Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia

 

Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia adalah Presiden Republik Indonesia. Ini adalah jabatan tertinggi di militer, yang dipegang oleh Presiden sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Perang/Tentara Nasional Indonesia (TNI). Saat ini, Presiden Prabowo Subianto memegang jabatan ini. 

  • Panglima Tertinggi Angkatan Perang: Sesuai undang-undang, Presiden adalah Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia. 
  • Jabatan saat ini: Presiden Prabowo Subianto adalah Panglima Tertinggi TNI saat ini. 
  • Panglima TNI: Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang memimpin operasional sehari-hari, saat ini dijabat oleh Jenderal TNI Agus Subiyanto, adalah bawahan dari Panglima Tertinggi. 
  • Berikut adalah daftar Presiden Republik Indonesia beserta masa jabatannya dari awal hingga saat ini: 
    1. Soekarno
      • Masa jabatan: 1945–1967.
      • Sebagai presiden pertama, ia memimpin Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan hingga masa Orde Lama berakhir.
    2. Soeharto
      • Masa jabatan: 1967–1998.
      • Memimpin selama era Orde Baru dan merupakan presiden dengan masa jabatan terlama.
    3. Bacharuddin Jusuf Habibie
      • Masa jabatan: 1998–1999.
      • Mengisi jabatan presiden setelah Soeharto mundur pada era Reformasi.
    4. Abdurrahman Wahid (Gus Dur)
      • Masa jabatan: 1999–2001.
      • Dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 1999.
    5. Megawati Soekarnoputri
      • Masa jabatan: 2001–2004.
      • Menjadi presiden wanita pertama di Indonesia.
    6. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
      • Masa jabatan: 2004–2014.
      • Merupakan presiden pertama yang dipilih langsung oleh rakyat dan menjabat selama dua periode penuh.
    7. Joko Widodo (Jokowi)
      • Masa jabatan: 2014–2024.
      • Menjabat selama dua periode, ia tidak mencalonkan diri lagi pada tahun 2024 sesuai dengan aturan konstitusi.
    8. Prabowo Subianto
      • Masa jabatan: 2024–sekarang.
      • Dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober 2024
      • Berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia adalah lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
      • Kewenangan presiden dalam kondisi darurat sangat luas, meliputi penetapan status darurat, perluasan kekuasaan eksekutif untuk membuat kebijakan dan peraturan mendesak, pengerahan angkatan bersenjata, pembatasan hak-hak sipil, serta pengendalian informasi untuk menjaga keamanan dan stabilitas. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 12 UUD 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, dan tunduk pada syarat-syarat serta akibat yang ditetapkan oleh undang-undang. 
        Kewenangan yang dimiliki presiden
        • Menetapkan dan mencabut status darurat
          Presiden memiliki wewenang tunggal untuk menyatakan seluruh atau sebagian wilayah Indonesia dalam keadaan bahaya, baik darurat sipil, militer, maupun perang. 
        • Memperluas kekuasaan eksekutif
          Presiden dapat mengambil alih kekuasaan-kekuasaan yang berkaitan dengan ketertiban dan keamanan umum. Ini memungkinkan presiden untuk mengeluarkan kebijakan, peraturan, atau arahan mendesak yang diperlukan untuk menghadapi keadaan darurat. 
        • Pengendalian dan pengerahan kekuatan
          Presiden dapat mengerahkan angkatan bersenjata dan kepolisian untuk mengendalikan situasi, serta mengawasi dan mengoordinasikan operasi keamanan. 
        • Membatasi atau melarang kegiatan
          Presiden dapat membatasi atau melarang kegiatan tertentu, seperti pembatasan pergerakan, pertemuan, atau kebebasan berpendapat, serta melarang peredaran dan penggunaan senjata atau bahan peledak. 
        • Pengaturan dan pengendalian informasi
          Presiden dapat mengatur dan mengendalikan aliran informasi untuk mencegah penyebaran berita yang dapat mengganggu keamanan. 
        • Penguasaan alat komunikasi
          Presiden dapat menguasai alat-alat telekomunikasi, seperti telepon dan radio, untuk kepentingan komunikasi dan penyiaran. 
        • Pembatasan kegiatan ekonomi
          Presiden dapat menutup sementara pabrik, bengkel, toko, dan tempat hiburan untuk menjaga keamanan. 
        Dasar hukum
        • UUD 1945Pasal 12 menyatakan bahwa "Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang". 
        • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan BahayaUndang-undang ini mengatur lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan akibat dari keadaan darurat. 
        • UU Kekarantinaan KesehatanMerupakan dasar hukum yang relevan dalam konteks darurat kesehatan. 
        Pengawasan
        Meskipun memiliki kewenangan yang luas, tindakan presiden selama keadaan darurat harus tetap dalam kerangka hukum dan diawasi oleh lembaga negara lain seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memastikan proporsionalitas dan akuntabilitasnya. 
      • Dalam kondisi normal, kewenangan presiden terbatas pada tugas-tugas yang diatur oleh konstitusi, seperti menjalankan pemerintahan, membuat perjanjian dengan persetujuan DPR, dan menyatakan perang, damai, serta perjanjian dengan negara lain. Sementara itu, dalam kondisi darurat, kewenangan presiden sangat luas dan diperluas secara drastis. Dalam situasi ini, presiden dapat mengambil kekuasaan untuk menjaga ketertiban dan keamanan, mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang memiliki kekuatan hukum setara undang-undang, serta membatasi hak-hak dasar warga negara jika diperlukan. 
        Kewenangan dalam kondisi normal
        • Menjalankan pemerintahan: 
          Presiden bertanggung jawab untuk memimpin pemerintahan dan menjalankan tugas-tugas eksekutif sehari-hari.
        • Hubungan luar negeri: 
          Presiden memiliki wewenang untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan mengadakan perjanjian dengan negara lain, namun memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
        • Kekuasaan militer: 
          Presiden adalah Panglima Tertinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan memiliki kewenangan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara. 
        Kewenangan dalam kondisi darurat
        • Penerbitan Perppu: 
          Dalam "hal ihwal kegentingan yang memaksa," presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang memiliki kekuatan hukum setara undang-undang. 
        • Pengambilan kekuasaan: 
          Presiden dapat mengambil alih kekuasaan untuk ketertiban dan keamanan umum. 
        • Pembatasan hak-hak warga negara: 
          Presiden berwenang untuk memberlakukan pembatasan tertentu terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan warga negara, seperti kebebasan bergerak dan berpendapat, untuk menjaga keamanan. 
        • Pengendalian informasi: 
          Presiden dapat mengatur dan mengendalikan aliran informasi terkait keadaan darurat untuk mencegah disinformasi yang dapat mengganggu keamanan. 
        • Pengaturan ekonomi dan logistik: 
          Dalam kondisi darurat militer, presiden dapat mengatur atau melarang pengeluaran dan pemasukan barang, termasuk membatasi atau menghentikan aktivitas ekonomi dan transportasi. 
        Perbedaan utama
        Perbedaan mendasar terletak pada skala dan sifat kekuasaan. Kewenangan dalam kondisi normal bersifat teratur dan terbatas dalam bingkai hukum positif yang ada, sementara kewenangan dalam kondisi darurat memungkinkan presiden untuk mengambil tindakan-tindakan luar biasa yang keluar dari aturan normal, seperti pengabaian sementara beberapa aturan hukum normal untuk melindungi kepentingan negara. 
      • Trias politica adalah konsep pemisahan kekuasaan menjadi tiga cabang pemerintahan, yaitu legislatif (pembuat undang-undang), eksekutif (pelaksana undang-undang), dan yudikatif (pelaksana kehakiman). Konsep ini dicetuskan oleh John Locke dan dikembangkan oleh Montesquieu untuk mencegah kekuasaan negara yang absolut dan memastikan adanya saling kontrol (check and balances) antar lembaga. Indonesia menganut konsep ini, yang direalisasikan melalui pembagian tugas di antara lembaga-lembaga negara. 
        Tiga cabang kekuasaan
        • Legislatif: 
          Bertanggung jawab untuk membuat undang-undang. 
          • Contoh di Indonesia: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). 
        • Eksekutif: 
          Bertanggung jawab untuk menjalankan undang-undang dan mengelola pemerintahan. 
          • Contoh di Indonesia: Presiden dan wakil presiden beserta menteri-menterinya. 
        • Yudikatif: 
          Bertanggung jawab untuk menegakkan keadilan dan mengadili perkara sesuai undang-undang. 
          • Contoh di Indonesia: Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. 
        Tujuan Trias Politica
        • Mencegah penyalahgunaan kekuasaan yang bersifat absolut atau sewenang-wenang. 
        • Menjamin hak-hak warga negara agar tidak dilanggar oleh kekuasaan. 
        • Menciptakan sistem pemerintahan yang seimbang dan saling mengontrol (check and balances
        • Bahwa mengingat ada dugaan tindakan pidana pada kasus perdata 2016 dan atau dijalankan nya perdata nya
        • Bahwa mengingat ada dugaan tindakan pidana pada kasus perdata 2017 dan atau dijalankan nya perdata nya
        • Bahwa mengingat ada dugaan tindakan pidana pada kasus perdata 2019 dan atau dijalankan nya perdata nya
        • Bahwa mengingat ada dugaan tindakan pidana pada kasus perdata 2022 dan atau dijalankan nya perdata nya
        • Bahwa mengingat ada dugaan tindakan pidana pada kasus perdata 2022 dan atau dijalankan nya perdata nya
        • Bahwa diduga banyak pihak saling berkolusi dan atau semacam nya sehingga sebagai berikut 
        • bahwa Didi Koswara dkk berkolusi dengan heri hermawan muller dkk tapi di bilang didi koswara dkk melawan muller dkk
        • bahwa diduga Dago dibilang dago elos
        • bahwa diduga rw 01 rw 02 Dago dibilang rw 02 Dago
        • Bahwa Eigendome verponding 3742 dan 6467 seluas sekitar 4,4 hektar atau sekitar 5 hetar identik dengan Dago dan atau kampung cirapuhan rw 01 di bilang Dago elos rw 02
        • Masyarakat adat rw 01 dan masyarakat adat rw 02 di bilang Didi Koswara dan atau Asep makmun dan atau NY Nini Karim dan atau alias Yayasan Ema dan atau george Hendrik muller dan atau simongan dan atau Raminten cs dan atau H Syamsul Mapareppa cs dan atau Frederic wilem berg dan atau Joost willem sloot dan atau Sahidin cs dan atau Iwan surjadi cs dan atau Ismail tanjung cs dan atau sengkin cs dan atau Tahri cs dan atau lain lainnya 
        • Bahwa selanjutnya Rakyat Indonesia tertipu
        • Bahwa selanjutnya Lembaga peradilan dan berikut Hakim tertipu
        • Bahwa selanjutnya Lembaga peradilan dan atau Pengadilan Negeri Bandung tertipu
        • Bahwa selanjutnya Lembaga peradilan dan atau Pengadilan Tinggi Jawa Barat tertipu
        • Bahwa selanjutnya Lembaga peradilan dan atau Mahkamah Agung ( Kasasi ) tertipu
        • Bahwa selanjutnya Lembaga peradilan dan atau Mahkamah Agung ( PK ) tertipu

        • Bahwa selanjutnya demo demo anarkis terjadi di Bandung dan jakarta
        • Bahwa selanjutnya forum diskusi dan semacam nya tertipu Dukung Hak Barat Eigendome Verponding di bilang hapus hak barat dan atau hapus Eigendome Verponding ( Satu satu nya pihak yang dengan tegas menolak hak barat eigendome verponding versi penggugat maupun versi para pihak tergugat hanya kuasa tergugat no 334 atas nama dinas perhubungan / Terminal Dago . kuasa tergugat 335 menolak penggugat , namun terkait alas hak barat para pihak tergugat tidak berpendapat ) 
        • Bahwa Selanjutnya membuat kondisi tidak kondusif Uci Kuswida di keroyok di rw 02 sehingga 31 mei Gugur 
        • Bahwa selanjutnya Poltabes bentrok dengan warga 14 mei 2023
        • Bahwa selanjutnya DPR RI tertipu dalam reses
        • Bahwa selanjutnya Staff presiden tertipu dalam kunjungan Rakyat
        • Bahwa selanjutnya Mentri BPN tertipu
        • Bahwa selanjutnya sidang kolusi saling gugat di alihkan ke penipuan penggugat
        • Bahwa selanjutnya dugaan pidana dengan Kolusi PK kedua Didi Koswara Heri hermawan dkk
        • Bahwa catatan demo demo anarkis dan forum tak jelas demikian banyak 

        • Bahwa mengingat kami ( muhammad Basuki Yaman ) sebagai Warga Negara Indonesia dan atau sebagai warga pelapor dan atau warga kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan atau koordinator pertanahan warga ( isidentil )  telah berkirim surat Kepada : 
        • 1. Yth Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia qq Presiden ( H Joko Widodo ) 

        • 2. Republik Indonesia Presiden (  H Joko Widodo ) 
        • 3. Yth Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia qq Presiden ( Prabowo Subianto ) 
        • 4 . Yth Ketua DPR RI ( 2019- 2024 )
        • 5 . Yth Ketua DPR RI Komisi II ( 2019- 2024 )
        • 6 . Yth Ketua DPR RI Komisi III ( 2019- 2024 )
        • 7 . Yth Ketua DPR RI ( 2024- 2029 )
        • 8 . Yth Ketua DPR RI komisi XI 
        • 9 . Yth Ketua DPR RI komisi I 
        • 10 . Yth Ketua DPR RI Komisi II ( 2024- 2029 )
        • 11 . Yth Ketua DPR RI Komisi III ( 2024- 2029 )








Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Domein verklaring

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat