pengajuan

Bismillah Alhamdulillah 

Nama Muhammad Basuki Yaman 

Bahwa terkait sengketa tanah Dago  2016 ( tahun lainnya di jelaskan pada penjelasan lainnya ) 

Bahwa diduga ada jaringan yang melakukan rekayasa saling gugat dan atau penipuan data dan atau riwayat tanah sejak sekitar 1980 an 

Bahwa sehingga diduga kuat jaringan ini membentuk bagian bagian dan atau kelompok kelompok yang di tempatkan pada pihak pihak yang seolah berseberangan 

Bahwa sehingga kemudian masing masing dari kelompok tersebut di kondisikan untuk berhadapan dan atau berseberangan 

Bahwa satu kelompok di posisikan di kelompok warga dengan di bantu dan didukungan oleh oknum warga diantaranya Didi Koswara , Apud Sukendar , Asep makmun , alo sana , ismail Tanjung , suhaemi , tahri , sengkin dan lain lainnya . sehingga kemudian menghasilkan beberapa sertifikat dan atau surat terkait objek tanah diantara nya shm 80 m , 270 meter , 868 meter , 1.000 mter , 3,500 meter dan masih banyak lagi , pada proses pendaftaran tanah sejak tahun 1985 dan atau sejak tahun 1988 dan atau 1992 dan atau 2000 an , sekitar tahun 2005 dan atau tahun 2020 an  . Hingga objek seluas 6,9 hektar . Sehingga kemudian di beri peran sebagai Tergugat dan atau para pihak tergugat dan atau sebagai turut tergugat

Bahwa satu kelompok diposisikan di kelompok luar yang kemudian di beri peran sebagai penggugat dengan objek sekitar 6,3 hektar

Bahwa Gugatan dan Bab Alat Bukti penggugat maupun eksepsi atau sanggahan berikut bab alat bukti tergugat utama dan jaringan nya diduga telah merugikan pihak ketiga yaitu Warga dan juga negara .

Bahwa banyak pihak tak memahami demikian bahwa baik itu penggugat maupun tergugat utama dan jaringan nya dan atau para pihak nya telah menggugakan gugatan dan atau sanggahan gugatan dan atau jawaban gugatan  telah merugikan pihak ketiga lainnya yaitu warga dan negera

Bahwa banyak pihak tak memahami demikian ada nya bahwa baik itu penggugat maupun tergugat utama dan jaringan nya dan atau para pihak nya telah menggunakan bab alat bukti dan atau semacamnya juga termasuk penguasaan fisik lahan nya telah merugikan pihak ketiga lainnya yaitu warga dan negera . 

Bahwa kuasa tergugat no 334 ( pada intinya ) mengemukakan dalam sidang perdata di pengadilan negeri Bandung sidang tingkat pertama tahun 2016 dan atau tahun 2017 bahwa para pihak menggugat maupun para pihak tergugat bertentangan dengan laporan |BPN Bandung  . ( putusan pengadilan Negeri Bandung hal 88 dan hal 89 dan juga baca hal sebelum dan sesudahnya ) 

Bahwa selain itu bab alat bukti tergugat maupun eksepsi dan atau jawaban gugatan nya pun bermasalah tidak sesuai fakta dan atau riwayat

Bahwa banyak pihak tak memahami bahwa diduga telah menjadi motif  bahwa jaringan ini mendorong kemenangan untuk para penggugat agar mendapatkan lahan yang luas dan mudah membagikannya untuk jaringan nya yang berkolusi . 

Bahwa sehingga Pengadilan tingkat pertama , tingkat kedua dan juga Putusan |Peninjauan Kembali mahkamah Agung memberikan kemenangan penggugat . 

Bahwa terkait hal tersebut kami menangapi nya  bahwa benar demikian lah seharus nya . Namun bahwa ada yang tidak beres dalam kasus ini . 

Bahwa selain itu pada tingkat kasasi menghasilkan keputusan memberikan kemenangan Pihak tergugat . 

Bahwa terkait semua itu kami menanggapi nya sebagaimana berikut : 

 bahwa pada Tingkat pertama , tingkat kedua dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung dengan diberikan kemengan kepada para penggugat maka tanggapan kami bahwa hal tersebut sesuai dengan bab alat bukti dan atau gugatan phak penggugat yang memang disusun beraturan dan atau berkesinambungan sehingga itu sesuai dengan motivasi jaringan yang merumuskan nya , Namun bab alat bukti dan atau sanggahan dan atau jawaban tergugat disusun tidak berkesinambungan dan terjadi tumpang tindih bahkan ada korelasi dengan tergugat lainnya dan juga tidak bisa melumpuhkan pihak penggugat . Maka sudah sebagaimana di kondisikan oleh jaringan ini untuk membuka kemenangan para pihak penggugat . 


Bahwa pada tingkat kasasi di Mahkamah agung memutuskan kemenangan para pihak pembanding kasasi ( pada awalnya tergugat ) . Bahwa tanggapan kami bahwa kami tak memahami pertimbangan yang disampaikan terkait keputusan ini , namun diduga ada semacam hal terkait alas hak barat di gunakan penggugat . Bahwa terkait hal tersebut tanggapan kami : bahwa kami tak memahami secara jelas namun sepertinya seolah menempatkan Pihak penggugat sebagai pihak yang salah karena telah menggunakan alas hak barat Eigendome verponding . Padahal Pihak tergugat utama dan jaringan nya dan atau para pihak nya pun mengunakan alas hak barat Eigendome Verponding yang menurut Kuasa tergugat 334 pun  pada inti nya juga bertentangan dengan Laporan BPN Bandung . 

Bahwa tanggapan kami selanjutnya terkait keputusan kasasi tersebut . Bahwa bagaimana bisa keputusan memberikan kemenangan kepada para Pembanding Kasasi ( awalnya tergugat ) sedangkan menurut penilaian kami diduga kuat ada jaringan yang diduga mengendalikan tergugat utama maupun penggugat diduga kuat sebelumnya sudah mengkondisikan supaya penggugat lebih unggul di banding tergugat . 

Bahwa penting kami memperjelaskan posisi kami bahwa kami tidak mendukung satu pihak maupun mengabaikan pihak lainnnya , bahwa analisa normatif kami berdasarkan pengkondisian yang dilakukan mereka bukan berdasarkan pada dukungan kepada suatu pihak . 

Bahwa bisa diibaratkan masakan , semua koki memasak dengan adonan masakan yang sangat asin . tentu lah hasil nya sangat asin .  Sekalipun ada pihak yang mendorong memaksa ( diduga dengan sandiwara ) katakan lah masakan nya pas asin nya , katakan lah masakan nya pas asinnya !  

Bahwa Hal ini bukan berarti kami mendukung Para pihak Penggugat . namun penilaian kami berdasarkan apa yang dilakukan para pihak yang berperkara baik itu penggugat maupun para tergugat . sehingga pada kesimpulan nya bahwa objektifitas penilain kami kareana didasarkan oleh pengkondisian yang mereka lakukan .


Bahwa ketika pertanyaan apakah kami mendukung penggugat ? bahwa jelas tidak sehingga kami menegaskan bahwa kasus ini sebaiknya di BATAL DEMI HUKUM kan dan atau Di NON EXECTABLE kan 

Bahwa penting kita kembali mengungangkap kembali fakta dalam persidangan Perdata Dago 2016 ( yang kami anggap sebagai tindakan pidana ketika ada pihak yang menjalan kasus perdata ini ) 

Bahwa empat pihak Penggugat  menggugat 336 ( tiga ratus tiga puluh enam ) pihak dan atau tergugat . berdasarkan Alas hak barat eigendome verponding bernomor 3740 , 3741 dan 3742 yang berlokasi ( pada akhir nya terfokus ) di Dago Elos dan atau rw 02 . ( Dari sini banyak pihak yang tak paham beda Dago dan Dago elos dan atau kaitan nya dengan Kampung cirapuhan dan atau rw 01 dan atau rw 02 ) - kemudian akan terjadi pengalihan nya pada EV 3742 ( dan 6467 )  harus nya Dago dan atau rw 01 kampung cirapuhan dan rw 02 Dago Elos namun kemudian menjadi Dago Elos dan rw 02 . 

Bahwa dari semua tergugat tersebut terjadi empat karakter dan atau empat pihak tergugat yang mengajukan eksepsi dan atau jawaban gugatan para pihak Penggugat . Dan berikut juga menyertakan Bab alat bukti . ( dari sini juga kami perlu tegaskan dalil dan Bab alat bukti berikut alas haknya para penggugat dan atau tergugat utama sebagian besar nya manipulastif yang merugikan pihak ketiga yaitu warga dan Negara  bahkan tergugat lainnya pun dirugikan  misalnya tergugat nomor 334 )

Bahwa terkait eksepsi dan bab alat bukti dan terkait dengan nya yang melekat pada tergugat , Kami ( muhammad Basuki Yaman ||) hanya membaginya menjadi empat pihak dan atau empat kelompok dan atau empat tergugat . 

Bahwa pertama kelompok tergugat utama diwakili pembela isidentil ( tergugat II , Asep Makmun ) kemudian ketika banding dan jadi Pembanding kasasi diwakili oleh Alo Sana ( tergugat III ) . Bahwa penilaian kami kelompok ini diduga kuat manipulatif baik itu dalil dalam riwayat dan atau Bab alat buktinya dan atau pun alas haknya 

Bahwa kelompok kedua yaitu tergugat nomor 88 atas nama Mina . Kemudian setelah pk kedua yang memutuskan kemengan pihak penggugat . Tergugat ini mulai sadar bahwa ada yang tidak beres sehingga tergugat ini membentuk kelompok 12 . Tanggapan kami atas tergugat 88 adalah sebagai berikut tergugat 88 sekilas berusaha untuk memperjuangkan hak nya . Namun kami menilainya bahwa pemahaman nya terkait apa yang terjadi masih terbatas . 

selanjutnya 

Bahwa kelompok ketiga dan atau pihak tergugat 334 ( mewakili Dinas Perhubungan / terminal Dago ) bahwa penilaian kami kuasa nya cerdas dan jeli dan konsisten . Sehingga pada intinya pihak ini mengemukakan bahwa para pihak penggugat maupun para pihat tergugat  karena bertentangan dengan laporan BPN Bandung . 

Bahwa kami menanggapinya  ya demikian lah . Namun juga kami tak seratus persen setuju atas laporan BPN Bandung terkait Eigendome Verponding , namun ketidak setujuan kami bukan terkait setelah adanya penerbitan alas Hak barat Eigedome verponding namun jauh sebelum nya . Yaitu kami mengemukakan bahwa penerbitan Eigendome Verponding 3742 dan 6467 kami anggap tidak sah untuk diterbitkan . ( dan atau juga terkait Penerbitan Eigendome verponding 3740 dan 3741 ) Jadi poin nya kami tidak mempermalahkan atas nama siapa Eigendome Verponding itu terbit . Namun atas dasar apa EV 3742 dan 6467 ( dan atau juga dengan 3740 dan 3741 ) itu bisa terbit . Dugaan kami penerbitan EV yang dimaksud telah melanggar aturan kolonial ( pihak yang menerbitkan nya ) dan atau atauran Gubernur Jendral kolonial Kerajaan Belanda jadi bukan hanya mencederai nurani Bangsa Nusantara |( perlu kami sampaikan bahwa kita membahas zaman di Era belum ada NKRI ) . 

selanjutnya 

Kelompok dan atau pihak empat yaitu pihak yang mewakili tergugat 335 ( kantor pos Dago dan atau PT Pos Indonesia ) 

Bahwa selanjutnya kami mempertanyakan adanya PK kedua Dago Elos dan atau pihak yang tergugat yang juga didukung oleh komunitas Forum Dago Melawan . atas dasar apa mereka melanjutkan PK kedua dan atau dengan dalil dan atau alat bukti apa dan meneruskan pihak mana ? 

Bahwa tentunya pihak yang dijadikan acuan dan atau pondasinya  adalah selain pihak kelompok dan atau selain tergugat 334 dan atau selain tergugat 335 

Bahwa pihak tergugat 334 dan tergugat 335 telah tidak melanjutkan langkah hukum setelah adanya langkah hukum di Pengadilan Tingkat Pertama . 

selanjutnya tanggapan kami

Bahwa Bagaimana mungkin ada suatu Pihak ( yang awalnya tergugat ) menjadi perwakilan untuk melanjutkan proses perdata tahun 2025 bisa diterima bahwa pada ketika proses peradilan tingkat pertama bahkan sebelum nya telah ada kesepakatan dan atau ada niatan ( motif ) bahwa semua pihak tergugat adalah penggarapnya para pihak ( raminten cs / H Syamsul Mapareppa cs ) 

Bahwa hal tersebut adalah indikator ada nya niatan ( kurang baik )  semua tergugat pun diarahkan hak nya pada suatu pihak ( apalagi dengan para pihak dan atau pihak ketiga yang hanya turut tergugat ) 

Bahwa terkait ada indikator tersebut pada waktu sebelum kasus perdata 2016 pun sudah terjadi pengkondisian pengkondisian atau ada aktivitas negatif pihak pihak yang diduga masih terkait dengan pihak pihak yang berperkara .

Bahwa yang dimaksud adalah penghalang halangan hak dan atau berbagai macam bentuk indimidasi dan atau semacamnya 

Bahwa memperjelas hal yang di maksud ada pihak pihak oknum warga dan atau oknum tokoh masyarakat ( Tomas ) dan atau Oknum Tokoh agama ( toga ) dan atau oknum aparat ( pns dan atau perwira hingga ke tingkat Pati - tak jelas aktif atau purnawirawan ) dan di danai oleh oligarki dan atau spekulan . Bahwa pada inti nya pihak pihak tersebut telah dan hendak menguasai objek objek sebagai berikut , objek masjid , objek makam , oknum tanah warga , objek jalan , objek lapangan bawah , objek lapangan atas , objek kebun dan atau dengan objek fasilitas umum lainnya seperti terminal dan atau eks pasar inpress . 

Bahwa waktu terkait kejadian ( terkait dengan pihak pihak ini ) adalah tahun 1980 an . Bila terkait pihak lainnya lagi adalah setelah Indonesia Merdeka . Bahwa terkait pihak lainnya lagi ( zaman kolonial ) sekitar tahun 1900 

Bahwa masayarakat adat tidak paham betul terkait Eigendome Verponding 3742 dan 6467 ( dan atau dengan 3740 dan 3741 ) dan juga peta nya . Namun mereka mengenal tanah dari kontur tanah . Bahwa mereka meneruskan riwayat riwayat leluhur nya . Bahwa seandainya riwayat nya tidak benar seratus 100 Persen Bagaimana mungkin pada tahun 2007 kami ( muhammad Basuki Yaman , ketua rt 07 rw 01 Kampung cirapuhan ketika itu ) telah menanam pohon alpukat dan pohon bambu . Bagaimana bisa hal tersebut sesuai dengan titik barat dan atau titik lainnya pada garis Eigendome Verponding 6467 dan atau 3742 ( sedangkan kondisi saat ini sudah banyak berubah)  . Sedang kan informasi tersebut berasal dari cucu dan atau cicit Nawisan dan atau hidup yang sezaman dengan pihak terkait . 

Bahwa masyarakat adat tak paham peta dan atau semacamnya terkait Eigendome Verponding . Namun mereka mengenal Tanah berdasarkan kontur tanah , bahkan mereka mengenal riwayat sebelum JL IR H Juanda ( atau dulu disebut jalan Dago weg ) itu ada , Bahkan mereka tahu dimana biasa nya seseorang dan atau beberapa orang Anggota KNIL biasa berjaga . 

melanjutkan 

Bahkan menurut kami 

Bahwa diduga kuat telah terjadi tidak pidana ketika proses perdata dago elos 2016 berjalan 

Bahwa diduga kuat telah terjadi tidak pidana ketika proses perdata dago elos 2017 berjalan 

Bahwa diduga kuat telah terjadi tidak pidana ketika proses perdata dago elos 2019 berjalan 

Bahwa diduga kuat telah terjadi tidak pidana ketika proses perdata dago elos 2022 berjalan 

Bahwa diduga kuat telah terjadi tidak pidana dan atau tak jelas ketika proses pidana dago elos 2024 berjalan 

Bahwa diduga kuat telah terjadi tidak pidana ketika proses perdata dago elos 2025 berjalan 

penjelasan kami 

Bahwa diduga kuat rekayasa saling gugat dan atau kolusi saling gugat  ( bukan gugatan Murni atau gugatan pada umumnya  )





Bahwa penting menjelaskan pengadilan pidana heri hermawan muller dkk tahun 2024 

Bahwa telah terbukti penipuan

Bahwa tanggapan kami kami tak jelas dan atau tak memahami penipuan yang dimaksud kan 

Bahwa kami memahami kasus tersebut adalah telah terbukti penipuan ketika penggugat melakukan gugatan (ada satu pihak yang terbukti melakukan penipuan . yang mana kami tak memahami dengan jelas ) 

Bahwa yang kami sampaikan adalah adanya dugaan Kolusi Saling Gugat dan atau Rekayasa Saling Gugat . Bahwa disini ada dugaan ada lebih dari satu pihak yaitu lebih hanya sekedar pihak penggugat . Bahwa pada intinya ada di pihak tergugat pun dan atau di pihak lainnya pun ( yang tidak berada sebagai tergugat dan atau sebagai penggugat )  diduga kuat telah melakukan suatu tindakan pidana yaitu ber kolusi dan atau semacam penipuan lainnya . 


Bahwa sehingga hal ini kami menjelaskan dan atau juga mempertegas mengajukan Permohonan 

Bahwa kasus ini memang diduga sudah dikonsidikan demikian . Bahwa namun juga dikondisikan ada sandiwara didalamnya sehingga ada alternatif target yang didapatkannya . 

Bersama Ini Kami mengajukan Permohonan Menuntut Keadilan atau atau Kebijaksaan Pemerintah Republik Indonesia  sehingga dan sehubugan dengan nya 

Bahwa kasus Tanah Dago 2016 dan atau seterusnya hingga PK kedua Dago Elos 2025  supaya di nyatakan di BATAL DEMI HUKUM kan dan atau di NON EXECUTABLE kan . karena diduga kuat ini bukan kasus perdata murni sekalipun secara formal kasus perdata . 

Bahwa kasus Perdata Dago Elos 2016 kami menggapnya  bahwa diduga telah terjadi Pidana ketika ada kasus perdata Dago elos 2016 karena Menurut kami adalah Rakayasa Saling Gugat penggugat dan tergugat utama dan jaringan nya . tergugat dan penggugat diduga memberikan peluang Penggugat untuk menang . 

Bahwa kasus Perdata Dago Elos 2017 kami menganggapnya  bahwa diduga telah terjadi Pidana ketika ada kasus perdata Dago elos 2017 karena Menurut kami adalah Rakayasa Saling Gugat penggugat dan tergugat utama dan jaringan nya . tergugat dan penggugat diduga memberikan peluang Penggugat untuk menang . 

Bahwa kasus Perdata Dago Elos 2019 kami menganggapnya  bahwa diduga telah terjadi Pidana ketika ada kasus perdata Dago elos 2019 karena Menurut kami adalah Rakayasa Saling Gugat penggugat dan tergugat utama dan jaringan nya .  adalah suatu kejanggalan bila kasasi memberikan kemenangan pada tergugat karena menurut analisa kami Bahwa tergugat dan penggugat diduga memberikan peluang Penggugat untuk menang . Kasasi memberikan kemenangan untuk menggugat seolah terkait alas hak barat penguggat padahal tergugat utama dan jaringan dan atau dengan para pihaknya pun juga memanfaatkan alas Hak Barat kolonial eigendome verponding . Bahkan menurut kuasa tergugat 334 ( pada inti nya ) para penggugat maupun para pihak tergugat utama dan jaringannya juga bertentangan dengan laporan BPN Bandung . Sehinggga kami menghormati pihak tergugat 334 dan tergugat 335 yang mana tidak ikut serta dalam langkah hukum selanjutnya . 

Bahwa kasus Perdata Dago Elos 2022  kami menganggapnya  bahwa diduga telah terjadi Pidana ketika ada kasus perdata Dago elos 2022 karena Menurut kami adalah Rekayasa Saling Gugat penggugat dan tergugat utama dan jaringan nya . tergugat dan penggugat diduga memberikan peluang Penggugat untuk menang . 

Bahwa kasus Pidana Dago Elos 2024  bahwa tanggapan kami Pihak penggugat telah melakukan penipuan dalam gugatan . Bahwa hal tersebut tak pahami pahami yang kami pahami adanya dugaan Rekayasa saling gugat dan atau kolusi saling gugat .Bahwa artinya ada dua pihak dan atau lebih diantara nya penggugat dan atau tergugat utama dan jaringan diduga kuat telah melakukan penipuan dengan ber kolusi . Sementara penipuan dalam gugatan hanya menempatkan satu pihak yang jadi terpidana . yaitu pihak penggugat saja . 

Bahwa kasus Perdata Dago Elos 2025  kami menggapnya  bahwa diduga telah terjadi Pidana ketika ada kasus perdata Dago elos 2025 karena Menurut kami adalah Rekayasa Saling Gugat penggugat dan tergugat utama dan jaringan nya . Penggugat yang jadi terpidana hanya sebagian dan atau Pion yang di korbankan 

Bahwa kasus perdata 2025 kami mengganggap nya tidak ada karena bukan kasus Perdata ` murni ` sehingga tak perlu ada keputusan dan atau NON EXECUTABLE dan Atau BATAL DEMI HUKUM . 

Bahwa diduga Kuat penggugat dan Tergugat utama dan pihak lainnya telah memperdayai banyak pihak dengan tidak mengaburkan beberapa hal yaitu apa  , siapa , dimana  , kapan , bagaimana dan atau kenapa . 

Bahwa sehingga apa itu di manipulasi nya ; apa Dago , apa itu kelurahan dago  , Apa itu Dago elos , apa itu Kampung cirapuhan , apa itu rw 01 Dago , apa itu rw 02 Dago , apa itu gugatan , apa itu rekayasa saling gugat , Apa itu Eigendome Verponding apa itu , apa itu masyarakat adat , apa itu warga negara , apa itu hukum , apa itu terminal Dago , apa itu kantor pos , apa itu pasar inpress , apa itu lapangan bola , apa itu tempat pembuangan akhir 1974-1984 , apa itu tempat pembuangan akhir 2008 / 2011 - 2025 , apa itu pribumi nusantara , apa itu warga negara Indonesia , Apa itu Cirapuhan , apa itu makam , apa itu masjid , pa itu tertib admintrasi , apa itu intimidasi , apa itu penghalang halangan hak , apa itu pekerja 1960 an , apa itu saudara , apa itu keluarga , apa itu keluarga  ,  apa itu jalan dan lain sebagainya , 

Bahwa sehingga siapa itu didua di manipulasinya , Siapa itu warga rw 01 , siapa itu warga rw 02 , siapa itu warga dago  , siapa itu warga negara , siapa itu TNI , siapa itu Polisi , siapa itu Hakim , siapa itu pengacara , siapa itu pemberi kuasa , siapa itu yayasan ema , siapa itu komisaris PT Batununggal Indah , siapa itu Bob Nainggolan , siapa itu deddy Mochammad Saad , siapa itu masyarakat adat , siapa itu masyarakat adat kampung cirapuhan , siapa itu masyarakat adat rw 02 , siapa itu warga Dago elos , siapa itu warga kampung cirapuhan , siapa itu petugas BPN , siapa itu Lurah , Siapa itu muller cs , siapa itu H Syamsul Mapareppa , siapa itu PT Dago Intigraha , siapa Asep Makmun , siapa Didi Koswara , siapa pihak yang mengajak di objek di sengketakan , 

Bahwa sehingga kapan itu diduga dimanipulasi ditampilkan dan atau disembunyikan , kapan mulai datang ke objek , kapan bapaknya datang , kapan nenek atau kakeknya datang , kapan ada kesepakatan dengan yayasan ema , kapan ada kesepakatan dengan George henrik muller , kapan ada kesepakatan dengan Simongan , kapan ada kesepakatan dengan Raminten , kapan ada gugatan , kapan ada kesepakatan dengan deddy mochammad Saad , kapan ada kesepakatan dengan Iwan surjadi , kapan ada kesepakatan dengan Frederic Willem Berg , Kapan ada kesepakatan dengan joost willem sloot , kapan ada TPA Dago 1974 , Kapan ada Tpa Cirapuhan 2011 / 2012 - 2025  , kapan datang saudara nya , kapan datang pihak nya , kapan ada pasar inpress , kapan ada terminal Dago Kapan ada pasar terminal Dago , dan lain sebagainya 

Bahwa sehingga di mana itu dimanipulasi dan lainnya , Dimana letak Eigendome Verponding 3740 ,Dimana letak Eigendome Verponding 3741 . Dimana letak Eigendome Verponding 3742 , Dimana letak Eigendome Verponding 6467 , Dimana letak Eigendome Verponding 3740 saat ini , Dimana letak Eigendome Verponding 3741 saat ini , Dimana letak Eigendome Verponding 3742 saat ini , Dimana letak Eigendome Verponding 6467 saat ini , dimana letak Dago elos , dimana letak kampung cirapuhan , dimana letak dago , dimana letak rw 02 Dago , dimana letak rw 01 Dago , Dimana letak Dago Pakar , dimana letak Bangbayang Dago , dimana letak tamansari Bandung , dimana letak pasar inpress , dimana letak warga dago elos 1980 an , dimana letak warga dago elos 1990 an dan lain sebagainya 

Bahwa sehingga bagaimana dan kenapa di manipulasi , apa itu tertib admintrasi , apa itu intimidasi , apa itu penghalang halangan hak , apa itu pekerja 1960 an , apa itu saudara , apa itu keluarga , apa itu keluarga   


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Domein verklaring

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat