Putusan Dago Elos

 Putusan Dago Elos , Putusan Dago Elos ini versi Berita Bukan Versi Kampung cirapuhan : untuk versi kampung cirapuhan bisa cek : 

https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/09/pengelompokan-pihak-dalam-kasus-tanah.html

Menurut Versi Kampung Cirapuhan rw 01 dan masyarakat adat Dago elos : konflik ini merugikan masyarakat adat dan juga negara . Sehingga diduga bukan gugatan tapi rekayasa saling gugat . Diduga bukan kasus Perdata sejak awalnya juga tapi kasus Pidana . tergugat utama dan jaringan nya diduga bukan mengahadapi penggugat tapi untuk ber kolusi dengan mereka . Mereka adalah satu jaringan saling gugat . 

Perkembangan terakhir terkait putusan kasus sengketa tanah Dago Elos terjadi pada Oktober 2024, ketika dua bersaudara dari Keluarga Muller, Harry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung atas kasus pemalsuan dokumen akta tanah. Namun, pada Desember 2024, Dodi Rustandi Muller dilaporkan meninggal dunia saat menjalani tahanan. 

Berikut adalah garis besar putusan dan kronologi kasus Dago Elos:
Putusan hukum
  • Vonis pidana: Pada 14 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Harry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller atas kasus pemalsuan akta tanah.
  • Kematian salah satu terpidana: Pada 24 Desember 2024, Dodi Rustandi Muller meninggal dunia di Rutan Kebonwaru karena serangan jantung.
  • Kemenangan warga di tingkat kasasi: Sebelumnya, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung telah menolak klaim kepemilikan tanah oleh Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha, yang menggunakan dasar hak eigendom dari masa kolonial yang dinilai tidak sah.
  • Putusan Peninjauan Kembali (PK): Warga Dago Elos sempat kalah pada tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung pada 2022. Putusan ini sempat memicu demonstrasi dan perlawanan warga. Namun, kasus pemalsuan dokumen yang diselidiki kemudian membalikkan keadaan.
  • Warga Dago Elos mengajukan PK kedua: Setelah menang di Pengadilan Negeri (PN) dalam kasus pidana pemalsuan dokumen, warga Dago Elos kembali berjuang dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua untuk membatalkan putusan PK sebelumnya yang merugikan mereka. 
Kronologi sengketa
  • Awal konflik (2016): Kasus bermula dari sengketa lahan seluas 6,3 hektare antara warga Dago Elos melawan Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. Pihak Keluarga Muller mengklaim tanah tersebut berdasarkan hak milik warisan kolonial Belanda (eigendom).
  • Penolakan laporan warga (Agustus 2023): Kekesalan warga memuncak pada Agustus 2023 ketika laporan mereka di Polrestabes Bandung terkait dugaan pemalsuan data tanah ditolak. Kejadian ini memicu kerusuhan dan pemblokiran jalan oleh warga.
  • Duo Muller jadi tersangka (Juli 2024): Setelah kasus pidana diusut, Polda Jawa Barat menetapkan Muller Bersaudara sebagai tersangka pemalsuan dokumen dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi.
  • Vonis 3,5 tahun penjara (Oktober 2024): Pada 14 Oktober 2024, pengadilan menjatuhkan vonis hukuman penjara atas kasus pidana pemalsuan dokumen.
  • Kematian Dodi Muller (Desember 2024): Salah satu terpidana, Dodi Rustandi Muller, meninggal dunia di dalam tahanan.
  • Wali Kota Bandung menjamin warga (Mei 2025): Wali Kota Bandung memastikan bahwa warga Dago Elos tidak akan digusur, memberikan kepastian di tengah proses hukum yang masih berjalan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat

modus mafia tanah dengan apa ... siapa ...