Putusan MA PK Kedua Dago Elos Melawan Muller di tolak
Analisa Putusan MA PK Kedua Dago Elos Melawan Muller di tolak 2025 oleh Muhammad Basuki Yaman :
Bismillah Alhamdulillah Berikut ini Analisa Kami Kasus Tanah Dago dalam rekayasa Saling Gugat .
Disclaimer : Banyak yang menunggu putusan pk kedua dago elos kapan keluar berapa lama , Analisa ini mengamati adanya skenario dan atau peng kodisian dalam Modus Rekayasa Saling Gugat . Jadi Bukan terkat analisa untuk mendukung pihak tergugat Dago Elos atau pun mendukung Pihak Penggugat Muller bersaudara Jo Budi PT Dago Inti Graha .
Jadi Pada Inti nya Gugatan dan Bab Alat Bukti Penggugat Muller Cs dan Jo Budi PT Dago Inti Graha dibuat konsisten . Sementara itu Bab Alat Bukti dan Eksepsi dan atau Jawaban Tergugat Utama Dago Elos dan jaringan nya sengaja dibuat untuk tidak konsisten bahkan tumpang Tindih .
Sebagaimana kami sampaikan komposisi TergugatUtama Asep Makmun Cs , Didi Koswara cs , Alo Sana cs , Apud Sukendar Cs dan jaringan nya juga yang belum masuk Sidang . Bisa kami gambarkan dalam pasaukan perang adalah Rusia gabung dengan sekutu . Sementara itu Pihak Penggugat Muller cs Jo Budi Hartanto cs ibarat kan hanya kelompok kriminal bersenjata .
https://youtu.be/qai47Qxy-jA?si=0ND2vSnp-px1Gopk
https://youtu.be/qai47Qxy-jA?si=0ND2vSnp-px1Gopk
Namun dalam kasus perdata yang di jadikan pertimbangan adalah Konsistensi dan atau korelasi logic antara Gugatan atau jawaban nya dengan bab Alat bukti dan dengan fakta yang ada . Bukan masalah komposisi besar kecil nya kekuatan pasukan . dan atau besar kecil nya pihak . Dan Atau besar kecil nya pengaruh dan atau banyak sedikitnya pihak . Namun pada pertimbangan yang logis antara yang di kemukakan dengan Alat bukti dan juga Fakta di Lapangan .
Alas hak Muller cs Jo Budi Cs dikondisikan untuk sinkron di banding kan tergugat utama dan jaringannya . Riwayat waris penggugat muller cs lebih sinkron di bandingkan riwayat yang disampaikan tergugat utama dan jaringannya . Bab Alat Bukti Penggugat Muller Jo Budi Cs lebih sinkron di Bandingkan dengan Bab alat Bukti Tergugat utama dan jaringannya .
Sehingga pada inti nya Jaringan Mafia Tanah Saling Gugat ini paham betul menerapkan nya dalam menjalan kan Gugatan Perdata . Yang mana potensi nya adalah Menang Penggugat . Sehingga Tiga Lembaga Peradilan memenang kan Penggugat . Pengadilan Negeri , Pengadilan Tinggi dan Peninjauan kembali di Mahkamah Agung Memenang kan Penggugat . Karena memang sudah dirancang untuk ditata gugatan nya dan atau alat bukti nya . Bila Dalil Penipuan Data yang digunakan . Pihak tergugat utama dan jaringan nya penipuan data nya juga banyak dan ini tampak dari ke tidak sinkronan.
Sebenar nya kedua belah Pihak Baik Penggugat Maupun Tergugat utama juga tidak sinkron . ( Karena ini Rekayasa dan atau manipulasi hukum perdata ) . Namun sudah dikondisikan penggugat lah yang lebih sinkron . Malah suatu kejanggalan bila memenangkan tergugat utama dan jaringannya .
Pada Putusan Kasasi , Pihak Tergugat Dago Elos Menang . Kami menilai malah Janggal bila pertimbangan nya Penggugat tidak melakukan Konversi alas Hak nya . Janggal nya seolah ini terkait mendalilkan pertimbangan penggunaan alas Hak barat Eigendome Verponding Penggugat . Titik Kejanggalan nya adalah Para Pihak tergugat pun menggunakan alas Hak Barat Eigendome verponding . Bahkan Kuasa Tergugat 334 ( dinas Perhubungan / terminal Dago ) pada intinya mengemukakan Bahwa pihak penggugat maupun para pihak tergugat alas Hak Barat Eigendome Verponding atas nama nya bertentangan dengan Versi BPN . ( Baca putusan pengadilan Negeri hal 80 hingga 89 . Jangan hanya mendengarkan forum diskusi para buser jaringan mafia tanah yang di posisi kan di pihak tergugat . Dan juga penting untuk mengabaikan aksi demo dan atau pemberitaan yang tak jelas . Namun penting untuk baca Putusan pengadilan yang ada )
Jadi Kejanggalan keputusan kasasi seolah mendalilkan Batas akhir konversi hak eigendom ke dalam sistem UUPA 1960 adalah 24 September 1980 . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) . Hal Ini tidak bisa di gunakan karena pihak tergugat pun menggunakan alas hak barat Eigendome verponding .
Bahkan ( ini juga yang jadi indikator adanya kolusi saling gugat bukan gugatan murni ) para pihak tergugat telah bersiap lebih dulu di banding kan pendaftaran Gugatan . Bu Raminten memberi kuasa ke H Syamsul Mapareppa tanggal 1 juni 2016 lalu pengacara nya ada kesepakatan dengan tergugat II dan atau Pembela Isidentil ( Asep Makmun ) pada Tanggal 06 November 2016 . Sementara itu Gugatan para penggugat teregistrasi tanggal 30 November 2016 . ( Baca putusan pengadilan negeri hal 28 dan seterusnya . Juga hal 80 dan seterusnya ) .
Bila kita mengamati lebih jauh maka jaringan tergugat lah beraktivitas lebih dulu di banding kan aktivitas penggugat . Bahkan ada banyak fakta yang bisa kita cermati adalah terjadi paralelisasi waktu . Antara jaringan tergugat dan jaringan tergugat . Baca Baba alat bukti masing masing pihak dan atau apa yang di kemukakan masing masing pihak yang terkait waktu . Dan Juga Syarif Hidayat tahun 2010 juga sudah di suruh untuk mengurus tanah di BPN ( baca Putusan Pengadilan Negeri Hal 120 ) . Ini lah jadi indikator adanya rekayasa saling gugat ini diduga kuat Satu jaringan .
Adapun Pengguasaan fisik lahan jadi Pertimbangan Hakim . hal ini bisa di terapkan . Namun tetap saja pemeriksaan satu persatu dan atau bidang perbidang sangat penting . Bila di lakukan globalisasi atau di ambil garis besarnya . Ini yang perlu di Cermati oleh kita semua . Inilah target alternatif mereka bila jaringan yang di posisikan di pihak tergugat menang . Karena Jaringan mafia Tanah ini sudah menjadikan objek yang tak jelas riwayatnya maupun lokasi nya sebagai Bab alat bukti seluas sekitar 15.000 sedangkan ini pun juga tumpang tindih . Bahkan itu lah yang sering kami sampaikan bahwa Warga Kampung Cirapuhan dan negera bisa dirugikan 100 miliar hungga 1 Triliun Rupiah . ( 3,6 Triliun yang disampaikan Mentri Atr Bpn itu mengacuh pada 6,3 hektar dan atau sekitar itu )
- Bab alat bukti dan fakta tidak sesuai :
- Perbedaan pada bab alat bukti. Basuki Yaman menyoroti perbedaan signifikan antara bab alat bukti nomor 39 dan 41 pada putusan perdata pengadilan negeri tahun 2016.
- Bab alat bukti nomor 39: Masih mencantumkan dan/atau mengikutkan nama Kampung Cirapuhan.
- Bab alat bukti nomor 41: Nama Kampung Cirapuhan dan atau rw 01 sudah tidak dicantumkan.
- Bab alat bukti nomor 27: Adanya objek 15.000 meter ( dari pengalihan Kampung cirapuhan rt 07 rw 01 ke Dago Elos )
- Dan lain lain nya : Shm 80 meter , 270 meter , 868 mter . 1.000 meter dan lain lainnya .
- Bab alat bukti dan dalil tak sesuai : Mendalilkan UUPA terkait batas pendaftaran alas Hak Barat Eigendome Verponding . Dalil ini hanya bisa digunakan oleh tergugat 334 dan atau tergugat 335 ! semua pihak para pihak tergugat juga mendukung alas Hak barat Eigendome verponding ( Baca putusan pengadilan negeri hal 80 dan seterusnya . Dan juga baca bab alat bukti dan adanya yayasan Ema . itu juga terkait konversi alas hak barat Eigendome Verponding . Periksa shm atas nama sahidin cs. Dalam pemahaman kami Eigendome verponding tidak sah penerbitannnya , namun menjadi acuan peta . Dalam kasus perdata ini semua pihak juga mendalilkan Alas hak Barat Dalam sidang . Namun dalam forum diskusi dan atau Demo dan atau pemberitaan mengemukakan sandiwara ! sehingga mengemukakan sebaliknya . Mohon Baca baik baik putusan pengadilan negeri lengkapnya bukan ringkasan )
- Bab alat bukti dan dalil tak sinkron : jawaban gugatan dan atau eksepsi 1 dikemukakannya, pada intinya , lahir dan di besarkan di kawasan ini ( lahir Didi Koswara sekitar 1940 an )asep makmun sekitar 1950 an . Sinkronnya dimana ketika mulai ada sejak 50 tahun ( pada tahun 2016 ) harusnya 60 tahunan dan atau 70 tahunan .
- 2 di kasih tahu batas oleh bapaknya ( bapak asep makmun bernama ahya . namun kadang modus yang sering digunakan oleh jaringan ini seolah olah memberikan kesan Didi Koswara adalah bapak Asep Makmun . Padahal Didi Koswara adalah kakak Ipar asep Makmun . ) Jadi dalil Tergugat I ( didi Koswara ) paling lama adalah janggal fakta nya Asep makmun lebih lama ( namun tidak sebagaimana yang diceritakan dalam sidang maupun pemberitaan . Jadi Ahya itu kerja sebagai anemer dan atau pengalian pasir di keluarga tomi Rokayah tahun 1960 an . Keluarga nya di ajak .) ( periksa video sidang di pengadilan negeri sekitar tahun 2016 durasi sekitar 13 menit )
- 3. Didi Koswara ada kesepakatan dengan Yayasan Ema alias Ny Nini Karim tahun 1967 dan atau 1968 ( periksa Putusan pengadilan Negeri Bab alat bukti ) , lalu bagaimana dengan mertua nya tinggal di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dago ? jadi seolah Didi koswara memberi kan tanah kepada mertua nya ? Lalu bagaimana korelasinya dengan tergugat lainnya . ada kesepakatan ini luas berapa , dimana , kapan didapat sudah dijelaskan namun kapan ke oper alihkan dan atau lainnya ? inilah yang tak ada sinkronisasi dengan pihak tergugat lainnya ( karena memang tak sesuai fakta . Dan lagi Pemerintah Bandung melaporkan ada kesepakatan dengan Yayasan ema tahun 1973 . Bertolak belakang dengan nya . Sekalipun versi warga juga tidak membenarkan 100 % riwayat tersebut )
- 4. Kemudian ada kesepakatan dengan kuasa nya H syamsul Mapareppa cs dan atau Bu Raminten cs terkait empat buah alas Hak Barat Eigendome verponding no 3740 , 3741 , 3741 dan 6467 . ( ini lebih para di banding penggugat yang hanya mengklaim 3 buah eigendome verponding seluas 6,3 hektar . Para pihak ini makam makam juga diklaim juga sama dengan Sahidin cs )
- Lalu sinkron alat bukti satu dengan lainnya bagaimana ? bukan kah malah tumpang tindih ? Dan sinkron alat bukti dengan di lapangan gimana ? dan apa kaitannnya dengan tergugat lainnya . ( ini lah indikator adanya intimidasi dan Penghalang halangan hak , manipulasi , kolusi , nepotisme dan semacam nya . Banyak warga kampung cirapuhan rt 07 rw 01 yang lepas tanah karena di intimidasi dan tidak di beri kesempatan mengurus surat tanah ( jadi seolah ditekan untuk di pindah tangan kan ke suatu pihak sehingga jadi bagian jaringan nya dan atau simpatisan nya . dan atau ada kasus wakaf , jadi intinya bukan wakaf jadi wakaf itu agar oknum penting mendukung nya untuk melakukan penguasaan hak warga lainnya dan atau fasilitas umum )
- Itu pertimbangan supaya PK Kedua Dago Elos ditolak
- Namun penting kami sampaikan ini terkait analisa kami sejak sekitar 20 tahunan yang mana diduga kuat ini lah skenario jaringan mafia tanah ini membuka peluang pihak penggugat untuk menang . Karena potensinya lebih besar lahan didapat dan lebih mudah . Namun penting juga kami sampaikan bahwa ini adalah rekayasa saling gugat sehingga kami Mohon kan BATAL DEMI HUKUM dan atau NON EXUTABLE juga kemungkinan ini PIDANA bukan perdata .
- Sehingga ini lah kepantingan kami kepada YTH Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia QQ PRESIDEN dan atau juga dengan DPR RI PUSAT ( berbagai komisi dan juga fraksi dan atau anggota ). ini adalah indikator bahwa hak preogratifnya lah yang di mohon kan . Abolisi , amnesti , grasi , rahabilitasi , dan lain nya . dan juga lainnya Yaitu Reformasi Agraria dan Reformasi Ekonomi .
- Proyeksi Analisis Muhammad Basuki Yaman
- Pentingnya penegakan hukum yang berpihak pada rakyat: Putusan ini tak akan dianggap sebagai kemenangan perjuangan rakyat kecil melawan kekuatan yang didukung oleh mafia tanah. Karena ini diduga hanya lah modus mafia tanah yang mana tetap akan mendapatkan keuntungan yang ada ,
- Penting untuk mempertimbangkan usulan kami supaya di BATAL DEMI HUKUM dan atau NON EXECUTABLE ntuk
- Terbongkarnya rekayasa hukum: melihat ini sebagai pembongkaran skema hukum yang digunakan untuk mengambil alih tanah warga secara tidak sah. Hal ini tidak mencerminkan penyelesaikan masalah . Karena lebih fokus pada penipuan dalam Gugatan . Bukan Penipuan rekayasa saling Gugat
- Sinergi antara kasus pidana dan perdata: Kemenangan di ranah pidana tidak akan menjadi bukti yang memperkuat klaim warga di ranah perdata. Ada kemungkina malah jadi konflik yang sangat berkepanjangan . juga karena trek rekord tergugat utama dan jaringan nya sudah banyak melakukan aksi penyerobotan lahan baik itu di Kampung Cirapuhan rw 01 maupun di rw 02 ( yang kemudian di viral kan nama nya jadi Dago Elos . Dago Elos adalah bagian rw 02 kelurahan Dago . jadi Dago Elos itu lebih kecil di banding Rw 02 kelurahan Dago . Dago bila ada tambahan Elos itu identik dengan rw 02 . Adapun Kampung cirapuhan bukan bagian dago Elos dan juga bagian rw 02 . Kampung cirapuhan yang sengketa ada di Rw 01 kelurahan Dago . Bila ada wilayah dan atau kartu di kampung cirapuhan ada kata dago elos itu adalah bagian rekayasa yang berlangsung sejak tahun 1980 an . terkait dengan modus jaringan mafia tanah ini . )
Putusan MA PK Kedua Dago Elos Melawan Muller di tolak
- Warga Dago Elos mengajukan PK kedua pada Agustus 2025.
- Pada tahun 2022, MA memenangkan pihak Muller dan PT Dago Inti Graha pada PK pertama.
- Dua orang Muller bersaudara telah divonis penjara atas kasus pemalsuan dokumen pada tahun 2024.
- Dalam putusan Kasasi yang berbeda, MA menolak kasasi keluarga Muller terkait pemalsuan dokumen tanah.
- 2016: Sengketa dimulai ketika keluarga Muller mengajukan gugatan terhadap warga Dago Elos, mengklaim sebagai ahli waris tanah berdasarkan eigendom verponding.
- 2020: Warga Dago Elos memenangkan gugatan di tingkat kasasi.
- 2022: Mahkamah Agung memenangkan pihak Muller dan PT Dago Inti Graha dalam Peninjauan Kembali (PK) pertama, membuat warga kembali terancam penggusuran.
- 2024: Dua orang Muller bersaudara (Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller) divonis 3,5 tahun penjara atas kasus pemalsuan surat dan dokumen.
- Maret 2025: Mahkamah Agung menolak kasasi dari keluarga Muller terkait kasus pemalsuan dokumen tanah.
- Agustus 2025: Warga Dago Elos mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua terhadap putusan PK pertama tahun 2022.
Komentar
Posting Komentar