pengajuan
Bismillah Alhamdulillah
Bahwa sehubungan ada beberapa pihak yang pada inti nya memperebutkan tanah Eigendome Verponding 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 berlokasi di Dago . lebih tepat nya di Kampung cirapuhan rw 01 sebagian besar nya ( sekitar 5 hektar ) namun di manipulasi seolah di |Dago elos Rw 01 . Padahal hanya sekitar 1,9 hektar yang ada di Dago elos ( dago elos artinya pasar yang ada di wilayah rw 02 Dago ) . Dago ( tanpa kata elos ) bisa berarti kelurahan Dago .
Dan sehubungan objek yang dimaksud adalah telah menjadi objek bernomor aquo kemudian di perebutkan .
Mohon supaya di hentikan dengan Bijaksana dan atau dengan terpaksa . Dan atau semua pihak yang memperebutkan nya diingatkan dan atau bahkan di hukum , baik itu yang memperebutkan nya maupun yang membantu dan atau memfasilitasi nya karena di duga kuat telah melakukan rekayasa . Baik itu oknum warga , oknum tokoh masyarakat , oknum tokoh agama , oknum praktisi hukum , oknum aparatur pemerintah , oknum penegak hukum dan atau lainnya .
Bahwa kami sudah mengingatkan sejak lama sejak sekitar tahun 2000 an dan atau 2007 . Dan kembali mengingatkan tahun 2008 , 2009 , 2010 , 2012 , 2017 , 2022, 2023 , 2024 , 2025 . Baik secara langsung maupun secara tidak langsung . Baik kepada satu pihak maupun beberapa pihak .
Bahwa pada inti nya diduga kuat mereka telah melakukan rekayasa hukum dan atau aturan dan atau norma .
Bahwa selain itu objek yang di sengketa kan adalah yang setelah di buatkan Eigendeome Verponding dan atau sertifikat dan lain lainnya yaitu sekitar tahun 1900 dan atau setelah .
Bahwa adapun kami melakukan klaim sekitar tahun 1900 dan atau sebelum nya yaitu sekitar tahun 1850 dan atau 1870 dan atau 1880 an dan atau sekitar nya baik sebelum maupun sesudah nya .
Bahwa Kami adalah putra dari Soetrisno . Bapak kami putra dari Tirto Hardjo Napsiyah . Nenek kami putra dari Matrawi Asiyah .
Bahwa sedikit nya mengingat bahwa kakek buyut ( matrawi ) kami pernah berhadapan langsung dengan kolonial . Beliau pensiun sebagai anggota TNI dan atau POLRI .
Bahwa selain itu ada bukti lainnya ( mengingat kami , entah kenapa menjadi perkecualian tidak boleh menjadi TNI dan atau POLRI ) . bahwa banyak keluarga kami dan atau keluarga Istri kami adalah TNI dan atau POLISI .
Bahwa Benar Oditur Militer Yulius Anwar adalah paman kami
Bahwa benar Kombes ( purn ) Basuni Rahmat adalah paman kami
Bahwa benar Kombes ( alm ) Muhamad Kosim adalah paman kami ( karena menikah dengan Bibi kami )
Bahwa benar Akbp ( alm ) Budiono adalah paman kami
Bahwa benar Mashur ( TNI ) adalah paman kami
Bahwa selain itu ada banyak lagi keluarga kami dan atau keluarga istri kami , baik itu TNI POLRI pamen dan ada pati . baik aktif maupun Purnawirawan .
( mengingat konflik agraria ini juga banyak melibatkan TNI POLRI baik yang tampak maupun tidak . seperti pada berkas putusan pengadilan negeri hal 80 sampai hal 89 )
Bahwa pada intinya konflik ini bukan konflik biasa . bahwa tahun 2000 an sudah banyak perwira hingga Pati ikut terlibat dalam artian dilibatkan dan atau terprovokasi untuk terlibat . telah terjadi sejak tahun 1980 an , bahkan sebelum nya tahun 1960 an dan bahkan Zaman kolonial sekitar tahun 1900 . Sehingga perlu kita kembali membuka riwayat tahun 1800 an .
Bahwa kami mendapat kan amanah dari warga masyarakat berupa petisi ( salah satu nya pihak kami gugur dikeroyok tanggal 31 mei 2023 disekitar Dago elos rw 02 ) dan atau surat kuasa khusus perwakilan nya .
Bahwa pada inti nya kami tidak mengajukan klaim objek seluas 6,3 hektar dan atau 6,9 hektar . Dan atau objek lahan yang berlebih an baik untuk kami pribadi dan keluarga maupun untuk pihak kami .
Bahwa adapun maksud dan tujuan nya adalah gimana objek lahan yang dimaksud bisa menjadi manfaat untuk Rakyat dan Bangsa .
Bahwa terkait hal tersebut Bersama ini kami mengajukan Permohonan Kepada Yth Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia melalui Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Juga lembaga Eksekutif dan Legislatif dan juga Yudikatif .
Bahwa sehingga untuk itu lebih dulu
kami Muhammad Basuki Yaman
melawan
Eigendome Verponding bernomor 3740 , 3741 , 3742 dan 6467
mengemukakan bahwa penerbitan Eigendome bernomor tersebut tidak sah untuk diterbitkan .
Sekali lagi yang kami tegaskan pokok perkara :
Bahwa pada intinya ada pihak pihak yang memperebutkan Eigendome Verponding bernomor yang dimaksud . Jadi pihak ini memperebutkan Eigendome Verponding setelah di beri nomor dan turunannya .
Bahwa yang kami lawan adalah penerbitan Eigendome Verponding .Sehingga waktu sebelum diterbitkan dan atau jauh sebelum di beri nomor . Dan atau yang kami lawan bukan hanya turunan nya tapi juga Induknya .
( Mohon di pelajari yang disampaikan pihak pihak tersebut baik yang terlibat dalam sidang dan yang mendukungnya . Maupun yang belum muncul dalam sidang dan atau dalam berita apaupun ( namun juga telah kami jelaskan beberapa pihak lainnya )
Bahwa mereka pada intinya mengemukakan riwayat tahun sekitar tahun 1900 dan setelahnya . Bahwa adapun kami mengemukakan Riwayat sebelum itu yaitu sekitar tahun 1850 dan atau 1870 dan atau sebelum dan atau sesudahnya .
Bahwa salah satu dasar yang juga di ketengahkan adalah kronologi secara dan fakta fakta yang mendukung sejarah . Bahkan termasuk adanya makam tud dan lain nya sebagai.
Bahwa untuk selanjutnya kami mohon kan Kebijaksanaan seorang Pemimpin Negara Republik Indonesia yaitu pihak yang belum tentu boleh dan atau diizinkan untuk ada dalam ruang dan waktu kecuali kondisi darurat . Namun kami tegaskan Bahwa kami mengajukan permohonan kepada pihak yang dimaksud Yaitu Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia . melalui perantara Yth Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto .
Bahwa mengingat Bahwa kami telah mengajukan permohonan kepada pihak yang dimaksud Yaitu Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia . melalui perantara Yth Bapak Presiden Joko Widodo .
Bahwa terkait aturan tidak di perkenankan intervensi kepada Lembaga Yudisial , dalam pemahaman kami sebagai rakyat kecil , yang tidak boleh melakukan intervensi adalah lembaga pihak pihak lembaga lainnya pada normalnya . Namun tidak ada aturan dalam kondisi Darurat yang menegaskan larangan Pemimpin Negeri dengan dukungan lembaga lainnya dan juga permohonan Rakyat untuk melakukan kebijakan khusus . Bahwa mengingat pula permohonan kami jelas menegaskan ada pihak yang di mohonkan adalah Panglima Perang Republik Indonesia . Bahwa hal tersebut sudah menjadi indikator adanya kondisi khusus dan atau darurat .
Mangingat pula banyak pihak telah ditipu dan atau di manipulasi dan atau direkayasa . Sehingga menjadi tak bisa membeda kan Dago itu apa , Dago elos itu apa ? apa bedanya ? belum lagi membahas riwayat yang panjang .
Komentar
Posting Komentar