Analisa Putusan Pengadilan Tinggi (halaman 41 halaman putusan Nomor 570/PDT/2017/PT.BDG)

 memperlihatkan bagian dari dokumen hukum (halaman 41 dari 72 halaman putusan Nomor 570/PDT/2017/PT.BDG). Berikut poin-poin penting dari isi dokumen tersebut:

DALAM POKOK PERKARA: 1. Menolak gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya. 2. Menyatakan PARA PENGGUGAT merupakan Penggugat yang tidak beritikad baik. 3. Menyatakan PARA TERGUGAT tidak melakukan perbuatan melawan hukum. 4. Memerintahkan BPN Kota Bandung untuk memproses permohonan warga penggarap di RT 01 & RT 02 RW 02 Kelurahan Dago. 5. Menyatakan objek tanah ex Eigendom Verponding No. 3740, 3741, 3742, dan 6467 *bukan tanah sengketa*. 6. Menghukum PARA PENGGUGAT membayar seluruh biaya perkara. DALAM EKSEPSI: 1. Gugatan dinyatakan Obscuur Libel (kabur/tidak jelas). - Karena batas letak objek tanah tidak disebutkan jelas. - Sertifikat disebutkan tanpa rincian siapa pemegang hak dan tanpa kejelasan yuridis. 2. Penggugat tidak memiliki kapasitas hukum (legal standing) untuk menggugat. Kesimpulan: tanggapan kami pada Analisa Tergugat ( pembanding ) putusan banding pengadilan Tinggi terkait penggugat ( terbanding ) maupun tergugat ( pembanding I alo sana pembanding II apud sukendar warga rw 01 ) mengajukan permohonan untuk rw 02 ini salah satu bagian indikator kolusi pembanding dengan terbanding dalam rekayasa saling gugat . Juga indikator pengalihan objek pihak ketiga di kampung cirapuhan rw 01 ( identik dengan EV 3742 seluas 4,4 ha ) modus alternatif kolusi mafia tanah bila tergugat menang objek 15.000 m dan lain lainnya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Domein verklaring

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat