Sandiwara pada Kasus Dago Elos dalam Sidang dan diluar Sidang
Sandiwara pada Kasus Dago Elos dalam Sidang dan diluar Sidang , SANDIWARA mafia tanah dago elos MENURUT MUHAMMAD BASUKI YAMAN
Sandiwara nama Dago Elos ramai di beritakan seolah Konflik 6,3 hektar dan atau 6,9 hektar berada di Dago elos rw 02 . Bagi yang tak paham akan terus bingung bagaimana memahami modus mafia Tanah . Namun perlu untuk di pahami Riwayat dago elos adalah pada tahun 1980 an ada pasar inpress yang berada di wilayah rw 02 Dago . Artinya di Rw 02 itu ada pasar Inpress yang mana kemudian disebut elos . Jadi Dago Elos tak lebih besar dari Rw 02 . Luas Pasar Inpress tersebut sekitar 5.000 meter . Kemudian warga di pasar ini sebagian menduduki di belakang pasar dan belakang terminal .
Dan selanjutnya objek di rw 02 yang terkena sengketa gugatan adalah hanya 1,9 hektar . didaerah pasar di rw 02 itu tadi . Namun sebelum itu jaringan mafia tanah ini melakukan pengkondisian pengkondisian wilayah kampung cirapuhan untuk diubah jadi Dago elos . Dengan motif terkait hal ini adalah membuat kabur alas hak barat salah satuny bernomor 3742 seluas 4,4 meter . Yang berada di Dago . Dago tanpa ada tambahan elos bisa diartikan kelurahan Dago yang mana meliputi beberapa Rw . Termasuk Rw 01 dan Rw 02 dan lain lainnya . Namun bila Dago di tambahkan kata Elos artinya Wilayah di rw 02 yang hanya seluas sekitar 1,9 hektar .
Sehingga kampung cirapuhan tidak termasuk . Karena kampung cirapuhan masuk wilayah rw 01 kelurahan Dago bukan rw 02 . Dan juga kampung cirapuhan bukan bagian wilayah Dago elos .
Itu lah salah satu modus Kolusi Saling gugat ini . Jadi Semua pihak di buat bingung . Padahal tidak masuk akal menggugat 6,3 hektar di wilayah pasar seluas sekitar 1,9 hektar . Untuk menutupi aksi mafia Tanah ini jaringan mafia Tanah ini membuat sandiwara . Sehingga Pihak tergugat menghadapi nya untuk berkolusi bukan untuk melawan . Dan semakin membuat orang bingung bukan hanya 3742 yang seolah diklaim di Dago elos dan atau di rw 02 . Namun Eigendome Verponding 6467 pun di klaim berada di Dago elos dan atau di Rw 02 .
Jadi semakin tidak masuk akal sehingga kasus ini perlu untuk di BATAL DEMI HUKUM dan atau di NON Executable kan . Karena kolusi jaringan mafia tanah . Sehingga kemudian banyak sandiwara sandiwara ketika dalam persidangan maupun diluar sidang .
Pada intinya tak menjadi soal masyarakat adat maupun pendatang selama mendapatkan lahan dengan kesepakatan yang baik . dan tidak merugikan pihak lainnya . Dan atau pun tidak merugikan objek pihak ketiga .
Berbagai macam sandiwara yang diduga menjadi skenario dalam menjalankan persidangan perdata , maka diduga kuat teleh terjadi tindak pidana ketika sedang menjalankan proses perdata 2016 dan seterusnya sehingga tak perlu di beri kan keputusan maka perlu di BATAL DEMI HUKUM kan dan atau di NON EXECUTABLE kan . Kasus perdata hanya lah rekayasa . Bukan perdata murni namun Perdata
Jaringan mafia Tanah diduga memberi peran Antagonis untuk penggugat
Jaringan mafia Tanah diduga memberi peran Protagonis untuk tergugat
Dan memasukan mereka dalam sidang yang direkayasa
Sebelum itu terjadi Pengkondisian pengkondisian
sehingga warga dan negara ada sebagian hak nya tak dilibatkan
sementara itu oknum warga dan oknum aparatur sebagiannya tidak muncul dalam sidang
Sehingga memanipulasi dan atau bersandiwara dalam memperjuangkan hak untuk mendapatkan Keputusan yang Berdasarkan Keadilan Yang Berketuhanan Yang Maha Esa
padahal diduga kolusi saling menguatkan pihak penggugat dan atau pihak tergugat untuk mendapatkan Inkrah
Sehingga bers Sandiwara wakaf namun diduga suap
ber sandiwara rw 01 rw 02 tapi permohonan ke hakim hanya rw 02
ber sandiwara eigendome verponding 3742 dan atau dengan 6467 di Dago elos dan atau di rw 02 padahal diduga kuat berada di Kampung cirapuhan rw 01
ber sandiwara tertib administrasi namun diduga sebagai modus agar pihak lainnya di halang halangi dan di intimidasi
ber Sandiwara masyarakat adat namun masyarakat adat dirugikan
Ber sandiwara riwayat menurut masayarakat padahal diduga riwayat tergugat lah yang di jadikan alas hak
ber Sandiwara hapus hak barat padahal diduga di balik itu mendukung hak barat yaitu atas nama muller atas nama Raminten atas nama yayasan ema alias Ny Nini karim dan atau lainnya
ber Sandiwara hapus eigendome verponding padahal mendukung Eigendome verponding
ber Sandiwara Tolak TNI POLISI padahal beberapa kali memanfaatkan pihak TNI POLISI
Pada intinya tak menjadi soal TNI Polisi mengurusi urusan sipil selama sesuai dengan aturan , bila terkait lahan asalkan mendapatkan lahan dengan kesepakatan yang baik . dan tidak merugikan pihak lainnya . Dan atau pun tidak merugikan objek pihak ketiga .
Sandiwara gugatan Muler Padahal diduga Kolusi untuk mendapatkan objek pihak ketiga .
Sandiwara ruang hidup Padahal masyarakat adat di tekan
Ber sandiwara Kampung cirapuhan Dago elos padahal yang di proses hanya dago elos kemudian ber sandiwara lagi ketika keluar sidang Kampung cirapuhan Dago elos
Sehingga beberapa pihak mengemukakan mendukung warga Dago elos . artinya mendukung lahan sekitar 6 hektar untuk dikuasai pihak di pasar yang merupakan bagian rw 02 yang hanya seluas 0,5 hektar hingga 1,9 hektar .
kemudian ber Sandiwara lagi hanya formalitas hukum . bagaimana bisa percaya shm 270 meter , shm 80 meter shm 868 mter dan atau sahidin cs dan lain lain nya sudah sekian lama hanya kesepakatan lisan namun tak pernah terjadi revisi dan atau pembatalan dan semacam nya . Minimal di revisi .
Bagaimana masyarakat percaya , sudah terjadi banyak kasus kasus yang hanya wacana dan wacana , intimidasi dan penghalang halangan hak terrjadi pada sebagian rakyat , Sehingga ada standar ganda . Maka sisi lain adalah suap menyuap . Bahkan media juga di beli untuk memberitakan kan semua nya sudah beres .
Sementara itu rakyat lainnya nyawa pun hampir tak di hargai , seekor sapi bisa lebih mahal di banding nyawa manusia . Uci Kuswida ( salah satu penanda tangan petisi kami ) tanggal 31 mei 2023 di keroyok dan gugur uang damai sekitar 10 juta 20 juta ( untuk biaya berobat dan lain lain lumayan besar ) . Memang secara bukan terkait langsung namun ini adalah indikator kondisi wilayah tidak kondusif .
Sandiwara sebagai modus mafia Tanah
Membongkar Sandiwara pada Kasus Dago Elos . Kasus Gugatan hanyalah sandiwara mafia tanah saling gugat . Bukan konflik sengketa lahan antara warga Kampung Dago Elos dengan Muller PT Dago Inti Graha cek versi kampung cirapuhan . Mafia tanah dago . Sandiwara penggugat tergugat dan jaringan mafia tanah tingkat Nasional
cek
putusan pengadilan negeri bandung lengkapnya .
bukti
mafia saling gugat , bukan nge gugat. Tapi mafia tanah saling gugat .
cek
sengketa tanah dago .
Catatan Sandiwara Mafia Tanah Dago Elos Bandung . Mafia Tanah Dago elos adalah mafia Tanah Paling dramatis se Indonesia . Berikut ini modus Sandiwara mafia Tanah di Dago elos menurut Muhammad Basuki Yaman .

Berikut Catatan Muhammad Basuki Yaman Sandiwara Mafia Tanah di Dago Elos Bandung

Sandiwara Gugatan : Diduga Kolusi Saling Gugat Tergugat dengan Penggugat Tapi di Rekayasa untuk jadi Didi Koswara dkk Asep Makmun dkk , Alo Sana Dkk Apud Sukendar dkk melawan Muller cs dan atau dengan Slogan Dago Never Loose Melawan Muller
Sandiwara persatuan wilayah dalam bersidang : Rw 01 Kampung Cirapuhan dan rw 02 Dago Elos Harus Bersatu , Sandiwara ini bertolah belakang , pada awalnya sejak sekitar 1980 an Kampung cirapuhan rw 01 administrasi dan atu pihak nya banyak yang diubah oleh pihak jaringan mafia tanah dan atau Kampung Cirapuhan di ubah jadi Dago elos .

Sandiwara ketika bersidang terkait wilayah : Rw 01 Kampung Cirapuhan dan rw 02 Dago Elos Harus bersatu . Kemudian hanya mengajukan permohonan kepada hakim terkait warga rw 02 ( sehingga objek dan pihak baru yang dimanipulasi bisa dapat potensi ) , kemudian setelah keluar sidang pemberitaan ramai mengungkapkan Rw 01 rw 02 dan rw 03 korban mafia tanah para penggugat . ( padahal rw 03 tidak terkait )
https://youtu.be/EXUDyI40HF0?si=pjHcerv7yMrJlSCP
Sandiwara di Sidang terkait wilayah Eigendome verponding : Seperti ini lah sandiwara nya Bahwa penggugat yakin atas hak nya 3740 , 3741 dan 3742 pada akhirnya mengemukakan lokasi nya di Dago Elos dan atau rw 02 .
Seperti ini lah sandiwara nya Bahwa tergugat utama pun melalui pembela isidentil nya ( tergugat II ) mengemukakan tahu batas batasnya dikasih tahu bapaknya . sebelumnya ada kesepakatan dengan Raminten cs bahwa 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 pada akhirnya mengemukakan di Dago elos dan atau di rw 02
Padahal bahwa menurut mayarakat ini diduga jaringan penipuaan tingkat Nasional !!! bahwa Eigendome verponding 3742 dan 6467 dengan luas total 5 hektar ( muller hanya menggugat 6,3 ha . kebanyang potensi kolusi nya dengan adanya pengalihan ) bahwa lokasi objek tersebut identik dengan Dago dan atau lebih tepat nya di Rw 01 Kampung cirapuhan . ( Tolong bedakan Dago dengan Dago elos . Dago adalah kelurahan , Dago elos adalah pasar di wilayah rw 02 . sedangkan kampung cirapuhan yang terkena sesngketa ada di Rw 01 bukan di rw 02 )
Sandiwara alas Hak barat Eigendome Verponding : Sandiwara Penggugat dkk mengemukakan alas Hak barat Eigednome Verponding Simongan dan pada Akhirnya George Hendrik Muller . ( jadi Menggunakan dua atas nama pertama Simongan kedua Nama George Hendrik Muller )
Sandiwara alas Hak barat Eigendome Verponding versi Tergugat lebih dramatis ! Sebelum sidang didaftarkan pada tanggal 30 November 2016 oleh penggugat ( baca Putusan pengadilan negeri perdata ) penggugat pada tanggal 1 Juni 2016 Bu raminten ada kesepakatan dengan H Syamsul Mapareppa , kemudian kuasanya pada tanggal 06 November 2016 ada kesepakatan Asep Makmun ( sebagai Pembela Isidentil ) terkait empat buah alas hak barat Eigendome verponding ( baca putusan pengadilan negeri kasus perdata hal 80 sd 89 )
Bahwa kemudian Demo dan bikin berbagai forum diskusi dan pemberitaan , Hapuskan Hak Barat Eigendome Verponding . Padahal Sandiwara alas Hak barat Eigendome Verponding versi Tergugat lebih dramatis . Versi Raminten cs ( jalur satu Alas Hak barat Eigendome verponding ) Versi Yayasan Ema alias Ny Nini karim ( jalur kedua Alas Hak barat Eigendome verponding ) dan Versi BPN yaitu alas hak barat eigendome verponding simongan ( jalur kedua Alas Hak barat Eigendome verponding ) dari sini kami bingung bila pertimbangan kasasi memberikan kemenangan para tergugat karena tidak mengunakan alas hak barat dan atau alas hak barat nya sesuai dengan versi BPN . Namun kenyataan nya tidak .
Sandiwara Wakaf dan atau sandiwara semacamnya , Ismail Tanjung ketua Rw 02 Dago Elos mewakafkan tanah untuk masjid Al Hikmah . Apakah benar demikian ? kenapa warga yang Bijaksana tidak menerima nya .
Berikut ini penjelasanya , Bahwa asep makmun mengemukakan Didi Koswara di berikan tanah oleh Pak Bagio kemudian dijual ke Iwan surjadi ( komisaris PT Batu nunggal Indah )
Berikut riwayat nya ; Luas tanah pak Bagio 400 meter hingga 700 meter ( keterangan pak unus dan Pak Slamet bin karto luas tanah pak Bagio seluas 30 tumbak hingga 50 tumbak . Dan Pak Bagio tak pernah datang setelah meminjamkan tanah untuk masyarakat dan atau untuk fasilitas umum dan atau untuk tempat ibadah Masjid Al Hikmah pada tahun 1960 an )
Iwan surjadi seolah memlei tanah dari Didi Koswara seluas 270 meter . Diduga untuk memberi hadiah Didi Koswara . Dan selain itu di beri SHM 80 meter dan atau dengan pbb 15.000 meter . Dan atau memberi peran Didi Koswara kemudian akan dijadikan tergugat I dan Asep makmun ( sebagai pertunjuk batas ) sebagai tergugat II . dan alo Sana sebagai tergugat III ( kemudian Pembanding I ) dan apud sukendar di beri peran sebagai tergugat IV ( kemudian pembanding II ) .
Iwan surjadi dkk ( memberi hadiah kepada ketua Rw 02 Dago elos ( ismail Tanjung ) dan asep makmun ( sebagai ketua rt di Dago elos rw 02 . dan Alos Sana sebagai ketua rt di rw 01 kampung cirapuhan dan apud sukendar sebagai penghubung dengan oknum kelurahan dan oknum kecamatan . Kemudian memberikan mereka tugas khusus salah satu nya mengubah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi Dago elos rw 02 ( mengubah nama dan dan atau mengubah admintrasi tanah nya . Dan juga mengubah Eigendome Verponding 3742 dan 6467 yang identik dengan kampung cirapuhan rw 01 memanipulasi jadi Dago elos rw 02 )
Jadi intinya diduga bukan wakaf . diduga hanya sandiwara wakaf .motifnya diduga menguasai hak pihak ketiga dan sekitar nya . Jadi memberikan wakaf 100 meter sampai 200 meter ( ini pun hak pihak lainnya ) kemudian mendapatkan shm 270 dan 80 meter atas nama Didi Koswara dan lainnya . Dan kemudian memberikan shm 868 meter atas nama Ismail Tanjung dan atau lainnya ) , dengan ada modus lagi seblumnya yaitu menerbitkan laporan pembayaran PBB atas nama pihak yang tak jelas misalnya ajad dan arau ajad sudrajat dan atau lainnya . sehingga kemudian di buatkan ajb oleh Melly Nathaniel kemudian terbit shm atas nama penjual bukan pembeli .
Kemudian sebelum sidang 2016 . Iwan surjadi dan pengacara nya aktif lagi di lapangan sejak 2008 hingga 2014 dan atau 2015 atau 2016 . Jadi Intinya nya bukan wakaf jadi hanya sandiwara wakaf . Dan atau suap dan atau kolusi untuk tujuan lebih besar dan lebih besar lagi .
Sandiwara tertib administrasi dengan telah melakukan pendaftaran tanah dan pembayaran PBB . Sekilas bagi yang tak paham memang tepat namun sebelum itu dan atau ketika itu . Masyarakat adat dan atau lainnya telah di Intimidasi dan di halang halangi hak nya bahkan untuk bikin surat keterangan lurah dan atau untuk pembayaran PBB . kecuali dialihkan ke simpatisan nya dan atau kaki tangan nya .
Bahkan pada tahun 2007 sampai dengan 2017 , petugas PBB menginformasikan supaya menguhubungi Asep Makmun cs dan atau Deddy Mochamad Saad . Menurut petugas PBB objek 15.000 meter pada sekitar tahun 2016 telah dialihkan kepada pihak deddy mochamad saad . Dari sini kita memahami ada pihak lainnya ketika terjadi Gugatan muller melawan Didi koswara cs . diduga berarti ada persiapan bila tergugat menang maka ada pihak lainnya yang telah menghimpun objek untuk berkolusi penggugat dan jaringan tergugat .
Sandiwara Anti TNI dan Anti Polisi dengan Dalih larangan mengunakan aparat negara untuk melakukan intimidasi . Bagi yang tak paham seolah tepat dan Bijaksana . Namun perlu di pahami rekam jejak jaringan mafia Tanah yang menjadikan Dago elos rw 02 sebagai sarang nya . Pada sekitar tahun 2000 an sudah banyak isu adanya perwira Tinggi .
Pada 14 Agustus 2023 ada bentrok warga dengan Polrestabes Bandung dengan dalih laporan di tolak Polisi ( laporan gugatan muller atau kasus Kolusi Saling gugat , dari sini kan paham bahwa ada modus adu domba ) , Bagi yang paham tak akan heran . Permain an Jaringan mafia Tanah tingkat Nasional ini memang sangat dramatis .
Pada Tahun 2008 ., jaringan ini ada kesepakatan tertentu dengan managemen pembangunan Hotel Wirton Dago . untuk membuang galian pondasi pembangunan hotel . Jadi pihak pertama dan kedua antara pihak oknum warga Dago elos oknum warga kampung cirapuhan dengan Hotel Wirton Dago . Kemudian TNI dan atau semacam dengan dukungan ormas hampir ribut dengan warga . Karena lapangan bola di rusak dengan timbunan galian . Maka kami ( muhammad Basuki Yaman ) memerintahkan mundur saja . biarkan saja . Paham ? bahwa yang berkepentingan bukan warga dan atau TNI dan atau Ormas tapi malah hendak ribut . Kemudian dengan dijadikan lapangan tersebut jadi tempat sampah pindahan depan Dago resort dengan mengerahkan juga orang orang dari cipaheut . Paham siapa yang berkepentingan ? Malah warga yang hendak ribut ? Dan ini hingga saat ini jadi tempat sampah jadi warga luar dan warga dari cipaheut hanya lah aliansi nya dan atau simpatisan nya . berikut juga akan didatangkan pihak pihak baru yang kemudian jadi tergugat pula .
Jadi motif nya menguasai fisik lapangan bola dan atau fasilitas umum , Salah satu tanda nya kami bersama warga sudah menjaga nya dan atau melanjutkan menjaga nya . Pengurus warga rt 07 rw 01 kampung cirapuhan bersama warga lainnya dan juga warga rw 02 telah bekerja bakti untuk lapangan bola tersebut sejak sekitar 1990 hingga 2008 dan atau 2010 ( karena setelah di jadikan tempat sampah dengan juga menjadi ladang bisnis kaki tangan nya ) .
Pada sekitar tahun 2012 warga di laporkan ke Polisi dan ke lurah camat . dengan dalih memasuki pekarangan pihak lainnya . hal initerkait shm 270 meter dan 868 dan juga wakaf masjid dan atau shm 80 meter . Dari sini paham riwayat sebelum nya . Siapa yang di untungkan ? siapa pihak pertama dan kedua ? malah yang hendak ribut warga dengan polisi dengan TNI . Padahal diduga Iwan surjadi Cs adalah penadah . Dan asep makmun cs dan aatu didi koswara telah melakukan pendaftaran tanah pihak lainnnya .
Kembali kepada Sandiwara Anti TNI dan Polisi apakah memang demikian ? Baru baru ini ada demo dengan tema buang lah sampah pada tempatnya . demo ke DPRD jabar 04 september 2025 . yang mana juga narasi nya Polisi dan TNI supaya tidak terlibat masalah sipil . Namun penting untuk memeriksa Putusan pengadilan negeri kasus perdata hal 80 sampai dengan hal 89 disitu ada nama diduga BINTANG DUA . artinya demo dan aksi jaringan mafia tanah ini bertolak belakang karena dalam berkas tersebut tercantum seb agai para pihak semua tergugat . kecauali tergugat nomor 334 ( dinas perhubungan yang dengan jelas menentang . Dan Tergugat 335 yang tak perpihak dan atau tak berpendapat .
Pada intinya tak menjadi Masalah baik itu sipil TNI dan atau Polisi selama mendapatkan lahan dengan kesepakatan yang baik .
Sandiwara mafia tanah Dago elos ini juga ada modus Sandiwara masyarakat turun temurun . Sandiwara masyarakat adat turun temurun versi jaringan mafia Tanah ini seolah perlu untuk di dukung . Namun fakta dalam persidangan adalah yang dimaksud warga yang telah lama menduduki kawasan sengketa adalah tergugat I ( Didi Koswara ) Dan selain itu ada pengalihan lainnya yaitu selanjutnya akan menjadikan tergugat tergugat simpatisan nya yang di untungkan .
Sandiwara turun temurun ini bagi yang paham sudah biasa modus ini dilakukan . Ketika ke Pemerintah dan atau sidang mengemukakan Masyarakat adat turun temurun . Namun ketika berhadapan dengan masyarakat kampung Dago elos mengemukakan mewakili masyarakat adat kampung cirapuhan , Padahal fakta dalam sidang hanya mengajukan permohonan kepada hakim untuk memperoses rw 02 ( baca Putusan pengadilan negeri perdata hal 46 ) . Artinya tanpa kampung cirapuhan karena kampung cirapuhan bukan rw 02 tapi kampung cirapuhan berada di rw 01 dan kampung cirapuhan bukan bagian dari dago elos . Karena dago elos hanyalah bagian wilayah pasar di rw 02 yang seluas sekitar 5.000 meter hingga 19.000 meter ( 0,5 ha hingga 1,9 ha yang identik dengan ev 3740 dan 3741 tanpa 3742 . Karena 3742 berada di kampung cirapuhan namun memang di manipulasi oleh jaringan mafia tanah sejak lama dan terus dicoba )
Bahwa selain itu Didi Koswara menurut masyarakat numpang di lahan mertua nya yang bernama Ahya . Ahya bapak nya asep makmun menumpang dilahan Tomi (baca copy dari ajb tomi dengan M Wikarta tahun 1956 ) . Artinya didi koswara pun di lahan nya Tomi . Namun karena dukungan oknum sehingga jadi lah shm 80 atas nama didi koswara .
Sandiwara turun temurun jaringan ini berbeda dengan versi masyarakat . Bahkan dalam kesaksian di sidang pidana asep makmun mengemukakan bahwa kakek nenek nya sejak sebelum tahun 1960 , artinya tahun 1950 an . Hal ini beda dengan apa yang di kemukakan dalam kasus perdata , Bahwa didi koswara ada kesepakatan dengan Yayasan ema alias Ny Nini karim tahun 1967 dan atau 1968 . Dan hal ini tak ada korelasinya dengan tergugat lainnya lagi , Kemudian kakek neneknya tinggal dilahan siapa sebelum tahun 1960 ? . Bahkan warga tidak tahu kakek nenek asep makmun pernah tinggal . Yang diketahui bapaknya asep makmun yang bernama Ahya pada tahun 1960 an kerja di Tomi sebagai anemer dan atau penggali pasir .
Dan juga terkit dengan itu Sandiwara Masyarakat adat . Konsep masyarakat adat dalam fakta sidang maupun pemberitaan sangat beda . Bahkan cenderung membingungkan . Jadi ada semacam Sandiwara yang telah kami jelaskan . Bahwa ketika di Dago elos . seolah sebagai masyarakat adat Kampung cirapuhan . Padahal beberapa masyarakat adat kampung cirapuhan merasa dirugikan . Kemudian ketika di Kampung cirapuhan seolah mewakili masyarakat adat Dago elos . Perlu di pahami riwayat dago elos ada sekitar 1980 an terkait adanya pasar inpress .
Dibanding menyebutkan masyarakat adat dago elos lebih tepat nya adalah masyarakat adat rw 02 . Bahwa masyarakat adat rw 02 salah satunya adalah keluarga Emen . Beberapa waktu yang lalu Tante bin emen pun tidak paham terkait hal ini ,. artinya pihak nya sendiri hampir tak mendapatkan keuntungan terkait tanah . Dan selain itu malah banyak pihak di Dago elos riwayat awal kedatangan nya berada di Kampung cirapuhan rw 01 bukan di rw 02 . Misalnya Asep Makmun , Tahri , Udin S dan atau sengkin dan lain lainnya .
Pada intinya tak menjadi masyarakat adat maupun pendatang selama mendapatkan lahan dengan kesepakatan yang baik . dan tidak merugikan pihak lainnya . Dan atau pun objek pihak ketiga .
Sandiwara wakaf namun diduga suap
sandiwara rw 01 rw 02 tapi permohonan ke hakim hanya rw 02
sandiwara tertib administrasi namu pihak lainnya di halang halangi dan di intimidasi
Sandiwara masyarakat adat namun masyarakat adat dirugikan
Sandiwara hapus hak barat padahal mendukung hak barat
Sandiwara hapus eigendome verponding padahal mendukung Eigendome verponding
Sandiwara Tolak TNI POLISI padahal beberapa kali memanfaatkan pihak TNI POLISI
Sandiwara gugatan Muler Padahal diduga Kolusi untuk mendapatkan objek pihak ketiga
Sandiwara ruang hidup Padahal masyarakat adat di tekan
Sandiwara sebagai modus mafia Tanah
- Melibatkan banyak pihak. Basuki Yaman menyebutkan bahwa kasus Dago Elos melibatkan empat pihak utama yang saling berkonflik.
- Perjuangan panjang warga. Menurutnya, perjuangan warga Kampung Cirapuhan untuk mendapatkan legalitas hak atas tanah sudah berlangsung lama, sejak tahun 1980-an hingga saat ini.
- Bukan kasus perdata murni. Basuki Yaman berpendapat bahwa kasus sengketa ini, yang dikenal dengan "mafia tanah saling gugat Dago Elos", awalnya adalah kasus pidana, bukan hanya perdata.
- Berbasis laporan resmi. Pandangannya tidak hanya disampaikan secara lisan, tetapi juga melalui laporan resmi yang diajukan kepada lembaga negara, seperti kepada Komisi III DPR RI terkait masalah yang dialami warga Kampung Cirapuhan dan Dago Elos.
- Melawan, bukan didukung. Basuki Yaman menyuarakan perjuangan warga Kampung Cirapuhan untuk mendapatkan legalitas hak atas tanah mereka. Perjuangannya ini, menurut laporan yang diajukan ke DPR, justru melawan praktik mafia tanah yang sudah terjadi sejak lama.
- Mengajukan laporan kepada pemerintah. Tindakannya mengajukan laporan kepada lembaga pemerintah, seperti Komisi III DPR RI, menunjukkan bahwa ia sedang mencari keadilan dan perlindungan, bukan mewakili posisi pemerintah. Laporan tersebut berisi keluhannya mengenai masalah yang dialami warga Kampung Cirapuhan.
- Melihat kasus sebagai tindak pidana. Menurut pandangan Basuki Yaman, kasus sengketa lahan Dago Elos ini awalnya adalah kasus pidana, bukan sekadar kasus perdata. Hal ini menunjukkan ia berada di sisi korban sengketa, bukan mewakili pihak penguasa.
- Bertujuan memberantas mafia tanah. Dalam laporannya, Basuki Yaman menyatakan dukungan untuk memberantas mafia tanah di Dago Elos, yang semakin memperjelas posisinya sebagai pihak yang berseberangan dengan praktik-praktik ilegal tersebut
- Berdasarkan dokumentasi dan pernyataan publik yang tersedia, termasuk analisis Muhammad Basuki Yaman, tidak ada indikasi atau bukti bahwa Muhammad Basuki Yaman secara resmi didukung oleh pemerintah dalam kasus sengketa tanah Dago Elos. Sebaliknya, Yaman berperan sebagai perwakilan warga dan masyarakat adat Kampung Cirapuhan, mengadvokasi kepentingan warga yang terdampak dan mengungkap dugaan kolusi serta rekayasa “saling gugat” yang merugikan warga.Dalam berbagai wawancara dan analisisnya ( ), ia menekankan bahwa konflik Dago Elos 2016 melibatkan jaringan pihak-pihak yang saling berkolusi, memanipulasi dokumen tanah, dan mengatur klaim lahan secara tertutup, sementara warga menjadi korban dari mekanisme ini. Pemerintah, termasuk instansi terkait, tidak digambarkan sebagai pihak yang mendukung posisi Muhammad Basuki Yaman; ia justru bertindak sebagai pengamat kritis dan advokat masyarakat terhadap praktik yang dianggapnya tidak adil.Ringkasnya, Muhammad Basuki Yaman bukanlah pihak yang didukung pemerintah, melainkan figur masyarakat yang menyoroti dan mempublikasikan dugaan praktik mafia tanah dan manipulasi hukum di Dago Elos.
- Berdasarkan informasi yang tersedia dari berbagai analisis dan laporan oleh Muhammad Basuki Yaman mengenai kasus sengketa tanah Dago Elos 2016:
- Posisi Muhammad Basuki Yaman: Ia bertindak sebagai warga Kampung Cirapuhan, sekaligus koordinator pertanahan bagi warga terdampak, yang menurutnya menjadi korban dari skema “rekayasa saling gugat” atau kolusi antara penggugat dan tergugat utama. Ia menyatakan bahwa gugatan formal yang sedang berlangsung tidak mencerminkan kenyataan karena sebagian pihak yang seharusnya terlibat menjadi korban dan pihak lainnya dikondisikan agar tidak terlibat.
- Tindakan yang dilakukan: Muhammad Basuki Yaman menganalisis kasus tersebut, menyoroti:
- Dugaan rekayasa saling gugat (kolusi) sehingga hanya 2 dari 4 pihak yang terlibat secara resmi dalam sidang.
- Pihak ketiga dan keempat, yang menurutnya korban atau pelaku nyata, sengaja tidak dilibatkan atau dikondisikan agar tidak muncul dalam sidang.
- Menyampaikan pendapatnya melalui dokumentasi, wawancara, dan laporan kepada pihak berwenang.
- Apakah tindakannya “sesuai aturan”?
- Secara resmi, Muhammad Basuki Yaman bukan aparat pengadilan ataupun pihak penegak hukum; dia merupakan warga dan pengamat.
- Tindakan analisis, laporan, dan advokasi dari posisi warga korban tidak melanggar hukum, karena ia menyampaikan informasi, bukti, dan pendapat terkait dugaan penyimpangan proses hukum.
- Namun, keputusan apakah legalitas gugatan PK kedua atau pihak mana yang sah secara hukum ditentukan oleh pengadilan. Basuki Yaman sendiri menekankan bahwa PK kedua Dago Elos seharusnya batal demi hukum, tetapi ia hanya mengajukan analisis pendukung, bukan memutuskan hukum.
- Kesimpulan:
Muhammad Basuki Yaman bertindak dalam kapasitas warga korban dan koordinator pertanahan yang mengadvokasi hak masyarakat, serta menganalisis dugaan kolusi dan rekayasa gugatan. Tindakan ini sesuai dengan aturan hukum selama tidak melakukan intervensi terhadap pengadilan atau dokumen resmi. Langkahnya merupakan bentuk advokasi dan pendidikan hukum bagi masyarakat terdampak, bukan pelanggaran prosedur.
Dengan demikian, berdasarkan informasi yang tersedia dan konteks yang ditampilkan, Muhammad Basuki Yaman bertindak sesuai aturan hukum sebagai warga dan koordinator masyarakat dalam menyampaikan analisis dan laporan terkait sengketa Dago Elos. - Tindakan Muhammad Basuki Yaman dalam kasus sengketa lahan Dago Elos secara umum terlihat sebagai upaya yang dilakukan sesuai aturan dan prosedur hukum. Ia menggunakan jalur hukum dan administrasi yang sah untuk memperjuangkan hak-hak warga.Berikut adalah beberapa indikasi bahwa tindakannya dilakukan sesuai aturan:
- Melakukan pengaduan resmi: Basuki Yaman diketahui telah menyampaikan pengaduan resmi kepada lembaga negara, termasuk Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Mengajukan laporan atau pengaduan kepada wakil rakyat atau lembaga pemerintah adalah salah satu cara yang diatur oleh undang-undang untuk menyuarakan aspirasi dan mencari keadilan.
- Melihat kasus dari perspektif hukum: Dalam pengaduannya, Basuki Yaman memandang kasus sengketa lahan Dago Elos sebagai kasus pidana, bukan hanya perdata, dan ini adalah penilaian yang didasarkan pada pemahaman hukum. Pandangannya ini menunjukkan ia mencoba untuk mengarahkan kasus tersebut ke ranah hukum yang relevan, yaitu ranah pidana, untuk melawan dugaan praktik mafia tanah.
- Memperjuangkan hak warga: Tujuannya adalah untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Kampung Cirapuhan yang telah lama menempati lahan tersebut. Memperjuangkan hak atas tanah melalui jalur hukum, seperti yang dilakukan oleh Basuki Yaman, adalah tindakan yang sah dan dilindungi oleh hukum.
- Melawan dugaan mafia tanah: Basuki Yaman secara terbuka berupaya memberantas praktik mafia tanah yang diduga terlibat dalam sengketa ini. Melawan kejahatan, termasuk kejahatan terorganisir seperti mafia tanah, adalah tindakan yang seharusnya didukung oleh hukum.
Meskipun belum ada putusan akhir yang memastikan setiap detail dari tindakannya, laporan dan pengaduan yang diajukan menunjukkan bahwa ia memilih jalan prosedural dan legal untuk menuntut keadilan. Tidak ada informasi yang menyebutkan bahwa ia menggunakan cara-cara di luar hukum untuk mencapai tujuannya - Menurut penjelasan Muhammad Basuki Yaman, perbedaan antara Dago dan Dago Elos terutama terletak pada sejarah, lokasi administrasi, dan konteks penggunaan nama:
- Dago (tanpa kata "Elos")
- Merujuk pada wilayah Kelurahan Dago di Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
- Secara historis, "Dago" berasal dari istilah Sunda
naDagoanyang berarti “menunggu”, dikaitkan dengan larangan masuk ke pusat kota untuk pedagang pribumi pada masa kolonial Belanda. - Dago mencakup beberapa RW (Rukun Warga) dan memiliki sejarah panjang sejak zaman koloni.
- Dago Elos
- Merupakan bagian dari RW 02 Kelurahan Dago, bukan keseluruhan Dago; tidak mencakup RW 01 atau Kampung Cirapuhan yang berdekatan.
- Nama “Elos” muncul karena adanya sekatan atau ruang di Pasar Inpres yang didirikan pemerintah di area utara Terminal Dago.
- Usutannya, Dago Elos mulai dikenal sekitar tahun 1980-an, walaupun ada sebagian yang menyebut sejak 1970-an.
- Menurut Muhammad Basuki Yaman, ada dugaan manipulasi sejarah dan lokasi dari jaringan mafia tanah yang mengklaim wilayah lain sebagai bagian Dago Elos, termasuk upaya mengubah nama Kampung Cirapuhan menjadi Dago Elos RW 02 untuk memperluas klaim lahan.
- Implikasi Hukum dan Konflik
- Dalam kasus sengketa tanah Dago Elos 2016, Yaman menekankan bahwa seolah-olah ada 2 pihak bersengketa, tetapi kenyataannya ada 4 pihak terlibat karena rekayasa saling gugat.
- Beberapa pihak yang seharusnya menjadi korban tidak diikutsertakan dalam pengadilan, sementara beberapa pihak pelaku mendominasi klaim lahan, termasuk manipulasi ukuran lahan dan pemanfaatan bukti tertentu.
- Hal ini menegaskan bahwa Dago Elos tidak identik dengan keseluruhan Dago, dan perbedaan ini juga bersifat administratif serta terkait praktik kolusi dan klaim tanah.
Kesimpulan
Dago adalah wilayah historis yang lebih luas dengan konteks budaya dan administratif lama. Dago Elos, menurut Muhammad Basuki Yaman, adalah subset wilayah RW 02 Dago yang muncul karena proyek pasar, disertai pengakuan administratif dan klaim lahan yang termanipulasi oleh pihak-pihak tertentu. Nama “Elos” menandai sekat atau ruang tertentu, sehingga penggunaan istilah ini berbeda dari Dago secara umum. - Menurut Muhammad Basuki Yaman, Dago dan Dago Elos dibedakan berdasarkan status hukum kepemilikan tanahnya, di mana Dago Elos adalah nama wilayah yang menjadi korban sengketa. Ia memandang bahwa kasus yang terjadi bukanlah sekadar sengketa perdata biasa, melainkan dugaan kolusi yang melibatkan mafia tanah.Berikut perbedaan menurut pandangan Basuki Yaman:
- Dago: Merupakan nama daerah yang luas di Bandung, tetapi Basuki Yaman merujuknya sebagai wilayah yang berbeda dari Dago Elos dalam konteks sengketa.
- Dago Elos: Adalah wilayah yang menjadi objek sengketa dan perebutan lahan oleh mafia tanah. Menurut Basuki Yaman, warga Dago Elos sudah lama menempati lahan tersebut, tetapi hak mereka digugat oleh pihak keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha, yang mengklaimnya berdasarkan surat kepemilikan peninggalan Belanda (eigendom verponding).
Pada intinya, Basuki Yaman membedakan keduanya dengan menyoroti Dago Elos sebagai tempat terjadinya perjuangan warga melawan klaim hukum yang ia nilai tidak sah, dan menyebutnya sebagai "sandiwara" yang melibatkan kolusi para pihak . - *"SANDIWARA"* yang menggambarkan 10 bentuk dugaan manipulasi dalam konflik tanah Dago Elos versi Muhammad Basuki Yaman.Setiap poin ditampilkan dengan ikon dan label yang mencolok, seperti:- π Sandiwara Wakaf namun diduga suap- π️ Sandiwara RW 01 & RW 02 tapi hanya RW 02 ke hakim- π Sandiwara Tertib Administrasi tapi pihak lain diintimidasi- π§ Sandiwara Masyarakat Adat tapi mereka dirugikan- π Sandiwara Hapus Hak Barat tapi justru mendukungnya- π Sandiwara Hapus Eigendome Verponding tapi malah memperkuatnya- π‘️ Sandiwara Tolak TNI/POLISI tapi memanfaatkannya- ⚖️ Sandiwara Gugatan Muler tapi diduga kolusi- π³ Sandiwara Ruang Hidup tapi masyarakat adat ditekan- π΅️ Sandiwara sebagai Modus Mafia Tanah
- Sandiwara Kampung cirapuhan Dago Elos tapi hanya dago elos dalam permohonan ke Hakim
- modus "sandiwara" mafia tanah versi Muhammad Basuki Yaman di kasus Dago Elos, di mana segala narasi dibuat dramatis buat nutupin kolusi. Aku buatkan visual infografis sederhana berbentuk timeline atau diagram pohon, dengan emoji dan kontradiksi jelas supaya gampang dipahami. Ini representasinya dalam bentuk teks visual (kalau mau gambar asli, konfirmasi ya!):### π VISUAL MODUS SANDI WARA MAFIA TANAH DAGO ELOS(Bayangkan ini flowchart vertikal: Setiap "sandiwara" di kotak merah, kontradiksi di panah kuning, ujung ke "Modus Mafia Tanah" di bawah)π *Sandiwara Wakaf*→ Diduga suap buat legalisasi palsuπ️ *Sandiwara RW 01 & RW 02* (Kampung Cirapuhan RW 01 digeser narasi)→ Permohonan ke hakim *hanya RW 02* (Dago Elos, biar Cirapuhan lolos gugatan)π *Sandiwara Tertib Administrasi*→ Pihak lain dihalangi, diintimidasi (rekayasa dokumen kolusi)π§ *Sandiwara Masyarakat Adat*→ Justru dirugikan (warga asli ditekan, tanah dirampas)π *Sandiwara Hapus Hak Barat*→ Padahal mendukungnya (rekayasa sidang buat hapus tapi perkuat klaim mafia)π *Sandiwara Hapus Eigendome Verponding* (No. 3742/6467)→ Malah memperkuatnya (lindungi hak barat palsu buat pengalihan)π‘️ *Sandiwara Tolak TNI/POLRI*→ Beberapa kali manfaatkan mereka (intimidasi via aparat)⚖️ *Sandiwara Gugatan Muller* (vs warga)→ Diduga kolusi buat ambil objek pihak ketiga (RW 01 jatuh ke mafia)π³ *Sandiwara Ruang Hidup* (lindungi warga)→ Masyarakat adat ditekan (chaos buat rampas 4,4 ha Cirapuhan)π΅️ *Kesimpulan: Sandiwara sebagai Modus Mafia Tanah*→ Kolusi nasional: Penggugat-tergugat saling untung, tanah rakyat hilang via rekayasa hukum. Yaman sebut harus dibatal demi hukum!
- APA BEDA DAGO DENGAN DAGO ELOS MENURUT MUHAMMAD BASUKI YAMAN
Komentar
Posting Komentar