Keputusan Dago Elos oleh Pengadilan Analisa Muhammad Basuki Yaman

 

Uncensorred Keputusan Dago Elos oleh Pengadilan Analisa Muhammad Basuki Yaman  . Dan atau Keputusan Mahkamah Agung adalah iIlegal !.  Bila Tidak Memutuskan BATAL DEMI HUKUM dan atau NON EXECUTABLE . Karena bila tidak sama dengan mendukung Aneksasi Kampung Cirapuhan rw 01 menjadi Dago Elos Rw 02 ! Hal ini melanggar aturan negara Republik Indonesia . Dan juga melanggar Aturan Perserikatan Bangsa Bangsa !

 https://www.slideshare.net/slideshow/keputusan-dago-elos-oleh-pengadilan-negeri-bandung-analisa-muhammad-basuki-yaman-docx/284179797


Keputusan Pengadilan Dan atau Keputusan Mahkamah Agung adalah iIlegal ! Bila Tidak Memutuskan BATAL DEMI HUKUM dan atau NON EXECUTABLE. Karena Kampung Cirapuhan rw 01 di menangkan oleh Penggugat Dago Elos muller dkk . Dan atau Karena Kampung Cirapuhan rw 01 di menangkan oleh Tergugat Dago Elos Didi Koswara dkk .

Keputusan Dago Elos oleh Pengadilan Dan atau Keputusan Mahkamah Agung adalah iIlegal ! Masih tetap illegal ! karena Pidana muller bukan terkait kolusi Rekayasa Saling Gugat ! Pidana Muller tidak bisa dijadikan Novum untuk pihak tergugat ! Karena diduga Rekayasa Salung gugat Penggugat , tergugat dan Jaringan nya . Pada intinya satu jaringan . namun seolah terpisah posisi nya .

 

Alas Hak Dan Bab Alat Bukti Penggugat Maupun Tergugat diduga merugikan Pihak lainnya . Jadi Bukan hanya penggugat dan atau pun Tergugat saja . Tapi Penggugat dan Tergugat diduga merugikan pihak lainnya .

 

Catatan Penting : Jaringan ini , bukan hanya jaringan penggugat , tapi juga jaringan tergugat . Bisa Periksa lengkap putusan pengadilan dan mahkamah yang lengkapnya nya . Bahwa diduga kuat pihak penggugat dan tergugat adalah satu jaringan Mafia Tanah tingkat Nasional !

Bahkan juga pihak tergugat pada hal 34 poin 20 dan 22 mengemukakan Eigendome Verponding 3740 , 3741 , 3742 , 6467 dan 11882 an George Hendrik Muller .

Bahwa janggal sekali apa yang di kemukakan ketika hanya menggugat 3740 , 3741 dan 3742 ( tanpa 6467 – ini lah modus mengacaukan kan yang diduga sudah dirancang ! – bahkan kadang kami bingung membuat laporan misalnya : 3740 , 3741 dan 3742 ( dan atau beserta 6467 ) karena 6467 tidak termasuk yang digugat Heri hermawan muller dkk , namun di sampaikan oleh penggugat dan lebih banyak oleh pihak tergugat . indicator kejanggalan nya tampak .

 

·         Bahkan lebih parah nya ! yang dikemukakan pihak penggugat Eigendome Verponding 11882 an George Hendrik Muller . Namun dalam kasus lainnya Eigendom Verponding No. 11882 Meetbrief No. 00097/1949 atasnama Njimas Entjeh alias OSAH . Siapa Njimas Entjeh ? Ada pemberitaan Harta warisan: 

Sebagian besar harta kekayaannya disebut telah diserahkan kepada Soekarno untuk rakyat Indonesia, termasuk tanah, dan saham di perusahaan besar seperti Federal Reserve Bank (FED) dan United Bank of Switzerland (UBS). 

 

Artinya :

Jaringan mafia Tanah Dago ini , terlibat jaringan jaringan yang juga menargetkan Eigendome verponding Njimas Entjeh ( yang di beritakan pemegang Eigendome Verponding terbanyak !!! )

 

Pidana Muller ? ! bukan untuk mengungkap kasus , Malah hanya menutup rantai jaringan mafia tanah !!!  Apa yang kami adukan adanya rekayasa saling gugat dan atau kolusi Saling gugat ( artinya pihak penggugat dan tergugat dan lain lain nya ) namun yang di proses penipuan penggugat ketika menggugat ( Jelas beda !!! )

 

Urusan pidana dan jaringan mafia tanah urusan Negara ! ( setidak nya kami telah memberikan informasi nya , bahkan ini pun sudah banyak yang dipertaruhkan oleh pihak kami maupun keluarga , Uci kuswida 31 mei 2023 gugur di keroyok di wilayah yang dikuasai para tergugat dengan uang damai 10 juta 20 juta  )

 

.Bahkan sebagaiman kami sampaikan bahwa ini bukan kaleng kaleng !  Adalah menargetkan Eigendome verponding Njimas Entjeh ( yang di beritakan pemegang Eigendome Verponding terbanyak !!! )

 

Namun poin penting , dengan pidana muller yang hanya penipuan nya sebagai penggugat . Sehingga di jadikan novum untuk pihak tergugat ! Masih tetap merugikan pihak kami dan juga Negara , sehingga kami katakan warga dan negara dirugikan 100 miliar hingga 1 triliunan . ( pemberitaan 3,6 triliun ) ,

 

Kan dijadikan target kolusi ! kan 3,6 hitung bila penggugat menang bukan ? sedangkan kami menghitung bukan demikian . ( ada baik nya hitung hitung lagi oleh pemerintah dan penting untuk dipelajari lagi )

 

Sehingga tetap kami mengajukan permohonan untuk Memutuskan BATAL DEMI HUKUM dan atau NON EXECUTABLE. Sehingga di lakukan Reformasi Agraria.

 

 

Muhammad Basuki Yaman, seorang warga Kampung Cirapuhan yang aktif dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat terkait sengketa tanah di Dago Elos, Bandung, berpendapat bahwa putusan pengadilan dan atau Mahkamah Agung mengenai kasus Dago Elos adalah illegal

Berikut adalah poin-poin utama dari analisisnya:

·         Rekayasa Hukum dan Mafia Tanah: Yaman memandang konflik ini sebagai "sandiwara" yang melibatkan kolusi dan rekayasa hukum, menunjukkan adanya dugaan keterlibatan "mafia tanah" dengan motif yang tidak lurus.

·         Ketidaksesuaian dengan UUPA: Analisisnya menyoroti bahwa pertimbangan hakim di tingkat Peninjauan Kembali (PK) seharusnya menekankan aspek hukum (judex juris) yang mana telah gagal sebelum nya karena  juga Judex Facti pun telah gagal melakukakan identifikasi lokasi , identifikasi Pihak dan alas hak nya , ( karena ada pihak lain nya dan atau pendapat lainnya yang menganulir nya . Terkait juga telah dikirim kan surat Kepada Pengadilan Negeri , Pengadilan Tinggi , dan Mahkamah dan atau Lembaga lainnya ) Bahkan ada beberapa pihak masih tetap mengemukakan  `Dago Elos ` tidak pada tempat nya sehingga berpotensi merugikan Kampung Cirapuhan rw 01 .

  • Kasus "Batal Demi Hukum" atau "Non Executable": Menurut Yaman, putusan-putusan tersebut seharusnya dianggap batal demi hukum (null and void) atau tidak dapat dieksekusi (non-executable) karena adanya kejanggalan dalam proses peradilan, terutama terkait peran pengadilan judex facti dan judex juris.
  • Pihak yang Terlibat: Ia menjelaskan bahwa kasus Dago Elos melibatkan empat pihak utama, bukan hanya dua pihak seperti yang umum dipahami, dan dinamika para pihak ini memperumit sengketa dan memunculkan dugaan adanya manipulasi dalam gugatan. 

Secara keseluruhan, pandangan Muhammad Basuki Yaman didasarkan pada keyakinan bahwa proses hukum yang berjalan dalam kasus Dago Elos telah dicemari oleh rekayasa dan tidak mencerminkan keadilan substansial sesuai hukum agraria yang berlaku, sehingga menghasilkan keputusan yang dianggapnya ilegal.

 

 

 

Konflik Dago Elos Bukan di Dago Elos Membongkar Mafia Tanah Di Dago Elos . Penggugat Tak Pantas menggugat , Tergugat tak pantas menghadapi .. Bahwa kasus Dago adalah   Kolusi Penggugat Tergugat dan Jaringan nya . Tapi ber sandiwara Dago Melawan muller . Padahal diduga Satu Jaringan Mafia Tanah sejak 1980 an / 1990 an . yang juga melibatkan Iwan surjadi dkk .

 "penggugat tak pantas menggugat, tergugat tak pantas menghadapi" dapat mengacu pada berbagai kemungkinan dalam kasus sengketa tanah Dago, seperti cacat formil gugatan (sehingga tidak dapat diterima/NO), tindakan tergugat yang tidak memenuhi kewajiban, atau tuntutan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat

1. Penggugat tak pantas menggugat

Ini bisa berarti gugatan memiliki cacat formil sehingga tidak dapat diterima, seperti: 

·         Penggugat tidak memiliki kepentingan hukum yang jelas : Pihak yang mengajukan gugatan dianggap tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas atas tanah yang disengketakan.

·         Kesalahan dalam identitas pihak (error in person): Ada kesalahan dalam mencantumkan identitas penggugat atau tergugat.

·         Gugatan kabur (obscuur libel): Isi gugatan tidak jelas atau sulit dipahami. 

2. Tergugat tak pantas menghadapi

Ini bisa berarti:

·         Tergugat tidak punya dasar hukum yang kuat sebagai tergugat : NamunTergugat punya motif tertentu sehingga mengkondisikan supaya menghadapi gugatan bahkan dengan sandiwara seolah penggugat tak pantas mengajukan gugatan .

·         Tergugat tidak perlu menghadapi gugatan: Tergugat tidak memiliki kewajiban untuk menghadapi gugatan jika gugatan tersebut demikian . NamunTergugat punya motif tertentu sehingga mengkondisikan supaya menghadapi gugatan bahkan dengan sandiwara seolah penggugat tak pantas mengajukan gugatan .

·         Kesimpulan menurut Muhammad Basuki Yaman :

Dalam kasus sengketa tanah Dago,

3.  Penggugat Tergugat bukan saling berhadapan tapi saling berkolusi dengan dukungan pihak ketiga dan juga bermotif menjadikan target pihak ketiga ( yang harus nya pihak ketiga yang jadi target di libatkan . Namun yang yang dilibatkan hanya lah pihak yang dikondisikan untuk dilibatkan yaitu pihak yang paham riwayat namun terlibat jaringan yang berkolusi . dan juga pihak yang tak paham riwayat sehingga bingung akan apa yang terjadi )

 

Gugatan Muller dkk dalam kasus Dago Elos diduga diarahkan kepada pihak-pihak yang tidak jelas identitas hukumnya dan bahkan terindikasi melakukan kolusi, sehingga menimbulkan keraguan terhadap motif dan keabsahan gugatan tersebut.

 

Berikut penjelasan lebih lanjut berdasarkan analisis dan sumber yang tersedia:

 

🧾 Dugaan Gugatan Kabur dan Kolusi

- Gugatan dianggap kabur (exceptio obscuur libel) karena tidak menjelaskan secara spesifik objek sengketa  ( malah cenderung di manipulasi oleh penggugat maupun tergugat ) dan dasar hukum yang digunakan. Hal ini membuat gugatan tidak memenuhi syarat formil dan dapat ditolak oleh pengadilan dan atau oleh Mahkamah Agung .

- Dalam kasus Dago Elos, Muller dkk disebut sengaja menggugat pihak-pihak yang tidak memiliki kejelasan status hukum, seperti Didi Koswara , Asep Makmun , Alo Sana , Apud Sukendar  atau individu yang tidak memiliki hak jelas atas objek sengketa².

- Indikasi kolusi antara penggugat dan tergugat muncul dari analisis berbagai pihak, termasuk Muhammad Basuki Yaman, yang menyebut bahwa gugatan ini merupakan bagian dari modus mafia tanah. Kedua belah pihak diduga saling bekerja sama untuk merekayasa proses hukum demi kepentingan tertentu³⁾⁽.

 

⚖️ Modus “Error in Objecto” dan Mafia Tanah

- Dalam Eksepsi Gugatan Muller dkk disebut menggunakan dalil “ Error in Objecto” dan lain lain sebagai strategi hukum yang sebenarnya tidak bertujuan memperjuangkan hak, melainkan untuk mendapatkan keputusan yang menguntungkan melalui rekayasa hukum.

- Jaringan mafia tanah nasional diduga terlibat, termasuk oknum dari lembaga pemerintah yang memperkuat dugaan adanya kolusi dan manipulasi dalam proses hukum.

 

·         Peran Hakim Judex Facti:dan Hakim Judex juriss .  Basuki Yaman menekankan kegagalan hakim judex facti (pengadilan tingkat pertama dan banding) dalam meneliti fakta-fakta hukum secara cermat. Ia berargumen bahwa jika hakim facti menjalankan tugasnya dengan benar — memeriksa keaslian dokumen dan validitas klaim — rekayasa mafia tanah ini akan terbongkar sejak dini. Begitu hal nya Hakim Judex juriss . Menurut Muhammad Basuki Yaman dalam putusan pengadilan negeri pun ada keterangan yang janggal misalnya hal 80 sd 89 ( yang mana aktivitas para pihak tergugat dan tergugat lebih dulu di banding pendaftaran gugatan oleh pihak penggugat )

 

 

Penggugat Tak Pantas menggugat 3740 , 3741 dan 3742 . Tergugat tak pantas menghadapi  nya . Karena bukan saling berhadapan tapi saling berkolusi . 99,9 % pihak yang ada dalam sidang bertanggung jawab memanipulasi 3742 ( dan atau beserta 6467 ) dan atau objek di kampung cirapuhan rw 01 jadi Dago Elos rw 02 .

Perjuangan tanpa batas , Kini atau Nanti Kita Harus Berjuang ! Laporan Muhammad Basuki Yaman Ke DPR RI KOMISI I terkait mafia tanah saling gugat , KOMISI II dan KOMISI III menunjukkan surat resmi dari Sekretariat Jenderal DPR RI tertanggal 4 November 2025, ditujukan kepada Muhammad Basuki Yaman, warga RW 01 Cirapuhan, Dago. Surat tersebut telah diteruskan ke Pimpinan Komisi I, II, dan III DPR RI .

 

Menurut Muhammad Basuki Yaman, sengketa tanah Dago

 (khususnya yang terkait dengan klaim Eigendom Verponding Nomor 3742 dan 6467) berlokasi di Kampung Cirapuhan, RW 01, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung

, bukan di wilayah Dago Elos RW 02 seperti yang umum diberitakan. 

Sudut pandang utama Muhammad Basuki Yaman mengenai sengketa ini adalah sebagai berikut:

·         Manipulasi dan Rekayasa Hukum: Ia menganggap kasus sengketa tanah Dago Elos yang ramai diberitakan merupakan "drama sandiwara" atau rekayasa hukum yang melibatkan jaringan mafia tanah.

·         Pihak Terkait: Menurut analisisnya, kasus ini melibatkan empat pihak, bukan hanya dua pihak seperti yang dipahami publik, dan ia aktif melaporkan dugaan mafia tanah ini ke Komisi  I ( Terkait adanya Bintang II dll ) , Komisi II ( Pertanahan ) Komisi III ( hukum dan rekayasa Hukum ) DPR RI.

 

 

 

Isi pokok surat:

- DPR RI menerima surat pengaduan Basuki Yaman terkait dugaan keterlibatan institusi penegak hukum dalam kasus tanah.

- Surat tersebut telah diteruskan ke Pimpinan Komisi I, II, dan III DPR RI untuk tindak lanjut.

- Surat ini merujuk pada dasar hukum: UU No. 17 Tahun 2014, UU No. 13 Tahun 2019, dan Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020.

- Disebutkan nomor tiket pengaduan: I251859 yang bisa dicek di pengaduan.dpr.go.id.

 

Tanda tangan elektronik: 

Dwi Frihartomo, S.H., M.H. 

(Plt. Kepala Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat)

 

Makna penting: 

Surat ini menguatkan bahwa pengaduan warga (dalam hal ini Muhammad Basuki Yaman) diakui secara resmi oleh DPR RI dan telah memasuki proses pengawasan legislatif.

Sengketa tanah Dago menurut warga Dago , Kesimpulan Muhammad Basuki Yaman Terkait Sengketa Tanah Dago , Sengketa Tanah Dago Menurut Warga Dago adanya Rekayasa Saling Gugat  ; penggugat ,Tergugat dan Jaringan nya.Ia  dikenal sebagai perwakilan warga Kampung Cirapuhan (Dago Elos) yang terlibat aktif dalam kasus sengketa lahan agraria di Bandung, Jawa Barat. 

 

Analisis terhadap peran dan keterlibatan Muhammad Basuki Yaman berfokus pada perjuangannya dalam mengadvokasi hak-hak masyarakat adat dan warga setempat terkait kepemilikan tanah di wilayah 

Dago Elos ( Ia menyebut nya Dago , mengingat sudah banyak di jadi nya wilayah rw 02 tersebut yang di jadikan lokasi Jebakan . Artinya bila Dago ada penambahan elos berarti tidak termasuk Kampung Cirapuhan dan atau tidak termasuk rw 01 )

. Poin-poin penting dari keterlibatannya meliputi: 

·         Perwakilan Warga: Ia bertindak sebagai juru bicara dan perwakilan warga Kampung Cirapuhan RW 01 yang mengklaim sebagai masyarakat adat dan pemilik sah lahan tersebut ( untuk mengajukan permohonan Kebijaksanaan Pemerintah RI ) mengingat tanah di dapatkan dengan banyak pengorbanan di Zaman colonial sekitar tahun 1850 / 1870 an .

·         Advokasi Hukum: Keterlibatannya mencakup pelaporan kasus ke lembaga tinggi negara, seperti Komisi III DPR RI, untuk menyuarakan dugaan rekayasa mafia tanah dalam sengketa tersebut.

·         Analisis Putusan Pengadilan: Basuki Yaman juga dikenal karena membuat analisis dan kajian mendalam mengenai putusan pengadilan (baik judex facti maupun judex juris) terkait kasus Dago Elos ( padahal Dago ), dengan pandangan bahwa keputusan tersebut tidak menguntungkan warga dan Ia mengajukan supaya batal demi hukum atau non-executable.

·         Pemerintah Indonesia dan proses peradilan tampak terjebak dalam menangani kasus, sehingga penyelesaian sengketa tanah di Dago Elos menjadi kontroversial.

·         Ia menekankan pentingnya memisahkan peran judex facti dan judex juris untuk memastikan bahwa hak atas tanah dan hukum agraria dilindungi, tanpa distorsi akibat kepentingan pihak tertentu.

·         Analisisnya menekankan bahwa kolusi atau intervensi politik dan atau rekayasa hukum  dapat dan telah mempengaruhi kedua jenis hakim, sehingga  penerapan hukum tidak objektif  dalam kasus tanah Dago .

·          

·         Dokumentasi dan Publikasi: Ia mendokumentasikan dan membagikan laporan serta analisisnya melalui berbagai platform online, seperti Slideshare dan Fliphtml5, untuk meningkatkan kesadaran publik tentang masalah yang dihadapi warga. 

Secara keseluruhan, analisis menunjukkan bahwa Muhammad Basuki Yaman adalah tokoh sentral dalam gerakan perlawanan warga Dago ( bukan warga Dago Elos . Ia cenderung menekan kan kata dago , jadi bila Dago dalam kasus ini meliputi rw 02 dan rw 01 ) , menggunakan jalur hukum dan publikasi untuk melawan klaim pihak lain atas lahan yang telah lama ditinggali oleh masyarakat setempat ( Malah banyak yang tidak tergugat . Bahkan menurut nya warga yang tergugat didominasi oleh jaringan mafia tanah yang di campur dengan warga yang hanya di libatkan nya . Cara menegtahuinya harus paham posisi tanah nya dimana dan juga riwayat tanah nya )

 

Pihak Penggugat dan Tergugat tak jelas aktivitasnya dalam sengketa tanah Dago

 

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman terkait Penggugat dan tergugat , Bahwa diduga kuat mereka saling berkolusi melegal kan alas Hak barat Eigendome verponding hasil perampasan asset tanah Bangsa Nusantara tahun 1900 an .

Bahwa menurut penusuran sejarah dan riwayat masyarakat adat , bahwa Keluarga Besar Nawisan pernah di rampas tanah nya pada sekitar 1900 an .

Bahwa sehingga saat ini penggugat dan tergugat ber kolusi saling gugat . Penggugat dengan alas hak barat Eigendome verponding Versi Simongan , George Hendrik Muller dan lain lain nya .

Bahwa sehingga pihak tergugat yang berkolusi saling gugat . tergugat dengan alas hak barat eigendome verponding versi Simongan , versi Raminten , versi Frederic Willem Berg , versi Yayasan ema , versi Joos willem sloot , Versi H Syamsul Mapareppa dan lain lain nya . ( Namun sebagian bersandiwara dengan demo dan bikin forum diskusi hapus hak barat eigendome verponding dan semacam nya )

 

Bahwa Penggugat Tak Pantas menggugat , Tergugat tak pantas menghadapi . Sehingga mereka berkolusi untuk saling gugat .

 

Bahwa tergugat utama dan jaringan nya tak punya riwayat terkait zaman colonial  di objek yang disengketakan . Sehingga mereka saling berkolusi .

 

Tergugat I bernama Didi koswara bin Itja asli dari subang  menurut masyarakat tak jelas cara Didi Koswara mendapatkan tanah , menurut masyarakat Didi Koswara menumpang di lahan mertua nya bernama ahya , sedangkan ahya menumpang di lahan Tomi ( baca copy ajb tomi dengan m wikarta tahun 1956 ) .

Bahwa diduga Didi Koswara adalah salah satu pihak yang di beri peran seolah masyarakat adat dengan di ` bekali` shm 80 m , 270 m , 15.000 m dan lain lain Sehingga di beri peran rekayasa saling gugat sebagai tergugat I .

 

Didi koswara hanya lah pihak yang di beri peran seolah ada kesepakatan dengan Yayasan ema alias Ny Nini karim tahun 1967 / 1968 . Hal ini tidak sesuai fakta di masyarakat dan juga tak ada fakta yang keadaannya yang mendukung nya . Dan tak ada korelasinya dengan para tergugat lainnya .

 

Tergugat II bernama Asep Makmun bin ahya , menurut masyarakat tak jelas cara Asep Makmun mendapatkan tanah , bahwa bapak nya bernama ahya adalah pekerja nya tomi sehingga di beri tumpangan oleh keluarga Tomi ( baca copy ajb tomi dengan m wikarta tahun 1956 ) .

 

Namun sepeninggal Tomi , tanah ahli waris nya Tomi di sertifikatkan atas nama Didi Koswara seluas 80 m ( dan juga terkait jalan warga ) . Dan juga Asep Makmun ber peran membuat shm 270 ( an Didi Koswara ) dan 868 ( an Ismail Tanjung , ketua rw 02 Dago elos  )  yang mana mereka diajak berkolusi sebagai pihak tergugat dan atau pihak yang ikut serta memanipulasi kampung cirapuhan rw 01 jadi Dago elos rw 02 . Dan atau memanipulasi EV 3742 dan serta 6467 di kampung cirapuhan rw 01 dan atau di Dago menjadi di Dago Elos rw 02 .

 

Tergugat III ( Alo Sana , jadi pembanding I di tingkat Banding ) adalah anak tiri dari Elim bin okoh binti Nawisan . Ibu kandung Alo Sana menikah dengan  elim .

Tergugat III ( apud sukendar , jadi pembanding II di tingkat Banding ) tidak dikenal sebagai penggarap di objek sengketa .

Tergugat 88 ( atas nama mina ) tidak dikenal sebagai warga masyarakat adat .

Tergugat 334 ( dinas Perhubungan / terminal Dago )  tidak dikenal sebagai ahli sejarah dan atau ahli riwayat tanah . Alas hak nya berdasar kan laporan pemkot Bandung  . Pemkot Bandung berdasarkan kesepakakatan Yayasan Ema tahun 1973  . Yayasan ema tidak punya kesepakatan dengan masyarakat ada yang menduduki objek sejak tahun 1850 dan atau 1870 an .

 

Tergugat 335 ( Kantor pos / PT Pos ) tidak dikenal sebagai ahli sejarah dan atau ahli riwayat tanah Dago . Alas Hak nya berdasarkan kesepakatan dengan Pemkot Bandung . Pemkot Bandung berdasarkan kesepakakatan Yayasan Ema tahun 1973  . Yayasan ema tidak punya kesepakatan dengan masyarakat ada yang menduduki objek sejak tahun 1850 dan atau 1870 an .

 

Tergugat lain lain  ( ada beberapa perkecualian yaitu yang bersumber dan atau terkait dengan turunan keluarga emen dan atau turunan keluarga gang sawargi dan atau turunan keluarga pandan wangi dan atau keluarga Nawisan ).  tergugat lain lain ini sebagian besar adalah penggarap yang mendapatkan lahan Cuma Cuma di belakang terminal Dago dan atau di belakang pasar inpress pada tahun 1980 an . Karena keserakahan nya dan tak puas dengan mendapatkan objek 5.940 m hingga 10.000 meter . pihak tergugat ini terlibat menduduki pasar inpress dan lain lain di rw 02 ( identic dengan EV 3740 dan EV 3741 )

Dan kemudian menduduki objek di kampung cirapuhan rw 01 dan atau EV 3742 dan atau serta EV 6467 dengan memanipulasi nya seolah berada di Dago Elos rw 02 dan atau memproses nya melalui rw 02  dan Dago Elos .

Sehingga bermotif menguasai pihak yang ada di kampung cirapuhan rw 01 dan atau di EV 3742 dan atau serta EV 6467 . Dengan cara melakukan intimidasi dan penghalang halangan hak warga dan fasilitas umum lapangan bawah dan lapangan atas ( saat ini diduduki oleh jaringan dengan cara di rusak nya lapangan bola )  , makam , masjid dan akses jalan dan lain lain nya .

Riwayat nama Dago Elos adalah adanya pasar inpress tahun 1980 an / tahun 1990 an . sekat sekat dan atau ruang ruang pada pasar itu lah yang di sebut los atau kemudian `E ` LOS  . E mengacuh pada kata yang sekedar ada terkait kebiasaan suatu masyarakat . Jadi Pasar yang  yang ada di sebelah utara terminal Dago itu lah elos .

kemudian di dalam nya di jadikan kantor Rw 02 sehingga memperngaruhi wilayah sekitar nya termasuk terminal Dago elos menjadi wilayah Elos .  hal ini tidak berlaku pada lainnya . Jadi Dago Elos adalah wilayah di rw 02 .

Namun oleh jaringan mafia tanah di jadikan momen untuk mengubah kampung cirapuhan rw 01 dan atau Eigendome verponding 3742 ( dan serta 6467 ) menjadi Elos  untuk terkait pertanahan dan bahkan beberapa warga juga di manipulasi  oleh aksi ini sejak tahun 1980 an dan atau 1990 an . Sehingga pada tahun 2007 setelah berunding dengan tokoh masyarakat , bahkan setelah berunding dengan asep makmun dkk namun tidak ada titik temu . Sehingga kami berkirim surat kepada Lurah dago terkait ketetapan Batas wilayah . Jadi pada intinya kekacauan admintrasi ini sudah di kondisikan oleh pihak pihak jaringan mafia tanah . Hal ini terkait adanya pbb 15.000 meter tahun 2002 / dalam sidang berubah menjadi tahun 1996 – semuanya bertentangan dengan berkas rt rw dago elos tahun 1997 dan juga tahun 1999 .

 

Nama Lokasi Sengketa yang di manipulasi pihak Pengugat dan Tergugat . Bahwa konflik Dago Elos bukan di Dago Elos ! tapi di Dago ( tanpa kata elos ) .

·         putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Didi Koswara dkk heri hermawan muller dkk pada  hal 31 ( pihak Penggugat pun mengemukakan EV 3740 , 3741 dan 3741 di Dago )

 

 

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg halaman 81 para pihak tergugat pun mengemukakan di Dago ( bukan Dago Elos )

 

 

 

Namun karena kolusi Saling Gugat diantara pihak penggugat , tergugat dan jaringan nya sehingga Dago di ubah jadi Dago Elos dan atau rw 02 . ( Dago identic dengan kelurahan yang juga meliputi rw 01 Kampung Cirapuhan dan rw 02 Dago Elos . Sedangkan Dago Elos adalah wilayah pasar di Rw 02 . Jadi Dago bila ditambahkan kata elos maka tidak termasuk kampung Cirapuhan dan atau tidak termasuk rw 01 )

 

Diduga Dengan kolusi  yang dipersiapkan sejak lama ( sekitar tahun 1980 an / tahun 1990 an ) dengan menyalah gunakan surat BPN kepada Gubernur Jabar tahun 1983 memorial Lurah Dago .

Jaringan ini menempatkan Didi koswara dkk , asep makmun dkk dan atau Alo Sana dkk sebagai pihak yang di posisi kan sebagai tergugat . Dan Heri Hermawan dkk di posisi kan sebagai penggugat . Dan juga di kawal oleh pihak pihak lainnya .

Sebagaimana sebelum nya shm 270 m , 868 m , 15.000 m dan lain lain  yang di kampung cirapuhan namun di proses di Dago elos rw 02 . Kemudian mengalihkan Dago menjadi Dago Elos dan atau rw 02 . Dan atau mengalihkan Eigendome verponding 3742 ( dan atau beserta Eigendome verponding 6467 )  . Yang berada identic dengan kampung cirapuhan rw 01 . Dengan mengemukakan Dago elos dan atau rw 02 maka sudah teralihkan .

 

Sehingga penggugat  pada putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg halaman 32 mengemukakan lokasi nya Di Dago Elos :

 

 

 

Kalau paham betul , hal ini tidak masuk akal , keterangan objek 6,3 ha berada di Dago elos . Artinya lahan seluas 6,3 ha berada di pasar yang luas nya hanya 0,5 ha hingga 1,9 ha ( terkait riwayat pasar inpress dan identic dengan EV 3740 dan EV 3741 ) .

Pihak pihak yang berkolusi dan atau tak paham menjadi kasus ini semakin rumit .

 

Misalnya tergugat 334 mengemukakan 22.000 meter . Hal ini sebagai mana kami jelaskan pihak tergugat 334 lahan tak paham betul riwayat tanah dan atau sejarah . ( pada dasar nya sekitar 3000 meter berada di kampung cirapuhan rw 01 dan atau terkait EV 3742 dan atau EV 6467 )

 

Namun yang menjadi semakin kacau adalah kelompok tergugat utama ( kelompok terbesar yang di posisi tergugat ) . Dalil Dalil error in obejcto ( salah Objek ) , error in person ( salah Pihak )  ,  obscuur libel ( gugatan tidak jelas ) plurium litis consortium ( kurang pihak ) dan lain lain nya diduga bukan untuk saling barhadapan tapi saling berkolusi .

 

Sehingga kemudian jaringan dI pihak tergugat ini mengajukan permohonan kepada Hakim untuk memproses hak warga rw 02 ( artinya tanpa rw 01 dan atau tanpa kampung cirapuhan )  . Sehingga tergugat utama  pada putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg halaman 46 tampak sebagai berikut :

 

 

Artinya pihak ini menyimpan target alternative  bila hakim memberikan kemenangan pada pihak tergugat . Pada inti nya bab alat bukti nomor 27 ( terkait objek 15.000 meter ) riwayat nya tak jelas . Pihak tergugat utama ini tampak ada indicator berkhianat kepada warga . Pada Bab alat bukti 39 masih melibatk kan rw 01 kampung cirapuhan pada tahun 2013 . Kemudian pada bab alat bukti 41 sudah tak melibatkan rw 01 kampung Cirapuhan yang di prosesnya pada tahun 2016 . Dan selain itu pada tahun 2010 jaringan ini memerintahkan Syarif Hidayat  tampak  pada putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg halaman 120 .  

Sehingga ada indicator kolusi mendorong penggugat menang , sehingga objek yang didapat sekitar 6,3 ha dan mudah pembagian nya . Namun jaringan ini juga punya target alternative bila tergugat menang yaitu dengan melegalkan bab alat bukti nomor 27 .

 

Jadi Pada intinya kampung cirapuhan rw 01 dan atau EV 3742 ( dan atau serta 6467 ) penggugat menang akan jatuh pada penggugat Dago Elos . Dan Bila tergugat menang maka kampung cirapuhan rw 01 dan atau EV 3742 ( dan atau serta 6467 ) akan jatuh pada tergugat Dago Elos .

 

 

 

 

Poin-poin utama analisisnya meliputi:

·         Dugaan Mafia Tanah: Yaman berargumen bahwa kasus sengketa lahan Dago Elos merupakan hasil kolusi jaringan mafia tanah tingkat nasional. Pihak yang mengklaim lahan (keluarga Muller, Harry Hermawan Muller, Dodi Rustandi Muller, dan Pipin Sandepi Muller) adalah bagian Jaringan mafia Tanah yang satu jaringan dengan pihak tergugat dan juga jaringan yang belum masuk sidang .

  • Kritik terhadap Putusan Pengadilan (Judex Facti dan Judex Juris): Ia secara spesifik menganalisis putusan dari berbagai tingkat pengadilan, termasuk Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 109 PK/Pdt/2022. Menurut analisisnya, putusan melanjutkan kasus ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, bertentangan dengan fakta, dan seharusnya batal demi hukum atau non-executable.
  • Artinya kasus ini sebenarnya bukan perdata tapi kasus Pidana sejak awalnya . Bahkan diduga terjadi Tondak Pidana ketika proses perdata di jalan kan . Karena Kolusi Jaringan Mafia Tanah yang mengkondisikan jaringan nya pada pihak Penggugat dan juga pada Pihak tergugat ( seolah Berhadapan padahal kolusi saling menguatkan dengan motif objek pihak ketiga dan lain lain nya – ada beberapa target utama dan target target alternative nya )
  • Masalah Eigendom Verponding 3742 dan 6467 ( dan juga serta 3740 dan 3740 ) : Analisisnya menyoroti bahwa hak tanah berdasarkan hukum kolonial Belanda (Eigendom Verponding) seharusnya Tidak berlaku . Karena hasil perampasan tanah Bangsa Nusantara yang lebih dulu ada ( ada catatan nya terkait keluarga Nawisan )
  • Perbedaan Lokasi Sengketa: Basuki Yaman menekankan bahwa sengketa tanah yang sebenarnya (berdasarkan klaim Muller dan pihak tergugat yang berkolusi ) berada di wilayah "Dago", bukan di "Dago Elos". Ia menganggap penambahan kata "Elos" dalam pemberitaan atau dokumen sengketa adalah bagian dari "sandiwara" untuk mengaburkan fakta lokasi sebenarnya . Sehingga mengaburkan adanya pihak ketiga yaitu yang berada di Kampung Cirapuhan rw 01 ( bila dago ditambahkan kata elos maka tidak termasuk kampung cirapuhan rw 01 ) Dan juga terkait Eigendome verponding 3742 dan 6467 yang berada di kampung cirapuhan rw 01 . Dengan dialihkan nya sehingga di jadikan objek Kolusi antara penggugat dengan tergugat dan jaringan nya .
  • Jadi Gugatan dan bab alat bukti penggugat merugikan warga ( yang tidak tergugat dan juga negara ) . Sementara itu sama hal nya pihak yang diduga berkolusi yaitu tergugat utama dan ratusan simpatisan nya . Eksepsi yang digunakan nya dan juga Bab alat bukti juga merugikan warga ( yang tidak tergugat dan juga negara ) . Dari situ lah terjadi kolusi yang juga melibatkan pihak ketiga ( bukan tergugat maupun bukan pihak penggugat ) , Jadi pada intinya objek pihak ketiga akan jatuh pada jaringan di pihak penggugat dan atau pun sebagai alternative nya jatuh pada jaringan yang di posisi kan tergugat . salah satu nya adalah objek 15.000 meter bab alat bukti nomor 27 ( baca putusan pengadilan negeri hal 71 sd 75 ) dan juga objek lain lain nya misalnya 80 m , 270 m . 868 meter dan banyak lagi ( pada intinya jadi tergugat pun berpotensi jadi pihak yang berkolusi – selain memang ada juga korban murni yang mana motifnya memang membuatk kacau keadaan )

·         Secara ringkas, analisis Muhammad Basuki Yaman menyimpulkan bahwa warga Kampung Cirapuhan adalah korban dari manipulasi hukum dan administrasi pertanahan yang dilakukan oleh pihak yang mengklaim lahan dengan memanfaatkan celah birokrasi dan hukum. Dengan saling gugat . Adapun warga Dago Elos ada yang korban namun banyak pula yang jadi simpatisan nya Jaringan mafia tanah ( ikut serta mendukung adanya rekayasa saling gugat ini )

·         Menurut analisis dan pandangan Muhammad Basuki Yaman, serta fakta hukum terkini, Pemerintah gagal memahami keadaan yang mana diduga ada kolusi saling gugat yang mana pelaku nya adalah jaringan tergugat dan penggugat dan jaringan nya . Sementara Heri Hermawan Muller (dan saudaranya, Dodi Rustandi Muller) telah divonis bersalah dalam kasus pidana pemalsuan surat dan dokumen otentik terkait sengketa lahan Dago Elos. Untuk kasus penipuan gugatan , Bukan kasus rekayasa saling gugat .

·         Implikasi terhadap Kasus Perdata kurang tepat : Basuki Yaman dan warga menganggap aneh  vonis pidana ini akan menjadi bukti baru (novum) untuk membatalkan putusan perdata sebelumnya melalui proses Peninjauan Kembali (PK) kedua Didi Koswara dkk . Padahal laporan nya adalah Rekayasa Saling gugat ! sehingga pihak tergugat pun juga diduga pelaku dan bagian jaringan mafia Tanah . Digunakan novum untuk kepentingan tergugat  maka sama dengan mendukung Kolusi Jaringan Mafia Tanah !!!

·         Muhammad Basuki Yaman dan warga mengajukan permohonan agar putusan perdata dinyatakan batal demi hukum atau non-executable karena menganggap putusan tersebut bermasalah secara hukum, tidak bisa dilaksanakan, dan berpihak pada pihak yang melakukan kecurangan ( Pihak Penggugat dan Tergugat yang ber Sandiwara seolah Berhadapan padahal Ber kolusi Saling Gugat ) .

Putusan perdata yang cacat hukum (judex facti dan judex juris) karena belum mampu memahami secara menyeluruh . Bahkan Pertimbangan dan aturan tidak bisa digunakan dalam kasus ini mengingat diduga bukan kasus perdata murni . Diduga kasus Pidana ketika proses perdata dijalankan karena diduga rekayasa saling gugat pihak penggugat , tergugat dan jaringan nya .

  • Yaman secara spesifik menganalisis kejanggalan dalam berbagai putusan pengadilan, termasuk putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
  • Ia menilai bahwa putusan tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya dan mengabaikan bukti-bukti penting yang dimiliki warga.
  • Bahwa Lokasi di Dago ( bukan Dago Elos atau rw 01 ) – EV 3642 dan 6467 identik di kampung Cirapuhan rw 01 .
  • Bahwa diduga Kolusi Saling Gugat ( bukan gugatan )
  • Bahwa Penggugat tak jelas riwayat dan hak nya . Begitu Hal nya pihak tergugat tak jelas dan alas haknya . banyak pihak tergugat cara mendapatkan tanah tidak jelas . Beda halnya dengan masyarakat adat yang leluhurnya ada sejak tahun 1850 / 1870 dan pihak yang tidak tergugat lainnya .
  • Bahwa aktivitas tergugat tampak dalam putusan pengadilan lebih dulu beraktivitas ( PN perdata hal 80 sd 89 dan hal 120 ) sebelum gugatan di daftarkan pihak penggugat ( hal 28 )  . Dan selain itu terjadi parelisasi ( Bab Alat bukti penggugat dan tergugat dll )  . Dan juga diduga kuat pihak penggugat maupun pihak tergugat banyak keterangan nya tak sesuai fakta.
  • Bahwa Motiv nya diduga untuk berkolusi untuk mendapatkan keuntungan objek yang lebih luas dengan target utama 6,3 ha sd 6,9 ha dan target alternative nya ( ada yang di pegang pihak ketiga ) yaitu melegalkan objek 80 m , 270 m , 868 m , 15.000 dan lain lainnya ( Bukan saling berhadapan antara pihak penggugat dan pihak tergugat .
  • Bahwa diduga jaringan ini memanfaatkan alas hak barat Eigendome Vepronding 3740 , 3741 , 3742 ( dan atau serta 6467 )  merupakan hasi perampasan Tanah Rakyat Bangsa Nusantara ( salah satunya keluar besar Nawisan ) yang melukai hati Rakyat  juga melanggar aturan colonial sendiri . Adapun Didi Koswara ( tergugat I ) riwayat nya menumpang di mertua nya bernama Ahya . Ahya menumpang di lahan Tomi , ahya adalah pekerja penggali pasir Tomi . Adapun Tergugat II ( asep makmun ) adalah anak ahya , artinya leluhurnya menumpang lahan pada pihak lain nya .
  • Catatan Tambahan Istri Tomi bernama Rokayah adalah Cicit Nawisan . Dengan silsilah Rokayah binti Tama bin Okoh binti Nawisan .
  • Tergugat III , pembanding I ( Alo Sana ) adalah anak tiri dari elim . Ibu kandung Alo Sana menikah dengan Elim . Elim adalah Cucu Nawisan . silsilah Elim bin Emeh Binti Nawisan .
  • Tergugat IV , Pembanding II ( Apud Sukendar ) objek nya diluar wilayah sengketa . Di duga ia punya kedepakatan dengan oknum kelurahan dan oknum kecamatan . Sehingga pernah di angkat menjadi ketua RW 01 ketika terjadi pemilihan ketua rw 01 sedangkan dia bukan pihak calon ketua rw 01 ( malah yang rebut bukan kelompok calon ketua rw . Namun anehnya yang ribut kelompok Apud sukendar )
  • Banyak para tergugat tak jelas mendapatkan tanah nya ( perkecualian anak turunan keluarga emen , perkecualian anak turunan keluarga gang sawargi – keluarga gang sawargi riwayat leluhur nya adalah saudara nawisan yang juga dirampas tanah nya )
  • Menurut penulusuran riwayat tanah sebagain besar di rw 02 ( EV 3740 dan 3741 ) adalah sebagai berikut ( kami menjelaskan setelah nya bukan menjelaskan sebelum nya yang terkait dengan keluarga gang sawargi dan atau keluarga emen dan atau keluarga pandan wangi ) bahwa sekitar tahun 1975 / 1977 Pemerintah membuat terminal di Rw 02  seluas sekitar 22.000 meter ( periksa laporan kuasa tergugat 334 dinas perhubungan atau terminal Dago )
  • Atas dasar kebijaksaan para pemimpin dan musyawarah ( mengingat juga pemerintah telah  sedikit nya merasa bersalah dengan menjadi kan Tempat sampah di kampung cirapuhan rw 01 terkait EV 3742 dan 6467 ) sehingga objek 22.000 terbagi pada bagian depannya , pada sebelah selatan terminal Dago dan sebelah utara nya terminal Dago adalah pasar inpress . Pada sekitar tahun 1980 an atau 1989 dan atau 1990 pasar inpress di bangun di rw 02 ( EV 3740 dan 3741 seluas sekitar 1,9 ha . sedangkan 3.000 meter dari 22.000 ada di kampung Cirapuhan rw 01 terkait 3742 dan 6467 ) .
  • Bahwa prioritas utama ditujukan keluarga nawisan  dan lainya di rw 01 mengingat telah di jadikan TPA . Dan juga prioritas untuk warga dari keluarga emen dan keluarga sawargi dan keluarga pandanwangi , Dan juga pada umumnya untuk warga Bandung .
  • Bahwa anak keturunan keluarga nawisan tidak banyak ikut serta mengingat juga bahwa objek ( 3740 dan 3741 ) terkait dengan riwayat tanah saudara nawisan ( saudara leluhur nya bukan leluhur nya tapi saudara leluhur nya .)
  • Bahwa sehingga terjadi kesalah pahaman dan semacam tak jelas , sehingga ikut serta pula Asep Makmun , Tahri , sengkin dan  udin sudinta dll yang awal kedatangan nya di Kampung Cirapuhan rw 01 . Mereka ikut terlibat di Pasar Inpress tersebut .
  • Kemudian mereka menduduki pula pada bagian belakang ( belakang terminal dan belakang pasar inpress ) – kembali kami menjelaskan bahwa pada dasar prioritas adalah warga warga yang telah kami sebutkan .Namun malah banyak masyarakat adat rw 01 dan rw 02 tak mendapatkan bagian yang adil dan bijaksana , Karena didalam pengaruh oknum oknum .  Catatan laporan rt rw tahun 1997 luas 5.940 meter untuk 57 penggarap . Dan laporan lurah Dago 10.000 meter untuk 100 penggarap . Jadi sisa 12.000 meter adalah terkait klaim Terminal Dago ( tergugat 334 ) namun jadi catatan lagi sebagaimana telah kami jelaskan 3.000 meter berada di Kampung cirapuhan rw 01 ( bagian dari objek EV 3742 dan EV 6467 ) .
  • Karena keserakahan dan kolusi nepotisme dan semacamnya . oknum warga mulai menguasai pasar inpress ( terjadi dualis me hak )  pertama pemerintah Bandung menganggap pihak warga tidak bayar sewa ( sehingga menyewakan ke Pihak lain nya misalnya Kantor pos dan Darul Hikam )  , pihak warga minta kebijaksaan karena masih sepi ( pasar inpresnya ) Dual is me itu di tambah lagi satu pihak yaitu  pihak oknum yang menduduki objek tersebut ( baca berkas rt rw 02 Dago Elos dan rt rw 01 Kampung cirapuhan tahun 1999 yang mana menyebutkan adanya bangunan liar di eks Pasar Inpress ) .
  • Karena keserakahan dan kolusi nepotisme dan semacamnya . oknum warga mulai menguasai kampung cirapuhan dengan cara memanipulasi nya ( sehingga terjadi dualis me hak )  terkait objek 80 m , 270 m , 868 m . Jadi tanah di maksud berada di Kampung cirapuhan rw 01 , namun di duga di proses melalui rw 02 Dago Elos pada tahun 1992 dan atau 1985 / 1988 dan atau tahun 2000 . Hal ini berhasil karena juga melibatkan Apud sukendar ( warga rw 01 yang ada kedekatan dengan pihak kecamatan dan kelurahan ) dan juga Alo sana ( ketua rt di rw 01 ) dan juga Asep Makmun ( ketua rt di rw 01 ) dan juga Ismail Tanjung ( ketua rw 02 Dago Elos ) . Dan juga melibatkan Didi Koswara . Sehingga beberapa pihak kemudian akan di jadikan tergugat yang diduga  berkomitmen untuk ber kolusi . Dan pihak oknum pengurus rw 02 Dago Elos kembali ` membekali  ` Didi Koswara dengan objek 15.000 meter di kampung Cirapuhan . Dan juga pihak pihak lainnya ` di belakali ` juga objek di Kampung Cirapuhan . Namun disebut kan lokasi nya di Dago Elos .` ( hal ini juga mendapatkan angin dari celah kesalahpahaman laporan pemkot Bandung terkait objek 22.000 yang 3.000 meter ada di Kampung cirapuhan rw 01 )

 

 

  • Ia berpendapat putusan yang dihasilkan oleh hakim yang tidak mempertimbangkan fakta-fakta relevan dapat dianggap cacat hukum dan harus dibatalkan dan atau Non Executabel
  • Pendapat Muhammad Basuki Yaman terhadap gugatan penggugat dan sanggahan pihak penggugat , bahwa diduga bukan untuk saling berhadapan tak untuk saling berkolusi diantara mereka dan jaringan mafia Tanah .
  • Pendapat Muhammad Basuki Yaman terhadap gugatan heri hermawan muller dkk dengan alas Hak barat Eigendome verponding .

·         Pendapat Muhammad Basuki Yaman bahwa alas hak barat Eigendome verponding nomor 3740 , 3741 dan 3742 ( dan kemudian tergugat mengemukakan tambahan 6467 ) adalah hasil perampasan hak masyarakat Bangsa Nusantara salah satu nya keluarga besar Nawisan . Selain melukai hati rakyat juga melanggar kesepakatan agree wet tahun 1870 an , yang mana melarang merampas tanah Rakyat .

·         Pendapat Muhammad Basuki Yaman bahwa alas hak barat Eigendome verponding nomor 3740 , 3741 dan 3742 yang berada di Dago ( putusan pn perdata hal 31 ) ,  kemudian penggugat mengemukakan  ,  tepat nya di Dago elos ( putusan pn perdata hal 32 , Tidak masuk akal ! seolah menagih tanah seluas sekitar 6,3 ha di Dago Elos ( yang artinya wilayah pasar di Rw 02 ) hanya hanya seluas 0,5 ha hingga 1,9 ha .

·         Bahwa ini sangat penting untuk dipahami bahwa Dago dengan Dago Elo situ beda . Dago Elos artinya wilayah bagian rw 02 . Sedang Dago identic kelurahan .

·         Pendapat Muhammad Basuki Yaman terkait  alas hak barat Eigendome verponding nomor 3740 , 3741 ,  3742  dan 6467 yang berada di Dago,  kemudian mengemukakan  Di dago elos dan atau rw 02  Kemudian mengajukan permohonan kepada Hakim untuk memproses rw 02 ( putusan PN hal 46 dan putusan banding hal 41 ) , Tidak masuk akal objek seluas 6,9 ha berada di Dago elos dan atau rw 02 yang hanya seluas 1,9 ha . Dan jaringan tergugat ini memanipulasi lokasi EV 3742 dan 6467 yang identic di Kampung Cirapuhan rw 01 di manipulasi seolah berada di Dago elos dan atau rw 02 . Diduga motifnya sebagai target alternative atas lahan 6,9 ha dan atau 15.000 meter ( bab alat bukti nomor 27 PN perdata hal 71 sd 75 ) dan juga objek objek lainnya yang sudah disertifikatkan pihak nya misalnya shm 80 m , 270 m , 868 meter dan lain lain nya termasuk dijadikan nya simpatisan nya sebagai tergugat dengan dicampur tegugat asli untuk mengacaukan dan atau membingungkan keadaan .

·         Pendapat Muhammad Basuki Yaman terkait   gugatan dan eksepsi tergugat dan jaringan nya terkait undang undang undang dan dalil dalil , misal nya error in obejcto ( salah Objek ) , error in person ( salah Pihak )  ,  obscuur libel ( gugatan tidak jelas ) plurium litis consortium ( kurang pihak ) dan lain lain nya diduga bukan untuk saling barhadapan tapi saling berkolusi dengan motif mendorong penggugat menang ( Target utama . sehingga hasil nya lebih banyak dan mudah membagikan nya  ) Dan atau pun tergugat menang  ( target alternative ) yang mana kedua pihak menyimpan bab alat bukti dan semacamnya yang merugikan pihak ketiga dan atau pihak lainnnya . Sehingga digunakan nya sebagai objek untuk kolusi .

·         Pendapat Muhammad Basuki Yaman bahwa alas hak barat Eigendome verponding nomor 3740 , 3741 dan 3742 terkait George Hendrik Muller ( dan kemudian tergugat mengemukakan 6467 ) Bahwa  objek tersebut adalah hasil perampasan hak masyarakat Bangsa Nusantara salah satu nya dari keluarga besar Nawisan . Selain melukai hati rakyat juga melanggar kesepakatan agree wet tahun 1870 an , yang mana Gubernur Jendral nya juga melarang merampas tanah Rakyat .

·         Pendapat Muhammad Basuki Yaman bahwa alas hak barat Eigendome verponding nomor 3740 , 3741 ,  3742 dan 6467  terkait Simongan . Bahwa  objek tersebut adalah hasil perampasan hak masyarakat Bangsa Nusantara salah satu nya keluarga besar Nawisan . Selain melukai hati rakyat juga melanggar kesepakatan agree wet tahun 1870 an , yang Gubernur Jendral nya juga melarang merampas tanah Rakyat .

·         Pendapat Muhammad Basuki Yaman bahwa alas hak barat Eigendome verponding nomor 3740 , 3741 ,  3742 dan 6467  terkait Yayasan Ema alias Ny Nini Karim versi laporan pemerintah Bandung di JDIH . Bahwa  objek tersebut  adalah hasil perampasan hak masyarakat Bangsa Nusantara salah satu nya keluarga besar Nawisan . Selain melukai hati rakyat juga melanggar kesepakatan agree wet tahun 1870 an , yang Gubernur Jendral nya juga melarang merampas tanah Rakyat .

·         Bahwa dan tak ada kesepakatan yang baik dengan Yayasan ema alias Ny Nini karim dengan masyarakat adat . Dan masyarakat adat tak mungkin membuat kesepepakatan menyerahkan objek 6,9 ha pada nya , sedangkan didalam nya juga ada makam leluhurnya dan atau makam pihak nya . Bahwa selain itu juga Yayasan ema alias ny NIni Karim punya riwayat kurang baik terkait sengketa tanah misalnya di Jl Dipati ukur .

·         Pendapat Muhammad Basuki Yaman bahwa alas hak barat Eigendome verponding nomor 3740 , 3741 ,  3742 dan 6467  terkait Yayasan Ema alias Ny Nini Karim versi laporan pemerintah Bandung di JDIH kemudian di jadikan Kampung cirapuhan rw 01 jadi Tempat Pembuangan Akhir tahun 1974 sd 1984 / 1989  . Dengan dampak kerusakan ekologis dan juga banyak nya masyarakat yang kekurangan air bersih hampir selama 32 tahun . Harusnya pemerintah lebih Bijaksana . .

·         Pendapat Muhammad Basuki Yaman bahwa alas hak barat Eigendome verponding nomor 3740 , 3741 ,  3742 dan 6467  terkait Yayasan Ema alias Ny Nini Karim versi pembela Isidentil ( tergugat II , Asep Makmun ) bahwa tergugat I , Didi Koswara ada kesepakatan dengan Yayasan Ema tahun 1967 / 1968 ( bab alat bukti nomor 21 dan 21 putusan pengadilan negeri perdata hal 72 sd 73 )   Bahwa terkait hal tersebut tak jelas dan atau kabur  mengingat kondisi keadaan Didi Koswara ketika itu bahkan hingga saat ini hampir tak sesuai dengan fakta penyataan tersebut . Bahwa menurut masyarakat Didi Koswara menumpang di lahan mertua nya bernama Ahya . Sedangkan Ahya menumpang di lahan Tomi . artinya Lahan Tomi . Dan juga taka da korelasi nya pernyataan tersebut dengan tergugat lain nya . sehingga diduga palsu kesepakatan dengan Yayasan ema tersebut . 

·         Bahwa hal tersebut bertentangan juga dengan laporan rt rw 02 Dago Elos tahun  1997 yang mengemukakan luas objek 5.940 m untuk 57 penggarap .

·         Dan pernyataan tersebut bertentangan dengan Keterangan lurah Dago tahun 1997 luas objek 10.000 meter untuk 100 penggarap di Dago Elos  rw 02

·         Dan pernyataan tersebut bertentangan dengan laporan pengurus rt rw 02 Dago Elos dan rt rw 01 kampung Cirapuhan pada tahun  1999 luas objek 14.000 meter untuk 8 pihak termasuk Didi Koswara . Bahkan itu pun tak jelas cara mendapatkan tanah nya . Dan itu pun sudah banyak di oper alihkan ke pihak lainnya misalnya Guhlam Bahri , Yati dan lain lain . Bahkan tertulis juga objek Lapangan Bola seluas 7.000 meter .

·         Bahkan juga bertentangan dengan kesaksian paman istri nya Didi Koswara , Pamanya Enih yang bernama Ada alias suhanda yang merupakan adik dari Ahya  . Bahwa ada mengemukakan ahya ( tak jelas cara mendapatkan lahannya ) mengoper alih lahan bekas galian pasir kepada Ada . Kemudian ada menitipkan pada Didi Koswara . Namun kemudian lahan tersebut ( bersama lahan lahan lainya jadi lahan yang dijual luasnya lebih ) oleh Asep makmun ( sebagai petunjuk batas )  , didi koswara  , ismail tanjung dan lain lainnya di jual ke Iwan surjadi ( komisaris Pt Batu Nunggal ) .

·         Sehingga muncul kejanggalan baru lagi , setelah di buatkan ajb oleh notaris Melly Nathaniel pada tahun 1992 maka surat surat masih diatas namakan Penjual ( yaitu Didi Koswara 270 dan Ismail Tanjung 868 ) hingga tahun 2008 dan atau 2012 dan atau waktu lainnya . Diduga motif nya ber kolusi , didi koswara di beri peran seolah tuan tanah masyarakat adat dan Ismail tanjung diduga di beri peran mengubah kampung cirapuhan rw 01 dan atau EV 3742 dan atau EV 6467 dan atau objek di kampung cirapuhan rw 01 di alihkan admintrasi dan atau pihak nya dan atau nama lokasi nya ke Dago Elos rw 02 .

Riwayat masyarakat adat Kampung Cirapuhan

 Menurut catatan penelitian Muhammad Basuki Yaman, cucu dan cicit Nawisan dapat dirinci berdasarkan anak-anak Nawisan, yaitu Okoh, Emeh, Eyong, dan Iwung (alias Ewung). Berikut adalah ringkasan nama-nama cucu dan cicit Nawisan menurut Muhammad Basuki Yaman:

Cucu Nawisan

1.           Anak Okoh (menikah dengan Hasyim/Hasim):

·                                             Tama

·                                             Idi

·                                             Erus

·                                             Anang

·                                             Ita

·                                             dan lainnya

2.           Anak Emeh (dengan Adikarta):

·                                             Enung

·                                             Diman

·                                             Elim

·                                             Iping

3.           Anak Eyong (dengan Mardasik):

·                                             Misnan alias Minan

·                                             Omo

·                                             Embo Warni

·                                             Amat

·                                             Ecem

·                                             Mit 

4.           Anak Iwung/Ewung (dengan Mita/Karmita):

·                                             Rahman Hadi Saputra alias Eman

·                                             Informasi lebih lanjut mengenai cucu-cucu lainnya tersedia dalam dokumen penelitian Muhammad Basuki Yaman.

Cicit Nawisan

Beberapa contoh cicit yang tercatat adalah:

·                     Rokayah , Ati , uka , Uwang , Man , dede  merupakan anak anak dari Tama bin Okoh binti Nawisan

·                      aep , encang , Amanah , Elis merupakan anak anak dari  Idi bin Okoh binti Nawisan

·                     Dodi , cucu deden merupakan anak anak dari Uneb bin Okoh binti Nawisan 

·                     Rahim , pupu , Heni , Dayat , Caca , Tini cici , syaril  merupakan anak anak dari Erus bin Okoh binti Nawisan

·                     Juju , ayi Sundana merupakan anak anak dari Embo Warni bin Eyong binti Nawisan

·                     Ondik , entin , okim dll  merupakan anak anak dari Misnan alias Minan bin Eyong binti Nawisan

·                     Ucu , Nengsih  merupakan anak anak dari Amat bin Eyong binti Nawisan

·                     Engkos Kosasih , Ece , Nanah , solihin , awat , anah  merupakan anak anak dari  Enung wardi  bin emeh binti Nawisan 

·                     Agus ,   merupakan anak anak dari  Diman  bin emeh binti Nawisan 

·                     Carli , opa dodo , agus , yusuf  anak anak dari Rahman Hadi saputra bin ewunng alias Iwung binti Nawisan

·         Keluarga Nawisan Kampung Cirapuhan

·         · Anak: Keturunan ke-1 : Nawisan ( punya saudara  di gang sawargi )

·         · Putu: Cucu, keturunan ke-2 salah satunya Okoh ( punya saudara 4 )

·         Saudara Okoh : Eyong , Emeh , iwung alias Ewung

·         · Buyut: Cicit, keturunan ke-3 salah satunya  Tama ( saudara tama : Erus , Idi )

·         · Saudara tama dan setingkat : erus , idi , anang , enung wardi , embo warni , elim , misnan alias minan , omo , ecem , Diman , mit , mbit , eman alias Rahman hadi saputra , karsidi , karsidi , iping ,

·         · Canggah: Keturunan ke-4 salah satunya Rokayah

·         Saudara rokayah atau setingkat : Amanah , Nengsih , ucu , , okim , entin , odeh , yusuf , ondik , engkos kosasih , nanah rusmana , ana , Solihin , carli , opa dodo , agus ( eman ) , Dayat , juju , ayi , yati , agus ( diman )

·         · Wareng: Keturunan ke-5 salah satunya  Euis omah

·         Saudara euis omah dan atau setingkat : Asep Marna , ade kanda , yusuf ( amanah ) , cece , sumiati ( ucu ) , yudi , eti , yani ( entin )

·         · Udhek-udhek: Keturunan ke-6 salah satunya Sumiati ( saudara Sumiati adalah Lukman , Budiman , Muslih , Umi , Lusi ,

·         · Gantung Siwur: Keturunan ke-7 Wulan ( saudara dede )

·         · Gropak Senthe: Keturunan ke-8 Jihan anak wulan

·          

Riwayat masyarakat adat Kampung Cirapuhan terkait erat dengan sejarah kepemilikan lahan di wilayah Dago, Bandung, dan juga memiliki koneksi silsilah keluarga yang mendiami daerah tersebut. 

Berikut adalah poin-poin penting mengenai riwayat masyarakat adat Kampung Cirapuhan:

·         Silsilah Keluarga: Masyarakat adat di Kampung Cirapuhan, khususnya di wilayah Dago, Bandung, memiliki keterikatan kuat dengan silsilah keluarga besar tertentu, salah satunya adalah keluarga besar Nawisan. Silsilah ini menjadi bagian penting dari identitas dan riwayat lisan masyarakat setempat.

·         Sejarah Lahan Zaman Belanda: Riwayat kampung ini mencakup persoalan sejarah lahan sejak zaman kolonial Belanda. Terdapat catatan mengenai klaim kepemilikan (eigendom verponding) oleh pihak tertentu di Kampung Cirapuhan, yang diklaim tidak sah karena lahan tersebut sebelumnya telah diduduki oleh masyarakat pribumi, dibuktikan dengan adanya makam-makam kuno di sana.

·         Pembagian Wilayah: Pada masa lalu, wilayah Cirapuhan terbagi menjadi Cirapuhan Timur (sekarang Cipaheut, Kabupaten Bandung) dan Cirapuhan Barat (sekarang Cirapuhan, Kota Bandung).

·         Dinamika Sosial dan Hukum: Sejarah masyarakat adat di sini juga melibatkan dinamika sosial dan isu-isu hukum terkait pertanahan, yang mencakup perjuangan dalam mempertahankan hak-hak adat mereka atas tanah warisan. 

Secara umum, masyarakat adat di Jawa Barat, termasuk yang ada di wilayah Bandung, seringkali berjuang untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan atas wilayah adat serta mempertahankan pengetahuan lokal dan tradisi mereka di tengah arus modernisasi dan tantangan perubahan zaman

 

Muhammad Basuki Yaman  penulis riwayat masyarakat adat secara umum, dan tokoh kunci dan ahli waris yang memberikan kesaksian penting terkait sejarah kepemilikan lahan di wilayah Dago, khususnya yang berkaitan dengan sengketa agraria Dago Elos dan 

Kampung Cirapuhan

. Perannya sangat spesifik, yaitu:

·         Ahli Waris/Pihak Terkait: Ia adalah salah satu individu yang memiliki pengetahuan mendalam mengenai dokumen kepemilikan lahan zaman Belanda (Eigendom Verponding Nomor 3742 dan 6467).dan atau juga EV 3740 dan EV 3741

·         Pemberi Keterangan: Dalam konteks konflik lahan, ia memberikan pernyataan dan kesaksian yang menegaskan lokasi spesifik (Eigendom Verponding Nomor 3742 dan 6467 berada di Kampung Cirapuhan, RW 01, Kelurahan Dago, Kota Bandung. Keterangannya digunakan untuk memperjelas batas-batas wilayah dan sejarah kepemilikan yang menjadi inti sengketa.

·         Penulis riwayat masyarakat adat Kampung Cirapuhan adalah Muhammad Basuki Yaman. Ia merupakan warga Kampung Cirapuhan, RW 01, Dago, Bandung, yang aktif mendokumentasikan sejarah tanah dan masyarakat adat di daerah tersebut. Basuki Yaman menulis berbagai catatan, analisis, dan dokumen terkait konflik agraria di Dago dan sekitarnya, termasuk riwayat dan kepemilikan tanah leluhur masyarakat adat Kampung Cirapuhan, serta dugaan praktik kolusi dan rekayasa hukum yang terjadi seputar sengketa Dago Elos. Sumber-sumber yang mendukung informasi ini diterbitkan nya artikel yang mencakup dokumen PDF, presentasi Slideshare, dan video wawancara yang diterbitkan oleh Muhammad Basuki Yaman dan atau pihak nya .

 

Muhammad Basuki Yaman menulis sejarah Dago Elos dengan fokus pada kronik lokal dan analisis konflik sosial-hukum, terutama terkait sengketa tanah dan dinamika masyarakat di Kampung Cirapuhan.

Latar Belakang Penulisan

Muhammad Basuki Yaman menulis sejarah Dago Elos dengan pendekatan yang mencakup pengalaman hidupnya selama hampir 30 tahun di Dago, termasuk 2 tahun di Kanayakan Dago, 2 tahun di Dago Elos, dan 25 tahun di Kampung Cirapuhan 

Academia.edu

 

. Penulisan ini menitikberatkan pada riwayat lokal dan peristiwa seputar konflik tanah, yang menurutnya sekilas terlihat biasa, tetapi ternyata mengandung banyak kejanggalan yang penting untuk dianalisis 

SlideShare

 

.

Fokus Analisis

Dalam karyanya, Basuki Yaman mengkaji peran judex facti (hakim fakta) dan judex juris (hakim hukum) dalam sengketa tanah Dago Elos, dengan menyertakan dugaan adanya kolusi dan manipulasi hukum. Ia menyoroti bahwa sejumlah pihak yang saling menggugat dalam kasus sengketa tanah sebenarnya bersekongkol, sehingga terjadi “rekayasa saling gugat” yang mengaburkan fakta di lapangan 

SlideShare+1

 

.

Selain itu, ia menekankan pandangan tentang tangani konflik agraria oleh pemerintah Indonesia, yang menurutnya sering mengalami kebingungan atau jebakan dalam menangani sengketa tanah Dago Elos, sehingga keadilan bagi masyarakat lokal sulit dicapai 

SlideShare

 

.

Pengaruh terhadap Masyarakat dan Sejarah Lokal

Penulisan ini tidak hanya sebagai dokumentasi sejarah, tetapi juga sebagai kritik sosial dan hukum terhadap praktik sengketa tanah dan pengelolaan wilayah Dago Elos. Basuki Yaman menekankan pentingnya memahami sejarah dari pengalaman lapangan dan kejadian lokal yang berdampak langsung pada warga, termasuk perubahan dan pergeseran struktur sosial di Kampung Cirapuhan 

YouTube

 

.

Sumber dan Media

Karya Muhammad Basuki Yaman tersedia dalam bentuk dokumen PDF dan video YouTube, yang membahas sejarah, analisis hukum, dan kritik sosial terkait konflik agraria di Dago Elos 

SlideShare+2

 

. Penulisannya menggabungkan narasi sejarah lokal, pengalaman pribadi, dan analisis hukum sehingga menawarkan perspektif unik tentang dinamika sosial di daerah tersebut.

Secara keseluruhan, penulisan sejarah Muhammad Basuki Yaman lebih dari sekadar kronik; ia memadukan sejarah lokal dan analisis kritis terhadap hukum dan masyarakat, sehingga pembaca dapat memahami baik aspek historis maupun implikasi sosial dari kasus-kasus yang terjadi di Dago Elos.

Menurut kajian Muhammad Basuki Yaman, konflik tanah di Dago—yang dalam banyak publikasi disebut sebagai Dago Elos—memiliki akar sejarah yang kompleks dan tidak murni bersifat perdata. Berikut adalah rangkuman pandangan dan analisisnya:

1. Karakter Konflik

·         Basuki Yaman menekankan bahwa kasus Tanah Dago Elos bukanlah kasus perdata murni, melainkan diduga kuat melibatkan tindakan pidana yang berulang kali muncul dalam konteks sengketa antara warga Dago dengan pihak Muller cs 

1

 

.

·         Konflik ini juga dikaitkan dengan praktik mafia tanah, termasuk dugaan manipulasi administratif dan pengubahan nama lokasi untuk tujuan kepemilikan dan klaim 

1

 

.

·        

Sumber2

2. Sejarah dan Modus Operandi

·         Sejak zaman kolonial sekitar tahun 1850, oknum terkait sengketa Dago Elos telah menggunakan berbagai “modus” untuk menguatkan klaim mereka terhadap tanah, termasuk cara-cara yang merugikan warga setempat. Basuki Yaman menyoroti kelemahan putusan perdata sebagai salah satu alat bukti yang sering dimanipulasi 

1

 

.

·        

Sumber1

3. Peran Hakim dan Sistem Peradilan

·         Basuki Yaman membedakan peran judex facti dan judex juris:

·         Judex facti: hakim di tingkat pengadilan negeri atau tinggi yang memutus berdasarkan fakta lapangan dan bukti administratif/fisik.

·         Judex juris: hakim di Mahkamah Agung yang meninjau penerapan hukum atas fakta yang sudah diputus oleh judex facti, tanpa menilai ulang fakta.

·         Ia mengamati bahwa dalam konflik Dago Elos, sistem peradilan terjebak dalam praktik yang tampak sah secara hukum tetapi sangat rentan terhadap manipulasi 

2

 

.

·        

Sumber2

4. Objek dan Luas Sengketa

·         Konteks sengketa berpusat pada luas objek tanah Dago yang diklaim warga kampung Cirapuhan. Analisis Yaman menunjukkan bahwa penamaan “Dago Elos” sering menyamarkan batas dan kepemilikan sebenarnya, sehingga sengketa terlihat lebih rumit 

1

 

.

·        

Sumber1

5. Perspektif Pemerintah

·         Basuki Yaman menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia mengalami kesulitan dalam menangani kasus ini, khususnya ketika pengadilan terjebak antara fakta di lapangan dan kepatuhan birokrasi formal. Analisis ini menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap praktik mafia tanah dalam sengketa agraria 

1

 

.

·        

Sumber1

Kesimpulan

Konflik tanah di Dago Elos, menurut Muhammad Basuki Yaman, adalah sengketa berlapis: melibatkan isu perdata, dugaan pidana, manipulasi administrasi, kelemahan sistem peradilan, dan intervensi pihak berkepentingan sejak era kolonial hingga modern. Konflik ini bukan semata-mata masalah hukum, tetapi juga mencerminkan masalah sosial-struktural dalam pengelolaan agraria di wilayah Bandung.

Referensi utama:

·         Muhammad Basuki Yaman, Sejarah Dago Elos, Slideshare 

1

 

.

·         Artikel analisis Dago zaman kolonial dan kasus Muller 

1

 

.

·         Akademia.edu, Analisis judex facti dan judex juris dalam sengketa Dago Elos 

1

 

.

·         Slideshare, Objek gugatan Dago Elos 

1

 

.

·         Pandangan Muhammad Basuki Yaman terkait pemerintah dan peradilan 

1

 

.

posisi spesifik Muhammad Basuki Yaman yang hanya mendukung masyarakat adat RW 02 dan juga masyarakat adat rw 01 dan pihak nya dan tidak secara keseluruhan memihak "warga Dago Elos" (yang sebagian besar di posisi tergugat ), maka perlu ditarik garis demarkasi yang jelas.

Dalam konteks tersebut:

1.    Fokus Dukungan: Dukungan Muhammad Basuki Yaman secara spesifik ditujukan untuk mempertahankan hak masyarakat adat di RW 02 Dago Elos dan juga masyarakat adat rw 01 dan pihak nya  ( bukan tokoh sentral tergugat dago Elos rw 02 . bahkan pada 30 april 2025 jelas mereka tidak setuju Batal demi hukum dan atau non Executable artinya memang bermotif mengaktifkan bab alat bukti nomor 27 dan atau bab alat bukti yang dengan dijadikan pihak pihak sebagai tergugat dan lain lain )

2.    Perbedaan Kepentingan: Ini mengimplikasikan bahwa mungkin ada perbedaan pandangan atau kepentingan antara "masyarakat adat RW 02" dengan pihak lain yang juga mengklaim sebagai warga Dago Elos secara umum, atau bahkan dengan "tergugat" dalam beberapa kasus hukum (pihak yang mungkin tidak diakui sebagai masyarakat adat).

3.    Dasar Analisis: Analisis hukumnya kemungkinan berakar pada pengakuan dan perlindungan hak ulayat atau hak-hak dasar masyarakat adat, yang mungkin memiliki landasan hukum yang berbeda dengan kepemilikan formal biasa.

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat

modus mafia tanah dengan apa ... siapa ...