Pemahaman Sejarah Dago untuk penyelesaian sengketa Tanah Dago oleh Muhammad Basuki Yaman

 

Pemahaman Sejarah Dago untuk penyelesaian sengketa Tanah Dago oleh Muhammad Basuki Yaman.pdf

  • 1.
    1 Pemahaman Sejarah Dagountuk penyelesaian sengketa Tanah Dago Dalam pandangan Muhammad Basuki Yaman, pemahaman sejarah Dago , khususnya yang berkaitan dengan arsip pertanahan, adalah kunci untuk menyelesaikan sengketa tanah di Dago ( Tanpa kata Elos ) . Pendekatannya tidak hanya berfokus pada solusi hukum, tetapi juga pada pembongkaran dugaan manipulasi sejarah ( dan Manipulasi Birokrasi ) yang ia yakini sebagai akar permasalahan. Berikut adalah bagaimana Basuki Yaman menguraikan pendekatan penyelesaian sengketa tanah Dago: 1. Pembuktian Historis sebagai Fondasi Penyelesaian • Mengoreksi Informasi: Solusi pertama adalah meluruskan informasi yang salah secara historis. Dengan membuktikan bahwa lokasi Eigendom Verponding (EV) Nomor 3742 ( dan 6467 ) yang menjadi dasar klaim ahli waris ( dan jaringan tergugat ) berada di Kampung Cirapuhan (bukan Dago Elos), klaim atas lahan Dago secara historis menjadi tidak sah. • Meruntuhkan Legalitas Klaim: Dengan menantang dasar historis klaim tersebut, Basuki Yaman bertujuan untuk meruntuhkan dasar legalitas gugatan yang diajukan oleh ahli waris keluarga Muller dan pihak lainnya. Jika dasar klaim cacat, maka proses hukum yang berjalan juga harus ditinjau ulang. 2. Penuntasan Kasus "Mafia Tanah" • Fokus pada Akarnya: Basuki Yaman meyakini bahwa sengketa Dago Elos ( padahal Dago ) adalah hasil dari "drama sandiwara mafia tanah" yang terstruktur, bukan sekadar perselisihan kepemilikan biasa. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus menyasar jaringan yang merekayasa dan mengelola konflik, bukan hanya warga atau ahli waris. • Penegakan Hukum: Pemahaman sejarah versi Basuki Yaman menyediakan bukti bagi penegak hukum untuk menginvestigasi dan menuntut pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan manipulasi arsip dan rekayasa kasus, dengan tujuan untuk menuntaskan masalah secara menyeluruh. 3. Edukasi Publik dan Advokasi
  • 2.
    2 • Pentingnya Keterbukaan:Dengan menyebarkan pemahaman sejarah yang benar, Basuki Yaman mendorong keterbukaan informasi kepada publik. Ini menciptakan tekanan sosial dan politik yang dapat membantu warga mendapatkan keadilan. • Memberdayakan Warga: Pemahaman sejarah ini juga menjadi alat bagi warga Dago ( bukan Dago Elos ) untuk lebih yakin dalam mempertahankan hak mereka. Pengetahuan ini membekali mereka dengan argumen yang kuat untuk melawan narasi yang salah dari pihak lawan. 4. Alternatif Hukum Berdasarkan Fakta Historis • Mediasi Berbasis Bukti: Jika proses hukum konvensional menemui jalan buntu karena manipulasi, pemahaman sejarah ini dapat menjadi dasar untuk mediasi atau penyelesaian alternatif lain yang berlandaskan pada bukti historis yang tidak terbantahkan. • Pengakuan Hak Warga: Pada akhirnya, penyelesaian yang adil menurut Basuki Yaman adalah dengan mengakui hak-hak warga yang sudah mendiami lahan tersebut secara turun-temurun ( Bukan tergugat yang berkolusi , bahkan warga banyak yang tidak tergugat ) , berdasarkan bukti sejarah permukiman mereka, dan bukan pada dokumen kolonial yang menurutnya salah alamat. Penyelesaian Sengketa Tanah Dago Dengan Pendekatan Pemahaman Sejarah Dago oleh Muhammad Basuki Yaman . Penyelesaian Sengketa Tanah Dago dengan pendekatan pemahaman Sejarah Dago . Sejarah Dago dan Korelasinya dengan Sengketa Tanah Dago . Sejarah dago Kota Bandung pdf Sejarah Dago sejak zaman kolonial Belanda pdf ditulis oleh Muhammad Basuki Yaman, seorang warga Ka mpung Cirapuhan, Kelurahan Dago, yang juga melakukan pene litian lapangan tentang konflik pertanahan di kawasan tersebut . penulis dan peneliti sejarah lokal Bandung yang menulis tenta ng sejarah Dago sejak zaman kolonial Belanda hingga konflik a graria Dago Elos, memadukan riset arsip, wawancara masyara kat, dan dokumen negara sejak tahun 2000 an ( 2007 ) hingga 2025 .
  • 3.
    3 Penulisan sejarah Dagooleh Muhammad Basuki Yaman secara langsung dan erat berkorelasi dengan konflik Dago ( yang di manipulasi jadi konflik Dago Elos. Padahal Dago tanpa elos ). Baginya, sejarah bukan sekadar catatan masa lalu, melainkan bukti kunci yang digunakan untuk membongkar dugaan rekayasa dalam konflik agraria tersebut. Sejarah Dago sebagai Arena Sengketa Fakta Basuki Yaman menulis sejarah Dago untuk menantang narasi sejarah versi pihak penggugat (ahli waris keluarga Muller). Pihak penggugat ( tergugat yang berkolusi ) menggunakan dokumen sejarah zaman kolonial, yaitu Eigendom Verponding (EV) No. 3742 ( tergugat yang berkolusi menambahkan 6467 ) , untuk mengklaim kepemilikan atas lahan di Dago ( tanpa elos . Dago artinya juga termasuk kampung cirapuhan ) di dago elos ( dengan kata elos . dago elos artinya hanya pasar di wilayah rw 02 ) Membongkar "Salah Alamat" Historis ( dan birokrasi ) Korelasi utama adalah penemuan Basuki Yaman mengenai lokasi sebenarnya dari EV No. 3742 ( 6467 ) . Ia menggunakan data sejarah (peta, surat ukur, dan arsip BPN) untuk menunjukkan bahwa: • Lokasi Sebenarnya: Objek sejarah EV No. 3742 ( dan 6467 ) yang sah berada di Kampung Cirapuhan, RT 07 RW 01, Kelurahan Dago. • Lokasi Sengketa: Lahan yang disengketakan di Dago Elos RW 02 ( lahan yang dijadikan kolusi ) adalah wilayah yang berbeda dan tidak terkait dengan EV tersebut. Sejarah Dago sebagai Alat Advokasi Warga Penulisan sejarah Basuki Yaman berfungsi sebagai landasan intelektual dan faktual bagi perjuangan warga Dago ( bukan Dago Elos.) Tulisannya digunakan untuk: • Edukasi Warga: Memberikan pemahaman kepada warga bahwa mereka berhak atas tanah tersebut berdasarkan sejarah permukiman mereka yang sah, bukan berdasarkan klaim EV No. 3742 dan EV no 6467 yang salah lokasi. • Argumentasi Hukum: Materinya dijadikan bahan masukan, bukti, atau pandangan ahli dalam proses persidangan dan audiensi dengan pemerintah atau lembaga hukum.
  • 4.
    4 • Membangun OpiniPublik: Ia menyebarkan tulisannya secara daring untuk menunjukkan kepada publik luas bahwa konflik tersebut adalah hasil dari "mafia tanah" yang merekayasa sejarah Dago. Kesimpulan Bagi Muhammad Basuki Yaman, penulisan sejarah Dago adalah senjata utama dalam konflik Dago ( bukan Dago Elos.) Ia menulis sejarah Dago secara umum, Dan sejarah yang sangat terfokus dan bertujuan untuk membuktikan adanya rekayasa lokasi lahan, sehingga ia dapat membela hak-hak warga Dago ( bukan Dago Elos karena menurutnya ini adalah lokasi jebakan ) Muhammad Basuki Yaman tidak hanya menulis tentang sejarah konflik tanah Dago, tetapi juga secara eksplisit menunjukkan sikap tidak mendukung atau bahkan mengkritisi pendekatan yang diambil oleh Forum Dago Melawan (FDM) dalam penulisan dan analisisnya. Perbedaan Fokus Analisis: "Sandiwara Mafia Tanah" vs. Sengketa Biasa • Basuki Yaman: Ia melihat konflik Dago Elos bukan sekadar sengketa lahan biasa antara warga dan ahli waris. Ia berargumen bahwa ini adalah "drama sandiwara mafia tanah" yang terstruktur, melibatkan rekayasa hukum dan manipulasi data lokasi arsip kolonial oleh berbagai pihak yang memiliki jaringan kuat. Forum Dago Melawan: Meskipun FDM berjuang untuk hak warga, Basuki Yaman tampaknya merasa bahwa pendekatan FDM mungkin terlalu terfokus pada perjuangan sosial-politik di lapangan tanpa menggali akar manipulasi sejarah dan hukum secara mendalam, atau mungkin kurang kritis terhadap pihak-pihak tertentu yang ia anggap terlibat dalam "sandiwara" tersebut.Sehingga di peralat oleh jaringan mafia tanah . Kritik Terhadap Pihak Terlibat, Termasuk Tergugat Dalam dokumen-dokumennya, Basuki Yaman mengkritik semua pihak yang ia anggap terlibat dalam rekayasa konflik, termasuk pihak penggugat (ahli waris) dan pihak tergugat (yang seharusnya membela warga, tetapi menurutnya, mungkin berkolusi atau salah langkah). Ia merasa bahwa narasi yang dibangun oleh FDM atau pihak lain mungkin tidak menangkap kompleksitas "jaringan" mafia tanah yang ia yakini ada. Sikap Independen dan Kritis
  • 5.
    5 Sikap Basuki Yamancenderung independen dan sangat kritis terhadap narasi umum konflik tersebut. Ia ingin meluruskan informasi yang menurutnya salah diberitakan, di mana "nama Dago Elos ramai diberitakan seolah Konflik 6,3 hektar dan atau 6,9 hektar berada di Dago elos rw 02" ( Padahal Dago elos atau rw 02 hanya 1,9 ha terkait EV 3740 dan 3741 . Sedangkan Kamppung cirapuhan rw 01 sekitar 5 hektar terkait EV 3742 dan EV 6467 ) Ringkasnya, ketidakdukungan Muhammad Basuki Yaman terhadap Forum Dago Melawan kemungkinan besar berasal dari perbedaan mendasar dalam analisis akar masalah konflik dan pihak-pihak yang terlibat. Ia melihat konflik ini sebagai "sandiwara" yang lebih kompleks dan menuntut pendekatan berbasis bukti arsip yang sangat spesifik, yang mungkin berbeda dari strategi perjuangan FDM secara umum.( Sehingga berpotensi untuk di peralat Jaringan Mafia Tanah ) Karya dan Fokus Penulisan Karya utamanya menyoroti sejarah Dago meliputi: • Zaman Kolonial Belanda: Yaman menelusuri awal mula konflik agraria ya ng melibatkan masyarakat lokal, keluarga Nawisan, dan pihak kolonial, ter masuk KNIL, serta pendatang yang memanfaatkan peta dan hak Eigendom e Verponding Metodologi Penelitian: Yaman menggunakan arsip negara, dokumen pert anahan, wawancara dengan ratusan warga, serta pemeriksaan berkas RT/ RW. Hal ini dilakukan untuk menelusuri klaim tanah kolonial yang masih be rdampak pada sengketa tanah di era pasca-kolonial Konflik agraria Dago diuraikan dari zaman Hindia Belanda, Orde Lama, Or de Baru, hingga era Reformasi, termasuk proyek penggalian pasir, pemban gunan pasar, terminal, dan intervensi pemerintah kota terkait batas wilayah Penulisan sejarah Dago oleh Yaman berfokus pada kebenaran historis m asyarakat adat dan memaparkan dugaan manipulasi atau klaim sepihak ol eh pihak kolonial maupun pendatang yang memanfaatkan administrasi kolo nial Belanda
  • 6.
    6 Sumber dan Dokumentasi KaryaMuhammad Basuki Yaman tersedia dalam bentuk artikel PDF, prese ntasi Slideshare, dan video wawancara di YouTube, yang membahas sejar ah Dago secara lengkap, termasuk etimologi, topografi, serta perubahan a dministrasi dan sosial di kawasan tersebut Muhammad Basuki Yaman dikenal karena tulisannya yang berkaitan dengan sejarah lokal, khususnya sejarah wilayah Dago, Bandung, dan konflik agraria terkait. Ia bukan seorang sejarawan akademis formal yang dikenal luas dalam historiografi Indonesia secara umum, melainkan lebih sebagai penulis atau penelusur sejarah yang terlibat dalam isu-isu komunitas. Berikut adalah poin-poin penting mengenai penulisan sejarah oleh Muhammad Basuki Yaman: • Fokus Topik: Tulisan-tulisannya berfokus pada sejarah spesifik suatu lokasi, terutama Kampung cirapuhan ( dan juga dago elos yang sejak tahun 1980 an ) dan hubungannya dengan Dago secara umum, termasuk sejarah zaman kolonialnya. • Konteks Konflik Agraria: Karyanya sering kali muncul dalam konteks sengketa tanah, di mana ia menggunakan penelusuran sejarah untuk mendukung argumen terkait kepemilikan lahan dan dugaan manipulasi sejarah oleh pihak-pihak tertentu. • Format Tulisan: Karya-karyanya cenderung berupa artikel, dokumen, atau presentasi (seperti file PDF yang dibagikan di SlideShare atau FlipHTML5) yang tersedia secara daring dan sering kali bersifat advokasi atau penyampaian informasi faktual terkait isu hukum dan sosial. • Tujuan Penulisan: Penulisan sejarah olehnya tampaknya bertujuan untuk meluruskan apa yang dianggapnya sebagai manipulasi sejarah dan mengedukasi masyarakat mengenai sejarah sebenarnya dari tanah warisan di wilayah tersebut. Secara ringkas, Muhammad Basuki Yaman menggunakan penulisan sejarah sebagai alat untuk advokasi dan klarifikasi dalam isu agraria, dengan fokus utama pada sejarah lokal Dago, Bandung. Muhammad Basuki Yaman memang menyinggung atau menulis tentang Kampung Cirapuhan dalam konteks penelusuran sejarahnya. Penulisan sejarah Kampung Cirapuhan oleh Muhammad Basuki Yaman terkait erat dengan:
  • 7.
    7 • Sengketa Tanah/Agraria:Ia menggunakan data sejarah untuk menunjukkan bahwa lokasi spesifik Eigendom Verponding Nomor 3742 dan 6467 adalah di Kampung Cirapuhan. Penelusuran ini tampaknya bertujuan untuk mengidentifikasi batas- batas lahan yang menjadi subjek sengketa atau klaim kepemilikan. • Sejarah Lokal dan Kolonial: Tulisannya berusaha menggali arsip-arsip zaman kolonial (seperti Eigendom Verponding) untuk memastikan sejarah kepemilikan dan lokasi geografis yang tepat dari lahan di kawasan tersebut. • Advokasi dan Klarifikasi: Sama seperti penelusurannya tentang Dago Elos, penulisan mengenai Cirapuhan ini berfungsi sebagai upaya untuk meluruskan informasi sejarah pertanahan yang dianggapnya keliru atau dimanipulasi oleh pihak lain. Dengan demikian, fokus penulisannya bukan pada narasi sejarah sosial budaya Kampung Cirapuhan secara umum, melainkan pada aspek legal formal pertanahan berdasarkan dokumen-dokumen sejarah. Penulisan sejarah Dago Elos oleh Muhammad Basuki Yaman sangat spesifik dan memiliki peran krusial dalam konteks sengketa lahan yang sedang berlangsung di wilayah tersebut. Ia menggunakan penelusuran sejarah bukan sekadar sebagai catatan masa lalu, melainkan sebagai alat advokasi untuk mendukung posisi warga Dago (bukan hanya dago elos ) Berikut adalah poin-poin utama mengenai penulisan sejarah Dago Elos oleh Muhammad Basuki Yaman: • Tujuan Utama: Untuk membuktikan secara historis dan legal bahwa lahan yang disengketakan di RW 02 Dago Elos bukanlah bagian dari Eigendom Verponding (sertifikat kepemilikan tanah zaman kolonial) Nomor 3742, yang diklaim oleh ahli waris keluarga Muller. • Temuan Kunci: Berdasarkan penelusurannya terhadap arsip kolonial, Basuki Yaman menyimpulkan bahwa lokasi asli Eigendom Verponding Nomor 3742 ( dan 6467 ) sebenarnya berada di Kampung Cirapuhan, RT 07 RW 01, Kelurahan Dago , bukan di wilayah Dago Elos RW 02 yang menjadi objek sengketa.
  • 8.
    8 • Fokus padaDokumentasi: Tulisannya sering merujuk pada dokumen-dokumen arsip, peta lama, dan bukti-bukti sejarah pertanahan untuk menguatkan argumennya bahwa ada manipulasi atau kekeliruan dalam penentuan batas lahan yang diklaim. • Sifat Advokasi: Karya-karyanya sering dipublikasikan dalam bentuk dokumen daring (seperti di Scribd atau Quora) dengan judul-judul yang eksplisit menolak klaim lawan, seperti "Drama Sandiwara Mafia Tanah Kasus Dago Elos". Ia menuduh adanya rekayasa konflik yang melibatkan ahli waris dan pihak lain. • Peran dalam Komunitas: Penulisan sejarah oleh Basuki Yaman berfungsi sebagai landasan pengetahuan sejarah bagi warga Dago ( bukan hanya Dago Elos ) dalam perjuangan hukum dan sosial mereka untuk mempertahankan tanah tempat tinggal mereka. Secara ringkas, Muhammad Basuki Yaman menulis sejarah Dago Elos dengan pendekatan kritis terhadap klaim legal formal, menggunakan data arsip untuk menelanjangi apa yang dianggapnya sebagai manipulasi sejarah dan hukum, demi membela hak warga setempat. Penulisan sejarah Dago oleh Muhammad Basuki Yaman sangat khas karena tidak ditulis dalam bentuk buku sejarah yang konvensional, melainkan dalam konteks penelusuran faktual dan forensik pertanahan untuk mendukung perjuangan hukum warga setempat. Fokus utamanya adalah membongkar dugaan manipulasi sejarah terkait kepemilikan lahan di kawasan Dago. Tema Utama: Manipulasi Sejarah dan Rekayasa Konflik Melalui tulisannya, Basuki Yaman berargumen keras bahwa klaim kepemilikan atas Dago Elos didasarkan pada manipulasi sejarah dan pemalsuan data lokasi. • Temuan Kunci: Ia berulang kali menekankan bahwa lokasi objek sengketa, yaitu Eigendom Verponding (EV) Nomor 3742 dan 6467 , yang diklaim berada di Dago Elos RW 02, sebenarnya berada di lokasi lain, yaitu di Kampung Cirapuhan, RT 07 RW 01, Kelurahan Dago .
  • 9.
    9 • Ia menuduhadanya sindikat "mafia tanah" yang merekayasa sejarah pertanahan Dago untuk menguasai lahan warga. Format Tulisan Berbentuk Dokumen Advokasi Penulisan sejarahnya jarang ditemukan dalam bentuk buku yang dijual di toko buku. Sebaliknya, tulisan-tulisannya lebih sering beredar dalam bentuk: • Dokumen PDF online: Diunggah ke platform seperti SlideShare, Scribd, atau FlipHTML5. • Artikel di media sosial atau blog: Berfungsi sebagai diseminasi informasi cepat kepada publik dan pendukung perjuangan warga. • Keterangan Ahli/Saksi: Materinya sering digunakan sebagai bahan argumentasi dalam proses persidangan atau audiensi publik. Ringkasan Bagi Muhammad Basuki Yaman, sejarah Dago bukanlah narasi kronologis umum, melainkan serangkaian fakta dokumenter yang harus diluruskan untuk membela hak hidup warga Dago Elos. Tulisannya bersifat tajam, argumentatif, dan berbasis data arsip untuk melawan klaim hukum yang dianggapnya tidak sah secara historis. Pendekatan "Sejarah Forensik" Basuki Yaman menggunakan pendekatan yang bisa disebut "sejarah forensik". Ia secara mendalam meneliti arsip-arsip kolonial Hindia Belanda, dokumen Badan Pertanahan Nasional (BPN), peta-peta lama, dan surat ukur. Ia mencari inkonsistensi dan ketidaksesuaian data yang digunakan oleh pihak lawan. Signifikansi Penulisan Melalui riset ini, Yaman tidak hanya mendokumentasikan perjalanan sejar ah lokal Dago, tetapi juga menunjukkan bagaimana konflik agraria dan k ekuasaan kolonial Belanda berdampak pada struktur sosial, pemilikan tanah, dan identitas lokal hingga saat ini
  • 10.
    10 Universitas Gadjah Mada .Karyanya penting bagi studi sejarah lokal, hukum agraria, dan konservasi memori historis masyarakat Bandung. Dengan demikian, Muhammad Basuki Yaman menempati posisi penting se bagai penulis sejarah Dago yang mendekati topik kolonialisme, hak tanah, dan transformasi wilayah Dago secara kritis dan terdokumentasi secara len gkap Institusi dan Hukum yang Dipengaruhi Kolonialisme • Sistem hukum dan birokrasi di Bandung, termasuk administrasi pertanahan , masih terstruktur berdasarkan dasar kolonial sehingga menciptakan keka kuan hukum dan celah bagi klaim berbasis dokumen lama. • Mahkamah Agung dan otoritas pertanahan terkadang menghadapi kesulita n dalam menegakkan keadilan bagi warga karena masih bergantung pada dasar kolonial, bukan kepemilikan faktual pascamerdeka. Selama tahun 1910– 1940, Dago mengalami transformasi besar dari hutan liar ( namun ada juga kebun tradisional seperti catatan lainnya terkait pribumi panyeupuhan sejak tahun 1800 an ) menjadi kawasan rumah bagi kolonial tertentu dan selain itu ada beberapa tempat pendidikan dan semacam Palang merah Indonesia, ITB dan jalan Dago ( dago straat atau Dago weg ( masayarakat menyebut nya jalan PLN karena di bangun ketika ada PLTA Dago Bengkok , adapun jalan ke gua belanda . menurut nya masih bersifat ( semi Rahasia ) masih belum tampak nyata fisik nya untuk kamuflase Militer dan juga Pembangkit listrik tenaga air Dago Bengkok ( 1920 an ) serta infrastruktur jalan lain nya. Dalam penulisan sejarahnya, Muhammad Basuki Yaman menyajikan kronologi konflik Dago secara linier dari masa ke masa, dan fokus pada pembongkaran rekayasa kronologi yang menurutnya dibuat oleh pihak lawan (ahli waris keluarga Muller dan terduga "mafia tanah" baik itu tergugat dan jaringan yang di kuar sidang ). Menurut Basuki Yaman, kronologi konflik yang sebenarnya terjadi adalah adanya manipulasi sejarah pertanahan yang digunakan sebagai dasar gugatan hukum. Berikut adalah "versi" kronologi konflik Dago berdasarkan penelusuran Muhammad Basuki Yaman: 1. Titik Awal Dugaan Rekayasa (Era Kolonial)
  • 11.
    11 Basuki Yaman menelusuridokumen asli Eigendom Verponding (EV) No. 3742.( dan 6467 ) Menurutnya, dokumen ini adalah awal dari kekacauan sejarah. Ia berargumen bahwa lokasi yang tertera di dokumen asli bukanlah Dago Elos RW 02, melainkan di Kampung Cirapuhan RW 01. Pihak lawan ( dan juga tergugat yang berkolusi ) , menurutnya, sengaja menggeser lokasi historis ini secara administratif untuk mengklaim lahan yang lebih strategis dan padat penduduk di Dago Elos rw 02 . 2. Tahapan "Sandiwara" Hukum (Sekitar Tahun 2016 dan seterusnya) dan juga pengkondisian pengkondisian sejak tahun 1980 an . Basuki Yaman menyebut proses hukum yang terjadi sebagai "drama sandiwara" atau "rekayasa hukum". Kronologi versi dia melibatkan tahapan berikut: • Penyalahgunaan Dokumen: Pihak ahli waris (dan terduga beking) menggunakan dokumen EV No. 3742 ( dan EV no 6467 yang dikemukakan pihak tergugat yang berkolusi ) yang telah "salah lokasi" sebagai dasar gugatan di pengadilan. • Rekayasa "Saling Gugat": Konflik ini direkayasa seolah-olah terjadi sengketa perdata biasa antara warga dengan ahli waris. Basuki Yaman menuduh adanya kolusi antara penggugat dan tergugat utama (yang seharusnya membela warga malah diperalat untuk kolusi ) dalam proses peradilan untuk memuluskan klaim. • Pengaburan Fakta Sejarah: Adanya upaya sistematis untuk mengaburkan fakta sejarah bahwa warga Dago ( bukan warga dago elos yang ramai di beritakan . |Dago Elos dan Dago beda ) sudah menempati lahan tersebut secara sah dan turun- temurun, serta lokasi EV yang sebenarnya berbeda. 3. Peran Media dan Opini Publik Dalam kronologinya, Basuki Yaman juga mencatat bagaimana "nama Dago Elos ramai diberitakan seolah konflik 6,3 hektar atau 6,9 hektar berada di Dago Elos RW 02". Ia menempatkan ini sebagai bagian dari upaya sistematis untuk membangun opini publik yang salah, sehingga kronologi versi dia juga mencakup peran media massa dalam menyebarkan informasi yang dianggapnya tidak akurat. Ringkasan Kronologi Versi Basuki Yaman Bagi Muhammad Basuki Yaman, kronologi konflik Dago bukanlah soal siapa datang duluan, tapi soal kapan dan bagaimana manipulasi data sejarah pertanahan dimulai, dan bagaimana rekayasa hukum digunakan untuk merampas hak
  • 12.
    12 warga ( dengandukungan oknum warga ) . Ia menggunakan penulisan sejarahnya untuk membongkar tahapan manipulasi tersebut. Menurut Muhammad Basuki Yaman, perbedaan antara Dago secara umum, Dago Elos (khususnya RW 02), dan Kampung Cirapuhan (khususnya RW 01) sangat penting untuk dipahami karena perbedaan lokasi inilah yang menjadi kunci dalam membongkar dugaan manipulasi sengketa lahan. Perbedaan Dago dan Dago Elos • Dago : Istilah yang jauh lebih luas, merujuk pada sebuah kelurahan di Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Di dalamnya terdapat banyak kampung dan wilayah lain. • Dago Elos : Secara spesifik, Dago Elos adalah salah satu bagian kecil dari Kelurahan Dago. Wilayah pasar yang menjadi pusat konflik adalah RW 02 Dago Elos yang dihuni warga secara turun-temurun.( namun bukan pihak nya seperti dalam pemberitaan atau dalam sidang . Muhammad Basuki Yaman lebih menekan kan kata masyarakat rw 02 karena dago elos adalah pasar yang ada sejak tahun 1980 an . Bahkan pihak yang bersidang banyak pendatang yang awalnya di kampung cirapuhan bukan di rw 02 atau dago elos ) • Klaim ahli waris keluarga Muller ( dan tergugat yang berkolusi ) terhadap lahan di Dago tidak memiliki dasar historis dan legal yang kuat. • Konflik lahan ini adalah hasil dari manipulasi sejarah ( dan manipulasi Birokrasi sejak tahun 1980 an ) dan pemindahan lokasi yang disengaja dari Kampung Cirapuhan ke Dago Elos • Hubungan antara Dago Elos dan Kampung Cirapuhan adalah inti dari argumentasi Basuki Yaman. • Lokasi yang Tepat: Berdasarkan penelusurannya pada arsip kolonial, Basuki Yaman menyimpulkan bahwa lokasi Eigendom Verponding (EV) No. 3742 dan 6467 (sertifikat tanah zaman kolonial yang menjadi dasar gugatan) yang sah secara historis berada di Kampung Cirapuhan, RT 07 RW 01, Kelurahan Dago Bukan di
  • 13.
