surat ke presiden

 surat ke presiden

Kepada Yth.

Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia
Cq. Presiden Prabowo Subianto

Kepada Yth.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Cq. Beberapa Komisi / Fraksi dan Anggota

Kepada Yth.

Mahkamah Agung / Kepala Pengadilan Tinggi / Kepala Pengadilan Negeri

Tembusan : beberapa pihak yang telah di beri laporan dan atau yang hendak

Lampiran : Copy Identitas 

beberapa copy berkas dan atau copy dokumen

Tanggal : 27 Oktober 2025

Perihal : melanjutkan laporan kasus tanah Dago

Permohonan 1 Menarik ( kasus perdata perkara Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg.) dan atau menyatakan bahwa dimaksud adalah kasus Pidana dan melanggar aturan PBB
Permohonan 2 Hak preogratif Amnesti Rahabilitasi dengan sebagai nya

( data menyesuaikan dan atau menyusul dan atau mempersilahkan pihak tertuju memutuskan tambahannya )

Permohonan 3 Reformasi agraria dan Ekonomi dan sebagai nya

 

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

· Nama: Muhammad Basuki Yaman

· Tempat/Tanggal Lahir: Lamongan 23 juni 1976

· Agama: Islam

· Warganegara: Republik Indonesia No KTP : 3273022306760011

· Pekerjaan: Wiraswasta

· Alamat: Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kodya Bandung

Bahwa bersama ini

bahwa terkait adanya konflik dalam banyak hal

Bahwa sehubungan kami telah berkirim surat Kepada Yth Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia melalui Bapak Presiden Joko Widodo dan juga melalui Bapak Presiden Prabowo Subianto .

Bahwa sebagaimana telah kami sampaikan maksud dan tujuan nya yang mana juga diketahui Ketua DPR RI dan berikut juga Mahkamah Agung dan lembaga lainnya .

Bahwa pada intiya Lembaga Eksekutif , lembaga Legislatif dan lembaga Yudisial mengetahui

Maka bersama ini kami kembali mengajukan permohonan melalui surat Kepada Yth Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia melalui Bapak Presiden Prabowo Subianto .

Untuk melakukan aksi nyata . melakukan berbagai macam reformasi diantara nya Agraria , Reformasi Ekonomi dan hukum dan lain sebagai nya secara Bijaksana

Sehubungan banyak kasus manipulasi dan rekayasa terkait masalah yang di hadapi Rakyat Republik Indonesia .

Bahwa pada intinya terjadi lanjutan dari penjajahan di zaman modern ini dan atau yang disebut Neo Kolonialisme

Banyak fakta fakta di rekayasa :

Mendalilkan keputusan Demi Keadilan Berdasarkan Keputusan Yang Maha Esa . Namun dengan rekayasa ,  sehingga berlaku sebaliknya .

Ada pihak Membuat keputusan tanpa bisa membedakan gugatan dengan rekayasa saling gugat

Bagaimana bisa membuat keputusan tanpa memahami latar belakang kasus nya

Bagaimana bisa membuat keputusan tanpa memahami lokasi nya dimana ( sedangkan ada semacam jaringan yang memanipulasi nama lokasi nya )

Bagaimana bisa ada lembaga memberi dukungan tanpa memahami siapa dan bagaimana pihak yang di beri dukungan ( mendukung pihak sengketa tanah yang menguasai 0,5 ha hingga 1,9 ha untuk mendapatkan tanah seluas sekitar 6,3 ha hingga 6,9 ha )

Bagaimana bisa ada pihak bicara masalah Hak Asasi Manusia sedangkan nyawa pihak kami pun sudah di rampas ( Uci kuswida 31 mei 2023 dikeroyok )

Bagaimana bisa ada pihak bicara masalah Hak Asasi Manusia masyarakat adat kampung cirapuhan rw 01 dan masyarakat adat rw 02 tanah nya terampas

Bagaimana bisa ada pihak bicara masalah ruang hidup sementara masyarakat adat kampung cirapuhan rw 01 dan masyarakat adat rw 02 tanah nya terampas

Bagaimana bisa ada pihak bicara masalah ruang hidup sementara lapangan bola atas sejak tahun 2008 dan atau 2011 / 2012 dirusak ditimbun dengan galian pondasi proyek hotel wirton kemudian dijadikan tempat sampah dari depan dago resort 

Bagaimana bisa ada pihak bicara masalah ruang hidup sementara makam , masjid dan fasilitas umum menjadi target

Bagaimana bisa ada pihak bicara Agama Islam , sedang kan dalam surat Surat Al-’Ashr menegaskan pihak yang tidak dalam kerugian adalah 1 Beriman 2 berbuat kebaikan 3 Menasehati dalam Kebenaran 4 Menasehati dalam Kesabaran . Kemudian ada dugaan oknum menghilangkan poin ke 3

Bahwa diduga telah terjadi Tindakan aneksasi dan terus terjadi dan atau terus berlangsung salah satunya dengan adanya PK Kedua Didi koswara melawan Heri hermawan dkk . Padahal esensi nya di duga kolusi saling gugat . 

Bahwa Aneksasi, atau pencaplokan wilayah secara paksa, melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional dan Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pelanggaran ini dianggap sebagai tindakan agresi yang dilarang karena dilakukan melalui ancaman atau penggunaan kekuatan. 

Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB menyatakan bahwa semua Anggota harus menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara mana pun, atau dengan cara lain apa pun yang tidak sejalan dengan Tujuan PBB. Intinya, pasal ini melarang negara untuk mengancam atau menggunakan kekuatan terhadap negara lain dalam hubungan internasionalnya. 

·         Melarang ancaman atau penggunaan kekerasan: Semua anggota PBB dilarang melakukan tindakan agresi terhadap negara lain.

·         Menghormati kedaulatan: Pasal ini juga menekankan perlunya menghormati integritas teritorial dan kemerdekaan politik suatu negara.

·         Bahwa kaitan dengan kasus ini adalah adanya wilayah kampung cirapuhan seluas sekitar 5 hektar telah dan atau terus dicoba di aneksasi jadi Dago elos rw 02 . Dan kasus yang sudah inkrah hendak melegalkan nya ( untuk itu perlu di hentikan )  

·         Bahwa pada tahun 2005 kami menyepakati dengan wilayah antar rt di wilayah rw 01 kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung . sehingga pemekaran rt rt baru yaitu rt 08 , rt 09 di Rw 01 Dago

·         Bahwa pada sebelum dan atau sekitar itu pun DPR D Kota Bandung komisi B , Endrizal Nazar melakukan dengar pendapat dengan  Muhammad Basuki Yaman warga kampung cirapuhan rw 01 bukan warga dago elos rw 02 

·         Bahwa pada sebelum dan atau sekitar itu pun Wakil ketua DPR D Kota Bandung HE Warso berkirim surat kepada Muhammad Basuki Yaman warga kampung cirapuhan rw 01 bukan warga dago elos rw 02 

·         Bahwa pada sebelum dan atau sekitar itu pun Sekda Kota Bandung atas nama walikota Bandung berkirim surat kepada Muhammad Basuki Yaman warga kampung cirapuhan rw 01 bukan warga dago elos rw 02 . pada poin 3 belum bisa menyetujui ( Pipa Induk PDAM ) 

·         Bahwa pada sebelum dan atau sekitar itu pun Sekda Kota Bandung nama walikota Bandung   dan atau PDAM kota Bandung ( dengan difasilitasi DPR kota Bandung )  ada negoisasi  dengan Muhammad Basuki Yaman warga kampung cirapuhan rw 01 bukan warga dago elos rw 02 . pada poin 3 belum bisa menyetujui ( Pipa Induk ) kemudian disepakati dan atau disetujui 

·         Bahwa pada sebelum dan atau sekitar itu pun ( januari 2006 )  PDAM kota Bandung ( dengan difasilitasi DPR kota Bandung dan pemkot Bandung )  melakukan pemasangan PIPA induk PDAM sepanjang sekitar 400 meter di kampung cirapuhan rw 01 ( dari masjid Al Ibadah ke Kampung cirapuhan rt 07 rw 01 ) . bukan di dago elos rw 02 .

·         Bahwa titik yang di maksud ke titik sebelah utara sekitar 300 meter . sehingga pipa sepanjang 700 meter ada lebar tanah sekitar 70 meter sehingga ada luas tanah sekitar 49.000 

·         Bahwa sehingga EV 3742 dan 6467 seluas sekitar 50.000 identik dengan kampung cirapuhan rw 01 bukan dago elos rw 02 . 

·         Bahwa kemudian Ketua DPRD Kota Bandung memberikan rekomendasi untuk warga kampung cirapuhan rt 07 rw 01 

·         Bahwa pada sekitar itu kami melakukan negoisasi dengan pengurus rt dan rw 02 Dago elos maka ketika tidak ada titik temu kami berkirim surat kepada Lurah Dago tahun 2007 . 

·         Bahwa penti memahami dago elos itu artinya pasar yang di wilayah rw 02 . bahkan banyak tokoh pendiri nya adalah orang kampung cirapuhan rw 01 ( namun kemudian diduga banyak yang terlibat jaringan mafia tanah . banyak yang jadi Boneka )

·         Bahwa mengingat ada kondisi kurang kondusif dengan banyak nya aksi Mafia tanah dan mengadu domba TNI ( kemudian juga Polisi ) dengan warga maka pada tahun 2008 , ketua rt 07 rw 01 dan ketua rt 08 rw 01 kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung mengundang warga untuk pembentukan dewan pertanahan rakyat 

·         Bahwa mengingat banyak pihak merasa terancam sehingga pihak yang dimaksud diwakili oleh Koordinator pertanahan bernama Muhammad B yaman 

·         Bahwa kemudian warga warga melakukan penandatangan an petisi rangkap 7 dan dibuatkan kuasa dan surat surat lainnya . 

·         Bahwa kemudian pada tahun sekitar tahun 2009 2010   kami ke Pemkot Bandung dan DPRD dan juga ke Gubernur dan DPR baik langsung maupun lewat surat , namun tidak ada respon . 

·         Bahwa kemudian pada tahun 2010 hingga 2012  kami mendatangi BPN Bandung . 

·         Bahwa kemudian pada tahun 2012 kami bersama tokoh rw 02  mendatangi rumah Didi Koswara untuk klarifikasi objek 15.000 meter ( ini lah yang jadi bab alat bukti tergugat . dan juga pada tahun 2010 syarif hidayat memproses ke BPN )

·         Bahwa pada tahun 2008 hingga 2014 / 2015 dan atau 2016 Jaringan Iwan surjadi aktif di kampung cirapuhan . ( Iwan surjadi adalah komisaris pt Batununggal ketika itu . sekitar tahun 1992 usia sekitar 50 tahun )

·         Bahwa pada tahun 2012 jaringan iwan surjadi ( bob nainggolan dan rekan ) mencoba melakukan kriminalisasi warga . Bahwa sebelum itu mereka mencoba menawarkan kolusi . 

·         Bahwa sebagaimana sebelumnya ( tercatat tahun 1992 melakukan aktivitasnya ) jaringan pihak ini diduga kuat menempatkan pihak warga sebagai pemeran tergugat  didorong dengan alas hak ( aspal ) seolah versi masyarakat ( cek riwayat yang versi masyarakat adat yang lebih objektif dan bertentangan dengan versi pihak ini ) Dan pihak luar sebagai peran penggugat dan juga pihak penghubung ( misalnya dedy muhamad saad , nama ini di informasikan oleh petugas PBB Bandung ) 

·         dan juga mengkoordinasikan aparat penegak hukum ( hingga pati ) dan praktisi hukum ( ada nama di putusan pengadilan negeri perdata hal 80 sd 89 )

·         Bahwa kemudian tahun 2016 terjadi lah apa yang kami duga sebagai kolusi mafia Tanah saling gugat 

·         ( periksa putusan pengadilan ada aktivitas tergugat lebih dulu dan atau terjadi paralelisasi ) 

·         Bahwa pada tahun 2017 akhir kami mendatangi pengadilan Bandung dan juga berbicara dengan perwakilan tergugat ( Joko setiadi ) 

·         bahwa selanjutnya riwayat dijelaskan pada bab lainnya . 

·         Maka bersama ini kami mengajukan permohonan melalui surat Kepada Yth Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia melalui Bapak Presiden Prabowo Subianto .

Untuk melakukan aksi nyata . melakukan berbagai macam reformasi diantara nya Agraria , Reformasi Ekonomi dan hukum dan lain sebagai nya secara Bijaksana . 

·         Bahwa mengingat juga aksi jaringan ini diduga bukan hanya melanggar aturan Republik Indonesia , Bahwa terjadi aneksasi juga termasuk pelanggaran kesepakatan yang di sepakati para anggota PBB

·          bahwa dago elos dan atau rw 02 dan atau ev 3740 / 3741 ( hanya 1,9 ha ) dan atau EV 3742 dan atau 6467 ( total luas 5 ha )  menjadi komponen untuk menganeksasi kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitar nya . 

·         Maka bersama ini kami mengajukan permohonan melalui surat Kepada Yth Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia melalui Bapak Presiden Prabowo Subianto .

·         mengajukan permohon intervensi terhadap lembaga yudisial . Mengingat tak ada aturan terkait Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia  tidak di perkenankan intervensi . Bahkan aturan dalam trias politica hanya terkait lembaga tinggi negara . Dan dalam kondisi tertentu ,

·         bahwa kami berkepentingan Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia . Sehingga tersirat maupun tersurat bahwa pihak yang dimaksud adalah pihak yang bertindak atas kondisi tertentu . 

·         Bahwa kampung cirapuhan adalah ( pada bagian barat )  wilayah Kelurahan Dago Kecamatan Coblong di kota Bandung yang terkena sengketa langsung  . Bahwa kampung cirapuhan adalah ( pada bagian timur )  wilayah desa Ciburial kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung . Dan rw 01 adalah wilayah yang hanya butuh waktu beberapa detik dengan menyeberang jembatan maka akan sampai wilayah Kabupaten Bandung Barat . Bahwa kesimpulan nya wilayah ini adalah segitiga emas . 

·          

·         Maka bersama ini kami mengajukan permohonan melalui surat Kepada Yth Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia melalui Bapak Presiden Prabowo Subianto .

·         Memerintahkan untuk menangkap pihak pihak yang mendukung adanya aneksasi.  Dan atau pihak yang memberi keputusan kemenangan  kepada pihak penggugat maupun pihak tergugat .( kamimohon supaya di Batal kan dan atau non executable )   

·         Bahwa penting juga di pahami bahwa pada kasus tanah ini jaringan mafia tanah ini banyak juga melibatkan aparat hingga pati 

·         Bahwa  atas Rahmat Allah kami masih hidup bahwa dan juga ada perlu kami terbuka , bahwa  pada sekitar tahun 2012 pun beberapa pihak menanyakan suatu hal  bahwa  kemudian akan kami jelas kan 

·         Bahwa benar Kombes muhammad Kosim ( alm ) adalah paman saya ( karena dia menikah dengan Bibi bernama Yayuk )  Bahwa benar kombes Basuni Rahmat adalah paman karena adik kandung Bapak saya , Akbp Budiono ( alm ) adalah paman , Yulius anwar adalah oditur militer , paman saya , Mashur adalah TNI adalah paman saya , dan selain itu banyak TNI POLRI  aktif maupun purn , juga ada pati . 

·         Bahwa mereka tidak kami libatkan . dan ini lah yang kami diduga jaringan ini khawatir . Namun biasanya mereka akan melakukan intimidasi kepada saya dan atau keluarga saya melalui pihak ketiga ( kadang aparat ) dan atau misalnya ormas . 

·         Bahwa penting juga di pahami bahwa dalam kasus tanah dago ini ada teknik kelicikan dalam teknik perang dan atau dalam strategi militer yang digunakan , bersandiwara menghadapi suatu pihak namun target nya adalah pihak ketiga . Dan bahkan membuat kacau

·         Bahwa penting juga kami jelas kan amanah kakek buyut saya , bernama Matrawi ( pensiun pada awal kemerdekaan Indonesia )  , entah kenapa saya adalah salah satu nya yang di tekan kan untuk tidak menjadi TNI POLISI . Sehingga saya adalah salah satu perkecualian dalam keluarga besar . dan saya adalah rakyat biasa .

·         Bahwa tanggal 14 agustus 2023 terjadi bentrok Polisi dengan warga , analisa kami , satu pihak dikondisikan untuk terprovokasi dan pihak lainnya pun di dorong yang demikian secara sistematis . Hal ini akan terus terjadi , bahkan sebagaimana demo demo anarkis  ( perlu kami jelaskan warga masyarakat adat dan kelompok kami tak pernah demo , hanya kirim surat dan atau datang ke suatu lembaga hanya beberapa orang saja )  

·         Bahwa dengan menganalisa latar belakang kasus ini pun kita akan paham . Mohon periksa baik baik . Apakah ini gugatan atau rekayasa saling gugat . 

·         Bahwa motif rekayasa saling gugat adalah objek pihak ketiga .

·         Bahwa pada dasar nya subjek tergugat ada di selatan ( Dago elos rw 02 / ev 3740 dan 3741 dengan luas sekitar 1,9 ha ) objek gugatan di selatan dan tengah dan utara ( tengah dan utara : Kampung Cirapuhan rw 01 atau  Ev 3742 kemudian tergugat menambahkan 6467 dengan luas sekitar 5 ha ) . 

·         Bahwa dari sini kita paham ada kejanggalan nya . Namun jaringan mafia tanah ini pun paham sehingga kampung cirapuhan dan atau Ev 3742 ( dan atau dengan 6467 ) di manipulasi jadi seolah dago elos rw 02 . 

·         Bahwa terkait apa yang dikemukakan pihak BPN dan atau lembaga lainnya lokasi sengketa di Dago elos . Tanggapan kami mereka mengambil data yang sudah di manipulasi dan atau ada pihak pihak ikut terlibat . ( Hal ini bertentangan dengan kebijakan DPR D / pemkot Bandung tahun 2005/ dan lainnya )

·         Bahwa ada pihak pihak yang melakukan dukungan untuk pihak tergugat , ada suatu hal perlu di pahami  dan perlu di klarifikasi , Namun bila paham makna nya sepertinya agak janggal . Yaitu seperti sebagai berikut : mendukung objek seluas sekitar 6,3 ha untuk dikuasai para pihak di pasar di wilayah rw 02 (  yang menduduki dan mnguasai objek seluas 1,9 ha ) 

·         Bahwa memang salah satu target kolusi adalah objek 15.000 meter dan lain lain nya- banyak  . ( inilah yang diduga jadi kolusi bila tergugat menang )

·         Bahwa penting untuk di pahami ada objek lapangan bola di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 ( tahun 1999 seluas 7.000 meter ) yang saat ini di rusak kemudian di jadikan tempat sampah . Dan juga selain itu ada intimidasi dan penghalang halangan hak . ini lah yang jadi target alternatif . 

·         Bahwa selain itu sehingga jaringan mafia tanah ini telah dan terus berusaha mengubah pihak ( sehingga berdampak bila pihak nya maka akan ada atau mendapatkan legalitas keterangan lurah / camat . Namun bila masyarakat adat dan atau kelompoknya tidak diberi legalitas , bahkan kadang untuk pbb pun tidak akan bisa diterbitkan ) 

·         Bahwa penting jadi salah satu contoh dalil kami , rumah hasan harahap yang saat ini di kelolah diki suleaeman . Tecatat di Dago elos diduga pbb sejak sekitar tahun 2000 . Mari kita buktikan dalil yang kami sampaikan , perintahkan pihak PDAM Bandung mematikan dan menghidupkan pipa induk depan masjid Al Ibadah rw 01 . korelasi nya sudah kami jelas kan bahwa pada sekitar tahun 2005/  2006 DPRD kota kota Bandung / Pemkot Bandung dan PDAM ada kesepakatan dengan kami , warga kampung cirapuhan rw 01 bukan warga dago elos rw 02 . Artinya rumah yang dimaksud pun identik dengan wilayah kampung cirapuhan , Namun karena ada motif tertentu rumah tersebut dan area sekitar nya di ubah jadi Dago Elos rw 02 . 

·         Bahwa apa yang kemukakan saksi dari BPN pada kasus pidana terkait adanya sekitar 77 SHM , kami berani menegaskan bahwa hampir semuanya ada di kampung cirapuhan rw 01 . Sekali lagi kami tegaskan hampir semua nya . Silahkan buktikan . 

·         Bahwa catatan 77 shm itu pun bercampur aduk dengan  antara pihak yang mendapatkan dengan cara menuliskan riwayat yang sah dan ada juga yang diragukan riwayat nya dan atau ber kolusi – ini lah yang diduga jadi motivasi jaringan mafia tanah melanjutkan aksi ini. 

·         Bahwa terkait pertimbangan ini pula kami berkirim surat Kepada Yth Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia melalui Bapak Presiden Prabowo Subianto .

·         Bahwa menurut kami  , warga yang sebenarnya awam dalam kompetensi banyak bidang , Sandiwara dalam kasus ini sangat membahaya kan . kasus 14 agustus 2023 menjadi contoh . 

·         Bahwa dari sini kami mohon kan semua pihak Bijaksana .

·         Bahwa kami mohon kan kasus perdata tanah di nyatakan pidana , Bahwa selanjutnya juga kami mohon kan adanya Amnesti dan atau rehabilitasi . 

·         Bahwa selanjutnya kami :

 

·         Permohonan :  1 Menarik ( kasus perdata perkara Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg.) dan atau menyatakan bahwa dimaksud adalah kasus Pidana dan melanggar aturan PBB
Permohonan 2 Hak preogratif Amnesti Rahabilitasi dengan sebagai nya

·         ( data menyesuaikan dan atau menyusul dan atau mempersilahkan pihak tertuju memutuskan tambahannya )

·         Permohonan 3 Reformasi agraria dan Ekonomi dan sebagai nya

·         Bahwa sehingga kasus tanah dago lebih dulu kami ajukan permohonan supaya kasus dengan Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg . Dan atau pada kasus perdata Heri Hermawan dkk melawan Didi Koswara dkk dinyatakan Batal Demi Hukum dan atau di NON EXECUTABLE kan . 

·          

·          Demikian kami sampaikan adapun kekurangan dan kelebihan kata kami menyampaikan permohonan maaf dan atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih .

 

                                                    

                                                                                 Hormat kami

 

 

 

                                                                                Muhammad Basuki Yaman






















info 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Domein verklaring

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat