Pemahaman Sejarah Dago untuk penyelesaian sengketa Tanah Dago
Pemahaman Sejarah Dago untuk penyelesaian sengketa Tanah Dago oleh Muhammad Basuki Yaman
Dalam pandangan Muhammad Basuki Yaman, pemahaman sejarah Dago
, khususnya yang berkaitan dengan arsip pertanahan, adalah kunci untuk
menyelesaikan sengketa tanah di Dago ( Tanpa kata Elos )
. Pendekatannya
tidak hanya berfokus pada solusi hukum, tetapi juga pada pembongkaran dugaan
manipulasi sejarah ( dan Manipulasi Birokrasi ) yang ia yakini sebagai akar
permasalahan.
Berikut adalah
bagaimana Basuki Yaman menguraikan pendekatan penyelesaian sengketa tanah Dago:
1. Pembuktian
Historis sebagai Fondasi Penyelesaian
·
Mengoreksi Informasi: Solusi pertama
adalah meluruskan informasi yang salah secara historis. Dengan membuktikan
bahwa lokasi Eigendom Verponding (EV) Nomor 3742 ( dan 6467 ) yang
menjadi dasar klaim ahli waris ( dan jaringan tergugat ) berada di Kampung
Cirapuhan (bukan Dago Elos), klaim atas lahan Dago secara historis menjadi
tidak sah.
·
Meruntuhkan Legalitas Klaim: Dengan menantang
dasar historis klaim tersebut, Basuki Yaman bertujuan untuk meruntuhkan dasar
legalitas gugatan yang diajukan oleh ahli waris keluarga Muller dan pihak
lainnya. Jika dasar klaim cacat, maka proses hukum yang berjalan juga harus
ditinjau ulang.
2. Penuntasan Kasus
"Mafia Tanah"
·
Fokus pada Akarnya: Basuki Yaman
meyakini bahwa sengketa Dago Elos ( padahal Dago ) adalah hasil dari
"drama sandiwara mafia tanah" yang terstruktur, bukan sekadar
perselisihan kepemilikan biasa. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus menyasar
jaringan yang merekayasa dan mengelola konflik, bukan hanya warga atau ahli
waris.
·
Penegakan Hukum: Pemahaman sejarah versi Basuki
Yaman menyediakan bukti bagi penegak hukum untuk menginvestigasi dan menuntut
pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan manipulasi arsip dan rekayasa kasus,
dengan tujuan untuk menuntaskan masalah secara menyeluruh.
3. Edukasi Publik
dan Advokasi
·
Pentingnya Keterbukaan: Dengan
menyebarkan pemahaman sejarah yang benar, Basuki Yaman mendorong keterbukaan
informasi kepada publik. Ini menciptakan tekanan sosial dan politik yang dapat
membantu warga mendapatkan keadilan.
·
Memberdayakan Warga: Pemahaman sejarah
ini juga menjadi alat bagi warga Dago ( bukan Dago Elos ) untuk lebih yakin
dalam mempertahankan hak mereka. Pengetahuan ini membekali mereka dengan
argumen yang kuat untuk melawan narasi yang salah dari pihak lawan.
4. Alternatif Hukum
Berdasarkan Fakta Historis
·
Mediasi Berbasis Bukti: Jika proses hukum
konvensional menemui jalan buntu karena manipulasi, pemahaman sejarah ini dapat
menjadi dasar untuk mediasi atau penyelesaian alternatif lain yang berlandaskan
pada bukti historis yang tidak terbantahkan.
·
Pengakuan Hak Warga: Pada akhirnya,
penyelesaian yang adil menurut Basuki Yaman adalah dengan mengakui hak-hak
warga yang sudah mendiami lahan tersebut secara turun-temurun ( Bukan tergugat
yang berkolusi , bahkan warga banyak yang tidak tergugat ) , berdasarkan bukti
sejarah permukiman mereka, dan bukan pada dokumen kolonial yang menurutnya
salah alamat.
Penyelesaian Sengketa Tanah Dago Dengan Pendekatan Pemahaman Sejarah
Dago oleh Muhammad Basuki Yaman . Penyelesaian Sengketa Tanah Dago dengan
pendekatan pemahaman Sejarah Dago . Sejarah Dago dan Korelasinya dengan Sengketa
Tanah Dago . Sejarah dago Kota Bandung pdf Sejarah Dago sejak zaman kolonial Belanda pdf ditulis oleh Muhammad Basuki Yaman, seorang warga Kampung Cirapuhan, Kelurahan Dago, yang juga melakukan penelitian lapangan tentang konflik pertanahan di kawasan tersebut.
penulis dan peneliti sejarah lokal Bandung yang menulis tentang sejarah Dago sejak zaman kolonial Belanda hingga konflik agraria Dago Elos, memadukan riset arsip, wawancara masyarakat, dan dokumen negara
sejak tahun 2000 an ( 2007 ) hingga 2025 .
Penulisan
sejarah Dago oleh Muhammad Basuki Yaman secara langsung dan erat berkorelasi
dengan konflik Dago ( yang di manipulasi jadi konflik Dago Elos. Padahal Dago
tanpa elos ). Baginya, sejarah bukan sekadar catatan masa lalu, melainkan bukti
kunci yang digunakan untuk membongkar dugaan
rekayasa dalam konflik agraria tersebut.
Sejarah Dago
sebagai Arena Sengketa Fakta
Basuki Yaman
menulis sejarah Dago untuk menantang narasi sejarah versi pihak penggugat (ahli
waris keluarga Muller). Pihak penggugat ( tergugat yang berkolusi ) menggunakan
dokumen sejarah zaman kolonial, yaitu Eigendom Verponding (EV)
No. 3742 ( tergugat yang berkolusi menambahkan 6467 ) , untuk mengklaim
kepemilikan atas lahan di Dago ( tanpa elos . Dago artinya juga termasuk
kampung cirapuhan ) di dago elos ( dengan kata elos . dago elos artinya hanya
pasar di wilayah rw 02 )
Membongkar
"Salah Alamat" Historis ( dan birokrasi )
Korelasi utama
adalah penemuan Basuki Yaman mengenai lokasi sebenarnya dari EV No. 3742 ( 6467
) . Ia menggunakan data sejarah (peta, surat ukur, dan arsip BPN) untuk
menunjukkan bahwa:
·
Lokasi Sebenarnya: Objek sejarah EV No. 3742 ( dan
6467 ) yang sah berada di Kampung
Cirapuhan, RT 07 RW 01, Kelurahan Dago.
·
Lokasi Sengketa: Lahan yang disengketakan di Dago
Elos RW 02 ( lahan yang dijadikan kolusi ) adalah wilayah yang
berbeda dan tidak terkait dengan EV tersebut.
Sejarah Dago
sebagai Alat Advokasi Warga
Penulisan sejarah
Basuki Yaman berfungsi sebagai landasan intelektual dan faktual bagi perjuangan
warga Dago ( bukan Dago Elos.) Tulisannya digunakan untuk:
·
Edukasi Warga: Memberikan pemahaman kepada warga
bahwa mereka berhak atas tanah tersebut berdasarkan sejarah permukiman mereka
yang sah, bukan berdasarkan klaim EV No. 3742 dan EV no 6467 yang salah lokasi.
·
Argumentasi Hukum: Materinya dijadikan bahan masukan,
bukti, atau pandangan ahli dalam proses persidangan dan audiensi dengan
pemerintah atau lembaga hukum.
·
Membangun Opini Publik: Ia menyebarkan
tulisannya secara daring untuk menunjukkan kepada publik luas bahwa konflik
tersebut adalah hasil dari "mafia tanah" yang merekayasa sejarah
Dago.
Kesimpulan
Bagi Muhammad
Basuki Yaman, penulisan sejarah Dago adalah senjata utama dalam
konflik Dago ( bukan Dago Elos.) Ia menulis
sejarah Dago secara umum, Dan sejarah yang sangat terfokus dan bertujuan untuk
membuktikan adanya rekayasa lokasi lahan, sehingga ia dapat membela hak-hak
warga Dago ( bukan Dago Elos karena menurutnya ini adalah lokasi jebakan )
Muhammad Basuki Yaman tidak hanya menulis tentang
sejarah konflik tanah Dago, tetapi juga secara eksplisit menunjukkan sikap tidak
mendukung atau bahkan mengkritisi pendekatan yang
diambil oleh Forum Dago
Melawan (FDM) dalam penulisan dan analisisnya.
Perbedaan Fokus
Analisis: "Sandiwara Mafia Tanah" vs. Sengketa Biasa
·
Basuki Yaman: Ia melihat konflik Dago Elos bukan
sekadar sengketa lahan biasa antara warga dan ahli waris. Ia berargumen bahwa
ini adalah "drama sandiwara mafia tanah" yang
terstruktur, melibatkan rekayasa hukum dan manipulasi data lokasi arsip
kolonial oleh berbagai pihak yang memiliki jaringan kuat.
Forum
Dago Melawan: Meskipun FDM berjuang untuk hak warga, Basuki
Yaman tampaknya merasa bahwa pendekatan FDM mungkin terlalu terfokus pada
perjuangan sosial-politik di lapangan tanpa menggali akar manipulasi sejarah
dan hukum secara mendalam, atau mungkin kurang kritis terhadap pihak-pihak
tertentu yang ia anggap terlibat dalam "sandiwara" tersebut.Sehingga
di peralat oleh jaringan mafia tanah .
Kritik Terhadap
Pihak Terlibat, Termasuk Tergugat
Dalam
dokumen-dokumennya, Basuki Yaman mengkritik semua pihak yang ia anggap terlibat
dalam rekayasa konflik, termasuk pihak penggugat (ahli waris) dan pihak
tergugat (yang seharusnya membela warga, tetapi menurutnya, mungkin berkolusi
atau salah langkah).
Ia merasa bahwa
narasi yang dibangun oleh FDM atau pihak lain mungkin tidak menangkap
kompleksitas "jaringan" mafia tanah yang ia yakini ada.
Sikap Independen
dan Kritis
Sikap Basuki Yaman
cenderung independen dan sangat kritis terhadap narasi umum konflik tersebut.
Ia ingin meluruskan informasi yang menurutnya salah diberitakan, di mana
"nama Dago Elos ramai diberitakan seolah Konflik 6,3 hektar dan atau 6,9
hektar berada di Dago elos rw 02" ( Padahal Dago elos atau rw 02 hanya 1,9
ha terkait EV 3740 dan 3741 . Sedangkan Kamppung cirapuhan rw 01 sekitar 5
hektar terkait EV 3742 dan EV 6467 )
Ringkasnya, ketidakdukungan Muhammad Basuki Yaman terhadap Forum Dago
Melawan kemungkinan besar berasal dari perbedaan mendasar dalam analisis akar
masalah konflik dan pihak-pihak yang terlibat. Ia melihat konflik ini sebagai
"sandiwara" yang lebih kompleks dan menuntut pendekatan berbasis
bukti arsip yang sangat spesifik, yang mungkin berbeda dari strategi perjuangan
FDM secara umum.( Sehingga berpotensi untuk di peralat Jaringan Mafia
Tanah )
Karya dan Fokus Penulisan
Karya utamanya menyoroti sejarah Dago meliputi:
Sumber dan Dokumentasi
Muhammad Basuki
Yaman dikenal karena tulisannya yang berkaitan dengan sejarah
lokal, khususnya sejarah wilayah Dago, Bandung, dan konflik agraria terkait.
Ia bukan seorang sejarawan akademis formal yang dikenal luas dalam
historiografi Indonesia secara umum, melainkan lebih sebagai penulis atau
penelusur sejarah yang terlibat dalam isu-isu komunitas.
Berikut adalah
poin-poin penting mengenai penulisan sejarah oleh Muhammad Basuki Yaman:
·
Fokus Topik: Tulisan-tulisannya berfokus pada
sejarah spesifik suatu lokasi, terutama Kampung cirapuhan ( dan juga dago elos
yang sejak tahun 1980 an ) dan hubungannya dengan Dago secara umum, termasuk
sejarah zaman kolonialnya.
·
Konteks Konflik Agraria: Karyanya sering
kali muncul dalam konteks sengketa tanah, di mana ia menggunakan penelusuran
sejarah untuk mendukung argumen terkait kepemilikan lahan dan dugaan manipulasi
sejarah oleh pihak-pihak tertentu.
·
Format Tulisan: Karya-karyanya cenderung berupa
artikel, dokumen, atau presentasi (seperti file PDF yang dibagikan di
SlideShare atau FlipHTML5) yang tersedia secara daring dan sering kali bersifat
advokasi atau penyampaian informasi faktual terkait isu hukum dan sosial.
·
Tujuan Penulisan: Penulisan sejarah olehnya tampaknya
bertujuan untuk meluruskan apa yang dianggapnya sebagai manipulasi sejarah dan
mengedukasi masyarakat mengenai sejarah sebenarnya dari tanah warisan di
wilayah tersebut.
Secara ringkas,
Muhammad Basuki Yaman menggunakan penulisan sejarah sebagai alat untuk advokasi
dan klarifikasi dalam isu agraria, dengan fokus utama pada sejarah lokal Dago,
Bandung.
Muhammad Basuki Yaman memang menyinggung atau menulis tentang
dalam konteks
penelusuran sejarahnya.
Penulisan sejarah
Kampung Cirapuhan oleh Muhammad Basuki Yaman terkait erat dengan:
·
Sengketa Tanah/Agraria: Ia menggunakan
data sejarah untuk menunjukkan bahwa lokasi spesifik Eigendom
Verponding Nomor 3742 dan 6467 adalah di Kampung Cirapuhan.
Penelusuran ini tampaknya bertujuan untuk mengidentifikasi batas-batas lahan
yang menjadi subjek sengketa atau klaim kepemilikan.
·
Sejarah Lokal dan Kolonial: Tulisannya
berusaha menggali arsip-arsip zaman kolonial (seperti Eigendom Verponding)
untuk memastikan sejarah kepemilikan dan lokasi geografis yang tepat dari lahan
di kawasan tersebut.
·
Advokasi dan Klarifikasi: Sama seperti
penelusurannya tentang Dago Elos, penulisan mengenai Cirapuhan ini berfungsi
sebagai upaya untuk meluruskan informasi sejarah pertanahan yang dianggapnya
keliru atau dimanipulasi oleh pihak lain.
Dengan demikian,
fokus penulisannya bukan pada narasi sejarah sosial budaya Kampung Cirapuhan
secara umum, melainkan pada aspek legal formal pertanahan berdasarkan dokumen-dokumen
sejarah.
Penulisan sejarah
Dago Elos
oleh Muhammad
Basuki Yaman sangat spesifik dan memiliki peran krusial dalam
konteks sengketa lahan yang sedang berlangsung di wilayah
tersebut. Ia menggunakan penelusuran sejarah bukan sekadar sebagai catatan masa
lalu, melainkan sebagai alat advokasi untuk mendukung posisi
warga Dago (bukan hanya dago elos )
Berikut adalah
poin-poin utama mengenai penulisan sejarah Dago Elos oleh Muhammad Basuki
Yaman:
·
Tujuan Utama: Untuk membuktikan secara historis
dan legal bahwa lahan yang disengketakan di RW 02 Dago Elos bukanlah bagian
dari Eigendom Verponding (sertifikat kepemilikan tanah zaman
kolonial) Nomor 3742, yang diklaim oleh ahli waris keluarga Muller.
·
Temuan Kunci: Berdasarkan penelusurannya terhadap
arsip kolonial, Basuki Yaman menyimpulkan bahwa lokasi asli Eigendom
Verponding Nomor 3742 ( dan
6467 ) sebenarnya berada di
Kampung Cirapuhan, RT 07 RW 01, Kelurahan Dago
, bukan di wilayah
Dago Elos RW 02 yang menjadi objek sengketa.
·
Fokus pada Dokumentasi: Tulisannya sering
merujuk pada dokumen-dokumen arsip, peta lama, dan bukti-bukti sejarah
pertanahan untuk menguatkan argumennya bahwa ada manipulasi atau kekeliruan
dalam penentuan batas lahan yang diklaim.
·
Sifat Advokasi: Karya-karyanya sering dipublikasikan
dalam bentuk dokumen daring (seperti di Scribd atau Quora) dengan judul-judul
yang eksplisit menolak klaim lawan, seperti "Drama Sandiwara Mafia Tanah
Kasus Dago Elos". Ia menuduh adanya rekayasa konflik yang melibatkan ahli
waris dan pihak lain.
·
Peran dalam Komunitas: Penulisan sejarah
oleh Basuki Yaman berfungsi sebagai landasan pengetahuan sejarah bagi warga
Dago ( bukan hanya Dago Elos ) dalam perjuangan hukum dan sosial mereka untuk
mempertahankan tanah tempat tinggal mereka.
Secara ringkas,
Muhammad Basuki Yaman menulis sejarah Dago Elos dengan pendekatan kritis
terhadap klaim legal formal, menggunakan data arsip untuk menelanjangi apa yang
dianggapnya sebagai manipulasi sejarah dan hukum, demi membela hak warga
setempat.
Penulisan sejarah Dago
oleh Muhammad
Basuki Yaman sangat khas karena tidak ditulis dalam bentuk buku sejarah
yang konvensional, melainkan dalam konteks penelusuran faktual dan
forensik pertanahan untuk mendukung perjuangan hukum warga setempat.
Fokus utamanya adalah membongkar dugaan manipulasi sejarah terkait kepemilikan
lahan di kawasan Dago.
Tema Utama:
Manipulasi Sejarah dan Rekayasa Konflik
Melalui tulisannya,
Basuki Yaman berargumen keras bahwa klaim kepemilikan atas Dago Elos didasarkan
pada manipulasi sejarah dan pemalsuan data lokasi.
·
Temuan Kunci: Ia berulang kali menekankan bahwa
lokasi objek sengketa, yaitu Eigendom Verponding (EV) Nomor
3742 dan 6467 , yang diklaim berada di Dago Elos RW 02, sebenarnya berada di
lokasi lain, yaitu di
Kampung Cirapuhan, RT 07 RW 01, Kelurahan Dago
.
·
Ia menuduh adanya sindikat "mafia tanah" yang merekayasa
sejarah pertanahan Dago untuk menguasai lahan warga.
Format Tulisan Berbentuk Dokumen Advokasi
Penulisan
sejarahnya jarang ditemukan dalam bentuk buku yang dijual di toko buku.
Sebaliknya, tulisan-tulisannya lebih sering beredar dalam bentuk:
·
Dokumen PDF online: Diunggah ke
platform seperti SlideShare, Scribd, atau FlipHTML5.
·
Artikel di media sosial atau blog: Berfungsi sebagai
diseminasi informasi cepat kepada publik dan pendukung perjuangan warga.
·
Keterangan Ahli/Saksi: Materinya sering
digunakan sebagai bahan argumentasi dalam proses persidangan atau audiensi
publik.
Ringkasan
Bagi Muhammad
Basuki Yaman, sejarah Dago bukanlah narasi kronologis umum, melainkan
serangkaian fakta dokumenter yang harus diluruskan untuk membela hak hidup
warga Dago Elos. Tulisannya bersifat tajam, argumentatif, dan berbasis data
arsip untuk melawan klaim hukum yang dianggapnya tidak sah secara historis.
Pendekatan
"Sejarah Forensik"
Basuki Yaman
menggunakan pendekatan yang bisa disebut "sejarah forensik". Ia
secara mendalam meneliti arsip-arsip kolonial Hindia Belanda, dokumen Badan
Pertanahan Nasional (BPN), peta-peta lama, dan surat ukur. Ia mencari
inkonsistensi dan ketidaksesuaian data yang digunakan oleh pihak lawan.
Signifikansi Penulisan
. Karyanya penting bagi studi sejarah lokal, hukum agraria, dan konservasi memori historis masyarakat Bandung.
Institusi dan Hukum yang Dipengaruhi Kolonialisme
·
Sistem hukum dan birokrasi di Bandung, termasuk administrasi pertanahan, masih terstruktur berdasarkan dasar kolonial sehingga menciptakan kekakuan hukum dan celah bagi klaim berbasis dokumen lama.
·
Mahkamah Agung dan otoritas pertanahan terkadang menghadapi kesulitan dalam menegakkan keadilan bagi warga karena masih bergantung pada dasar kolonial, bukan kepemilikan faktual pascamerdeka.
Dalam penulisan sejarahnya, Muhammad Basuki Yaman menyajikan
kronologi konflik Dago
secara linier
dari masa ke masa, dan fokus pada pembongkaran rekayasa kronologi yang
menurutnya dibuat oleh pihak lawan (ahli waris keluarga Muller dan terduga
"mafia tanah" baik itu tergugat dan jaringan yang di kuar sidang ).
Menurut Basuki
Yaman, kronologi konflik yang sebenarnya terjadi adalah adanya manipulasi
sejarah pertanahan yang digunakan sebagai dasar gugatan hukum.
Berikut adalah
"versi" kronologi konflik Dago berdasarkan penelusuran Muhammad
Basuki Yaman:
1. Titik Awal
Dugaan Rekayasa (Era Kolonial)
Basuki Yaman
menelusuri dokumen asli Eigendom Verponding (EV) No. 3742.(
dan 6467 ) Menurutnya, dokumen ini
adalah awal dari kekacauan sejarah. Ia berargumen bahwa lokasi yang tertera di
dokumen asli bukanlah Dago Elos RW 02, melainkan di Kampung Cirapuhan RW 01. Pihak
lawan ( dan juga tergugat yang berkolusi ) , menurutnya, sengaja menggeser
lokasi historis ini secara administratif untuk mengklaim lahan yang lebih
strategis dan padat penduduk di Dago Elos rw 02 .
2. Tahapan
"Sandiwara" Hukum (Sekitar Tahun 2016 dan seterusnya) dan juga
pengkondisian pengkondisian sejak tahun 1980 an .
Basuki Yaman
menyebut proses hukum yang terjadi sebagai "drama sandiwara" atau
"rekayasa hukum". Kronologi versi dia melibatkan tahapan berikut:
·
Penyalahgunaan Dokumen: Pihak ahli waris
(dan terduga beking) menggunakan dokumen EV No. 3742 ( dan EV no
6467 yang dikemukakan pihak tergugat yang berkolusi ) yang telah "salah
lokasi" sebagai dasar gugatan di pengadilan.
·
Rekayasa "Saling Gugat": Konflik ini
direkayasa seolah-olah terjadi sengketa perdata biasa antara warga dengan ahli
waris. Basuki Yaman menuduh adanya kolusi antara penggugat dan tergugat utama
(yang seharusnya membela warga malah diperalat untuk kolusi ) dalam proses
peradilan untuk memuluskan klaim.
·
Pengaburan Fakta Sejarah: Adanya upaya
sistematis untuk mengaburkan fakta sejarah bahwa warga Dago ( bukan warga dago
elos yang ramai di beritakan . |Dago Elos dan Dago beda ) sudah menempati lahan
tersebut secara sah dan turun-temurun, serta lokasi EV yang sebenarnya berbeda.
3. Peran Media dan
Opini Publik
Dalam kronologinya,
Basuki Yaman juga mencatat bagaimana "nama Dago Elos ramai diberitakan
seolah konflik 6,3 hektar atau 6,9 hektar berada di Dago Elos RW 02". Ia
menempatkan ini sebagai bagian dari upaya sistematis untuk membangun opini
publik yang salah, sehingga kronologi versi dia juga mencakup peran media massa
dalam menyebarkan informasi yang dianggapnya tidak akurat.
Ringkasan Kronologi
Versi Basuki Yaman
Bagi Muhammad
Basuki Yaman, kronologi konflik Dago bukanlah soal siapa datang duluan, tapi
soal kapan dan bagaimana manipulasi data sejarah pertanahan dimulai,
dan bagaimana rekayasa hukum digunakan untuk merampas hak warga ( dengan
dukungan oknum warga ) . Ia menggunakan penulisan sejarahnya untuk
membongkar tahapan manipulasi tersebut.
Menurut Muhammad Basuki Yaman, perbedaan
antara Dago
secara umum, Dago
Elos (khususnya RW 02), dan Kampung
Cirapuhan
(khususnya RW 01) sangat penting untuk
dipahami karena perbedaan lokasi inilah yang menjadi kunci dalam membongkar
dugaan manipulasi sengketa lahan.
Perbedaan Dago dan
Dago Elos
·
Dago
: Istilah yang jauh
lebih luas, merujuk pada sebuah kelurahan di Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
Di dalamnya terdapat banyak kampung dan wilayah lain.
: Secara
spesifik, Dago
Elos
adalah salah
satu bagian kecil dari Kelurahan Dago. Wilayah pasar yang menjadi pusat konflik
adalah RW
02 Dago Elos yang dihuni warga secara turun-temurun.( namun bukan pihak
nya seperti dalam pemberitaan atau dalam sidang . Muhammad Basuki Yaman
lebih menekan kan kata masyarakat rw 02 karena dago elos adalah pasar yang ada
sejak tahun 1980 an . Bahkan pihak yang bersidang banyak pendatang yang awalnya
di kampung cirapuhan bukan di rw 02 atau dago elos )
·
Klaim ahli waris
keluarga Muller ( dan tergugat yang berkolusi ) terhadap lahan di Dago
tidak memiliki dasar historis dan legal yang kuat.
·
Konflik lahan ini adalah hasil dari manipulasi
sejarah ( dan manipulasi Birokrasi sejak
tahun 1980 an ) dan pemindahan lokasi yang disengaja dari Kampung
Cirapuhan ke Dago
Elos
·
Hubungan antara
Dago Elos dan Kampung Cirapuhan adalah inti dari argumentasi Basuki Yaman.
·
Lokasi yang Tepat: Berdasarkan penelusurannya pada
arsip kolonial, Basuki Yaman menyimpulkan bahwa lokasi Eigendom
Verponding (EV) No. 3742 dan 6467 (sertifikat tanah zaman kolonial
yang menjadi dasar gugatan) yang sah secara historis berada di Kampung
Cirapuhan, RT 07 RW 01, Kelurahan Dago Bukan di
Dago
Elos Ia berargumen bahwa lokasi EV No. 3742 ( dan 6467 )
yang sebenarnya bukan di Dago
Elos RW 02
. Dengan demikian,
Basuki Yaman ingin menunjukkan bahwa gugatan yang menargetkan lahan di Dago
adalah salah alamat dan cacat secara historis
penulisan perbedaan Dago dengan Dago elos dan korelasi nya dengan
kampung cirapuhan rw 01 yang bukan bagian dari dago elos dan atau kampung cirapuhan
yang bukan bukan bagian rw 02 . kampung cirapuhan rw 01 adalah bagian
Dago ( tanpa kata Elos . Dago yang berarti kelurahan Dago )
Muhammad Basuki Yaman kelahiran
kota Lamongan , sejarah Dago berkaitan erat dengan Kampung Cirapuhan, yang berada di RW 01 Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Berikut adalah paparan ringkas berdasarkan sumber yang tersedia:
1.
Asal-usul Kampung Cirapuhan:
·
Nama Cirapuhan berasal dari kata Sunda “Cipanyeupuhan”, yang terkait dengan tempat penempaan besi atau daerah pertanian. Kata “Ci” menunjukkan hubungan dengan air atau sungai, dikaitkan dengan mata air seperti Cikapundung dan Cicau.
·
Kampung Cirapuhan telah ada sejak zaman Belanda (1800-an) dan awalnya dihuni oleh masyarakat adat Bangsa Nusantara, termasuk Keluarga Nawisan, dengan pekerjaan seperti pertanian, pengolahan besi, dan perdagangan.
2.
Kontur dan Tata Letak:
·
Kampung Cirapuhan berada di wilayah berbukit dan berlembah.
·
Bagian barat masuk Kota Bandung (RW 01), bagian timur termasuk Desa Ciburial dan Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung.
·
Wilayah barat berada dekat dengan Sungai dan perbatasan Kabupaten Bandung Barat, menyebutnya sebagai Segitiga Emas Jawa Barat.
3.
Pengaruh Kolonial dan Peranan Masyarakat:
·
Pada masa kolonial Belanda, beberapa warga Kampung Cirapuhan turut membangun rel kereta dan infrastruktur penting di Bandung. Misalnya, sekitar tahun 1880-an hingga 1900-an, keluarga seperti Nawisan terlibat membangun rel kereta.
·
Beberapa warga juga terlibat dalam pembangunan Gua Belanda (1911-1918) yang kemudian digunakan sebagai markas militer.
4.
Makna Dago dan Dago Elos:
·
Kata “Dago” berasal dari bahasa Sunda yang berarti menunggu, merujuk pada larangan masuk pusat kota bagi pedagang pribumi, sehingga mereka harus menunggu di wilayah tertentu.
·
Dago Elos muncul sekitar tahun 1980-an, merujuk pada RW 02 Kelurahan Dago, terutama area pasar Inpres (sekat-sekat ruangan di pasar/Elos). Nama ini terpisah dari Kampung Cirapuhan RW 01, meskipun ada pengubahan administrasi oleh pihak tertentu untuk memperluas klaim wilayah Dago Elos.
5.
Konflik Agraria dan Manipulasi Administratif:
·
Muhammad Basuki Yaman mengungkap adanya konflik agraria di Dago, terutama terkait klaim dan sengketa tanah berdasarkan dokumen kolonial Eigendome Verponding.
·
Beberapa objek tanah ( 3742, 6467) yang sebenarnya berada di Kampung Cirapuhan RW 01 disebut sebagai bagian Dago Elos RW 02, yang menurut penulis adalah rekayasa administrasi dan kolusi oleh pihak tertentu sejak 1980-an, untuk mengalihkan klaim tanah.
6.
Masyarakat Adat dan Kehidupan Tradisional:
·
Masyarakat awal Kampung Cirapuhan memiliki keahlian bertani, berkebun, dan bekerja dengan besi.
·
Secara tradisional, hasil pertanian mereka dijual dengan terbatas agar tidak masuk ke pusat kota, sesuai aturan kolonial.
·
Pembagian lahan dan pemindahan keluarga terjadi berkali-kali, misalnya keluarga Nawisan ke Gang Sawargi (RW 01), sementara bagian timur tanah dipakai sebagai pemakaman Alamanda.
Kesimpulan:
Sejarah Dago menurut Muhammad Basuki Yaman berawal dari Kampung Cirapuhan, yang memiliki akar sejarah jauh sebelum kolonial, dengan masyarakat adat yang ahli bertani dan besi. Nama Dago berarti menunggu karena aturan larangan masuk kota, sedangkan Dago Elos muncul kemudian, sebagai bagian RW 02, akibat perubahan administratif dan konflik agraria. Kampung Cirapuhan tetap menjadi wilayah inti RW 01, yang secara historis terpisah dari Dago Elos, namun dalam sengketa tanah banyak terjadi interpretasi dan manipulasi klaim wilayah sejak tahun 1980-an.
Referensi dan dokumentasi asli dapat dilihat melalui:
·
Video Sejarah Kampung Cirapuhan oleh Muhammad Basuki Yaman: YouTube
·
Artikel dan analisis terkait Dago Elos dan konflik agraria: SlideShare
Dengan demikian, penulis resmi sejarah Dago Elos adalah Muhammad Basuki Yaman, yang menulisnya secara rinci dengan basis penelitian lapangan dan arsip dokumenter terkait konflik pertanahan setempat.
1. Perspektif Penulis Lain
Penulis yang membahas sejarah Dago, terutama kawasan Jalan Dago di Bandung, cenderung menyajikan sejarah sosial dan budaya dari sudut pandang urban atau budaya masyarakat. Beberapa ciri khas narasi ini meliputi:
·
Fokus pada etimologi dan makna tempat: Dago dibahas sebagai sejarah "place", termasuk asal-usul nama jalan dan pemaknaan ruang oleh penduduk.
·
Pendekatan urbanistik dan sosial: Menekankan cara warga menggunakan dan menafsirkan ruang-ruang di Dago serta bagaimana sejarah kawasan ini berevolusi dari masa ke masa.
·
Pendekatan netral atau akademis: Sejarah disajikan tanpa menyoroti konflik hukum atau sengketa tanah di antara warga atau oknum tertentu.
Referensi: Artikel dari Journal UGM tentang Bandung dan pemaknaan Dago (
).
2. Perspektif Muhammad Basuki Yaman
Muhammad Basuki Yaman menekankan riwayat konflik hukum dan manipulasi kasus di Dago, terutama terkait Dago Elos dan sengketa tanah:
·
Fokus pada konflik dan kolusi hukum: Menunjukkan modus operandi penggugat dan tergugat, termasuk rekayasa nama lokasi dan kolusi dalam kasus perdata maupun mafia tanah.
·
Analisis hukum dan kasus perdata: Menekankan kelemahan putusan perdata, putusan judex facti, dan dugaan tindak pidana selama proses litigasi.
·
Pendekatan kritis investigatif: Dokumen dan kasus hukum menjadi pusat narasi, bukan sejarah sosial budaya warga.
·
Spesifik pada lokasi tertentu: Diskusi tentang Dago Elos (RW 02) dan kampung Cirapuhan menekankan konflik administratif, berbeda dari narasi umum sejarah kawasan.
Referensi: Artikel dan presentasi PDF Muhammad Basuki Yaman (
3. Ringkasan Perbedaan
|
Aspek |
Penulis Lain |
Muhammad Basuki Yaman |
|
Fokus utama |
Sejarah sosial, urban, budaya, etimologi |
Sengketa tanah, konflik hukum, kolusi pengadilan |
|
Metode |
Deskriptif, akademis, netral |
Analitik, investigatif, kritis terhadap dokumen hukum |
|
Skala |
Kawasan Jalan Dago secara umum |
Spesifik Dago Elos (RW 02) dan kampung Cirapuhan |
|
Tujuan |
Memahami penggunaan ruang dan makna sejarah |
Mengungkap manipulasi kasus dan kelemahan sistem hukum |
Kesimpulan
Perbedaan utama terletak pada pendekatan sejarah: Penulis lain menekankan aspek sosial-kultural dan urban Dago dalam konteks sejarah kolektif, sementara Muhammad Basuki Yaman lebih menyoroti dimensi hukum, konflik, dan manipulasi kasus terkait Dago Elos dan sengketa tanah yang spesifik. Dengan kata lain, sejarah menurut Yaman bersifat kritik investigatif, sedangkan narasi lain bersifat interpretatif akademik tentang masyarakat dan ruang urban.
Sejarah Kampung Cirapuhan
Berdasarkan penuturan Muhammad Basuki Yaman, Kampung Cirapuhan telah ada sejak zaman kolonial Belanda, sekitar tahun 1800-an, bahkan sebelum itu. Beberapa poin penting dari sejaranya antara lain:
·
Asal Nama: Nama “Cirapuhan” berasal dari kata Sunda Cipanyepuhan, yang bermakna tempat penempaan besi atau tempat para petani dan ahli besi. Ini menunjukkan bahwa komunitas awal memiliki keahlian dalam pertanian serta pengerjaan logam.
·
Geografi: Kampung ini terletak di wilayah berbukit dan berlembah, dengan Sungai Cikapundung mengalir di sekitarnya. Terdapat mata air alami seperti Cicau.
·
Masyarakat Awal: Adat masyarakat setempat sejak 1850-1870 termasuk keluarga Nawisan, yang memiliki keturunan dan menantu yang tersebar di Kampung Cirapuhan.
·
Pekerjaan dan Perdagangan: Selain berkebun dan bertani, masyarakat awal juga terlibat dalam pengolahan gula dan perdagangan, meski ada batasan memasuki pusat kota.
·
Pembangunan Infrastruktur: Beberapa masyarakat lokal dilibatkan dalam pembangunan infrastruktur kereta api pada 1880-an dan proyek strategis lain seperti Gua Belanda (tembok pertahanan dan gudang militer Belanda) pada awal abad ke-20. Beberapa tokoh yang terlibat termasuk Juanta, besan keluarga Eyong Mardasik.
·
Hak Tanah dan Eigendome Verponding: Di masa kolonial Belanda, terdapat dokumen hukum tanah berupa Eigendom Verponding (dokumen kepemilikan dan pajak tanah). Kampung Cirapuhan RW 01 memiliki beberapa nomor penting seperti 3742 dan 6467 dengan luas total sekitar 5 hektar, berbeda dari Dago Elos RW 02.
Dilatar belakangi kasus yang saat ini terjadi diduga kuat Kolusi
Saling gugat Jaringan mafia tanah .
Analisis Basuki Yaman menyoroti bahwa meskipun pemerintah kota telah
menyatakan dukungan kepada warga di wilayah sengketa, namun implementasi
dukungan tersebut perlu lebih adil dan inklusif—terutama bagi warga yang berada
di RW 01 (Kampung Cirapuhan) yang secara historis sangat terdampak dalam
sengketa lahan.
Analisis Muhammad Basuki Yaman terhadap sengketa lahan Dago Elos menekankan beberapa poin penting mengenai implementasi dukungan pemerintah kepada warga, khususnya mereka yang berada di RW 01—Kampung Cirapuhan. Berdasarkan analisisnya, meskipun pemerintah kota telah menyatakan dukungan resmi kepada warga terdampak, beberapa isu kritis masih perlu diperhatikan:
1.
Keadilan dan Inklusivitas: Yaman menyoroti bahwa dukungan yang diberikan belum sepenuhnya adil dan inklusif. Warga RW 01, yang secara historis menjadi kelompok paling terdampak karena status mereka sebagai pendatang awal yang bekerja sebagai pekerja migran penggalian pasir, membutuhkan perhatian lebih dalam kebijakan pemerintah agar hak-hak mereka benar-benar terlindungi.
2.
Fokus pada Fakta Material: Yaman menekankan pentingnya prinsip judex facti, yaitu mendalami sejarah nyata penggunaan dan kepemilikan lahan oleh warga Kampung Cirapuhan yang telah menempati lahan tersebut selama lebih dari satu abad, termasuk bukti fisik dan sejarah komunitas, bukan hanya dokumen resmi yang kadang keasliannya dipertanyakan.
3.
Respons Pemerintah vs Realitas Lapangan: Pernyataan dukungan pemerintah perlu diterjemahkan ke dalam program dan kebijakan yang konkret, yang dapat menjangkau kelompok paling rentan dan terdampak, terutama RW 01. Analisis Yaman menekankan bahwa transparansi, akses informasi, dan partisipasi aktif warga dalam pengambilan keputusan merupakan faktor penting untuk memastikan dukungan menjadi efektif dan adil.
4.
Peran Pelapor dan Aktivis Lokal: Sebagai warga Kampung Cirapuhan dan pelapor dugaan mafia tanah kepada Komisi III DPR RI, Yaman berperan sebagai penghubung antara pemerintah, masyarakat lokal, dan lembaga pengawas, guna memastikan implementasi kebijakan dukungan tidak timpang dan mempertimbangkan hak historis masyarakat.
analisis Basuki Yaman menegaskan bahwa meskipun ada deklarasi dukungan pemerintah, langkah nyata yang adil dan inklusif perlu difokuskan pada warga RW 01 Kampung Cirapuhan untuk memulihkan hak dan posisi sosial mereka dalam sengketa lahan Dago Elos. Implementasi kebijakan harus berangkat dari bukti sejarah yang konkret serta mendengar suara komunitas terdampak.
Budaya dan Identitas Lokal
. Tradisi ini tetap diingat oleh keturunan masyarakat adat, meskipun banyak perubahan administratif dan sengketa tanah terjadi sepanjang sejarah.
Peran Kampung Cirapuhan dalam kolonialisme Belanda dapat digambarkan sebagai:
1.
Tempat pengungsian dan pemukiman ulang masyarakat lokal akibat kebijakan kolonial dan penguasaan tanah sepihak.
2.
Simbol konflik agraria yang memunculkan ketimpangan dan tekanan sosial pada masyarakat adat.
3.
Bukti sejarah interaksi masyarakat lokal, pihak kolonial, dan elite lokal, menunjukkan kompleksitas hubungan sosial-ekonomi dan politik pada masa kolonial.
Dengan demikian, kampung ini bukan hanya lokasi geografis, tetapi juga representasi dinamika kolonialisme Belanda terhadap masyarakat pribumi, khususnya soal tanah, struktur sosial, dan hak-hak adat yang terpinggirkan.
·
Konflik terjadi ketika pihak bernama Simongan memanfaatkan kekuatan KNIL untuk menekan masyarakat lokal, termasuk masyarakat adat. Praktik ini memicu penggusuran penduduk pribumi dari tanah-tanah mereka di Dago (area depan Hotel Jayakarta hingga Terminal Dago).
·
Masyarakat Nawisan kemudian pindah ke lokasi baru yang disebut Kampung Cirapuhan, yang secara etimologis berasal dari kata "panyepuhan" (penyingkiran) dan "ci" (sungai), menandakan tempat pengungsian atau pemukiman baru yang berada di aliran sungai.
·
Sejak saat itu, Kampung Cirapuhan menjadi pusat pemukiman masyarakat yang terdampak oleh kebijakan kolonial dan klaim tanah pihak luar.
Dampak Struktural
·
Konflik agraria ini memperlihatkan perubahan tata sosial dan kepemilikan tanah yang dipaksakan oleh kekuasaan kolonial. Tanah yang sebelumnya digunakan secara kolektif atau melalui kesepakatan adat kini terfragmentasi dan direklamasi oleh pihak kolonial dan pihak luar.
·
Kampung Cirapuhan menjadi contoh nyata dampak penetrasi hukum kolonial Belanda (Eigendome Verponding) terhadap struktur masyarakat lokal yang menekankan legalitas sepihak atas tanah.
Peran Kampung Cirapuhan di Masa Kolonial
·
Sebagai lokasi konflik agraria: Kampung Cirapuhan menunjukkan bagaimana penguasaan tanah kolonial dilakukan melalui kombinasi kekuatan militer, hukum kolonial, dan intervensi pihak luar yang bekerja sama atau memanfaatkan pemerintah Belanda.
·
Resistensi masyarakat lokal: Masyarakat adat di Cirapuhan mempertahankan hak atas tanah melalui tradisi dan bukti budaya (makam dan jejak pemukiman asli), yang seringkali menjadi kontra terhadap klaim sepihak Simongan dan pemerintah kolonial.
·
Warisan kolonial juga melemahkan praktik pengetahuan lokal dan budaya bertani tradisional; beberapa ritual adat yang terkait pengelolaan lahan mengalami erosi akibat tekanan hukum formal
·
Pelestarian budaya di Kampung Cirapuhan dilakukan melalui integrasi pelestarian , tradisi lokal, pengembangan pariwisata berbasis budaya, dan dukungan komunitas serta regulasi pemerintah.
Rekomendasi Terkait Kampung Cirapuhan
1.
Penguatan UUPA dan regulasi lokal untuk memperjelas hak atas tanah.
2.
Inisiatif partisipatif yang melibatkan warga desa dalam tata kelola sumber daya.
3.
Pemberdayaan ekonomi lokal melalui program berkelanjutan dan diversifikasi komoditas.
4.
Pelestarian budaya agraria untuk menjaga pengetahuan tradisional dan identitas lokal.
Dampak kolonialisme dan konflik agraria di Kampung Cirapuhan menunjukkan bagaimana sejarah dan kebijakan modern saling terkait dalam menciptakan ketidaksetaraan ekonomi, sosial, dan lingkungan yang kompleks.
·
·
Penelitian Muhammad Basuki Yaman menawarkan pemahaman komprehensif tentang konflik pertanahan Dago Elos, menggabungkan perspektif sejarah, hukum, dan sosial. Fokus pada manipulasi putusan perdata, analisis judex facti/juris, dan dokumentasi fakta lapangan menegaskan kompleksitas sengketa tanah di wilayah tersebut, serta menyoroti perlunya penerapan hukum yang objektif dan transparan.
Referensi utama
·
Basuki Yaman, Awal Mula Konflik Agraria Dago sejak Zaman Belanda hingga Kasus Dago Elos di Kampung Cirapuhan Slideshare
·
Dokumentasi sejarah kolonial Belanda terkait sistem KNIL dan Eigendome Verponding.
Kronologi Sengketa tanah dago Analisa Muhammad Basuki yaman yang
sudah di laporkan Lembaga pemerintah DPR RI dan banyak lembaga lainnya supaya
kasus ini di Batal demi hukum kan dan atau non executable kan . sehingga dilakukan
reformasi agraria dan ekonomi dan penanganan dampak konflik .
Merekayasa
Kolusi Saling gugat atau rekayasa saling gugat pihak tergugat utama dan
penggugat berikut jaringan nya .
Merekayasa
Wilayah Dago menjadi Dago Elos sehingga berdampak kampung cirapuhan rw 01 dan atau objek lahan EV 3742 dan 6467 seluas
sekitar 5 ha seolah menjadi bagian dago elos rw 02
Merekayasa peranan
kelompok Masyarakat adat dan negara sehingga seolah menjadi keluarga dan
jaringan tergugat utama dan atau keluarga
penggugat yang mana keduanya
menggunakan alas hak barat Eigendome verponding
Merekayasa
kejadian kelompok masyarakat adat yang ada sejak sekitar tahun 1850 atau 1870
sehingga seolah digantikan oleh kelompok jaringan tergugat dan oknum oknum yang
ditempatkan nya .
Merekayasa
keadaan kelompok masyarakat adat yang terkondisikan sehingga di intimidasi dan
di halang halangi hak nya dengan ber
kolusi dengan banyak pihak sejak tahun 1980 an dengan membuat riwayat tanah
sehingga mendapatkan dukungan legal dari oknum yang berkolusi. Dan adapun
fasilitas umum nya di rusak ( lapangan bola atas seluas sekitar 7.000 m tahun
1999 ) untuk menguatkan penguasaan fisik lahan objek tak jelas seluas sekitar
15.000 m dan lain lain nya.
Padahal
banyak pihak dihalang halangi nya dan atau digantikan dengan pihak nya .
Bagaimana
dugaan nya :
Jaringan
iwan surjadi dkk ( dikenal sebagai komisaris pt Batu nunggal indah ) memberi
peran oknum warga dengan di bekali manipulasi shm 80 m dan 270 m dan pbb 15.000 m an Didi koswara . Dan membekali shm 868 m diatas namakan
Ismail tanjung selaku ketua rw 02 Dago elos . Sehingga kemudian mengubah
wilayah kampung cirapuhan rw 01 jadi Dago elos baik itu nama lokasi , sebagian
pihak nya , dan juga admintrasi wilayah . dengan dukungan oknum warga lainnya Apud sukendar punya kedekatan dengan pihak
tertentu dan juga selaku ketua rw 01 . Dan juga Asep makmun selaku ketua rw 02
Dago elos dan alo sana selaku pihak yang ikut dilibatkan .
Kronologi
singkat tahun 2010 Syarif Hidayat mengurus objek 15.000 di BPN ( ada dalam
putusan pengadilan negeri perdata hal 120 )
2008-2014/2015 jaringan iwan surjadi dan jaringan pengacara
bob Nainggolan dan lain lain aktif di kampung cirapuhan
Tahun 2013
jaringan asep makmun membuat kesepakatan tanah rt rw 01 Cirapuhan rt rw 02 Dago
elos ( digunakan sebagai bab alat bukti nomo 39 dalam putusan pengadilan
perdata . Kemudian akan dialihkan dengan surat baru hanya terkait dago elos dan
atau rw 02 bab alat bukti nomo 41 . sehingga memanipulasi supaya bab alat bukti
nomor 27 menjadi legal terkait objek 15.000 m bila tergugat menang )
2013-2016
pendataan calon tergugat secara detail pihak yang dijadikan tergugat utama dan
penggugat . dan tergugat murni . disisi lain pihak pihak yang menguasai fisik
lahan tidak dilibatkan baik itu yang memegang legal sertifikat maupun pihak
yang diintimidasi dan atau di haling halangi hak nya .
2016 muller
dkk diberi peran sebagai pemeran penggugat . dan didi koswara , asep makmun ,
alo sana , apud sukendar di beri peran tergugat utama dan bersama jaringan nya
2016
Interaksi penggugat dan tergugat dan jaringan nya
Jo budi
menyerahkan uang 300 juta ( ada dalam putusan pidana )
Pihak
penggugat mengaku menguasai objek 220 m ( ada dalam putusan perdata )
( riwayat
awal nya tak jelas kemudian asep makmun ke budi Harley ) Objek dari pihak yang
biasa di panggil Budi Harley diserahkan ke pihak penggugat
Pihak
tergugat membutuhkan dana sekitar 40 jt sd 200 jt untuk menebus shm 80 m yang
digadaikan yang hendak di lelang di balai lelang
Pihak muller
dkk dan asep makmun mengakui pernah bertemu di rumah asep makmun
2016
perencanaan dan atau aktivitas sebelum sidang
Objek 15.000
m di alihkan ke pihak lainnya yaitu dedy muhamad saad alias dedy mochamad
saad diduga untuk target alternativ bila
tergugat menang maka objek kolusi disimpan pihak ketiga
1 juni 2016
Raminten cs memberi kuasa ke H Syamsul mapareppa ( ada dalam putusan PN hal 80
sd 89 )
06 november
2016 kuasa h syamsul mapareppa sepakat dengan asep makmun ( selaku pembela
isidentil pihak tergugat )
30 november
2016 barulah gugatan didaftarkan pihak penggugat di pengadilan
Pihak
tergugat bersandiwara merasa kaget sehingga menghalau pihak pihak lainnya untuk
ikut serta kecuali pihak yang dikondisikan
Mulai lah
sandiwara Dago Elos melawan muller
Padahal sama
sama mendukung alas hak barat eigendome verponding
Pada intinya
proses berjalan nya sidang untuk mendapatkan Inkrah ( keputusan tetap )
Sehingga
merekayasa hukum atas jawaban apa , siapa , dimana kapan , kenapa dan bagaimana
dengan jawaban yang sduah di manipulasi dengan seolah legal standing
Sehingga
Dago menjadi Dago elos atau rw 02 ( mengaburkan kampung cirapuhan rw 01 dan
atau EV 3742 dan atau beserta EV 6467 seluas sekitar 5 ha )
Sehingga
Pihak menjadi jebakan pilihan keputusan Hakim untuk memutuskan memihak
kepada keluarga dan kroni tergugat atau
jaringan penggugat ( namun sudah di bentengi pihak ketiga di luar sidang
semacam dedy m saad dan atau iwan sujadi dan atau jaringan nya ) ( berdampak
mengaburkan pihak ketiga objek pribadi dan
fasilitas umum lapangan bola atas , lapangan bawah , makkam dan lainlain )
Sehingga
asumsi potensi lahan yang didapat 3000 meter hingga 6,3 ha / 6, 9 ha ( berikut
alternative alternative nya dari pihak ketiga yang kaburkan hak objek nya )
Bagaimana ?
Memanipulasi
kelompok masyarakat adat yang ada sejak sekitar tahun 1850 atau 1870 sehingga
seolah digantikan oleh kelompok jaringan tergugat dan oknum oknum yang
ditempatkan nya . sehingga seolah muller adalah ahli waris hak barat di pihak
penggugat dan atau seolah asep makmun didi koswara alo sana apud sukendar
seolah masyarakat adat tuan tanah .
Padahal
menurut keterangan masyarakat
Didi koswara
dan asep makmun adalah kakak adik Ipar . riwayat nya ( bapak asep makmun dan
atau mertua didi koswara ) bernama ahya
adalah pekerjanya tomi untuk menggali pasir atau anemer . ( Tomi adalah suami
dari rokayah . ROkayah cicit nawisan . Rokayah bin tama bin okoh binti nawisan
)
Didi koswara
hanya pihak yang di beri peran tergugat I dengan di bekali shm 80 m , 270 m ,
pbb 15.000 m dan lain lain nya yang pada intinya tak jelas bahkan sudah di oper
alih kan .
Apud
sukendar adalah pihak diluar objek sengketa
Alo sana
riwayat nya , Ibu alo sana menikah dengan elim ( elim adalah cucu nawisan .
elim bin emeh binti Nawisan ) jadi alo sana anak tiri elim . kemudian alo sana
di nikah kan dengan masyarakat adat .Namun pada poin nya objek tanah yang
disengketakan bukan pula Garapan alo sana ( ada mungkin hanya sekitar 100 m di
wilayah sengketa )
Jadi pada
intinya Sehingga asumsi potensi lahan yang didapat 3000 meter hingga 6,3 ha /
6, 9 ha ( berikut alternative alternative nya dari pihak ketiga yang kaburkan
hak objek nya )
Dago Elos 2016 Versi Pemberitaan : ( untuk
Versi Masyarakat adat dan atau Versi Warga kampung Cirapuhan dan atau Versi
Muhammad Basuki Yaman bisa cek artikel lanjutan nya )
Kasus Dago Elos Sidang dan Pemberitaan melawan
versi analisa fakta
Kasus Dago Elos adalah sengketa tanah antara
keluarga Muller yang mengklaim lahan di Dago Elos, Bandung, berdasarkan dokumen
lama, dan warga yang sudah lama menduduki dan menguasai lahan tersebut secara
terus-menerus. Sengketa ini kemudian berkembang menjadi kasus pidana terhadap
keluarga Muller atas dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk mengklaim
lahan tersebut.
Kronologi Singkat
· 2016:
· Keluarga Muller mengklaim kepemilikan lahan
Dago Elos seluas 6,3 hektar berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris dan dokumen kolonial (Eigendom Verponding).
· 2017:
· Keluarga Muller melalui PT Dago Intigraha
menggugat 335 warga Dago Elos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.
· 2023:
· Warga melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke
Polda Jabar dan mulai menyiapkan bukti-bukti kuat.
· Mei 2024:
· Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi
Muller ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen oleh Polda
Jabar.
· Oktober 2024:
· Pengadilan Negeri Bandung memvonis kedua
bersaudara Muller dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus pemalsuan
dokumen ini.
· Oktober 2024 (lanjutan):
· Pihak Muller mengajukan banding atas vonis
tersebut, sehingga perjuangan warga Dago Elos belum usai.
Peran Keluarga Muller
· Keluarga Muller mengklaim lahan Dago Elos sebagai
ahli waris dari Georgius Hendrikus Wilhelminus Muller, yang disebut sebagai
kerabat Ratu Wilhelmina.
· Klaim mereka didasarkan pada Surat
Pernyataan Ahli Waris dan dokumen Eigendom Verponding.
· Mereka kemudian menggugat warga untuk
menguasai lahan tersebut.
Peran Warga Dago Elos
· Warga Dago Elos adalah pihak yang menduduki
dan menguasai lahan tersebut secara terus-menerus selama bertahun-tahun.
· Mereka menolak klaim keluarga Muller dengan
alasan bahwa Eigendom Verponding yang digunakan sudah melewati batas konversi
sebelum tahun 1980, yang berarti tanah tersebut menjadi Tanah Negara.
· Warga Dago Elos telah lama memperjuangkan
hak mereka melawan klaim dan upaya penggusuran oleh keluarga Muller.
Status Terkini (Oktober 2024)
· Duo Muller bersaudara telah divonis bersalah
dan dihukum 3 tahun 6 bulan penjara karena pemalsuan dokumen tanah Dago Elos.
· Namun, proses hukum masih berlanjut karena
pihak Muller mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Analisa
Modus Mafia Tanah Dago Elos memanipulasi kasus
Berdasarkan putusan Nomor
454/Pdt.G/2016/PN.Bdg, kasus sengketa tanah Dago Elos menunjukkan modus operandi
mafia tanah yang lihai dan terstruktur untuk memanipulasi hukum demi menguasai
lahan warga. Analisis terhadap modus ini mencakup manipulasi dokumen kuno,
penggunaan jalur perdata, serta pemanfaatan jaringan dan sumber daya hukum.
Latar belakang kasus
· Klaim kepemilikan berdasar dokumen lama: Konflik ini bermula pada tahun 2016,
ketika keluarga Muller mengklaim kepemilikan tanah seluas 6,3 hektare di
Kampung Dago Elos, Kota Bandung.
· Penggunaan eigendom verponding: Klaim tersebut didasarkan pada dokumen
kolonial Belanda, yaitu eigendom verponding, dan surat penetapan
ahli waris. Dokumen kuno yang dipalsukan ini menjadi alat utama untuk mengklaim
tanah yang telah lama dihuni warga secara turun-temurun.
· Gugatan perdata terhadap warga: Keluarga Muller, bersama PT Dago Inti
Graha, menggugat warga melalui jalur perdata. Gugatan ini terdaftar di
Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg.
Modus manipulasi mafia tanah
1. Pemalsuan dokumen kuno (akte otentik):
· Pemanfaatan dokumen kolonial: Mafia tanah memanfaatkan
ketidakjelasan status tanah bekas hak Barat (eigendom verponding) dengan
memalsukan dokumen-dokumen lama, seolah-olah asli, untuk menunjukkan klaim
kepemilikan yang sah.
· Pemalsuan penetapan ahli waris: Selain itu, kelompok mafia tanah juga
memanipulasi surat penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama untuk memperkuat
klaim mereka.
1. Penyalahgunaan proses peradilan perdata:
· Penggunaan kekuatan modal: Pihak penggugat, yang didukung oleh
sumber daya finansial, mampu menyewa tim hukum dan notaris profesional. Hal ini
membuat mereka memiliki keunggulan dalam memahami dan memanfaatkan celah hukum,
sedangkan warga menghadapi ketidakseimbangan akses terhadap sistem hukum.
· Teknik gugatan yang menekan warga: Gugatan perdata yang diajukan dalam
putusan 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg merupakan upaya untuk menekan warga agar
meninggalkan lahan. Pengadilan Negeri Bandung pada awalnya memenangkan keluarga
Muller dan memerintahkan warga membayar biaya perkara.
1. Memanfaatkan ketidakjelasan sistem agraria:
· Kelemahan konversi hak tanah: Mafia tanah mengambil keuntungan dari
kelemahan dalam sistem konversi tanah bekas eigendom verponding.
Aturan yang mengharuskan konversi dilakukan sebelum tahun 1980 tidak
diindahkan, dan mereka tetap menggunakan dokumen lama untuk mengklaim hak atas
tanah.
· Jalur perdata sebagai batu loncatan: Kemenangan awal di pengadilan perdata
digunakan sebagai dasar untuk upaya eksekusi lahan, meskipun klaim mereka
didasarkan pada dokumen palsu yang akhirnya terbukti di ranah pidana.
Perkembangan kasus dan keberhasilan warga
· Perlawanan warga: Kekalahan di pengadilan tingkat
pertama tidak membuat warga Dago Elos menyerah. Mereka terus mengupayakan jalur
hukum dan menggalang dukungan publik.
· Laporan pidana: Warga melaporkan keluarga Muller ke
polisi atas dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan. Laporan ini sempat ditolak
pada tahun 2023, yang memicu kericuhan antara warga dan aparat, namun akhirnya
diterima.
· Bukti pemalsuan terungkap: Penyelidikan Satgas Anti-Mafia Tanah
yang bekerja sama dengan Polda Jawa Barat berhasil menemukan bukti pemalsuan
dokumen yang dilakukan oleh keluarga Muller.
· Vonis pidana: Pada 14 Oktober 2024, Pengadilan
Negeri Bandung memvonis dua anggota keluarga Muller, Heri dan Dodi, dengan
hukuman 3,5 tahun penjara atas kasus pemalsuan surat.
· Perjuangan berlanjut: Kemenangan di jalur pidana ini menjadi
modal bagi warga untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan
perdata sebelumnya.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana
mafia tanah menggunakan celah hukum, memanipulasi dokumen, dan mengandalkan
kekuatan modal untuk merampas hak-hak masyarakat atas tanah. Perjuangan gigih
warga Dago Elos dan pengungkapan pemalsuan dokumen di ranah pidana menjadi
kunci untuk membongkar modus operandi tersebut.
putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Bukti
Kolusi Mafia Tanah Saling Gugat , Penggugat dengan Tergugat utama Dalam Konflik
Dago Elos 2016 diduga direncanakan sejak tahun 1980 an . Modus nya mengubah
kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Menjadi Dago Elos dan atau rw 02 Dago .
Oknum warga , oknum Tomas , Oknum Toga , oknum aparatur , Oligarki , spekulan ,
dan bahkan oknum warga kampung cirapuhan menjadikan Dago Elos dan atau rw 02
Dago menjadi markas jaringan mafia Tanah .
Putusan Pengadilan Negeri Bandung dalam
Nomor Perkara 454/PDT.G/2016/PN.BDG Lengkap
Komentar
Posting Komentar