    13 Dago Elos Iaberargumen bahwa lokasi EV No. 3742 ( dan 6467 ) yang sebenarnya bukan di Dago Elos RW 02 . Dengan demikian, Basuki Yaman ingin menunjukkan bahwa gugatan yang menargetkan lahan di Dago adalah salah alamat dan cacat secara historis penulisan perbedaan Dago dengan Dago elos dan korelasi nya dengan kampung cirapuhan rw 01 yang bukan bagian dari dago elos dan atau kampung cirapuhan yang bukan bukan bagian rw 02 . kampung cirapuhan rw 01 adalah bagian Dago ( tanpa kata Elos . Dago yang berarti kelurahan Dago ) Muhammad Basuki Yaman kelahiran kota Lamongan , sejarah Dago berkaitan erat dengan Kampung Cirapuhan, yang berada di RW 01 Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Berikut ad alah paparan ringkas berdasarkan sumber yang tersedia: 1. Asal-usul Kampung Cirapuhan: • Nama Cirapuhan berasal dari kata Sunda “Cipanyeupuhan”, yang terkait dengan tempat penempaan besi atau daerah pertanian. Kata “Ci” menu njukkan hubungan dengan air atau sungai, dikaitkan dengan mata air sep erti Cikapundung dan Cicau. • Kampung Cirapuhan telah ada sejak zaman Belanda (1800- an) dan awalnya dihuni oleh masyarakat adat Bangsa Nusantara, termasu k Keluarga Nawisan, dengan pekerjaan seperti pertanian, pengolahan b esi, dan perdagangan. 2. Kontur dan Tata Letak: • Kampung Cirapuhan berada di wilayah berbukit dan berlembah. • Bagian barat masuk Kota Bandung (RW 01), bagian timur termasuk Desa Ciburial dan Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung. • Wilayah barat berada dekat dengan Sungai dan perbatasan Kabupaten Bandung Barat, menyebutnya sebagai Segitiga Emas Jawa Barat. 3. Pengaruh Kolonial dan Peranan Masyarakat: • Pada masa kolonial Belanda, beberapa warga Kampung Cirapuhan turut m embangun rel kereta dan infrastruktur penting di Bandung. Misalnya, se kitar tahun 1880-an hingga 1900- an, keluarga seperti Nawisan terlibat membangun rel kereta. • Beberapa warga juga terlibat dalam pembangunan Gua Belanda (1911- 1918) yang kemudian digunakan sebagai markas militer. 4. Makna Dago dan Dago Elos:
  • 14.
    14 • Kata “Dago”berasal dari bahasa Sunda yang berarti menunggu, merujuk pada larangan masuk pusat kota bagi pedagang pribumi, sehingga mereka harus menunggu di wilayah tertentu. • Dago Elos muncul sekitar tahun 1980- an, merujuk pada RW 02 Kelurahan Dago, terutama area pasar Inpres (se kat- sekat ruangan di pasar/Elos). Nama ini terpisah dari Kampung Cirapuhan RW 01, meskipun ada pengubahan administrasi oleh pihak tertentu unt uk memperluas klaim wilayah Dago Elos. 5. Konflik Agraria dan Manipulasi Administratif: • Muhammad Basuki Yaman mengungkap adanya konflik agraria di Dago, t erutama terkait klaim dan sengketa tanah berdasarkan dokumen koloni al Eigendome Verponding. • Beberapa objek tanah ( 3742, 6467) yang sebenarnya berada di Kampung Cirapuhan RW 01 disebut sebagai bagian Dago Elos RW 02, yang menuru t penulis adalah rekayasa administrasi dan kolusi oleh pihak tertentu sej ak 1980-an, untuk mengalihkan klaim tanah. 6. Masyarakat Adat dan Kehidupan Tradisional: • Masyarakat awal Kampung Cirapuhan memiliki keahlian bertani, berkebu n, dan bekerja dengan besi. • Secara tradisional, hasil pertanian mereka dijual dengan terbatas agar tida k masuk ke pusat kota, sesuai aturan kolonial. • Pembagian lahan dan pemindahan keluarga terjadi berkali- kali, misalnya keluarga Nawisan ke Gang Sawargi (RW 01), sementara bag ian timur tanah dipakai sebagai pemakaman Alamanda. Kesimpulan: Sejarah Dago menurut Muhammad Basuki Yaman berawal dari Kampung Cirapuhan, yang memiliki akar sejarah jauh sebelum kolonial, dengan ma syarakat adat yang ahli bertani dan besi. Nama Dago berarti menunggu ka rena aturan larangan masuk kota, sedangkan Dago Elos muncul kemudian , sebagai bagian RW 02, akibat perubahan administratif dan konflik agraria. Kampung Cirapuhan tetap menjadi wilayah inti RW 01, yang secara histori s terpisah dari Dago Elos, namun dalam sengketa tanah banyak terjadi in terpretasi dan manipulasi klaim wilayah sejak tahun 1980-an. Referensi dan dokumentasi asli dapat dilihat melalui: • Video Sejarah Kampung Cirapuhan oleh Muhammad Basuki Yaman: YouT ube • Artikel dan analisis terkait Dago Elos dan konflik agraria: SlideShare
  • 15.
    15 Dengan demikian, penulisresmi sejarah Dago Elos adalah Muhammad Ba suki Yaman, yang menulisnya secara rinci dengan basis penelitian lapang an dan arsip dokumenter terkait konflik pertanahan setempat. 1. Perspektif Penulis Lain Penulis yang membahas sejarah Dago, terutama kawasan Jalan Dago di B andung, cenderung menyajikan sejarah sosial dan budaya dari sudut pan dang urban atau budaya masyarakat. Beberapa ciri khas narasi ini meliputi: • Fokus pada etimologi dan makna tempat: Dago dibahas sebagai sejarah "place", termasuk asal- usul nama jalan dan pemaknaan ruang oleh penduduk. • Pendekatan urbanistik dan sosial: Menekankan cara warga menggunaka n dan menafsirkan ruang- ruang di Dago serta bagaimana sejarah kawasan ini berevolusi dari masa k e masa. • Pendekatan netral atau akademis: Sejarah disajikan tanpa menyoroti kon flik hukum atau sengketa tanah di antara warga atau oknum tertentu. Referensi: Artikel dari Journal UGM tentang Bandung dan pemaknaan Da go ( Universitas Gadjah Mada ). 2. Perspektif Muhammad Basuki Yaman Muhammad Basuki Yaman menekankan riwayat konflik hukum dan man ipulasi kasus di Dago, terutama terkait Dago Elos dan sengketa tanah: • Fokus pada konflik dan kolusi hukum: Menunjukkan modus operandi pe nggugat dan tergugat, termasuk rekayasa nama lokasi dan kolusi dalam ka sus perdata maupun mafia tanah. • Analisis hukum dan kasus perdata: Menekankan kelemahan putusan pe rdata, putusan judex facti, dan dugaan tindak pidana selama proses litigasi. • Pendekatan kritis investigatif: Dokumen dan kasus hukum menjadi pusat narasi, bukan sejarah sosial budaya warga. • Spesifik pada lokasi tertentu: Diskusi tentang Dago Elos (RW 02) dan ka mpung Cirapuhan menekankan konflik administratif, berbeda dari narasi u mum sejarah kawasan. Referensi: Artikel dan presentasi PDF Muhammad Basuki Yaman (
  • 16.
    16 3. Ringkasan Perbedaan AspekPenulis Lain Muhammad Basuki Yaman Fokus utama Sejarah sosial, urban, budaya, etimologi Sengketa tanah, konflik hukum, kolusi Metode Deskriptif, akademis, netral Analitik, investigatif, kritis terhadap dok Skala Kawasan Jalan Dago secara umum Spesifik Dago Elos (RW 02) dan kamp Tujuan Memahami penggunaan ruang dan makna sejarah Mengungkap manipulasi kasus dan kel Kesimpulan Perbedaan utama terletak pada pendekatan sejarah: Penulis lain meneka nkan aspek sosial- kultural dan urban Dago dalam konteks sejarah kolektif, sementara Muham mad Basuki Yaman lebih menyoroti dimensi hukum, konflik, dan manipu lasi kasus terkait Dago Elos dan sengketa tanah yang spesifik. Dengan ka ta lain, sejarah menurut Yaman bersifat kritik investigatif, sedangkan nara si lain bersifat interpretatif akademik tentang masyarakat dan ruang urba n. Sejarah Kampung Cirapuhan Berdasarkan penuturan Muhammad Basuki Yaman, Kampung Cirapuhan telah ada sejak zaman kolonial Belanda, sekitar tahun 1800- an, bahkan sebelum itu. Beberapa poin penting dari sejaranya antara lain: • Asal Nama: Nama “Cirapuhan” berasal dari kata Sunda Cipanyepuhan, ya ng bermakna tempat penempaan besi atau tempat para petani dan ahli bes i. Ini menunjukkan bahwa komunitas awal memiliki keahlian dalam pertania n serta pengerjaan logam. • Geografi: Kampung ini terletak di wilayah berbukit dan berlembah, dengan Sungai Cikapundung mengalir di sekitarnya. Terdapat mata air alami seper ti Cicau. • Masyarakat Awal: Adat masyarakat setempat sejak 1850- 1870 termasuk keluarga Nawisan, yang memiliki keturunan dan menantu y ang tersebar di Kampung Cirapuhan. • Pekerjaan dan Perdagangan: Selain berkebun dan bertani, masyarakat a wal juga terlibat dalam pengolahan gula dan perdagangan, meski ada bata san memasuki pusat kota. • Pembangunan Infrastruktur: Beberapa masyarakat lokal dilibatkan dalam pembangunan infrastruktur kereta api pada 1880- an dan proyek strategis lain seperti Gua Belanda (tembok pertahanan dan
  • 17.
    17 gudang militer Belanda)pada awal abad ke- 20. Beberapa tokoh yang terlibat termasuk Juanta, besan keluarga Eyong Mardasik. • Hak Tanah dan Eigendome Verponding: Di masa kolonial Belanda, terda pat dokumen hukum tanah berupa Eigendom Verponding (dokumen kepem ilikan dan pajak tanah). Kampung Cirapuhan RW 01 memiliki beberapa no mor penting seperti 3742 dan 6467 dengan luas total sekitar 5 hektar, berb eda dari Dago Elos RW 02. Dilatar belakangi kasus yang saat ini terjadi diduga kuat Kolusi Saling gugat Jaringan mafia tanah . Analisis Basuki Yaman menyoroti bahwa meskipun pemerintah kota telah menyatakan dukungan kepada warga di wilayah sengketa, namun implementasi dukungan tersebut perlu lebih adil dan inklusif—terutama bagi warga yang berada di RW 01 (Kampung Cirapuhan) yang secara historis sangat terdampak dalam sengketa lahan. Analisis Muhammad Basuki Yaman terhadap sengketa lahan Dago Elos m enekankan beberapa poin penting mengenai implementasi dukungan peme rintah kepada warga, khususnya mereka yang berada di RW 01— Kampung Cirapuhan. Berdasarkan analisisnya, meskipun pemerintah kota telah menyatakan dukungan resmi kepada warga terdampak, beberapa isu kritis masih perlu diperhatikan: 1. Keadilan dan Inklusivitas: Yaman menyoroti bahwa dukungan yang diberi kan belum sepenuhnya adil dan inklusif. Warga RW 01, yang secara histori s menjadi kelompok paling terdampak karena status mereka sebagai pend atang awal yang bekerja sebagai pekerja migran penggalian pasir, membut uhkan perhatian lebih dalam kebijakan pemerintah agar hak- hak mereka benar-benar terlindungi. 2. Fokus pada Fakta Material: Yaman menekankan pentingnya prinsip judex facti, yaitu mendalami sejarah nyata penggunaan dan kepemilikan lahan ol eh warga Kampung Cirapuhan yang telah menempati lahan tersebut selam a lebih dari satu abad, termasuk bukti fisik dan sejarah komunitas, bukan h anya dokumen resmi yang kadang keasliannya dipertanyakan. 3. Respons Pemerintah vs Realitas Lapangan: Pernyataan dukungan pem erintah perlu diterjemahkan ke dalam program dan kebijakan yang konkret,
  • 18.
    18 yang dapat menjangkaukelompok paling rentan dan terdampak, terutama RW 01. Analisis Yaman menekankan bahwa transparansi, akses informasi, dan partisipasi aktif warga dalam pengambilan keputusan merupakan fakt or penting untuk memastikan dukungan menjadi efektif dan adil. 4. Peran Pelapor dan Aktivis Lokal: Sebagai warga Kampung Cirapuhan da n pelapor dugaan mafia tanah kepada Komisi III DPR RI, Yaman berperan sebagai penghubung antara pemerintah, masyarakat lokal, dan lembaga p engawas, guna memastikan implementasi kebijakan dukungan tidak timpa ng dan mempertimbangkan hak historis masyarakat. analisis Basuki Yaman menegaskan bahwa meskipun ada deklarasi dukun gan pemerintah, langkah nyata yang adil dan inklusif perlu difokuskan pada warga RW 01 Kampung Cirapuhan untuk memulihkan hak dan posisi sosi al mereka dalam sengketa lahan Dago Elos. Implementasi kebijakan harus berangkat dari bukti sejarah yang konkret serta mendengar suara komunita s terdampak. Budaya dan Identitas Lokal Sejarah Cirapuhan menunjukkan adanya aturan lokal, batas wilayah, dan p raktek perdagangan khusus yang membedakan masyarakat adat dari peda gang asing atau kolonial. Nama Dago, misalnya, berasal dari istilah Sunda “menunggu” karena warga asli dilarang masuk ke pusat kota saat perdaga ngan SlideShare . Tradisi ini tetap diingat oleh keturunan masyarakat adat, meskipun banya k perubahan administratif dan sengketa tanah terjadi sepanjang sejarah. Dengan demikian, Kampung Cirapuhan merupakan bagian penting dari sejarah Bandung, baik dari sisi budaya, perdagangan, maupun kontribusi terhadap pembangunan infrastruktur kolonial, namun sejarah ini sering terl upakan atau terabaikan karena perubahan nama wilayah dan konflik agrari a masa lalu Peran Kampung Cirapuhan dalam kolonialisme Belanda dapat digambarka n sebagai: 1. Tempat pengungsian dan pemukiman ulang masyarakat lokal akibat k ebijakan kolonial dan penguasaan tanah sepihak. 2. Simbol konflik agraria yang memunculkan ketimpangan dan tekanan sosi al pada masyarakat adat.
  • 19.
    19 3. Bukti sejarahinteraksi masyarakat lokal, pihak kolonial, dan elite lokal , menunjukkan kompleksitas hubungan sosial- ekonomi dan politik pada masa kolonial. Dengan demikian, kampung ini bukan hanya lokasi geografis, tetapi juga re presentasi dinamika kolonialisme Belanda terhadap masyarakat pribu mi, khususnya soal tanah, struktur sosial, dan hak- hak adat yang terpinggirkan. • Konflik terjadi ketika pihak bernama Simongan memanfaatkan kekuatan K NIL untuk menekan masyarakat lokal, termasuk masyarakat adat. Praktik i ni memicu penggusuran penduduk pribumi dari tanah- tanah mereka di Dago (area depan Hotel Jayakarta hingga Terminal Dago) . • Masyarakat Nawisan kemudian pindah ke lokasi baru yang disebut Kampu ng Cirapuhan, yang secara etimologis berasal dari kata "panyepuhan" (pe nyingkiran) dan "ci" (sungai), menandakan tempat pengungsian atau pemu kiman baru yang berada di aliran sungai. • Sejak saat itu, Kampung Cirapuhan menjadi pusat pemukiman masyarakat yang terdampak oleh kebijakan kolonial dan klaim tanah pihak luar. Dampak Struktural • Konflik agraria ini memperlihatkan perubahan tata sosial dan kepemilika n tanah yang dipaksakan oleh kekuasaan kolonial. Tanah yang sebelumny a digunakan secara kolektif atau melalui kesepakatan adat kini terfragment asi dan direklamasi oleh pihak kolonial dan pihak luar. • Kampung Cirapuhan menjadi contoh nyata dampak penetrasi hukum kolo nial Belanda (Eigendome Verponding) terhadap struktur masyarakat lokal yang menekankan legalitas sepihak atas tanah. Peran Kampung Cirapuhan di Masa Kolonial • Sebagai lokasi konflik agraria: Kampung Cirapuhan menunjukkan bagai mana penguasaan tanah kolonial dilakukan melalui kombinasi kekuatan mil iter, hukum kolonial, dan intervensi pihak luar yang bekerja sama atau me manfaatkan pemerintah Belanda. • Resistensi masyarakat lokal: Masyarakat adat di Cirapuhan mempertaha nkan hak atas tanah melalui tradisi dan bukti budaya (makam dan jejak pe mukiman asli), yang seringkali menjadi kontra terhadap klaim sepihak Simo ngan dan pemerintah kolonial. • Warisan kolonial juga melemahkan praktik pengetahuan lokal dan budaya bertani tradisional; beberapa ritual adat yang terkait pengelolaan lahan me ngalami erosi akibat tekanan hukum formal • Pelestarian budaya di Kampung Cirapuhan dilakukan melalui i ntegrasi pelestarian , tradisi lokal, pengembangan pariwisata b
  • 20.
    20 erbasis budaya, dandukungan komunitas serta regulasi pemer intah. Rekomendasi Terkait Kampung Cirapuhan 1. Penguatan UUPA dan regulasi lokal untuk memperjelas hak atas tanah. 2. Inisiatif partisipatif yang melibatkan warga desa dalam tata kelola sumber daya. 3. Pemberdayaan ekonomi lokal melalui program berkelanjutan dan diversifi kasi komoditas. 4. Pelestarian budaya agraria untuk menjaga pengetahuan tradisional dan i dentitas lokal. Dampak kolonialisme dan konflik agraria di Kampung Cirapuhan menunjuk kan bagaimana sejarah dan kebijakan modern saling terkait dalam mencipt akan ketidaksetaraan ekonomi, sosial, dan lingkungan yang kompleks. • • Penelitian Muhammad Basuki Yaman menawarkan pemahaman kompreh ensif tentang konflik pertanahan Dago Elos, menggabungkan perspektif sejarah, hukum, dan sosial. Fokus pada manipulasi putusan perdata, an alisis judex facti/juris, dan dokumentasi fakta lapangan menegaskan kom pleksitas sengketa tanah di wilayah tersebut, serta menyoroti perlunya pen erapan hukum yang objektif dan transparan. Referensi utama • Basuki Yaman, Awal Mula Konflik Agraria Dago sejak Zaman Belanda hing ga Kasus Dago Elos di Kampung Cirapuhan Slideshare • Dokumentasi sejarah kolonial Belanda terkait sistem KNIL dan Eigendome Verponding. Kronologi Sengketa tanah dago Analisa Muhammad Basuki yaman yang sudah di laporkan Lembaga pemerintah DPR RI dan banyak lembaga lainnya supaya kasus ini di Batal demi hukum kan dan atau non executable kan . sehingga dilakukan reformasi agraria dan ekonomi dan penanganan dampak konflik . Merekayasa Kolusi Saling gugat atau rekayasa saling gugat pihak tergugat utama dan penggugat berikut jaringan nya .
  • 21.
    21 Merekayasa Wilayah Dagomenjadi Dago Elos sehingga berdampak kampung cirapuhan rw 01 dan atau objek lahan EV 3742 dan 6467 seluas sekitar 5 ha seolah menjadi bagian dago elos rw 02 Merekayasa peranan kelompok Masyarakat adat dan negara sehingga seolah menjadi keluarga dan jaringan tergugat utama dan atau keluarga penggugat yang mana keduanya menggunakan alas hak barat Eigendome verponding Merekayasa kejadian kelompok masyarakat adat yang ada sejak sekitar tahun 1850 atau 1870 sehingga seolah digantikan oleh kelompok jaringan tergugat dan oknum oknum yang ditempatkan nya . Merekayasa keadaan kelompok masyarakat adat yang terkondisikan sehingga di intimidasi dan di halang halangi hak nya dengan ber kolusi dengan banyak pihak sejak tahun 1980 an dengan membuat riwayat tanah sehingga mendapatkan dukungan legal dari oknum yang berkolusi. Dan adapun fasilitas umum nya di rusak ( lapangan bola atas seluas sekitar 7.000 m tahun 1999 ) untuk menguatkan penguasaan fisik lahan objek tak jelas seluas sekitar 15.000 m dan lain lain nya. Padahal banyak pihak dihalang halangi nya dan atau digantikan dengan pihak nya . Bagaimana dugaan nya : Jaringan iwan surjadi dkk ( dikenal sebagai komisaris pt Batu nunggal indah ) memberi peran oknum warga dengan di bekali manipulasi shm 80 m dan 270 m dan pbb 15.000 m an Didi koswara . Dan membekali shm 868 m diatas namakan Ismail tanjung selaku ketua rw 02 Dago elos . Sehingga kemudian mengubah wilayah kampung cirapuhan rw 01 jadi Dago elos baik
  • 22.
    22 itu nama lokasi, sebagian pihak nya , dan juga admintrasi wilayah . dengan dukungan oknum warga lainnya Apud sukendar punya kedekatan dengan pihak tertentu dan juga selaku ketua rw 01 . Dan juga Asep makmun selaku ketua rw 02 Dago elos dan alo sana selaku pihak yang ikut dilibatkan . Kronologi singkat tahun 2010 Syarif Hidayat mengurus objek 15.000 di BPN ( ada dalam putusan pengadilan negeri perdata hal 120 ) 2008-2014/2015 jaringan iwan surjadi dan jaringan pengacara bob Nainggolan dan lain lain aktif di kampung cirapuhan Tahun 2013 jaringan asep makmun membuat kesepakatan tanah rt rw 01 Cirapuhan rt rw 02 Dago elos ( digunakan sebagai bab alat bukti nomo 39 dalam putusan pengadilan perdata . Kemudian akan dialihkan dengan surat baru hanya terkait dago elos dan atau rw 02 bab alat bukti nomo 41 . sehingga memanipulasi supaya bab alat bukti nomor 27 menjadi legal terkait objek 15.000 m bila tergugat menang ) 2013-2016 pendataan calon tergugat secara detail pihak yang dijadikan tergugat utama dan penggugat . dan tergugat murni . disisi lain pihak pihak yang menguasai fisik lahan tidak dilibatkan baik itu yang memegang legal sertifikat maupun pihak yang diintimidasi dan atau di haling halangi hak nya . 2016 muller dkk diberi peran sebagai pemeran penggugat . dan didi koswara , asep makmun , alo sana , apud sukendar di beri peran tergugat utama dan bersama jaringan nya 2016 Interaksi penggugat dan tergugat dan jaringan nya Jo budi menyerahkan uang 300 juta ( ada dalam putusan pidana )
  • 23.
    23 Pihak penggugat mengakumenguasai objek 220 m ( ada dalam putusan perdata ) ( riwayat awal nya tak jelas kemudian asep makmun ke budi Harley ) Objek dari pihak yang biasa di panggil Budi Harley diserahkan ke pihak penggugat Pihak tergugat membutuhkan dana sekitar 40 jt sd 200 jt untuk menebus shm 80 m yang digadaikan yang hendak di lelang di balai lelang Pihak muller dkk dan asep makmun mengakui pernah bertemu di rumah asep makmun 2016 perencanaan dan atau aktivitas sebelum sidang Objek 15.000 m di alihkan ke pihak lainnya yaitu dedy muhamad saad alias dedy mochamad saad diduga untuk target alternativ bila tergugat menang maka objek kolusi disimpan pihak ketiga 1 juni 2016 Raminten cs memberi kuasa ke H Syamsul mapareppa ( ada dalam putusan PN hal 80 sd 89 ) 06 november 2016 kuasa h syamsul mapareppa sepakat dengan asep makmun ( selaku pembela isidentil pihak tergugat ) 30 november 2016 barulah gugatan didaftarkan pihak penggugat di pengadilan Pihak tergugat bersandiwara merasa kaget sehingga menghalau pihak pihak lainnya untuk ikut serta kecuali pihak yang dikondisikan Mulai lah sandiwara Dago Elos melawan muller
  • 24.
    24 Padahal sama samamendukung alas hak barat eigendome verponding Pada intinya proses berjalan nya sidang untuk mendapatkan Inkrah ( keputusan tetap ) Sehingga merekayasa hukum atas jawaban apa , siapa , dimana kapan , kenapa dan bagaimana dengan jawaban yang sduah di manipulasi dengan seolah legal standing Sehingga Dago menjadi Dago elos atau rw 02 ( mengaburkan kampung cirapuhan rw 01 dan atau EV 3742 dan atau beserta EV 6467 seluas sekitar 5 ha ) Sehingga Pihak menjadi jebakan pilihan keputusan Hakim untuk memutuskan memihak kepada keluarga dan kroni tergugat atau jaringan penggugat ( namun sudah di bentengi pihak ketiga di luar sidang semacam dedy m saad dan atau iwan sujadi dan atau jaringan nya ) ( berdampak mengaburkan pihak ketiga objek pribadi dan fasilitas umum lapangan bola atas , lapangan bawah , makkam dan lainlain ) Sehingga asumsi potensi lahan yang didapat 3000 meter hingga 6,3 ha / 6, 9 ha ( berikut alternative alternative nya dari pihak ketiga yang kaburkan hak objek nya ) Bagaimana ? Memanipulasi kelompok masyarakat adat yang ada sejak sekitar tahun 1850 atau 1870 sehingga seolah digantikan oleh kelompok jaringan tergugat dan oknum oknum yang ditempatkan nya . sehingga seolah muller adalah ahli waris hak barat di pihak penggugat dan atau seolah asep makmun didi koswara alo sana apud sukendar seolah masyarakat adat tuan tanah . Padahal menurut keterangan masyarakat
  • 25.
    25 Didi koswara danasep makmun adalah kakak adik Ipar . riwayat nya ( bapak asep makmun dan atau mertua didi koswara ) bernama ahya adalah pekerjanya tomi untuk menggali pasir atau anemer . ( Tomi adalah suami dari rokayah . ROkayah cicit nawisan . Rokayah bin tama bin okoh binti nawisan ) Didi koswara hanya pihak yang di beri peran tergugat I dengan di bekali shm 80 m , 270 m , pbb 15.000 m dan lain lain nya yang pada intinya tak jelas bahkan sudah di oper alih kan . Apud sukendar adalah pihak diluar objek sengketa Alo sana riwayat nya , Ibu alo sana menikah dengan elim ( elim adalah cucu nawisan . elim bin emeh binti Nawisan ) jadi alo sana anak tiri elim . kemudian alo sana di nikah kan dengan masyarakat adat .Namun pada poin nya objek tanah yang disengketakan bukan pula Garapan alo sana ( ada mungkin hanya sekitar 100 m di wilayah sengketa ) Jadi pada intinya Sehingga asumsi potensi lahan yang didapat 3000 meter hingga 6,3 ha / 6, 9 ha ( berikut alternative alternative nya dari pihak ketiga yang kaburkan hak objek nya ) Dago Elos 2016 Versi Pemberitaan : ( untuk Versi Masyarakat adat dan atau Versi Warga kampung Cirapuhan dan atau Versi Muhammad Basuki Yaman bisa cek artikel lanjutan nya ) Kasus Dago Elos Sidang dan Pemberitaan melawan versi analisa fakta
  • 26.
    26 Kasus Dago Elosadalah sengketa tanah antara keluarga Muller yang mengklaim lahan di Dago Elos, Bandung, berdasarkan dokumen lama, dan warga yang sudah lama menduduki dan menguasai lahan tersebut secara terus-menerus. Sengketa ini kemudian berkembang menjadi kasus pidana terhadap keluarga Muller atas dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk mengklaim lahan tersebut. Kronologi Singkat • 2016: • Keluarga Muller mengklaim kepemilikan lahan Dago Elos seluas 6,3 hektar berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris dan dokumen kolonial (Eigendom Verponding). • 2017: • Keluarga Muller melalui PT Dago Intigraha menggugat 335 warga Dago Elos di Pengadilan Negeri Kota Bandung. • 2023: • Warga melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Jabar dan mulai menyiapkan bukti-bukti kuat. • Mei 2024: • Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen oleh Polda Jabar.
  • 27.
    27 • Oktober 2024: •Pengadilan Negeri Bandung memvonis kedua bersaudara Muller dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus pemalsuan dokumen ini. • Oktober 2024 (lanjutan): • Pihak Muller mengajukan banding atas vonis tersebut, sehingga perjuangan warga Dago Elos belum usai. Peran Keluarga Muller • Keluarga Muller mengklaim lahan Dago Elos sebagai ahli waris dari Georgius Hendrikus Wilhelminus Muller, yang disebut sebagai kerabat Ratu Wilhelmina. • Klaim mereka didasarkan pada Surat Pernyataan Ahli Waris dan dokumen Eigendom Verponding. • Mereka kemudian menggugat warga untuk menguasai lahan tersebut. Peran Warga Dago Elos • Warga Dago Elos adalah pihak yang menduduki dan menguasai lahan tersebut secara terus-menerus selama bertahun-tahun. • Mereka menolak klaim keluarga Muller dengan alasan bahwa Eigendom Verponding yang digunakan sudah melewati batas
  • 28.
    28 konversi sebelum tahun1980, yang berarti tanah tersebut menjadi Tanah Negara. • Warga Dago Elos telah lama memperjuangkan hak mereka melawan klaim dan upaya penggusuran oleh keluarga Muller. Status Terkini (Oktober 2024) • Duo Muller bersaudara telah divonis bersalah dan dihukum 3 tahun 6 bulan penjara karena pemalsuan dokumen tanah Dago Elos. • Namun, proses hukum masih berlanjut karena pihak Muller mengajukan banding terhadap putusan tersebut. putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Analisa Modus Mafia Tanah Dago Elos memanipulasi kasus Berdasarkan putusan Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg, kasus sengketa tanah Dago Elos menunjukkan modus operandi mafia tanah yang lihai dan terstruktur untuk memanipulasi hukum demi menguasai lahan warga. Analisis terhadap modus ini mencakup manipulasi dokumen kuno, penggunaan jalur perdata, serta pemanfaatan jaringan dan sumber daya hukum. Latar belakang kasus • Klaim kepemilikan berdasar dokumen lama: Konflik ini bermula pada tahun 2016, ketika keluarga Muller
  • 29.
    29 mengklaim kepemilikan tanahseluas 6,3 hektare di Kampung Dago Elos, Kota Bandung. • Penggunaan eigendom verponding: Klaim tersebut didasarkan pada dokumen kolonial Belanda, yaitu eigendom verponding, dan surat penetapan ahli waris. Dokumen kuno yang dipalsukan ini menjadi alat utama untuk mengklaim tanah yang telah lama dihuni warga secara turun-temurun. • Gugatan perdata terhadap warga: Keluarga Muller, bersama PT Dago Inti Graha, menggugat warga melalui jalur perdata. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg. Modus manipulasi mafia tanah 1. Pemalsuan dokumen kuno (akte otentik): • Pemanfaatan dokumen kolonial: Mafia tanah memanfaatkan ketidakjelasan status tanah bekas hak Barat (eigendom verponding) dengan memalsukan dokumen- dokumen lama, seolah-olah asli, untuk menunjukkan klaim kepemilikan yang sah. • Pemalsuan penetapan ahli waris: Selain itu, kelompok mafia tanah juga memanipulasi surat penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama untuk memperkuat klaim mereka. 1. Penyalahgunaan proses peradilan perdata:
  • 30.
    30 • Penggunaan kekuatanmodal: Pihak penggugat, yang didukung oleh sumber daya finansial, mampu menyewa tim hukum dan notaris profesional. Hal ini membuat mereka memiliki keunggulan dalam memahami dan memanfaatkan celah hukum, sedangkan warga menghadapi ketidakseimbangan akses terhadap sistem hukum. • Teknik gugatan yang menekan warga: Gugatan perdata yang diajukan dalam putusan 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg merupakan upaya untuk menekan warga agar meninggalkan lahan. Pengadilan Negeri Bandung pada awalnya memenangkan keluarga Muller dan memerintahkan warga membayar biaya perkara. 1. Memanfaatkan ketidakjelasan sistem agraria: • Kelemahan konversi hak tanah: Mafia tanah mengambil keuntungan dari kelemahan dalam sistem konversi tanah bekas eigendom verponding. Aturan yang mengharuskan konversi dilakukan sebelum tahun 1980 tidak diindahkan, dan mereka tetap menggunakan dokumen lama untuk mengklaim hak atas tanah. • Jalur perdata sebagai batu loncatan: Kemenangan awal di pengadilan perdata digunakan sebagai dasar untuk upaya eksekusi lahan, meskipun klaim mereka didasarkan pada dokumen palsu yang akhirnya terbukti di ranah pidana. Perkembangan kasus dan keberhasilan warga
  • 31.
    31 • Perlawanan warga:Kekalahan di pengadilan tingkat pertama tidak membuat warga Dago Elos menyerah. Mereka terus mengupayakan jalur hukum dan menggalang dukungan publik. • Laporan pidana: Warga melaporkan keluarga Muller ke polisi atas dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan. Laporan ini sempat ditolak pada tahun 2023, yang memicu kericuhan antara warga dan aparat, namun akhirnya diterima. • Bukti pemalsuan terungkap: Penyelidikan Satgas Anti- Mafia Tanah yang bekerja sama dengan Polda Jawa Barat berhasil menemukan bukti pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh keluarga Muller. • Vonis pidana: Pada 14 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Bandung memvonis dua anggota keluarga Muller, Heri dan Dodi, dengan hukuman 3,5 tahun penjara atas kasus pemalsuan surat. • Perjuangan berlanjut: Kemenangan di jalur pidana ini menjadi modal bagi warga untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan perdata sebelumnya. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana mafia tanah menggunakan celah hukum, memanipulasi dokumen, dan mengandalkan kekuatan modal untuk merampas hak-hak masyarakat atas tanah. Perjuangan gigih warga Dago Elos dan pengungkapan pemalsuan dokumen di ranah pidana menjadi kunci untuk membongkar modus operandi tersebut.
  • 32.
    32 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgBukti Kolusi Mafia Tanah Saling Gugat , Penggugat dengan Tergugat utama Dalam Konflik Dago Elos 2016 diduga direncanakan sejak tahun 1980 an . Modus nya mengubah kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Menjadi Dago Elos dan atau rw 02 Dago . Oknum warga , oknum Tomas , Oknum Toga , oknum aparatur , Oligarki , spekulan , dan bahkan oknum warga kampung cirapuhan menjadikan Dago Elos dan atau rw 02 Dago menjadi markas jaringan mafia Tanah . Putusan Pengadilan Negeri Bandung dalam Nomor Perkara 454/PDT.G/2016/PN.BDG Lengkap Bismilllah Alhamdulillah , Bersama ini kami Muhammad Basuki Yaman , sehubungan kasus Perdata gugatan muller diduga kuat adalah Kolusi rekayasa saling gugat untuk itu mohon doa dan dukungan nya putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag 1 bagian 1 halaman 1 sampai dengan halaman 60 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1 sd 66 Analisa putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1 sd 40 kasus Dago Elos oleh Muhammad Basuki Yaman , Versi warga kampung cirapuhan Putusan pengadilan dago elos melawan muller 2016 hal 1–20 bukti kolusi mafia tanah saling gugat . Mafia Tanah saling gugat Dago elos melawan Muller putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1–20
  • 33.
    33 putusan pengadilan negeri2016 dago elos melawan muller Didi Koswara cs Asep Makmun cs melawan Heri Hermawan muller Alo sana cs Apud Sukendar cs melawan Heri Hermawan Muller Bu Raminten cs H Syamsul Mapareppa cs melawan Heri hermawan muller https://youtube.com/shorts/- cuXBmZO0FM?si=8VFiC0mLeKdENgAW barang bukti Putusan Pengadilan Negeri 2016 hal 1–20 https://youtube.com/shorts/jBcKhzcA1R0?si=1l75_yZ0AipN1yLu Putusan Kasus Dago Elos Pengadilan Negeri Bandung lengkap hal 1- 20 PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG, hal 1–20 Bukan Gugatan Muller tapi Kolusi Gugatan muller diduga dengan pihak tergugat utama dan simpatisan nya bersama dengan pihak pihak lainnya yang belum masuk dalam perkara sidang . Analisa Modus Mafia Tanah saling gugat : https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/09/modus- mafia-tanah-dengan-apa-siapa.html
  • 34.
    34 Kesimpulan analis KonflikDago Elod hanya Modus Mafia Tanah Saling Gugat https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/08/analisa- modus-mafia-tanah-saling-gugat.html Daftar Isi lengkap ulasan warga kampung cirapuhan https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/daftar- isi.html
  • 35.
    35 sehubungan kami danwarga masyarakat dan juga warga negara Indonesia dan juga pemerintah Indonesia juga dirugikan terkait adanya PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG
  • 36.
    36 Bahwa pernyataan oknumtergugat mengungkapkan alas hak nya bukan nya pembelaan dan atau sanggahan kepada para penggugat namun diduga kuat untuk merupakan langkah untuk mengaburkan adanya rekayasa dan atau adanya kolusi para oknum tergugat dengan pihak penggugat yang diduga kuat satu jaringan agar tampak tidak dalam satu jaringan dan atau saling berhadapan . Pendek kata diduga hanya sandiwara dalam proses peradilan . karena alas hak nya pun diragukan dalam riwayat nya
  • 37.
    37 Bahwa pernyataan oknumtergugat dan atau dalam demontrasi menolak adanya hak barat dan atau Menolak Eigenodeome verponding bukan nya pembelaan dan atau sanggahan kepada para penggugat namun diduga kuat untuk merupakan langkah untuk mengaburkan adanya rekayasa dan atau adanya kolusi para oknum tergugat dengan pihak penggugat yang diduga kuat satu jaringan agar tampak tidak dalam satu jaringan dan atau saling berhadapan . Bahkan para tergugat juga menggunakan alas Hak Barat Eigendome verponding Bu Raminten cs dan lainnya .
  • 38.
    38 PN bandung Hal4 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan Bahwa dari semua ini kesimpulan nya : Gugatan muller subtansi nya adalah Rekayasa Saling Gugat dan atau Kolusi saling gugat dan atau Drama mafia tanah yang mana dalam kendali satu jaringan yang diduga beranggotakan Oknum warga , oknum tomas , oknum toga ,
  • 39.
    39 oknum apartur ,oknum praktisi hukum dan oknum lainnya beserta Oligarki dan atau spekulan Bahwa diduga kuat motifnya untuk di beri keputusan atas lahan 6,3 hektar dan atau 6,9 hektar atau atau lahan 15.000 meter dan atau lainnya yang mana objek tersebut sebenarnya bukan lah hak mereka namun di jadikan bagian hak mereka sehingga di duga bisa di jadikan kolusi dan atau berpotensi kolusi sebagaimana lahan lahan yang sudah di manipulasi seluas 80 meter , 270 meter dan atau 868 meter dan atau objek objek dengan luas lainnya .
  • 40.
    40 PN bandung Hal5 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan Bahwa aksi serupa juga terjadi pada kasus iwan surjadi cs , bahwa tahun 2012 pengacara iwan surjadi melaporkan warga ke polisi .
  • 41.
    41 Bahwa diduga peristiwatersebut hanya ulah oknum menggunakan alat negara untuk menekan warga . Baik pengacara iwan surjadi dan atau iwan surjadi di duga sudah tahu bahwa objek Didi Koswara dan atau Ismail Tanjung bermasalah namun malah direkayasa dengan dibeli dan atau dikuatkan dengan ajb Mellly Nathaniel dan atau di kuatkan dengan keterangan lurah dan atau dengan dikuatkan dengan keterangan sertifikasi shm padahal tak sesuai dengan fakta dan kesaksian warga bahkan juga tertolak dengan kesaksian pihak keluarga nya ( yaitu pak Ada alias Suhanda paman Asep makmun dan atau pamannya istri Didi Koswara ) Bahwa kasus serupa juga pernah pada tahun 2009 terjadi Hasan Hararap menggunakan Ormas dan atau oknum tertentu dalam membangun rumah 3 lantai ( padahal ini sudah di himbau untuk memikirkan jalur resapan air limbah baik dari rumah dan ataupun yang dari area lahan atas ) . Saat ini di kuasai oleh Diki Sulaeman spd Bahwa kasus yang hampir sama pernah terjadi pada tahun 2011 ketika lapangan bola di timbun dengan sampah pindahan dari depan resort Dago Bahwa kasus yang hampir serupa pernah terjadi pada tahun 2008 ketika oknum jaringan mafia tanah ada kesepakatan dengan pihak hotel wirton dago sehingga menyewa pihak yang diduga adalah Tni dan atau pihak yang menggunakan atribut TNI dan atau
  • 42.
    42 menggunakan truknya .sehingga hampir memicu bentrok dengan warga kampung cirapuhan Bahwa sekitar tahun 2000 kasus serupa juga hampir terjadi ketika sekelompok oknum ( pada dasar nya bukan masyarakat adat rw 02 ) berusaha mengkapling kapling lapangan bola di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 yang mana ini melanggar kesepakatan tahun 1999 dago elos rw 02 dan kampung Cirapuhan rw 01 . Bahwa dalam sejarah kampung cirapuhan juga pernah terjadi bahwa tahun 1974 pemkot Bandung menggunakan kekuatan ( yang diduga Abuse of Power ) untuk menjadikan sebagian wilayah kampung cirapuhan menjadi Tempat Sampah Bahwa dalam sejarah kampung Cirapuhan hal ini juga terjadi diklaim sebagai eigendome verponding 3742 dan 6467 . Padahal leluhur masyarakat kampung cIrapuhan sudah ada lebih dulu di bandingkan adanya klaim tersebut . Bahwa dalam sejarah sebelumnya leluhur masyarakat kampung cIrapuhan telah pernah digusur yang mana sebelum nya mereka bersama dengan keluarga dan atau pribumi lainnya menguasai objek lahan mulai dari arah selatan ( sekitar PMI Dago ) kemudian di gusur ke utara ( saat ini batas nya mulai dari Kantor pos hingga ke utara ) namun ini pun masih di manipulasi oleh oknum warga negera yang tak ubah ubah nya bahkan melebihi aksi kolonial zaman Belanda .
  • 43.
    43 Bersama Ini kami PNbandung Hal 1 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan bahwa terkait Konflik Agraria Dago diduga kuat Penggugat ( Dodi Rustandi , Heri Hermawan , Pipin Sandepi dan PT Dago Inti Graha ) dengan Oknum Tergugat utama cs ( pembela Isidentil Asep
  • 44.
    44 Makmun tergugat 2beserta simpatisan nya khusus nya tergugat 1 an Didi Koswara , Tergugat 3 an Alo Sana , Tergugat no 4 an Apud Sukendar dan beserta simpatisan nya dan atau kelompoknya dan atau para pihak nya misalnya Bu Raminten cs dan atau para pihak lainya baik itu yang masuk perkara perdata maupun tidak dan atau Belum diduga Kuat adalah bagian dari jaringan pihak yang sama dengan modus Saling Gugat . Dan juga oknum dago elos dan atau oknum kampung cirapuhan dan atau oknum lainnya Bahwa terkait adanya Kolusi rekayasa saling gugat tersebut maka secara langsung dan atau tidak langsung telah merugikan kelompok warga rw 02 ( yang memang berjuang mendapatkan hak pertanahan ) , Pemerintah Republik Indonesia , PT POS , Dinas Perhubungan , Dan juga warga Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Bandung dan sekitar nya , juga rt 08 rw 01 Dago Bandung dan juga sekitar nya . Dan juga rt 06 rw 01 kampung cirapuhan Dago Bandung . Dan juga rt 09 rw 01 Dago Bandung , Dan juga adanya fasilitas umum , Lapangan bola , makam , masjid Al Hikmah dan juga masjid Al Ibadah dan masjid lainnya . Bahwa terkait Duduk Perkara ( putusan pengadilan Negeri Bandung ( PN) Hal 28 hingga 38 ) Dan eksepsi dan atau sanggahan dan atau jawaban pembela Isidentil ( Asep Makmun ) dan atau pihak nya ( putusan pengadilan hal 39 hingga 46 dan lain lainnya ) dan juga fakta di lapangan dan atau berkas berkas rt rw kampung cirapuhan dan rt rw 02 Dago elos dan atau berkas lainnya termasuk video video dan atau foto ) di duga adalah bagian dari skenario Saling gugat dan atau tak jelas .
  • 45.
    45 PN bandung Hal2 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan Bahwa terkait penggugat I, II , III dan IV memberikan kuasa kepada Alvin Wijaya kesuma SH dan Yuyus Mohamad Yusuf SH ( advocare Law Firm ) jl Nursaid nomor 5 ( pungkur ) Kota Bandung dengan surat kuasa tanggal 10 november 2016 disebut penggugat adalah
  • 46.
    46 suatu kejanggalan karenamengingat sebelumnya Para pihak Pembela Isidentil ( asep Makmun ) yaitu Bu raminten telah memberi kuasa kepada H Syamsul Mareppa ) tanggal 1 Juni 2016 ( PN hal 81 ) sebelum adanya gugatan . Bahkan kesepakatan asep makmun dengan Raminten cs pun ( 6 Novermber 2016 ) sebelum adanya gugatan tercatat di Pengadilan ( 30 november 2016 ) Bahwa Penggugat yang Janggal ini ( PJ ) menggugat Didi Koswara sebagai Tergugat 1 adalah kejanggalan dan atau di duga kolusi . Sebagaimana yang kami ketahui bahwa Didi Koswara ( DK ) diduga kuat dipersiapkan sebagai pihak yang menghadapi penggugat , hanya sekedar di beri peran dan atau berkolusi , seolah seolah diberi peran Tuan Tanah masyarakat adat dengan bantuan suatu jaringan sehingga di beri pegangan shm 80 m ( padahal diduga bukan hak nya . periksa perbandingan pemilik yang sah ajb tomi dengan M Wikarta tahun 1956 ) , dan shm 270 ( padahal diduga bukan hak nya periksa pernyataan tertulis Pak Slamet yang di parafnya ) dan juga Pbb 15.000 meter ( padahal adanya pbb ini melanggar kesepakatan tahun 1999 yang diketahui rt rw 02 dan rt rw 01 )
  • 47.
    47 PN bandung Hal3 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan Bahwa Didi Koswara di beri peran sebagai tergugat no 1 bisa jadi adalah kejanggalan , garapan Didi Koswara ( belum tentu jelas hak nya karena Didi Koswara adalah pendatang dari Subang yang menumpang di mertuanya bernama ahya , ahya bapaknya asep
  • 48.
    48 makmun ) namunsudah banyak di oper alihkan ( artinya dia sudah mendapatkan ganti rugi atas pengalihan atas lahan yang tak jelas ) misalnya ke pak Guhlam , Tati dan lain lainya , juga telah semacam di oper wariskan ke anak menantu nya . Dan juga sudah di oper alihkan Pbb 15.000 meter ( artinya bisa ada objek yang sama mendapatkan ganti rugi 2 kali . Hak nya belum jelas namun sudah ada objek yang diganti rugi lebih dari satu kali ) Bahwa Kepada pengurus dan tokoh kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan juga Dago Elos rw 02 ketika di konfirmasi , menurut Didi Koswara objek ( pbb ) 15.000 meter telah dikuasakan Ke Asep Makmun ( ini kesekian kalinya karena sebelum itupun sudah mengoper kan ke pak guhlan dan atau lainnya ) , Menurut Petugas PBB sekitar tahun 2016 di oper alihkan ke Dedy Mochamad Saad dengan luas sekitar 11.000 dan juga ke pihak pihak lainnya . Bahwa PJ menggugat Asep Makmun sebagai tergugat II , Alo Sana sebagai tergugat III dan Apud sukendar tergugat IV , diduga kuat pihak pihak ini lah yang di beri peran untuk menghadapi PJ sehingga diduga kuat bisa ber Kolusi mengingat sudah ada informasi bahwa 4 pihak tersebut adalah beberapa pihak yang sering mencoba membuat data data dan atau aktivitas yang diduga ilegal dengan bekerja sama dengan oknum pihak luar dan atau oknum warga dan lainnya terkait pertanahan . Motif untuk menghadapinya adalah berkolusi memanipulasi lokasi dan atau alas hak dan atau lainnya . Misalnya lokasi di rw 01 kampung cirapuhan dan rw 02 Dago maka dialihkan ke Dago Elos dan atau ke Rw 02 . Misal lainnya lagi Alas Hak barat sudah tidak berlaku , namun
  • 49.
    49 penggugat maupun tergugatmenjadikan nya alas hak barat Eigendome verponding yang tak sesuai catatan di BPN . BPN atas nama Pabriek Cement Tegel Matrial Hamdel Simongan , penggugat atas nama George Hendrik Muller dan tergugat utama atas nama joost willem sloot dan atau frederic willem Berg dan atau Bu raminten dan atau H Syamsul Mapareppa dan atau yang lainnya . Bahwa juga adalah suatu kejanggalan bila Apud Sikendar di gugat mengingat rumah diluar Objek sengketa . Dan juga semakin janggal bila Apud Sukendar kemudian jadi pembanding II dan Alos Sana menjadi pembanding I dalam sidang Banding di Pengadilan Tinggi . Dan suatu Kejanggalan mengajukan Rw 02 untuk di proses padahal mereka warga Rw 01 atau kampung Cirapuhan . Bahwa PJ menggugat hingga 336 pihak atau 336 tergugat adalah suatu hal yang mustahil bila tanpa Bantuan Oknum PV tergugat utama . dan atau tanpa bantuan simpatisan oknum 4 tergugat utama tersebut . Saya ( muhammad Basuki Yaman ) hampir 30 tahun di Dago , 2 Tahun di Kanayakan Dago , 2 Tahun di Dago Elos , 25 tahun di Kampung Cirapuhan . Untuk memeriksa dan atau menganalisa Keluarga Udin Sudinta butuh waktu bertahun tahun , Bagaimana PJ bisa mendata tergugat keluarga Udin Sudinta ? tergugat no 22 ( XXII ) , tergugat no 69 , tergugat 99 , tergugat 232, tergugat no 233 , tergugat 301 . Bagaimana PJ tahu bahwa tergugat 22 kemudian Objek Identik ( OI ) dengan yang digunakan Indrayani Binti Udin S , Warung kopi di area pagar OI dengan tergugat 69 , no 232 OI dengan yang digunakan Cepi bin Udin .Padahal mengingat anak udin bukan hanya cepi dan atau Indrayani ? Lalu 233 OI yang
  • 50.
    50 di operkan kePak Dirman dari Udin . Kenapa tidak dicatat pak dirman sebagai tergugat ? Diduga karena takut pihak warga kampung cirapuhan yang tak terlibat jaringan kolusi ini membantu Pak Dirman karena pak dirman maunya ikut ke Kampung Cirapuhan . Bahwa dengan ddigugat nya cepi dan atau tergugat lainnya menguatkan kampung Cirapuhan di ubah jadi Dago elos untuk modus Rekayasa saling gugat . Lalu 301 butuh pemeriksaan untuk OI , Namun menjadi catatan penting bahwa langkah Banding balasan perkara perdata aktif , Bahwa ahli waris Udin alm menggantikan nya dalam langkah perdata tingkat lanjutan , Yaitu Indrayani dan Cepi anak Udin S dan juga Oyoh S merupakan istri Udin . ( periksa Putusan Banding dan Kasasi dan juga PK ) Bahwa dengan digugat nya keluarga Udin sebagai 6 Pihak berpotensi memberi keuntungan yang lebih padanya bila menang . Dan artinya Bila pihak tergugat menang , keluarga Udin lebih diuntungkan sebagai tergugat . OI no 69 dan 99 belum tentu hak nya , bagaimana mungkin objek di trotoar dan atau pagar terminal Dago menjadi sertifikat hak Milik ? OI no 232 dan 233 Bagaimana mungkin Objek Di kampung Cirapuhan di manipulasi jadi Dago elos dan atau rw 02 menjadi Sertifikat Hak Milik beralamat di Dago Elos atau rw 02 padahal ada di Kampung Cirapuhan ( periksa permohonan pihak tergugat atau pembanding yang mana memohon supaya memproses hak rw 02 artinya Dago Elos tanpa rw 01 dan atau Tanpa Kampung Cirapuhan )
  • 51.
    51 Bahwa manipulasi objekKampung Cirapuhan menjadi Dago elos butuh pemeriksaan khusus . Bahwa ini telah kami mohon kan tahun 2007 kepada Lurah Dago , dan Juga ke Mentri Dalam Negeri dan atau ke pihak lainnya dan atu berupa dukungan misalnya Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia QQ Presiden , DPR RI beberapa komisi dan Fraksi dan atau Anggota DPR pusat dan atau Lembaga Pemerintah lainnya . Bahwa sebelum nya juga warga kelompok masyarakat Kampung Cirapuhan rw 01 dan masyarakat Rw 02 Dago melaporkan dan atau diintimidasi dan atau di halang halangi hak nya untuk memproses pertanahan sehingga banyak objek objek di pindahkan ke suatu pihak yang tak jelas dan atau lapangan umum dan atau kebun nya di chaoskan sehingga diduga kuat dengan demikian dijadikan tergugat bisa berpotensi lebih untung . Namun lain pihak tentunya akan berptensi rugi dan rugi baik itu PJ menang atau OT. menang . Hal Ini lah yang mendukung dugaaan kolusi saling Gugat antara penggugat dengan tergugat utama dengan simpatisannya yang sebagian nya ikut tergugat. Hal ini indikator adanya dugaan bukan gugatan murni tapi Kolusi . Bahwa mendata 336 tergugat bukan perkara yang mudah apalagi kondisi para tergugat menyatakan seolah kaget dalam digugat artinya para tergugat ( yang tak terlibat ) tak menyadari ketika ada yang mendatanya , sehingga ini menguatkan adanya kolusi antara OJ dengan OT
  • 52.
    52 Bahwa OT dalamcatatan mulai di bagi dua ( hal 27 ) namun OT tetap lah OT dalam satu jaringan ( periksa putusan Banding dan selanjutnya Bahwa OT aktif berperkara sekalipun lewat kuasa nya . Bahwa Duduk perkara banyak yang janggal ( hal 28 ) Surat Gugatan teregistrasi tanggal 30 Nopember 2016 . Sedangkan Bu raminten ( para pihak tergugat ) sudah memberi kuasa Tanggal 1 Juni 2016 kemudian sepakat dengan tergugat II tangal 6 november 2016 . Selain para pihak tergugat lebih dulu bersiap , ada banyak paralisasi waktu yang dilakukan penggugat dan tergugat utama ( bisa periksa Bab Alat Bukti tergugat maupun penggugat dan atau lainnya dan atau keterangan kami lainnya ) mendukung adanya kolusi saling gugat . Bahwa dalam masa sekitar tahun 2016 ada beberapa aktivitas yang diduga ada korelasi dan atau ada kolusi yaitu sebagai berikut : Bahwa dalam pemberitaan Jo Budi memberi uang 300 Juta ke Muller cs . Bahwa Muller cs pernah menemui Asep Makmun Bahwa PJ menyatakan menguasai sebagian lahan ( rumah dengan lahan sekitar 220 meter ) Bahwa objek yang dimaksud ( 220 meter ) adalah rumah yang diduga dari orang bernama Budi Harley
  • 53.
    53 Bahwa objek yangdimaksud ( 220 meter ) Budi Harley dari Asep makmun Bahwa pbb 15.000 meter dialihkan ke Deddy Mochamad Saad ( hal ini menurut petugas PBB kota Bandung dengan menuliskan nama dan alamatnya ) Bahwa Keluarga Didi Koswara dan atau keluarga asep makmun butuh dana sekitar 40 jt hingga 200 jta n lebih untuk menebus rumah yang shm 80 meter nya digadai kemudian hendak di lelang ( periksa laporan lelang atas shm 80 m kampung cirapuhan rt 07 rw 01 ) Bahwa diduga kuat para pihak tergugat mendapatkan dana tersebut dan atau sebagiannya . dan diduga PBB 15.000 meter di jamin kan ke suatu PJ dan atau ada jaringan lagi yang menguasai nya . Bahwa ada parelelisasi waktu jaringan PJ dengan jaringan OT Bahwa Penetapan Pengadilan Agama no … / 2013 tanggal 2014 di pihak PJ Bahwa Sususan ahli Waris …. ‘ 2008 tanggal 14 mei 2008 di pihak PJ Bahwa surat pernyataan tanggal 22 februari 2000 di pihak PJ
  • 54.
    54 Bahwa pihak OTdi buatkan peta sekitar tahun 2000 ( periksa peta rw 02 Dago elos ) hal ini berdasarkan pengajuan tahun 1997 dan atau 1999 dan atau 2000 ( periksa surat Dago elos Rw 02 tahun 1997 yang menjelaskan luas total 5940 meter dan juga keterangan lurah camat yang menerangkan luas sekitar 10.000 meter . PN bandung Hal 6 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan
  • 55.
    55 Bahwa sekitar tahun2008 pihak tergugat utama dan simpatisanya mendukung melakukan penimbunan Lapangan bola dengan galian pondasi pembangunan hotel Wirton dan atau berusaha mengadu domba warga dengan aparat TNI dan atau POLISI . Bahwa Tahun 2008–2014 / 2015 para pihak tergugat utama yang belum masuk perkara sidang yaitu Bob Naingolan dan rekan dan atau lainnya merupakan pengacara dan atau suruhan Iwan surajadi cs ( komisaris Pt Batu nunggal Indah ) dan atau berusaha mengadu domba warga dengan aparat TNI dan atau POLISI . hal ini juga terkait shm 270 meter dan atau 868 meter dan atau wakaf masjid Al hikmah dan atau lainnya . Bahwa diduga berkorelasi dengan pihak tergugat utama di beri peran sebagai tergugat dan atau membantu pendataan para tergugat dan atau mempelajari objek lainnya . ( periksa juga Bab alat bukti tergugat surat yang menunjukan pada tahun 2013 )
  • 56.
    56 PN bandung Hal7 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan Bahwa terkait adanya wilayah kampung cirapuhan sebagai catatan tambahan pada peta apartemen the maj dan juga peta dago elos rw 02 sekitar tahun 2000 pada bagian utara, riwayatnya adalah masuk bagian kampung cirapuhan tanda nya ada rumah yang didalam nya
  • 57.
    57 ada tiang listrik( ini adalah bekas pos kampling warga kampung cirapuhan rt 07 rw 01 , namun entah gimana bisa dijadikan rumah tinggal ) adapun motif lainnya adalah pihak yang mengoper alih garapan warga kampung cirapuhan agar mendapatkan lahan lainnya maka diubah jadi Dago Elos rw 02 sehingga perizinan surat lewat rw 02 dan atau Dago elos . Misalnya juga rumah yang katanya di wakafkan ke Diki Sulaeman atau ke Yayasannya . diduga bukan wakaf namun diduga kuat suap dan atau semcamnya dengan motif mengubah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi Dago elos dan atau mengubah lapangan bola menjadi tempat sampah dan atau untuk menaikan keabsahan pihak tergugat dalam menguasai lahan . Bahwa menurut perhitungan kami luas Dago Elos dan atau rw 02 yang berkonflik hanya 1.9 hektar ( hampir identik dengan Eigendome verponding 3740 dan 3741 ) sementara sisanya adalah wilayah kampung Cirapuhan yaitu sekitar 4,4 hektar ditambah 0,6 hektar sehingga total di kampung cirapuahan sekitar 5 hektar . Mengingat Dago elos rw 02 hanya sekitar 1,9 hektar maka jaringan mafia tanah dengan modus saling gugat ini mengubah wilayah kampung cirapuhan jadi Dago elos dan juga di barengi melakukan intimidasi dan peng halang halangan hak sehinggi fasilitas umum dan kebun dan atau hunian warga kampung cirapuhan di ganti dengan keluarga dan atau simpatisannya bahkan juga dengan dibantu para oknum warga kampung cirapuhan juga .
  • 58.
    58 PN bandung Hal8 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan Bahwa terkait adanya wilayah kampung cirapuhan , beberapa meter sebelah timur objek yang dimanipulasi nama wilayahnya adalah shm Itjih Unus ( warga kampung cirapuhan rt 07 rw 01 ) sejajar ke arah barat adalah ujung selatan apartemen the maj Dago yang
  • 59.
    59 masuk wilayah kampungcirapuhan rt 09 rw 01 dan atau kawasan dago hegar . PN bandung Hal 9 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan Bahwa setelah menduduki eks pasar Inpress ( baca surat rw 02 tahun 1997 dan juga rw 01 kampung cirapuhan dan rw 02 Dago Elos
  • 60.
    60 1999 ) beberapaoknum warga pada sekitar tahun 2000 berusaha menduduki lapangan bola dan sekitar nya untuk di kapling kapling dan di oper alihkan ke keluarga nya dan atau ke pihak lainnya (dan atau pihak yang biasanya pihak dari kawasan konflik misalnya taman sari dan atau sekeloa sehingga punya pengalaman dalam menguasai objek ) dan juga ormas ormas . Namun karena di tentang warga sehingga lapangan bola induknya bisa di selamatkan . Namun beberapa objek disekitar nya di kuasai oleh pihak pihak tertentu . Sehingga kalau ditelusuri riwayatnya terputus , harus nya bisa menyambung hingga ke masyarakat adat kampung cirapuhan .
  • 61.
    61 PN bandung Hal10 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan Bahwa selain itu tanda jaringan simpatisannya adalah di proses PBB nya sehingga tahun awal laporan pembayaran tahun 2002 . Bahwa motifnya kemudian pihak pihak lainnya akan menginduk pada objek 15.000 meter ( ini lah yang sering kami tekan kan tandanya
  • 62.
    62 laporan pembayaran awaltahun2002 dan seterusnya . Misalnya 2005 dan atau 2020 . Hal ini akan menginduk pada nya sehingga berada pada induk nya sehingga pihak simpatisan jaringan tersebut masih dalam kendali sehingga bisa dikuasakan dan atau dialihkan ke pihak manapun ( misalnya Deddy Mochamad Saad dan atau Raminten cs dll ) PN bandung Hal 11 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan
  • 63.
    63 Bahwa selain ituAsep Makmun cs telah dinggatkan oleh pengurus dan atau warga kampung cirapuhan pada tahun 2007 sehingga pengurus rt 07 menulis surat ke lurah Dago . ( bahkan tanggal 30 april 2025 juga telah diingatkan supaya Batal demi Hukum atau Non executable periksa suara dalam video durasi sekitar 17 menit ) PN bandung Hal 12 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan
  • 64.
    64 hal 13–20 Putusan PengadilanNegeri Bandung kasus Dago Elos Kampung Cirapuhan hal 13 PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG
  • 65.
    65 putusan pengadilan negeribandung tahun 2016 Dago Elos Melawan Muller hal 14 PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG PK kedua Dago Elos Hanya melanjutkan rekayasa saling gugat yang harusnya di batalkan
  • 66.
    66 hal 15 PUTUSANnomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG Dago Elos Melawan Muller cs ( Didi Koswara cs melawan Heri hermawan muller cs Pt Dago Inti graha )
  • 67.
    67 hal 16 PUTUSANnomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG
  • 68.
    68 hal 17 PUTUSANnomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG
  • 69.
    69 hal 18 PUTUSANnomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG
  • 70.
    70 hal 19 PUTUSANnomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG
  • 71.
    71 hal 20 PUTUSANnomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG
  • 72.
    72 hal 15 PUTUSANnomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung tahun 2016 dalam kasus sengketa lahan Dago Elos adalah putusan perdata dengan nomor 454/Pdt. G/2016/PN.Bdg tertanggal 10 Agustus 2017, yang pada intinya memenangkan klaim Keluarga Muller dan PT. Dago Inti Graha atas tanah yang disengketakan. Putusan ini menjadi dasar
  • 73.
    73 warga Dago Elosuntuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) karena dianggap cacat hukum dan penuh kecurangan. Isi Putusan PN Bandung 2016 • Nomor Putusan: 454/Pdt. G/2016/PN.Bdg. • Tanggal Putusan: 10 Agustus 2017. • Pihak Tergugat: Warga Dago Elos. • Pihak Penggugat: Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. • Pokok Putusan: Memenangkan klaim Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha sebagai pemilik sah atas tanah Dago Elos. Kelemahan Putusan dan Langkah Hukum Selanjutnya • Cacat Hukum: • Warga menilai putusan ini cacat hukum karena diduga didasarkan pada keterangan palsu dan adanya kecurangan sistematis. • Subjek dan Objek Tidak Valid: • Warga menyoroti bahwa subjek (tergugat) tidak valid (banyak yang sudah meninggal atau tidak ada) dan objek sengketa tidak jelas batasannya. • Peninjauan Kembali (PK):
  • 74.
    74 • Sebagai tanggapan,warga Dago Elos mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan tersebut. • Vonis Pidana sebagai Novum: • Vonis pidana 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Muller bersaudara pada tahun 2024 atas kasus pemalsuan surat menjadi novum (bukti baru) yang kuat untuk mendukung PK kedua warga. • Penolakan Eksekusi: • Warga menolak pelaksanaan eksekusi putusan PN Bandung 2016 dan menuntut agar objek sengketa ditetapkan sebagai objek yang tidak bisa dieksekusi (non-executable). • putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1–20 , mafia tanah dago elos • barang bukti Putusan Pengadilan Negeri 2016 hal 1–20 • https://youtube.com/shorts/jBcKhzcA1R0?si=1l75_yZ0AipN1 yLu • putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Hal 21
  • 75.
    75 • Putusan nomor454/PDT.G/2016/PN.bdg 21
  • 76.
    76 • Putusan nomor454/PDT.G/2016/PN.bdg 22
  • 77.
    77 • Putusan nomor454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 23
  • 78.
    78 • Putusan nomor454/PDT.G/2016/PN.bdg 24
  • 79.
    79 • Putusan nomor454/PDT.G/2016/PN.bdg 25
  • 80.
    80 • Putusan nomor454/PDT.G/2016/PN.bdg 26
  • 81.
    81 • Putusan nomor454/PDT.G/2016/PN.bdg 27
  • 82.
    82 • Putusan nomor454/PDT.G/2016/PN.bdg 28
  • 83.
    83 • Putusan nomor454/PDT.G/2016/PN.bdg 29 • Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg 30
  • 84.
    84 • Putusan nomor454/PDT.G/2016/PN.bdg • putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 31 • putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 32
  • 85.
    85 • putusan no454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 31
  • 86.
    86 • putusan no454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 32
  • 87.
    87 • putusan no454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 33
  • 88.
    88 • putusan no454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 34
  • 89.
    89 • putusan no454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 35
  • 90.
    90 • putusan no454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 36
  • 91.
    91 • putusan no454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 37
  • 92.
    92 • putusan no454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 38
  • 93.
    93 • putusan no454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 39
  • 94.
    94 • putusan no454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 40 • putusan lengkap pengadilan Negeri Bandung hal 41 • putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg • kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung
  • 95.
    95 • hal 41 •kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung
  • 96.
    96 • putusan lengkapdago elos PN bandung hal 42
  • 97.
    97 • putusan lengkapdago elos PN bandung hal 43 • kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung
  • 98.
    98 • putusan lengkapkasus dago elos 2016 PN bandung hal 44
  • 99.
    99 • putusan lengkapkasus dago elos 2016 PN bandung hal 45 • Kasus mafia Tanah saling gugat Dago elos melawan Muller
  • 100.
    100 • putusan lengkapkasus dago elos 2016 PN bandung hal 46 • putusan lengkap kasus dago elos 2016 PN bandung hal
  • 101.
    101 • dago elosskripsi pdf : hal 47
  • 102.
    102 • dago elosskripsi pdf : hal 48 • kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung
  • 103.
    103 • Putusan PengadilanNegeri lengkap kasus Dago Elos hal 49 • kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung
  • 104.
    104 • Putusan PengadilanNegeri lengkap kasus Dago Elos hal 50 • kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung • kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung
  • 105.
    105 • kasus perdataDago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung https://mafiatanahdagoelos.blogspot.com/2025/09/putusan- lengkap-pengadilan-negeri.html kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung
  • 106.
    106 kasus perdata Dagoelos melawan muller 2016 hal 51 kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 hal 52
  • 107.
    107 kasus perdata Dagoelos melawan muller 2016 hal 53
  • 108.
    108 kasus perdata Dagoelos melawan muller 2016 hal 54 Putusan perdata tentang Dago Elos , Kampung Cirapuhan
  • 109.
    109 Putusan perdata tentangDago Elos , Kampung Cirapuhan hal 55 kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung
  • 110.
    110 kasus perdata Dagoelos melawan muller 2016 hal 56
  • 111.
    111 kasus perdata Dagoelos melawan muller 2016 Pengadilan negeri hal 57 kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung
  • 112.
    112 kasus perdata Dagoelos melawan muller 2016 Pengadilan negeri hal 58
  • 113.
    113 Putusan perdata tentangDago Elos , Kampung Cirapuhan hal 59 kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung
  • 114.
    114 Putusan perdata tentangDago Elos , Kampung Cirapuhan hal 60 Analisa putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1 sd 40 kasus Dago Elos oleh Muhammad Basuki Yaman , Versi warga kampung cirapuhan
  • 115.
    115 Putusan pengadilan dagoelos melawan muller 2016 hal 1–20 bukti kolusi mafia tanah saling gugat . Mafia Tanah saling gugat Dago elos melawan Muller putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg putusan Pengadilan 2016 kasus Dago Los putusan Pengadilan 2016 kasus Dago Los Kasus Kampung Cirapuhan hal 61
  • 116.
  • 117.
  • 118.
    118 putusan Pengadilan kasusPerdata Dago Los hal 64
  • 119.
    119 putusan Pengadilan kasusPerdata Dago Los hal 65
  • 120.
    120 putusan Pengadilan kasusPerdata Dago Los hal 66 https://mafiatanahdagoelos.blogspot.com/2025/09/putusan- nomor-454pdtg2016pnbdg-hal-1-sd_15.html
  • 121.
    121 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgbag 1 bagian 1 halaman 1 sampai dengan halaman 67
  • 122.
  • 123.
  • 124.
  • 125.
  • 126.
  • 127.
  • 128.
  • 129.
  • 130.
  • 131.
  • 132.
  • 133.
  • 134.
  • 135.
  • 136.
  • 137.
  • 138.
  • 139.
  • 140.
  • 141.
    141 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgsampai dengan halaman 87 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN hal 1- sd 136 ( lengkap ) putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Bukti Kolusi Mafia Tanah Saling Gugat , Penggugat dengan Tergugat utama Dalam Konflik
  • 142.
    142 Dago Elos 2016diduga direncanakan sejak tahun 1980 an . Modus nya mengubah kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Menjadi Dago Elos dan atau rw 02 Dago . Oknum warga , oknum Tomas , Oknum Toga , oknum aparatur , Oligarki , spekulan , dan bahkan oknum warga kampung cirapuhan menjadikan Dago Elos dan atau rw 02 Dago menjadi markas jaringan mafia Tanah . sampai hal 87 : https://mafiatanahdagoelos.blogspot.com/2025/09/putusan- nomor-454pdtg2016pnbdg-sampai.html Bismilllah Alhamdulillah , Bersama ini kami Muhammad Basuki Yaman , sehubungan kasus Perdata gugatan muller diduga kuat adalah Kolusi rekayasa saling gugat untuk itu mohon doa dan dukungan nya Kasus Dago Elos putusan Pengadilan 2016 hal 1 sd 60 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag 1 bagian 1 halaman 1 sampai dengan halaman 60 https://putusankasusdagoelos.blogspot.com/2025/09/putusan- nomor-454pdtg2016pnbdg-hal-1-sd_14.html putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1 sd 60
  • 143.
    143 Analisa putusan nomor454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1 sd 40 kasus Dago Elos oleh Muhammad Basuki Yaman , Versi warga kampung cirapuhan Putusan pengadilan dago elos melawan muller 2016 hal 1–20 bukti kolusi mafia tanah saling gugat . Mafia Tanah saling gugat Dago elos melawan Muller putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg
  • 144.
    144 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN, hal 88 sampai ,dago elos Muller cs putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , hal 89 sampai ,dago elos Muller cs
  • 145.
    145 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN, dago elos Muller cs hal 90
  • 146.
    146 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN, dago elos Muller cs hal 9
  • 147.
    147 Tentang putusan nomor454/PDT.G/2016/PN , dago elos Muller cs hal 91
  • 148.
    148 Tentang putusan nomor454/PDT.G/2016/PN , dago elos Muller cs hal 92
  • 149.
    149 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN, tentan dago elos Muller cs hal 93
  • 150.
    150 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN, tentan dago elos Muller cs hal 94
  • 151.
    151 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN, tentan dago elos Muller cs hal 95
  • 152.
    152 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN, tentan dago elos Muller cs hal 96
  • 153.
    153 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN, tentan dago elos Muller cs hal 97
  • 154.
    154 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN, tentan dago elos Muller cs hal 98
  • 155.
    155 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN, tentan dago elos Muller cs hal 99
  • 156.
    156 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN, tentan dago elos Muller cs hal 100
  • 157.
    157 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN, tentan dago elos Muller cs hal 101
  • 158.
    158 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN, tentan dago elos Muller cs hal 102
  • 159.
    159 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN, tentan dago elos Muller cs hal 103
  • 160.
    160 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN, tentan dago elos Muller cs hal 104
  • 161.
    161 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN, tentan dago elos Muller cs hal 105
  • 162.
    162 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN, tentan dago elos Muller cs hal 106
  • 163.
    163 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN, tentan dago elos Muller cs hal 107
  • 164.
    164 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN, tentan dago elos Muller cs hal 108
  • 165.
    165 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN, tentan dago elos Muller cs hal 109 Kronologi sengketa Tanah di Dago elos ( Sengketa Tanah di Dago elos ,454/PDT.G/2016/PN.bdg , Putusan pengadilan kasus Dago Elos , 2016 ) periksa Berkas putusan Pengadilan Negeri Lengkap hal sd 109
  • 166.
    166 ) https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/09/putusan -nomor-454pdtg2016pn-halaman.html Perbedaan antaraversi Dago Elos dan Kampung Cirapuhan terkait sengketa tanah terletak pada beberapa aspek: Versi Kampung Cirapuhan menganggap kasus Dago Elos adalah Kolusi Saling Gugat antara pengggugat dengan Tergugat Utama . Versi Dago Elos 2016 adalah Penipuan Muller . Menurut Versi Kampung Cirapuhan itu lah modus nya , riwayat nya tergugat asep makmun dll awal datang nya di Kampung cirapuhan yaitu di Cirapuhan no 33 rt 07 rw 01 Bandung , bapak nya bernama ahya kerjadi di Rumah masyarakat adat bernama Keluarga Tomi Rokayah . baru sekitar tahun 1980 an Asep makmun cs ke rw 02 ( kemudian ada pasar inpress inilah Dago elos ) - Klaim Tanah: Warga Kampung Cirapuhan mengklaim bahwa leluhur mereka telah menetap dan menguasai tanah sejak ±1850– 1870 tanpa gangguan berarti. Sementara itu, keluarga Muller mengklaim bahwa mereka memiliki sertifikat Eigendom Verponding dari zaman kolonial Belanda yang membuktikan kepemilikan tanah tersebut. - Sejarah dan Bukti: Versi Kampung Cirapuhan menyebutkan bahwa kolonial Belanda membuat surat tanah sepihak (EV 3740, 3741, dll.) tanpa sepengetahuan warga. Sementara itu, warga Kampung Cirapuhan memiliki bukti-bukti lain seperti kesaksian dan dokumentasi yang mendukung klaim mereka.
  • 167.
    167 - Dugaan MafiaTanah: Warga Kampung Cirapuhan menduga adanya aksi mafia tanah dengan surat BPN palsu (SHM aspal) yang melibatkan oknum warga, tokoh masyarakat, aparatur, dan oligarki sejak 1983. Kronologi Konflik Tanah Dago - 1850–1870: Leluhur warga Kampung Cirapuhan mulai menetap dan menguasai tanah secara turun-temurun. - 1880–1930: Keluarga Nawisan bertumbuh, tanah tetap dikuasai, kolonial mulai membuat surat tanah sepihak (EV 3740, 3741, dll.). - 1945–1960: Indonesia merdeka, warga masih bertahan, tapi sertifikasi resmi terbatas karena dokumen kolonial tidak berlaku. Kemudian datanag lah beberapa pihak yang mana anak cucu nya menjadi masalah dengan modus rekayasa saling gugat . karena membeli tanah sepetak ambil 2 petak atau lebih . dan tidak puas ambil lagi . sudah ambil cuma cuma di oper kan dan atau ambil lagi dan atau membuat modus Kolusi Saling gugat Ini . - 1983–2025: Dugaan aksi mafia tanah dengan surat BPN palsu (SHM aspal) berbagai ukuran, melibatkan oknum warga, tokoh masyarakat, aparatur, dan oligarki. - 2008–2012 oknum warga Negara Indonesia aksinya sudah mulai menampakan diri
  • 168.
    168 - 2016–2025 melakukanrekayasa saling gugat 1 juni 2016 Para Pihak pihak Tergugat Raminten Bersiap lebih dulu 06 November para pihak tergugat saling sepakat diantara nya kuasa Raminten/ H Syamsul Mapareppa dengan Asep Makmun cs ( tergugat utama / kelompok terbesar warga ) 30 November 2016 Baru lah Penggugat terdaftar di Pengadilan Negeri untuk menggugat ( JANGGAL BUKAN ? karena ini Rekayasa Saling Gugat ! ) - Warga Kampung Cirapuhan: Mengklaim bahwa tanah tersebut milik mereka berdasarkan sejarah dan bukti-bukti yang mereka miliki. - Keluarga Muller: Mengklaim bahwa mereka memiliki sertifikat Eigendom Verponding dari zaman kolonial Belanda yang membuktikan kepemilikan tanah tersebut. - Oknum Warga dan Tokoh Masyarakat: Diduga terlibat dalam aksi mafia tanah dan pembuatan surat BPN palsu. Berikut putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Bukti Kolusi Mafia Tanah Saling Gugat , Penggugat dengan Tergugat utama Dalam Konflik
  • 169.
    169 Dago Elos 2016diduga direncanakan sejak tahun 1980 an . Modus nya mengubah kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Menjadi Dago Elos dan atau rw 02 Dago . Oknum warga , oknum Tomas , Oknum Toga , oknum aparatur , Oligarki , spekulan , dan bahkan oknum warga kampung cirapuhan menjadikan Dago Elos dan atau rw 02 Dago menjadi markas jaringan mafia Tanah . sampai hal 87 : https://mafiatanahdagoelos.blogspot.com/2025/09/putusan- nomor-454pdtg2016pnbdg-sampai.html Bismilllah Alhamdulillah , Bersama ini kami Muhammad Basuki Yaman , sehubungan kasus Perdata gugatan muller diduga kuat adalah Kolusi rekayasa saling gugat untuk itu mohon doa dan dukungan nya Kasus Dago Elos putusan Pengadilan 2016 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap
  • 170.
    170 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgbag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 110
  • 171.
    171 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgbag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 111
  • 172.
    172 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgbag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 112
  • 173.
    173 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgbag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 113
  • 174.
    174 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgDago Elos Putusan Pengadilan Negeri Bandung kasus Dago Elso 2016 sampai dengan halaman lengkap 114
  • 175.
    175 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgbag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 115
  • 176.
    176 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgbag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 116
  • 177.
    177 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgbag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 117
  • 178.
    178 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgbag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 118
  • 179.
    179 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgbag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 119
  • 180.
    180 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgbag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 120
  • 181.
    181 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgbag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 121 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap
  • 182.
    182 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgbag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 122
  • 183.
    183 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgbag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 123
  • 184.
    184 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgbag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 124
  • 185.
    185 Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgbag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 125
  • 186.
    186 Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgbag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 126
  • 187.
    187 Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgbag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 127
  • 188.
    188 Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgbag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 128
  • 189.
    189 Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgbag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 129
  • 190.
    190 Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgbag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 130
  • 191.
    191 Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgbag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 131
  • 192.
    192 Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgKasus Perdata Dago Elos 2016 hal 132
  • 193.
    193 Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgKasus Perdata Dago Elos 2016 hal 133
  • 194.
    194 Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgKasus Perdata Dago Elos 2016 hal 134
  • 195.
    195 Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgKasus Perdata Dago Elos 2016 hal 135
  • 196.
    196 Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgKasus Perdata Dago Elos 2016 hal 136 ALHAMDULILLAH Muhammad Basuki Yaman
  • 197.
    197 putusan Pengadilan 2016kasus Dago Los Kasus Kampung Cirapuhan kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung Putusan perdata tentang Dago Elos 2016 , Kampung Cirapuhan , putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg , kasus dago elos , 2016 Putusan Kasus Dago , kasus dago elos 2016 hal 1 sd 60 Putusan Lengkap Kasus Dago Elos Dago Melawan Muller Konflik Agraria Kampung Cirapuhan Dago Elos Versi Sidang Dago Elos Versi Berita Dago Elos Versi Warga Dago Elos

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Domein verklaring

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat