rangkuman utama “Judex Facti dan Judex Juris dalam Kasus Dago Elos”
Berikut rangkuman utama dari dokumen Muhammad Basuki Yaman berjudul “Judex Facti dan Judex Juris dalam Kasus Dago Elos” (dipublikasikan di SlideShare). [1]
---
🔍 Poin‑Utama Analisis
1. Pembagian Wewenang
- Judex Facti: Hakim pada tingkat pertama (PN) dan banding (PT) yang memeriksa fakta dan bukti. [1]
- Judex Juris: Hakim tingkat kasasi (MA) yang memeriksa penerapan hukum atas fakta yang telah ditetapkan oleh judex facti. [1]
2. Temuan Utama
- Dalam kasus Dago Elos, Basuki Yaman menilai bahwa judex facti dan judex juris tidak diterapkan secara tepat, karena fakta–lokasi dan objek lahan yang dipersengketakan tidak secara akurat dipertimbangkan. [1]
- Contoh: Objek lahan (EV 3742 dan 6467) menurut versi Basuki Yaman berada di Kampung Cirapuhan RW 01, namun proses hukum mengarah ke “Dago Elos RW 02”. [2]
3. Implikasi Hukum
- Karena fakta dan lokasi dipertanyakan, maka putusan atau proses yang mengabaikan aspek ini dianggap cacat objektif menurut versi Basuki Yaman.
- Ia berpendapat bahwa setelah proses perdata (melalui judex facti) selesai, akar persoalan (kolusi, manipulasi objek) belum tuntas—menjadi tugas judex juris untuk menelaah penerapan hukum yang tepat. [1]
4. Rekomendasi Analisis
- Proses hukum seperti sengketa lahan besar dengan unsur historis & administratif seperti ini perlu penanganan yang lebih holistik, bukan hanya perdata tapi juga melihat aspek pidana atau administratif jika terdapat dugaan manipulasi.
- Basuki Yaman menyarankan agar lembaga hukum mempertimbangkan ikonografi adjudikasi pertanahan khusus yang mampu menangani kompleksitas seperti objek Eigendom Verponding, lokasi historis, dan identitas warga. [2]
Komentar
Posting Komentar