pandangan Muhammad Basuki Yaman terhadap kasus Dago Elos tidak memihak kepada penggugat maupun tergugat
Berdasarkan informasi tambahan tersebut, pandangan
Muhammad Basuki Yaman terhadap kasus Dago Elos tidak memihak kepada penggugat
maupun tergugat. Bahkan ia dengan tegas supaya kasus ini di Batal kan dan atau
di Non Executablekan karena merugikan pihak ketiga !!!
pandangan utama Muhammad Basuki Yaman terhadap
sengketa lahan di kawasan Dago Elos, Bandung:
---
🧠
Pandangan Basuki Yaman
1. Ini bukan sekadar gugatan perdata biasa,
melainkan terdapat dugaan rekayasa dan kolusi antar pihak (penggugat &
tergugat) untuk menguasai lahan warga. [1]
2. Lokasi objek sengketa menurutnya sering salah
alamat dan atu di alihkan oleh pihak yang berkolusi — contohnya klaim berada di Dago Elos (RW 02)
padahal objek terluas yang diklaim berada di Kampung Cirapuhan (RW 01).
[2]
3. Ia menyoroti penggunaan dalil‑hukum seperti error in objecto, error
in persona, plurium litis consortium bukan untuk berhadapan secara jujur,
tetapi untuk memuluskan skema kolusi. [3]
4. Putusan perdata dan pidana yang sudah
dikeluarkan dianggap belum menyelesaikan akar persoalan—penegakan hukum harus
memperhatikan aspek historis, komunitas lokal, dan administrasi wilayah.
[4]
5. Ia mengajukan agar sengketa tersebut dibatalkan
demi hukum atau ditetapkan sebagai non‑executable karena diduga merupakan praktek mafia
tanah yang sistemik. [3]
ringkasan mendalam pandangan Muhammad Basuki Yaman
terkait kasus tanah Dago Elos:
---
1. Kesalahan Objek dan Lokasi Sengketa
- Basuki menegaskan bahwa EV 3742 dan 6467 seluas
±4,4 hektar sd 5 hektar sebenarnya berada di Kampung Cirapuhan RW 01, bukan di
Dago Elos RW 02. ( Dago elos hany 1,9 ha terkait EV 3740 dan EV3741 )
- Ia menyebut penggunaan istilah “Dago Elos”
sebagai bagian dari manipulasi terminologi untuk mengalihkan lokasi objek hukum.
- Kesalahan ini ia sebut sebagai "error in
objecto", yaitu kesalahan dalam penunjukan objek sengketa. ( namun istilah
ini digunakan juga pihak tergugat bukan untuk menghadapi tapi untuk ber kolusi
sehingga sandiwara nya membuaat semakin kacau keadaan )
---
2. Dugaan Kolusi Terselubung
- Ia mengkritik keras adanya indikasi kolusi antara
penggugat dan tergugat, dengan modus saling gugat tetapi hasil akhirnya saling
menguntungkan Pihak penggugat dan atau persiapan alternative bila tergugat
menang . .
- Basuki menyebut ini sebagai "sandiwara
hukum", bukan konflik riil.
- Dalil hukum seperti error in persona, plurium
litis consortium, dan ketiadaan legal standing disebut digunakan bukan untuk
menegakkan keadilan, tetapi sebagai taktik memperkuat skenario kolusi. Agar salah
satu pihak di berikan inkrah bahkan termasuk objek pihak ketiga supaya di atasnamakan
jaringan nya
---
3. Kritik terhadap Proses Peradilan
- Dalam sudut pandangnya, baik judex facti (hakim
PN/PT) maupun judex juris (MA) dianggap gagal meneliti fakta geografis &
historis secara benar.
- Putusan pengadilan dinilai tidak menyentuh
substansi akar masalah: lokasi yang salah, kapasitas penggugat yang lemah,
serta adanya potensi pelanggaran hukum pidana dan administratif.
---
4. Seruan untuk Pembatalan Hukum
- Ia mengajukan konsep bahwa putusan tersebut cacat
hukum dan harus dibatalkan demi hukum, karena berdasarkan data dan objek yang
tidak akurat.
- Basuki juga mendorong agar negara tidak hanya
melihat ini sebagai konflik perdata, melainkan sebagai bagian dari penyelesaian
konflik agraria struktural dan pemberantasan mafia tanah.
Ia
menganggap kedua belah pihak berkolusi dengan tujuan untuk menguasai objek
tanah yang berada di Kampung Cirapuhan RW 01, yang terkait dengan surat
kepemilikan EV 3742 dan 6467( luas sekitar 5 ha ) . Adapun objek di Dago Elos ( luas sekitar 1,9
ha ) hanyalah bagian lokasi jebakan .
Pandangannya menegaskan bahwa:
·
Ketidakberpihakan: Ia tidak mendukung salah satu pihak karena
melihat adanya kerja sama (kolusi) yang terselubung.
·
Tujuan Kolusi: Kolusi tersebut bertujuan untuk memenangkan objek
sengketa, yaitu area di Kampung Cirapuhan RW 01.
·
Dokumen Terkait: Kasus ini terikat pada dokumen atau nomor
identifikasi tanah tertentu, yaitu EV 3742 dan EV 6467.
Dengan demikian, Muhammad Basuki Yaman memandang
sengketa ini bukan sebagai konflik murni antara dua pihak yang berlawanan,
melainkan sebagai "sandiwara" bersama untuk memanipulasi kepemilikan
tanah tersebut.
Adapun beberapa pihak tergugat hanya lah tergugat
yang sengaja di libatkan untuk membuat kondisi rekayasa saling gugat ini tampak
nyata ! Dan membuat kekacauan keadaan yang padahal focus utama nya memberi
kemenangan pihak penggugat atas objek yang luas di Kampung Cirapuhan rw 01 (
dan atau 3742 dan atau beserta 6467 ) . Agar hasil lebih besar dan mudah
pembagian nya .
Namun jaringan mafia tanah ini juga mempersiapkan
target alternative yaitu menjadikan simpatisan nya sebagai pihak tergugat yang
di mark up ( misalnya keluarga Udin S tercatat 6 pihak tergugat dan juga
termasuk cepi yang merupakan anak udin S dan juga warung warung nya ). Dan atau eksepsi dan atau bab alat bukti yang ada
di pihak nya misalnya bab alat bukti nomor 27 ( objek seluas 15,000 mter ) Dan
selain itu untuk memperkuat objek yang tak jelas misalnya shm 80 m , 270 m , 868
meter dan atau objek objek lainnya sekitar lapangan bola .
Berdasarkan pernyataan yang
dilaporkan oleh Muhammad Basuki Yaman, kasus tanah Dago Elos merupakan
"sandiwara" yang melibatkan kolusi dan rekayasa hukum. Ia memandang
konflik tersebut sebagai kelanjutan dari sengketa yang telah berlangsung lama
dan melibatkan berbagai pihak dengan motif yang tidak jelas ( diduga dengan
maksud mendapatkan objek yang luas termasuk objek pihak ketiga ( yaitu yang
berlokasi di Kampung Cirapuhan rw 01 dan atau terkait EV 3742 dan atau beserta
EV 6467 seluas sekitar 5 ha . Objek ini lah yang ber potensi jadi kolusi pihak
penggugat , tergugat dan jaringan nya sejak lama ( sekitar 1980 an ) hingga melanjutkan scenario tersebut hingga
saat ini ( 2025 )
Beberapa poin utama pandangan Muhammad Basuki Yaman
terkait kasus Dago Elos:
·
Sandiwara Mafia
Tanah: Yaman menyebut bahwa kasus ini
adalah "drama sandiwara mafia tanah". Yang Jaringan mafia Tanah sudah
menempatkan pihak pihak yang di posisikan penguggat dan tergugat . Dan juga
selain itu ada pihak pihak yang di kondisikan di luar sidang bahkan hingga kini
di halang halangi masuk sidang .
·
Melibatkan Rekayasa
Hukum: Ia mengklaim bahwa rekayasa hukum
digunakan dalam kasus tersebut, baik selama maupun di luar persidangan. Menurut
nya hal ini tampak indicator nya dalam putusan perdata maupun putusan pidana
ada interaksi pihak penggugat dan tergugat pada tahun 2016 dan juga juga bersama pihak satu jaringan nya . Dan
juga terjadi parelelisasi aktivitas di antara jaringan ini ,
·
Kolusi: Yaman juga menyoroti adanya dugaan kolusi di
balik konflik ini. Yang mana melibatkan oknum warga , oknum tomas , oknumtiga , oknum aparatur , oligarki dan
juga spekulan warga dan lain lainnya .
·
Konflik Jangka
Panjang: Konflik Dago Elos dilihat sebagai
bagian dari sengketa yang sudah lama terjadi sejak sekitar 1980 an . sedikit
banyaknya harus juga memeriksa berkas berkas rt rw 02 Dago Elos dan atau rw rw
01 Kampung Cirapuhan . banyak pula ya ng sebenarnya sudah ada di berkas putusan
pengadilan ( bab alat bukti ) jadi pada intinya harus bisa memahami berkas
berkas bab alat bukti pihak tergugat dan atau maupun pihak penggugat .
·
Pihak dengan Motif
Tidak Jelas Target objek pihak ketiga :
Ia menyatakan bahwa banyak pihak yang terlibat memiliki motif yang tidak lurus. Diduga
dengan maksud mendapatkan objek yang luas termasuk objek pihak ketiga ( yaitu
yang berlokasi di Kampung Cirapuhan rw 01 dan atau terkait EV 3742 dan atau
beserta EV 6467 seluas sekitar 5 ha . Objek ini lah yang ber potensi jadi kolusi
pihak penggugat , tergugat dan jaringan nya sejak lama ( sekitar 1980 an ) hingga melanjutkan scenario tersebut hingga
saat ini ( 2025 )
Secara keseluruhan, pandangan Muhammad Basuki Yaman
menunjukkan ketidakpercayaannya terhadap proses yang ada dan menganggapnya
sebagai manipulasi demi kepentingan tertentu.
Kebijakan Agraria Pemerintah
terhadap kasus Tanah Dago Pandangan Muhammad Basuki yaman . Gagal Fokus Negara pada Perlindungan Warga Negara Indonesia . dampak
Narasi Jebakan Jaringan mafia Tanah . terkait Pemerintah Indonesia telah terjebak
dalam menangani kasus Tanah Dago ( sehingga seolah di Dago Elos ) .
Bahkan hakim judex facti dan hakim judex juris dalam pandangan Muhammad
Basuki Yaman terkait konflik agraria pun terjebak . Artikel ini berisi
pandangan Muhammad basuki Yaman .
Menurut Muhammad Basuki Yaman, Pemerintah
Indonesia, khususnya dalam konteks penanganan kasus tanah Dago ( namun di viral
kan dengan jebakan ` Dago Elos`), telah "terjebak" karena:
·
Rekayasa Konflik: Ia berpendapat bahwa kasus ini direkayasa
seolah-olah hanya terjadi perselisihan antara warga Dago Elos dengan ahli waris
keluarga Muller, yang ia sebut sebagai "drama sandiwara mafia tanah".
Padahal objek di Kampung Cirapuhan rw 01 ( terkait EV 3742 dan beserta 6467 ) jauh
lebih luas ,
·
Melibatkan Empat
Pihak: Basuki Yaman menjelaskan bahwa
kasus Dago Elos melibatkan setidaknya empat pihak utama, bukan hanya dua
seperti yang umum dipahami. Ketidakmampuan pemerintah untuk melihat spektrum
penuh para pihak yang terlibat ini menyebabkan penanganan yang tidak tepat
sasaran.
Ketidakjelasan Bukti: Pemerintah dinilai tidak serius dalam melepaskan diri dari jebakan jaringan mafia
tanah dengan memprioritaskan hak warga Dago Elos , Dengan Dalil Sandiwara bukti kepemilikan (hak eigendom)
dari pihak lain (Muller bersaudara atau PT DIG) belum jelas keasliannya. Padahal
bukti dan riwayat pihak tergugat pun belum jelas bahkan punya riwayat merugikan
masyarakat adat rw 0i bahkan juga merugikan masyarakat adat rw 02 ( misalnya
penggelapan sertifikat dan atau penghalng halangan hak dan intimidasi ) .
Adanya kasus ini diduga adalah bagian motif keserakahan para pihak termasuk
pihak tergugat dan jaringan nya yang sudah mendapatkan lahan bahkan ada dengan Cuma
Cuma . Namun tidak puas mereka melakukan penyerobotan lahan lagi dan lagi
sehingga ada nya kolusli saling gugat 2016 ini sebagai langkah kolusi pendudukan
lahan pihak ketiga ( warga dan kelompok masyarakat adat dan juga lahan
fasilitas umum )
Intinya, pandangan Basuki Yaman menyoroti bahwa
pemerintah terjebak dalam narasi yang salah, gagal mengidentifikasi semua pihak
yang berkepentingan, dan akibatnya, gagal melindungi hak-hak masyarakat adat dan
kelompoknya .
Gagal Fokus pada
Perlindungan Warga: Meskipun proses hukum berjalan, banyak
narasi yang membuat gagal focus adalah beberapa pandangan hukum dan advokasi
menekankan bahwa pemerintah seharusnya memprioritaskan hak warga Dago Elos yang
sudah tinggal di sana secara turun-temurun, ( Padahal buka pihak
tergugat yang turun temurun . Tapi yang dimaksud adalah masyarakat adat kampung
cirapuhan rw 01 dan juga masyarakat adat rw 02 yang malah di intimidasi dan
atau di halang halangi hak nya oleh jaringan tergugat dan pihak oknum
pemerintahan dan jaringan mafia tanah . Untuk itu harus banyak memeriksa
riwayat riwayat pihak tergugat dan juga pihak yang turut tergugat , bukan hanya
memeriksa pihak penggugat ( karena bisa terjebak narasi pihak tergugat yang
berkolusi untuk menyelematkan jaringan mafia tanah yang berada di posisi
tergugat dan yang belum masuk sidang )
·
Dalam artikel ini juga terdapat Analisa
nya terkait pihak pihak yang menganalisa kasus tanah dago . yang mana menurut
nya belum bisa memahami apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus tanah Dago .
Dan selain itau dalam artikel ini ada Putusan Pengadilan Negeri tahun 2016 .
Secara lebih luas, kritik ini mengarah pada dugaan bahwa
putusan, baik di tingkat judex facti maupun judex juris, dipengaruhi oleh jaringan "mafia tanah" yang
memanfaatkan celah hukum untuk merebut tanah warga dan negara dengan adanya
fasilitas umum . ( di kampung cirapuhan rw 01 dan atau EV 3742 dan atau beserta
EV 6467 ) .
Dalam pandangan Muhammad Basuki Yaman, hakim judex facti dan judex juris dinilai gagal menjalankan tugasnya secara imparsial dan
profesional dalam konflik agraria Dago ( Sehingga terjebak di Dago Elos ) .
Proses peradilan dianggap telah dimanipulasi, sehingga menghasilkan putusan
yang tidak mencerminkan keadilan substansial bagi warga Kampung Cirapuhan rw 01
( yang juga warga Dago )
Berdasarkan sumber yang tersedia, Muhammad
Basuki Yaman berpandangan bahwa institusi dan lembaga pemerintah telah
"terjebak" dalam narasi yang salah mengenai konflik agraria Dago (
dengan jebakan nama Dago Elos ) . Menurutnya, penggunaan nama "Dago
Elos" adalah bagian dari manipulasi sejarah dan hukum oleh pihak lawan
(keluarga Muller/pihak yang mengklaim tanah yang berkolusi dengan pihak
tergugat dan jaringan nya ) untuk mengaburkan status asli lahan tersebut. (
dengan mengaburkan Kampung Cirapuhan dan atau EV 3742 dan atau beserta EV 6467
seluas sekitar 5 ha )
Berikut adalah rincian pandangannya:
·
Pentingnya Nama
"Dago" vs "Dago Elos": Yaman
menekankan bahwa wilayah tersebut secara historis dan administrasi adalah
bagian dari Kelurahan Dago, bukan entitas terpisah bernama "Dago
Elos". Penggunaan frasa "Dago Elos" dianggap upaya pihak lawan (
dan juga tergugat dan jaringan nya yang berkolusi ) untuk menciptakan identitas
semu yang mendukung klaim kepemilikan mereka atas lahan yang luas.( yang juga
termasuk pihak ketiga dengan mengaburkan
Kampung Cirapuhan dan atau EV 3742 dan atau beserta EV 6467 seluas sekitar 5 ha
)
·
Keterjebakan
Lembaga Pemerintah: Lembaga seperti Badan
Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kota Bandung, hingga aparat penegak
hukum, dianggap Basuki Yaman telah terjebak menggunakan terminologi "Dago
Elos" dalam dokumen dan proses resmi. Hal ini secara tidak langsung
melegitimasi klaim sepihak ( Penggugat dan Jaringan tergugat dan pihak nya ) dan mengabaikan sejarah serta administrasi
yang sah.
·
Manipulasi Konflik
Agraria: Pandangan ini menguatkan
tudingan Basuki Yaman bahwa konflik agraria di lokasi tersebut sejak awal
dimanipulasi. Pihak lawan ( Penggugat dan Jaringan tergugat dan pihak nya )
diduga merekayasa status hukum dan nama lokasi untuk mempermudah proses kolusi saling
gugat gugatan dan mengklaim kepemilikan, sementara lembaga pemerintah kurang
cermat dalam memvalidasi informasi dasar tersebut. Hingga saat ini ( 2025 )
Dengan demikian, Muhammad Basuki Yaman berpendapat
bahwa lembaga pemerintah seharusnya merujuk pada "Dago" saja dan
tidak menggunakan "Dago Elos", serta fokus pada fakta administrasi
dan sejarah lahan yang sebenarnya untuk menegakkan keadilan bagi warga Kampung
Cirapuhan rw 01 pada khususnya dan juga warga rw 02 tambahan nya ( catatan bila
tidak terlibat jaringan mafia tanah ) dan Juga Warga Negara Republik Indonesia
Pada Umumnya mengingat banyak nya fasilitas umum yang mana di dukung oleh masyarakat adat dan
kelompoknya . Malah menurut Muhammad Basuki Yaman jaringan mafia tanah yang ada
di pihak tergugat lah yang bertanggung jawab terhadap kerusakan lapangan bola
sejak tahun 2008 an . Dan atau juga pihak tergugat lah yang bertanggung jawab
terhadap kerusakan Ekologis dengan adanya TPA tahun 1974 . Dan juga banyak
pihak terlibat kerusakan ekologis tahun 1950 dan atau tahun 1960 terkait
penggalian pasir .
·
Kritik terhadap
proses peradilan: Pihak warga menuding adanya
"kolusi rekayasa saling gugat" dan penggunaan novum (bukti baru) yang
diduga palsu atau hasil penipuan dalam proses Peninjauan Kembali (PK). Tuduhan
ini secara implisit mempertanyakan objektivitas dan ketelitian hakim di
tingkat judex facti (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi)
maupun judex juris (Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi dan
PK).
·
kutipan langsung, pandangan Muhammad Basuki
Yaman dan warga Kampung Cirapuhan tampaknya mengarah pada kritik bahwa seluruh
proses peradilan, dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung, telah
dimanipulasi oleh "mafia tanah", dan para hakim, baik sebagai judex facti maupun judex juris, dianggap tidak imparsial atau tidak cukup teliti dalam
membongkar dugaan kolusi tersebut, sehingga putusan yang dihasilkan merugikan
hak-hak warga. Dan Atau pun juga merugikan Negara .
·
Berdasarkan
sumber yang tersedia, Muhammad
Basuki Yaman, Koordinator Pertanahan warga Kampung Cirapuhan,
berpendapat bahwa kasus sengketa tanah Dago Elos bukanlah gugatan perdata
murni, melainkan sebuah rekayasa, dan novum (bukti baru) yang digunakan dalam Peninjauan Kembali (PK) kedua tidak
dapat diterima.
Pandangan tersebut didasarkan pada argumen bahwa:
- Sifat Kasus: Kasus ini sejak awal
diduga melibatkan unsur tindak pidana yaitu kolusi penggugat , tergugat
dan jaringan nya , seperti pemalsuan dokumen oleh pihak lawan (keluarga
Muller). Menurut Basuki Yaman, adanya unsur pidana hanya lah satu bagian
bukan bagian yang utuh mengungkap kasus ini . Sehingga dalam proses
perdata membuat kasus tersebut tidak layak diselesaikan hanya dalam ranah
hukum perdata mengingat pihak
tergugat dan jaringan nya pun diduga ikut terlibat .
- Novum yang Didasarkan Pidana: Pihak
warga telah menjerat Muller bersaudara dengan kasus pidana pemalsuan
dokumen dalam proses gugatan . Putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap
inilah yang dijadikan dasar sebagai novum untuk mengajukan PK
kedua untuk kepentingan pihak tergugat . ( namun penting untuk di pahami
bahwa ini masih membuka potensi keuntungan para pihak yang di duga merupakan
bagian jaringan mafia tanah . Narasi saat ini seolah menekankan gugatan .
Adapun dugaan nya adalah rekayasa Saling Gugat bukan gugatan ! )
- Argumentasi Penolakan Novum: Argumen
bahwa novum tidak bisa diterima karena pada dasarnya kasus
tersebut sudah mengandung unsur pidana yang diduga dilakukan pihak penggugat dan
tergugat dan beserta jaringan nya . Namun Diduga merujuk pada prinsip
bahwa novum hanya lah hal yang mengaburkan fakta adanya dugaan kolusi
saling gugat antara penggugat , tergugat dan jaringan nya dengan mengorban
pihak penggugat untuk menutupi tindak pidana tergugat dan jaringan nya
yang diduga masih berpotensi mendapatkan untung dengan melanjutkan
sandiwara ini . Setidak nya telah menyelamatkan jaringan yang berada di
paihk tergugat dan atau pihak yang belum masuk sidang . .
·
rujukan khusus dari Muhammad Basuki, pandangannya kemungkinan
besar sejalan dengan definisi dan praktik hukum yang berlaku umum ini, karena
konsep judex facti dan judex juris adalah prinsip
fundamental dalam hierarki peradilan di Indonesia .
pandangan Muhammad Basuki Yaman terkait hakim
judex facti dan hakim judex jurist . pandangan Muhammad
Basuki Yaman terkait hakim Judex juris dan hakim judex facti . Berikut pandangan Judex Facti dan judex Juriss
terkait sengketa tanah Dago . Mengenai
pandangan spesifik Muhammad Basuki Yaman, sumber-sumber yang
tersedia memberikan informasi terperinci
mengenai definisi atau pembedaan kedua konsep tersebut menurut beliau
pandangan Muhammad Basuki Yaman terkait hakim judex facti dan pandangan Muhammad Basuki Yaman terkait hakim judex juris . menurut muhammad basuki yaman telah gagal dan
atau tak jelas dalam menangani kasus tanah Dago ,
Dalam sengketa tanah Dago Elos, peran hakim judex facti dan judex juris sangat krusial dengan berbagai dinamika hukum yang mengindikasikan adanya dugaan kolusi dan ketidakadilan dalam proses peradilan menurut analisis Muhammad Basuki Yaman.
Hanya terjebak pada kata lokasi `Dago elos ` .
Analisis atau pernyataan spesifik
dari Muhammad
Basuki Yaman yang menyatakan bahwa Peninjauan Kembali (PK) kedua
adalah "sandiwara untuk mengaburkan kolusi" dan harusnya "batal
demi hukum" atau "di non-executablekan"
Analisis atau pernyataan spesifik
dari Muhammad
Basuki Yaman atau warga Kampung Cirapuhan yang mengemukakan adanya
"kolusi rekayasa saling gugat" antara pihak penggugat dan tergugat,
di mana kedua belah pihak ( dan atau
lebih ) diduga melakukan tindak pidana,
Pernyataan spesifik dari Muhammad Basuki Yaman yang
menyatakan bahwa novum berupa penipuan dari pihak penggugat tidak dapat
digunakan untuk kepentingan pihak tergugat . Karena diduga mereka ber kolusi
dengan menargetkan objek pihak ketiga ( objek di kampung cirapuhan dan atau
terkait EV 3742 dan atau beserta 6467 ) sebagai target utama dan juga taget
alternatifnya yang di kemukakan oleh
pihak tergugat dan atau para pihak nya yaitu terkait Bab alat bukti dan atau eksepsi
yang di kemukakan nya dalam sidang . Yang mana kedua belah pihak mengalihkan
dan atau memanipulasi Kampung Cirapuhan rw 01 dan atau objek di kampung
cirapuhan dan atau terkiat EV 3742 dan atau beserta 6467. Diduga dengan motif Untuk
kolusi mereka . Sehingga objek Kampung Cirapuhan dan atau terkait EV 3742 dan
atau beserta 6467 dan lain lain nya hanya hak pihak penggugat dan atau pihak
tergugat dan jaringan nya .
Pernyataan atau analisis spesifik dari Muhammad Basuki Yaman mengenai "aneksasi"
Kampung Cirapuhan RW 01 . Analisis
atau pernyataan spesifik dari Muhammad
Basuki Yaman atau warga Kampung
Cirapuhan RW 01 yang menyebutkan bahwa dugaan "aneksasi"
melanggar aturan negara dan juga melanggar aturan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) . Sehingga Muhammad Basuki Yaman berkirim surat ke Komnas Ham dan
atau Mentri Ham dan juga DPR RI komisi terkait .
Tanda terima surat di dapat oleh Muhammad Basuki Yaman dan
atau Warga Negara adalah bukti dan atau indicator
. ada konfirmasi tertulis mengenai pengiriman surat ke Komnas HAM, Menteri
Hukum dan HAM, atau DPR RI, . Dan merupakan hal yang umum bagi warga yang
menghadapi sengketa tanah besar dan merasa menjadi korban ketidakadilan untuk
menempuh jalur tersebut. Pemerintah Indoenesia juga telah menjadikan Lembaga-lembaga
seperti Komnas HAM dan DPR RI yang memang memiliki peran untuk menerima aduan
masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM dan ketidakberesan dalam penegakan
hukum .
Berikut adalah poin-poin penting yang relevan
dengan klaim Muhammad Basuki Yaman :
·
Dugaan Pelanggaran
HAM: Jika pengambilalihan lahan
dilakukan secara paksa dan melanggar hak-hak dasar warga, hal tersebut dapat
dianggap sebagai pelanggaran HAM. Komnas HAM memiliki wewenang untuk mengkaji
dan memediasi kasus-kasus semacam ini.
·
Aduan ke DPR RI: Mengirimkan surat atau mengadu ke Komisi
terkait di DPR RI (misalnya Komisi II yang membidangi Pertanahan/BPN, atau
Komisi III yang membidangi Hukum/Polri/Kejaksaan) adalah salah satu cara warga
mencari dukungan politik dan penegakan hukum.
·
Aturan PBB: Klaim pelanggaran aturan PBB kemungkinan
merujuk pada pelanggaran prinsip-prinsip universal Hak Asasi Manusia yang
diadopsi oleh PBB, seperti hak atas tempat tinggal yang layak dan perlindungan
hukum, bukan "aneksasi" dalam arti hukum internasional antar negara.
Namun Pihak Muhammad Basuki Yaman telah berkirim surat Kepada Panglima Perang
Tertinggi Republik Indonesia , artinya sudah seharus nya Presiden Republik
Indonesia bersikap adil Dan Bijaksana menangani masalah kasus ini . Terkait Kampung
Cirapuhan rw 01 secara sistematis dan atau structural di manipulasi dan atau di
kaburkan keberadaan nya .
Warga
Sebut Ada Campur Tangan Mafia dalam Sengeketa Tanah Dago Elos, Siapapun yang
Menang Warga Tetap Tertindas
“Jadi siapapun yang menang, kami tetap celaka, tetap
rugi, tetap tanah kita dan juga Negara bakal
diserobot ( terkait adanya lahan warga dan atau Garapan warga dan juga
fasilitas umum lapangan bola dan lain lain nya ,” imbuhnya.
·
“Tergugat Dago Elos
menang atau kalah kita tetap tertindas, Penggugat Dago Elos menang atau kalah
kita tetap tertindas . Bahkan Tergugat Dago Elos dan atau Penggugat Dago Elos damai pun kita
tetap tertindas . Karena kolusi dan arat rekayasa saling gugat . kita pengen
minta perhatian dari pemerintah, punya langkah Bijaksana menghentikan kolusi penggugat
dan tergugat dan juga jaringan nya ini ,” katanya.
Padahal Muhammad Basuki Yaman dan warga Negara lainnya ikut terkena
dampak nya bukan bagian Dago Elos tapi bagian warga Negara Indonesia yang
tinggal di Dago Bukan Dago Elos . Dago tanpa kata Elos ! Dago Identik dengan kelurahan
. Bahkan pada awalnya pihak penggugat maupun tergugat dan jaringanya pun
mengakui lokasi nya di Dago ( tanpa kata Elos ) . Diduga karena berkolusi mereka
memanipulasi nya jadi Dago Elos dan atau rw 02 padahal kampung cirapuhan bukan
bagian Dago Elos dan atau bukan bagian rw 02 .
Pengertian Judex Facti dan Judex Juris
Judex facti mengacu pada hakim di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang bertugas memeriksa, menilai, dan memutus perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan, termasuk bukti fisik dan saksi-saksi. Sementara itu, judex juris adalah Mahkamah Agung selaku pengadilan kasasi yang berwenang memeriksa penerapan hukum atas putusan judex facti, tanpa menguji ulang fakta.
Peran dan Kontroversi dalam Kasus Dago Elos
Dalam kasus Dago Elos, hakim judex facti dinilai oleh Muhammad Basuki Yaman kurang cermat dalam menilai bukti-bukti pendudukan faktual warga serta keabsahan dokumen Eigentodm Verponding milik Keluarga Muller yang menjadi objek sengketa
dan juga pihak tergugat dan jaringan nya . Ada indikasi bahwa fakta-fakta yang disampaikan warga, yang menguasai tanah tersebut selama hampir
dua abad di manipulasi dengan seolah warga yang menduduki puluhan tahun di
pihak penggugat maupun pihak tergugat yang ber kolusi , Sehingga warga Negara dari
masyarakat adat dan kelompoknya kurang mendapat perhatian serius, sehingga putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dinilai berat sebelah
dan atau terjebak pada keluarga dan kroni penggugat dan atau pun keluarga dan
kroini tergugat .
Sebaliknya, judex juris (Mahkamah Agung) sempat mengeluarkan putusan kasasi yang membatalkan kepemilikan Keluarga Muller karena tidak memenuhi syarat konversi hak eigendom ke hak milik sesuai UU Pokok Agraria. Namun
hal ini sama saja dengan mendukung pihak tergugat utama dan jaringan nya yang
berkolusi dengan manipulasi objek kampung cirapuhan dan atau objek Eigendom
verponding 3742 dan atau beserta 6467 yang menjadi target utama dan juga target
alternatif untuk berkolusi . Sekalipuan , terdapat putusan PK yang memberikan kemenangan bagi Keluarga Muller, hanya
memperpanjang sandiwara yang menimbulkan ketidakpastian hukum serta dugaan adanya "jaringan mafia tanah" yang mempengaruhi proses hukum tersebut.
Baik di berikan kemenangan pada pihak penggugat maupun pihak tergugat atas
tanah di kampung cirapuhan . Jadi seolah tanah di kampung cirapuhan rw 01
adalah hak pihak penggugat dago elos rw 02 dan atau pihak tergugat Dago elos rw
02 . Padahal kampung cirapuhan rw 01 yang terkiat dengan objek sekitar 5 hektar
bukan bagian rw 02 dan juga bukan bagian
Dago Elos .
Dugaan Kolusi dan Mafia Tanah
Analisis Muhammad Basuki Yaman menyoroti adanya dugaan kolusi yang melibatkan tidak hanya para pihak penggugat dan tergugat, tetapi juga jaringan pelaku lain yang diduga memanfaatkan celah hukum dan proses peradilan itu sendiri. Kasus ini juga berpotensi diwarnai rekayasa proses hukum dengan modus saling gugat yang bertujuan menguasai tanah secara tidak sah.
Yang dikuasai pihak ketiga ( kampung cirapuhan rw 01 dan atau EV 3742 dan beserta
EV 6467 ) . padahal menurut keterangan masyarakat ini merupakan jerih payah leluhur
mereka dan juga indicator kolonialis me di masa lalu . Padahal leluhur mereka
telah ikut serta membangun rel kereta tahun 1880 an dan atau ikut proyek gua Belanda
dan atau proyek PLTA DagO bengkok . Menurut Muhammad Basuki Yaman Pemerintah
Indonesia tidak boleh ikut serta melanjutkan kolonialisme dan atau neo
kolonilisme jaringan mafia tanah !!!
Aspek Hukum Batal Demi Hukum dan Non-Executable
Yaman mengemukakan bahwa putusan perdata yang didasarkan pada dokumen palsu atau praktik pidana seperti pemalsuan dokumen seharusnya batal demi hukum dan tidak dapat dieksekusi. Jika terbukti kasus pidana mendahului perkara perdata, maka putusan perdata yang terkait dapat gugur. Hal ini menggarisbawahi pentingnya penyelidikan menyeluruh, baik pada aspek fakta maupun penerapan hukum oleh semua peradilan terkait.
Dan juga pentingnya penelusuran Sejarah dan atau Riwayat masyarakat .
Kesimpulan
·
Judex facti bertugas menguak dan menilai fakta secara objektif, namun dalam kasus Dago Elos banyak diduga kelalaian dan bias yang merugikan warga penguasa tanah lama.
Sehingga terjebak narasi pihak penggugat maupun pihak tergugat yang seolah
berhadapan padahal diduga saling ber kolusi bukan berhadapan .
·
Judex juris secara normatif menilai penerapan hukum dan sempat melakukan koreksi dengan membatalkan putusan yang tidak sesuai Undang-undang agraria, walau ketidak-konsistenan putusan lanjutan menimbulkan kejanggalan
yang berkelanjutan dengan memutuskan
kemenangan pihak penggugat dan ataupun pihak tergugat yang diduga merupakan
satu kesatuan jaringan yang ber kolusi merugikan Warga Negara dan juga Negara .
·
Muhammad Basuki Yaman menegaskan perlu ketelitian dan kejujuran dalam penerapan peran judex facti dan juris demi menjaga kepastian hukum dan keadilan, khususnya dalam sengketa tanah yang sarat dengan potensi kolusi dan mafia tanah.
·
Penanganan sengketa ini juga mengingatkan pentingnya reformasi hukum agar lembaga peradilan dapat berfungsi efektif dan bersih dari intervensi yang merugikan masyarakat hukum tanah.
Pemahaman komprehensif tentang peran hakim judex facti dan judex juris dalam konteks sengketa Dago Elos membantu menggambarkan kompleksitas hukum dan tantangan keadilan di Indonesia, dan memberikan gambaran kekuatan serta keterbatasan sistem peradilan dalam menghadapi sengketa agraria yang rumit dan penuh kepentingan.
Sehingga penting nya melibatkan pengawasan dan atau juga
intervensi pihak pemerintah Pusat ( Panglima perang Tertingggi Republik
Indonesia ) makna simbolis nya adalah suatu kebijakan khusus harus nya di jadikan
salah satu langkah penyelesaian .
Berdasarkan analisis Muhammad Basuki Yaman terhadap kasus Dago (
Beliau menyebutkan Dago Namun beberapa pihak memanipulasi jadi Dago Elos ) , pandangan beliau mengenai judex facti (hakim fakta) dan judex juris (hakim hukum) dapat dirinci sebagai berikut:
1. Pengertian dan Peran
·
Judex Facti (hakim fakta):
·
Merupakan hakim yang memeriksa, menilai, dan memutus perkara berdasarkan fakta yang terjadi serta alat bukti yang ada.
·
Wewenang dijalankan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT).
·
Dalam praktik, termasuk memeriksa dokumen tanah (misal Eigendom Verponding), saksi, bukti fisik, dan penguasaan warga.
·
Fokus utama adalah apa yang terjadi di lapangan secara faktual, bukan sekadar aspek hukum formal.
·
Judex Juris (hakim hukum):
·
Berperan di tingkat Mahkamah Agung (MA), khususnya pada kasasi dan peninjauan kembali (PK).
·
Tidak menilai fakta baru, melainkan hanya memeriksa penerapan hukum atas fakta yang telah ditetapkan judex facti.
·
Fungsi utamanya adalah memastikan putusan pengadilan bawah telah sesuai dengan hukum yang berlaku seperti UUPA dan peraturan terkait.
·
Fokus pada apakah hukum diterapkan secara tepat dan mengoreksi kesalahan penerapan hukum dari pengadilan sebelumnya.
2. Pandangan Yaman dalam Kasus Dago Elos
( Muhammad Basuki Yaman mengemukakan Dago – tanpa kata Elos )
·
Ketidakadilan dan dugaan kolusi:
·
Yaman menyoroti adanya dugaan kolusi dan praktik mafia tanah yang memengaruhi putusan judex facti.
·
Misalnya, putusan PN dan PT berada di bawah pengaruh dokumen yang diduga dimanipulasi, sehingga fakta kepemilikan warga yang lama menguasai tanah kurang diperhatikan
bahkan di kaburkan .
·
Judex Facti yang ideal menurut Yaman:
·
Seharusnya menilai bukti material secara kritis, meneliti keabsahan dokumen penggugat
dan tergugat ( namun terjebaj jaringan mafia tanah yang berkolusi bukan yang
berhadapan ) , dan memahami sejarah serta konversi hak tanah sesuai hukum
dan norma masyarakat ,
·
Judex Juris yang ideal menurut Yaman:
·
Diharapkan mengoreksi kekeliruan judex facti, memastikan hukum diterapkan sesuai UU Pokok Agraria dan peraturan lainnya.
·
Dalam kasus Dago (
pihak lainnya mengemukakan Dago Elos, MA (judex juris) akhirnya
berusaha membatalkan kepemilikan Keluarga Muller karena tidak melakukan konversi hak, padahal
pihak tergugat pun demikian . sehingga tanah seolah menjadi Tanah Negara dan atau
seolah warga diakui sah padahal baik penggugat maupun tergugat adalah
pihak yang berkolusi untuk memanipulasi Negara dan Rakyat .
3. Kesimpulan Analisis Yaman
1.
Judex Facti: Bertugas menetapkan fakta dan bukti, memutus kasus berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Kelalaian atau bias di fase ini dapat menimbulkan ketidakadilan.
2.
Judex Juris: Memeriksa penerapan hukum, memastikan putusan factual telah sesuai dengan ketentuan hukum
( namun terjebak dengan dalil penggugat maupun tergugat yang bukan nya
berhadapan tapi berkolusi sesame mereka )
3.
Integrasi keduanya: Ketepatan kedua prinsip ini penting untuk kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat, terutama dalam sengketa tanah yang kompleks dan rawan manipulasi dokumen
dan riwayat para pihak penggugat maupun tergugat dan pihak ketiga ( yang di
kaburkan keberadaan nya oleh pihak penggugat dan pihak tergugat dan atau
jaringan nya yang berkolusi )
4. Catatan Yaman: Proses peradilan di Dago
( yang oleh jaringan mafia tanah di katakan Dago Elos menunjukkan tantangan besar ketika judex facti gagal menjalankan tugas secara adil dan judex juris harus memperbaiki kesalahan penerapan hukum akibat potensi kolusi dan pengaruh pihak ketiga.
Berdasarkan uraian di atas, pandangan Muhammad Basuki Yaman menekankan bahwa keadilan dan kepastian hukum menuntut sinergi yang tepat antara peran judex facti dan judex juris. Judex facti fokus pada “fakta nyata,” sedangkan judex juris fokus pada “keabsahan hukum atas fakta tersebut.” Kegagalan salah satu dapat berakibat pada putusan yang tidak adil dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Sehingga pada kesimpulan maksud dan tujuan
Muhammad Basuki Yaman dan atau Warga Kampung Cirapuhan dan atau pihak ketiga
mengajukan permohonan kasus ini harus di Batal demi hukum kan dan atau di Non
Executabel kan dan atau selanjutnya di lakukan Reformasi Agraria dan atau
langkah selanjutnya yang Adil Dan Bijaksana .
Catatan penting Bahwa Muhammad Basuki Yaman
dan atau pihak nya dan atau kelompoknya tidak pernah melakukan aksi demo dan
atau aksi semacamnya nya . Bahkan dia dengan tegas menolak aksi tersebut , dan
atau mengaskan itu adalah bagian aksi Sandiwara yang di kondisikan jaringan mafia
tanah .
Bahwa Muhammad Basuki Yaman dan atau
pihak nya dan atau kelompoknya telah memberikan laporan tertulis dan atau permohonan
sejak tahun 2007 ( dan atau sekitarnya ) hingga tahun 2005 .
Secara umum, konsep hakim judex facti dan
hakim judex juris merujuk pada tingkatan dan fokus pemeriksaan
dalam sistem peradilan.
·
Hakim Judex
Facti: Adalah hakim yang berwenang
memeriksa dan mengadili fakta-fakta suatu perkara di tingkat pertama
(Pengadilan Negeri) dan tingkat banding (Pengadilan Tinggi). Fokus utama mereka
adalah menentukan kebenaran materiil berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam
persidangan.
·
menurut muhammad basuki yaman telah gagal dan
atau tak jelas dalam menangani kasus tanah Dago , Menurut warga kampung
Cirapuhan dan atau menurut Muhammad basuki yaman , Hakim Judex Facti belum
mampu membedakan Dago dengan Dago Elos sehingga tak memahami ada lokasi peihak
ketiga yaitu Kampung Cirapuhan rw 01 .
·
Menurut warga kampung Cirapuhan dan atau menurut
Muhammad basuki yaman , Hakim Judex Facti belum mampu membedakan Lokasi
Eigendome verponding 3740 , 3741 , 3742 ( dan serta 6467 ) yang fatal nya sehingga tak memahami Lokasi Eigenodme
Verponding 3742 ( dan serta 6467 ) Yang berada ada lokasi pihak ketiga yaitu
Kampung Cirapuhan rw 01 yang identic dengan lokasi Eigendome Verponding 3742 (
dan serta lokasi Eigendome Verponding 6467
)
·
Menurut warga kampung Cirapuhan dan atau
menurut Muhammad basuki yaman , Hakim Judex Facti belum mampu membedakan siapa
pihak di Lokasi Eigendome verponding 3740 , 3741 , 3742 ( dan serta 6467 ) yang fatal nya sehingga tak memahami pihak di Lokasi Eigenodme Verponding 3742 ( dan
serta 6467 ) .Yang telah berada ada lokasi sejak tahun 1850 dan atau 1870 yaitu masyarakat adat Kampung Cirapuhan yang
ikut serta membangun rel kereta pada tahun sekitar 1880 an dan atau ikut proyek
gua belanda pada tahun 1910 an dan atau yang telah ikut serta proyek dago
straat dan atau jalan dago pada sekitar tahun 1920 dan atau ikut serta proyek
Pembangkit listrik tenaga air Dago bengkok tahun 1920 an
·
Menurut warga kampung Cirapuhan dan atau
menurut Muhammad basuki yaman , Hakim Judex Facti belum mampu membedakan
riwayat dan atau sejarah keluarga penggugat dan atau Hakim Judex Facti belum
mampu membedakan riwayat dan atau sejarah keluarga sehingga Hakim Judex Facti
telah terjebak mengabaikan riwayat masyarakat adat kampung cirapuhan dan juga
kelompok yang bersama nya dan atau perwakilannya yang mana posisi nya di pihak ketiga dan atau
hanya turut tergugat dan atau hanya dijadikan penonton dalam kasus besar ini
·
Menurut warga kampung Cirapuhan dan atau
menurut Muhammad basuki yaman , Hakim Judex Facti belum mampu menilai kesepakatan
dan atau itikad baik dari pihak penggugat dan atau pun pihak tergugat padahal
diduga penuh rekayasa dan manipulasi untuk ber kolusi . Bahwa menurut keterangan
masyarakat adat kampung cirapuhan dalam penelitian dan atau semacamnya yang
dilakukan oleh Muhammad Basuki yaman sejak tahun 2000 an , bahwa leluhur mereka telah mendiami objek
sejak sebelum tahun 1850 dan atau sekitarnya tahun tersebut dan atau menjadi
kesepakatan di zaman colonial dengan ditandai leluhur mereka ikut serta proyek
pembangunan rel , gua belanda , gua
jepang , PLTA dago bengkok dan lainnya . Bahkan gubernur jendral colonial menegaskan
melarang merampas tanah rakyat terkait atauran agree wet tahun 1870 an .
·
Menurut warga kampung Cirapuhan dan atau
menurut Muhammad basuki yaman , Hakim Judex Facti telah terjebak untuk memutuskan
keluarga dan atau kroni pihak penggugat dan atau Hakim Judex Facti telah terjebak untuk memutuskan
keluarga dan atau kroni tergugat dan jaringan nya yang pantas untuk mendapatkan
hak atas tanah padahal diduga mereka adalah satu jaringan yang ber kolusi .
untuk merebut objek pihak ketiga dan kelompoknya .
·
Hakim Judex
Juris: Adalah hakim yang berwenang
memeriksa dan mengadili penerapan hukum dalam suatu perkara di tingkat kasasi
(Mahkamah Agung). Fokus utama mereka bukan pada fakta, melainkan pada apakah
hukum telah diterapkan secara benar oleh hakim judex facti di
tingkat sebelumnya.
·
Menurut warga kampung Cirapuhan dan atau
menurut Muhammad basuki yaman , Hakim Judex
Juris belum mampu menilai menangkap makna utuh dari Error in objecto
, Error in person , Dalil
kurang pihak ( terkait plurium litis consortium) dan atau pihak
penggugat tak punya kapasitas mengajukan gugatan dan lain lainnya . Padahal di
duga Motif nya bukan untuk saling berhadapan pihak penggugat dan pihak tergugat , tapi
esensi motif nya saling berkolusi pihak penggugat , pihak tergugat dan jaringan
nya sehingga mendapatkan keputusan inkrah untuk pihak penggugat sebagai target
utama 6, 3 ha dan atau juga di duga Motif
nya bukan untuk saling berhadapan tapi esensi motif nya saling berkolusi dengan
target alternative 6,9 ha dan atau objek 15.000 mter dan atau objek yang dikuasai
pihak yang tercatat sebagai tergugat ( dengan riwayat tidak jelas ) dan atau
juga dengan menguatkan yang para pihak nya yang tak jelas misalnya terkait iwan
surjadi , Dedy M saad dan atau iamail Tanjung dan atau terkait objek 80 meter ,
270 mtr , 868 meter dan atau fasilitas umum lapangan bola dan atau lapangan
bawah dan atau makam dan atau masjid dan atau objek pihak ketiga dan kelompok
nya yang diintimidasi dan di haling halangi hak nya sejak lama .
·
Menurut warga kampung Cirapuhan dan atau
menurut Muhammad basuki yaman , Hakim Judex
Juris belum mampu menilai menangkap makna utuh dari UUPA 1960
terkait alas hak barat eigedome verponding terkait kasus tanah Dago . Padahal Menurut
warga kampung Cirapuhan dan atau menurut Muhammad basuki yaman , dalam putusan
sidang di kemukakan bahwa pihak penggugat dan atau maupun pihak tergugat juga
menggunakan alas hak barat eigendome verponding . ( baca hal 80 sd 89 dan atau
juga baca gugatan dan eksepsi tergugat dan juga bab alat bukti yang mereka
gunakan ) . Menurut warga kampung Cirapuhan dan atau menurut Muhammad basuki
yaman , diduga kuat alas hak barat eigendome verponding yang digunakan pihak
penggugat adalah Alas hak barat Eigendome Verponding Simongan dan juga alas hak
barat eigendome verponding George Hendrik Muller dan atau ahli waris dan atau
pihak nya . Dan juga Menurut warga kampung Cirapuhan dan atau menurut Muhammad basuki
yaman , diduga kuat alas hak barat eigendome verponding yang digunakan pihak tergugat
dan atau para pihak tergugat dan atau jaringan nya adalah Alas hak barat Eigendome Verponding
Simongan dan juga alas hak barat eigendome verponding Raminten dkk , alas hak barat eigendome verponding H Syamsul
Mapareppa dan atau alas hak barat
eigendome verponding joos wilem sloot dan atau Frederic willem berg dan atau alas
hak barat eigendome verponding Yayasan ema dan atau alias alas hak barat
eigendome verponding NY Nini Karim SH dan
atau ahli waris dan atau pihak nya lainnya .
·
Menurut warga kampung Cirapuhan dan atau
menurut Muhammad basuki yaman , Hakim Judex
Juris belum mampu menilai menangkap makna utuh dari Keputusan
presiden no 32 tahun 1979 yang di kemukakan dalam sidang oleh pihak yang
bersengketa . Padahal diduga dari Keputusan presiden no 32 tahun 1979 yang di
kemukakan dalam sidang oleh pihak yang bersengketa bukan untuk saling berhadapan
sebagaimana umumnya namun di duga Keputusan presiden no 32 tahun 1979 yang di
kemukakan dalam sidang adalah bagian dari rekayasa yang di lakukan pihak pihak
yang berkolusi dalam kasus tanah Dago ini .
·
Menurut warga kampung Cirapuhan dan atau
menurut Muhammad basuki yaman , Hakim Judex
Juris belum mampu menilai menangkap makna utuh perma no 1 Pasal
6 ayat 1 terkait mediasi . Bahwa diduga kuat perma tersebut hanya digunakan
sebagai sandiwara kolusi mafia tanah saling gugat . sehingga kata damai pun
percuma mengingat jadi jadi korban juga adalah pihak ketiga ( warga kampung
cirapuhan rw 01 dan kelompoknya dan atau terkait Eigendome vrponding 3742 dan
atau beserta 6467 yang mana identic dengan kampung cirapuhan rw 01 ) .
·
Menurut warga kampung Cirapuhan dan atau
menurut Muhammad basuki yaman , Hakim Judex
Juris belum mampu menilai menangkap makna utuh perma no 1 Pasal 7 ayat 2 yang di gunakan dalam sidang terkait
itikad baik . Bahwa diduga hal itu digunakan bukan untuk saling barhadapan tapi
saling berkolusi . Bahwa pada awalnya pihak penggugat mengemukakan lokasi nya
di Dago namun kemudian memanipulasi jadi Dago Elos ( sehingga mengaburkan
Kampung cirapuhan rw 01 dan atau mengaburkan lokasi Eigendome verponding 3742 )
Baca putusan pengadilan negeri perdata hal 31 dan 32 tampak ada manipulasi mengubah
.
·
Bahwa pada awalnya pihak tergugat
mengemukakan lokasi nya di Dago namun kemudian memanipulasi jadi Dago Elos dan
atau rw 02 ( sehingga mengaburkan Kampung cirapuhan rw 01 dan atau mengaburkan
lokasi Eigendome verponding 3742 dan juga serta 6467 seluas sekitar 5 ha ) Baca
putusan pengadilan negeri perdata hal 42 poin 6 . Dan juga baca bab alat bukti tergugat nomor
39 yang pada intinya melibatkan dan atau terkait kampung cirapuhan dan atau rw
01 . Namun jaringan tergugat memanipulasi nya pada bab alat bukti nomor 41 . sehingga
diduga menguatkan bab alat bukti nomor tekait objek 15.000 mter dan lain
lainnya yang tak jelas riwayat nya . padahal banyak yang identic dengan kampung
cirapuhan dan atau rw 01 dan atau terkait dengan EV 3742 dan atau berserta 6467
( baca hal 71 sd 75 ) Namun kemudian mengajukan permohonan kepada
hakim supaya memproses hak warga rw 02 ( baca putusan pengadilan negeri hal 46
) sehingga mengaburkan posisi rw 01 dan atau warga kampung cirapuhan . Bahkan
pembanding I dan II dan bersama pihak nya mengajukan permohonan kepada hakim
Pengadilan Tinggi supaya memproses hak
warga rw 02 ( padahal Alo Sana dan Apud sukendar adalah warga rw 01 ) sehingga
mengaburkan mengaburkan posisi rw 01 dan atau warga kampung cirapuhan . Dan
atau diduga ber kolusi untuk target alternative objek 15.000 mter dan atau
objek yang dikuasai pihak tergugat yang merupakan jaringan nya dan atau yang
dikuasai oleh pihak yang belum masuk sidang yang merupakan jaringan nya yang
menduduki lapangan bola atas dan lain lain nya .
·
Sehingga hakim judex facti dan hakim judex
juris menurut muhammad basuki yaman telah gagal dan atau tak jelas dalam
menangani kasus tanah Dago .
·
Bahwa terkait digunakan nya Novum terkait
Pidana pihak penggugat yang telah terbukti . hakim judex facti dan hakim judex
juris menurut muhammad basuki yaman Harus memahami terkait menangani kasus
tanah Dago . Bahwa pidana yang di maksud membuktikan pihak penggugat telah
terbukti melakukan penipuan dalam gugatan . Namun tak identic dengan aduan dan
laporan warga kampung cirapuhan dan atau aduan laporan Muhammad Basuki Yaman
yang mana telah di baca kan oleh Wakil ketua DPR RI Komisi II Bapak Dede Yusuf bersama
Mentri ATR BPN bapak Nusron Wahid yang mana pada intinya kampung cirapuhan ( identic
dengan obejka EV 3742 dan atau EV 6467 seluas sekitar 5 ha ) diduga telah di di ubah jadi Dago elos ( dan
atau rw 02 ) dan atau terus di coba di ubah .
·
Bahwa sehingga pada intinya bukan pihak
penggugat saja yang diduga melakukan tindak pidan namun diduga pula pihak
tergugat dan jaringannya pun diduga telah telah melakukan tindak pidana dan
atau semacamnya .
·
Bahwa terkaiat laporan langsung sudah ddatangi
Mabes Polri ( sekitar juni 2022 ) dan atau Polda Jabar ( sekitar 26 Oktober
2023 ) dan atau bahkan Stagas BPN pusat pun mengetahui .
·
Namun balasan terkait hal tersebut dirasa
tidak perlu mengingat Muhammad Basuki Yaman dan atau warga kampung Cirapuhan
telah berkirim surat kepada Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia dan di
ketahui DPR RI Untuk mengajukan permohonan
dalam laporannay dan juga mengajukan solusi baik dari Warga Negara maupun
menunggu Kebijakan Khusus Dari Pemerintah .
·
Bahwa yang Dimaksud Panglima Perang Tertinggi
Republik Indonesia adalah suatu pihak yang ada dalam di Pemimpin Pemerintahan
Republik Indonesia sehingga Semua pihak baik itu Lembaga Yudisial dan atau
pun Lembaga Eksekutif ( bahkan termasuk
penegak hukum ) harus juga menghormati ke baradaan nya .
·
Bahkan sehingga harus nya kita bersama
memahami bahwa putusan Pengadilan Negeri putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg di tanda tangani oleh Wasdi Permana SH MH dan
pihak lainnya bukan karena seorang Wasdi Permana tapi karena beliau adalah
Hakim yang menangani . Sehingga harusnya semua pihak memahami bahwa yang kami
beri laporan adalah Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia yang mana
Presiden Joko Widodo dan atau Presiden Prabowo Subianto hanya lah pihak secara structural
sebagai Pemimpin Pemerintahan Republik Indonesia , Ada pun pihak yang kami beri
laporan dan kami mohon kan kebijaksaan nya adalah pihak yang punya kemampuan
Preogratif melalui pihak structural yang dimaksud .
·
Sehingga harusnya kita saling memahami bahwa
terjadi ketidak jelasan Hukum dan atau demokrasi dan atau pemisahan kewengan
terkait hal ini mengingat dengan Dalih Demokrasi Bahkan diduga dengan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa , namun
pada fakta nya diduga kami dan rakyat Indonesia telah di rekayasa dan atau di
manipulasi . Diduga Kolusi saling gugat dalam kasus tanah Dago ini tapi di bilang Didi
Koswara dkk melawan Heri Hermawan muller dkk .
Berikut pandangan Judex Facti dan judex Juriss . Mengenai
pandangan spesifik Muhammad Basuki Yaman, sumber-sumber yang
tersedia memberikan informasi terperinci
mengenai definisi atau pembedaan kedua konsep tersebut menurut beliau
Pendapat Muhammad Basuki Yaman terkait judex Facti dan Judex juris pada
kasus Tanah Dago . Melakukan kajian Judex facti dan judex juris pada sengketa tanah
Dago Menurut Muhammad Basuki Yaman . Sengketa Tanah Dago Elos ( padahal Dago ) Memasuki Babak Peninjauan Kembali Kedua
Kesimpulan Pendapat Muhammad Basuki Yaman
1. Judex Facti: Perlu fokus pada pemeriksaan fakta dan bukti lapangan dengan cermat agar keputusan tingkat pertama dan banding bersifat adil dan rasional.
( Dan seandai nya tepat maka sejak di Pengadlian Negeri kasus Ini sudah
berhenti ! beralih ke pidana ! Dan atau ketika di Pengadilan Tinggi )
2. Judex Juris: Berfungsi mengoreksi penerapan hukum, menjaga konsistensi hukum, dan memastikan keadilan dijalankan tanpa memeriksa kembali fakta.
( Dan seandai nya tepat maka sejak di Mahkamah kasus Ini sudah berhenti !
beralih ke pidana ! Dan atau ketika di Pengadilan Tinggi dan atau sebelum nya )
3. Harmoni antara keduanya: Efektivitas peradilan bergantung pada ketepatan peran judex facti dan judex juris. Kesalahan pada judex facti dapat dikoreksi oleh judex juris, namun proses yang tepat pada tingkat pertama tetap penting untuk mencegah manipulasi hukum dan ketidakadilan.
( Dan seandai nya tepat maka sejak di
Mahkamah kasus Ini sudah berhenti ! beralih ke pidana ! Dan atau ketika di
Pengadilan Tinggi dan atau sebelum nya )
Namun ada baiknya di ambil alih oleh Lembaga Eksekutif dan Legislatif .
Sehubungan
adanya Konflik Tanah Dago , Tanggapan Kami Harusnya di hentikan Kasus Tersebut
Segera ! Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi kegagalan
dalam penerapan Judex Facti terhadap mengungkap makna apa siapa ,
kapan dimana , bagaimana , kenapa , Sehingga Menurut
Muhammad Basuki Yaman terjadi kegagalan dalam penerapan Judex
juris , sehingga terhadap mengungkap dan atau penerapan hukum terhadap kasus
dago menjadi kabur .
Artikel
ini berisi pendapat Muhammad Basuki Yaman terkait Judex facti dan judex juris
. Dan juga berupa analisis nya . , artikel ini ada Putusan
Dago Elos 2026 Lengkap , mulai dari putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Lengkap
, putusan Dago elos hal 1 sd 136 ( lengkap ), Analisa Oleh Muhammad Basuki
Yaman
Berikut ini
Dalil yang kami jadi jadikan pertimbangan nya :
Bahwa Kami telah berkirim Kepada Pemerintah
Republik Indonesia , Kepada Yth Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia Cq
Presiden RI , Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Lembaga lain lain lain ( bisa periksa tanda terima surat
yang telah kami kirimkan dan atau surat surat yang kami terima .
Bahwa pada
pokok nya kami membahas objek dan subjek dan terkait aquo dalam pokok bahasan
masa 1850 / 1870 sd saat ini 2025
Bahwa pihak
pihak yang bersengketa ( kami menyebutnya dengan dugaan rekayasa saling gugat
dan atau kolusi saling gugat ) pada
pokok perkara kolusi untuk memperebutkan tanah terkait riwayat 1900 hingga saat
ini 2025
Bahwa dapat
kami ibaratkan kasus ini adalah sebagai gambarannya adalah sebagai berikut kami
telah berkirim surat terkait sebuah
pohon mangg , pihak kami secara detail menjelaskan siapa , kapan , bagaimana pohon mangga di maksud di tanam dan
kemudian kami melaporkan nya
Namun
kemudian ada pihak pihak yang diduga membuat sandiwara dengan kolusi saling
gugat di pengadilan . Menurut kami , ibaratkan kasus ini adalah sebagai
gambarannya adalah sebagai berikut , bahwa mereka naik ke atas pohon
memperebutkan buah buah yang ada di ranting ranting pohon mangga ! ( tentunya
kami dengan mudah nya punya hak memotong ranting ranting yang mereka naiki dalam memeperebutkan buah mangga , sehingga
mereka jatuh dari ranting pohon , Dan itu atas kemauan mereka sendiri ! bahwa
kami sudah ingatkan kan langsung maupun tidak langsung )
Bahwa apa
yang mereka riwayat kan adalah ranting ranting pohon mangga , Sedanngkan yang
kami sampaikan adalah tanaman secara keseluruhan .
Sehingga terkait Gugatan Dago Elos 2016 kami
sarankan Batal demi Hukum dan atau NON
EXECUTABLE ,
Gugatan Dago Elos 2016 Batal demi Hukum dan atau
NON EXECUTABLE , PK kedua Dago Elos hanya menutupi aksi jaringan mafia Tanah
Saling Gugat yang di bilang nya Dago Elos melawan Muller . Padahal kami telah
melaporkan dugaan kolusi saling gugat atau rekayasa saling gugat .
Kronologi lengkap kasus Dago Elos 2016-2025
singkatnya begini:
Kronologi rekayasa Kasus Dago Elos 2016 diduga
kuat sejak 1980an sudah direncanakan dan atau dijalan kan aksi lainnya :
1. 1 Juni 2016: Raminten beri kuasa ke H Syamsul
Mapareppa, mengklaim penggarapan tanah 6,9 ha (EV 3740, 3741, 3742, 6467). (
Para Pihak Tergugat )
2.30
November 2016 mendaftarkan gugatan: Penggugat (keluarga Muller & PT Dago
Inti Graha) gugat tanah di Dago Elos/RW 02 berdasarkan Eigendome Verponding
milik kakek mereka, George Hendrik Muller. ( Para Penggugat )
3. Ternyata EV 3742 dan EV 6467 sebagian tanah
itu sebenarnya ada di Kampung Cirapuhan/RW 01, bukan RW 02 / Dago Elos
4. Dugaan kuat penggugat dan tergugat utama (Didi
Koswara cs , Asep Makmun cs , Alo Sana cs , Apud Sukendar cs ) kolusi dengan
sengaja saling gugat agar pengadilan menguatkan klaim mereka baik penggugat dan
atau pun tergugat yang dalam jaringan nya.
5. Banyak tergugat yang bukan warga adat RW 01
atau RW 02 tapi bagian dari jaringan mafia tanah yang sengaja rekayasa hukum
agraria.
6. Tergugat utama memberi pernyataan bukan untuk
melawan gugatan tapi justru menguatkan posisi penggugat.
7. Modus ini Jaringan mafia Tanah banyak
melibatkan pihak Oknum aparatur hingga TNI POLISI hingga berpangkat Mayor
Jendral ( periksa putusan PN Hal 80 dan seterusnya ) didukung dan melibatkan Oligarki
Iwan surjadi ( salah satu Komisari PT Batu Nunggal Indah ) dll
judex facti dan judex juris
menurut muhammad basuki yaman
sumber spesifik yang merinci
pandangan atau definisi khusus dari Muhammad Basuki Yaman mengenai kedua
istilah tersebut
Judex facti dan judex
juris adalah istilah hukum yang merujuk pada kompetensi dan tingkatan
hakim dalam memeriksa suatu perkara. Secara umum dalam sistem hukum di Indonesia,
istilah-istilah tersebut memiliki makna sebagai berikut:
·
Judex Facti: Adalah hakim atau pengadilan yang berwenang
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berdasarkan fakta-fakta hukum yang
terungkap di persidangan. Hakim judex facti bertugas menilai
alat bukti, mendengarkan keterangan saksi, dan mempertimbangkan fakta-fakta
konkret lainnya untuk menentukan kebenaran materiil dalam suatu kasus. Yang
termasuk judex facti adalah hakim di tingkat Pengadilan Negeri
(tingkat pertama) dan Pengadilan Tinggi (tingkat banding).
·
Judex Juris: Adalah hakim atau pengadilan yang berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus perkara pada tingkat kasasi, yaitu di Mahkamah Agung.
Peran utama hakim judex juris adalah memastikan penerapan
hukum yang benar dan konsisten, bukan meninjau kembali fakta-fakta di persidangan.
Hakim judex juris berfokus pada apakah hukum telah diterapkan
secara tepat oleh pengadilan di tingkat sebelumnya (judex facti)
Namun menurut kami , menurut muhammad basuki yaman
Dalam sistem peradilan di Indonesia, dikenal
istilah judex facti dan judex juris yang
merujuk pada tingkatan dan kewenangan hakim yang berbeda.
Judex Facti
·
Definisi: Judex facti adalah hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara pada tingkat pertama dan banding, yang berwenang untuk
menentukan dan mempertimbangkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang diajukan
dalam persidangan.
·
Tingkat Peradilan: Kewenangan ini dimiliki oleh hakim di Pengadilan
Negeri (tingkat pertama) dan Pengadilan Tinggi (tingkat
banding).
·
Fokus: Fokus utama mereka adalah pada kebenaran materiil
berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan, seperti keterangan
saksi, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Judex Juris
·
Definisi: Judex juris adalah hakim yang memeriksa
dan mengadili perkara pada tingkat kasasi, yang berwenang untuk memeriksa penerapan
hukumnya saja, tanpa melihat kembali fakta-fakta atau bukti yang telah
diperiksa di tingkat sebelumnya.
·
Tingkat Peradilan: Kewenangan ini dimiliki oleh Hakim Agung di Mahkamah
Agung.
·
Fokus: Fokus utama mereka adalah pada penerapan hukum,
apakah hukum telah diterapkan secara benar oleh judex facti, dan apakah ada
pelanggaran hukum, kesalahan penerapan hukum, atau kelalaian dalam hukum acara.
Mahkamah Agung bertindak sebagai pengawas tertinggi dalam penerapan
hukum.
Secara ringkas, perbedaan utamanya terletak pada
objek yang diperiksa: judex facti memeriksa fakta,
sedangkan judex juris memeriksa hukum.
Judex facti dan judex
juris adalah dua istilah yang merujuk pada fungsi hakim yang
berbeda: judex facti adalah hakim yang memeriksa fakta
hukum dan bukti di tingkat pertama dan banding, sementara judex
juris adalah hakim di tingkat kasasi (Mahkamah Agung) yang hanya
memeriksa penerapan hukum.
Penjelasan
·
Judex facti
o
Fokus: Memeriksa dan memutuskan fakta hukum dari
suatu perkara, termasuk bukti-bukti seperti keterangan saksi dan barang bukti.
o
Tingkat Peradilan: Terdiri dari pengadilan tingkat pertama
(Pengadilan Negeri) dan tingkat banding (Pengadilan Tinggi).
o
Tujuan: Mencari kebenaran materiil, yaitu apakah
fakta-fakta dalam kasus tersebut terbukti secara benar.
·
Judex juris
o
Fokus: Hanya memeriksa penerapan hukum, bukan lagi
pada fakta.
o
Tingkat Peradilan: Terletak di Mahkamah Agung (MA) pada tingkat
kasasi.
o
Tujuan: Mencari kebenaran formil, yaitu apakah
undang-undang dan aturan hukum telah diterapkan secara benar oleh hakim di
tingkat bawahnya.
o
Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi kegagalan dalam
penerapan Judex Facti ,
terjadi kegagalan dalam mendapatkan Tujuan judex facti : yaitu Mencari kebenaran materiil, yaitu apakah
fakta-fakta dalam kasus tersebut terbukti secara benar.. Pihak pihak yang
seharusnya Judex Facti yaitu Tingkat
Peradilan: Terdiri dari pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri)
dan tingkat banding (Pengadilan Tinggi). Telah mengalami hal yang tidak jelas .
Sehingga Fokus: Memeriksa dan memutuskan fakta hukum dari suatu
perkara, termasuk bukti-bukti seperti keterangan saksi dan barang bukti. Hanya
cenderung tidak jelas dan atu jauh dari kebenaran .
o
Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi kegagalan dalam
penerapan Judex Facti terhadap mengungkap makna apa .
o
Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi kegagalan dalam
penerapan Judex Facti terhadap mengungkap makna siapa .
o
Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi kegagalan dalam
penerapan Judex Facti terhadap mengungkap makna dimana
o
Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi kegagalan dalam
penerapan Judex Facti terhadap mengungkap makna kapan
o
Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi kegagalan dalam
penerapan Judex Facti terhadap mengungkap makna kenapa
o
Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi kegagalan dalam
penerapan Judex Facti terhadap mengungkap makna kenapa
Menurut
Muhammad Basuki Yaman terjadi kegagalan dalam penerapan Judex
Facti terhadap mengungkap makna apa .
Kasus Dago seolah tergugat ( Didi Koswara dkk ) melawan penggugat ( Heri
hermawan dkk )
Padahal diduga kolusi saling gugat yang di
kondisikan oleh suatu jaringan sehingga
ada semacam 4 pihak . pihak yang dikondisikan dalam sidang terdiri dari 1 . korban 2 pelaku terdiri dari pihak yang bersandiwara
baik sebagai penggugat , tergugat dan lain lainnya . Pihak yang dikondisikan
supaya tidak di dalam sidang 3. Korban
yang dintimidasi dan di halang halangi hak nya dan berikut objek nya 4 otak
pelaku dan atau pemodal dan atau spekulan dan lain lain lain .
Menurut
Muhammad Basuki Yaman terjadi kegagalan dalam penerapan Judex
Facti terhadap mengungkap makna siapa
Kasus Dago seolah
Didi Koswara I dan 335 pihak tergugat lainnya melawan Heri hermawan I
dan 3 pihak penggugat lainnya
Padahal diduga dalam kolusi saling gugat dan atau
rekayasa saling gugat mereka adalah satu jaringan, Yang saling berinteraksi dan
atau melakukan aktivitas parelel baik langsung maupun dengan pihak lainnya ,
misal nya deddy m saad , iwan surjadi dan lain lain nya .
o
Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi kegagalan dalam
penerapan Judex Facti terhadap mengungkap makna dimana
o
Kasus Dago seolah
sengketa Eigendome verponding nomor 3740 , 3741 , 3742 ( dan atau serta 6467 )
di Dago dan atau dago elos dan atau rw 02 daan atau rw 01 dan atau kampung
kampung cirapuhan .
o
Menurut Muhammad Basuki Yaman
diduga dalam kolusi saling gugat dan
atau rekayasa saling gugat mereka diduga kuat melakukan manipulasi Kampung
cirapuhan jadi Dago Elos , rw 01 di manipulasi jadi rw 02 , Dago di manipulasi
jadi Dago Elos ,
o
Menurut Muhammad Basuki Yaman
diduga dalam kolusi saling gugat dan
atau rekayasa saling gugat mereka diduga kuat melakukan manipulasi lokasi
Eigendome verponding 3742 ( dan atau juga 6467 ) seluas 5 ha yang identic di Dago
( kampung cirapuhan rw 01 ) kemudian di manipulasi jadi Dago elos dan atau rw
02 .
o
Menurut Muhammad Basuki Yaman
diduga dalam kolusi saling gugat dan
atau rekayasa saling gugat mereka diduga kuat melakukan manipulasi lokasi dan
atau mengaburkan fakta perbedaan Dago dengan Dago Elos seolah sama . Padahal
beda !
o
Menurut Muhammad Basuki Yaman
diduga dalam kolusi saling gugat dan
atau rekayasa saling gugat mereka diduga kuat melakukan manipulasi lokasi dan
atau mengaburkan fakta lokasi Eigendome verponding 3740 dan 3741 dengan fakta lokasi Eigendome verponding 3742
dan 6467 . Padahal beda Eigendome
verponding 3740 dan 3741 lebih didentik di Dago ( dago elos rw 02 ) seluas
sekitar 1,9 ha . Eigendome verponding
3742 ( dan atau serta 6467 ) seluas
sekitar 5 ha lebih didentik di Dago ( kampung cirapuhan rw 01 ) !
o
Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi kegagalan dalam
penerapan Judex Facti terhadap mengungkap makna kapan
o
Kapan Gugatan di daftar kan di
Pengadilan Negeri Yaitu tanggal 30 November 2016
o
Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi kegagalan dalam
penerapan Judex Facti terhadap mengungkap makna kapan
o
Padahal sebelum penggugat melakukan
pendaftaran gugat di pengadilan , para pihak tergugat sudah beraktivitas yaitu
tanggal 1 Juni 2016 Raminten memberi kuasa ke H Syamsul Mapareppa , Dan juga Kuasa H Syamsul Mapareppa membuat
kesepakatan dengan pembela isendentil ( tergugat II asep makmun ) yaitu ketika
gugatan sebelum di daftarkan pada tanggal 06 November 2016 sedangkan gugatan terdaftar
di pengadilan oleh pihak penggugat tanggal 30 November 2016 .
o
Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi kegagalan dalam
penerapan Judex Facti terhadap mengungkap makna kapan
o
Bahwa diduga kuat para tergugat dan
penggugat dan atau dengan para pihak nya terjadi interaksi pada tahun 2016 ( catatan sebelum menjadi pihak penggugat dan
atau juga sebelum menjadi pihak tergugat ) Berikut catatan interaksi mereka dan
jaringan nya dan atau kelompoknya :
·
poin-poin terkait konflik Dago Elos 2016, yang menunjukkan adanya dugaan
kolusi dan atau kerja sama antara penggugat dan tergugat utama. Berikut adalah
isi poin-poin nya :
·
·
1. Dago Elos 2016
·
2. Ada Paralelisasi waktu maka Gugatan atau Kolusi? – Menanyakan
apakah gugatan itu murni atau sebenarnya kolusi.
·
3. Tergugat butuh dana nebus SHM 80 m – Tergugat menebus sertifikat hak
milik seluas 80 meter.
·
( Data dari informasi masyarakat / copy berita berkas objek shm yang
hendak dilelang )
·
·
4. Butuh 40 jt sd 200 jt –kisaran uang yang dibutuhkan, mungkin sebagai
kompensasi atau transaksi.
·
( Data dari informasi masyarakat / copy berita berkas objek shm yang
hendak dilelang )
·
5. Cirapuhan diubah Dago Elos – Kampung Cirapuhan rw 01 telah dan
dilanjutkan diubah atau diklaim sebagai bagian dari Dago Elos rw 02
·
6. Tergugat oper 15.000 m ke Deddy M Saad – Ada pengalihan objek
seluas 15.000 meter.
·
( Data dari informasi masyarakat / petugas veritikasi kantor PBB Bandung
pada tahun 2017 yang menyebutkan sekitar tahun sebelum nya kejadian nya )
·
Dari Sini ada dugaan jaringan ini memanfaat kan pihak di luar pihak yang
berperkara . diduga untuk pembagian hasil alternative nya bila tergugat menang
.
·
7. Jo Budi kasih 300 jt – Disebut ada pemberian uang Rp 300 juta dari Jo
Budi.
·
( Data dari terkait putusan pengadilan negeri bandung kasus pidana )
·
8. Penggugat kuasai objek 220 m – Penggugat menguasai tanah seluas 220
meter.
·
( Data dari terkait putusan pengadilan negeri bandung kasus perdata )
·
·
9. Terkait objek 220 meter Penggugat Dari Budi Harley dari ke Asep
Makmun – Ada aliran klaim atau transaksi dari Budi Harley ke Asep Makmun.
·
( Data dari informasi masyarakat )
·
·
10. Muller ketemu Asep M – Muller bertemu dengan Asep Makmun.
·
( Data dari terkait putusan pengadilan negeri bandung kasus pidana )
·
·
11. Kuasa Raminten cs / H Syamsul Mapareppa sepakat dengan Asep Makmun
cs – Ada kesepakatan antara dua kelompok ini.
·
( Data dari terkait putusan pengadilan negeri bandung kasus perdata )
·
·
12. Muller menggugat Asep M – Secara formal Muller menggugat Asep Makmun.
·
( Data dari terkait putusan pengadilan negeri bandung kasus perdata )
·
·
13. Iwan Suriadi cs, Apud cs aktif 2008 sd 2014/2015/2016 – Ada pihak
lain yang juga aktif dalam kasus ini.
·
( Data dari informasi masyarakat dan terkait masjid Al hikmah .
dan juga surat dari pengacara Bob Nainggolan . terkait juga ajb dan shm 270
meter dan 868 meter )
·
·
Keseluruhan poin ini menyiratkan bahwa ada dugaan kolusi antara
penggugat dan tergugat utama dalam kasus sengketa tanah di Dago Elos 2016,
termasuk adanya transaksi uang, pengalihan hak tanah, dan kemungkinan
manipulasi status wilayah.
o
Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi kegagalan dalam
penerapan Judex Facti terhadap mengungkap makna kapan
o
Bahwa diduga kuat Pihak yang kemudian
disebut tergugat dan atau penggugat dan atau dengan para pihak
nya terjadi interaksi dan parelelisasi
sejak tahun 1980 an dan atau 1990 an hingga terjadi gugatan . Dan atau terjadi Pengkondisian
pengkondisian .
o
Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi kegagalan dalam
penerapan Judex Facti terhadap mengungkap makna kenapa dan
atau bagaimana
o
Pada normal nya kasus , Heri Hermawan
dkk melawan Didi Koswara dkk Diduga
Kolusi Saling Gugat dan atau rekayasa saling gugat yang mana diduga suatu
jaringan mafia tanah memberikan peran Heri Hermawan dkk sebagai pemeran
penggugat . Dan Didi Koswara dkk di persiapkan sejak lama sebagai seolah tuan
tanah masyarakat adat ( padahal bukan ) kemudian di bekali dengan shm 80 m dan
270 m ( yang mana juga dengan alas hak tak jelas ) sehingga kemudian dijadi kan
tergugat II dan juga dibekali dengan objek dan atau riwayat manipulative
misalnya kesepakatan yayasan ema dan atau objek 15.000 m ( yang mana bertolak
belakang dengan keadaan nya di lapangan ) untuk menguatkan manipulasi tersebut
Ismail Tanjung ( selaku ketua rw 02 Dago Elos ) yang juga dibekali shm 868 m
dan lain lainnya sehingga membantu kolusi administrasi objek di kampung
cirapuhan rw 01 di alihkan ke Dago elos rw 02 . Dan juga termasuknya objek
15.000 yang identic berlokasi di kampung cirapuhan namun di manipulasi jadi
dago elos rw 02 .
o
Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi kegagalan dalam
penerapan Judex Juris terhadap mengungkap makna Gugatan
eksepsi pihak yang bersengketa ( yang diduga kuat berkolusi )
Bahwa Penggugat mengklaim sebagai pemilik sah tanah seluas 6,3 hektar
di
o
Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi kegagalan dalam penerapan Judex
Juris terhadap mengungkap makna Gugatan eksepsi pihak yang bersengketa ( yang
diduga kuat berkolusi ) karena tak memahami makna yang dipahami masyarakat
Bahwa
Penggugat mengklaim sebagai pemilik sah tanah
seluas 6,3 hektar di
Dago Elos Menurut
Muhammad Basuki Yaman gugatan nya tak di pahami oleh banyak pihak yang mana
artinya . Pihak penggugat menggugat lahan seluas 6,3 ha di pasar di rw 02 yang
disebut Dago elos yang luasnya hanya 0,5 ha sd 1,9 ha . ( untuk paham ini harus
paham dulu riwayat dago elos )
o
Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi kegagalan dalam
penerapan Judex Juris terhadap mengungkap makna Gugatan
eksepsi pihak yang bersengketa ( yang diduga kuat berkolusi )
o
Pihak tergugat mengemukakan Error in Objecto . Menurut Muhammad
Basuki Yaman terjadi kegagalan dalam penerapan
Judex Juris terhadap mengungkap makna
Gugatan eksepsi pihak yang bersengketa ( yang diduga kuat berkolusi )
o
Pada inti nya pihak tergugat pun diduga bukan
untuk menghadapi penggugat tapi untuk diduga untuk ber kolusi dengan pihak penggugat . Bahkan
pihak tergugat seolah mengemukakan 6,9 ha berada di Dago elos dan atau di rw 02
. Jadi bukan menjelaskan keadaan tapi menimbulkan kekacauan untuk berkolusi .
Bahwa tergugat
seolah mengemukakan 6,9 hektar ( 4 buah Eigendome Verponding ) berada
di Dago Elos dan atau rw 02 Menurut
Muhammad Basuki Yaman eksepsi nya tak di pahami oleh banyak pihak yang mana
artinya . Pihak tergugat mengemukakan lahan seluas 6,9 ha di pasar di rw 02
yang disebut Dago elos yang luasnya hanya 0,5 ha sd 1,9 ha . ( untuk paham ini
harus paham dulu riwayat dago elos )
Penjelasan Muhammad Basuki Yaman pada intinya Dago
Elos dan atau rw 02 luasnya hanya sekitar 1,9 ha dan terkait dengan identic
Eigendome verponding 3740 dan 3741 . Adapun Eigendome Verponding 3742 dan 6467 terkait dengan dengan kampung cirapuhan rw 01
. Para pihak sudah memanipulasi Dago Jadi Dago Elos dan arau rw 02 sehingga
tidak termasuk kam[ung cirapuhan dan atau rw 01 ( ini lah motif jaringan ini
untuk memanipulasi objek di Rw 01 dan atau Kampung Cirapuhan dan atau Terkait
Eigendome verponding 3742 dan atau serta 6467 )
Jadi Kesimpulan nya eksepsi tergugat dengan Error
in objecto bukan untuk menghadapi penggugat tapi di duga untuk ber kolusi
dengan penggugat dengan cara membuat pihak lainnya bingung dan atau lainnya ,
pada intinya motif merebut objek pihak ketiga
o
Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi kegagalan dalam
penerapan Judex Juris terhadap mengungkap makna Gugatan
eksepsi pihak yang bersengketa ( yang diduga kuat berkolusi ) dengan eksepsi
Error in person
o
Pihak tergugat mengemukakan Error in Person . Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi
kegagalan dalam penerapan Judex Juris terhadap mengungkap makna Gugatan
eksepsi pihak yang bersengketa ( yang diduga kuat berkolusi )
o
Pihak tergugat mengemukakan Error in person . Menurut Muhammad
Basuki Yaman eksepsi tersebut Untuk
berkolusi dengan pihak penggugat bukan untuk menghadapinya .
o
Bahwa pada intinya mendorong Pengadilan untuk memberikan
keputusan untuk mendukung keluarga penggugat atau para pihak nya dan atau keluarga
tergugat dan para pihak nya . Dan selain itu yang sangat fatal adalah
makna nya identic motif sebgai berikut .
Diduga mendorong Pengadilan untuk memutuskan Kampung Cirapuhan rw 02 pantas nya
diserahkan kepada para penggugat Dago Elos dan atau Para tergugat dago
elos ( yang mana ini ada inidkator
terjadi aneksasi kampung cirapuhan rw 01 menjadi Dago elos ketika tergugat
menang maupun penggugat menang )
Gugatan Dago Elos 2016 Batal demi Hukum dan atau
NON EXECUTABLE , PK kedua Dago Elos hanya menutupi aksi jaringan mafia Tanah
Saling Gugat yang di bilang nya Dago Elos melawan Muller . Padahal kami telah
melaporkan dugaan kolusi saling gugat atau rekayasa saling gugat .
Sehingga di lakukan Reformasi Agraria
dan juga reformasi Ekonomi
Berikut itu
contoh ulasan kami terkait SHM yang disampaikan saksi dari BPN kota Bandung
pada kesaksian nya terkiat adanya sekitar 77 shm , Kami coba bahas riwayat yang di ketahui
masyarakat adat di pihak kami :
Sertfikat di Eigendome Verponding 3742
dan 6467 dan sekitar nya di Kampung Cirapuhan rw 01
Sertfikat shm di kampung cirapuhan rw 01
di Eigendome Verponding 3742 dan 6467 dan sekitar nya
Sertfikat shm di kampung cirapuhan rw 01
yang di laporkan BPN dalam sidang Pidana
Catatan shm di kampung cirapuhan rw 01
yang di laporkan BPN dalam sidang
Bahwa berikut analisa terkait laporan
saksi 5 yudi khaedar S.Sos MH ( pegawai BPN ) baca PN pid hal 72 dst :
1 SHM Isah djuha ( 281 meter ) isah binti
Juanta beli dan atau semcamnya dari M wikarta tahun 1956
2 SHM Uki ( 281 meter ) Uki binti Juanta
beli dan atau semcamnya dari M wikarta tahun 1956
4 SHM amat ( 281 meter ) amat bin
mardasik ( mardasik asli dari dago pakar istri mardasik adalah Eyong
binti Nawisan ) beli dan atau semcamnya dari M wikarta tahun 1956
5. Shm Embo Warni 110 meter . Embo warni
binti Eyong Binti Nawisan
8 Amdah 43 meter beli dari Ute bin Encem
binti Eyong binti Nawisan
9 karyati 31 meter binti Emit bin Eyong
binti Nawisan
10 Jerry 25 meter beli dari Iuk bin Omon
( omon suami encem binti Eyong binti Nawisan )
11 Rahman 33 meter Encem binti Eyong
13 Itang 70 meter Itang bin Eyong Binti
Nawisan
16 Omo 112 meter Omo bin Eyong binti
Nawisan
17 Dede Wiwi 170 meter Binti Diman
19 . Siti Nurmah 142 meter tak kami
ketahui, namun Siti Nurma istri Usman alias Suhaemi bin adik ( adik
saudara cicih . Cicih adalah istri Duhli bin juanta juanta besan Eyong Mardasik
)
21 . Siswanto meter tak kami
ketahu namun ada yang informasi adik ( adik saudara cicih . Cicih adalah
istri Duhli bin juanta . juanta besan Eyong Mardasik)
22. Wardi 181 meter Wardi Bin Emeh binti
Nawisan
Berikut ini Analisa kami menanggapi ahli hukum dan atau pihak yang
melakukan Analisa kasus sengketa tanah Dago Analisa keputusan Hakim kasus Dago
Elos . Sengketa tanah Dago menurut Ahli Hukum . Menurut pemberitaan lokasi
sengketa tanah di Dago Elos . Menurut Muhammad Basuki Yaman Lokasi
Sengketa Tanah Dago Elos Bukan Di Dago Elos Tapi di Dago ( tanpa kata elos ) .
Bahkan menurut nya harusnya memahami dulu nama wilayah sengketa nya . Karena juga
banyak buser simpatisan jaringan mafia tanah .
Modus Mafia Tanah Saling
Gugat di bilang Dago melawan Muller Analisa Kasus Dago Elos Terkait Putusan Peninjauan Kembali . Analisis
Kasus Dago Elos Oleh Ahli Hukum Agraria kemudian di analisis oleh Warga Kampung
Cirapuhan rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung kode pos
40135 , Muhammad Basuki Yaman Versi nya adalah KOLUSI SALING GUGAT
diduga direncanakan sejak tahun 1980 .
JURNAL
POROS HUKUM PADJADJARAN
P-ISSN:
2715-7202
E-ISSN: 2715-9418
Artikel diterima:
9 September 2022
Artikel diterbitkan:
30 November 2022
DOI:
https://doi.org/10.23920/jphp
.v4i1.1085
Halaman Publikasi: http://jurnal.fh.unpad.ac.id/i ndex.php/JPHP/issue/archive
Diterbitkan oleh: Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Aksi Mafia tanah di Dago Elos mengaburkan nama kampung Cirapuhan rw 01
padahal terkena dampak yang lebih leuas di banding Dago Elos. Sehingga mem
viral kan Konflik Dago Elos ( padahal merupakan jebakan ) . Dan pada
dasarnya , Sengketa Tanah Dago Elos Bukan Di Dago Elos Tapi di Dago ( tanpa
kata elos )
Menurut Muhammad Basuki Yaman, lokasi sengketa yang disebut "Dago Elos" secara formal dan publik ternyata tidak sepenuhnya berada di Dago Elos itu sendiri. Wilayah konflik yang disengketakan meliputi Kampung Cirapuhan di RW 01
( bahkan jauh lebih luas yang berdampak yaitu sekitar 4,4 hektar hingga 5
hektar . tapi banyak yang telah di manipulasi jaringan mafia tanah yang
sama ) . Kampung
Cirapuahan Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, yang secara administratif bukan bagian dari Dago Elos RW 02.
Lokasi Sengketa Tanah Dago Elos Bukan Di Dago Elos Tapi di Dago ( tanpa
kata elos )
Inti dari perbedaan tersebut menurut Yaman adalah:
1. Manipulasi Nama dan Wilayah
· Beberapa pihak penggugat sengketa mengklaim area di RW 01 Kampung Cirapuhan sebagai bagian dari Dago Elos, sehingga publik sering memahami seluruh konflik sebagai “Dago Elos.”
Bahkan istilah Dago elos adalah jebakan mafia tanah
· Secara historis dan administratif, Dago Elos merujuk pada
pasar yang berada di RW 02 Kelurahan Dago. Penggunaan istilah “Dago Elos” di luar RW 02 adalah bagian dari strategi rekayasa klaim untuk memperkuat kepentingan pihak tertentu.
2. Target Sengketa yang Lebih Luas
· Sengketa tidak hanya 6,3–6,9 hektar tanah di Dago Elos RW 02, tetapi juga mencakup tanah-tanah kecil di RW 01, termasuk bidang 80 m², 270 m², 868 m² hingga 15.000 m² yang diklaim bagian dari skema kolusi oleh jaringan mafia tanah.
· Wilayah RW 01 menjadi penting sebagai target konflik karena dikuasai warga tradisional (Kampung Cirapuhan) yang menolak pengalihan klaim berdasarkan dokumen kolonial.
Dan juga klaim oknum warga , oknum tomas dan oknum toga , oknum aparatur dan
oligarki dan spekulan ( malah di belakang para oknum tergugat = bercampur
dengan tergugat murni )
3. Fakta Empiris Sengketa
· Sengketa formal hanya menampilkan dua pihak di pengadilan, namun menurut Yaman terdapat empat pihak nyata: dua pihak formal (penggugat dan tergugat) dan dua pihak yang berada di balik layar atau menjadi korban yang dirugikan oleh manipulasi hukum.
4. Motif Kolusi dan Rekayasa
· Menurut Yaman, kasus Dago Elos bukan sekadar urusan perdata atau hak milik formal, tetapi merupakan hasil strategi kolusi untuk menguasai tanah strategis di Dago, di mana konflik dipublikasikan seolah terjadi di Dago Elos semata, padahal wilayah sebenarnya lebih luas
berada Kampung Cirapuhan yaitu sekitar 4,4 ha hingga 5 ha . Hal ini belum
lagi dampak akses jalan pihak warga yang harus melalui wilayah konflik sekitar
10 ha .
Kesimpulan:
Lokasi sengketa yang “bukan di Dago Elos tetapi di Dago” merujuk pada Kampung Cirapuhan RW 01 Dago, yang diklaim secara manipulatif sebagai bagian dari Dago Elos RW 02. Analisis Muhammad Basuki Yaman menekankan pentingnya memahami perbedaan administratif, sejarah, dan strategi klaim tanah ini agar tidak keliru menilai konflik hanya sebatas wilayah yang dikenal publik sebagai Dago Elos.
Adapun pihak penggugat pada awalnya mengemukakan Dago ( tanpa kata Elos
) namun kemudian Dago elos . ( periksa putusan pengadilan negeri yang lengkap
nya pokok perkara poin 12 poin 14 sudah mulai berubah hal 32 )
Sementara itu bab alat bukti tergugat utama nomor 39 ( masih melibatkan
rw 01 ) kemudian bab alat bukti nomor 41 ( sudah berubah ) . Hal ini untuk
mendukung bab alat bukti nomor 27 ( objek 15.000 meter ) yang lebih identic ada
di kampung cirapuhan . Dan juga pihak tergugat yang menjadi simpatisannya yang
banyak di kampung cirapuhan tapi di manipulasi jadi dago elos . . (
periksa putusan pengadilan negeri yang lengkap nya hal 71 sd hal 75 )
Kemudian tergugat utama mengajukan permohonan kepada hakim untuk warga
rw 02 ( tanpa rw 01 ) . Ini lah yang di duga potensi kolusi rekayasa saling
gugat . penggugat dengan tergugat utama dan jaringan nya . Dan juga bukti
adanya intimidasi dan penghalang halangan hak karena sejak lama
masyarakat adat di Intimidasi dan di haling halangi haknya bahkan ada yang
tidak di perkenankan urus PBB sekalipun .
Pernyataan bahwa sengketa tanah tersebut bukan di "
Dago Elos " tetapi di " Dago " (tanpa
kata "elos") secara teknis tepat.
Karena bukan hanya Dago Elos tapi
juga Kampung cirapuhan .
Kampung cirapuhan adalah nama kampung di rw 01 sedangkan dago
elos adalah bagian pasar di rw 02 . Dan atau keduanya permukiman yang berada di
dalam wilayah administratif Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung,
dan menjadi lokasi spesifik dari sengketa tersebut.
Beberapa poin penting terkait lokasi sengketa:
· Dago Elos ( dengan ada kata Elos )
adalah bagian pasar dari Rukun warga rw 02 . Dago: Dago adalah nama daerah yang lebih luas dan
juga merupakan nama kelurahan (sebelumnya desa).
Kampung cirapuhan adalah Rukun Warga rw 01 bukan Rukun warga 02 .
Kampung cirapuhan adalah lokasi yang terkena dampak yang kebih luas
. ( namun jaringan mafia tanah mengaburkan nya karena penggugat dan tergugat
utama ber kolusi )
Kampung Cirapuhan ( bagian barat ) adalah nama lokal (kampung) untuk
area pemukiman padat penduduk yang berada di bagian utara Kelurahan Dago
tersebut.
· Objek Sengketa: Tanah yang menjadi objek sengketa, seluas 6,3
hektare, adalah lahan yang telah ditinggali oleh warga kampung cirapuhan
( sekitar 4,4 ha hingga 5 ha ) dan Kampung Dago Elos ( 1,9 ha )
ada secara turun-temurun selama puluhan tahun namun banyak juga yang terlibat
jaringan mafia tanah sejak lama .
· Wilayah yang Lebih Luas: Selain area pemukiman warga di
Dago Elos ( ada di belakang nya
) wilayah lain yang juga
termasuk dalam klaim sengketa adalah Terminal Dago ada di depannya dan juga
yang juga berada di Kelurahan Dago lainnya yaitu kampung cirapuhan rw 01 ( ini
lah yang jadi target kolusi mafia tanah baik itu penggugat menang maupun tergugat
menang )
· Administratif: Secara administratif pemerintahan, alamat
warga yang bersengketa berada di RW 01 ( 4,4 ha sd 5 ha ) RW 02 ( 1,9 ha ) Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota
Bandung.
· Tapi banyak manipulasi wilayah oleh oknum jaringan
mafia tanah .
Konflik Dago
elos kasus tanah
dago versi kampung cirapuhan
Empat pihak sebagai pelaku dan
korban konflik tanah dago dan penjelasan nya
Menurut
Muhammad Basuki Yaman, sandiwara Dago Elos melibatkan empat pihak yang saling
terkait dalam skema rekayasa saling gugat. Berikut adalah detailnya:
https://youtu.be/EXUDyI40HF0?si=RkZeojCmSfCwuK7N
-
Pihak Pertama: Pelaku yang Terlibat dalam Sidang
-
Fungsi: Pelaku utama yang tampak sebagai tergugat dan/atau penggugat di
pengadilan.
-
Contoh: Tergugat utama dan jaringan mereka yang bekerja sama dengan penggugat.
-
Pihak Kedua: Korban yang Terlibat Sidang
-
Fungsi: Warga atau pihak yang menjadi korban, namun sengaja diikutsertakan
dalam proses hukum.
- Contoh:
Tergugat 334 (Dinas Perhubungan/Terminal Dago) dan warga yang hanya dilibatkan namun
memiliki hak atas tanah.
-
Pihak Ketiga: Korban yang Tidak Terlibat Sidang
-
Fungsi: Warga yang menjadi korban, namun tidak terlibat dalam sidang dan/atau
dikondisikan untuk tidak terlibat.
-
Contoh: Warga Kampung Cirapuhan yang memiliki bukti kepemilikan tanah dan tidak
terlibat dalam kolusi. Dan atau warga kampung cirapuhan yanag di intimidasi dan
di halng halangi hak nya . Dan fasilitas umum lapangan bola atas ( yang dirusak
oleh jaringan tergugat ) , lapangan bawah 9 yang sertifikatkan oleh para pihak
tergugat utama iwan surjadi cs ) dan juag makam warga
-
Pihak Keempat: Pelaku/Otak Pelaku Tidak dalam Sidang
-
Fungsi: Pihak yang berada di balik layar, mengendalikan seluruh proses hukum
untuk kepentingan pribadi.
-
Contoh: Deddy Mochamad Saad, Iwan Surjadi, Ismail Tanjung, dan spekulan lainnya
yang diduga kuat terlibat dalam manipulasi dan pengubahan dokumen tanah.
Dalam
skema ini, pihak pertama dan kedua tampak berseteru di pengadilan, namun
sebenarnya bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu, yaitu menguasai lahan
secara ilegal. Sementara itu, pihak ketiga dan keempat berada di balik layar,
mengendalikan proses hukum untuk kepentingan pribadi.¹
Berikut
catatan tambahan pihak pertama dan atau dengan pihak keempat
Karakter
utama pengalihan ( nama pihak dana atau nama lokasi dan atau riwayatnya dan
atau semacam nya
berikut
ini catatan analisa pertanyaan dan atau jawaban dan atau poin penting yang
dikemukakan
Apa
Yang terjadi 2016 :
Muller
melakukan Gugatan ke 336 pihak terdaftar 30 november 2016
Pendapat
kami : Kolusi Saling gugat dan atau rekayasa saling gugat para pihak tergugat
lebih dulu beraktifitas tanggal 1 juni 2016 dan atau 06 november 2016 .
Tahun
2016 banyak dugaan interaksi pihak penggugat dan tergugat utama .
poin-poin
terkait konflik Dago Elos 2016, yang menunjukkan adanya dugaan kolusi dan atau
kerja sama antara penggugat dan tergugat utama. Berikut adalah isi poin-poin
nya :
1.
Dago Elos 2016
2.
Ada Paralelisasi waktu maka Gugatan atau Kolusi? — Menanyakan apakah gugatan
itu murni atau sebenarnya kolusi.
3.
Tergugat butuh dana nebus SHM 80 m — Tergugat menebus sertifikat hak milik
seluas 80 meter.
(
Data dari informasi masyarakat / copy berita berkas objek shm yang hendak
dilelang )
4.
Butuh 40 jt sd 200 jt –kisaran uang yang dibutuhkan, mungkin sebagai kompensasi
atau transaksi.
(
Data dari informasi masyarakat / copy berita berkas objek shm yang hendak
dilelang )
5.
Cirapuhan diubah Dago Elos — Kampung Cirapuhan rw 01 telah dan dilanjutkan
diubah atau diklaim sebagai bagian dari Dago Elos rw 02
6.
Tergugat oper 15.000 m ke Deddy M Saad — Ada pengalihan objek seluas 15.000
meter.
(
Data dari informasi masyarakat / petugas veritikasi kantor PBB Bandung pada
tahun 2017 yang menyebutkan sekitar tahun sebelum nya kejadian nya )
Dari
Sini ada dugaan jaringan ini memanfaat kan pihak di luar pihak yang berperkara
. diduga untuk pembagian hasil alternative nya bila tergugat menang .
7.
Jo Budi kasih 300 jt — Disebut ada pemberian uang Rp 300 juta dari Jo Budi.
(
Data dari terkait putusan pengadilan negeri bandung kasus pidana )
8.
Penggugat kuasai objek 220 m — Penggugat menguasai tanah seluas 220 meter.
(
Data dari terkait putusan pengadilan negeri bandung kasus perdata )
9.
Terkait objek 220 meter Penggugat Dari Budi Harley dari ke Asep Makmun — Ada
aliran klaim atau transaksi dari Budi Harley ke Asep Makmun.
(
Data dari informasi masyarakat )
10.
Muller ketemu Asep M — Muller bertemu dengan Asep Makmun.
(
Data dari terkait putusan pengadilan negeri bandung kasus pidana )
11.
Kuasa Raminten cs / H Syamsul Mapareppa sepakat dengan Asep Makmun cs — Ada
kesepakatan antara dua kelompok ini.
(
Data dari terkait putusan pengadilan negeri bandung kasus perdata )
12.
Muller menggugat Asep M — Secara formal Muller menggugat Asep Makmun.
(
Data dari terkait putusan pengadilan negeri bandung kasus perdata )
13.
Iwan Suriadi cs, Apud cs aktif 2008 sd 2014/2015/2016 — Ada pihak lain yang juga
aktif dalam kasus ini.
( Data
dari informasi masyarakat dan terkait masjid Al hikmah . dan juga surat dari
pengacara Bob Nainggolan . terkait juga ajb dan shm 270 meter dan 868 meter )
Keseluruhan
poin ini menyiratkan bahwa ada dugaan kolusi antara penggugat dan tergugat
utama dalam kasus sengketa tanah di Dago Elos 2016, termasuk adanya transaksi
uang, pengalihan hak tanah, dan kemungkinan manipulasi status wilayah.
Pihak
Penggugat mnustahil melekukan pendataan para tergugat tanpa bantuan para
tergugat utama dan jaringan lainnya .
Terjadi
parelelisasi waktu antara pihak tergugat utama dan jaringan nya ( misalnya
aktivitas iwan surajdi cs aktiv kembali sejak tahun 2008 sd 2014/2015 dan atau
2016 dengan para penggugat .
Ada
pengalihan dan atau mengaburkan nama lokasi
Lokasi
objek sengketa dan atau terkait dengan EV 3742 ( atau dengan 6467 ) di Dago (
bisa bermakna kelurahan dago yang punya wilayah beberapa rw . Namun pihak
penggugat maupun tergugat utama dan jaringan nya cenderung mengaburkan dengan
mengemukakan lokasi di Dago Elos ( ada penam,bahan kata elos bermakna wilayah
pasar yang berada di rw 02 ) dan atau rw 02 . Padahal EV dimaksud lebih identik
di Kampung Cirapuhan rw 01
Kolusi
jadi rekayasa gugatan
Aktivitas
pihak tergugat lebih dulu
Ada
interaksi sebelum gugatan
Ada parelisasi
aktivitas sebelum gugatan
Pengalihan
nama lokasi
Pengalihan
letak eigendome verponding
Dago
jadi dago elos
Kampung
cirapuhan jadi dago elos
Rw
01 rw 02 jadi rw 02
3742
rw 01 jadi 3742 rw 02
6467
rw 01 jadi 6467 rw 02
Masyarakat
adat Cirapuhan dialihkan keluarga pihak tetgugat
Masyarakat
adat rw 02 dialihkan jadi keluarga tergugat
Pembekuaan
alas hak barat eigendome verponding mengaktivan alas hak barat eigendome
verponding
Permohonan
pada hakim terkait bab alat bukti dan lainnya supaya memproses hak tanah dago
elos dan atau rw 02
Seharusnya
terkait bab alat bukti dan gugatan maupun eksepsi atau sanggahan nya maka
mengajukan permohonan pada hakim dago elos rw 02 dan kampung cirapuhan rw 01
Lokasi
Subjek tergugat saat kasus ini sebsgian besar di selatan wilayah dago elos rw
02 dan sekitar 3 orang kampung cirapuhan
Seharus
nya mengingat yang digugat juga Ev 3742 yang identik dengan kampung cirapuhan
maka subjek tergugat harus nya lebih banyak dari kampung cirapuhan rw 01
Modus Mafia Tanah Saling
Gugat di bilang Dago melawan Muller Analisa Kasus Dago Elos Terkait Putusan Peninjauan Kembali . Analisis
Kasus Dago Elos Oleh Ahli Hukum Agraria kemudian di analisis oleh Warga Kampung
Cirapuhan rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung kode pos
40135 , Muhammad Basuki Yaman Versi nya adalah KOLUSI SALING GUGAT
diduga direncanakan sejak tahun 1980 .
Latar Belakang ( Versi Berita )- beda dengan versi Muhammad
Basuki Yaman dan atau Versi Warga kampung cirapuhan ( Versi nya adalah Kolusi Saling
Gugat penggugat dengan tergugat utama dan jaringan nya ) ,
Menurut Muhammad Basuki Yaman, sandiwara Dago Elos
melibatkan empat pihak yang saling terkait dalam skema rekayasa saling gugat.
Berikut adalah detailnya:
- Pihak Pertama: Pelaku yang Terlibat dalam Sidang
- Fungsi: Pelaku utama yang tampak sebagai tergugat
dan/atau penggugat di pengadilan.
- Contoh: Tergugat utama dan jaringan mereka yang
bekerja sama dengan penggugat.
- Pihak Kedua: Korban yang Terlibat Sidang
- Fungsi: Warga yang menjadi korban, namun sengaja
diikutsertakan dalam proses hukum.
- Contoh: Tergugat 334 (Dinas Perhubungan/Terminal Dago)
dan warga yang hanya dilibatkan namun memiliki hak atas tanah.
- Pihak Ketiga: Korban yang Tidak Terlibat Sidang
- Fungsi: Warga yang menjadi korban, namun tidak
terlibat dalam sidang dan/atau dikondisikan untuk tidak terlibat.
- Contoh: Warga Kampung Cirapuhan yang memiliki
bukti kepemilikan tanah dan tidak terlibat dalam kolusi.
- Pihak Keempat: Pelaku/Otak Pelaku Tidak dalam Sidang
- Fungsi: Pihak yang berada di balik layar,
mengendalikan seluruh proses hukum untuk kepentingan pribadi.
- Contoh: Deddy Mochamad Saad, Iwan Surjadi, Ismail
Tanjung, dan spekulan lainnya yang diduga kuat terlibat dalam manipulasi dan
pengubahan dokumen tanah.
Dalam skema ini, pihak pertama dan kedua tampak
berseteru di pengadilan, namun sebenarnya bekerja sama untuk mencapai tujuan
tertentu, yaitu menguasai lahan secara ilegal. Sementara itu, pihak ketiga dan
keempat berada di balik layar, mengendalikan proses hukum untuk kepentingan
pribadi.¹
berikut versi salah satu berita :
Tanah yang disengketakan berada di Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, dengan tiga bidang tanah yang berasal dari hak Eigendom Verponding era kolonial Belanda, dengan rincian:
· Nomor 3740: 5.316 m²
· Nomor 3741: 13.460 m²
· Nomor 3742: 44.780 m²
Total luas tanah ±6,3 hektare. Sertifikat asli dikeluarkan oleh Kerajaan Belanda pada 1934. Awalnya di atas tanah ini berdiri Pabrik NV Cement Tegel Fabriek dan Materialen Handel Simoengan, tambang pasir, dan kebun kecil, namun kini didiami warga, terdapat fasilitas publik seperti Kantor Pos dan Terminal Dago, serta permukiman warga.
Bismillah Alhamdulillah
Berikut ini kami Analisa pihak yang menganalisa dan atau menganalisa Analisa
pihak terkait kasus tanah Dago . Oleh Muhammad Basuki Yaman . Analisis putusan Dago Elos Melawan Muller bersaudara , analisa putusan dago elos . Analisa
kasus Didi Koswara dkk melawan Heri Hermawan dkk ,
Menganalisa Analisis Kasus
Dago Elos Dari Unpad oleh Muhammad Basuki Yaman .
Temuan dan Analisis Utama
Muhammad Basuki Yaman
Dugaan Rekayasa Konflik
dan Kolusi
Basuki menilai konflik
Dago Elos adalah modus rekayasa kolusi saling gugat antara penggugat (keluarga
Muller) dan tergugat utama untuk mengaburkan fakta kepemilikan.
Perubahan nama lokasi
seperti dari “Dago” menjadi “Dago Elos” dan pengelompokan RW juga merupakan
strategi manipulasi agar tanah yang seharusnya di RW 01 jadi rw 02
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM KASUS
WARGA DAGO ELOS MELAWAN KELUARGA MULLER: TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN
NOMOR 109 PK/PDT/2022
THE ANALYSIS OF JUDGE’S DECISIONS
IN DAGO ELOS AGAINST MULLER’S FAMILY CASE: JURIDICAL ANALYSIS OF THE SUPREME
COURT DECISION NUMBER 109 PK/PDT/2022
Amalia Nurfitria Syukura, Hajriyanti Nurainib, Yusmiati Yusmiatic
ABSTRAK
Sengketa tanah Dago Elos melawan Keluarga Muller yang bermula
pada tahun 2016 sudah melalui Peninjauan Kembali pada tahun 2022.
Tanggapan Muhammad Basuki
Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk : Ia
mengungkapkan ada kata ` bermula ` pada awal paragraph . Terus terang kami tidak sependapat .Pada
hal 80 sd 89 pada putusan pengadilan negeri perdata . bahwa pada tanggal 1 juni
2016 bu raminten memberi kuasa ke H Syamsul mapareppa . kuasanya kesepakatan dengan Asep Makmun
tanggal 06 November 2016 .
Kami tidak sependapat ,
Narasi yang disampaikan pihak ini seolah ada gugatan .Menurut dugaan kami
adalah kolusi saling gugat .
Lain dari pada itu , dalam
putusan pengadilan negeri perdata hal 120 ada keterangan syarif Hidayat
mengurus surat tanah diduga objek 15.000 meter Pada tahun 2010 . Hal
ini terkait Didi Koswara ( tergugat I ) dan juga dijadikan bab alat bukti pihak
tergugat . Artinya pihak tergugat lebih dulu beraksi ( penjelasannya pada bab
lainnya )
Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 109 PK/109
PDT/2022, mengabulkan gugatan Keluarga Muller dan menyatakan bahwa Keluarga Muller memiliki hak atas
kepemilikan objek tanah Eigendom Verponding Nomor
3740, 3741, 374 dan menyerahkan tanah tersebut kepada PT Dago Inti Graha. Adanya putusan tersebut menimbulkan
ketidakadilan bagi warga Dago Elos. Oleh karena
itu, tulisan ini berfokus pada bagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor
109 PK/PDT/2022 dan apakah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam
Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturan perundang-undangan terkait. Metode penelitian
ini adalah metode normatif dengan menggunakan pendekatan kasus, lalu dalam
melakukan pemecahan isu hukum menggunakan objek kajian pokok ratio decidendi.
Penjelasan Muhammad Basuki Yaman : Ratio decidendi adalah alasan
hukum yang menjadi dasar esensial suatu putusan hakim dan menciptakan preseden
yang mengikat. Istilah ini berasal dari bahasa Latin yang berarti
"alasan untuk keputusan" dan merujuk pada prinsip hukum yang
diterapkan berdasarkan fakta-fakta material kasus, tidak seperti obiter dictum
yang bersifat tidak mengikat.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertimbangan
hakim pada putusan Nomor 109 PK/PDT/2022 tidak sesuai ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dan
ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria, Pasal 28 H ayat (4) dan Pasal 33 ayat (3)
UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait dan tidak berkeadilan.
Kami tidak sependapat ,
Narasi yang disampaikan pihak ini seolah ada gugatan .Menurut dugaan kami
adalah kolusi saling gugat .
Kata kunci: hak atas tanah; pendaftaran tanah; pertimbangan hakim.
|
a Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, |
Jalan |
Ir. |
Soekarno |
Km.21 |
Jatinangor, |
Sumedang, |
email: |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
b Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, |
Jalan |
Ir. |
Soekarno |
Km.21 |
Jatinangor, |
Sumedang, |
email: |
|
c Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, |
Jalan |
Ir. |
Soekarno |
Km.21 |
Jatinangor, |
Sumedang, |
email: |
yusmiati18001@mail.unpad.ac.id
ABSTRACT
The Dago
Elos land dispute against the Muller’s Family
which began in 2016 has gone through a judicial review in 2022. The Supreme Court in its
Decision Number 109 PK/109 PDT/2022, granted the Muller Family’s claim and stated that the Muller Family has the right to ownership of the land object of Eigendom
Verponding Number 3740, 3741, 374 and handed over the land to PT. Dago Inti Graha. This decision has caused injustice to the
residents of Dago Elos. Therefore, this paper focuses on how the judge's
considerations in Decision Number 109 PK/PDT/2022 are and whether it is in
accordance with the provisions in
force in the Basic
Agrarian Law and related laws and
regulations. This research method is a
normative method using a case approach, then in solving legal issues using the
main study object of the ratio decidendi. The results of this study indicate
that the judge's consideration in the decision Number 109 PK/PDT/2022 is not in
accordance with Article 4 paragraph (1) and paragraph (2) of the Basic Agrarian Principles, Article 28 H paragraph (4) and Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution and related laws and regulations and is not fair.
Keywords: judge’s decision; land registration; land rights.
PENDAHULUAN
Masuknya Belanda ke Indonesia pada 1912 memaksa
diberlakukannya hukum Negara Belanda di Indonesia, yang mengakibatkan
terjadinya dualisme hukum pertanahan di Indonesia.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman
Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk : Kami agak sependapat , perlu kami tambahkan bahwa colonial yang
bertanggung jawab terkait penerbitan Eigendome verponding 3742 dan 6467 ( dan
atau dengan 3740 dan atau 3741 ) telah melanggar aturan colonial , melanggar
aturan gubernur jendral nya . Yaitu larangan mengambi tanah rakyat .
Adanya dualisme Hukum Pertanahan yang memberikan
kesempatan bagi Warga Negara Asing untuk menguasai dan memanfaatkan tanah-
tanah di Indonesia menyalahi apa yang termuat dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-
Undang Dasar 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945). Akan tetapi, sejak
diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA) pada tahun 1960, dualisme hukum
pertanahan resmi berakhir, sebagaimana bunyi penjelasan umum angka II UUPA yang
menyebutkan: “...hak-hak yang ada pada mulai berlakunya undang-undang ini semua
akan dikonversi menjadi salah satu hak yang baru menurut UUPA”. Artinya,
terhadap tanah dengan Hak Adat atau Hak atas Tanah menurut Buku II KUH Perdata
wajib dilakukan penyesuaian dengan hak-hak atas tanah yang termuat dalam UUPA.
Hal ini dilakukan agar tercipta unifikasi dan kesederhanaan hukum dalam hukum pertanahan Indonesia.1
Tanggapan Muhammad Basuki
Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk : Kami tidak sependapat , dengan uraiannya terkait Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 dalam kasus Tanah dago ini . Hal tersebut
hanya bisa digunakan pada kasus lainnya dan atau hanya pada tergugat 334 ( atas
nama dishub / terminal dago ) saja ( dan atau dengan tergugat 335 PT Pos /
kantor pos Dago ) . Adapun pendapat kami karena semua pihak mendukung adanya
alas Hak barat utama nya tergugat utama dan jaringan nya . Sementara
itu tergugat 88 ( atas nama Mina ) pun ikut serta . ( baca putusan
perdata Pengadilan negeri hal 80 sd hal 89 ) . Adapun pihak tergugat 334 jelas
menentang . sementara itu pihak 335 tidak berpendapat .
Perlu kami jelaskan alas
hak barat Eigendome verponding dalam sengketa tanah dago ini ada berbagai versi
. 1 simongan dan 2 george Hendrik Muller dijadikan alas hak pihak
penggugat . lalu versi simongan dan 3 Yayasan ema alias Ny Nini karim
SH . dan simongan dan seterusnya 4 Raminten cs
Kesimpulan nya pihak
penggugat menggunakan dua versi yaitu Simongan dan George Hendrik Muller.
Sementara itu pihak tergugat menggunakan tiga versi Simongan , Yayasan Ema dan
Bu raminten cs . Jadi tergugat lebih banyak menggunakan hak barat
eigendome verponding dalam sidang . Demo dan forum diskusi bertolak belakang
dengan versi sidang .
Sederhananya, konversi terhadap hak atas tanah itu adalah perubahan hak atas tanah yang lama menjadi hak atas tanah yang baru
yang tercantum dalam UUPA, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah atau
menghasilkan Surat Tanda Bukti Hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.2 Akan tetapi, meski Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan
aturan-aturan tentang konversi hak-hak atas tanah yang berasal dari hak barat,
tetap saja pada kenyataannya tanah-tanah konversi masih sering menjadi sumber
permasalahan pertanahan.
|
|
1 Adrian Sutedi, (2018). Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 125.
2 Ulfia Hasanah, (Februari 2012). “Status
Kepemilikan Tanah Hasil Konversi Hak Barat Berdasarkan
UU No. 5 Tahun 1960”. Jurnal
Ilmu Hukum, Volume.
2(No.2), hlm 202.
Sejak dahulu, permasalahan pertanahan sudah menjadi
polemik di masyarakat. Hal ini terjadi karena peranan tanah yang sangat penting
dalam kehidupan manusia, sehingga banyak orang berlomba-lomba dalam mempunyai
dan menguasai tanah.
Tanggapan Muhammad Basuki
Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk : Kami sependapat. Perlu kami jelaskan , pendapat kami , Masyarakat
awam ada umumnya , menganggap tanah sebagai bentuk fisik yang perlu dijaga dan
di kelolah dan atau saling memberi manfaat .
Sementara itu aturan
pemerintah ada hak yang melekat padanya yaitu terkait sertifikasi dan atau
pendaftaran tanah . Pada dasar nya masyarakat awam tidak menolaknya
. Namun kadang terjadi kendali adalah rumit nya birokrasi dan
semakin diperumit . Ini lah yang menjadi celah pihak yang ber itikad kurang
baik . sehingga pihak yang beritikad kurang baik ini akan memanfaat
celah ini dengan berkolusi dan atau menyuap .
Perlu kami beri gambarannya
. Pada masyarakat awam . bila di ibarat kan anak . mereka cenderung
berpedoman pada kenyataan fisik . Siapa yang melahirkan anak maka itu anak nya
. Namun pemerintah juga ada aturan harus di buktikan adanya akte kelahiran .
Dari sini ada celah yang dimanfaat ( ini hanya ibarat nya ) jadi siapa yang
bisa membuat akte kelahiran ( sekalipun dengan kolusi ) maka pihak
tersebut bisa jadi punya ha katas anak .
Hal semacam itu lah yang
terjadi pada kasus tanah . kebanyakan jaringan mafia tanah lebih berfokus pada
hak sertifikasi nya di banding hak fisiknya . Sehingga ada sekitar 30 tahun
bahkan lebih ada tanah di timur Cirapuhan / dago elos terbengkalai fisik
tanahnya . Bagi kelompok tertentu Tanah ( lebih tepat nya yang dimaksud surat
tanah ) kadang hanya sebagai objek jualan dan atau objek agunan . Sehingga
kadang surat keluar masuk bank dan atau berpindah pindah kepemilikannya namun
fisik tanah nya terbengkalai . Bahkan ini juga banyak terjadi di kampung
cirapuhan dengan adanya para sepekulan dan atau pihak macam iwan surjadi cs .
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, hingga tahun 2020 tercatat
sebanyak 12.458 kasus pertanahan yang masuk ke BPN RI, yang terdiri dari 90,8%
perorangan dengan perorangan, 4,4% perorangan dengan badan hukum, 2,5% masyarakat dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara, 0,5% badan hukum
dengan badan hukum, dan 1,8% antar kelompok masyarakat.3 Sedangkan berdasarkan data yang disediakan oleh Konsorsium
Pembaruan Agraria, menyebutkan bahwa tahun 2020 adalah tahun perampasan tanah berskala besar, sebab yang terjadi adalah perampasan pertanahan yang difasilitasi oleh
hukum dan disetir oleh modal.
Tanggapan Muhammad Basuki
Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk : Kami sependapat. Perlu kami tambahkan bahwa banyak juga boneka
boneka oligarki itu di posisi tergugat |( dan sebagian lagi tidak ikut
bersidang )
Jika diakumulasi sejak tahun 2015 hingga 2020 maka
total kasus pertanahan sebanyak 2.288 kasus, tidak termasuk kasus yang bersifat individual, antar kelompok swasta,
atau antar lembaga pemerintah.4 Dari sekian banyak kasus
pertanahan, salah satu yang menjadi topik perbincangan di tahun 2022 adalah
Kasus yang melibatkan Warga Dago Elos dengan Keluarga Muller.
Tanggapan Muhammad Basuki
Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk : Kami kurang sependapat ketika menyebutkan Dago elos .
Singkatnya Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi
Muller atau disebut sebagai Keluarga Muller, adalah keturunan dari George
Hendrik Muller, seorang warga Jerman yang tinggal di Bandung pada masa kolonial
Belanda. Pada tahun 2016, Keluarga Muller bersama dengan PT Dago Inti Graha,
sebuah perusahaan properti di Bandung, mengajukan gugatan dengan mengklaim
tanah tersebut dengan kepemilikan Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741, 3742. Di atas tanah yang diklaim tersebut sekarang terdapat Kantor Pos, Terminal Dago, dan
ditempati oleh rumah-rumah warga RT 01 dan 02 dari RW 02 Dago Elos
yang berjumlah 335 orang.
Tanggapan Muhammad Basuki
Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk : Kami kurang sependapat ketika menyebutkan Dago
elos pada akhirnya ( EV 3742 4,4 ha pealing luas identic
dengan kampung cirapuhan rw 01 . dalam sidang di rekayasa di alihkan ke rw 02
dan atau dago elos . Sementara itu kampung cirapuhan bukan dago elos . Beda
lagi versi demo dan diskusi , hanya melanjutkan sandiwara versi baru ) .
Dari sini pihak ini sudah
mulai ada narasi pengalihan ( hal ini penting karena modus mafia tanah adalah
pengalihan ) . Disebutkan 335 di rw 02 Dago elos . Padahal ada 3
tergugat yang bukan yaitu tergugat I an Didi Koswara , tergugat III
atas nama alo Sana ( memang disebut dago elos namun tak disebutkan rw 02 ) dan
Apud Sukendar sebagai tergugat IV . Tiga tergugat tersebut adalah warga kampung
cirapuhan rw 01 bukan dago elos ( namun memang alo sana dalam berkas disebutkan
Dago elos ) Kami akan menjelaskan nya kemudian .
Bahwa kemudian analis ini
mengemukakan EV 3740 , 3741 dan 3742 . Narasi nya kemudian mengarah ke Rw 02
dan atau Dago elos . Perlu kami jelaskan 3740 dan 3741 seluas sekitar 1,9 ha
memang identic dengan rw 02 . Sedangkan 3742 seluas sekitar 4,4 ha lebih
diidentik di Kampung Cirapuhan rw 01 .
Pada sekitar tahun 1980 an
ada pasar inpress di wilayah rw 02 kelurahan Dago . Itulah riwayat penambahan
kata Elos yang artinya sekat sekat dan ruang pada pasar . Sehingga Dago Elos
adalah pasar yang ada di wilayah rw 02 kelurahan Dago . Kami pertegas Dago elos
hanya ada di Rw 02 .
Pasar inpress tersebut
berlokasi di sebelah utara nya terminal Dago . Kami
siding menjelaskan fakta siding terkait tergugat 334 mengemukakan
objek 22.000 meter . Bahwa kemudian sekitar tahun 1980 an entah kesepakatan
lisan , tertulis atau gimana . Bahwa pada bagian paling selatan adalah terminal
Dago kemudian sebelah utara nya adalah pasar inpress . Kemudian warga di
belakang nya ( disebelah timur terminal dan sebelah timur pasar inpres ) .
Namun entah kenapa , ( pada
intinya masih sepi dan berdekatan dengan TPA ) .sehingga warga tidak
bayar sewa yang kemudian Pemerintah mengalihkan objek pasar inpress ke suatu
pihak ( pihak yang mengaku adalah darul hikam . menurutnya tahun 1998 ) . Pada
bagian belakang nya yaitu tercatat 57 warga dengan luas 5940 meter ( pada
berkas rt rw 02 Dago elos tahun 1997 ) keterangan lurah 10.000 meter untuk 100
penggarap .
Jadi sekitar 3.000 meter
itu sebenarnya ada di kampung cirapuhan rw 01 . Namun ada suatu jaringan mafia
tanah yang menjadi kan modus ini semakin mengacaukan keadaan yaitu mengubah
kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitar menjadi Dago elos rw 02 . Arti
mengubah adalah mengubah nama lokasi , dan atau nama pihak dan atau mengubah
administrasinya .
Jadi pada dasarnya tak ada
Dago elos di rw 01 . Dago elos sendiri adalah wilayah bagian rw 02 . Jadi Dago
elos tidak lebih luas dan atau tidak lebih dari rw 02 . Tapi karena
aksi oknum oknum tadi Dago elos di jadikan sarang aksinya dan atau modus nya .
Bahkan ada ktp warga rw 01 yang di manipulasi jadi Dago elos . Pada intinya
kami menjelaskan aksi mereka ini bertahap dalam mengubah dan atau melakukan
aneksasi kampung cirapuhan .
Pada Kesempatan ini pula
kembali kami jelaskan Pada umum nya pihak terkait dengan sengketa ini ada empat
Pihak . Dan sebelumnya sudah dikondisikan untuk terbagi kedalam dua
bagian utama . Bagian pertama pihak yang di libatkan dan atau di Kondisikan
berada dalam siding . Bagian kedua pihak yang tidak di libatkan dan atau di
kondisikan di luar sidang . Bahkan bisa dihalang halangi masuk dalam sidang dan
atau perkara .
Sehingga sebagai berikut :
A. Pihak yang
di dalam sidang .
1. Pihak
korban dan atau pihak tergugat yang dirugikan . misalnya tergugat 334 dan atau
tergugat asli ( butuh pendalaman lagi ) . cenderung di intimidasi dan atau di
haling halangi haknya .
2. Pihak
Pelaku , simpatisan dan atau pihak tergugat yang diuntungkan . Dari keuntungan
yang didapat ini lah terjadi suap dan atau kolusi dan semacam nya dengan para
penggugat dan lainnya .
Cara mempermudah membedakan nya adalah
mempelajari karakter mereka dalam sidang ( kami jelaskan bab lain , pada inti
nya dari semua yang bersidang hanya ada empat karakter utama ) . Namun hal ini
tidak seratus persen maksimal . sehingga masih tetap butuh pendalaman .
B. Pihak yang
di luar sidang .
3. Pihak
korban , potensi kerugian yang nyata ada pihak ini |( namun beberapa pihak bisa
melakukan penempatan diri pada semua posisi )
Pada dasarnya , pihak ini , sengaja di
kondiskan tidak dalam sidang bahkan cenderung di haling halangi . Bahkan pada
sekitar 26 oktober 2023 , kami sempat ke Polda Jabar , sekitar juni 2022 , kami
sempat ke Mabes Polri , dan juga kami sempat bersurat dan mendapatkan surat
balasan Brigjen Arif Rahman ,
Artinya kita sudah berusaha sampaikan kasus ini .
Rekayasa saling gugat , artinya ada dua pihak atau lebih yang diduga terlibat
pidana . Kemudian teralihkan penipuan muller artinya pidana pada satu pihak (
penggugat ) .
Sehingga kami tak lagi berminat penyelesaian Pidana
. Namun yang jadi poin adalah objek perkara yaitu tanah . Pada saling gugat ,
pihak penggugat maupun tergugat berpotensi untuk mendapatkan hak tanah dalam
pengendalian khusus . Namun dalam pemidanaan heri hermawan muller dkk ,
mendorong kasus ini kembali teralihkan . Sehingga potensi tergugat untuk
mendapatkan Novum baru terbuka , jelas kami menolak nya . Pidana belum beres .(
kecuali ada kesepakatan khusus pihak lebih tinggi , hal ini yang kami lakukan )
Laporan kami rekayasa saling gugat ( ada dua pihak
atau lebih ) , sedang dalam pemidanaan muller dkk ( hanya ada satu pihak di
posisi penggugat )
Kembali pada poin masalah bukan terletak pada
pidana . Namun yang jadi poin adalah objek perkara itu sendiri . Pada dasarnya
pemegang bab alat bukti yang merugikan bukan hanya penggugat saja . Namun
tergugat pun merugikan . Bahkan beberapa pihak tergugat dengan menjadi tergugat
saja sudah ada potensi diuntungkan ( hal ini lah yang jadi potensi kolusi ) .
Bahkan terjadi aneksasi wilayah kampung cirapuhan
sejak lama . Hal ini bukan saja melanggar aturan Negara Kesatuan Republik
Indonesia tapi juga Aturan PBB . logika nya kepala negara di luar pun punya hak
bicara dan atau melakukan intervensi . Namun kami lebih memilih supaya Panglima
perang Tertiggi Republik Indonesia menangani ini . Cukup menegaskannya .
4. Pihak
pelaku terdiri dari beberapa pihak , Termasuk Oligarki dan atau otak pelaku
berikut simpatisan dan atau spekulan . dan juga ada pihak penghubung . yang
mana berperan menyimpan kesepakatan alas hak misalnya yang di
informasikan kantor PBB Bandung . Bahwa dedy muhamad Saad adalah pihak
mendapatkan peralihan objek 15.000 meter ( namun sudah ada perubahan luasnya )
Eigendom Verponding adalah
hak tanah yang berasal dari hak-hak barat yang menurut Undang-Undang Pokok Agraria, hak barat atas tanah tersebut harus dikonversi menjadi hak milik selambat-lambatnya pada 24 Desember 1980 yaitu sejak UUPA berlaku.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak
menganalisa kasus tanah Dago muller dkk : sudah kami jelaskan , bahwa UUPA 1960 hampir tidak bisa dijadikan
dalil dalam kasus ini kecuali oleh tergugat 334 ( dan atau dengan tergugat 335
)
Alih- alih melakukan kewajibannya dengan melakukan pencatatan ulang atas
tanah yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Keluarga Muller
memilih untuk menghilang dan kembali dengan membawa gugatan untuk para Warga
Dago Elos dengan dasar perbuatan melawan hukum.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak
menganalisa kasus tanah Dago muller dkk : sudah kami jelaskan bahwa pihak tergugat lebih dulu , dan sebelum
itu terjadi paralelisasi aktivitas pihak penggugat dan tergugat beserta
jaringannya . Dan perlu kami tambahkan ada indicator interaksi pada
sekitar tahun 2016 .
poin-poin terkait konflik
Dago Elos 2016, yang menunjukkan adanya dugaan kolusi dan atau kerja sama
antara penggugat dan tergugat utama. Berikut adalah isi poin-poin nya :
1. Dago Elos 2016
2. Ada Paralelisasi
waktu maka Gugatan atau Kolusi? – Menanyakan apakah gugatan itu murni atau
sebenarnya kolusi.
3. Tergugat butuh dana
nebus SHM 80 m – Tergugat menebus sertifikat hak milik seluas 80 meter.
( Data dari informasi
masyarakat / copy berita berkas objek shm yang hendak dilelang )
4. Butuh 40 jt sd 200 jt
–kisaran uang yang dibutuhkan, mungkin sebagai kompensasi atau transaksi.
( Data dari informasi
masyarakat / copy berita berkas objek shm yang hendak dilelang )
5. Cirapuhan diubah Dago
Elos – Kampung Cirapuhan rw 01 telah dan dilanjutkan diubah atau diklaim
sebagai bagian dari Dago Elos rw 02
6. Tergugat oper 15.000 m
ke Deddy M Saad – Ada pengalihan objek seluas 15.000 meter.
( Data dari informasi
masyarakat / petugas veritikasi kantor PBB Bandung pada tahun 2017 yang
menyebutkan sekitar tahun sebelum nya kejadian nya )
Dari Sini ada dugaan
jaringan ini memanfaat kan pihak di luar pihak yang berperkara . diduga untuk
pembagian hasil alternative nya bila tergugat menang .
7. Jo Budi kasih 300 jt –
Disebut ada pemberian uang Rp 300 juta dari Jo Budi.
( Data dari terkait
putusan pengadilan negeri bandung kasus pidana )
8. Penggugat kuasai objek
220 m – Penggugat menguasai tanah seluas 220 meter.
( Data dari terkait
putusan pengadilan negeri bandung kasus perdata )
9. Terkait objek 220 meter
Penggugat Dari Budi Harley dari ke Asep Makmun – Ada aliran klaim atau
transaksi dari Budi Harley ke Asep Makmun.
( Data dari informasi
masyarakat )
10. Muller ketemu Asep M –
Muller bertemu dengan Asep Makmun.
( Data dari terkait
putusan pengadilan negeri bandung kasus pidana )
11. Kuasa Raminten cs / H
Syamsul Mapareppa sepakat dengan Asep Makmun cs – Ada kesepakatan antara dua
kelompok ini.
( Data dari terkait
putusan pengadilan negeri bandung kasus perdata )
12. Muller menggugat Asep
M – Secara formal Muller menggugat Asep Makmun.
( Data dari terkait
putusan pengadilan negeri bandung kasus perdata )
13. Iwan Suriadi cs, Apud
cs aktif 2008 sd 2014/2015/2016 – Ada pihak lain yang juga aktif dalam kasus
ini.
( Data dari informasi
masyarakat dan terkait masjid Al hikmah . dan juga surat dari pengacara
Bob Nainggolan . terkait juga ajb dan shm 270 meter dan 868 meter )
Keseluruhan poin ini menyiratkan
bahwa ada dugaan kolusi antara penggugat dan tergugat utama dalam kasus
sengketa tanah di Dago Elos 2016, termasuk adanya transaksi uang, pengalihan
hak tanah, dan kemungkinan manipulasi status wilayah.
Hingga akhirnya, pada Agustus 2017, Hakim Pengadilan Negeri Bandung
memutuskan tanah-tanah yang menjadi objek sengketa adalah sah milik Keluarga
|
|
3 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2021). Laporan Kinerja (LKj) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2020. hlm.
13. Available from: https://www.atrbpn.go.id/unduh/laporanKinerja2020.pdf. [accessed
September, 26, 2022]
4 Konsorsium Pembaruan Agraria. (2020). Catatan Akhir Tahun 2020 Konsorsium Pembaruan Agraria Edisi Peluncuran 1: Laporan Konflik Agraria di Masa Pandemi dan Krisis Ekonomi. Available from: http://kpa.or.id/assets/uploads/files/publikasi/4db26-catatan-akhir-tahun-kpa_peluncuran-1_laporan-konflik- agraria-2020.pdf. [accessed September, 26, 2022]
Muller dan memerintahkan agar warga
dan pihak lainnya yang berkedudukan sebagai tergugat untuk meninggalkan lahan
Dago Elos dan membayar biaya perkara yang jumlahnya sangat banyak yakni sebesar Rp 238.000.0000,00.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak
menganalisa kasus tanah Dago muller dkk : kami duga Demikian lah scenario nya . Gugatan dan baba alat bukti
pihak penggugat di atur sedemikian rupa sehingga di kondisikan ada korelasi
yang tepat . Sementara itu eksepsi dan bab alat bukti pihak tergugat diduga
sudah di kondisikan tumpang tindih . Bahkan bab alat bukti dan atau
riwayat nya tidak bersambung bahkan korelasi tergugat I dengan tergugat lainnya
tak ada .
Sehingga diduga kuat sudah menjadi motif jaringan
ini ( baik itu yang belum muncul siding maupun yang di posisi tergugat
) memberikan kemenangan pihak penggugat . Karena hasil di
dapat lebih besar dan lebih mudah membagi nya .
Merasa putusan tersebut tidak adil, Warga Dago Elos
mengajukan banding atas putusan tersebut. Sayangnya, dalam Tingkat Banding,
Pengadilan Tinggi Bandung pun menyatakan kepemilikan tanah-tanah yang objek sengketa tersebut tetap diberikan kepada Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha dan meminta
Kepala Kantor Pertanahan untuk memproses permohonan
sertifikasi tanah-tanah tersebut yang sebelumnya sudah dimohonkan oleh PT
Dago Inti Graha.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak
menganalisa kasus tanah Dago muller dkk : Bahwa kita tidak bisa mengatakan masakan manis ketika koki nya
sendiri memasukan garam dalam jumlah besar dalam masakan . artinya kalau kita
jujur ya harus kita katakana masakan yang dibuat adalah berasa Asin . Beberapa
pihak terkecoh dengan sandiwara para tergugat yang diduga hanya lah satu jaringan
yang sama .
kami duga Demikian lah scenario nya . Gugatan dan
baba alat bukti pihak penggugat di atur sedemikian rupa sehingga di kondisikan
ada korelasi yang tepat . Sementara itu eksepsi dan bab alat bukti pihak
tergugat diduga sudah di kondisikan tumpang tindih . Bahkan bab alat
bukti dan atau riwayat nya tidak bersambung bahkan korelasi tergugat
I dengan tergugat lainnya tak ada .
Terhadap Putusan Tingkat Banding, Warga Dago Elos menempuh upaya kasasi.
Bak gayung bersambut, Hakim Pengadilan Tingkat Kasasi menyatakan Keluarga
Muller tidak berhak atas lahan Dago Elos dikarenakan tidak melakukan konversi
atas Eigendom Verponding atas nama Kakeknya yang
menyebabkan tanah tersebut menjadi Tanah Negara, sehingga warga Dago Elos
dinyatakan sah untuk menduduki objek sengketa karena telah menguasainya dalam kurun waktu lama, terus
menerus dan sebagian sudah diberikan sertifikat hak milik, karena lebih berhak
memiliki Hak atas Tanah tersebut.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak
menganalisa kasus tanah Dago muller dkk : Kami malah mempertanyakan atas pertimbangan apa , tergugat di berikan
kemenangan ? Penting kami tegas kan bahwa kami tidak mendukung penggugat .
Namun sudah demikian scenario Kolusi mafia tanah saling gugat .
Jadi malah aneh kalau memberikan kemenangan untuk tergugat .
Ibaratkan sepak bola gajah . Skore sudah di atur demikian
. kita Tak bisa memberi kan kemenangan pada pihak yang sudah di
kondisikan kalah . ( kami akan melanjutkan penjelasan nya ) Salah satu cara nya
menyelesaikannya adalah memeriksa pertandingan ini berjalan sesuai
aturan atau hanya rekayasa . Dalam kasus tanah dago pun sama . Harus lebih dulu
memeriksa apa yang sebenarnya terjadi , gugatan atau kolusi saling gugat .
Dalam Analisa pihak ini penting juga kita menganalisa
terkait keterangan sebagian telah di berikan sertifikat . Hal tersebut sangat penting
karena ada indicator pengalihan narasi . Jadi ada semacam dukungan
kepada para pihak tergugat . Yang mana seolah
membenarkan aksi selanjutnya .
Bahwa penting untuk di jelaskan terkait sebagian
yang sudah di berikan sertifikat lokasi nya di kampung Cirapuhan . Letak
masalah yang krusial adalah ketika para pihak di pihak tergugat ini ada modus
mengalihkan fakta kampung cirapuhan rw 01 menjadi Dago elos rw 02 .
Jadi modus Aneksasi ini juga melibatkan oknum tokoh masyarakat kampung
Cirapuhan .
Aneksasi ini tidak hanya melanggar aturan Negara Republik
Indonesia . Tapi juga melanggar aturan PBB ! Fakta dalam sidang membuktikan
adanya indicator Aneksasi dalam rekayasa hokum . Bab alat bukti tergugat ada
objek 15.000 meter dan juga didukung dengan adanya keberadaan para pihak
tergugat lainnya .
Bahkan para pihak tergugat pun berindikasi demikian
, dengan mengemukakan 6,9 ha berada Dago Elos . Artinya ada sekitar 5 ha objek
di kampung cirapuhan yang dianeksasi jadi Dago elos rw 02 . Sementara itu
penggugat pun hampir sama , sekitar 4,4 ha objek di kampung Cirapuhan di
manipulasi jadi Dago Elos .
Indicator aneksasi sistematis bisa di baca
dalam berkas putusan pengadilan Negeri Bandung kasus perdata maupun pidana .
Bahwa pada intinya kampung cirapuhan rw 01 di ubah jadi Dago elos . Dan atau
pengalihan focus pada Eigendome Verponding nomor 3742 seluas sekitar 4,4 ha .
Dan juga pada EV 6467 seluas sekitar 0,6 ha . Nomor 3742 hanya dilakukan pihak
penggugat . Sedangkan para tergugat mengalihkan dua EV aquo sehingga total luas
sekitar 5 ha .
Akan tetapi, kebahagiaan tidak berlangsung lama, sebab di tengah-tengah
pengajuan sertifikat oleh Warga Dago Elos kepada Kantor Pertanahan Kota
Bandung, Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha mengajukan Peninjauan Kembali di
Mahkamah Agung, yang hasil akhirnya kembali memenangkan Keluarga Muller.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak
menganalisa kasus tanah Dago muller dkk : Analis ini tak paham betul akan apa yang terjadi .
Dikatakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Bandung, putusan dalam kasus yang
melibatkan Warga Dago Elos dengan Heri Hermawan Muller tersebut telah menginjak- injak kebenaran dan rasa
keadilan Warga Dago Elos dan juga telah menghina hukum nasional.5 Selain daripada itu, putusan dalam
kasus a quo pun seperti memotret ketidakcakapan Negara dalam menjalankan
tugasnya dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak
menganalisa kasus tanah Dago muller dkk : Analis ini tak paham betul akan apa yang terjadi . Sehingga Analis
ini terjebak pada aturan dan atau undang yang seolah tak berpihak pada
kebenaran dan keadilan .
Bahwa aturan dan undang undang tak bisa meloloskan
kemenangan kepada para pihak tergugat . Menurut kami , sekalipun kami adalah
pihak yang awam dan tidak punya kompetensi terkait hukum . Namun kami
mempelajari latar belakang kasus ini .
Aturan dan undang undang yang digunakan untuk
mendukung para tergugat hanya mata pedang tajam yang punya dua sisi tanpa
pegangan ! artinya hanya melukai pihak yang menggunakan nya . Misalnya UUPA
tahun 1960 tidak bisa digunakan karena sebagian besar para tergugat adalah
pendukung alas hak barat eigendome .
Bahkan pihak tergugat nomor 334 pun tak akan
berperan penting . Sekalipun dengan tegas mereka mengemukakan bahwa alas hak
penggugat maupun para pihak tergugat ( terkait alas hak barat EV ) bertentangan
dengan laporan BPN Bandung .
Kenapa bisa demikian ? Tanpa disadari pihak
tergugat nomor 334 bahwa alas hak nya sendiri bersumber dari alas hak barat
eigendome verponding yang diragukan . Bahwa pemerintah Bandung punya
kebijakan memberikan objek pada pihak tergugat 334 karena ada kesepakatan
dengan Yayasan ema alias Ny Nini Karim tahun 1973 . ( silahkan periksa
kesepakatan Yayasan ema dengan Pemerintah Bandung ) .
Poin masalah dalam hal ini adalah objek 6,9 hektar
tersebut termasuk makam masyarakat adat ! Bahwa sekalipun sudah di konversi
sebagian nya , dan atau klaim seluas 22.000 meter . ( namun tentunya bukan
seluas ini yang telah di konversi ) . sedangkan objek gugatan para penggugat
6,3 ha . Artinya pihak ini pun tak bisa menyelamatkan secara keseluruhan .
Bahwa dari sini pula kami mengemukakan Warga dan
negera dirugikan 100 miliar hingga 1 Triliun . artinya tanah senilai itu akan
jatuh pada yang tidak ber hak . Dan selain itu juga semakin menegaskan
bahwa kasus ini harusnya di BATAL DEMI HUKUM kan dan atau di NON EXECUTABLE kan
.
Pada hakikatnya Menurut Franz Magnis Suseno, tujuan negara tersebut dapat diwujudkan melalui tiga hal, yaitu: (i) Negara memberikan perlindungan kepada para penduduk dalam wilayahnya; (ii)
Negara mendukung atau langsung menyediakan
berbagai pelayanan kehidupan masyarakat dalam bidang sosial,
ekonomi, dan kebudayaan; serta (iii) Negara menjadi wasit yang
tidak memihak antara pihak- pihak yang berkonflik dan menyediakan suatu sistem yudisial yang menjamin keadilan dasar dalam hubungan sosial
masyarakat.6 Artinya Negara
mempunyai tugas untuk menjaga hukum yang berlaku dalam wilayahnya agar tetap dapat memberikan
|
|
5 LBH Bandung. (28 Februari 2018). Press Release: Pernyataan Sikap Warga Dago Elos dan Tamansari. Available from: http://www.lbhbandung.or.id/press-release-pernyataan-sikap-warga-dago-elos-dan-tamansari/. [accessed September,
26, 2022]
6 Franz Magnis Suseno, (2016). Etika Politik: Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama,
hlm. 317.
perlindungan, kemanfaatan, keadilan dan kepastian. Dengan demikian,
sudah tepat kiranya pernyataan pada kalimat awal paragraf ini.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak
menganalisa kasus tanah Dago muller dkk : Kami sependapat dengan pendapat para ahli . Namun kita harus paham akan
apa yang terjadi . Apa , siapa , dimana , kapan , bagaimana dan kenapa . Hampir
semua jawabannya di rekayasa .
Pada akhirnya hampir semua ahli akan terjebak pada
aturan dan atau undang undang yang sebagaimana kami sampaikan menjadi
pedang dua sisi tanpa pegangan , Dalam kasus tanah dago ini terjadi sejak lama
.
Memberikan perlindungan penduduk dan wilayah
nya . Dengan dinarasi kan kepada tergugat secara global . Pada fakta
di Lapangan tergugat utama telah di berikan perlindungan lebih sejak lama
sehingga bisa melakukan intervensi pada masayarakat adat baik itu di wilayah rw
01 maupun di wilayah rw 02 . Diduga karena suap , kolusi dan
nepotisme , Bahkan kondisi yang sama pun terulang lagi . Banyak pihak memahami
gugatan , namun kami mengemukakan kolusi saling gugat .
Negara mendukung atau langsung menyediakan
berbagai pelayanan kehidupan masyarakat dalam bidang sosial,
ekonomi, dan kebudayaan . Dengan dinarasi kan kepada tergugat secara global maka
argumen itu akan berbalik manfaat nya . Banyak kasus terjadi kedatangan pihak
baru dengan ber kolusi dengan jaringan tergugat utama . Misalnya cara Iwan
surjadi mendapatkan shm 270 meter dan atau 868 mter , Dan selain iu banyak
imigran baru menduduki objek fasilitas umum dan atau pihak ketiga dengan ber
kolusi dengan jaringan tergugat utama . Hal ini banyak terjadi di area eks
lapangan bola atas di belakang apartemen the maj . Yang mana saat ini tempat
tersebut menjadi rusak ( sengaja dirusak untuk menduduki fisik lahan )
Negara menjadi wasit yang tidak memihak antara pihak- pihak yang berkonflik dan menyediakan suatu sistem yudisial yang menjamin keadilan dasar dalam hubungan sosial
masyarakat . Dengan dinarasi kan
kepada tergugat secara global . Hal tersebut akan berbalik arah manfaatnya
Bahkan ambigu. Jadi menurut analis ini Negara tengah perpihak pada siapa ?
Penggugat , tentunya . Merugikan tentunya ? lalu wasit netral harus seperti
gimana ? tak memberi dukungan pada tergugat maupun penggugat ? bukan itu pula
maksud dan tujuan analis ini mengutip keterangan ahli .
Pada dasar nya latar belakang kasus ini perlu untuk
di pahami dulu , sehingga bila tidak bisa membuat aturan dan atau argumen
apapun berbalik arah .
Berikut ini pernyataan kami penggugat menang dalam
kasus ini warga dan negara di rugikan ! Tergugat menang dalam kasus ini warga
dan negeri di rugikan ! Tergugat dan penggugat damai dalam kasus ini warga dan
negara di rugikan !
Lalu gimana maksud nya dan tujuan nya kalau begitu
? Kami mohon kan pahami dulu latar belakang kasus nya , setelah itu
baru ada wacana penyelesaian mau damai datau mau gimana . Banyak pihak tak mau
mencoba memahami latar belakang kasus ini . Sementara itu jaringan ini terus
mengeluarkan jurus jurus Sandiwara nya .
Lalu, dalam memutuskan suatu perkara, Hakim diwajibkan untuk mengadili
sesuai dengan hukum dan dengan tidak membeda-bedakan orang agar dapat membantu
pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan yang
ada.7 Lalu, Hakim pun harus
dapat menyesuaikan undang-undang dengan perkembangan yang hidup di masyarakat
hingga tercipta jalan keluar yang dapat diterima secara nalar.8
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak
menganalisa kasus tanah Dago muller dkk : Kami sependapat dengan analis pihak ini terkait peranan hakim
dalam memutuskan perkara membantu pencari keadilan .
Pokok masalah krusial dalam hal ini adalah esensi
kasus ini apa ? Bahwa Analis mengemukakan pencari keadilan ( dalam kasus
perdata ) . Pihak penggugat tengah melakukan gugatan untuk mencari keadilan .
Kemudian pihak tergugat melakukan bantahan untuk yang pada akhir nya dengan
maksud dan tujuan mencari keadilan .
Namun menurut pandangan kami apa yang terjadi
diduga kuat Kolusi Saling Gugat . Sehingga esensi nya bukan sebagaimana pada normal
nya . Bahwa diduga kuat ada suatu jaringan Mafia Tanah Nasional
menempatkan suatu pihak sebagai tergugat dan juga menempatkan pihak lainnya
sebagai Penggugat . ( kemudian di campur dengan pihak pihak yang asli dan atau
pihak yang random ) .
Bahwa sehingga pada inti dari ini
adalah Rekayasa Hukum . Bahwa Penggugat dan tergugat utama dan
jaringan berkolusi untuk saling berhadapan . Artinya hanya berpura pura
berhadapan . Kita bisa memeriksa kronologi tergugat dan atau para pihak yang
lebih dulu beraktivitas ( putusan perdata Pengadilan Negeri hal 80 sd 89 ) .
Dan juga terjadi parelisasi waktu . ( periksa lengkap bab alat bukti penggugat maupun
tergugat dan pokok perkara pada putusan pengadilan negeri )
Pada inti nya diduga kuat mereka berusaha mendapatkan
Inkrah ( keputusan tetap ) sehingga melakukan hingga tingkat Mahkamah . Adapun
lika liku adalah hal standard . Bahkan kami ( yang paham betul siapa pembela
Isidentil ) pun bingung menilai peran nya sebagai pembela Isentil dengan
mengemukakan Error in person , error in objecto dan lain sebagai nya . Ketika
posisi nya sebagai pembela isidentil – tak ada pengacara . Namun perlu di
pahami ada pihak pihak yang ada di belakang nya yang kami ibaratkan dalam
perang , sekutu gabung dengan Rusia . Artinya kami menjelaskan bahwa Pembela
isidentil hanya lah boneka !
Bahwa sepengetahuan kami Asep Makmun punya keahlian
pidato dan bicara . tapi untuk tulis menulis sepengetahuan kami agak terbatas .
( bisa periksa contoh tulisan nya ketika ada wacana damai pihak penggugat
dengan pihak tergugat ) . Adapun fakta dalam sidang eksepsi dan lain lain nya
di buatkan secara tertulis . Bahkan ketika di bicara dalam sidang ( ada video
durasi sekitar 13 menit ) dia tidak bicara tapi membaca , artinya harus menulis
.
Dari sini kami menjelaskan adanya Sandiwara dalam
kasus tanah Dago ini ( Biasa di bilang Dago elos , namun perlu di pahami bed
aarti dago dengan Dago elos . Bahkan ini pun sudah menjadi modus
pengalihan )
Dan juga penting memeriksa berkas rt rw Dago elos
maupun rt rw Kampung Cirapuhan . Mengingat juga Bab alat bukti dan eksepsi
pihak tergugat pun berpotensi kembali merugikan warga dan Negera . Saya katakan
` kembali ` . Makna nya sudah ada yang di lakukan . Bahkan tahun
2007 pun saya ingatkan , dan juga tahun 2008 ( kasus batas wilayah lapangan
bola atas ) . Dan juga tahun 2008 – 2012 pun kami ingatkan kasus lapangan bawah
terkait iwan surjadi ( komisaris PT batu nunggal ) .
Bahkan tanggal 30 april 2025 pun kami ajak untuk
menyatakan Batal Demi Hukum dan atau Non executable . ( periksa suara dalam
Video durasi sekitar 17 menit . ada video video lainnya . namun jawaban
penolakan ada pada suara dalam video tersebut . Kedatangan ratusan warga yang
tergabung dalam forum Dago melawan ) Seandainya sidang tidak adil . Kemudian dia
( tergugat ) di posisi kalah . logika nya para pihak tergugat akan setuju
usulan kami .
Kenapa bisa demikian ? menurut kami ada objek objek
yan g di jadikan kolusi ( menjadi bab alat bukti nomor 27 dan selain itu dengan
dijadikan tergugat pun membuka celah kolusi dengan menambah pihak dan atau
memasukan pihak pihak yang baru dan atau di objek fasilitas umum dan atau
seolah menggantikan pihak kelompok masyarakat adat ) . Dan ini pun
warga masyarakat rw 01 dan atau pun rw 02 banyak yang di haling halangi hak nya
dan atau di intimidasi .
Sehingga dalam kasus tanah Dago ini dikemukakan
` pencari keadilan ` makna nya tak jelas . Malah di duga
kuat kolusi saling gugat penggugat dan tergugat utama dan jaringan nya . bahkan
penting memerika saksi saksi dalam sidang .
Bahkan , penting menjadi perhatian . Kita hidup di
Negara Merdeka Negara Kesatuan Republik Indonesia . Aneksasi wilayah kampung
cirapuhan bukan hanya melanggar aturan hokum Indonesia tapi juga Aturan PBB (
Perserikatan Bangsa Bangsa ) . Dalam putusan sidang bisa kita pelajari ,
penggugat mengemukakan lokasi di Dago Elos dan atau rw 02 .
Sementara itu Tergugat ( dan juga pembanding dan
seterusnya ) mengajukan permohonan kepada Hakim untuk memproses warga rw 02 .
Artinya tanpa rw 01 . Sementara dago elos artinya tanpa Kampung Cirapuhan . EV
3742 dan atau dengan 6467 di coba ( menurut kami setelah ada putusan pengadilan
bisa berarti sudah ) untuk dialihkan . yang identik dengan Kampung cirapuhan rw
01 ke Dago Elos dan atau rw 02 . ( Dago bisa bermakna kelurahan , Namun bila
ada kata elos . Dago elos bermakna wilayah sekitar pasar yang berada
di rw 02 kelurahan Dago . Jadi Dago elos sendiri wilayah nya hanya
bagian dari rw 02 )
Adapun Sandiwara kemudian
berlangsung dalam demo demo dan atau forum diskusi juga pemberitaan
. Pertanyaan penting yang jadi acuan putusan sidang atau demo atau
public figure yang bicara dalam media ? Tentunya keputusan
sidang lah yang menentukan !
Dengan demikian, idealnya suatu putusan hakim itu harus memuat idee des recht, yang meliputi 3 (tiga) unsur yaitu keadilan (gerechtigkeit),
kepastian hukum (rechtssicherheit), dan kemanfaatan (zwechtmassigkeit).9 Akan tetapi,
dalam Putusan-putusan kasus Dago Elos, khususnya putusan yang
dikeluarkan oleh Hakim tingkat Pertama, Banding dan Peninjauan Kembali
menimbulkan banyak kejanggalan dan tidak mencerminkan adanya perlindungan
hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak
menganalisa kasus tanah Dago muller dkk : Kami sependapat dengan analis pihak ini terkait peranan hakim
dalam memutuskan perkara berdasarkan keadilan , kepastian hokum dan kemanfaatan
.
Namun analis ini mengemukakan ( pada intinya ) keputusan menimbulkan
banyak kejanggalan dan tidak mencerminkan adanya perlindungan hukum, keadilan,
kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak
menganalisa kasus tanah Dago muller dkk : kami menduga yang dimaksudkan analis ketika hakim tidak memberikan
kemenangan pada pihak tergugat . Telah beberapa kali kami jelaskan terkait ada
nya gejala pihak tergugat utama pun mjengkondisikan agar demikian . Yang mana
diduga kuat telah direncanakan sebelum nya dengan motif hasil yang dijadikan
kolusi lebih besar dan lebih mudah .
Dan juga dalam kesempatan ini penting juga kami
menjelaskan . Bahwa salah satu modus yang digunakan oleh jaringan di pihak
tergugat ( ketika sebelumnya ) yaitu dengan cara penghalang halangan hak
intimidasi bahkan melakukan kerusakan wilayah dan atau kekacauan .
Kami menjelaskan terkait lapangan bola ( pada
sekitar tahun 1999 ) luas sekitar 7.000 meter . kemudian disekitar nya banyak
diduga oleh pihak pihak yang dengan dukungan pihak tergugat ( pada ketika
sebelum jadi tergugat ) . Dan juga salah satu modus nya adalah menimbun dengan
galian proyek hotel wirton ( sekitar tahun 2008 . 2009 ) . Dan kemudian di
timbun dengan sampah pindahan dari depan resort Dago .
Dari sini kami menjelaskan motif nya yaitu
menguasai fisik lahan . yang awalnya fasilitas umum . sehingga menjadi kelompok
nya . Bicara masalah kemanfaatkan . Penting untuk kami jelaskan sekitar tahun
2005 terjadi kebakaran . Pada sekitar tahun 2017 terjadi longsor rumah , dan
beberapa kali longsor . Bahkan pada April 2025 ada longsor sampai 2 kali dalam
sebulan . Pada tahun 2007 hingga 2010 , kami Bersama warga rt 07 rw 01 dan juga
warga rw 01 lainnya melakukan penanaman pohon . Diantara nya pohon bamboo di
makam ( ada hingga saat ini ) pohon alpukat ( dilapangan bawah ada hingga saat
ini ) Dan juga pohon palem di lapangan atas . Dan banyak lagi pohon lainnya
misalnya Nangka , kurma dan lain lain . Bahwa yang kamis sebutkan terakhir ini
banyak yang dirusak dan atau ditebangin . Bahkan sampai sampai setelah menebang
pohon , bekas nya di berikan semacam bakaran kemenyan ( artinya kami
menjelaskan kekhawatiran nya sehingga melakukan tindakan demikian )
Pada penjelasan kami ini . dalil analis terkait
kemanfaat jelas tidak ada korelasinya . Dan lagi modus baru digunakan oleh
jaringan ini . mereka memasukan pihak pihak baru dan bahkan keluarga dan atau
warga sekitar lainnya . Jawaban kenapa mereka menggunakan demikian ? Pihak ini
tentunya tak ada minat untuk memproses hak pertanahan secara mandiri . karena
mereka pun paham mereka hanya di suruh dan atau dilibatkan oleh pihak pihak
tertentu .
Sementara itu warga ( global ) tentunya menyadari
bahwa objek aquo riwayat nya fasilitas umum . Namun dengan demikian motif
jaringan ini menjadikan objek fasilitas umum akan disertifikasi untuk
kepentingan pihak nya .
Dari sini kami menjelaskan kompleksitas modus yang
digunakan . Bahkan semakin tambah ruwet ketika tahun 2008 sd 2012 jaringan ini
memanfaatkan TNI dan POLISI . ( kadang kita susah membedakan mana Oknum Polisi
mana Polisi . Mana Oknum TNI mana TNI . pada garis besar nya demikian ) Dan
juga ormas dan atau LSM . ( hal ini tak lebih saat ini . bisa tonton video dan
atau di berita . banyak juga sebenarnya Ormas dan atau LSM bahkan susah di
bedakan dengan praktisi Hukum dan mana media yang memuat berita objektif atau
media buser )
Hingga saat ini belum ada penelitian lain yang membahas mengenai
analisis pertimbangan Hakim dalam kasus antara Keluarga Muller dan Warga Dago Elos.
Namun, terdapat penelitian terdahulu yang memiliki unsur kemiripan dengan topik
penelitian ini yaitu:
1. Dian
Aries Mujiburohman dengan judul “Legalisasi Tanah-Tanah Bekas Hak Eigendom (Kajian Putusan Nomor
17/Pdt.G/2014/PN.Pkl)”10 yang
mengkaji bagaimana status hukum tanah bekas hak barat Eigendom Verponding Nomor 775a pasca
putusan inkracht van
gewijsde. Ditemukan bahwa tanah objek sengketa yang telah ditetapkan sebagai tanah yang dikuasai oleh negara tidak serta merta
hapus hak atas tanahnya, karena hak keperdataan (kepemilikan) masih melekat
pada pemegang hak. Cara menghapus hak keperdataan itu adalah dengan memberi
ganti kerugian kepada pemegang hak.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak
menganalisa kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago
Muller ) : analis
dari fakultas hukum ini mereferensikan pihak yang mengemukakan ganti rugi pada
pemegang hak .
Sebelum nya kami perlu menjelaskan bahwa kebanyakan
sertifikat SHM dan atau HBG ada di EV 3742 dan EV 6467 ada di kampung cirapuhan
rw 01 . ( ini pun banyak riwayat nya yang bermasalah ) Dan selain itu mungkin
di EV 3740 . 3741 di Rw 02 Dago elos sangat sedikit sekali .
Bahwa shm dalam persidangan dan atau surat tanah
dalam persidangan yang diajukan para pihak tergugat utama dan jaringan nya
sangat lah sedikit . Bahkan ada semacam pihak penghubung misalnya dedy Mochamad
Saad alias Dedy Muhamad Saad .
Pada garis besar nya sebenar berikut wilayah utara
dan tengah banyak shm dan juga banyak yang bermasalah yang berada di kampung
cirapuhan rw 01 . Sedangkan wilayah selatan rw 02 dago elos banyak
masih proses .
Penjelasan tambahan wilayah tengah ( kampung
cirapuhan rw 01 ) banyak yang diintimidasi . Dan atau di haling halangi hak nya
dan atau juga telah dan terus dicoba digantikan oleh pihak jaringan . Inilah
poin motif utama nya dan juga fasilitas umum tengah dan juga fasiltas umum
terminal .
Inilah target kolusi alternative bila tergugat
kemenangan inilah yang kami kemukakan potensi Warga dan negara di rugikan 100
miliar hingga 1 Triliun . ( adapun ungkapan 3,6 triliun adalah
sekitar 6 ha bila penggugat menang ) , Kami mengungkapkan kolusi . Dan juga
sudah ada sebelumnya yang sudah di berikan sertifikasi nya .
Sehingga bila yang dimaksud analis penggantian rugi
kepada tergugat. Penting juga di pahami adalah posisi pihak yang hanya turut
tergugat . Penggugat menang , penggugat untung , tergugat menang , tergugat
untung . Sehingga inilah yang kami sering jelaskan warga dan Negara tidak bisa
menjadi para pihak tergugat maupun para pihak tergugat . Artinya kasus ini
harus Di Batalkan dan atau di NON EXECUTABLE kan . Kemudian langsung diadakan
reformasi agraria.
2. Rizma
Marlina Gardini dengan judul “Tinjauan Yuridis Sengketa Penguasaan Tanah Eks
Eigendom Verponding (Studi Kasus Putusan No.10/Pdt.G/2017/PN Ungaran)”11 dengan fokus kajian status hukum
tanah eks RvE Verp. No. 2146 setelah putusan No. 10/Pdt.G/2017/PN Unr adalah
tanah negara, dan oleh karena itu terdapat penguasaan dobel di atas tanah
eks RvE Verp. No. 2146 obyek tanah P3MB maka untuk mengajukan permohonan Hak atas Tanah P3MB
7 Pasal 4 ayat (1) Jo. ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
8 Edi Rosadi, (April 2016). “Putusan Hakim yang Berkeadilan”. Badamai Law Journal, Volume 1(Nomor 1), hlm. 383.
9 Ibid., hlm. 385.
10 Dian Aries Mujiburohman. (2021). “Legalisasi Tanah-Tanah Bekas Hak Eigendom (Kajian Putusan Nomor 17/Pdt.G/2014/Pn.Pkl). Jurnal Yudisial,
Volume 14, (Nomor 1), hlm.
117-137.
11 Rizma Marlina Gardini.
(2019). Tinjauan Yuridis Sengketa Penguasaan Tanah Eks Eigendom Verponding (Studi Kasus Putusan No.10/Pdt.G/2017/PN
Ungaran. [Skripsi, Universitas Negeri Semarang]. Unnes
Repository, http://lib.unnes.ac.id/36081/.
tersebut para pihak harus menyelesaikan terlebih dahulu permasalahannya dan menentukan siapa yang berhak atas
tanah baik melalui forum non litigasi maupun litigasi.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa
kasus tanah Dago muller dkk .
Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago Muller ) : Kami sependapat dengan analis mengemukakan
referensi ini . Namun penting juga untuk di pahami bahwa telah terjadi
intimidasi dan penghalangan hak pada pihak kelompok masyarakat adat rw 01 dan
juga masyarakat rw 02 ( kami mengemukakan rw 02 bukan dago elos , Karena juga
dago elos pada dasarnya adalah kebanyakan warga pendatang yang pada awalnya di
kampung cirapuhan )
Dengan memaparkan beberapa penelitian yang berkaitan dengan analisis
terhadap pertimbangan hakim dalam putusan mengenai konversi tanah bekas hak-hak barat dan pendaftaran tanah, penulis ingin
menegaskan bahwa terdapat perbedaan dengan penelitian yang penulis susun. Sebab
apabila membandingkan dengan penelitian terdahulu, diketahui bahwa permasalahan
hukum yang penulis angkat dalam penelitian ini menitikberatkan pada pertimbangan
hakim pada Putusan PK/109/PDT/2022, sehingga kebaruan dalam penelitian ini
adalah belum terdapat penelitian yang menganalisis pertimbangan hakim pada
Putusan PK/109/PDT/2022 mengenai tanah bekas Eigendom antara Keluarga Muller dan Warga Dago Elos
ditinjau berdasarkan UUPA dan UUD 1945.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak
menganalisa kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago
Muller ) : analis
dari fakultas hukum ini mereferensikan mengemukakan UUPA dan UUD
1945 , Pendapat kami bila memahami latar bekalang kasus ini . Terkait sengketa
sekitar 63.000 meter . Jangan kan jumlah tersebut jumlah hanya 10.000 meter dan
atau kurang pun . para pihak tergugat belum tentu punya Hak !
Untuk itu Kami berkirim surat Kepada Panglima
Perang Tertinggi Republik Indonesia . Karena terkait dengan adanya
konflik masa lalu juga . Dan pihak pihak ini membawa kita ke masa lalu . Pada
sekitar tahun 2007 dan atau selanjutnya pun kami sudah menulis surat ke lurah
dago dan atau ke Lembaga Pemerintah .
Berdasarkan latar belakang di atas, diketahui bahwa penelitian ini
bermaksud untuk menganalisis putusan Hakim dalam kasus antara Warga Dago Elos
dengan Keluarga Muller dalam sudut pandang UUPA serta undang-undang terkait.
Dengan demikian, secara spesifik rumusan masalah yang akan dibahas adalah; (i)
Bagaimanakah pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara a
quo?; dan (ii) Apakah pertimbangan Hakim sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yang berlaku dalam UUPA dan peraturan perundang-undangan terkait?
Tanggapan Muhammad
Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago
Muller ) : analis
dari fakultas hukum ini mereferensikan mengemukakan kesuaian
pelaksanaan keputusan hakim dengan UUPA . Kami tetap berpendapat tak akan bisa
. karena pada dasar nya sebagian besar pihak yang terlibat ini bukan mencari
Keadilan tapi keserakahan . Sehingga terjadi kolusi Nepotisme , suap ( dan di
itilahkan wakaf dll ) dan semacamnya nya .
METODE PENELITIAN
Metode penelitian yang digunakan dalam pembahasan ini
meliputi metode pendekatan, spesifikasi penelitian, metode pengumpulan data,
dan metode analisis data.
Tanggapan Muhammad Basuki
Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago
Muller ) : analis
dari fakultas hukum salah satu kelemahan nya belum memahami lokasi sebenar nya
, belum memahami apa beda Dago dan Dago Elos Dan apa Kampung
Cirapuhan . Sehingga mudah terdistorsi . Dan selain itu belum memahami adanya
pengalihan nama lokasi dan atau pengalihan EV 3742 dan atau dengan 6467 dengan
luas sekitar 5 ha .
Namun kami menyadari bahwa
Jaringan mafia Tanah tingkat Nasional ini sangat apik memainkan aksi nya .
Sehingga jangankan pihak yang berperan di tingkat kota dan atau Provinsi .
Pejabat sekelas Mentri dan atau bahkan staff presiden Hingga DPR RI pusat pun
bisa hampir tertipu ( atau sudah ? ) . dengan hanya mengemukakan kata Dago Elos
saja banyak pihak telah terdistorsi !!!
Pertama, metode pendekatan penelitian
yang digunakan dalam pembahasan ini adalah metode penelitian hukum normatif.
Sebagaimana pendapat Philipus M. Hadjon yang menyatakan bahwa penelitian hukum
normatif adalah penelitian yang ditujukan untuk menemukan dan merumuskan
argumentasi hukum melalui analisis terhadap pokok permasalahan.12
Tanggapan Muhammad Basuki
Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago
Muller ) : kami
sependapat dengan analis dari fakultas hokum ini . Analis ini
mengutip keterangan ahli pada akhirnya mengemukakan pokok permasalahan .
Maka penting paham apa siapa dimana kapan bagaiman kenapa . Dimana
lokasi sengketa? Dago elos ? versi siapa ? BPN Bandung dan atau siapa saja ?
Kami tegaskan : Buktikan bahwa EV 3742 ( dan atau dengan
6467 ) berada di Dago elos !!!! Silahkan buktikan .
Sebenar nya tidak perlu
juga karena yang juga kami sampaikan Kepada Panglima Perang Tertinggi Republik
Indonesia cq Presiden Prabowo Subianto adalah bahwa penerbitan eigendome dengan
nomor dimaksud tidak sah untuk diterbitkan karena juga melanggar aturan
Kolonial Belanda .
Dan memang kasus mafia
tanah yang beraksi di Dago ini lucu . Mereka berkolusi memperebutkan Eks EV
aquo notabene sekitar tahun 1900 dan atau setelah nya . Sedangkan yang kami
sampaikan adalah sekitar 1900 dan jauh sebelumnya . jadi ibaratkan mangga
kolusi jaringan mafia tanah ini bersandiwara memperebutkan buah mangga dengan
mengemukakan ranting dan cabang cabang nya adalah demikian demikian ( padahal
banyak rekayasa ) . Sedangkan yang kami sampaikan adalah tanaman mangga
termasuk akar nya batang , cabang , ranting dan buaghnya . Bahkan kami jelaskan
siapa yang menanam pohon mangga tersebut yang kami ketahui .
Sehingga kami sampaikan
detail detail terkait riwayat tanah dago yang disengketakan ini ke Pemerintah
Republik Indonesia . Bahkan sudah di Bacakan laporan kami oleh Wakil ketua
Komisi II DPR RI Bpk Dede Yusuf Bersama Mentri ATR BPN Nusron Wahid dalam
rakernas sekitar April 2025 .
Kedua, spesifikasi penelitian yang
digunakan adalah deskriptif analitis, yakni sebuah metode yang dipakai untuk
memaparkan suatu keadaan yang berlangsung dengan tujuan dapat menjabarkan data mengenai objek penelitian secara teliti.13 Kemudian
dianalisis berdasarkan teori hukum atau peraturan perundang- undangan yang
berlaku.
Tanggapan Muhammad Basuki
Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago
Muller ) : Penting
memahami objek penelitian secara teliti adalah lebih dulu bisa membedakan Dago
dengan Dago Elos . Kemudian Rw 01 dan Rw 02 . Kemudian memahami letak EV aquo .
Ketiga, teknik
pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian kepustakaan atau data
sekunder. Bahan-bahan pustaka yang digunakan dapat digolongkan menjadi 3 (tiga)
yaitu:
12 Bachtiar, (2018). Metode Penelitian Hukum. Tangerang Selatan: UNPAM PRESS, hlm. 56.
13 Zainuddin Ali, (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 223.
1. Bahan
hukum primer, ialah bahan-bahan hukum yang mengikat. Meliputi UUD 1945, UUPA,
dan Peraturan Perundang-undangan di bawahnya yang mengatur mengenai Pendaftaran
Tanah.
2. Bahan hukum sekunder, ialah bahan hukum yang memberi penjelasan terhadap
bahan hukum primer. Meliputi buku-buku hukum serta jurnal-jurnal maupun artikel
hukum yang membahas mengenai pendaftaran tanah secara umum dan secara khusus
pendaftaran Tanah Bekas Hak Barat.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah
Dago muller dkk .
Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago Muller ) : Sebagaimana sering kami jelaskan norma bahkan
undang undang tak akan bisa digunakan dalam kasus ini mengingat ini bukan
perdata murni .
3. Bahan
hukum tersier, ialah bahan yang memberi petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Meliputi beberapa putusan yakni Putusan Pengadilan Negeri
Bandung Nomor 454/PDT.G/2016/PN.Bdg, Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor
570/PDT/2017/PT.BDG, Putusan Mahkamah Agung Nomor 934/K/Pdt/2019, dan Putusan
Mahkamah Agung Nomor 109 PK/Pdt/2022, situs internet resmi, dan sebagainya.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah
Dago muller dkk .
Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago Muller ) : Sebenarnya kalau jeli memeriksa Putusan
Pengadilan Negeri Bandung Nomor 454/PDT.G/2016/PN.Bdg, sudah banyak kejanggal nya nya yaitu tergugat lebih dulu beraktifitas .
Lalu bagaimana bisa penggugat mendata para tergugat yang demikian banyaknya .
Lalu kenapa banyak praktisi hukum pada para pihak tergugat namun yang menjadi
tokoh sentral adalah pembela isidentil ( tergugat II ) Baca hal 80 sd 89
.
Dan juga kuasa tergugat 334 pun dalam proses sidang berlangsung pun
mengemukakan ada pertentangan Pihak Penggugat dan juga para pihak Tergugat
dengan BPN . Dan banyak kejanggalan yang mana tertulis dalam putusan PN
tersebut .
bertujuan untuk mendapatkan kejelasan terhadap masalah yang dibahas
dengan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berlaku, literatur-literatur
dan tulisan ilmiah yang berhubungan dengan objek penelitian.14 Dalam hal ini, penulis menganalisis
pokok permasalahan mengenai sengketa kepemilikan Hak atas Tanah konversi bekas
tanah Hak Barat. Kemudian, penelitian ini juga menggunakan pendekatan kasus
atau case approach. Pendekatan penelitian ini dilakukan dengan
cara menelaah kasus yang berkaitan dengan masalah yang dihadapi, yang telah
menjadi putusan pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Objek kajian pokok dalam pendekatan kasus ini adalah ratio decidendi atau reasoning, yaitu pertimbangan pengadilan untuk sampai pada
suatu putusan.15 Dalam penyusunan
argumentasi oleh penulis untuk melakukan pemecahan isu hukum pada Putusan PK No.109/K/Pdt/2022, dilakukan
berdasarkan pada referensi ratio decidendi atau reasoning tersebut.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak
menganalisa kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago
Muller ) : Selama
belum memahami apa siapa dimana kapan kenapa bagaimana sangat sulit untuk
mendapatkan objektifitas nya .
PEMBAHASAN
Pertimbangan Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 109 PK/Pdt/2022
Putusan dengan nomor register 109 PK/Pdt/2022
adalah putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung atas perkara antara Heri
Hermawan Muller, Dodi Rustandi Muller, Pipin Sandepi Muller, dan PT Dago Inti
Graha (Jo Budi Hartanto) sebagai Para Pemohon Peninjauan Kembali dengan Warga
Dago Elos, Pemerintah Republik Indonesia c.q. Gubernur Provinsi Jawa Barat c.q. Camat Kecamatan Coblong
14 Ronny Hanitijo Soemitro, (1985). Metodologi Penulisan Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 25.
15 Bachtiar, Loc. Cit.
c.q. Lurah Kelurahan Dago, Pemerintah Republik Indonesia c.q. Gubernur Provinsi Jawa
Barat c.q. Camat Kecamatan Coblong, Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Gubernur Provinsi Jawa Barat
c.q. Pemerintah Provinsi Jawa Barat c.q. Kepala Dinas Perhubungan
c.q.
Kepala Terminal Dago, Kepala Kantor Pos dan Giro, dan Pemerintah Republik
Indonesia c.q. Kepala Badan Pertanahan Nasional c.q. Kepala Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat c.q. Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung
sebagai Para Termohon Peninjauan Kembali. Putusan a
quo merupakan putusan keempat yang dikeluarkan oleh Pengadilan atas perkara yang sama, sehingga terdapat
putusan lain yang dikeluarkan oleh Pengadilan atas perkara yang sama, yaitu
Putusan Nomor 454/PDT.G/2016/PN.Bdg (selanjutnya disebut Putusan Tingkat
Pertama), Putusan Nomor 570/PDT/2017/PT.BDG (selanjutnya disebut Putusan
Tingkat Banding), dan Putusan Nomor 934/K/Pdt/2019 (selanjutnya disebut Putusan Tingkat Kasasi).
Permasalahan antara Warga Dago Elos dan Keluarga Muller sudah
berlangsung dari tahun 2016. Ketika itu, Keluarga Muller (Penggugat/Pemohon
Peninjauan Kembali) mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Bandung
terhadap Para Tergugat (Para Termohon Peninjauan Kembali) atas dasar perbuatan melawan hukum
dan meminta Para Tergugat untuk mengosongkan dan membongkar bangunan yang
berdiri di atasnya serta menyerahkan tanahnya secara sukarela kepada PT Dago
Inti Graha. Berdasarkan keterangannya dalam Putusan Tingkat Pertama, Keluarga Muller menerangkan bahwa Ia adalah ahli waris dari George Hendrik Muller yang mempunyai
tiga bidang tanah dengan luas 6,3 Ha di Blok Dago Elos, Kelurahan Dago,
Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, yang dibuktikan dengan Acte Van Eigendom
Verpondings Nummer 3740, 3741 en 3742 Aan George Hendrik Muller. Secara lengkap,
tiga bidang tanah
yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Tanggapan
Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller
dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun
kami duga Kolusi Dago Muller ) : kami tidak sependapat dengan analis dari fakultas hukum ini
, dengan mengenukakan lokasi Dago Elos saja sudah menjauh dari objektivitas .
1. Sebidang
tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor
3740, seluas 5.316 M2 (lima ribu tiga ratus enam belas meter persegi), yang
terletak di : Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Coblong, Kelurahan Dago, Blok berdasarkan Acte Van Eigendom atas nama George Hendrik
Muller yang dikeluarkan oleh Raad Van Justitie
Bandoeng Nomor 893/ 1934;
2. Sebidang tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3741, seluas 13.460 M2
(tiga belas ribu empat ratus enam puluh meter persegi), yang terletak
di: Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Coblong, Kelurahan Dago,
Blok berdasarkan Acte Van Eigendom atas
nama George Hendrik Muller yang dikeluarkan oleh Raad Van Justitie Bandoeng
Nomor 892/1934;
3. Sebidang
tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3742, seluas 44.780
M2 (empat puluh ribu tujuh ratus delapan puluh meter persegi), yang
terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Coblong, Kelurahan
Dago, Blok
berdasarkan Acte
Van Eigendom atas nama George Hendrik Muller yang dikeluarkan
oleh Raad Van Justitie Bandoeng Nomor
891/1934.
Tanggapan
Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller
dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun
kami duga Kolusi Dago Muller ) : kami sependapat dengan analis dari fakultas hukum ini ,
dengan mengemukakan lokasi Dago .
Nah Itu
!!!! Dago ( tanpa kata Elos !!!! ) Namun dalam proses sidang ,
jaringan mafia tanah ini tampak melakukan pengalihan pengalihan
sehinga pada akhir nya dan atau pada permohonan ke Hakim akan teralihkan ke
Dago Elos dan atau Rw 02 . Disini lah letak salah satu manipulasi sistematisnya
. Kamudian adalah lah merubah pihak dan lain lainnya .
Kemudian, atas tanah-tanah yang disebutkan di atas,
dilakukan pengoperan dan penyerahan dari Keluarga Muller kepada PT Dago Inti
Graha (Penggugat IV/Pemohon Peninjauan Kembali IV) yang dilakukan dihadapan
Notaris pada 1 Agustus 2016, setelah itu PT Dago Inti Graha mengajukan permohonan pendaftaran sertifikasi kepada Kantor Pertanahan Kota Bandung
atas tanah yang menjadi objek sengketa pada 5 Agustus 2016. Selain pengoperan dan penyerahan kepada PT Dago Inti Graha, Keluarga
Muller menyebutkan tidak pernah mengalihkan tanah objek sengketa kepada pihak lain termasuk Para Tergugat.
Tanggapan Muhammad Basuki
Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago
Muller ) : tanggal
1 agustus 2016 pihak penggugat beraktivitas . pada tanggal 1 juni 2016 para
pihak tergugat beraktivitas ( baca putusan pengadilan negeri hal 80- sd 89 )
dari sini juga janggal . Dan ada indicator kolusi penggugat dan tergugat .
Lalu berdasarkan keterangan
dalam Putusan
Tingkat Pertama, diketahui bahwa PT Dago Inti Graha menguasai
sebagian tanah yang termasuk dalam Tanah Negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3741.
Tanggapan Muhammad Basuki
Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago
Muller ) : pokok
penguasaan pt Dago inti graha aquo adalah objek 220 meter , riwayatnya Dari
Budi Harley ( julukan nya begitu ) Budi Harley dari Asep Makmun ( tergugat II )
, dan selain itu bisa perika penjelasan kami terkait adanya dugaan interaksi
sebelum proses perdata tahun 2016 .
Sementara itu, di atas tanah yang sama berdiri
rumah-rumah sebagai tempat tinggal Warga Dago Elos, Terminal Dago, dan juga Kantor
Pos Kecamatan Coblong, dan atas rumah-rumah tersebut sudah didiami secara turun
temurun dalam jangka waktu 30 sampai dengan 50 tahun dan sebagian besarnya
telah diterbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan ataupun sertifikat Hak Milik. Oleh karena itu, objek dalam kasus a quo adalah Tanah Negara bekas
Tanggapan Muhammad
Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago
Muller ) : Tadi
sudah menyebutkan Dago ! ( tanpa kata elos ) . Kemudian : analis dari fakultas hukum ini , dengan
mengenukakan Dago Elos ( dengan ada kata elos ) hal ini sudah
menjauh dari objektivitas .
Eigendom Verponding yang berlokasi di Blok Dago Elos, Kelurahan Dago, Kecamatan
Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Keluarga Muller
sebagai Penggugat menyatakan bahwa tanah-tanah tersebut adalah miliknya yang
dibuktikan dengan Acte Van Eigendom Verpondings Nummer 3740, 3741 en 3742 Aan George Hendrik Muller.
Tanggapan
Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller
dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun
kami duga Kolusi Dago Muller ) : Tadi sudah menyebutkan Dago ! ( tanpa kata elos
) . Kemudian : analis dari fakultas hukum ini , mengenukakan
Dago Elos ( dengan ada kata elos ) hal ini sudah
menjauh dari objektivitas .
Dalam kasus yang terjadi antara Keluarga Muller dan
Warga Dago Elos terdapat empat putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan, yaitu
Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 454/PDT.G/2016/PN.Bdg, Putusan Pengadilan
Tinggi Bandung Nomor 570/PDT/2017/PT.BDG, Putusan Mahkamah Agung Nomor
934/K/Pdt/2019, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 109 PK/Pdt/2022. Agar lebih
terstruktur, berikut adalah rangkuman putusan Pengadilan Tingkat Pertama sampai
dengan Tingkat Kasasi:
Tanggapan Muhammad Basuki
Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago
Muller ) : Tadi
sudah menyebutkan Dago ! ( tanpa kata elos ) . Kemudian : analis dari fakultas hukum ini
, kembali mengenukakan Dago Elos ( dengan ada kata elos
) hal ini sudah menjauh dari objektivitas
|
Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 454/PDT.G/2016/PN.Bdg |
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan sah
Penetapan Pengadilan Agama Kelas I A Cimahi tentang silsilah Keluarga Muller;
Menyatakan sah dan berharga sita Hak Milik atas tanah-tanah negara
bekas Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741, dan 3742; Menyatakan sah riwayat kepemilikan tanah
yang menjadi objek sengketa; Menyatakan sah Acte Van Eigendom Verpondings Nummer
3740, 3741 en 3742 Aan George Hendrik Muller;
Menyatakan sah pengoperan dan pemasrahan yang dilakukan oleh Keluarga Muller kepada PT Dago Inti Graha ; Menyatakan Para Penggugat berhak mengajukan permohonan hak kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota |
|
|
Bandung; Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan
hukum; Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan membongkar bangunan
yang berdiri di atas tanah objek sengketa dan menyerahkannya dengan tanpa
syarat kepada PT Dago Inti Graha; Menyatakan tidak sah atau tidak mempunyai
kekuatan hukum sertipikat-sertipikat serta segala surat dan semua turunannya
yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Dago; Menyatakan Kantor Pertanahan
Kota Bandung yang berkedudukan sebagai Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh
terhadap putusan dan segera melaksanakan proses sertifikasi dan/atau
menerbitkan sertifikat atas nama PT Dago Inti Graha; dan Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
|
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 570/PDT/2017/PT.BDG |
Memperbaiki Putusan Tingkat Pertama, dengan memutuskan tidak sah,
tidak berharga, dan tidak mempunyai kekuatan hukum Sita Hak Milik atas
tanah Negara bekas eigendom Verponding No. 3740, 3741 dan
3742. Selain daripada itu, Putusan Hakim Tingkat Banding menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 454/PDT.G/2016/PN.Bdg. |
|
Putusan Mahkamah Agung Nomor 934/K/Pdt/2019 |
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor
570/PDT/2017/PT.BDG yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 454/PDT.G/2016/PN.Bdg. |
|
Putusan Mahkamah Agung Nomor 109 PK/Pdt/2022 |
Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 934/K/Pdt/2019 yang
membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 570/PDT/2017/PT.BDG, dan
mengadili kembali dengan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 454/PDT.G/2016/PN.Bdg. |
Adapun yang menjadi pertimbangan Hakim Agung pada tingkat Peninjauan
Kembali adalah sebagai berikut:
1. Keluarga
Muller yang menjadi Penggugat dalam tingkat pertama tidak melakukan konversi
atas tanah-tanah milik Kakeknya, sehingga Tanah yang menjadi objek sengketa adalah tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Maka siapapun berhak untuk
mendapatkan Hak atas Tanah objek sengketa tersebut.
2. Warga
Dago Elos yang menjadi Tergugat dalam tingkat pertama mendalilkan bahwa mereka
telah melakukan penggarapan di atas tanah objek sengketa. Tetapi tidak ada
bukti formil yang sah yang dapat mendukung dalil tersebut.
3. Adanya keterangan dari Lurah yang menyebutkan tidak ada satupun dari Warga Dago Elos sebagai penggarap atau penghuni tanah
objek sengketa yang mengajukan permohonan hak atas objek sengketa.
4. Adanya
permohonan pendaftaran tanah yang diajukan oleh Keluarga Muller terhadap tanah-tanah
sengketa.
5. Keluarga
Muller mempunyai alas hak yang lebih kuat dibandingkan Warga Dago Elos, sebab
Keluarga Muller sebagai pemegang Hak atas Tanah negara bekas hak barat tersebut dapat membuktikan riwayat asal usul
kepemilikan atas objek sengketa, sehingga Keluarga Muller adalah
pihak yang lebih berhak mendaftarkan atas tanah objek sengketa.
Analisis Pertimbangan Hakim dalam Kasus Warga Dago Elos dengan Keluarga Muller: Bagian Konversi dan
Ketidaksesuaian nya dengan UUPA dan UUD 1945
Pertama-tama kiranya perlu diketahui bahwa konversi Hak atas Tanah merupakan perubahan Hak atas Tanah yang lama menjadi Hak atas Tanah yang baru
yang tercantum dalam UUPA. Tujuannya untuk mewujudkan unifikasi dan kesederhanaan hukum dalam hukum pertanahan
sesuai dengan tujuan pembentukan UUPA. Oleh karenanya, tanah-tanah yang sebelum adanya UUPA tunduk pada Buku II BW ataupun tunduk pada Hukum Adat
wajib dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan yang baru dalam UUPA. Dalam UUPA terdapat tiga bentuk konversi Hak atas Tanah, yaitu konversi
Hak atas Tanah yang berasal dari tanah hak barat, konversi Hak atas Tanah yang berasal dari hak
Indonesia, dan konversi Hak atas Tanah yang berasal
dari tanah bekas swapraja.16 Lalu,
landasan hukum konversi Hak atas Tanah dalam
UUPA termuat dalam Pasal I sampai dengan Pasal IX. Selain itu, pelaksanaan
konversi Hak atas Tanah pun tunduk pada Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun
1960 tentang Pelaksanaan Ketentuan Undang-Undang Pokok, Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 2 Tahun 1962 tentang
Penegasan Konversi dan Pendaftaran Bekas Hak-Hak
Indonesia atas Tanah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1979
tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Permohonan dan Pemberian Hak Baru atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat.
Kegiatan yang dilakukan dalam konversi Hak atas Tanah adalah dengan
melakukan pendaftaran tanah, sebab konversi bukanlah peralihan hak yang terjadi
secara otomatis,17 tetapi dilakukan atas dasar permohonan yang diajukan oleh pihak
yang berkepentingan dengan disertakan beberapa bukti.18 Lalu, terhadap tanah-tanah yang tidak melaksanakan
kewajibannya untuk melakukan konversi Hak atas Tanah sampai dengan tanggal 24 September 1980 dan tidak
ditetapkan sebagai tanah untuk kepentingan umum
oleh Pemerintah, statusnya berubah menjadi
tanah yang dikuasai oleh negara.19 Kemudian, jika dikaitkan dengan Kasus yang terjadi antara Warga Dago
16 Ulfia Hasanah, Op. Cit., hlm. 205.
17 Ibid., hlm. 207.
18 I Made Setiana Sanjaya, dkk, (2021). “Akibat Hukum
Konversi Hak atas Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah”. Jurnal Analogi Hukum, Volume 3(Nomor 3), hlm.
285-286.
19 Salmi, (Desember 2015). “Konversi atas Tanah Hak Barat Suatu Tinjauan Yuridis”. Pleno De Jure, Volume 4(Nomor 5),
hlm. 61-62.
Elos dan Keluarga Muller diketahui bahwa tanah-tanah yang termasuk dalam Acte Van Eigendom
Verpondings Nummer 3740, 3741 en 3742 Aan George
Hendrik Muller (yang menjadi objek sengketa) adalah Tanah Negara bekas Hak Barat. Karena sampai jangka waktu yang ditetapkan yaitu 24 September 1980, George Hendrik Muller atau Keluarga Muller lainnya tidak ada yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan konversi Hak atas Tanah yang
dimilikinya menjadi hak-hak atas tanah yang ada dalam UUPA.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak
menganalisa kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago
Muller ) : Dalam
analisanya analis ini sepertinya mengemukakan tanah warga dago elos
nota bene warga rw 02 dibelum di ajukan hak nya ( kami berpendapat menanggapi
analis tanah yang belum di tidak melaksan kewajiban nya – memang kami sedikit
banyak nya memahami bahwa yang dimaksud kan adalah semacam kritik untuk
penggugat . ) kami perlu menjelaskan .
Bahwa pada sekitar tahun 1997 dan atau sekitar
tahun 2000 ada potensi bahkan mungkin hampir 100% di setujui . Dari ini kami
mencoba menjelaskan yang kami pahami .
Bahwa luas objek yang di maksudkan adalah seluas
5.940 meter hingga 10.000 meter .
Bahwa kemudian ada pendudukan Objek di
eks pasar inpress di rw 02 dan juga di kampung cirapuhan rt 07 rw 01
dan atau juga yang saat ini rt 09 rw 01 ( pada bagian barat lapangan bola pada
sekitar tahun 2005 rt 09 mendapatkan semacam lahan pecahan dari rt 07 rw 01 dan
rt 04 rw 01 ) .
Bahwa pada kesimpulan nya kami menjelaskan ada rasa
tidak cukup bagi oknum oknum warga dan berikut tokoh nya . Sehingga pada tahun
2000 mereka mencoba meng kapling kapling lapangan bola . Dan sebelum dan atu
sesudah nya nya melakukan intimidasi dan penghalang halangan hak kelompok warga
masyarakat adat . Bahkan juga ada semacam modus yang lebih halus , yaitu
meminta izin lahan untuk dijadikan lapangan bola . Alih alih demikian sebagian
nya di oper alihkan pada pihak ketiga dan atau pihak ketiga itu lah yang
melakukan penekanan pada kelompok masyarakat adat .
Artinya jaringan ini tidak terima dengan pengajuan
nya 5.940 m sd 10.000 sehingga terbitlah beberapa pbb salah satu diantaranya
seluas 15.000 meter . ( ini lah yang kami sampaikan terkait objek PBB yang
tahun laporan pembayaran awal 2002 hingga selanjutnya diduga kuat banyak
manipulasi dan atau gratifikasi dengan pihak tertentu . Kenapa kami
mengemukakan dan selanjutnya . misalnya tahun 2003 maka akan mudah untuk di
kalahkan riwayat nya oleh yang terkait objek 15.000 meter .
Bahwa kemudian kami pada tahun 2010 memproses PBB
dengan pembayaran awal tahun 2001 karena memang sejak tahun 2000 lah kami
berada di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 ( sebelum nya 2 tahun ngontrak di Dago
elos rw 02 ) .
Bahwa kemudian kembali ada kejanggalan terjadi
dalam sidang . Bahwa objek 15.000 meter ditandai tahun Garapan 1996 . ( Baca
Bab alat bukti no 27 putusan pengadilan negeri perdata ) . Kenapa kami
mengemukakan ada kejanggalan . Pada tahun 1997 garapan asep makmun 280 meter
kemudian tahun 1999 meningkat jadi 1,500 meter . Sedangkan Didi Koswara 14.000
meter di bagi delapan pihak . bahkan semua ini pun ( berikut dengan jaringan
nya ) tak jelas riwayat mendapatkanya .
Bahwa penting juga di pahami terkait kelompok
masyarakat adat . Bahwa diantara mereka sebagian akan memahami riwayat zaman
colonial . Bahwa sebagian diantara pihak pendatang pun di berikan izin untuk
menggarap . Namun perlu dijadikan catatan sebatas kebutuhan bukan karena
keserakahan . Dan ini pula yang menimbulkan kejengkelan bagi kelompok
masyarakat adat . Dan bertambah lagi ketika tanah hanya semacam
objek jualan dan apalagi di serahkan pada pihak pihak yang hampir taka da jiwa
social nya .
Bahwa penting juga untuk kami jelaskan , bahwa
posisi masyarakat adat kebanyakan di tebing . Sedang objek aquo berada di
puncak nya . artinya dampak aliran air setidaknya ada perhatian piahk yang di
puncak . Bahkan ini pun ada beberapa titik yang sampai saat ini menjadi masalah
dengan ditambah lagi dengan diaktifkan nya tempat sampah di puncak sehingga
tanah menjadi bereaksi dengan gas permentasi sampah yang meresap .
Bahkan pada sekitar tahun 2009 pun kami telah
ingatkan Canon medicine ( saat ini rumah yang dimaksud digunakan oleh Diki
Sulaeman untuk Pendidikan ) agar tidak membangun penuh dan atau ada perhatian
terhadap aliran air dan aliran gas ( dan atau semacam nya ) . Bahkan ketika itu
warga sudah memikirkan terkait saluran . Namun kemudian pihak tersebut tak
mengindahkan nya . Karena jengkel sehingga kami sampaikan nanti kalau ada
komplen warga lainnya urus sendiri ( ketika itu kami adalah pengurus rt ) .
Sehingga kemudian di bangunlah 3 lantai dengan lahan nya habis semua . Dan saat
ini pun menjadi masalah tersendiri karena akses rencana saluran yang dimaksud
sudah hampir tak ada . Padahal titik yang sangat vital karena terkait diatasnya
ada objek lahan sangat luas .
Pada dasarnya Tanah Negara terbagi menjadi dua, yaitu Tanah Negara Bebas dan Tanah Negara Tidak Bebas.20 Adapun yang dimaksud dengan Tanah negara tidak bebas
adalah tanah-tanah yang sudah dihaki dengan suatu hak atau tanah-tanah yang
sudah mempunyai hak-hak atas tanah primer seperti tanah Hak Milik, tanah Hak Guna Usaha, tanah Hak Guna Bangunan dan lainnya dalam golongan
hak-hak atas tanah, termasuk juga tanah-tanah
Wakaf, tanah-tanah Hak Pengelolaan, tanah-tanah Hak Ulayat, tanah- tanah Kaum, tanah-tanah
Kawasan Hutan.21
Tanggapan Muhammad Basuki
Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago
Muller ) : dari
sini kami perlu tanggapi terkait tanah ulayat dan atau semacamnya . Kondisi di
lapangan dan juga fakta di sidang mengalami pengalihan pengalihan pihak yang
dimaksud .
Modus modus pun sejak lama
telah di muncul kan dan juga berbau aksi colonial , misalnya pamali mengetahui
dan atau menyebut leluhur . ( artinya ada semacam menekan suatu pihak untuk
tidak mengenal leluhur nya ) . Dan selanjutnya bertahap mendorong suatu pihak
untuk menjadi seolah masyarakat adat . sehingga di lapangan terjadi semacam
konflik . Dan kemudian baru lah pihak yang di tampilkan di Sidang menjadi
seolah pihak yang di beri peran masyarakat adat .
Berikut gambaran nya
Sandiwara yang dimainkan : Begitu urusan ke Pemerintah seolah mengatasnamakan
masyarakat adat . Tapi beda dengan apa yang dikemukan ketika di lapangan seolah
mendapat kan legalitas pemerintah . Hal semacam ini terjadi di sidang ( dan
atau semacam narasi tertib Adminitrasi ) .
Bahkan penting juga di
pahami sebagian besar pasar inpress ( dago elos ) adalah pendatang yang awal
kedatangan nya di kampung cirapuhan rw 01 . Misalnya Asep makmun ,
sengkin , tahri , Udin S dan lain lain nya . Sehingga kadang pihak masyarakat
adat rw 02 ( wilayah induk dago elos ) menganggap mereka orang kampung
cirapuhan . Dari sini kita harus berhati hati . Jadi pada ada riwayat beberapa
pihak pun sebenarnya bermasalah dengan masyarakat adat rw 01 dan atau
masyarakat adat rw 02 .
Bahwa kemudian sehingga
kami mengeluarkan kebijakan untuk menelusuri garis garis leluhur masyarakat . (
hal ini pula yang menjadi agenda rapat pembentukan dewan pertanahan namun
banyak yang tidak bersedia karena takut – mengingat banyak oknum oknum – pada
saat tahun 2000 an pun dan atau sebelum nya sudah banyak mencuat adanya PATI
dan juga Oligarki besar )
Sedangkan, Tanah Negara Bebas adalah tanah lainnya selain Tanah Negara Tidak Bebas. Dengan kata lain, terhadap tanah-tanah bebas tersebut belumlah ada yang menguasai dan mengakui hak atas tanahnya itu baik
secara perorangan atau badan hukum,22 tetapi
penguasaannya langsung oleh Negara. Tanah-tanah seperti inilah yang dalam
praktik administrasi disebut dengan sebutan Tanah Negara.23 Dengan demikian, tanah-tanah yang
menjadi objek sengketa terbagi menjadi dua, ada yang termasuk Tanah Negara
Bebas dan Tanah Negara Tidak Bebas.
Tujuan dari dilaksanakannya pendaftaran tanah adalah untuk memberikan
kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang Hak atas Tanah, satuan rumah
susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang
bersangkutan. Kepastian dan perlindungan hukum yang didapatkan oleh pemegang
hak tersebut dibuktikan dengan adanya sertifikat hak atas tanah,24 sehingga adanya putusan yang demikian
seperti tidak mempertimbangan adanya tanah-tanah yang bersertipikat tersebut.
Sebab alasan dikatakannya sebagai Tanah Negara Tidak Bebas adalah karena di atas
tanah-tanah yang menjadi objek sengketa terdapat tanah-tanah yang terdaftar
dengan bukti sertifikat Hak Guna Bangunan ataupun sertifikat Hak Milik, yang mana sertifikat merupakan alat bukti yang kuat. Artinya selama tidak dibuktikan sebaliknya, data fisik dan data yuridis yang
20 Hairan, (Juni 2008). “Pendaftaran Tanah dalam Sertipikat Hak Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah”. Risalah
Hukum, Volume 4(Nomor 1), hlm. 6.
21 Boedi Harsono, (2013), Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta:
Penerbit Universitas Trisakti, hlm. 272.
22 Hairan, Op. Cit., hlm. 8.
23 Boedi Harsono, Loc.Cit.
24 Reynaldi A. Dilapanga, (2017). “Sertifikat Kepemilikan atas Tanah
Merupakan Alat Bukti Otentik Menurut Undang- Undang
Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960”. Jurnal Lex Crimen,
Vol. VI (No. 5), hlm. 138.
tercantum dalam sertifikat harus diterima sebagai data yang benar sepanjang data yang tercantum sesuai dengan data dalam
surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan.25
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak
menganalisa kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago
Muller ) : kami
sependapat dengan kebijakan pemerintah dan atau pun apa yang disampaikan oleh
analis ini .
Namun menjadi catatan penting terkait birokrasi di berbagai
wilayah dan khususnya pada kasus Dago . Dengan nilai tanah yang semakin
meningkat dan dengan potensi bisa di perumit apalagi untuk masyarakat yang
kecil . Maka potensi kolusi manipulasi dan penghalang halang
hak menjadi celah yang dimanfaatkan oleh Jaringan mafia Tanah .
Pada kasus di Kampung Cirapuhan , kami memahami
banyak warga yang buta huruf . Sehingga sulit bagi mereka untuk mendapatkan sertifikasi
. Gambaran lainnya sekitar 32 tahun masyarakat hampir kekurangan air
bersih namun hampir tak ada solusi . Sehingga mereka meriwayatkan
sebelum masang air di masjid . Masyarakat mulai ke MCK sejak setelah tengah
malam . perlu kami jelaskan riwayat nya pada awalnya ada sekitar 7 titik sumber
air dan juga sumur , Setelah adanya TPA tahun 1974 sumber itu pun tercemar dan
di tutup , sehingga mereka mengandalkan air dari saudara mereka di bagian timur
dan di utara yang tidak tercemar .
Inilah yang membuat negoisasi kami pada sekitar
tahun 2004 / 2005 diterima di DPRD kota Bandung dan sekda Bandung . yang pada
awal nya pada poin 3 mengemukakan belum bisa disetujui . Kemudian dilaksana kan
oleh PDAM Bandung .
Selain daripada itu, adanya hak-hak atas tanah di atas tanah-tanah
Negara menjadikan kewenangan Negara terhadap tanah tersebut menjadi terbatas,
walaupun Negara mempunyai Hak Menguasai Negara atas Tanah (selanjutnya disebut
HMN). Karena HMN adalah sebuah bentuk pelimpahan kewenangan dari Hak Bangsa
Indonesia kepada Negara sebagai organisasi pada tingkatan yang tertinggi.26 Pelimpahan kuasa tersebut diperintahkan
oleh wakil-wakil Bangsa Indonesia melalui Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”. Melalui kewenangan yang dimilikinya
tersebut, Negara berkewajiban menjaga tanah-tanah tersebut dan berkewajiban
secara aktif dalam mengusahakannya agar tetap memberikan kemakmuran yang sebesar-besarnya dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia
yang berdaulat, adil dan makmur.27 Menurut
Achmad Rubaei tanah harus dipergunakan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, secara
lahir, batin, adil dan merata, sedangkan di sisi lain juga harus dijaga
kelestariannya, sebab sebab tanah memiliki arti penting dalam kehidupan
manusia.28 Oleh karena itu,
wewenang Negara dalam HMN adalah sebagai berikut:
a. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan
bumi, air, dan ruang angkasa tersebut;
b. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;
c. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang
mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak
menganalisa kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago
Muller ) : kami
sependapat dengan uraian analis ini. . Namun dalam kasus kampung cirapuhan dan
atau Dago Elos , pendistribusian nya mengalami ketimpangan sistematis . Jadi
ada semacam dualisme kebijakan . Kelompok masyarakat adat di persulit .
Sementara kelompok lainnya di permudah . Bahkan beberapa pihak sebenarnya juga
mengajak kami . Namun kami tolak sehingga pada tahun 2012 mereka mencoba
melakukan kriminalisasi dengan pelaporan ke Polisi .
Dengan demikian, HMN merupakan penugasan pelaksanaan tugas kewenangan
bangsa yang mengandung unsur hukum publik.29 Oleh
karenanya dalam hal HMN, Negara bukanlah pemilik tanah yang sebenarnya dan juga
bukanlah sebagai pemilik mutlak, karena Negara Republik Indonesia tidak memiliki kekuasaan
dengan hak yang disebut right of eminent domain terhadap hak kepemilikan tanah rakyat-rakyatnya yang
secara konstitusional adalah pemilik sebenarnya.30 Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUPA,
melalui HMN, Negara membagi macam-macam hak atas tanah yang dapat diberikan
25 Klaudius Ilkam Hulu, (2021). “Kekuatan Alat Bukti Sertifikat Hak Milik atas Tanah dalam Bukti Kepemilikan Hak”. Jurnal Panah Keadilan,
Vol. 1(No. 1), hlm. 28.
26 Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
27 Boedi Harsono, Op. Cit., hlm. 232.
28 Achmad Rubaei, (2007). Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Malang: Bayumedia, hlm. 1.
29 Sigit Sapto Nugroho, Muhammad Tohari, dan Mudji Rahardjo, (2017). Hukum Agraria Indonesia. Solo: Kafilah
Publishing, hlm. 53.
30 Herman Soesangobeng, (2012). Filosofi, Asas, Ajaran, Teori Hukum Pertanahan, dan Agraria.
Yogyakarta: STPN Press, hlm. 231.
kepada orang-orang baik sendiri maupun bersama-sama, yang mana dalam Penjelasan
Umum UUPA diartikan bahwa hak-hak atas tersebut menjadi batasan kewenangan
negara dalam hal HMN.31 Ketentuan
tersebut oleh Boedi Harsono diartikan sebagai pembatasan yang diadakan oleh Negara bagi dirinya sendiri sebagai suatu negara hukum, sehingga konsekuensi yang timbul adalah Negara harus menghormati batas-batas yang
ada, dengan cara tidak mengganggu penguasaan dan penggunaan tanah yang sudah
diberikan olehnya kepada seseorang atau badan hukum.32 Adapun batas-batas yang dimaksud adalah hak-hak dasar yang
berkaitan dengan hak atas tanah diatur dalam UUPA, yaitu:33 hak milik, hak guna usaha, hak guna
bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan dan hak-hak lain, yang tidak termasuk hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan
dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang
disebutkan dalam Pasal 53.34 Maka
apabila dikaitkan dengan kasus, terhadap tanah-tanah sengketa yang termasuk
dalam Tanah Negara Tidak Bebas, tidak seharusnya Negara mengganggu penguasaan
tanah-tanah tersebut, karena atas tanah-tanah tersebut telah diberikan hak-hak
atas tanah oleh Negara berupa Hak Milik dan/atau Hak Guna Bangunan kepada Warga
Dago Elos. Yang mana dengan alas hak-hak atas tanah tersebut pemilik hak atas tanah berwenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan
sebagaimana bunyi Pasal 4 ayat (2) UUPA. Dengan demikian, pertimbangan Hakim
Pengadilan Peninjauan Kembali yang menyebutkan bahwa siapapun berhak untuk mendapatkan hak atas tanah objek sengketa
tersebut tidak sesuai dengan aturan dalam UUPA, tepatnya Pasal 4 ayat (1) dan (2).
Lebih lanjut, disebutkan dalam Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945 Amandemen Kedua bahwa “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara berwenang-wenang oleh siapa pun”. Dalam kasus ini, diketahui
bahwa terdapat sebagian masyarakat yang sudah memiliki sertifikat atas tanah
yang digugat oleh Keluarga Muller. Dalam putusan Peninjauan Kembali, Hakim
Mahkamah Agung tidak mempertimbangkan bahwa terdapat beberapa warga yang sudah memiliki
sertifikat atas sebagian tanah tersebut, hal ini bertentangan dengan Pasal 28 H ayat (4)
UUD 1945 Amandemen Kedua. Karena apabila melihat fakta, warga Dago Elos telah
menduduki objek sengketa dalam kurun waktu yang lama, terus menerus dan sebagian sudah diberikan sertifikat hak milik,35 sehingga Keputusan Peninjauan Kembali tersebut tidak memperhatikan bahwa adanya hak otentik untuk menguasai tanah tersebut.
31 Angka II Penjelasan Umum atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
32 Boedi Harsono, Op. Cit., hlm. 237.
33 Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
34 Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berbunyi: “Hak- hak yang sifatnya sementara sebagai yang dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) huruf h, ialah hak gadai,
hak usaha-bagi hasil, hak menumpang dan hak sewa
tanah pertanian diatur untuk membatasi sifat-sifatnya yang bertentangan dengan Undang-undang ini dan hak-hak tersebut diusahakan hapusnya di dalam waktu yang singkat”.
35 Putusan Nomor 109/PK/Pdt/2022, hlm. 63 para. 12.
Terlebih lagi, berdasarkan Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945 Amandemen Kedua
yang menyebutkan bahwa hak milik pribadi tidak boleh diambil alih secara
sewenang- wenang oleh siapa pun. Dengan begitu, pertimbangan hakim pada Putusan Nomor 109 PK/Pdt/2022 tidak sesuai dengan aturan pada Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UUPA serta Pasal 28 H ayat (2) UUD 1945 Amandemen Kedua dan
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak
menganalisa kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago
Muller ) : kami
sependapat dengan uraian analis ini. . Namun dalam kasus kampung cirapuhan dan
atau Dago Elos , konsep kadang terjadi berbalik arah .
Jadi pada inti aturan di berlakukan pada suatu
pihak . sementara pihak inilah yang jadi alat menekan pihak kelompok masyarakat
adat . Hal ini terjadi bukan secara keseluruhan namun parsial . artinya
beberapa kelompok masyarakat adat di libatkan .
Analisis Pertimbangan Hakim dalam Kasus Warga Dago Elos dengan Keluarga
Muller Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Terkait Pendaftaran Tanah
Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan
oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi
pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan
daftar, mengenai bidang-bidang Tanah, Ruang atas Tanah, Ruang Bawah Tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang
Tanah, Ruang atas Tanah, Ruang Bawah Tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas Satuan Rumah Susun serta hak-hak tertentu yang
membebaninya.36 Pada pendaftaran tanah di Indonesia berlaku sistem pendaftaran hak atau registration of titles, yang
tampak dengan adanya Buku Tanah sebagai dokumen yang memuat data fisik dan yuridis yang dihimpun dan disajikan serta adanya sertifikat
yang berfungsi sebagai alat bukti hak yang didaftarkan.37 Untuk memenuhi kebutuhan pendaftaran tanah dengan sistem pendaftaran yang
demikian, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
(selanjutnya disebut PP No. 24 Tahun 1997) menyediakan mekanisme
pembuktian Hak atas Tanah terhadap hak-hak baru dan hak-hak lama. Adapun yang dimaksud dengan hak-hak baru
adalah hak-hak yang baru diberikan atau diciptakan
sesudah adanya PP No. 24 Tahun 1997, sedangkan hak-hak lama adalah hak atas
tanah yang berasal dari konversi hak-hak yang ada pada waktu mulai berlakunya
UUPA dan hak-hak yang belum didaftar menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.38
Kemudian, dalam hal pendaftaran tanah terhadap tanah bekas Hak Barat
dapat dilakukan dengan pembuktian hak baru ataupun hak lama. Hal ini dimuat
dalam PP No. 24 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak
Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut PP No. 18 Tahun 2021). Adapun bunyi Pasal 24 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 adalah “untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai
36 Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun,
dan Pendaftaran Tanah.
37 Boedi Harsono, Op. Cit., 477.
38 Ibid., hlm. 491.
adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran
tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran
tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan
hak-hak pihak lain yang membebaninya”.39 Bunyi
pasal tersebut menjelaskan bahwa pada dasarnya bukti kepemilikan terdiri dari
bukti kepemilikan atas nama pemegang hak pada waktu berlaku UUPA dan apabila
hak tersebut kemudian beralih, bukti peralihan hak dilakukan berturut-turut
sampai ke tangan pemegang hak pada waktu dilakukan pembukuan hak.40 Apabila bukti tertulis tersebut
tidak lengkap atau tidak ada lagi, pembuktian kepemilikan dapat dilakukan
dengan dua syarat, yaitu keterangan saksi atau pernyataan yang bersangkutan
yang dapat dipercaya kebenarannya dan penguasaannya tidak dipermasalahkan oleh
masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan maupun pihak lainnya.41
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak
menganalisa kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago
Muller ) : kami
sependapat dengan uraian analis ini. . Namun dalam kasus kampung cirapuhan dan
atau Dago Elos , konsep kadang terjadi berbalik arah . Bahkan Dengan
adanya Pasal 24 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997
Dalam kasus kampung cirapuhan dengan adanya
keterangan Apabila bukti tertulis tersebut tidak lengkap atau tidak ada lagi,
pembuktian kepemilikan dapat dilakukan dengan dua syarat, yaitu keterangan
saksi atau pernyataan yang bersangkutan yang dapat dipercaya kebenarannya dan
penguasaannya . Sehingga mereka punya celah
untuk dimasuki nya . Sebenarnya mereka telah mengabaikan suatu hal ( tidak
dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau Namun mereka didukung oknum desa/kelurahan
yang bersangkutan maupun pihak lainnya.41 Dalam hal
juga didukung oleh pemodal dan atau spekulan untuk menguasai objek pihak ketiga
Akan tetapi, ketentuan pembuktian hak lama tersebut diubah oleh Pasal 95 PP No. 18 Tahun 2021, sehingga alat
bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan
statusnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.42 Pelaksanaan pendaftaran tanah bekas hak barat didasarkan pada surat pernyataan penguasaan fisik yang diketahui 2 (dua) orang saksi dan bertanggung jawab secara perdata dan pidana. Adapun uraian dari surat pernyataan tersebut sebagaimana dimuat pada Pasal 95 ayat
(2) yaitu:43
1. tanah tersebut adalah benar milik yang bersangkutan bukan milik orang lain dan statusnya
adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara bukan tanah bekas milik adat;
2. tanah secara fisik dikuasai;
3. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak
atas tanah; dan
4. penguasaan tersebut tidak dipermasalahkan oleh pihak lain.
Tanggapan Muhammad Basuki
Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago
Muller ) : Namun
dalam kasus kampung cirapuhan dan atau kelompok masyarakat adat rw 02 dan atau
kempok masyarakat adat rw 01 , konsep kadang terjadi berbalik arah .
Berikut gambaran nya Sandiwara yang dimainkan : Begitu urusan ke Pemerintah
seolah mengatasnamakan masyarakat adat . Tapi beda dengan apa yang dikemukan
ketika di lapangan seolah mendapat kan legalitas pemerintah . Hal semacam ini
terjadi di sidang ( dan atau semacam narasi tertib Adminitrasi ) .
Kemudian, apabila dikaitkan dengan pertimbangan
Hakim dalam kasus a quo yang
menyebutkan bahwa adanya permohonan pendaftaran tanah yang diajukan oleh Keluarga Muller terhadap
tanah-tanah sengketa, maka menurut Penulis, dalam memberikan pertimbangan
hukumnya, Hakim tidak memperhatikan lebih lanjut mengenai peraturan-peraturan yang membahas mengenai pembuktian hak lama, yaitu ketentuan dalam Pasal 95 PP No. 18 Tahun 2021. Artinya dalam pemberlakuan
39 Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
40 Elza Syarief, (2014). Pensertifikatan Tanah Bekas Hak Eigendom. Jakarta: KPG (Kepustakaan Populer Gramedia), hlm. 47.
41 Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
42 Pasal 95 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
43 Pasal 95 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
pembuktian hak lama berlaku asas Lex Posterior Derogat Legi Priori, yang pada intinya meniadakan
keberlakuan undang-undang (norma/aturan hukum) yang lama dengan dikeluarkannya
undang-undang (norma/aturan hukum) yang baru. Asas ini berlaku dalam kondisi norma hukum yang baru memiliki kedudukan
yang sederajat atau lebih
tinggi dari norma hukum yang lama.44 Maka
terdapat ukuran yang pasti dalam menentukan peraturan mana yang merupakan
peraturan baru dengan melihat waktu mulai berlakunya secara kronologis. Dalam
hal ini, terlihat jelas bahwa sejak diberlakukannya PP No. 18 Tahun 2021
maka ketentuan yang berkaitan pembuktian hak lama yang dimuat pada Pasal 26 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku. Dengan demikian, muncul pertanyaan terkait pertimbangan hukum
Majelis Hakim dalam putusan ini yang sama sekali tidak memperhatikan asas lex
posterior derogat legi priori.
Terkait Pasal 95 PP No. 18 Tahun 2021 dan Pasal 26 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa
kasus tanah Dago muller dkk .
Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago Muller ) : Kami menilai analis ini menilai pihak
penggugat membuka celah .
Bahwa menurut kami tidak bisa celah tersebut di
buka ! kecuali dengan adanya kolusi dengan para tergugat utama dan jaringan nya
.
Dalam memutuskan suatu perkara, Hakim dalam
pertimbangannya Putusan PK tersebut haruslah memperhatikan ketentuan Pasal 95
ayat (2) PP No. 18 Tahun 2021 dengan melihat setiap unsur yang ada dalam ayat tersebut. Pertama, tanah yang menjadi
objek sengketa adalah tanah yang diakui oleh Keluarga Muller dengan bukti Acte Van Eigendom Verpondings bukan
dalam bentuk konversi hak atas tanah bekas barat sehingga statusnya adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Namun, tanah yang
dikuasai langsung oleh negara tersebut merupakan tanah negara tidak
bebas dimana tanah objek sengketa sudah mempunyai hak-hak atas tanah seperti hak milik, hak guna
bangunan yang dimiliki atas nama warga Dago Elos. Kedua, unsur dari tanah secara fisik dikuasai juga tidak dapat dibuktikan oleh Keluarga Muller dalam hal penguasaan secara fisik atas tanah objek sengketa.
Itikad baik dari keluarga Muller juga dapat dikatakan tidak ada sejak Keluarga
Muller tidak melakukan konversi atas tanah objek sengketa. Unsur terakhir yakni
penguasaan tanah yang tidak dipermasalahkan oleh pihak lain, hal tersebut juga
tidak dapat dipenuhi oleh Keluarga Muller sebagai pemohon Peninjauan Kembali
dengan adanya warga Dago Elos sebagai pihak Termohon menentang pendaftaran
tanah objek sengketa yang dilakukan oleh Keluarga Muller.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak
menganalisa kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago
Muller ) :
Bahwa menurut kami tidak bisa celah tersebut di
buka ! kecuali dengan adanya kolusi dengan para tergugat utama dan jaringan nya
.
Kemudian, di sisi lain, terdapat fakta bahwa di atas tanah yang menjadi sengketa yang kemudian didaftarkan
oleh Keluarga Muller/PT Dago Inti Graha telah diduduki oleh warga Dago Elos,
Kantor Pos Kecamatan Coblong, dan juga Terminal Dago yang beberapa diantaranya kepemilikannya dilandasi oleh sertifikat Hak Milik dan Hak Guna Bangunan.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa
kasus tanah Dago muller dkk .
Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago Muller ) : Analis ini pada kalimat akhir membuat
pengalihan . seolah SHM dan HGB ada keberpihak pada tergugat . Mengingat pula
kebanyakan posisi nya berada di kampung cirapuhan . Bahkan dengan kemenangan
pihak tergugat pun kadang statusnya tak jelas . Dan motif ini pun sudah di coba
mereka dengan adanya kesepakatan dengan Bu Raminten ( putusan pengadilan Negeri
hal 80 sd 89 ) Dan juga bukan hanya itu ada objek yang dijadikan alat bukti
15.000 mter . Dan atau objek yang masih samar yaitu 80 m , 270 mtr dan 868 tr
dan lain lainnya . Yang mana menurut kami harus di batalkan dengan atau minimal
di revfsi luas dan atau petanya . karena juga telah merugikan bahkan dan atau
lokasinya menutup akses jalan .
Hal ini sejalan dengan rincian surat keterangan Badan Pertanahan Nasional pada Tahun 2000, tanah yang telah dianggap kosong
adalah seluas 37.000 M2 dengan rincian yaitu:45 i) seluas 5.000 M2 dipergunakan untuk sarana umum seperti Terminal
44 Nurfaqih, (September 2020), “Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan
Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum”. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 16(No. 3), hlm. 312.
45 Putusan Nomor 454/PDT.G/2016/PN.Bdg, hlm. 45.
Dago, Kantor Pos dan Giro, serta Jalan Umum; dan ii) sisa seluas 32.000 M2 telah dihuni dan digarap oleh sebanyak 149 penghuni/penggarap secara berturut hingga pada saat perkara aquo diajukan telah berjumlah 274 pemegang hak garap dengan daftar normatif yang
diketahui oleh Ketua RT dan RW maupun Lurah setempat. Dengan kata lain, di atas
tanah objek sengketa telah dilakukan penetapan oleh Kepala Kantor
Pertanahan Kota Bandung yang memberikan hak atas tanah objek sengketa untuk sarana umum dan kepada warga Dago Elos yang sudah menetap dalam kurun waktu yang lama dan secara terus menerus.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak
menganalisa kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago
Muller ) : inilah
salah satu yang kami laporkan . Bahwa negara dan warga berpotensi di
rugikan 100 miliar hingga 1 triliun .
Bahwa dalam bab alat bukti 39 masih di
sebutkan dan atau di libatkan Kampung cirapuhan rw 01 . terkait surat tahun
2013 . Kemudian pada bab alat bukti nomor 41 (
waktu pembuatan semakin membuat janggal yaitu November 2016 ) hampir berdekatan
gugatan Muller terdaftar di Pengadilan Negeri pada Tanggal 30 November 2016
.
Pada surat yang jadikan bab alat bukti nomor 41
Tersebut . Mulai terjadi pengalihan yaitu tidak lagi melibatkan kampung
cirapuhan rw 01 . Sehingga di duga kuat akan menghidupkan Bab alat bukti nomor
27 ( objek 15.000 meter ) yang sangat janggal dalam sidang dikemukakan terkait
tahun 1996 dalam berkas rt rw Dago elos tahun 1997 dan atau rt rw 02 Dago elos
rt rw 01 Kampung cirapuhan tahun 1999 tak ada objek 15.000 meter . yang ada PBB
laporan awal pembayaran tahun 2002 . Bahkan hanya sekali bayar yaitu tahun 2010
beberapa hari kemudian |Syarif hidayat memproses nya di BPN ( putusan pn hal
120 )
inilah salah satu yang kami laporkan .
Bahwa negara dan warga berpotensi di rugikan 100 miliar hingga 1 triliun
. dan juga terkait lain lainnya .
Lalu, apabila mengaitkannya dengan Pasal 23 PP No.
24 Tahun 1997 mengenai pembuktian hak baru, maka Warga Dago Elos mempunyai hak
untuk melakukan pendaftaran tanah atas tanah-tanah objek sengketa yang sudah berstatus sebagai Tanah Negara.
Tanggapan Muhammad Basuki
Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago
Muller ) : telah
kami jelaskan , diduga kuat objek seluas 5,940 hingga 10.000 disetujui bahkan
sudah ada peta yang dibuatkan oleh suatu pihak . Namun diduga tidak puas
sehingga menambahkan 15.000 mter dan lain lain nya . Ini lah yang menjadi
masalah dengan kelomppok kami dan juga dengan fasilitas umum lapangan atas dan
juga pada bagian bawah .
Bahkan menurut Hakim pada Putusan Kasasi, jika
dibandingkan dengan Keluarga Muller/PT Dago Inti Graha, Warga Dago Elos mempunyai hak prioritas sebab Keluarga Muller/PT Dago Inti Graha atau para orang tuanya
tidak menguasai tanah objek sengketa, sedangkan Warga Dago Elos melakukan
penguasaanya secara nyata.46
Tanggapan Muhammad Basuki
Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago
Muller ) : kami
malah tidak memahami pertimbangan hakim . Karena pihak tergugat pun menggunakan
alas hak barat eigendome Verponding . Dan lagi ada pernyataan kuasa tergugat
334 yang mengemukakan pertentangan pihak penggugat dan para pihak tergugat dengan
laporan BPN . ( hal 88- 89 dan atau sebelum nya pada putusan pengadilan negeri
perdata ) .
Dan masalah penguasaan
fisik tak 100 % sesuai dengan Bab alat bukti . Dan juga pihak tergugat utama
dan para tergugat lain nya tak ada kaitan yang logis . ( dan memang bukan
demikian . pada eksepsi dan atau sanggahan dan berikut bab alat bukti di
kemukakan oleh pembela isidentil bahwa tergugat I ada kespakatan dengan Yayasan
ema tahun 1967 / 1968 . Hal ini bertolak belakang dengan kondisi nya dan atau
keterangan warga dan juga bertentangan dengan laporan pemerintah kota Bandung .
Dan juga diduga kuat tak akan ada jawaban logis untuk menjelaskan nya karena
memang bukan demikian riwayatnya .
Sebab untuk keperluan pendaftaran hak atas
pemberian hak baru dilakukan dengan pembuktian, yang mana dalam Pasal 23
disebutkan bahwa hak atas tanah baru dibuktikan dengan; (i) Penetapan pemberian
hak dari pejabat yang berwenang memberikan hak yang bersangkutan menurut
ketentuan yang berlaku apabila pemberian hak tersebut berasal dari tanah negara atau tanah hak pengelolaan; dan (ii)
Asli akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang memuat pemberian hak tersebut
oleh pemegang hak milik kepada penerima hak yang bersangkutan apabila mengenai
hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah hak milik.47 Selain daripada itu, adanya program reforma agraria,48 maka sepatutnya Negara memberikan
hak-hak atas tanah objek sengketa kepada warga Dago Elos yang telah menguasai
tanah tersebut secara fisik.
Tanggapan Muhammad Basuki
Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago
Muller ) : poin
dago elos ini lah yang menjadi masalah besar . kalau paham benar artinya bahwa
objek 6,3 ha sd 6,9 ha berada pada pasar di rw 02 seluas sekitar 0,5 ha hingga
1,9 ha . Janggal bukan ? Hal ini tak akan di pahami oleh pihak pihak yang tak
paham riwayat Dago elos .
Oleh karenanya, pertimbangan hakim atas permohonan
pendaftaran tanah dari Keluarga Muller yang mengeluarkan putusan yaitu meminta
Kantor Pertanahan Kota Bandung untuk tunduk dan menerbitkan sertifikat atas nama Keluarga Muller itu tidak sesuai dengan rencana reforma
agraria. Dikarenakan dalam putusan ini, Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha tidak
mencerminkan tanah objek sengketa tersebut mempunyai fungsi sosial.
46 Putusan Nomor 934/K/Pdt/2019, hlm. 52.
47 Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
48 Reforma
agraria adalah suatu upaya sistematik, terencana, dan dilakukan secara relatif
cepat, dalam jangka waktu tertentu
dan terbatas, untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial serta menjadi
pembuka jalan bagi pembentukan
masyarakat ‘baru’ yang demokratis dan berkeadilan; yang dimulai dengan langkah
menata ulang penguasaan, penggunaan,dan
pemanfaatan tanah dan kekayaan alam lainnya, kemudian disusul dengan sejumlah program pendukung lain untuk
meningkatkan produktivitas petani khususnya dan perekonomian rakyat pada umumnya. (Oswar Mungkasa, (2014). “Reforma agraria Sejarah, Konsep dan Implementasinya”. Buletin Agraria
Indonesia Edisi I, Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan Bappenas, Jakarta, hlm. 1.)
Lebih lanjut, sebagaimana yang sudah disebutkan di
atas, bahwa yang menjadi objek
sengketa dalam Kasus a quo adalah
Terminal Dago dan Kantor Pos Kecamatan Coblong, yang mana kedua hal tersebut
adalah fasilitas umum dan fasilitas sosial yang merupakan kepentingan umum. Dimana dalam pelaksanaan penataan ruang, kepentingan umum adalah salah satu hal yang dilindungi keberadaannya.49 Hal ini
sejalan dengan pasal 6 UUPA yang menjelaskan bahwa tanah yang menjadi hak seseorang tidak dibenarkan semata-mata untuk kepentingan
pribadi, apalagi jika menimbulkan kerugian bagi masyarakat.50 Ketentuan tersebut mengandung asas
fungsi sosial yang artinya kepentingan masyarakat Dago Elos, dan kepentingan
individu Keluarga Muller dan PT.
Dago Inti Graha berada pada posisi saling mengimbangi guna tercapainya kebahagiaan bagi semua pihak. Dalam putusan ini, sistem kepemilikan tanah pada tanah objek sengketa harus dipandang sebagai sarana berfungsi sosial dimana tidak ada
kesewenangan pada sistem tanah.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman
Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago
Muller ) :
Objek yang di perjuangkan
hak nya tidak lebih banyak dari objek yang hendak di rebutnya !
poin dago elos ini lah yang
menjadi masalah besar . kalau paham benar artinya bahwa objek 6,3 ha sd 6,9 ha
berada pada pasar di rw 02 seluas sekitar 0,5 ha hingga 1,9 ha . Janggal bukan
? Hal ini tak akan di pahami oleh pihak pihak yang tak paham riwayat Dago elos
.
PENUTUP
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat ditarik
beberapa kesimpulan sebagai berikut. Pelaksanaan konversi Hak atas Tanah
dilakukan dengan pendaftaran tanah, diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan disertakan beberapa bukti. Selanjutnya, tanah-tanah yang
tidak dilakukan konversi Hak atas Tanah sampai dengan tanggal 24 September 1980 dan tidak ditetapkan sebagai tanah untuk kepentingan
umum oleh Pemerintah, tanah tersebut dikuasai oleh negara. Sengketa tanah
antara Warga Dago Elos dan Keluarga Muller termasuk dalam Acte Van Eigendom Verpondings
Nummer 3740, 3741 en 3742 Aan George Hendrik Muller (yang menjadi objek sengketa)
adalah Tanah Negara bekas Hak Barat. Namun, sampai tanggal 24 September
1980, George Hendrik Muller atau Keluarga Muller lainnya tidak ada yang mengajukan
permohonan untuk melaksanakan konversi Hak atas Tanah yang dimilikinya menjadi
hak-hak atas tanah yang ada dalam UUPA.
Apabila dihubungkan pada pertimbangan Hakim Pengadilan Peninjauan Kembali yang menyebutkan
bahwa siapapun berhak untuk mendapatkan hak atas tanah objek
sengketa tersebut, maka terjadi ketidaksesuaian dengan aturan dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UUPA. Hal ini dikarenakan di atas tanah-tanah yang menjadi objek sengketa terdapat
tanah-tanah yang terdaftar dengan bukti sertifikat Hak Guna Bangunan
ataupun sertifikat Hak Milik, yang mana sertifikat merupakan alat bukti yang
kuat. Hal ini juga dikuatkan oleh Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945 Amandemen Kedua yang menyatakan
49 Pasal 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
50 N.H.T. Siahaan, (2004). Hukum Lingkungan dan Ekonomi Pembangunan Edisi. Jakarta: Erlangga, hlm. 191.
“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih secara berwenang-wenang
oleh siapa pun”.
Pendaftaran tanah terhadap tanah bekas Hak Barat
juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, yaitu dapat dilakukan dengan pembuktian hak baru
ataupun hak lama. Apabila dikaitkan dengan pertimbangan Hakim dalam kasus a quo yang menyebutkan bahwa adanya permohonan
pendaftaran tanah yang diajukan
oleh Keluarga Muller terhadap tanah-tanah objek sengketa, maka Hakim dalam memberikan pertimbangan hukumnya tidak memperhatikan lebih
lanjut mengenai peraturan- peraturan yang membahas mengenai pembuktian hak lama, sebagaimana telah
terjadi perubahan dengan adanya ketentuan Pasal 95 PP Nomor 18 Tahun 2021. Artinya dalam
pemberlakuan pembuktian hak lama berlaku asas Lex Posterior Derogat Legi Priori yang
tidak diperhatikan oleh Majelis Hakim dalam memberikan pertimbangan hukum pada
putusan ini. Apabila dihubungkan dengan reforma agraria, pendaftaran tanah oleh
Keluarga Muller tersebut tidak mencerminkan adanya fungsi sosial dari
tanah-tanah objek sengketa. Maka demikian, terdapat ketidakadilan bagi warga
Dago Elos yang telah menduduki tanah objek sengketa serta telah memiliki pula
Hak Milik dan Hak Guna Bangunan bagi sebagian tanah objek sengketa tersebut.
Oleh karena itu, saran yang dapat diberikan oleh
penulis yaitu Hakim sebagai salah satu penegak hukum diharapkan dapat menggali,
mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam
masyarakat, sebagaimana yang diperintahkan oleh Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Tanggapan Muhammad Basuki
Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago
Muller ) :
saran yang dapat diberikan oleh penulis yaitu Hakim
sebagai salah satu penegak hukum diharapkan dapat menggali, mengikuti, dan
memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pada waktu sebelum
memberikan keputusan , perlu menggali kasus dan memahami apa beda Dago dan Dago
Elos dan atau Kampung Cirapuhan dan juga apa , siapa , dimana kapan , bagaimana
, kenapa .
Pada akhirnya pun kami
tetap akan mengajukan permohonan kepada Panglima Perang Republik Indonesia cq Presiden
Prabowo Subianto supaya kasus ini di BATAL DEMI HUKUM kan dan atau di NON
EXECUTABLE KAN sehingga kemudian di lakukan reformasi agraria
Alhamdulillah semoga
bermanfaat .
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Adrian Sutedi, (2018). Peralihan Hak atas
Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta:
Sinar Grafika. Achmad Rubaei, (2007). Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Malang:
Bayumedia.
Bachtiar, (2018). Metode Penelitian Hukum. Tangerang Selatan: UNPAM PRESS.
Boedi Harsono, (2013), Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang
Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta:
Penerbit Universitas Trisakti.
Elza Syarief, (2014). Pensertifikatan Tanah Bekas Hak Eigendom. Jakarta:
KPG (Kepustakaan Populer Gramedia).
Herman Soesangobeng, (2012). Filosofi, Asas, Ajaran, Teori Hukum Pertanahan, dan Agraria.
Yogyakarta: STPN Press.
N.H.T. Siahaan, (2004). Hukum Lingkungan dan Ekonomi Pembangunan Edisi. Jakarta: Erlangga.
Ronny Hanitijo Soemitro, (1985). Metodologi Penulisan Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Sigit Sapto Nugroho, Muhammad Tohari, dan Mudji
Rahardjo, (2017). Hukum Agraria Indonesia.
Solo: Kafilah Publishing.
Urip
Santoso, (2010). Pendaftaran dan Peralihan Hak
atas Tanah Edisi Pertama. Jakarta: Kencana.
Zainuddin Ali, (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Jurnal
Dian Aries Mujiburohman, (2021). “Legalisasi Tanah-Tanah Bekas Hak Eigendom (Kajian Putusan
Nomor 17/Pdt.G/2014/Pn.Pkl). Jurnal Yudisial,
Volume 14, (Nomor 1).
Edi Rosadi, (April 2016). “Putusan Hakim yang Berkeadilan”. Badamai Law Journal,
Volume 1(Nomor 1).
Hairan, (Juni 2008). “Pendaftaran
Tanah dalam Sertipikat Hak Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran
Tanah”. Risalah Hukum, Volume
4(Nomor 1).
I
Made Setiana Sanjaya, dkk, (2021). “Akibat Hukum Konversi Hak atas Tanah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah”. Jurnal Analogi Hukum, Volume 3(Nomor 3).
Klaudius Ilkam Hulu, (2021). “Kekuatan Alat Bukti Sertifikat Hak Milik atas Tanah dalam
Bukti Kepemilikan Hak”. Jurnal Panah Keadilan, Volume 1(Nomor 1).
Nurfaqih, (September 2020), “Asas Lex Superior,
Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya
dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum”. Jurnal
Legislasi Indonesia, Volume 16(Nomor 3).
Oswar
Mungkasa, (2014). “Reforma agraria Sejarah, Konsep dan Implementasinya”. Buletin Agraria Indonesia Edisi
I, Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan Bappenas, Jakarta.
Reynaldi A. Dilapanga, (2017). “Sertifikat Kepemilikan atas Tanah Merupakan Alat Bukti Otentik
Menurut Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960”. Jurnal Lex Crimen, Volume VI (Nomor 5).
Salmi, (Desember 2015). “Konversi
atas Tanah Hak Barat Suatu Tinjauan Yuridis”. Pleno De Jure, Volume
4(Nomor 5).
Ulfia
Hasanah, (Februari 2012). “Status Kepemilikan Tanah Hasil Konversi Hak Barat
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960”. Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2(Nomor 2).
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran
Tanah.
Sumber Lain
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional. (2021). Laporan Kinerja (LKj) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2020. hlm. 13. Available from:. [accessed
September, 26, 2022].
Konsorsium Pembaruan Agraria. (2020). Catatan Akhir
Tahun 2020 Konsorsium Pembaruan Agraria Edisi Peluncuran 1: Laporan Konflik
Agraria di Masa Pandemi dan Krisis Ekonomi. Available from: http://kpa.or.id/assets/uploads/files/publikasi/4db26-catatan-akhir-tahun- kpa_peluncuran-1_laporan-konflik-agraria-2020.pdf.
[accessed September, 26, 2022].
LBH Bandung. (28 Februari 2018). Press Release: Pernyataan Sikap Warga Dago Elos dan Tamansari. Available from: http://www.lbhbandung.or.id/press-release- pernyataan-sikap-warga-dago-elos-dan-tamansari/. [accessed September, 26, 2022].
Putusan
Nomor 109/PK/Pdt/2022. Putusan Nomor 454/PDT.G/2016/PN.Bdg. Putusan Nomor
570/PDT/2017/PT.BDG. Putusan Nomor 934/K/Pdt/2019.
Rizma Marlina Gardini. (2019). Tinjauan Yuridis Sengketa Penguasaan Tanah Eks Eigendom
Verponding (Studi Kasus Putusan No.10/Pdt.G/2017/PN Ungaran. [Skripsi,
Universitas Negeri Semarang]. Unnes Repository, http://lib.unnes.ac.id/36081/.
Tanggapan Muhammad Basuki
Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago
Muller ) : Referensi Analis dari fakultas hukum ini cukup banyak namun . Namun
saran kami penting juga mempelajari fakta lapangan . minimal paham dago dengan
Dago elos . Sehingga tidak terkecoh oleh manipulasi jaringan Mafia Tanah Paling
Viral se Indonesia ini .
Alhamdulillah semoga
bermanfaat .
Dago Elos 2016 Versi
Pemberitaan : ( untuk Versi Masyarakat adat dan atau Versi Warga kampung
Cirapuhan dan atau Versi Muhammad Basuki Yaman bisa cek artikel lanjutan nya )
Kasus Dago Elos Sidang dan Pemberitaan melawan
versi analisa fakta
Kasus Dago Elos adalah
sengketa tanah antara keluarga Muller yang mengklaim lahan di Dago Elos,
Bandung, berdasarkan dokumen lama, dan warga yang sudah lama menduduki dan
menguasai lahan tersebut secara terus-menerus. Sengketa ini kemudian berkembang
menjadi kasus pidana terhadap keluarga Muller atas dugaan pemalsuan dokumen yang
digunakan untuk mengklaim lahan tersebut.
Kronologi Singkat
·
2016:
·
Keluarga Muller
mengklaim kepemilikan lahan Dago Elos seluas 6,3 hektar berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris dan dokumen kolonial (Eigendom Verponding).
·
2017:
·
Keluarga Muller
melalui PT Dago Intigraha menggugat 335 warga Dago Elos di Pengadilan Negeri
Kota Bandung.
·
2023:
·
Warga melaporkan
dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Jabar dan mulai menyiapkan bukti-bukti kuat.
·
Mei
2024:
·
Heri Hermawan
Muller dan Dodi Rustandi Muller ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan
pemalsuan dokumen oleh Polda Jabar.
·
Oktober
2024:
·
Pengadilan
Negeri Bandung memvonis kedua bersaudara Muller dengan hukuman 3 tahun 6 bulan
penjara atas kasus pemalsuan dokumen ini.
·
Oktober
2024 (lanjutan):
·
Pihak Muller mengajukan
banding atas vonis tersebut, sehingga perjuangan warga Dago Elos belum usai.
Peran Keluarga Muller
·
Keluarga Muller
mengklaim lahan Dago Elos sebagai ahli waris dari Georgius Hendrikus
Wilhelminus Muller, yang disebut sebagai kerabat Ratu Wilhelmina.
·
Klaim mereka
didasarkan pada Surat Pernyataan Ahli Waris dan dokumen Eigendom Verponding.
·
Mereka kemudian
menggugat warga untuk menguasai lahan tersebut.
Peran Warga Dago Elos
·
Warga Dago Elos
adalah pihak yang menduduki dan menguasai lahan tersebut secara terus-menerus
selama bertahun-tahun.
·
Mereka menolak
klaim keluarga Muller dengan alasan bahwa Eigendom Verponding yang digunakan
sudah melewati batas konversi sebelum tahun 1980, yang berarti tanah tersebut
menjadi Tanah Negara.
·
Warga Dago Elos
telah lama memperjuangkan hak mereka melawan klaim dan upaya penggusuran oleh
keluarga Muller.
Status Terkini (Oktober 2024)
·
Duo Muller
bersaudara telah divonis bersalah dan dihukum 3 tahun 6 bulan penjara karena
pemalsuan dokumen tanah Dago Elos.
·
Namun, proses
hukum masih berlanjut karena pihak Muller mengajukan banding terhadap putusan
tersebut.
putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg
Analisa Modus Mafia Tanah Dago Elos memanipulasi kasus
Berdasarkan putusan Nomor
454/Pdt.G/2016/PN.Bdg, kasus sengketa tanah Dago Elos menunjukkan modus
operandi mafia tanah yang lihai dan terstruktur untuk memanipulasi hukum demi
menguasai lahan warga. Analisis terhadap modus ini mencakup manipulasi dokumen
kuno, penggunaan jalur perdata, serta pemanfaatan jaringan dan sumber daya
hukum.
Latar belakang kasus
·
Klaim
kepemilikan berdasar dokumen lama: Konflik ini bermula pada tahun 2016, ketika keluarga Muller
mengklaim kepemilikan tanah seluas 6,3 hektare di Kampung Dago Elos, Kota
Bandung.
·
Penggunaan eigendom
verponding: Klaim
tersebut didasarkan pada dokumen kolonial Belanda, yaitu eigendom
verponding, dan surat penetapan ahli waris. Dokumen kuno yang dipalsukan
ini menjadi alat utama untuk mengklaim tanah yang telah lama dihuni warga
secara turun-temurun.
·
Gugatan
perdata terhadap warga: Keluarga
Muller, bersama PT Dago Inti Graha, menggugat warga melalui jalur perdata.
Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara
454/Pdt.G/2016/PN.Bdg.
Modus manipulasi mafia tanah
1. Pemalsuan dokumen kuno (akte otentik):
·
Pemanfaatan
dokumen kolonial: Mafia
tanah memanfaatkan ketidakjelasan status tanah bekas hak Barat (eigendom
verponding) dengan memalsukan dokumen-dokumen lama, seolah-olah asli, untuk
menunjukkan klaim kepemilikan yang sah.
·
Pemalsuan
penetapan ahli waris: Selain
itu, kelompok mafia tanah juga memanipulasi surat penetapan ahli waris dari
Pengadilan Agama untuk memperkuat klaim mereka.
1. Penyalahgunaan proses peradilan perdata:
·
Penggunaan
kekuatan modal: Pihak
penggugat, yang didukung oleh sumber daya finansial, mampu menyewa tim hukum
dan notaris profesional. Hal ini membuat mereka memiliki keunggulan dalam
memahami dan memanfaatkan celah hukum, sedangkan warga menghadapi
ketidakseimbangan akses terhadap sistem hukum.
·
Teknik
gugatan yang menekan warga: Gugatan
perdata yang diajukan dalam putusan 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg merupakan upaya untuk
menekan warga agar meninggalkan lahan. Pengadilan Negeri Bandung pada awalnya
memenangkan keluarga Muller dan memerintahkan warga membayar biaya perkara.
1. Memanfaatkan ketidakjelasan sistem agraria:
·
Kelemahan
konversi hak tanah: Mafia
tanah mengambil keuntungan dari kelemahan dalam sistem konversi tanah
bekas eigendom verponding. Aturan yang mengharuskan konversi
dilakukan sebelum tahun 1980 tidak diindahkan, dan mereka tetap menggunakan
dokumen lama untuk mengklaim hak atas tanah.
·
Jalur
perdata sebagai batu loncatan: Kemenangan awal di pengadilan perdata digunakan sebagai dasar
untuk upaya eksekusi lahan, meskipun klaim mereka didasarkan pada dokumen palsu
yang akhirnya terbukti di ranah pidana.
Perkembangan kasus dan
keberhasilan warga
·
Perlawanan
warga: Kekalahan
di pengadilan tingkat pertama tidak membuat warga Dago Elos menyerah. Mereka
terus mengupayakan jalur hukum dan menggalang dukungan publik.
·
Laporan
pidana: Warga melaporkan
keluarga Muller ke polisi atas dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan. Laporan
ini sempat ditolak pada tahun 2023, yang memicu kericuhan antara warga dan
aparat, namun akhirnya diterima.
·
Bukti
pemalsuan terungkap: Penyelidikan
Satgas Anti-Mafia Tanah yang bekerja sama dengan Polda Jawa Barat berhasil
menemukan bukti pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh keluarga Muller.
·
Vonis
pidana: Pada 14
Oktober 2024, Pengadilan Negeri Bandung memvonis dua anggota keluarga Muller,
Heri dan Dodi, dengan hukuman 3,5 tahun penjara atas kasus pemalsuan surat.
·
Perjuangan
berlanjut: Kemenangan
di jalur pidana ini menjadi modal bagi warga untuk mengajukan Peninjauan
Kembali (PK) terhadap putusan perdata sebelumnya.
Kasus ini menjadi contoh
nyata bagaimana mafia tanah menggunakan celah hukum, memanipulasi dokumen, dan
mengandalkan kekuatan modal untuk merampas hak-hak masyarakat atas tanah. Perjuangan
gigih warga Dago Elos dan pengungkapan pemalsuan dokumen di ranah pidana menjadi
kunci untuk membongkar modus operandi tersebut.
Komentar
Posting Komentar