Rangkuman Kasus Dago elos oleh Muhammad Basuki Yaman

  rangkuman & poin‑analisis dari dokumen “Konflik Dago Elos Bandung — Analisa Lengkap oleh Muhammad Basuki Yaman” yang berhasil diakses:  


---


📝 Rangkuman Analisis Lengkap


Judul Dokumen  

Konflik Dago Elos Bandung: Analisa Lengkap oleh Muhammad Basuki Yaman — mengungkap modus, kelemahan putusan, dan dugaan tindakan pidana tersembunyi. [1]


---


🔍 Poin-Poin Utama & Temuan


1. Kasus Perdata vs Pidana — Sengketa yang Terstruktur

- Dokumen menegaskan bahwa kasus Dago Elos 2016 tidak sekadar perkara perdata, melainkan mengandung dugaan rekayasa saling gugat / kolusi antara penggugat dan tergugat utama dan jaringan nya. [1]   

- Berdasarkan analisis, essensi sejati dari sengketa ini adalah kasus pidana tersembunyi, di mana proses perdata digunakan sebagai alat. [1]   

- Basuki Yaman menyebut bahwa jika kedua pihak dalam sengketa sama-sama terlibat manipulasi, maka klaim perdata “murni” sulit dipertahankan. [1]   


2. Empat Pihak & Peranan Mereka

- Ada indikasi keterlibatan empat pihak, bukan hanya dua, dalam skema kolusi ini:  

  1. Penggugat & Tergugat Utama (yang secara eksplisit ikut persidangan)  dan jaringan nya dengan jumlah sangat banyak . 

  2. Korban yang berada di sidang misalnya tergugat 334 , tergugat 335 dan tergugat lainnya yang jumlahnya sedikit . 

  3. Pihak yang menjadi korban atau objek tetapi dikondisikan tidak hadir sebagai tergugat / penggugat  

4. Para pendukung atau simpatisan yang memperkuat skenario (oknum aparat, spekulan, ormas) Pelaku / otak yang berada di balik layar, tidak hadir disidang secara resmi. Bahkan tidak muncul ke publik ,

- Dokumen menyebut bahwa kuasa tergugat 334 secara tegas mengkritik klaim penggugat dan tergugat yang tidak sesuai dengan catatan BPN Bandung (Bab Alat Bukti baca putusan pengadilan negeri hal 88—89).  


3. Modus Operandi & Manipulasi yang Diidentifikasi

Beberapa modus yang diungkapkan:


- Pengalihan objek tanah: lahan di RW 01 (Cirapuhan) dan RW 02 (Dago Elos) diolah supaya klaimnya berpihak ke RW 02 / Dago Elos. kemudian di alihkan ke pihak pihak tertentu dan simpatisannya .    

- Manipulasi nama wilayah & lokasi: pihak penggugat dan tergugat utama secara konsisten menggunakan “Dago Elos / RW 02” dan mengabaikan “Kampung Cirapuhan / RW 01” pada akhir poin sidang perdata .   

- Penggunaan alas hak barat (Eigendom Verponding) yang cacat oleh kedua pihak : baik penggugat maupun tergugat utama menggunakan dokumen kolonial yang dipersoalkan keabsahannya dan tidak sesuai catatan BPN. 

- Pengaturan sebelum-sidang: kuasa pemberian (misalnya 1 Juni 2016 oleh Bu Raminten ke H. Syamsul lalu ke asep makmun tanggal 06 november 2016 ) dilakukan sebelum gugatan resmi diajukan. ( terigistrasi di pengadilan tanggal 30 November 2016 ) 

- Pengaturan pihak tergugat: klaim bahwa sebagian tergugat diurutkan berdasarkan skenario yang disiapkan, termasuk penggunaan sertifikat kecil (80 m², 270 m², 868 m² dan masih banyak lagi ) dan objek PBB 15.000 m² sebagai target kolusi. 

- Manipulasi fasilitas publik & lahan pendukung: seperti masjid , lapangan bola atas , lapangan bawah , makam, terminal, pasar inpres sebagai bagian dari objek sengketa. Dan juga lahan garapan warga dan atau penghijauan . 


4. Kelemahan Putusan & Argumen Pembatalan

- Menurut analisis, putusan perdata tersebut memiliki kelemahan substantif dan formal: dokumen alat bukti tidak konsisten, lokasi objek dimanipulasi, subjek dan pihak tergugat fiktif atau tidak relevan.( sebagian besar dan utama nya satu jaringan oknum warga  yang bermasalah )    

- Dokumen menyarankan agar putusan itu dibatalkan demi hukum atau dinyatakan non-executable, karena dugaan kolusi yang kuat sudah melekat.   

- Juga disebut bahwa PK kedua yang akan diajukan tidak diterima sebagai solusi mutlak jika kasus dasarnya adalah kolusi — karena kedua belah pihak sama-sama terlibat manipulasi. Sehingga diduga kuat kasus Pidana bukan Perdata sekalipun formalnya perdata dan sudah inkrah ( namun dengan adanya Pk kedua harusnya lengsung memutuskan Batal demi Hukum dan atau Non Executable )   


5. Silsilah & Pengakuan Identitas  

- Dokumen menguraikan narasi bahwa Didi Koswara bukan warga asli kampung Cirapuhan dan atau bukan warga Dago elos , Namun yang kemudian diklaim sebagai warga dan memakai surat-surat atas namanya.   

- Ada analisis genealogis tentang hubungan Asep Makmun, Ahya, Tomi Rokayah, Nawisan, dan pihak-pihak lain dalam alur klaim lahan. Ahya adalah Bapak nya asep makmun . ahya adalah mertua nya Didi Koswara . Ahya adalah pekerja dan atau diajak kerja oleh Tomi . Sehingga keluarga tomi rokayah memberikan tumpangan lahan . Rokayah adalah cicit Nawisan . Rokayah binti tama bin Okoh Binti Nawisan .   

- Disebut bahwa pengesahan klaim ala kolonial (EV 3740, 3741, 3742, 6467) dialihkan dan namanya disesuaikan agar semua objek tampak di Dago Elos / RW 02, padahal sebagian besar objek sejarahnya di RW 01. ( yaitu EV 3742 dan 6467 seluas sekitar 5 hektar identik dengan kontur tanah di Kampung Cirapuhan rw 01 )

 - Manipulasi fasilitas publik & lahan pendukung: seperti masjid , lapangan bola atas , lapangan bawah, makam, terminal, pasar inpres sebagai bagian dari objek sengketa.  Dan juga lahan garapan warga dan atau penghijauan . 


-  menyarankan agar putusan itu dibatalkan demi hukum atau dinyatakan non-executable, karena dugaan kolusi yang kuat sudah melekat. ( sehingga bukan Perdata namun kasus Pidana )   

- Juga disebut bahwa PK kedua yang akan diajukan tidak diterima sebagai solusi mutlak jika kasus dasarnya adalah kolusi — karena kedua belah pihak sama-sama terlibat manipulasi. ( Sehingga PK kedua perdata harus nya di nyatakan BATAL DEMI HUKUM dan atau di NON EXECUTABLE kan )  


5. Silsilah & Pengakuan Identitas  

- Dokumen menguraikan narasi bahwa Didi Koswara bukan warga asli kampung Cirapuhan dan juga buka warga Dago Elos , yang kemudian diklaim sebagai warga dan memakai surat-surat atas namanya.    

- Ada analisis genealogis tentang hubungan Asep Makmun, Ahya, Tomi Rokayah, Nawisan, dan pihak-pihak lain dalam alur klaim lahan. [1]   

- Disebut bahwa pengesahan klaim ala kolonial (EV 3740, 3741, 3742, 6467) dialihkan dan namanya disesuaikan agar semua objek tampak di Dago Elos / RW 02, padahal sebagian besar objek sejarahnya di RW 01. [1]

 6. Konsekuensi & Permohonan

- Karena dugaan kolusi itu sangat mendalam, penanganannya tidak cukup hanya dalam jalur perdata ( dan harus di Batal demi Hukum Kan dan atau NON Executable  — dan atau harus juga ditempuh jalur pidana untuk mengungkap dalang pengaturan.   

- Dokumen menyebut perlunya pembatalan atau penetapan non-executable dari putusan perdata meskipun sudah inkrah. 

- Ada seruan agar pemerintah pusat, DPR, dan aparat hukum melakukan intervensi hukum dan kebijakan untuk melindungi hak warga adat dan penduduk lama di Cirapuhan. 

Berikut modus-modus yang diungkap dalam dokumen “Konflik Dago Elos Bandung – Analisa Lengkap oleh Muhammad Basuki Yaman”:


---


📌 MODUS-MODUS KASUS DAGO ELOS (Versi Muhammad Basuki Yaman)


1. Rekayasa Saling Gugat (Kolusi)

- Penggugat & tergugat utama berpura-pura bersengketa, padahal saling menguntungkan.

- Tujuannya: mendapat putusan inkrah agar bisa menguasai tanah secara sah.


2. Pengalihan Nama Lokasi

- Objek sebenarnya di Kampung Cirapuhan (RW 01), tapi sebagian besar nya diubah menjadi Dago Elos (RW 02) dalam gugatan.Kemudian di alihkan pada pihak pihak tertentu . 

- Nama lokasi dimanipulasi agar objek terlihat sah secara administratif.


3. Penggunaan Alas Hak Kolonial (EV)

- Dokumen Eigendom Verponding (EV 3740, 3741, 3742, 6467) dipakai sebagai dasar klaim Penggugat maupuan tergugat , padahal:

  - Tidak sesuai dengan data BPN.

  - sebagian besar nama Lokasi dalam EV berbeda dengan fakta nama lokasi objek sengketa.


4. Manipulasi Objek Sengketa

- Ukuran objek diubah-ubah:

  - Dari 80 m ,  270 m², 868 m² → 15.000 m² →6,3 hektar -  6,9 hektar. ( target kolusi banyak objek )

- Termasuk objek fasilitas publik: lapangan bola, terminal, pasar, bahkan makam.


5. Kuasa Sebelum Gugatan

- Pemberian kuasa kepada pihak tertentu dilakukan sebelum gugatan resmi (contoh: Bu Raminten → H. Syamsul tgl 1 Juni 2016).

- Indikasi perencanaan jangka panjang. Bahkan sejak sekitar tahun 1980 an . 


6. Pembuatan Sertifikat & SHM Secara Masif

- Sertifikat (SHM) dikeluarkan atas nama pihak-pihak yang punya hubungan dengan aktor utama.

- SHM tersebut dipakai untuk menekan warga lama atau sebagai alat legal formal juga dalam rekayasa saling gugat . 


7. Klaim oleh Pihak Non-Asli

- Beberapa pihak yang mengklaim tanah bukan warga asli Cirapuhan dan juga bukan warga Dago Elos

- Ada dugaan identitas & asal-usul dibuat atau dikaburkan.


8. Pemetaan Ulang Sepihak

- Wilayah objek dibuat ulang dalam peta berdasarkan klaim EV.

- Tidak sesuai batas adat, sejarah, atau fakta lapangan.


9. Penghilangan atau Penyesatan Bukti

- Lokasi dan sejarah kuburan leluhur, jalur air, atau tapal batas kampung tidak dimunculkan dalam persidangan.

- Bukti yang menguatkan warga Cirapuhan diabaikan.

nama-nama pihak yang disebut dalam analisis Muhammad Basuki Yaman terkait kasus Dago Elos (versi Kampung Cirapuhan):


---


KELOMPOK 1: PENGGUGAT (Versi Muller Bersaudara)

- Mengklaim atas dasar Eigendom Verponding (EV) 3740, 3741, 3742

- Diduga keturunan George Hendrik Muller / Edward Muller

- Diwakili kuasa hukum & saksi ahli waris


---


KELOMPOK 2: TERGUGAT UTAMA (Yang Diduga Berkolusi dengan Penggugat)

- Raminten

- H. Syamsul Mapareppa

- Mengklaim lahan juga berdasarkan EV yang sama: 3740, 3741, 3742, dan tambahan 6467

- Dikatakan melakukan kesepakatan atau akta kuasa sebelum gugatan resmi diajukan

- Dianggap mewakili kelompok oknum warga Dago Elos yang dominan dalam pemberitaan

- Didi Koswara , asep makmun cs , Alo Sana , Apud Sukendar dan simpatisan dan atau jaringan yang jumalahnya sangat banyak 


KELOMPOK 3: TERGUGAT NETRAL / OBYEKTIF

- Tergugat 88 (Mina) – Mengemukakan Objek di Dago ( tanpa Elos ) kemudian membentuk kelompok 12 . 

- Tergugat 334 (Dinas Perhubungan / Terminal Dago) – Menyatakan lokasi di Dago dan menentang para penggugat dan para pihak tergugat utama karena bertentangan dengan laporan BPN Bandung

- Tergugat 335 (PT Pos Indonesia / Kantor Pos Dago) – Menolak klaim dan menyebut lokasi di Dago , menyebutkan kata Dago Elos ( ada Elos ) untuk mengutip aktivitas Penggugat . 


---


KELOMPOK 4: PIHAK KRITIS / INVESTIGATIF

- Muhammad Basuki Yaman – Warga Kampung Cirapuhan, peneliti & pelapor sejak 2007 dan atau sebelum nya dan juga setelahnya . 

- Membuka dugaan modus kolusi saling gugat

- Menolak narasi resmi yang beredar dan menyebut konflik direkayasa

Berikut alat bukti penting yang disebut dan dipersoalkan dalam versi Muhammad Basuki Yaman (Warga Kampung Cirapuhan) dalam konflik Dago Elos:


---


1. Eigendom Verponding (EV) 3740, 3741, 3742, 6467

- Dokumen kolonial Belanda yang dijadikan dasar gugatan Muller Bersaudara dan juga dipakai oleh tergugat utama.

- Dipertanyakan legalitasnya, karena:

  - Tidak dikonversi sebelum tahun 1980 (sesuai aturan konversi tanah pasca-UUPA 1960).

  - Tidak sesuai catatan resmi di BPN (Badan Pertanahan Nasional).

  - Nama pemilik awal dalam EV (seperti Joost Willem Sloot atau Frederic Willem Berg dan atau George Hendrik Muller ) tidak tercatat di BPN.


---


2. Klaim Warisan & Kesepakatan Tanah

- Raminten & H. Syamsul Mapareppa mengklaim mendapat kuasa dari pemilik lama.Joost Willem Sloot atau Frederic Willem Berg 

- Ada akta kesepakatan Didi koswara dengan Yayasan Ema tahun 1967 . 1968 , tapi dipersoalkan keabsahannya dan keterkaitannya dengan mafia tanah.

- Perjanjian 6,9 hektar dianggap tidak adil bagi warga. 

3. Catatan Laporan & Keberatan Warga

- Laporan sejak 2007 dari Muhammad Basuki Yaman tentang batas Kampung Cirapuhan vs Dago Pasar.

- Data lapangan menunjukkan perbedaan lokasi: warga menyebut "Dago", bukan "Dago Elos" atau "Dago Pasar".


---


4. Keterangan Resmi Instansi

- Tergugat 334 (Dishub) dan 335 (PT Pos) menyatakan sengketa tanah identik di Dago ( tanpa kata elos kecuali karena mengutip penggugat ) 

- Disebut dalam pengadilan tidak ikut banding — menjadi penanda sikap netral/objektif. Karena menang gugatan pun percuma karena ada tekanan sistematis dan terstruktur dari jaringan tergugat utama yang sangat dominan


---


5. Bukti Lapangan / Peta Lokasi

- Perbedaan penyebutan RW (RW 01 = Kampung Cirapuhan .  RW 02 = Dago Elos).

- Pemaksaan penggunaan nama “Dago Elos” dan atau rw 02 dianggap sebagai bagian dari manipulasi untuk menghapus identitas Kampung Cirapuhan dan atau rw 01 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Domein verklaring

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat