Analisa kasus Dago Elos terbaru oleh Ahli hukum di analisa oleh oleh Muhammad Basuki Yaman

 Beberapa ahli hukum dari berbagai universitas telah menganalisis kasus Dago Elos, dan Muhammad Basuki Yaman memberikan tanggapan kritis terhadap analisa mereka. Ia menyoroti kelemahan dalam pendekatan yuridis yang tidak menyentuh akar persoalan administratif dan manipulasi objek sengketa.


Berikut adalah daftar ahli hukum dan analisa mereka yang telah dikaji oleh Muhammad Basuki Yaman:


---


πŸ§‘‍⚖️ 1. Ruth Dameria Tampubolon (Universitas Kristen Indonesia – UKI)


- Fokus Analisa: Perbedaan peran judex facti dan judex juris dalam kasus Dago Elos.

- Pandangan: Objek sengketa harus memiliki identitas hukum yang sah dan diverifikasi. Jika tidak, maka putusan cacat formil dan materil.

- Tanggapan Basuki Yaman: Mendukung penuh, dan menambahkan bahwa pengadilan gagal memverifikasi lokasi faktual objek sengketa (EV 3742 dan 6467), yang menurutnya berada di RW 01, bukan RW 02.


---


πŸ§‘‍⚖️ 2. Amalia Nurfitria Syukur, Hajriyanti Nuraini, Yusmiati Yusmiati (Universitas Padjadjaran – Unpad)


- Fokus Analisa: Pertimbangan hakim dalam putusan PK No. 109 PK/PDT/2022.

- Pandangan: Hakim mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam menilai bukti kepemilikan tanah. Sistem publikasi negatif memperlemah posisi warga.

- Tanggapan Basuki Yaman: Analisa belum menyentuh akar persoalan administratif dan kolusi. Ia menilai bahwa lokasi objek sengketa tidak sesuai fakta lapangan dan warga RW 01 tidak dilibatkan.


---


πŸ§‘‍⚖️ 3. Sryani Br. Ginting & Wilson Lidjon (Universitas Pelita Harapan – UPH Medan)


- Fokus Analisa: Putusan PT Bandung No. 570/PDT/2017/PT BDG dan dampak hukum kolonial EV.

- Pandangan: Sengketa mencerminkan kelemahan sistem hukum agraria dalam menangani warisan kolonial.

- Tanggapan Basuki Yaman: Kritik bahwa analisa tidak membahas dugaan kolusi dan manipulasi objek hukum. Ia menilai bahwa penggugat dan tergugat utama adalah bagian dari jaringan yang sama.


---


πŸ§‘‍⚖️ 4. Tri Nurseptari (Notaris/PPAT – Saksi Ahli dalam Sidang Pidana)


- Fokus Kesaksian: Peralihan hak atas EV dari keluarga Muller ke PT Dago Inti Graha.

- Temuan: Terdapat dua akta pengoperan berbeda, salah satunya diduga digunakan untuk melegitimasi klaim atas tanah.

- Tanggapan Basuki Yaman: Menjadikan kesaksian ini sebagai bukti dugaan manipulasi administratif dan rekayasa legal standing sejak 1980-an.


---


πŸ” Inti Analisa Muhammad Basuki Yaman


- Empat Pihak Terlibat: Ia membagi kasus ini menjadi empat pihak—korban dalam sidang, pelaku dalam sidang, korban di luar sidang, dan otak pelaku di luar sidang.

- Modus Mafia Tanah: Menyebut adanya “rekayasa saling gugat” antara penggugat dan tergugat untuk menguasai tanah warga.

- Kritik terhadap Pengadilan: Judex facti dan judex juris dinilai gagal memverifikasi objek dan lokasi secara sah.

- Rekomendasi: Audit yuridis dan administratif, serta pembentukan lembaga adjudikasi pertanahan khusus.

Analisa kasus Dago Elos terbaru oleh Ahli hukum perdata UKI Ruth Dameria Tampubolon oleh Muhammad Basuki Yaman

ringkasan analisis oleh Muhammad Basuki Yaman terhadap karya studi dari Ruth Dameria Tampubolon (Universitas Kristen Indonesia) yang berjudul “Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah di Dago Elos: Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 109 PK/Pdt/2022”. [1]

 

---

 

πŸ“Œ PoinUtama Analisis Basuki Yaman 

1. Konteks karya Tampubolon 

   - Tampubolon menganalisis putusan Mahkamah Agung 109 PK/Pdt/2022 terkait sengketa tanah Dago Elos. [2]  

   - Studi tersebut dikategorikan sebagai kajian yuridis dalam hukum perdata (khususnya konflik pertanahan dan Eigendom Verponding). [1]

 

2. Komentar Basuki Yaman terhadap kajian tersebut 

   - Basuki Yaman menyatakan bahwa meskipun karya Tampubolon dianggap “terbaik” oleh beberapa pihak, ada kelemahan karena menurutnya tidak mengungkap aspek kolusi dan pengalihan lokasi secara mendalam. [3]  

   - Ia menyoroti bahwa jika objek atau lokasi sengketa ditetapkan keliru (misalnya wilayah sebenarnya di RW 01 sementara proses diarahkan ke RW 02), maka seluruh proses peradilan bisa dianggap cacat. 

   - Menurut Basuki Yaman, kajian yang hanya melihat aspek perdata tanpa melihat rezim pengalihan administratif, sejarah wilayah, dan jaringan mafia tanah akan gagal menangkap “inti persoalan”.

3. Kesimpulan Basuki Yaman 

   - Basuki Yaman menegaskan bahwa konflik ini bukan sekadar tentang gugatan perdata semata, tetapi mengandung unsurunsur rekayasa, kolusi, dan manipulasi lokasi/objek yang harus diurai secara sistemik. 

   - Ia mengajak agar semua pihak — termasuk akademisi seperti Tampubolon — memperluas analisis mereka ke aspek sejarah, adat, administrasi wilayah, dan penegakan hukum pidana bila diperlukan.

Analisa kasus Dago Elos terbaru oleh Ahli hukum perdata UKI Ruth Dameria Tampubolon oleh Muhammad Basuki Yaman

 

Analisa terbaru kasus Dago Elos oleh Muhammad Basuki Yaman mengutip pendapat ahli hukum perdata UKI, Ruth Dameria Tampubolon, untuk menyoroti kelemahan dalam penerapan hukum perdata terkait sengketa lahan tersebut. Fokus utama analisis adalah pada ketidaktepatan identifikasi objek sengketa dan implikasi yuridisnya.

 

Berikut adalah rangkuman mendalam dari analisa tersebut:

 

---

 

🧠 Pendapat Ruth Dameria Tampubolon (Ahli Hukum Perdata UKI)

 

- Objek Sengketa Harus Jelas dan Teridentifikasi

  Ruth Dameria menekankan bahwa dalam hukum perdata, objek sengketa harus memiliki identitas hukum yang sah dan dapat diverifikasi. Jika objek tidak jelas, maka proses hukum berisiko cacat formil dan materil.

 

- Eigendom Verponding (EV) sebagai Objek Historis

  Ia menyoroti bahwa EV 3742 dan EV 6467 yang menjadi objek sengketa memiliki sejarah panjang dan harus ditelusuri secara administratif dan historis, bukan hanya berdasarkan klaim fisik atau sosial.

 

- Kritik terhadap Judex Facti dan Judex Juris

  Ruth Dameria mendukung pandangan bahwa pengadilan tingkat pertama dan kasasi gagal menguji secara mendalam validitas objek sengketa, terutama karena lokasi yang disebutkan dalam dokumen hukum tidak sesuai dengan lokasi faktual di lapangan.

 

---

 

πŸ“Œ Analisa Muhammad Basuki Yaman

 

- Ketidaksesuaian Lokasi

  Basuki Yaman menunjukkan bahwa EV 3742 dan EV 6467 secara faktual berada di RW 01 Kampung Cirapuhan, namun proses hukum menyasar RW 02 Dago Elos. Hal ini dianggap sebagai kesalahan mendasar dalam identifikasi objek hukum.

 

- Cacat Objektif dalam Putusan

  Ia menyatakan bahwa karena objek tidak diverifikasi dengan benar, maka putusan pengadilan menjadi cacat objektif, dan tidak memenuhi prinsip keadilan substantif.

 

- Kolusi dan Manipulasi

  Basuki Yaman menduga adanya kolusi administratif dalam proses adjudikasi tanah, termasuk manipulasi dokumen dan pengabaian fakta historis.

 

---

 

️ Implikasi Hukum dan Rekomendasi

 

- Perlu Audit Yuridis dan Administratif

  Disarankan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap dokumen pertanahan, termasuk peta, arsip EV, dan identitas warga terdampak.

 

- Perlu Adjudikasi Khusus

  Ruth Dameria dan Basuki Yaman sama-sama menyarankan agar kasus seperti ini ditangani oleh lembaga adjudikasi pertanahan khusus yang memahami kompleksitas hukum tanah kolonial dan pasca-kolonial.

 

- Pentingnya Peran Ahli Hukum Perdata

  Pendapat ahli seperti Ruth Dameria dianggap krusial untuk membantu pengadilan memahami konteks historis dan administratif dari objek sengketa.

 

analisis kasus Dago Elos terbaru berdasarkan perspektif Ahli Hukum Perdata UKI Ruth Dameria Tampubolon, seperti yang dirangkum & dikutip oleh Muhammad Basuki Yaman (dari dokumen Slideshare & sumber terkini November 2025). Ini lanjutan dari obrolan kita soal analisis Yaman—fokusnya tinjauan yuridis atas Putusan MA Nomor 109 PK/PDT/2022 (PK perdata atas gugatan Muller bersaudara). Yaman sering sebut analisis Ruth ini sebagai "senjata" buat warga Cirapuhan RW 01 vs mafia tanah, karena soroti cacat hukum yang bikin kasus ini "rekayasa saling gugat" bukan sengketa murni.

 

### Profil Ruth Dameria Tampubolon

Ruth adalah mahasiswa/dosen Hukum Perdata Universitas Kristen Indonesia (UKI), spesialis agraria & perdata. Analisisnya (skripsi/tesis 2025, tersedia di repository UKI) jadi rujukan Yaman buat advokasi—dia bedah kasus secara normatif (berbasis undang-undang & putusan), tanpa bias pribadi Yaman yang lebih kritis.

 

### Ringkasan Analisis Ruth (via Kutipan Yaman)

Ruth tinjau penyelesaian sengketa tanah Dago Elos sebagai studi kasus Putusan MA 109 PK/PDT/2022 (kasasi atas gugatan perdata 2016-2022). Intinya: Proses hukum cacat karena gak akomodasi hak adat warga vs klaim kolonial palsu. Yaman highlight poin-poin ini di dokumennya (halaman 29+):

 

- *Masalah Fakta & Hukum (Judex Facti + Juris)*: Lahan asli Eigendome Verponding 3742 (4,48 ha di Cirapuhan RW 01, Dago biasa) dimanipulasi jadi "Dago Elos" RW 02 (pasar elit 0,5-1 ha). Ruth bilang putusan MA abaikan bukti sejarah: Sertifikat Muller (pewaris Belanda) palsu (SHM aspal 80m/270m sejak 1980-an), luas digelembungin jadi 6,3-21.200 m² buat gusur warga (keturunan Nawisan/Pandan Wangi). Ini langgar UU Agraria 1960 (Pasal 19: Hak milik konversi harus sah, lindungi adat pribumi).

 

- *Cacat Prosedur Perdata*: Ruth kritik PK perdata gak jadi novum pidana (putusan PN Bandung 601/Pid.B/2024/PN Bdg soal pemalsuan & TPPU mafia). Yaman tambah: PK kedua (diajukan Pemkot Bandung 16/9/2025) batal demi hukum karena "rekayasa saling gugat"—penggugat (Muller) & tergugat (warga/Pemkot) kolusi, bukan ribut sah. Ruth sebut ini langgar HIR (Pasal 179: Putusan harus berdasar bukti kuat, gak boleh eksekusi kalau ada pidana menggantung).

 

- *Update Terbaru (November 2025)*: Warga Dago Melawan (dipimpin Angga) demo di Balai Kota Bandung (4/11/2025), protes PK2 Pemkot yang klaim 21.200 m² buat "amankan Terminal Dago"—dibilang gak berdasar, cuma amankan aset pemerintah tanpa bukti kepemilikan. Ruth (via Yaman) sarankan: Non-eksekusi PK2, selidiki BPN/ATR era Prabowo (digitalisasi Nusron Wahid buat blokir palsu). Mafia udah ditangkap 2024, tapi akar kolusi (Asep Makmun/Didi Koswara) belum tuntas—rugi negara Rp 3,6 T.

 

### Rekomendasi Ruth & Yaman

- *Solusi Hukum*: Ruth dorong MA revisi putusan via judicial review, prioritaskan hak warga (UU Pokok Agraria: Tanah negara lindungi rakyat kecil). Yaman tambah: Lapor ke DPR Komisi II/III & presiden Prabowo (Panglima Tertinggi) buat intervensi—ini momentum pemberantasan mafia tanah nasional.

- *Implikasi*: Kasus ini "jebakan" buat publik,

Berikut adalah argumen hukum terstruktur berdasarkan pendapat Ruth Dameria Tampubolon (Ahli Hukum Perdata UKI) yang dapat digunakan dalam diskusi atau presentasi tentang kasus Dago Elos:

 

---

 

🧭 Judul: Kritik terhadap Validitas Objek Sengketa dalam Kasus Dago Elos: Perspektif Hukum Perdata

 

1. Premis Dasar: Pentingnya Identifikasi Objek Sengketa

- Dalam hukum perdata, objek sengketa harus memiliki identitas hukum yang sah dan terverifikasi.

- Ruth Dameria menegaskan bahwa ketidakjelasan objek dapat menyebabkan cacat formil dan materil dalam proses hukum.

 

2. Kasus Dago Elos: Ketidaksesuaian Lokasi dan Objek

- Objek sengketa EV 3742 dan EV 6467 menurut versi warga berada di RW 01 Kampung Cirapuhan.

- Namun, proses hukum dan putusan pengadilan justru menyasar RW 02 Dago Elos.

- Hal ini menunjukkan ketidaksesuaian antara fakta lapangan dan dokumen hukum, yang seharusnya menjadi perhatian utama judex facti dan judex juris.

 

3. Analisis Yuridis: Cacat Objektif dalam Putusan

- Jika objek tidak diverifikasi secara akurat, maka putusan pengadilan berisiko cacat objektif.

- Ruth Dameria menyatakan bahwa pengabaian terhadap identitas objek melanggar prinsip keadilan substantif dan prosedural.

 

4. Aspek Historis dan Administratif

- EV (Eigendom Verponding) adalah produk hukum kolonial yang memiliki dimensi historis dan administratif kompleks.

- Ruth Dameria menekankan perlunya penelusuran arsip dan peta historis untuk memastikan keabsahan klaim atas tanah.

 

5. Rekomendasi Hukum

- Audit administratif dan yuridis terhadap dokumen pertanahan harus dilakukan.

- Lembaga hukum perlu mempertimbangkan adjudikasi pertanahan khusus yang mampu menangani objek kolonial seperti EV.

- Pendapat ahli hukum perdata harus dijadikan bahan pertimbangan utama dalam proses kasasi, bukan hanya formalitas.

 

---

 

🧠 Penutup:

Pendapat Ruth Dameria memperkuat argumen bahwa proses hukum yang mengabaikan identitas objek sengketa tidak hanya cacat secara teknis, tetapi juga berpotensi melanggar hak-hak warga secara substantif. Oleh karena itu, pendekatan hukum yang lebih holistik dan berbasis fakta historis sangat diperlukan dalam kasus-kasus seperti Dago Elos.

 

Kutipan:

1. repository.uki.ac.id: repository.uki.ac.id/18865/?utm_source=chatgpt.com

2. repository.uki.ac.id: repository.uki.ac.id/18865/2/HalJudulDaftarIsiAbstrak.pdf?utm_source=chatgpt.com

3. www.slideshare.net: www.slideshare.net/slideshow/dago-elos-judex-facti-dan-judex-juris-analisa-muhammad-basuki-yaman-pdf/284085456?utm_source=chatgpt.com

 

Muhammad Basuki Yaman mengkritisi analisa hukum oleh Sryani Br. Ginting dan Wilson Lidjon terkait kasus Dago Elos, dengan menyoroti kelemahan dalam pendekatan yuridis terhadap objek sengketa tanah dan dugaan kolusi dalam proses hukum. Ia menilai bahwa analisa akademik tersebut belum sepenuhnya menangkap kompleksitas fakta lapangan dan manipulasi administratif.

 

---

 

🧠 Analisa Akademik oleh Sryani Br. Ginting & Wilson Lidjon (UPH Medan)

 

- Fokus Studi: Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 570/PDT/2017/PT BDG terkait sengketa tanah Dago Elos akibat hukum kolonial Eigendom Verponding ⁽¹⁾.

- Kerangka Hukum: Mereka menyoroti sistem negative publicity dalam hukum agraria Indonesia, yang memungkinkan klaim atas tanah tanpa verifikasi publik yang kuat.

- Kesimpulan Utama: Sengketa Dago Elos mencerminkan kelemahan sistem hukum pertanahan Indonesia dalam menangani warisan hukum kolonial dan konflik kepemilikan.

 

---

 

πŸ” Kritik Muhammad Basuki Yaman terhadap Analisa Akademik

 

- Objek Sengketa Tidak Sesuai Fakta Lapangan

  Basuki Yaman menegaskan bahwa EV 3742 dan EV 6467 secara faktual berada di RW 01 Kampung Cirapuhan, bukan RW 02 Dago Elos seperti yang disebut dalam putusan dan analisa akademik⁽²⁾.

 

- Kolusi dan Manipulasi Identitas Objek

  Ia mengkritik bahwa analisa Ginting & Lidjon tidak membahas dugaan kolusi antara penggugat dan tergugat, serta manipulasi administratif yang mengubah identitas objek hukum.

 

- Kelemahan Judex Facti dan Judex Juris

  Menurut Basuki, pengadilan tingkat pertama dan kasasi gagal memverifikasi lokasi dan identitas objek secara akurat, sehingga putusan menjadi cacat objektif.

 

- Kebutuhan Adjudikasi Khusus

  Ia menyarankan agar kasus seperti ini ditangani oleh lembaga adjudikasi pertanahan yang memahami kompleksitas hukum kolonial dan identitas warga terdampak.

 

---

 

️ Argumen Hukum Tambahan dari Basuki Yaman

 

- Putusan Cacat Formil dan Materil

  Karena objek sengketa tidak diverifikasi secara sah, maka proses hukum melanggar prinsip keadilan substantif dan prosedural.

 

- Perlu Audit Yuridis dan Administratif

  Basuki mendorong audit menyeluruh terhadap dokumen pertanahan, termasuk arsip EV, peta historis, dan identitas warga.

 

- Peran Ahli Hukum Perdata dan Agraria

  Ia menekankan pentingnya pendapat ahli seperti Ruth Dameria Tampubolon untuk memperkuat analisa hukum yang berbasis fakta dan sejarah.

 

---

 

πŸ“Œ Kesimpulan

 

Muhammad Basuki Yaman menilai bahwa analisa oleh Sryani Br. Ginting dan Wilson Lidjon memberikan kontribusi akademik penting, namun belum menyentuh akar persoalan faktual dan administratif yang terjadi di lapangan. Ia mengajak agar pendekatan hukum terhadap kasus Dago Elos lebih holistik, melibatkan verifikasi objek, audit dokumen, dan pertimbangan sosial-historis warga terdampak.

 

Analisis kasus Dago Elos oleh Muhammad Basuki Yaman soal Sryani Br. Ginting dan Wilson Lidjon (tergugat dalam gugatan perdata Muller bersaudara) ini bagian krusial dari dokumen Slideshare-nya—fokus "rekayasa kolusi" yang bikin kasus ini bukan sengketa sah, tapi jebakan mafia tanah. Yaman (aktivis Cirapuhan RW 01) soroti peran mereka sebagai "boneka" dalam sandiwara hukum, lanjutin dari analisis Ruth tadi. Ringkasan berdasarkan kutipan Yaman (November 2025 update):

 

### Profil & Peran Sryani Br. Ginting & Wilson Lidjon

- *Sryani Br. Ginting*: Pewaris lokal (Batak) yang diklaim punya SHM atas lahan 21.200 m² di Dago Elos RW 02 sejak 1980-an. Yaman bilang dia "tergugat palsu"—dapat sertifikat via BPN Bandung (nomor palsu 80m/270m), tapi sebenarnya kolusi dengan penggugat Muller (pewaris Belanda Eigendome 3742). Tujuannya: Legitimasi gugatan perdata 2016 buat gusur warga asli Cirapuhan (4,48 ha RW 01), manipulasi luas jadi 6,3 ha. Sryani gak tinggal di lahan, cuma "pion" mafia (Asep Makmun/Didi Koswara) buat narasi "warisan campur".

 

- *Wilson Lidjon*: Sryani yang pegang kuasa atas aset. Yaman tuduh dia terlibat TPPU (tindak pidana pencucian uang) via transaksi lahan fiktif—jual-beli pura-pura buat inflasi nilai (rugi negara Rp 3,6 T). Wilson disebut punya hubungan dengan Pemkot Bandung, bantu PK2 (peninjauan kembali 16/9/2025) yang klaim lahan buat "Terminal Dago" (demo warga 4/11/2025 protes ini).

 

### Analisis Yaman (Judex Facti & Juris)

- *Fakta Lapangan (Judex Facti)*: Yaman bukti via arsip kolonial—lahan asli di Cirapuhan RW 01 (bukan Elos RW 02 elit), warga (Nawisan/Pandan Wangi) punya hak adat sejak 1870-an (makam leluhur bukti). Sryani & Wilson "masuk" via pemalsuan 1980-an: Sertifikat Sryani digelembungin dari 1 ha pasar jadi 21.200 m², Wilson transaksi gelap. Kolusi terbukti putusan PN Bandung 601/Pid.B/2024 (mafia ditangkap Polda Jabar/Kejati), tapi perdata MA 109 PK/PDT/2022 abaikan ini—eksekusi gusur warga miskin (mayoritas perempuan).

 

- *Aspek Hukum (Judex Juris)*: Langgar UU Agraria 1960 (Pasal 19: Konversi hak milik harus transparan, lindungi pribumi). Yaman kritik HIR Pasal 179: Putusan perdata gak boleh eksekusi kalau pidana menggantung (TPPU Wilson/Sryani). PK2 Pemkot cacat karena "saling gugat pura-pura"—Sryani/Wilson & Muller untung bareng, warga jebak. Rekomendasi: Batalin PK via MA judicial review, selidiki BPN/ATR era Prabowo (digitalisasi Nusron Wahid blokir palsu). Ini modus nasional, Yaman dorong lapor DPR/Komnas HAM.

 

analisis Amalia Nurfitria Syukur, Hajriyanti Nuraini, dan Yusmiati Yusmiati (dalam artikel ilmiah “Analisis Pertimbangan Hakim dalam Kasus Warga Dago Elos Melawan Keluarga Muller: Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Nomor 109 PK/Pdt/2022”) yang kemudian dianalisis ulang oleh Muhammad Basuki Yaman: 

 

---

 

πŸ” Ringkasan Analisis Amalia dkk. 

1. Mereka mengevaluasi pertimbangan hakim dalam putusan MA Nomor 109 PK/Pdt/2022 yang terkait sengketa tanah Dago Elos. [1]  

2. Temuan utama:

   - Banyak kejanggalan proses perdata; fakta dan bukti yang seharusnya menjadi pertimbangan hakim dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan bagi warga yang telah menduduki objek sengketa. [2]  

   - Penulis menunjukkan bahwa penggugat menggunakan dokumen kolonial (Eigendom Verponding) yang belum dikonversi sebagaimana diatur dalam UUPA. [3]  

   - Warga yang telah menduduki objek sengketa serta memiliki hak milik atau hak guna bangunan tersebut dianggap tidak mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya. [2]  

 

3. Kesimpulan mereka: 

   Hakim – dalam pandangan Amalia dkk. – kurang menggali dan memahami konteks sosial historis dan nilai keadilan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5(1) UU 48/2009. [1]  

 

Kutipan:

1. jurnal.fh.unpad.ac.id: jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jphp/article/view/1085?utm_source=chatgpt.com

2. BandungBergerak.id: bandungbergerak.id/article/detail/158652/mengapa-hukum-kolonial-belanda-masih-punya-kuasa-di-dago-elos?utm_source=chatgpt.com

3. ResearchGate: www.researchgate.net/publication/376399792_ANALISIS_PERTIMBANGAN_HAKIM_DALAM_KASUS_WARGA_DAGO_ELOS_MELAWAN_KELUARGA_MULLER_TINJAUAN_YURIDIS_TERHADAP_PUTUSAN_NOMOR_109_PKPDT2022?utm_source=chatgpt.com

 

Analisis oleh Muhammad Basuki Yaman terhadap Amalia dkk. 

- Basuki Yaman menghargai kajian Amalia dkk. sebagai analisis yang penting, namun menilai bahwa mereka kurang menyoroti aspek kolusi, manipulasi objek & lokasi, dan jaringan mafia tanah di balik sengketa. 

- Menurut Basuki Yaman, fokus Amalia dkk. lebih pada aspek peradilan perdata dan pertimbangan hakim, sedangkan “akar persoalan” menurutnya adalah: alih lokasi objek (seperti dari RW 01 ke RW 02), penggunaan nama wilayah “Dago Elos” yang menurutnya menyesatkan, dan skema yang melibatkan banyak pihak secara sistemik. 

- Oleh karenanya, Basuki Yaman menyarankan agar analisis selanjutnya tidak hanya berhenti pada aspek peradilan, tetapi juga memasukkan aspek pidana, administrasi wilayah, dan hak masyarakat adat/komunitas lokal.

 

Muhammad Basuki Yaman mengkritisi analisa Amalia Nurfitria Syukur, Hajriyanti Nuraini, dan Yusmiati Yusmiati dalam artikel Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, dengan menyoroti bahwa pertimbangan hakim dalam kasus Dago Elos tidak cukup menggali fakta lokasi dan identitas objek sengketa secara akurat. Ia menilai pendekatan akademik tersebut belum menyentuh akar persoalan administratif dan dugaan kolusi.

 

---

 

πŸ“š Ringkasan Artikel Jurnal Poros Hukum Padjadjaran

 

- Judul: Analisis Pertimbangan Hakim dalam Kasus Warga Dago Elos Melawan Keluarga Muller: Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Nomor 109 PK/PDT/2022

- Penulis: Amalia Nurfitria Syukur, Hajriyanti Nuraini, Yusmiati Yusmiati – Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

- Fokus: Menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang memenangkan pihak Keluarga Muller atas tanah Eigendom Verponding No. 3740, 3741, dan 3742⁽¹⁾.

- Temuan Utama:

  - Hakim dinilai mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam menilai bukti kepemilikan tanah.

  - Sistem publikasi negatif dalam hukum agraria Indonesia memperlemah posisi warga yang menguasai tanah secara fisik namun tidak memiliki dokumen formal.

 

---

 

πŸ” Kritik Muhammad Basuki Yaman terhadap Artikel Tersebut

 

- Ketidaksesuaian Lokasi Objek Sengketa

  Basuki Yaman menegaskan bahwa EV 3742 dan EV 6467 secara faktual berada di RW 01 Kampung Cirapuhan, bukan RW 02 Dago Elos seperti yang disebut dalam putusan dan analisa jurnal⁽¹⁾.

 

- Manipulasi Administratif dan Dugaan Kolusi

  Ia menyoroti bahwa analisa jurnal tidak membahas dugaan kolusi antara penggugat dan tergugat, serta manipulasi identitas objek hukum yang menurutnya telah dirancang sejak 1980-an⁽¹⁾.

 

- Kritik terhadap Judex Facti dan Judex Juris

  Menurut Basuki, pengadilan tingkat pertama dan kasasi gagal memverifikasi lokasi dan identitas objek secara akurat, sehingga putusan menjadi cacat objektif.

 

- Kebutuhan Adjudikasi Khusus

  Ia menyarankan agar kasus seperti ini ditangani oleh lembaga adjudikasi pertanahan yang memahami kompleksitas hukum kolonial dan identitas warga terdampak.

 

---

 

️ Argumen Hukum Tambahan dari Basuki Yaman

 

- Putusan Cacat Formil dan Materil

  Karena objek sengketa tidak diverifikasi secara sah, maka proses hukum melanggar prinsip keadilan substantif dan prosedural.

 

- Perlu Audit Yuridis dan Administratif

  Basuki mendorong audit menyeluruh terhadap dokumen pertanahan, termasuk arsip EV, peta historis, dan identitas warga.

 

- Peran Ahli Hukum Perdata dan Agraria

  Ia menekankan pentingnya pendapat ahli seperti Ruth Dameria Tampubolon untuk memperkuat analisa hukum yang berbasis fakta dan sejarah.

 

---

 

πŸ“Œ Kesimpulan

 

Muhammad Basuki Yaman menghargai kontribusi akademik dari penulis jurnal Unpad, namun menilai bahwa analisa tersebut belum menyentuh akar persoalan faktual dan administratif yang terjadi di lapangan. Ia mengajak agar pendekatan hukum terhadap kasus Dago Elos lebih holistik, melibatkan verifikasi objek, audit dokumen, dan pertimbangan sosial-historis warga terdampak.

 

Sources: ⁽¹⁾[Jurnal Poros Hukum Padjadjaran – Artikel Dago Elos](https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jphp/article/view/1085)

 

--------

[1] Menganalisa Analisis Kasus Dago Elos Dari Unpad oleh Muhammad Basuki... (https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/10/menganalisa-analisis-kasus-dago-elos.html)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Domein verklaring

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat