mafia tanah di Kampung Cirapuhan

 Berdasarkan hasil penelusuran, kasus dugaan mafia tanah di Kampung Cirapuhan terkait erat dengan sengketa lahan yang melibatkan warga Dago Elos, Bandung. Sengketa ini melibatkan klaim kepemilikan oleh pihak keluarga Muller terhadap lahan yang sudah lama ditempati oleh warga. 

Poin Penting Dago dengan Dago Elos ( ada elos ) itu beda artinya . Dan begitu hal nya 

dengan kampung cirapuhan . Kalau dago bisa berarti kelurahan Dago . Dago Elos adalah 

wilayah bagian di rw 02 kelurahan Dago . sedangkan kampung cirapuhan di Rw 01 . 

Namun jangan terkecoh versi berita dan atau versi diskusi atau demo yang menarasikan

sengketa di Dago elos kampung cirapuhan . Bahkan di Rw 01 , rw 02 dan Rw 03 . Padahal 

rw 03 tidak termasuk . Dalam sidang yang dimohonkan kepada hakim oleh tergugat hanya rw 02

berarti hanya Dago elos . 

Bahwa pada poin nya kampung cirapuhan rw 01 di manipulasi jadi Dago elos rw 02

Dan atau Eigendome Verponding 3742 dan atau 6467 sekitar 5 hektar yang seharusnya di 

di kampung cirapuhan rw 02 di manpulasi jadi Dago Elos rw 02

Berikut ada kesimpulan yang banyak alternatifnya

kesimpulan motif rekayasa saling gugat bila penggugat menang maka kampung cirapuhan 

hak beralih ke Penggugat

kesimpulan motif rekayasa saling gugat bila tergugat menang maka kampung cirapuhan 

hak beralih ke tergugat

kesimpulan motif rekayasa saling gugat bila damai pun maka kampung cirapuhan 

hak beralih ke pihak ber damai dalam sidang 

kesimpulan motif rekayasa saling gugat maka kampung cirapuhan akan di alihkan dan atau 

kuasai pihak lainnya lagi 

Pada intinya salah satu dan atau mungkin Sarang Mafia Tanah paling Dramatis adalah kasus ini 



Berikut adalah ringkasan kronologi dan perkembangan kasus mafia tanah yang melibatkan Kampung Cirapuhan:
  • Awal konflik (2007 / 2008): Kondisi darurat mafia tanah di Kampung Cirapuhan Dago sudah dilaporkan sejak tahun 2007/ 2008, meskipun aksi mafia tanah diduga sudah terjadi sejak tahun 1980-an.
  • Modus operandi: Saat ini , Para mafia tanah diduga menggunakan modus saling menggugat untuk menguasai lahan warga, yang kemudian sebagiannya belum terungkap dalam liputan media nasional.karena banyak media adalah jaringan nya . 
  • Pihak terlibat: Kasus ini melibatkan oknum warga Dago Elos dan oknum Kampung Cirapuhan dan keluarga Muller sebagai pihak yang mengklaim lahan. Dan pihak lainnya yang belum muncul . 
  • Laporan dan tuntutan warga: Pada tahun 2022, 2023 , 2024 dan 2025, warga kelompok ini tidak pernah melakukan aksi unjuk rasa dan atau tidak pernah demo . Hanya berkirim surat dan atau mendatangi lembaga baik baik . Bahwa dengan berkirim surat saja sudah penuh resiko karena saat berkirim surat harus melalui wilayah rawan yang dikuasi simpatisan jaringan mafia tanah
  • Putusan dan tuntutan pembebasan: Mahkamah Agung sempat memenangkan gugatan warga, tetapi kemudian keluarga Muller mengajukan peninjauan kembali (PK) dan memenangkan gugatan. Warga Kampung Cirapuhan kemudian meminta pembatalan kasus tersebut, dengan alasan menjadi korban modus mafia tanah.Baik itu tergugat Menang maupun penggugat menang bahkan mereka Damai sekalipun . 
  • Penangkapan dan vonis: Duo Muller bersaudara, yang mengklaim lahan warga Dago Elos, divonis 3,5 tahun penjara atas kasus pemalsuan surat yang berujung pada klaim lahan warga. 
Pada Mei 2025, muncul permohonan pembatalan kasus dengan argumen bahwa warga Kampung Cirapuhan menjadi korban modus mafia tanah saling gugat. Hal tersebut hanya modus mengorbankan pion di pihak penggugat . Adapun Rekayasa saling gugat dan atau kolusi saling gugat artinya diduga pihak yang terlibat adalah dua pihak dan atau lebih .Artinya
pihak penggugat dan pihak tergugat utama dan atau jaringannya yang belum masuk sidang . Sehingga vonis muller tidak bisa dijadikan novum untuk kemenangan tergugat . Karena sama
halnya dengan mengobarkan warga kampung cirapuhan dan Negara untuk kolusi ini . Dengan menyimpan haknya pada tergugat . 
Namun, perkembangan terkini setelah Mei 2025 masih perlu dipantau . Silahkan cek kasus ini versi Muhammad Basuki Yaman dan atau versi Kampung cirapuhan dan atau versi masyarakat adat . 
Dan perlu di pahami bahwa oknum warga ini sudah banyak beraksi , Bahkan jaringan ini anggota nya tingkat Nasional . dan juga melibatkan perwira Tinggi ( periksa putusan pengadilan negeri perdata hal 80 sampai 89 ) 
Perbedaan utama antara versi Dago Elos dan Kampung Cirapuhan dalam kasus mafia tanah terletak pada tujuan sengketa dan cara pandang terhadap manipulasi kepemilikan tanah di kawasan tersebut. Mafia tanah Versi Kampung Cirapuhan adalah Rekayasa Saling . Artinya pihak penggugat dan pihak tergugat sebagian besarnya terlibat dalam suatu jaringan . Mafia tanah Versi Kampung Dago elos menganggap penggugat adalah mafia Tanah . Pendapat Muhammad Basuki Yaman , jaringan mafia tanah telah menarasikan pihak penggugat sebagai pihak yang di beri peran antagonis . Sehingga kadang pihak yang tak memahami kasus ini akan terjebak untuk memberi dukungan pihak tergugat utama yang jumlahnya sangat banyak . Namun di pihak inilah hasil dari saling gugat disimpan bila tergugat menang di pengadilan .Sehingga kelompok induknya akan menuai hasilnya dan akan mendistribusikan ke jaringan nya yang di tempatkan di Penggugat maupun tergugat . Hal ini bisa dipelajari bab alat bukti tergugat nomor 27 yaitu adanya objek 15.000 dan lain lain nya . sehingga pihak ketiga ( yang tak ikut sidang yang dirugikan . bahkan pihak ini ditempatkan pada posisi sulit ketika pihak penggugat menang maupun pihak tergugat menang . Dan juga terkait pengkondisian sebelum kasus ini sudah terjadi bahkan dengan adanya shm 80 meter , 270 meter , 270 meter dan lain lainya hingga 15.000 meter . Dan Negara pun dirugikan karena ada fasilitas umum yang berupa lapangan bola seluas sekitar 7.000 meter . tapi saat ini sudah di rusak sejak tahun 2008 dan atau 2011/2012 dengan motif menguasai fisik lahannya . dan sekitar nya sudah dikuasai oleh jaringan mafia tanah ini . Sehingga satu persatu tergugat riwayat nya harus diperiksa )
Menurut Muhammad Basuki Yaman, pandangan tentang kasus Dago Elos berbeda dengan narasi resmi persidangan atau pemberitaan media. Berikut adalah ringkasan versi beliau berdasarkan berbagai sumber:

1. Tinjauan Umum

  • Kasus Dago Elos bukan sekadar sengketa perdata biasa. Yaman menekankan adanya modul mafia tanah dan kolusi antara penggugat dan tergugat utama yang merugikan pihak ketiga, khususnya warga Kampung Cirapuhan.
  • Salah satu modus utama adalah pengalihan objek tanah dari Kampung Cirapuhan RW 01 ke Dago Elos RW 02, sehingga seolah hak warga RW 01 hilang, meski mereka tetap menghuni tanahnya.

2. Modus Operandi Dugaan Mafia Tanah

  • Objek tanah sengketa (mis. Eigendome Verponding nomor 3740, 3741, 3742, dan 6467) dikonsolidasikan ke RW 02 melalui manipulasi administrasi dan dokumen.
  • Jaringan ini juga menggunakan strategi saling gugat (rekayasa “saling gugat”sehingga baik penggugat maupun tergugat utama tetap mendapatkan keuntungan.
  • Mulai sejak 1980-an, pihak terkait telah menyiapkan berbagai skema termasuk menyimpan objek-objek dengan luas yang bervariasi: 80 m², 270 m², 868 m², hingga 15.000 m², untuk mengakumulasi lahan.

3. Perbedaan Versi dengan Persidangan dan Pemberitaan

Aspek
Versi Persidangan
Versi Media
Versi Muhammad Basuki Yaman
Dasar sengketa
Klaim kepemilikan tanah keluarga Muller (Eigendome Verponding)
Klaim warisan kolonial Muller, muncul pemalsuan dokumen
Modus mafia tanah melalui kolusi saling gugat
Fokus utama
Proses hukum perdata dan pidana
Kronologi konflik dan kerusuhan 2023
Praktik mafia tanah, manipulasi dokumen, kolusi, 
bahkan ketika proses perdata pun merugikan warga. Jadi diduga
kuat ada tindak pidana terjadi ketika proses perdata di jalan dan
terus begitu . Karena ini kolusi saling gugat . merugikan pihak ketiga
yang tak bisa menjadi para pihak penggugat maupun para pihak tergugat . 
Hasil
Warga kalah di perdata, menang atas kasus pidana pemalsuan dokumen
Liputan media tentang ketidakadilan dan vonis pidana
Warga terdiskriminasi karena manipulasi administrasi dan klaim objek 
tanah oleh jaringan yang sama . Bahkan Jaringan mafia tanah dianggap bersandiwara jadi Versi sidang beda dengan versi Pemberitaan . Jadi ada seperti tiga tahapan . versi awal sidang , versi permohonan kepada hakim dalam sidang dan versi di luar sidang yaitu versi pemberitaan . 

4. Fakta-Fakta Penting Menurut Yaman

  • Pengalihan administrasi: Nama Kampung Cirapuhan RW 01 diubah menjadi Dago Elos RW 02. Padahal, wilayah asli RW 01 tetap dihuni oleh warga terdahulu.
  • Jumlah pihak tergugat: Gugatan mencakup 336 pihak, yang dianggap mustahil tanpa kolusi dan bantuan oknum tertentu.
  • Objek tanah sengketa: Luasan yang diakui penggugat (6,3 ha) melebihi luas sebenarnya di lapangan (sekitar 5.000–10.000 m² pada beberapa titik).
  • Dugaan kolusi: Ada jaringan yang melibatkan oknum warga, aparatur, tokoh masyarakat, dan spekulan untuk menutup jejak kepemilikan asli warga serta menekan hak-hak mereka.
  • Manipulasi bukti: Dokumen Eigendome Verponding yang dijadikan dasar gugatan dianggap tidak sahih, sementara pihak tergugat utama menyebarkan dokumen yang menyamarkan kolusi.

5. Kesimpulan Versi Muhammad Basuki Yaman

  • Gugatan Dago Elos 2016 batal demi hukum non-executablekarena menurut Yaman bukan gugatan murni, melainkan langkah kolusi antara penggugat dan tergugat utama.
  • Dugaan kolusi ini telah direncanakan sejak lama (1980-an) untuk menguasai tanah dan merugikan warga asli.
  • Kasus ini juga menyoroti praktik manipulasi administrasi pertanahan, pemalsuan dokumen, dan strategi saling gugat sebagai modus operasi mafia tanah.

Referensi Utama

  • PDF literatur: Sejarah Dago elos oleh Muhammad Basuki Yaman
  • Wawancara YouTube: Versi Muhammad Basuki YamanWawancara mendalam jam
Ringkasnya, versi Yaman menekankan keterlibatan jaringan mafia tanahmanipulasi lokasi dan dokumen, serta rekayasa saling gugat yang menyebabkan warga asli kehilangan hak mereka di Kampung Cirapuhan dan Dago Elos.( Bahkan didominasi oleh pihak jaringan mafia tanah baik itu di sidang maupun diluar sidang Sehingga lebih tepat nya warga rw 02 masyarakat adat tersingkirkan . - catatan penting : Dago elos hanyalah sebagian wilayah di rw 02 yang tahun 1980 di gunakan untuk pasar inpress yang awalnya hanya 5.000 meter hingga 10.000 meter . namun karena berbagai manipulasi , jaringan mafia tanah ini bisa mengembangkan wilayah administratif nya untuk kepentingan pihak mereka dan untuk pihak luar sehingga berkembang hingga sekitar 1,9 hektar dan atau sekitar 2 hektaran |) . 

Sehingga sudut pandang kami terkait kasus ini adalah sebagai berikut : 
Konflik terkait wilayah Dago Elos dan Kampung Cirapuhan di Bandung memiliki dua versi narasi dari masyarakat dan berbagai sumber sejarah. Berikut rangkuman utama dalam bahasa Indonesia:

1. Versi Dago Elos

  • TujuanVersi ini menekankan bahwa sengketa tanah di Dago Elos bertujuan untuk melegalkan praktik mafia tanah dengan modus saling gugat.
  • Modus OperandiPemalsuan dokumen, klaim palsu terhadap tanah, hingga penetapan wilayah RW 02 disebut sebagai Dago Elos untuk memperkuat legitimasi klaim tanah.
  • Sejarah dan LokasiDago Elos dikembangkan dari wilayah RW 02 di Dago, dengan penyebutan "Elos" muncul sejak tahun 1980-an, terutama terkait pembangunan terminal dan pasar Inpres. Bagian selatan RW 02 awalnya terminal, sementara bagian utara menjadi pasar dan kemudian penanaman nama Dago Elos.

2. Versi Kampung Cirapuhan

  • TujuanFokus pada keabsahan hak kepemilikan tanah masyarakat adat dan pengakuan sejarah asli kampung, bukan mafia tanah.
  • Modus OperandiMenyebut bahwa pihak tergugat utama memanipulasi data untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang sebenarnya berada di Kampung Cirapuhan RW 01, yang bukan bagian Dago Elos RW 02.
  • Sejarah Kampung Cirapuhan:
    • Kampung Cirapuhan sudah ada sejak zaman Belanda, awalnya dikenal dengan nama "Cipanyeupuhan," yang merujuk pada tempat kerja pandai besi atau petani.
    • Memiliki kontur berbukit, dekat sungai Cikapundung, dan merupakan wilayah tradisional masyarakat adat Nawisan.
    • Banyak penduduk terlibat dalam pembangunan rel kereta api dan gua Belanda, serta berkebun dan berdagang.
    • Kesepakatan normatif antar keluarga besar, seperti Nawisan dan Juanta, menjaga hak tanah dari klaim pihak luar.
  • Sengketa DokumentasiDokumen Eigendome Verponding 3740, 3741, 3742, dan 6467 diklaim sebagian pihak, tetapi versi kampung menegaskan bahwa klaim ini tidak sah menurut masyarakat adat dan peta kendali alam.

3. Inti Perbedaan Kedua Versi

Aspek
Versi Dago Elos
Versi Kampung Cirapuhan
Fokus utama
Legalisasi mafia tanah, manipulasi wilayah RW 02
Keabsahan hak adat, historiografi kampung asli RW 01
Objek sengketa
Wilayah RW 02 disebut Dago Elos , berusaha menganeksasi kampung cirapuhan rw 01 jadi Dago elos rw 02 
Wilayah RW 01 Kampung Cirapuhan, tidak masuk Dago Elos
Modus klaim
Saling gugat, pemalsuan dokumen, perubahan nama lokasi
Manipulasi data SHM oleh pihak tergugat, pertahanan hak adat
Sejarah wilayah
Nama Dago Elos dicetuskan sekitar 1980-an . Banyak tokoh tokohnya sebenarnya awal kedatanganya di kampung cirapuhan rw 01 bukan di rw 02 ketika ada TPA di rt 07 rw 01 kampung cirapuhan dan atau ketka ada penggalian pasir . Objek ini dan sekitar nya yang di jadikan kolusi
Kampung Cirapuhan ada sejak abad 19, memiliki tradisi dan makam adat
Kesimpulan: Versi Dago Elos lebih menekankan tujuan kekuasaan dan manipulasi wilayah untuk kepentingan tertentu, sedangkan versi Kampung Cirapuhan mengedepankan legalitas hak milik masyarakat adat dan keaslian sejarah kampung. Konflik ini menjadi simbol pertarungan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan hukum adat.
Referensi:
  • SlideShare: "Modus Konflik Dago Elos mengubah nama lokasi"
  • Video YouTube tentang sejarah Dago Elos dan Kampung Cirapuhan oleh Muhammad Basuki Yaman.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Domein verklaring

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat