Sejarah Dago Elos Oleh Muhammad Basuki Yaman

 Sejarah Dago Elos Oleh Muhammad Basuki Yaman

Banyak sejarah Dago elos Bandung di manipulasi oleh Jaringan Mafia Tanah . Dalam beberapa penelusuran Kami ( Muhammad Basuki Yaman ) pernah tinggal di Dago Elos Rw 02 Bandung Jawa Barat . Pada Tahun 1997 / 1998 hingga tahun 1999/2000 kami pernah mengontrak di Dago Elos di rumah abah upin ( saudara Totom Cipaheut ) . 

Bahwa kemudian juga kami memeriksa keterangan saksi daksi dan dokumen dan atau berkas berkas . Pada intinya Nama Dago Elos ada sejak sekitar tahun tahun 1980 an . ( ada memang beberapa mengungkapkan sejak tahun 1970 an ) . Namun banyak yang mengemukakan Sejarah Dago Elos di mulai sejak tahun 1980 an . 

Latar Belakang terbentuknya Dago Elos . Muhammad Basuki Yaman Menuliskan Sejarah terbentuknya Dago Elos di rw 02 Kota Bandung adalah sebagai berikut . Setelah di tutupnya TPA di Kampung Cirapuhan ( eks penggalian pasir / eks Eigendome 3742 / eks tanah bangsa Nusantara keluarga Nawisan dan pribumi lainnya ) . Sejarah Dago Elos di mulai ketika ada Program Pemerintah Pasar Inpress  di area sebelah utara nya terminal Dago . Lokasi nya sekitar eks Eigendome Verponding 3741 dan atau 3740 ( dulunya , sebelum ada kolonial , tanah di maksud adalah tanah keluarga Nawisan dan atau saudara nya nawisan dan pribumi lainnya )

Dago Elos berasal dari kata Dago yaitu Kelurahan di kecamatan Coblong Kota Bandung . Elos Berasal dari kata adanya sekat sekat dan atau ruang ruang di pasar Inpres di rw 02 Dago Bandung . Jadi Dago Elos adalah suatu wilayah di Rw 02 kelurahan dago yang di gunakan sebagai pasar inpress ( bukan pasar Terminal Dago . Riwayat pasar terminal Dago beda lagi ) 

Muhammad Basuki Yaman mengemukakan Lokasi Dago Elos ada di rw 02 kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung kode Pos 40135 . Jadi Lokasi Dago Elos adalah sebagian dari Rw 02 Dago . Rw 02 Dago ada lokasi lain nya yaitu Pandanwangi , Kadu ( los Kadu , ada kata los kadu karena masyarakat mengikuti adanya istilah yang familiar yaitu Elos atau Los terkait adanya pasar itu tadi . Dan selain itu ada sebagian Taman budaya yang ikut menjadi Bagian Rw 02 . Jadi Kesimpulan nya Dago Elos tidak lebih besar dari rw 02 Dago . Dan Atau Dago Elos tidak lebih luas dari Rw 02 Dago . Karena Dago Elos adalah pasar yang terletak di rw 02 Dago . Jadi Dago Elos adalah wilayah bagian dari rw 02 di kelurahan Dago . 

Setelah tutupnya TPA di Kampung Cirapuhan Dago Bandung . Pemerintah membuat pasar inpress , beberapa warga sekitar nya ikut serta berjualan di pasar inpress /  Dago Elos , Namun ada juga oknum oknum yang tak jelas juga . Beberapa pihak yang ikut serta adalah warga pendatang . Dan juga ada warga pendatang yang awal datang nya  berada di Kampung Cirapuhan . Warga pendatang yang awal kedatangan nya berada di Kampung Cirapuhan diantara nya adalah Keluarga Asep Makmun ( asal nya dari sekepicung ) , Keluarga Tahri dan Keluarga Sengkin ( menurut informasi asalnya dari sekitar Kadipaten  ) dan juga keluarga Udin Sudinta ( asal nya dari Sekitar Cikijing ) 

Dan selain itu ada banyak pendatang dari luar kota Bandung bahkan ada yang dari luar pulau jawa . Termasuk juga ada nama Supendi ( beberapa warga menginformasikan dari Cianjur ) , pada awalnya supendi ini membuka usaha barang bekas terkait adanya Tempat Sampah di Kampung Cirapuhan . Dan juga ada beberapa pihak lainnya yaitu yang awalnya mengojek di stamplat di jajaway Rw 01 dan juga . Dan juga ada preman dan atau semacam ormas . 

Dan selain itu ada masyarakat adat sekitar nya di rw 02 . ada warga kampung cirapuhan adat ikut serta namun sangat sedikit . Adapun masyarakat adat di rw 01 Kampung Cirapuhan banyak yang tidak ikut serta . Ada beberapa faktor terkait yang menjadi latar belakang nya , dalam pemahaman mereka bahwa tanah di rw 02 yang digunakan untuk pasar tersebut di pantas untuk masyarakat adat rw 02 dan atau masyarakat rw 01 yang mana leluhurnya dulu mendiami kawasan tersebut sebelum kedatangan Belanda . 

Masyarakat adat yang dulu mendiami kawasan tersebut diantara nya adalah keturunan orang yang saat ini di Gang sawargi rw 01 dan atau di pandanwangi . Masyarakat adat ini leluhurnya juga masih keluarga Nawisan dan atau pribumi lainnya ketika ada di zaman Belanda . Adapun ada juga masyarakat rw 02 lainnya yaitu  keluarga Emen ( nama anak anak nya Emen diantara nya adalah Teten , Jana , tardi , Abet dan ada lainnya lagi ) 

Mengingat ada nya banyak  pihak dari berbagai lokasi dan keluarga maka ikut serta juga masyarakat adat rw 02 dari kalangan TNI misalnya Pak Dase , dan juga rekannya misal nya Pak Zaenal Abidin . Dan selain itu ada tokoh tokoh lainnya yang sampai ini harum nama nya misal nya ketua Rw 02 Dago yang segani yaitu Pak LILI . Dan selain itu ada Abah Uci alias Abah Oci dan atau kelurga nya misalnya Juwen dan atau Wawan Juanda ( masih kelurga gang sawargi ) . 

Dari itu semua maka ada pembagian wilayah di Dago elos dan atau di rw 02 ( yang saat ini sekitar 1,9 hektar bersengketa ) . Di Dago Elos Pada bagian Depan disebelah Selatan ada Terminal Dago . Pada Bagian depan di utara terminal ada Pasar Inpress . Pasar inpres ini menurut beberapa warga sistem sewa . Kemudian di bagian belakang nya ada tanah tanah yang menjadi kesepakatan bersama di peruntukan untuk masyarakat dengan luas sekitar 5000 ( pada tahun 1997 tecatat luas 5.940 meter berdasarkan berkas rt rw 02 Dago Elos luas tersebut untuk sekitar 57 warga / penggarap . Namun berdasarkan keterangan Lurah Daho tahun 1997 luasnya 10.000 meter untuk 100 warga atau penggarap ) 

Sehingga pada sekitar tahun 1980 an Wilayah Rw 02 di Dago Elos semuanya sduah terbagi dan tertib . Masalah mulai muncul ketika jualan di pasar inpres sepi . Sehingga beberapa pihak keberatan untuk membayar sewa . Kemudian masalah ini bertambah ketika beberapa pihak oknum warga membuat aturan sepihak yaitu dengan cara melibatkan pihak ketiga mengoper alihkan garapan dan atau objek di pasar inpress . Poin masalah nya semakin runyam ketika oknum tersebut mengoper alihkan obejk yang bukan garapan nya namun di anggap sebagai garapan nya karena didukung oleh oknum aparatur . 

Sehingga kondisi nya pun semakin tidak menguntungkan bagi masyarakat adat rw 02 dan atau masyarakat adat rw 01 ( yang berasal dari gang sawargi rt 03 rw 01 ) . Jadi ada semacam kebijakan masyarakat adat nya di persulit sementara itu pihak oknum dengan mudah nya mendapatkan bantuan khusus dan bahkan pihak ketiga juga mendapatkan hal semacam tersebut . Sehingga seolah tanah garapan masyarakat adat semakin sempit . Dan juga fasilitas umum semakin tergeser . 

Bahkan Pasar inpres pun banyak yang menduduki nya . ( baca berkas rt rw 02 Dago Elos dan rt rw 01 Kampung Cirapuhan tahun 1999 ) . ( sekitar tahun 1998 ) Ketika hal ini terjadi dan atau sebelum nya Yayasan Darul Hikam mengemukakan telah menyewa ke Pemerintah Bandung lahan eks pasar inpress tersebut ( namun ada pihak yang memanipulasi nya dengan menyebut eks TPA kampung Cirapuhan ) . 

Dari sini Konflik Dago Elos mulai ada . Namun lagi lagi oknum diketahui menambahi  masalah baru . Oknum yang pada saat itu beraksi di sekitar rw 02 dengan menduduki fasilitas umum , misalnya terminal dan atau pasar inpress . Ada lagi modus nya yaitu mengubah kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitar nya menjadi Dago elos rw 02 . 

Maksud merubah disini adalah pertama bisa merubah nama lokasi nya . Kampung Cirapuhan di ubah jadi Dago Elos . Kedua merubah administrasi nya . Misal nya tanah di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 tanah pak Bagio yang dipinjamkan untuk masyarakat Kampung Cirapuhan . Dijual oleh Ismail Tanjung dan kawan kawan kepada Iwan surjadi . Jadi masksud nya admintrasinya lewat pengurus rt rw 02 Dago Elos . Mengingat Ismail Tanjung adalah ketua rw 02 Dago Elos . Sedangkan asep makmun ketua rt di rw 02 . Sehingga shm terbit seluas 868 meter an Ismail Tanjung dan 270 Meter atas nama Didi Koswara ( dan juga ada 80 meter ) . 

Selain itu ada garapan garapan di kampung cirapuhan yang di oper alihkan ke pihak ketiga .Yang mana kemudian di ubah jadi Dago Elos . Perubahan admnistrasi ini adalah modus oknum . Jadi mereka mendapatkan untung karena objek nya lebih luas . Misalnya di oper alihkan 100 meter . Jadi nya 200 meter atau bahkan lebih . Karena adiminitrasi selanjutnya di manipulasi nya . Bahkan objek garapan warga di kampung cirapuhan dan atau fasilitas umum nya bisa tiba tiba hilang berpindah ke Pihak ketiga dan atau dengan dalih di pakai fasitas umum ini dan atau itu . Seementara itu masyarakat adat kan dipersulit dan atau di halang halangi hak nya . 

Dan atau juga di intimidasi dan atau disembunyikan identitasnya . Bahkan ada modus oknum Toga  dan atau oknum Tomas  seolah mendoktrin ` Pamali  mengetahui leluhur ` artinya kurang baik mengingat leluhur . Jadi maksud nya biar masyarakat adat ini pecah garis keturunan dan atau garis keluarga nya . Sehingga tanah tanah nya mudah di manipulasi hak nya .  Sehingga oknum ini mengubah riwayat masyakat adat dan atau riwayat tanah . 


Sejarah Dago Elos adalah sengketa lahan yang berawal dari klaim keluarga Muller pada tahun 2016 atas tanah seluas 6,9 hektare yang telah dihuni warga selama puluhan tahunKonflik ini dipicu oleh gugatan keluarga Muller yang mengklaim hak waris berdasarkan dokumen eigendom verponding peninggalan zaman Belanda. Warga Dago Elos kemudian melakukan perlawanan hukum dan sosial, yang melibatkan proses pengadilan panjang dengan putusan yang silih berganti. 

Sejarah Dago Elos adalah sengketa lahan yang dimulai tahun 2016 ketika Keluarga Muller mengklaim tanah seluas 6,9 hektar yang telah dihuni puluhan tahun oleh sekitar 2.000 wargaSengketa ini berakar pada klaim waris yang didasarkan pada dokumen kolonial eigendom verponding (hak milik Belanda) yang kemudian digugat oleh warga karena adanya dugaan pemalsuan dokumen. Konflik ini telah memicu serangkaian proses hukum, termasuk vonis pidana terhadap anggota keluarga Muller karena pemalsuan dokumen. 

kronologi sengketa lahan
  • 2016: 
    Keluarga Muller melalui PT. Dago Inti Graha menggugat warga Dago Elos, mengklaim kepemilikan tanah seluas 6,9 hektare berdasarkan dokumen kolonial eigendom verponding. 
  • 2017: 
    Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan keluarga Muller. 
  • 2019: 
    Keluarga Muller kalah di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan bahwa batas konversi eigendom verponding sudah berakhir. 
  • 2022: 
    Keluarga Muller memenangkan Peninjauan Kembali (PK) di MA, yang menyebabkan warga kembali terancam terusir. 
  • 2023: 
    Terjadi bentrokan antara warga dan polisi akibat upaya penggusuran dan laporan warga atas dugaan pemalsuan dokumen oleh keluarga Muller. 
  • 2024: 
    Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Heri dan Dodi Muller karena pemalsuan dokumen. 
  • 2025: 
    Banding dan kasasi keluarga Muller ditolak oleh Pengadilan Tinggi Bandung dan Mahkamah Agung. 
  • Saat ini: 
    Meskipun kasus pidana sudah berkekuatan hukum tetap, sengketa terus berlanjut karena keluarga Muller masih berupaya mempertahankan klaim melalui jalur administrasi dengan menggugat Disdukcapil Kabupaten Bandung, yang gugatannya juga telah ditolak di PTUN. 
Inti perlawanan dan sejarah warga
  • Perlawanan hukum dan sosial: 
    Warga, yang sebagian telah menempati lahan tersebut sejak tahun 1931, tidak tinggal diam menghadapi gugatan keluarga Muller. Mereka melakukan perlawanan hukum melalui berbagai tingkat pengadilan dan perlawanan sosial untuk mempertahankan hak tinggal mereka.
  • Dugaan pemalsuan dokumen: 
    Warga melaporkan keluarga Muller atas dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan. Laporan ini mengarah pada vonis pidana bagi keluarga Muller.
  • Masa depan Dago Elos: 
    Perjuangan warga Dago Elos menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan dan perampasan hak. Mereka memperjuangkan agar hukum berpihak pada mereka dan tanah yang telah mereka tinggali secara turun-temurun tetap menjadi milik mereka, seperti yang diungkapkan . 
  • Sejarah Dago Elos terkait erat dengan sengketa lahan yang telah berlangsung sejak lama antara warga setempat melawan pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, yaitu Keluarga Müller dan perusahaan properti PT Dago Inti Graha. Permasalahan ini mencuat ke publik dan menimbulkan konflik terbuka sejak tahun 2016. 
    Poin-poin penting dalam sejarah sengketa Dago Elos:
    • Klaim lahan berdasarkan eigendom Belanda: Keluarga Müller mengklaim kepemilikan lahan seluas 6,3 hektare di kawasan Dago Elos sebagai warisan dari kakek mereka, George Hendrick Muller, dengan dasar hak eigendom verponding dari era kolonial Belanda. Hak ini seharusnya sudah dikonversi menjadi hak milik paling lambat pada tahun 1980, tetapi Keluarga Müller tidak melakukannya.
    • Perjuangan hukum yang berliku:
      • Gugatan pertama (2016-2019): Keluarga Müller dan PT Dago Inti Graha melayangkan gugatan terhadap warga. Sempat kalah di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2019, warga sempat merasa lega karena putusan menyatakan hak eigendom keluarga Müller sudah kedaluwarsa.
      • Peninjauan Kembali (PK) dan kekalahan warga (2022): Keluarga Müller mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Secara mengejutkan, putusan PK nomor 109 PK/PDT/2022 justru memenangkan gugatan Keluarga Müller dan PT Dago Inti Graha.
    • Bentrokan dengan aparat kepolisian (2023): Pada Agustus 2023, warga Dago Elos mendatangi Polrestabes Bandung untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tanah oleh pihak Muller dan PT Dago Inti Graha, tetapi laporan mereka ditolak. Penolakan ini memicu kemarahan warga dan menyebabkan bentrokan dengan polisi, yang menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa.
    • Kasus hukum pidana (2024): Setelah insiden kericuhan, kasus ini berlanjut ke ranah pidana. Pada Oktober 2024, Muller bersaudara divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung karena terbukti memalsukan akta kelahiran, yang digunakan sebagai dasar klaim atas lahan tersebut.
    • Perlawanan dan solidaritas warga: Sejak awal konflik, warga Dago Elos terus berjuang untuk mempertahankan tanah yang telah mereka tempati secara turun-temurun. Warga membentuk tim dan dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. Mereka juga melakukan berbagai aksi, termasuk demonstrasi dan aktivasi ruang, untuk menyuarakan perlawanan dan mendapatkan dukungan publik

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat

modus mafia tanah dengan apa ... siapa ...