Kronologi sengketa tanah dago

 Kronologi sengketa tanah dago

Merekayasa Kolusi Saling gugat atau rekayasa saling gugat pihak tergugat utama dan penggugat berikut jaringan nya .

Merekayasa Wilayah Dago menjadi Dago Elos sehingga berdampak kampung cirapuhan rw 01  dan atau objek lahan EV 3742 dan 6467 seluas sekitar 5 ha seolah menjadi bagian dago elos rw 02

Merekayasa peranan kelompok Masyarakat adat dan negara sehingga seolah menjadi keluarga dan jaringan tergugat utama dan atau keluarga  penggugat  yang mana keduanya menggunakan alas hak barat Eigendome verponding

Merekayasa kejadian kelompok masyarakat adat yang ada sejak sekitar tahun 1850 atau 1870 sehingga seolah digantikan oleh kelompok jaringan tergugat dan oknum oknum yang ditempatkan nya .

Merekayasa keadaan kelompok masyarakat adat yang terkondisikan sehingga di intimidasi dan di halang halangi hak nya  dengan ber kolusi dengan banyak pihak sejak tahun 1980 an dengan membuat riwayat tanah sehingga mendapatkan dukungan legal dari oknum yang berkolusi. Dan adapun fasilitas umum nya di rusak ( lapangan bola atas seluas sekitar 7.000 m tahun 1999 ) untuk menguatkan penguasaan fisik lahan objek tak jelas seluas sekitar 15.000 m dan lain lain nya.

Padahal banyak pihak dihalang halangi nya dan atau digantikan dengan pihak nya .

Bagaimana dugaan nya :

Jaringan iwan surjadi dkk ( dikenal sebagai komisaris pt Batu nunggal indah ) memberi peran oknum warga dengan di bekali manipulasi shm 80 m dan 270 m  dan pbb 15.000 m an Didi koswara  . Dan membekali shm 868 m diatas namakan Ismail tanjung selaku ketua rw 02 Dago elos . Sehingga kemudian mengubah wilayah kampung cirapuhan rw 01 jadi Dago elos baik itu nama lokasi , sebagian pihak nya , dan juga admintrasi wilayah . dengan dukungan oknum warga lainnya  Apud sukendar punya kedekatan dengan pihak tertentu dan juga selaku ketua rw 01 . Dan juga Asep makmun selaku ketua rw 02 Dago elos dan alo sana selaku pihak yang ikut dilibatkan .

Kronologi singkat tahun 2010 Syarif Hidayat mengurus objek 15.000 di BPN ( ada dalam putusan pengadilan negeri perdata hal 120 )

2008-2014/2015  jaringan iwan surjadi dan jaringan pengacara bob Nainggolan dan lain lain aktif di kampung cirapuhan

Tahun 2013 jaringan asep makmun membuat kesepakatan tanah rt rw 01 Cirapuhan rt rw 02 Dago elos ( digunakan sebagai bab alat bukti nomo 39 dalam putusan pengadilan perdata . Kemudian akan dialihkan dengan surat baru hanya terkait dago elos dan atau rw 02 bab alat bukti nomo 41 . sehingga memanipulasi supaya bab alat bukti nomor 27 menjadi legal terkait objek 15.000 m bila tergugat menang )

2013-2016 pendataan calon tergugat secara detail pihak yang dijadikan tergugat utama dan penggugat . dan tergugat murni . disisi lain pihak pihak yang menguasai fisik lahan tidak dilibatkan baik itu yang memegang legal sertifikat maupun pihak yang diintimidasi dan atau di haling halangi hak nya .

2016 muller dkk diberi peran sebagai pemeran penggugat . dan didi koswara , asep makmun , alo sana , apud sukendar di beri peran tergugat utama dan bersama jaringan nya

2016 Interaksi penggugat dan tergugat dan jaringan nya

Jo budi menyerahkan uang 300 juta ( ada dalam putusan pidana )

Pihak penggugat mengaku menguasai objek 220 m ( ada dalam putusan perdata )

( riwayat awal nya tak jelas kemudian asep makmun ke budi Harley ) Objek dari pihak yang biasa di panggil Budi Harley diserahkan ke pihak penggugat

Pihak tergugat membutuhkan dana sekitar 40 jt sd 200 jt untuk menebus shm 80 m yang digadaikan yang hendak di lelang di balai lelang

Pihak muller dkk dan asep makmun mengakui pernah bertemu di rumah asep makmun

2016 perencanaan dan atau aktivitas sebelum sidang

Objek 15.000 m di alihkan ke pihak lainnya yaitu dedy muhamad saad alias dedy mochamad saad  diduga untuk target alternativ bila tergugat menang maka objek kolusi disimpan pihak ketiga

1 juni 2016 Raminten cs memberi kuasa ke H Syamsul mapareppa ( ada dalam putusan PN hal 80 sd 89 )

06 november 2016 kuasa h syamsul mapareppa sepakat dengan asep makmun ( selaku pembela isidentil pihak tergugat )

30 november 2016 barulah gugatan didaftarkan pihak penggugat di pengadilan

Pihak tergugat bersandiwara merasa kaget sehingga menghalau pihak pihak lainnya untuk ikut serta kecuali pihak yang dikondisikan

 

Mulai lah sandiwara Dago Elos melawan muller

Padahal sama sama mendukung alas hak barat eigendome verponding

Pada intinya proses berjalan nya sidang untuk mendapatkan Inkrah ( keputusan tetap )

Sehingga merekayasa hukum atas jawaban apa , siapa , dimana kapan , kenapa dan bagaimana dengan jawaban yang sduah di manipulasi dengan seolah legal standing

Sehingga Dago menjadi Dago elos atau rw 02 ( mengaburkan kampung cirapuhan rw 01 dan atau EV 3742 dan atau beserta EV 6467 seluas sekitar 5 ha )

Sehingga Pihak menjadi jebakan pilihan keputusan Hakim untuk memutuskan memihak kepada  keluarga dan kroni tergugat atau jaringan penggugat ( namun sudah di bentengi pihak ketiga di luar sidang semacam dedy m saad dan atau iwan sujadi dan atau jaringan nya ) ( berdampak mengaburkan pihak ketiga  objek pribadi dan fasilitas umum lapangan bola atas , lapangan bawah , makkam dan lainlain )

Sehingga asumsi potensi lahan yang didapat 3000 meter hingga 6,3 ha / 6, 9 ha ( berikut alternative alternative nya dari pihak ketiga yang kaburkan hak objek nya )

Bagaimana ?

Memanipulasi kelompok masyarakat adat yang ada sejak sekitar tahun 1850 atau 1870 sehingga seolah digantikan oleh kelompok jaringan tergugat dan oknum oknum yang ditempatkan nya . sehingga seolah muller adalah ahli waris hak barat di pihak penggugat dan atau seolah asep makmun didi koswara alo sana apud sukendar seolah masyarakat adat tuan tanah .

Padahal menurut keterangan masyarakat

Didi koswara dan asep makmun adalah kakak adik Ipar . riwayat nya ( bapak asep makmun dan atau mertua didi koswara  ) bernama ahya adalah pekerjanya tomi untuk menggali pasir atau anemer . ( Tomi adalah suami dari rokayah . ROkayah cicit nawisan . Rokayah bin tama bin okoh binti nawisan )

Didi koswara hanya pihak yang di beri peran tergugat I dengan di bekali shm 80 m , 270 m , pbb 15.000 m dan lain lain nya yang pada intinya tak jelas bahkan sudah di oper alih kan .

Apud sukendar adalah pihak diluar objek sengketa

Alo sana riwayat nya , Ibu alo sana menikah dengan elim ( elim adalah cucu nawisan . elim bin emeh binti Nawisan ) jadi alo sana anak tiri elim . kemudian alo sana di nikah kan dengan masyarakat adat .Namun pada poin nya objek tanah yang disengketakan bukan pula Garapan alo sana ( ada mungkin hanya sekitar 100 m di wilayah sengketa )  

 

Jadi pada intinya Sehingga asumsi potensi lahan yang didapat 3000 meter hingga 6,3 ha / 6, 9 ha ( berikut alternative alternative nya dari pihak ketiga yang kaburkan hak objek nya )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Domein verklaring

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat