mafia tanah di Kampung Cirapuhan
Berdasarkan hasil penelusuran, kasus dugaan mafia tanah di Kampung Cirapuhan terkait erat dengan sengketa lahan yang melibatkan warga Dago Elos, Bandung. Sengketa ini melibatkan klaim kepemilikan oleh pihak keluarga Muller terhadap lahan yang sudah lama ditempati oleh warga.
Poin Penting Dago dengan Dago Elos ( ada elos ) itu beda artinya . Dan begitu hal nya
dengan kampung cirapuhan . Kalau dago bisa berarti kelurahan Dago . Dago Elos adalah
wilayah bagian di rw 02 kelurahan Dago . sedangkan kampung cirapuhan di Rw 01 .
Namun jangan terkecoh versi berita dan atau versi diskusi atau demo yang menarasikan
sengketa di Dago elos kampung cirapuhan . Bahkan di Rw 01 , rw 02 dan Rw 03 . Padahal
rw 03 tidak termasuk . Dalam sidang yang dimohonkan kepada hakim oleh tergugat hanya rw 02
berarti hanya Dago elos .
Bahwa pada poin nya kampung cirapuhan rw 01 di manipulasi jadi Dago elos rw 02
Dan atau Eigendome Verponding 3742 dan atau 6467 sekitar 5 hektar yang seharusnya di
di kampung cirapuhan rw 02 di manpulasi jadi Dago Elos rw 02
Berikut ada kesimpulan yang banyak alternatifnya
kesimpulan motif rekayasa saling gugat bila penggugat menang maka kampung cirapuhan
hak beralih ke Penggugat
kesimpulan motif rekayasa saling gugat bila tergugat menang maka kampung cirapuhan
hak beralih ke tergugat
kesimpulan motif rekayasa saling gugat bila damai pun maka kampung cirapuhan
hak beralih ke pihak ber damai dalam sidang
kesimpulan motif rekayasa saling gugat maka kampung cirapuhan akan di alihkan dan atau
kuasai pihak lainnya lagi
Pada intinya salah satu dan atau mungkin Sarang Mafia Tanah paling Dramatis adalah kasus ini
- Awal konflik (2007 / 2008): Kondisi darurat mafia tanah di Kampung Cirapuhan Dago sudah dilaporkan sejak tahun 2007/ 2008, meskipun aksi mafia tanah diduga sudah terjadi sejak tahun 1980-an.
- Modus operandi: Saat ini , Para mafia tanah diduga menggunakan modus saling menggugat untuk menguasai lahan warga, yang kemudian sebagiannya belum terungkap dalam liputan media nasional.karena banyak media adalah jaringan nya .
- Pihak terlibat: Kasus ini melibatkan oknum warga Dago Elos dan oknum Kampung Cirapuhan dan keluarga Muller sebagai pihak yang mengklaim lahan. Dan pihak lainnya yang belum muncul .
- Laporan dan tuntutan warga: Pada tahun 2022, 2023 , 2024 dan 2025, warga kelompok ini tidak pernah melakukan aksi unjuk rasa dan atau tidak pernah demo . Hanya berkirim surat dan atau mendatangi lembaga baik baik . Bahwa dengan berkirim surat saja sudah penuh resiko karena saat berkirim surat harus melalui wilayah rawan yang dikuasi simpatisan jaringan mafia tanah
- Putusan dan tuntutan pembebasan: Mahkamah Agung sempat memenangkan gugatan warga, tetapi kemudian keluarga Muller mengajukan peninjauan kembali (PK) dan memenangkan gugatan. Warga Kampung Cirapuhan kemudian meminta pembatalan kasus tersebut, dengan alasan menjadi korban modus mafia tanah.Baik itu tergugat Menang maupun penggugat menang bahkan mereka Damai sekalipun .
- Penangkapan dan vonis: Duo Muller bersaudara, yang mengklaim lahan warga Dago Elos, divonis 3,5 tahun penjara atas kasus pemalsuan surat yang berujung pada klaim lahan warga.
1. Tinjauan Umum
- Kasus Dago Elos bukan sekadar sengketa perdata biasa. Yaman menekankan adanya modul mafia tanah dan kolusi antara penggugat dan tergugat utama yang merugikan pihak ketiga, khususnya warga Kampung Cirapuhan.
- Salah satu modus utama adalah pengalihan objek tanah dari Kampung Cirapuhan RW 01 ke Dago Elos RW 02, sehingga seolah hak warga RW 01 hilang, meski mereka tetap menghuni tanahnya.
2. Modus Operandi Dugaan Mafia Tanah
- Objek tanah sengketa (mis. Eigendome Verponding nomor 3740, 3741, 3742, dan 6467) dikonsolidasikan ke RW 02 melalui manipulasi administrasi dan dokumen.
- Jaringan ini juga menggunakan strategi saling gugat (rekayasa “saling gugat”) sehingga baik penggugat maupun tergugat utama tetap mendapatkan keuntungan.
- Mulai sejak 1980-an, pihak terkait telah menyiapkan berbagai skema termasuk menyimpan objek-objek dengan luas yang bervariasi: 80 m², 270 m², 868 m², hingga 15.000 m², untuk mengakumulasi lahan.
3. Perbedaan Versi dengan Persidangan dan Pemberitaan
Aspek | Versi Persidangan | Versi Media | Versi Muhammad Basuki Yaman |
|---|---|---|---|
Dasar sengketa | Klaim kepemilikan tanah keluarga Muller (Eigendome Verponding) | Klaim warisan kolonial Muller, muncul pemalsuan dokumen | Modus mafia tanah melalui kolusi saling gugat |
Fokus utama | Proses hukum perdata dan pidana | Kronologi konflik dan kerusuhan 2023 | Praktik mafia tanah, manipulasi dokumen, kolusi, bahkan ketika proses perdata pun merugikan warga. Jadi diduga kuat ada tindak pidana terjadi ketika proses perdata di jalan dan terus begitu . Karena ini kolusi saling gugat . merugikan pihak ketiga yang tak bisa menjadi para pihak penggugat maupun para pihak tergugat . |
Hasil | Warga kalah di perdata, menang atas kasus pidana pemalsuan dokumen | Liputan media tentang ketidakadilan dan vonis pidana | Warga terdiskriminasi karena manipulasi administrasi dan klaim objek tanah oleh jaringan yang sama . Bahkan Jaringan mafia tanah dianggap bersandiwara jadi Versi sidang beda dengan versi Pemberitaan . Jadi ada seperti tiga tahapan . versi awal sidang , versi permohonan kepada hakim dalam sidang dan versi di luar sidang yaitu versi pemberitaan . |
4. Fakta-Fakta Penting Menurut Yaman
- Pengalihan administrasi: Nama Kampung Cirapuhan RW 01 diubah menjadi Dago Elos RW 02. Padahal, wilayah asli RW 01 tetap dihuni oleh warga terdahulu.
- Jumlah pihak tergugat: Gugatan mencakup 336 pihak, yang dianggap mustahil tanpa kolusi dan bantuan oknum tertentu.
- Objek tanah sengketa: Luasan yang diakui penggugat (6,3 ha) melebihi luas sebenarnya di lapangan (sekitar 5.000–10.000 m² pada beberapa titik).
- Dugaan kolusi: Ada jaringan yang melibatkan oknum warga, aparatur, tokoh masyarakat, dan spekulan untuk menutup jejak kepemilikan asli warga serta menekan hak-hak mereka.
- Manipulasi bukti: Dokumen Eigendome Verponding yang dijadikan dasar gugatan dianggap tidak sahih, sementara pihak tergugat utama menyebarkan dokumen yang menyamarkan kolusi.
5. Kesimpulan Versi Muhammad Basuki Yaman
- Gugatan Dago Elos 2016 batal demi hukum / non-executable, karena menurut Yaman bukan gugatan murni, melainkan langkah kolusi antara penggugat dan tergugat utama.
- Dugaan kolusi ini telah direncanakan sejak lama (1980-an) untuk menguasai tanah dan merugikan warga asli.
- Kasus ini juga menyoroti praktik manipulasi administrasi pertanahan, pemalsuan dokumen, dan strategi saling gugat sebagai modus operasi mafia tanah.
Referensi Utama
- PDF literatur: Sejarah Dago elos oleh Muhammad Basuki Yaman
- Wawancara YouTube: Versi Muhammad Basuki Yaman, Wawancara mendalam 2 jam
1. Versi Dago Elos
- Tujuan: Versi ini menekankan bahwa sengketa tanah di Dago Elos bertujuan untuk melegalkan praktik mafia tanah dengan modus saling gugat.
- Modus Operandi: Pemalsuan dokumen, klaim palsu terhadap tanah, hingga penetapan wilayah RW 02 disebut sebagai Dago Elos untuk memperkuat legitimasi klaim tanah.
- Sejarah dan Lokasi: Dago Elos dikembangkan dari wilayah RW 02 di Dago, dengan penyebutan "Elos" muncul sejak tahun 1980-an, terutama terkait pembangunan terminal dan pasar Inpres. Bagian selatan RW 02 awalnya terminal, sementara bagian utara menjadi pasar dan kemudian penanaman nama Dago Elos.
2. Versi Kampung Cirapuhan
- Tujuan: Fokus pada keabsahan hak kepemilikan tanah masyarakat adat dan pengakuan sejarah asli kampung, bukan mafia tanah.
- Modus Operandi: Menyebut bahwa pihak tergugat utama memanipulasi data untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang sebenarnya berada di Kampung Cirapuhan RW 01, yang bukan bagian Dago Elos RW 02.
- Sejarah Kampung Cirapuhan:
- Kampung Cirapuhan sudah ada sejak zaman Belanda, awalnya dikenal dengan nama "Cipanyeupuhan," yang merujuk pada tempat kerja pandai besi atau petani.
- Memiliki kontur berbukit, dekat sungai Cikapundung, dan merupakan wilayah tradisional masyarakat adat Nawisan.
- Banyak penduduk terlibat dalam pembangunan rel kereta api dan gua Belanda, serta berkebun dan berdagang.
- Kesepakatan normatif antar keluarga besar, seperti Nawisan dan Juanta, menjaga hak tanah dari klaim pihak luar.
- Sengketa Dokumentasi: Dokumen Eigendome Verponding 3740, 3741, 3742, dan 6467 diklaim sebagian pihak, tetapi versi kampung menegaskan bahwa klaim ini tidak sah menurut masyarakat adat dan peta kendali alam.
3. Inti Perbedaan Kedua Versi
Aspek | Versi Dago Elos | Versi Kampung Cirapuhan |
|---|---|---|
Fokus utama | Legalisasi mafia tanah, manipulasi wilayah RW 02 | Keabsahan hak adat, historiografi kampung asli RW 01 |
Objek sengketa | Wilayah RW 02 disebut Dago Elos , berusaha menganeksasi kampung cirapuhan rw 01 jadi Dago elos rw 02 | Wilayah RW 01 Kampung Cirapuhan, tidak masuk Dago Elos |
Modus klaim | Saling gugat, pemalsuan dokumen, perubahan nama lokasi | Manipulasi data SHM oleh pihak tergugat, pertahanan hak adat |
Sejarah wilayah | Nama Dago Elos dicetuskan sekitar 1980-an . Banyak tokoh tokohnya sebenarnya awal kedatanganya di kampung cirapuhan rw 01 bukan di rw 02 ketika ada TPA di rt 07 rw 01 kampung cirapuhan dan atau ketka ada penggalian pasir . Objek ini dan sekitar nya yang di jadikan kolusi | Kampung Cirapuhan ada sejak abad 19, memiliki tradisi dan makam adat |
- SlideShare: "Modus Konflik Dago Elos mengubah nama lokasi"
- Video YouTube tentang sejarah Dago Elos dan Kampung Cirapuhan oleh Muhammad Basuki Yaman.
Komentar
Posting Komentar