surat ke presiden
surat ke presiden
Kepada Yth.
Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia
Cq. Presiden Prabowo Subianto
Kepada Yth.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Cq. Beberapa Komisi / Fraksi dan Anggota
Kepada Yth.
Mahkamah Agung / Kepala Pengadilan Tinggi / Kepala
Pengadilan Negeri
Tembusan : beberapa pihak
yang telah di beri laporan dan atau yang hendak
Lampiran : Copy Identitas
beberapa copy berkas dan atau
copy dokumen
Tanggal : 27 Oktober 2025
Perihal : melanjutkan
laporan kasus tanah Dago
Permohonan 1 Menarik ( kasus
perdata perkara Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg.) dan atau menyatakan
bahwa dimaksud adalah kasus Pidana dan melanggar aturan PBB
Permohonan 2 Hak preogratif Amnesti Rahabilitasi dengan sebagai nya
( data menyesuaikan dan atau
menyusul dan atau mempersilahkan pihak tertuju memutuskan tambahannya )
Permohonan 3 Reformasi
agraria dan Ekonomi dan sebagai nya
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
· Nama: Muhammad Basuki Yaman
· Tempat/Tanggal Lahir: Lamongan 23 juni 1976
· Agama: Islam
· Warganegara: Republik Indonesia No KTP :
3273022306760011
· Pekerjaan: Wiraswasta
· Alamat: Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago
Kecamatan Coblong Kodya Bandung
Bahwa bersama ini
bahwa terkait adanya konflik dalam banyak hal
Bahwa sehubungan kami telah berkirim surat Kepada Yth
Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia melalui Bapak Presiden Joko Widodo
dan juga melalui Bapak Presiden Prabowo Subianto .
Bahwa sebagaimana telah kami sampaikan maksud dan
tujuan nya yang mana juga diketahui Ketua DPR RI dan berikut juga Mahkamah
Agung dan lembaga lainnya .
Bahwa pada intiya Lembaga Eksekutif , lembaga
Legislatif dan lembaga Yudisial mengetahui
Maka bersama ini kami kembali mengajukan permohonan
melalui surat Kepada Yth Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia melalui
Bapak Presiden Prabowo Subianto .
Untuk melakukan aksi nyata . melakukan berbagai macam
reformasi diantara nya Agraria , Reformasi Ekonomi dan hukum dan lain sebagai
nya secara Bijaksana
Sehubungan banyak kasus manipulasi dan rekayasa
terkait masalah yang di hadapi Rakyat Republik Indonesia .
Bahwa pada intinya terjadi lanjutan dari penjajahan di
zaman modern ini dan atau yang disebut Neo Kolonialisme
Banyak fakta fakta di rekayasa :
Mendalilkan keputusan Demi Keadilan Berdasarkan
Keputusan Yang Maha Esa . Namun dengan rekayasa , sehingga berlaku sebaliknya .
Ada pihak Membuat keputusan tanpa bisa membedakan
gugatan dengan rekayasa saling gugat
Bagaimana bisa membuat keputusan tanpa memahami latar
belakang kasus nya
Bagaimana bisa membuat keputusan tanpa memahami lokasi
nya dimana ( sedangkan ada semacam jaringan yang memanipulasi nama lokasi nya )
Bagaimana bisa ada lembaga memberi dukungan tanpa
memahami siapa dan bagaimana pihak yang di beri dukungan ( mendukung pihak
sengketa tanah yang menguasai 0,5 ha hingga 1,9 ha untuk mendapatkan tanah
seluas sekitar 6,3 ha hingga 6,9 ha )
Bagaimana bisa ada pihak bicara masalah Hak Asasi
Manusia sedangkan nyawa pihak kami pun sudah di rampas ( Uci kuswida 31 mei
2023 dikeroyok )
Bagaimana bisa ada pihak bicara masalah Hak Asasi
Manusia masyarakat adat kampung cirapuhan rw 01 dan masyarakat adat rw 02 tanah
nya terampas
Bagaimana bisa ada pihak bicara masalah ruang hidup
sementara masyarakat adat kampung cirapuhan rw 01 dan masyarakat adat rw 02
tanah nya terampas
Bagaimana bisa ada pihak bicara masalah ruang hidup
sementara lapangan bola atas sejak tahun 2008 dan atau 2011 / 2012 dirusak
ditimbun dengan galian pondasi proyek hotel wirton kemudian dijadikan tempat
sampah dari depan dago resort
Bagaimana bisa ada pihak bicara masalah ruang hidup
sementara makam , masjid dan fasilitas umum menjadi target
Bagaimana bisa ada pihak bicara Agama Islam , sedang
kan dalam surat Surat Al-’Ashr menegaskan pihak yang tidak dalam kerugian
adalah 1 Beriman 2 berbuat kebaikan 3 Menasehati dalam Kebenaran 4 Menasehati
dalam Kesabaran . Kemudian ada dugaan oknum menghilangkan poin ke 3
Bahwa diduga telah terjadi Tindakan aneksasi dan terus
terjadi dan atau terus berlangsung salah satunya dengan adanya PK Kedua Didi
koswara melawan Heri hermawan dkk . Padahal esensi nya di duga kolusi saling
gugat .
Bahwa Aneksasi, atau pencaplokan wilayah secara paksa,
melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional dan Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pelanggaran ini dianggap sebagai tindakan agresi yang dilarang karena
dilakukan melalui ancaman atau penggunaan kekuatan.
Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB menyatakan bahwa semua Anggota harus menahan
diri dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas
teritorial atau kemerdekaan politik negara mana pun, atau dengan cara lain apa
pun yang tidak sejalan dengan Tujuan PBB. Intinya, pasal ini melarang negara
untuk mengancam atau menggunakan kekuatan terhadap negara lain dalam hubungan
internasionalnya.
·
Melarang ancaman atau
penggunaan kekerasan: Semua anggota PBB dilarang melakukan tindakan agresi
terhadap negara lain.
·
Menghormati kedaulatan: Pasal ini juga menekankan perlunya menghormati integritas teritorial dan
kemerdekaan politik suatu negara.
·
Bahwa kaitan dengan kasus ini adalah adanya wilayah
kampung cirapuhan seluas sekitar 5 hektar telah dan atau terus dicoba di
aneksasi jadi Dago elos rw 02 . Dan kasus yang sudah inkrah hendak melegalkan
nya ( untuk itu perlu di hentikan )
·
Bahwa pada tahun 2005 kami menyepakati dengan wilayah
antar rt di wilayah rw 01 kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung .
sehingga pemekaran rt rt baru yaitu rt 08 , rt 09 di Rw 01 Dago
·
Bahwa pada sebelum dan atau sekitar itu pun DPR D Kota
Bandung komisi B , Endrizal Nazar melakukan dengar pendapat dengan
Muhammad Basuki Yaman warga kampung cirapuhan rw 01 bukan warga dago elos rw
02
·
Bahwa pada sebelum dan atau sekitar itu pun Wakil
ketua DPR D Kota Bandung HE Warso berkirim surat kepada Muhammad Basuki
Yaman warga kampung cirapuhan rw 01 bukan warga dago elos rw 02
·
Bahwa pada sebelum dan atau sekitar itu pun Sekda Kota
Bandung atas nama walikota Bandung berkirim surat kepada Muhammad Basuki
Yaman warga kampung cirapuhan rw 01 bukan warga dago elos rw 02 . pada
poin 3 belum bisa menyetujui ( Pipa Induk PDAM )
·
Bahwa pada sebelum dan atau sekitar itu pun Sekda Kota
Bandung nama walikota Bandung dan atau PDAM kota Bandung (
dengan difasilitasi DPR kota Bandung ) ada negoisasi dengan
Muhammad Basuki Yaman warga kampung cirapuhan rw 01 bukan warga dago elos
rw 02 . pada poin 3 belum bisa menyetujui ( Pipa Induk ) kemudian disepakati
dan atau disetujui
·
Bahwa pada sebelum dan atau sekitar itu pun ( januari
2006 ) PDAM kota Bandung ( dengan difasilitasi DPR kota Bandung dan
pemkot Bandung ) melakukan pemasangan PIPA induk PDAM sepanjang sekitar
400 meter di kampung cirapuhan rw 01 ( dari masjid Al Ibadah ke Kampung
cirapuhan rt 07 rw 01 ) . bukan di dago elos rw 02 .
·
Bahwa titik yang di maksud ke titik sebelah utara
sekitar 300 meter . sehingga pipa sepanjang 700 meter ada lebar tanah sekitar
70 meter sehingga ada luas tanah sekitar 49.000
·
Bahwa sehingga EV 3742 dan 6467 seluas sekitar 50.000
identik dengan kampung cirapuhan rw 01 bukan dago elos rw 02 .
·
Bahwa kemudian Ketua DPRD Kota Bandung memberikan
rekomendasi untuk warga kampung cirapuhan rt 07 rw 01
·
Bahwa pada sekitar itu kami melakukan negoisasi dengan
pengurus rt dan rw 02 Dago elos maka ketika tidak ada titik temu kami berkirim
surat kepada Lurah Dago tahun 2007 .
·
Bahwa penti memahami dago elos itu artinya pasar yang
di wilayah rw 02 . bahkan banyak tokoh pendiri nya adalah orang kampung
cirapuhan rw 01 ( namun kemudian diduga banyak yang terlibat jaringan mafia
tanah . banyak yang jadi Boneka )
·
Bahwa mengingat ada kondisi kurang kondusif dengan
banyak nya aksi Mafia tanah dan mengadu domba TNI ( kemudian juga Polisi )
dengan warga maka pada tahun 2008 , ketua rt 07 rw 01 dan ketua rt 08 rw 01
kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung mengundang warga untuk
pembentukan dewan pertanahan rakyat
·
Bahwa mengingat banyak pihak merasa terancam sehingga
pihak yang dimaksud diwakili oleh Koordinator pertanahan bernama Muhammad B
yaman
·
Bahwa kemudian warga warga melakukan penandatangan an
petisi rangkap 7 dan dibuatkan kuasa dan surat surat lainnya .
·
Bahwa kemudian pada tahun sekitar tahun 2009
2010 kami ke Pemkot Bandung dan DPRD dan juga ke Gubernur dan DPR
baik langsung maupun lewat surat , namun tidak ada respon .
·
Bahwa kemudian pada tahun 2010 hingga 2012 kami
mendatangi BPN Bandung .
·
Bahwa kemudian pada tahun 2012 kami bersama tokoh rw
02 mendatangi rumah Didi Koswara untuk klarifikasi objek 15.000 meter (
ini lah yang jadi bab alat bukti tergugat . dan juga pada tahun 2010 syarif
hidayat memproses ke BPN )
·
Bahwa pada tahun 2008 hingga 2014 / 2015 dan atau 2016
Jaringan Iwan surjadi aktif di kampung cirapuhan . ( Iwan surjadi adalah
komisaris pt Batununggal ketika itu . sekitar tahun 1992 usia sekitar 50 tahun )
·
Bahwa pada tahun 2012 jaringan iwan surjadi ( bob
nainggolan dan rekan ) mencoba melakukan kriminalisasi warga . Bahwa sebelum
itu mereka mencoba menawarkan kolusi .
·
Bahwa sebagaimana sebelumnya ( tercatat tahun 1992
melakukan aktivitasnya ) jaringan pihak ini diduga kuat menempatkan pihak warga
sebagai pemeran tergugat didorong dengan alas hak ( aspal ) seolah versi
masyarakat ( cek riwayat yang versi masyarakat adat yang lebih objektif dan
bertentangan dengan versi pihak ini ) Dan pihak luar sebagai peran penggugat
dan juga pihak penghubung ( misalnya dedy muhamad saad , nama ini di
informasikan oleh petugas PBB Bandung )
·
dan juga mengkoordinasikan aparat penegak hukum (
hingga pati ) dan praktisi hukum ( ada nama di putusan pengadilan negeri
perdata hal 80 sd 89 )
·
Bahwa kemudian tahun 2016 terjadi lah apa yang kami
duga sebagai kolusi mafia Tanah saling gugat
·
( periksa putusan pengadilan ada aktivitas tergugat
lebih dulu dan atau terjadi paralelisasi )
·
Bahwa pada tahun 2017 akhir kami mendatangi pengadilan
Bandung dan juga berbicara dengan perwakilan tergugat ( Joko setiadi )
·
bahwa selanjutnya riwayat dijelaskan pada bab lainnya
.
·
Maka bersama ini kami mengajukan
permohonan melalui surat Kepada Yth Panglima Perang Tertinggi Republik
Indonesia melalui Bapak Presiden Prabowo Subianto .
Untuk melakukan aksi nyata . melakukan berbagai macam
reformasi diantara nya Agraria , Reformasi Ekonomi dan hukum dan lain sebagai
nya secara Bijaksana .
·
Bahwa mengingat juga aksi
jaringan ini diduga bukan hanya melanggar aturan Republik Indonesia , Bahwa
terjadi aneksasi juga termasuk pelanggaran kesepakatan yang di sepakati para
anggota PBB
·
bahwa dago elos dan atau rw 02 dan atau ev
3740 / 3741 ( hanya 1,9 ha ) dan atau EV 3742 dan atau 6467 ( total luas 5 ha
) menjadi komponen untuk menganeksasi kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan
sekitar nya .
·
Maka bersama ini kami mengajukan
permohonan melalui surat Kepada Yth Panglima Perang Tertinggi Republik
Indonesia melalui Bapak Presiden Prabowo Subianto .
·
mengajukan permohon intervensi
terhadap lembaga yudisial . Mengingat tak ada aturan terkait Panglima
Perang Tertinggi Republik Indonesia tidak di perkenankan intervensi .
Bahkan aturan dalam trias politica hanya terkait lembaga tinggi negara . Dan
dalam kondisi tertentu ,
·
bahwa kami berkepentingan Panglima
Perang Tertinggi Republik Indonesia . Sehingga tersirat maupun tersurat bahwa
pihak yang dimaksud adalah pihak yang bertindak atas kondisi tertentu .
·
Bahwa kampung cirapuhan adalah (
pada bagian barat ) wilayah Kelurahan Dago Kecamatan Coblong di kota
Bandung yang terkena sengketa langsung . Bahwa kampung cirapuhan
adalah ( pada bagian timur ) wilayah desa Ciburial kecamatan Cimenyan
Kabupaten Bandung . Dan rw 01 adalah wilayah yang hanya butuh waktu beberapa
detik dengan menyeberang jembatan maka akan sampai wilayah Kabupaten Bandung
Barat . Bahwa kesimpulan nya wilayah ini adalah segitiga emas .
·
·
Maka bersama ini kami mengajukan
permohonan melalui surat Kepada Yth Panglima Perang Tertinggi Republik
Indonesia melalui Bapak Presiden Prabowo Subianto .
·
Memerintahkan untuk menangkap
pihak pihak yang mendukung adanya aneksasi. Dan atau pihak yang memberi
keputusan kemenangan kepada pihak penggugat maupun pihak tergugat .(
kamimohon supaya di Batal kan dan atau non executable )
·
Bahwa penting juga di pahami
bahwa pada kasus tanah ini jaringan mafia tanah ini banyak juga melibatkan
aparat hingga pati
·
Bahwa atas Rahmat Allah
kami masih hidup bahwa dan juga ada perlu kami terbuka , bahwa pada
sekitar tahun 2012 pun beberapa pihak menanyakan suatu hal bahwa
kemudian akan kami jelas kan
·
Bahwa benar Kombes muhammad
Kosim ( alm ) adalah paman saya ( karena dia menikah dengan Bibi bernama Yayuk
) Bahwa benar kombes Basuni Rahmat adalah paman karena adik kandung Bapak
saya , Akbp Budiono ( alm ) adalah paman , Yulius anwar adalah oditur militer ,
paman saya , Mashur adalah TNI adalah paman saya , dan selain itu banyak TNI
POLRI aktif maupun purn , juga ada pati .
·
Bahwa mereka tidak kami libatkan
. dan ini lah yang kami diduga jaringan ini khawatir . Namun biasanya mereka
akan melakukan intimidasi kepada saya dan atau keluarga saya melalui pihak
ketiga ( kadang aparat ) dan atau misalnya ormas .
·
Bahwa penting juga di pahami
bahwa dalam kasus tanah dago ini ada teknik kelicikan dalam teknik perang dan
atau dalam strategi militer yang digunakan , bersandiwara menghadapi suatu pihak
namun target nya adalah pihak ketiga . Dan bahkan membuat kacau
·
Bahwa penting juga kami jelas
kan amanah kakek buyut saya , bernama Matrawi ( pensiun pada awal kemerdekaan
Indonesia ) , entah kenapa saya adalah salah satu nya yang di tekan kan
untuk tidak menjadi TNI POLISI . Sehingga saya adalah salah satu perkecualian
dalam keluarga besar . dan saya adalah rakyat biasa .
·
Bahwa tanggal 14 agustus 2023
terjadi bentrok Polisi dengan warga , analisa kami , satu pihak dikondisikan
untuk terprovokasi dan pihak lainnya pun di dorong yang demikian secara sistematis
. Hal ini akan terus terjadi , bahkan sebagaimana demo demo anarkis ( perlu kami jelaskan warga masyarakat adat
dan kelompok kami tak pernah demo , hanya kirim surat dan atau datang ke suatu
lembaga hanya beberapa orang saja )
·
Bahwa dengan menganalisa latar
belakang kasus ini pun kita akan paham . Mohon periksa baik baik . Apakah ini
gugatan atau rekayasa saling gugat .
·
Bahwa motif rekayasa saling
gugat adalah objek pihak ketiga .
·
Bahwa pada dasar nya subjek
tergugat ada di selatan ( Dago elos rw 02 / ev 3740 dan 3741 dengan luas
sekitar 1,9 ha ) objek gugatan di selatan dan tengah dan utara ( tengah dan
utara : Kampung Cirapuhan rw 01 atau Ev
3742 kemudian tergugat menambahkan 6467 dengan luas sekitar 5 ha ) .
·
Bahwa dari sini kita paham ada
kejanggalan nya . Namun jaringan mafia tanah ini pun paham sehingga kampung
cirapuhan dan atau Ev 3742 ( dan atau dengan 6467 ) di manipulasi jadi seolah
dago elos rw 02 .
·
Bahwa terkait apa yang
dikemukakan pihak BPN dan atau lembaga lainnya lokasi sengketa di Dago elos .
Tanggapan kami mereka mengambil data yang sudah di manipulasi dan atau ada
pihak pihak ikut terlibat . ( Hal ini bertentangan dengan kebijakan DPR D /
pemkot Bandung tahun 2005/ dan lainnya )
·
Bahwa ada pihak pihak yang
melakukan dukungan untuk pihak tergugat , ada suatu hal perlu di pahami
dan perlu di klarifikasi , Namun bila paham makna nya sepertinya agak janggal .
Yaitu seperti sebagai berikut : mendukung objek seluas sekitar 6,3 ha untuk
dikuasai para pihak di pasar di wilayah rw 02 ( yang menduduki dan
mnguasai objek seluas 1,9 ha )
·
Bahwa memang salah satu target
kolusi adalah objek 15.000 meter dan lain lain nya- banyak . ( inilah yang diduga jadi kolusi bila
tergugat menang )
·
Bahwa penting untuk di pahami
ada objek lapangan bola di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 ( tahun 1999 seluas
7.000 meter ) yang saat ini di rusak kemudian di jadikan tempat sampah . Dan
juga selain itu ada intimidasi dan penghalang halangan hak . ini lah yang jadi
target alternatif .
·
Bahwa selain itu sehingga
jaringan mafia tanah ini telah dan terus berusaha mengubah pihak ( sehingga
berdampak bila pihak nya maka akan ada atau mendapatkan legalitas keterangan
lurah / camat . Namun bila masyarakat adat dan atau kelompoknya tidak diberi
legalitas , bahkan kadang untuk pbb pun tidak akan bisa diterbitkan )
·
Bahwa penting jadi salah satu
contoh dalil kami , rumah hasan harahap yang saat ini di kelolah diki suleaeman
. Tecatat di Dago elos diduga pbb sejak sekitar tahun 2000 . Mari kita buktikan
dalil yang kami sampaikan , perintahkan pihak PDAM Bandung mematikan dan
menghidupkan pipa induk depan masjid Al Ibadah rw 01 . korelasi nya sudah kami
jelas kan bahwa pada sekitar tahun 2005/ 2006 DPRD kota kota Bandung /
Pemkot Bandung dan PDAM ada kesepakatan dengan kami , warga kampung cirapuhan
rw 01 bukan warga dago elos rw 02 . Artinya rumah yang dimaksud pun identik
dengan wilayah kampung cirapuhan , Namun karena ada motif tertentu rumah
tersebut dan area sekitar nya di ubah jadi Dago Elos rw 02 .
·
Bahwa apa yang kemukakan saksi
dari BPN pada kasus pidana terkait adanya sekitar 77 SHM , kami berani
menegaskan bahwa hampir semuanya ada di kampung cirapuhan rw 01 . Sekali lagi
kami tegaskan hampir semua nya . Silahkan buktikan .
·
Bahwa catatan 77 shm itu pun
bercampur aduk dengan antara pihak yang mendapatkan dengan cara
menuliskan riwayat yang sah dan ada juga yang diragukan riwayat nya dan atau
ber kolusi – ini lah yang diduga jadi motivasi jaringan mafia tanah melanjutkan
aksi ini.
·
Bahwa terkait pertimbangan ini
pula kami berkirim surat Kepada Yth Panglima Perang Tertinggi Republik
Indonesia melalui Bapak Presiden Prabowo Subianto .
·
Bahwa menurut kami , warga
yang sebenarnya awam dalam kompetensi banyak bidang , Sandiwara dalam kasus ini
sangat membahaya kan . kasus 14 agustus 2023 menjadi contoh .
·
Bahwa dari sini kami mohon kan semua
pihak Bijaksana .
·
Bahwa kami mohon kan kasus
perdata tanah di nyatakan pidana , Bahwa selanjutnya juga kami mohon kan adanya
Amnesti dan atau rehabilitasi .
·
Bahwa selanjutnya kami :
·
Permohonan : 1
Menarik ( kasus perdata perkara Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg.) dan
atau menyatakan bahwa dimaksud adalah kasus Pidana dan melanggar aturan PBB
Permohonan 2 Hak preogratif Amnesti Rahabilitasi dengan sebagai nya
·
( data menyesuaikan dan atau menyusul dan atau
mempersilahkan pihak tertuju memutuskan tambahannya )
·
Permohonan 3 Reformasi agraria dan Ekonomi dan sebagai
nya
·
Bahwa sehingga kasus tanah dago lebih dulu kami ajukan
permohonan supaya kasus dengan Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg . Dan
atau pada kasus perdata Heri Hermawan dkk melawan Didi Koswara dkk
dinyatakan Batal Demi Hukum dan atau di NON EXECUTABLE kan .
·
·
Demikian kami sampaikan adapun kekurangan dan
kelebihan kata kami menyampaikan permohonan maaf dan atas perhatiannya kami
mengucapkan terima kasih .
Hormat
kami
Muhammad
Basuki Yaman
info





Komentar
Posting Komentar