Nama Cucu Nawisan dan Nama Cicit Nawisan
Daftar nama Anak
anak Nawisan , daftar cucu cucu nawisan , daftar cicit cicit nawisan , Catatan penelitian Muhammad Basuki Yaman ,
Keluarga Nawisan dengan nama Anak Nawisan , nawisan dan cucu nya cucu nawisan ,
nawisan dan cicit nya cicit nawisan ,
Catatan
Riwayat masyarakat adat dan riwayat tanah yang di manipulasi di kampung Cirapuhan
rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung . Nama lokasi sebelum nya
Rukun Keluarga 01 Kampung cirapuhan Desa Tjoblong Kota Besar Bandung . Nama
sebelumnya kampung Cipanyeupuhan dan atau Panyeupuhan . Memahami Riwayat Tanah
Dago ( kemudian di viral kan oleh jaringan mafia tanah Saling gugat dangan Dago
Elos melawan muller bersaudara . Padahal Dago – tanpa kata Elos )
Catatan
ini revisi dari tulisan Muhammad Basuki Yaman pada waktu hari dan tanggal :
Senin, 11 Juni 2018
nawisan
kurma
nawisan kurma perjuangan
pertanahan dago bandung
(bantu kami
melawan pihak yang terlibat konspiracy mafia pertanahan yang telah
memanfaatkan pengadilan negeri bandung )
Menurut catatan Muhammad Basuki Yaman, Nawisan memiliki beberapa anak perempuan dan dari mereka lahir cucu-cucu dengan nama-nama tertentu yang tercatat dalam sejarah Kampung Cirapuhan.
Menurut analisis dan penjelasan Muhammad Basuki Yaman, cucu-cucu dari Nawisan di Kampung Cirapuhan adalah keturunan dari anak-anak Nawisan yang menikah dengan menantu mereka. Berdasarkan keterangan yang terdokumentasi, berikut rincian cucu Nawisan:
Berikut ini adalah warga yang menduduki lahan sebelum adanya Eigendome
verponding no 3742 dan atau serta 6467 . Dan Atau Warga keturunan yang
leluhurnya menduduki sebelum adanya Eigendome verponding no 3742 dan atau serta
6467 . Dan atau Warga yang leluhurnya pernah digusur dari area sekitar PMI
hingga ke utara kemudian di singkirkan di Panyingkiran .
Ini adalah objek yang disengketakan di Dago dengan Modus Rekayasa Saling
Gugat pihak penggugat , pihak tergugat dan jaringan nya . sehingga seolah Didi
Koswara dkk melawan Muller bersaudara dkk
Bahwa dan berikut pula nama warga Dago dan atau warga kampung
Cirapuhan yang objek lahan nya di
ekspoitasi untuk penggalian pasir .
Bahwa dan berikut pula nama warga Dago dan atau warga kampung
Cirapuhan yang objek lahan nya di
ekspoitasi untuk penggalian pasir dan atau warga Dago dan atau warga kampung
Cirapuhan yang objek lahan nya di rusak
untuk tempat pembuangan akhir ( sampah ) Kota Bandung . TPA Dago di Kampung
Cirapuhan tahun 1974 sd 1989 .
Bahwa dan berikut pula nama warga Dago dan atau warga kampung
Cirapuhan yang objek lahan nya di
ekspoitasi untuk penggalian pasir dan atau warga Dago dan atau warga kampung
Cirapuhan yang objek lahan nya di rusak
untuk tempat pembuangan akhir ( sampah ) Kota Bandung . TPA Dago di Kampung
Cirapuhan tahun 1974 sd 1989 . Kemudian
lahan nya di manipulasi oleh suatu pihak jaringan mafia tanah sehingga lahan yang di kampung cirapuhan rw
01 di ubah jadi Dago Elos rw 02 pada
tahun 1980 an dan atau tahun 1985 dan atau tahun 1988 dan atau tahun 1992 dan
atau lainnya .
Bahwa dan berikut pula nama warga Dago dan atau warga kampung
Cirapuhan yang objek lahan nya di
ekspoitasi untuk penggalian pasir dan atau warga Dago dan atau warga kampung
Cirapuhan yang objek lahan nya di rusak
untuk tempat pembuangan akhir ( sampah ) Kota Bandung . TPA Dago di Kampung
Cirapuhan tahun 1974 sd 1989 . Kemudian
lahan nya di manipulasi oleh suatu pihak jaringan mafia tanah sehingga lahan yang di kampung cirapuhan rw
01 di ubah jadi Dago Elos rw 02 pada
tahun 1980 an dan atau tahun 1985 dan atau tahun 1988 dan atau tahun 1992 dan
atau lainnya . Kemudian lapangan bola nya diduduki dan atau di rusak dan atau
lainnya . Didiuga oleh jaringan mafia tanah kemudian di atas namakan tergugat I
diduga dengan maksud diberi peran untuk berkolusi dengan pihak penggugat .
Cucu Nawisan bernama : Tama , Idi , erus , anang , ita dan lainnya yang merupakan Anak dari Okoh
yang menikah dengan Hasim alias Hasim .
Cucu Nawisan bernama : Enung , Elim, diman , iping , karsidi , mak enti , yang merupakan
anak dari Emeh dengan Adikarta
Cucu Nawisan bernama : : Misnan alias
minan , Omo , Embo Warni , Amat . Ecem merupakan anak Mardasik dengan Eyong
binti Nawisan
Cucu Nawisan ditulis Muhammad Basuki
Yaman
Menurut analisis dan penjelasan Muhammad Basuki Yaman, cucu-cucu dari Nawisan di Kampung Cirapuhan adalah keturunan dari anak-anak Nawisan yang menikah dengan menantu mereka. Berdasarkan keterangan yang terdokumentasi, berikut rincian cucu Nawisan:
1890- 1932
Cucu Nawisan adalah anak Okoh . Anak
Okoh
Nawisan mulai punya Cucu bernama Tama
, Idi , erus , anang dan lainnya yang merupakan Anak dari Okoh yang
menikah dengan Hasim alias Hasim .
Cucu Nawisan adalah anak Emeh .
Anak emeh bernama : Enung , Diman , Elim
Cucu lainnya adalah Enung , diman
yang merupakan anak dari Emeh dengan Adikarta .
Cucu Nawisan adalah anak Eyong . Anak
Eyong bernama : Misnan alias minan , Omo , Embo Warni , Amat . Encem
Cucu nawisan bernama Rahman Hadi Saputra alias eman . merupakan Iwung alias Ewung menikah dengan Mita alias Karmita → keturunannya merupakan bagian dari cucu Nawisan.
Cicit cicit Nawisan ada banyak salah satunya
Rokayah binti Tama bin okoh binti Nawisan . Cicit Nawisan dari anak turunan
Okoh
Cicit cicit Nawisan ada banyak salah satunya Amanah
binti Idi bin okoh binti Nawisan . Cicit Nawisan dari anak turunan Okoh
Cicit cicit Nawisan ada banyak salah satunya Dayat
binti Erus bin okoh binti Nawisan Cicit
Nawisan dari anak turunan Okoh
Cicit cicit Nawisan ada banyak salah satunya Engkos
Kosasih bin Enung Wardi bin emeh binti Nawisan
Cicit Nawisan dari anak turunan emeh
Cicit cicit Nawisan ada banyak salah satunya Nanah
binti Enung Wardi bin emeh binti Nawisan
Cicit Nawisan dari anak turunan emeh
Cicit cicit Nawisan ada banyak salah satunya Ece
bin Enung Wardi bin emeh binti Nawisan
Cicit Nawisan dari anak turunan emeh
Cicit cicit Nawisan ada banyak salah satunya Ana
binti Enung Wardi bin emeh binti Nawisan
Cicit Nawisan dari anak turunan emeh
Cicit cicit Nawisan ada banyak salah satunya
Solihin bin Enung Wardi bin emeh binti Nawisan
Cicit Nawisan dari anak turunan emeh
Cicit cicit Nawisan ada banyak salah satunya awat
bin Enung Wardi bin emeh binti Nawisan
Cicit Nawisan dari anak turunan emeh
Cicit cicit Nawisan ada banyak salah satunya
nengsih binti amat bin Eyong binti Nawisan
Cicit Nawisan dari anak turunan Eyong
Cicit cicit Nawisan ada banyak salah satunya Ucu
binti amat bin Eyong binti Nawisan Cicit
Nawisan dari anak turunan Eyong
Cicit cicit Nawisan ada banyak salah satunya Entin
binti Misnan alias minan bin Eyong binti Nawisan Cicit Nawisan dari anak turunan Eyong
Cicit cicit Nawisan ada banyak salah satunya Ode
binti Misnan alias minan bin Eyong binti Nawisan Cicit Nawisan dari anak turunan Eyong
Cicit cicit Nawisan ada banyak salah satunya Okim
bin Misnan alias minan bin Eyong binti Nawisan
Cicit Nawisan dari anak turunan Eyong
Cicit cicit Nawisan ada banyak salah satunya Juju
bin Embo Warni bin Eyong binti Nawisan
Cicit Nawisan dari anak turunan Eyong
Cucu Nawisan adalah anak Ewung alias
Iwung . Anak Ewung alias Anak Iwung bernama :
Informasi mengenai nama-nama cucu Nawisan
menurut Muhammad Basuki
Yaman tersedia dalam hasil pencarian yang tersedia .
Untuk mendapatkan daftar lengkap nama cucu, sumber spesifik seperti buku
silsilah keluarga, dokumen resmi, atau publikasi langsung dari Muhammad Basuki
Yaman mungkin diperlukan.
Informasi mengenai nama-nama cicit Nawisan menurut Muhammad Basuki Yaman
tersedia secara spesifik dalam hasil pencarian public . Hasil pencarian lebih berfokus pada pernyataan Muhammad Basuki Yaman
terkait dugaan manipulasi dan pengalihan nama dalam kasus sengketa lahan Dago
Elos, Dan juga pada penyebutan daftar lengkap nama cicitnya. ( Cicit Nawisan di
Kampung Cirapuhan , Cicit Nawisan di Objek yang diklaim sebagai Eigendome verponding
3742 dan Cicit Nawisan di Kampung Cirapuhan , Cicit Nawisan di Objek yang
diklaim sebagai Eigendome verponding 6467 ) . Untuk mendapatkan daftar lengkap
nama cicit, diperlukan akses ke sumber spesifik seperti dokumen penelitian nya
dan atau silsilah keluarga, atau
pernyataan resmi langsung dari Muhammad Basuki Yaman.sebagai peneliti silsilah
warga kampung cirapuhan rw 01 .
nama nama cicit
nawisan menurut muhammad basuki yaman
nama nama cucu
nawisan menurut muhammad basuki yaman
Berdasarkan hasil pencarian, nama-nama
anak kandung Nawisan menurut Muhammad
Basuki Yaman disebutkan secara eksplisit.
Untuk mendapatkan
daftar lengkap nama anak Nawisan menurut klaim Muhammad Basuki Yaman, sumber
spesifik seperti dokumen penelitian nya , berkas perkara dan atau catatan nya ,
atau pernyataan resmi darinya mungkin diperlukan
Cucu Nawisan adalah anak Okoh . Anak Okoh Nawisan mulai punya Cucu bernama Tama , Idi , erus , anang dan lainnya yang
merupakan Anak dari Okoh yang menikah dengan Hasim alias Hasim . Cucu
Nawisan adalah anak Emeh . Anak emeh bernama :
Enung , Diman , Elim
Menurut catatan Muhammad Basuki Yaman, Nawisan memiliki beberapa anak perempuan dan dari mereka lahir cucu-cucu dengan nama-nama tertentu yang tercatat dalam sejarah Kampung Cirapuhan.
Keturunan Nawisan
Berdasarkan informasi sejarah yang dihimpun oleh Muhammad Basuki Yaman, Nawisan memiliki beberapa anak perempuan dengan nama:
·
Okoh (juga disebut Oko)
·
Emeh
·
Eyong
·
Iwung (alias Ewung)
Menantu dan Hubungannya dengan Anak Nawisan
Beberapa anak Nawisan menikah dengan tokoh-tokoh setempat atau keluarga lain yang berpengaruh, sehingga tercatat cucu-cucu Nawisan melalui pernikahan ini:
·
Okoh menikah dengan Hasyim (alias Hasim)
·
Eyong menikah dengan Mardasik
·
Emeh menikah dengan Adikarta
·
Iwung menikah dengan Mita (alias Karmita)
Cucu-cucu Nawisan
. Misalnya, Enung Wardi disebut sebagai salah satu cucu Nawisan yang ikut memproses tanah warisan leluhur untuk pemakaman warga.
Konteks Sejarah dan Peran Keluarga
. Informasi ini memberikan konteks penting mengenai posisi cucu-cucu Nawisan dalam sejarah lokal Bandung dan keterlibatan mereka dalam komunitas.
1.
nama nama cucu nawisan menurut muhammad basuki yaman
2.
nama nama cicit nawisan menurut muhammad basuki yaman
3.
Nama Nama Anak Nawisan menurut Muhammad Basuki Yaman
Berdasarkan penjelasan dan dokumentasi Muhammad Basuki Yaman, berikut adalah ringkasan sejarah keluarga Nawisan di Kampung Cirapuhan, Bandung:
1. Asal-usul dan Kehidupan Awal
·
Kampung Cirapuhan telah ada sejak abad ke-19 di Bandung.
·
Nama Cirapuhan berasal dari kata Sunda Cipanyeupuhan yang mengacu pada tempat penempaan besi atau area terkait pertanian dan keahlian besi.
·
Keluarga Nawisan adalah salah satu masyarakat adat Bangsa Nusantara yang tinggal di kawasan ini sekitar
sejak tahun 1850–1870 dan atau bahkan lebih lama
·
Anggota keluarga Nawisan dikenal memiliki beberapa anak perempuan:
·
Okoh alias Oko
·
Emeh
·
Eyong
·
Iwung alias Ewung
2. Hubungan Keluarga dan Pernikahan
·
Beberapa menantu keluarga Nawisan menikah dengan anak-anaknya:
·
Hasyim/Hasim menikah dengan Okoh
·
Mardasik menikah dengan Eyong
·
Adikarta menikah dengan Emeh
·
Karmita/Mita menikah dengan Ewung
·
Hubungan pernikahan ini membentuk jaringan sosial dan ekonomi yang penting bagi komunitas setempat.
3. Pekerjaan dan Peran Sosial
·
Keluarga Nawisan memiliki keahlian dalam:
·
Pengolahan besi dan pertukangan.
·
Berkebun, bertani, dan beberapa usaha di bidang gula.
·
Keahlian ini memungkinkan mereka berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur kolonial Belanda, seperti pembangunan jalur rel kereta api dan Gua Belanda di Bandung (sekitar akhir abad ke-19 hingga awal abad ke-20).
4. Partisipasi dalam Pembangunan Gua Belanda
·
Juanta, besan dari Eyong Mardasik, terlibat dalam pembangunan gua Belanda.
·
Keluarga Nawisan bekerja bersama pribumi lainnya untuk pembangunan fasilitas militer ini, yang kemudian memberi kontribusi untuk kepentingan militer Belanda dan akses masyarakat lokal.
5. Pemindahan dan Perkembangan Kampung
·
Beberapa keturunan keluarga Juanta berpindah ke bagian barat Kampung Cirapuhan sekitar tahun 1950-an.
·
Tanah warisan Nawisan dipergunakan sebagian untuk pemakaman (misal, Pemakaman Alamanda) dan tetap terkait dengan keturunan Nawisan, seperti Enung Wardi, cucu Nawisan yang mengurus sebagian tanah keluarga.
6. Pertahanan Hak atas Tanah
·
Keluarga Nawisan termasuk dalam warga yang terdampak sengketa lahan di Dago Elos, di mana tanah asli Campung Cirapuhan (EV 3742 dan 6467 ≈ 5 ha) diklaim seolah menjadi bagian wilayah Dago Elos RW 02.
·
Muhammad Basuki Yaman menekankan bahwa keluarga Nawisan adalah bagian dari masyarakat lokal yang dirugikan oleh manipulasi klaim kepemilikan tanah, termasuk pengalihan hak dan dokumen sejarah tanah kolonial (eigendome verponding).
7. Dokumentasi dan Bukti Hukum
·
Historisnya kepemilikan tanah oleh keluarga Nawisan tercatat dalam ingatan
anak keturunan nya serta kesaksian warga setempat.
·
Basuki Yaman mendokumentasikan upaya keluarga Nawisan untuk mempertahankan hak tanah mereka melalui advokasi, pernyataan publik, dan pengumpulan bukti sejarah.
·
Bahwa kami telah menemukan beberapa makam tua
diantaran nya makan nawisan bersama anak anak dan menantu nya . makam okoh ,
makam eyong , makam Mardasik namun bercampur ( lupa satu persatu nya )
·
Bahwa kami juga telah menemukan makam tama , amat
dan cucu nawisan lainnya
8. Kesimpulan
·
Keluarga Nawisan merupakan komunitas adat lama di Kampung Cirapuhan, dengan akar sejarah kuat sejak abad ke-19.
·
Mereka memiliki keahlian pertanian, besi, dan partisipasi signifikan dalam pembangunan lokal.
·
Sengketa lahan modern terhadap kawasan warisan Nawisan menunjukkan kompleksitas hukum dan sosial, di mana pemahaman sejarah, dokumen kolonial, dan hubungan keluarga sangat penting.
