Kronologi sengketa tanah dago
Kronologi sengketa tanah dago
Merekayasa Kolusi Saling gugat atau rekayasa saling gugat
pihak tergugat utama dan penggugat berikut jaringan nya .
Merekayasa Wilayah Dago menjadi Dago Elos sehingga berdampak
kampung cirapuhan rw 01 dan atau objek
lahan EV 3742 dan 6467 seluas sekitar 5 ha seolah menjadi bagian dago elos rw
02
Merekayasa peranan kelompok Masyarakat adat dan negara
sehingga seolah menjadi keluarga dan jaringan tergugat utama dan atau keluarga penggugat yang mana keduanya menggunakan alas hak barat Eigendome
verponding
Merekayasa kejadian kelompok masyarakat adat yang ada sejak sekitar
tahun 1850 atau 1870 sehingga seolah digantikan oleh kelompok jaringan tergugat
dan oknum oknum yang ditempatkan nya .
Merekayasa keadaan kelompok masyarakat adat yang terkondisikan
sehingga di intimidasi dan di halang halangi hak nya dengan ber kolusi dengan banyak pihak sejak
tahun 1980 an dengan membuat riwayat tanah sehingga mendapatkan dukungan legal
dari oknum yang berkolusi. Dan adapun fasilitas umum nya di rusak ( lapangan
bola atas seluas sekitar 7.000 m tahun 1999 ) untuk menguatkan penguasaan fisik
lahan objek tak jelas seluas sekitar 15.000 m dan lain lain nya.
Padahal banyak pihak dihalang halangi nya dan atau
digantikan dengan pihak nya .
Bagaimana dugaan nya :
Jaringan iwan surjadi dkk ( dikenal sebagai komisaris pt
Batu nunggal indah ) memberi peran oknum warga dengan di bekali manipulasi shm
80 m dan 270 m dan pbb 15.000 m an Didi
koswara . Dan membekali shm 868 m diatas
namakan Ismail tanjung selaku ketua rw 02 Dago elos . Sehingga kemudian
mengubah wilayah kampung cirapuhan rw 01 jadi Dago elos baik itu nama lokasi , sebagian
pihak nya , dan juga admintrasi wilayah . dengan dukungan oknum warga lainnya Apud sukendar punya kedekatan dengan pihak
tertentu dan juga selaku ketua rw 01 . Dan juga Asep makmun selaku ketua rw 02 Dago
elos dan alo sana selaku pihak yang ikut dilibatkan .
Kronologi singkat tahun 2010 Syarif Hidayat mengurus objek
15.000 di BPN ( ada dalam putusan pengadilan negeri perdata hal 120 )
2008-2014/2015 jaringan iwan surjadi dan jaringan pengacara bob
Nainggolan dan lain lain aktif di kampung cirapuhan
Tahun 2013 jaringan asep makmun membuat kesepakatan tanah rt
rw 01 Cirapuhan rt rw 02 Dago elos ( digunakan sebagai bab alat bukti nomo 39
dalam putusan pengadilan perdata . Kemudian akan dialihkan dengan surat baru
hanya terkait dago elos dan atau rw 02 bab alat bukti nomo 41 . sehingga memanipulasi
supaya bab alat bukti nomor 27 menjadi legal terkait objek 15.000 m bila
tergugat menang )
2013-2016 pendataan calon tergugat secara detail pihak yang
dijadikan tergugat utama dan penggugat . dan tergugat murni . disisi lain pihak
pihak yang menguasai fisik lahan tidak dilibatkan baik itu yang memegang legal sertifikat
maupun pihak yang diintimidasi dan atau di haling halangi hak nya .
2016 muller dkk diberi peran sebagai pemeran penggugat . dan
didi koswara , asep makmun , alo sana , apud sukendar di beri peran tergugat
utama dan bersama jaringan nya
2016 Interaksi penggugat dan tergugat dan jaringan nya
Jo budi menyerahkan uang 300 juta ( ada dalam putusan pidana
)
Pihak penggugat mengaku menguasai objek 220 m ( ada dalam
putusan perdata )
( riwayat awal nya tak jelas kemudian asep makmun ke budi Harley
) Objek dari pihak yang biasa di panggil Budi Harley diserahkan ke pihak
penggugat
Pihak tergugat membutuhkan dana sekitar 40 jt sd 200 jt
untuk menebus shm 80 m yang digadaikan yang hendak di lelang di balai lelang
Pihak muller dkk dan asep makmun mengakui pernah bertemu di
rumah asep makmun
2016 perencanaan dan atau aktivitas sebelum sidang
Objek 15.000 m di alihkan ke pihak lainnya yaitu dedy muhamad
saad alias dedy mochamad saad diduga
untuk target alternativ bila tergugat menang maka objek kolusi disimpan pihak
ketiga
1 juni 2016 Raminten cs memberi kuasa ke H Syamsul mapareppa
( ada dalam putusan PN hal 80 sd 89 )
06 november 2016 kuasa h syamsul mapareppa sepakat dengan
asep makmun ( selaku pembela isidentil pihak tergugat )
30 november 2016 barulah gugatan didaftarkan pihak penggugat
di pengadilan
Pihak tergugat bersandiwara merasa kaget sehingga menghalau
pihak pihak lainnya untuk ikut serta kecuali pihak yang dikondisikan
Mulai lah sandiwara Dago Elos melawan muller
Padahal sama sama mendukung alas hak barat eigendome
verponding
Pada intinya proses berjalan nya sidang untuk mendapatkan Inkrah
( keputusan tetap )
Sehingga merekayasa hukum atas jawaban apa , siapa , dimana
kapan , kenapa dan bagaimana dengan jawaban yang sduah di manipulasi dengan seolah
legal standing
Sehingga Dago menjadi Dago elos atau rw 02 ( mengaburkan kampung
cirapuhan rw 01 dan atau EV 3742 dan atau beserta EV 6467 seluas sekitar 5 ha )
Sehingga Pihak menjadi jebakan pilihan keputusan Hakim untuk
memutuskan memihak kepada keluarga dan
kroni tergugat atau jaringan penggugat ( namun sudah di bentengi pihak ketiga
di luar sidang semacam dedy m saad dan atau iwan sujadi dan atau jaringan nya )
( berdampak mengaburkan pihak ketiga objek
pribadi dan fasilitas umum lapangan bola atas , lapangan bawah , makkam dan lainlain
)
Sehingga asumsi potensi lahan yang didapat 3000 meter hingga
6,3 ha / 6, 9 ha ( berikut alternative alternative nya dari pihak ketiga yang kaburkan
hak objek nya )
Bagaimana ?
Memanipulasi kelompok masyarakat adat yang ada sejak sekitar
tahun 1850 atau 1870 sehingga seolah digantikan oleh kelompok jaringan tergugat
dan oknum oknum yang ditempatkan nya . sehingga seolah muller adalah ahli waris
hak barat di pihak penggugat dan atau seolah asep makmun didi koswara alo sana
apud sukendar seolah masyarakat adat tuan tanah .
Padahal menurut keterangan masyarakat
Didi koswara dan asep makmun adalah kakak adik Ipar .
riwayat nya ( bapak asep makmun dan atau mertua didi koswara ) bernama ahya adalah pekerjanya tomi untuk
menggali pasir atau anemer . ( Tomi adalah suami dari rokayah . ROkayah cicit
nawisan . Rokayah bin tama bin okoh binti nawisan )
Didi koswara hanya pihak yang di beri peran tergugat I
dengan di bekali shm 80 m , 270 m , pbb 15.000 m dan lain lain nya yang pada
intinya tak jelas bahkan sudah di oper alih kan .
Apud sukendar adalah pihak diluar objek sengketa
Alo sana riwayat nya , Ibu alo sana menikah dengan elim (
elim adalah cucu nawisan . elim bin emeh binti Nawisan ) jadi alo sana anak
tiri elim . kemudian alo sana di nikah kan dengan masyarakat adat .Namun pada
poin nya objek tanah yang disengketakan bukan pula Garapan alo sana ( ada mungkin
hanya sekitar 100 m di wilayah sengketa )
Jadi pada intinya Sehingga asumsi potensi lahan yang didapat
3000 meter hingga 6,3 ha / 6, 9 ha ( berikut alternative alternative nya dari
pihak ketiga yang kaburkan hak objek nya )
Komentar
Posting Komentar