JARINGAN MAFIA TANAH BERAKSI DI DAGO DPR RI KOMISI II pun masih tetap ditipu hingga Sekarang 2025 !
JARINGAN MAFIA
TANAH BERAKSI DI DAGO DPR RI KOMISI II pun masih tetap ditipu hingga Sekarang
2025 ! Mengungkap penipuan jaringan mafia tanah saling gugat di Dago Bandung .
Dan MASIH TETAP ADA PENIPUAN hingga saat ini .
Analisa
Penipuan Jaringan mafia Tanah yang beraksi di Dago 2016 – 2025 . Masih belum
terungkap penipuannnya . Dalam Kesempatan ini mari kita ungkap Kolusi MAFIA
TANAH DAGO .
ANALISA
PENIPUAN MAFIA TANAH DAGO oleh Muhammad Basuki Yaman
Berikut Ini
Kutipan dari Laporan DPR RI Komisi II
Berdasarkan
gambaran di atas, maka penting bagi Komisi II DPR RI untuk melakukan kunjungan
spesifik ke Kota Bandung. Adapun Tim kunjungan Komisi II DPR RI ke Kota
Bandung, berjumlah 23 orang anggota yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI
Yth. Bapak H. Saan Mustopa, M.Si, beserta anggota tim yang terdiri dari :
DAFTAR NAMA TIM KUNJUNGAN KERJA SPESIFIK KOMISI II DPR RI TERKAIT PELAKSANAAN
PROGRAM PRIORITAS PERTANAHAN DAN PENANGANAN KASUS-KASUS PERTANAHAN KE KANTOR
PERTANAHAN KOTA BANDUNG TANGGAL 7 NOVEMBER 2023
II. MAKSUD
DAN TUJUAN Kunjungan spesifik Tata Ruang Wilayah ini, untuk mendapatkan
informasi seluas-luasnya terkait :
1. Perubahan
alih fungsi lahan/tumpang tindih lahan dari status awal sebagai lahan
pertanian, perkebunan, konservasi alam berubah menjadi lahan bisnis dengan
alasan investasi.
4. Penegakan
hukum terhadap pelanggaran perubahan alih fungsi lahan tidak berjalan dengan
baik. Banyak pelanggaran tata ruang yang tak tersentuh hukum.
5.
Pengetahuan, kebijakan, komitmen dan integritas pemerintah daerah sangat kurang
untuk melindungi wilayahnya secara berkelanjutan
2. DAGO ELOS
https://bit.ly/Dago_Elos Para pihak : Ahli Waris Muller ( Herri Hermawan
Muller, dkk 3 orang)
(Penggugat
I-III)) PT. Dago Inti Graha, Jo Budi Hartanto ( Penggugat IV) Didi E. Koswara,
dkk (331 orang) para Warga RW.02, Lurah Kelurahan Dago sebagai Tergugat
CCCXXXII, Camat Kecamatan Coblong, Tergugat CCCXXXIII, Kepala Dinas Perhubungan
CQ. Kepala Terminal Dago, Sebagai Tergugat CCCXXXIV, Kepala Kantor Pos Dan Giro
sebagai Tergugat CCCXXXV, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai TURUT
Tergugat , dan H. SYAMSUL MAPPAREPA selaku kuasa dari RAMINTEN sebagai
Penggugat Intervensi (permohonan intervensi tanggal 06 Juli 2017) Objek : EV.
3740, 3741, 3742, 6467 dengan total luas 69.336 m2 Upaya penanganan: Perkara
No. 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg Putusan tingkat pertama dan banding dimenangkan oleh
Penggugat, sedangkan pada putusan Kasasi dimenangkan oleh Warga (Tergugat),
namun pada tingkat PK
dimenangkan
kembali oleh Penggugat. Perkara No. 465/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst Achmad Chalimi
(dkk 12 org) warga Dago Elos (Penggugat), melawan : Presiden RI ( Tergugat I) ,
MA ( Tergugat II), ... Kakanwil BPN Prov. Jabar ( Tergugat XVII), Kepala Kantor
Pertanahan Kota Bandung (T XVIII) Putusan : Menerima Eksepsi Tergugat tentang
Kompetensi Relatif yang dikuatkan pada tingkat Banding Laporan Polisi di Polda
Jabar No. LP/B/336/VIII/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT tanggal 15 Agustus 2023, an.
Pelapor : Ade Suherman, dkk, Terlapor : Heri Hermawan Muller, dalam dugaan
tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik
sebagaimana dimaksud Pasal 263 dan atau Pasal 266 KUHP.
JARINGAN
MAFIA TANAH BERAKSI DI DAGO DPR RI KOMISI II pun masih tetap ditipu hingga
Sekarang 2025 ! Kita akan membahas tema lokasi Sengketa . Berikut Analisa penipuan jaringan mafia
tanah ini :
Sehubungan
Kunjungan nya Sehingga Tim
KUNJUNGAN
KERJA SPESIFIK KOMISI II DPR RI TERKAIT PELAKSANAAN PROGRAM PRIORITAS
PERTANAHAN DAN PENANGANAN KASUS-KASUS PERTANAHAN KE KANTOR PERTANAHAN KOTA
BANDUNG TANGGAL 7 NOVEMBER 2023 membuat
laporan :
` DAGO ELOS
` Dari uraian ini juga Jaringan Mafia Tanah Dago ini sudah menjebak semua pihak
termasuk DPR RI Komisi II .
DPR RI PUSAT DITIPU MAFIA TANAH DAGO hingga saat ini 2025
Analisa Muhammad Basuki Yaman . JARINGAN MAFIA TANAH BERAKSI DI DAGO DPR RI
KOMISI II pun masih tetap ditipu hingga Sekarang 2025 ! Mengungkap penipuan
jaringan mafia tanah saling gugat di Dago Bandung . Dan MASIH TETAP ADA
PENIPUAN hingga saat ini . Abstrak : ` DAGO ELOS ` Dari uraian ini juga
Jaringan Mafia Tanah Dago ini sudah menjebak semua pihak termasuk DPR RI Komisi
II . Padahal bukan DAGO ELOS ! Tapi DAGO ( tanpa kata Elos ) .
TRIBUNJABAR.ID,
BANDUNG - Sejumlah warga di RT 7 RW 1, Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung menduga adanya
praktek mafia tanah di wilayahnya sampai mencuat kasus yang sempat ramai, yakni Dago Elos. ( Padahal Dago – tanpa kata
Elos )
Salah seorang warga yang menjadi juru bicaranya, Muhammad Yaman
(49 saat wawancara 46 th ) menyebut apa yang selama ini terjadi kasus sengketa pertanahan di wilayah Dago Elos, dia meyakini adanya
skenario mafia tanah dengan cara saling menggugat.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan
judul Warga Minta Pemerintah Bentuk Tim Independen Urusi Sengketa Dago Elos,
Diduga Ada Mafia Tanah, https://jabar.tribunnews.com/2024/01/19/warga-minta-pemerintah-bentuk-tim-independen-urusi-sengketa-dago-elos-diduga-ada-mafia-tanah.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Darajat Arianto
kasus
manipulasi dago menjadi dago elos . kampung cirapuhan menjadi dago elos . eigendome verponding 3742 dan 6467 seluas 5 ha menjadi dago elos . pk kedua dengan novum pidana muller padahal
kolusi saling gugat . bukan penipuan gugatan tapi kolusi saling gugat penggugat
, tergugat dan jaringan nya . menurut
muhammad basuki yaman .
Latar Belakang
Kasus ini terkait sengketa tanah di Dago Elos RW 02 dan Kampung Cirapuhan RW 01
( dimanipulasi jadi Dago elos ) , yang melibatkan ulah pihak-pihak tertentu dengan dugaan modus manipulasi lokasi dan kolusi saling gugat. Analisis oleh Muhammad Basuki Yaman, warga Kampung Cirapuhan, menyoroti perubahan nama lokasi dan alih klaim tanah sebagai bagian dari skema mafia tanah.
Fakta Utama
1.
Objek Asli dan Lokasi:
·
Eigendome verponding 3740 dan 3741: Luas ±1,9 ha, terletak di Dago Elos RW 02, bagian dari kawasan pasar, bukan Kampung Cirapuhan RW 01.
·
Eigendome verponding 3742 (±4,4 ha) dan 6467 (±0,6 ha): Secara fisik ada di Kampung Cirapuhan RW 01, tetapi dimanipulasi seolah berada di Dago Elos RW 02.
2.
Modus Manipulasi:
·
Penamaan dan klaim wilayah sengketa diubah:
·
"Dago" dijadikan "Dago Elos"
·
RW 01 dan RW 02 dicampur dan disesuaikan dengan kepentingan penggugat/tergugat
·
Tujuannya: Mengalihkan klaim penggugat dan/atau tergugat sehingga objek sebenarnya di Cirapuhan (RW 01) seluas 5 hektar bisa menjadi target alternatif, termasuk didalam
nya lahan milik pihak ketiga ( masyarakat dan fasilitas umum )
3.
Perbedaan Versi Klaim:
·
Versi warga Kampung Cirapuhan: Lokasi sengketa berada di RW 01 (Cirapuhan)
untuk 5 ha ( EV 3742 dan 6468 ; Dago Elos atau RW 02
Dago hanya 1,9 ha ( EV 3740 dan 3741 )
·
Versi penggugat dan
tergugat Dago Elos dan jaringan nya : Menyatakan sejumlah luas 6,3
ha hingga 6,9 ha di Dago Elos, termasuk lahan yang sesungguhnya berada di Kampung Cirapuhan.
4.
Sejarah dan Fakta Sosial:
·
Kampung Cirapuhan (RW 01) telah ada sejak era kolonial Belanda. Nama berasal dari “Cipanyepuhan”, terkait aktivitas pertanian/tempa besi.
·
Dukungan dokumen kolonial berupa Eigendome verponding sering dipakai oleh pihak tertentu untuk memperkuat klaim yang sengaja diselaraskan dengan skema kolusi.
·
Hal ini menyulitkan warga asli karena klaim palsu dapat menimpa hak atas tanah dan fasilitas umum (lapangan olahraga, makam, masjid).
5.
Bukti Dugaan Kolusi Saling Gugat:
·
Penggugat Muller dan tergugat utama diduga satu jaringan. Gugatan mencantumkan luas 6,3–6,9 ha di Dago Elos, padahal wilayah asli Dago Elos hanya 1,9 ha.
( 4,4 ha sd 5 ha ada di kampung cirapuuhan rw 01 )
·
Dokumen legal (ajb, SHM, PBB) dimanfaatkan untuk menguatkan klaim yang manipulatif.
6.
Verbatim :
·
Dalam konteks ini, verponding 3740
– verponding 3741 , verponding 3742 dan verponding 6467 termasuk dokumen yang dipermasalahkan, menjadi titik utama pengalihan klaim antara Dago Elos (RW 02)
dalam rekayasa penggugat dan tergugat yang berkolusi dan Kampung Cirapuhan (RW 01).
·
Manipulasi nama dan lokasi secara sistematis mengaburkan hak asli warga di Kampung Cirapuhan.
Kesimpulan
·
Dago Elos RW 02 adalah wilayah pasar asli ±1,9 ha; Kampung Cirapuhan RW 01 memiliki lahan yang
identic seluas 5 ha yang terpisah secara administratif.
·
Modus utama adalah perubahan nama tempat dan pengalihan klaim tanah sehingga seolah-olah lahan di Cirapuhan rw
01 ( dan atau EV 3742 dan 6467 ) menjadi bagian dari Dago Elos:
·
Tujuan: Kolusi untuk saling gugat dan memperluas klaim lahan yang bukan haknya.
Namun objek pihak ketiga di Kampung Cirapuhan .
·
Eigendome verponding 3742–6467
menjadi bukti utama bahwa klaim sengketa dimanipulasi untuk keuntungan jaringan tertentu.(
yang menjadikan Dago Elos sebagai pusat aksi )
·
Warga asli Kampung Cirapuhan menekankan bahwa klaim tersebut tidak sesuai fakta sejarah atau administratif, sehingga dugaan mafia tanah dan rekayasa dokumentasi sangat kuat.
Referensi
·
Muhammad Basuki Yaman, Analisis Konflik Dago Elos & Kampung Cirapuhan, 2025 (SlideShare)
·
Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG
Ringkasannya: Kasus ini menggambarkan manipulasi lokasi dan dokumen hukum kolonial (Eigendome
verponding ) untuk keuntungan pihak tertentu, dengan pengubahan nama Kampung Cirapuhan menjadi Dago Elos sehingga klaim tanah fisik dialihkan.
Jadi pihak tergugat , esensi nya bukan menghadapi penggugat . Tapi Berkolusi
untuk merekayasa saling gugat dengan Objek Kampung Cirapuhan ( dan atau EV 3742
dan atau 6467 ) sehingga berpotensi untuk kolusi jaringan mafia tanah yang mengendalikan
penggugat dan tergugat serta mengendalikan proses HUKUM dan dan juga memanipulasi
proses HUKUM dan memanipulasi Birokrasi .

Komentar
Posting Komentar