·
Perspektif Muhammad Basuki Yaman menekankan perlunya pengakuan hak adat dan pencegahan manipulasi sejarah serta dokumen tanah.
Sumber utama informasi ini berasal dari analisis dan tulisan Muhammad Basuki Yaman mengenai Kampung Cirapuhan dan kasus sengketa lahan Dago Elos, termasuk dokumentasi sejarah masyarakat, pengamatan lapangan, serta bukti hukum terkait.
kami ,
Menerangkan , menjelaskan dan memberi pernyataan , catatan
, juga merekomandasikan :
Riwayat tanah
adat dan pribuminya , tanah garapan , penggarapnya , orang yang mengoper
alih garap , dan orang yang di ridhoi untuk menggarapnya oleh masyarakat
sekitarnya , pribumi yang telah ada di wilayah tersebut ( verponding eigendome
3740/3741/3742/6467 ) atau di sekitar wilayah tersebut . Pribumi yang dimaksud
adalah orang yang turun temurun berada di lokasi tersebut atau di dekat lokasi
( berbatasan ).
Cara menghimpun
data : 1.bertanya kepada masyarakat sekitar
2. mempelajari data data yang dikeluarkan oleh organisasi
kemasyarakatan ( rt , rw ) , data pemerintah kelurahan dago , kecamatan coblong
dan mempelajari surat surat atau akte –akte lainnya .
3. memperhatikan adanya makam makam leluhur masyarakat .
Riwayat tanah
yang di maksud adalah : verponding
eigendome 3740/3741/3742/6467 , saat ini berada di bandung utara , tepatnya di
sekitar terminal dago , di sebelah utara terminal dago , di sekitar
kesekretariatan kurma /kurma/khurma kp cirapuhan kelurahan dago kec
coblong kota bandung .
Warga yang ( negara kesatuan republic Indonesia belum ada )
berada disini mendayagunakan lahan ini dan yang anak turunannya ada di sini
adalah :
1. Nawisan (
berada di sini sekitar 1800-1850 an , mungkin lahir disini )
Anak-anak nawisan :
Eneh okoh , eneh emeh , eyong , ewung / iwung ( lahir sekitar tahun 1850-
1900 )
2. Eneh
emeh , memiliki waris dari nawisan berupa lahan di
dekat mama wikarta , sebelah selatan berbatas dengan lahan pa keluarga
manan ( pemilik pom bensin di dekat unisba ) , oleh anak cucu
turunannya , sekitar tahun 1990 an lahannya di jual ke Agus ,
sebagian kecil ke pa asep ( asep yang ini bukan asep ma`mun ) – selanjutnya di
jual kembali ke ali nurdin , selanjutanya di jual kembali ke pa agus ,
3. eyong , memiliki waris dari nawisan berupa lahan
di samping selatannya adalah lahan Eneh emeh ,
Ada putra
eyong menikah dengan putra juanta , yaitu minan bin eyong dengan acih ,
semua lahan bagian eyong di kelolah oleh anak turunannya hingga tahun
2017 , Pada tahun 2017 ada lahan yang di jual ke orang bukan keluarganya .
4.Ewung alias
Iwung , lahan waris ewung sebelah utara lahan eyong , mempunyai anak
bernama rachman atau biasa di panggil pa eman . Pada tahun 1990 an rachman
menjual semua tanah waris dari ewung di sekitar sini
. lahan di jual ke masyarakat umum , di jual per kapling , keliatannya
untuk membantu orang –orang agar memiliki lahan . Pembelinya adalah rosid (
bapaknya dedi ) , Suratman , Siti ningrum – daryono ( orang tua dari triyono )
dan dijual ke yang lainnya . Apakah anak turunan Iwung meninggalkan cirapuhan ?
anak turunannya meninggalkan lahan sekitar verponding eigendome
3740/3741/3742/6467 ? Putra – putra pa eman tidak menggarap tanah eigendome
verponding 3740/3741 , tapi mereka tinggal di tanah adat , tanah warisan
keluarga ada di sekitar rt 04 rw 01 dago . sistem pembagian waris
,Nawisanmewariskan beberapa blok tanah , tiap bloknya di bagikan ke
setiap anaknya , sehingga di tiap blok nya ada anak
turunannawisan ( kecuali ahli waris menjualnya keseluruhannya
)
5.Eneh okoh .
lahan waris eneh okoh pada blok ini ada di lahan yang paling utara ,
selanjutnya berbatas dengan blok lainnya , sebelah baratnya dan utaranya
adalah verponding eigendome 6467 .
6. Mama
wikarta ( lahir sekitar tahun 1870- 1900 ) , Usia mama wikarta
mungkin lebih muda di banding anak anak nawisan . Mama wikarta
atau keluarga mama wikarta pada Tahun 1955 / 1956 menjual tanah adat ke
beberapa warga . apakah mama wikarta keluarga nawisan ?
menantu nawisan ? anak cucunya ? kami belum bisa memastikannya
, tanah adat ini di jual per kapling . pada umumnya lahan
yang di jual berukuran 10 – 15 tumbak , kecuali tanah adat
yang di beli pa unus pa unus ( sekitar 2 bagian yang di belinya )
dan ke pa bagiyo ( sekitar 3 bagian yang di belinya ).
Mama wikarta atau keluarga mama wikarta pada Tahun 1955 / 1956 menjual
tanah adat ke :
a. Itjih
/ Unus , unus dibiasa di panggil pa kolot ( pak tua ) ,
leluhurnya dari sekitar rangkasuni lokasi lahan di sebelah selatan
lahanya sekitar 2 bagian di banding umumnya ( pada umumnya lahan yang di
jual 20 hingga 30 tumbak )
b. Johan (
aki johan ) leluhurnya di di sebelah barat terminal dago .
c. Duhli
bin juanta ,
d .siti rayati
alias nunung , anaknya ada yang yang menikah dengan
turunan nawisan
e. Isah-
djuha .Isah binti Juanta ,
f. uki
binti Juanta . Usia juanta lebih muda dari usia eneh
okoh dan saudaranya , anak nawisan , usia juanta kurang lebih
sama dengan cucu nawisan atau lebih tua sedikit . anak
turunan juanta ada yang menikah dengan turunan nawisan . Anak
turunan juanta sangat banyak di sekitar tanah garapan . anak
turunanya banyak yang menikah dengan cucu-cucu nawisan . sekalipun
begitu ,juanta bukan generasi awal datang , juanta berasal dari
buni wangi , keberadaannya di tanah sekitarnya hampir bersamaan dengan Itjih
/ Unus, Johan , siti rayati alias nunung , bahkan kedatangannya
di wilayah ini hampir bersamaan dengan anak-anaknya ,
f .tomi
–rokayah . Rokayah binti idi bin eneh okoh – Hasyim , saat ini
di tanah adat tersebut ditempat oleh keluarganya ( turunan
nawisan generasi ke 5 , ke 6 , ke 7 dan ke 8 . di sebelah barat
tanah adatnya , ada rumah didi k / asep ma`mun /ahya. Tidak jelas apakah jual
beli tanah adat atau urusan utang piutang atau didi k / asep ma`mun /ahya (
orang tua asep ma`mun , mertua didi k ).
g. Karto
( asli jawa ) sahabat bagiyo . anak karto , Slamet bin karto ( ketua rt pertama
dir t 07 rw 01 dago bandung ) ,
i. Amat
,seorang Pns . Amat bin eyong . Amat mewariskan tanahnya ke turunanannya .
Salah satu turunnya adalah nengsih yang menikah dengan dedi , biasa di panggil
ustad dedi .
j. Ateng
bin ari binti juanta , sebagian tanah adatnya dijual ke slamet
bin karto .
k . Bagiyo .
tanah adat yang dimiliki oleh bagiyo sekitar 3 bagian yang di
belinya di banding umumnya sekitar 30 hingga 50 tumbak . Karto
pernah meminjam lahannya untuk digunakan sebagai tempat ibadah ( tajuk ) kini
masjid Al Hikmah . Kami memperkirakan bagiyo lebih tua di banding karto .
keterangan slamet bin karto : ketika saya ( slamet bin karto ) hendak
kerja ( sekitar 20 tahunan ) pak bagiyo mau pensiun ( sekitar 60 tahunan ) ,
perbedaan usia bagiyo dan slamet sekitar 40 tahunan . slamet bin
wafat tahun 2017 dalam usia kurang dari 70 tahunan .
1. Okoh alias Oko menikah dengan Hasyim alias Hasim → keturunannya menjadi bagian dari cucu Nawisan.
2. Eyong menikah dengan Mardasik → keturunan Eyong dan Mardasik termasuk cucu Nawisan.
3. Emeh menikah dengan Adikarta → keturunan Emeh-Adikarta tercatat sebagai cucu Nawisan.
4. Iwung alias Ewung menikah dengan Mita alias Karmita → keturunannya merupakan bagian dari cucu Nawisan.
Menurut Muhammad Basuki Yaman, sejarah keluarga Nawisan di Dago dapat ditelusuri sejak abad ke-19, terutama dalam konteks Kampung Cirapuhan dan pembangunan wilayah Dago di Bandung. Berikut adalah rangkuman penyampaian sejarah yang disampaikan:
1. Asal Usul Keluarga Nawisan
·
Masyarakat adat: Pada sekitar tahun 1850–1870, wilayah Kampung Cirapuhan dihuni oleh masyarakat adat, salah satunya adalah keluarga Nawisan.
·
Anak dan menantu: Nawisan memiliki beberapa anak perempuan bernama Okoh (Oko), Emeh, Eyong, dan Iwung (Ewung). Anak-anak mereka menikah dengan beberapa menantu:
·
Hasyim alias Hasim menikah dengan Okoh
·
Mardasik menikah dengan Eyong
·
Adikarta menikah dengan Emeh
·
Mita alias Karmita menikah dengan Ewung
2. Keterlibatan dalam Pembangunan
·
Kereta api: Pada sekitar tahun 1880-an, keluarga Nawisan bersama pribumi lainnya dilibatkan dalam pembangunan rel kereta api Bandung, termasuk pekerjaan besi dan pertanian terkait pembangunan infrastruktur kolonial.
·
Perdagangan dan pertanian: Keluarga Nawisan memiliki keterampilan dalam berkebun, bertani, serta beberapa usaha industri gula. Hasil pertanian kadang dijual ke pusat kota Bandung, namun mereka dibatasi dalam akses karena kebijakan kolonial Belanda.
3. Perpindahan dan Pemukiman
·
Setelah pembangunan kereta, beberapa keluarga Nawisan mulai berpindah ke wilayah barat Kampung Cirapuhan, termasuk Gang Sawargi RT 03 RW 01, dekat Terminal Dago.
·
Tanah yang dioper alihkan oleh keturunan Juanta ke keturunan Nawisan, salah satunya Enung Wardi (cucu Nawisan), untuk pemakaman warga seperti Pemakaman Alamanda.
4. Peran dalam Konflik Tanah Dago dan Dago Elos
·
Menurut Muhammad Basuki Yaman, wilayah Kampung Cirapuhan RW 01, tempat keluarga Nawisan menetap, sering dikaitkan secara keliru dengan Dago Elos RW 02, terutama dalam kasus sengketa tanah modern yang melibatkan surat kolonial Eigendom Verponding (dokumen bukti kepemilikan tanah masa Hindia Belanda).
·
Nawisan dan keturunannya menjadi bagian dari masyarakat adat yang mempertahankan klaim dan sejarah lokal, menghadapi tuduhan kolusi dan manipulasi yang terjadi dalam proses konflik agraria.
5. Signifikansi Budaya dan Hukum
·
Keluarga Nawisan memiliki identitas kuat sebagai bagian masyarakat adat di Dago, terlibat dalam aktivitas produksi, konstruksi (besi dan kereta), serta mempertahankan lokasi pemukiman dan makam leluhur.
·
Sejarah mereka digunakan sebagai acuan untuk menilai klaim tanah yang muncul selama periode kolonial hingga masa modern, terutama terkait keaslian dokumen Eigendom Verponding dan status wilayah RW 01 versus RW 02.
Kesimpulan
Keluarga Nawisan merupakan salah satu keluarga adat penting di Kampung Cirapuhan, Dago, dengan peran signifikan dalam pembangunan infrastruktur kolonial, pertanian, dan perdagangan lokal. Mereka tetap menjadi referensi historis dalam menyelesaikan konflik agraria modern Dago, khususnya terkait klaim wilayah dan pengakuan hukum properti masa kolonial.
Referensi utama: Muhammad Basuki Yaman dalam publikasi dan analisisnya mengenai sejarah Kampung Cirapuhan dan konflik Dago Elos.
Dalam tulisan Muhammad Basuki Yaman, keluarga Nawisan disebut sebagai keturunan pribumi yang menempati Dago, khususnya di Kampung Cirapuhan RT 03 RW 01, dengan sebagian kecil tersebar di RW 02.
Lokasi dan Sejarah
. Sebagian kecil dari keluarga ini juga berada di RW 02, yang dikenal sebagai Dago Elos, namun wilayah tersebut awalnya bukan bagian dari RW 01. Hal ini menunjukkan bahwa keluarga Nawisan memiliki akar sejarah yang kuat di kawasan tersebut.
Peran dalam Sengketa Tanah
. Meskipun kasus ini lebih menyoroti kolusi antara penggugat dan pihak lain dalam sengketa, keberadaan kSaudara
Nawisan ( Keluarga Nawisan ) tetap menjadi referensi penting untuk riwayat tanah eks-Kampung Cirapuhan.
Gambaran Umum
·
Asal-usul: Keturunan pribumi yang sejak abad ke-19 menempati Dago.
·
Lokasi utama: Gang Sawargi RT 03 RW 01, seberang Terminal Dago.
·
Sebaran kecil: RW 02 (Dago Elos).
·
Konteks historis: Lahan milik keluarga Nawisan menjadi bagian penting dalam analisis sengketa tanah yang dijadikan bahan tulisan Muhammad Basuki Yaman.
Berikut sejarah kampung cirapuhan ditulis oleh
Muhammad Basuki yaman sejak tahun 2000 hingga 2025
Latar Historis Kampung Cirapuhan
·
Okoh menikah dengan Hasyim alias Hasim
·
Eyong menikah dengan Mardasik
·
Emeh menikah dengan Adikarta
·
Ewung menikah dengan Mita alias Karmita
Kegiatan Ekonomi dan Keterlibatan dalam Proyek Kolonial
Keluarga Nawisan dan Pemukiman Kampung Cirapuhan
Pentingnya Keluarga Nawisan dalam Sejarah Lokal
·
Pembangunan infrastruktur kolonial (rel kereta, pembangunan Gua Belanda sekitar 1912–1918)
·
Pertanian dan perdagangan komoditas lokal
·
Pelestarian tanah leluhur dan pemakaman adat
·
Interaksi adat dengan keluarga dan masyarakat sekitar, membentuk jaringan sosial yang kompleks
. Keluarga Nawisan merupakan salah satu anggota masyarakat adat yang bermukim di Kampung Cirapuhan, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Sejarah dan peran keluarga ini bisa diringkas sebagai berikut:
1. Asal-Usul dan Lokasi Awal
·
Periode awal: Sekitar tahun 1850–1870, Kampung Cirapuhan sudah dihuni masyarakat pribumi, termasuk keluarga Nawisan.
·
Nama Cirapuhan berasal dari istilah Sunda “Cipanyeupuhan”, yang berarti tempat penempaan besi atau tempat para petani dan pengrajin besi.
·
Secara geografis, Cirapuhan berada di wilayah berbukit dan berlembah, di sepanjang Sungai Cikapundung dan sumber mata air lain seperti Cicau.
·
Pembagian wilayah saat ini:
·
Barat (RW 01): Kelurahan Dago, Kota Bandung.
·
Timur: Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
2. Struktur Keluarga Nawisan
Keluarga Nawisan dikenal memiliki beberapa anak perempuan, di antaranya:
·
Okoh (Oko)
·
Emeh
·
Eyong
·
Iwung (Ewung)
Menantu mereka yang menikah dengan tokoh lain memperkuat jaringan sosial:
·
Hasyim/Hasim menikah dengan Okoh
·
Mardasik menikah dengan Eyong
·
Adikarta menikah dengan Emeh
·
Mita/Karmita menikah dengan Ewung
Keturunan Nawisan hingga saat ini tercatat di wilayah Gang Sawargi RT 03 RW 01 Dago dan sekitarnya.
3. Peran dalam Pembangunan dan Pekerjaan
·
Abad ke-19: Keluarga Nawisan dilibatkan dalam proyek pembangunan rel kereta api pada tahun 1880-an, bekerja sama dengan masyarakat lokal.
·
Bidang keahlian:
·
Pengolahan besi
·
Bercocok tanam dan berkebun
·
Usaha industri gula (beberapa anggota keluarga seperti Adikarta)
·
Mereka juga berdagang hasil pertanian, meski ada larangan masuk pusat kota, sehingga perdagangan dilakukan di lokasi menunggu yang sekarang dikenal sebagai Simpang Dago. Kata “Dago” berasal dari “Dagoan”, yang berarti menunggu dalam bahasa Sunda.
4. Keterlibatan dalam Sejarah Lokal
·
Keluarga Nawisan ikut serta dalam pembangunan Gua Belanda pada awal abad ke-20, yang awalnya untuk PLTA Bengkok dan kemudian difungsikan sebagai basis militer Belanda.
·
Keluarga juga berperan dalam sejarah agraria lokal, termasuk kepemilikan tanah melalui Penyerobotan
lahan yang menghasilkan dokumen kolonial Eigendom Verponding, seperti nomor 3742 dan 6467.
·
Turut menyertai perkembangan sosial-ekonomi dan adat setempat, mempertahankan tradisi masyarakat di Kampung Cirapuhan.
5. Kesimpulan
Keluarga Nawisan merupakan keluarga adat berpengaruh yang aktif sejak masa kolonial hingga era modern. Mereka berperan dalam pembangunan, pekerjaan terampil, perdagangan, dan pertanian, serta memiliki keterkaitan sosial yang luas melalui pernikahan dengan tokoh sekitar. Hingga sekarang, keturunan Nawisan masih bercokol di wilayah Cirapuhan Barat, mempertahankan identitas sejarah dan keterikatan dengan masyarakat adat Kampung Cirapuhan.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, keluarga Nawisan memiliki dampak sosial yang signifikan terhadap masyarakat di Kampung Cirapuhan, dengan kombinasi penguatan interaksi sosial, perubahan perilaku, pelestarian budaya, serta munculnya peluang dan tantangan sosial. Dampak ini sejalan dengan fenomena yang ditemukan di desa wisata lain di Indonesia, di mana kelompok atau keluarga berpengaruh memegang peran kunci dalam perubahan sosial dan budaya masyarakat lokal.
Berdasarkan kajian dan publikasi yang dilakukan oleh Muhammad Basuki Yaman mengenai sejarah dan masyarakat Kampung Cirapuhan, Dago, keluarga Nawisan merupakan salah satu keluarga adat yang tercatat sejak abad ke-19 dan berperan aktif dalam pembangunan infrastruktur lokal serta kegiatan sosial-ekonomi komunitas setempat. Data yang tersedia dari penelitian lapangan dan kajian sejarah menunjukkan susunan keluarga Nawisan sebagai berikut:
Anak-anak Nawisan
·
Okoh (alias Oko)
·
Emeh
·
Eyong
·
Iwung (alias Ewung)
Menantu dari anak-anak Nawisan
·
Hasyim (alias Hasim), menikah dengan Okoh
·
Mardasik, menikah dengan Eyong
·
Adikarta, menikah dengan Emeh
·
Mita (alias Karmita), menikah dengan Iwung (Ewung)
Selain itu ada
Keluarga Nawisan diketahui masih bermukim dan mempertahankan keberadaannya di wilayah Gang Sawargi RT 03 RW 01 Dago dan sekitarnya. Mereka tetap terlibat dalam kegiatan sosial dan adat, serta merupakan bagian dari sejarah pembangunan lokal sejak zaman kolonial Belanda hingga masa kini, termasuk keterlibatan dalam pembuatan rel kereta api, pekerjaan pertanian, kerajinan besi, dan pengelolaan perkebunan.
Informasi ini bersumber dari:
·
Penelitian lapangan Muhammad Basuki Yaman di Kampung Cirapuhan.
·
Dokumen sejarah dan catatan sosial masyarakat lokal mengenai keluarga Nawisan.
Dengan demikian, daftar cicit dan menantu keluarga Nawisan menurut Muhammad Basuki Yaman tercermin dalam hubungan perkawinan di atas, yang memperkuat kesinambungan sosial keluarga dan peran mereka dalam komunitas setempat sejak abad ke-19.
Berdasarkan analisis Muhammad Basuki Yaman serta pengakuan warga seperti Slamet Bin Karto dan Unus
, Acih , Amat dll
, berikut adalah ringkasan catatan terkait Kampung Cirapuhan, sejarahnya, dan dinamika konflik agraria yang terjadi:
1. Sejarah dan Letak Kampung Cirapuhan
·
Kampung Cirapuhan adalah wilayah yang telah ada sejak zaman kolonial Belanda (1800-an), awalnya dikenal sebagai Cipanyeupuhan yang berarti tempat penempaan besi atau tempat tinggal para petani dan ahli besi.
·
Secara geografis, kampung ini terbagi menjadi dua:
·
Bagian Barat: RW 01, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
·
Bagian Timur: Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
·
Kontur wilayah berbukit dan berlembah, dengan aliran sungai besar yang sekarang disebut Sungai Cikapundung.
·
Nama lokal: "Ci" dalam bahasa Sunda berarti air atau sungai, sehingga Cipanyeupuhan juga dikenal sebagai Cirapuhan (Tjirapoehan).
2. Masyarakat dan Pekerjaan
·
Masyarakat adat sejak 1850-an meliputi keluarga Nawisan, memiliki beberapa anak, cucu, dan menantu yang menetap di kampung.
·
Aktivitas ekonomi awal: pertanian, menambang besi, berkebun, dan perdagangan komoditas seperti gula.
·
Banyak masyarakat juga terlibat dalam pembangunan rel kereta api di Bandung pada masa kolonial, termasuk keluarga-keluarga penting seperti Nawisan dan Juanta.
3. Eigendome Verponding dan Konflik Tanah
·
Eigendome Verponding adalah dokumen tanah masa kolonial Belanda yang menjadi dasar kepemilikan dan pajak tanah.
·
Objek konflik meliputi:
·
Nomor 3740, 3741 (±1,9 ha) di RW
02 sejak sekitar tahun 1980 an disebut Dago Elos RW 02.
·
Nomor 3742 (±4,4 ha) dan 6467 (±0,6 ha) yang berada di Kampung Cirapuhan RW 01 tetapi dimanipulasi sebagai bagian Dago Elos RW 02.Padahal
beda dan lagi masyarakat adat dulu ada yang tidak mengakui karena leluhur
mereka lebih dulu ada di objek yang dimaksud .
·
Konflik diduga disebabkan oleh:
·
Kolusi antara penggugat dan tergugat untuk memindahkan klaim tanah warga.
·
Penggunaan manipulasi lokasi untuk mengklaim tanah warga kampung (±15.000 m²
hingga sekitar 6,3 ha dan atau 6,3 ha ).
·
Penyelewengan ini melibatkan klaim dari pihak eksternal, termasuk gugatan oleh Muller
(yang diduga berlolusi dengan tergugat dan jaringan lain nya )
terkait lahan yang tidak sepadan dengan luas Dago Elos.
4. Dinamika Konflik Agraria
·
Sejak masa kolonial hingga era kemerdekaan dan Reformasi, kampung mengalami berbagai sengketa pertanahan.
·
Konflik-kecil terkait penggalian pasir dilakukan oleh masyarakat adat dan diatur secara lokal.
·
Pemberian nama Dago Elos pada wilayah RW 02 dianggap sebagai bagian dari strategi rekayasa konflik untuk mengalihkan klaim lahan dari Kampung Cirapuhan.
5. Catatan Keluarga dan Riwayat Lokal
·
Slamet Bin Karto (lahir ±1945) dan warga lainnya memberikan informasi turun-temurun mengenai kepemilikan, pemindahan tanah, dan pemakaman warga.
·
Keluarga Juanta dan Nawisan berperan penting dalam sejarah pembangunan wilayah dan perpindahan penduduk
. dan juga riwayat tanah . dan juga migrasi warga di objek
tanah ke kawasan barat atau timur sesuai kesepakatan adat.
·
Beberapa tanah tetap digunakan sebagai makam keluarga (misal Makam Alamanda).
6. Kesimpulan
·
Nama Dago Elos muncul sebagai strategi manipulasi lahan, sedangkan hak-hak asli warga Kampung Cirapuhan di RW 01 tetap sah.
·
Sejarah Kampung Cirapuhan mencakup perpaduan antara adat, kolonialisme, pembangunan infrastruktur, dan aktivitas ekonomi lokal.
·
Catatan dari Slamet Bin Karto, Unus,
Amat , Acih dan puluhan hingga ratusan warga
, dan Muhammad Basuki Yaman menekankan pentingnya memverifikasi lokasi sengketa dan hak kepemilikan atas tanah untuk melindungi kepentingan masyarakat adat.
Referensi utama:
·
Analisis Muhammad Basuki Yaman: SlideShare: Modus Konflik Dago Elos
·
Riwayat konflik agraria di Kampung Cirapuhan: SlideShare: Awal Mula Konflik Agraria Dago
·
Lokasi sengketa dan Eigendome Verponding: SlideShare PDF
Sertfikat di Eigendome
Verponding 3742 dan 6467 dan sekitar nya di Kampung Cirapuhan rw 01
Sertfikat shm di
kampung cirapuhan rw 01 di Eigendome Verponding 3742 dan 6467 dan sekitar
nya
Sertfikat shm di
kampung cirapuhan rw 01 yang di laporkan BPN dalam sidang Pidana
Catatan shm di
kampung cirapuhan rw 01 yang di laporkan BPN dalam sidang
Bahwa berikut
analisa terkait laporan saksi 5 yudi khaedar S.Sos MH ( pegawai BPN ) baca PN
pid hal 72 dst :
1 SHM Isah djuha (
281 meter ) isah binti Juanta beli dan atau semcamnya dari M wikarta tahun 1956
2 SHM Uki ( 281
meter ) Uki binti Juanta beli dan atau semcamnya dari M wikarta tahun 1956
4 SHM amat ( 281
meter ) amat bin mardasik ( mardasik asli dari dago pakar istri mardasik
adalah Eyong binti Nawisan ) beli dan atau semcamnya dari M wikarta tahun 1956
5. Shm Embo Warni
110 meter . Embo warni binti Eyong Binti Nawisan
8 Amdah 43 meter
beli dari Ute bin Encem binti Eyong binti Nawisan
9 karyati 31 meter
binti Emit bin Eyong binti Nawisan
10 Jerry 25 meter
beli dari Iuk bin Omon ( omon suami encem binti Eyong binti Nawisan )
11 Rahman 33 meter
Encem binti Eyong
13 Itang 70 meter
Itang bin Eyong Binti Nawisan
16 Omo 112 meter
Omo bin Eyong binti Nawisan
17 Dede Wiwi 170
meter Binti Diman
19 . Siti Nurmah
142 meter tak kami ketahui, namun Siti Nurma istri Usman alias Suhaemi
bin adik ( adik saudara cicih . Cicih adalah istri Duhli bin juanta juanta
besan Eyong Mardasik )
21 . Siswanto
meter tak kami ketahu namun ada yang informasi adik ( adik saudara cicih
. Cicih adalah istri Duhli bin juanta . juanta besan Eyong Mardasik)
22. Wardi 181 meter
Wardi Bin Emeh binti Nawisan
nawisan kurma perjuangan
pertanahan dago bandung
(bantu kami
melawan pihak yang terlibat konspiracy mafia pertanahan yang telah
memanfaatkan pengadilan negeri bandung )
Kurma –
kelompok usaha ( dan sosial ) rakyat madani
Kurma-kumpulan usaha ( dan sosial ) rakyat madani
Khurma – K-himpunan ( kegiatan ) usaha dan ( kegiatan ) social
(masyarakat ) madani dan marginal
Kesekretariatan : jl cirapuhan no 27 rt 7 rw 1 bandung 40135 . 085220999855
Saya yang bertanda tangan di bawah ini , :
Nama
: Muhammad basuki yaman alias
Mochammad basuki yaman
No ktp
: 3273022306760011
Tempat , tanggal lahir : Lamongan 23 juni 1976
Alamat
: jl cirapuhan no 27 rt 7 rw 1
kelurahan dago kecamatan coblong kota
bandung
40135
kami , Muhammad basuki yaman, ketua kurma /kurma/khurma ,
pendayaguna
lahan , penghuni , orang yang mengoper alih garap , pemerhati masalah
sosial , pemerhati risalah pertanahan , pemerhati risalah waris dan
dan keturunan di verponding eigendome 3740/3741/3742/6467 ,
koordinator pertanahan di verponding eigendome 3740/3741/3742/6467
mewakili diri kami sendiri , mewakili kurma /kurma/khurma , dan
mewakili masyarakat , baik anggota tetap ( pengurus ) kurma
/kurma/khurma ataupun anggota tidak tetap ( yang mengikuti program
tertentu saja )
Dalam kurun waktu lebih dari satu decade ( lebih dari 10 tahun ) ,
setelah menyimak , bertanya , dan / atau menghimpun data dengan cara
lainnya
,
bersama ini , kami , Menerangkan , menjelaskan dan memberi
pernyataan , memberi catatan , catatan yang mungkin berupa bukti baru ,
juga memohon bantuan , memohon dukungan , juga merekomandasikan :
Karena
keterbatasan kami , Kami memohon bantuan semua pihak untuk melakukan peninjauan
kembali putusan pengadilan negeri bandung atas tanah yg berlokasi di
cirapuhan rt 7 rw 1 dago bandung atau di rw 2 dago bandung atau juga di
sebutkan berada di lahan ( yang disebut tanah eks eigendome
3740/3741/3742 atau 6467 )
Atas pertimbangan :
1. Surat
panggilan sidang di tujukan kepada ratusan ( lebih dari 300 kk
)kepala keluarga akan tetapi hanya segelintir orang yang memegangnya
, hal ini di khawatirkan orang yang memegangnya dan / atau
dengan tidak memberikan surat panggilan sidang kepada warga lain
hanya akan mengadakan konspiracy berjalannya sidang ( lebih 300 surat panggilan
sidang , sebagian warga tidak mendapatkannya , utamanya warga rw 01
notabene banyak warga yang lebih paham riwayat tanah karena warga
pribumi tidak mendapatkan hak mengikuti sidang secara adil tanpa ada
tekanan dari pihak manapun juga tanpa dikendalikan oleh pihak tertentu yang bisa
jadi hanya sebagai persekongkolan oknum tersebut untuk mendapatkan
lahan yang teramat luas , baik dengan di menangkan penggugat maupun
tergugat ) .
2. Tidak sesuai dengan kemanfaatan tanah untuk rakyat banyak bila mana
dimenangkan oleh pihak penggugat dan perlu kiranya surat yang miliki oleh
penggugat di kaji ulang karena ada warga / keluarga pribumi yang telah lama
menduduki daerah tersebut hingga kini , juga perlu di kaji fakta pada pihak
penggugat , apakah pihak penggugat ada tidaknya dukungan oknum ( yang sudah
kerap kali menjual / mengoperalihkan / memberi kuasa pihak tertentu dengan
imbalan tertentu )- oknum warga yang sengaja memenangkan pihak
tersebut selanjutnya ada kesepakatan pihak tersebut dengan nya dapat
bagian atas lahan dengan memberi data warga ( juga data
pertanahan ) yang diberikan / di kuasakan kepada penggugat .
Maka lahan yang sangat luas tersebut hanya akan dikuasai oleh segelintir orang
bila di menangkan oleh pihak penggugat
3. Bila dimenangkan oleh pihak tergugat , hal ini bisa jadi hanya melegimitasikan
pihak pihak tertentu karena disusupi pihak tertentu yang
notabene atas nama pribadi atau keluarga karena didukung oleh pihak tertentu
berhasil mendaftarkan pbb juga pertanahan ( yang sangat luas / ribuan meter
) atas nama pribadi atau keluarga notabene lahannya sebagian besar adalah
lahan masyarakat / pemerintah atau di garap oleh pihak tertentu atau telah
dioperalih garapkan atau ada pihak warga yang lebih berhak menguasai lahan
karena termasuk warga yang leluhurnya telah menguasainya jauh lebih lama (
keluarga / turunan nawisan )
2. 4. Bila
di menangkan oleh pihak penggugat maka menjadi kesimpang siuran hak pertanahan
karena ada pihak pribumi ( keluarga nawisan ) ada banyak yang memiliki surat
tanah ( sertifikat hak milik ) pada eigendome 6467 ( atas nama sahidin
dan / atau udeb – cucu nawisan ) selain itu makam warga notabene
banyak keluarga nawisan di kebumikan di lahan eigendome 6467
5. Kesimpulan poin poin diatas , jangan sampai terjadi banyak warga yang
dirugikan , ibarat kata pepatah 'disini mati keterkam srigala disana mati
ketelan buaya
6. Banyak pihak yang telah di rugikan karena adanya keterbatasan kemampuan
untuk mendaftarkan lahan garapannya . dan / atau juga dikarenakan peberpihakan
oknum aparatur yang berusaha melegimitasikan lahan atas nama salah seorang
warga dan / atau atas nama keluarga dan / atau atas nama kelompoknya
.
7. Kondisi ini bisa memicu masalah yang terus berlanjut karena keluarga pribumi
( keluarga anak turunan nawisan ) banyak yang menduduki daerah sekitarnya ,
maka pihak baru yang menang tak akan bisa menjaga kerukunan , mengalami
kendala dalam memanfaatkan lahan , karena butuh persetujuan pribumi dan juga
berdampak pada lahan pribumi di sekitarnya , juga karena kemenangannya dengan
mengusur pribumi yang notabene keluarganya .
8. Perlu di lakukan veritivikasi ulang siapa yang menguasai fisik lahan .
karena belum tentu hal yuridis bisa lebih benar di banding hal fakta .
saya akan memberikan contoh berupa hikmah , bila ada / bisa jadi ada pihak yang
bisa membuat surat nikah atas kakek seseorang sekalipun faktanya tidak ,
bisanya mungkin karena kesalahan tak sengaja pihak tertentu dan
/ atau disengaja pihak tertentu ( bekerja
sama dengan imbalan ) untuk memanipulasi data riwayat seseorang
dengan tujuan dapat bagian waris nenek / kakek yuridisnya , begitu halnya
dengan masalah pertanahan ini , bisa jadi ada pihak yang sengaja atau tidak
sengaja mengklaim dirinya pribumi dan berhasil menguasai lahan yang luas , atau
mendapat kuasa dari pihak tertentu
9. Jangan sampai warga sengaja di adu domba oleh pihak tertentu untuk
kepentingan pihak tersebut , kami punya pengalaman atas hal ini pada lahan eks
pa bagiyo ( lahir kurang lebih tahun 1990 , tahun 1955 bagiyo membeli lahan
dari mama wie karta dan / atau alias mama , pada tahun 1970-an karto
meminjam lahannya untuk masjid , setelah itu pak bagiyo tak pernah
keliatan , orang yang pernah berjumpa dengannya adalah karto
selamet bin karto , dan unus suherman alias bapak kolot ,
sehingga kemungkinan besar dusta bila ada yang mengaku mendapat surat hibah
kemudian lahan eks pa bagiyo di sertifikatkan atas nama ismail tanjung dan /
atau didi koswara – keluarga asep ma`mun dan / atau iwan soerjadi dengan
bantuan dari notaris / pengacara ) ( eks mama mei karta alias mama
wie karta ( dan tak jelas apakah pak bagiyo menghibahkan atau
menjual nya , ataukah haknya masih di bagiyo atau masih hak ahli
warisnya - di lahan mama eks mama mei karta alias mama wi karta , ada lahan
yang di ambil kesepakatan antara didi koswara / keluarga asep ma 'mun
atau ismail tanjung dengan iwan soerjadi , sementara keluarganya ( keluarga
didi koswara / asep ma`mun ) , nanang ( adik asep ma'mun / adik ipar
didi koswara ) atau engkus ( anak didi koswara ) ingin mendapatkan surat tanah
, dan lagi lahan eks pa bagiyo telah sengaja di campur dengan lahan warga
atau lahan umum ( lapangan / taman warga ) belum lagi telah di operkan ke paman
asep ma'mun oleh orang tua asep ma'mun .
3. 10 ,
sebagian lahan adalah fasilatas umum , lapangan , masjid , pekuburan , jalan ,
taman penghijauan , terminal dll
10
sehingga , menurut kami putusan pengadilan negeri bandung atas lahan yang
disebut tanah eigendome ( 3740, 3741 , 3742 , 6467 ) perlu ditinjau kembali ,
bisa jadi keterangan ini menjadi pertimbangan dan / atau sebagai bukti – bukti
baru .
Selanjutnya
perlu kiranya memfasilitasi warga , untuk dilakukan pendataan pertanahan ,
utamanya warga warga yang menguasai fisik lahan yang sudah lama menempati dan
tidak ada sengketa dengan pribumi , yang berlokasi di rw 01 dan rw
02 - adapun warga yang telah ada kesepakatan di operalihkan / di jual hak garap
nya maka perlu kiranya di buatkan catatan khusus .
Tahun
1985/1986 , di pimpin asep ma'mun warga rw 02 ( dago elos ) mencoba mendaftarkan
lahan garap ,
tahun 1999
mencoba meningkatkan hak dengan minta dukungan warga cirapuhan ( karena banyak
warga yang punya tanah adat - warga pribumi yang leluhurnya tinggal sejak
jaman kolonial belanda ) dibuatlah kesepakatan bersama . Setelah itu warga rw 2
maju sendiri . Lalu segelintir oknum mendorong ketua rw 02 , achmad chalimi
untuk membuat edaran oper alih tak perlu di ketahui rt rw . keadaan ini
menjebak warga cirapuhan sehingga tidak bisa
mengurus
Pendaftaran lahan . karena cenderung ditafsirkan oleh beberapa pihak , surat
edaran beredar di warga cirapurahan ` maka seolah pesan ditafsirkan : tak bisa
rt / rw ikut serta mendukung pendaftaran lahan .
Alih alih , rupanya ada yang mengurus pajak bumi dan bangunan seluas 15.000 m 2
an didi koswara ( kakak asep ma'mun ) dengan alamat subjek pajak cirapuhan rt
07 / 01 dengan objek pajak dago elos rw 02 - sehingga mencoba menghilangkan
jejak lapangan bola rw 01 pindah lokasi ke rw 02 ,
`apa arti lokasi
? ' yang penting tanah garapan sudah di atas namakan ! ' mungkin itu jadi
pemikiran oknum warga rw 01 dan rw 02 .
Kenapa harus didi koswara ? Setahu warga rw 02 , warga rw 01 adalah pribumi ! -
orang yg lama tinggal - padahal didi koswara pun pendatang ( tak jelas tanah
adatnya - akan tetapi ada pihak yang
membantunya sehingga berhasil ngurus sertifikat atas
namanya , numpang pada tanah rokayah / tomi - orang tua euis omah / kakek
lukman lah yang membeli tanah adat dari mama wikarta) , setelah berhasil
mendaftar lahan , atr 2000 , era perburuan lahan tak bertuan ( berburu lahan
yang belum didattarkan ) merajalela .
Ada banyak
kerancuan yang fatal pada gugatan pt dago inti graha .
1 tergugat 1
hingga 4 : didi koswara , asep ma'mun , alo sana , apud sukendar . persamaan /
hubungan diantara mereka hanya di ketahui oleh segelintir warga ( juga sebagian
kecil tokoh masyarakat yang tahu ) . ' big four ' dari
mana pt dago inti graha mengenal big four' . apakah itu ? Nah itulah , hanya
segelintir orang yang paham hubungan mereka terkait tanah ev . - asep
ma'mun dan yang lain punya garapan , sementara apud sukendar ? - h apud
sukendar dimana garapannya ? pernah menjabat
sebagai ketua rw 01 ( sekalipun tidak ikut jadi kandidat calon
rw 01 dago , sebelum dia menjabat , ada 5 kandidat calon
rw , pemilihan dimenangkan oleh pak suhartono , lalu apud sukendar
yang yang di sahkan oleh pemerintah untuk menjadi ketua rw 01
dago - silakan anda pahami sendiri ) . apakah
mereka sah mewakili ev ?
Kedua cara
jurusita membagikan surat panggilan sidang tidak jelas dan ada pihak yang
berkepentingan di ev tidak di undang . akan tetapi Asep
ma`mun menyatakan menerima lebih dari 300 surat relaas . dengan alasan
meresahkan maka undangan banyak yang tidak di bagikan . hanya segelintir
tergugat yang menerimanya . Surat panggilan di titipkan .
( Di samping itu,
jika dijabarkan, menurut Yahya (Ibid, hal. 126-127), dari ketentuan
tersebut dapat disimpulkan bahwa pemanggilan seorang tersangka atau saksi harus memenuhi
dua syarat:
1. Dengan
menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas
Surat panggilan
disertai dengan menyebut alasan pemanggilan, orang yang dipanggil tahu untuk
apa dia dipanggil, apakah sebagai tersangka, saksi, atau ahli.
2. Surat
panggilan ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang
Sedapat mungkin, di
samping tanda tangan harus dibubuhi “tanda cap jabatan” penyidik. Memang cap
jabatan stempel bukan mutlak, yang mutlak adalah tanda tangan pejabat penyidik
sesuai dengan Pasal 112 ayat (1).
Lalu, apakah surat
pemanggilan sebagai saksi yang dikirim melalui pos itu sah? Untuk menjawabnya,
kita mengacu pada Pasal 227 ayat (1) dan (2) KUHAP yang
berbunyi:
(1) Semua jenis
pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat
pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya
tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau
di tempat kediaman mereka terakhir;
(2) Petugas yang
melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara
langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa
panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal
serta tanda tangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila
yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya;
Cara
Panggilan yang Sah
Pasal 390
ayat (1) dan ayat (3) HIR serta Pasal 1 dan Pasal 6 ke-7 Rv Tentang tata cara
pemanggilan menurut hukum:
a. Tempat
Tinggal Tergugat Diketahui
Tata cara
pemanggilan yang sah, ialah:
1. Harus
disampaikan di tempat tinggal atau tempat domisili atau tempat domisili pilihan
tergugat (Pasal 390 ayat (1), Pasal 1 Rv).
2. Disampaikan
kepada yang bersangkutan, diperluas oleh Pasal 3 Rv meliputi keluarganya.
3. Disampaikan
kepada kepala desa, apabila yang bersangkutan dan keluarga tidak ditemui juru
sita di tempat tinggal atau kediaman.
kedua
lahan gugatan eigendome 3740 ,3741 dan 3742 dengan dasar surat gugatan dari
ahli waris belanda , objek yang di gugat tidak jelas
, 3740 , 3741 ,3742 atau 'sisa' ev 3740 ,3741
dan 3742 ( sisa ev : seluas 60 ribuan m2 kalo ev lebih
dari ( lebih dari 70 ribauan m 2 )
dari mana
pewaris tahu bahwa yang di wariskan 'sisa' e v 3740 , 3741 ,3742 , besar
kemungkinan ahli warisnyalah yang mengatur lokasi gugatan . tentunya ada pemandunya
. di rt 7 rw 01 ada sertifikat an didi koswara dan ismail tanjung ada
kesepakatan dengan iwan surjadi ( alamat budi asih 25 ) di rt 09 - rw 01 depan
kantor rw ada sertifikat an ( perlu di selidiki ) - bahasa / kata yang digunaka
pihak tertentu hampir senada : 'ini lahan ada yang punya ! ' ( ada yg
ikut ikut bilang begitu tapi ada juga pihak tsb lah yang telah ikut serta
memprosesnya tanpa mengakui dia lah memproses ) Nah di situlah batas batas
'sisa' ev . kenapa harus sisanya ? Klo murni ev 3740 - 3741 - 3742 , banyak
pribumi - pribumi yang sangat kuat riwayatnya . Sebetulnya mereka pun kuat
riwayatnya pada sisa ev tsb akan tetapi mereka tidak memahaminya dan
sebagian juga telah di oper alih . sama seperti milik bumn pos dan giro atau
dinas perhubungan , ganti petugas kan sudah ganti pengetahuan akan riwayat
tanahnya . pt dago inti graha menggugat lebih dari 300 kk ( tentunya ada yg
memandu memberikan nama nama ) , bukankah di mata hukum tergugat sama sehingga
tergugat perlu di beritahu surat gugatan , pengadilan menitipkan ke asep ma '
mun . asep ma ' mun tak membagikan surat undangan tersebut dengan alasan
meresahkan warga . Sehingga dia sendiri yang 'menghadapi ' gugatan pt dago inti
graha . bagaimana dengan big four ? - kalo di perhatikan beberapa ketakutan .
takut akan gugatan atau takut bersandiwara dalam pembelaan ? -
Alhamdulillah Apud sukendar telah haji . tapi apa yang membuatnya tak ikut
serta membantu rekannya yang tergugat ? Karena tak punya garapan atau kah ketakutan
karena hal lain misalkan 'skenario gugatan' ini ?
Langkah langkah yg perlu diambil oleh pemerintah dalam hal ini . 1.menghapus
undang undang kolonial yg bertentangan dengan kepentingan rakyat indonesia
karena bisa mengancam kedaulatan NKRI .2 menghapus surat -surat tanah yang
telah di operalihkan atau di jual . 3 membantu warga negara Republik Indonesia
untuk mendapatkan hak pertanahan mempertimbangkan banyak warga / rakyat
Indonesia yang belum memahami prosedur pertanahan yang diatur oleh undang - undang
negara Republik Indonesia . 3a membantu warga yang telah menggarap / menghuni /
menempati lahan atau tanah yang warga / rakyat tsb tak kesepakatan untuk
kontrak , operalih atau jual beli dengan warga / rakyat indonesia lainnya . 4 .
basmi mafia tanah di negeri ini . 5. Minimalisir rakyat / warga yang beritikat
berbuat keserakahan atas tanah / lahan di wilayah NKRI dengan menguasai
lahan pemerintah . ( sebagai pengecualian telah terjadi jual beli yang sah )
atau pembatasan lahan / tanah yang di mohon untuk di lakukan sertifikasi (
pengecualian lahan / tanah adat ) . 6 mencabut sertifikat / hak kepemilikan
tanah yang mana lahan atau tanah tersebut tidak di kelolah atau ditelantarkan
tanpa ada yang mengurus atau tanpa ada pihak yang ditunjuk untuk mengelolah /
merawat lahan / tanah tersebut . 7 . mempertimbangkan banyak warga / rakyat
yang belum punya tanah / lahan perlu adanya pembatasan kepemilikan lahan
/ tanah yang hanya untuk investasi tanpa dirawat / di kelolah atau di ambil
manfaatnya . 8. surat tanah hanya sebagai agunan perlu di buatkan aturan
khusus terkait pihak - pihak mana yang berkewajiban untuk merawat /
mengelolah lahan atau tanah . 9 . perlu diadakan peninjauan atas tanah atau
lahan yang hanya di pagar atau hanya diberi tanda batas tapi tidak di kelolah /
tidak di manfaatkan . 10 . lahan lahan tidur perlu di tinjau untuk di kelolah /
di manfaatkan oleh warga / rakyat Indonesia untuk kesejahteraannya. 11.
Lahan - lahan tidur perlu di buatkan berita acara , misalkan untuk daerah
penghijauan atau untuk fasilitas umum lainnya . 12 . warga perlu di bantu tim
pengacara independence ahli hukum perdata dan pidana 13. Warga Perlu di
dampingi ahli intelegent dari tni - polri untuk menghindari konpiracy peradilan
dan pertanahan untuk menghindari terlibatnya mafia tanah dan mafia hukum
mengingat banyaknya lahan yg disepakati masyarakat menjadi fasilitas umum dan
mencegah oknum warga menguasainya
.
Bandung ,
26 agustus 2017
No. : 2 / VIII-17 Kurma
Hal : Pernyataan Menyingkapi sidang pertanahan
( warga dago elos vs Pt. Inti
Graha Dago )
Bismillahirohmannirrohiiim . Alhamdulillahirobbilalamiiin
Bersama ini kami kurma (Kumpulan usaha (dan sosial ) Rakyat Madani
dan warga terkoordinasi dengan program kurma menyatakan :
1. Tidak tunduk dari akibat hukum sidang pertanahan asep ma`mun cs
( warga dago elos vs Pt. Inti
Graha Dago )
Di karena kan tidak ada tembusan atau surat yang tertuju kepada
kami ,
2. Memohon kebijaksanaan pemerintah dan organisasi warga ( rt , rw ,
lurah , camat , walikota ) untuk membantu segera memproses hak
pertanahan kepada warga cirapuhan dago dan sekitarnya , baik secara
terorganisasikan atau di berikan hak kepada individu untuk menghindari
mafia tanah dan konspirasi pengusaan tanah
Atas pertimbangan , kami adalah warga bandung yang 1) Pribumi yang
Menggarap di wilayah ini sudah lama , turun – temurun , nenek moyang
kami tinggal di wilayah cirapuhan sejak awal abad 19 ( th 1800 an )
2) telah melakukan oper alih garap dengan penggarap ( poin sebelumnya
, poin 1 ) 3 ) kami melakukan penggarapan dan tinggal di wilayah ini
sudah lama dan di ridhai oleh warga pribumi
3. Kami mohon wakil kami di dewan perwakilan rakyat ikut serta
membantu , memberi dukungan moral , moril maupun yuridis .
4. Kami mohon rekan – rekan dari mass media turut serta mengawasi
proses penguasaan lahan di kawasan dago ini
Ketua kurma
Muhammad b yaman
Riwayat tanah adat dan pribuminya , tanah garapan , penggarapnya ,
orang yang mengoper alih garap , dan orang yang di ridhoi untuk
menggarapnya oleh masyarakat sekitarnya , pribumi yang telah ada di
wilayah tersebut ( verponding eigendome 3740/3741/3742/6467 ) atau di
sekitar wilayah tersebut . Pribumi yang dimaksud adalah orang yang
turun temurun berada di lokasi tersebut atau di dekat lokasi (
berbatasan ).
Cara menghimpun data : 1.bertanya kepada masyarakat sekitar
2.
mempelajari data data
yang dikeluarkan oleh organisasi kemasyarakatan ( rt , rw ) , data
pemerintah kelurahan dago , kecamatan coblong dan mempelajari surat
surat atau akte –akte lainnya .
3.
memperhatikan adanya
makam makam leluhur masyarakat .
Bersama ini kami tulis kembali surat – surat yang di keluarkan lurah
dago , dan surat yang di tandatangani oleh ketua rt atau rw di
kelurahan dago , juga dari kantor agraria kotamadya bandung .
Surat dari lurah dago , bandung mei 1997 ., di tandatangani lurah
dago , taupik ( nip 010 140 711 ) dan camat coblong Drs Askary wiranta
atmadja ( nip 010 114 044 ) no surat 343 / UM/IX/1997
Isinya :
Lurah dago kecamatan coblong kotamadya daerah tingkat II bandung , menerangkan
:
Sebidang tanah terletakdi blok dago atas kelurahan dago kecamatan
coblong kotamadya bandung . Tanah bekas hak eigendome verponding no
3741 bahwa luas semula +- 13.460 m2 surat ukur tgl. 18-7-1918 no 747
dan surat hak tanah tgl. 24-2-1923 tertulis atas nama de te semarang
tegelfabriek en materialenhandel Simongan.
Tanah tersebut , seluas +-10.000 m2 telah di huni oleh masyarakat
setempat , rt 01-02 / rw 02 kelurahan dago kecamatan coblong kotamadya
bandung dengan penghuni sebanyak +-100 kepala keluarga .
Berdasarkan pernyataan para penghuni di atas tanah tersebut , bahwa
telah menempati lebih dari dua puluh tahun secara turun temurun tidak
ada yang mengganggu gugat dari pihak manapun . dan yang mengakui
sebagai pemilik tanah garapan tersebut sebanyak 85 orang sebagamana
terdaftar dalam lampiran surat keterangan ini .
Para penggarap / penghuni semula sebanyak 41 kepala keluarga telah di
ketahui keberadaannya oleh dirjen agraria dalam isi surat tembusan
kepada kantor kami tertanggal 13 april 1983 ( surat no219 / kod /
PHT/HP/83 ( memorial lurah dago ).
Para penggarap / penghuni diatas tanah tersebut , bermaksud akan
mengajukan permohonan sesuatu hak kepada pemerintah yang dalam hal ini
kepada badan pertanahan nasional kotamadya bandung .
Demikian surat keterangan ini kami buat atas permintaan yang
bersangkutan untuk di pergunakan sbagaimana mestinya .
Ttd ( di cap ) lurah dago dan camat coblong
Surat bersama tertanggal 25 februari 1999 , yang ditanda tangani rw 01
, U soetrisno dan rw 02 ,
achmad chalimi serta rt 04 , alo sana rt 07 , dedi rw 01 dago
dan
rt 01 rw 02 , zaenal abidin rt 02 rw 02 dago , asep ma`mun :
Daftar nama nama penggarap diatas tanah negara di blok dago atas
verponding no 3740 , 3741 , 3742 kelurahan dago
kecamatan coblong kotamadya bandung :
A.Para penggarap di ex tpa dago :
No nama
alamat
penggunaan
jumlah luas
1. Kandi cirapuhan
rt 4 / 01
bangunan
2. Salim
sda
bangunan
3. Embit
sda
bangunan
4. Aang
sda
bangunan
5. Arif
sda
bangunan
6. Mail
sda
bangunan
7. Bambang
sda
bangunan
8. Su`eb
sda
bangunan
9. Itang
sda
bangunan
10. Emus
sda
bangunan
11. Adik
sda
bangunan
12. Maman
sda
bangunan
13. Budi
sda
bangunan
14. Ujang
sda
bangunan
15. Neni
sda
bangunan
16. Udju
sda
bangunan
17. Asep arab
sda
bangunan
18. Enung
sda
bangunan
19. Aceng
sda
bangunan
20. Encep
sda
bangunan
21. Alo sana
sda
bangunan
22. Ending cirapuhan rt
07/01
bangunan
23. Yayat
sda
bangunan
24. Maman komarudin sda
bangunan
25. Maman s
sda
bangunan
26. Empud
sda
bangunan
27. Nono
sda
bangunan
28. Ade
sda
bangunan
29. Dedi
sda
bangunan
30. Ujang wr
sda
bangunan
31. Nanang
sda
bangunan
32. Engkus
sda
bangunan
33. Atma
sda
bangunan
34. Eman
sda
bangunan
35. Suratman sda
bangunan
36. Didi
sda
bangunan
37. Didi sutardi dago elos rt 1 rw 02
bangunan
38. Pendi
sda
bangunan
39. Maman
sda
bangunan
40. Juhana
sda
bangunan
+- 6.000 m 2
41. Zenal cirapuhan rt 07
/ 01 kebun
42. Udeb cirapuhan rt 04
/ 01 kebun
43. Dani cirapuhan rt 07
/ 01 kebun
44. Anda
sda
kebun
45. Amin
sda
kebun
46. Nana
sda
kebun
47. Pkk rw 01 sda
kebun pkk
48. Didi koswara sda
kebun/ pertanian
+- 14.000 m2
49. Sarana olah raga
lapang
bola +- 7.000 m2
B.Para penggarap di ex pasar inpress dago :
50. Kantor pos
dago elos rt 01/02
bangunan kantor
51. kantor rw 02
sda
bangunan
52. kusnadi
sda
bangunan
53 . Aas
sda
bangunan
54. Kamal
sda
bangunan
55. Mery
sda
bangunan
56. Topo S.
Dago elos rt 02/02
bangunan
57. Kasdi
sda
bangunan
58. Nia
sda
bangunan
59. Abidin
sda
bangunan / kebun
60. Nino
sda
kebun
61. tarya
sda
kebun
62. midiyanto
sda
kebun
63. Bresman H
sda
kebun
64. Wandoko
sda
kebun
65. Ruswanto
sda
kebun
66. Uyung prito
sda
kebun
67. Ismail tanjung
sda
kebun
68. Itay
sda
kebun
69. Alyanto
sda
kebun
70. Iwan heri
sda
kebun
71. Somantri
sda
kebun
72. Dedi
sda
kebun
73 . Khalwani
sda
kebun
74. Iwan Ridwan
sda
kebun
75. Ny Rodjak
sda
kebun
76. Nana
sda
kebun
77. Saeful
sda
kebun
78. Dadang
sda
kebun
79. Ujang S.
sda
kebun
80. Umar – Budi
sda
kebun
(ada coretan pada `umar` dan ada tulisan tangan `budi` red )
81. Yusuf
Dago elos rt 01/02
kebun
82. Sorry H .
Dago elos rt 02/02 kebun
83. Sudinta
sda
kebun
84. Omo
Dago elos rt 01/02
kebun
85. Cece
sda
kebun
86. PKK RW 02
sda
kebun PKK
87. Lapangan volly
sda
+- 4.000 m 2
88. Asep Ma`mun
Dago elos rt 02/02 kebun
+- 1.500 m2
Jumlah luas +- 32.500 m2
Catatan :
Tanah bekas TPA Dago dan bekas pasar inpres dago di gunakan oleh masyarakat :
a. Lahan kebun dan pertanian ( pemanfaat lahan tidur )
b. Sarana olah raga
c. Bangunan sederhana masyarakat miskin ( tidak punya tempat
tinggal )
Bangunan 25 februari 1999
Mengetahui :
ketua rt 07 / 01 cirapuhan , dedi
ketua rt 04 / 01 cirapuhan , alo sana
ketua rt 01 / 02 dago elos I , zaenal abidin
ketua rt 02 / 02 dago elos II , Asep Ma`mun
Ketua Rw 01 , U . Sutrisno
Ketua Rw 02 , Achmad chalimi
Bahkan rw 02 juga mengeluarkan surat yang isinya senada – lampiran
salinan surat terlampir
Selanjutnya , tahun 2007 , Kantor Pajak Bumi dan Bangunan kota bandung
mengeluarkan surat :
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
Pajak Bumi dan bangunan tahun 2007 perkotaan
No sppt(NOP ) : 32.73. 230.006.003-0177.0 NPWP :
Letak objek pajak
Nama alamat Wajib Pajak
Dago elos I
Didi Koswara
Rt 001 rw 002
Cirapuhan
Dago
rt 007 rw 01
Coblong
dago
Kota Bandung
Kodya Bandung
Objek pajak Luas ( m2
) Kelas
NJOP ( Rp )
Per M2
Jumlah
Bumi
15.000 A23
335.000
5.025.000.000
Bangunan
0
0
0
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB =
5.025.000.000
NJOPTKP(NJOPtidak Kena Pajak ) =
0
NJOP untuk penghitungan PBB =
NJKP ( nilai jual Kena Pajak )
= 40 % x 5.025.000.000
2.010.000.000
Pajak Bumi dan Bangunan Terutang = 0,5 % x 2.010.000.000
10.050.000
Pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar ( Rp )
10.050.000
Sepuluh juta lima puluh ribu rupiah
Tgl jatuh tempo 14 sep 2007
Bandung 10 jan 2007
Tempat pembayaran
kepala kantor
BRI unit Simpang dago
BCA , BII , BNP , BUKOPIN , BUMIPUTRA
Sppt dan stts pbb bukan merupakan bukti kepemilikan hak
DADANG SAHRONI
Informasi pada SPPT ini adalah kondisi Objek Pajak per 1 januari tahun
pajak NIP : 060054802
NJOP digunakan untuk tujan perpajakan
Saya konfirmasi ke yang bersangkutan , yang bersangkutan menyatakan
telah dikuasakan ke adiknya , Asep ma`mun
Saya konfirmasi ke kantor pajak beberapa tahun kemudian , Sppt
diterbitkan tahun 2002
dan tahun 2010 , jatuh tempo 30/09/2010 telah dibayar sebesar
13.920.000 tgl bayar 02/07/2010 tanggal rekam 05/07/2010 perekam
090909090 bank BNI
tahun 2017 kemudian saya konfirmasi ke bjb , SPPT ini telah hilang atau
diganti
tahun 2008 ada yang mengirimkan surat , sbb :
Kantor Advokat & Pengacara
BOB P.Nainggolan
, SH.S.SOS.MM
Jl.Sumatera no 33 Bandung 40117 phone (022)
4207310-4200935 fax (022 ) 4204972
e-mail :bobnainggolan@bdg.centrin.net.id
Bandung,11 April 2008
Nomor :
Hal : Undangan Hadir
Kepada yth ,
Sdr.
Di
Tempat
Dengan Hormat,
Untuk dan atasnama klien kami Iwan Surjadi , swasta beralamat di jl
Budi Asih 25 bandung , berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 11
april 2008 , dengan ini di sampaikan hal hal sebagai berikut :
Bahwa Sehubungan permasalahan klien kami yang di huni pihak saudara ,
maka untuk menyelesaikan masalah tersebut , kami mengundang saudara
untuk hadir di kantor kami :
Hari / tanggal : selasa ( dicoret ) kamis (
ditulis tangan) ,
17 april 2008
Waktu :
jam 14.00 wib sd selesai
Tempat :
Kantor Advokat & Pengacara
BOB P.Nainggolan , SH.S.SOS.MM
Jl.Sumatera no 33 Bandung
Atas kehadiran saudara , kami ucapkan terima kasih
Hormat kami,
Kuasa
Ub
Tumpal Sp Sibufa
Warga bertanya-tanya garapan mana ? atau beli tanah adat ? tanah
adat yang mana ? siapa iwan surjadi ? pengusaha ? apakah benar
komisaris developer di batununggal ? bos besar ko beli tanah garapan
eks tpa ?
Iwan surjadi atau iwan suryadi di buatkan akte oleh notaris , melly
nathaniel , SH , tanggal 5-5-1992
Saya konfirmasikan hal ini kepada paman asep ma`mun , pa adah alias
Suhanda ( sekepicung )
Pada adah (anemer ) berkata : garapan tersebut saya beli dari orang
tua enih ( saudara asep ma`mun , istri didi koswara )
Saya beli dari orangtuanya , lalu garapan saya cul wae ( titipkan saja
) ke didi koswara .
Ketika saya , muhammad b yaman mengurus surat pbb , petugas pbb bertanya :
Ini nginduk sama ( pbb ) didi koswara ? saya jawab : beda pa riwayat
garapan tidak menginduk ke didi koswara .
Dari paparan kami diatas sangat jelas bahwa riwayat tanah garapan kami
dan didi koswara atau asep ma`mun berbeda . dan kami tidak perlu
tunduk dari akibat hukum sidang pertanahan asep ma`mun cs
( warga
dago elos vs Pt. Inti Graha Dago )
Dan kami tidak setuju bila garapan warga di indukan ke salah satu
penggarap . Sekalipun begitu kami mendukung secara moril perjuangan
warga dago elos ( bukan individu penggarapnya ) , dengan di kuasainya
oleh pihak lain yang menyatakan dapat waris dari orang belanda atau
riwayat yang mengarah kesana , bisa menimbulkan neokoonialisme (
penjajahan dalam bentuk baru – di zaman saat ini , ketika Indonesia
merdeka . dan sebagai paparan kami :
Nawisan ( berada di sini sekitar 1800-1850 an , mungkin
beliau
lahir disini – mungkin orang tuanya telah menggarap lahan ini , bisa
jadi karena orang pribumi ini ( Indonesia belum ada dan belum merdeka
) dalam masa penjajahan belanda sehingga orang belanda mengambil alih
garapan / tanah yang lebih dulu dikuasai oleh pribumi ) sehingga bisa
terjadi seperti suku asli aborigin di Australia , atau suku Indian di
amerika maka kami juga memohon untuk melakukan peninjau ulang atas
putusan pengadilan .
Ada apa di dago ? satu sisi , didi koswara , asep ma`mun ada
kesepakatan dengan bos developer , Iwan surjadi . sisi lain , salah
satu raja property , dago inti graha menuntut nya. Jangan sampai hal
ini melegimitasikan sesuatu yang absurd , yang tergugat belum
memiliki hak pertanahan ( Sertifikat hak milik , HGB atau sejenisnya
) sedangkan yang menggugat pun hampir sama . Dan janganlah jadikan
pengadilan sebagai tempat konspirasi pertanahan . Kasihanilah orang
orang yang tertindas . Do`a mereka ma`bul – mudah di terima oleh Allah
. Janganlah merampas hak hak orang yang lemah. Janganlah
mengintimidasi orang orang lemah !
Sesungguhnya pertolongan Allah begitu dekat ! Jadilah hamba – hamba
Allah dengan kekuasaan ke ilmuan Anda . Akan datang suatu masa yang
tiada pertolongan sedikit pun kecuali pertolongan Allah . maka
tolonglah orang –orang yang lemah ! – Semoga Allah SWT menolong Anda
di masa itu . Amiiin
Janganlah memanfaatkan kepandaian dan kekuasaan untuk melegimitasi
keserakahan dan kesombongan kapitalistik ! bila ini terjadi Bandung
akan megah , tapi moralitas dan akhlaq warganya semakin turun .
Tidakkah kita mengetahui bahwa kerajaan Fir`aun begitu megahnya ? Tapi
Allah menenggelamkannya dan menghinakannya !
Ingatlah bahwa yang menjadi milik yang batil akan diazab ( disiksa )
dan yang menjadi milik yang hak akan dihisab ( diperhitungkan ) .
Dapat dari mana ? dengan cara apa ? Lalu untuk digunakan sebagai apa
dan untuk siapa ?
Selain itu , hal ini bisa menjadi salah satu bentuk neo kapitalisme (
penguasaan lahan seluas-luasnya oleh segelintir orang ) . Juga neo
kolonialisme ! lain dari pada itu , kemana orang orang itu dan
leluhurnya sebelum ini ? kenapa meninggalkan wilayah ini ? di usirkah
di wilayah ini ? atau ditindaskah di wilayah ini ? atau kah
leluhurnya sendiri merasa tidak berhak menguasai lahan ini sehingga
pergi dari wilayah ini ? Siapakah leluhurnya ? pribumi yang terjajah ?
ataukah kolonial sang penjajah ?
Para pemimpin, kepala instansi , kepala instutisi , ekskutif ,
yudikatif , legislatif , tokoh –tokoh masyarakat dan rekan rekan mass
media ! – Negara Indonesia adalah negara merdeka ! Maka rakyatnya pun
merdeka ! warganya pun merdeka ! Jangan biarkan penguasaan lahan
seluas-luasnya oleh segelintir orang ! ( tapi juga sebaliknya jangan
biarkan warga juga di manipulatif segelintir oknum ! – kami juga tak
setuju , perorangan menguasai lahan yang terlalu luas maka kami juga
menghimbau berpesan kepada anggota kurma untuk berbagi lahan garapan
untuk saudara nya yang membutuhkan atau menghibahkannya untuk
fasilitas umum yang disepakati bersama !
Semoga kita mendapatkan ampunan , taufik dan hidayah dari Allah
Subhanallahuwata`ala . Amiiin
Kami menyarankan sidang dago inti graha dengan warga dago elos supaya
di lakukanan peninjauan kembali . Pengadilan hanya di jadikan
permainan yang tidak jelas . Entah dari mana dago inti graha
mendapatkan data warga , coba pelajari uraian kami :
PT dago inti graha menggugat salah satu warga, didi koswara , atas
apa ? atas surat garapan ? surat garapan yang mana ? berikut kurang
lebih yang saya ketahui , garapan pertama didi koswara dari pamannya
pa addah sekepicung di tanah adat pa bagiyo eks mama wikarta ,lebih
kurang tahun 1992 , dijual atau di oper alih grapkan ke iwan suryadi
alias iwan surjadi yang beralamat di budi asih 25 bandung di ajb kan
oleh notaris, melly nathaniel , SH , tanggal 5-5-1992 .
Garapan kedua , di tanah eks mama wikarta dekat euis omah , ( sudah di
sertifikatkan ) lalu dilelang oleh KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIADIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA cekhttps://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/lelang/detail/49017/tb-sesuai-shm-no03138-ls-80-m2-terletak-rt007rw001-kelurahan-dago-kec-coblong-kota-bandung.
Garapan ketiga , sudah habis di oper alihkan ke pa tatang , iksan ,
guhlam , dll dengan objek alamat di dago hegar , juga dioperkan ke
anak –anaknya dan menantunya . dan di sepakati untuk lapangan bola ,
yang juga disepakati (dan ditandatangani ) oleh asep ma`mun cs .
dan
Anehnya ada pihak yang membuatkan pbb 15.000 m 2 dengan No sppt(NOP )
: 32.73. 230.006.003-0177.0. pbb ini pun tak jelas objek tanahnya ,
karena pbb dibuat tahun 2002 , sebelum itu pun , sebelum tahun 2002
didi koswara sudah mengoperalihkan garapannya . Anehnya pbb tersebut
pernah di bayar oleh seseorang , tapi kini sudah hilang atau di
operalihkan oleh pihak –pihak tertentu . PT dago inti graha menggugat
surat yang tanpa lahan garapan ? Silakan bentuk tim independent mohon
tidak melibatkan warga , lurah atau camat biar lebih independent .
langsung cek lapangan ! sewaktu di konfirmasi didi koswara juga
bingung lokasi lahan garapan pbb tersebut dimana , Cuma dia
mengatakan pbb sudah dikuasakan ke asep ma`mun . dan coba tim ini
mengcek satu persatu surat garapan dengan di sesuaikan lahan garapnya
.
Kalo motor bodong atau ilegal biasanya tanpa surat . tapi kalau urusan
tanah biasanya oknum menjual atau mengoperalihkan surat tanpa lahan .
Dago inti graha menggugat surat tanpa lahan ? kemudian pengadilan
memenangkan perkaranya , apakah tidak menimbulkan masalah baru kalo
lahannya dikuasai pihak lain jauh sebelum sidang digelar ? atau
bahkan memang gak ada lahannya .
Memperhatikan febomena yang terjadi di lapangan , ada pihak pihak
tertentu mendorong masyarakat untuk maju ( tapi untuk kalah ) , hal
ini untuk semakin memantabkan ( melegimitasi ) surat surat yang tak
ada lahannya ( lahan-lahan telah di opergarapkan ke warga lain ,
sementara surat garapan tetap di proses- misalkan didi koswara semua
garapannya sudah di operkan ke warga lain – intinya di lapangan dia
sudah habis hak garapnya , atau asep ma`mun , di lapangan garapannya
sudah habis di oper ke warga lain pak budi – kecuali garapan yang di
buat tempat tinggalnya saja )- mengenai lahan kosong (lapang)
sebenarnya juga sudah di sepakati garapan bersama ( fasilitas / sarana
olahraga ) .
Selanjutnya pihak –pihak ini mendorong warga untuk terkoordinasikan
dalam surat garapan ( yang sebenarnya tanpa lahan tadi ) . inilah
yang membuat warga atau mungkin pemerintah sendiri tidak paham .
begitu warga di dorong untuk maju tentunya mereka merasa di perhatikan
maka dengan sukarela masuk dalam surat garapan buatan tadi . Sehingga
surat garapan buatan tadi seolah jadf diakui .
Kondisi ini sangat merugikan warga , warga akan kalah dan kalah . Bila
warga kalah sidang , tentunya warga kalah dalam memproses hak
pertanahan . Bila warga menang dalam sidang , warga bisa jadi kalah –
pertama , harus ada negosiasi ke pemilik garapan induknya ( yang dari
surat garapan jejadian tadi ) bila tak ada kesepakatan otomatis
menjadi hak garapan induknya . kedua , fasilitas bersama tadi menjadi
milik garapan induknya .sehingga fasilitas yang harusnya milik bersama
menjadi milik garapan induknya .
Ada pihak pihak tertentu mendorong masyarakat untuk maju ( tapi untuk kalah )
Sebagaimana kita ketahui warga dago elos kalah dalam sidang gugatan
dengan pt fago inti graha di pengadilan negeri . Bila warga banding
kepengadilan tinggi . berapa biayanya ? sanggupkah warga menanggung
biayanya ? . Katakan warga maju ke pengadilan tinggi jawa barat ( di
bandung ) dan menang . tentunya Pt dago inti graha akan banding ke
pusat ( jakarta ) . Berapa biayanya ? sangkupkah warga menanggung
biayanya ? untuk transportasi ke jakarta aja berapa ? berapa orang
yang sanggup ke jakarta ? maka Cuma segelintir orang yang akan
diberangkatkan hal ini rentan terjadi kesepakatan yang merugikan warga
! termasuk fasilitas umum , dan warga yang tak sanggup mensepakati
nilai pemecahan dari induknya .
Untuk itu kami memohon supaya diadakan peninjauan kembali putusan
pengadilan . Dan berperan aktif menyelamatkan warga warga yang tidak
dalam ikatan sidang tersebut . Bukankah ini salah satu program
pemerintah untuk menindaklanjuti program pertanahan dengan
mensertifikasi hak pertanahan .
Mungkin ini menjadi suatu pelajaran bagi kita . Kita punya pengalaman
, bob nainggolan mewakili iwan suryadi alias iwan surjadi menuntut
warga untuk mengosongkan lahan karena lahan yang di tempati warga
sudah menjadi milik Iwan surjadi cs , Maka kami berusaha untuk
mempertahankan kan karena objek lahan adalah tanah adat pak bagyo (
eks mama wikarta ) dan sebagian ada di tanah verponding . kami menjadi
bingung , awalnya kita bersimpati ke warga warga , termasuk ke nanang
priana ( adik didi koswara juga adik asep ma`mun ) atau ahdiat
kusnandar ( anak didi koswara ) atau tuti hartati – almh ( menantu
didi koswara) . Yang tersebut malah semakin aktif membangun rumah
tinggalnya ( nanang atau ahdiat ) . ternyata iwan suryadi ada
kesepakatan dengan didi koswara , kami pahami bahwa lahan yang
dikosongkan adalah selain garapan nanang atai ahdiat . dan tentunya
fasilitas umum , lapangan eks pa bagiyo ( eks mama wikarta ) dan
lahan yang masuk ke verponding di wilayah cirapuhan . Mengenai ini
status dasar lahan agak rumit , 1. Tanah adat pa bagiyo yang
bersangkutan tak keliatan sejak 1970 an . 2. Tanah eks eigendondome
verponding . selanjutnya hak garapan didi koswara adalah titipan dari
pamannya , pak adah – juga paman asep ma`mun ( sekepicung ) , ( pa
adah mengoper alih lahan dari mertua didik kowara atau orang tua asep
ma`mun ( ahya ) kemudian ditipkan ke didi kowara . . kemudian
dioperalihkan ke iwan surjadi ( istilah bila yang ioperkan hak
garapnya ) atau dijual ke iwan surjadi ( istilah bila objek jual lahan
eks tanah adat ) sementara saat ini di gunakan oleh nanang dan ahdiat
. mau jadi sertifikat atau masih garapan harusnya jadi hak pak adah
- tentunya dengan riwayat tanah adat milik pa bagiyo yang dimohonkan
karena pa nagiyo tidak keliatan sejak 1970 an . atau permohonan eks
verponding . pendek kata didi koswara tak punya hak dan tak bisa
mewariskannya . untuk diobjek yang sama ada pihak lain yang
menggarapnya selain di tanah adat juga di eks verponding tapi ikut
dimasukan ke sertifikat tersebut . Selain itu ada nama ismail tanjung
di sertifikat lain ( dalam pengajuan dan proses yang sama dan sedikit
banyaknya dengan orang orang yang sama yang meprosesnya )
Kami mohon kepada semuanya bersikap bijaksana dalam menyingkapi
gejolak ini . Memohon kebijaksanaan pemerintah dan organisasi warga ,
rt , rw ,
lurah , camat , walikota , juga kantor agraria untuk membantu segera
memproses hak
pertanahan kepada warga cirapuhan dago dan sekitarnya , baik secara
terorganisasikan atau di berikan hak kepada individu untuk menghindari
mafia tanah dan konspirasi pengusaan tanah
Atas pertimbangan , kami adalah warga bandung yang 1) Pribumi yang
Menggarap di wilayah ini sudah lama , turun – temurun , nenek moyang
kami tinggal di wilayah cirapuhan sejak awal abad 19 ( th 1800 an )
2) telah melakukan oper alih garap dengan penggarap ( poin sebelumnya
, poin 1 ) 3 ) kami melakukan penggarapan dan tinggal di wilayah ini
sudah lama dan di ridhai oleh warga pribumi
3. Kami mohon wakil kami di dewan perwakilan rakyat bandung dan Jawa
barat , ikut serta
membantu , memberi dukungan moral , moril maupun yuridis.
Riwayat tanah yang di maksud adalah : verponding eigendome
3740/3741/3742/6467 , saat ini berada di bandung utara , tepatnya di
kelurahan dago , di sekitar kp cirapuhan kelurahan dago kec coblong
kota bandung .
Warga yang ( negara kesatuan republik Indonesia belum ada ) berada
disini mendayagunakan lahan ini dan yang anak turunannya ada di sini
adalah :
1. Nawisan ( mungkin beliau lahir disini , berada di
sini sekitar
1800-1850 an ,– mungkin juga orang tuanya telah menggarap lahan ini
bahkan bisa jadi orangtuanya lahir disini , bisa jadi karena Indonesia
dalam masa penjajahan belanda sehingga orang belanda mengambil alih
atau orang yang dekat dengan kekuasaan kolonial melakukannya )
Anak-anak nawisan : Eneh okoh , eneh emeh , eyong , ewung /
iwung (
lahir sekitar tahun 1850- 1900 )
Makamnya di ketemukan berada di kampung cirapuhan.
2. Eneh emeh , memiliki waris dari nawisan berupa lahan di dekat mama
wikarta , sebelah selatan berbatas dengan lahan pa keluarga manan (
pemilik pom bensin di dekat unisba ) , oleh anak cucu turunannya ,
sekitar tahun 1990 an lahannya di jual ke Agus , sebagian kecil ke pa
asep ( asep yang ini bukan asep ma`mun ) – selanjutnya di jual kembali
ke ali nurdin , selanjutanya di jual kembali ke pa agus ,
3. eyong , memiliki waris dari nawisan berupa lahan di samping
selatannya adalah lahan Eneh emeh ,
Ada putra eyong menikah dengan putra juanta , yaitu minan bin eyong
dengan acih , semua lahan bagian eyong di kelolah oleh anak
turunannya hingga tahun 2017 , Pada tahun 2017 ada lahan yang di jual
ke orang bukan keluarganya .
4.Ewung alias Iwung , lahan waris ewung sebelah utara lahan eyong ,
mempunyai anak bernama rachman atau biasa di panggil pa eman . Pada
tahun 1990 an rachman menjual semua tanah waris dari ewung di
sekitar sini . lahan di jual ke masyarakat umum , di jual per
kapling , keliatannya untuk membantu orang –orang agar memiliki lahan
. Pembelinya adalah rosid ( bapaknya dedi ) , Suratman , Siti ningrum
– daryono ( orang tua dari triyono ) dan dijual ke yang lainnya .
Apakah anak turunan Iwung meninggalkan cirapuhan ? anak turunannya
meninggalkan lahan sekitar verponding eigendome 3740/3741/3742/6467 ?
Putra – putra pa eman tidak menggarap tanah eigendome verponding
3740/3741 , tapi mereka tinggal di tanah adat , tanah warisan
keluarga ada di sekitar rt 04 rw 01 dago . sistem pembagian waris
,Nawisan mewariskan beberapa blok tanah , tiap bloknya di bagikan ke
setiap anaknya , sehingga di tiap blok nya ada anak turunan nawisan
( kecuali ahli waris menjualnya keseluruhannya )
5.Eneh okoh . Eneh okoh adalah anak tertua Nawisan . lahan waris eneh
okoh pada blok ini ada di lahan yang paling utara , selanjutnya
berbatas dengan blok lainnya , sebelah baratnya dan utaranya adalah
verponding eigendome 6467 .
6. Mama wikarta ( lahir sekitar tahun 1870- 1900 ) , Usia mama
wikarta mungkin lebih muda di banding anak anak nawisan . Mama
wikarta
atau keluarga mama wikarta pada Tahun 1955 / 1956 menjual tanah adat
ke beberapa warga . apakah mama wikarta keluarga nawisan ? menantu
nawisan ? anak cucunya ? kami belum bisa memastikannya , tanah
adat
ini di jual per kapling . pada umumnya lahan yang di jual berukuran
1
Kurma-kurma-khurma adalah kelompok usaha bersama
Kurma – kelompok usaha ( dan sosial ) rakyat madani
Kurma-kumpulan usaha ( dan sosial ) rakyat madani
Khurma – K-himpunan ( kegiatan ) usaha dan ( kegiatan ) social
(masyarakat ) madani dan marginal
Kesekretariatan : jl cirapuhan no 27 rt 7 rw 1 bandung 40135
Status lahan : hibah garapan bangunan kantor permanen ( on progress )
Apakah ilegal ? keberadaan kami telah diketahui , rt rw , lurah dan
camat , dan sempat kami berkirim surat ke pemkot bandung atau ke
pemerintah jawabarat .
Apa lsm pertanahan ? bukan , kita adalah pendayaguna lahan yang
memberikan informasi dan mengajak anggota tetap maupun tidak tetap
untuk memanfaatkan lahan buka saja untuk kepentingan ekonomi , tapi
juga untuk kepentingan sosial atau untuk melestarikan alam melalui
penanaman pohon .
Pohon aja saja dan dimana ?
Berbagai macam pohon , kurma , alpukat , jambu dan lain –lain
bisa di
tanam di pekarangan dan lapangan atau di jalan – jalan . kita juga
melestarikan pohon bambu (awi tali ) di rt 07 rw 01 Alhamdulillah
sudah bisa di panen untuk kebutuhkan masyarakat sekitar 7 tahun yang
lalu kita menanam
Kelompok usaha , apa usahanya ?
Kita mendorong anggota tetap maupun tidak tetap untuk ber wiraswasta
secara offline maupun online untuk produksi atau menjadi reseller
atau produk jasa . kita mendorong anggota untuk ikut wirausaha baru (
wub jabar ) . jasa , produk atau reseller apa ? menyediakan tukang
bangunan , tukang listrik , jual baju , kaos , rolling door , folding
gate . kita bekerjasama dengan dengan pihak lain dengan syarat :
1.untuk memsupport usaha
2.Pembagian keuntungan dari produk Anda yang kami tawarkan,
Syarat-syarat usaha :
1.Usaha Halal dan tidak melanggar hukum Indonesia dan norma masyaraka
Bandung , 26 agustus 2017
No. : 2 / VIII-17 Kurma
Hal : Pernyataan Menyingkapi sidang pertanahan
( warga dago elos vs Pt. Inti
Graha Dago )
Bismillahirohmannirrohiiim . Alhamdulillahirobbilalamiiin
Bersama ini kami kurma (Kumpulan usaha (dan sosial ) Rakyat Madani
dan warga terkoordinasi dengan program kurma menyatakan :
1. Tidak tunduk dari akibat hukum sidang pertanahan asep ma`mun cs
( warga dago elos vs Pt. Inti
Graha Dago )
Di karena kan tidak ada tembusan atau surat yang tertuju kepada
kami ,
Dan sebaiknya keputusan sidang pertanahan warga dago elos vs Pt. Inti
Graha Dago
diadakan peninjauan kembali
2. Memohon kebijaksanaan pemerintah dan organisasi warga ( rt , rw ,
lurah , camat , walikota ) untuk membantu segera memproses hak
pertanahan kepada warga cirapuhan dago dan sekitarnya , baik secara
terorganisasikan atau di berikan hak kepada individu untuk menghindari
mafia tanah dan konspirasi pengusaan tanah
Atas pertimbangan , kami adalah warga bandung yang 1) Pribumi yang
Menggarap di wilayah ini sudah lama , turun – temurun , nenek moyang
kami tinggal di wilayah cirapuhan sejak awal abad 19 ( th 1800 an )
2) telah melakukan oper alih garap dengan penggarap ( poin sebelumnya
, poin 1 ) 3 ) kami melakukan penggarapan dan tinggal di wilayah ini
sudah lama dan di ridhai oleh warga pribumi
3. Kami mohon wakil kami di dewan perwakilan rakyat ikut serta
membantu , memberi dukungan moral , moril maupun yuridis .
4. Kami mohon rekan – rekan dari mass media turut serta mengawasi
proses penguasaan lahan di kawasan dago ini
Bersama ini kami memohon bantuan moral , moril dan yuridis hal tersebut .
Ketua kurma
Muhammad b yaman
pertimbangan diadakan peninjauan kembali gugatan sengketa pertanahan
, warga dago elos vs Pt. Inti Graha Dago :
1. perlu adanya detail gugatan terhadap penggugat karena
tiap tergugat
punya kekuatan riwayat yang berbeda , perlu adanya klasifikasi , ada
yang penggarap , ada yang menggarap sejak turun temurun , ada yang
mengoperalih garap – ada yang mendapat hibah garapan , ada yang
melakukannya secara lisan ( dibawah tangan ) ada yang melakukannya
secara tertulis , ada yang telah menjadi fasilitas umum .
2. riwayat penggarapnya pun berbeda
a. ada yang pribumi yang leluhurnya sejak jaman
belanda atau sebelum
belanda datang sudah melakukan pembukaan lahan atau menggarap atau
menghidupkan tanah , atau telah mengelohan lahan tersebut .
b. ada yang pribumi yang leluhurnya menggarap setelah
Indonesia merdeka
c. ada yang bukan asli warga setempat tapi telah melakukan
operalih
garap dengan pihak point 2. a dan 2 b atau anak turunan pribumi point
2 a dan poin 2 b
3.adanya tergugat yang belum memiliki hak kepemilkan pertanahan ( SHM
, HGB , Hak Pakai ).
4. tergugat banyak yang tidak mendapatkan surat gugatan .Cuma
segelintir orang saja yang mendapat surat gugatan . maka tergugat yang
tidak mendapat surat gugatan tidak punya kesempatan untuk melakukan
pembelaan baik sendiri atau ke pihak yang di beri kuasa . atau ada
tergugat yang di beritahu setelah sidang telah berjalan sehingga yang
bersangkutan tidak bisa mempertahankan gugatan yang ditujukan
kepadanya secara maksimal baik itu sendiri maupun dikuasakan .
5. banyak surat gugatan yang salah alamat atau salah nama , ada juga
yang tidak punya hak objek garapan atau hak milik lahan tapi dimasukan
dalam surat gugatan .
6. Dikhawatirkan pengadilan hanya untuk melegimitasi surat garapan /
surat kepemilikan lahan yang tidak ada lahan nya . mempertimbangkan
banyaknya oknum yang menjual surat garapan / surat kepemilikan lahan
tapi sebenarnya sudah di oper alihkan atau di jual atau telah di
buatkan kesepakatan untuk lahan tersebut .Dikhawatirkan pengadilan
hanya untuk memudahkan suatu pihak untuk mendapatkan hak pertanahan
dengan cara menggugatnya secara bersamaan .
7. Dikhawatirkan lahan yang disepakati menjadi fasilitas umum akan
manfaatkan oleh oknum .
8. Dikhawatirkan tergugat tertentu atau pengguggat telah bekerjasama
dalam menjalankan sidang ini .
a.nama –nama tergugat di ketahui oleh pihak penggugat
merupakan
salah satu indikasi ada pihak tergugat tertentu yang telah memberikan
data data nama warga . sekalipun itu ada yang salah nama atau salah
alamat ( ada yang tidak punyak hak objek lahan )
b. ada tergugat tertentu yang diduga punya track record kurang baik
dalam hal mengurus hak pertanahan atau hak garapan . diduga pernah
melakukan penyerobatan tanah atau melakukan oper alih atau menjual
lahan yang bukan haknya atau yang telah di kuasakan ke pihak lain
dengan cara oper alih aatu jual beli , baik itu dibawah tangan atau
secara tertulis , tapi masih dianggap sebagai haknya.
9. ada pihak warga yang belum punya surat garapan atau surat
kepemilikan lahan tapi sudah lama menggarap atau mendayagunakan atau
memanfaatkan lahan tersebut karena keterbatasan bersangkutan untuk
melakukannya ( untuk mengurus surat-surat )
10. Perlu diadakan peninjauan keabsahan bukti yang dimiliki pihak penggugat.
a. apakah objek lahan sesuai dengan lokasi lahan yang digugat .
b. apakah pihak tergugat jelas punyak hak lahan garapan atau lahan milik .
c . Apakah bukti yang dimiliki pihak penggugat masih berlaku sesuai
ketentuan hukum .
Mempertimbangkan hal tersebut diatas maka keputusan siding sedikit
banyaknya bisa menimbulkan ketidakadilan bagi warga atau rakyat
indonesia ,
Kurma –
kelompok usaha ( dan sosial ) rakyat madani
Kurma-kumpulan
usaha ( dan sosial ) rakyat madani
Khurma –
K-himpunan ( kegiatan ) usaha dan ( kegiatan ) social (masyarakat ) madani dan
marginal
Kesekretariatan
: jl cirapuhan no 27 rt 7 rw 1 bandung 40135 . 085220999855
Saya yang
bertanda tangan di bawah ini , :
Nama
:
Muhammad basuki yaman alias Mochammad basuki yaman
No
ktp
:
3273022306760011
Tempat , tanggal lahir : Lamongan 23 juni 1976
Alamat
:
jl cirapuhan no 27 rt 7 rw 1 kelurahan dago kecamatan coblong kota
bandung 40135
kami , Muhammad
basuki yaman, ketua kurma /kurma/khurma , pendayaguna
lahan , penghuni , orang yang mengoper alih garap , pemerhati masalah
sosial , pemerhati risalah pertanahan , pemerhati risalah waris dan dan
keturunan di verponding eigendome 3740/3741/3742/6467 , koordinator pertanahan
di verponding eigendome 3740/3741/3742/6467 mewakili diri kami sendiri ,
mewakili kurma /kurma/khurma , dan mewakili masyarakat , baik anggota
tetap ( pengurus ) kurma /kurma/khurma ataupun anggota tidak tetap (
yang mengikuti program tertentu saja )
Dalam kurun
waktu lebih dari satu decade ( lebih dari 10 tahun ) , setelah menyimak ,
bertanya , dan menghimpun data dengan cara lainnya ,
kami ,
Menerangkan , menjelaskan dan memberi pernyataan , catatan
, juga merekomandasikan :
Riwayat tanah
adat dan pribuminya , tanah garapan , penggarapnya , orang yang mengoper
alih garap , dan orang yang di ridhoi untuk menggarapnya oleh masyarakat
sekitarnya , pribumi yang telah ada di wilayah tersebut ( verponding eigendome
3740/3741/3742/6467 ) atau di sekitar wilayah tersebut . Pribumi yang dimaksud
adalah orang yang turun temurun berada di lokasi tersebut atau di dekat lokasi
( berbatasan ).
Cara menghimpun
data : 1.bertanya kepada masyarakat sekitar
2. mempelajari data data yang dikeluarkan oleh organisasi
kemasyarakatan ( rt , rw ) , data pemerintah kelurahan dago , kecamatan coblong
dan mempelajari surat surat atau akte –akte lainnya .
3. memperhatikan adanya makam makam leluhur masyarakat .
Riwayat tanah
yang di maksud adalah : verponding
eigendome 3740/3741/3742/6467 , saat ini berada di bandung utara , tepatnya di
sekitar terminal dago , di sebelah utara terminal dago , di sekitar
kesekretariatan kurma /kurma/khurma kp cirapuhan kelurahan dago kec
coblong kota bandung .
Warga yang ( negara kesatuan republic Indonesia belum ada )
berada disini mendayagunakan lahan ini dan yang anak turunannya ada di sini
adalah :
1. Nawisan (
berada di sini sekitar 1800-1850 an , mungkin lahir disini )
Anak-anak nawisan :
Eneh okoh , eneh emeh , eyong , ewung / iwung ( lahir sekitar tahun 1850-
1900 )
2. Eneh
emeh , memiliki waris dari nawisan berupa lahan di
dekat mama wikarta , sebelah selatan berbatas dengan lahan pa keluarga
manan ( pemilik pom bensin di dekat unisba ) , oleh anak cucu
turunannya , sekitar tahun 1990 an lahannya di jual ke Agus ,
sebagian kecil ke pa asep ( asep yang ini bukan asep ma`mun ) – selanjutnya di
jual kembali ke ali nurdin , selanjutanya di jual kembali ke pa agus ,
3. eyong , memiliki waris dari nawisan berupa lahan
di samping selatannya adalah lahan Eneh emeh ,
Ada putra
eyong menikah dengan putra juanta , yaitu minan bin eyong dengan acih ,
semua lahan bagian eyong di kelolah oleh anak turunannya hingga tahun
2017 , Pada tahun 2017 ada lahan yang di jual ke orang bukan keluarganya .
4.Ewung alias
Iwung , lahan waris ewung sebelah utara lahan eyong , mempunyai anak
bernama rachman atau biasa di panggil pa eman . Pada tahun 1990 an rachman
menjual semua tanah waris dari ewung di sekitar sini
. lahan di jual ke masyarakat umum , di jual per kapling , keliatannya
untuk membantu orang –orang agar memiliki lahan . Pembelinya adalah rosid (
bapaknya dedi ) , Suratman , Siti ningrum – daryono ( orang tua dari triyono )
dan dijual ke yang lainnya . Apakah anak turunan Iwung meninggalkan cirapuhan ?
anak turunannya meninggalkan lahan sekitar verponding eigendome 3740/3741/3742/6467
? Putra – putra pa eman tidak menggarap tanah eigendome verponding 3740/3741 ,
tapi mereka tinggal di tanah adat , tanah warisan keluarga ada di sekitar
rt 04 rw 01 dago . sistem pembagian waris ,Nawisanmewariskan
beberapa blok tanah , tiap bloknya di bagikan ke setiap anaknya ,
sehingga di tiap blok nya ada anak turunannawisan ( kecuali ahli
waris menjualnya keseluruhannya )
5.Eneh okoh .
lahan waris eneh okoh pada blok ini ada di lahan yang paling utara ,
selanjutnya berbatas dengan blok lainnya , sebelah baratnya dan utaranya
adalah verponding eigendome 6467 .
6. Mama
wikarta ( lahir sekitar tahun 1870- 1900 ) , Usia mama wikarta
mungkin lebih muda di banding anak anak nawisan . Mama wikarta
atau keluarga mama wikarta pada Tahun 1955 / 1956 menjual tanah adat ke
beberapa warga . apakah mama wikarta keluarga nawisan ? menantu nawisan ?
anak cucunya ? kami belum bisa memastikannya , tanah adat ini di
jual per kapling . pada umumnya lahan yang di jual berukuran
10 – 15 tumbak , kecuali tanah adat yang di beli pa unus pa unus (
sekitar 2 bagian yang di belinya ) dan ke pa bagiyo ( sekitar
3 bagian yang di belinya ). Mama wikarta atau keluarga mama
wikarta pada Tahun 1955 / 1956 menjual tanah adat ke :
a. Itjih
/ Unus , unus dibiasa di panggil pa kolot ( pak tua ) ,
leluhurnya dari sekitar rangkasuni lokasi lahan di sebelah selatan
lahanya sekitar 2 bagian di banding umumnya ( pada umumnya lahan yang di
jual 20 hingga 30 tumbak )
b. Johan (
aki johan ) leluhurnya di di sebelah barat terminal dago .
c. Duhli
bin juanta ,
d .siti
rayati alias nunung , anaknya ada yang yang menikah dengan
turunan nawisan
e. Isah-
djuha .Isah binti Juanta ,
f. uki
binti Juanta . Usia juanta lebih muda dari usia eneh
okoh dan saudaranya , anak nawisan , usia juanta kurang lebih
sama dengan cucu nawisan atau lebih tua sedikit . anak
turunan juanta ada yang menikah dengan turunan nawisan . Anak
turunan juanta sangat banyak di sekitar tanah garapan . anak
turunanya banyak yang menikah dengan cucu-cucu nawisan . sekalipun
begitu ,juanta bukan generasi awal datang , juanta berasal dari
buni wangi , keberadaannya di tanah sekitarnya hampir bersamaan dengan Itjih
/ Unus, Johan , siti rayati alias nunung , bahkan kedatangannya
di wilayah ini hampir bersamaan dengan anak-anaknya ,
f .tomi
–rokayah . Rokayah binti idi bin eneh okoh – Hasyim , saat ini
di tanah adat tersebut ditempat oleh keluarganya ( turunan
nawisan generasi ke 5 , ke 6 , ke 7 dan ke 8 . di sebelah barat
tanah adatnya , ada rumah didi k / asep ma`mun /ahya. Tidak jelas apakah jual
beli tanah adat atau urusan utang piutang atau didi k / asep ma`mun /ahya (
orang tua asep ma`mun , mertua didi k ).
g. Karto
( asli jawa ) sahabat bagiyo . anak karto , Slamet bin karto ( ketua rt pertama
dir t 07 rw 01 dago bandung ) ,
i. Amat
,seorang Pns . Amat bin eyong . Amat mewariskan tanahnya ke turunanannya .
Salah satu turunnya adalah nengsih yang menikah dengan dedi , biasa di panggil
ustad dedi .
j. Ateng
bin ari binti juanta , sebagian tanah adatnya dijual ke slamet
bin karto .
k . Bagiyo .
tanah adat yang dimiliki oleh bagiyo sekitar 3 bagian yang di
belinya di banding umumnya sekitar 30 hingga 50 tumbak . Karto
pernah meminjam lahannya untuk digunakan sebagai tempat ibadah ( tajuk ) kini
masjid Al Hikmah . Kami memperkirakan bagiyo lebih tua di banding karto . keterangan
slamet bin karto : ketika saya ( slamet bin karto ) hendak kerja (
sekitar 20 tahunan ) pak bagiyo mau pensiun ( sekitar 60 tahunan ) , perbedaan
usia bagiyo dan slamet sekitar 40 tahunan . slamet bin wafat tahun
2017 dalam usia kurang dari 70 tahunan .
Cucu
Nawisan ditulis oleh Muhammad Basuki Yaman
Cucu
Nawisan
Bahwa objek sekitarnya adalah garapan masyarakat
yang dianggap tanah ulayat sehingga pada tahun 2007 sebelah barat nya ditanami
pohon alpukat dan lain lain . dan juga ada garapan muhammad basuki Yaman sumber
dari sumber dan seterusnya hingga sumber awal dari jenal alias Zenal bahwa
jenal adalah suami Euis omah binti rokayah binti tama bin okoh binti nawisan .
Dan juga sebelah timurnya adalah lahan garapan dan atau tanah ulayat jalan
keluarga atau warga yang bersumber dari Minan alias Misnan bin Eyong Binti
Nawisan . dan atau lainnya yang bersumber dari rahman hadi saputra bin ewung
alias iwung binti Nawisan . Bahwa sebagian nya telah diwariskan pada Eti binti
entin bin minan bin eyong binti nawisan . Dan atau Triyono dari bapaknya kesot
dari beli atau semacamnya di Rahman hadi saputra bin Ewung binti Nawisan
. Dan atau Mumu sopadiana dari bapaknya solihin dari beli atau semacamnya
di Rahman hadi saputra bin Ewung binti Nawisan . Dan atau rosid dari dari beli
atau semacamnya di Rahman hadi saputra bin Ewung binti Nawisan . Dan
suratman dari dari beli atau semacamnya di Rahman hadi saputra bin Ewung
binti Nawisan .
Kegiatan Dokumentasi Sejarah dan Analisis Sengketa Tanah
Muhammad Basuki Yaman menulis berbagai dokumen dan laporan mengenai sejarah Dago Elos dan Kampung Cirapuhan, termasuk di antaranya:
. Ia menegaskan bahwa Kampung Cirapuhan RW 01 berbeda dan secara hukum bukan bagian Dago Elos RW 02
.
.
·
![]()
![]()
Sumber3
Muhammad Basuki Yaman dalam berbagai tulisannya dan presentasinya menguraikan konflik agraria di Dago, khususnya yang dikenal dengan kasus Dago Elos, sebagai sebuah konflik kompleks yang melibatkan manipulasi hukum, pengalihan objek sengketa, dan dugaan kolusi oleh jaringan mafia tanah. Analisisnya dapat dirangkum dalam beberapa poin utama:
1. Objek Sengketa dan Luas Tanah
·
Objek sengketa yang disebut Dago Elos sebenarnya mencakup beberapa bidang tanah yang berstatus Eigendome Verponding dengan nomor 3740, 3741, 3742, dan 6467.
·
Menurut Muhammad Basuki Yaman, ada perbedaan signifikan antara versi penggugat dan tergugat terkait luas tanah:
·
Versi penggugat: 6,3 hektar
·
Versi tergugat: 6,9 hektar
·
Analisis Yaman menekankan bahwa sebenarnya tanah yang dimaksud secara sah terletak di Kampung Cirapuhan RW 01 dan RW 02, bukan seluruhnya di wilayah yang disebut Dago Elos. Sebagian luas sengketa dialihkan secara manipulatif oleh pihak-pihak tertentu.
2. Modus Operandi Konflik
·
Konflik ini disebut “rekayasa saling gugat” oleh Yaman. Maksudnya, terjadi rekayasa hukum agar terjadi saling gugat antar pihak, padahal sebagian sengketa sebenarnya telah dialihkan oleh jaringan mafia tanah.
·
Dua bidang Verponding (3742 dan 6467) yang semula berada di Kampung Cirapuhan RW 01 dicoba
di manipulasi oleha jringan mafia tanah dan dialihkan oleh mafia tanah ke wilayah Dago Elos RW 02 untuk menciptakan kesan sengketa yang lebih luas dan kompleks.
·
Luas dan letak objek sengketa yang direkayasa ini digunakan sebagai dasar klaim hukum yang manipulatif sehingga merugikan penduduk asli dan negara.
3. Sejarah dan Latar Kolonial
·
Yaman juga menelusuri riwayat tanah Dago sejak masa kolonial (sekitar tahun 1850). Kasus lama menunjukkan modus oknum dalam mengklaim tanah melawan pihak Muller, yang menurutnya menjadi pola dasar manipulasi hukum agraria hingga sekarang.
·
Perspektif sejarah ini digunakan untuk menjelaskan kelemahan putusan perdata yang ada dan bagaimana kolonialisasi hukum memberi peluang praktik mafia tanah modern.
4. Kritik Terhadap Mekanisme Hukum
·
Muhammad Basuki Yaman menyoroti adanya dugaan kolusi antara pihak yang mengaku bersengketa untuk membuat kasus terlihat sah, padahal proses ini merugikan warga dan negara.
·
Putusan perdata yang ada, misalnya terkait kasus Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg, dikritik karena dianggap alat bukti yang dimanipulasi demi menguatkan klaim pihak yang menguasai jaringan mafia tanah.
5. Kesimpulan Analisis
·
Konflik agraria di Dago bukan hanya persoalan pertanahan sederhana, melainkan sebuah fenomena manipulasi hukum dan pengalihan klaim tanah secara sistematis.
·
Yaman menekankan pentingnya:
1. Klarifikasi objek sengketa dan batas lokasi asli.
2. Penelusuran sejarah hak atas tanah.
3. Identifikasi dugaan kolusi dan mafia tanah.
·
Kasus ini menjadi contoh klasik bagaimana konflik agraria dapat digunakan sebagai alat oleh pihak tertentu untuk keuntungan pribadi melalui mekanisme hukum yang direkayasa.
Menurut berbagai sumber terkait catatan sejarah dan pemaparan Muhammad Basuki Yaman, ia telah menetap di Kampung Cirapuhan, RT 07 RW 01, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung sejak sekitar tahun 1990-an. Informasi ini berasal dari rekaman dokumentasi dan laporan tertulis yang menyebutkan bahwa pada periode tersebut warga di belakang Pasar Inpres dan RW 02 Tebing kemudian menamai wilayah itu sebagai Dago Elos RW 02, sementara Kampung Cirapuhan tetap menjadi wilayah RW 01. Dengan demikian, jika diestimasikan hingga 2025, Muhammad Basuki Yaman telah tinggal di Kampung Cirapuhan hampir selama tiga dekade.
( di dago elos sekitar 2 tahun )
Lihat semua tautan
Muhammad Basuki Yaman berperan sebagai pelapor dan analis utama yang mengungkap dugaan rekayasa konflik dan praktik mafia tanah dalam sengketa lahan Dago Elos, serta membawa isu ini ke tingkat legislatif untuk keadilan warga terdampak.
.
.
.
.
.
.
Informasi ini memberikan gambaran menyeluruh mengenai peran Muhammad Basuki Yaman dalam sengketa lahan Dago Elos di Bandung, serta bagaimana ia memperjuangkan kepentingan masyarakat yang terdampak konflik tersebut.
Muhammad Basuki Yaman berperan sebagai pelapor dan analis kritis yang mengungkap dugaan praktik mafia tanah serta rekayasa konflik dalam sengketa lahan Dago Elos, berjuang untuk keadilan masyarakat terdampak melalui jalur hukum dan legislasi.
Keterlibatan Aktif sebagai Pelapor Mafia Tanah
Muhammad Basuki Yaman, sebagai warga Kampung Cirapuhan di Dago Elos, secara terbuka menyuarakan ketidakadilan yang dialami masyarakat dalam sengketa lahan. Peran utamanya adalah sebagai pelapor resmi dugaan mafia tanah kepada Komisi III DPR RI. Pelaporannya menyoroti dugaan manipulasi kasus dan provokasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin mengadu domba warga demi menguasai lahan secara tidak sah. Tindakan ini merupakan bentuk advokasi agar lembaga legislatif dan pengadilan memperhatikan praktik yang merugikan masyarakat dan negara.
Analisis terhadap Proses Hukum dan Dugaan Kolusi
Dalam kajiannya, Muhammad Basuki Yaman berfokus pada peran judex facti dan judex juris—yakni pengadilan tingkat pertama dan banding sebagai penguji fakta, serta Mahkamah Agung dalam menerapkan hukum yang benar. Ia mengkritik putusan pengadilan yang dianggapnya gagal menjalankan fungsi dengan adil dan objektif, serta menyelidiki dugaan kolusi antara pihak terkait yang menyebabkan ketidakadilan pada warga Dago Elos. Menurutnya, dokumen kepemilikan seringkali dimanipulasi untuk menguntungkan satu pihak, sementara kepemilikan faktual warga selama puluhan tahun kurang diperhatikan.
Mewakili Suara Masyarakat
Muhammad Basuki Yaman juga tampil sebagai representasi warga Kampung Cirapuhan, berani menyuarakan suara masyarakat yang terdampak dalam proses peradilan dan sengketa lahan yang panjang. Ia menegaskan pentingnya pengakuan atas hak-hak masyarakat yang telah menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut secara turun-temurun.
Upaya Memperbaiki Sistem Peradilan Agraria
Melalui analisis dan pelaporannya, Yaman menyarankan perlunya penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyelesaian sengketa tanah, termasuk perlunya pengadilan menghadirkan bukti dan fakta yang komprehensif. Ia juga mengusulkan pembentukan lembaga peradilan khusus pertanahan agar penyelesaian konflik agraria bisa lebih tepat dan adil, menghindari kesalahan penerapan hukum yang ditemukan dalam kasus Dago Elos.
Kesimpulan
Muhammad Basuki Yaman adalah tokoh sentral dalam konflik agraria Dago Elos yang memberikan perspektif kritis dan advokasi hukum melawan praktik mafia tanah serta kolusi. Perannya sebagai pelapor ke DPR RI dan analis peradilan mencerminkan tekadnya untuk memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat lokal yang selama ini mengalami ketidakadilan dalam sengketa tanah tersebut.
.
Referensi Utama:
·
Muhammad Basuki Yaman, Objek Gugatan dalam Konflik Dago Elos, SlideShare
·
Muhammad Basuki Yaman, Artikel Dago Zaman Kolonial dan Manipulasi Kasus Dago Elos
·
Presentasi dan analisis kasus Dago Bandung oleh Muhammad Basuki Yaman
Menurut Muhammad Basuki Yaman, Nawisan memiliki beberapa anak perempuan, dan masing-masing anak tersebut menikah sehingga tercatat pula menantu Nawisan di Kampung Cirapuhan.
Anak-anak Nawisan
Berdasarkan riwayat yang dikumpulkan Muhammad Basuki Yaman, anak-anak Nawisan mencakup:
·
Okoh (juga disebut Oko)
·
Eyong
·
Emeh
·
Iwung (juga disebut Ewung)
Menantu Nawisan
Menantu Nawisan adalah pasangan dari anak-anak Nawisan tersebut, yaitu:
·
Hasyim (alias Hasim) menikah dengan Okoh
·
Mardasik menikah dengan Eyong
·
Adikarta menikah dengan Emeh
·
Mita (alias Karmita) menikah dengan Iwung/Ewung
·
![]()
Sumber1
Konteks Historis
.
Dengan demikian, keempat anak Nawisan dan pasangan mereka tersebut membentuk struktur keluarga inti yang dikenal dalam catatan sejarah Kampung Cirapuhan menurut Muhammad Basuki Yaman.
cucu-cucu dari Nawisan di Kampung Cirapuhan adalah keturunan dari anak-anak Nawisan yang menikah dengan menantu mereka. Berdasarkan keterangan yang terdokumentasi, berikut rincian cucu Nawisan:
1. Okoh alias Oko menikah dengan Hasyim alias Hasim → keturunannya menjadi bagian dari cucu Nawisan.
Cucu Nawisan dari pernikahan okoh dengan Hasim adalah Tama , Idi ,
Erus
2. Eyong menikah dengan Mardasik → keturunan Eyong dan Mardasik termasuk cucu Nawisan. Cucu
Nawisan dari pernikahan Eyong dengan Mardasik : Misnan alias Minan , Omo
, Amat
3. Emeh menikah dengan Adikarta → keturunan Emeh-Adikarta tercatat sebagai cucu Nawisan Cucu
Nawisan dari pernikahan
4. Iwung alias Ewung menikah dengan Mita alias Karmita → keturunannya merupakan bagian dari cucu Nawisan.
Judex Juriss di Mahkamah
Agung Peninjauan Kembali ( Kedua ) Dago elos Analisa Muhammad Basuki Yaman
sebagai bentuk permohonan dan juga perjuangan Warga Negara Republik Indonesia
Dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, peran judex facti dan judex juris sangat penting dan menjadi sorotan utama terkait dugaan kolusi serta ketidakadilan dalam proses peradilan, berdasarkan analisis Muhammad Basuki Yaman.
Pengertian Judex Facti dan Judex Juris
Judex facti adalah hakim di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang bertugas memeriksa dan memutus berdasarkan fakta lapangan, termasuk bukti fisik dan administrasi. Judex juris, yang berada di Mahkamah Agung, bertugas mengkaji penerapan hukum atas fakta yang telah diputus oleh judex facti, tanpa menilai ulang fakta.
Kasus Sengketa Tanah Dago Elos
Kasus ini melibatkan sengketa antara warga Dago Elos dan Keluarga Muller terkait tanah dengan Hak Eigendom Verponding, hak tanah kolonial Belanda yang seharusnya sudah dikonversi menjadi hak milik sesuai UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA). Keluarga Muller menggugat warga dan memenangkan putusan di tingkat pertama dan banding, namun Mahkamah Agung membatalkan kemenangan tersebut dalam putusan Peninjauan Kembali Nomor 109 PK/Pdt/2022, menegaskan tanah merupakan tanah negara dan mengakui penguasaan warga.
Analisis Muhammad Basuki Yaman
Muhammad Basuki Yaman menyoroti berbagai aspek, antara lain:
- Dugaan kolusi dan mafia tanah: Proses hukum dianggap menguntungkan pihak tertentu akibat kolusi antara penggugat, tergugat, dan jaringan mafia tanah nasional.
- Kelalaian Judex Facti: Pengadilan tingkat pertama dan banding dianggap tidak secara objektif memeriksa bukti faktual terkait penguasaan tanah warga yang telah berlangsung puluhan bahkan hampir dua abad, serta mengabaikan dokumen yang dipertanyakan keasliannya.
- Peran Judex Juris: Mahkamah Agung berfungsi sebagai penilai penerapan hukum dan pernah membatalkan putusan tingkat bawah karena salah penerapan hukum terkait konversi hak eigendom. Namun, putusan-putusan di tingkat Peninjauan Kembali menimbulkan kontroversi karena dianggap tidak konsisten.
- Batal demi hukum dan non-executable: Jika terbukti adanya pemalsuan dokumen sebagai dasar gugatan perdata, maka putusan tersebut dapat dianggap batal demi hukum dan tidak bisa dieksekusi, karena mendasarkan gugatan pada perbuatan pidana.
Kronologi Singkat dan Dinamika Kasus
- 2016: Keluarga Muller menggugat dan memenangkan putusan awal.
- Tingkat banding menguatkan keputusan tersebut.
- 2022: Mahkamah Agung mengeluarkan putusan PK yang membatalkan kemenangan Muller dan mengakui hak warga Dago Elos.
- 2025: Warga mengajukan Peninjauan Kembali kedua terkait dugaan pemalsuan data dan manipulasi yang diduga dilakukan Muller bersaudara, namun PK kedua ditolak dengan alasan batal demi hukum karena masalah pidana yang menyertai perkara tersebut.
Kesimpulan
Kasus sengketa tanah Dago Elos mencerminkan kompleksitas sistem peradilan pertanahan di Indonesia, di mana penerapan peran judex facti dan judex juris menjadi krusial demi keadilan hukum. Analisis Muhammad Basuki Yaman menunjukkan bahwa ketidakadilan dan dugaan kolusi telah merusak proses peradilan, sehingga menimbulkan pertanyaan serius tentang kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat lokal. Penerapan hukum yang tepat, transparan, dan imparsial oleh kedua lembaga peradilan ini sangat vital untuk mencegah praktik mafia tanah dan memastikan keadilan bagi para pihak.
- *PN Bandung 454/Pdt.G/2016*: Cacat facti,
abaikan lokasi 3742 ( dan serta 6467 ) asli RW 01 (bukan Elos RW 02).
- *PT Bandung 570/Pdt/2017*: Perbaiki
sedikit, tapi masih belum jelas .
- *MA Kasasi 934 K/Pdt/2019*: Tolak Muller
awal (klaim kolonial gak konversi UUPA), tapi Yaman: Harusnya batal demi hukum.
- *MA PK1 109 PK/Pdt/2022*:
- *PK2 (Sekarang)*: Yaman usul MA hentikan
perdata Didi Koswara dkk vs Heri Hermawan Muller dkk, jadikan
non-eksekusi/batal demi hukum. Alasan: Rekayasa saling gugat, manipulasi lokasi
(Eigendome 3740/3741/3742/6467: 3740-3741 di RW 02 Elos ~1,9 ha, Dan EV 3742/6467 di Cirapuhan RW 01 ~4,4 ha -5 ha).
- *Kolusi & Manipulasi
Lokasi*: Yaman tuduh penggugat (Muller) & tergugat (Didi Koswara cs.)
kolusi—ubah narasi dari Dago RW 01 (hak adat Nawisan/Pandan Wangi, makam
leluhur) jadi Elos RW 02 elit. Rugi negara Rp 100 miliar hingga 1 Triliuan
### Upaya Yaman (Laporan
& Dorongan)
- Sudah lapor: Presiden
Jokowi dan Presiden Prabowo Subianto (Panglima Perang Tertinggi), DPR Komisi
I/II/III/XIII & fraksi, Gubernur/DPRD Jabar, Walikota/DPRD Bandung, Menteri
ATR/BPN/Mendagri/Menham/Hukum HAM, Komnas HAM/Ombudsman.
- Timeline Aksi: Mabes
Polri Juni 2022, Polda Jabar 26/10/2023, bertemu Forum Dago Melawan (3/3/2024,
15/4/2025, 30/4/2025)—usul batal/non-eksekusi. Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf
baca laporan di Rakernas ATR/BPN (21/4/2025).
- Rekomendasi: MA PK2
prioritaskan pidana, non-eksekusi gusur.
Yaman: Ini perjuangan
nasional,
Dokumen berjudul “Judex
Juriss Di Mahkamah Agung Peninjauan Kembali Kedua Dago Elos: Analisa Muhammad
Basuki Yaman” membahas secara mendalam peran Mahkamah Agung sebagai judex
juriss (pengadilan hukum) dalam proses Peninjauan Kembali Kedua (PK Kedua) atas
kasus sengketa lahan Dago Elos.
Berikut adalah ringkasan
isi dan poin-poin penting dari dokumen tersebut:
⚖️ Konsep Judex Juriss dan Mahkamah Agung
- Judex juriss berarti
Mahkamah Agung hanya menilai aspek hukum, bukan fakta-fakta perkara.
- Dalam PK Kedua, Mahkamah
Agung tetap berfungsi sebagai penguji hukum, bukan pengumpul bukti baru.
🔁 Peninjauan Kembali Kedua (PK Kedua)
- PK Kedua adalah
mekanisme luar biasa yang memungkinkan suatu perkara ditinjau ulang setelah PK
pertama.
- Dasar hukum PK Kedua
diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman dan putusan Mahkamah
Konstitusi yang membuka ruang untuk PK lebih dari satu kali jika ditemukan
novum (bukti baru) atau pelanggaran hukum serius.
🏞️ Kasus Dago Elos
- Kasus ini menyangkut
sengketa lahan antara warga Dago Elos dan pihak yang mengklaim kepemilikan
berdasarkan sertifikat lama dari era kolonial.
- Warga menggugat karena
merasa hak atas tanah mereka terancam oleh keputusan pengadilan sebelumnya yang
memenangkan pihak lain.
- PK Kedua diajukan untuk
memperjuangkan keadilan substantif dan mempertanyakan keabsahan bukti serta
prosedur hukum yang digunakan.
📚 Analisa Hukum oleh Muhammad Basuki Yaman
- Penulis menyoroti
bagaimana Mahkamah Agung menafsirkan kewenangannya dalam PK Kedua.
- Ia mengkritisi apakah
Mahkamah Agung benar-benar menjalankan fungsi judex juriss secara konsisten
atau justru terjebak dalam penilaian fakta.
- Analisa juga mencakup
ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif, terutama dalam kasus
yang menyangkut hak masyarakat adat atau lokal.
🧭 Implikasi dan Rekomendasi
- Dokumen ini mendorong
reformasi dalam praktik PK Kedua agar lebih berpihak pada keadilan sosial.
- Menekankan pentingnya
transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap masyarakat terdampak
dalam proses hukum.
berikut rangkuman analisis
dari Muhammad Basuki Yaman terkait dokumen “” (atau tajuk serupa) yang telah
beliau ulas:
🔍 Ringkasan Analisis
1. Fokus Utama: Basuki
Yaman mengkritik bahwa proses tingkat kasasi dan peninjauan kembali (judex
juris) dalam kasus Dago Elos tidak cukup menangkap unsur fakta lapangan,
terutama terkait lokasi objek dan riwayat hak masyarakat lokal (kampung
Cirapuhan RW 01).
2. Kejanggalan Lokasi
& Objek: Analisis beliau menunjuk bahwa objek sengketa yang diklaim dewasa
ini malah diarahkan ke RW 02 / Dago Elos, sedangkan menurut versi warga Cirapuhan
objek sebenarnya berada di kampung Cirapuhan RW 01. Ini menurutnya adalah basis
dari manipulasi lokasi dan objek yang tak diusut pada tingkat judex juris.
3. Kritik terhadap Judex
Juris: Menurut Basuki Yaman, hakim tingkat kasasi seharusnya tidak hanya
meninjau penerapan hukum semata, tetapi juga “memastikan fakta–lokasi” sudah
benar — namun dalam kasus ini, beliau menilai pengadilan gagal.
4. Impak terhadap Hak
Warga: Karena menurut analisisnya judex juris gagal mempertimbangkan aspek
historis dan komunitas lokal, maka putusan yang dikeluarkan dianggap cacat
substansial, sehingga warga merasa dialihkan haknya.
Saran Perbaikan: Basuki
Yaman menyarankan agar penanganan sengketa seperti ini melibatkan verifikasi
mandiri atas objek, partisipasi komunitas, dan juga mekanisme penegakan hukum
pidana jika ditemukan manipulasi, bukan hanya mekanisme perdata biasa.
Bahwa sehingga sudah
sepantas nya Judex Juriss di Mahkamah Agung Peninjauan Kembali ( Kedua ) memahami kesalahan dan atau ketidakjelasan
yang nyata judex facti , maka sudah seharusnya nya Mahkamah Agung Peninjauan
Kembali ( Kedua ) akan melakukan
keputusan dihentikan perdata dan beralih pada pidana dan atau di Batal Demi
Hukum Kan dan atau Di Non Executable kan kasus Didi Doswara dkk melawan Heri
Hermawan muller dkk
Komentar
Posting Komentar