penggugat tak pantas menggugat tergugat tak pantas menghadapi
Membongkar Mafia Tanah Di Dago Elos . Penggugat Tak Pantas menggugat , Tergugat tak pantas menghadapi . Analisa Muhammad Basuki Yaman . Bahwa kasus Dago adalah Kolusi Penggugat Tergugat dan Jaringan nya . Tapi ber sandiwara Dago Melawan muller . Padahal diduga Satu Jaringan Mafia Tanah sejak 1980 an / 1990 an . yang juga melibatkan Iwan surjadi dkk .
Penggugat Tak Pantas menggugat 3740 , 3741 dan 3742 . Tergugat tak pantas menghadapi nya . Karena bukan saling berhadapan tapi saling berkolusi . 99,9 % pihak yang ada dalam sidang bertanggung jawab memanipulasi 3742 ( dan atau beserta 6467 ) dan atau objek di kampung cirapuhan rw 01 jadi Dago Elos rw 02 .
Perjuangan tanpa batas , Kini atau Nanti Kita Harus Berjuang ! Laporan Muhammad Basuki Yaman Ke DPR RI KOMISI I terkait mafia tanah saling gugat , KOMISI II dan KOMISI III menunjukkan surat resmi dari Sekretariat Jenderal DPR RI tertanggal 4 November 2025, ditujukan kepada Muhammad Basuki Yaman, warga RW 01 Cirapuhan, Dago. Surat tersebut telah diteruskan ke Pimpinan Komisi I, II, dan III DPR RI .
Menurut Muhammad Basuki Yaman, sengketa tanah
(khususnya yang terkait dengan klaim Eigendom Verponding Nomor 3742 dan 6467) berlokasi di
Kampung Cirapuhan, RW 01, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung
, bukan di wilayah
seperti yang umum diberitakan.
Sudut pandang utama Muhammad Basuki Yaman mengenai sengketa ini adalah sebagai berikut:
· Manipulasi dan Rekayasa Hukum: Ia menganggap kasus sengketa tanah Dago Elos yang ramai diberitakan merupakan "drama sandiwara" atau rekayasa hukum yang melibatkan jaringan mafia tanah.
· Pihak Terkait: Menurut analisisnya, kasus ini melibatkan empat pihak, bukan hanya dua pihak seperti yang dipahami publik, dan ia aktif melaporkan dugaan mafia tanah ini ke Komisi I ( Terkait adanya Bintang II dll ) , Komisi II ( Pertanahan ) Komisi III ( hukum dan rekayasa Hukum ) DPR RI.

Isi pokok surat:
- DPR RI menerima surat pengaduan Basuki Yaman terkait dugaan keterlibatan institusi penegak hukum dalam kasus tanah.
- Surat tersebut telah diteruskan ke Pimpinan Komisi I, II, dan III DPR RI untuk tindak lanjut.
- Surat ini merujuk pada dasar hukum: UU No. 17 Tahun 2014, UU No. 13 Tahun 2019, dan Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020.
- Disebutkan nomor tiket pengaduan: I251859 yang bisa dicek di pengaduan.dpr.go.id.
Tanda tangan elektronik:
Dwi Frihartomo, S.H., M.H.
(Plt. Kepala Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat)
Makna penting:
Surat ini menguatkan bahwa pengaduan warga (dalam hal ini Muhammad Basuki Yaman) diakui secara resmi oleh DPR RI dan telah memasuki proses pengawasan legislatif.
Sengketa tanah Dago menurut warga Dago , Kesimpulan Muhammad Basuki Yaman Terkait Sengketa Tanah Dago , Sengketa Tanah Dago Menurut Warga Dago adanya Rekayasa Saling Gugat ; penggugat ,Tergugat dan Jaringan nya.Ia dikenal sebagai perwakilan warga Kampung Cirapuhan (Dago Elos) yang terlibat aktif dalam kasus sengketa lahan agraria di Bandung, Jawa Barat.
Analisis terhadap peran dan keterlibatan Muhammad Basuki Yaman berfokus pada perjuangannya dalam mengadvokasi hak-hak masyarakat adat dan warga setempat terkait kepemilikan tanah di wilayah
Dago Elos ( Ia menyebut nya Dago , mengingat sudah banyak di jadi nya wilayah rw 02 tersebut yang di jadikan lokasi Jebakan . Artinya bila Dago ada penambahan elos berarti tidak termasuk Kampung Cirapuhan dan atau tidak termasuk rw 01 )
. Poin-poin penting dari keterlibatannya meliputi:
· Perwakilan Warga: Ia bertindak sebagai juru bicara dan perwakilan warga Kampung Cirapuhan RW 01 yang mengklaim sebagai masyarakat adat dan pemilik sah lahan tersebut ( untuk mengajukan permohonan Kebijaksanaan Pemerintah RI ) mengingat tanah di dapatkan dengan banyak pengorbanan di Zaman colonial sekitar tahun 1850 / 1870 an .
· Advokasi Hukum: Keterlibatannya mencakup pelaporan kasus ke lembaga tinggi negara, seperti Komisi III DPR RI, untuk menyuarakan dugaan rekayasa mafia tanah dalam sengketa tersebut.
· Analisis Putusan Pengadilan: Basuki Yaman juga dikenal karena membuat analisis dan kajian mendalam mengenai putusan pengadilan (baik judex facti maupun judex juris) terkait kasus Dago Elos ( padahal Dago ), dengan pandangan bahwa keputusan tersebut tidak menguntungkan warga dan Ia mengajukan supaya batal demi hukum atau non-executable.
· Dokumentasi dan Publikasi: Ia mendokumentasikan dan membagikan laporan serta analisisnya melalui berbagai platform online, seperti Slideshare dan Fliphtml5, untuk meningkatkan kesadaran publik tentang masalah yang dihadapi warga.
Secara keseluruhan, analisis menunjukkan bahwa Muhammad Basuki Yaman adalah tokoh sentral dalam gerakan perlawanan warga Dago ( bukan warga Dago Elos . Ia cenderung menekan kan kata dago , jadi bila Dago dalam kasus ini meliputi rw 02 dan rw 01 ) , menggunakan jalur hukum dan publikasi untuk melawan klaim pihak lain atas lahan yang telah lama ditinggali oleh masyarakat setempat ( Malah banyak yang tidak tergugat . Bahkan menurut nya warga yang tergugat didominasi oleh jaringan mafia tanah yang di campur dengan warga yang hanya di libatkan nya . Cara menegetahuinya harus paham posisi tanah nya dimana dan juga riwayat tanah nya )
Poin-poin utama analisisnya meliputi:
· Dugaan Mafia Tanah: Yaman berargumen bahwa kasus sengketa lahan Dago Elos merupakan hasil kolusi jaringan mafia tanah tingkat nasional. Pihak yang mengklaim lahan (keluarga Muller, Harry Hermawan Muller, Dodi Rustandi Muller, dan Pipin Sandepi Muller) adalah bagian Jaringan mafia Tanah yang satu jaringan dengan pihak tergugat dan juga jaringan yang belum masuk sidang .
- Kritik terhadap Putusan Pengadilan (Judex Facti dan Judex Juris): Ia secara spesifik menganalisis putusan dari berbagai tingkat pengadilan, termasuk Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 109 PK/Pdt/2022. Menurut analisisnya, putusan melanjutkan kasus ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, bertentangan dengan fakta, dan seharusnya batal demi hukum atau non-executable.
- Artinya kasus ini sebenarnya bukan perdata tapi kasus Pidana sejak awalnya . Bahkan diduga terjadi Tondak Pidana ketika proses perdata di jalan kan . Karena Kolusi Jaringan Mafia Tanah yang mengkondisikan jaringan nya pada pihak Penggugat dan juga pada Pihak tergugat ( seolah Berhadapan padahal kolusi saling menguatkan dengan motif objek pihak ketiga dan lain lain nya – ada beberapa target utama dan target target alternative nya )
- Masalah Eigendom Verponding 3742 dan 6467 ( dan juga serta 3740 dan 3740 ) : Analisisnya menyoroti bahwa hak tanah berdasarkan hukum kolonial Belanda (Eigendom Verponding) seharusnya Tidak berlaku . Karena hasil perampasan tanah Bangsa Nusantara yang lebih dulu ada ( ada catatan nya terkait keluarga Nawisan )
- Perbedaan Lokasi Sengketa: Basuki Yaman menekankan bahwa sengketa tanah yang sebenarnya (berdasarkan klaim Muller dan pihak tergugat yang berkolusi ) berada di wilayah "Dago", bukan di "Dago Elos". Ia menganggap penambahan kata "Elos" dalam pemberitaan atau dokumen sengketa adalah bagian dari "sandiwara" untuk mengaburkan fakta lokasi sebenarnya . Sehingga mengaburkan adanya pihak ketiga yaitu yang berada di Kampung Cirapuhan rw 01 ( bila dago ditambahkan kata elos maka tidak termasuk kampung cirapuhan rw 01 ) Dan juga terkait Eigendome verponding 3742 dan 6467 yang berada di kampung cirapuhan rw 01 . Dengan dialihkan nya sehingga di jadikan objek Kolusi antara penggugat dengan tergugat dan jaringan nya .
- Jadi Gugatan dan bab alat bukti penggugat merugikan warga ( yang tidak tergugat dan juga negara ) . Sementara itu sama hal nya pihak yang diduga berkolusi yaitu tergugat utama dan ratusan simpatisan nya . Eksepsi yang digunakan nya dan juga Bab alat bukti juga merugikan warga ( yang tidak tergugat dan juga negara ) . Dari situ lah terjadi kolusi yang juga melibatkan pihak ketiga ( bukan tergugat maupun bukan pihak penggugat ) , Jadi pada intinya objek pihak ketiga akan jatuh pada jaringan di pihak penggugat dan atau pun sebagai alternative nya jatuh pada jaringan yang di posisi kan tergugat . salah satu nya adalah objek 15.000 meter bab alat bukti nomor 27 ( baca putusan pengadilan negeri hal 71 sd 75 ) dan juga objek lain lain nya misalnya 80 m , 270 m . 868 meter dan banyak lagi ( pada intinya jadi tergugat pun berpotensi jadi pihak yang berkolusi – selain memang ada juga korban murni yang mana motifnya memang membuatk kacau keadaan )
· Secara ringkas, analisis Muhammad Basuki Yaman menyimpulkan bahwa warga Kampung Cirapuhan adalah korban dari manipulasi hukum dan administrasi pertanahan yang dilakukan oleh pihak yang mengklaim lahan dengan memanfaatkan celah birokrasi dan hukum. Dengan saling gugat . Adapun warga Dago Elos ada yang korban namun banyak pula yang jadi simpatisan nya Jaringan mafia tanah ( ikut serta mendukung adanya rekayasa saling gugat ini )
· Menurut analisis dan pandangan Muhammad Basuki Yaman, serta fakta hukum terkini, Pemerintah gagal memahami keadaan yang mana diduga ada kolusi saling gugat yang mana pelaku nya adalah jaringan tergugat dan penggugat dan jaringan nya . Sementara Heri Hermawan Muller (dan saudaranya, Dodi Rustandi Muller) telah divonis bersalah dalam kasus pidana pemalsuan surat dan dokumen otentik terkait sengketa lahan Dago Elos. Untuk kasus penipuan gugatan , Bukan kasus rekayasa saling gugat .
· Implikasi terhadap Kasus Perdata kurang tepat : Basuki Yaman dan warga menganggap aneh vonis pidana ini akan menjadi bukti baru (novum) untuk membatalkan putusan perdata sebelumnya melalui proses Peninjauan Kembali (PK) kedua Didi Koswara dkk . Padahal laporan nya adalah Rekayasa Saling gugat ! sehingga pihak tergugat pun juga diduga pelaku dan bagian jaringan mafia Tanah . Digunakan novum untuk kepentingan tergugat maka sama dengan mendukung Kolusi Jaringan Mafia Tanah !!!
· Muhammad Basuki Yaman dan warga mengajukan permohonan agar putusan perdata dinyatakan batal demi hukum atau non-executable karena menganggap putusan tersebut bermasalah secara hukum, tidak bisa dilaksanakan, dan berpihak pada pihak yang melakukan kecurangan ( Pihak Penggugat dan Tergugat yang ber Sandiwara seolah Berhadapan padahal Ber kolusi Saling Gugat ) .
Putusan perdata yang cacat hukum (judex facti dan judex juris) karena belum mampu memahami secara menyeluruh . Bahkan Pertimbangan dan aturan tidak bisa digunakan dalam kasus ini mengingat diduga bukan kasus perdata murni . Diduga kasus Pidana ketika proses perdata dijalankan karena diduga rekayasa saling gugat pihak penggugat , tergugat dan jaringan nya .
- Yaman secara spesifik menganalisis kejanggalan dalam berbagai putusan pengadilan, termasuk putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
- Ia menilai bahwa putusan tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya dan mengabaikan bukti-bukti penting yang dimiliki warga.
- Bahwa Lokasi di Dago ( bukan Dago Elos atau rw 01 ) – EV 3642 dan 6467 identik di kampung Cirapuhan rw 01 .
- Bahwa diduga Kolusi Saling Gugat ( bukan gugatan )
- Bahwa Penggugat tak jelas riwayat dan hak nya . Begitu Hal nya pihak tergugat tak jelas dan alas haknya . banyak pihak tergugat cara mendapatkan tanah tidak jelas . Beda halnya dengan masyarakat adat yang leluhurnya ada sejak tahun 1850 / 1870 dan pihak yang tidak tergugat lainnya .
- Bahwa aktivitas tergugat tampak dalam putusan pengadilan lebih dulu beraktivitas ( PN perdata hal 80 sd 89 dan hal 120 ) sebelum gugatan di daftarkan pihak penggugat ( hal 28 ) . Dan selain itu terjadi parelisasi ( Bab Alat bukti penggugat dan tergugat dll ) . Dan juga diduga kuat pihak penggugat maupun pihak tergugat banyak keterangan nya tak sesuai fakta.
- Bahwa Motiv nya diduga untuk berkolusi untuk mendapatkan keuntungan objek yang lebih luas dengan target utama 6,3 ha sd 6,9 ha dan target alternative nya ( ada yang di pegang pihak ketiga ) yaitu melegalkan objek 80 m , 270 m , 868 m , 15.000 dan lain lainnya ( Bukan saling berhadapan antara pihak penggugat dan pihak tergugat .
- Bahwa diduga jaringan ini memanfaatkan alas hak barat Eigendome Vepronding 3740 , 3741 , 3742 ( dan atau serta 6467 ) merupakan hasi perampasan Tanah Rakyat Bangsa Nusantara ( salah satunya keluar besar Nawisan ) yang melukai hati Rakyat juga melanggar aturan colonial sendiri . Adapun Didi Koswara ( tergugat I ) riwayat nya menumpang di mertua nya bernama Ahya . Ahya menumpang di lahan Tomi , ahya adalah pekerja penggali pasir Tomi . Adapun Tergugat II ( asep makmun ) adalah anak ahya , artinya leluhurnya menumpang lahan pada pihak lain nya .
- Catatan Tambahan Istri Tomi bernama Rokayah adalah Cicit Nawisan . Dengan silsilah Rokayah binti Tama bin Okoh binti Nawisan .
- Tergugat III , pembanding I ( Alo Sana ) adalah anak tiri dari elim . Ibu kandung Alo Sana menikah dengan Elim . Elim adalah Cucu Nawisan . silsilah Elim bin Emeh Binti Nawisan .
- Tergugat IV , Pembanding II ( Apud Sukendar ) objek nya diluar wilayah sengketa . Di duga ia punya kedepakatan dengan oknum kelurahan dan oknum kecamatan . Sehingga pernah di angkat menjadi ketua RW 01 ketika terjadi pemilihan ketua rw 01 sedangkan dia bukan pihak calon ketua rw 01 ( malah yang rebut bukan kelompok calon ketua rw . Namun anehnya yang ribut kelompok Apud sukendar )
- Banyak para tergugat tak jelas mendapatkan tanah nya ( perkecualian anak turunan keluarga emen , perkecualian anak turunan keluarga gang sawargi – keluarga gang sawargi riwayat leluhur nya adalah saudara nawisan yang juga dirampas tanah nya )
- Menurut penulusuran riwayat tanah sebagain besar di rw 02 ( EV 3740 dan 3741 ) adalah sebagai berikut ( kami menjelaskan setelah nya bukan menjelaskan sebelum nya yang terkait dengan keluarga gang sawargi dan atau keluarga emen dan atau keluarga pandan wangi ) bahwa sekitar tahun 1975 / 1977 Pemerintah membuat terminal di Rw 02 seluas sekitar 22.000 meter ( periksa laporan kuasa tergugat 334 dinas perhubungan atau terminal Dago )
- Atas dasar kebijaksaan para pemimpin dan musyawarah ( mengingat juga pemerintah telah sedikit nya merasa bersalah dengan menjadi kan Tempat sampah di kampung cirapuhan rw 01 terkait EV 3742 dan 6467 ) sehingga objek 22.000 terbagi pada bagian depannya , pada sebelah selatan terminal Dago dan sebelah utara nya terminal Dago adalah pasar inpress . Pada sekitar tahun 1980 an atau 1989 dan atau 1990 pasar inpress di bangun di rw 02 ( EV 3740 dan 3741 seluas sekitar 1,9 ha . sedangkan 3.000 meter dari 22.000 ada di kampung Cirapuhan rw 01 terkait 3742 dan 6467 ) .
- Bahwa prioritas utama ditujukan keluarga nawisan dan lainya di rw 01 mengingat telah di jadikan TPA . Dan juga prioritas untuk warga dari keluarga emen dan keluarga sawargi dan keluarga pandanwangi , Dan juga pada umumnya untuk warga Bandung .
- Bahwa anak keturunan keluarga nawisan tidak banyak ikut serta mengingat juga bahwa objek ( 3740 dan 3741 ) terkait dengan riwayat tanah saudara nawisan ( saudara leluhur nya bukan leluhur nya tapi saudara leluhur nya .)
- Bahwa sehingga terjadi kesalah pahaman dan semacam tak jelas , sehingga ikut serta pula Asep Makmun , Tahri , sengkin dan udin sudinta dll yang awal kedatangan nya di Kampung Cirapuhan rw 01 . Mereka ikut terlibat di Pasar Inpress tersebut .
- Kemudian mereka menduduki pula pada bagian belakang ( belakang terminal dan belakang pasar inpress ) – kembali kami menjelaskan bahwa pada dasar prioritas adalah warga warga yang telah kami sebutkan .Namun malah banyak masyarakat adat rw 01 dan rw 02 tak mendapatkan bagian yang adil dan bijaksana , Karena didalam pengaruh oknum oknum . Catatan laporan rt rw tahun 1997 luas 5.940 meter untuk 57 penggarap . Dan laporan lurah Dago 10.000 meter untuk 100 penggarap . Jadi sisa 12.000 meter adalah terkait klaim Terminal Dago ( tergugat 334 ) namun jadi catatan lagi sebagaimana telah kami jelaskan 3.000 meter berada di Kampung cirapuhan rw 01 ( bagian dari objek EV 3742 dan EV 6467 ) .
- Karena keserakahan dan kolusi nepotisme dan semacamnya . oknum warga mulai menguasai pasar inpress ( terjadi dualis me hak ) pertama pemerintah Bandung menganggap pihak warga tidak bayar sewa ( sehingga menyewakan ke Pihak lain nya misalnya Kantor pos dan Darul Hikam ) , pihak warga minta kebijaksaan karena masih sepi ( pasar inpresnya ) Dual is me itu di tambah lagi satu pihak yaitu pihak oknum yang menduduki objek tersebut ( baca berkas rt rw 02 Dago Elos dan rt rw 01 Kampung cirapuhan tahun 1999 yang mana menyebutkan adanya bangunan liar di eks Pasar Inpress ) .
- Karena keserakahan dan kolusi nepotisme dan semacamnya . oknum warga mulai menguasai kampung cirapuhan dengan cara memanipulasi nya ( sehingga terjadi dualis me hak ) terkait objek 80 m , 270 m , 868 m . Jadi tanah di maksud berada di Kampung cirapuhan rw 01 , namun di duga di proses melalui rw 02 Dago Elos pada tahun 1992 dan atau 1985 / 1988 dan atau tahun 2000 . Hal ini berhasil karena juga melibatkan Apud sukendar ( warga rw 01 yang ada kedekatan dengan pihak kecamatan dan kelurahan ) dan juga Alo sana ( ketua rt di rw 01 ) dan juga Asep Makmun ( ketua rt di rw 01 ) dan juga Ismail Tanjung ( ketua rw 02 Dago Elos ) . Dan juga melibatkan Didi Koswara . Sehingga beberapa pihak kemudian akan di jadikan tergugat yang diduga berkomitmen untuk ber kolusi . Dan pihak oknum pengurus rw 02 Dago Elos kembali ` membekali ` Didi Koswara dengan objek 15.000 meter di kampung Cirapuhan . Dan juga pihak pihak lainnya ` di belakali ` juga objek di Kampung Cirapuhan . Namun disebut kan lokasi nya di Dago Elos .` ( hal ini juga mendapatkan angin dari celah kesalahpahaman laporan pemkot Bandung terkait objek 22.000 yang 3.000 meter ada di Kampung cirapuhan rw 01 )
- Ia berpendapat putusan yang dihasilkan oleh hakim yang tidak mempertimbangkan fakta-fakta relevan dapat dianggap cacat hukum dan harus dibatalkan dan atau Non Executabel
- Pendapat Muhammad Basuki Yaman terhadap gugatan penggugat dan sanggahan pihak penggugat , bahwa diduga bukan untuk saling berhadapan tak untuk saling berkolusi diantara mereka dan jaringan mafia Tanah .
- Pendapat Muhammad Basuki Yaman terhadap gugatan heri hermawan muller dkk dengan alas Hak barat Eigendome verponding .
· Pendapat Muhammad Basuki Yaman bahwa alas hak barat Eigendome verponding nomor 3740 , 3741 dan 3742 ( dan kemudian tergugat mengemukakan tambahan 6467 ) adalah hasil perampasan hak masyarakat Bangsa Nusantara salah satu nya keluarga besar Nawisan . Selain melukai hati rakyat juga melanggar kesepakatan agree wet tahun 1870 an , yang mana melarang merampas tanah Rakyat .
· Pendapat Muhammad Basuki Yaman bahwa alas hak barat Eigendome verponding nomor 3740 , 3741 dan 3742 yang berada di Dago ( putusan pn perdata hal 31 ) , kemudian penggugat mengemukakan , tepat nya di Dago elos ( putusan pn perdata hal 32 , Tidak masuk akal ! seolah menagih tanah seluas sekitar 6,3 ha di Dago Elos ( yang artinya wilayah pasar di Rw 02 ) hanya hanya seluas 0,5 ha hingga 1,9 ha .
· Bahwa ini sangat penting untuk dipahami bahwa Dago dengan Dago Elo situ beda . Dago Elos artinya wilayah bagian rw 02 . Sedang Dago identic kelurahan .
· Pendapat Muhammad Basuki Yaman terkait alas hak barat Eigendome verponding nomor 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 yang berada di Dago, kemudian mengemukakan Di dago elos dan atau rw 02 Kemudian mengajukan permohonan kepada Hakim untuk memproses rw 02 ( putusan PN hal 46 dan putusan banding hal 41 ) , Tidak masuk akal objek seluas 6,9 ha berada di Dago elos dan atau rw 02 yang hanya seluas 1,9 ha . Dan jaringan tergugat ini memanipulasi lokasi EV 3742 dan 6467 yang identic di Kampung Cirapuhan rw 01 di manipulasi seolah berada di Dago elos dan atau rw 02 . Diduga motifnya sebagai target alternative atas lahan 6,9 ha dan atau 15.000 meter ( bab alat bukti nomor 27 PN perdata hal 71 sd 75 ) dan juga objek objek lainnya yang sudah disertifikatkan pihak nya misalnya shm 80 m , 270 m , 868 meter dan lain lain nya termasuk dijadikan nya simpatisan nya sebagai tergugat dengan dicampur tegugat asli untuk mengacaukan dan atau membingungkan keadaan .
· Pendapat Muhammad Basuki Yaman terkait gugatan dan eksepsi tergugat dan jaringan nya terkait undang undang undang dan dalil dalil , misal nya error in obejcto ( salah Objek ) , error in person ( salah Pihak ) , obscuur libel ( gugatan tidak jelas ) plurium litis consortium ( kurang pihak ) dan lain lain nya diduga bukan untuk saling barhadapan tapi saling berkolusi dengan motif mendorong penggugat menang ( Target utama . sehingga hasil nya lebih banyak dan mudah membagikan nya ) Dan atau pun tergugat menang ( target alternative ) yang mana kedua pihak menyimpan bab alat bukti dan semacamnya yang merugikan pihak ketiga dan atau pihak lainnnya . Sehingga digunakan nya sebagai objek untuk kolusi .
· Pendapat Muhammad Basuki Yaman bahwa alas hak barat Eigendome verponding nomor 3740 , 3741 dan 3742 terkait George Hendrik Muller ( dan kemudian tergugat mengemukakan 6467 ) Bahwa objek tersebut adalah hasil perampasan hak masyarakat Bangsa Nusantara salah satu nya dari keluarga besar Nawisan . Selain melukai hati rakyat juga melanggar kesepakatan agree wet tahun 1870 an , yang mana Gubernur Jendral nya juga melarang merampas tanah Rakyat .
· Pendapat Muhammad Basuki Yaman bahwa alas hak barat Eigendome verponding nomor 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 terkait Simongan . Bahwa objek tersebut adalah hasil perampasan hak masyarakat Bangsa Nusantara salah satu nya keluarga besar Nawisan . Selain melukai hati rakyat juga melanggar kesepakatan agree wet tahun 1870 an , yang Gubernur Jendral nya juga melarang merampas tanah Rakyat .
· Pendapat Muhammad Basuki Yaman bahwa alas hak barat Eigendome verponding nomor 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 terkait Yayasan Ema alias Ny Nini Karim versi laporan pemerintah Bandung di JDIH . Bahwa objek tersebut adalah hasil perampasan hak masyarakat Bangsa Nusantara salah satu nya keluarga besar Nawisan . Selain melukai hati rakyat juga melanggar kesepakatan agree wet tahun 1870 an , yang Gubernur Jendral nya juga melarang merampas tanah Rakyat .
· Bahwa dan tak ada kesepakatan yang baik dengan Yayasan ema alias Ny Nini karim dengan masyarakat adat . Dan masyarakat adat tak mungkin membuat kesepepakatan menyerahkan objek 6,9 ha pada nya , sedangkan didalam nya juga ada makam leluhurnya dan atau makam pihak nya . Bahwa selain itu juga Yayasan ema alias ny NIni Karim punya riwayat kurang baik terkait sengketa tanah misalnya di Jl Dipati ukur .
· Pendapat Muhammad Basuki Yaman bahwa alas hak barat Eigendome verponding nomor 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 terkait Yayasan Ema alias Ny Nini Karim versi laporan pemerintah Bandung di JDIH kemudian di jadikan Kampung cirapuhan rw 01 jadi Tempat Pembuangan Akhir tahun 1974 sd 1984 / 1989 . Dengan dampak kerusakan ekologis dan juga banyak nya masyarakat yang kekurangan air bersih hampir selama 32 tahun . Harusnya pemerintah lebih Bijaksana . .
· Pendapat Muhammad Basuki Yaman bahwa alas hak barat Eigendome verponding nomor 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 terkait Yayasan Ema alias Ny Nini Karim versi pembela Isidentil ( tergugat II , Asep Makmun ) bahwa tergugat I , Didi Koswara ada kesepakatan dengan Yayasan Ema tahun 1967 / 1968 ( bab alat bukti nomor 21 dan 21 putusan pengadilan negeri perdata hal 72 sd 73 ) Bahwa terkait hal tersebut tak jelas dan atau kabur mengingat kondisi keadaan Didi Koswara ketika itu bahkan hingga saat ini hampir tak sesuai dengan fakta penyataan tersebut . Bahwa menurut masyarakat Didi Koswara menumpang di lahan mertua nya bernama Ahya . Sedangkan Ahya menumpang di lahan Tomi . artinya Lahan Tomi . Dan juga taka da korelasi nya pernyataan tersebut dengan tergugat lain nya . sehingga diduga palsu kesepakatan dengan Yayasan ema tersebut .
· Bahwa hal tersebut bertentangan juga dengan laporan rt rw 02 Dago Elos tahun 1997 yang mengemukakan luas objek 5.940 m untuk 57 penggarap .
· Dan pernyataan tersebut bertentangan dengan Keterangan lurah Dago tahun 1997 luas objek 10.000 meter untuk 100 penggarap di Dago Elos rw 02
· Dan pernyataan tersebut bertentangan dengan laporan pengurus rt rw 02 Dago Elos dan rt rw 01 kampung Cirapuhan pada tahun 1999 luas objek 14.000 meter untuk 8 pihak termasuk Didi Koswara . Bahkan itu pun tak jelas cara mendapatkan tanah nya . Dan itu pun sudah banyak di oper alihkan ke pihak lainnya misalnya Guhlam Bahri , Yati dan lain lain . Bahkan tertulis juga objek Lapangan Bola seluas 7.000 meter .
· Bahkan juga bertentangan dengan kesaksian paman istrinya yang bernama Ada alias suhanda . Bahwa ada mengemukakan ahya ( tak jelas cara mendapatkan lahannya ) mengoper alih lahan bekas galian pasir kepada Ada . Kemudian ada menitipkan pada Didi Koswara . Namun kemudian oleh Asep makmun , didi koswara , ismail tanjung dan lain lainnya di jual ke Iwan surjadi ( komisaris Pt Batu Nunggal ) . Sehingga muncul kejanggalan baru lagi , setelah di buatkan ajb oleh notaris Melly Nathaniel pada tahun 1992 maka surat surat masih diatas namakan Penjual ( yaitu Didi Koswara 270 dan Ismail Tanjung 868 ) hingga tahun 2008 dan atau 2012 dan atau waktu lainnya . Diduga motif nya ber kolusi , didi koswara di beri peran seolah tuan tanah masyarakat adat dan Ismail tanjung diduga di beri peran mengubah kampung cirapuhan rw 01 dan atau EV 3742 dan atau EV 6467 dan atau objek di kampung cirapuhan rw 01 di alihkan admintrasi dan atau pihak nya dan atau nama lokasi nya ke Dago Elos rw 02 .
Komentar
Posting Komentar