objek lokasi Dago dan landasan hukum analisa oleh Muhammad Basuki Yaman
Dago Elos ada dimana ? Lokasi Dago Elos di rw
02 Dago Bandung utara . Singkatnya, Dago Elos secara fisik berada di pasar di
rw 02 kawasan Dago, yang sekarang dikenal
sebagai Jalan
Ir. H. Juanda, di Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Jadi Dago elos hanya lah pasar yang
dijadikan pusat aksi mafia tanah sejak 1980 an . Adapun sengketa tanah bukan di
Dago Elos tapi di Dago ( tanpa kata Elos ) . Dago adalah kelurahan . Sedangkan
Dago Elos hanya bagian dari rw 02 bukan bagian langsung kelurahan . Adapun
objek sengketa juga meliputi Kampung Cirapuhan rw 01 ( ini lah kenapa mafia
tanah saling gugat mengistilahkan dago elos bukan Dago ) Sengketa tanah bukan di Dago Elos tapi sengketa
tanah di Dago .
Motifnya untuk mengaburkan objek pihak ketiga di Kampung Cirapuhan rw 01 dan atau Eigendome
verponding 3742 – dan atau serta 6467 seluas sekitar 5 hektar . padahal gugatan
6,3 hektar dan dago elos rw 02 luasnya hanya sekitar 1,9 hektar . Sehingga
untuk mengaburkan kolusi saling gugat di jadikan lah Dago elos sebagai gugatan
subjek . Padahal objek terluas ada di kampung Cirapuhan rw 01 bukan di Dago
elos rw 02 . Dan ini melibatkan juga oknum warga Kampung cirapuhan yang juga
pendiri / tokoh pasar inpress yang jadi asal nama penambahan elos . )
Landasan hukum konflik agraria dalam sengketa
tanah Dago . Analisa ini membahas landasan hukum Sengketa tanah Dago yang
digunakan untuk Kolusi bukan saling berhadapan . Dasar Hukum dijadikan celah
merekayasa Konflik Agraria Mafia Tanah tingkat Nasional modus Saling Gugat
dalam kendali satu jaringan Induk . Bahkan melibatkan PATI ( baca putusan
pengadilan negeri hal 80 sd 89 ) .
Sengketa
tanah Dago ( tanpa kata Elos ) lokasi di Dago bukan di Dago Elos. Dago adalah
kelurahan yang juga meliputi kampung Cirapuhan rw 01 . Dago Elos ( dengan tambahan
elos ) adalah pasar yang ada di wilayah
rw 02 Dago . Dago Elos adalah jebakan mafia tanah kolusi saling gugat /
rekayasa Saling gugat . Kolusi penggugat mengalihkan EV 3742 ke dago elos dan
atau rw 02 , padahal Ev 3742 berada di kampung Cirapuhan rw 01 .
Sengketa tanah Dago bukan sengketa tanah Dago
Elos . Tidak pakai elos . dengan menambahkan elos kita telah terjebak jaringan
mafia tanah Dago elos saling gugat .
Menurut Muhammad Basuki Yaman, inti konflik Dago Elos berpusat pada manipulasi dan pengubahan nama lokasi, di mana Dago Elos adalah bagian dari RW 02 Dago, sedangkan wilayah sengketa sebenarnya juga mencakup Kampung Cirapuhan di RW 01 yang secara administratif bukan bagian dari Dago Elos.
Konflik Dago Elos lokasi nya di Dago ( tanpa kata elos ) .
Penjelasan Wilayah
Dago Elos secara administratif adalah area yang termasuk dalam RW 02 Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Wilayah ini mulai dikenal dengan sebutan "Dago Elos" pada tahun 1980-an dan merupakan bagian dari rw
02 Dago . Sementara itu, Kampung Cirapuhan ada sejak
tahun 1800 an , yang juga menjadi objek sengketa dalam konflik tanah tersebut, terletak di RW 01 Kelurahan Dago dan secara historis serta administratif bukan bagian dari Dago Elos
. karena Dago elos sendiri juga merupakan wilayah bagian dari rw 02 sementara
itu kampung cirapuhan bukan wilayah rw 02 tapi kampung cirapuhan ( barat ) adalah bagian dari rw 01 kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota
Bandung ( yang sebagian terkena sengketa tanah . Selain itu ada wilayah kampung
cirapuhan ( timur ) yang ikut desa Ciburial kecamatan Cimenyan kabupaten
Bandung . Bahkan wilayah rw 01 berbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat . jadi
|Cirapuhan adalah segitiga emas . Kampung Cirapuhan memiliki sejarah dan karakter sendiri sebagai kawasan adat yang telah ada sejak zaman kolonial Belanda.
Modus Konflik dan Pengubahan Nama
Muhammad Basuki Yaman, seorang warga Kampung Cirapuhan dan analis konflik tersebut, menyoroti adanya modus rekayasa administratif oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam sengketa. Modus ini termasuk mengubah penamaan dan batas wilayah sehingga Kampung Cirapuhan yang berada di RW 01 diklaim atau dianggap menjadi bagian dari Dago Elos RW 02. Dan
juga Eigendome verponding 3742 dan atau 6467 yang berada di kampung cirapuhan
rw 01 di manipulasi jadi Dago Elos rw 02 . Padahal bukan begitu . Hal ini dimaksudkan untuk menyamarkan atau menguatkan klaim lahan oleh penggugat dan
tergugat yang berkolusi . mereka menggunakan nama "Dago Elos" sebagai wilayah sengketa, padahal area sebenarnya lebih luas dan berbeda secara historis.
Dan dengan motif mengaburkan kampung cirapuhan rw 01 sebagai subjek hokum kasus
pertanahan .
Lokasi Konflik dago elos bukan di Dago Elos .
Konflik Dago elos lokasi nya di Dago ( tanpa kata Elos ) . Kita harus memahami
Dago ( tanpa kata Elos ) dengan Dago elos ( dengan kata elos ) . Dan Juga
istilah Dago Elos bisa jadi Jebakan yang diduga di dalangi mafia Tanah . Menurut
versi yang disampaikan oleh Muhammad Basuki Yaman dan pihak Masyarakat adat rw
01 dan Masyarakat adat rw 02 , lokasi tanah sengketa tersebut berada bukan di
area Dago Elos Tapi
berada di Dago |( tanpa kata elos ) atau Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong,
Kota Bandung, dengan klaim luas total sekitar 6,3 hektar (
versi penggugat ) dan 6,9 hektar versi
Tergugat dan para pihak nya . Lokasi sengketa tanah Dago Elos sebenarnya Dago (
tanpa kata elos )
Muhammad Basuki Yaman adalah bukan salah satu
kuasa hukum yang mewakili pihak ahli waris keluarga Muller dan atau PT Dago
Inti Graha, pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah di Dago Elos . Jadi
Muhammad Basuki Yaman dan warga masyarakat tidak memihak Penggugat maupun tidak
memihak tergugat utama . Malah menurut nya mereka adalah satu jaringan yang
beraksi sejak tahun 1980 an . Warga mengajukan permohonan supaya kasus ini
diselesaikan secara Bijaksana . Dan menghentikan aksi Kolusi Saling Gugat
Konflik Dago elos 2016 . Heri Hermawan Muller melawan Didi Koswara dkk yang
mana seolah berhadapan , Padahal menurut nya adalah Sandiwara Mafia Tanah dalam
satu jaringan induk , Mafia Tanah Tingkat Nasional yang juga ada didalam nya
oligarki besar yang belum muncul yaitu para pihak Iwan Surjadi dkk ( Iwan
surjadi dikenal sebagai komisaris Pt Batu nunggal yang kebal Hukum ) . Dan juga
melibatkan oknum hingga Perwira Tinggi Bintang Dua . ( baca berkas putusan
pengadilan negeri hal 80 sd 89 ) dan aksi oknum jaringan ini melibatkan oknum
ini sudah tampak sejak melakukan chaos di Lapangan bola atas tahun 2008 ( Nov
2025 hingga saat ini masih kacau )
lokasi
Konflik Dago Elos , Lokasi Kampung Cirapuhan dan Lokasi Eigendome Verponding . Lokasi
Konflik Dago Elos versi warga kampung Cirapuhan Dago , pada dasar nya di Dago (
tanpa elos ) bukan Dago elos . kata Dago elos diduga hanya jebakan mafia tanah
. Penjelasan tentang dugaan manipulasi lokasi sengketa tanah Dago Elos menurut
analisis Muhammad Basuki Yaman. Berikut inti isinya: Isi Utama:
1. Objek Gugatan Asli:
·
Lokasi
Eigendome verponding 3740 dan 3741 luas ±1,9 ha berada di *Dago Elos RW 02*.
·
Lokasi Dago Elos adalah kawasan pasar di rw 02 , bukan
termasuk *Kampung Cirapuhan RW 01*. Jadi Dago elos adalah bagian rw 02 di Dago
( bila tanpa Elos makna bisa jadi kelurahan . namun bila ada elos maknanya beda
)
2. Manipulasi
Lokasi:
·
Lokasi
eigendome verrponding 3742 (±4,4 ha) dan 6467 (±0,6 ha) indentik berada di
Kampung Cirapuhan RW 01* dengan luas total 5 hektar , tapi *dimanipulasi
seolah-olah ada di Dago Elos RW 02.
·
diduga
*modus manipulasi objek sengketa*. eigendome verrponding 3742 (±4,4 ha) juga
termasuk digugat tapi banyak manipulasi dan atau rekayasa hukum . eigendome
verponding 6467 (±0,6 ha) pihak tergugat lah yang memasukan nya .
3. Kolusi
dan Dugaan Skenario:
·
Gugatan
oleh Muller sebesar 6,3 ha di Dago Elos tidak logis karena
wilayah Dago Elos hanya 1,9 ha. Yang sisanya identic di kampung cirapuhan rw 01
.
·
Diduga
ada kolusi antara penggugat dan tergugat untuk memindahkan klaim penggugat
dan atau juga tergugat tanah warga Kampung Cirapuhan (±15.000 m²). dan lain lain nya . Termasuk pihak yang di
jadikan tergugat . Sehingga dialihkan Eigendome verponding yang berada di
kampung cirapuhan rw 01 .
·
Tujuannya: Jika penggugat menang berpotensi
mendapatkan lahan termasuk lahan pihak ketiga ( di ev 3742 dan atau kampung
cirapuhan rw 01 ) bila tergugat menang pun , objek di Cirapuhan bisa disasar
sebagai “pengganti” atau target alternatif dalam kolusi rekayasa saling gugat .
Kesimpulan
Singkat:
menyampaikan bahwa gugatan tanah oleh Muller menggunakan data dan dokumen *yang
dimanipulasi lokasi dan objek tanah dan atau pihaknya*, dibantu oleh pihak
tergugat dan jaringan nya . Dengan risiko merugikan warga RW 01 Kampung
Cirapuhan dan atau pihak ketiga dan atau negara dengan fasilitas umum lapangan
bola atas dan lapangan bawah juga makam . Sementara itu pihak kedua ( tergugat
bercampur antara simpatisanya dan tergugat asli )
Kekacauan nama Lokasi Sengketa tanah Dago dan luas
Wilayah nya . Berikut pengalihan objek Sengketa pengalihan Eigendome verponding
3742 dan 6467 di kampung cirapuhan rw 01 ke Dago Elos rw 02 . Sehingga Konflik
Dago Elos ( ada kata elos ) adalah Jebakan Jaringan mafia Tanah Nasional .
Manipulasi kampung Cirapuhan rw 01 yang kemudian di lakukan aneksasi terhadap
nya . Dengan Modus Konflik Dago Elos .
Luas Objek Gugatan di Dago Elos menurut muhammad
Basuki Yaman versi warga kampung Cirapuhan . Namun lebih tepatnya nya Luas
Objek Gugatan di Dago ( tanpa kata elos ) . Luas Sengketa tanah Dago adalah 6,3
ha . Manipulasi Konflik Dago Elos ( padahal hanya 1,9 ha ) . Luas objek gugatan di Dago Elos, Kelurahan Dago,
Kecamatan Coblong, Kota Bandung, mencakup tanah
bekas Hak Eigendom Nomor 3740, 3741,3742 dan 6467 ( kedua terakhir di kampung cirapuhan rw 01 |)
.Sehingga lebih tepat nya lokasi nya di Dago bukan Dago Elos . Adapun Dago Elos
adalah wilayah manipulatif jaringan mafia tanah yang mana menjadi focus aksi
mereka .
Luas Objek Gugatan di Dago Elos . Pada dasar nya sangat
lah Janggal . Sehingga timbul lah motif rekayasa saling gugat . Kolusi
penggugat dan tergugat utama yang mana juga melibatkan jaringan mafia tanah
terorganisir tingkat Nasional .
https://youtu.be/AuLDw9bCO34?si=umRBYlFd5VSDUDuS
Konflik Dago Elos bukan di Dago Elos tapi di Dago (
tanpa kata Elos )

Catatan manipulasi Luas objek gugatan Dago
elos .
· luas Eigendom Verponding Nomor 3740 ( dago
elos rw 02 )
· seluas 5.316 meter persegi
· luas Eigendom Verponding Nomor 3741 ( dago
elos rw 02 )
· luas Eigendom Verponding seluas 13.460 meter
persegi
· Nomor 3742 seluas 44.780 meter persegi (
cirapuhan rw 01 )
· ( dan luas Eigendom Verponding 6467 adalah
5.780 m² . catatan ini pihak tergugat yang mengemukakan ) di Cirapuhan rw 01
· Fakta menurut keterangan masyarakat (
catatan penting masyarakat adat dulu tidak paham masalah Eigendome Verponding .
Namun mereka paham masalah kontur tanah nya zaman dulu ) sehingga berikut pada kesimpulannya
:
· terkait gambaran pembagian wilayah dan luas
nya
· Dago elos atau rw 02 luas sekitar 1,9 ha (
terkait dengan identik dengan alas hak barat Eigendome Verponding №3740: 5.316
m² dan Verponding №3741: 13.460 m² sehingga luas dua Eigendome verponding : 18
. 776 m² )
· Kampung Cirapuhan rw 01 sekitar 5 Hektar (
terkait dengan identik dengan alas hak barat Eigendome Verponding №3742: 44.780
m² Eigendom Verponding 6467 adalah 5.780 m². sehingga luas dua buah Eigendome
Verponding №3742 ditambah Eigendom Verponding 6467 adalah 50.560 m²
)
Luas Objek Gugatan di Dago Elos . Pada dasar nya
sangat lah Janggal . Sehingga timbul lah motif rekayasa saling gugat . Kolusi
penggugat dan tergugat utama yang mana juga melibatkan jaringan mafia tanah
terorganisir tingkat Nasional
Bahwa Heri Hermawan muller dkk dan PT Dago
Inti Graha ( Jo Budi Hartanto ) menggugat lahan seluas 6,3 hektar di Dago Elos
.
( putusan Pengadilan Negeri Bandung 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg
hal 32 poin 12 , poin 14 dan seterusnya . awalnya mengemukakan Dago kemudian
Dago elos )
Bahwa kejanggalan gugatan nya terkait dengan
luas dan lokasi objek nya . Bahwa Ia mengemukan 6, 3 ha ( sekitar 63.556 meter
persegi atau 6,3 hektar dengan nomor eigendome verponding №3740: 5.316 m²
Verponding №3741: 13.460 m² dan Verponding №3742: 44.780 m² ) di Dago Elos .
Dago Elos artinya pasar yang ada di rw 02 Dago . Yang mana luasnya hanya
sekitar 1,9 ha datau atau 18 . 776 m² dari Verponding №3740: 5.316 m²
Verponding №3741: 13.460 m² )
Jadi kejanggalannya adalah menggugat 6,3 ha
di objek yang luasnya hanya 1,9 ha !!!
Para tergugat utama dan jaringan nya semakin
membuat kacau ( karena diduga memang ber kolusi saling gugat ) bahwa pihak
tergugat mengemukakan banyak hal , pada inti nya seolah bahwa tergugat mengemukakan
6,9 ha ( pihak ini menambahkan Eigendom Verponding nomor 6467 adalah 5.780 m²,
) ada di Dago elos dan atau di rw 02 . Sehingga mengajukan permohonan kepada
hakim untuk memproses warga rw 02 . ( ( putusan Pengadilan Negeri Bandung 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg
hal 46 poin 4 dan seterusnya dan atau baca sebelum nya . Pada awalnya pihak ini
mengemukakan Dago dan atau rw 01 dan rw 02 dan atau kampung cirapuhan dago elos
. Namun pada akhirnya permohonan nya kemudian rw 02 dan atau Dago elos )
Kembali kita menganalisa nya berikut
gambaran nya , penggugat mengemukakan 6,3 ha di lokasi 1,9 adalah hak pihak nya
. Tergugat mengemukakan bahwa 6,9 ha di 1,9 ha adalah hak pihak nya .
Perlu kami jelaskan Dago adalah kelurahan
Dago . Tapi bila ditambahkan kata elos maka makna nya beda . Dago elos adalah
pasar yang berada di wilayah rw 02 yang luas nya 0,5 ha hingga 1,9 ha . Untuk
itu diduga mereka berkolusi dengan jaringan terorganisir sejak tahun 1980 an .
Sehingga Ev 3742 ( dan atau 6467 ) dengan
luas sekitar 5 hektar , yang mana identik dengan kampung cirapuhan rw 01 di
manipulasi jadi Dago elos rw 02 . Lalu kenapa banyak pihak mengemukakan lokasi
di Dago elos ? seperti kami jelaskan Diduga mereka terlibat dan atau mengambil
data dari pihak yang terlibat memanipulasi luas dan nama objek dan atau nama
wilayah sejak tahun 1980 an .
Dari sini lah muncul Modus Rekayasa Saling
gugat . Yang mana ( Jaringan induk nya ) diduga membuat prioritas utama memberi
kemenangan pihak penggugat . Sehingga mendapatkan lahan yang luas dan mudah
membagikan nya .
Tapi tak cukup sampai disitu , jaringan ini
juga mempersiapkan alternatif target bila Pengadilan memberikan kemenangan
pihak tergugat . Sehingga pihak tergugat di bekali beberapa bab alat bukti dan
argumen hukum dan juga riwayat nya . Sehingga dijadikan bab alat bukti dan semacamnya
. Diantaranya objek 15.000 meter dan lain lain nya . Termasuk 80 m , 270 m ,
868 meter , dan dengan dijadikan nya simpatisan nya sebagai tergugat .
Pada dasar nya tergugat didata secara detail
. Misalnya keluarga Udin S ( dan atau Cepi . cepi adalah anak Udin ) tergugat
22, 69 , 99 , 232 , 233 dan 301 . Namun jaringan ini juga memasukan tergugat
acak dan atau tergugat asli .
Jadi pada inti nya motif nya melegal kan
objek objek yang disengketakan baik yang dikuasai nya ( sehingga akan bertambah
). Dan juga objek yang mendapatkan legal standing namun dengan riwayat tak
jelas . Maupun yang dikuasai pihak ketiga . ( dengan pangalihan pengalihan nama
lokasi dan atau objek nya itu tadi ) .
Berikut ini dugaan manipulasi dalam kasus
agraria Dago Elos menurut versi Muhammad Basuki Yaman. Berikut ringkasan isi
Isi Pokok:
· Target objek pihak ketiga (tidak tergugat):
Warga yang tidak termasuk tergugat justru menjadi sasaran intimidasi dan
terhalang hak atas lahan pribadi dan fasilitas umum berupa lapangan atas , lapangan
bawah , makam dan jalan . ( namun ada juga simpatisan jaringan )
· luas target 80 meter ( atau puluhan ) hingga
ribuan meter ( 3.000 mtr dan atau 11.000 mter dan atau 15.000 hingga 6 hektar
dan atau lebih )
- Interaksi penggugat-tergugat (2016): Diduga
terjadi kolusi sejak 2016.
- Gugatan 6,3 ha: Disebutkan bahwa luas
lahan di RW 02 (Dago Elos) hanya 1,9 ha, namun gugatan mencakup 6,3 ha.
- Manipulasi data: Sertifikat eigendom 3742
di Cirapuhan RW 01 diduga dipindahkan ke RW 02 untuk mendukung gugatan.
- Pendataan tergugat 2013 -2015/2016
Dugaan Kronologi interaksi tergugat dan
penggugat juga jaringan belum muncul ( sekitar 2016):
1. Tebus SHM Rp 40 juta sd 200 jt an ( obejk
yang hendak di lelang )
2. Jo Budi kasih Rp 300 juta
3. Penggugat kuasai 220 m²
4. dari Budi Harley ( nama panggilan ) dari
tergugat II, asep makmun . asep makmun
tak jelas dari mana . ( periksa berkas rt rw dago elos 1997 mengemukakan
garapan 280 m . adapun ini keterangan warga tak jelas . boleh dikata diduga di
kasih cuma cuma )
5. PBB 15.000 m² ke Dedy M Saad
6. Ramintern CS (1 Juni 2016 dan 06 November
2016 )
7. Iwan Surjadi CS ( aktif 2008 sd 2014 /
2015 dan atau 2016 ) berkorelasi dengan shm 270 m ( Didi Koswara diduga di beri
peran sebagai tergugat ) 868 m ( Ismail Tanjung , ketua Rw 02 Dago elos diduga
di beri peran tomas yang membantu sertifikasi dan atau juga mengubah kampung
cirapuhan jadi Dago elos ) . bersama Asep Makmun , apud sukendar dll .
8. Gugatan resmi 30 Nov 2016 ( terdaftar di
pengadilan )
9. Pemindahan eigendom 3742 , 6467 dan PBB
15.000 m² ke RW 02 atau Dago elos .
Kesimpulan Visual:
- Manipulasi wilayah: Objek dari RW 01
dialihkan ke RW 02 (Dago Elos) sebagai dasar gugatan. Dan atau EV 3742 dan 6467
di alihkan ke Rw 02 dan atau Dago elos .
· Motif Kolusi: Indikasi saling menguntungkan
antara penggugat dan tergugat dengan banyak alternatif objek.
Luas Eigendome Verponding di Dago Elos hanya 18 .
776 m Muller menggugat 63.556 m² ( janggal kan )
Berikut suara pihak tergugat ( pada Tanggal
30 aprl 2025 ) pada intinya mereka tak mau di BATAL kan gugatan . diduga
penggugat maupun tergugat menang pun jaringan ini masih untung . ( dengar suara
dalam video nya . )
https://youtu.be/ZgVfDkkNOKo?si=osokJtuir_EQIrcU untuk video yang lebih panjang bisa
cek :
https://youtu.be/4WyvNZZWSvw?si=9H418RGBELmrfoNz https://youtu.be/EXUDyI40HF0?si=vSJ_VoNFetWYUENO
https://youtu.be/EXUDyI40HF0?si=vSJ_VoNFetWYUENO
Catatan artikel lainnya : Membongkar Mafia
di Dago Elos ( Wawancara Muhammad Basuki Yaman ) Laporan DPR RI
Muhammad Basuki Yaman, seorang warga Kampung
Cirapuhan, dilaporkan telah mengajukan laporan kepada Komisi II dan III DPR RI
mengenai dugaan mafia tanah di
Dago Elos
, Bandung. Laporan dan analisisnya, yang
mencakup sejarah tanah Dago dan dugaan “rekayasa saling gugat”, bertujuan
membongkar praktik tersebut dan menarik perhatian otoritas nasional. Untuk
membaca laporan lengkap Muhammad Basuki Yaman, kunjungi fliphtml5.com
· informasi mengenai luas objek sengketa tanah Dago
Elos menurut Muhammad Basuki Yaman. Total
Luas Objek Gugatan Versi Penggugat 6,3 ha . Total Luas Objek Gugatan Versi
tergugat 6,9 ha . Pada intinya masalah
terjadi ketika ada pengalihan luas objek terkait lokasi dan atau nama nya . menurut Muhammad Basuki Yaman
pada Dasar nya di Dago Elos hanya ada dua Eigendome verponding bernomor
3740 dan 3741 . Maka luas Objek di Dago Elos rw 02 atau Dago elos atau rw 02 luas hanya sekitar 1,9
ha ( terkait dengan identik dengan alas hak barat Eigendome Verponding № 3740:
5.316 m² dan ditambah Eigendome Verponding № 3741: 13.460 m² sehingga luas dua
Eigendome verponding : 18 . 776 m² )
· Kemudian jaringan mafia tanah melakukan pengalihan dalam
merekayasa |Saling gugat ini . Dari Eigdenome Verponding yang berada di Kampung
Cirapuhan rw 01 . Jadi dua buah Eigendome Verponding nomor 3742 dan 6467 pada
dasar nya ada di Kampung Cirapuhan rw 01 bukan di Dago Elos rw 02. Berikut
adalah informasi terkait dengan dengan alas hak barat Eigendome
Verponding № 3742: 44.780 m² dan alas
hak barat Eigendom Verponding 6467 luasnya adalah 5.780 m². Sehingga luas dua buah Eigendome Verponding Nomor
3742 ditambah Eigendom Verponding Nomor 6467 adalah 50.560 m²
. Pada dasar nya berada di Kampung Cirapuhan rw 01 bukan Dago Elos rw 02 .
· Jadi berkas nama letak alas hak barat
eigendome verponding empat buah tersebut yang ber lokasi Dago . Oleh jaringan mafia tanah di
alihkan ke Dago Elos rw dan atau rw 02 . Untuk mendukung rekayasa saling gugat
ini . Padahal harusnya 2 ada di rw 01 ( kampung cirapuhan ) dan 2 lagi di rw 02
( Dago elos ) .
· identik dengan alas hak barat Eigendome
Verponding №3742: 44.780 m² Eigendom Verponding 6467 adalah 5.780 m². sehingga
luas dua buah Eigendome Verponding №3742 ditambah Eigendom Verponding 6467
adalah 50.560 m² )
·
Pernyataan dan pandangan Muhammad Basuki Yaman
yang tersedia dalam Karakteristik sengketa yang disebutnya sebagai "rekayasa saling
gugat" yang melibatkan kolusi.
dasar hukum warga dago elos (
tergugat utama dan jaringan nya ) menurut Muhammad Basuki Yaman . dan atau
landasan hukum warga dago elos ( tergugat utama dan jaringan nya ) .
Landasan hukum serta argumen yang digunakan dalam
Kolusi Saling gugat di sengketa tanah Dago yang kemudian di viral kan Dago Elos
melawan Muller . ( Diduga kolusi Dago elos Muller untuk merekayasa hukum )
Argumen Undang-undang yang
digunakan dalam rekayasa saling gugat dago menurut Muhammad Basuki Yaman .
Undang-undang yang digunakan dalam rekayasa saling gugat dago menurut muhammad
basuki yaman . Hanya lah bagian dari Kolusi :
Analisa Muhammad Basuki Yaman
ber fokus pada putusan nomor 454/pdt.g/2016/pn.bdg dan putusan lainnya . Pada
khusus menganalisa pokok perkara gugatan para penggugat dan sanggahan dan atau
eksepsi para tergugat dan atau para pihak tergugat dan jaringan nya . berikut
dengan bab alat bukti yang digunakan mereka .
Kami lebih dulu mengemukakan
pihak tergugat utama dan jaringan . Baru kemudian pihak penggugat . Hal ini
juga menjelaskan adanya kolusi ini bahwa aktivitas pihak tergugat dan atau para
pihak tergugat lebih dulu di banding pihak penggugat maupun para pihak nya .
Bahkan terjadi interaksi yang tersembunyi pada pihak yang berkolusi pada masa
sebelum gugatan . Dan juga terjadi aktivitas paralel pihak tergugat maupun
pihak penggugat dan pihak lainnya . yang mana diduga semua nya adalah satu
jaringan mafia tanah tingkat Nasional yang beraksi di Dago Bandung sejak tahun
1980 an .
Pokok perkara eksepsi dan
atau sanggahan para tergugat pada putusan nomor 454/pdt.g/2016/pn.bdg hal 120
hanya indikator kolusi . Pokok perkara eksepsi dan atau sanggahan para tergugat
pada putusan nomor 454/pdt.g/2016/pn.bdg hal 80 sd 89 hanya indikator kolusi
saling gugat . Pokok perkara eksepsi dan atau sanggahan para tergugat pada putusan
nomor 454/pdt.g/2016/pn.bdg hal 38 sd 46 hanya indikator kolusi saling gugat .
Berikut Bab alat bukti para tergugat pada putusan nomor 454/pdt.g/2016/pn.bdg
hal 71 sd hal 75 .
Pokok perkara gugatan para
penggugat pada putusan nomor 454/pdt.g/2016/pn.bdg hal 28 sd 38 hanya indikator
kolusi . Bab alat bukti yang gugatan para penggugat pada putusan nomor
454/pdt.g/2016/pn.bdg hal 64 sd 66 hanya indikator kolusi dengan para tergugat
utama .
Undang undang dan atau
landasan hukum nya digunakan para pihak yang ber sengketa tanah di Dago ini
untuk ber kolusi . Undang undang dan atau landasan hukum nya digunakan para
pihak yang ber sengketa tanah di Dago ini Bukan untuk berhadapan . Undang
undang dan atau landasan hukum nya digunakan para penggugat yang ber sengketa
tanah di Dago ini untuk ber kolusi dengan para tergugat . Undang undang dan
atau landasan hukum nya digunakan para tergugat dan atau para pihak tergugat
yang ber sengketa tanah di Dago ini untuk ber kolusi dengan para penggugat .
Modus Mafia Tanah dengan
Dalil dalil untuk ber kolusi bukan untuk saling berhadapan . Catatan dan atau
tulisan oleh Muhammad Basuki Yaman , warga kampung cirapuhan Bandung .
Berikut ini catatan Dalil dalil yang di gunakan
untuk kolusi dalam kasus tanah Dago . Dan atau untuk memanipulasi hukum agraria
dan atau rekayasa saling gugat . Dengan motif menguasai hak pihak ketiga dan
atau pihak lainnya .
Berikut ini catatan beberapa dalil dalil yang
digunakan oleh para pihak tergugat untuk merekayasa hukum dalam modus Saling
gugat . Dalil dalil yang digunakan tergugat dan jaringan nya untuk ber kolusi .
Dalil yang digunakan warga dago elos untuk berkolusi dengan penggugat dalam
kasus dago elos .
Jadi diduga Pada intinya dalil dalil ini hanya
mendorong suatu pihak memutuskan versi pihak penggugat dan atau pihak tergugat
yang ber kolusi ini . Berikut ini landasan undang undang dan atau landasan
hukum nya digunakan para penggugat yang ber sengketa tanah di Dago ini untuk
ber kolusi dengan para tergugat .
Berikut ini landasan undang undang dan atau
landasan hukum nya digunakan para tergugat yang ber sengketa tanah di Dago ini
untuk ber kolusi dengan para penggugat .
landasan undang undang dan atau landasan hukum nya
digunakan untuk ber kolusi : pertama landasan hukum Error in person .
Pertama Error In Person digunakan untuk kolusi
bukan untuk saling berhadapan .
landasan undang undang dan atau landasan hukum nya
digunakan untuk ber kolusi : kedua landasan hukum Error in Objecto
Kedua Error in Objecto digunakan untuk kolusi bukan
untuk saling berhadapan
landasan undang undang dan atau landasan hukum nya
digunakan untuk ber kolusi : ketiga landasan hukum Plurium Litis Consortium
ketiga Plurium Litis Consortium digunakan untuk
kolusi bukan untuk saling berhadapan
landasan undang undang dan atau landasan hukum nya
digunakan untuk ber kolusi : keempat landasan hukum
keempat para penggugat tidak mempunyai kapasitas
untuk mengajukan gugatan digunakan untuk kolusi bukan untuk saling berhadapan .
Dalam pokok perkara ( eksepsi
dan atau sanggahan tergugat ) putusan nomor 454/pdt.g/2016/pn.bdg hal 42 dan
seterusnya .
Dalam pokok perkara ( eksepsi
dan atau sanggahan tergugat ) putusan nomor 454/pdt.g/2016/pn.bdg hal 40 dan
seterusnya Bahwa para tergugat ( kelompok tergugat utama terbagi dalam 2 bagian
. kemudian satu bagian nya )melalui kuasanya ( pembela Isidentil , tergugat II ,
Asep Makmun ) memberikan Jawaban tertulis 09 maret 2017 .
pertama pihak tergugat
menyangkal dan menolak dalil dali pihak penggugat . Bahwa menurut kami ini
bukan untuk menghadapi pihak penggugat tapi sebaliknya yaitu untuk ber kolusi
dengan para pihak penggugat .
Kedua pihak tergugat
menegaskan jawaban dalam eksepsi merupakan kesatuan dalam pokok perkara . Bahwa
menurut kami ini bukan untuk menghadapi pihak penggugat tapi sebaliknya yaitu
untuk ber kolusi dengan para pihak penggugat .
ketiga pihak tergugat tidak
perlu menanggapi secara detail . Bahwa menurut kami ini bukan untuk menghadapi
pihak penggugat tapi sebaliknya yaitu untuk ber kolusi dengan para pihak
penggugat .
keempat bahwa pihak tergugat
mengemukakan jawaban ini merupakan jawaban keseluruhan para tergugat baik
penggarap maupun selaku pemilik shm . Bahwa menurut kami ini bukan untuk
menghadapi pihak penggugat tapi sebaliknya yaitu untuk ber kolusi dengan para
pihak penggugat .( Pernyataan yang sangat merugikan !!! )
kelima bahwa pihak tergugat mengemukakan
pihak penggugat tak punya tikad baik ketika mediasi . Bahwa menurut kami ini
bukan untuk menghadapi pihak penggugat tapi sebaliknya yaitu untuk ber kolusi
dengan para pihak penggugat .
keenam bahwa pihak tergugat
mengemukakan kejanggalan EV pihak penggugat yang berlokasi di Dago atas nama
simongan . Bahwa menurut kami ini bukan untuk menghadapi pihak penggugat tapi
sebaliknya yaitu untuk ber kolusi dengan para pihak penggugat .
ketujuh bahwa pihak tergugat
mengemukakan kejanggalan EV pihak penggugat ( di ragukan ke asli an nya )
adalah dokumen negara . Bahwa menurut kami ini bukan untuk menghadapi pihak
penggugat tapi sebaliknya yaitu untuk ber kolusi dengan para pihak penggugat .
kedelapan bahwa pihak
tergugat mengemukakan kejanggalan EV pihak penggugat an George Hendrik Muller
tidak tercatat di BPN . Bahwa menurut kami ini bukan untuk menghadapi pihak
penggugat tapi sebaliknya yaitu untuk ber kolusi dengan para pihak penggugat .
kesembilan bahwa pihak
tergugat mengemukakan kejanggalan pihak penggugat IV ( PT Dago inti Graha / Jo
budi Hartanto ) . Bahwa menurut kami ini bukan untuk menghadapi pihak penggugat
tapi sebaliknya yaitu untuk ber kolusi dengan para pihak penggugat .
tanggal pendirian nya janggal
dan terkait pengoperan nya janggal .
kesepuluh bahwa pihak
tergugat mengemukakan kejanggalan para pihak penggugat I , penggugat II ,
penggugat III dan penggugat IV ( PT Dago inti Graha / Jo budi Hartanto ) .
Bahwa menurut kami ini bukan untuk menghadapi pihak penggugat tapi sebaliknya
yaitu untuk ber kolusi dengan para pihak penggugat .
bahwa pihak tergugat
mengemukakan kejanggalan dalil pihak penggugat terkait keberadaan tergugat yang
telah 30 tahun hingga 50 tahun secara turun temurun .
bahwa pihak tergugat
mengemukakan kejanggalan dalil pihak penggugat terkait atas nama EV nya dan
terkait UUPA 1960 .
bahwa pihak tergugat
mengemukakan kejanggalan dalil pihak penggugat terkait telah diterbitkan nya
SHBG , SHM dan garapan masyarakat .
bahwa pihak tergugat
mengemukakan kejanggalan dalil pihak penggugat terkait objek 10.000 meter untuk
125 kk .
bahwa pihak tergugat
mengemukakan kejanggalan dalil pihak penggugat terkait Kepres no 32 tahun 1979
dan pemendagri no 3 tahun 1979
bahwa pihak tergugat
mengemukakan kejanggalan dalil pihak penggugat terkait keberadaan para tergugat
terlindungi karena sebagai penggarap dan atau pemegang SHM
bahwa pihak tergugat
mengemukakan kejanggalan dalil pihak penggugat terkait surat keterangan BPN
tahun 2000 yang dianggap kosong 37.000 meter . 5.000 meter untuk fasilitas umum
dan 32.000 meter untuk 149 penggarap kemudian menjadi 274 bidang pemegang hal
garap di ketahui rt rw dan lurah .
kesebelas bahwa pihak
tergugat mengemukakan kejanggalan para pihak penggugat ( penggugat I ,
penggugat II , penggugat III dan penggugat IV ( PT Dago inti Graha / Jo budi
Hartanto ) ) telah menegur tergugat . Bahkan ada tergugat 50 tahun lebih tak
ada klaim atau sengketa dari pihak manapun .
keduabelas bahwa pihak
tergugat mengemukakan kejanggalan para pihak penggugat ( penggugat I ,
penggugat II , penggugat III dan penggugat IV ( PT Dago inti Graha / Jo budi
Hartanto ) ) yang mengemukakan pihak tergugat telah melawan hukum . fakta
Menurut tergugat bahwa pihaknya tercatta dan terdaftar sebagai status penggarap
dan pemegang SHM .
Bahwa selanjutnya permohonan
kepada Hakim . menurut kami saat tergugat melakukan permohonan kepada Hakim
bukan untuk menghadapi para penggugat . Tapi kami duga saat permohonan kepada
Hakim , tergugat dan penggugat berkolusi dan juga dengan jaringan nya :
Pertama permohonan kepada
Hakim bahwa pihak tergugat utama dan jaringan nya yang di wakili pembela
isidentil mengemukakan menerima eksepsi para tergugat seluruhnya .
kedua permohonan kepada Hakim
bahwa pihak tergugat utama dan jaringan nya yang di wakili pembela isidentil
mengemukakan bahwa penggugat tidak punya itikad baik .
ketiga permohonan kepada
Hakim bahwa pihak tergugat utama dan jaringan nya yang di wakili pembela
isidentil mengemukakan bahwa tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum
keempat permohonan kepada
Hakim bahwa pihak tergugat utama dan jaringan nya yang di wakili pembela
isidentil mengemukakan bahwa ( supaya hakim ) memerintahkan BPN untuk memproses
permohonan warga rw 02 ( ini sangat krusial dengan indikator lolusi dengan
manipulasi aneksasi rw 01 dan atau anekasasi kampung cirapuhan rw 01 . Hal
senada juga tampak pada putusan banding Pengadilan Tinggi nomor 570/PDT/2017/PT.BDG hal
41 dengan pembanding I alo sana awalnya tergugat III dan pembanding II Apud
sukendar awalnya tergugat IV . Alo Sana dan Apud sukendar adalah warga rw 01
bukan warga rw 02 . Kejanggalannya mengajukan permohonan hanya untuk rw 02
tidak termasuk rw 01 )
kelima permohonan kepada
Hakim bahwa bahwa pihak tergugat utama dan jaringan nya yang di wakili pembela
isidentil mengemukakan bahwa ( supaya hakim ) memutuskan EV 3740 , 3741 , 3742
dan 6467 bukan tanah sengketa .
keenam permohonan kepada
Hakim bahwa pihak tergugat utama dan jaringan nya yang di wakili pembela isidentil
mengemukakan bahwa ( supaya hakim ) memutuskan untuk menghukum para penggugat
untuk membayar semua biaya yang timbul .
dan atau mengajukan kepada
Hakim bahwa pihak tergugat utama dan jaringan nya yang di wakili pembela
isidentil mengemukakan bahwa ( supaya hakim ) supaya Hakim memberikan keputusan
keadil adilnya .
Press enter or click to view image in full size

Bahwa diduga kuat adalah kolusi saling gugat adapun
dalil dalil digunakan untuk saling memperkuat Jaringan . Bahwa pada inti nya
motif nya mendorong adanya keputusan hukum baik itu untuk penggugat maupun
dengan alternatif untuk tergugat .
“Error in person” artinya adalah kekeliruan
mengenai orang yang terlibat dalam suatu kasus hukum. Ini bisa terjadi pada
gugatan perdata . Salah sasaran pihak tergugat: Gugatan ditujukan kepada orang
yang salah sebagai tergugat. Contohnya, menggugat B padahal yang harus digugat
adalah A.
Dalil Error in person digunakan pihak tergugat
untuk menyanggah dan atau sebagai eksepsi gugatan para tergugat . Diduga bukan
dengan motif menghadapi nya namun dengan motif berkolusi .
Press enter or click to view image in full size

Bahkan diduga kuat penggugat tak akan punya
kemampuan melakukan pendataan calon tergugat tanpa bantuan pihak tergugat itu
sendiri dan jaringan nya . Pada prinsipnya pendataan data tergugat sangat
detail dan sistematis . Hal ini juga tampak pada dijadikan nya Keluarga Udin S
sebagai 6 oihak tergugat . ( bisa baca dan periksa penjelasan kami terkait ini
pada tulisan dan atau video kami )
Jadi motif nya bukan untuk saling berhadapan tapi
saling ber kolusi . Jadi pada intinya Heri hermawan Mulller dkk punya kelemahan
sebagai penggugat . Dan juga Didi Koswara dkk punya kelemahan sebagai tergugat
. Jadi rekayasa hukum ini dengan motif mendorong suatu pihak untuk memilih
diantara mereka yang juga merupakan satu jaringan .
Penjelasannya adalah pertimbangan hakim akan memberikan
keputusan terhadap subjek ( person ) penggugat dan atau terhadap subjek (
person )Tergugat . Heri Hermawan muller dkk pada inti dalam kasus tanah dago
ini adalah cucu George Hendrik Muller . Jaingan ini diduga mendorong nya jadi
pemenangnya .
Bahwa sekira nya hakim tidak berkenan memberikan
kemenangan pada penggugat . Maka hakim akan memberikan kemenangan pada Tergugat
. Berarti menjadikan Didi Koswara sebagai subjek ( person ) yang tepat . Dari
sini lah bab alat bukti yang di ajukan pihak tergugat hidup . Yaitu Bab alat
bukti nomor 27 terkait objek seluas 15.000 .
Bahwa untuk memahami hal ini kita harus juga
memahami pengkondisian pengkondisian sebelum proses gugatan tahun 2016 . Bahwa
didi koswara sudah dipersiapkan sebagai pihak yang di beri peran protagonis .
Sehingga di bekali shm 80 meter , shm 270 meter dan juga objek 15.000 meter .
Dan juga didukung oleh ( pernyataan ) garapan tahun 1996 dan atau kesapakatan
dengan yayasan ema alias NY Nini Karim SH . ( Baca Bab alat bukti pihak
tergugat pada putusan pengadilan negeri hal 71 sd 75 )
Pada intinya dalil error in person ini bukan nya
untuk melawan Penggugat . Tapi untuk mendorong kekuatan pihak tergugat untuk
melegalkan riwayat Didi Koswara ( sebagai target alternatif ) .
Untuk itu kita harus lebih dulu memahami dan atau
mempelajari siapa Didi Koswara dari keterangan masyarakat . Bahwa pada dasarnya
Didi Koswara adalah pendatang dari Subang kemudian ke Bandung . Menikah dengan
Enih binti Ahya . Ahya adalah bapak Asep Makmun . Jadi pada dasar nya Dia menumpang
di mertua nya .
Tapi apakah benar demikian ? Pada dasarnya seperti
itu . Namun bila kita pelajari lagi . Bahwa ahya adalah pekerja nya Tomi
Rokayah ( periksa ajb Tomi dengan M Wikarta tahun 1956 ) . Pada tahun 1960 an
Ahya bekerja sebagai panggali pasir dan atau anemer . Poinnya ahya tinggal di
rumah di lahan tomi . Korelasinya : jadi pada dasarnya keluarga Didi Koswara
berada di lahan Tomi . Namun karena suatu hal sehingga bisa terbit lah shm 80
meter .
Dan juga penting memeriksa berkas rt rw 02 dago
elos dan rt rw 01 kampung cirapuhan pada tahun sekitar 1997 dan tahun 1999 .
Jadi pada inti nya ada kesepakatan dengan Yayasan ema tahun 1967 / 1968
diragukan ke absahan nya . Dan juga terkait adanya objek 15.000 meter juga
diduga diragukan ke absahan .
Bahkan saya sebagai Rt nya Didi Koswara pun hanya
sekali kali nya ( tidak lazimnya dengan lainnya ) dapat laporan pbb atas nama
nya yaitu pada tahun 2006 ( laporan PBB tahun 2005 ) . Dan juga objek 15.000
meter ini pun diduga di proses oleh pihak bernama Syarif Hidayat pada tahun
2010 ( baca putusan pengadilan negeri Hal 120 ) . Dan juga diduga hanya
memperdayai negara dan atau semacamnya . Yaitu hanya sekali bayar tahun 2010
kemudian di ajukan proses di BPN .
Dan selain itu pada sekitar tahun 2017 objek 15.000
meter tersebut menurut Petugas PBB Kota Bandung bahwa sekitar tahun 2016 (
berarti ketika ada proses sidang ) di alihkan ke orang bernama Dedy Mochamad
saad alias dedy muhamad saad . Artinya ada pada pihak ketiga ( pihak lainnya
lagi ) , Bahwa penting juga membaca tulisan kami lainnya terjadi interaksi
aktivitas penggugat dan juga tergugat ( sekilas akan tampak pada PN hal 80 sd
89 hanya sekilas lain nya lagi baca tulisan kami lainnya )
Jadi Pada intinya Dalil Error In Person digunakan
sebagai pendorong untuk berkolusi dengan pihak penggugat . Bukan untuk
menghadapi nya . Tapi untuk berkolusi .
Press enter or click to view image in full size

Dalil error in objecto dalam kasus Kolusi mafia
tanah Dago Elos — yaitu kesalahan objek gugatan, karena objek yang diklaim
bukan objek yang benar atau relevan. Hanya Salah satu Sandiwara untuk
mengaburkan Kolusi Saling Gugat . Bahkan Motif Dalil ini pun ddiduga motif nya
hanya membuat pihak di luar jaringan nya semakin yakin adanya perlawan dan atau
saling berhadapan pihak penggugat dengan pihak tergugat .
Konsep error in objecto disalahgunakan dalam proses
hukum, khususnya dalam gugatan perdata, untuk mengaburkan fakta yang
sebenarnya. Dalil Error in Objecto dalam kasus Dago Elos Bukan untuk saling
menghadapi tapi untuk Kolusi Penggugat , Tergugat dan Jaringan lainnya .
Dalam Artikel ini kami akan jelaskan rekayasa
saling gugat ini menggunakan dalil tersebut untuk berkolusi . Bukan untuk
menghadapi .
kritik terhadap kasus sengketa tanah di Dago Elos,
khususnya yang menyebut Muller dkk sebagai bagian dari dugaan rekayasa hukum.
Berikut penjelasan secara rinci:
Rekayasa hukum dengan dalil Error in Objecto oleh
Muhammad Basuki Yaman dalam kasus mafia tanah saling gugat di Dago .
Mafia Tanah Dago elos Merekayasa Hukum dengan Dalil
Error In Objecto
Rekayasa hukum dengan dalil Error in Objecto oleh
Muhammad Basuki Yaman dalam kasus mafia tanah saling gugat di Dago .
“Modus rekayasa Dago Elos Muller dkk dengan dalil
Error in Objecto ”
Latar belakang : pada dasarnya pihak penggugat
maupun pihak tergugat bukan lah memperjuangkan hak tapi ber kolusi untuk
mendapatkan keputusan .
Motif : mendapatkan keputusan untuk pihak Penggugat
dan atau pihak tergugat terkait objek sengketa 6,3 ha ( dikemukakan penggugat )
hingga 6,9 ha ( dikemukakan tergugat ) dan objek objek lainnya ( terkait bab
alat bukti dan atau dijadikan nya suatu pihak jadi tergugat ) .
- Menyiratkan bahwa ada dugaan manipulasi atau
ketidakwajaran dalam gugatan terkait Dago Elos.
— -
Poin-Poin Utama:
1. “Rekayasa dengan dalil *error objecto”*
· Mengacu pada dalih hukum yang diduga digunakan
secara salah/kabur untuk menggugat objek tanah yang tidak sesuai . error in
objecto merujuk pada kesalahan objek gugatan. Artinya, gugatan atau permohonan
yang diajukan oleh penggugat tidak mengenai objek yang benar atau relevan
dengan sengketa.
· Namun Pihak tergugat dan jaringan nya bukan menghadapinya
namun diduga berkolusi .
2. “Gugatan 6,3 ha ada di mana?”
- Pertanyaan yang menunjukkan bahwa luas tanah yang
disengketakan tidak masuk akal jika dikaitkan dengan luas Dago Elos. Pihak
tergugat utama dan jaringan semakin membuatkan kacau dalam eksepsi dan atau
sanggahan nya juga terkait dengan bab alat bukti dan para pihak nya . Sehingga
pada intinya mngemukakan 6,9 ha terkait dengan rw 02 . ( baca permohonan kepada
hakim hal 46 dan juga baca kesepakatan dengan Raminten cs H Syamsul Mapareppa
cs pada hal 80 sd 89 dalam putusan pengadilan negeri )
3. Kejanggalan bagi yang paham riwayat . “Dago Elos
artinya pasar dengan luas 0,5 ha s/d 1 ha yang berada di Rw 02 kelurahab Dago .
Luas RW 02 hanya 1,9 ha yang sengketa . Jadi Elos Hanya bagian dari rw 02 . Dan
tidak seluruh wilayah rw 02 terkena sengketa . ”
- Penegasan bahwa area Dago Elos kecil, tidak
mungkin mencapai 6,3 hektar . Namun Heri Hermawan muller dkk menggugat 6,3 ha
pada lokasi yang luas nya hanya 0,5 ha hingga 1 ha ( yaitu eks pasar inpress —
inilah dago elos ) . Pihak tergugat semakin membuat kacau kondisi , dengan
mengemukakan ` error in objecto ` ada intinya pihak tergugat membuat sandiwara
dengan nya . pada intinya gambaran nya mengemukakan : Salah ! objek tersebut
ada di rw 02 ! Artinya objek seluas 6,3 ha berada di lahan yang kuasai pihak
tergugat seluas sekitar 1,9 ha ! Janggal bukan ? ( kami jelaskan lanjutannya )
4. “Berkas PN hal 32 dan 46”
· Referensi ke dokumen pengadilan yang dianggap
menjadi bukti penting dalam kasus ini. Pada hal 32 pada poin 14 adalah apa yeng
dikemukakan penggugat terkait lokasi . Pada awalnya mengemukakan Dago . Namun
kemudian Dago elos dan atau rw 02 .
· Kemudian pada hal 46 adalah permohonan para pihak
tergugat utama supaya memproses warga rw 02 .
· Jadi Pada inti nya piahk penggugat maupun pihak
tergugat utama ini mengesampingkan kampung cirapuhan dan atau rw 01 dalam fakta
persidangan pada poin akhir dan atau pada permohonan pada hakim . ( beda dengan
Demo dan atau forum diskusi dan atau berita rw 01 , rw 02 bahkan rw 03 )
5. “Kolusi penggugat dan tergugat, motif inkrah saling
gugat”
· Dugaan adanya kerja sama diam-diam (kolusi)
antara pihak yang menggugat dan tergugat, untuk mencapai putusan yang
menguntungkan secara sepihak. Untuk menguasai objek pihak ketiga . ( mohon baca
tulisan kami adanya 4 pihak yang ada terbagi dalam dua bagian yang bersidang
dan bagian lainnya dikondisikan tidak masuk sidang .
6. Lalu dimana lahan selain 1,9 ha ? ( 1,9 ha
terkait EV 3740 dan EV 3741 |) “Kunci nya: objek seluas 4,4 s/d 5 ha adalah
hasil manipulasi 3742 (6467) yang identik di Kampung Cirapuhan RW 01 ”
· — Menyebut bahwa objek sengketa terluas
sesungguhnya berada di Kampung Cirapuhan RW 01 ( 4, ha sd 5 ha ) , bukan Dago
Elos RW 02 ( hanya 1,9 ha )
· Kesimpulan :
· — Luas tanah yang digugat tidak sesuai fakta nama
lokasi di lapangan.
· — Ada dugaan manipulasi lokasi dan ukuran objek (
Pihak penggugat mengklaim 6,3 ha . sedangkan pihak tergugat banyak variasinya
mulai tertinggi 6,9 ha hingga yang sedang 1,5 ha kemudian lebih kecil lahi
sekitar 3.500 meter dan atau 868 meter m dan atau 270 meter dan atau 80 meter
dan atau lain lainnya .
· Ini lah yang di jadikan kolusi bila penggugat
maupun tergugat menang . karena ini lebih identik dengan hak pihak ketiga yaitu
warga yang di initimidasai dan atau di halang halangi hak sejak lama dan juga ada
fasilitas umum lapangan bola atas , lapangan bawah , jalan jalan dan lain lain
. termasuk makam .
· sehingga Diduga ada kerja sama tidak jujur antara
penggugat dan tergugat. artinya Kolusi Mafia Tanah saling gugat dengan
merekayasa Dalil Error In Objecto yang harus nya untuk menghadapi namun ini
digunakan untuk Kolusi .
· Berikut penjelasan Video objek 3742 dan 6467 dan
lainnya :
https://youtu.be/Y9OViD5uPls?si=7Jbc__ANKlf6c-_J
dago elos rekayasa dalil error in objecto untuk
kolusi saling gugat penggugat tergugat dkk #dagoelos :
https://youtube.com/shorts/nMokR2x8khU?si=XkRkK6Buzsm4yB7T
Wawancara Muhammad Basuki Yaman dan lain lain nya :
https://youtu.be/EXUDyI40HF0?si=CwSA7DXgX2s2OOxB
Gugatan para tergugat Error In Person
Penggunaan dalil Plurium litis consortium (gugatan
kurang pihak): Pihak penggugat atau tergugat tidak lengkap, ada pihak lain yang
seharusnya juga ikut dalam gugatan tetapi tidak disertakan.
Pun sama dengan dalil tersebut . Diduga hanya untuk
saling kolusi bukan untuk saling berhadapan . ( Baca PN hal 41 ) Kemudian pihak
tergugat mengemukakan harus nya the Maj apartemen juga digugat .
Dan lagi Pihak tergugat pun paham hanya sekitar
0,03 % warga kampung cirapuhan rw 01 yang subjek nya tercatat sebagai tergugat
dengan objek yang mencapai 50 % hingga 70 % . Sementara warga dago elos rw 02
sebaliknya subjek tergugat mencapai 99,7 % dengan objek yang hanya 30 % hingga
kurang dari 50% .
Dari sini paham ada kejanggalan nya ? Diduga
Penggunaan dalil Plurium litis consortium (gugatan kurang pihak) Diduga hanya
untuk saling kolusi bukan untuk saling berhadapan .
Kemudian mendalilkan penggugat tak punya kapasitas
mengajukan gugatan . Kemudian pembela Isidentil tergugat ( tergugat II asep
makmun ) mengemukakan alas hak barat bukan atas nama george Hendrik Muller . (
baca PN perdata hal 42 )
Dari sini Dalil nya diduga hanya untuk membuat
sandiwara . Pihak Tergugat pun paham bahwa sebelum gugatan di daftarkan sudah
ada kesepakatan dengan para pihak raminten cs dan atau kuasa H Syamsul
mapareppa dkk . yang mana juga adalah alas Hak barat Eigendome verponding . Yang
mana juga kuasa tergugat 334 pun mengemukakan alas hak barat Eigendome
verponding nya versi para penggugat dan juga para pihak tergugat bertentangan
dengan versi BPN ( baca pn hal 88 sd 89 dan atau sebelum nya )
Lain dari pada itu dalam pengamatan kami Asep
Makmun sebagai pembela isidentil hampir tak ada kemampuan tulis menulis ( yang
sesuai dengan ada dalam putusan pengadlian negeri . periksa hal 40 ada catatan
jawaban tertulis . ) Sepenegtahuan kami Asep Makmun punya keahlian semcam
pidato tapi untuk menulis seperti demikian tidak . Artinya ada pihak pihak di
tersembunyi di belakang nya .
Namun ada catatan penting bahwa perihal esensi isi
tulisan nya dari nya dan dari pihak tergugat kelompok warga . Bahkan pada 30
April 2025 pun saya bertemu dengan nya ( dengan forum dago melawan yang juga
wadah para tergugat ) di kampung cirapuhan . Kami tetap menilai kemampuan
intelektual nya tak seperti demikian dan kempampuan tulis menulisnya tak
seperti demikian juga ( seperti apa yang dalam putusan pengadialan negeri ) .
Penting kami jelaskan bahwa pihak tergugat utama dan jaringan nya dalam
menjalankan sidang di PN memberikan narasi pihak yang lemah dan atau rakyat
kecil .
Namun analisa kami pada kenyataan nya tidak
demikian . jadi ada pihak di belakang nya . malah komposisi lebih banyak pihak
kuat yang ditempatkan di pihak tergugat . sementara itu pihak penggugat hanya
semacam asal ada .
Jadi diduga Pada intinya dalil dalil ini hanya
mendorong suatu pihak memutuskan versi pihak penggugat dan atau pihak tergugat
yang ber kolusi ini . Berikut ini landasan undang undang dan atau landasan
hukum nya digunakan para penggugat yang ber sengketa tanah di Dago ini untuk
ber kolusi dengan para tergugat .
Berikut ini landasan undang undang dan atau
landasan hukum nya digunakan para tergugat yang ber sengketa tanah di Dago ini
untuk ber kolusi dengan para penggugat .
landasan undang undang dan atau landasan hukum nya
digunakan untuk ber kolusi : pertama landasan hukum Error in person .
Pertama Error In Person digunakan untuk kolusi
bukan untuk saling berhadapan .
landasan undang undang dan atau landasan hukum nya
digunakan untuk ber kolusi : kedua landasan hukum Error in Objecto
Kedua Error in Objecto digunakan untuk kolusi bukan
untuk saling berhadapan
landasan undang undang dan atau landasan hukum nya
digunakan untuk ber kolusi : ketiga landasan hukum Plurium Litis Consortium
ketiga Plurium Litis Consortium digunakan untuk
kolusi bukan untuk saling berhadapan
landasan undang undang dan atau landasan hukum nya
digunakan untuk ber kolusi : keempat landasan hukum
keempat para penggugat tidak mempunyai kapasitas
untuk mengajukan gugatan digunakan untuk kolusi bukan untuk saling berhadapan .
Dalam pokok perkara ( eksepsi
dan atau sanggahan tergugat ) putusan nomor 454/pdt.g/2016/pn.bdg hal 42 dan
seterusnya .
Dalam pokok perkara ( eksepsi
dan atau sanggahan tergugat ) putusan nomor 454/pdt.g/2016/pn.bdg hal 40 dan
seterusnya Bahwa para tergugat ( kelompok tergugat utama terbagi dalam 2 bagian
. kemudian satu bagian nya )melalui kuasanya ( pembela Isidentil , tergugat II
, Asep Makmun ) memberikan Jawaban tertulis 09 maret 2017 .
Terkait jawaban tertulis
pihak tergugat , kami menanggapi Bahwa diduga kuat pihak pembela isidentil tak
punya kemampuan untuk membuat jawaban tertulis se demikian . Arti nya bahwa
kami menjelaskan bahwa pihak ini hanya lah pihak yang di beri peran oleh suatu
pihak lainnya yang tersembunyi di belakan nya . ( Misal nya jaringan Iwan
surjadi dkk . Iwan surjadi menurut pengakuan para pihak nya adalah komisaris
Batununggal . Dan selain itu tampak dalam putusan pengadilan banyak praktisi
hukum telah berintraksi dengan pembela isidentil sebelum gugatan terdaftar di
Pengadilan . Bahkan fakta di lapangan ada praktisi hukum Bob Nainggolan dan
rekan yang aktif sejak tahun 2008 hingga tahun 2014 / 2015 dan atau hingga 2016
. Bahkan juga alman adi dan rekan juga tampak di lapangan bersama asep makmun
pada sekitar tahun 2015 . Bahwa poin nya kami menjelaskan adanya keterlibatan
pihak pihak lainnya namun sengaja di sembunyikan dan atau tidak di munculkan
dalam sidang secara nyata . Namun punya peran terkait kasus ini )
Bahkan Bahwa sekitar tahun
2014 dan atau sekitar tahun 2015 , kami dan atau warga melihat dan atau
mendapatkan informasi bahwa ada pihak pihak yang berdatangan dengan
mengoperasikan peralatan modern ( theodolite ) di area kampung cirapuhan rt 07
rw 01 .( beberapa hari dan atau beberapa waktu ) .
pertama pihak tergugat
menyangkal dan menolak dalil dan atau argumentasi pihak penggugat . Bahwa
menurut kami ini bukan untuk menghadapi pihak penggugat tapi sebaliknya yaitu
untuk ber kolusi dengan para pihak penggugat .
Tanggapan kami ya memang
seharus nya di sangkal ( namun penyangkalan tergugat diduga untuk berkolusi ) .
Berikut penjelasan kejanggalan yang sangat krusial .
Bahwa Penggugat pada intinya
meminta keadilan terkait objek Tanah 6,3 hektar yang kemudian di kemukakan nya
berada di Dago elos .
Berikut penjelasan kami
kejanggalan nya . Bahwa penggugat menagih tanah seluas 6,3 ha di pasar ( dago
elos riwayatnya adalah pasar inpress tahun 1980 an ) di wilayah bagian rw 02 .
Pasar itu hanya seluas sekitar 5.000 meter hingga sekitar 19.000 meter dan atau
hingga 22.000 meter .
Bahwa kemudian diduga kuat
pihak tergugat utama bukan menyangkalnya namun berkolusi dengan pihak penggugat
. Pada putusan pengadilan negeri hal 80 sd hal 89 . Kami menjelaskan pada inti
nya dengan korelasi terkait aquo . Bahwa pihak tergugat sepakat dengan para
pihak . pada inti nya juga mengemukakan 6,9 hektar tersebut berada di Pasar dan
atau di rw 02 .
Bahwa pada intinya pihak
tergugat pun semakin membuat kejanggalan yang diduga semakin membuat logika
manusia tidak berjalan jika paham apa yang terjadi dan paham riwayat nama
lokasi saat ini . ( baca juga penjelasan kami terkait riwayat Dago elos dan
atau dengan Riwayat kampng Cirapuhan )
Bahwa ini juga menjadi
indikator Aneksasi wilayah kampung cirapuhan rw 01 dan sekitar nya . Yang mana
melanggar aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia bahkan juga diduga kuat juga
telah Melanggar aturan perserikatan Bangsa Bangsa .
Kedua pihak tergugat
menegaskan jawaban dalam eksepsi merupakan kesatuan dalam pokok perkara . Bahwa
menurut kami ini bukan untuk menghadapi pihak penggugat tapi sebaliknya yaitu
untuk ber kolusi dengan para pihak penggugat .
Tanggapan kami Bahwa hal ini
merupakan pernyataan krusial yang berpotensi sangat merugikan bukan hanya para
tergugat . Namun juga merugikan pihak ketiga yang turut tergugat maupun pihak
yang turut tergugat yang telah di intimidasi dan atau dihalang halangi hak nya
. Dan ini pula yang bisa menghidupkan dan mematikan alas hak . Menghidupkan
alas hak dan pihak yang bermasalah misalnya 80 m , 270 m , 868 m , 15.000 meter
dan lain lainnya . Sisi lainnya akan dimatikan nya alas hak pihak ketiga
terkait lapangan atas , lapangan bawah , makam , masjid , jalan dan juga hunian
warga kelompok masyakarat adat .
ketiga pihak tergugat tidak
perlu menanggapi secara detail . Bahwa menurut kami ini bukan untuk menghadapi
pihak penggugat tapi sebaliknya yaitu untuk ber kolusi dengan para pihak
penggugat .
Tanggapan kami Bahwa terkait
hal ini bahwa pernyataan kami riwayat detail nya para tergugat hampir semuanya
terputus sejak tahun 2000 dan atau bahkan sejak tahun 2010 an . Bahwa
kebanyakan hanya dimulai tahun 1980 an dan atau tahun 1990 an bahkan banyak
yang bermasalah cara mendapatkan tanah . Bahwa hanya sebagian kecil saja yang
riwayat nya bisa ke masa sebelum Indonesia merdeka .
Bahwa riwayat tanah dago
sangat panjang Bersambung . sehingga pihak yang tepat dalam sengketa tanah dago
ini bukan hanya melampaui waktu Masa setelah Indonesia Merdeka , Namun juga
melampaui masa sebelum Kemerdekaan . Bahkan masa sebelum terbit nya Eigendome
Verponding . ( bahkan ini lah poin yang kami sampai kan yaitu sekitar tahun
1800 an dan ) Bahwa kasus ini harus nya segera di hentikan . Pihak yang
bersengketa ini diduga ber kolusi memperebutkan Eigendome Verponding nomor 3740
, 3741 dan 3742 ( dan juga dilibatkannya oleh pihak tergugat 6467 ) . Sedangkan
kami mendalil kan masa sebelum adanya penerbitan . Ibarat kan pohon mereka
berkolusi memperebutkan buah dan ranting pada pohon artinya tidak termasuk batang
dan akar nya . gambaran masa 1900 dan setelahnya . Sedangkan kami mendalilkan
riwayat pohon secara keseluruhan bahkan riwayat penanaman pohon tersebut .
gambaran masa 1800 an dan korelasi masa 1900 dan setelahnya .
keempat bahwa pihak tergugat
mengemukakan jawaban ini merupakan jawaban keseluruhan para tergugat baik
penggarap maupun selaku pemilik shm . Bahwa menurut kami ini bukan untuk
menghadapi pihak penggugat tapi sebaliknya yaitu untuk ber kolusi dengan para
pihak penggugat .( Pernyataan yang sangat merugikan !!! )
Tanggapan kami Bahwa hal ini
merupakan pernyataan krusial yang berpotensi sangat merugikan bukan hanya para
tergugat . Namun juga merugikan pihak ketiga yang turut tergugat maupun pihak
yang turut tergugat yang telah di intimidasi dan atau dihalang halangi hak nya
.
Bahwa dari sini kami kembali
mengingatkan bukan hanya dalil dan bab alat bukti pihak penguggat yang
merugikan Rakyat dan Negara . Namun juga dalil dan bab alat bukti pihak
tergugat yang merugikan Rakyat dan Negara . Misalnya alat bukti nomor 27
terkait objek 15.000 mter dan berserta di jadikan nya simpatisan tergugat utama
menjadi tergugat . Dan juga di jadikan Dalil adanya kesepakatan dengan Yayasan
ema .
Bahkan poin ini sangat
merugikan pihak yang hanya turut tergugat yang mengalami pengkondisian
pengkondisian sebelum gugatan yaitu penghalang halangan hak dan intimidasi dan
atau pengaburan objek fasilitas umum lapangan bola atas , masjid , jalan ,
makam dan juga objek hunian dan lain lainnya .
Poin ini jelas menjadi
indikator adanya dugaan kolusi dan atau potensinya . Juga jelas adanya
indikator dugaan aneksasi objek lainnya dan atau aneksasi Kampung Cirapuhan rw
01 .
kelima bahwa pihak tergugat
mengemukakan pihak penggugat tak punya tikad baik ketika mediasi . Bahwa
menurut kami ini bukan untuk menghadapi pihak penggugat tapi sebaliknya yaitu
untuk ber kolusi dengan para pihak penggugat .
Tanggapan kami Bahwa pada
intinya bila ada perdamaian pun banyak pihak dirugikan . Bahkan ini juga
menjadi indikator kolusi Penggugat dan tergugat dan jaringan nya ini ber motif
untuk mendapatkan inkrah . kami jelaskan dan atau telah pada bab lainnya karena
terkait .
keenam bahwa pihak tergugat
mengemukakan kejanggalan EV pihak penggugat yang berlokasi di Dago atas nama
simongan . Bahwa menurut kami ini bukan untuk menghadapi pihak penggugat tapi
sebaliknya yaitu untuk ber kolusi dengan para pihak penggugat .
Tanggapan kami Bahwa terkait
ini pun diduga hanya lah modus persengkolan . Bahwa pada putusan pengadilan ,
putusan Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.BDG hal 80 sd 89 pada intinya
mengemukakan adanya raminten dkk yang juga menggunakan alas hak barat . Bahwa
kuasa tergugat nomor 334 jelas mengemukakan bahwa EV versi Penggugat dan EV
versi para pihak tergugat bertentangan dengan Laporan BPN Bandung .
Bahwa juga selain itu banyak
jalur alas Hak barat EV yang belum di konversi . berikut ini kami merangkum
beberapa versi alas hak barat yang ada dan atau juga fakta di persidangan :
EV versi Simongan dan EV
versi George Hendrik Muller di gunakan oleh pihak penggugat .
EV versi Simongan dan atau EV
versi Yayasan ema dan EV Versi Raminten cs di gunakan oleh pihak tergugat utama
dan jaringan nya . Bahwa sekalipun terkait versi Raminten cs / H Syamsul
Mapareppa cs ditolak intervensinya . Namun jadi catatan penting pada dasarnya
yayasan ema alias Ny Nini karim SH juga merupakan jalur EV yang digunakan dalam
persidangan .
ketujuh bahwa pihak tergugat
mengemukakan kejanggalan EV pihak penggugat ( di ragukan ke asli an nya )
adalah dokumen negara . Bahwa menurut kami ini bukan untuk menghadapi pihak
penggugat tapi sebaliknya yaitu untuk ber kolusi dengan para pihak penggugat .
Tanggapan kami Bahwa terkait
ini pun diduga hanya lah modus persengkongkolan . Bahwa sekalipun pihak
penggugat palsu , maka pihak berkolusi ini mendorong alternatifnya yaitu untuk
melegalisir alas hak barat pihak tergugat yang juga diduga banyak manipulatif .
Keterangan warga bahwa tahun 1960 an pihak tergugat utama pun di ketahui hanya
menumpang pada mertua nya . Dan juga berkas rt rw pun pada tahun 1997 dan atau
tahun 1999 jelas bertentangan dengan apa yang didalil kan pihak tergugat utama
.
kedelapan bahwa pihak
tergugat mengemukakan kejanggalan EV pihak penggugat an George Hendrik Muller
tidak tercatat di BPN . Bahwa menurut kami ini bukan untuk menghadapi pihak
penggugat tapi sebaliknya yaitu untuk ber kolusi dengan para pihak penggugat .
Tanggapan kami Bahwa terkait
ini pun diduga hanya lah modus persekongkolan . Bahwa pihak tergugat utama pun
telah mengadakan kesepakatan dengan pihak lainnya yang tak sesuai dengan fakta
Eigendome verponding Versi BPN dan atau belum di konversi ( Misalnya yayasan
ema baca bab alat bukti dan atau Bu Raminten dkk baca putusan PN hal 80 sd 89 )
kesembilan bahwa pihak
tergugat mengemukakan kejanggalan pihak penggugat IV ( PT Dago inti Graha / Jo
budi Hartanto ) . Bahwa menurut kami ini bukan untuk menghadapi pihak penggugat
tapi sebaliknya yaitu untuk ber kolusi dengan para pihak penggugat .
Bahwa menurut tergugat ,
tanggal pendirian nya janggal dan terkait pengoperan nya janggal .
Tanggapan kami Bahwa terkait
ini pun diduga hanya lah modus persekongkolan . Bahwa pihak tergugat utama pun
punya riwayat janggal yang mana ada kesepakatan dengan kuasa H Syamsul
Mapareppa 06 November 2016 dan aktivitas Raminten cs tanggal 1 juni 2016 .
Sedangkan gugatan baru terdaftar pada tanggal 30 November 2016 .
Bahkan selain itu pihak
tergugat pun diduga ada persekongkolan tahun 2016 . Dan atau tahun sebelumnya ,
misal nya adanya aktivitas Syarif Hidayat ke BPN tahun 2010 ( baca putusan
putusan Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.BDG hal 120 )
kesepuluh bahwa pihak
tergugat mengemukakan kejanggalan para pihak penggugat I , penggugat II ,
penggugat III dan penggugat IV ( PT Dago inti Graha / Jo budi Hartanto ) .
Bahwa menurut kami ini bukan untuk menghadapi pihak penggugat tapi sebaliknya
yaitu untuk ber kolusi dengan para pihak penggugat .
Tanggapan kami Bahwa terkait
ini pun diduga hanya lah modus persengkongkolan . telah kami jelaskan pada bab
lainnya .
bahwa pihak tergugat
mengemukakan kejanggalan dalil pihak penggugat terkait keberadaan tergugat yang
telah 30 tahun hingga 50 tahun secara turun temurun .
Tanggapan kami Bahwa terkait
ini pun diduga hanya lah modus persengkongkolan . Banyak objek objek masih
sengketa sejak lama bahkan potensi konflik yaitu shm 80 m ( menutup jalan )
bahkan telah merugikan pihak ahli waris Tomi Rokayah dengan menutup jalannya .
270 m dan 868 m objek ini pun memasukan objek pihak lainnya dan di kuasai pihak
lainnya dan juga fasilitas umum warga . Dan juga objek 15.000 meter objek ini
pun masih bermasalah hingga kini dan juga indikator intimidasi dan peng halang
halangan hak dan juga menimbulkan dampak negatif ( cara jaringan ini menguasai
lapangan bola dadalh dengan memanfaatkan oknum untuk menimbun nya dengan galian
. Dan lain waktu dengan sampah pindahan depan dago resort ) .
Bahwa beberapa kali sudah di
ingatkan bahkan sejak sebelum tahun 2000 . Dan juga indikator nya adalah surat
kami ke Lurah Dago Tahun 2007 dan juga surat undangan warga tahun 2008 dan
surat lain lainnya . Bahkan tanggal 30 april 2025 pun kami telah saran kan
Batal Demi Hukum dan Non Executable di saat pertemuan warga Cirapuhan dan Forum
Dago Melawan juga banyak pihak tergugat termasuk tergugat II ( jumlah ratusan )
. Bahwa menurut kami bab alat bukti pihak tergugat pun sama merugikan nya
dengan pihak penggugat . Catatan lainnya bahwa ada bidang bidang yang perlu di
batal kan diantara nya ; shm 80 m , 270 m , 868 m dan 15.000 m dan juga lainnya
.
bahwa pihak tergugat
mengemukakan kejanggalan dalil pihak penggugat terkait atas nama EV nya dan
terkait UUPA 1960 .
Tanggapan kami Bahwa terkait
ini pun diduga hanya lah modus persengkongkolan . Bahwa Undang undang dan pasal
yang banyak di gunakan menurut kami hanya semacam bilah pedang mata dua yang
tajam tanpa pegangan artinya hanya melukai pemegangnya . Termasuk UUPA 1960 ,
menjadikan para pihak Raminten dkk bertentangan dengan uupa 1960 karena alas
hak Raminten dkk adalah alas hak barat . Dan atau juga Yayasan ema alias Ny
Nini Karim pada dasar nya juga alas hak barat .
bahwa pihak tergugat
mengemukakan kejanggalan dalil pihak penggugat terkait telah diterbitkan nya
SHBG , SHM dan garapan masyarakat .
Tanggapan kami Bahwa terkait
ini pun diduga hanya lah modus persengkongkolan . Modus ini sudah sering
terdengar di praktekan . Pada intinya seperti ini , bila mengemukakan di
pemerintahan seolah mengatasnama masyarakat , namun ketika berhubungan dengan
masyarakat maka mengemukakan Dalil sudah dapat legalitas . menurut warga Hal
ini sudah terjadi sejak 1980 an ( periksa 77 shm keterangan saksi dari BPN pada
kasus pidana . Ini pun ada beberapa yang awalnya tidak punya riwayat jelas .
artinya melakukan penggusuran pihak masyarakat sebelum nya )
bahwa pihak tergugat
mengemukakan kejanggalan dalil pihak penggugat terkait objek 10.000 meter untuk
125 kk .
Tanggapan kami Bahwa terkait
ini pun diduga hanya lah modus persekongkolan . Modus ini sudah sering
terdengar di praktekan . Salah satu modusnya adalah memasukan pihak ketiga
untuk mengantikan pihak masyarakat .
bahwa pihak tergugat
mengemukakan kejanggalan dalil pihak penggugat terkait Kepres no 32 tahun 1979
dan pemendagri no 3 tahun 1979
pada intinya keppres
aquo Tujuan:Menyelesaikan masalah yang timbul dari berakhirnya
jangka waktu hak-hak Barat atas tanah . Tanggapan kami Bahwa terkait yang di
kemukakan tergugat diduga hanya lah modus persengkongkolan . Mengingat
sebagaimana kami jelaskan dalil dan bab alat bukti tergugat banyak berdasar kan
alas hak barat yang merugi warga dan negara dalam kasus ini .
bahwa pihak tergugat
mengemukakan kejanggalan dalil pihak penggugat terkait keberadaan para tergugat
terlindungi karena sebagai penggarap dan atau pemegang SHM .
Tanggapan kami Bahwa terkait
yang di kemukakan tergugat diduga hanya lah modus persengkongkolan . Dan
penting juga di ketahui shm banyak nya di Kampung cirapuhan rw 01 dengan subjek
tidak tergugat namuan objek tergugat . Dan selain itu daftar penggarap sudah
banyak manipulasi . Bisa Periksa berkas rt rw 02 Dago elos tahun 1997
bandingkan dengan berkas rt rw 02 dago elo dan rt rw 01 Kampung Cirapuhan tahun
1999 . Dalam berkas tahun 1999 banyak oknum meningkatkan luas garapan artinya
sisi lainnya ada objek pihak ketiga yang di hilangkan secara sistematis .
bahwa pihak tergugat
mengemukakan kejanggalan dalil pihak penggugat terkait surat keterangan BPN
tahun 2000 yang dianggap kosong 37.000 meter . 5.000 meter untuk fasilitas umum
dan 32.000 meter untuk 149 penggarap kemudian menjadi 274 bidang pemegang hal
garap di ketahui rt rw dan lurah .
Tanggapan kami Bahwa terkait
yang di kemukakan tergugat diduga hanya lah modus persengkongkolan . Dari sini
juga ada indikator motif kolusi penggugat dan jaringan tergugat .
Analisa I :
Bahwa laporan kuasa tergugat
334 pada saat sidang perdata bahwa objek pihak nya 22.000 sekitar tahun 1977 .
namun kemudian tahun 2002 diterbitkan pbb atas nama didi koswara seluas 15.000
meter .
artinya objek 37.000 meter
untuk terminal dago dan didi koswara saja .
artinya tak ada satu pun
wilayah kampung cirapuhan ( artinya dilakukan aneksasi ) mengingat luas dago
elos rw 02 hanya 1,9 ha ( identik dengan 3740 dan 3741 )
Analisa II
Bahwa menurut warga ada
kesepakatan khusus normatif ( artinya tak tertulis ) berikut pembagiannya tahun
1980 an :
terminal Dago dan pasar
inpress ( pasar inpres beda dengan pasar terminal dago . kantor pos dago adalah
sa;ah satu bagian eks pasar inpress ) luas sekitar hingga sekitar 12.000 meter
. Pada bagian belakangnya 5.940 sd 10.000 meter adalah warga rw 02 Dago elos (
periksa berkas rtrw tahun 1997 dan atau keterangan lurah tahun 1997 ) . Catatan
tambahan 5940 meter untuk 57 kk . 10.000 meter untuk 100 kk .
Namun menjadi catatan sekitar
3.000 meter adalah wilayah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 . dan juga terkait
15.000 meter . sehingga seharusnya ada sekitar 18.000 meter di kampung
cirapuhan . terbagi menjadi Lapangan bola atas sekitar 7.000 meter dan lapangan
bawah dan masyarakat warga kampunag cirapuhan . Nah untuk melakukan intimidasi dan
penghalang halangan hak dan atau pengaburan fasilitas umum dan objek masyarakat
maka kampung cirapuhan rw 01 di aneksasi jadi Dago elos rw 02 mengikuti 3.000
meter yang di jadikan objek rw 02 itu tadi .
Dari sini kami mengemukakan
bahwa proses perdata Didi Koswara melawan muller diduga adalah tindakan pidana
ketika proses perdatanya di lakukan . Jadi diduga kuat rekayasa saling gugat .
Artinya dari apa yang dikemukakan pihak tergugat juga sudah merugikan warga dan
negara . Bahkan masyarakat adat pun hampir hampir habis dan mereka mengaku
merasa di tipu dan di halang halangi hak dan juga di intimidasi .
kenapa kampung cirapuhan di
ubah jadi dago elos . kenapa kampung cirapuhan di ubah jadi dago elos ?
Eigendome terluas nomor 3742 berada di kampung Cirapuhan rw 02 bukan dago elos
. Sehingga penggugat pada awalnya mngemukakan lokasi objek di Dago kemudian
jadi di Dago elos dan atau rw 02 . Begitu hal nya pihak tergugat utama ,
menyampaikan permohonan kepada hakim hanya untuk warga rw 02 . Dari sini juga
terkait ada objek 15.000 meter yang diduga manipulatif . Hal ini juga terkait
adanya fasilitas lapangan bola di atas seluas sekitar 7.000 m . dan juga banyak
warga di intimidasi dan atau di halang halangi hak nya .
kesebelas bahwa pihak
tergugat mengemukakan kejanggalan para pihak penggugat ( penggugat I ,
penggugat II , penggugat III dan penggugat IV ( PT Dago inti Graha / Jo budi
Hartanto ) ) telah menegur tergugat . Bahkan ada tergugat 50 tahun lebih tak
ada klaim atau sengketa dari pihak manapun .
Beberapa objek nya bermasalah
misalnya shm 80 m , 270 mter dan juga 15.000 meter . Beberapa pihak sjak lama
sudah menegur di antara pak Slamet dan pihak pihak lainnya , terkait banyak
objek di mana mana diakui .
Jadi pada intinya tidak
bergerak sendiri tapi jaringan , yang mana bila berhadapan ke pemerintah
mengatasnamakan masyarakat turun temurun berkolusi dengan banyak pihak ketiga ,
kemudian setelah mendapatkan nya menonjolkan legal standing nya . Misal nya pada
kasus 80 m ( pihak yang berhak menurut masyarakat adalah ahli waris tomi
rokayah )
keduabelas bahwa pihak
tergugat mengemukakan kejanggalan para pihak penggugat ( penggugat I ,
penggugat II , penggugat III dan penggugat IV ( PT Dago inti Graha / Jo budi
Hartanto ) ) yang mengemukakan pihak tergugat telah melawan hukum . fakta
Menurut tergugat bahwa pihaknya tercatta dan terdaftar sebagai status penggarap
dan pemegang SHM .
Bahwa selanjutnya permohonan
kepada Hakim . menurut kami saat tergugat melakukan permohonan kepada Hakim
bukan untuk menghadapi para penggugat . Tapi kami duga saat permohonan kepada
Hakim , tergugat dan penggugat berkolusi dan juga dengan jaringan nya :
Pertama permohonan kepada
Hakim bahwa pihak tergugat utama dan jaringan nya yang di wakili pembela
isidentil mengemukakan menerima eksepsi para tergugat seluruhnya .
kedua permohonan kepada Hakim
bahwa pihak tergugat utama dan jaringan nya yang di wakili pembela isidentil
mengemukakan bahwa penggugat tidak punya itikad baik .
ketiga permohonan kepada
Hakim bahwa pihak tergugat utama dan jaringan nya yang di wakili pembela
isidentil mengemukakan bahwa tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum
keempat permohonan kepada
Hakim bahwa pihak tergugat utama dan jaringan nya yang di wakili pembela
isidentil mengemukakan bahwa ( supaya hakim ) memerintahkan BPN untuk memproses
permohonan warga rw 02 ( ini sangat krusial dengan indikator lolusi dengan
manipulasi aneksasi rw 01 dan atau anekasasi kampung cirapuhan rw 01 . Hal
senada juga tampak pada putusan banding Pengadilan Tinggi nomor 570/PDT/2017/PT.BDG hal
41 dengan pembanding I alo sana awalnya tergugat III dan pembanding II Apud
sukendar awalnya tergugat IV . Alo Sana dan Apud sukendar adalah warga rw 01
bukan warga rw 02 . Kejanggalannya mengajukan permohonan hanya untuk rw 02
tidak termasuk rw 01 )
kelima permohonan kepada
Hakim bahwa bahwa pihak tergugat utama dan jaringan nya yang di wakili pembela
isidentil mengemukakan bahwa ( supaya hakim ) memutuskan EV 3740 , 3741 , 3742
dan 6467 bukan tanah sengketa .
keenam permohonan kepada
Hakim bahwa pihak tergugat utama dan jaringan nya yang di wakili pembela
isidentil mengemukakan bahwa ( supaya hakim ) memutuskan untuk menghukum para
penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul .
dan atau mengajukan kepada
Hakim bahwa pihak tergugat utama dan jaringan nya yang di wakili pembela
isidentil mengemukakan bahwa ( supaya hakim ) supaya Hakim memberikan keputusan
keadil adilnya .
Dalil yang digunakan Oknum warga dago elos untuk
berkolusi dengan penggugat dalam kasus dago elos versi muhammad basuki yaman
Dalil yang digunakan Oknum warga dago elos untuk
berkolusi dengan penggugat dalam kasus dago elos versi kampung Cirapuhan
·
Adanya dugaan
mafia tanah: Ia melaporkan adanya dugaan praktik mafia tanah di balik sengketa
Dago Elos yang merugikan warga.
·
Keterlibatan
banyak pihak: Ia menjelaskan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan dua pihak
(warga vs. Muller), melainkan empat pihak utama, yang mengindikasikan adanya
jaringan yang lebih kompleks di belakangnya.
·
Manipulasi
hukum dan dokumen: Laporannya menyoroti adanya dugaan kolusi dan manipulasi
hukum serta dokumen yang digunakan oleh pihak lawan untuk memenangkan perkara
di pengadilan dan juga memberi alternatifnya ketika pihak tergugat menang
·
Perjuangan hak
pertanahan: Basuki Yaman fokus pada perjuangan warga Kampung Cirapuhan untuk
mendapatkan legalitas hak atas tanah mereka yang telah didiami secara
turun-temurun.
·
Oknum warga
Dago Elos diduga menggunakan berbagai dalil dan bukti untuk berkolusi dalam
kasus sengketa tanah, terutama terkait manipulasi dokumen dan klaim kepemilikan
tanah.
Konteks Kasus Dago Elos
Kasus ini melibatkan klaim lahan seluas 6,3 hektar
oleh pihak yang mengaku sebagai keturunan Keluarga Müller dan PT Dago Inti
Graha, yang berhadapan dengan warga di Dago Elos. Banyak pihak meyakini bahwa
proses hukum ini tidak murni dan terindikasi adanya kolusi antara penggugat dan
tergugat.
Dalil dan Strategi Kolusi
Kesimpulan
Dalil untuk Rekayasa Saling Gugat dalam Kasus Dago
Elos
Berdasarkan analisis laporan
dan kajian yang dikemukakan oleh Muhammad Basuki Yaman, kasus sengketa tanah
Dago Elos merupakan contoh dugaan rekayasa saling gugat yang kompleks, dengan
kolusi di antara pihak-pihak yang seharusnya berseberangan. Dalil atau landasan
dugaan rekayasa ini dapat dirinci sebagai berikut:
Struktur Empat Pihak
Dalam “Rekayasa Saling Gugat
Dago Elos”, Yaman membagi pihak-pihak yang terlibat menjadi empat kategori:
Pihak Pertama (Korban dalam
Sidang):
·
Tergugat asli,
misalnya Dinas Perhubungan/Terminal Dago dan warga Kampung Cirapuhan yang
memiliki hak atas tanah.
·
Berperan
sebagai pihak yang seolah dirugikan dalam proses persidangan.
Pihak Kedua (Pelaku dalam
Sidang):
·
Penggugat serta
jaringan tergugat utama, termasuk oknum warga, tokoh masyarakat, tokoh agama,
aparatur, spekulan, dan oligarki.
·
Pihak ini mampu
mendominasi sidang, baik penggugat maupun tergugat, kadang secara sadar maupun
tidak oleh pihak lain.
·
Diduga
berkolusi demi keuntungan pribadi, mengatur hasil persidangan.
Pihak Ketiga (Korban Tidak
dalam Sidang):
·
Masyarakat dan
negara yang memiliki klaim lahan atau fasilitas umum seperti lapangan bola,
masjid, dan makam.
·
Mereka tidak
diberi kesempatan secara formal untuk berperkara, sehingga hak-haknya
dirugikan.
Pihak Keempat (Otak
Pelaku/Tidak dalam Sidang):
·
Individu
seperti Deddy Mochamad Saad, Iwan Surjadi, Ismail Tanjung, dan spekulan
lainnya.
·
Diduga mengubah
dokumen tanah, memanipulasi sertifikat, dan berkolusi untuk mendukung pihak
kedua.
Modus Operandi Rekayasa
Beberapa titik bukti dan pola
yang menjadi dasar dalil terjadinya rekayasa atau kolusi saling gugat:
·
Manipulasi
Jumlah Pihak Sidang: Gugatan formal hanya melibatkan dua pihak, padahal secara
faktual terdapat empat pihak yang terlibat.
·
Pengubahan
Wilayah dan Objek Tanah: Kampung Cirapuhan RW 01 dan atau EV 3742 dan juga 6467
dialihkan ke Dago Elos RW 02; luas tanah dimanipulasi (contoh: objek 15.000 m²,
SHM 80 m², 270 m², 868 m²). hingga 4,4 ha hingga 5 ha
·
Kolusi Finansial:
Dugaan aliran dana dan kompensasi terkait klaim lahan (misalnya Rp 300 juta
untuk penguasaan 220 m² tanah).
·
Penggunaan
Pihak Dummy: Pihak yang seolah menjadi tergugat atau korban, padahal hanya
berperan formal untuk menutupi kolusi.
·
Manipulasi Dokumen:
Sertifikat hak milik (SHM) hasil konversi dan dokumen kolonial
disalahgunakan/diubah.
·
Sandiwara
Persidangan: Pelaku utama mengatur jalannya kasus sehingga tampak seperti
konflik hukum tradisional, meski sebenarnya satu jaringan.
3. Bukti Pendukung
·
Alat bukti
pengadilan dalam nomor 39, 41, dan 27.
·
Kronologi
penggugat memasukkan hingga 336 tergugat, yang dianggap mustahil tanpa bantuan
jaringan kolusi.
·
Laporan
masyarakat Kampung Cirapuhan yang menyoroti pengubahan nama wilayah, klaim
tanah, dan manipulasi dokumen oleh oknum tertentu.
·
Rekam jejak
historis penguasaan lahan dan keterlibatan pihak kolonial (Eigendome Verponding
nomor 3740, 3741, 3742, dan 6467).
4. Kesimpulan Berdasar Dalil
Dalil untuk menegaskan
rekayasa saling gugat adalah:
·
Ketidaksesuaian
jumlah pihak resmi dalam persidangan (2 pihak) dengan realitas empat pihak yang
terlibat.
·
Kolusi antara
penggugat dan tergugat utama untuk memanipulasi hak atas tanah dan pengadilan.
·
Pengorbanan
masyarakat dan negara (pihak 1 dan 3 korban) demi keuntungan pihak kedua dan
keempat.
·
Terdapat bukti
dokumen, aliran dana, serta manipulasi sejarah wilayah yang menunjukkan skema
terencana.
Dengan demikian, dalil hukum
dan sosial atas rekayasa saling gugat dalam kasus Dago Elos berlandaskan:
Realita Empat Pihak + Kolusi
Terbukti + Manipulasi Dokumen/Obyek ⟹ Saling Gugat DirekayasaRealita Empat Pihak + Kolusi Terbukti +
Manipulasi Dokumen/Obyek⟹Saling Gugat Direkayasa
Dalil-dalil ini dikemukakan sebagai
argumentasi agar pemerintah atau lembaga hukum mempertimbangkan pembatalan,
non-executive, atau PK terhadap putusan terkait, karena dianggap tidak adil
bagi warga asli dan bertentangan dengan ketentuan agraria.
Referensi
·
Muhammad Basuki
Yaman, berbagai laporan dan analisis kasus Dago Elos 2016–2025 (Slideshare,
Blog Kampung Cirapuhan, Youtube).
·
Putusan
Pengadilan Negeri Bandung: Nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG.
·
Analisis
pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 109 PK/PDT/2022, Universitas
Padjadjaran.
Dengan dalil dan bukti
tersebut, rekayasa saling gugat di kasus Dago Elos dikategorikan sebagai modus
mafia tanah, dengan korban utama adalah masyarakat adat dan publik yang
kehilangan hak atas lahan.
Dalam bahasa hukum,
dalil berarti petunjuk,
alasan, atau bukti yang digunakan sebagai landasan untuk menetapkan
suatu hukum, mengambil keputusan, atau mendukung suatu argumen. Dalil berfungsi
sebagai landasan berpikir yang mengarahkan pada kesimpulan hukum yang bersifat
benar, baik yang pasti (
qath′iq a t h prime i
𝑞𝑎𝑡ℎ′𝑖
) maupun yang diduga kuat (
zhanniz h a n n i
𝑧ℎ𝑎𝑛𝑛𝑖
).
Makna dalam konteks hukum
·
Petunjuk/Bukti: Secara harfiah, dalil berarti
“menunjukkan”. Dalam hukum, ini adalah sumber atau bukti yang menjadi petunjuk
untuk menetapkan hukum syariat atau aturan hukum.
·
Alasan/Argumen: Dalil adalah alasan, keterangan, atau
argumen yang digunakan untuk mendukung suatu pendapat atau pernyataan dalam
konteks hukum.
·
Landasan
Hukum: Dalil
hukum adalah aturan atau prinsip hukum yang digunakan sebagai dasar untuk
mengambil keputusan, contohnya seperti Al-Qur’an dan hadis dalam hukum Islam.
·
Proses
Penalaran: Dalam ushul
fiqh (ilmu dasar hukum Islam), dalil adalah sesuatu yang dapat
digunakan sebagai sarana untuk memperoleh keputusan hukum melalui proses
penalaran yang benar. Kesimpulan yang dihasilkan dari dalil disebut madlul.
·
Landasan hukum
adalah dasar atau pijakan yuridis yang sah untuk melaksanakan suatu tindakan,
kebijakan, atau program. Landasan ini menjadi acuan dalam hukum dan berisi peraturan
perundang-undangan yang berlaku, mulai dari hierarki tertinggi seperti
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hingga peraturan yang lebih rendah seperti undang-undang
(UU), peraturan pemerintah (PP), hingga peraturan daerah (Perda).
·
Jenis-jenis
landasan hukum
·
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945): Landasan hukum
tertinggi di Indonesia yang menjadi dasar dari semua peraturan.
·
Undang-Undang
(UU): Peraturan
yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan disahkan oleh Presiden untuk
mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat.
·
Peraturan
Pemerintah (PP): Peraturan
yang dikeluarkan oleh Presiden untuk melaksanakan rincian dan pelaksanaan dari
suatu UU.
·
Keputusan
Presiden (Keppres): Keputusan
yang dikeluarkan oleh Presiden untuk mengatur masalah-masalah tertentu yang
tidak diatur dalam UU atau PP.
·
Peraturan
Daerah (Perda): Peraturan
yang dibuat oleh pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten/kota) sesuai dengan
kewenangan mereka
·
Dalam hukum
modern, istilah “dalil” tidak digunakan dalam pengertian yang sama dengan hukum
Islam, tetapi konsepnya dapat diartikan sebagai sumber-sumber hukum
formal yang menjadi landasan dan acuan untuk menetapkan atau membuktikan suatu
norma hukum. Berbeda dengan hukum Islam yang merujuk pada Al-Qur’an dan
hadis sebagai dalil utama, hukum modern bersandar pada kerangka yang berbeda.
·
Di Indonesia,
sebagai negara yang menganut sistem hukum pluralistik, terdapat kombinasi dari
beberapa sumber hukum. Berikut adalah pengertian dalil dalam konteks hukum
modern:
·
1.
Undang-undang
·
Undang-undang
adalah peraturan tertulis yang dibuat oleh lembaga legislatif. Di negara hukum
modern, undang-undang menjadi sumber hukum utama yang mengikat semua warga
negara.
·
2. Kebiasaan
atau hukum adat
·
Kebiasaan yang
dilakukan secara terus-menerus dan diterima oleh masyarakat dapat menjadi
sumber hukum, terutama di negara-negara yang sistem hukumnya memadukan hukum
modern dengan tradisi lokal, seperti Indonesia.
·
3.
Yurisprudensi
·
Yurisprudensi
adalah putusan-putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dan dijadikan
pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan perkara serupa. Hal ini sangat
menonjol dalam sistem hukum common law, tetapi juga diakui di
sistem civil law seperti di Indonesia.
·
4. Traktat atau
perjanjian internasional
·
Kesepakatan
yang dibuat antara dua negara atau lebih dapat menjadi sumber hukum yang
mengikat bagi negara-negara yang menyetujuinya. Perjanjian ini juga dapat
diadopsi ke dalam hukum nasional.
·
5. Doktrin
·
Pendapat dari
para ahli hukum terkemuka juga dapat memengaruhi pertimbangan hakim dan
pembentuk undang-undang, sehingga menjadi salah satu sumber hukum yang tidak
formal.
·
Perbedaan
konteks
·
Penting untuk
memahami perbedaan konteks antara “dalil” dalam hukum Islam dan hukum modern:
·
Hukum
Islam: Dalil
merujuk pada nash (teks) yang bersifat suci, seperti Al-Qur’an dan hadis, serta
metode penalaran (dalil aqli) yang digunakan untuk menafsirkannya.
·
Hukum
Modern: Tidak ada
teks tunggal yang dianggap suci. Hukum modern dibangun di atas rasionalitas,
prosedur formal, dan prinsip-prinsip hukum yang terus berkembang seiring
perubahan zaman.
Dengan demikian, dalam hukum
modern, “dalil” adalah seluruh sumber hukum formal yang sah,
logis, dan dapat dipertanggungjawabkan secara rasional, yang digunakan untuk
membentuk dan membuktikan keberadaan suatu norma hukum.
Menurut Muhammad Basuki
Yaman, istilah “rekayasa saling gugat” dalam sengketa tanah Dago tidak merujuk
pada undang-undang tertentu, melainkan pada dugaan manipulasi hukum dan
prosedur perdata yang melibatkan berbagai pihak. Berdasarkan analisanya,
kasus ini dianggap sebagai kejahatan terorganisir yang menyalahgunakan
undang-undang perdata untuk kepentingan tertentu.
Landasan hukum yang
disalahgunakan
Menurut pandangan Basuki
Yaman, rekayasa ini memanfaatkan beberapa undang-undang dan aturan hukum yang
seharusnya digunakan dalam prosedur yang benar, antara lain:
·
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Dipakai sebagai dasar gugatan, terutama terkait hak waris keluarga
Muller atas Eigendom Verponding. Padahal, menurut Basuki Yaman, hak
ini diduga direkayasa untuk menggusur warga masyarakat adat .
·
Hukum
Acara Perdata (HIR): Prosedur
yang diatur dalam HIR, seperti gugatan ke pengadilan, diduga disalahgunakan
untuk melancarkan rekayasa saling gugat antara pihak-pihak terkait, yang
menurut Basuki Yaman lebih dari sekadar dua pihak yang mana merupakan satu
jaringan terorganisir yang menempatkan aliansinya pada beberapa pihak yang
dikontrolnya .
·
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): Undang-undang ini seharusnya menghapus
dualisme hukum agraria kolonial. Namun, klaim atas tanah berdasarkan Eigendom
Verponding yang tidak jelas justru dimanfaatkan dalam gugatan perdata
. Bahkan menjadi bumerang pihak manapun karena ini kolusi saling gugat .
Artinya pihak tergugat pun tidak bisa menggunakan UUPA ini . Karena menurut nya
bila digunakan nya hanya lah semacam bilah pedang dua sisi tanpa pegangan yang
hanya melukai pemegang nya . karena dari awalnya juga bukan dengan itikad baik
.
Pandangan terhadap kasus ini
Muhammad Basuki Yaman, yang
merupakan warga dan aktivis di Kampung Cirapuhan (bagian dari Dago Elos),
berpendapat bahwa kasus ini adalah rekayasa dengan beberapa karakteristik:
·
Melibatkan
empat pihak utama: Berbeda
dengan gugatan perdata biasa yang melibatkan penggugat dan tergugat, kasus ini,
menurut Basuki Yaman, melibatkan empat pihak yang saling terhubung dalam skema
rekayasa ini.
·
Tindak
pidana dalam kasus perdata: Ia
berpendapat bahwa kasus perdata yang terjadi disinyalir melibatkan unsur
pidana, terutama pemalsuan surat.
·
Adanya
aktor intelektual: Basuki
Yaman mencurigai adanya aktor intelektual yang menggerakkan rekayasa gugatan
ini di balik layar.
Secara ringkas, pandangan
Muhammad Basuki Yaman adalah bahwa sengketa tanah Dago Elos bukan sekadar
gugatan hukum biasa, melainkan praktik manipulasi hukum yang memanfaatkan
berbagai peraturan hukum perdata dan agraria untuk merebut tanah warga secara
tidak sah
·
Komentar
Posting Komentar