Muhammad Basuki Yaman

 

Muhammad Basuki Yaman, konflik Dago Elos adalah Jebakan Mafia Tanah merupakan bagian dari "drama sandiwara mafia tanah" yang dirancang secara sistematis. 

Dalam pandangannya, tujuan utama dari rekayasa konflik tersebut adalah untuk mendapatkan keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang mengesahkan penguasaan lahan oleh jaringan mafia tanah. 

Poin-poin kunci terkait pandangan tersebut:

·         Rekayasa Konflik: Basuki Yaman berargumen bahwa sengketa ini bukan konflik murni antara warga dengan ahli waris, melainkan konflik yang sengaja diciptakan dan dimanipulasi oleh jaringan mafia tanah.

·         Target Inkrah: Tujuan akhir dari drama ini adalah untuk melegitimasi klaim mereka atas tanah melalui proses hukum dan Birokrasi , sehingga menghasilkan putusan inkrah yang sulit digugat kembali.

·         Manipulasi Sejarah dan Data: Untuk mencapai inkrah tersebut, ia menuduh adanya manipulasi data, dokumen, dan sejarah kepemilikan lahan. 

Dengan demikian, ia memandang seluruh proses hukum , birokrasi dan konflik yang terjadi sebagai sebuah jebakan yang dirancang untuk melegitimasi perampasan lahan secara hukum.

·         Peran dalam Sengketa Tanah Dago Elos: Ia aktif menyuarakan pandangannya mengenai sengketa tersebut, khususnya melalui dokumen yang ia tulis berjudul "Drama Sandiwara Mafia Tanah Kasus Dago Elos oleh Muhammad Basuki Yaman". Dalam dokumen ini, ia menuduh adanya rekayasa hukum dan sandiwara yang dilakukan oleh "mafia tanah" dalam kasus sengketa lahan seluas sekitar 6,3 hingga 6,9 hektar tersebut.

Keyakinan: Ia berkeyakinan bahwa konflik tersebut bukanlah sengketa yang murni antara warga dengan ahli waris, melainkan konflik yang sengaja direkayasa untuk mengaburkan masalah sebenarnya yang melibatkan jaringan mafia tanah.

Muhammad Basuki Yaman adalah seorang individu yang dikenal karena keterlibatannya dan pandangannya yang tegas terkait sengketa tanah Dago ( yang di viral kan jadi Dago Elos ) di Bandung.

Penyelesaian Sengketa:  sumber yang tersedia merinci metode penyelesaian spesifik yang ia usulkan, dapat disimpulkan bahwa penyelesaian sengketa menurutnya harus dimulai dengan mengungkap kebenaran sejarah yang objektif dan menolak manipulasi yang ada. Ia tampaknya berfokus pada pembuktian adanya rekayasa dalam klaim hukum yang diajukan oleh pihak lawan ( dan pihak tergugat dan jaringan nya yang berkolusi )

·         Rekayasa Konflik: Ia mengklaim bahwa sengketa yang tampak seperti perselisihan antara warga Dago Elos ( Padahal Dago tanpa Elos ) dengan ahli waris keluarga Muller adalah konflik yang direkayasa. Menurutnya, ini adalah strategi yang disengaja oleh pihak-pihak tertentu untuk mengaburkan masalah sebenarnya.

Menurut Muhammad Basuki Yaman, pendekatan penyelesaian sengketa Dago  bukanlah melalui kronologi tahapan yang bersifat prosedural, melainkan melalui pembongkaran tuntas jaringan mafia tanah dan penolakan terhadap rekayasa konflik yang sedang berlangsung. Ia mengusulkan kronologi penyelesaian sengketa dalam arti langkah-langkah hukum yang terstruktur, Dan pendekatan yang berfokus pada: 

1.    Mengungkap Manipulasi Sejarah dan Data: Langkah pertama dan terpenting adalah menolak klaim-klaim sejarah yang dimanipulasi oleh jaringan mafia tanah. Ini termasuk mengungkap pengalihan objek tanah secara tidak sah dan pemalsuan dokumen.

2.    Menyadarkan Masyarakat dan Pihak Terkait: Ia berupaya menyadarkan masyarakat, pihak berwenang, dan hakim bahwa kasus ini adalah "drama sandiwara" yang sengaja diciptakan. Tujuannya agar semua pihak tidak terjebak dalam skenario yang dibuat oleh mafia tanah Dan atau bahkan terlibat ..

3.    Penegakan Hukum Terhadap Mafia Tanah: Penyelesaian sengketa yang sesungguhnya menurutnya adalah dengan membongkar jaringan mafia tanah ini secara pidana dan perdata, bukan hanya menyelesaikan sengketa perdata antara dua pihak yang tampak di pengadilan. Namun ada Kebijakan khusus yang mungkin di ambil .

4.    Menolak Inkrah yang Direkayasa: Fokus utamanya adalah mencegah jaringan mafia tanah mendapatkan keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) melalui proses hukum yang ia anggap curang. 

Jadi, "kronologi penyelesaian sengketa" menurut Basuki Yaman lebih merujuk pada upaya sistematis untuk membuktikan adanya kejahatan terorganisir dalam sengketa tanah tersebut, Dan pada proses mediasi atau litigasi biasa.

·          

Menurut Muhammad Basuki Yaman, inti dari penyelesaian sengketa tanah Dago Elos bukanlah melalui prosedur hukum yang biasa, tetapi dengan membongkar konspirasi yang ia sebut "drama sandiwara mafia tanah". Poin-poin pentingnya berfokus pada penolakan narasi yang ada dan pengungkapan kebenaran di balik rekayasa konflik tersebut. 

Berikut adalah poin-poin penting penyelesaian sengketa menurut Muhammad Basuki Yaman:

·         Pembongkaran Skema Mafia Tanah: Basuki Yaman meyakini bahwa sengketa yang melibatkan warga dan ahli waris adalah sebuah sandiwara yang dirancang oleh satu jaringan mafia tanah. Penyelesaiannya harus dimulai dengan membongkar jaringan ini, bukan hanya menyelesaikan sengketa antara pihak-pihak yang tampak di pengadilan.

·         Pengungkapan Manipulasi Dokumen dan Sejarah: Solusi menurutnya adalah menolak klaim-klaim yang dibangun di atas pemalsuan dokumen dan manipulasi sejarah kepemilikan tanah. Ia menekankan perlunya verifikasi dokumen yang relevan dan investigasi mendalam.

·         Pencegahan Putusan Inkrah yang Direkayasa: Yaman menggarisbawahi bahwa tujuan mafia tanah adalah mendapatkan keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) melalui proses yang ia anggap curang. Maka, langkah pentingnya adalah mencegah inkrah ini terjadi.

·         Penyadaran Publik dan Pejabat: Upaya penyelesaian harus melibatkan penyadaran kepada masyarakat, aparat penegak hukum, dan hakim bahwa kasus ini bukan sengketa perdata biasa, melainkan modus kejahatan terorganisir.

·         Penegakan Hukum Terhadap Jaringan Kriminal: Basuki Yaman tidak mengusulkan mediasi atau litigasi biasa, tetapi penegakan hukum yang kuat terhadap jaringan mafia tanah yang terlibat, baik secara pidana maupun perdata. Kecuali ada Kebijakan khusus .

pandangan Muhammad Basuki Yaman, isu Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penyelesaian sengketa Dago Elos terkait erat dengan hak fundamental masyarakat atas tanah dan tempat tinggal, yang terancam oleh dugaan jaringan mafia tanah.

Poin-poin penting terkait HAM menurut perspektifnya meliputi:

·         Hak atas Tanah dan Tempat Tinggal: Ia secara eksplisit memperjuangkan hak-hak masyarakat adat atau warga setempat di Kampung Cirapuhan (bagian dari wilayah Dago . Bukan Dago Elos) atas tanah yang mereka tempati secara turun-temurun. Ia melihat klaim sepihak ( Pihak yang masuk dalam Lembaga Yudisial dengan banyak manipulasi ) sebagai ancaman serius terhadap hak dasar ini.

·         Perlindungan dari Manipulasi dan Rekayasa Hukum: Yaman menekankan bahwa rekayasa konflik dan manipulasi hukum oleh "mafia tanah" merupakan pelanggaran HAM karena menciptakan ketidakpastian hukum, kecemasan, dan potensi hilangnya hak milik warga secara tidak adil.

·         Hak atas Keadilan dan Proses Hukum yang Adil: Isu HAM muncul ketika ia menuduh adanya kolusi dan sandiwara dalam proses peradilan. Ia mengimplikasikan bahwa warga tidak mendapatkan proses hukum yang benar-benar adil dan imparsial, yang merupakan pelanggaran HAM prosedural.

·         Penolakan terhadap Penggusuran Paksa ( Maupun sistematis melalui rekayasa Hukum dan Rekayasa Birokrasi ) :  secara eksplisit diuraikan dalam sumber, perjuangannya untuk mempertahankan hak warga atas tanah secara inheren mencakup penolakan terhadap penggusuran paksa maupun rekayasa hukum dan rekayasa birokrasi yang melanggar HAM.

·         Hak untuk Hidup Tenang dan Sejahtera: Adanya sengketa yang berkepanjangan dan penuh drama menciptakan ketidakstabilan sosial dan ekonomi bagi warga. Penyelesaian sengketa yang adil, menurutnya, akan memulihkan hak warga untuk hidup tenang dan sejahtera di lingkungan mereka. 

Secara keseluruhan, Basuki Yaman memandang penyelesaian sengketa ini sebagai perjuangan HAM untuk melindungi hak-hak fundamental warga dari ancaman jaringan kriminal yang memanfaatkan celah hukum.

Menurut Muhammad Basuki Yaman, aneksasi (penguasaan sepihak) 

Kampung Cirapuhan RW 01

 merupakan tindakan ilegal yang secara serius melanggar aturan negara Indonesia dan juga aturan internasional (PBB), serta tindakan tersebut tidak akan menyelesaikan sengketa tanah Dago

Poin-poin penting pandangannya meliputi:

  • Pelanggaran Aturan Negara Indonesia: Ia berpendapat bahwa tindakan aneksasi melanggar hukum pertanahan nasional dan tata cara perolehan hak atas tanah yang sah di Indonesia. Ia memandang hal ini sebagai bagian dari modus operandi "mafia tanah" yang mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.
  • Pelanggaran Aturan PBB/Internasional: Basuki Yaman mengacu pada prinsip-prinsip hukum internasional yang mengatur hak asasi manusia, khususnya hak atas tanah adat/ulayat dan perlindungan terhadap penggusuran paksa. Ia melihat tindakan aneksasi sebagai pelanggaran serius terhadap konvensi dan deklarasi internasional terkait hak properti dan perumahan yang layak.
  • Ketidakabsahan Penyelesaian Sengketa: Ia menegaskan bahwa aneksasi yang dilakukan secara sepihak dan melanggar hukum tidak akan pernah menghasilkan penyelesaian sengketa yang adil dan berkelanjutan. Sebaliknya, tindakan tersebut justru akan memperkeruh masalah dan menciptakan konflik yang lebih besar.
  • Fokus pada Kebenaran Historis dan Hukum: Solusi yang adil menurutnya adalah kembali pada kebenaran historis kepemilikan tanah warga dan penegakan hukum yang imparsial, bukan melalui tindakan sepihak yang melanggar hukum nasional dan internasional.

Muhammad Basuki Yaman secara tegas menyatakan bahwa keberadaan masyarakat adat di Kampung Cirapuhan  sudah ada lebih dulu dibandingkan dengan terbitnya dokumen kepemilikan kolonial seperti Eigendom Verponding yang diklaim oleh pihak lawan. ( dan jaringan nya yang ber kolusi )

Poin-poin penting terkait pandangannya adalah:

  • Prioritas Keberadaan Masyarakat Adat: Ia menekankan fakta historis bahwa masyarakat lokal telah mendiami dan mengelola lahan di Kampung Cirapuhan sebelum administrasi kolonial menerbitkan surat-surat hak milik kepada individu swasta (seperti keluarga Kolonialis yang diduga menyuap KNIL ).
  • Pelanggaran Aturan Kolonial Sendiri (Agrarische Wet 1870): Basuki Yaman berargumen bahwa tindakan kolonial (atau klaim yang mendasarkan pada dokumen kolonial tersebut) diduga melanggar Agrarische Wet tahun 1870. Aturan ini, menurutnya, dimaksudkan untuk melindungi hak-hak rakyat pribumi atas tanah dari perampasan sewenang-wenang oleh pihak swasta atau pemerintah kolonial sendiri.
  • Ketidakabsahan Klaim Eigendom Verponding: nomor 3742 dan 6467 yang telah diduduki keluarga Nawisan ( dan atau beserta 3740 dan 3741 yang dikuasai Saudara Nawisan yang saat ini keturanan nya ada di gang sawargi rt 03 rw 01 Dago )  Dengan adanya pelanggaran aturan kolonial dan keberadaan masyarakat adat yang lebih dulu, ia menyimpulkan bahwa klaim berdasarkan Eigendom Verponding tersebut bermasalah secara hukum dan moral, serta merupakan bagian dari manipulasi sejarah oleh "mafia tanah".
  • Dasar Hukum Warga: Keberadaan masyarakat adat yang lebih dulu ini menjadi salah satu landasan kuat argumennya untuk mempertahankan hak warga atas tanah di pengadilan, menolak klaim warisan kolonial yang dianggap cacat hukum.

menurut Muhammad Basuki Yaman, salah satu bukti fisik dan historis kunci yang menunjukkan bahwa riwayat masyarakat adat 

Kampung Cirapuhan (RW 01 Dago Elos)

 lebih dulu ada dibandingkan klaim Eigendom Verponding adalah keberadaan 

Makam Nawisan ( dan anak cucu cicit nya ) dan keturunannya hingga generasi kedelapan.( yang di maksud bukan pihak tergugat yang diduga ber kolusi )

Poin-poin terkait argumen ini:

·         Bukti Fisik Sejarah: Keberadaan makam kuno (Makam Nawisan dan keturunan nya ) menjadi bukti konkret adanya pemukiman dan kehidupan masyarakat yang telah berlangsung selama beberapa generasi di wilayah tersebut.

·         Keberlanjutan Keturunan: Adanya garis keturunan dari Nawisan hingga generasi kedelapan menunjukkan kesinambungan sejarah penghunian dan pengelolaan lahan oleh satu komunitas yang sama secara turun-temurun.

·         Melemahkan Klaim Kolonial ( dan neo kololialisme yang ber warga Negara Indonesia namun diduga berjiwa kolonialisme ) : Dengan menunjukkan bukti kehidupan masyarakat adat yang sudah eksis jauh sebelum dokumen kolonial diterbitkan, Basuki Yaman berupaya melemahkan klaim hukum yang mendasarkan pada Eigendom Verponding sebagai bukti kepemilikan yang sah secara mutlak.

·         Penguat Status Masyarakat Adat: Bukti ini digunakan untuk memperkuat status hukum masyarakat Cirapuhan sebagai masyarakat adat yang memiliki hak prioritas atas tanah ulayatnya, yang seharusnya dilindungi oleh hukum nasional dan internasional.

Argumentasi ini merupakan bagian dari upayanya untuk menolak narasi "mafia tanah" dan menegakkan kebenaran sejarah demi penyelesaian sengketa yang adil bagi warga.


https://nawisankurma.blogspot.com/2018/06/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Domein verklaring

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat