NOVUM PIDANA MULLER TIDAK BISA DI PAKAI MENURUT MUHAMMAD BASUKI YAMAN KENAPA

 Menurut Muhammad Basuki Yaman, novum pidana yang merujuk pada kasus Muller tidak dapat digunakan dalam Peninjauan Kembali (PK) kedua kasus Dago Elos karena beberapa alasan utama:

  1. Kasus pidana berbeda dengan gugatan perdata:
    Basuki Yaman . pada intinya menurut nya novum pidana bisa digunakan untuk perdata , namun dalam kasus dago elos novum pidana digunakan untuk perdata |(bukan perdata murni tidak bisa . artinya dalam proses perdata yang perdata sendiri diduga kuat merupakan tindak pidana dengan adanya dugaan rekayasa saling gugat |. adapun pidana jadi novum bisa bila penggugat terbukti telah melakukan penipuan dengan tanpa laporan kolusi dengan tergugat . sedangkan dalam kasus dago elos diduga penggugat dan tergugat berkolusi ) .menekankan bahwa putusan pidana terhadap keluarga Muller terkait pemalsuan dokumen tanah adalah kasus pidana, sedangkan yang menjadi pokok PK kedua adalah sengketa perdata. Menurutnya, kasus pidana tersebut tidak otomatis mengubah atau membatalkan keputusan perdata karena konteks hukumnya diduga kuat masih berbentuk pidana . 
  2. Rekayasa “saling gugat” atau kolusi:
    Ia menyoroti bahwa sengketa tanah Dago Elos bukan sengketa perdata murni, melainkan melibatkan rekayasa saling gugat yang dilakukan oleh pihak penggugat dan tergugat utama yang sebenarnya satu jaringan. Dengan demikian, kemenangan pidana atau bukti baru dari kasus pidana tidak dapat digunakan sebagai novum untuk membatalkan putusan perdata karena dasar sengketa perdata tidak independen, melainkan terstruktur dalam kolusi.
  3. Konstruksi empat pihak dalam sengketa:
    Menurut Basuki Yaman, terdapat empat pihak yang berperan: dua pihak formal yang tampak di sidang, dan dua pihak lain yang dikondisikan atau diintimidasi agar tidak hadir. Karena pihak-pihak tersebut membentuk satu jaringan, putusan pidana tidak mencerminkan realitas penuh sengketa perdata, sehingga tidak bisa berfungsi sebagai dasar novum.
  4. Implikasi hukum dan hak korban:
    Menurutnya, jika novum pidana digunakan, maka klaim terkait hak atas tanah bagi pihak yang seharusnya berhak (misalnya pihak ketiga) tidak akan terlindungi. Ia menilai kasus perdata itu cacat secara formil dan materiil sehingga seharusnya dianggap batal demi hukum atau non-executable.
Singkatnya, menurut Muhammad Basuki Yaman, putusan pidana Muller tidak bisa dijadikan novum dalam PK kedua karena kasus pidananya bersifat terpisah dari sengketa perdata, terjadi kolusi yang membuat dua pihak seolah berseberangan padahal satu jaringan, dan penggunaan putusan pidana sebagai novum tidak adil bagi pihak korban yang sebenarnya. Hal ini menegaskan bahwa pengajuan PK kedua seharusnya tidak hanya mengandalkan bukti pidana saja, melainkan harus melihat keseluruhan rekayasa hukum yang terjadi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Domein verklaring

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat