luas Objek Gugatan di Dago elos

 

Luas Objek Gugatan di Dago Elos menurut muhammad Basuki Yaman versi warga kampung Cirapuhan . Namun lebih tepatnya nya Luas Objek Gugatan di Dago ( tanpa kata elos ) . Luas Sengketa tanah Dago . Manipulasi Konflik Dago Elos .

Press enter or click to view image in full size

Luas Objek Gugatan di Dago Elos . Pada dasar nya sangat lah Janggal . Sehingga timbul lah motif rekayasa saling gugat . Kolusi penggugat dan tergugat utama yang mana juga melibatkan jaringan mafia tanah terorganisir tingkat Nasional .

Catatan manipulasi Luas objek gugatan Dago elos .

  • luas Eigendom Verponding Nomor 3740
  • seluas 5.316 meter persegi
  • luas Eigendom Verponding Nomor 3741
  • luas Eigendom Verponding seluas 13.460 meter persegi
  • Nomor 3742 seluas 44.780 meter persegi
  • ( dan luas Eigendom Verponding 6467 adalah 5.780 m² . catatan ini pihak tergugat yang mengemukakan )
  • Fakta menurut keterangan masyarakat ( catatan penting masyarakat adat dulu tidak paham masalah Eigendome Verponding . Namun mereka paham masalah kontur tanah nya |) sehingga berikut pada kesimpulannya :
  • terkait gambaran pembagian wilayah dan luas nya
  • Dago elos atau rw 02 luas sekitar 1,9 ha ( terkait dengan identik dengan alas hak barat Eigendome Verponding №3740: 5.316 m² dan Verponding №3741: 13.460 m² sehingga luas dua Eigendome verponding : 18 . 776 m² )
  • Kampung Cirapuhan rw 01 sekitar 5 Hektar ( terkait dengan identik dengan alas hak barat Eigendome Verponding №3742: 44.780 m² Eigendom Verponding 6467 adalah 5.780 m². sehingga luas dua buah Eigendome Verponding №3742 ditambah Eigendom Verponding 6467 adalah 50.560 m² )

Luas Objek Gugatan di Dago Elos . Pada dasar nya sangat lah Janggal . Sehingga timbul lah motif rekayasa saling gugat . Kolusi penggugat dan tergugat utama yang mana juga melibatkan jaringan mafia tanah terorganisir tingkat Nasional

Bahwa Heri Hermawan muller dkk dan PT Dago Inti Graha ( Jo Budi Hartanto ) menggugat lahan seluas 6,3 hektar di Dago Elos .

( putusan Pengadilan Negeri Bandung 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg hal 32 poin 12 , poin 14 dan seterusnya . awalnya mengemukakan Dago kemudian Dago elos )

Bahwa kejanggalan gugatan nya terkait dengan luas dan lokasi objek nya . Bahwa Ia mengemukan 6, 3 ha ( sekitar 63.556 meter persegi atau 6,3 hektar dengan nomor eigendome verponding №3740: 5.316 m² Verponding №3741: 13.460 m² dan Verponding №3742: 44.780 m² ) di Dago Elos . Dago Elos artinya pasar yang ada di rw 02 Dago . Yang mana luasnya hanya sekitar 1,9 ha datau atau 18 . 776 m² dari Verponding №3740: 5.316 m² Verponding №3741: 13.460 m² )

Jadi kejanggalannya adalah menggugat 6,3 ha di objek yang luasnya hanya 1,9 ha !!!

Para tergugat utama dan jaringan nya semakin membuat kacau ( karena diduga memang ber kolusi saling gugat ) bahwa pihak tergugat mengemukakan banyak hal , pada inti nya seolah bahwa tergugat mengemukakan 6,9 ha ( pihak ini menambahkan Eigendom Verponding nomor 6467 adalah 5.780 m², ) ada di Dago elos dan atau di rw 02 . Sehingga mengajukan permohonan kepada hakim untuk memproses warga rw 02 . ( ( putusan Pengadilan Negeri Bandung 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg hal 46 poin 4 dan seterusnya dan atau baca sebelum nya . Pada awalnya pihak ini mengemukakan Dago dan atau rw 01 dan rw 02 dan atau kampung cirapuhan dago elos . Namun pada akhirnya permohonan nya kemudian rw 02 dan atau Dago elos )

Kembali kita menganalisa nya berikut gambaran nya , penggugat mengemukakan 6,3 ha di lokasi 1,9 adalah hak pihak nya . Tergugat mengemukakan bahwa 6,9 ha di 1,9 ha adalah hak pihak nya .

Perlu kami jelaskan Dago adalah kelurahan Dago . Tapi bila ditambahkan kata elos maka makna nya beda . Dago elos adalah pasar yang berada di wilayah rw 02 yang luas nya 0,5 ha hingga 1,9 ha . Untuk itu diduga mereka berkolusi dengan jaringan terorganisir sejak tahun 1980 an .

Sehingga Ev 3742 ( dan atau 6467 ) dengan luas sekitar 5 hektar , yang mana identik dengan kampung cirapuhan rw 01 di manipulasi jadi Dago elos rw 02 . Lalu kenapa banyak pihak mengemukakan lokasi di Dago elos ? seperti kami jelaskan Diduga mereka terlibat dan atau mengambil data dari pihak yang terlibat memanipulasi luas dan nama objek dan atau nama wilayah sejak tahun 1980 an .

Dari sini lah muncul Modus Rekayasa Saling gugat . Yang mana ( Jaringan induk nya ) diduga membuat prioritas utama memberi kemenangan pihak penggugat . Sehingga mendapatkan lahan yang luas dan mudah membagikan nya .

Tapi tak cukup sampai disitu , jaringan ini juga mempersiapkan alternatif target bila Pengadilan memberikan kemenangan pihak tergugat . Sehingga pihak tergugat di bekali beberapa bab alat bukti dan argumen hukum dan juga riwayat nya . Sehingga dijadikan bab alat bukti dan semacamnya . Diantaranya objek 15.000 meter dan lain lain nya . Termasuk 80 m , 270 m , 868 meter , dan dengan dijadikan nya simpatisan nya sebagai tergugat .

Pada dasar nya tergugat didata secara detail . Misalnya keluarga Udin S ( dan atau Cepi . cepi adalah anak Udin ) tergugat 22, 69 , 99 , 232 , 233 dan 301 . Namun jaringan ini juga memasukan tergugat acak dan atau tergugat asli .

Jadi pada inti nya motif nya melegal kan objek objek yang disengketakan baik yang dikuasai nya ( sehingga akan bertambah ). Dan juga objek yang mendapatkan legal standing namun dengan riwayat tak jelas . Maupun yang dikuasai pihak ketiga . ( dengan pangalihan pengalihan nama lokasi dan atau objek nya itu tadi ) .

Berikut ini dugaan manipulasi dalam kasus agraria Dago Elos menurut versi Muhammad Basuki Yaman. Berikut ringkasan isi

Isi Pokok:

  • Target objek pihak ketiga (tidak tergugat): Warga yang tidak termasuk tergugat justru menjadi sasaran intimidasi dan terhalang hak atas lahan pribadi dan fasilitas umum berupa lapangan atas , lapangan bawah , makam dan jalan .
  • luas target 80 meter ( atau puluhan ) hingga ribuan meter ( 3.000 mtr dan atau 11.000 mter dan atau 15.000 hingga 6 hektar dan atau lebih )

- Interaksi penggugat-tergugat (2016): Diduga terjadi kolusi sejak 2016.

- Gugatan 6,3 ha: Disebutkan bahwa luas lahan di RW 02 (Dago Elos) hanya 1,9 ha, namun gugatan mencakup 6,3 ha.

- Manipulasi data: Sertifikat eigendom 3742 di Cirapuhan RW 01 diduga dipindahkan ke RW 02 untuk mendukung gugatan.

- Pendataan tergugat 2013 -2015/2016

Dugaan Kronologi ( sekitar 2016):

1. Tebus SHM Rp 40 juta sd 200 jt an ( obejk yang hendak di lelang )

2. Jo Budi kasih Rp 300 juta

3. Penggugat kuasai 220 m²

4. dari Budi Harley dari tergugat II asep makmun . asep makmun tak jelas dari mana . ( periksa berkas rt rw dago elos 1997 mengemukakan garapan 280 m . adapun ini keterangan warga tak jelas . boleh dikata diduga di kasih cuma cuma )

5. PBB 15.000 m² ke Dedy M Saad

6. Ramintern CS (1 Juni 2016 dan 06 November 2016 )

7. Iwan Surjadi CS ( aktif 2008 sd 2014 / 2015 dan atau 2016 ) berkorelasi dengan shm 270 m ( Didi Koswara diduga di beri peran sebagai tergugat ) 868 m ( Ismail Tanjung , ketua Rw 02 Dago elos diduga di beri peran tomas yang membantu sertifikasi dan atau juga mengubah kampung cirapuhan jadi Dago elos ) . bersama Asep Makmun , apud sukendar dll .

8. Gugatan resmi 30 Nov 2016 ( terdaftar di pengadilan )

9. Pemindahan eigendom 3742 , 6467 dan PBB 15.000 m² ke RW 02 atau Dago elos .

Kesimpulan Visual:

- Manipulasi wilayah: Objek dari RW 01 dialihkan ke RW 02 (Dago Elos) sebagai dasar gugatan. Dan atau EV 3742 dan 6467 di alihkan ke Rw 02 dan atau Dago elos .

  • Motif Kolusi: Indikasi saling menguntungkan antara penggugat dan tergugat dengan banyak alternatif objek.

Luas Eigendome Verponding di Dago Elos hanya 18 . 776 m Muller menggugat 63.556 m² ( janggal kan )

Berikut suara pihak tergugat ( pada Tanggal 30 aprl 2025 ) pada intinya mereka tak mau di BATAL kan gugatan . diduga penggugat maupun tergugat menang pun jaringan ini masih untung . ( dengar suara dalam video nya . )

https://youtu.be/ZgVfDkkNOKo?si=osokJtuir_EQIrcU untuk video yang lebih panjang bisa cek :

https://youtu.be/4WyvNZZWSvw?si=9H418RGBELmrfoNz https://youtu.be/EXUDyI40HF0?si=vSJ_VoNFetWYUENO

https://youtu.be/EXUDyI40HF0?si=vSJ_VoNFetWYUENO

Catatan artikel lainnya : Membongkar Mafia di Dago Elos ( Wawancara Muhammad Basuki Yaman ) Laporan DPR RI

Muhammad Basuki Yaman, seorang warga Kampung Cirapuhan, dilaporkan telah mengajukan laporan kepada Komisi II dan III DPR RI mengenai dugaan mafia tanah di

Dago Elos

, Bandung. Laporan dan analisisnya, yang mencakup sejarah tanah Dago dan dugaan “rekayasa saling gugat”, bertujuan membongkar praktik tersebut dan menarik perhatian otoritas nasional. Untuk membaca laporan lengkap Muhammad Basuki Yaman, kunjungi fliphtml5.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Domein verklaring

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat