Modus Pihak ketiga Dalam Kasus Dago

Modus Kolusi dengan Pihak ketiga Dalam Kasus Dago

Modus kolusi dengan pihak ketiga biasanya melibatkan kerja sama antara mafia tanah dan pihak luar untuk menguasai atau memanipulasi kepemilikan tanah secara ilegal.

Penjelasan umum:
  • Kolaborasi tersembunyi: Mafia tanah sering bekerja sama dengan pihak ketiga seperti notaris, pejabat pemerintah, atau oknum pengacara untuk memanipulasi dokumen kepemilikan tanah sehingga tampak sah walaupun ilegal.
  • Perantara transaksi: Pihak ketiga dapat berperan sebagai perantara penjualan atau pengalihan hak atas tanah, membuat kepemilikan baru menjadi sulit dilacak oleh pemilik asli.
  • Pemalsuan dokumen: Dalam beberapa kasus, dokumen resmi seperti sertifikat tanah dimanipulasi dengan bantuan pihak ketiga agar bisa dipindahtangankan tanpa sepengetahuan pemilik sah.
  • Capaian legalitas palsu: Kolusi ini biasanya bertujuan memberi kesan legalitas pada transaksi atau penguasaan tanah, sehingga pihak mafia bisa menjual atau menguasai tanah tanpa menghadapi hambatan hukum secara langsung.
  • Kerugian bagi pemilik sah dan sekitar nya : Akibat modus ini, pemilik sah sering kehilangan haknya dan juga pihak disekitar nya . karena batas pun akan di ubah nya
Secara garis besar, modus kolusi ini memanfaatkan pihak ketiga sebagai alat untuk memuluskan tujuan mafia tanah sambil menutupi jejak ilegal mereka dan mempersulit penegakan hukum untuk melindungi pemilik asli.

Modus kolusi dengan pihak ketiga 


Salah satu Modus Mafia Tanah Dago yang digunakan adalah dengan kolusi dengan pihak ketiga . Hal ini kerap terjadi . pihak ketiga yang di maksud bisa teman nya bisa saudaranya bisa oknum aparatur dan lain lainnya . 


Misalnya terjadi pada kasus Shm 270 meter dan 868 meter ( dan berikut wakaf masjid ) . 


Didi Kowara menjual tanah ke Iwan Surjadi seluas 270 meter dan Ismail tanjung menjual 868 meter ke Iwan Surjadi . Dan 100 meter an lebih di wakaf kan ke Masjid . 


Latar belakang terdiri dari beberapa Objek . Berikut Riwayat menurut masyarakat . Bahwa pada sekitar tahun 1968 , pak karto meminjam tanah seluas 400 meter hingga 700 meter untuk Masjid dan atau  Faslitas Umum , Kemdian pak Bagio tak pernah datang lagi . Pada bagian selatan di bangunlah Mushola . sehingga kemudian menjadi masjid Imam Jumat pertama ada Oded M Daniel ( ketika itu Anggota DPR Bandung ) . 


Kemudian pada bagian tengah dan utara nya di pinjam oleh Okim bersama bapaknya Misnan alias Minan bin Eyong binti Nawisan . Kemudian entah kenapa pada ujung pada bagian utara oleh Ahya dijual ke adiknya bernama Ada alias suhanda ( periksa suara dalam video kesaksian Ada ) . Kemudian  Ada  menitipkan nya pada Didi Koswara ( Didi Koswara adalah menantu Ahya ) . 


Pada sekitar tahun 1992 Notaris Melly Nathaniel membuat ajb  .  kemudian jadi shm bukan atas nama pembeli tapi atas nama penjual yaitu Didi Kowara menjual tanah ke Iwan Surjadi seluas 270 meter dan Ismail tanjung menjual 868 meter ke Iwan Surjadi . Dan 100 meter an lebih di wakaf kan ke Masjid . Jadi SHM atas nama penjual hingga tahun 2008 / 2012 masih atas nama penjual . 


Asep makmun berperan sebagai penunjuk batas , sementara itu pendukung nya termasuknya asep makmun cs . 


Dari sini kita memahami ada beberapa kasus : 


pertama bukan pihak yang berhak yang menjual nya 


kedua terkait masalah batas . 


Kemudian ketiga ini lah yang terkait dengan kasus besar saat ini . Diduga Didi Koswara di beri peran khusus sebagai masyarakat adat ( yang kemudian menjadi tergugat utama ) , Selain itu Didi Koswara juga diatasnamakannya  shm 80 . ( kita bahas pada bab lainnya ) . Dan Ismail Tanjung adalah ketua rw 02 Dago Elos diduga kuat dia diberi peran sebagai pihak yang ikut serta mengubah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi Dago Elos . perlu kami tambahkan poin nya bukan hanya nama kampung nya yang berubah namun juga admintrasinya tanah  berpindah ke Dago Elos . Hal ini menurut masyarakat karena juga didukung oleh beberapa pihak Oknum Warga kampung Cirapuhan , misalnya Alo Sana , Apud Sukendar , dan lain lainnya termasuk Asep Makmun , Sengkin , tahri ( nama nama ini lah yang ada di Dago elos namun awal kedatangan mereka ada di Kampung Cirapuhan rw 01 ) 


pada Tanggal 15 April 2025 , jurnalis Fristian Griec bertanya : berarti ini konflik warga Dago Elos dengan Warga Kampung Cirapuhan ?  Kemudian saya jawab : Bukan ( bila yang dimaksud warga masyarakat adat rw 02 ) , mereka itu awalnya datang kesini kemudian ke dago elos . Tente Bin Emen pernah kami tanyaka , Asep Makmun mendapatkan garapan dari siapa ? Dijawab oleh tente Bin Emen : tidak tahu . 


Modus kolusi dengan pihak ketiga . Ini kerap sekali terjadi . bahkan sudah ditoleransi berkali kali ( satu Objek bisa lebih dari 2 kali transaksi ) namun masih kerap terjadi di beberapa lokasi . Gugatan muller 2016 , sebenarnya beberapa warga tidak heran akan modus tersebut . Namun banyak warga takut . Sudah sejak lama Jaringan ini pakai aparat Penegak hukum hingga Bintang dan Kasus 2016 ada Bintang Dua ( periksa dengan seksama para pihak tergugat )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat

modus mafia tanah dengan apa ... siapa ...