekda Kota Bandung
terkait masalah air bersih dan
pemasangan Pipa Induk sepanjang 400 meter . diduga kuat dari titik tengah –
depan masjid Al Ibadah ke titik utara 300 meter . Sehingga sepanjang sekitar
700 meter pipa nya . dengan rata rata lebar tanah sekitar 70 meter x 700 meter
Panjang pipa . Sehingga luas tanah sekitar 49 .000 ada di kampung cirapuhan rw
01 .
Pada pada tahun 2007 kami mendapatkan
surat dari ketua DPR D Kota Bandung . masalah Pendidikan warga .
dan juga pada sekitar tahun 2007 hingga 2010 kami melakukan penanaman pohon di
fasiltas umum , Lapangan bola atas ( belakang apartemen the maj ) , dan
lapangan bawah dan juga makam .
Dan pada sekitar tahun 2007 kami
berkirim surat pada lurah Dago terkait batas wilayah kampung cirapuhan rt 07 rw
01 kelurahan Dago kecamatan Coblong kota Bandung dengan Dago Elos rw 02
kelurahan Dago kecamatan Coblong kota Bandung . mengingat pula kami sebelum nya
mengingat kan ketua rw 02 Dago Elos dan berserta rt dan atau warga nya .
Dan pada tahun 2024 dan atau DPR RI
berkirim surat kepada saya dengan alamat
Kepada Pemerintah Kota Bandung kami
mohon penjelasan nya . terkait wilayah kampung Cirapuhan rw 01 Kelurahan Dago
Kecamatan Coblong Kota Bandung dan juga DPR kota Bandung . Mohon di berikan
tanda pada map dimana lokasinya .
Kepada BPN Kota Bandung kami mohon
penjelasan nya . terkait objek sengketa dan atau 3742 dan atau berserta 6467 (
mohon di tuliskan dan atau di gambarkan di map ) .Bisa dengan eigendome verponding 3740 dan
3741 . Namun sangat penting adalah 3742 dan 6467 .
Dan terkait diduga kuat ada pihak pihak
yang mencoba memanipulasi nama lokasi sehingga memperngaruhi dan atau dijadikan
modus memanipulasi pihak pihak . Dan bila berkenan beserta riwayat nya .
Sehubungan masyarakat ( yang tidak tergugat ) menganggap leluhurnya lebih dulu
di banding terbit nya eigendome verponding nomor di maksud .
Untuk itu kami mohon penjelasan nya dan
atau jawaban nya . Mengingat juga kasus ini telah membuat masalah untuk
kami warga dan Negara Republik Indonesia sejak 2016 . Dan juga Bahkan sejak tahun
1980 an dan atau tahun 1990 an dan atau tahun 2000 an .
Dan selanjutnya kami juga memberikan kesempatan kepada semua
pihak dan atau pihak yang sekalipun hanya kami catatkan sebagai pihak yang
mendapatkan tembusan . Mengingat juga pihak pihak yang mendapatkan tembusan
juga telah kami mohon kan supaya ikut serta membantu dalam kasus ini .
Dan untuk Selanjutnya kami mohon kan
kasus ini terkait Putusan 454/PDT.G/2016/PN.BDG dan juga kasus lainnya supaya di tindak
lanjutkan dengan Adil dan Bijaksana .
Pada dasarnya kami tidak hendak
bermaksud membawa kasus ini ke ranah Pidana . Namun titik penting adalah
bagaimana mengembalikan hak pertanahan .
Lampiran dan berkas :
Tembusan ( dan atau juga pihak yang
telah mendapatkan berkas dan atau surat dan atau lainnya ) : Bahwa juga
selanjutnya pihak disebut di bawah ini juga pada dasarnya di berikan laporan
dan atau di tuliskan surat kepada yang tersebut di bawah ini .
1.
Panglima Perang Tertinggi Republik
Indonesia cq Presiden Republik Indonesia .
2.
Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia .
3.
Ketua Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia Komisi I ( terkait Keamanan dan juga terkait diduga
ada keterlibatan pihak penegak hukum )
4.
Ketua Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia Komisi II ( terkait Pertanahan )
5.
Ketua Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia Komisi III ( terkait Hukum )
6.
Ketua Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia Komisi XI ( Keuangan )
7.
Ketua Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia Komisi XIII ( Ham
)
8.
Dan beberapa Fraksi dan
Anggota DPR RI
9.
Komisi Yudisial
10.
Badan Pengawasan Mahkamah Agung
11.
Mahkamah Agung
12.
Pengadilan Tinggi
13.
Pengadilan Negeri
14.
Mentri Pertahanan dan Keamanan
15.
Mentri Dalam Negeri
16.
Menteri Atr BPN dan atau
Kanwil dan atau kantah
17.
Mentri Ham
18.
Komnasham
19.
Ombudsman pusat dan Provinsi
20.
Gubernur Jawa Barat
21.
Dpr D Provinsi Jawa Barat
22.
Walikota Bandung
23.
DPR D Kota Bandung
nomor tiket pengaduan
yang dapat diperiksa pada portal tersebut adalah H251993, H255121,
dan H259176 , K253575 , K257237 , K258572 , K256419 ,
1.
Panglima Perang Tertinggi
Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia .
Kepada Yth.
Panglima Perang Tertinggi
Republik Indonesia
Cq. Presiden Prabowo Subianto
Cq Kementrian
sekretariat Negera
Jl. Veteran No. 17
- 18 Jakarta Pusat 10110
Telp. (021) 3845627
Pengirim Muhammad
Basuki Yaman
Alamat : Jl
Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung
Panglima Perang
Tertinggi Republik Indonesia
Cq. Presiden Prabowo Subianto
Cq Biro Hubungan
Masyarakat
Gd. Kemensetneg
Sayap Timur Lt. 2
Jl. Veteran III No.
9-10
Telp./fax.
(021) 3849065
Pengirim Muhammad
Basuki Yaman
Alamat : Jl
Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung
Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia .
Kepada
Yth.
Ketua DPR RI
Cq Pengaduan masyarakat
Gedung
Sekretariat Jenderal DPR RI
Lantai 2, Ruang 209
Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan
Jakarta 10270
Pengirim
Muhammad Basuki Yaman
Alamat
: Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung
Ketua Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi I ( terkait Keamanan dan juga
terkait diduga ada keterlibatan pihak penegak hukum )
Ketua
Komisi I DPR RI
Cq Pengaduan masyarakat
Gedung
Sekretariat Jenderal DPR RI
Lantai 2, Ruang 209
Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan
Jakarta 10270
Pengirim
Muhammad Basuki Yaman
Alamat
: Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung
Ketua Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi II ( terkait Pertanahan )
Ketua
Komisi II DPR RI
Cq Pengaduan masyarakat
Gedung
Sekretariat Jenderal DPR RI
Lantai 2, Ruang 209
Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan
Jakarta 10270
Pengirim
Muhammad Basuki Yaman
Alamat
: Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung
Ketua Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi III ( terkait Hukum )
Ketua
Komisi I DPR RI
Cq Pengaduan masyarakat
Gedung
Sekretariat Jenderal DPR RI
Lantai 2, Ruang 209
Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan
Jakarta 10270
Pengirim
Muhammad Basuki Yaman
Alamat
: Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung
Ketua
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi XI ( Keuangan ) Ketua Komisi XI DPR RI
Cq Pengaduan masyarakat
Gedung
Sekretariat Jenderal DPR RI
Lantai 2, Ruang 209
Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan
Jakarta 10270
Pengirim
Muhammad Basuki Yaman
Alamat
: Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung
Ketua
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi XIII ( Ham )
Ketua
Komisi XIII DPR RI
Cq Pengaduan masyarakat
Gedung
Sekretariat Jenderal DPR RI
Lantai 2, Ruang 209
Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan
Jakarta 10270
Pengirim
Muhammad Basuki Yaman
Alamat
: Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung
Dan
beberapa Fraksi dan Anggota DPR RI
Ketua
Fraksi Gerindra DPR RI
Cq Pengaduan masyarakat
Gedung
Sekretariat Jenderal DPR RI
Lantai 2, Ruang 209
Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan
Jakarta 10270
Pengirim
Muhammad Basuki Yaman
Alamat
: Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung
Ketua
Fraksi PKS DPR RI
Cq Pengaduan masyarakat
Gedung
Sekretariat Jenderal DPR RI
Lantai 2, Ruang 209
Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan
Jakarta 10270
Pengirim
Muhammad Basuki Yaman
Alamat
: Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung
Ketua
Fraksi Demokrat DPR RI
Cq Pengaduan masyarakat
Gedung
Sekretariat Jenderal DPR RI
Lantai 2, Ruang 209
Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan
Jakarta 10270
Pengirim
Muhammad Basuki Yaman
Alamat
: Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung
Ketua
Fraksi Golkar DPR RI
Cq Pengaduan masyarakat
Gedung
Sekretariat Jenderal DPR RI
Lantai 2, Ruang 209
Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan
Jakarta 10270
Pengirim
Muhammad Basuki Yaman
Alamat
: Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung
.
Ketua
Fraksi PKS DPR RI
Cq Pengaduan masyarakat
Gedung
Sekretariat Jenderal DPR RI
Lantai 2, Ruang 209
Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan
Jakarta 10270
Pengirim
Muhammad Basuki Yaman
Alamat
: Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung
Ketua
Fraksi PDI P DPR RI
Cq Pengaduan masyarakat
Gedung
Sekretariat Jenderal DPR RI
Lantai 2, Ruang 209
Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan
Jakarta 10270
Pengirim
Muhammad Basuki Yaman
Alamat
: Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung
Ketua
Fraksi PAN DPR RI
Cq Pengaduan masyarakat
Gedung
Sekretariat Jenderal DPR RI
Lantai 2, Ruang 209
Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan
Jakarta 10270
Pengirim
Muhammad Basuki Yaman
Alamat
: Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung
.
Ketua
Fraksi Nasdem DPR RI
Cq Pengaduan masyarakat
Gedung
Sekretariat Jenderal DPR RI
Lantai 2, Ruang 209
Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan
Jakarta 10270
Pengirim
Muhammad Basuki Yaman
Alamat
: Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung
Ketua
Fraksi PKB DPR RI
Cq Pengaduan masyarakat
Gedung
Sekretariat Jenderal DPR RI
Lantai 2, Ruang 209
Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan
Jakarta 10270
Pengirim
Muhammad Basuki Yaman
Alamat
: Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung
Komisi Yudisial
Komisi Yudisial Republik Indonesia
(KY) berada di Jl.
Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat 10450, dengan nomor telepon (021) 3905876 dan 3905877 .
Pengirim
Muhammad Basuki Yaman
Alamat
: Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung
Badan Pengawasan Mahkamah Agung
Jl. Jenderal Ahmad
Yani, Kav.58, By Pass Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, dengan kontak pengaduan di pengaduan@badanpengawasan.net dan nomor telepon 021-29079177
Pengirim
Muhammad Basuki Yaman
Alamat
: Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung
Mahkamah Agung
Mahkamah
Agung (MA) RI Gedung F Lantai 1, Jalan Medan
Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110, telepon (021)-3843348 .
Pengirim
Muhammad Basuki Yaman
Alamat
: Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung
Pengadilan Tinggi
Alamat: Jl. Cimuncang No.21D, Padasuka, Kec. Cibeunying
Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat 40125
Pengirim
Muhammad Basuki Yaman
Alamat
: Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung
Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri Bandung adalah di Jl. L.L.RE. Martadinata
No.74-80, Kota Bandung, dengan nomor
telepon (022) 4205305
Pengirim
Muhammad Basuki Yaman
Alamat
: Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung
Mentri Pertahanan dan Keamanan
Kementerian Pertahanan
Republik Indonesia (Kemhan RI), tempat
Menteri Pertahanan berkantor, berada di Jl. Medan Merdeka Barat No. 13-14, Gambir, Jakarta
Pusat.
Pengirim
Muhammad Basuki Yaman
Alamat
: Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung
Mentri Dalam Negeri .
KEMENTERIAN DALAM NEGERI. Jalan Medan Merdeka Utara No.7. Jakarta
Pusat, DKI Jakarta Indonesia 11010; Telp. (021) 3450038; pusdatin@kemendagri.go.id
Pengirim
Muhammad Basuki Yaman
Alamat
: Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung
Menteri Atr BPN dan
atau Kanwil dan atau kantah .
Kementerian ATR/BPN. Melayani Profesional Terpercaya.
Informasi Kontak. Alamat. Jl.
Sisingamangaraja No.2, Selong, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan .
Pengirim
Muhammad Basuki Yaman
Alamat
: Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung
Mentri Ham
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
Republik Indonesia, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan,
Jakarta Selatan, 12940, (021)
525 3004
Pengirim
Muhammad Basuki Yaman
Alamat
: Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung
Komnasham
Jl. Latuharhary
No. 4B, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat 10310, Indonesia, dengan nomor telepon (021) 3925230
Pengirim
Muhammad Basuki Yaman
Alamat
: Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung
Ombudsman
Ombudsman Republik Indonesia adalah Jl. HR. Rasuna Said
Kav. C-19 Kuningan, Jakarta Selatan 12920 .
Pengirim
Muhammad Basuki Yaman
Alamat
: Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung
Gubernur Jawa Barat
Kantor Gubernur. Jl.
Diponegoro No.22, Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40115 ; Telepon & Fax. Telp: +62 823 8710 2465
Pengirim
Muhammad Basuki Yaman
Alamat
: Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung
Dpr
D Provinsi Jawa Barat . DPRD
Provinsi Jawa Barat adalah di Jalan Diponegoro
No. 27, Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat, 40115
Pengirim
Muhammad Basuki Yaman
Alamat
: Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung
Walikota Bandung
Jl. Wastukencana No. 2, Bandung 40117
Pengirim
Muhammad Basuki Yaman
Alamat
: Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung
DPR D Kota Bandung
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Jl.
Sukabumi No 30 Bandung Telp. 0821-6200-0142 (Humas)
Pengirim
Muhammad Basuki Yaman
Alamat
: Jl Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Bersama ini kami
mengajukan permohonan rehabilitasi untuk beberapa pihak di bawah ini
Nama : Dada Rosada (
umur 78 tahun )
Bahwa bersama ini perlu
kami jelaskan pertimbangan kami
Bahwa pada dasarnya
kami tidak paham kesalahan apa yang dilakukan nya dan kerugian apa yang di
akibatkan nya .
Bahwa selain itu kami
tidak mengenal betul secara individu maupun social . Bahkan kami agak jengkel
ketika ketua DPRD kota Bandung memberikan rekomendasi agar warga kampung
Cirapuhan bisa melanjutkan kuliah namun hanya hendak memberi uang sekitar 1,5
jt . ( kami menolak nya karena tidak minta uang tapi mengajukan permohonan
supaya warga di kuliahkan )
Pada inti nya kami tidak mengenal nya . Namun
kecuali yang akan kami jelaskan .
Bahwa selain itu ada
keutamaaan nya yang perlu di contoh . Pada pada waktu itu , kami ada kekhilafan
sehingga hendak melawan nya untuk masuk ke ranah Hukum ( meja hijau ) terkait
masalah terkait . Namun atas kebesaran hatinya lah sehingga pihak pihak yang
dimaksud tidak menanggapinya namun malah mengajukan memberikan solusi buat kami
. ( sebagaimana kami sebutkan terkait air bersih ) .
Dan selanjutnya bersama
ini kami mewakili juga ribuan dan atau puluhan ribu dan atau lebih mendapatkan
Manfaat dari nya . selama sekitar 20 tahun ini dan atau hingga waktu kemudian .
Sehingga bersama ini
kami dengan segala hormat mengajukan permohonan untuk mereka ( pihak yang
dimaksud . untuk di berikan surat Rehabilitasi )
Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 mengatur kewenangan
Presiden untuk memberikan grasi (pengurangan hukuman) dan rehabilitasi (pemulihan hak-hak) dengan wajib memperhatikan
pertimbangan dari Mahkamah Agung. Kewenangan ini merupakan bagian dari
kekuasaan Presiden dalam bidang hukum, setelah amandemen UUD 1945 memisahkannya
dari grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi secara umum menjadi dua ayat
terpisah, di mana ayat (1) fokus pada grasi/rehabilitasi dengan MA, sementara
ayat (2) membahas amnesti/abolisi dengan Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR).
Eksepsi dan atau
Sanggahan pihak tergugat dan atau para pihak tergugat diduga kuat bagian dari rwkayasa saling gugat
.
mafia tanah saling gugat Dago Elos
muller bersaudara .
Pokok bahasan eksepsi tergugat di gugat
kuat sebagai sarana ber kolusi dengan pihak penggugat bukan untuk menghadapi
dan atau saling berhadapan .
Gugatan pada hal 31-34 Tergugat
mengemukankan eksepsi dan atau bantahan :
error in person pihak tergugat
mengemukakan penggugat salah pihak . Namun pada hal 80 sd 89 pihak tergugat
malah sebelumnya ada kesepakatan dengan para pihak ( lainnya ) yang tidak ber
keperntingan secara fakta di lapangan . selainnya kejanggalan pihak ini tak
sesuai fakta di lapangan . Ada indikator lainnya yang menguatkan kolusi
rekayasa hukum adalah waktu aktivitas nya yang janggal . Dan juga alas hak
barat eigendome verponding dengan versi lainnya lagi .
error in obecto pihak tergugat
mengemukakan salah objek namun . Pada hal 81 dan hal 82 ada manipulasi .
Sehingga pada hal 82 pun janggal . pada inti kejanggalan nya ada 6,9 ha berada
di dago elos dan atau rw 02 . Jadi kejanggalan nya , yang dimaksud bisa
bermakna 6,9 ha ada di 0,5 ha hingga 1,9 ha . Dago Elos riwayat nya adalah
pasar di rw 02 Dago yang luasnya 0,5 ha hingga 1 ha . Adapun kemudian wilayah
administrarif nya terkait sengketa hingga 1,9 ha yang berada di Dago Elos dan
atau rw 02 ( terkait Eigendome verponding 3740 dan 3741 ) - sedangkan sekitar 4
ha hingga sekitar 5 ha ada di kampung cirapuhan rw 01 . Ketika di katakan dago
berarti kampung cirapuhan dan atau rw 01 masih termasuk . Namun ketika di
katakan lokasinya di Dago Elos dan atau rw 02 maka berarti kampung cirapuhan
dan atau rw 01 tidak termasuk . Ini lah yang diduga manipulasi dan atau kolusi
penggugat , tergugat dan jaringan nya .
Gugatan kurang pihak (atau plurium litis
consortium) pada bab alat bukti tergugat hal 71 sd 75 ) pada poin 39 masih ada
cirapuhan rw 01 dan Dago Elos rw02 , Namun pada bab alat bukti poin 41 hanya
ada Dago Elos dan atau rw 02 . Sehingga di duga kuat melegalisir objek tak
jelas 15.000 meter pada poin bab alat bukti 27 . Dan atau juga melegaliasir
pihak yang tak jelas yang di jadikan tergugat dan atau para pihak nya .
Sehingga ber potensi kolusi sebagai bagian target alternatif bila tergugat
menang maka diduga penggugat , tergugat dan jaringan nya bisa mendapatkan
keuntungan yang tak jelas dari manipulasi ini .
Bahwa pada sekitar
tahun 1974 hingga tahun berikutnya ( lebih kurang masa 32 tahun ) . Bahwa
masayarakat kampung cirapuhan rw 01 dan atau Dago pada khususnya . Kekurangan
air bersih akibat dampak adanya tempat sampah yang mencemari sumber air bersih
. Kemudian sebagian kecilnya memasang air di masjid sehingga di gunakan bersih
. Namun ini sebenarnya masih belum mencukupi karena kebutuhan masyarakat yang
banyak dan atau karena adanya keluar gas bukan air ( dalam system penyaluran
air ) .
Sehingga dalam masa
sekitar tahun 2006 . Atas jasa jasa pihak yang kami maksud lah . Sehingga
kemudian ada sambungan air bersih ke rumah rumah warga .
Mengingat hal tersebut
atas jasa jasa nya . kami bisa melanjutkan kehidupan yang lebih baik.
putusan pengadilan yang
lengkap dengan jelas terkait sengketa Dago Elos tahun 2016 . Analisa oleh
Muhammad Basuki Yaman . Putusan dago elos lengkap 2016 . Putusan Dago Elos
perdata . Dokumen ini membahas putusan nomor
454/PDT.G/2016/PN.BDG terkait konflik tanah di Dago Elos yang diduga melibatkan
kolusi mafia tanah dan saling gugat antara penggugat dan tergugat. Putusan
lengkap Dago Elos di Pengadilan Negeri Perdata 2016 ada dalam artikel ini .
Putusan Nomor
454/PDT.G/2016/PN.BDG adalah putusan dari Pengadilan Negeri Bandung yang
terkait sengketa tanah di Dago Elos bukan Dago Elos tapi Dago .
Pada putusan Nomor
454/PDT.G/2016/PN.BDG hal 31 penggugat mengemukakan lokasi sengketa di Dago .
Pada putusan Nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG hal 81 para pihak tergugat
mengemukakan lokasi sengketa di Dago
Pada Putusan Pada
putusan Nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG hal 74 bab alat bukti tergugat no 39 tergugat membuat surat di ketahui rt rw 02 (
dan atau Dago Elos ) dan Rt Rw 01 Kampung
Cirapuhan.
Kami masih memahami keterangan
tersebut sebagai Kedaulatan Negara Republik Indonesia Terkait dengan wilayah
adaministratif nya di Dago ( rw 01 cirapuhan dan rw 02 Dago Elos ) terkait
dengan sengketa .
Namun kemudian ini yang
tak kami pahami , Pada putusan Nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG hal 32 penggugat mengemukakan lokasi sengketa di
Dago Elos dan atau Rw 02
Pada putusan Nomor
454/PDT.G/2016/PN.BDG hal 82 para pihak tergugat mengemukakan lokasi sengketa
di Dago Elos dan atau Rw 02
Pada Putusan Pada
putusan Nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG hal 74 bab alat bukti tergugat no 41 tergugat membuat surat di ketahui rw 02 ( dan
atau Dago Elos )
Sehingga Dago tanpa kampung cirapuhan dan atau Dago
tanpa rw 01 . Hanya Dago Elos dan atau Dago rw 02 . Kami tidak memahami letak
dan atau posisi Kami masih memahami Kedaulatan Negara Republik Indonesia
Terkait dengan wilayah adaministratif nya di Dago rw 01 dan atau Kampung
Cirapuhan .
Tussenkomst adalah bentuk intervensi pihak ketiga dalam hukum acara perdata di mana
pihak ketiga tersebut masuk ke dalam perkara yang sedang berlangsung . .
Tussenkomst (intervensi)
presiden merujuk pada kewenangan Presiden RI untuk terlibat dalam urusan
pemerintahan luas, tetapi presiden secara tegas tidak boleh melakukan
intervensi pada proses hukum individu, meskipun memiliki hak prerogatif seperti
grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi; intervensi ini bersifat hak prerogatif untuk persoalan negara,
bukan untuk mencampuri kasus perdata atau pidana biasa. Dalam konteks
hukum, tussenkomst adalah
masuknya pihak ketiga (intervensi) dalam perkara untuk membela haknya, yang
berbeda dengan intervensi presiden dalam politik/pemerintahan.
Konsep Tussenkomst Presiden (Intervensi
Presiden)
·
Kewenangan Luas: Presiden
memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD 1945, menjalankan fungsi
eksekutif dibantu kabinet.
·
Hak Prerogatif: Pemberian
grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi (menghentikan proses hukum) adalah
hak prerogatif presiden untuk mengatasi situasi luar biasa, bukan campur tangan
kasus biasa.
·
Batasan: Presiden
menegaskan tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan,
menunjukkan pemisahan antara kekuasaan eksekutif dan yudikatif.
Tussenkomst dalam Hukum Perdata
(Intervensi Pihak Ketiga)
·
Definisi: Masuknya
pihak ketiga (intervenien) dalam suatu perkara untuk memperjuangkan
kepentingannya yang terkait langsung dengan objek perkara, di luar inisiatif
hakim atau para pihak.
·
Tujuan: Memastikan
hak-hak pihak ketiga yang memiliki hubungan hukum dengan pokok perkara dapat
dilindungi melalui gugatan intervensi.
Perbedaan
·
Tussenkomst Presiden: Intervensi politik/hukum dalam skala besar (hak prerogatif
untuk negara), bukan untuk kasus personal.
·
Tussenkomst (Intervensi Hukum): Intervensi pihak ketiga dalam sengketa perdata untuk
membela kepentingan hukumnya sendiri.
Hak
dan kewajiban negara berdaulat di Indonesia (yang melekat pada warga negaranya)
mencakup hak atas perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan layak, kebebasan berpendapat
& beragama, serta kewajiban mentaati hukum, membayar pajak, membela negara,
menjaga persatuan, dan berpartisipasi dalam pembangunan, yang semuanya diatur
dalam UUD 1945 sebagai
fondasi kesetaraan dan kesejahteraan bersama.
Hak
Warga Negara
·
Hukum & Perlindungan: Hak
atas kedudukan yang sama di mata hukum dan perlindungan hukum (Pasal 27 ayat 1 UUD
1945).
·
Pendidikan: Hak
mendapatkan pendidikan yang layak (Pasal 31 ayat 1 UUD 1945).
·
Pekerjaan & Penghidupan: Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2 UUD 1945).
·
Berpendapat & Berserikat: Hak
untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28E ayat 3 UUD
1945).
·
Kebebasan Beragama: Hak
memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinan (Pasal 29 UUD 1945).
·
Partisipasi Politik: Hak
memilih dan dipilih dalam pemilu.
Kewajiban Warga Negara
·
Mentaati Hukum: Wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan yang berlaku (Pasal 27 ayat 1 UUD 1945).
·
Membela Negara: Hak
sekaligus kewajiban ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3
UUD 1945).
·
Membayar Pajak: Berkontribusi
bagi pembangunan nasional melalui pajak.
·
Menjaga Persatuan: Wajib
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
·
Ikut Serta Pertahanan & Keamanan: Berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
(Pasal 30 ayat 1 UUD 1945).
·
Menghormati Hak Orang Lain: Menghargai
hak-hak dasar sesama warga negara.
Inti Hubungan Hak & Kewajiban
Hak
dan kewajiban harus berjalan seimbang, di mana hak yang diperoleh harus
dibarengi dengan kewajiban untuk membangun negara, memastikan kemakmuran
bersama, serta menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI.
Negara berdaulat Indonesia
punya hak mengurus seluruh wilayah administratif (provinsi,
kab/kota, kec, desa/kelurahan) dan kewajiban menjaga keutuhan,
keamanan, serta kesejahteraan rakyat di wilayah tersebut melalui otonomi daerah
(mengatur urusan sendiri) dan pembagian urusan dengan pusat (pemerintah pusat
dan daerah) berdasarkan UUD 1945 dan UU terkait (seperti UU No. 23/2014),
memastikan pelayanan publik, penegakan hukum, serta pembangunan berjalan
efektif demi menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI.
Hak Negara (Pemerintah Pusat & Daerah)
·
Menentukan Struktur Wilayah: Mengatur
pembagian wilayah administratif (provinsi, kabupaten/kota, dst.).
·
Menegakkan Kedaulatan: Menjaga
integritas wilayah, termasuk kawasan perbatasan, melalui pengawasan dan
penegakan hukum.
·
Mengatur dan Mengurus: Mengurusi
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat (otonomi daerah).
·
Memungut Pajak & Biaya: Menarik pajak
dan retribusi untuk pembangunan daerah.
·
Mengembangkan Fasilitas: Membangun
sarana prasarana publik dan perbatasan.
Kewajiban Negara (Pemerintah Pusat & Daerah)
·
Melindungi Rakyat: Menjamin
keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan warga di seluruh wilayah.
·
Menyediakan Layanan: Memenuhi hak
dasar warga negara (pendidikan, kesehatan, dll.).
·
Memberikan Otonomi: Melimpahkan wewenang
kepada daerah untuk mengurus urusan desentralisasi.
·
Bimbingan dan Pengawasan: Pemerintah
Pusat membimbing dan mengawasi kinerja Pemerintah Daerah.
·
Menyusun Regulasi: Membuat
aturan (Perda, Perpres, dll.) untuk melaksanakan kebijakan publik.
Hubungan Pusat-Daerah dalam Wilayah Administratif
·
Desentralisasi: Daerah berwenang mengurus
urusan pemerintahan sendiri (otonomi).
·
Dekonsentrasi: Pelimpahan wewenang dari pusat
ke daerah untuk melaksanakan tugas tertentu.
·
Tugas Pembantuan: Pusat menugaskan daerah untuk
melaksanakan tugas tertentu.
Dasar Hukum: UUD 1945, UU
No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 43 Tahun 2008 tentang
Wilayah Negara, dan peraturan turunannya.
UU No. 30/2014: Inilah
Hak, Kewajiban, dan Diskresi Pejabat Pemerintahan
Read more: https://setkab.go.id/uu-no-302014-inilah-hak-kewajiban-dan-diskresi-pejabat-pemerintahan/
Ya,
pihak ketiga yang melakukan tussenkomst (intervensi)
bisa menang kasus jika kepentingannya terbukti sah dan relevan, karena mereka
masuk sebagai pihak sendiri dalam perkara untuk membela haknya, baik dalam
kasus perdata (sengketa tanah, konsumen) maupun Tata Usaha Negara (TUN),
asalkan diajukan sesuai prosedur sebelum pembuktian (misal, sebelum duplik),
dan putusan akhir membuktikan argumen mereka lebih kuat, seperti membuktikan
kepemilikan atau kerugian.
Konsep
Tussenkomst (Intervensi)
·
Tussenkomst adalah masuknya pihak ketiga atas inisiatif sendiri ke
dalam sengketa yang sedang berjalan antara penggugat dan tergugat, untuk
memperjuangkan hak atau kepentingannya sendiri yang terancam oleh sengketa
tersebut.
·
Pihak ketiga ini menjadi
pihak baru (penggugat intervensi atau tergugat intervensi) yang berdiri sendiri
melawan penggugat/tergugat asli.
Syarat & Cara Menang
·
Kepentingan yang Jelas:
Harus ada kepentingan hukum langsung yang terpengaruh oleh putusan sengketa.
Contoh: Pemilik tanah yang sengketa penguasaan, atau konsumen yang dirugikan
akibat kelalaian supplier.
·
Waktu Pengajuan:
Diajukan sebelum tahapan pembuktian (biasanya sebelum duplik/jawaban tergugat)
agar bisa diperiksa pengadilan.
·
Argumen Kuat:
Pihak ketiga harus membuktikan kepentingannya, kerugiannya, dan posisinya lebih
kuat dari pihak asli, sama seperti pihak penggugat/tergugat biasa.
·
Contoh Kemenangan:
Jika dalam sengketa tanah, pihak ketiga bisa membuktikan ia adalah pemilik sah
berdasarkan sertifikat, ia bisa memenangkan hak atas tanah tersebut meskipun ia
masuk belakangan.
Contoh Kasus
·
Sengketa Tanah:
Pihak ketiga yang merasa memiliki tanah yang disengketakan dapat
mengajukan tussenkomst sebagai pihak sendiri untuk membuktikan kepemilikan.
·
Sengketa Bisnis:
Pengusaha lalai bisa menarik supplier ke dalam perkara dengan vrijwaring (bentuk intervensi lain) agar supplier ikut bertanggung
jawab, menunjukkan bagaimana pihak ketiga bisa 'menang' dengan membuat pihak
lain ikut bertanggung jawab.
Kesimpulan
Pihak
ketiga dengan tussenkomst punya
peluang menang yang sama seperti pihak utama, asalkan mereka punya dasar hukum
yang kuat, mengajukan secara tepat waktu, dan berhasil membuktikan bahwa hak
atau kepentingannya benar-benar terancam serta patut dilindungi oleh
pengadilan.
Sekretariat Kabinet
(Setkab) RI bertugas memberikan dukungan manajemen kabinet kepada
Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan,
meliputi pengkajian kebijakan, penyiapan sidang kabinet, administrasi,
koordinasi, hingga dukungan teknis, dengan fungsi utama memastikan kelancaran
koordinasi, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan program pemerintah yang
efisien dan efektif, serta menjembatani komunikasi antara Presiden/Wapres dan
Kementerian/Lembaga.
Tugas Pokok Sekretariat Kabinet
·
Dukungan Manajemen Kabinet: Memberikan
dukungan administrasi dan teknis kepada Presiden dan Wapres untuk
penyelenggaraan pemerintahan.
·
Pengkajian dan Rekomendasi: Mengkaji dan
merekomendasikan rencana kebijakan, program pemerintah, serta peraturan yang
perlu persetujuan Presiden.
·
Koordinasi dan Penyelesaian Masalah: Menyelesaikan
hambatan pelaksanaan kebijakan dan memantau evaluasi program pemerintah.
·
Penyiapan Sidang Kabinet: Menyiapkan
materi, mengadministrasikan, serta menyelenggarakan sidang kabinet dan
rapat-rapat penting.
·
Dukungan Keprotokolan: Menyelenggarakan
hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan serta penerjemahan.
·
Dukungan Teknis dan Administrasi: Menyelenggarakan
dukungan teknis dan administrasi pengangkatan pejabat tinggi negara melalui Tim
Penilai Akhir (TPA).
·
Pengembangan SDM: Mengelola dan mengembangkan SDM
di lingkungan Setkab, termasuk pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah.
Wewenang
·
Memberikan rekomendasi dan analisis atas rancangan kebijakan pemerintah.
·
Menyampaikan saran dan pandangan terhadap perkembangan umum.
·
Mengatur organisasi dan tata kerja internal Setkab.
·
Mengangkat dan memberhentikan pejabat eselon II ke bawah di lingkungan
Setkab.
Dalam
UUD 1945, tujuan perang tidak secara eksplisit disebutkan sebagai
tujuan utama, tetapi perang diizinkan sebagai alat untuk mempertahankan
kedaulatan, keutuhan wilayah, dan kepentingan nasional melalui
operasi militer, dengan dasar pertahanan negara (Pasal 30) dan
kewenangan Presiden menyatakan perang dengan persetujuan DPR (Pasal 11), serta
menegaskan komitmen perdamaian dunia sebagai tujuan
politik luar negeri Indonesia (Alinea 4 Pembukaan).
Landasan Konstitusional Terkait Perang:
1.
Pasal 11 UUD 1945 (Kedaulatan & Hubungan Luar
Negeri): Presiden berhak
menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, namun
harus dengan persetujuan DPR, menunjukkan kontrol legislatif atas tindakan
perang.
2.
Pasal 30 UUD 1945 (Pertahanan Negara): Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan negara, dilaksanakan oleh TNI (angkatan perang) dan Polri,
untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan
negara.
3.
Alinea Keempat
Pembukaan UUD 1945 (Tujuan Negara): Salah
satu tujuan negara adalah "ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial," yang
menjadi landasan politik luar negeri, termasuk dalam konteks perang dan
perdamaian.
Tujuan
Perang (Implisit):
·
Mempertahankan Kedaulatan dan Keutuhan Wilayah: Menjaga NKRI dari ancaman eksternal (Pasal 30).
·
Menegakkan Kepentingan Nasional: Melindungi bangsa dan tumpah darah Indonesia (Pembukaan).
·
Mendukung Politik Luar Negeri Damai: Jika terpaksa berperang, tujuannya harus sejalan dengan
komitmen perdamaian dunia dan keadilan sosial (Pembukaan).
Jadi, perang di UUD 1945 adalah instrumen terakhir untuk
mencapai tujuan negara yang lebih besar: perlindungan, kesejahteraan, dan
perdamaian dunia, bukan tujuan akhir itu sendiri.
Mengenal Jenis Intervensi dalam Perkara
Perdata
Ada tiga jenis utama intervensi yang dikenal, yaitu:
1.
Voeging (Ikut Serta): Pihak ketiga ikut masuk untuk mendukung salah satu pihak
(penggugat atau tergugat) karena kepentingannya sama.
2.
Tussenkomst (Campur Tangan/Penjaminan): Pihak ketiga masuk sebagai pihak baru yang berdiri sendiri
untuk melindungi kepentingannya sendiri, tidak memihak penggugat atau tergugat.
3.
Vrijwaring (Tarik Masuk): Pihak ketiga ditarik oleh salah satu pihak untuk ikut
menanggung akibat putusan.
https://youtu.be/nK1o5pp_bfk?si=X73UNYWiJTA1Mc9-
Catatan Kericuhan kembali terjadi Di Dago Elos :
31 Mei 2023 Pengeroyokan yang berdampak gugur nya Uci Kuswida .
14 Agustus 2023 Oknum Warga dengan Polisi
15 April 2025 Oknum Warga Dago Elos ke kampung Cirapuhan . Menghentikan
wawancara jurnalis .
30 April 2025 Oknum Tergugat Dago Elos ke kampung Cirapuhan .
Pada tahun 2008 . tim pengacara Bob Nainggolan dan rekan mendapatkan
kuasa dari Iwan surjadi ( komisaris Pt Batu nunggal )
Pokok perkara yang dijelaskan oleh pengacara tersebut pada intinya
punya masalah dengan Didi Koswara , Asep makmun dan kawan kawan termasuk juga
pengurus rt rw 02 Dago Elos dan juga tokoh tokoh masyarakat rw 01 kampung cirapuhan Apud
sukendar dan kawan kawan .
Kami ( penugurus rt 07 rw 01 , Muhammad Basuki Yaman ) mempelajari
nya hingga beberapa tahun kemudian .
Sehingga ber kesimpulan Iwan Surjadi Dkk dengan Didi Koswara , asep
makmun , apud sukendar , pengurus rt rw 02 Dago elos dan kroni kroni nya tak
punya masalah .
Setelah mempelajari ajb dan sertifikat SHM dan keterangan warga
ternyata Bahwa Didi Koswara menjual tanah ke Iwan surjadi dan Ismail tanjung
menjual tanah ke Iwan surjadi dengan penunjuk batas Asep makmun . dengan
didukung pihak pihak lain nya .
Sehingga Kesimpulan nya tak ada masalah diantara mereka . Sehingga kami
berpendapat tak perlu memutuskan masalah diantara mereka . Sehingga kemudian
mereka kami tegur dan atau kami ingatkan .
Yang jadi masalah nya adalah pihak yang mengaku punya masalah dengan
pihak lainnya itu ternyata tak punya masalah . Artinya malah mereka saling kerja
sama dan atau arti lainnya ber kolusi .
Bahwa inti nya bukan tanah mereka (
Didi Koswara dan atau Ismail Tanjung ) namun diduga Didi Koswara hanya
pihak yang mendapatkan hadiah untuk tugas khusus . Dan begitu hal nya Ismail
tanjung demikian mengingat dia adalah ketua rw 02 Dago elos .
Sehingga malah mereka ( dua pihak – pihak Didi Koswara dengan pihak
Iwan surjadi ) yang mengaku saling punya masalah itu bukan punya masalah
diantara mereka namun punya masalah dengan pihak ketiga . Dan termasuk kami dan
masyarakat . Jadi intinya modus nya melibatkan pihak lainnya . Pihak ini lah
kemudian akan bermasalah dan atau mempermasalahkan .
Bahwa pada gugatan perdata Heri hermawan muller dkk melawan Didi
Koswara dkk . Setelah saya pelajari dengan seksama bahwa mereka tak ada masalah
. Malah berInteraksi dan atau bekerjasama dan atau Bahasa lainnya berkolusi .
Pada dasar nya kasus perdata Dago Elos melawan muller itu tidak ada .
Namun diduga tujuan motif tertentu berkolusi untuk menguasai objek yang lebih
luas . Sehingga di lakukan rekayasa Kasus Perdata . Sehingga diduga kuat ini
lah kasus Tindak Pidana !
Diduga kuat untuk menciptakan kasus perdata maka dibuatlah modus
rekayasa . Di buatlah pengkondisian pengkonsidian untuk itu . Sehingga diduga
kuat ada tindakan pidana :
Diduga melanggar kedaulatan Negara Republik Indonesia atas kampung
Cirapuhan dan atau rw 01 dan atau sebalik nya . Hal ini melanggar UUD 1945 .
Dan atau terkait Eigendome verponding 3742 dan atau berserta Eigendome
verponding 6467 . Mengingat dalam putusan perdata , phak penggugat , tergugat
dan atau dengan jaringan nya mengemukakan Dago elos dan atau rw 02 . Sehingga
meniadakan dan atau mengaburkan Kampung Cirapuhan rw 01 .
Diduga kuat untuk menciptakan kasus perdata maka dibuatlah modus
rekayasa . Di buatlah pengkondisian pengkonsidian untuk itu . Sehingga diduga
kuat ada tindakan pidana :
Diduga kuat melakukan intimidasi dan penghalang halangan hak pada
masayarakat adat dan pihak nya . hal ini
Diduga melanggar aturan Obtraction Of justice .
Bahwa Iwan surjadi ada jual beli tahun 1992 dengan Didi koswara .
Diduga kuat memberi peran Didi Koswara sebagai seolah tuan tanah dan atau
masyarakat adat . Dan atau sebagai hadiah atas peran nya yang selanjut nya dan
atau sebelum nya di buatkan shm 80 . Dan atau objek 15.000 meter atas nama nya
. Dan atau yang kemudian di alihkan ke pihak lainnya misalnya Syarif Hidayat
dan atau Deddy M Saad .
Dan atau kemudian didukung oleh Asep Makmun , alo Sana dan kawan kawan
nya . Dan juga Ismail tanjung ber peran sebagai penjual , Namun diduga kuat terkait
peran nya sebagai ketua rw 02 Dago Elos dan atau tokoh masyarakat dago elos rw
02 di beri peran mengalihkan dan atau memanipulasi kampung cirapuhan rw 01 dan
atau EV 3742 dan atau beserta 6467
menjadi seolah ada di Dago elos dan atau di rw 02 Dago .
Diduga kuat untuk menciptakan kasus perdata maka dibuatlah modus
rekayasa . Di buatlah pengkondisian pengkonsidian untuk itu . Sehingga diduga
kuat ada tindakan pidana :
Diduga kuat menekan kan alas hak barat Eigendome verponding nomor 3740
, 3741 , 3742 , 6467 dan atau berserta 11882 yang mana diduga tidak jelas dan
atau melanggar hukum Negara Republik Indonesia dan atau bahkan melanggar aturan
colonial Belanda . Terkait larangan merampas tanah rakyat . mengingat ada
pribumi bangsa nusantra lebih dulu .
Bahwa penggugat mengemukakan atasnama ( pada intinya ) Simongan dan
atau George Hendrik Muller . Dan juga tergugat dan para pihak nya mengemukakn
atas nama Simongan dan atau Yayasan ema alias Ny Nini karim . Dan atau atas
nama raminten dkk .
Diduga kuat untuk menciptakan kasus perdata maka dibuatlah modus
rekayasa . Di buatlah pengkondisian pengkonsidian untuk itu . Sehingga diduga
kuat ada tindakan pidana :
Diduga kuat menekan kan riwayat keluarga
nya dan atau menekan kan kesepakatan keluarga padahal tidak demikian dan atau
mengaburkan riwayat yang sebenarnya .
Bahwa Penggugat I , II , III dan pihak nya menekan riwayat George
Hendrik Muller .
Bahwa Tergugat dan jaringannya menekankan riwayat simongan dan atau
raminten dkk dan atau yayasa ema alias Ny Nini karim . Dan atau
riwayat keluarga dan atau riwayat kesepakatan keluarga nya .
Diduga kuat untuk menciptakan kasus perdata maka dibuatlah modus
rekayasa . Di buatlah pengkondisian pengkonsidian untuk itu . Sehingga diduga
kuat ada tindakan pidana :
Diduga kuat berkolusi dan atau semacam nya dengan oknum warga , oknum
tomas , oknum toga , oknum aparatur dan atau pns . Bahkan juga hingga melibatkan
oligarki besar dan atau melibatkan perwira tinggi ( Pati bintang dua ) .
Bahwa pada sekitar 2008 lapangan bola ditimbun dengan galian pondasi
proyek hotel wirton Dago . Pada sekitar 2011 dan atau 2012 dan atau hingga
sekarang mengalihkan dampah di kabupaten Bandungdepan dago resort ke kampung
Cirapuhan . Diduga untuk mengambil keuntungan dan atau untuk menduduk objek
fasilitas umum dan atau mengalihkan ke pihak lainnya sebelum dan sesudah nya .
Praktik mafia Tanah erat kaitan dengan neo kolonialisme dan atau
pengkondisian perbudakan sistematis . Pada Dasar perbudakan adalah merendahkan
kondisi suatu pihak lainnya . Dalam motif matia tanah adalah menguasai objek
ber korelasi meninggi kan pihak nya ( sehingga berdampak merendahkan pihak
lainnya dnegan menelantarkan nya sehubungan tanah nya telah dirampasnya ) .
Sifat sifat ini adalah sifat system colonial dan perkembangan nya ( neo
Kolonialisme ) sebagaiman telah kami sebutkan .
Mereka sepakat objek sekitar 6 hektar lokasi nya di Dago kemudian di
Dago Elos dan atau rw 02 . Dan kemudian juga mereka sepakat menggunakan alas
hak barat eigendome verponding .
Kesimpulan nya mereka tak ada masalah . Yang jadi masalah ketika mereka
tak punya masalah . Jadi masalah baru sengaja di buat dan atau di ciptakan . Kemudian
bekerja sama dan atau ber kolusi di beri lalu keputusan atas masalah yang baru
yang diciptakan nya tersebut .
Padahal pada dasarnya tak ada masalah di antara mereka . Penggugat dan
tergugat sepakat lokasi nya di Dago .
Kemudian sepakat lokasi nya di Dago elos dan atau di rw 02 .
Kesepakatan mereka dan atau kerjasama mereka dan atau tidak ada masalah
diantara mereka terkait nama lokasi nya . Hal itu lah yang menjadi masalah buat
pihak ketiga dan juga kami dan juga negara .
Maka ketika pengadilan negeri memberikan keputusan , Maka ini lah yang
jadi masalah buat kami dan negara .
Maka ketika pengadilan tinggi memberikan keputusan . Maka ini lah yang
membuat masalah buat kami dan Negara .
maka ketika mahkamah Agung dalam kasasi memberikan keputusan . Maka ini lah
yang membuat masalah buat kami dan Negara . Karena memberikan keputusan buat
pihak yang pada dasarnya tak bermasalah perdata .
Maka ketika Mahkamah Agung memberikan keputusan Peninjauan kembali .
Maka inilah yang membuat masalah buat kami dan Negara . Karena memberikan
keputusan buat pihak yang pada dasarnya tak bermasalah perdata .
Karena pada dasar nya mereka tak punya masalah perdata . Sehingga tak
perlu di beri kan keputusan perdata .
Dan atau ketika perdata nya di jalan kan ini lah yang jadi masalah
Sehingga ketika masalah perdata di jalankan diduga kuat terjadi tidak pidana .
Karena pihak penggugat dan tergugat utama dan jaringan nya tak punya masalah minta di beri keputusan .
Inilah yang jadi masalah buat kami dan negara . Masalah yang diciptakan oleh
mereka lah yang diduga tindakan pidana .
Pada 14 Agustus 2023 Ketika Polisi Bentrok dengan warga dago elos
karena laporan warga di tolak . Padahal
pihak penggugat dan tergugat utama dan jaringannya pada dasarnya tak ada
masalah . Pada pada sekitar 20 juni 2023 sudah kami datangi Mabes POLRI . Namun
petugas jaga tak merespon .
Komisi II dpr RI melakukan reses membahas kasus Dago Elos . Sebagaimana
kami jelaskan , Pada dasarnya tak ada
masalah di antara penggugat dan tergugat . Sehingga tak ada kasus Dago Elos . Ketika di bahas ada
kasus Dago Elos maka inilah yang jadi masalah buat kami dan negara . Padahal
sudah kami ingatkan . DPR RI sudah kami kirimkan surat .
Namun mereka mendapatkan penjelasan dari pihak yang tak paham dan atau
tak jelas memahami bahwa pada dasar nya tak ada masalah antara penggugat dan
tergugat utama dan atau dengan jaringan nya . Sehingga ini lah yang jadi
masalah . Masalah timbul ketika masalah tak ada namun kemudian di ciptakan lah
seolah ada masalah .
Staff Presiden mendatangi Dago Elos dan memberi dukungan untuk warga
Dago Elos . Padahal pada dasarnya , Penggugat dan tergugat utama dan jaringan nya tak ada masalah . Inilah
yang jadi masalah ketika memihak ke salah satu pihak yang mengaku bermasalah
dengan pihak lainnya padahal bila di periksa dengan seksama tak ada masalah . Kami
sudah berkirim surat sebelum kejadian .
Ketika BPN pusat dengan satgasnya memeriksa kasus dago elos . Padahal
tak ada masalah pihak penggugat dengan tergugat . Malah menjadi masalah baru
ketika dinyatakan ada masalah kasus Dago Elos padahal penggugat dan tergugat
utama dan jaringan nya taka da masalah malah bekerja sama dan atau ber kolusi .
Malah yang menjadi masalah buat warga kampung Cirapuhan dan juga negara . Dan
kami sudah berkirim surat . Bahkan Satgas BPN pun sudah memabalas surat kami .
Sehingga penyelesaian masalah pun tak jelas . Pada sekitar 26 Oktober
2023 , saya datang ke polda Jabar . Pada poin nya beberapa pihak mengondisikan
ada masalah dengan Penggugat .
Kemudian Heri hermawan muller dan Dodi Rustandi muller terbukti
melakukan penipuan . Ini lah yang jadi masalah buat kami dan negara . Karena
kami tak memahami nya . yang kami laporkan adalah rekayasa saling gugat . Artinya
dua pihak , penggugat dan tergugat dan jaringannya .
Penting kami jelaskan bahwa kami tidak terlalu menekankan terkait
penyelesaian pidana . Namun penting untuk di pahami terkait perdata nya . Bahwa
telah terbukti nya penggugat melakukan penipuan tidak bisa di jadikan novum .
Karena pembuktian dan atau sidang perkara tersebut hanya menempatkan satu pihak
yang jadi terpidana . Sedangkan kan aduan dan atau laporan kami adalah rekayasa
saling gugat dan atau kolusi saling gugat . Artinya pihak tergugat dan atau
jaringan nya pun diduga kuat merugi kan kami dan Negara .
Pihak pemkot Bandung mengemukakan dukungan untuk Warga Dago Elos .
Padahal pada dasarnya Pihak penggugat
dan tergugat utama dan jaringan nya tak ada masalah . Ini lah yang jadi masalah
ketika tak ada masalah kemudian memberi dukungan pada salah pihak yang pada dasar nya tidak ada ada masalah .
Padahal pihak penggugat , tergugat utama dan jaringan nya tak punya masalah
diantara mereka . Dan juga kami telah berkirim surat kepada Pemkot Bandung dan juga DPRD kota
Bandung . Bahkan judulnya pun tegas Aspirasi memerangi mafia tanagh yang
berpengalaman 20 tahun 30 tahunan . ( saat ini mungkin judul nya ada revisi …
30 tahun 40 tahunan ) .
Sehingga artinya ada pihak pihak yang tak punya masalah namun diduga
kuat malah menimbulkan masalah dengan kami dan negara .
Sehingga penting sekali kita pahami Bila ada dua pihak taka da masalah
. Kemudian di berikan keputusan maka akan ada masalah ! yaitu dengan pihak
ketiga , kami dan Negara !
Kita simak contoh kasus Tangerang mafia Tanah saling gugat . Pada
dasarnya Penggugat dan tergugat taka da masalah . Malah mereka bekerjasama artinya taka da masalah karena bekerja sama
dan atau ber kolusi . Sehingga ketika di berikan keputusan diantara mereka .
Maka keputusan yang di berikan itu lah yang jadi masalah !
Namun kami pahami bahwa kasus tanah Dago ini lebih Komplek . Namun pada
dasar seperti kami ungkapkan bahwa penggugat , tergugat utama dan jaringan nya
tak ada masalah . Sehingga kemudian
mereka menciptakan masalah sehingga
tampak ada masalah yang timbul dengan melibatkan banyak pihak . ( pada
dasarnya penggugat , tergugat dan jaringan nya tak punya masalah )
Dugaan tindak pidana ada ketika ada penggugat , tergugat utama dan
jaringan nya tak punya masalah perdata . Malah cenderung bekerjasama dan atau ber
Kolusi . Sehingga menciptakan masalah perdata . Padahal tak ada masalah .
Diduga Tindakan
ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) terkait Pasal 242 KUHP . Pasal 242 KUHP mengatur tentang orang
yang sengaja memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, baik lisan maupun
tulisan.
Bahwa pada inti nya penggugat dan tergugat utama tak ada masalah perdata
. Namun kemudian mereka diduga kuat bersama sama dan atau bersama pihak lainnya
membuat masalah perdata .
Pada putusan Pidana dalam keterangan kesaksian asep makmun , Penggugat
, dodi Rustandi muller pun mengakui dua kali ke rumah asep makmun . Namun asep
makmun mengaku hanya sekali . Dan selain itu riwayat objek 220 meter yang di
kemukakan penggugat terkait dengan tergugat II
( asep makmun ) . Sehingga tampak indicator tak ada masalah . Apalagi
Iwan surjadi dkk pun aktif dikampung cirapuhan dan sekitar nya . Dan juga deddy
M saad pun ada oper alih objek 15.000 meter sebelum nya atas nama tergugat I (
Didi Koswara ) .
Sehingga ada indicator bahwa pihak pihak utama yang tak ada masalah .
Malah bekerjasama dan atau ber kolusi untuk membuat masalah .
Dugaan tindak pidana ada ketika ada penggugat , tergugat utama dan
jaringan nya tak punya masalah perdata . Namun Malah cenderung berbekerjasama
dan atau Kolusi . Sehingga menciptakan masalah perdata . Padahal tak ada
masalah .
Untuk itu mereka semua ini
mengundang banyak pihak . langsung
maupun tak langsung pihak praktisi hukum , oknum aparatur , oknum warga , oknum
tomas , oknum toga dan oknum lainnya .
Untuk menciptakan masalah dan atau di libatkan masalah .
Pada dasar nya mereka tak ada masalah . Namun bekerja sama menciptakan
masalah . Bersama sama memanipulasi kampung cirapuhan rw 01 jadi Dago elos rw
02 . Dan atau Eigendome Verponding 3742 ( dan atau beserta 6467 ) dimanipulasi jadi Dago elos dan atau
rw 02 . Ini indicator tak ada pertentangan dengan mereka ( pihak penggugat ,
tergugat utama dan jaringan nya ) .
Pada dasarnya mereka hampir telah mendapatkan tanah dan atau telah
menguasai tanah ( sekalipun mungkin tak jelas cara mendapatkan nya ) . Namun dengan membuat masalah baru maka
berpotensi tanah yang di dapatkan lebih banyak . Sehingga ini lah motif kolusi
dan atau kerjasama membuat masalah perdata di antara mereka . Padahal pada
dasarnya tak ada masalah selama ini .
Sehingga harusnya kasus ini jadi pelajaran penting buat Pemerintah dan
atau juga buat Rakyat Indonesia . Bahwa kasus pihak pihak yang taka da masalah
perdata namun menciptakan nya masalah masalah baru . Ini lah yang jadi Masalah
.
Pihak tergugat , misal nya tergugat II , asep makmun hampir telah
mendapatkan tanah dan atau telah menguasai tanah ( sekalipun mungkin tak jelas
cara mendapatkan nya ) . yang saat ini
ditempati bersama keluarga nya . Dan juga telah mengoper alihkan objek lainnnya
.
Pihak tergugat , misal nya tergugat I , Didi Koswara hampir telah
mendapatkan tanah dan atau telah menguasai tanah ( sekalipun mungkin tak jelas
cara mendapatkan nya ) . yang saat ini
telah mengoper alihkan objek lainnya .
Pihak tergugat , misal nya tergugat lainnya hampir telah mendapatkan tanah dan atau telah
menguasai tanah ( sekalipun mungkin tak jelas cara mendapatkan nya ) . yang saat ini telah mengoper alihkan
objek lainnya Dan atau menempati lahan nya . Namun karena tak puas . maka ikut
serta bekerjasama dalam scenario ini .
Pada tanggal 30 april 2025 sudah kami tawarkan untuk mendorong di
lakukan kebijakan BATAL DEMI HUKUM dan atau NON EXECUTABLE . Namun pihak Forum
Dago Melawan ( wadah tergugat utama ) menolak . Artinya mereka ada maksud dan
tujuan dan atau suka dengan adanya gugatan perdata ini ( padahal diduga pidana
. Yaitu memanipulasi wilayah dan memanipulasi pihak dan atau objek dan lain
sebagainya )
Pada inti nya pihak penggugat dan tergugat dan atau pun pihak lainnya
dalam aquo . Esensinya punya masalah dengan pihak ketiga , misal nya saya dan
atau kami dan atau dengan Negara .
Bahwa pada tahun 2008 , Pihak pengacara Iwan surjadi , bob Nainggolan
dan rekan sempat menyingung . Pada intinya mengajak kerjasama ( dan atau diduga
lebih tepatnya berkolusi ) .
Bahwa pada sekitar April 2012 . Pihak mereka mencoba melakukan
kriminilasasi . Dengan melaporkan dengan mengadu ke Polsek Coblong dan atau ke
Lurah Dago . Terkait mereka berpendapat bahwa kami telah melanggar hak nya
terkait shm 270 meter dan atau 868 meter dan atau hal wakaf masjid .
Namun menurut keterangan masyarakat bahwa diduga mereka ( iwan surjadi
dan kawan kawan adalah penadah . Sehubungan Didi koswara dan atau Ismail
Tanjung tidak di kenal punya tanah yang di maksud ( bahkan hal ini juga
dikuatkan pernyataan Pak ada alias Suhanda , paman Asep Makmun dan atau paman
Istri asep makmun . Yang berkesuaian dengan keterangan warga .
Sehingga Dan atau melakukan manipulasi data pertanahan . Bahwa objek
yang dimaksud adalah tanah pak bagio yang dipinjamkan untuk masyarakat dan atau
untuk fasilitas social dan Ibadah . Dan juga tanah tanah disekitar nya .
Bahkan pada sekitar bulan April 2012 . Saya ( dan atau kami , pengurus
rt 07 rw 01 Cirapuhan Dago ) mengingatkan kepada mereka . Diantara yang ada
adalah Asep Makmun , Didi Koswara , Apud Sukendar . Dan juga tim pengacara iwan surjadi . Dan
juga disaksikan warga dan atau jamaah masjid . Dan Juga disaksikan Lurah Dago ,
Pak Sahuri , Binmas Polsek Coblong , Pak denny dan lain lain nya .
Pada kesempatan tersebut saya katakan : Bahwa ini adalah tempat suci (
masjid ) hati hati lah ( bicara ) terkait tanah ! Bahkan dalam kesempatan yang
lain pun beberapa pihak saya ingatkan . Ambilah yang menjadi hak kalian .
Tinggal kan yang bukan hak kalian . Jadi pada inti nya ada gejala pihak pihak
tertentu mengambil alih pihak lainnya
dan atau fasilitas umum . Fasilitas umum misalnya lapangan bawah , makam dan
masjid . Dan juga lapangan atas ( lapangan bola ) .
Namun dalam kesempatan lainnya . Pihak mereka mengemukakan . mau
digantikan berapa ? Hal ini terkait objek 15.000 meter yang mana PBB yang telah di bayar kan sekali yaitu pada
sekitar tahun 2010 . Bahkan dari sini juga tampak ada indicator jaringan ini
hanya memanipulasi system . Bahwa PBB objek 15.000 meter keluar laporan tagihan
tahun 2002 namun yang di bayar hanya tahun 2010 . ( periksa juga putusan
pengadilan negeri hal 120 . terkait juga adanya pihak Syarif Hidayat ) .
Dan adapun riwayat objek 15.000 meter atas nama Didi Koswara pun tak
jelas . Bahkan tak sesuai dengan berkas rt rw 02 Dago elos dan ataupun berkas
rt rw 02 Dago Elos dan rt rw 01 Kampung Cirapuhan tahun 1999 . Dan juga berkas
rt rw 02 Dago Elos yang mengemukakan Garapan untuk 57 penggarap luas nya hanya
5.940 meter . Keterangan lurah hanya 10.000 meter . Namun dalam sidang pihak tergugat
mengemukakan tahun 1996 menjadi Garapan Didi Koswara yang ber lokasi di Dago
Elos .
Terkait sengketa tanah
Dago adalah kasus rekayasa hukum dan rekayasa Birokrasi .
Pihak yang salah menggugat pihak
yang tak jelas di tangani oleh pihak yang tak jelas pula memahami nya . Sehingga
kasus Sengketa tanah Dago catat
formil dan catat materiil .
Penggugat ( heri Hermawan
Muller dkk bersama 3
penggugat lainnya )
menggugat tergugat ( Didi
Koswara dkk bersama 335
tergugat lainnya ) di
ajukan gugatan pada pengadilan Negeri Bandung dalam kasus perdata .
Pihak penggugat
maupun tergugat diduga kuat adalah satu
jaringan yang sama yang mendukung paham
kolonial dan atau kolonialisme dan atau merongrong kedaulatan
Negara Republik Indonesia
. Kemudian di daftarkan gugatan nya pada pengadilan negeri Bandung
pada tanggal 30 November 2016.
Yang mana selanjutanya Judex facti dan atau judex juriss tak ber peran dengan baik dalam menangani kasus ini .
Bahwa pada dasar nya kasus ini duga kuat ada dugaan
pidana yaitu rekayasa hukum dan atau rekayasa birokrasi yang merongrong
kedaulatan Negera Kesatuan Republik Indonesia .
Sehingga bukan
perkara perdata ( murni ) jadi diduga
kuat ketika kasus ini di jadi kan perkara perdata maka putusan nya menjadi
bukti ada dugaan kuat pidana di jalan kan ketika proses perdata berjalan .
Bahwa Negara kesatuan Republik Indonesia adalah Negara
yang berdaulat punya hak dan kewajiban terhadap wilayah kedaulatan nya ,
termasuk wilayah administratifnya .
Bahwa Warga Negara Indonesia adalah warga yang punya
hak dan kewajiban .
Bahwa Kampung Cirapuhan dan atau rw 01 keluarahan Dago
Kecamatan Coblong Kota Bandung adalah wilayah administratif yang punya hak dan
kewajiban .
Bahwa ada pihak pihak dan atau Lembaga yang
mendistorsikan keadaan ini secara
sengaja dan atau dengan rekayasa dan atau dengan manipulasi .
Sehingga Negara Republik Indonesia dan warga Kampung
Cirapuhan mengalami kondisi yang kabur terkait hubungan antara Hak dan kewajiban nya .
Beberapa pihak mengemukakan Dago dengan Dago Elos dan
atau Rw 01 dan rw 02 dengan hanya rw 02 . Sehingga mengaburkan Kampung cirapuhan dan atau rw 01 Dago .
Dalam putusan Perkara perdata Pengadilan negeri dan
seterusnya menngemukakan hal yang mana terarah pada pelanggaran Kedaulatan Negara
Kesataun Republik Indonesia dan atau juga melanggar aturan Perserikatan Bangsa
Bangsa .
Bahwa pihak penggugat , tergugat dan atau para pihak
nya dan atau dengan pihak pihak yang memfasilitasi nya mengemukakan pada
putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.Bdg dan putusan lainnya yang terkait dengan
putusan tersebut . Bahwa pada intinya senada .
Pada hal 31
tergugat mengemukakan lokasi Dago , pada hal 81 para pihak tergugat
mengemukakan lokasi nya di Dago . pihak tergugat mengajukan bab alat bukti
nomor 39 ( identic dengan Dago . karena
mengemukakan rw 01 dan juga rw 02 )
Namun kemudian diduga kuat dua pihak atau lebih
memanipulasi nya sehingga
Pihak penggugat pada hal 32 mengemukakan lokasi nya di
Dago Elos ( dan atau rw 02 )
Para pihak tergugat pada hal 82 mengemukakan lokasinya
di Dago Elos ( dan atau rw 02 )
Pihak tergugat menjadi kan bab alat bukti nomor 41 (
pada intinya identic Dago Elos dan atau rw 02 . karena tidak mengemukakan dan
atau mengaburkan rw 01 dan atau kampung cirapuhan ) . Sehingga motif nya mendorong bab alat
bukti nomor 27 ( terkait objek 15.000 meter ) yang identic ada di kampung
Cirapuhan rw 01 ( namun di manipulasi lokasi nya menjadi rw 02 dan atau Dago
Elos )
Dan para pihak tergugat mengajukan permohonan kepada
Hakim supaya memperintahkan BPN memproses hak warga rw 02 ( hal 46 )
Sehingga diduga kuat
putusan Perkara perdata Pengadilan negeri dan seterusnya menngemukakan
hal yang mana terarah pada pelanggaran Kedaulatan Negera Kesataun Republik
Indonesia dan atau juga melanggar aturan Perserikatan Bangsa Bangsa .
Bahwa dengan dikemukakan lokasi Dago Elos dan atau rw
02 maka tidak termasuk rw 01 dan atau tidak termasuk kampung cirapuhan .
Maka hak dan kewajiban Negara Republik Indonesia
terhadap Warga Kampung Cirapuhan dan atau Rw 01 di kaburkan dan atau di
hilangkan dan atau tak jelas . Dan atau
sebalik nya .
Pihak penggugat mengemukakan hal tak jelas . Pihak
tergugat mengemukakan hal tak jelas . Dan kemudian judex facti dan judex juriss
diduga tak berperan dengan baik .
Pihak penggugat mengemukakan 5 buah eigendome
Verponding atas nama George Hendrik Muller
bernomor 3740 , 3741 , 3742 , 6467 dan 11882 ( hal 34 ) kemudian
menggugat 3 buah eigendome verponding nomor 3740 , 3741 dan 3742 seluas sekitar
6,3 ha di Dago ( kemudian ) tepat nya di Dago Elos dan atau rw 02 .
Bahwa gugatan tak jelas . pihak Kolonial Belanda (
siapun nama nya ) dan atau para pihak nya diduga kuat telah melanggar aturan
norma kemanusian dan atau juga melanggar aturan pemerintah kerajaan Belanda
terkait agreweet 1870 an yang mana gubernur jendral nya melarang merampas tanah
Rakyat . ( kemudian di ketahui ) bahwa ada rakyat yang lebih dulu ada yaitu
salah satu nya keluarga nawisan . Bukti nya ada makam dan anak keturunan nya
dan ada pihak yang mendukungnya .
Bahwa eksepsi tergugat tak jelas . Yang mana di duga
berkolusi . Bahwa pihak tergugat dan atau para pihak nya mengemukakan alas hak
barat eigendome verponding versi simongan dan atau versi raminten dkk dan atau
versi Yayasan ema dkk . Dan juda kami jelaskan terkait colonial Belanda dan
atau para pihak nya . Dan atau menjadi kan pihak nya dan atau keluarga nya dan
atau lainnya pihak yang prioritas .
Bahwa diduga kuat ( Dan kemudian ) judex facti dan judex juriss tak berperan
dengan baik , pada dasar nya ada manipulasi Dago menjadi Dago Elos , Masyarakat
adat kampung cirapuhan dan masyarakat adat rw 01 menjadi keluarga dan kroni
tergugat . Dan atau Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi pada pihak dan
atau lembaga yang tak jelas . Pelanggaran aturan Negara dan atau atauran lain
nya menjadi aturan yang di legalkan .
Pada dasarnya pihak yang berperkara ini diduga kuat
berkolusi . Sehingga motif nya menguatkan Pihak penggugat atas lahan pihak
ketiga ( kampung cirapuhan rw 01 dan atau Eigendome verponding 3742 dan atau
pihak yang tidak digugat namun hanya turut tergugat – termasuk Panglima Perang
Tertinggi Republik Indonesia Dan juga Negara . Dan juga pihak kedua , pihak tergugat murni dan juga tergugat yang
berkolusi dan atau dago elos dan atau rw 02 dan atau eigendome verponding 3740
dan 3741 . Dan atau motif nya dengan
menyiapkan target alternative untuk dijadikan kolusi . Yaitu Bab alat bukti
pihak tergugat dan atau eksepsi dan atau sanggahan nya . Salah satu contoh bab
alat bukti adalah bernomor 27 terkait
objek 15.000 meter dan lain lainnya .
Bahwa kesimpulan Analisa motif kolusi rekayasa saling
gugat :
Target utama Pihak kedua dan pihak ketiga
Taget alternatif pihak ketiga
Maksud pihak ketiga adalah pihak yang tak paham dan
atau pihak yang diluar sidang baik itu di dalam sidang . Dan atau maksud pihak
ketiga ada lah pihak yang hanya turut tergugat objek nya namun subjeknya tidak
dijadikan pihak penggugat maupun pihak tergugat .
Maksud objek pihak ketiga adalah objek terkait Kampung
cirapuhan rw 01 dan atau objek terkait objek terkait Eigendome verponding 3742
dan atau terkait 6467 . Dan atau objek terkait Eigendome verponding 3740 dan
dan atau 3741 yang tidak terindintifikasi dengan baik dan tepat ,
Bahwa kasus
perdata ini pada dasar nya kasus pidana yang juga dijalan kan ketika proses
perdata berlangsung
Bahwa penggugat dan tergugat dan pihak yang
memfasilitasi nya tak jelas dan atau bahkan diduga kuat ber kolusi untuk
rekayasa hukum dan atau rekayasa birokrasi .
Bahwa subjek penggugat dan tergugat dan pihak yang
memfasilitasi nya tak jelas dan atau bahkan diduga kuat ber kolusi untuk
rekayasa hukum dan atau rekayasa birokrasi .
Bahwa objek penggugat dan tergugat dan pihak yang
memfasilitasi nya tak jelas dan atau bahkan diduga kuat ber kolusi untuk
rekayasa hukum dan atau rekayasa birokrasi .
Sehingga diduga mengaburkan dan atau bahkan
menghilangkan keberadaan hak dan kewajiban Negara Republik Indonesia dan
korelasinya dengan Kampung Cirapuhan dan atau rw 01 .
Dan atau Bahwa diduga kuat pihak yang berperkara
adalah pihak jaringan mafia tanah dan atau pihak yang memiliki paham colonial
dan atau paham kolonialisme .
Penjelasan di sebutkan Eigendome Verponding nomor 3740
, 3741 , 3742 , ( dan atau beserta juga
6467 dan 11882 ) . Namun di duga tak jelas
.
Bahwa gugatan Eigendome verponding nomor 3740 , 3741
dan 3742 ada di Dago dan kemudian di Dago Elos dan atau rw 02
Bahwa eksepsi Eigendome verponding nomor 3740 , 3741 ,
3742 dan 6467 ada di Dago dan kemudian ada di Dago Elos dan atau rw 02
Bahwa pihak pihak lainnya diduga senada Eigendome
verponding nomor 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 ada di Dago dan kemudian ada di
Dago Elos dan atau rw 02 .
Sehingga diduga mengaburkan keberadaan hak dan
kewajiban Negara Republik Indonesia dan korelasinya dengan Kampung Cirapuhan
dan atau rw 01 sebagai wilayah administratifnya . Ubi societas ibi ius Jeng: "Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum"
Bahwa selanjutnya ( dan atau juga menjelaskan sebelum
dan sesudah nya ) bahwa penggugat mengemukakan Eigendome verponding 11882 atas
nama George Hendrik Muller ( putusan pengadilan Negeri hal 34 ) .
Bahwa diduga kuat jaringan ini terlibat dengan
jaringan yang lebih besar , mengingat juga EV 11882 dalam perkara lain di
kemukakan atas nama njimas Entjeh . Sehingga diduga jaringan ini terkait dengan
jaringan pemburu harta eks Njimas Entjeh . Dan atau mengingat pula nomor
eigendome verponding yang disebutkan yaitu 11882 bukan lah nomor asal tebak sehingga diduga
terkait dengan jaringan yang membuka rahasia nomor eigendome verponding pada
pihak yang tak jelas . Dan atau mengingat pula ramai banyak pihak yang
mengajukan tuntutan ( yang diduga ada yang jelas dan ada yang tidak jelas )
terkait Eks Eigendome verponding njimas Entjeh pada khususnya . Dan Alas hak
barat Eigendome verponding pada lainnya .
Bahwa Diduga
kuat Judex facti tidak berperan dengan baik dalam hal ini .
Bahwa dan juga judex juriss pun mengalami kegagalan
karena nya . Dan atau juga judex juriss pun .
Bahwa diduga kuat Gugatan perdata padahal Kolusi dan
atau rekayasa saling gugat yang melanggar pidana .
Bahwa gugatan penggugat dan eksepsi tergugat di duga
kuat bukan untuk saling berhadapan tapi untuk saling ber kolusi .
Bahwa Adagium
hukum adalah pepatah atau frasa Latin singkat yang merangkum prinsip atau
doktrin hukum mendasar . Diduga kuat
Adagium dimaksud bukan untuk saling berhadapan tapi saling berkolusi antara
penggugat , tergugat utama dan jaringan nya .
Bahwa berikut contoh
dan dugaaan adagium yang telah disalah gunakan dan atau adagium yang terkait
untuk menjelaskan kasus ini .
Error in persona .
"Error in persona" artinya adalah kekeliruan mengenai pihak (orang
atau badan hukum) yang mengajukan gugatan atau yang digugat . Dan atau Exceptio
in persona adalah istilah hukum yang berarti kekeliruan
mengenai orang yang dapat mengajukan eksepsi (keberatan) dalam proses
hukum .
Bahwa diduga kuat
penggugat , tergugat dan atau pihak lainnya berkolusi bukan untuk saling
berhadapan namun diduga kuat berkolusi .
Yaitu dengan motif menargetkan kemenangan untuk penggugat atas tanah sebagai
target dan atau motif utama . Dan atau dengan motif menarget kan kemenangan
tergugat atas tanah sebagai target alternative . Sehubungan ada subjek pihak
ketiga yang tidak di gugat . Yaitu subjek
terkait dengan Kampung cirapuhan dan atau Rw 01 dan atau Eigendome verponding
3742 dan atau 6467 . Dan atau pihak dan atau Lembaga negara yang kredibel yang
memahami hak dan kewajiban nya .
·
Diskualifikasi in person
: Penggugat tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan dalam perkara
tersebut atau tidak memenuhi syarat hukum. Dan Tergugat pun sengaja
menghadapi nya untuk berkolusi bukan untuk melawan nya .
Gugatan Heri Hermawan muller dkk melawan Didi koswara dkk sangat lah
janggal . Bahkan menurut keterangan warga , mempelajari berkas rt rw ,
mempelajari putusan perdata , memperlajari putusan pidana aquo . Pada inti nya
bukan nya saling berhadapan namun diduga malah saling kerjasama ( kolusi ) dan
atau berinteraksi . Yang di lakukan bersama sama dan atau pun di lakukan pihak
terkait . Diantara mereka adalah Penggugat , tergugat dan juga para pihak dan
atau jaringan nya .
Berikut ini catatan nya :
Berikut ini
adalah investegasi kami . Bahwa pada intinya ada interaksi pihak penggugat dan
tergugat dan jaringan nya pada saat sebelum sidang perdata pada akhir tahun
2016 .
Berikut ini
ada data interaksi yang diduga kuat sebagai indicator adanya rekayasa kolusi
saling gugat bukan gugatan :
Pada
Tanggal 1 Juni 2016 , para pihak tergugat , Raminten memberikan kuasa H Syamsul
Mapareppa . ( baca putusan Pengadilan Negeri hal 80 sd 89 )
Pada
Tanggal 06 November 2016 , Kuasa Para pihak Tergugat ( kuasa H Syamsul
Mapareppa ) membuat kesepakatan dengan Asep Makmun ( kemudian jadi Tergugat II dan atau pembela Isidentil ) . (
baca putusan Pengadilan Negeri hal 80 sd 89 )
Pada bulan
November 2016 ,Pihak Asep Makmun dkk
membuat surat keterangan lurah terkait objek tanah di Dago Elos dan atau Rw 02
( di jadikan Bab alat bukti nomor 41 ) – Jadi tidak lagi mengaitkan dengan
kampung cirapuhan dan atau rw 01 . (
baca Bab alat bukti pihak tergugat pada putusan pengadilan negeri hal 71 sampai
dengan 75 )
Pada
Tanggal 30 November 2016 Penggugat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri
Bandung ( baca putusan pengadilan negeri hal 28 )
Pengguggat
mengemukakan menguasai objek 220 meter (
periksa putusan pengadilan negeri kasus perdata ) .
Bahwa objek
yang di maksud adalah samping Kantor Pos Dago . Dengan Riwayat tanah nya ,
penggugat dari pihak yang terkait pihak yang biasa di panggil Budi Harley .
Pihak Budi
Harley berasal dari Asep Makmun ( tergugat II ) – sedangkan asep makmun tak
jelas riwayat tanah nya . ( diduga bagian dari lapangan bola . Baca berkas rt
rw 02 Dago Elos tahun 1997 dan juga berkas rt rw 02 Dago Elos dan rt rw 01
Kampung Cirapuhan tahun 1999 )
Pihak
Tergugat dan atau keluarga nya membutuhkan anggaran 40 juta hingga 200 juta an
untuk menebus shm 80 m yang hendak di lelang oleh balai lelang . ( lokasi Objek
di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 nomor 33 . Adapun riwayat sebelum nya tak jelas
dan atau diduga kuat tanah ahli waris Tomi dan atau lahan lainnya ) .
Pada
putusan pidana di kemukakan Jo Budi Hartanto menyerahkan uang 300 juta kepada
pihak penggugat lainnnya .
Keterangan
Petugas PBB pada tahun 2017 , pada intinya pada sekitar tahun 2016 Objek 15.000 meter di alihkan ke suatu pihak
yang pada akhirnya ke Deddy M Saad . ( namun kemudian luas nya di ubah menjadi
11.000 meter dan atau ukuran lainnnya ) .
( Objek
15.000 meter di jadikan bab alat bukti nomor 27 . Hal ini identic dengan objek
yang diduga di manipulasi di kampung cirapuhan rw 01 dan juga terkait juga
dengan lapangan bola seluas sekitar 7.000 meter – dalam catatan berkas rt rw 01
kampung cirapuhan dan rt rw 02 Dago Elos pada tahun 1999 . Namun banyak objek
telah di oper alihkan pada pihak lain nya oleh jaringan tergugat )
( sehingga permohonan ke Hakim hanya untuk
memproses rw 02 , baca putusan Pengadilan Negeri Hal 46 . Hal ini diduga dengan motif melegalkan bab
alat bukti nomor 27 yang diduga di jadikan target alternativ kolusi bila
tergugat di berikan kemenangan . Dan selain itu objek objek lainnya dan atau
dengan di jadikan nya simpatisan nya sebagai tergugat . Di Sisi lainnya banyak
pihak sudah di intimidasi dan di halang halangi hak nya dan juga ada yang sudah
di alihkan objek pada pihak ketiga .
Bahkan dalam putusan banding , pembanding I dan II adalah Alo Sana dan apud
sukendar , juga mengajukan permohonan kepada Hakim untuk memproses rw 02 ,
padahal Alo Sana dan Apud sukendar adalah warga rw 01 . Baca Putusan banding
perdata hal 41 ) .
Namun
sebelum itu Pihak Tergugat dan Jaringan nya Memperoses untuk membuat surat
keterangan pada Tahun 2013 . Dijadikan Bab Alat Bukti nomor 39 ( pada berkas
ini masih menyebutkan dan atau mengikut sertakan rw 01 dan atau Kampung Cirapuhan
) .
Diduga kuat
pada tahun 2013 hingga 2016 lah ada pendataan calon tergugat yang kemudian di
jadikan tergugat .
Pada Tahun
2008 hingga tahun 2014 ( dan atau hingga 2015 / 2016 ) Iwan surjadi ( komisaris
Pt Batu Nunggal ) dan jaringan nya dan atau juga pengacara nya aktiv di kampung
cirapuhan . Baca juga surat Bob Nainggolan dan baca juga terkait ajb dan shm
270 m dan 868 meter dan juga seolah wakaf masjid . Dan selain itu baca
keterangan warga terkait riwayat tanah .
Dan selain
itu ada paralelisasi waktu aktivitas Pihak Didi Koswara dkk dan Pihak Heri Hermawan Muller dkk dan pihak
lainnya . Hal ini diduga sebagai indicator yang menguatkan adanya rekayasa
Kolusi Saling Gugat .
Bagaimana
kasus sengketa tanah Dago ? Esensi Jawaban yang nyata dari ini kita harus
memahami riwayat tanah sejak sebelum di terbitkan Eigendome Verponding 3740 ,
3741 , 3742 dan 6467 ( Penggugat mengemukakan juga 11882 – hal ini semakin
menguatkan indicator adanya jaringan mafia tanah pada kasus ini terkait juga
dengan jaringan pada kasus kasus lainnya . Dan atau juga terkiat dengan pemburu
harta Eigendome verponding Njimas Entjeh ) .
Pada
intinya dari keterangan masyarakat adat , keturunan keluarga Nawisan . Bahwa
Pihak colonial Belanda diduga kuat tidak sah mendapatkan Eigendome Verponding
dengan nomor tersebut . Karena Leluhur mereka telah ada sebelum di terbitkan
Eigendome Verponding tersebut . Hal ini di buktikan dengan adanya makam dan
juga anak keturanan nya yang masih ada .
Sedangkan
pihak tergugat pun punya riwayat yang lemah terkait masalah tanah . Pihak
tergugat I dan II , Riwayat nya bermula dengan di jadikan nya Ahya ( bapak
tergugat II dan juga mertua daru tergugat I ) sebagai pekerja penggali pasir
dan atau anemer oleh Tomi . Kemudian sebagian tanah ahli waris Tomi pun di
serobot nya ( sehingga jadi shm 80 m atas nama Didi Koswara ) bukti yang
mneguatkan akan hal ini adalah
keterangan dan riwayat warga . Dan juga baca copy ajb tomi dengan M Wikarta
Tahun 1956 .
Jadi Pada
Intinya tergugat I dan II tak ada kesepakatan dengan pihak masyarakat adat .
Adapun fakta dalam sidang pihak tergugat
II mengemukakan bahwa tergugat I ada kesepakatan dengan Yayasan Ema alias Ny
Nini Karim tahun 1967 dan atau tahun 1968 . Hal itu sangat diragukan dan atau tak jelas
, Tak ada identic dengan kenyataan dan atau identic dengan keterangan warga
lainnya dan atau taka da identic dengan keadaan tergugat I dan tergugat II dan
keluarga nya . Bahkan tak ada korelasi nya dengan tergugat lain nya .
Dan selain itu
Tomi adalah anak asuh keluarga masyarakat adat sehingga kemudian Tomi
dinikahkan dengan keluarga masyarakat adat yang bernama Rokayah . Rokayah
adalah cicit Nawisan . Berikut silsilahnya Rokayah binti Tama bin Okoh binti
Nawisan . Adapun keluarga Nawisan di
kenal ikut serta proyek rel kereta pada tahun 1880 an di Bandung dan sekitar
nya . Dan juga keluarga ikut proyek gua Belanda dan PLTA di zaman Belanda .
Tergugat
III ( alo Sana ) riwayat nya , ibu kandung nya menikah dengan Elim . Elim
adalah cucu Nawisan . Elim bin Emeh binti Nawisan . Jadi Elim adalah bapak
angkat alo sana . Alo Sana mendapatkan waris dari Elim namun bukan semua objek
yang disengketakan . Bahkan riwayat tanah tergugat lainnya tak ada korelasi nya
dengan Tergugat III .
Tergugat IV
( apud Sukendar ) tidak dikenal punya Garapan di objek yang disengketakan .
Apud Sukendar datang sekitar tahun 1960 an atau 1970 an . menikah dengan pihak
di luar objek sengketa .
Tergugat
lainnya riwayat nya tak jelas dan atu bersumber dari dari Yayasan ema alias Ny
Nini karim tahun 1973 . Namun Yayasan ema alias ny Nini Karim tak jelas dan
atau tak mungkin masyarakat adat ada kesepakatan dengan nya terkait tanah 8,9
hektar yang mana idalam juga ada makam nya leluhur masyarakat adat .
Adapun
selanjutn ya tergugat 334 mengemukakan
objek sekitar 22.000 meter . Ini lah kemudian jadi terminal tahun 1970 an dan
atau tahun 1975 atau tahun 1977 . Pada bagian selatan terminal Dago , pada
bagian utarannya Pasar Inpress sekitar tahun 1980 an ( inilah riwayat nama Dago
Elos ) . Kemudian ini lah awal oknum oknum membuat masalah dengan menduduki
pasar inpress . Kemudian disepakati d belakang terminal dago dan di belakang
pasar inpress . Namun karena tidak puas oknum oknum ini membuat masalah lagi .
Catatan
penting terkait hal ini , EV 3740 Dan EV 3741 riwayat sebelum adanya Eigendome
verponding adalah tanah yang dikuasai oleh saudara Nawisan ( saat ini keturunan
nya sebagian besar ada di Gang sawargi rw 01
dan sebagian lagi di pandan wangi rw 02 ) Dan selain itu ada keluarga
Omen . Namun banyak diantara keturunan nya juga di intimidasi dan atau di
halang halangi hak nya oleh oknum . Pada Dasar nya kebijakan pemerintah ada
karena memperhatikan keberadaan riwayat mereka . Namun lagi lagi oknum warga
yang bikin masalah . Tak puas dengan mendapatkan 5.940 meter hingga 10.000
meter ( baca surat laporan rt rw 02 Dago Elos tahun 1997 dan surat ketarangan
lurah tahun 1997 )
Kenapa ada
sengketa tanah Dago ? Esensi jawabannya yang nyata kita harus mendalami kasus
ini . Jangan sampai kita terjebak jaringan mafia tanah . Bahwa Heri Hermawan
Dkk sebagai penggugat melawan Didi Koswara , Asep Makmun , Alo Sana , Apud
Sukendar dkk sebagai tergugat . Poin nya apakah mereka benar benar punya
masalah ? Apakah mereka benar benar berhadapan ?
Dari uraian
kami , telah kami jelaskan bahwa pada dasar nya . . Bahwa Heri Hermawan Dkk
sebagai penggugat melawan Didi Koswara , Asep Makmun , Alo Sana , Apud Sukendar
dkk sebagai tergugat diduga kuat tak punya masalah . Namun sebaliknya , diduga
kuat mereka malah bekerja sama . Dan atau mereka diduga kuat ber kolusi .
Tugas
Pengadilan adalah menyelesaikan masalah dua pihak yang bermasalah . Ketika dua pihak tidak
bermasalah kemudian di beri kan keputusan maka ini lah yang jadi Masalah .
Tugas Pengadilan dan atau Lembaga Yudisial adalah menyelesaikan masalah . Namun
akan menjadi Masalah ketika dua pihak tidak tidak bermasalah kemudian di beri
keputusan pada masalah yang sebenarnya tak ada masalah diantara dua pihak tersebut .
Tak ada
masalah pihak penggugat dan tergugat utama dan jaringan nya ! Pihak penggugat pada awalnya mengemukakan
lokasi sengketa di Dago ( hal 31 putusan pengadilan negeri perdata ) . Para
pihak tergugat pun mengemukakan lokaso sengketa di Dago . ( hal 81 putusan
pengadilan negeri perdata ) . Hal ini indicator tak ada masalah di antara pihak
Heri Hermawan Dkk sebagai penggugat dengan pihak Didi Koswara , Asep Makmun , Alo Sana , Apud
Sukendar dkk sebagai tergugat diduga kuat tak punya masalah . Mereka sepakat
lokasi sengketa di Dago .
Pengadilan memutuskan sengketa pihak yang tak ada masalah adalah masalah
baru !. Keduanya sepakat lokasi sengketa di Dago . Tak ada masalah . Kenapa
harus di putuskan ! Sehingga judex facti diduga tidak ber peran !
·
Kesalahan identitas:
Pihak penggugat Dan atau Pihak yang digugat adalah orang yang
salah. Menggugat pihak yang tak paham riwayat tanah dan atau menggugat
pihak yang paham riwayat tanah namun diduga pihak yang berkolusi .
Penjelasan Letak kesalahan nya ada pada pihak penggugat yang tidak jelas
. Kemudian tergugat yang tidak jelas pula yang di gugat nya . Tergugat yang
riwayat nya tidak jelas . Dan atau tergugat yang kesepakatan riwayat tanah nya
tidak jelas .
Sehingga penggugat dan tergugat diduga kuat ber kolusi untuk merekayasa
hukum dan atau merekayasa Birokrasi .
Pada dasar nya pihak yang di gugat ada yang tepat namun ada yang tidak jelas
dalam riwayat . Namun malah pihak seperti ini lah yang digugat . Misalnya
tergugat I sampai tergugat IV dan pihak nya . Dan pihak nya misalnya keluarga
Udin S alias Udin Sudinta tergugat nomor 22 , 69 , 99 , 232 , 233 dan 301 (
tergugat 232 dan 233 cepi adalah anak udin S ) .
Kemudian dicampurkan lah dengan tergugat asli dan atau tergugat random .
Sehingga semakin membuat kondisi kacau .
·
Gugatan kurang pihak ( plurium litis consortium):
Gugatan tidak lengkap karena masih ada pihak lain yang seharusnya
menjadi penggugat dan atau tergugat tetapi tidak disertakan , Misalnya warga
kampung cirapuhan lainnya dan Negara . Penggugat hanya menguasai sekitar 220
meter , bahkan ini pun riwayatnya terkait tidak langsung dengan tergugat II ,
dan tergugat II tak jelas dari mana . Dan juga ada indicator bekerja sama dan
atau ber kolusi .
Dan selain itu banyak pihak yang
tidak tergugat . Bahwa kampung cirapuhan
dan atau rw 01 dan atau terkait klaim Eigendome verponding 3742 dan atau 6467
adalah wilayah yang luas . Luas nya sekitar 5 hektar . Namun yang dicatat sebagai tergugat dari
warga rw 01 kampung cirapuhan hanya sekitar 1 % . yaitu Tergugat I ( Didi
Koswara , menurut masyarakat pihak ini
tidak jelas mendapatkan hak tanah . bahkan banyak objek nya sudah di alihkan pada
pihak lainnya ) , tergugat III ( namun Alo Sana pun alamat
nya di sebutkan Dago Elos , objek di kuasai nya tak lebih dari 1.000 meter ) dan tergugat IV ( Apud Sukendar alamat di luar objek sengketa dan tidak
dikenal sebagai penggarap di wilayah yang saat ini di sengketakan )
Sedang yang dicatat sebagai tergugat sekitar 99 % adalah warga rw 02 dan atau dago elos ( dan
atau lain nya ) . Padahal mereka adalah yang
terkait dengan Eigendome verponding 3740 dan 3741 dan atau pihak yang menguasai objek terkait
sekitar 1,9 ha . Sedangkan gugatan 6,3 hektar . Dan juga harusnya Panglima
perang tertinggi Republik Indonesia juga di gugat . karena juga mengingat pada
tahun 2007 dan setelah Pemerintah Republik Indonesia sudah di berikan Informasi
terkait kasus ini . Namun ada pihak yang seolah tak paham dan atau tak jelas .
Sekalipun pihak tergugat mengemukakan adagium ini .
Namun pihak yang diduga kuat ber kolusi . malah membuat kesepakatan
dengan pihak yang tak jelas . oligarki , oknum praktisi hukum , bahkan oknum
aparatur negara baik aktif maupun tidak aktif . sejak lama . Bahkan dalam
putusan pengadilan negeri Bandung hal 80 sd 89 tercatat nama perwira tinggi
pati ( bintang dua purn ) ,
Dan juga sebelum gugatan terdaftar di pengadilan negeri 30 november 2016
. pada tanggal 1 juni 2016 Bu raminten memberi kuasa pada H Syamsul Mapareppa .
Pada tanggal 06 november 2016 , kuasa H Syamsul mapareppa ada kesepakatan
dengan asep makmun ( kemudian jadi tergugat II dan atau pembela isidentil ) .
Pada inti kejanggalan nya . pihak yang turut tergugat ( tidak dicatat
sebagai tergugat ) yang menguasai fisik lahan di halang halangi masuk sidang .
Namun malah pihak yang tak jelas yang di jadikan para pihak tergugat utama .
Ini juga menimbulkan dugaan indicator kolusi rekayasa saling gugat .
Bahkan juga kejanggalan lainnya pihak tergugat ini tidak melibatkan dalm
sidang , Iwan surjadi ( komisaris pt
Batu nunggal ) dan atau pihak nya . Yang mana terkait dengan shm 270 m , 868
meter dan wakaf masjid dan lain lain . Padahal jelas terkait dengan tanah adat
( pihak lain ) dan juga terkait dengan objek Eigendome verponding 6467 dan atau
nomor 3742 .
Dan juga pihak tergugat utama tak melibatkan dalam sidang Deddy M Saad .
Yang mana pada thaun 2017 menurut petugas PBB kota Bandung bahwa Deddy M Saad
mendapatkan pengalihan dari objek 15.000 meter sekitar tahun 2016 . Namun luas
ukuran nya di ubah menjadi sekitar 11.000 meter dan atu 13.000 meter dan atau
yang lainnya .
Dan juga pihak tergugat utama tak melibatkan sahidin cs ( yang mana
terkait dengan objek makam yang sebagian nya di masukan ke shm kelompoknya .
Dan juga diduga terkait Eigendome verponding 6467 .
Dari sini ada dugaan ada indicator pihak yang sengaja dilibatkan dan
atau juga pihak yang sengaja tak dilibatkan .
·
Ketidakcakapan bertindak ( (handeling onbevoegheid)
:
Pihak yang bertindak tidak cakap secara hukum terkait facta riwayat
sebenarnya . Bahwa Penggugat dan atau tergugat tak paham riwayat leluhur nya
dan atau riwayat tanah dan atau tak jelas dan atau bahkan diduga kuat berkolusi
dan atau memanipulasi riwayat . Bahwa
diduga pihak sebelum nya melanggar aturan dan atau norma Masyarakat . Sehingga
pihak penggugat maupun tergugat menjadi kan Lembaga Yudisial dan atau
Pengadilan dan atau mahkamah semakin tak jelas memahami kasus ini .
Dalam hal ini kami lebih menekan kan pihak yang tidak cakap dalam artian
tidak paham riwayat fakta .
Namun juga jadi catatan adanya kejanggalan terkait kemampuan hukum pihak
tergugat . Bahwa pada putusan pengadilan negeri hal 80 sampai dengan 89 ada
nama nama praktisi hukum yang mana
menjadi para pihak asep makmun ( Asep makmun selanjutnya adalah tergugat
II dan pembela isidentil ) .
Dan juga Bahwa pada putusan pengadilan Negeri di kemukakan Pihak
tergugat pembela isidentil mengemukakan eksepsi secara tertulis . Kejanggalan
nya diduga kuat Pihak tergugat utama yang diwakili pembela isidentil diketahui
sebagai pihak yang kurang memahami tulis menulis sebagaimana ada dalam fakta
sidang . Pembela Isidentil punya kemampuan bicara namun tidak punya kemampuan
menulis .
Sehingga hal ini ada indicator suatu keadaan yang tak jelas dan atau di
rekayasa . Dan atau diduga sebenarnya pihak yang melakukan tulis menulis adalah
pihak yang pada dasar nya ahli ahli hukum yang ada dan atau para pihak tergugat
. Dan atau ada indicator pihak pembela isidentil adalah bagian pihak yang
dikondisikan oleh pihak pihak tertentu dan atau sengaja ber kolusi dengan pihak
pihak tertentu .
Bahkan di ketahui ada pihak pihak lainnya yang diduga terlibat , Misal
Iwan surjadi Dkk dan atau deddy M saad dkk yang mana pihak ini juga punya
kemampuan dan atau punya hubungan dengan praktisi praktisi hukum . Bahkan
tampak aktif di lapangan sejak tahun 2008 hingga 2014 ( dan atau 2015 / 2016 )
Kesalahan objek ( Error in objecto ) dan atau Obscuur Libel dan
atau Penggugat dan juga tergugat tidak
menjelaskan letak tanah yang disengketakan secara rinci
·
:
Pihak Penggugat mengemukakan Eigendome verponding nomor 3740 , 3741 dan
3742 berada di Dago ( Hal 31 ) lebih tepat nya di Dago Elos dan atau rw 02 .
Dalam hak ini judex facti gagal memahami nya . Bahwa gugatan tersebut
mengada ngada dan tak masuk akal bila memahami
Bahwa 3 buah Eigendome verponding luas sekitar 6,3 ha . di kemukakan di
Dago Elos . Dago Elos terkait riwayat nya artinya pasar inpress yang ada di wilayah rw 02
seluas sekitar 5.000 meter hingga 10.000 meter ( sekitar 0,5 ha hingga 1 ha ) .
Sehingga kejanggalannya adalah Penggugat menggugat tanah 6,3 ha di pasar yang
luas nya hanya 0,5 ha hingga 1 ha . Dan bila mana area sekitar nya maka luasnya
sekitar 1,9 ha .
Namun pihak tergugat dan atau para pihak nya diduga kuat melakukan
tindakan tak jelas dan atau ber kolusi untuk mengaburkan fakta . Sehingga pada
putusan pengadilan hal 81 mengemukakan lokasi Eigendome verponding 3740 , 3741
, 3742 dan 6467 seluas sekitar 6,9 ha berada di Dago . Kemudian di perjelas ( namun malah hanya mengaburkan ) pada hal 82
lokasi nya di Dago Elos dan atau di rw 02 .
Sehingga hal ini diduga kuat semakin mengaburkan dari fakta . Dan atau
tak jelas .
Catatan Total luas objek yang dikemukan Penggugat : 𝟏.𝟏𝟐𝟓 dan
𝟔𝟗.𝟑𝟑𝟔 :
Total 70.641 meter .
( putusan pengadilan negeri hal 34 dan juga pada putusan
pengadilan lainnya . )
Namun yang di ajukan gugatan hanya Sekitar 63.556 m² ( terdiri
dari 3 buah Eigendome Verponding nomor 3740 , 3741 dan 3742 terdiri dari
Eigendome Verponding No. 3740: 5.316 m² dan Verponding No. 3741: 13.460 m²
Eigendome Verponding No. 3742: 44.780 m² ( Eigendome verponding 6467 dan 11882
hanya di kemukakan atas nama George Hendrik Muller ) Luas total ketiga nomor
Verponding Dago Elos tersebut adalah 63.556 meter persegi atau sekitar 6,3
hektare.
yang di klaim penggugat Rincian luas per nomor verponding adalah
sebagai berikut: Verponding Nomor 3740: 5.316 meter persegi Verponding Nomor
3741: 13.460 meter persegi identic di Rw 02 dan atau Dago Elos . Verponding
Nomor 3742: 44.780 meter persegi berada
identic di Dago dan atau di kampung cirapuhan rw 01 )
( Verponding No. 3740: 5.316 m² dan Verponding No. 3741: 13.460
m² sehingga luas dua Eigendome verponding : 18 . 776 m² ) berada di Dago elos dan atau rw 02 .
Sehingga luas eigendome verponding di Dago Elos rw 02 sekitar
1.9 ha .
Verponding No. 3742: 44.780 m² Eigendom Verponding 6467 adalah
5.780 m². di kampung cirapuhan rw 01 44.780 m tambah 5.780 m² hasilnya 50.560
m² ( Dan atau di rw 01 dan atau di kampung cirapuhan ). Dalam catatan pihak
lainnya di Dago ( tanpa kata elos )
Sehingga [ihak tergugat semakin mengaburkan dan atau janggal
terkait objek tanah seluas 6,9 ha berada di Dago elos dan atau rw 02 . Dan arti
identic adalah tanah seluas sekitar 6,9 ha berada pada pasar seluas 0,5 ha
hingga 1 ha . Dan atau tanah seluas 6,9 ha berada di objek seluas sekitar 1,9
ha ( dan atau hingga luas sekitar 2,2 ha
)
Sehingga pihak pihak ini yang bertindak tidak cakap secara hukum terkait
facta riwayat sebenarnya . Bahwa Penggugat dan atau tergugat tak paham riwayat
leluhur nya dan atau riwayat tanah dan atau tak jelas dan atau bahkan diduga
kuat berkolusi . Bahwa diduga pihak
sebelum nya melanggar aturan dan atau norma Masyarakat . Sehingga pihak
penggugat maupun tergugat menjadi kan Lembaga Yudisial dan atau Pengadilan dan
atau mahkamah semakin tak jelas memahami kasus ini .
Perkara yang sama dalam proses di pengadilan lain ( Eksepsi Lis Pendens
) :
Pihak Penggugat mengemukakan Eigendome verponding nomor 3740 , 3741 dan
3742 , 6467 dan 11882 atas nama George
Hendrik Muller ( Putusan pengadilan hal 34 ) . Namun dalam perkara lain nya Eigendome
verponding nomor 11882 atas nama njimas Entjeh .
Bahwa telah kami sampaikan bahwa diduga kuat pihak penggugat dan para
pihak tergugat adalah satu jaringan yang sama . Dan juga terkait Eigendome
Verponding 11882 ada dugaan adanya indicator pihak jaringan ini diduga kuat
adalah pihak yang terlibat dalam jaringan yang lebih besar .
Bahwa pihak penggugat dan atau pihak lainnya yang dimaksud tidak lah
mungkin mengemukakan nomor Eigendome Verponding 11882 dengan tebakan . Artinya
ada indikator ada pihak dan atau pihak pihak yang berperan terkait ada nya
nomor Eigendome Verponding aquo .
Dan lagi terkait banyak nya kasus yang ada . Bahwa banyak pihak pihak
tertentu mengemukakan dan atau melakukan
klaim ha katas nama Njimas Entjeh . Lepas dari benar atau tidak nya perkara
yang sedang berjalan . Namun menjadi catatan penting bagi kita semua utamanya
bagi Pemerintah Republik Indonesia untuk menelusuri nya . Menyangkut juga
Njimas Entjeh dikenal sebagai salah satu pemegang Alas Hak Barat Eigendome
Verponding dalam jumlah besar ( bahkan ada pemberitaan ribuan hektar ) .
Poin utama nya adalah mengungkap kan fakta adanya keterlibatan jaringan
memanfaatkan keberadaan nya ( njimas Entjeh )
di masa lalu yang mana saat ini di duga ada pihak pihak yang berpotensi
merugikan Negara dan Rakyat . Dan juga sehingga ini pula yang jadi pertimbangan
kami menuliskan surat kepada Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia
melalui Presiden Joko Widodo , Dan juga melalui Presiden Prabowo Subianto .
Pihak Penggugat dan atau tergugat belum memenuhi kewajibannya dalam kesepakatan
dan atau perjanjian ( Non Adimpleti ) :
Diduga kuat Pihak Penggugat adalah menjadi kan alas hak barat Eigendome
Verponding dari pihak yang mana di duga telah melanggar aturan norma masyarakat
dan atau bahkan melanggar aturan colonial Belanda . Hal yang dilanggar adalah
terkait larangan merampas tanah Rakyat .
Bahwa menurut keterangan masyarakat pada sekitar tahun 1850 dan atau
sekitar tahun 1870 keluarga Nawisan telah menduduki wilayah yang dijuluki
wilayah orang Panyeupuhan . ( artinya tempat orang yang membuat besi tempah dan
atau tempat orang yang menguasi besi seperti petani dan pekerja kebun dan atau
pekerja lainnya ) .
Bahwa sekitar tahun 1880 an keluarga nawisan ikut serta proyek rel
kereta di area Bandung .
Bahwa sekitar tahun 1900 an keluarga besar Nawisan ikut proyek Gua
Belanda .
Bahwa sekitar tahun 1920 dan keluarga besar nawisan ikut proyek PLTA dan
atau proyek Jalan Dago weg dan atau Dago straat dan atau lainnya .
Bahwa diduga kuat pada masa itu lah ada colonial Belanda yang melakukan
penggusuran sehingga terbit lah Eigendome verponding nomo 3740 dan 3741 .
Sehingga Eigendome Verponding nomor tersebut tidak sah untuk diterbitkan
.
Bahwa diduga kuat pada masa itu lah ada colonial Belanda yang melakukan
penggusuran sehingga terbit lah Eigendome verponding nomo 3742 dan 6467 .
Dan atau Sehingga Eigendome Verponding nomor tersebut tidak sah untuk
diterbitkan .
Hal ini mendukung akan hal ini adalah bentuk peta Eigendome verponding
3742 dan 6467 . Pada bagian timur nya
ada semacam cekungan . Sehingga adalah kejanggalan yang nyata . bagaimana
mungkin colonial Belanda membuat Peta Eigendome Verponding pada bagian timur
nya ada cekungan . Hal ini adalah indicator pembuat peta tahu akan adanya
masyarakat yang lebih dulu . sehingga ada pihak yang membuat peta dengan bentuk
cekungan pada bagian timur nya untuk
menghindari keberadaan masyarakat yang ada lebih dlu tersebut .
Bahwa indicator lainnya adalah jelas pihak pembuat peta paham bahwa ada
pihak lainnya yang lebih dulu sehingga dia membuat peta ada cekungan nya .
Bahwa indicator lainnya pada bagian barat ada peta berbentuk jalan . Hal
ini merupakan kejanggalan yang nyata . Bagqaimana mungkin ada pihak yang
membuat peta berbentuk jalan . Sedangkan ada pihak lainnya yang ikut serta
membangun jalan tersebut .
Bahwa bukti akan hal ini adalah keberadaa keluarga anak turunan Nawisan
. Bahwa tentunya pemerintah Bandung paham dan mengenal Deddy Syaripun Msi
karena pernah menjadi PNS di Pemerintah Bandung . Terkait hal tersebut adalah
istri dan atau keluarga istrinya adalah anak keturunan Nawisan . Yang mana
lokasi tanah nya adalah di barat jalan objek sengketa . Hal ini menjadi
indicator bahwa pihak yang bertanggung jawab pembuat peta paham bahwa ada
indicator yang nyata bahwa masyarakat adat lebih dulu ada di bandingkan
pembuatan peta dan atau Eigendome Verponding 3742 dan nomor lain nya .
Bahwa terkait juga Eigendome Verponding 6467 . Dan juga terkait bila
mana bentuk peta lurus . Maka indicator ketidak absahan diterbitkan nya
Eigendome verponding 3742 dan 6467 ( dan atau lainnya semakin nyata ) .
Bagaimana mungkin ada pihak yang membuat peta tanah yang mana didalamnya ada
makam yang bukan makam keluarga nya .
Bahwa bukti bukti adanya makam
tua adalah sebagai berikut penjelasan nya . Bahwa Amat bin Mardasik . Lahir sekitar tahun 1932 . Bahwa
amat adalah cucu nawisan dengan silsilah Amat anak dari Eyong dengan Mardasik .
Eyong adalah anak dari Nawisan .
Bahwa usia amat adalah seusia dengan keponakan nya yang bernama Rokayah
. Sehingga sekalipun amat seusia dengan Rokayah namun Amat adalah paman dari
Royayah . Mengingat amat adalah cucu Nawisan , Sedangkan Rokayah adalah Cicit
Nawisan . Silsilah Rokayah , Rokayah adalah anak Tama . Tama adalah anak Okoh
dengan Hasim alias Hasyim . Okoh , Eyong , emeh dan Ewung adalah Anak dari
Nawisan .
Bahwa dalam copy berkas ajb Suratman dengan Rahman Hadisaputra , Bahwa
Rahman Hadi saputra disebutkan adalah
anak Ewung alias Iwung . Ewung adalah anak Nawisan . Rahman Hadi saputra pada
tahun 1995 usia nya sekitar 75 tahun . Sehingga lahir sekitar 1912 .
Eksepsi Ultra Petita partitum .
Eksepsi ultra petita partium adalah
istilah hukum yang digunakan untuk menggambarkan keberatan terhadap putusan
hakim yang memberikan lebih dari apa yang diminta atau dituntut oleh para pihak
dalam suatu perkara.
Pihak Penggugat dan atau tergugat maupun pihak pihak lainnya mengemukan
lokasi sengketa di Dago Elos dan atau di Rw 02 . Bahwa berdasarkan riwayat yang
terkait dengan Dago Elos adalah pasar yang terletak di Rw 02 Dago dengan luas
0,5 ha hingga 1 ha . Bahwa terkait dengan objek warga di rw 02 dago tahun 1997
adalah 5.940 meter hingga 10.000 meter .
Sehingga objek di Rw 02 hanya sekitar 1, 9 ha ( dan atau lebih tepat nya Verponding
No. 3740: 5.316 m² dan Verponding No. 3741: 13.460 m² sehingga luas dua
Eigendome verponding : 18 . 776 m² ) :
Bahwa sehingga terkait objek 6,3 ha dan atau hingga 6,9 ha tidak bisa di
berikan keputusan . Dan juga terhadap
pihak pihak yang ada didalam nya .
Dan juga bahwa tergugat 334 dan atau pihak nya mengemukakan objek dengan
luas sekitar 22.000 meter dan atau 21.000 meter . maka hal ini tak bisa di
lakukan pengambilan keputusan . Mengingat ketika dan atau sesudah nya
mengemukakan Dago Elos dan atau rw 02 .
Pasal 178 ayat (3) HIR dan Pasal 189 ayat
(3) RBg mengatur asas ultra
petita, yang berarti hakim tidak boleh
mengabulkan tuntutan lebih dari yang diminta oleh Posita Petitum.
·
Keterkaitan: Petitum haruslah merupakan turunan
langsung dari posita. Apa yang diminta dalam petitum harus sudah diuraikan
dasar dan alasannya dalam posita.
·
Akibat ketidaksesuaian: Jika petitum
tidak didukung atau tidak sesuai dengan posita, gugatan bisa dianggap cacat
hukum (obscuur libel) dan berpotensi ditolak atau dinyatakan tidak dapat
diterima oleh pengadilan.
Dalam Kasus Segketa tanah Didi Koswara dkk melawan Heri hermawan muller
dkk . diduga kuat terjadi tidak berperan nya judex facti dan kemudian judex
juriss .
Pasal
yang menegaskan kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia adalah Pasal
25A UUD NRI 1945, yang berbunyi:
"Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri
Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan
undang-undang."
Pasal
ini, bersama dengan UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara,
menjadi landasan hukum yang kuat untuk mempertahankan setiap jengkal wilayah
Indonesia dari ancaman atau pengambilalihan oleh negara lain.
Dalam
hukum internasional, pengambilalihan wilayah suatu negara secara paksa
(aneksasi) pada umumnya dianggap ilegal dan melanggar kedaulatan negara.
Aneksasi kampung Cirapuhan dan atau rw 01 diduga telah melanggar hukum
Negara Republik Indonesia dan juga melanggar aturan Perserikatan Bangsa Bangsa
.
Bahwa pada sekitar tahun 2007 ( kami , Muhammad Basuki Yaman sebagai
pengurus rt 07 rw 01 Dago Bandung ) menagih wilayah kampung Cirapuhan kepada
Asep Makmun (ketika itu Asep Makmun adalah ketua rw 02 Dago Elos kemudian tergugat II pembela Isidentil ) . lebih tepat nya wilayah sekitar lapangan
bola ( saat ini di rusak oleh pihak pihak tertentu ) .
Bahwa tanda atas penguasaan fisik adalah masih tersisa 1 pohon palem
Raja . ( banyak lainnya di tebang oleh pihak pendukung jaringan mafia tanah ) .
Bahwa pada tahun 2007 , kami berkirim surat ke lurah Dago terkait batas
wilayah . Namun tidak di jawab dengan jelas .
Bahwa selain itu kami ( sebagai pengurus rt 07 rw 01 ) tak pernah merasa
mengalihkan objek yang saat ini dikuasai oleh IR Jaya Murni ( tergugat ) , Cepi
( tergugat 232 dan 233 ) , Ilham Latama ( tergugat 68 ) dan pihak pihak lainnya
disekitar nya .
Bahwa diduga kuat riwayat nya pihak pihak tersebut tidak jelas .
Bahwa riwayat tanah yang dimaksud bersambung dan putus dan atau bersambung lagi sehinga begitu lah . Sehingga
sejak sekitar 1850 dan atau sejak 1870 an dan atau sejak sekitar tahun tersebut
.
Bahwa kami ( sebagai pengurus rt 07 rw 01 ) tak pernah merasa mendukung
Penimbunan Lapangan Bola tahun 2008 dan atau tak pernah merasa mendukung di
jadikan nya tempat sampah pindahan dari depan Dago Resort Kabupaten Bandung .
Bahwa kami menanyakan ke pada masyarakat , bahwa pada dasar nya
masyarakat tidak mendukung adan ada nya TPA tahun 1974 hingga 1984 / 1989 .
Sehingga di berdampak kerusakan ekologis dengan pencemaran air sehingga sekitar
32 tahun masyarakat kekurangan air bersih . ( Hal senada ini salah satu bagian
dengar pendapat kami dengan ketua Komisi B , Endrizal Nazar dan lain lainnya .
Sehingga tertuang dalam surat Wakil ketua Dpr kota Bandung . Dan juga sekda
kota Bandung . Dalam poin ketiga tertolak .
terkait penyambungan pipa induk . Namun
ada rapat rapat yang di fasilitasi DPR D kota Bandung . Sehingga di
setujui nya pemasangan pipa induk sepanjang sekitar 400 meter di Kampung
Cirapuhan rw 01 – Sehingga hal ini juga menguatkan terkait objek tanah sekitar 5 hektar ada di
kampung cirapuhan rw 01 bukan Dago elos rw 02 .
Dengan gambaran Analisa sebagai berikut . Pipa induk dari depan masjid
Al Ibadah ke wilayah kampung cirapuhan rt 07 sepanjang 400 meter . Dari Masjid
Al ibadah ke rt 06 rw 01 kampung cirapuhan ang merupakan ujung utara objek
sengketa sepanjang sekitar 300 meter . Dan estimasi lebar sekitar 70 meter .
Sehingga luas tanah 70 x ( 400 + 300 ) hasil nya 49.000 meter . Maka objek
sekitar 5 ha adalah wilayah administratif Kampung Cirapuhan rw 01 . Bahwa
Negara Republik Indonesia Sebagai Negera yang berdaulat punya hak dan kewajiban
menjaga nya wilayah administratif ini .
Bahwa terkait di gunakan nya UUPA tahun 1960 terkait alas hak barat
untuk mendukung suatu pihak tertentu ,
Hal ini menimbulkan kerancuan mengingat pihak penggugat maupun pihak tergugat
sama sama menggunakan alas hak barat yang di terkait dengan UUPA tahun 1960 .
Dan menjadi Paradoks ( sebuah pernyataan
atau situasi yang tampaknya kontradiktif atau tidak logis ) Bila digunakan oleh
pihak tertentu .
https://jogja.polri.go.id/yogyakarta/tribrata-news/online/detail/istilah-istilah-hukum.html
Alternatif Penyelesaian Sengketa : sebuah
penamaan untuk proses dan cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Arbiter : orang perseorangan yang netral yang ditunjuk
untuk memberikan putusan atas persengketaan para pihak.
Arbitrase : salah satu jenis alternatif
penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada
pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan.
Non Adimpleti Contractus belum memenuhi kewajibannya dalam perjanjian,
sehingga tidak berhak menggugat
lebih tepat nya di Dago Elos dan atau rw 02 .
Eksepsi Lis Pendens
Adagium hukum
adalah pepatah atau frasa Latin singkat yang merangkum prinsip atau doktrin
hukum mendasar [1]. Mereka berfungsi sebagai panduan, pengingat, dan landasan
untuk penalaran hukum, sering kali digunakan untuk menyatakan kebenaran yang
berlaku umum atau aturan yang sudah lama berlaku [1].
Beberapa contoh
adagium hukum yang terkenal meliputi:
·
Fiat justitia et pereat mundus Jeng: "Tegakkan
keadilan walau dunia runtuh" [2].
·
Presumption of Innocence Jeng: Asas Praduga Tak
Bersalah. Seseorang tidak dianggap bersalah sampai kesalahannya dibuktikan di
pengadilan [3].
·
Nulla poena sine lege Jeng: "Tiada
hukuman tanpa undang-undang yang mengaturnya lebih dulu" [4].
·
Ubi societas ibi ius Jeng: "Di mana
ada masyarakat, di situ ada hukum" [5].
Adagium-adagium ini
digunakan oleh para hakim, pengacara, dan ahli hukum untuk merujuk pada
konsep-konsep hukum yang kompleks secara ringkas dan berwibawa
Selain eksepsi error in persona, berikut adalah tambahan jenis eksepsi
lain yang sering digunakan dalam perkara perdata:
---
1. Eksepsi Error in Objecto (Kesalahan Objek)
- Arti: Objek dalam gugatan salah atau tidak jelas.
- Contoh: Penggugat mengklaim tanah dengan nomor sertifikat yang
ternyata milik orang lain atau tidak sesuai letak.
---
2. Eksepsi Lis Pendens
- Arti: Perkara yang sama sedang dalam proses di pengadilan lain.
- Contoh: Objek dan pihak yang sama sedang disengketakan dalam perkara
lain yang masih berjalan.
---
3. Eksepsi Ne Bis In Idem
- Arti: Perkara yang sama sudah pernah diputus dan memiliki kekuatan
hukum tetap.
- Contoh: Penggugat menggugat ulang padahal sudah ada putusan final
sebelumnya.
---
4. Eksepsi Obscuur Libel
- Arti: Gugatan kabur atau tidak jelas.
- Contoh: Penggugat tidak menjelaskan letak tanah yang disengketakan
secara rinci.
---
5. Eksepsi Non Adimpleti Contractus
- Arti: Penggugat belum memenuhi kewajibannya dalam perjanjian, sehingga
tidak berhak menggugat.
- Contoh: Belum membayar lunas, tapi menuntut pemindahan hak.
---
6. Eksepsi Prematur
- Arti: Gugatan diajukan terlalu dini.
- Contoh: Gugatan diajukan sebelum jangka waktu perjanjian atau somasi
berakhir.
7. Eksepsi Non Adimpleti Contractus (Kontrak Belum Dipenuhi)
- Arti: Penggugat belum memenuhi kewajibannya dalam perjanjian.
- Contoh: Belum melunasi pembayaran tapi sudah menuntut pemindahan hak.
---
8. Eksepsi Ultra Petitum Partium
- Arti: Gugatan melebihi tuntutan yang seharusnya.
- Contoh: Tuntutan melebihi kewenangan atau hak yang dimiliki.
---
9. Eksepsi Kurangnya Pihak (Plurium Litis Consortium)
- Arti: Ada pihak yang seharusnya ikut dalam gugatan tapi tidak
dilibatkan.
- Contoh: Salah satu ahli waris tidak digugat padahal turut menguasai
objek sengketa.
Latar Belakang kasus tanah dan pengalihan lokasi Latar Belakang
kasus tanah dan pengalihan lokasi ( Konflik Dago Elos Bukan Dago Elos ) 1.
tahun 1960 ahya dan adik nya ada diberi naungan oleh pribumi ( keluarga besar
nawisan tomi rokayah binti tama bin eneh okoh bin nawisan ) 2.tahun 1984 asep
makmun bin ahya berkenalan dengan oknum dan mafia tanah 3.tahun 90 an asep
makmun dan didi koswara memecah tanah adat pribumi euis omah binti tomi rokayah
binti tama bin eneh okoh binti nawisan menjadi sertifikat asep makmun/didi
Koswara 4.tahun 1992 , asep makmun sepakat dengan iwan surjadi ( pt batununggal
indah ) memberikan hadiah ke didi Koswara dan ismail tanjung ( ketua rw 02 dago
) berupa nama disertifikat ini lahan pak bagiyo ( lahir tahun 1900 ) yang
dipinjam pak karto / pak slamet untuk masjid al hikmah 5. tahun 1999 asep
makmun cs mengintimidasi penggarap pribumi dan mengkhianati kesepakatan dengan
pribumi 6. tahun 2002 asep makmun cs membuat pbb atas nama didi koswara seluas
15.000 meter 7.keluarga asep makmun dan cs mulai menguasai lapangan fasilitas
umum dan sebagian di operalihkan. 8. karena di tentang oleh tokoh masyarakat ,
tahun 2008 / 2009 asep ma’mun cs dibantu apud sukendar melakukan chaos di
lapangan atas dengan cara membuang galian tanah proyek pembangunan hotel wirton
dago dengan menyewa truk tni 9. tahun 2008 sd 2014 orang iwan surjadi aktif di
lapangan untuk mempelajari tanah eigendom 3740 3741 3742 dan 6467 10. asep
makmun jadi ketua rw 02 apud sukendar jadi ketua rw 01 ( apud sukendar bukan calon
ketua rw tapi kelurahan dago mengangkatnya sekalipun ada pemilihan umum ketua
rw 01 dago ) 11. pbb atas nama didi koswara seluas 15 rb di operalihkan ke asep
makmun lalu ke dedy mochamad saad 12. muller menuntut warga dago elos rw 02 dan
3 orang warga rw 01 (1 . didi koswara saudara ipar asep mamun bin ahya .2 apud
sukendar . 3 .alo sana ) ini adalah biasa jadi mengurus tanah diduga terlibat
jaringan mafia . warga dago elos diwakili asep makmun . pembelaan asep makmun
gak ada padanya dah dioper ke dedi m saad . jadi kalo warga elos menang yg
menang warga dago los dan pihak lainnya , kalo muller menang yang menang pihak
lainnya . muller vs dago elos muller gak jujur eigendome ada 4 bukan 3 3740
3741 3742 dan 6467 ( karena 6467 ada makam pribumi yang lama lebih lama dari
simongan atau muller yang klaim eigendome ) asep makmun gak jujur , pembelaan
nya garapan bapak nya dan atau didi koswara yg dah dioper alihkan ke deddy m
saad warga pribumi dan warga yang dapat dari pribumi juga fasilitas umum
diambil oleh pihak yang diduga saling gugat di pengadilan hingga peninjauan
kembali 13 tahun 2022 asep makmun damai dengan muller atau tuduhan penipuan
muller mafia tanah mafia tanah abang mafia tanah alam sutera mafia tanah
diperingatkan agar jangan main main 2000 di patok dengan rafia 2002 di pbb an
didi koswara 15.000 meter 2008 menyewa truk tni di buang galian pondasi hotel
wirton dago 2010-2011 diaktifkan kembali tempat pembuangan sampah pindahan dari
depan dago resort kabupaten bandung 2016 ini lah tempat jaringan kaki tangan
para oknum tergugat dago elos yang ( cek pbb tahun awal pembayaran adalah 2002
hingga sekarang . ingat cek tahun awal pembayaran atau tagihannya ! ) karena
biasa nya diriwayatkan berinduk dari pbb 15,000 m . tahun 2016 atau 2017 di
oper alihkan ke deddy m saad ( inilah bukti kolusi tergugat dan pengugat bisa
dapat untung ! ) Total luas objek yang dikemukan Penggugat : 𝟏.𝟏𝟐𝟓 dan
𝟔𝟗.𝟑𝟑𝟔 :
Total 70.641 meter . Namun yang di ajukan gugatan hanya Sekitar 63.556 m² (
terdiri dari 3 buah Eigendome Verponding nomor 3740 , 3741 dan 3742 terdiri
dari Eigendome Verponding No. 3740: 5.316 m² dan Verponding No. 3741: 13.460 m²
Eigendome Verponding No. 3742: 44.780 m² ( Eigendome verponding 6467 dan 11882
hanya di kemukakan atas nama George Hendrik Muller ) Luas total ketiga nomor
Verponding Dago Elos tersebut adalah 63.556 meter persegi atau sekitar 6,3
hektare. yang di klaim penggugat Rincian luas per nomor verponding adalah
sebagai berikut: Verponding Nomor 3740: 5.316 meter persegi Verponding Nomor
3741: 13.460 meter persegi Verponding Nomor 3742: 44.780 meter persegi (
Verponding No. 3740: 5.316 m² dan Verponding No. 3741: 13.460 m² sehingga luas
dua Eigendome verponding : 18 . 776 m² ) luas eigendome verponding di Dago Elos
rw 02 Verponding No. 3742: 44.780 m² Eigendom Verponding 6467 adalah 5.780 m².
di kampung cirapuhan rw 01 44.780 m tambah 5.780 m² hasilnya 50.560 m² ( di rw
01 )
Muhammad
Basuki Yaman adalah salah satu warga dan tokoh kunci yang terlibat aktif dalam sengketa lahan
, Kota Bandung. Ia dikenal karena
analisisnya yang mendalam dan pandangannya yang kritis terhadap kasus tersebut,
sering kali menyebutnya sebagai "sandiwara" yang melibatkan kolusi
dan rekayasa hukum.
Menurut
undang-undang, khususnya Pasal 1866 KUH Perdata dan Pasal
164 HIR, ada lima alat bukti sah dalam hukum acara perdata,
yaitu bukti surat (tulisan), saksi, persangkaan, pengakuan, dan
sumpah, yang digunakan untuk membuktikan kebenaran dalil para pihak di
persidangan. Alat bukti ini berfungsi meyakinkan hakim agar dapat memberikan
putusan yang adil berdasarkan fakta hukum yang terbukti.
5
Alat Bukti Perdata:
1.
Surat (Bukti
Tertulis): Dokumen yang memuat
pernyataan atau buah pikiran yang dapat menjadi dasar pembuktian, seperti akta
otentik (dibuat pejabat berwenang) dan akta di bawah tangan (dibuat di luar
pejabat).
2.
Saksi (Testimonium
de auditu): Keterangan orang lain yang
melihat, mendengar, atau mengalami sendiri peristiwa yang disengketakan.
3.
Persangkaan
(Vermoedens): Kesimpulan yang
ditarik oleh undang-undang (persangkaan undang-undang) atau hakim (persangkaan
hakim) dari suatu peristiwa yang terang ke arah peristiwa lain yang belum
terang.
4.
Pengakuan
(Confessio): Pernyataan salah
satu pihak yang mengakui kebenaran dalil pihak lawan, yang bisa dilakukan di
dalam maupun di luar sidang.
5.
Sumpah
(Juramentum): Pernyataan yang
diucapkan di bawah ancaman pidana sumpah palsu, bisa diperintahkan hakim atau
salah satu pihak (sumpah pemutus).
Peran
Muhammad Basuki Yaman dalam Kasus Dago Elos
·
Penyampai Pandangan Kritis: Ia
secara terbuka menyatakan bahwa konflik agraria di Dago Elos adalah
perpanjangan dari sengketa lama sejak zaman Belanda, yang dimanfaatkan oleh
berbagai pihak dengan motif tersembunyi.
·
Analisis Hukum: Muhammad
Basuki Yaman menganalisis berbagai putusan pengadilan, termasuk Putusan PN
Bandung tahun 2016, dan membandingkannya dengan versi warga Kampung Cirapuhan
(Kampung cirapuhan bukan bagian dari Dago Elos . Namun dalam narasi pemberitaan
sebaliknya . Padahal merupakan jebakan jaringan mafia tanah yang menjadi kan
Dago elos area jebakan ). Analisisnya ini banyak dibagikan dalam bentuk dokumen
dan presentasi daring.
Secara umum, error in persona atau exceptio in
persona dapat diartikan sebagai kekeliruan mengenai seseorang. Dalam
konteks peradilan, error in persona dapat diartikan sebagai
kekeliruan atas orang yang diajukan sebagai tergugat melalui surat gugatan atau
terdakwa melalui surat dakwaan.
Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan,
Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan mengklasifikasikan
error in persona, berikut:
A) Diskualifikasi in Person, yang terjadi apabila yang bertindak sebagai
penggugat adalah orang yang tidak memenuhi syarat (diskualifikasi) karena
penggugat dalam kondisi berikut:
1. Tidak mempunyai hak untuk menggugat perkara yang disengketakan
Gugatan diajukan oleh pihak yang tidak memiliki hak, tidak punya syarat atau
tidak berhak. Misal, orang yang tidak ikut dalam perjanjian namun bertindak
sebagai penggugat menuntut pembatalan perjanjian.
2. Tidak cakap melakukan tindakan hukum
Pihak yang masih di bawah umur atau di bawah perwalian tidak cakap melakukan tindakan
hukum. Oleh karena itu, mereka tidak dapat bertindak sebagai penggugat tanpa
bantuan orang tua atau wali.
B) Salah sasaran pihak yang digugat
Adanya kesalahan dalam bentuk menarik orang sebagai tergugat keliru (gemis
aanhoeda nigheid).
Sebagai contoh kasus:
Ada pihak A yang meminjam uang, namun yang ditarik sebagai tergugat untuk
melunasi pembayaran adalah pihak B. Gugatan yang demikian, salah dan keliru,
karena tidak tepat menjadikan pihak B sebagai orang pihak tergugat. Dapat
dikatakan juga salah sasaran apabila yang digugat anak di bawah umur atau di
bawah perwalian tanpa mengikutsertakan orang tua atau walinya.
C) Gugatan Kurang Pihak (plurium litis consortium)
Dapat dikatakan error in persona dalam gugatan kurang pihak apabila Pihak yang
bertindak sebagai penggugat atau yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap,
masih ada orang yang harus bertindak sebagai penggugat atau ditarik tergugat.
LANJUT DI KOMENTAR ⤵️
#mahasiswahukum #fakultashukum #hukumpidana #hukumunja #fhunja #mahasiswa #bantuanhukum #hakim #jaksa #advokat #notaris #polisi #mahkamahkonstitusi #bukuhukum #mahkamahagung #presiden #dpr #errorinpersona
Salah satu contoh kasusnya dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung
Nomor 1125 K//Pdt/1984 menyatakan judex facti salah menerapkan tata tertib
beracara.
Semestinya pihak ketiga yang bernama Oji sebagai sumber perolehan hak Tergugat
I, yang kemudian dipindahkan Tergugat I kepada Tergugat II, harus ikut sebagai
Tergugat.
Alasannya, dalam kasus ini Oji mempunyai urgensi untuk membuktikan hak
kepemilikannya maupun asal-usul tanah sengketa serta dasar hukum Oji
menghibahkan kepada Tergugat I.
Adapun Tergugat/Turut Tergugat dapat mengajukan argumen sebagai berikut untuk
mendukung eksepsi error in persona:
Tergugat dapat menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam
perkara yang diajukan oleh Pengguga, hal mana dapat dibuktikan dengan
bukti-bukti dan pengajuan saksi-saksi.
Jadi, penempatan dirinya sebagai Tergugat dalam perkara tersebut jelas-jelas
keliru dan menyebabkan gugatan menjadi error in persona.
Dengan kata lain, Penggugat telah melakukan kekeliruan fatal dengan
mengikutsertakan Tergugat dalam perkara tersebut.
Apa yang
terjadi ? : Gugatan atau Rekayasa Kolusi
Saling Gugat . Dari sini juga banyak pihak terjebak .
Alas Hak
Eigendome Verponding Apa ? Pihak Tergugat mendalilkan 3740 , 3741 , 3742 , 6467
dan 11882 atas nama George Hendrik Muller Namun hanya menggugat 3740 , 3741 dan
3742 Periksa catatan putusan pengadilan
Negeri hal 34 ( Dari sini sudah janggal mengemukakan 5 eigendome verponding
atas nama George hendrik muller , katanya kakek penggugat I sampai dengan III .
Namun hanya menggugat 3 buah dan yang ke empat nya tidak di gugat . Sedangkan
yang kelima nya ( EV 11882 ) ada pihak
lainnya yang juga mengklaim bahwa EV 11882 atas nama Njimas Entjeh . Periksa
kasus KAI di objek IR Juanda 166 )
PIhak
Tergugat mengemukakan Eigendome Verponding 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 atas nama ( pada intinya ) Simongan . Kejanggalan nya ( Namun ) Para
pihak tergugat dan atau pihak tergugat
mengemukakan beberapa Versi alas hak barat Eigendome Verponding yaitu
Versi Simongan , Versi Yayasan Ema alias Versi Ny Nini Karim SH dan juga Versi
Raminten / Frederic Willem Berg / Versi
Joot willem slot dan atau lainnya .
Dari uraian
dari jawaban ` apa ` sudah banyak kejanggalan nya .Bila di
nyatakan gugatan murni . Alas Hak dan atau riwayat tanah para tergugat utama
dengan tergugat lain nya bisa di katakana tidak ada korelasi dan atau riwayat
tanah yang terkait . Malah Kejanggalan nya riwayat tanah penggugat ( 220 meter
) terkait dengan Tergugat II . Dan ada interaksi aktivitas . Bahkan ada
parelelisasi aktivitas penggugat dan pihak tergugat dan jaringan lainnya (
misal nya Iwan surjadi dan atau Deddy M Saad dan atau lain lain nya )
Dan lain
itu pihak tergugat cenderung mendominasi keadaan dan mengarahkan focus alas hak
tergugat I .
Dimana
Lokasi Sengketa ? Dimana letak Eigendome Verponding 3740 , 3741 dan 3742 ( dan
atau serta 6467 ) .- Janggal lagi bila membahas letak eigendome verponding
11882 . Pihak Penggugat mengemukakan lokasi . Eigendome Verponding 3740 , 3741
dan 3742 ( dan atau serta 6467 ) berada di Dago . Baca putusan Pengadilan negeri Hal 31 .
Para Pihak
Tergugat mengemukakan lokasi Eigendome Verponding 3740 , 3741 dan 3742 ( dan
atau serta 6467 ) berada di Dago . Baca
putusan Pengadilan negeri Hal 81. Dan juga Pihak tergugat pun menggunakan bab
alat bukti nomor 39 diketahui rt rw 01 kampung cirapuhan dan rt rw 02 Dago Elos
. Sehingga identic dengan mengemukakan lokasi sengketa tanah Dago karena
termasuk Rw 02 Dago Elos dan Rw 01 Kampung Cirapuhan .
Namun
kemudian ada manipulasi dan atau rekayasa pihak penggugat , tergugat dan atau
pihak lain lain nya . Sehingga inilah menguatkan adanya Rekayasa Kolusi Saling
Gugat . Dimana letak Eigendome Verponding 3740 , 3741 dan 3742 ( dan atau serta
6467 ) ? Pihak penggugat mengemukakan jawaban yang diduga di manipulasi dan
atau di rekayasa dan atau jadi indicator kolusi dengan pihak tergugat dan lain
lainnya .
Sehingga
pihak Penggugat mengemukakan yang agak berbeda . Pada Hal 31 mengemukkakan Dago
. Namun pada Hal 32 mengemukakan Dago Elos . Begitu Hal Penggugat , para Pihak
Tergugat pun senada , Pada Hal 81 mengemukakan Dago . Namun pada hal 82
mengemukakan Dago Elos .
Dan juga pihak
tergugat utama dan jaringan nya pun sama , Pada Bab alat bukti nomor 39 . identic dengan Dago . Namun Pada Bab Alat
Bukti ke 41 bukan lagi identic dengan Dago . Tapi lebih identic dengan Dago
Elos atau Rw 02 . Di perkuat lagi permohonan kepada Hakim supaya memerintahkan
BPN memproses hak tanah warga Rw 02 ( berarti bukan Dago karena tidak
melibatkan beberapa Rw . Kampung Cirapuhan bukan rw 02 ) .
Dari sini
lah tampak ada dugaan dan atau indicator manipulasi dan atau rekayasanya yaitu
nama lokasi sengketa awalnya di Dago . Kemudian jadi Dago Elos dan atau Rw 01 .
Dago identic dengan kelurahan . Dago punya beberapa wilayah bagian nya termasuk
Rw 01 Kampung Cirapuhan dan Rw 02 Dago
elos . Namun Bila Dago Elos beda makna nya . Riwayat Dago Elos adalah wilayah
pasar yang berada di bagian wilayah rw 02 ( berarti tidak termasuk Rw 01 dan
atau Kampung Cirapuhan ) .
Sehingga
diduga kuat pihak penggugat , tergugat dan pihak pihak lainnya mengarahkan dan
atau memanipulasi Dago menjadi Dago Elos dan atau rw 02 . Sehingga EV 3742 dan
atau serta 6467 dengan luas total sekitar 5 hektar teralihkan dari kampung
cirapuhan rw 01 menjadi Dago Elos dan atau teralihkan ke Rw 02 . Sehingga
potensi penggugat adalah Bila penggugat menang maka wilayah kampung cirapuhan
dan atau EV 3742 akan jatuh ke Penggugat ( dago Elos ) .
Dan Potensi
Tergugat adalah Bila Tergugat menang maka wilayah Kampung Cirapuhan dan atau EV
3742 dan atau 6467 akan jatuh ke Tergugat ( Tergugat Dago Elos dan atau
Tergugat Rw 02 ) . Sehingga hal ini menguatkan Bab alat bukti nomor 27 terkait
objek 15.000 meter dan atau simpatisan nya yang di catat sebagai tergugat .
Padahal banyak objek objek yang tersebut lebih identic berada di Kampung
Cirapuhan Rw 01 .
Jadi
sehingga hal ini menguatkan adanya indicator Kolusi Rekayasa Saling Gugat . Dan
lagi beberapa objek telah berada di Pihak ketiga yang diduga kuat terlibat dan
kasus ini . Yaitu Pihak iwan Surjadi dan rekan rekan . Dan Juga Deddy M Saad .
Dan atau Pihak pihak lain nya .
Kapan
sengketa tanah terjadi ? Dari memahami esensi jawaban yang sesuai fakta akan di
ketemukan esensi pemahaman akan apa yang terjadi . Pada hal 28 di putusan
pengadilan negeri Bandung terungkap kan bahwa penggugat mendaftarkan gugatan
pada tanggal 30 November 2016 . Kemudian sekitar 5 desember 2016 pihak jurusita
pengadilan memberikan surat kepada para tergugat . Dan kemudian tergugat II (
pembela Isidentil ) Bersandiwara meredam nya dengan tidak bersedia membagikan
surat relaas panggilan sidang .
Sekilas
semua nya normal . Namun kita penting memeriksa Putusan pengadilan negeri hal
80 sampai dengan hal 89 . Pada intinya para pihak tergugat , Raminten memberi
kuasa pada H Syamsul Mapareppa pada tanggal 1 juni 2016 . Kemudian Kuasa hukum
H Syamsul Mapareppa ada kesepakatan dengan Asep Makmun ( kemudian jadi Tergugat
II ) Pada tanggal 06 November 2016 . Dari sini sudah ada indicator kejanggalan
yang nyata . Pihak tergugat aktivitasnya lebih dulu di banding aktivitas
penggugat . Jadi kejanggalan nya Tergugat belum secara resmi jadi tergugat ,
Namun sudah melakukan aktivitas .
Dan hal ini
di perkuat pada putusan pidana , pada
initinya penggugat II ( terdakwa , Dodi Rustandi Muller ) mengemukakan telah
berkunjung ke rumah Asep Makmun ( di kenal sebagai tergugat II dan atau pembela
Isidentil pihak tergugat ) . Menurut Dodi sebanyak dua kali . Namun menurut
Asep Makmun dalam kesaksian nya pada sidang Pidana hanya 1 kali .
Kemudian pihak penggugat Heri hermawan muller dkk mengemukakan lokasi
sengketa di Dago elos ( putusan pengadilan negeri perdata Hal 32 ) Sementara
itu pihak tergugat dan atau para pihak nya , selanjutnya juga mengemukakan
lokasi sengketa di Dago Elos dan atau Rw 02 ( putusan pengadilan negeri perdata
Hal 82 dan juga hal 46 ) . Hal
ini indicator tak ada masalah di antara pihak Heri Hermawan Dkk sebagai
penggugat dengan pihak Didi Koswara ,
Asep Makmun , Alo Sana , Apud Sukendar dkk sebagai tergugat diduga kuat tak
punya masalah . Mereka sepakat lokasi sengketa di Dago Elos dan atau rw 02 . Tak
ada masalah untuk kedua pihak .
Diduga kuat malah mereka
bekerjasama ( dan atau kolusi ) untuk
mengubah Dago menjadi Dago Elos . Pengadilan memutuskan sengketa pihak yang tak
ada masalah adalah masalah baru !. Keduanya sepakat lokasi sengketa dialihkan
dari Dago ke Dago Elos dan atau rw 02 .
Tak ada masalah . Kenapa harus di putuskan ? Dengan di beri kan
keputusan pihak yang tidak berhadapan , tidak benar benar berhadapan malah ini
lah yang jadi Masalah . Sehingga judex facti diduga tidak ber peran ! Dengan
memutuskan masalah untuk pihak yang tak punya masalah ! Keduanya sepakat (
diduga kuat bekerjasama dan atau berkolusi ) mengemukakan lokasi sengketa di
Dago Elos dan atau rw 02 . Padahal sebelum nya juga sepakat lokasi sengketa di
Dago . Pada intinya mereka taka da masalah . kedua pihak ( penggugat dan
tergugat utama dan para pihak nya sepakat tentang lokasi sengketa ) .
Kemudian Pihak penggugat dan para pihak tergugat mengemukakan Eigendome
Verponding atas nama nya adalah . Dari sini mulai tampak ada esensi masalah ,
kuasa hukum tergugat nomo 334 kami nilai cerdas dan jeli . Kuasa tergugat 334
mengemukakan bahwa ( pada intinya ) penggugat dan para pihak tergugat
bertentangan dengan laporan BPN Kota Bandung . ( Baca hal 89 pada putusan
pengadilan negeri perdata ) .
Dari sini kita harus memahami bahwa kuasa tergugat 334 pada intinya
mengemukakan masalah yaitu Pihak
penggugat dan para pihak tergugat ada indicator dengan masalah dengan pihak
tergugat 334 ( atas nama dishub dan atau terminal Dago ) . Sehingga rumusan
inti nya terkait hal ini adalah Tergugat 334 melawan Penggugat dan para pihak
tergugat dan jaringan nya .
Dari sini judex facti harusnya paham bila berperan dengan baik . diduga
masalah yang ada ( baru muncul ) adalah
Tergugat 334 melawan Penggugat dan para pihak tergugat dan jaringan nya . Jadi
Penggugat dan tergugat lainnya dan atau para pihak tergugat tak jelas posisi
nya . Dan atau pada intinya gugatan penggugat dan atau eksepsi tergugat dan
atau bab alat bukti dan atau kebijakan nya dan atau posisi nya mulai tampak janggal
. ( dan kemudian kami melaporkan dugaan pada intinya penggugat dan tergugat
utama dan jaringan nya diduga ber kolusi untuk Rekayasa Kolusi Saling Gugat .
Jadi seolah mereka berhadapan namun esensinya ber kolusi dengan motif
objek pihak di luar jaringan nya dan atau pihak ketiga lain nya yang hanya
turut tergugat dengan dialihkan objeknya . Yaitu kampung cirapuhan rw 01
menjadi seolah Dago Elos rw 02 . Dan Atau Dago seolah menjadi Dago Elos dan
atau seolah rw 02 . Dan atau Eigendome verpondin g 3742 ( dan atau serta 6467 )
seluas sekitar 5 hektar seolah di Dago Elos dan atau seolah di rw 02 . Padahal
di Dago dan atau lebih spesifiknya di Rw 01 kampung Cirapuhan . Dan atau
riwayat pihak ketiga di manipulasi jadi seolah menguatkan pihak tergugat dan
atau pihak penggugat . Padahal riwayat pihak ketiga tak jelas bila mendukung
pihak penggugat maupun pihak tergugat . Apalagi pihak tergugat punya riwayat
yang tak jelas terkait pertanahan .
Lalu Tak ada korelasi riwayat tanah tergugat I, Tergugat II , tergugat
III , Tergugat IV dan tergugat lainnya dengan tergugat 334 . Pihak tergugat II
mengemukakan Bahwa tergugat I punya kesepakatan dengan Yayasan Ema tahun 1967
dan atau 1968 . Tak ada korelasi nya dengan tergugat 334 . Kenapa bisa demikian
? Karena diduga manipulastif !!! bahkan apa yang dikemukakan pihak tergugat
terkait Yayasan ema tak ada korelasi nya dengan riwayat tanah dengan
tergugat lainnya . Kenapa bisa demikian
? Karena diduga manipulastif ! karena bukan demikian riwayat nya !
Lalu Tak ada korelasi riwayat tanah tergugat I, Tergugat II , tergugat
III , Tergugat IV dan tergugat lainnya terkait dengan Bu Raminten . Sehingga
kuasa tergugat 334 jelas menentang nya . Namun kenapa tergugat lainnya
mendukung ? Ini penting harus dilakukan pemeriksaan . Karena Riwayat Raminten
dkk tak sesuai dengan versi BPN dan juga versi masyarakat adat .
Lalu Tak ada korelasi riwayat tanah tergugat I, Tergugat II , tergugat
III , Tergugat IV dan tergugat lainnya terkait pernyataan nya bahwa tergugat I
sekitar 50 tahun . Narasi nya di alihkan . memang benar 50 tahunan berada di
objek terkait namun tak jelas mendapatkan tanah nya . Bahkan menurut masyarakat
adat , tergugat I menumpang di lahan masyarakat adat dan atau menumpang di
pihak lainnya .
Dari sini judex facti harusnya paham bila berperan dengan baik . Bila
Judex Facti tak berperan dengan baik maka judex juriss pun tak bisa berperan .
Undang undang , peraturan pemerintah dan atau adagio dan atau dalil dalil hanya
di manipulasi untuk kepentingan pihak yang bersengketa , padahal esensinya
tidak sengketa tapi diduga kuat kerja sama dan atau ber kolusi .
Sehingga pada inti nya kasus ini harus di BATAL DEMI HUKUM kan dan Atau
Di Non Executable kan .
Pasal 242 KUHP
berlaku pada kasus perdata jika ada kesaksian palsu di bawah sumpah, karena
keterangan palsu tersebut adalah tindak pidana yang bisa dituntut pidana
meskipun terjadi dalam persidangan perdata. Tindakan ini dapat dikenakan sanksi
pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
·
Sanksi pidana untuk keterangan palsu: Meskipun
kasusnya perdata, jika seorang saksi memberikan keterangan palsu di bawah
sumpah, maka saksi tersebut dapat dituntut pidana berdasarkan Pasal 242 KUHP.
Akan tetapi, untuk menerapkan Pasal 242 ayat (1) KUHP tetap
memperhatikan ketentuan Pasal 174 KUHAP :
Rekayasa
hukum dapat melanggar beberapa pasal, tergantung pada bentuknya, seperti Pasal 220 KUHP (pengaduan
palsu), Pasal 221 KUHP (obstruction
of justice/menghalang-halangi proses hukum), dan Pasal 242 KUHP (memberikan
keterangan palsu di bawah sumpah). Bentuk lain dapat dikenakan pasal yang
berbeda, seperti Pasal 32 jo. Pasal
48 UU ITE untuk penyalahgunaan data elektronik.
Pasal
yang relevan dengan rekayasa hukum:
·
Pasal 220 KUHP:
Dikenakan bagi pihak yang memberikan laporan atau pengaduan palsu bahwa suatu
tindak pidana telah terjadi, padahal ia tahu kejadian itu tidak ada.
·
Pasal 221 KUHP:
Mengatur tentang tindak pidana obstruction of
justice atau menghalang-halangi proses
hukum, misalnya dengan menyembunyikan pelaku atau bukti.
·
Pasal 242 KUHP:
Diterapkan bagi orang yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, baik
secara lisan maupun tulisan, di persidangan atau situasi lainnya yang
mengharuskan bersumpah.
·
Pasal 32 jo. Pasal 48 UU ITE:
Berlaku untuk kasus rekayasa yang melibatkan informasi dan/atau dokumen
elektronik, seperti mengubah, merusak, atau memindahkan data tanpa hak.
Pelanggaran
kedaulatan negara oleh warga negara Indonesia dapat melanggar berbagai pasal,
terutama yang berkaitan dengan keamanan negara (seperti yang
diatur dalam KUHP) dan kewajiban negara (Pasal 30 ayat (1) UUD
1945). Pelanggaran yang lebih spesifik bisa terkait dengan hak-hak
warga negara yang diatur dalam Bab Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Pelanggaran kedaulatan negara oleh WNI
·
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945: Pasal ini
menekankan kewajiban setiap warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
·
KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) memiliki pasal-pasal yang mengatur kejahatan terhadap keamanan negara,
di antaranya:
o
Pasal 160 dan 161 KUHP terkait penghasutan untuk melakukan tindak
pidana.
o
Pasal 240 KUHP tentang tidak memenuhi kewajiban dalam bidang pertahanan
negara.
·
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: Pasal ini
menyatakan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali.
Pelanggaran pasal ini bisa berwujud berbagai tindakan yang melanggar
hukum.
Putusan sela adalah
putusan sementara yang dijatuhkan oleh hakim sebelum putusan akhir, bertujuan
untuk mengatur jalannya persidangan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan
perkara, baik dalam perkara pidana maupun perdata. Putusan ini bukan putusan
akhir dan merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan akhir suatu
perkara.
Fungsi utama putusan sela
·
Mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara.
·
Mengatur jalannya persidangan.
·
Memberikan perlindungan sementara kepada pihak yang dirugikan.
·
Mencegah kerugian lebih lanjut yang tidak dapat dikembalikan.
Jenis-jenis putusan sela
·
Putusan Preparatoir: Putusan yang
dikeluarkan untuk mempersiapkan atau mengatur pemeriksaan perkara, tanpa
memengaruhi pokok perkara.
·
Putusan Interlocutoir: Putusan yang
berisi perintah terkait masalah pembuktian dan dapat memengaruhi putusan akhir.
·
Putusan Insidentil: Putusan yang
dikeluarkan karena adanya insiden atau kejadian tertentu yang menunda jalannya
pemeriksaan perkara, contohnya gugatan intervensi.
·
Putusan Provisionil: Putusan yang
bersifat sementara, berisi tindakan sementara yang menunggu putusan akhir,
seperti perintah untuk menghentikan sementara pembangunan di atas tanah
sengketa.
Menghentikan
perkara perdata tanah yang sudah inkrah (berkekuatan hukum
tetap) sangat sulit karena putusan tersebut sudah final dan mengikat.
Namun, upaya hukum terakhir adalah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke
Mahkamah Agung, tetapi ini hanya bisa dilakukan jika ada dasar hukum yang
spesifik dan bukan sekadar ketidakpuasan atas putusan tersebut.
Dasar hukum pengajuan Peninjauan Kembali (PK)
Pengajuan PK harus
berdasarkan alasan-alasan yang diatur dalam undang-undang, seperti:
·
Adanya kebohongan, tipu muslihat, atau bukti palsu yang terbukti melalui
putusan hakim pidana.
·
Ditemukannya surat-surat bukti baru yang menentukan (novum) yang
tidak bisa diajukan saat persidangan sebelumnya.
·
Putusan hakim mengabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari
yang dituntut.
·
Adanya bagian tuntutan yang belum diputus oleh hakim.
·
Adanya putusan yang saling bertentangan mengenai perkara yang sama.
·
Adanya kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusan hakim.
Pentingnya konsultasi dengan ahli hukum
Karena prosedur dan
dasar hukumnya sangat kompleks, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan
ahli hukum atau pengacara. Mereka dapat membantu Anda menentukan apakah ada
dasar yang kuat untuk mengajukan PK, serta membantu menyusun permohonan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Catatan
·
Proses PK membutuhkan waktu dan biaya, dan belum
tentu memenangkan gugatan.
·
PK bukanlah upaya hukum biasa seperti banding atau
kasasi, melainkan upaya hukum luar biasa.
·
Jika tidak ada dasar untuk mengajukan PK, maka
putusan tersebut harus dieksekusi.
Kekuasaan Kehakiman di Indonesia: Struktur dan
Peran dalam Ketatanegaraan
oleh : M. Khusnul Khuluq, S.Sy., M.H.
(Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh, Jambi)
Pendahuluan
Indonesia adalah negara hukum. Hal itu
sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1954 hasil amandemen ketiga
pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa, “Indonesia adalah negara hukum.” (UUD
1945, ps. 1 ayat 3). Konsepsi negara hukum yang diletakkan di pasal paling awal
ini menegaskan arah reformasi yang benar-benar memilki tekat untuk membentuk
Indonesia sebagai negara hukum.
Konsepsi negara hukum adalah terwujudnya
supremasi hukum. Di mana hukum menjadi panduan bagi negara dan warga negara
dalam melakukan segala aktifitas. Hal itu demi terwujudnya kepastian. Konsepsi
seperti ini merujuk pada pandangan- pandangan filsafat yang berkembang di abad
ke-18, utamanya pandangan Imanuel Kant. (Tamin, 2019)
Konsekuensi logis dari konsepsi negara
hukum adalah adanya lembaga kekuasaan kehakiman yang mandiri. Dalam hal ini,
pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara hasil Amandemen ke-3 menyebutkan bahwa,
"(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (UUD 1945, ps. 24
ayat 1). Dari pasal tersebut, kita mengerti bahwa suatu hal yang penting bagi
kekuasaan kehakiman adalah independensi, yang dalam pasal tersebut disebut
dengan “merdeka” untuk menyelenggarakan peradilan. dari pasal tersebut,
tergambar pula tujuan dari diselenggarakannya peradilan adalah untuk menegakkan
hukum dan keadilan. Meski, di dalam praktiknya, kita memerlukan diskusi yang
panjang dalam hal hukum dan keadilan ini.
Kemudian, ayat dua dari pasal 24
menyebutkan bahwa, “(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan
badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh Mahkamah Konstitusi.” (UUD 1945, ps. 24 ayat 2).
Kemudian, disebutkan dalam pasal 25 B
ayat (1) yang menyatakan bahwa, "Komisi Yudisial bersifat mandiri yang
berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai kewenangan lain
dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta
perilaku hakim." (UUD/1945 ps. 25 b ayat 1)
Beberapa pasal tersebut memberikan
gambaran umum tentang struktur kekuasaan kehakiman di Indonesia. Di mana
kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di
bawahnya dan oleh Mahkamah Konstitusi. Selain itu, ada pula Komisi Yudisial
sebagai organ tambahan. Dari situ, penting untuk melihat bagaimana bentuk
kekuasaan kehakiman di Indonesia lebih detail. Juga penting untuk mengetahui
bagaimana peran kekuasaan kehakiman di Indonesia dalam konteks ketatanegaraan.
Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
1. Konsepsi Kekuasaan Kehakiman di
Indonesia
Undang-Undang tentang Kekuasaan
kehakiman yang digunakan saat ini adalah UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman yang melengkapi Undang-Undang kekuasaan kehakiman sebelumnya, yaitu
UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang tersebut telah dilakukan Uji
materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam hal ini, MK telah memutus pemohonan
uji materinya dengan putusan nomor 97/PUU-XI/2013 yang pada intinya menyatakan
pasal 29 ayat (1) huruf e Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat. (Mahkamah Konstitusi, 2013)
Hal-hal penting tentang kekuasaan
kehakiman, seperti asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, pelaku kekuasaan
kehakiman, pengangkatan dan pemberhentian hakim dan hakim konstitusi,
badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman,
pengawasan hakim dan hakim konstitusi, pejabat peradilan, putusan pengadilan,
pelaksanaan putusan pengadilan, bantuan hukum, penyelesaian sengketa di luar
pengadilan, bagian penutup serta penjelasannya.
Tentang penyelenggaraan kekuasaan
kehakiman, dalam pasal 2 disebutkan bahwa, “(1) Peradilan dilakukan "Demi
Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". (2) Peradilan negara
menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. (3) Semua
peradilan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia adalah peradilan negara
yang diatur dengan Undang- Undang. (4) Peradilan dilakukan dengan sederhana,
cepat, dan biaya ringan.” (UU No. 48/2009 ps. 2)
Beberapa prinsip penting lainnya yang
diatur dalam bagian ini seperti hakim yang mandiri, mengadili menurut hukum
dengan tidak membeda-bedakan, keharusan hakim untuk menggali, mengikuti, dan
memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. (UU
No. 48/2009 ps. 4, 5)
Juga asas-asas spesifik seperti asas
legalitas dalam penjatuhan pidana, juga prinsip penangkapan, penahanan,
penggeledahan, dan penyitaan berdasarkan regulasi yang benar, asas praduga tak
bersalah, asas sidang pemeriksaan yang terbuka untuk umum kecuali diatur lain,
dan juga ketentuan teknis tentang hukum acara di pengadilan. (UU No. 48/2009
ps. 6, 7, 8, 9)
Dalam hal ini, posisi hakim adalah
sebagai pelaksana langsung dari kekuasaan kehakiman karena diberi mandat oleh
Undang- Undang. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang
Kekuasaan Kehakiman Pasal 19 menyebutkan bahwa, "Hakim dan hakim
konstitusi adalah pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur
dalam Undang- Undang.” (UU No.48/2009. ps.19). Dari situ, sebagaimana
ditegaskan oleh Sunarto, Hakim bisa dipandang sebagai pelaku nyata kekuasaan
kehakiman. (Sunarto, 2021. p. 281)
Dalam melaksanakan mandat terebut, hakim
harus berpegang pada prinsip-prinsip penting yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Misalnya, dalam pasal 28 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 disebutkan bahwa,
"Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa
keadilan yang hidup dalam masyarakat.” (UU No.4/2004 ps.28).
Karena itu, di sebuah pengadilan, hakim
punya peran yang sangat penting, yaitu sebagai subjek utama pelaksana kekuasaan
kehakiman. (Musthofa, 2021. p. 143) Sebagai sebuah jabatan, tidak ada hierarki
antara hakim. Bahkan meski secara administrasi pimpinan disebut Ketua dan Wakil
ketua, dalam kapasitas sebagai hakim, tetap tidak ada hierarki dengan hakim
lainnya. Adapun Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan, mereka adalah mandataris dari
para hakim untuk mengurus persoalan administrasi. Bahkan jika ketua hendak
melakukan fungsi mengadili, dia harus menunjuk dirinya sendiri bersama dengan
hakim anggotanya melalui sebuah penetapan. (Sunarto, 2021. p. 281)
Di dalam sebuah instansi, tenteng
administrasi, hakim dalam sebuah instansi dibantu oleh unit pendukung seperti
kepaniteraan dan kesekretariatan yang diatur oleh peraturan tersendiri,
misalnya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan. Peraturan
ini mengatur perihal kepaniteraan dan kesekretariatan badan peradilan di bawah
Mahkamah Agung.
2. Pelaku Kekuasaan Kehakiman: Mahkamah
Agung
Tentang pelaku kekuasaan kehakiman,
kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan empat peradilan di
bawahnya dan Mahkamah Konstitusi. Hal itu disebutkan dalam pasal 18
Undang-Undang tentang kekuasaan kehakiman bahwa, “Kekuasaan kehakiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.” (UU No. 48/2009 ps. 18).
Dasar hukum Mahkamah Agung adalah
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang sebelumnya telah diubah dengan
UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung.
Tentang kewenangan Mahkamah Agung, dalam
pasal 20 ayat 2 disebutkan bahwa Mahkamah agung berwenang untuk mengadili pada
tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh
pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung
dan menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap
Undang- Undang. (UU No. 48/2009 ps. 20)
Selain itu, Mahkamah Agung juga punya
fungsi lain. Yaitu memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah hukum
kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan. (UU No. 48/2009 ps. 22)
Mahkamah Agung juga dapat membuat
peraturan dengan berbagai macamnya dalam mengisi kekosongan hukum. Hal ini
sebagaimana diatur dalam penjelasan pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985
yang menyatakan bahwa, "Apabila dalam jalannya peradilan terdapat
kekurangan atau kekosongan hukum dalam suatu hal, Mahkamah Agung berwenang
membuat peraturan sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan
tadi." (UU No.14/85 Penjelasan ps. 79)
Karena itu, Mahkamah agung mempunyai
beberapa produk hukum seperti Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), Surat Edaran
Mahkamah Agung (SEMA), Surat Keputusan dan seterusnya. Dalam periode
kepemimpinan Hatta Ali sejak 1 Maret 2012 hingga 30 April 2020, Mahkamah Agung
mengeluarkan berbagai kebijakan paling tidak 87 SEMA dan PERMA, dan 100
kebijakan yang terdiri dari maklumat, Surat Keputusan, Surat Keputusan Bersama,
Nota Kesepahaman, Deklarasi Internasional, dan seterusnya. (Tim Penyusun,
Jakarta: 2020)
Mahkamah Agung juga punya wewenang dalam
memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dalam permohonan grasi dan
rehabilitasi (UU No.7/1985 ps. 35). Juga dapat memberikan
pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada
lembaga tinggi negara yang lain. (UU No.7/1985 ps. 37). Mahkamah Agung juga
berwenang memberikan petunjuk di semua lingkungan peradilan dalam rangka pelaksanaan
ketentuan UU Kekuasaan Kehakiman. (UU No.7/1985 ps. 38).
Sejak Tahun 2011 melalui Keputusan No.
142/KMA/SK/IX/2011 Tahun 2011, Ketua Mahkamah Agung telah memberlakukan sebuah
kebijakan pemberlakuan sistem kamar pada Mahkamah Agung. Dengan sistem kamar
ini hakim agung dikelompokkan ke dalam lima kamar yaitu perdata, pidana, agama,
tata usaha negara dan militer. (Takdir, 2016)
Penerapan sistem kamar ini telah melalui
riset yang panjang. Laporan penelitian Puslitbang Hukum dan Peradilan tahun
2010 menyebutkan bahwa, sistem kamar tersebut dinilai sangat relevan dalam
meningkatkan kualitas putusan hakim pada tingkat kasasi. Karena dengan sistem
ini, perkara kasasi dapat ditangani oleh hakim sesuai keahliannya. (Mahkamah
Agung: 2010)
3. Pelaku Kekuasaan Kehakiman: Peradilan
di Bawah Mahkamah Agung
Badan peradilan di bawah Mahkamah Agung
meliputi Peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata
usaha negara. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 25 ayat (1) bahwa,
“Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan
dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan
peradilan tata usaha negara.” (UU No. 48/2009. ps. 25 ayat 1). Kewenangan
tiap-tiap peradilan ini, kemudian diatur lebih detail dalam Undang-Undang.
Undang-Undang yang tentang peradilan
umum yang dipakai adalah Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1986 Peradilan Umum.
Undang-Undang ini mencabut UU No. 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan Dalam
Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung. Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun
1986 tersebut kemudian diubah dengan UU No. 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, lalu diubah yang kedua
dengan UU No. 49 Tahun
2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.
Dalam Pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor
2 Tahun 1986 ini, disebutkan bahwa, “Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang
memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat
pertama.” (UU No.2/1986 ps.50)
Kemudian, untuk tingkat banding,
disebutkan dalam pasal 51 bahwa, “(1) Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang
mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding. (2) Pengadilan
Tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir
sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.” (UU
No.2/1986 ps.51)
Undang-Undang tentang Peradilan agama
yang dipakai adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 Tentang
Peradilan Agama yang kemudian diperbarui dengan Undang- Undang Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7, lalu
diperbaharui dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan
Agama.
Dalam pasal 49 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 3Tahun 2006 disebutkan bahwa, “Pengadilan agama bertugas dan
berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama
antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat,
hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syari'ah.” (UU No.3/2006
ps.49)
Di dalam penjelasannya, berbagai jenis
kewenangan tersebut dijelaskan lebih detail. Misalnya tentang perkawinan, ada
22 jenis perkara yang dapat dikategorikan sebagai perkara di bawah rumpun
perkawinan. Seperti beristri lebih dari seorang, dispensasi kawin, pencegahan
perkawinan, penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah, pembatalan perkawinan
dan seterusnya. (UU No./2006 Penjelasan ps.49). Perkara yang masuk ke
pengadilan agama ditentukan berdasarkan berbagai jenis perkara dalam penjelasan
tersebut.
Undang-Undang tentang Peradilan militer
yang digunakan adalah Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan
Militer. Undang-Undang ini mencabut PP No. 8 Tahun 1958 tentang Penetapan Hari
Mulai Berlakunya Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1958 (Lembaran-Negara Tahun
1958 No. 1) Tentang Pengubahan Undang-Undang No. 6 Tahun 1950 Tentang Hukum
Acara Pidana Pada Pengadilan Ketentaraan.
Juga mencabut UU No. 6 Tahun 1950
tentang Menetapkan "Undang-Undang Darurat Tentang Hukum Acara Pidana Pada
Pengadilan Tentara" (Undang-Undang Darurat Nr. 17, Tahun 1950), Sebagai
Undang-Undang Federal, dan UU No. 5 Tahun 1950 tentang Menetapkan
“Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam
Lingkungan Peradilan Ketentaraan” (Undang-Undang Darurat Nr 16. Tahun 1950),
Sebagai Undang-Undang Federal. Hukum acara tentang Peradilan militer juga
diatur dalam Undang-Undang ini.
Kompetensi absolut peradilan militer
dijelaskan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
yang pada pokoknya berwenang untuk mengadili tindak pidana militer dan tata
usaha militer. (UU No.31/1997 ps. 9). Tindak pidana militer adalah tindak
pidana yang dilakukan oleh seorang militer karena sifatnya khusus militer. Baik
tindak pidana murni ataupun tindak pidana militer campuran. (Salam: 2006.
p.27-29)
Keterangan lebih lanjut dari pasal tersebut,
bahwa tindak pidana militer merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang
yang pada waktu melakukan adalah seorang prajurit, atau orang yang berdasarkan
Undang-Undang dipersamakan dengan prajurit, atau anggota suatu golongan atau
jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit
berdasarkan Undang-Undang, atau atas keputusan Panglima dengan persetujuan
Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan
peradilan militer.
Tentang Tata Usaha Militer, peradilan
militer berwenang Memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha
Angkatan Bersenjata. Wewenang ini berada pada Pengadilan Militer Tinggi sebagai
pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Militer Utama sebagai pengadilan
tingkat banding.
Dasar hukum tentang Peradilan Tata Usaha
Negara adalah Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1986 Peradilan Tata Usaha
Negara, yang kemudian diperbaharui dengan UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, lalu
diperbaharui kedua kalinya dengan UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Dalam pasal 47 disebutkan bahwa, "Pengadilan bertugas dan berwenang
memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara. (UU No.5/
1986 ps.47)
Kemudian, selain empat peradilan
tersebut, juga dimungkinkan membentuk peradilan khusus. Di dalam pasal 7
disebutkan bahwa, “Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan
peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung…” (UU No. 48/2009. Ps. 7). Di
dalam pengadilan-pengadilan khusus tersebut diangkat hakim ad hoc. (UU No.
48/2009. Ps. 23).
Di dalam penjelasan pasal 27 ayat (1)
disebutkan bahwa, “Yang dimaksud dengan pengadilan khusus antara lain adalah
pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan
tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial dan pengadilan perikanan
yang berada di lingkungan peradilan umum, serta pengadilan pajak yang berada di
lingkungan peradilan tata usaha negara.” (UU No. 48/2009. Penjelasan Ps. 7).
Selain itu, dimungkinkan juga pembentukan pengadilan kehutanan yang juga di isi
oleh hakim ad hoc. (Hanifah, 2014)
Adapun yang berada di lingkup Peradilan
Agama seperti Mahkamah Syariah di Aceh yang merupakan bentuk lain dari
Pengadilan Agama, namun dengan kompetensi absolut yang lebih luas. Begitu juga
dimungkinkan adanya Mahkamah Pelayaran berdasarkan PP Nomor 1 tahun 1998 dengan
perubahannya PP Nomor 8 tahun 2004 yang merupakan implementasi lebih lanjut
dari Undang-Undang Nomor 21 tahun 1992 tentang Pelayaran. (Fauzan: 2005. p.
334-368)
4. Pelaku Kekuasaan Kehakiman: Mahkamah
Konstitusi
Undang-Undang yang beraku tentang
Mahkamah konstitusi saat ini adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi. Undang-Undang ini mengubah UU No. 4 Tahun 2014 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Menjadi Undang-Undang. Sebelumnya, UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi dan UU No. 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Secara umum, UU No. 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi memuat pokok-pokok tentang Mahkamah Konstitusi
seperti, ketentuan umum, kedudukan dan susunan, kekuasaan mahkamah konstitusi,
pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara mahkamah
konstitusi, ketentuan lain-lain dan ketentuan peralihan.
Tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi
(MK), dalam pasal 10 disebutkan bahwa, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a.
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, c.
memutus pembubaran partai politik dan d. memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum.” (UU No. 24/2003 ps.10 ayat 1)
Mahkamah konstitusi juga berkewajiban
“Memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela,
dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945” (UU No. 24/2003 ps.10 ayat 2)
5. Komisi Yudisial
Di dalam struktur kekuasaan kehakiman,
Komisi Yudisial (KY) punya peran penting, terutama dalam hal pengawasan dan
pengusulan calon hakim agung. Dalam pasal 24 A ayat (2) Undang- Undang Dasar
menyebutkan bahwa, "Calon hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial
kepada dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya
ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. (UUD/1945 ps. 24 a ayat 2)
Lebih lanjut, disebutkan dalam pasal 25
B ayat (1) yang menyatakan bahwa, "Komisi Yudisial bersifat mandiri yang
berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai kewenangan lain
dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta
perilaku hakim." (UUD/1945 ps. 25 b ayat 1)
Pasal 34 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa,
"(1) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan hakim agung
dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diatur dengan Undang- Undang. (2) Ketentuan
mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian hakim diatur dalam
Undang-Undang. (3) Dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta
perilaku hakim agung dan hakim, pengawasan dilakukan oleh Komisi Yudisial yang
diatur dalam Undang-Undang." (UU No.4/2004 ps. 34)
Pasal tersebut, menyinggung tentang
fungsi pengawasan hakim oleh Komisi Yudisial, yaitu pengawasan eksternal. Dalam
hal ini, yang menjadi objek pengawasan adalah profesionalitas dan administrasi.
Adapun tentang putusan, yang dalam hal ini adalah pertimbangan hakim, baik
pertimbangan yuridis maupun substantif, tidak bisa menjadi objek pengawasan.
Ini sesuai dengan prinsip kemandirian hakim. (Sunarto, 2021. p. 282-284)
Lebih detail, Komisi Yudisial diatur
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi
Yudisial yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang
Komisi Yudisial.
Dalam Pasal 13 pasca perubahannya,
disebutkan tentang kewenangan Komisi Yudisial. Bahwa, "Komisi Yudisial
mempunyai wewenang: a. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di
Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, b. Menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, c. menetapkan Kode Etik
dan/atau Pedoman Perilaku Hakim bersama-sama dengan Mahkamah Agung, dan d.
Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim.”
(U No 18/2011 ps. 13)
Dalam upaya menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisal bukan
hanya menetapkan Kode Etik Hakim, namun juga menyusun peraturan untuk melakukan
advokasi terhadap hakim. Misalnya, Komisi Yudisal menyusun Peraturan Komisi
Yudisial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Advokasi Hakim.
Eksistensi dan peran Komisi Yudisial ini dianggap penting dalam menjalankan
fungsi pengawasan hakim. Terutama pengawasan eksternal. (Mahkamah Agung: 2014)
Peran kekuasaan Kehakiman di Indonesia
Peran kekuasaan kehakiman yang pertama
adalah sebagai negara hukum, hukum harus ditegakkan. Dalam hal ini, peran
kekuasaan kehakiman adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan. Itu disebutkan
dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan juga Undang-Undang Kekuasaan kehakiman itu
sendiri. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar menyatakan bahwa,
"Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan." (UUD/1945
ps 24 ayat 1). Hal ini ditegaskan lebih detail dengan pasal 1 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa,
"Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi
terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia." (UU No.48/2009 ps 1
ayat 1)
Kita sudah cukup mendapat gambaran
tentang penegakan hukum. Namun, terkait dengan penegakan keadilan, diskusinya
masih panjang hanya untuk menjawab keadilan macam apa yang akan dipenuhi.
Sebuah paragraf yang cukup representatif untuk menggambarkan tentang konsep
keadilan adalah paragraf dari Pierre-Joseph Proudhon dalam buku bertajuk The Big Questions A Short Introduction to
Philosophy sebagai
berikut:
Justice is that which is most primitive in the
human soul, most fundamental in society, most sacred among ideas, and what the
masses demand today with most ardour. It is the essence of religions and at the
same time the form of reason, the secret object of faith, and the beginning,
middle and end of knowledge. What can be imagined more universal, more strong,
more complete than justice? (Solomon & Higgins, 2010. p.275). Keadilan adalah yang
hal yang sangat primitif dalam jiwa manusia, paling mendasar dalam masyarakat,
paling suci di antara ide-ide, dan keadilan adalah apa yang dituntut oleh massa
saat ini dengan semangat yang paling besar. keadilan juga adalah esensi agama
dan sekaligus bentuk akal, objek rahasia iman, dan awal, tengah dan akhir
pengetahuan. Sebuah ide yang sangat lebih universal, kuat dan lengkap.
Senada dengan itu, M. Khusnul Khuluq, di
dalam buku bertajuk Hukum Untuk Keadilan Dengan Berbagai Upaya Implementasinya
menyebutkan bahwa, hukum hanya salah satu instrumen untuk mewujudkan keadilan.
Keadilan adalah struktur yang sangat kompleks, sehingga membutuhkan berbagai
macam upaya untuk mewujudkannya. Bukan hanya instrumen hukum. (Khuluq,
2021.p.8).
Menurutnya, keadilan yang diamalkan hari
ini sangat tidak mumpuni. Dan dia mengajukan die tentang keadilan surgawi.
Yaitu sebuah kondisi suatu masyarakat yang ideal yang diupayakan dengan
berbagai sumber daya yang ada. Dia menyebutkan bahwa:
“Keadilan surgawi adalah bagaimana
menghadirkan surga di permukaan planet ini, saat ini. Sehingga, surga bisa
dinikmati semua kalangan manusia di permukaan planet ini. Yaitu sebuah
masyarakat dengan kondisi yang setara, sejahtera, bahagia, tenteram, aman,
nyaman, damai, makmur, berkecukupan, arif, mulia, bermartabat, serta berbagai
ciri surga lainnya. Khusus tentang konsep keadilan surgawi ini, kita akan bedah
dalam ulasan tersendiri.” (Khuluq, 2021. p.8). Selain itu, penegakan hukum juga
ada peran besar para hakim sebagai penegak hukum. Dalam hal ini Wahyu Iswantoro
menyebutkan bahwa:
“Hukum tertulis atau peraturan
perundang-undangan adalah benda mati yang pasal-pasalnya bersifat umum, kaku,
dan abstrak. Sehingga terkadang tidak selalu dapat memberikan rasa keadilan.
Maka dari itu, dibutuhkan hati nurani seorang hakim yang dengan ketelitian dan
kecermatan dapat melihat hukum tidak hanya sebatas bunyi teks Undang-Undang.
(Iswantoro, 2021. p.17)
Kedua, kekuasaan kehakiman berposisi
sebagai benteng terakhir penegakan hukum. Hukum bukan hanya soal menjalankan
sebuah peraturan, namun merupakan regulasi yang tidak lepas dari persoalan
politik. Baik pembuatannya maupun pelaksanaannya. Jika sejak di hulunya
bermasalah, dan menjalankannya juga bermasalah, maka kekuasaan
kehakiman/peradilan adalah benteng terakhir dari penegakan hukum.
Mahkamah Agung beserta Badan Peradilan
di bawahnya telah memiliki perangkat yang cukup lengkap dalam hal ini. Setiap
pengadilan tingkat pertama, yang natebene bersentuhan langsung dengan
masyarakat, telah memiliki satuan kerja di setiap kabupaten dan/atau kota.
Seluruh satuan kerja ini menerima perkara seusai kewenangannya masing-masing.
Salah satu contoh misalnya, dalam laporan Mahkamah Agung tahun 2021 yang
bertajuk Akselerasi Perwujudan Peradilan yang Modern, menyebutkan bahwa
sepanjang 2021 Mahkamah Agung dan badan Peradilan di bawahnya telah memutus
2.708.701 perkara dengan berbagai jenis dan tingkatannya. (Mahkamah Agung:
2021. p.66).
Begitu juga Mahkamah Konstitusi, sesuai
dengan kewenangannya, Mahkamah konstitusi telah menjalankan fungsi Yudisial
dengan memeriksa berbagai permohonan yang telah diajukan. Dalam laporan
Mahkamah Konstitusi bertajuk transformasi digital untuk penegakan konstitusi,
menyebutkan bahwa, "Dalam melaksanakan kewenangannya selama 18 tahun, MK
tercatat telah menerima sebanyak 3.341 perkara untuk empat kewenangan yang
telah dijalankan, yakni Pengujian Undang-Undang (PUU), Sengketa Kewenangan
Lembaga Negara (SKLN), Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dan
Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada). Dari 3.341 perkara,
sebanyak 1.501 perkara PUU, 29 perkara SKLN, 676 perkara PHPU, dan 1.135
perkara PHP Kada." (Mahkamah Konstitusi: 2021. p.37)
Fakta ini menunjukkan bahwa eksistensi
Mahkamah Agung beserta badan peradilan di bawahnya, dan juga Mahkamah
Konstitusi, keduanya sebagai pelaku kekuasaan kehakiman telah berjalan
sebagaimana mestinya. Dan itu, berfungsi sebagai benteng terakhir penegakan
hukum. Ketiak sebuah regulasi yang dibuat bermasalah, dan pelaksananya juga
bermasalah, maka masyarakat datang ke lembaga kekuasaan kehakiman dan berharap
mendapat keadilan.
Penutup
Dari sini, kita bisa lihat bahwa,
kekuasaan kehakiman di Indonesia dijalankan oleh Mahkamah Agung dan empat badan
peradilan di bawahnya yang melingkupi Peradilan Umum, Peradilan Agama,
Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Di mana masing-masing
memiliki kewenangan absolut yang khusus. Selain itu, juga dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi yang memiliki kewenangan khusus pula. Adapun fungsi
pengawasan terhadap keduanya dilakukan oleh Komisi Yudisial.
Kita juga bisa melihat bahwa di dalam
konteks negara hukum, kekuasaan kehakiman punya peran penting. Kekuasaan
kehakiman berperan penting dalam menegakkan hukum dan keadilan. Selain itu, di
dalam konteks ketatanegaraan, kekuasaan kehakiman berperan sebagai benteng
terakhir dalam penegakan hukum dan keadilan. Meski sebetulnya, menegakkan
keadilan membutuhkan berbagai sumber daya. Bukan hanya penegakan instrumen
hukum oleh kekuasaan kehakiman.
Dari itu, perlu kiranya segala macam
kekuasaan, bukan hanya kekuasaan kehakiman, punya itikad baik dalam upaya
mewujudkan keadilan. Biak pada tingkat kekuasaan legislatif maupun eksekutif
dengan berbagai sumber daya dan kewenangan yang dimilikinya.
Daftar Pustaka
Hanifah, Lulu (2014), MA: Hakim Ad Hoc
Berada di Lima Pengadilan Khusus. Diakses pada 19 September 2022, dari
https://www.mkri.id.
Fauzan, Achmad. S.H., L.L.M. (2005).
Peraturan Perundang- Undangan Lengkap tentang Peradilan Umum, Peradilan Khusus,
Pengadilan Anak, Pengadilan Niaga, Pengadilan Ham, Pengadilan Korupsi,
Pengadilan Perburuhan (UU No.2 Tahun2004) Pengadilan Pajak, Mahkamah Syariah,
Mahkamah Pelayaran (Plus PP No. 8 Tahun 2004) dan Mahkamah Konstitusi. Jakarta:
kencana.
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia
Tahun 1945 Hasil Amandemen. Jakarta.
Indonesia, Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1989 Tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 22. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611. Sekretariat
Negara. Jakarta.
Indonesia, Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 tahun 1986 Tentang Peradilan Umum. Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1986 Nomor 20. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3327. Sekretariat Negara. Jakarta.
Indonesia, Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 3 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1989 Tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 22. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611. Sekretariat
Negara. Jakarta.
Indonesia, Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 4 tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4358. Sekretariat Negara. Jakarta.
Indonesia, Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77. Sekretariat Negara. Jakarta.
Indonesia, Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 tahun 1985 Tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 73. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3316. Sekretariat Negara. Jakarta.
Indonesia, Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 84. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3713. Sekretariat Negara. Jakarta.
Indonesia, Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 14 tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung. Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 73. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 3316. Sekretariat Negara.
Jakarta.
Indonesia, Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 18 tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 106. Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5250. Sekretariat Negara. Jakarta.
Indonesia, Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 48 tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009. Nomor 157. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076. Sekretariat Negara. Jakarta.
Indonesia, Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 24 tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4316. Sekretariat Negara. Jakarta.
Khuluq, M. Khusnul, S.Sy., M.H. dkk.
(2021). Hukum Untuk Keadilan Dengan Berbagai Upaya Implementasinya. Malang:
Literasi Nusantara.
Mahkamah Agung, (2014). Eksistensi dan
Peran Komisi Yudisial Pengkajian Konteks Filosofi, Sejarah dan Tujuan
Pembentukannya dalam Dinamika Ketatanegaraan Indonesia,
Laporan Penelitian. Jakarta: Puslitbang
Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung. (2010). Relevansi dan
Implementasi Sistem Kamar dalam Rangka Peningkatan Kompetensi dan Kualitas
Putusan Mahkamah Agung, Laporan Penelitian. Jakarta: Puslitbang Hukum dan
Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung. (2021). Laporan Tahunan
Mahkamah Agung tahun 2021. Akselerasi Perwujudan Peradilan Modern. Jakarta:
Mahkamah Agung.
Mahkamah Konstitusi. (2021). Laporan
Tahunan Mahkamah Konstitusi 2021. Transformasi Digital Untuk Penegakan
Konstitusi. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi, (2013). Putusan
Nomor 97/PUU-XI/2013.
Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.
Musthofa, S.H.I., M.H. dkk. (2021). Hakim
sebagai jantung di Pengadilan Peran, Tanggungjawab, dan Political Will Negara
Terhadap Hakim. Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama.
Rahmadi, Takdir Prof. Dr., SH., L.L.M.
Sistem Kamar Dalam Mahkamah Agung: Upaya Membangun Kesatuan Hukum. Diakses pada
21 September 2022, dari https://mahkamahagung.go.id.
Salam, Moch. Faisal. (2006). Hukum
Pidana Militer di Indonesia. Bandung: Penerbit Mandar Maju.
Solomon, Robert C. & Higgins,
Kathleen M. (2010). The Big Questions: A Short Introduction to Philosophy. USA:
Wadsworth, Cengage Learning.
Sunarto, S.H., M.H., Dr., (2021).
Batasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam Mengawasi Hakim. Jakarta:
Kencana (Prenada Media).
Tentang Penulis
Penulis adalah Mahasiswa Program Studi
Hukum Islam Program Doktor (HIPD), Universitas Islam Indonesia (UII).
Menyelesaikan studi S1 dan S2 di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Sejak
2020 telah menulis 21 buku dengan berbagai judul. Tiga belas buku ditulis
sendiri. Delapan buku lainnya ditulis secara kolaboratif bersama penulis lain.
Juga telah menulis lebih dari 40 artikel
dengan berbagai judul di website resmi Badan Peradilan Agama
https://badilag.mahkamahagung.go.id. Juga telah menulis puluhan artikel yang
dimuat di berbagai media seperti rahma.id, ibtimes.id, qureta.com, smartjudges.id,
modernis.co, dan kalimahsawa.id.
Saat ini mengabdikan diri sebagai hakim
di Pengadilan Agama Sungai Penuh, Jambi. Serta sebagai mediator di instansi
tersebut. Juga sebagai salah satu Tim Redaktur Majalah Badan Peradilan Agama
(BADILAG). Serta terus aktif menulis di beberapa media. Korespondensi dengan
penulis dapat melalui e-mail: muhammadkhusnul38@gmail.com
artikel asli : klik disini
Komentar
Posting Komentar