Keputusan Dago Elos oleh Pengadilan Analisa Muhammad Basuki Yaman
Uncensorred Keputusan
Dago Elos oleh Pengadilan Analisa Muhammad Basuki Yaman . Dan atau Keputusan Mahkamah Agung adalah iIlegal
!. Bila Tidak Memutuskan BATAL
DEMI HUKUM dan atau NON EXECUTABLE . Karena bila tidak sama dengan mendukung
Aneksasi Kampung Cirapuhan rw 01 menjadi Dago Elos Rw 02 ! Hal ini melanggar
aturan negara Republik Indonesia . Dan juga melanggar Aturan Perserikatan
Bangsa Bangsa !
Keputusan
Pengadilan Dan atau Keputusan Mahkamah Agung adalah iIlegal ! Bila Tidak
Memutuskan BATAL DEMI HUKUM dan atau NON EXECUTABLE. Karena Kampung Cirapuhan
rw 01 di menangkan oleh Penggugat Dago Elos muller dkk . Dan atau Karena
Kampung Cirapuhan rw 01 di menangkan oleh Tergugat Dago Elos Didi Koswara dkk .
Keputusan Dago Elos
oleh Pengadilan Dan atau Keputusan Mahkamah Agung adalah iIlegal ! Masih tetap
illegal ! karena Pidana muller bukan terkait kolusi Rekayasa Saling Gugat !
Pidana Muller tidak bisa dijadikan Novum untuk pihak tergugat ! Karena diduga
Rekayasa Salung gugat Penggugat , tergugat dan Jaringan nya . Pada intinya satu
jaringan . namun seolah terpisah posisi nya .
Alas Hak Dan Bab
Alat Bukti Penggugat Maupun Tergugat diduga merugikan Pihak lainnya . Jadi
Bukan hanya penggugat dan atau pun Tergugat saja . Tapi Penggugat dan Tergugat
diduga merugikan pihak lainnya .
Catatan Penting :
Jaringan ini , bukan hanya jaringan penggugat , tapi juga jaringan tergugat .
Bisa Periksa lengkap putusan pengadilan dan mahkamah yang lengkapnya nya .
Bahwa diduga kuat pihak penggugat dan tergugat adalah satu jaringan Mafia Tanah
tingkat Nasional !
Bahkan juga pihak
tergugat pada hal 34 poin 20 dan 22 mengemukakan Eigendome Verponding 3740 ,
3741 , 3742 , 6467 dan 11882 an George Hendrik Muller .
Bahwa janggal
sekali apa yang di kemukakan ketika hanya menggugat 3740 , 3741 dan 3742 (
tanpa 6467 – ini lah modus mengacaukan kan yang diduga sudah dirancang ! –
bahkan kadang kami bingung membuat laporan misalnya : 3740 , 3741 dan 3742 (
dan atau beserta 6467 ) karena 6467 tidak termasuk yang digugat Heri hermawan
muller dkk , namun di sampaikan oleh penggugat dan lebih banyak oleh pihak
tergugat . indicator kejanggalan nya tampak .
·
Bahkan lebih parah nya ! yang dikemukakan pihak penggugat Eigendome
Verponding 11882 an George Hendrik Muller . Namun dalam kasus lainnya Eigendom Verponding No.
11882 Meetbrief No.
00097/1949 atasnama Njimas Entjeh alias OSAH . Siapa Njimas Entjeh ? Ada
pemberitaan Harta warisan:
Sebagian besar harta kekayaannya disebut telah diserahkan kepada
Soekarno untuk rakyat Indonesia, termasuk tanah, dan saham di perusahaan besar
seperti Federal Reserve Bank (FED) dan United Bank of Switzerland (UBS).
Artinya :
Jaringan mafia Tanah Dago ini , terlibat jaringan jaringan yang juga
menargetkan Eigendome verponding Njimas Entjeh ( yang di beritakan pemegang Eigendome Verponding
terbanyak !!! )
Pidana Muller ? ! bukan
untuk mengungkap kasus , Malah hanya menutup rantai jaringan mafia tanah
!!! Apa yang kami adukan adanya rekayasa
saling gugat dan atau kolusi Saling gugat ( artinya pihak penggugat dan
tergugat dan lain lain nya ) namun yang di proses penipuan penggugat ketika
menggugat ( Jelas beda !!! )
Urusan pidana dan
jaringan mafia tanah urusan Negara ! ( setidak nya kami telah memberikan
informasi nya , bahkan ini pun sudah banyak yang dipertaruhkan oleh pihak kami
maupun keluarga , Uci kuswida 31 mei 2023 gugur di keroyok di wilayah yang
dikuasai para tergugat dengan uang damai 10 juta 20 juta )
.Bahkan sebagaiman kami
sampaikan bahwa ini bukan kaleng kaleng ! Adalah menargetkan Eigendome verponding Njimas Entjeh ( yang di beritakan pemegang
Eigendome Verponding terbanyak !!! )
Namun poin penting ,
dengan pidana muller yang hanya penipuan nya sebagai penggugat . Sehingga di
jadikan novum untuk pihak tergugat ! Masih tetap merugikan pihak kami dan juga
Negara , sehingga kami katakan warga dan negara dirugikan 100 miliar hingga 1
triliunan . ( pemberitaan 3,6 triliun ) ,
Kan dijadikan target
kolusi ! kan 3,6 hitung bila penggugat menang bukan ? sedangkan kami menghitung
bukan demikian . ( ada baik nya hitung hitung lagi oleh pemerintah dan penting
untuk dipelajari lagi )
Sehingga tetap kami
mengajukan permohonan untuk Memutuskan BATAL DEMI HUKUM dan atau NON
EXECUTABLE. Sehingga di lakukan Reformasi Agraria.
Muhammad Basuki Yaman, seorang warga Kampung Cirapuhan yang
aktif dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat terkait sengketa tanah
di Dago Elos, Bandung, berpendapat bahwa putusan pengadilan dan atau
Mahkamah Agung mengenai kasus Dago Elos adalah illegal
Berikut adalah
poin-poin utama dari analisisnya:
·
Rekayasa Hukum dan Mafia Tanah: Yaman memandang
konflik ini sebagai "sandiwara" yang melibatkan kolusi dan rekayasa
hukum, menunjukkan adanya dugaan keterlibatan "mafia tanah" dengan
motif yang tidak lurus.
·
Ketidaksesuaian dengan UUPA:
Analisisnya menyoroti bahwa pertimbangan hakim di tingkat Peninjauan Kembali
(PK) seharusnya menekankan aspek hukum (judex juris) yang mana telah gagal
sebelum nya karena juga Judex Facti pun
telah gagal melakukakan identifikasi lokasi , identifikasi Pihak dan alas hak
nya , ( karena ada pihak lain nya dan atau pendapat lainnya yang menganulir nya
. Terkait juga telah dikirim kan surat Kepada Pengadilan Negeri , Pengadilan
Tinggi , dan Mahkamah dan atau Lembaga lainnya ) Bahkan ada beberapa pihak
masih tetap mengemukakan `Dago Elos `
tidak pada tempat nya sehingga berpotensi merugikan Kampung Cirapuhan rw 01 .
- Kasus "Batal Demi
Hukum" atau "Non Executable": Menurut Yaman,
putusan-putusan tersebut seharusnya dianggap batal demi hukum (null and
void) atau tidak dapat dieksekusi (non-executable) karena adanya
kejanggalan dalam proses peradilan, terutama terkait peran pengadilan
judex facti dan judex juris.
- Pihak yang Terlibat: Ia menjelaskan bahwa kasus
Dago Elos melibatkan empat pihak utama, bukan hanya dua pihak seperti yang
umum dipahami, dan dinamika para pihak ini memperumit sengketa dan
memunculkan dugaan adanya manipulasi dalam gugatan.
Secara keseluruhan,
pandangan Muhammad Basuki Yaman didasarkan pada keyakinan bahwa proses hukum
yang berjalan dalam kasus Dago Elos telah dicemari oleh rekayasa dan tidak
mencerminkan keadilan substansial sesuai hukum agraria yang berlaku, sehingga
menghasilkan keputusan yang dianggapnya ilegal.
Konflik Dago Elos
Bukan di Dago Elos Membongkar Mafia Tanah Di Dago Elos . Penggugat Tak
Pantas menggugat , Tergugat tak pantas menghadapi .. Bahwa kasus Dago
adalah Kolusi Penggugat Tergugat dan Jaringan nya .
Tapi ber sandiwara Dago Melawan muller . Padahal diduga Satu Jaringan Mafia
Tanah sejak 1980 an / 1990 an . yang juga melibatkan Iwan surjadi dkk .
"penggugat
tak pantas menggugat, tergugat tak pantas menghadapi" dapat mengacu pada
berbagai kemungkinan dalam kasus sengketa tanah Dago, seperti cacat
formil gugatan (sehingga tidak dapat diterima/NO), tindakan
tergugat yang tidak memenuhi kewajiban, atau tuntutan yang tidak
memiliki dasar hukum yang kuat.
1. Penggugat tak pantas menggugat
Ini bisa berarti
gugatan memiliki cacat formil sehingga tidak dapat diterima, seperti:
·
Penggugat tidak memiliki kepentingan hukum yang
jelas : Pihak yang mengajukan gugatan dianggap tidak memiliki kedudukan
hukum yang jelas atas tanah yang disengketakan.
·
Kesalahan dalam identitas pihak (error in person): Ada kesalahan
dalam mencantumkan identitas penggugat atau tergugat.
·
Gugatan kabur (obscuur libel): Isi gugatan
tidak jelas atau sulit dipahami.
2. Tergugat tak pantas menghadapi
Ini bisa berarti:
·
Tergugat tidak punya dasar hukum yang kuat sebagai
tergugat : NamunTergugat punya motif tertentu sehingga mengkondisikan supaya
menghadapi gugatan bahkan dengan sandiwara seolah penggugat tak pantas
mengajukan gugatan .
·
Tergugat tidak perlu menghadapi gugatan: Tergugat
tidak memiliki kewajiban untuk menghadapi gugatan jika gugatan tersebut demikian
. NamunTergugat punya motif tertentu sehingga mengkondisikan supaya menghadapi
gugatan bahkan dengan sandiwara seolah penggugat tak pantas mengajukan gugatan
.
·
Kesimpulan menurut Muhammad Basuki
Yaman :
Dalam
kasus sengketa tanah Dago,
3. Penggugat Tergugat bukan
saling berhadapan tapi saling berkolusi dengan dukungan pihak ketiga dan juga
bermotif menjadikan target pihak ketiga ( yang harus nya pihak ketiga yang jadi
target di libatkan . Namun yang yang dilibatkan hanya lah pihak yang
dikondisikan untuk dilibatkan yaitu pihak yang paham riwayat namun terlibat
jaringan yang berkolusi . dan juga pihak yang tak paham riwayat sehingga
bingung akan apa yang terjadi )
Gugatan Muller dkk dalam kasus Dago Elos diduga diarahkan kepada
pihak-pihak yang tidak jelas identitas hukumnya dan bahkan terindikasi
melakukan kolusi, sehingga menimbulkan keraguan terhadap motif dan keabsahan
gugatan tersebut.
Berikut penjelasan lebih lanjut berdasarkan analisis dan sumber yang
tersedia:
🧾 Dugaan Gugatan
Kabur dan Kolusi
- Gugatan dianggap kabur (exceptio obscuur libel) karena tidak
menjelaskan secara spesifik objek sengketa ( malah cenderung di manipulasi oleh penggugat
maupun tergugat ) dan dasar hukum yang digunakan. Hal ini membuat gugatan tidak
memenuhi syarat formil dan dapat ditolak oleh pengadilan dan atau oleh Mahkamah Agung .
- Dalam kasus Dago Elos, Muller dkk disebut sengaja menggugat
pihak-pihak yang tidak memiliki kejelasan status hukum, seperti Didi Koswara ,
Asep Makmun , Alo Sana , Apud Sukendar atau individu yang tidak memiliki hak jelas
atas objek sengketa⁽²⁾.
- Indikasi kolusi antara penggugat dan tergugat muncul dari analisis
berbagai pihak, termasuk Muhammad Basuki Yaman, yang menyebut bahwa gugatan ini
merupakan bagian dari modus mafia tanah. Kedua belah pihak diduga saling
bekerja sama untuk merekayasa proses hukum demi kepentingan tertentu⁽³⁾⁽⁴⁾.
⚖️ Modus “Error in
Objecto” dan Mafia Tanah
- Dalam Eksepsi Gugatan Muller dkk disebut menggunakan dalil “ Error in
Objecto” dan lain lain sebagai strategi hukum yang sebenarnya tidak bertujuan
memperjuangkan hak, melainkan untuk mendapatkan keputusan yang menguntungkan
melalui rekayasa hukum⁽⁴⁾.
- Jaringan mafia tanah nasional diduga terlibat, termasuk oknum dari
lembaga pemerintah yang memperkuat dugaan adanya kolusi dan manipulasi dalam
proses hukum.
·
Peran Hakim Judex Facti:dan Hakim Judex
juriss . Basuki Yaman menekankan
kegagalan hakim judex facti (pengadilan tingkat pertama dan
banding) dalam meneliti fakta-fakta hukum secara cermat. Ia berargumen bahwa
jika hakim facti menjalankan tugasnya dengan benar — memeriksa
keaslian dokumen dan validitas klaim — rekayasa mafia tanah ini akan terbongkar
sejak dini. Begitu hal nya Hakim Judex juriss . Menurut Muhammad Basuki Yaman
dalam putusan pengadilan negeri pun ada keterangan yang janggal misalnya hal 80
sd 89 ( yang mana aktivitas para pihak tergugat dan tergugat lebih dulu di
banding pendaftaran gugatan oleh pihak penggugat )
Penggugat Tak
Pantas menggugat 3740 , 3741 dan 3742 . Tergugat tak pantas menghadapi nya . Karena bukan saling berhadapan tapi
saling berkolusi . 99,9 % pihak yang ada dalam sidang bertanggung jawab memanipulasi
3742 ( dan atau beserta 6467 ) dan atau objek di kampung cirapuhan rw 01 jadi
Dago Elos rw 02 .
Perjuangan tanpa
batas , Kini atau Nanti Kita Harus Berjuang ! Laporan Muhammad Basuki Yaman Ke
DPR RI KOMISI I terkait mafia tanah saling gugat , KOMISI II dan KOMISI III
menunjukkan surat resmi dari Sekretariat Jenderal DPR RI tertanggal 4 November
2025, ditujukan kepada Muhammad Basuki Yaman, warga RW 01 Cirapuhan, Dago.
Surat tersebut telah diteruskan ke Pimpinan Komisi I, II, dan III DPR RI .
Menurut Muhammad Basuki Yaman, sengketa tanah Dago
(khususnya yang terkait dengan klaim Eigendom Verponding Nomor
3742 dan 6467) berlokasi di Kampung Cirapuhan, RW 01,
Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung
, bukan di wilayah Dago Elos RW 02 seperti yang umum diberitakan.
Sudut pandang utama
Muhammad Basuki Yaman mengenai sengketa ini adalah sebagai berikut:
·
Manipulasi dan Rekayasa Hukum: Ia menganggap
kasus sengketa tanah Dago Elos yang ramai diberitakan merupakan "drama
sandiwara" atau rekayasa hukum yang melibatkan jaringan mafia tanah.
·
Pihak Terkait: Menurut analisisnya, kasus ini
melibatkan empat pihak, bukan hanya dua pihak seperti yang dipahami publik, dan
ia aktif melaporkan dugaan mafia tanah ini ke Komisi I ( Terkait adanya Bintang II dll ) , Komisi
II ( Pertanahan ) Komisi III ( hukum dan rekayasa Hukum ) DPR RI.

Isi pokok surat:
- DPR RI menerima
surat pengaduan Basuki Yaman terkait dugaan keterlibatan institusi penegak
hukum dalam kasus tanah.
- Surat tersebut
telah diteruskan ke Pimpinan Komisi I, II, dan III DPR RI untuk tindak lanjut.
- Surat ini merujuk
pada dasar hukum: UU No. 17 Tahun 2014, UU No. 13 Tahun 2019, dan Peraturan DPR
RI No. 1 Tahun 2020.
- Disebutkan nomor
tiket pengaduan: I251859 yang bisa dicek di pengaduan.dpr.go.id.
Tanda tangan
elektronik:
Dwi Frihartomo,
S.H., M.H.
(Plt. Kepala Biro
Hukum dan Pengaduan Masyarakat)
Makna penting:
Surat ini
menguatkan bahwa pengaduan warga (dalam hal ini Muhammad Basuki Yaman) diakui
secara resmi oleh DPR RI dan telah memasuki proses pengawasan legislatif.
Sengketa tanah Dago
menurut warga Dago , Kesimpulan Muhammad Basuki Yaman Terkait Sengketa Tanah
Dago , Sengketa Tanah Dago Menurut Warga Dago adanya Rekayasa Saling Gugat ; penggugat ,Tergugat dan Jaringan nya.Ia dikenal
sebagai perwakilan warga Kampung Cirapuhan (Dago Elos) yang
terlibat aktif dalam kasus sengketa lahan agraria di Bandung,
Jawa Barat.
Analisis terhadap peran dan keterlibatan Muhammad Basuki Yaman berfokus
pada perjuangannya dalam mengadvokasi hak-hak masyarakat adat dan warga
setempat terkait kepemilikan tanah di wilayah
Dago Elos ( Ia menyebut nya
Dago , mengingat sudah banyak di jadi nya wilayah rw 02 tersebut yang di
jadikan lokasi Jebakan . Artinya bila Dago ada penambahan elos berarti tidak
termasuk Kampung Cirapuhan dan atau tidak termasuk rw 01 )
. Poin-poin penting
dari keterlibatannya meliputi:
·
Perwakilan Warga: Ia bertindak sebagai juru bicara
dan perwakilan warga Kampung Cirapuhan RW 01 yang mengklaim sebagai masyarakat
adat dan pemilik sah lahan tersebut ( untuk mengajukan permohonan Kebijaksanaan
Pemerintah RI ) mengingat tanah di dapatkan dengan banyak pengorbanan di Zaman
colonial sekitar tahun 1850 / 1870 an .
·
Advokasi Hukum: Keterlibatannya mencakup pelaporan
kasus ke lembaga tinggi negara, seperti Komisi III DPR RI, untuk menyuarakan
dugaan rekayasa mafia tanah dalam sengketa tersebut.
·
Analisis Putusan Pengadilan: Basuki Yaman juga
dikenal karena membuat analisis dan kajian mendalam mengenai putusan pengadilan
(baik judex facti maupun judex juris) terkait
kasus Dago Elos ( padahal Dago ), dengan pandangan bahwa keputusan tersebut
tidak menguntungkan warga dan Ia mengajukan supaya batal demi hukum atau non-executable.
·
Pemerintah Indonesia dan proses peradilan tampak terjebak dalam menangani kasus, sehingga penyelesaian sengketa tanah di Dago Elos menjadi kontroversial.
·
Ia menekankan pentingnya memisahkan peran judex facti dan judex juris untuk memastikan bahwa hak atas tanah dan hukum agraria dilindungi, tanpa distorsi akibat kepentingan pihak tertentu.
·
Analisisnya menekankan bahwa kolusi atau intervensi politik
dan atau rekayasa hukum dapat dan
telah mempengaruhi kedua jenis hakim, sehingga penerapan hukum tidak objektif dalam kasus tanah Dago .
·
·
Dokumentasi dan Publikasi: Ia mendokumentasikan
dan membagikan laporan serta analisisnya melalui berbagai platform online,
seperti Slideshare dan Fliphtml5, untuk meningkatkan kesadaran publik tentang
masalah yang dihadapi warga.
Secara keseluruhan,
analisis menunjukkan bahwa Muhammad Basuki Yaman adalah tokoh sentral dalam
gerakan perlawanan warga Dago ( bukan warga Dago Elos . Ia cenderung menekan
kan kata dago , jadi bila Dago dalam kasus ini meliputi rw 02 dan rw 01 ) ,
menggunakan jalur hukum dan publikasi untuk melawan klaim pihak lain atas lahan
yang telah lama ditinggali oleh masyarakat setempat ( Malah banyak yang tidak
tergugat . Bahkan menurut nya warga yang tergugat didominasi oleh jaringan
mafia tanah yang di campur dengan warga yang hanya di libatkan nya . Cara menegtahuinya
harus paham posisi tanah nya dimana dan juga riwayat tanah nya )
Pihak Penggugat dan
Tergugat tak jelas aktivitasnya dalam sengketa tanah Dago
Tanggapan Muhammad
Basuki Yaman terkait Penggugat dan tergugat , Bahwa diduga kuat mereka saling
berkolusi melegal kan alas Hak barat Eigendome verponding hasil perampasan
asset tanah Bangsa Nusantara tahun 1900 an .
Bahwa menurut
penusuran sejarah dan riwayat masyarakat adat , bahwa Keluarga Besar Nawisan
pernah di rampas tanah nya pada sekitar 1900 an .
Bahwa sehingga saat
ini penggugat dan tergugat ber kolusi saling gugat . Penggugat dengan alas hak
barat Eigendome verponding Versi Simongan , George Hendrik Muller dan lain lain
nya .
Bahwa sehingga
pihak tergugat yang berkolusi saling gugat . tergugat dengan alas hak barat
eigendome verponding versi Simongan , versi Raminten , versi Frederic Willem
Berg , versi Yayasan ema , versi Joos willem sloot , Versi H Syamsul Mapareppa
dan lain lain nya . ( Namun sebagian bersandiwara dengan demo dan bikin forum
diskusi hapus hak barat eigendome verponding dan semacam nya )
Bahwa Penggugat
Tak Pantas menggugat , Tergugat tak pantas menghadapi . Sehingga mereka
berkolusi untuk saling gugat .
Bahwa tergugat
utama dan jaringan nya tak punya riwayat terkait zaman colonial di objek yang disengketakan . Sehingga mereka
saling berkolusi .
Tergugat I bernama
Didi koswara bin Itja asli dari subang
menurut masyarakat tak jelas cara Didi Koswara mendapatkan tanah ,
menurut masyarakat Didi Koswara menumpang di lahan mertua nya bernama ahya ,
sedangkan ahya menumpang di lahan Tomi ( baca copy ajb tomi dengan m wikarta
tahun 1956 ) .
Bahwa diduga Didi
Koswara adalah salah satu pihak yang di beri peran seolah masyarakat adat
dengan di ` bekali` shm 80 m , 270 m , 15.000 m dan lain lain Sehingga di beri
peran rekayasa saling gugat sebagai tergugat I .
Didi koswara hanya
lah pihak yang di beri peran seolah ada kesepakatan dengan Yayasan ema alias Ny
Nini karim tahun 1967 / 1968 . Hal ini tidak sesuai fakta di masyarakat dan
juga tak ada fakta yang keadaannya yang mendukung nya . Dan tak ada korelasinya
dengan para tergugat lainnya .
Tergugat II bernama
Asep Makmun bin ahya , menurut masyarakat tak jelas cara Asep Makmun
mendapatkan tanah , bahwa bapak nya bernama ahya adalah pekerja nya tomi
sehingga di beri tumpangan oleh keluarga Tomi ( baca copy ajb tomi dengan m
wikarta tahun 1956 ) .
Namun sepeninggal
Tomi , tanah ahli waris nya Tomi di sertifikatkan atas nama Didi Koswara seluas
80 m ( dan juga terkait jalan warga ) . Dan juga Asep Makmun ber peran membuat
shm 270 ( an Didi Koswara ) dan 868 ( an Ismail Tanjung , ketua rw 02 Dago
elos )
yang mana mereka diajak berkolusi sebagai pihak tergugat dan atau pihak
yang ikut serta memanipulasi kampung cirapuhan rw 01 jadi Dago elos rw 02 . Dan
atau memanipulasi EV 3742 dan serta 6467 di kampung cirapuhan rw 01 dan atau di
Dago menjadi di Dago Elos rw 02 .
Tergugat III ( Alo
Sana , jadi pembanding I di tingkat Banding ) adalah anak tiri dari Elim bin
okoh binti Nawisan . Ibu kandung Alo Sana menikah dengan elim .
Tergugat III ( apud
sukendar , jadi pembanding II di tingkat Banding ) tidak dikenal sebagai
penggarap di objek sengketa .
Tergugat 88 ( atas
nama mina ) tidak dikenal sebagai warga masyarakat adat .
Tergugat 334 (
dinas Perhubungan / terminal Dago )
tidak dikenal sebagai ahli sejarah dan atau ahli riwayat tanah . Alas
hak nya berdasar kan laporan pemkot Bandung
. Pemkot Bandung berdasarkan kesepakakatan Yayasan Ema tahun 1973 . Yayasan ema tidak punya kesepakatan dengan
masyarakat ada yang menduduki objek sejak tahun 1850 dan atau 1870 an .
Tergugat 335 (
Kantor pos / PT Pos ) tidak dikenal sebagai ahli sejarah dan atau ahli riwayat
tanah Dago . Alas Hak nya berdasarkan kesepakatan dengan Pemkot Bandung .
Pemkot Bandung berdasarkan kesepakakatan Yayasan Ema tahun 1973 . Yayasan ema tidak punya kesepakatan dengan
masyarakat ada yang menduduki objek sejak tahun 1850 dan atau 1870 an .
Tergugat lain
lain ( ada beberapa perkecualian yaitu yang
bersumber dan atau terkait dengan turunan keluarga emen dan atau turunan
keluarga gang sawargi dan atau turunan keluarga pandan wangi dan atau keluarga
Nawisan ). tergugat lain lain ini
sebagian besar adalah penggarap yang mendapatkan lahan Cuma Cuma di belakang
terminal Dago dan atau di belakang pasar inpress pada tahun 1980 an . Karena
keserakahan nya dan tak puas dengan mendapatkan objek 5.940 m hingga 10.000
meter . pihak tergugat ini terlibat menduduki pasar inpress dan lain lain di rw
02 ( identic dengan EV 3740 dan EV 3741 )
Dan kemudian
menduduki objek di kampung cirapuhan rw 01 dan atau EV 3742 dan atau serta EV
6467 dengan memanipulasi nya seolah berada di Dago Elos rw 02 dan atau
memproses nya melalui rw 02 dan Dago
Elos .
Sehingga bermotif
menguasai pihak yang ada di kampung cirapuhan rw 01 dan atau di EV 3742 dan
atau serta EV 6467 . Dengan cara melakukan intimidasi dan penghalang halangan
hak warga dan fasilitas umum lapangan bawah dan lapangan atas ( saat ini
diduduki oleh jaringan dengan cara di rusak nya lapangan bola ) , makam , masjid dan akses jalan dan lain lain
nya .
Riwayat nama Dago
Elos adalah adanya pasar inpress tahun 1980 an / tahun 1990 an . sekat sekat
dan atau ruang ruang pada pasar itu lah yang di sebut los atau kemudian `E `
LOS . E mengacuh pada kata yang sekedar
ada terkait kebiasaan suatu masyarakat . Jadi Pasar yang yang ada di sebelah utara terminal Dago itu
lah elos .
kemudian di dalam
nya di jadikan kantor Rw 02 sehingga memperngaruhi wilayah sekitar nya termasuk
terminal Dago elos menjadi wilayah Elos .
hal ini tidak berlaku pada lainnya . Jadi Dago Elos adalah wilayah di rw
02 .
Namun oleh jaringan
mafia tanah di jadikan momen untuk mengubah kampung cirapuhan rw 01 dan atau
Eigendome verponding 3742 ( dan serta 6467 ) menjadi Elos untuk terkait pertanahan dan bahkan beberapa
warga juga di manipulasi oleh aksi ini
sejak tahun 1980 an dan atau 1990 an . Sehingga pada tahun 2007 setelah
berunding dengan tokoh masyarakat , bahkan setelah berunding dengan asep makmun
dkk namun tidak ada titik temu . Sehingga kami berkirim surat kepada Lurah dago
terkait ketetapan Batas wilayah . Jadi pada intinya kekacauan admintrasi ini
sudah di kondisikan oleh pihak pihak jaringan mafia tanah . Hal ini terkait
adanya pbb 15.000 meter tahun 2002 / dalam sidang berubah menjadi tahun 1996 –
semuanya bertentangan dengan berkas rt rw dago elos tahun 1997 dan juga tahun
1999 .
Nama Lokasi
Sengketa yang di manipulasi pihak Pengugat dan Tergugat . Bahwa konflik Dago
Elos bukan di Dago Elos ! tapi di Dago ( tanpa kata elos ) .
·
putusan no
454/PDT.G/2016/PN.bdg Didi Koswara dkk heri hermawan muller dkk pada hal 31 ( pihak Penggugat pun mengemukakan EV
3740 , 3741 dan 3741 di Dago )

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg halaman 81 para
pihak tergugat pun mengemukakan di Dago ( bukan Dago Elos )

Namun karena kolusi Saling Gugat diantara pihak
penggugat , tergugat dan jaringan nya sehingga Dago di ubah jadi Dago Elos dan
atau rw 02 . ( Dago identic dengan kelurahan yang juga meliputi rw 01 Kampung
Cirapuhan dan rw 02 Dago Elos . Sedangkan Dago Elos adalah wilayah pasar di Rw
02 . Jadi Dago bila ditambahkan kata elos maka tidak termasuk kampung Cirapuhan
dan atau tidak termasuk rw 01 )
Diduga Dengan kolusi
yang dipersiapkan sejak lama ( sekitar tahun 1980 an / tahun 1990 an )
dengan menyalah gunakan surat BPN kepada Gubernur Jabar tahun 1983 memorial
Lurah Dago .
Jaringan ini menempatkan Didi koswara dkk , asep
makmun dkk dan atau Alo Sana dkk sebagai pihak yang di posisi kan sebagai
tergugat . Dan Heri Hermawan dkk di posisi kan sebagai penggugat . Dan juga di
kawal oleh pihak pihak lainnya .
Sebagaimana sebelum nya shm 270 m , 868 m , 15.000 m
dan lain lain yang di kampung cirapuhan
namun di proses di Dago elos rw 02 . Kemudian mengalihkan Dago menjadi Dago
Elos dan atau rw 02 . Dan atau mengalihkan Eigendome verponding 3742 ( dan atau
beserta Eigendome verponding 6467 ) .
Yang berada identic dengan kampung cirapuhan rw 01 . Dengan mengemukakan Dago
elos dan atau rw 02 maka sudah teralihkan .
Sehingga penggugat
pada putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg halaman 32 mengemukakan lokasi
nya Di Dago Elos :

Kalau paham betul ,
hal ini tidak masuk akal , keterangan objek 6,3 ha berada di Dago elos .
Artinya lahan seluas 6,3 ha berada di pasar yang luas nya hanya 0,5 ha hingga
1,9 ha ( terkait riwayat pasar inpress dan identic dengan EV 3740 dan EV 3741 )
.
Pihak pihak yang
berkolusi dan atau tak paham menjadi kasus ini semakin rumit .
Misalnya tergugat
334 mengemukakan 22.000 meter . Hal ini sebagai mana kami jelaskan pihak
tergugat 334 lahan tak paham betul riwayat tanah dan atau sejarah . ( pada
dasar nya sekitar 3000 meter berada di kampung cirapuhan rw 01 dan atau terkait
EV 3742 dan atau EV 6467 )
Namun yang menjadi
semakin kacau adalah kelompok tergugat utama ( kelompok terbesar yang di posisi
tergugat ) . Dalil Dalil error in obejcto ( salah Objek ) , error in person ( salah Pihak ) , obscuur libel (
gugatan tidak jelas ) plurium litis consortium ( kurang pihak ) dan lain lain
nya diduga bukan untuk saling barhadapan tapi saling berkolusi .
Sehingga
kemudian jaringan dI pihak tergugat ini mengajukan permohonan kepada Hakim
untuk memproses hak warga rw 02 ( artinya tanpa rw 01 dan atau tanpa kampung
cirapuhan ) . Sehingga tergugat utama pada putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg
halaman 46 tampak sebagai berikut :

Artinya pihak ini
menyimpan target alternative bila hakim
memberikan kemenangan pada pihak tergugat . Pada inti nya bab alat bukti nomor
27 ( terkait objek 15.000 meter ) riwayat nya tak jelas . Pihak tergugat utama
ini tampak ada indicator berkhianat kepada warga . Pada Bab alat bukti 39 masih
melibatk kan rw 01 kampung cirapuhan pada tahun 2013 . Kemudian pada bab alat
bukti 41 sudah tak melibatkan rw 01 kampung Cirapuhan yang di prosesnya pada
tahun 2016 . Dan selain itu pada tahun 2010 jaringan ini memerintahkan Syarif
Hidayat tampak pada putusan
nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg halaman 120 .
Sehingga ada
indicator kolusi mendorong penggugat menang , sehingga objek yang didapat
sekitar 6,3 ha dan mudah pembagian nya . Namun jaringan ini juga punya target
alternative bila tergugat menang yaitu dengan melegalkan bab alat bukti nomor
27 .
Jadi Pada intinya kampung
cirapuhan rw 01 dan atau EV 3742 ( dan atau serta 6467 ) penggugat menang akan
jatuh pada penggugat Dago Elos . Dan Bila tergugat menang maka kampung
cirapuhan rw 01 dan atau EV 3742 ( dan atau serta 6467 ) akan jatuh pada
tergugat Dago Elos .
Poin-poin utama
analisisnya meliputi:
·
Dugaan Mafia Tanah: Yaman berargumen
bahwa kasus sengketa lahan Dago Elos merupakan hasil kolusi jaringan mafia
tanah tingkat nasional. Pihak yang mengklaim lahan (keluarga Muller, Harry
Hermawan Muller, Dodi Rustandi Muller, dan Pipin Sandepi Muller) adalah bagian
Jaringan mafia Tanah yang satu jaringan dengan pihak tergugat dan juga jaringan
yang belum masuk sidang .
- Kritik terhadap Putusan
Pengadilan (Judex Facti dan Judex Juris): Ia secara spesifik menganalisis putusan dari
berbagai tingkat pengadilan, termasuk Putusan Peninjauan Kembali (PK)
Mahkamah Agung Nomor 109 PK/Pdt/2022. Menurut analisisnya, putusan melanjutkan
kasus ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, bertentangan dengan fakta,
dan seharusnya batal demi hukum atau non-executable.
- Artinya kasus ini sebenarnya
bukan perdata tapi kasus Pidana sejak awalnya . Bahkan diduga terjadi
Tondak Pidana ketika proses perdata di jalan kan . Karena Kolusi Jaringan
Mafia Tanah yang mengkondisikan jaringan nya pada pihak Penggugat dan juga
pada Pihak tergugat ( seolah Berhadapan padahal kolusi saling menguatkan
dengan motif objek pihak ketiga dan lain lain nya – ada beberapa target
utama dan target target alternative nya )
- Masalah Eigendom
Verponding 3742 dan 6467 ( dan juga serta 3740 dan 3740 ) : Analisisnya menyoroti
bahwa hak tanah berdasarkan hukum kolonial Belanda (Eigendom Verponding)
seharusnya Tidak berlaku . Karena hasil perampasan tanah Bangsa Nusantara
yang lebih dulu ada ( ada catatan nya terkait keluarga Nawisan )
- Perbedaan Lokasi Sengketa: Basuki Yaman menekankan
bahwa sengketa tanah yang sebenarnya (berdasarkan klaim Muller dan pihak
tergugat yang berkolusi ) berada di wilayah "Dago", bukan di
"Dago Elos". Ia menganggap penambahan kata "Elos"
dalam pemberitaan atau dokumen sengketa adalah bagian dari
"sandiwara" untuk mengaburkan fakta lokasi sebenarnya . Sehingga
mengaburkan adanya pihak ketiga yaitu yang berada di Kampung Cirapuhan rw
01 ( bila dago ditambahkan kata elos maka tidak termasuk kampung cirapuhan
rw 01 ) Dan juga terkait Eigendome verponding 3742 dan 6467 yang berada di
kampung cirapuhan rw 01 . Dengan dialihkan nya sehingga di jadikan objek
Kolusi antara penggugat dengan tergugat dan jaringan nya .
- Jadi Gugatan dan bab alat
bukti penggugat merugikan warga ( yang tidak tergugat dan juga negara ) . Sementara itu sama hal nya
pihak yang diduga berkolusi yaitu tergugat utama dan ratusan simpatisan
nya . Eksepsi yang digunakan nya dan juga Bab alat bukti juga merugikan
warga ( yang tidak tergugat dan juga negara ) . Dari situ lah terjadi
kolusi yang juga melibatkan pihak ketiga ( bukan tergugat maupun bukan
pihak penggugat ) , Jadi pada intinya objek pihak ketiga akan jatuh pada
jaringan di pihak penggugat dan atau pun sebagai alternative nya jatuh
pada jaringan yang di posisi kan tergugat . salah satu nya adalah objek
15.000 meter bab alat bukti nomor 27 ( baca putusan pengadilan negeri hal
71 sd 75 ) dan juga objek lain lain nya misalnya 80 m , 270 m . 868 meter
dan banyak lagi ( pada intinya jadi tergugat pun berpotensi jadi pihak
yang berkolusi – selain memang ada juga korban murni yang mana motifnya
memang membuatk kacau keadaan )
·
Secara ringkas, analisis Muhammad Basuki Yaman
menyimpulkan bahwa warga Kampung Cirapuhan adalah korban dari manipulasi hukum
dan administrasi pertanahan yang dilakukan oleh pihak yang mengklaim lahan
dengan memanfaatkan celah birokrasi dan hukum. Dengan saling gugat . Adapun
warga Dago Elos ada yang korban namun banyak pula yang jadi simpatisan nya
Jaringan mafia tanah ( ikut serta mendukung adanya rekayasa saling gugat ini )
·
Menurut
analisis dan pandangan Muhammad Basuki Yaman, serta fakta hukum terkini, Pemerintah gagal memahami keadaan yang mana diduga ada kolusi
saling gugat yang mana pelaku nya adalah jaringan tergugat dan penggugat dan
jaringan nya . Sementara Heri Hermawan Muller (dan saudaranya, Dodi
Rustandi Muller) telah divonis bersalah dalam kasus pidana pemalsuan surat dan
dokumen otentik terkait sengketa lahan Dago Elos. Untuk
kasus penipuan gugatan , Bukan kasus rekayasa saling gugat .
·
Implikasi terhadap Kasus Perdata kurang tepat : Basuki
Yaman dan warga menganggap aneh vonis
pidana ini akan menjadi bukti baru (novum)
untuk membatalkan putusan perdata sebelumnya melalui proses Peninjauan Kembali
(PK) kedua Didi Koswara dkk . Padahal laporan nya adalah Rekayasa Saling gugat
! sehingga pihak tergugat pun juga diduga pelaku dan bagian jaringan mafia
Tanah . Digunakan novum untuk kepentingan tergugat maka sama dengan mendukung Kolusi Jaringan
Mafia Tanah !!!
·
Muhammad Basuki
Yaman dan warga mengajukan permohonan agar putusan perdata
dinyatakan batal demi hukum atau non-executable karena
menganggap putusan tersebut bermasalah secara hukum, tidak bisa dilaksanakan,
dan berpihak pada pihak yang melakukan kecurangan ( Pihak Penggugat dan
Tergugat yang ber Sandiwara seolah Berhadapan padahal Ber kolusi Saling Gugat )
.
Putusan perdata
yang cacat hukum (judex facti dan judex juris) karena
belum mampu memahami secara menyeluruh . Bahkan Pertimbangan dan aturan tidak
bisa digunakan dalam kasus ini mengingat diduga bukan kasus perdata murni .
Diduga kasus Pidana ketika proses perdata dijalankan karena diduga rekayasa
saling gugat pihak penggugat , tergugat dan jaringan nya .
- Yaman secara spesifik
menganalisis kejanggalan dalam berbagai putusan pengadilan, termasuk
putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
- Ia menilai bahwa putusan
tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya dan mengabaikan bukti-bukti
penting yang dimiliki warga.
- Bahwa Lokasi di Dago ( bukan
Dago Elos atau rw 01 ) – EV 3642 dan 6467 identik di kampung Cirapuhan rw
01 .
- Bahwa diduga Kolusi Saling
Gugat ( bukan gugatan )
- Bahwa Penggugat tak jelas
riwayat dan hak nya . Begitu Hal nya pihak tergugat tak jelas dan alas
haknya . banyak pihak tergugat cara mendapatkan tanah tidak jelas . Beda
halnya dengan masyarakat adat yang leluhurnya ada sejak tahun 1850 / 1870
dan pihak yang tidak tergugat lainnya .
- Bahwa aktivitas tergugat
tampak dalam putusan pengadilan lebih dulu beraktivitas ( PN perdata hal
80 sd 89 dan hal 120 ) sebelum gugatan di daftarkan pihak penggugat ( hal
28 ) . Dan selain itu terjadi
parelisasi ( Bab Alat bukti penggugat dan tergugat dll ) . Dan juga diduga kuat pihak penggugat
maupun pihak tergugat banyak keterangan nya tak sesuai fakta.
- Bahwa Motiv nya diduga untuk
berkolusi untuk mendapatkan keuntungan objek yang lebih luas dengan target
utama 6,3 ha sd 6,9 ha dan target alternative nya ( ada yang di pegang
pihak ketiga ) yaitu melegalkan objek 80 m , 270 m , 868 m , 15.000 dan
lain lainnya ( Bukan saling berhadapan antara pihak penggugat dan pihak
tergugat .
- Bahwa diduga jaringan ini
memanfaatkan alas hak barat Eigendome Vepronding 3740 , 3741 , 3742 ( dan
atau serta 6467 ) merupakan hasi
perampasan Tanah Rakyat Bangsa Nusantara ( salah satunya keluar besar
Nawisan ) yang melukai hati Rakyat
juga melanggar aturan colonial sendiri . Adapun Didi Koswara (
tergugat I ) riwayat nya menumpang di mertua nya bernama Ahya . Ahya
menumpang di lahan Tomi , ahya adalah pekerja penggali pasir Tomi . Adapun
Tergugat II ( asep makmun ) adalah anak ahya , artinya leluhurnya
menumpang lahan pada pihak lain nya .
- Catatan Tambahan Istri Tomi
bernama Rokayah adalah Cicit Nawisan . Dengan silsilah Rokayah binti Tama
bin Okoh binti Nawisan .
- Tergugat III , pembanding I (
Alo Sana ) adalah anak tiri dari elim . Ibu kandung Alo Sana menikah
dengan Elim . Elim adalah Cucu Nawisan . silsilah Elim bin Emeh Binti
Nawisan .
- Tergugat IV , Pembanding II (
Apud Sukendar ) objek nya diluar wilayah sengketa . Di duga ia punya
kedepakatan dengan oknum kelurahan dan oknum kecamatan . Sehingga pernah
di angkat menjadi ketua RW 01 ketika terjadi pemilihan ketua rw 01
sedangkan dia bukan pihak calon ketua rw 01 ( malah yang rebut bukan
kelompok calon ketua rw . Namun anehnya yang ribut kelompok Apud sukendar
)
- Banyak para tergugat tak
jelas mendapatkan tanah nya ( perkecualian anak turunan keluarga emen ,
perkecualian anak turunan keluarga gang sawargi – keluarga gang sawargi
riwayat leluhur nya adalah saudara nawisan yang juga dirampas tanah nya )
- Menurut penulusuran riwayat
tanah sebagain besar di rw 02 ( EV 3740 dan 3741 ) adalah sebagai berikut
( kami menjelaskan setelah nya bukan menjelaskan sebelum nya yang terkait
dengan keluarga gang sawargi dan atau keluarga emen dan atau keluarga
pandan wangi ) bahwa sekitar tahun 1975 / 1977 Pemerintah membuat terminal
di Rw 02 seluas sekitar 22.000
meter ( periksa laporan kuasa tergugat 334 dinas perhubungan atau terminal
Dago )
- Atas dasar kebijaksaan para
pemimpin dan musyawarah ( mengingat juga pemerintah telah sedikit nya merasa bersalah dengan
menjadi kan Tempat sampah di kampung cirapuhan rw 01 terkait EV 3742 dan
6467 ) sehingga objek 22.000 terbagi pada bagian depannya , pada sebelah
selatan terminal Dago dan sebelah utara nya terminal Dago adalah pasar
inpress . Pada sekitar tahun 1980 an atau 1989 dan atau 1990 pasar inpress
di bangun di rw 02 ( EV 3740 dan 3741 seluas sekitar 1,9 ha . sedangkan
3.000 meter dari 22.000 ada di kampung Cirapuhan rw 01 terkait 3742 dan
6467 ) .
- Bahwa prioritas utama
ditujukan keluarga nawisan dan
lainya di rw 01 mengingat telah di jadikan TPA . Dan juga prioritas untuk
warga dari keluarga emen dan keluarga sawargi dan keluarga pandanwangi ,
Dan juga pada umumnya untuk warga Bandung .
- Bahwa anak keturunan
keluarga nawisan tidak banyak ikut serta mengingat juga bahwa objek ( 3740
dan 3741 ) terkait dengan riwayat tanah saudara nawisan ( saudara leluhur
nya bukan leluhur nya tapi saudara leluhur nya .)
- Bahwa sehingga terjadi
kesalah pahaman dan semacam tak jelas , sehingga ikut serta pula Asep
Makmun , Tahri , sengkin dan udin
sudinta dll yang awal kedatangan nya di Kampung Cirapuhan rw 01 . Mereka
ikut terlibat di Pasar Inpress tersebut .
- Kemudian mereka menduduki
pula pada bagian belakang ( belakang terminal dan belakang pasar inpress )
– kembali kami menjelaskan bahwa pada dasar prioritas adalah warga warga
yang telah kami sebutkan .Namun malah banyak masyarakat adat rw 01 dan rw
02 tak mendapatkan bagian yang adil dan bijaksana , Karena didalam
pengaruh oknum oknum . Catatan laporan
rt rw tahun 1997 luas 5.940 meter untuk 57 penggarap . Dan laporan lurah
Dago 10.000 meter untuk 100 penggarap . Jadi sisa 12.000 meter adalah
terkait klaim Terminal Dago ( tergugat 334 ) namun jadi catatan lagi
sebagaimana telah kami jelaskan 3.000 meter berada di Kampung cirapuhan rw
01 ( bagian dari objek EV 3742 dan EV 6467 ) .
- Karena keserakahan dan
kolusi nepotisme dan semacamnya . oknum warga mulai menguasai pasar
inpress ( terjadi dualis me hak )
pertama pemerintah Bandung menganggap pihak warga tidak bayar sewa
( sehingga menyewakan ke Pihak lain nya misalnya Kantor pos dan Darul
Hikam ) , pihak warga minta
kebijaksaan karena masih sepi ( pasar inpresnya ) Dual is me itu di tambah
lagi satu pihak yaitu pihak oknum
yang menduduki objek tersebut ( baca berkas rt rw 02 Dago Elos dan rt rw
01 Kampung cirapuhan tahun 1999 yang mana menyebutkan adanya bangunan liar
di eks Pasar Inpress ) .
- Karena keserakahan dan
kolusi nepotisme dan semacamnya . oknum warga mulai menguasai kampung
cirapuhan dengan cara memanipulasi nya ( sehingga terjadi dualis me hak
) terkait objek 80 m , 270 m , 868
m . Jadi tanah di maksud berada di Kampung cirapuhan rw 01 , namun di duga
di proses melalui rw 02 Dago Elos pada tahun 1992 dan atau 1985 / 1988 dan
atau tahun 2000 . Hal ini berhasil karena juga melibatkan Apud sukendar (
warga rw 01 yang ada kedekatan dengan pihak kecamatan dan kelurahan ) dan
juga Alo sana ( ketua rt di rw 01 ) dan juga Asep Makmun ( ketua rt di rw
01 ) dan juga Ismail Tanjung ( ketua rw 02 Dago Elos ) . Dan juga
melibatkan Didi Koswara . Sehingga beberapa pihak kemudian akan di jadikan
tergugat yang diduga berkomitmen
untuk ber kolusi . Dan pihak oknum pengurus rw 02 Dago Elos kembali `
membekali ` Didi Koswara dengan
objek 15.000 meter di kampung Cirapuhan . Dan juga pihak pihak lainnya `
di belakali ` juga objek di Kampung Cirapuhan . Namun disebut kan lokasi
nya di Dago Elos .` ( hal ini juga mendapatkan angin dari celah
kesalahpahaman laporan pemkot Bandung terkait objek 22.000 yang 3.000
meter ada di Kampung cirapuhan rw 01 )
- Ia berpendapat putusan yang
dihasilkan oleh hakim yang tidak mempertimbangkan fakta-fakta relevan
dapat dianggap cacat hukum dan harus dibatalkan dan atau Non Executabel
- Pendapat Muhammad Basuki
Yaman terhadap gugatan penggugat dan sanggahan pihak penggugat , bahwa
diduga bukan untuk saling berhadapan tak untuk saling berkolusi diantara
mereka dan jaringan mafia Tanah .
- Pendapat Muhammad Basuki
Yaman terhadap gugatan heri hermawan muller dkk dengan alas Hak barat
Eigendome verponding .
·
Pendapat Muhammad Basuki Yaman bahwa alas hak barat Eigendome verponding
nomor 3740 , 3741 dan 3742 ( dan kemudian tergugat mengemukakan tambahan 6467 )
adalah hasil perampasan hak masyarakat Bangsa Nusantara salah satu nya keluarga
besar Nawisan . Selain melukai hati rakyat juga melanggar kesepakatan agree wet
tahun 1870 an , yang mana melarang merampas tanah Rakyat .
·
Pendapat Muhammad Basuki Yaman bahwa alas hak barat Eigendome verponding
nomor 3740 , 3741 dan 3742 yang berada di Dago ( putusan pn perdata hal 31 )
, kemudian penggugat mengemukakan ,
tepat nya di Dago elos ( putusan pn perdata hal 32 , Tidak masuk akal !
seolah menagih tanah seluas sekitar 6,3 ha di Dago Elos ( yang artinya wilayah
pasar di Rw 02 ) hanya hanya seluas 0,5 ha hingga 1,9 ha .
·
Bahwa ini sangat penting untuk dipahami bahwa Dago dengan Dago Elo situ
beda . Dago Elos artinya wilayah bagian rw 02 . Sedang Dago identic kelurahan .
·
Pendapat Muhammad Basuki Yaman terkait alas hak barat Eigendome verponding nomor 3740
, 3741 , 3742 dan 6467 yang berada di Dago, kemudian mengemukakan Di dago elos dan atau rw 02 Kemudian mengajukan permohonan kepada Hakim
untuk memproses rw 02 ( putusan PN hal 46 dan putusan banding hal 41 ) , Tidak
masuk akal objek seluas 6,9 ha berada di Dago elos dan atau rw 02 yang hanya
seluas 1,9 ha . Dan jaringan tergugat ini memanipulasi lokasi EV 3742 dan 6467
yang identic di Kampung Cirapuhan rw 01 di manipulasi seolah berada di Dago
elos dan atau rw 02 . Diduga motifnya sebagai target alternative atas lahan 6,9
ha dan atau 15.000 meter ( bab alat bukti nomor 27 PN perdata hal 71 sd 75 )
dan juga objek objek lainnya yang sudah disertifikatkan pihak nya misalnya shm
80 m , 270 m , 868 meter dan lain lain nya termasuk dijadikan nya simpatisan
nya sebagai tergugat dengan dicampur tegugat asli untuk mengacaukan dan atau
membingungkan keadaan .
·
Pendapat Muhammad Basuki Yaman
terkait gugatan dan eksepsi tergugat
dan jaringan nya terkait undang undang undang dan dalil dalil , misal nya error
in obejcto ( salah Objek ) , error in person ( salah Pihak ) , obscuur libel (
gugatan tidak jelas ) plurium litis consortium ( kurang pihak ) dan lain lain
nya diduga bukan untuk saling barhadapan tapi saling berkolusi dengan motif
mendorong penggugat menang ( Target utama . sehingga hasil nya lebih banyak dan
mudah membagikan nya ) Dan atau pun
tergugat menang ( target alternative ) yang
mana kedua pihak menyimpan bab alat bukti dan semacamnya yang merugikan pihak
ketiga dan atau pihak lainnnya . Sehingga digunakan nya sebagai objek untuk
kolusi .
·
Pendapat Muhammad Basuki Yaman bahwa alas hak barat Eigendome verponding
nomor 3740 , 3741 dan 3742 terkait George Hendrik Muller ( dan kemudian
tergugat mengemukakan 6467 ) Bahwa objek
tersebut adalah hasil perampasan hak masyarakat Bangsa Nusantara salah satu nya
dari keluarga besar Nawisan . Selain melukai hati rakyat juga melanggar
kesepakatan agree wet tahun 1870 an , yang mana Gubernur Jendral nya juga
melarang merampas tanah Rakyat .
·
Pendapat Muhammad Basuki Yaman bahwa alas hak barat Eigendome verponding
nomor 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 terkait Simongan . Bahwa objek tersebut adalah hasil perampasan hak
masyarakat Bangsa Nusantara salah satu nya keluarga besar Nawisan . Selain
melukai hati rakyat juga melanggar kesepakatan agree wet tahun 1870 an , yang
Gubernur Jendral nya juga melarang merampas tanah Rakyat .
·
Pendapat Muhammad Basuki Yaman bahwa alas hak barat Eigendome verponding
nomor 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 terkait Yayasan Ema alias Ny Nini Karim versi
laporan pemerintah Bandung di JDIH . Bahwa
objek tersebut adalah hasil perampasan
hak masyarakat Bangsa Nusantara salah satu nya keluarga besar Nawisan . Selain
melukai hati rakyat juga melanggar kesepakatan agree wet tahun 1870 an , yang
Gubernur Jendral nya juga melarang merampas tanah Rakyat .
·
Bahwa dan tak ada kesepakatan yang baik dengan Yayasan ema alias Ny Nini
karim dengan masyarakat adat . Dan masyarakat adat tak mungkin membuat
kesepepakatan menyerahkan objek 6,9 ha pada nya , sedangkan didalam nya juga
ada makam leluhurnya dan atau makam pihak nya . Bahwa selain itu juga Yayasan
ema alias ny NIni Karim punya riwayat kurang baik terkait sengketa tanah
misalnya di Jl Dipati ukur .
·
Pendapat Muhammad Basuki Yaman bahwa alas hak barat Eigendome verponding
nomor 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 terkait Yayasan Ema alias Ny Nini Karim versi
laporan pemerintah Bandung di JDIH kemudian di jadikan Kampung cirapuhan rw 01
jadi Tempat Pembuangan Akhir tahun 1974 sd 1984 / 1989 . Dengan dampak kerusakan ekologis dan juga
banyak nya masyarakat yang kekurangan air bersih hampir selama 32 tahun .
Harusnya pemerintah lebih Bijaksana . .
·
Pendapat Muhammad Basuki Yaman bahwa alas hak barat Eigendome verponding
nomor 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 terkait Yayasan Ema alias Ny Nini Karim versi
pembela Isidentil ( tergugat II , Asep Makmun ) bahwa tergugat I , Didi Koswara
ada kesepakatan dengan Yayasan Ema tahun 1967 / 1968 ( bab alat bukti nomor 21
dan 21 putusan pengadilan negeri perdata hal 72 sd 73 ) Bahwa terkait hal tersebut tak jelas dan atau
kabur mengingat kondisi keadaan Didi
Koswara ketika itu bahkan hingga saat ini hampir tak sesuai dengan fakta
penyataan tersebut . Bahwa menurut masyarakat Didi Koswara menumpang di lahan
mertua nya bernama Ahya . Sedangkan Ahya menumpang di lahan Tomi . artinya
Lahan Tomi . Dan juga taka da korelasi nya pernyataan tersebut dengan tergugat
lain nya . sehingga diduga palsu kesepakatan dengan Yayasan ema tersebut .
·
Bahwa hal tersebut bertentangan juga dengan laporan rt rw 02 Dago Elos
tahun 1997 yang mengemukakan luas objek
5.940 m untuk 57 penggarap .
·
Dan pernyataan tersebut bertentangan dengan Keterangan lurah Dago tahun
1997 luas objek 10.000 meter untuk 100 penggarap di Dago Elos rw 02
·
Dan pernyataan tersebut bertentangan dengan laporan pengurus rt rw 02
Dago Elos dan rt rw 01 kampung Cirapuhan pada tahun 1999 luas objek 14.000 meter untuk 8 pihak
termasuk Didi Koswara . Bahkan itu pun tak jelas cara mendapatkan tanah nya .
Dan itu pun sudah banyak di oper alihkan ke pihak lainnya misalnya Guhlam Bahri
, Yati dan lain lain . Bahkan tertulis juga objek Lapangan Bola seluas 7.000
meter .
·
Bahkan juga bertentangan dengan kesaksian paman istri nya Didi Koswara ,
Pamanya Enih yang bernama Ada alias suhanda yang merupakan adik dari Ahya . Bahwa ada mengemukakan ahya ( tak jelas cara
mendapatkan lahannya ) mengoper alih lahan bekas galian pasir kepada Ada .
Kemudian ada menitipkan pada Didi Koswara . Namun kemudian lahan tersebut (
bersama lahan lahan lainya jadi lahan yang dijual luasnya lebih ) oleh Asep
makmun ( sebagai petunjuk batas ) , didi
koswara , ismail tanjung dan lain
lainnya di jual ke Iwan surjadi ( komisaris Pt Batu Nunggal ) .
·
Sehingga muncul kejanggalan baru lagi , setelah di buatkan ajb oleh
notaris Melly Nathaniel pada tahun 1992 maka surat surat masih diatas namakan Penjual
( yaitu Didi Koswara 270 dan Ismail Tanjung 868 ) hingga tahun 2008 dan atau
2012 dan atau waktu lainnya . Diduga motif nya ber kolusi , didi koswara di
beri peran seolah tuan tanah masyarakat adat dan Ismail tanjung diduga di beri
peran mengubah kampung cirapuhan rw 01 dan atau EV 3742 dan atau EV 6467 dan
atau objek di kampung cirapuhan rw 01 di alihkan admintrasi dan atau pihak nya
dan atau nama lokasi nya ke Dago Elos rw 02 .
Riwayat masyarakat adat Kampung Cirapuhan
Menurut catatan penelitian Muhammad Basuki Yaman, cucu dan cicit Nawisan dapat dirinci berdasarkan anak-anak Nawisan, yaitu Okoh, Emeh, Eyong, dan Iwung (alias Ewung). Berikut adalah ringkasan nama-nama cucu dan cicit Nawisan menurut Muhammad Basuki Yaman:
Cucu Nawisan
1.
Anak Okoh (menikah dengan Hasyim/Hasim):
·
Tama
·
Idi
·
Erus
·
Anang
·
Ita
·
dan lainnya
2.
Anak Emeh (dengan Adikarta):
·
Enung
·
Diman
·
Elim
·
Iping
3.
Anak Eyong (dengan Mardasik):
·
Misnan alias Minan
·
Omo
·
Embo Warni
·
Amat
·
Ecem
·
Mit
4.
Anak Iwung/Ewung (dengan Mita/Karmita):
·
Rahman Hadi Saputra alias Eman
·
Informasi lebih lanjut mengenai cucu-cucu lainnya tersedia dalam dokumen penelitian Muhammad Basuki Yaman.
Cicit Nawisan
Beberapa contoh cicit yang tercatat adalah:
·
Rokayah , Ati , uka , Uwang , Man , dede merupakan
anak anak dari Tama bin Okoh binti Nawisan
·
aep , encang , Amanah , Elis merupakan anak anak
dari Idi bin Okoh binti Nawisan
·
Dodi , cucu deden merupakan anak anak
dari Uneb bin Okoh binti Nawisan
·
Rahim , pupu , Heni , Dayat , Caca , Tini cici ,
syaril merupakan anak anak dari Erus bin Okoh binti Nawisan
·
Juju , ayi Sundana merupakan
anak anak dari Embo Warni bin Eyong binti Nawisan
·
Ondik , entin , okim dll merupakan anak anak
dari Misnan alias Minan bin Eyong binti Nawisan
·
Ucu , Nengsih merupakan anak anak
dari Amat bin Eyong binti Nawisan
·
Engkos Kosasih , Ece , Nanah , solihin , awat ,
anah merupakan anak anak dari Enung
wardi bin emeh binti Nawisan
·
Agus , merupakan
anak anak
dari Diman bin emeh binti Nawisan
·
Carli , opa dodo , agus , yusuf anak anak
dari Rahman Hadi saputra bin ewunng alias Iwung binti Nawisan
·
Keluarga Nawisan Kampung Cirapuhan
·
· Anak: Keturunan ke-1 : Nawisan ( punya
saudara di gang sawargi )
·
· Putu: Cucu, keturunan ke-2 salah satunya
Okoh ( punya saudara 4 )
·
Saudara Okoh : Eyong ,
Emeh , iwung alias Ewung
·
· Buyut: Cicit, keturunan ke-3 salah
satunya Tama ( saudara tama : Erus , Idi
)
·
· Saudara tama dan
setingkat : erus , idi , anang , enung wardi , embo warni , elim , misnan alias
minan , omo , ecem , Diman , mit , mbit , eman alias Rahman hadi saputra ,
karsidi , karsidi , iping ,
·
· Canggah: Keturunan ke-4 salah satunya
Rokayah
·
Saudara rokayah atau
setingkat : Amanah , Nengsih , ucu , , okim , entin , odeh , yusuf , ondik ,
engkos kosasih , nanah rusmana , ana , Solihin , carli , opa dodo , agus ( eman
) , Dayat , juju , ayi , yati , agus ( diman )
·
· Wareng: Keturunan ke-5 salah satunya Euis omah
·
Saudara euis omah dan
atau setingkat : Asep Marna , ade kanda , yusuf ( amanah ) , cece , sumiati (
ucu ) , yudi , eti , yani ( entin )
·
· Udhek-udhek: Keturunan ke-6 salah satunya
Sumiati ( saudara Sumiati adalah Lukman , Budiman , Muslih , Umi , Lusi ,
·
· Gantung Siwur: Keturunan ke-7 Wulan (
saudara dede )
·
· Gropak Senthe: Keturunan ke-8 Jihan anak
wulan
·
Riwayat masyarakat
adat Kampung Cirapuhan terkait erat dengan sejarah kepemilikan lahan
di wilayah Dago, Bandung, dan juga memiliki koneksi silsilah keluarga yang
mendiami daerah tersebut.
Berikut adalah
poin-poin penting mengenai riwayat masyarakat adat Kampung Cirapuhan:
·
Silsilah Keluarga: Masyarakat
adat di Kampung Cirapuhan, khususnya di wilayah Dago, Bandung, memiliki
keterikatan kuat dengan silsilah keluarga besar tertentu, salah satunya adalah
keluarga besar Nawisan. Silsilah ini menjadi bagian penting dari identitas dan
riwayat lisan masyarakat setempat.
·
Sejarah Lahan Zaman Belanda: Riwayat
kampung ini mencakup persoalan sejarah lahan sejak zaman kolonial Belanda.
Terdapat catatan mengenai klaim kepemilikan (eigendom verponding) oleh pihak
tertentu di Kampung Cirapuhan, yang diklaim tidak sah karena lahan tersebut
sebelumnya telah diduduki oleh masyarakat pribumi, dibuktikan dengan adanya
makam-makam kuno di sana.
·
Pembagian Wilayah: Pada masa
lalu, wilayah Cirapuhan terbagi menjadi Cirapuhan Timur (sekarang Cipaheut,
Kabupaten Bandung) dan Cirapuhan Barat (sekarang Cirapuhan, Kota Bandung).
·
Dinamika Sosial dan Hukum: Sejarah
masyarakat adat di sini juga melibatkan dinamika sosial dan isu-isu hukum
terkait pertanahan, yang mencakup perjuangan dalam mempertahankan hak-hak adat
mereka atas tanah warisan.
Secara umum,
masyarakat adat di Jawa Barat, termasuk yang ada di wilayah Bandung, seringkali
berjuang untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan atas wilayah adat serta
mempertahankan pengetahuan lokal dan tradisi mereka di tengah arus modernisasi
dan tantangan perubahan zaman
Muhammad Basuki Yaman penulis riwayat
masyarakat adat secara umum, dan tokoh kunci dan ahli waris yang memberikan
kesaksian penting terkait sejarah kepemilikan lahan di wilayah Dago, khususnya
yang berkaitan dengan sengketa agraria Dago Elos dan
. Perannya sangat
spesifik, yaitu:
·
Ahli Waris/Pihak Terkait: Ia adalah
salah satu individu yang memiliki pengetahuan mendalam mengenai dokumen
kepemilikan lahan zaman Belanda (Eigendom Verponding Nomor 3742 dan 6467).dan
atau juga EV 3740 dan EV 3741
·
Pemberi Keterangan: Dalam konteks
konflik lahan, ia memberikan pernyataan dan kesaksian yang menegaskan lokasi
spesifik (Eigendom Verponding Nomor 3742 dan 6467 berada di Kampung
Cirapuhan, RW 01, Kelurahan Dago, Kota Bandung. Keterangannya digunakan untuk
memperjelas batas-batas wilayah dan sejarah kepemilikan yang menjadi inti
sengketa.
·
Penulis riwayat masyarakat adat Kampung Cirapuhan adalah Muhammad Basuki Yaman. Ia merupakan warga Kampung Cirapuhan, RW 01, Dago, Bandung, yang aktif mendokumentasikan sejarah tanah dan masyarakat adat di daerah tersebut. Basuki Yaman menulis berbagai catatan, analisis, dan dokumen terkait konflik agraria di Dago dan sekitarnya, termasuk riwayat dan kepemilikan tanah leluhur masyarakat adat Kampung Cirapuhan, serta dugaan praktik kolusi dan rekayasa hukum yang terjadi seputar sengketa Dago Elos. Sumber-sumber yang mendukung informasi ini diterbitkan
nya artikel yang mencakup dokumen PDF, presentasi Slideshare, dan video wawancara yang diterbitkan oleh Muhammad Basuki Yaman dan
atau pihak nya .
Muhammad Basuki Yaman menulis sejarah Dago Elos dengan fokus pada kronik lokal dan analisis konflik sosial-hukum, terutama terkait sengketa tanah dan dinamika masyarakat di Kampung Cirapuhan.
Latar Belakang Penulisan
.
Fokus Analisis
.
.
Pengaruh terhadap Masyarakat dan Sejarah Lokal
.
Sumber dan Media
. Penulisannya menggabungkan narasi sejarah lokal, pengalaman pribadi, dan analisis hukum sehingga menawarkan perspektif unik tentang dinamika sosial di daerah tersebut.
Secara keseluruhan, penulisan sejarah Muhammad Basuki Yaman lebih dari sekadar kronik; ia memadukan sejarah lokal dan analisis kritis terhadap hukum dan masyarakat, sehingga pembaca dapat memahami baik aspek historis maupun implikasi sosial dari kasus-kasus yang terjadi di Dago Elos.
Menurut kajian Muhammad Basuki Yaman, konflik tanah di Dago—yang dalam banyak publikasi disebut sebagai Dago Elos—memiliki akar sejarah yang kompleks dan tidak murni bersifat perdata. Berikut adalah rangkuman pandangan dan analisisnya:
1. Karakter Konflik
.
.
·
![]()
![]()
Sumber2
2. Sejarah dan Modus Operandi
.
·
![]()
Sumber1
3. Peran Hakim dan Sistem Peradilan
·
Basuki Yaman membedakan peran judex facti dan judex juris:
·
Judex facti: hakim di tingkat pengadilan negeri atau tinggi yang memutus berdasarkan fakta lapangan dan bukti administratif/fisik.
·
Judex juris: hakim di Mahkamah Agung yang meninjau penerapan hukum atas fakta yang sudah diputus oleh judex facti, tanpa menilai ulang fakta.
.
·
![]()
![]()
Sumber2
4. Objek dan Luas Sengketa
.
·
![]()
Sumber1
5. Perspektif Pemerintah
.
·
![]()
Sumber1
Kesimpulan
Konflik tanah di Dago Elos, menurut Muhammad Basuki Yaman, adalah sengketa berlapis: melibatkan isu perdata, dugaan pidana, manipulasi administrasi, kelemahan sistem peradilan, dan intervensi pihak berkepentingan sejak era kolonial hingga modern. Konflik ini bukan semata-mata masalah hukum, tetapi juga mencerminkan masalah sosial-struktural dalam pengelolaan agraria di wilayah Bandung.
Referensi utama:
·
Muhammad Basuki Yaman, Sejarah Dago Elos, Slideshare
.
·
Artikel analisis Dago zaman kolonial dan kasus Muller
.
·
Akademia.edu, Analisis judex facti dan judex juris dalam sengketa Dago Elos
.
·
Slideshare, Objek gugatan Dago Elos
.
·
Pandangan Muhammad Basuki Yaman terkait pemerintah dan peradilan
.
posisi spesifik
Muhammad Basuki Yaman yang hanya mendukung masyarakat adat RW 02 dan
juga masyarakat adat rw 01 dan pihak nya dan tidak secara keseluruhan
memihak "warga Dago Elos" (yang sebagian besar di posisi tergugat ),
maka perlu ditarik garis demarkasi yang jelas.
Dalam konteks
tersebut:
1. Fokus Dukungan: Dukungan Muhammad
Basuki Yaman secara spesifik ditujukan untuk mempertahankan hak masyarakat adat
di RW 02 Dago Elos dan juga masyarakat adat rw 01 dan pihak nya (
bukan tokoh sentral tergugat dago Elos rw 02 . bahkan pada 30 april 2025 jelas
mereka tidak setuju Batal demi hukum dan atau non Executable artinya memang
bermotif mengaktifkan bab alat bukti nomor 27 dan atau bab alat bukti yang
dengan dijadikan pihak pihak sebagai tergugat dan lain lain )
2. Perbedaan
Kepentingan: Ini mengimplikasikan bahwa mungkin ada perbedaan pandangan atau
kepentingan antara "masyarakat adat RW 02" dengan pihak lain yang
juga mengklaim sebagai warga Dago Elos secara umum, atau bahkan dengan
"tergugat" dalam beberapa kasus hukum (pihak yang mungkin tidak
diakui sebagai masyarakat adat).
3. Dasar Analisis: Analisis hukumnya
kemungkinan berakar pada pengakuan dan perlindungan hak ulayat atau hak-hak
dasar masyarakat adat, yang mungkin memiliki landasan hukum yang berbeda dengan
kepemilikan formal biasa.
Komentar
Posting Komentar