Analisa “Dukungan Wali Kota Bandung untuk Warga Dago Elos” di Analisa oleh Muhammad Basuki Yaman

Analisis Basuki Yaman menyoroti bahwa meskipun pemerintah kota telah menyatakan dukungan kepada warga di wilayah sengketa, namun implementasi dukungan tersebut perlu lebih adil dan inklusif—terutama bagi warga yang berada di RW 01 (Kampung Cirapuhan) yang secara historis sangat terdampak dalam sengketa lahan.  

Berikut rangkuman dari artikel “Analisa ‘Dukungan Wali Kota Bandung untuk Warga Dago Elos’” oleh Muhammad Basuki Yaman:  


---


🔍 Poin‑Poin Utama  

- Basuki Yaman menyampaikan bahwa ia menghargai empati dan simpati yang diberikan oleh Muhammad Farhan (Wali Kota Bandung) terhadap warga kawasan sengketa lahan. [1]   

- Namun ia mengingatkan bahwa dukungan harus memahami kompleksitas yang dialami oleh warga di dua wilayah utama dalam sengketa:  

  - Kampung Cirapuhan (RW 01)  

  - Dago Elos (RW 02)  [1]   

- Basuki menjelaskan bahwa istilah Dago Elos sebenarnya menunjukkan pasar di RW 02, sedangkan Kampung Cirapuhan berada di RW 01—yang menurutnya adalah bagian yang paling terdampak sengketa lahan. [1]   

- Ia menyebut angka‑angka lahan:  

  - EV 3740 & 3741 dikaitkan dengan RW 02 (Dago Elos) luas sekitar 1,9 hektare. [1]   

  - EV 3742 & 6467 dikaitkan dengan Kampung Cirapuhan RW 01 seluas sekitar 5 hektare. [1]   

- Artikel ini menekankan bahwa meskipun ada janji dukungan dari pemerintah kota, masyarakat merasa ada pihak yang “terlupakan” atau identitasnya “terabaikan”—yakni warga RW 01 (Kampung Cirapuhan). Basuki menegaskan bahwa pemerintah sebaiknya memperlakukan warga RW 01 dan RW 02 secara setara. [1]

 Menurut Muhammad Basuki Yaman, kasus Dago Elos melibatkan empat pihak utama yang berperan dalam skema “rekayasa saling gugat” dan manipulasi hukum tanah. Analisa ini menyoroti bahwa konflik tidak hanya antara warga dan penggugat, tetapi juga melibatkan aktor administratif dan spekulan.


Berikut penjelasan lengkap dari keempat pihak tersebut:


---


🧩 Empat Pihak dalam Kasus Dago Elos versi Basuki Yaman


1. Pihak Pertama – Korban dalam Sidang

- Terdiri dari warga dan tergugat seperti Dinas Perhubungan/Terminal Dago.

- Mereka memiliki hak atas tanah namun hanya dilibatkan secara formal dalam persidangan.

- Menjadi korban manipulasi karena tidak diberi ruang pembelaan yang adil.


2. Pihak Kedua – Pelaku dalam Sidang

- Penggugat dan jaringan tergugat utama, termasuk oknum warga, tokoh masyarakat, tokoh agama, aparatur, spekulan, dan oligarki.

- Mereka mendominasi jalannya sidang dan diduga melakukan kolusi untuk menguasai tanah.


3. Pihak Ketiga – Korban Tidak dalam Sidang

- Warga Kampung Cirapuhan RW 01 dan masyarakat umum yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atau fasilitas umum seperti masjid, makam, dan lapangan.

- Mereka tidak dilibatkan dalam proses hukum, meski terdampak langsung oleh sengketa.


4. Pihak Keempat – Otak Pelaku Tidak dalam Sidang

- Individu seperti Deddy Mochamad Saad, Iwan Surjadi, Ismail Tanjung, dan spekulan lain.

- Diduga melakukan manipulasi dokumen dan pengondisian legal standing agar memiliki kekuatan hukum atas tanah yang disengketakan.


---


⚖️ Inti Analisa Basuki Yaman


- Kasus ini adalah contoh rekayasa saling gugat, di mana pihak-pihak saling berinteraksi untuk menciptakan komplikasi hukum demi kepentingan tertentu.

- Ia menekankan bahwa pemerintah harus membatalkan proses hukum yang cacat dan mengusut manipulasi administratif yang terjadi sejak 1980-an.


---


🏛️ Catatan Tambahan tentang Pemkot Bandung


- Basuki Yaman mengapresiasi dukungan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan terhadap warga, namun mengingatkan agar tidak hanya fokus pada RW 02 Dago Elos.

- Ia menekankan bahwa RW 01 Kampung Cirapuhan adalah lokasi utama sengketa tanah EV 3742 dan 6467, bukan RW 02.

- Warga meminta agar pemerintah menyebut mereka sebagai “warga Dago” secara inklusif, bukan hanya “warga Dago Elos”.



Analisa kebijakan pemerintah Kota Bandung dianalisa oleh Warga Bandung , Analisa kebijakan pemerintah Kota Bandung dianalisa oleh Warga Negara Republik Indonesia , Analisa kebijakan pemerintah Kota Bandung dianalisa oleh Warga Dago rw 01 . Analisa kebijakan pemerintah Kota Bandung dianalisa oleh Warga Kampung Cirapuhan rw 01 Kelurahan Dago kecamatan coblong kota Bandung .

Analisa “Dukungan Wali Kota Bandung untuk Warga Dago Elos”

Analisa kebijakan pemerintah Kota Bandung dianalisa oleh Warga Kampung Cirapuhan rw 01 Kelurahan Dago kecamatan coblong kota Bandung .

Analisa “Dukungan Wali Kota Bandung untuk Warga Dago Elos” di Analisa oleh Muhammad Basuki Yaman .

Analisa pernyataan dukungan resmi dari Muhammad Farhan (Wali Kota Bandung) untuk warga Dago Elos di Analisa oleh Muhammad Basuki Yaman .

Alhamdulillah kami sangat menghargai rasa pengorbanan , empati , Bahkan simpati dari Bapak  Muhammad Farhan (Wali Kota Bandung) untuk kebaikan warga Bandung terkait sengketa tanah .

Namun penting untuk di pahami Bapak sebagai Bapak Kepala Daerah Bandung .

Sebelumnya kami pernah berkirim surat kepada Pemkot Bandung tahun 2004 , 2005 , 2007 , 2009 , 2022 , dan sekitar tahun juga berkirim surat 2022 dan 2023 berikut juga kepada DPR D Kota Bandung .

Analisa pernyataan dukungan resmi dari Muhammad Farhan (Wali Kota Bandung) untuk warga Dago Elos di Analisa oleh Muhammad Basuki Yaman .

Terkait masalah tanah Dago Ibarat kan kami adalah anak bapak . Bapak punya tiga orang anak ( bahkan lebih sedikit  ) . Satu bernama Dago Elos tinggal di pasar rw 02 . Kedua bernama Dago Cirapuhan tinggal di rw 01 ketiga bernama Dago Cirapuhan tinggal di rw 01 .

Ketika ketiga nya punya masalah yang sama yaitu sengketa tanah Dago . Bapak sebagai pelindung dan pengayom warga merasa terpanggil untuk melindungi . Sehingga Bapak mendukung warga Dago elos .

Namun penting kita merasakan dan memahami . Bagaimana perasaan dua anak yang bernama Dago Cirapuhan . Tapi kami maklum ada pihak yang mengaburkan nya . Untuk kami perlu jelaskan dengan rasa hormat kami kepada Bapak dari warga .

 

Bahwa Dago adalah kelurahan . Dago Elos adalah pasar di rw 02 kelurahan Dago . Jadi Dago Elos adalah bagian wilayah dari rw 02 . Kampung cirapuhan adalah bagian wilayah rw 01 . Maka bila dago dengan tambahan elos maka tidak termasuk kampung cirapuhan rw 01 .

Untuk penting kira nya bapak paham , cukup panggil dengan ` warga Dago ` karena akan termasuk ketiga nya warga bapak  . Dan selain itu kami perlu jelaskan . Dan kami maklum karena ada beberapa pihak mengaburkan nya  .

Bahwa terkait Eigendome Verponding 3740 dan 3741 saat ini identic dengan Dago elos rw 02 dengan luas sekitar 1,9 ha . Eigendome Verponding 3742 dan 6467 saat ini identic dengan rw 01 Cirapuhan Dago dengan seluas 5 ha . ( ini kami ibarat kan 3 anak lebih . 1/3 dan 2/3 lebih )

 

Pada dasar nya pihak tergugat itu masih saudara . Awal kedatangan mereka di kampung cirapuhan sebelum ke dago elos . Bapak mereka pekerja pengali pasir dan atau anemer tahun 1960 an . Dan ada pekerja di daur ulang ketika ada TPA di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 pada tahun 1974 – 1984/1989 . ( kecuali turunan orang gang sawargi dan atau orang pandan wangi dan atau juga keluarga emen ) .

Sehingga diantara mereka di berikan keridhaan dan atau kerelaan untuk menggarap tanah Sebatas kebutuhan . Namun ada godaan , keserakahan sehingga ada diantara mereka menduduki objek pihak lain nya dengan cara intimidasi dan penghalang halangan hak . Bahkan dengan ber kolusi dengan pihak pihak tertentu . Kadang dioper alihkan hak pihak lainnya . Dan atau dioper alihkan kemudian menduduki objek baru pihak lainnya .

 

Jadi pada surat surat kami telah kami sampaikan dan bahkan sempat kami berdialog . Mungkin karena kami dianggap sekumpulan rakyat kecil yang bodoh . Dan atau karena kesibukan di pemkot dan di DPR D Bandung cukup tinggi ketika itu . Sehingga seolah komunikasi satu arah pada akhir akhir waktu ini . Dan kami maklum mungkin banyak pihak yang punya kekuatan kemudian mengaburkan nya .

 

Sehingga kami berkirim surat Kepada Yth Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia cq Presiden . Berikut DPR RI dan Lembaga Lembaga lainnya .

 

Bahwa terkait kasus Didi koswara , Asep Makmun dkk melawan muller bersaudara . Kami menilainya kolusi mafia Tanah saling gugat dan atau rekayasa saling gugat . Diduga dengan motif menguasai objek pihak ketiga .

 

Bahwa lokasi sengketa tanah Dago elos sebagaimana sudah kami jelaskan lokasi nya adalah bukan di Dago Elos !!!! lokasi sengketa tanah Dago Elos adalah Dago .

Mari kita buka putusan nomor 454/pdt.g/2016/pn.bdg hal 31 poin 11 a 11 b c mengemukakan DAGO bukan Dago Elos . Pihak penggugat mengemukakan lokasi nya di Dago .

 

Mari kita buka putusan nomor 454/pdt.g/2016/pn.bdg hal 74 bab alat bukti 39 mengemukakan rt rw 01 dan rt rw 02 berarti identic dengan Dago . Karena bila ditambahkan elos tidak termasuk rw 01 . Kesimpulannya para pihak tergugat mengemukakan nya lokasi identic dengan Dago bukan Dago Elos .

Bahwa penting kami jelaskan apa yang kami pahami terkait terkait sengketa tanah Dago ini . Diduga kuat ada jaringan mafia Tanah yang mengkondisikan . Pada  dasar nya ada empat pihak yang terbagi dalam dua bagian .

Dua pihak ada dalam Satu bagian dikondisikan bersidang dan atau ikut serta sidang . dua pihak dalam Bagian kedua yaitu di kondisikan tidak bersidang atau dihalangi bersidang .

Sehingga sebagai diduga kuat empat pihak adalah berikut

Menurut Muhammad Basuki Yaman, kasus sengketa tanah Dago Elos di Bandung tidak hanya melibatkan dua pihak seperti yang umum dipahami, tetapi empat pihak dengan karakter dan peran masing-masing yang kompleks. Berikut penjelasan empat pihak tersebut:

 

1.   Pihak Pertama (Korban dalam Sidang)

·         Terdiri dari tergugat seperti Dinas Perhubungan/Terminal Dago dan warga yang memiliki hak atas tanah tetapi hanya dilibatkan secara formal.

·         Dalam persidangan mereka cenderung menjadi pihak yang dirugikan atau korban manipulasi.

2.   Pihak Kedua (Pelaku dalam Sidang)

·         Merupakan penggugat atau jaringan tergugat utama, termasuk oknum warga, tokoh masyarakat, tokoh agama, aparatur, spekulan, dan oligarki yang mengklaim hak atas tanah.

·         Pihak ini mampu mendominasi jalannya sidang, baik secara langsung maupun melalui kolusi dengan pihak lain, dan kadang tidak disadari oleh pihak lain.

3.   Pihak Ketiga (Korban Tidak dalam Sidang)

·         Melibatkan masyarakat umum dan negara terkait kepemilikan lahan pribadi maupun fasilitas umum, seperti lapangan, masjid, dan makam.

·         Contohnya, warga Kampung Cirapuhan yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atau yang sudah mengalami intimidasi dalam mengakses tanah mereka.

4.   Pihak Keempat (Pelaku/Otak Pelaku Tidak dalam Sidang)

·         Individu seperti Deddy Mochamad Saad, Iwan Surjadi, Ismail Tanjung, dan spekulan lain yang diduga melakukan manipulasi dokumen tanah atau memiliki sertifikat dengan riwayat yang tidak jelas.

·         Pihak ini berperan dalam pengaturan, pengubahan dokumen, dan berkolusi dengan pihak lain agar memiliki legal standing (status hukum yang kuat meskipun bermasalah).

·          

Basuki Yaman menekankan bahwa kasus ini merupakan contoh “rekayasa saling gugat” atau kolusi saling gugat, di mana pihak-pihak saling berinteraksi untuk menciptakan komplikasi hukum demi kepentingan tertentu, sehingga menyulitkan proses penegakan keadilan bagi warga lokal. Ia juga menekankan perlunya pemerintah membatalkan kasus ini karena banyak “sandiwara” dan manipulasi yang terjadi.

Ringkasnya, perspektif Basuki Yaman menunjukkan bahwa sengketa Dago Elos melibatkan korban langsung di sidang, pelaku di sidang, korban tidak di sidang, dan pelaku/otak pelaku tidak di sidang, dengan interaksi kolusif antara berbagai pihak.

 

Bahwa diduga kuat dengan penyalah gunakan surat Bpn Tahun 1983 kepada gubernur jabar memorial lurah Dago .  Pada sekitar tahun 1985 dan atau sekitar tahun 1988 dan atau lainnya termasuk Sahidin cs ( sekitar tahun 2005 )

 

Beberapa pihak jadi semacam seksi sibuk lah yang merangkap tokoh di warga Cirapuhan  diantara nya bernama Asep Makmun , tahri , sengkin , Ismail tanjung , Alo Sana , Apud sukendar , suhaemi alias usman  dan lain lain nya .

 

Pada dasar nya masyarakat adat banyak masih buta huruf dan atau lemah dalam birokrasi . ( misal nya sekitar 32 tahun lebih kurang air bersih bingung cari solusi dengan adanya dampak tpa air sumber tercemar ) Pada akhirnya . Jadi lah banyak sertifikat pada tahun 1985/1988 dan waktu lainnya . Untuk wilayah utara saat ini di kampung cirapuhan rt 06 dan rt 08 dan rt 09 . ( rt 07 ada juga ) itu pun komposisi nya ada yang riwayat nya jelas dan ada yang tidak jelas . luas sekitar 3 ha

 

Pada inti lainnya di rt 07 rw 01 dan atau lainnya di wilayah tengah di tangguhkan dan atau di haling halangi hak nya dan atau di intimidasi baik halus maupun agak keras . dengan luas sekitar 2 ha . kembali kami jelaskan nama lokasi nya di Kampung Cirapuhan rw 01 .

 

Setelah tutup TPA di kampung Cirapuhan pada tahun 1984 / 1989 . Ada semacam kebijaksaan para pemimpin . Sehingga di buatlah pasar inpress di rw 02 . Ini lah  kemudian menjadi riwayat ada kata elos . Los yaitu sekat pada pasar .  inilah yang kami kemukakan pada dasar nya awal kedatangan nya di kampung cirapuhan rw 01 .

 

 Beberapa pihak mulai ke Dago elos baik itu sebagai pedagang , atau tukang ojek ( zaman belanda ada tempat di rw 01 disebut stamplat karena pertigaan berpindah karena ada terminal dan pasar inpress ) atau lain nya . Asep Makmun , tahri , sengkin , Ismail tanjung , sependi , sopian , udin sudinta dan lain lain .

 

Sebelum itu kami menjelaskan flasback dulu . Pada sekitar tahun 1973 Ny Nini Karim secara sepihak menyerahkan kepada pemkot Bandung objek 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 objek seluas 6,9 ha . kemudian pemkot mengembalikan untuk nya objek seluas 6.935 m2 .  Tak jelas dari mana Yayasan Ema alias Ny Nini karim SH  berani demikian .

 

SALINAN SURAT KEPUTUSAN WALIKOTA KOTAMADYA BANDUNG


 

 

 

 

 

 

KOTAMADYA BANDUNG


Tanggal Nomor Perihal

 

 

 

 

Lampiran


:  27  Pebruari 1973

:  3737/73

:  Penyerahan tanah yang dikuasai oleh Pemda Kotamadya Bandung, terletak di Jalan Dago Atas kepada Ny. Nini Karim, SH. qq Yayasan Ibu Emma.

:  -


 

 

 

WALIKOTA KOTAMADYA BANDUNG

 

 

 

Membaca       :     Surat Dari Walikota kepada Direktorat Agraria tertanggal 22 Januari 1973 No.

1269/73 tentang permohonan hak beheer atas tanah bekas eigendom terletak di

Dago Atas.

 

 

Menimbang      :

1.

Bahwa dalam rangka penertiban dan penguasaan tanah-tanah untuk kepentingan   pembangunan   kota,   Pemda   Kotamadya   Bandung   telah menerima  sebidang  tanah  dari  Yayasan  Ibu  Emma,  seluas  69.346  M2 terletak di Dago Atas, Kecamatan Coblong, Wilayah Cibeunying Kotamadya Bandung;

 

 

2.

 

bahwa kepada Yayasan Ibu Emma diserahkan kembali tanah seluas 6.935

M2  terletak  ditempat  seperti  pada  punt  1  untuk  digunakan kepentingan

Yayasan tersebut;

 

 

3.

 

bahwa untuk merealiseer punt 1 dan 2 itu perlu segera dikeluarkan surat keputusan Walikota, sambil menunggu keputusan Dirjen Agraria.

 

Mengingat        :

 

1.

 

Undang-undang No. 18 Tahun 1965 jo Undang-undang No. 6 tahun 1969;

 

 

2.

 

Surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara Kota Besar Bandung tertanggal 3 Nopember 1952 No. 16295/52 tentang Pedoman Urusan Tanah Kota Besar Bandung;

 

 

3.

 

Surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Bandung tertanggal 30 Juni 1971 No. 8938/71 tentang Rencana Induk Kota Bandung;

 

 

4.

 

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6/1072 tentang Pelimpahan wewenang pemberian hak atas tanah.

 

 

M E M U T U S K A N :

 

Menetapkan      :

I.

Sambil  menunggu  keputusan  Dirjen  Agraria,  menyerahkan  tanah  yang dikuasai oleh Pemda Kotamadya Bandung terletak di Dago Atas, seluas

6.935  M2  kepada  Ny.  Nini  Karim,  SH.  qq  Yayasan  Ibu  Emma,  tanpa penggantian.

 

 

II.

 

Diwajibkan kepada sipenerima tanah itu untuk mentaati peraturan bangunan dan rencana kota Kotamadya Bandung.


III.   Surat  keputusan  ini   berlaku  sejak   tanggal  dikeluarkannya  dan   akan diperbaiki sebagaimana mestinya bila dikemudian hari terdapat kesalahan atau kekeliruan.

 

 

 

SALINAN surat keputusan ini disampaikan kepada :

 

1.   Gubernur Propinsi Jawa Barat di Bandung;

2.   Pimpinan DPRD Kotamadya Bandung;

3.   Deputy Pembangunan Kotamadya Bandung;

4.   Sekretaris Daerah Kotamadya Bandung;

5.   Kepala DPU, ASS. EKBANGPAL, IRWAS, Kepala Sub Dit Agraria, Kepala Bagian Tanah

Kotamadaya Bandung;

6.   Patih Kepala Pemerintahan Wilayah Cibeunying Kotamadya Bandung;

7.   Camat Coblong Kotamadya Bandung;

8.   Yang berkepentingan agar menjadi Maklum dan untuk seperlunya..

 

 

Se

 

 

 

 

 


 

 

 

ttd.

 
Untuk Salinan Resmi, Sekretaris Daerah Kotamadya Bandung

 

 

 

 

 

 

 

(ATENG SYAFRUDIN, SH.)


Walikota Kotamadya Bandung

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

(R. OTJE DJUNDJUNAN)

 

 

 

Pada dasar nya yayasan ema alias ny Nini karim juga terkait alas hak barat eigendome verponding yang mana juga digunakan para pihak tergugat . sumber : https://jdih.bandung.go.id/home/produk-hukum/peraturan-perundang-undangan-daerah/563

Sebelum itu kami menjelaskan flasback dulu . Pada sekitar tahun 1973 Ny Nini Karim secara sepihak menyerahkan kepada pemkot Bandung objek 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 objek seluas 6,9 ha . kemudian pemkot mengembalikan untuk nya objek seluas 6.935 m2 .  Tak jelas dari mana Yayasan Ema alias Ny Nini karim SH  berani demikian .

 

Pada sekitar 1974- 1984 /1989 beberapa titik berjalan . Sehingga secara sepihak pemerintah kota Bandung menimbun bekas galian pasir ( Kami sampaikan di Bab lainnya ) . Dengan juga digunakan alat penegak hukum . Maka dijadikan lah tempat pembuangan akhir kota Bandung di Kampung cirapuhan rw 01 . Ini juga bagian konflik agrarian tahap kesekian setelah Indonesia merdeka .

 

Beberapa pemimpin merasa prihatin namun ada daya . Kekuatan kuasa yang Bicara . ( inilah pertimbangan kami melibatkan Lembaga Ham dan pertimbangan riwayat lainya kami jelaskan ) . Bahkan ada semacam ancaman siapa melawan akan ditindak ! Sehingga masyarakat kampung cirapuhan pasrah sekalipun kemudian selama sekitar 32 tahun kekurangan air bersih karena sumber nya tercemar ( pernah kami adukan kepada ketua Komisi B Dprd kota Bandung bapak Endizar Nazar baca surat wakil ketua dpr d kota Bandung He Warso ) pada pokok poin 3 sekda menolak pemasangan pipa Induk .

 

Setelah Negoisasi yang Panjang bahkan hampir ke pengadilan. Pada akhir nya atas nama walikota Bandung . Ini lah pertimbangan kami mohon kan untuk rehabilitasi Bpk DADA ROSADA kepada Presiden Republik Indonesia . mengingat Kebijaksaan nya sehingga menghindari jalur hukum . Sehingga atas kesepahaman DPRD kota Bandung.

 

Pada akhir nya  sepakat melakukan pemasangan Pipa induk PDAM sepanjang sekitar 400 meter . dari depan masjid Al ibadah ke selatan . Dari titik ini ke utara sekitar 300 meter Panjang . dengan asumsi lebar rata rata sekitar 70 meter  maka luas tanah sekitar 49.000 meter ( 700 x 70 ) . ini adalah indicator Ev 3742 dan Ev 6467 sekitar 5 ha ( 50.000 m2 ) seluas 44.980 m2, dan nomor 6467 seluas 5.780 m 2 .

Pada dasar nya masyarakat adat tidak paham Eigendome verponding namun mereka mengenal tanah terkait kontur nya yang memisah kan dengan EV EV . Bahkan mereka ( pada sekitar tahun 2000 ) banyak yang buta huruf sebagian ada yang memang sekolah . ini lah salah satu sebab terjadi nya penipuan terkait agraria. ( sehingga ini jadi dasar norma mengajukan permohonan kepada saya untuk memperjuangkan hak hak terkait tanah . Pada dasarnya mereka tidak ikut merebut kembali tanah 5 ha ( catatan kampung cirapuhan terkait 2 EV )  secara penuh namun dimohon kan di gunakan untuk bersama dan dijadikan manfaat dan juga di kembalikan pada fungsi fungsi nya misalnya fasilitas umum lapangan atas , lapangan bawah , makam  jalan dan masjid dll dan juga hunian . Selain itu mengajukan kebijaksaaan Pemimpin Republik Indonesia .

 

Dan atas dasar itu pula kami mohon kan Rehabilasi untuk mantan Walikota Bandung Bpk Dada Rosada mengingat zaman beliau lah warga tercukupi kebutuhan air bersih nya yang mana juga bisa digunakan untuk Ibadah  social dan pribadi . Dan penyangkut penting nya pipa induk tersebut ( saat ini ada sekitar ratusan sambungan ke rumah untuk sekitar 2.000 jiwa sebagian besar adalah keturunan Nawisan )

Kami tak kenal betul Bpk Dada Rosada , tak paham kasus nya . Namun bagi warga beliau sangat berjasa . Mengingat pula menjadi pelajaran kita menghindari berhadapan di jalur hukum . Dan terkait juga kasus ini jadi bukti atas jasa nya . dengan ini kami berupaya membalasnya jasa nya .

 

Kemudian Pemerintah Bandung yang kami pahami menyerahkan tanah kepada Dinas perhubungan objek sekitar 22.000 untuk terminal di Dago ( pada bagian selatan di rw 02 ) . ( putusan pengadilan negeri   putusan nomor 454/pdt.g/2016/pn.bdg  hal 78 ) . Pada bagian utara terminal kemudian pasar inpress ( inilah tempat kunjungan staff presiden terkait sengketa tanah Dago ) .

 

Kami kembali memohon kebijaksaannya . Bahwa adapun 22.000 di maksud sekitar 3.000 meter masuk ke kampung cirapuhan rt 07 rw 01 . ( ini lah perbedaan versi pemerintah dengan versi masyarakat adat . masyarakat memahami kontur tanah riwayat zaman dulu . sedangkan pemerintah ada kecenderungan yang masyarakat adat kurang memahami nya )

 

Catatan  penting lainnya . bahwa sebenarnya masyarakat adat agak enggan ikut terlibat di pasar inpress terkait riwayat tanah ( EV 3740 dan 3741 riwayat nya adalah saudara nawisan yang saat ini kebanyakan keturunan nya di gang sawargi ( bukan turunan nawisan tapi turunan saudara atau keluarga nawisan ) . mereka lah turunan yang leluhur nya sejak sekitar tahun 1850 dan bahkan sebelum nya sebagaimana keluarga besar nawisan )

 

Atas kebijaksaan para pemimpin itu lah ( dengan rasa bersalah ketika menjadi kan kampung cirapuhan jadi TPA ) maka untuk menunjang pertumbuhan ekonomi di buatlah pasar inpress . Dalam kesempatan ini kami sampaikan pemimpin tokoh  kharismatik di rw 02 Dago . Diantara mereka adalah Pak Lili , pak Dase ( purn TNI ) dan lain lainnya , mereka ini lah punya jiwa pemimpin sejati .

Kemudian di belakang nya di peruntukan hunian warga . pada dasar nya untuk masyarakat adat yang terkena dampak tpa tadi . Namun kemudian malah jadi objek oknum tomas , oknum toga dan oknum warga dan lain lain nya . Sebagai objek manipulasi . berakibat masyarakat adat yang sejati malah tersingkirkan . Dan menjadi catatan penting kita semua bahwa kami masih punya hubungan baik dengan masyarakat adat tersebut .Pada inti nya malah meraka menyangka bahwa pihak tokoh yang tergugat saat ini didukung warga kampung cirapuhan ( mengingat awal dating nya di kampung cirapuhan ). Bahkan mereka sendiri merasa dirugikan , bahkan ada yang melaporkan ada warga yang merasa sertifikat nya di coba di gelapkan atau disalah gunakan .

Pada catatan rt rw 02 dago elos tahun 1997 luas objek 5940 m untuk 57 kk . Dan kemudian keterangan lurah 10.000 untuk 100 kk . artinya pada bagian timur 5.000 meter hingga 10.000 meter . Pada bagian barat 9.000 meter ( untuk terminal dan pasar inpress ) hingga 12.000 meter untuk terminal dan pasar inpres dengan asumsi objek 22.000 mtr ( 3000 m seharusnya berada di admintrasi kampung cirapuhan rw 01 ) hal ini terkait EV 3740 dan 3741 ( luas eigendom verponding EV 3740 : 5.318 m2  dan ( luas eigendom verponding 3741 : 13.460 m  di dago elos   sekitar 1,9 ha ). Atau luas Eigendome Verponding di Dago Elos rw 02 : 18.778 meter persegi.

sisa luas Eigendome verponding lainnya berada di Kampung Cirapuhan rw 01 terkait EV 3742 dan 6467 . Luas Eigendom Verponding  luas sekitar 44.780 m² (empat puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh meter persegi) dan Luas Eigendom Verponding 6467  adalah 5.780 m² ( meter persegi ) atau sekitar 0,6 hektar . Sehingga luas total Eigendome verponding di kampung Cirapuhan rw 01 sekitar 50.560 m 2 ( atau sekitar 5 ha )

 

Dari sini harusnya kita paham telah ditipu jaringan mafia tanah  melalui banyak pihak dengan rekayasa saling gugat dan atau kolusi saling gugat ini . Bahwa melalui pengugat dan jaringan nya . kemudian mengemukakan pada putusan pengadilan  mengajukan gugatan lahan seluas sekitar 6,3 ha di Dago Elos ( padahal awalnya dago dan seharusnya Dago ) . Bahwa berlokasi di Dago elos ( putusan nomor 454/pdt.g/2016/pn.bdg hal 32 ) – mani pulasi dari Dago ( manipulasi putusan nomor 454/pdt.g/2016/pn.bdg hal 31 )

 

Kami tegaskan arti yang kami pahami , bahwa penggugat menggugat lahan 6,3 ha di Dago Elos . identic dengan  artinya menuntut lahan seluas 6,3 ha di pasar ( elos ) di rw 02 Dago yang luasnya hanya sekitar 1,9 ha . Ini penipuan terviral mafia tanah se Indonesia ! Dari rakyat hingga staff presiden dan mentri dan lain  lain di tipu ! Sudah tidak masuk logika menuntut tanah 6,3 ha di objek yang hanya luasnya 1,9 ha .

 

( lebih dari 300 juta orang tertipu ! karena Google saja ditipu yang mana akses nya ke Dunia )

 

Diduga kuat Ini Pidana ! Bahkan ketika proses perdata di jalan kan ! karena bukan gugatan tapi kolusi saling gugat penggugat tergugat dan jaringan nya . ( untuk mengacaukan keadaan dilibatkan juga tergugat murni ) . Sehingga menurut kami kemudian kami mohon kan kasus ini di BATAL DEMI HUKUM kan dan atau Di NON EXECUTABLE kan .

Adapun Pidana Heri Hermawan dkk jadi Novum hanya lah Sandiwara baru Jaringan mafia Tanah yang target nya objek pihak ketiga dan pihak nya supaya dilegalkan . Penipuan Heri Hermawan dkk adalah indicator telah terbukti pihak penggugat melakukan penipuan ( artinya satu pihak ) . Bukan demikian maksud kami apa yang kami kemukakan adalah kolusi saling gugat dan rekayasa saling gugat artinya lebih dari satu pihak ( dua pihak misalnya tergugat dan penggugat dan jaringan nya . Bahkan juga Induk jaringan Mafia Tanah dan atau simpatisan nya yang di kondisikan tidak ikut bersidang .

 

Kalau PK kedua Didi Koswara melawan Heri Hermawan dkk dilanjutkan . Dimana kaidah  judex facti (pemeriksa fakta dan hukum) dan judex juris (pemeriksa penerapan hukum) dalam kasus tanah Dago ini ?

 

Pada sekitar tahun 2017 kami mendatangi Pengadilan Negeri Bandung . Dan juga kami sampaikan ke Koordinator pemuda Dago Elos ( ini lah cikal bakal Forum Dago Melawan dengan slogan Dago Never loose )  , ketika itu Joko Setiadi . juga banyak pihak kami ingatkan namun banyak pihak menganggap angin lalu . 

Bahkan tanggal 30 April 2025 sudah kami ingatkan supaya di Batal demi hukum kan dan atau non executable kan . Ketika Para pihak tergugat utama dan Jaringan nya . Namun mereka menjawab dengan bego tolol . Dengan alasan sudah 9 tahun lebih ! 

Logika nya pihak tergugat di posisi kalah . Dan Lagi kalau memang benar merasa di tipu oleh pihak penggugat . Ideal nya setuju mendukung Batal demi hukum dan atau non executable . Artinya ada dorongan jaringan mafia tanah yang kuat untuk melanjutkan menjadikan target pihak ketiga dan meneruskan Sandiwara . 

Pada Dasarnya pihak tergugat hanya menguasai sekitar 2 ha adapun gugatan 6,3 ha . artinya selisih lahan itu lah yang ber potensi jadi Kolusi tergugat menang ( dengan didukung lagi Bab alat bukti nomor 27 dan daftar tergugat simpatisan yang di mark up ) Artinya terkait objek 3742 dan atau juga bersama 6467 . Dan juga sekalipun penggugat menang . Dan atau pun damai maka ini lah yang kami sampaikan Warga dan negara dirugikan 100 miliar hingga 1triliunan ( kenapa tidak 3,6 Triliunan kan ada kemungkinan pihak yang tidak bersidang pun apa dasar nya jaringan mafia tanah ) - Bahkan yang sudah ada shm . Target nya adalah pihak lemah dan rakyat kecil dan juga fasilitas umum yang diduduki nya . Dan juga terkait objek shm 80 m , 270 m , 868 m dan sebagain objek sahidin dkk ) 

 

Kami juga telah berkirim surat ke Pemprov Jabar , Pemkot Bandung berikut DPRD nya beberapa kali mengingatkan . Dengan judul surat Aspirasi warga memerangi jaringan mafia tanah berpengalaman sekitar 20 th – 30 th an ( baca tanda terima surat ) Saat ini kalau berkirim surat mungkin judul nya di ubah . Aspirasi warga memerangi jaringan mafia tanah berpengalaman sekitar 30 th – 40 th an. Mungkin kesibukan nya tinggi tak sempat membalas surat kami .

( catatan penting DPR RI pusat dua kali membalas surat kami dan sudah ada upload wakil ketua komisi II Pak Dede Yusuf membaca kan laporan kami yang di olah tim sus Bu Reska . Dalam Rakernas bersama Mentri Atr BPN BPK Nusron Wahid pada sekitar 21 April 2025 . Namun banyak pihak masih terus melanjutkan penipuan dalam rekayasa hukum )

 

Namun sebagai rakyat kami maklum karena ini aksi mafia tanah yang sangat terorganisir . Sehingga kami terus berkirim surat ( kami dan pihak kami tidak pernah demo ! itu bukan pihak kami ! apalagi yang demo anarkis di Bandung dan Jakarta . Itu bohong mewakili masyarakat adat ! Pada dasar nya masyarakat adat baik itu rw 01 maupun masyarakat adat rw 02 adalah Warga Negara yang kondusif sebagaimana kami jelaskan 32 tahun kurang air bersih tidak bikin onar .

 

Itu jaringan mafia tanah tingkat Nasional yang membuat sandiwara HAM dan sandiwara lainnya . Playing Victim ( yang di bunuh adalah pihak kami Uci kuswida – penanda tangan petisi rangkap 7 nomor 182 dikeroyok tanggal 31 mei 2023 area rw 02 ( dengan uang damai 10 juta sd 20 juta .

 

Rusuh 14 agustus 2023 hanya provokasi jaringan mafia tanah . Demo may day , demo buang sampah pada tempat nya ( tapi ke dpr d Jabar 4 september 2025 ). Tahun 2008  Lapangan bola di timbunan galian proyek wirton Dago hotel . Kemudian di pindahkan sampah di depan dago resort ( ikut Kabupaten Bandung ) ke lapangan bola .

Motifnya mengusir kelompok masyarakat adat digantikan dengan simpatisan nya untuk menguasai fisik lahan hingga saat ini . terjadi juga didukung oleh oknum berbagai pihak . sekitar nya di oper alihkan . Catatan th 1999 luas sekitar 7.000 meter . Motif lainnya melegal kan objek 15.000 meter ( Bab alat bukti nomor 27 putusan nomor 454/pdt.g/2016/pn.bdg hal 73 ) lapangan bola jadi tempat sampah dan rongsok hingga saat ini . Dampak ekologis dengan adanya reaksi pembusukan maka tanah cenderung lebih panas dan menimbul kan gas . Sehingga terjadi longsor pada bagian tebing .

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

pernyataan dukungan resmi dari Muhammad Farhan (Wali Kota Bandung) untuk warga Dago Elos yang bisa ditemukan dalam publikasi media: 

 

---

 

Pernyataan dan Tindakan 

- Wali Kota Farhan menyatakan bahwa warga Dago Elos “tidak akan tergusur” meskipun sengketa lahan masih berlangsung. [1]  

- Ia menyebut bahwa Pemkot Bandung akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan kepastian huk­um dan alas hak kepada warga Dago Elos. [1]  

- Pemkot Bandung melalui pejabat Bidang Kewaspadaan Nasional & Penanganan Konflik menyatakan bahwa Pemkot menerima aspirasi warga dan akan menindaklanjuti dengan klarifikasi tertulis mengenai luas aset tergugat agar tidak merugikan warga. [2]  

 

---

 

Analisis oleh berbagai pihak (termasuk warga dan pengamat) menyebut bahwa dukungan tersebut perlu diwujudkan dalam bentuk kebijakan konkret, seperti pengukuran ulang lahan, penerbitan alas hak, dan penghilangan klaim yang merugikan warga.

 

Kutipan:

1. detikcom: www.detik.com/jabar/berita/d-7896445/wali-kota-bandung-pastikan-warga-dago-elos-tak-akan-tergusur?utm_source=chatgpt.com

2. Fokus Jabar: fokusjabar.id/2025/11/04/warga-dago-elos-datangi-balai-kota-tuntut-kejelasan-status-lahan-yang-diklaim-pemkot-bandung/?utm_source=chatgpt.com

3. BandungBergerak.id: bandungbergerak.id/article/detail/1546035625/pk-kedua-yang-diajukan-pemkot-bandung-mengecewakan-warga-dago-elos?utm_source=chatgpt.com

 

“Dukungan Wali Kota Bandung untuk Warga Dago Elos”

 

 

 

 

 

 

Pemkot Bandung mendapat kritik tajam dari warga Dago Elos karena mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua atas lahan sengketa, yang dinilai berpotensi mencaplok tanah warga. Meski sebelumnya berjanji melindungi hak warga, langkah hukum ini dianggap kontradiktif dan memicu protes.

 

---

 

🏛️ Sikap dan Tindakan Pemkot Bandung Terkait Dago Elos

 

1. PK Kedua oleh Pemkot Bandung: Sumber Kontroversi

- Pada 16 September 2025, Pemkot Bandung mengajukan PK kedua atas lahan Terminal Dago Elos seluas 2,1 hektare⁽¹⁾⁽²⁾⁽³⁾.

- Warga terkejut karena sebelumnya Pemkot sempat menolak ikut dalam PK yang diajukan warga pada 19 Agustus 2025 ⁽²⁾.

- Langkah ini dianggap sebagai bentuk pengingkaran komitmen terhadap perlindungan hak warga dan memicu aksi protes di Balai Kota⁽¹⁾⁽²⁾⁽³⁾.

 

2. Respons Warga Dago Elos

- Warga yang tergabung dalam Forum Dago Melawan melakukan aksi pada 4 November 2025, menuntut klarifikasi dan pembatalan PK⁽¹⁾⁽²⁾⁽³⁾.

- Mereka menilai Pemkot justru memperpanjang konflik hukum dan membuka peluang penggusuran.

 

3. Janji Pemkot: Terbitkan Alas Hak

- Sebelumnya, pada Mei 2025, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan akan bekerja sama dengan BPN untuk menerbitkan alas hak bagi warga Dago Elos ⁽⁴⁾.

- Ia juga menegaskan bahwa Pemkot tidak akan melakukan penggusuran dan memilih pendekatan dialog serta pendampingan⁽⁵⁾.

 

4. Kontradiksi Kebijakan

- Di satu sisi, Pemkot berjanji melindungi warga dan menerbitkan dokumen legal.

- Di sisi lain, pengajuan PK kedua menunjukkan konflik internal kebijakan, yang dinilai tidak konsisten dan merugikan warga.

 

---

 

️ Implikasi Hukum dan Sosial

 

- PK kedua oleh Pemkot berpotensi memperkuat klaim administratif atas tanah, meskipun warga telah menang dalam gugatan melawan pihak swasta (Keluarga Muller).

- Langkah ini membuka ruang bagi sengketa baru antara warga dan pemerintah, bukan hanya dengan pihak swasta.

- Warga menuntut transparansi dan partisipasi publik dalam setiap langkah hukum yang diambil oleh Pemkot.

 

---

 

📌 Kesimpulan

 

Sikap Pemkot Bandung dalam kasus Dago Elos menunjukkan ketegangan antara komitmen politik dan strategi hukum. Meskipun ada janji perlindungan, langkah PK kedua dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak warga dan memperpanjang konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun.

 

Sources:

⁽¹⁾[BandungBergerak – PK Kedua Mengecewakan Warga](https://bandungbergerak.id/article/detail/1546035625/pk-kedua-yang-diajukan-pemkot-bandung-mengecewakan-warga-dago-elos)

⁽²⁾[AyoBandung – Warga Protes PK Kedua](https://www.ayobandung.com/bandung-raya/7916199319/langkah-pemkot-bandung-ajukan-pk-kedua-soal-sengketa-lahan-tuai-protes-warga-dago-elos-gelar-aksi-di-balai-kota)

⁽⁴⁾[Liputan6 – Janji Terbitkan Alas Hak](https://www.liputan6.com/regional/read/6012363/pemkot-bandung-janji-terbitkan-alas-hak-bagi-warga-dago-elos)

⁽³⁾[Tirto – Warga Pertanyakan PK Kedua](https://tirto.id/warga-dago-elos-pertanyakan-alasan-pemkot-bandung-ajukan-pk-ii-hk3d)

⁽⁵⁾[RadarBandung – Pendekatan Sosial Pemkot](https://www.radarbandung.id/2025/05/02/dago-elos-bukan-sekadar-lahan-ini-soal-keadilan-sosial/)

 

--------

[1] PK Kedua yang Diajukan Pemkot Bandung Mengecewakan Warga Dago Elos (https://bandungbergerak.id/article/detail/1546035625/pk-kedua-yang-diajukan-pemkot-bandung-mengecewakan-warga-dago-elos)

[2] Langkah Pemkot Bandung Ajukan PK Kedua soal Sengketa Lahan Tuai Protes... (https://www.ayobandung.com/bandung-raya/7916199319/langkah-pemkot-bandung-ajukan-pk-kedua-soal-sengketa-lahan-tuai-protes-warga-dago-elos-gelar-aksi-di-balai-kota)

[3] Warga Dago Elos Pertanyakan Alasan Pemkot Bandung Ajukan PK II (https://tirto.id/warga-dago-elos-pertanyakan-alasan-pemkot-bandung-ajukan-pk-ii-hk3d)

[4] Pemkot Bandung Janji Terbitkan Alas Hak bagi Warga Dago Elos (https://www.liputan6.com/regional/read/6012363/pemkot-bandung-janji-terbitkan-alas-hak-bagi-warga-dago-elos)

 

[5] Dago Elos Bukan Sekadar Lahan, Ini Soal Keadilan Sosial (https://www.radarbandung.id/2025/05/02/dago-elos-bukan-sekadar-lahan-ini-soal-keadilan-sosial/)

Berikut beberapa catatan penting terkait posisi dan langkah ‎Pemerintah Kota Bandung (Pemkot Bandung) dalam sengketa lahan ‎Dago Elos / ‎Kampung Cirapuhan yang saya rangkum dari laporan media dan dokumen publik:

 

---

 

Langkah & Pernyataan Pemkot Bandung 

- Pemkot Bandung tercatat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua terkait lahan di kawasan Dago Elos (Terminal Dago) pada 16 September 2025. [1]  

- Pemkot menyatakan bahwa aset yang diklaim sebagai milik pemerintah adalah tanah seluas ≈ 3.500 m² yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) di wilayah Terminal Dago. [2]  

- Pemkot Bandung melalui Badan Kesbangpol menyebut bahwa klaim pemerintah atas luas total 21.200 m² dalam memori PK dianggap sebagai aset “yang sedang dalam proses”, dan akan dilakukan verifikasi ulang. [2]  

 

---

 

Kritik & Pertanyaan dari Warga 

- Warga ‎Forum Dago Melawan menilai bahwa langkah Pemkot mengajukan PK kedua justru menyulitkan posisi warga yang sebelumnya menghadapi penggugat swasta (keluarga Müller). [3]  

- Warga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh Pemkot—khususnya bahwa klaim luas “21.200 m²” dalam PK dikaitkan dengan SK Wali Kota 1975 dan DPRD 1976 tanpa verifikasi fisik yang memadai. [1]

Kutipan:

1. tirto.id: tirto.id/warga-dago-elos-pertanyakan-alasan-pemkot-bandung-ajukan-pk-ii-hk3d?utm_source=chatgpt.com

2. Fokus Jabar: fokusjabar.id/2025/11/04/warga-dago-elos-datangi-balai-kota-tuntut-kejelasan-status-lahan-yang-diklaim-pemkot-bandung/?utm_source=chatgpt.com

3. BandungBergerak.id: bandungbergerak.id/article/detail/1546035625/pk-kedua-yang-diajukan-pemkot-bandung-mengecewakan-warga-dago-elos?utm_source=chatgpt.com

 

- Kritik muncul karena Pemkot sebelumnya menyatakan tidak akan ikut dalam PK kedua (menolak mengajukan), tetapi kemudian tetap mengajukan. Warga melihat ini sebagai inkonsistensi yang menimbulkan keraguan. [1]  

 

---

 

🔍 Implikasi & Hal yang Masih Perlu Diperjelas 

- Walau Pemkot mengklaim sebagian kecil lahan sebagai aset, warga menegaskan bahwa objek sengketa yang luas—termasuk lahan yang diindikasikan berada di Kampung Cirapuhan RW 01—tidak sedang dijamin haknya secara jelas oleh pemerintah daerah. 

- Verifikasi lapangan fisik, pengukuran ulang, dan kejelasan administratif (SK, KIB, data BPN) disebut sebagai hal yang sangat dibutuhkan untuk memberi kepastian warga. 

- Posisi Pemkot yang tibatiba mengambil langkah hukum sendiripadahal sebelumnya mendukung warga”—menjadi bagian dari narasi warga bahwa negara atau pemerintah daerah ikut menjadi pihak berkepentingan”, bukan netral.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Domein verklaring

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat