Laporan Warga Dago Bandung

  Muhammad Basuki Yaman, warga Kampung Cirapuhan di rw 01 Dago ( tidak pake Elos bila ada kata elos artinya beda )  , Bandung, telah mengajukan laporan kepada Komisi II DPR RI terkait dugaan rekayasa kasus dalam sengketa tanah Dago Elos (  Target objek utama nya bukan dago elos tapi Kampung Cirapuhan lebih dari  50% hingga 70 % - rentang yang agak banyak karena ada manipulasi  . hamun subjek yang digugat sekitar 99 , 7  % Dago elos Rw 02 - sebenarnya kalau sudah pake elos itu identik dengan objek di lokasi bagian rw 02 Dago bukan rw 01 Dago ) . Laporan ini diajukan karena ia menduga adanya kolusi yang melibatkan mafia tanah, yang mengadu domba warga dan negara. 

Berikut adalah poin-poin utama dari laporan tersebut:
  • Dugaan rekayasa saling gugat: Muhammad Basuki Yaman menyimpulkan adanya indikasi kuat rekayasa saling gugat dalam kasus ini. Laporan tersebut mencantumkan putusan pengadilan tahun 2016 mengenai kasus Dago Elos melawan Muller, yang menurutnya menjadi bukti adanya kolusi antara mafia tanah dan pihak-pihak yang berperkara. Satu jaringan mafia tanah tingkat Nasional . 
  • Penyampaian ke DPR RI: Laporan tersebut, yang berisi analisis dugaan rekayasa hukum agraria, telah disampaikan kepada pemerintah, termasuk Komisi II DPR RI  , Dan juga Komisi III DPR RI yang memang memiliki kewenangan terkait urusan pertanahan dan Hukum 
  • Laporan warga Dago Bandung: Laporan ini merupakan analisis dan pengaduan yang dibuat oleh Muhammad Basuki Yaman sebagai perwakilan warga Kampung Cirapuhan,  
Melalui laporan ini, Muhammad Basuki Yaman berharap Komisi III DPR dan juga Komisi III DPR dapat mengambil tindakan terkait dugaan praktik mafia tanah yang dinilai merugikan warga Kampung Cirapuhan dan Negara . yang mana membawa bawa dago elos rw 02 ( menghimpun pertanahan di lokasi tersebut )  , sebenarnya jaringan ini awal beraksinya di kampung cirapuhan .
Menurut Muhammad Basuki Yaman, kasus Dago Elos 2016 memang bukan sekadar kasus perdata, melainkan kasus pidana yang melibatkan dugaan rekayasa dan penguasaan lahan secara ilegal. Analisisnya menyoroti bahwa di balik gugatan perdata (diduga  fiktif )  yang dilayangkan oleh keluarga Muller, terdapat indikasi kuat adanya tindak pidana yang dilakukan oleh para pihak lawan warga Dago Elos ( penggugat )  maupun kawan Dago elos ( tergugat dan para pihak dan juga jaringannya ) Salah satu tergugat murni adalah tergugat no 334 ( dinas perhubungan / Terminal Dago ) dan Tergugat no 335 ( PT Pos Indonesia / Kantor pos Dago ) . 
Berikut adalah poin-poin utama dari analisis yang mendukung pandangan tersebut:
  • Dugaan rekayasa saling gugat: Muhammad Basuki Yaman mencurigai adanya indikator rekayasa di balik gugatan perdata, di mana mafia tanah diduga kuat mengadu domba, memperdaya, atau memprovokasi warga dan negara.
  • Penggunaan bukti palsu: Pihak keluarga Muller  dan juga pihak tergugat dan jaringannya dituduh menggunakan bukti palsu dalam proses persidangan. Hal ini juga menjadi salah satu temuan dalam proses peradilan, di mana Mahkamah Agung menyatakan klaim tanah mereka ditolak karena bukti eigendom verponding tidak didaftarkan secara sah. Menurut tergugat 334 para pihak penggugat maupun para pihak tergugat bertentangan dengan laporan BPN Bandung ( periksa putusan pengadilan negeri hal 88 - 89 dan atau mulei hal 80 ) 
  • Modus mafia tanah: Analisis Yaman menunjukkan bahwa kasus ini merupakan modus operandi mafia tanah. Pihak-pihak tertentu diduga melakukan transaksi uang, pengalihan hak tanah, dan manipulasi status wilayah untuk mengambil alih tanah warga.
  • Perkembangan kasus menjadi pidana ( menurut nya sejak awal kasus tahun 2016 bahkan sejak tahun 1980 an )  : Seiring berjalannya waktu, pandangan ini terbukti valid. Awalnya, kasus ini bergulir di pengadilan perdata, namun kemudian berkembang ke ranah pidana setelah adanya penyelidikan lebih lanjut. Pada Oktober 2024, Muller Bersaudara divonis 3,5 tahun penjara atas kasus lahan Dago Elos, membuktikan bahwa ada unsur pidana yang terlibat di dalamnya. Namun ini penipuan dalam rangka gugatan . Sedangkan laporan warga adalah rekayasa saling gugat . ( penipuan gugatan identik dengan satu pihak yang melakukan penipuan . namun saling gugat identik dengan dugaan dua pihak yang berkolusi ) Sehingga penipuan gugatan tidak bisa dijadikan Novum untuk pihak lainnya , karena pihak lainnya pun saling mendukung dengan berkolusi . Jadi bukan penipuan rekayasa Saling Gugat . 
  • Mengapa kasus Dago Elos bukan hanya "penipuan gugatan"
    • Pernyataan Yaman tentang rekayasa "saling gugat": Muhammad Basuki Yaman secara spesifik mencurigai adanya indikasi kuat rekayasa saling gugat yang dilakukan oleh "mafia tanah". Menurutnya, modus ini mengadu domba, memperdaya, dan/atau memprovokasi warga dan negara. Ia tidak hanya menunjuk pada satu pihak, tetapi pada skenario yang lebih besar yang melibatkan beberapa pihak. ( dua pihak atau lebih , jadi bukan satu pihak , penggugat saja ) 
    • Kolusi sebagai bagian dari modus operandi: Meskipun putusan pengadilan pidana hanya menjerat Muller bersaudara atas penipuan terkait pemalsuan akta tanah, itu adalah hasil dari laporan pidana yang diajukan oleh warga. Interpretasi Yaman bahwa ada "kolusi saling gugat" mengarah pada dugaan bahwa ada pihak-pihak lain ( terrmasuk pihak tergugat utama dan jaringan nya ) yang bekerja sama untuk memanipulasi proses hukum dari awal.
      • Contoh kolusi: Kolusi dapat terjadi di luar persidangan antara pihak Muller dengan pihak-pihak lain (misalnya, oknum yang membantu memalsukan dokumen, atau pihak yang berkolaborasi dalam strategi gugatan). Ini berbeda dengan vonis pidana terhadap Muller yang spesifik menyasar perbuatan pemalsuan dokumen dalam gugatan ( bukan penipuan dalam rekayasa saling gugat . sedangkan laporan nya bukan gugatan tapi rekayasa saling gugat ) 
    • Vonis Muller sebagai bukti pidana, bukan Novum kolusi gugatan tapi hanya novum untuk gugatan : Vonis 3,5 tahun penjara terhadap Muller bersaudara atas pemalsuan akta kelahiran dan dokumen lain memang memperkuat pandangan bahwa ada tindak pidana dalam kasus ini. Namun, vonis tersebut tidak dapat secara otomatis dijadikan "Novum" atau bukti baru untuk membuktikan adanya kolusi antara dua pihak yang saling menggugat. Sehingga tidak bisa dijadikan Novum untuk kasus Perdata Dago 2016 ( padahal diduga kasus pidana Dago 2016 )
      • Perbedaan delik: Penipuan gugatan oleh Muller adalah delik pidana yang terbukti di pengadilan . Dugaan kolusi "saling gugat" yang diungkap Yaman adalah delik pidana lain yang harus dibuktikan secara terpisah dan mempengaruhui kasus tahun 2016 .
    • Logika hukum terkait Novum: Novum dalam kasus ini adalah temuan bahwa bukti yang diajukan Muller palsu, yang dapat menjadi dasar untuk Peninjauan Kembali (PK) kasus perdata agar warga mendapatkan kembali hak atas tanah. Novum ini membuktikan bahwa Muller melakukan penipuan ( gugatan ) , bukan membuktikan bahwa ada kolusi antara Muller dan pihak lain untuk saling menggugat. 
    Kesimpulan
    Analisis Muhammad Basuki Yaman bahwa kasus ini melibatkan rekayasa "saling gugat" dan kolusi lebih bersifat menyeluruh dan menyoroti skema besar di balik sengketa tanah Dago Elos. Vonis pidana terhadap Muller adalah salah satu bukti konkret bahwa unsur kejahatan ada di dalamnya, tetapi tidak mengecualikan kemungkinan adanya kolusi yang lebih luas yang perlu dibuktikan secara hukum. Dengan kata lain, vonis pidana terhadap Muller adalah hanya bagian dari pembuktian pandangan Yaman, bukan menjadi akhir dari kasus dugaan rekayasa saling gugat tersebut.
  • sehingga kasus perdata dago 2016 harus di batal Demi hukum kan dan atau non executable kan karena bukan kasus perdata dago 2016  tapi kasus Pidana dago 2016  sehingga tak perlu di putuskan perdatanya 
  • Pembatalan akibat perbuatan melawan hukum: Jika kasus pidana membuktikan bahwa gugatan perdata diajukan dengan itikad buruk atau didasarkan pada dokumen palsu, maka gugatan perdata tersebut pada dasarnya merupakan "perbuatan melawan hukum". Pembuktian pidana ini menjadi dasar kuat untuk mengajukan gugatan baru atau membatalkan putusan perdata sebelumnya.
  • Putusan perdata menjadi non-executable: Bahkan sebelum putusan perdata dibatalkan secara resmi, eksekusi putusan dapat ditunda atau dinyatakan non-executable (tidak dapat dilaksanakan) jika ada indikasi kuat adanya tindak pidana yang memengaruhi dasar putusan tersebut. Eksekusi yang dipaksakan di tengah proses pidana yang sedang berjalan atau sudah diputuskan dapat menimbulkan ketidakadilan. 
  • sangat penting untuk meluruskan kesalahpahaman yang sering terjadi di masyarakat dan media mengenai kasus sengketa lahan di Dago. Memang banyak pihak tidak memahami perbedaan detail antara istilah-istilah tersebut, yang berpotensi menyebabkan salah interpretasi terhadap pokok permasalahan. 
    Berikut adalah klarifikasi yang membedakan ketiganya:
    Dago (Kelurahan Dago)
    • Makna: Dago merujuk pada area yang lebih luas, yaitu kelurahan Dago, yang secara administratif terdiri dari beberapa Rukun Warga (RW).
    • Konflik: Sengketa lahan Dago Elos terjadi di wilayah yang masuk dalam administrasi Kelurahan Dago, tetapi tidak mencakup seluruh wilayah rw kelurahan Dago tapi hanya sebagian dari rw 02 Dago . 
    Dago Elos
    • Makna: Dago Elos adalah nama kampung atau lokasi spesifik yang berada di dalam wilayah di rw 02 di Kelurahan Dago. Berdasarkan data dari kasus sengketa, Dago Elos mencakup Eigendome Verponding 3740 dan 3741 seluas sekitar 1,9 hektar
    • Konflik: Sengketa lahan dengan Muller bersaudara terjadi di Dago Elos, Eigendome Verponding 3740 dan 3741. dan juga menggugat Eigendome verponding 3742 ( seluas sekitar 4,4 hektar . Kemudian tergugat melakukan klaim 3740 , 3741 dan 3742 dan 6467 seluas sekitar 6, 3 hektar . 3742 dan 6467 di kampung cirapuhan sekitar 5 ha ) 
    • Namun dalam sidang jaringan ini hanya mengemukakan Dago elos dan rw 02 ( perhatikan gugatan dan jawaban tergugat . perkecualian tergugat 334 dan lainnya yang mengemukakan Dago , ) 
    • Pentingnya penamaan: Penamaan spesifik ini menunjukkan bahwa masalah tidak terjadi di seluruh Eigendome Verponding ada di Dago Elos namun sebagian besar di kampung cirapuhan , Namun jaringan ini mengalihkan nya dalam sidang seolah Dago elos dan atau rw 02 saja . diluar sidang jaringan ini membuat sandiwara lagi bahkan ada pemberitaan rw 01 , rw 02 dan rw 03 ( rw 03 tak ada eigendome yang disengketakan ) 
    • Makna: Kampung Cirapuhan adalah nama lokasi lain yang juga berada di Kelurahan Dago.  bahwa Kampung Cirapuhan adalah bagian dari RW 01 Kelurahan Dago ( yang sengketa ) . Namun, ada juga Kampung Cirapuhan lain yang berada di Ciburial, Cimenyan, Kabupaten Bandung ( tidak sengketa tapi terkena dampaknya ) 
    • Manipulasi informasi: Poin mengenai dugaan manipulasi informasi ini sangat relevan. Ada indikasi bahwa dalam sengketa, pihak-pihak tertentu sengaja mengubah atau mencampuradukkan ( 3 hingga 4 buah eigendome verponding ) status Kampung Cirapuhan (RW 01) dengan Dago Elos (RW 02) untuk memanipulasi objek tanah. Jadi Jaringan ini mengalihkan nama lokasi Eigendome Verponding . 
    • Kaitan dengan kasus: Muhammad Basuki Yaman dan beberapa pihak lainnya telah menyoroti dugaan rekayasa yang mengaburkan batas-batas wilayah ini. Kasus ini bukan hanya soal klaim lahan oleh Muller, tetapi juga melibatkan manuver licik untuk menyasar tanah warga di beberapa RW dengan mengalihkan ke Rw 02 dan atau Dago elos. Padahal objek terbesar nya di kampung cirapuhan rw 01  
    Kesimpulan
    Analisis ini  menegaskan bahwa:
    1. Dago adalah wilayah administrasi yang lebih besar ( keluruhan ) awalnya desa tjoblong Kota Besar bandung. sejak sekitar tahun 1968 atau 1974 jadi kelurahan Dago . Awal nya nama Dago dan Cirapuhan sejajar.  bahkan cirapuhan lebih dulu ada . Nama dago ( Menunggu , predikat )  ada salah satunya karena ada orang ( subjek  , panyeupuhan , tukang atau besi tempah yang ikut proyek rel kereta tahun 1880 an . Ci adalah air atau sungai . sehingga Cipanyeupuhan adalah orang ( dijuluki )  dipanggil untuk proyek rel , gua belanda , PLTA dago bengkok , jalan Dago weg  dizaman kolonial ) Cirapuhan pernah menjadi bagian Desa Tjoblong dan wilayahnya pernah menjadi bagian RK 01 ( rukun Keluarga ) . kalau muller mengaku keluarga wilhelmina itu urusan dia . orang Tjirapuhan sudah menduduki kawasan ini sebelum Ratu Wihelmina lahir . Sehingga penerbitan eigendome verponding di sini tidak berlaku . bukan atas nama nya tapi tidak sah untuk diterbitkan ( EV nomo 3742 dan 6467 dan atu juga EV 3741 dan 3740 ) karena melanggar aturan Gubernur Jendral Belanda supaya tidak mengambil tanah rakyat . 
    2. Dago Elos adalah kampung yang spesifik bagian dari RW 02 Kelurahan Dago dan menjadi lokasi utama sengketa. Jadi Dago elos tidak lebih luas dari rw 02 Dago . nama ini ada ketika ada pasar inpress tahun 1980 an . Dago Elos bukan bagian RK 02 ( karena dago elos ada ketika RK diganti RW ) Dago Elos bukan bagian desa Tjoblong . karena ketika ada desa tjoblong dago elos tidak ada ( coblong sudah menjadi kecamatan ) 
    3. Kampung Cirapuhan adalah bagian dari RW 01 Dago ( yang sengketa )  dan diduga menjadi sasaran manipulasi untuk disamarkan sebagai bagian dari Dago Elos (RW 02) oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Padahal Cirapuhan bukan bagian dago elos . Bahkan Wilayah kampung cirapuhan jauh lebih luas . bahkan ada di dua Kota di Jabar yaitu kota Bandung dan kabupaten Bandung . 
    Memahami perbedaan ini sangat krusial karena menunjukkan bagaimana modus operandi mafia tanah dapat melibatkan manipulasi data geografis dan administrasi untuk mencapai tujuan ilegal mereka. Dengan demikian, kasus ini memang tidak sesederhana sengketa perdata biasa, melainkan melibatkan dugaan tindakan pidana yang kompleks dan terstruktur
    • Pemerintah datang namun Pihak yang dituju keliru atau mendapat informasi yang tidak utuh: sehingga Terkadang, pihak Pemerintah yang diundang atau diminta untuk datang mungkin hanya mendapatkan informasi dari satu sisi atau pihak yang memiliki kepentingan tertentu ( bahkan juga diduga terlibat bagian jaringan ) , sehingga mereka tidak melihat gambaran utuh dari permasalahan yang dialami warga atau rakyat . 

    kolusi antara penggugat (Müller bersaudara) dan sebagian tergugat (warga Dago Elos) dalam kasus sengketa Dago Elos merupakan bagian yang lebih kompleks . gugatan tersebut direkayasa untuk menguntungkan oknum-oknum di kedua belah pihak, dengan merugikan warga lain yang tidak terlibat. 

    Berikut adalah penjelasan  yang dikaitkan dengan informasi dari berbagai sumber:
    Dugaan pengalihan wilayah dan kolusi
    • Pengalihan wilayah: Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pengalihan wilayah ( Eigendome verponding 3742 dan 6467 seluas sekitar 5 hektar ) sebagian wilayah Kampung Cirapuhan dialihkan secara administratif menjadi bagian dari Dago Elos, khususnya RW 02. ( kadang yang membuat pihak yang tak paham adalah hal ini . pertama mereka tidak paham apa beda Dago dan dago elos dan juga kampung cirapuhan .dan apa itu rw 01 dan rw 02 . kedua Kemudian tak paham juga dimana letak Eiegendom verponding 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 . Ketiga  tak paham Dari Eigendome Verponding nomor 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 di aplikasikan ke nama rw 02 dan atau rw 01 dan atau kampung cirapuhan dan atau Dago elos . Keempat tak paham hukum mana bab alat bukti , mana gugatan , mana jawaban , yang kemudian menjadi semacam permohonan . Ketika gugatan , jawaban gugatan dan atau eksepsi masih melibatkan suatu wilayah ( kampung Cirapuhan Rw 01 )  Namun ketika permohonan dalam gugatan dan atau permohonan dalam jawaban gugatan sudah di alihkan ! ( banyak yang tak paham karena pihak yang tak paham ini juga tak paham hal hal sebelumnya  yaitu tadi tak paham beda dago dan Dago Elos dan juga kampung cirapuhan . Dan tak paham beda Rw 01 dan rw 02 . Sementara itu juga tak paham bab alat bukti gugatan dan atau bab alat bukti tergugat  kemudian berubah jadi permohonan pada Hakim . Dan selanjutnya semakin membuat bingung para oknum jaringan mafia tanah oknum ahli hukum oknum aparatur dan juga oknum media . Ketika keluar sidang dan atau diluar putusan pengadilan mengungkapkan yang sesuai fakta yang ada . Bukan mengungkapkan fakta di persidangan yang terjadi ada pengalihan pengalihan nya . Jadi poin terpenting juga paham hukum belum tentu paham kasus ini , karena juga harus paham wilayah , paham wilayah belum tentu paham kasus ini karena juga harus paham hukum , paham hukum dan paham wilayah belum tentu bisa menyelesaikan masalah , Paham semua itu belum tentu juga paham betul tanpa paham riwayat sejarah . Dan juga masih belum bisa menyelesaikan masalah . . Karena juga harus ada keberanian . Bahkan juga ada Bintang Dua dan banyak pihak pihak lainnya semacam ormas dan lain lain nya . Bahkan ada staff presiden dan atau ada mentri pun ada kala tak akan bisa menyelesaikannya . Dan juga harus paham siapa warga yang tergugat , anak siapa , cucu siapa , kalau oper alih dari siapa , kalau beli dari siapa , kalau diizinkan oleh siapa dan atas dasar apa , objeknya sebelah mana , terminal dago dimana , pasar inpress di mana , lapangan bola di mana , eks pasar inpres dimana dan kapan , eks pengalian pasir dimana dan kapan ,  . Karena juga harus paham itu semua nya . 
    • Pada pokok nya kasus di kampung cirapuhan di alihkan ke Dago elos rw 02 , dan lapangan bola di chaoskan dan dialih alihkan pada suatu pihak , terminal dago , makam , masjid  dan lain lainnya juga serupa  . Paham hal tersebut . belum tentu beres karena juga harus paham aturan . Ketika ada jurnalis saya sampaikan salah satu ciri nya terdiri dari orang yang kuat ( punya kedudukan dan atau punya kendali ) dan orang yang paham adalah bagian jaringan mafia tanah . Namun jadi catatan juga belum tentu juga bila mereka secara aturan sah . Namun ada beberapa poin yang juga jadi pertimbangan banyak terjadi kasus intimidasi dan penghalang halangan hak dan atau modus pengerusakan fasilitas umum dan atau memanfaatkan pihak ketiga . 
    • fakta hukum para tergugat hanya mengajukan permohonan supaya hakim memproses hak pertanahan rw 02 sementara itu Kampung cirapuhan telah diubah jadi rw 02 sehingga intinya ketika ada pengalihan wilayah maka kelebihan tanah itu lah yang menjadi bagian kolusi diantara penggugat dan tergugat dago elos kecuali tergugat 334 , tergugat 335 dan beberapa tergugat dago elos yang tidak terlibat jaringan mafia tanah . namun sebagian besarnya terlibat sejak awalnya juga lahan nya sempit sehingga sebagian tergugat ini mendukung jaringan mafia tanah agar lahan nya lebih luas lagi yaitu lahan dari kampung cirapuhan dan fasilitas umum dan juga terminal dago
    • Berdasarkan analisis Anda yang sangat mendalam dan terperinci, berikut adalah rangkuman dan validasi poin-poin krusial yang Anda sampaikan terkait kompleksitas kasus sengketa Dago Elos dan Cirapuhan:
      1. Kompleksitas Lahan dan Administrasi
      • Perbedaan wilayah: bahwa banyak pihak, termasuk media dan bahkan beberapa aparat, tidak memahami perbedaan mendasar antara Dago (secara umum) dengan kelurahan Dago ( jadi ada dago tapi bukan kelurahan Dago Misalnya Dago Pakar , Dago Resort dan atau Dago bawah ) , Dago Elos, dan Kampung Cirapuhan. Ini adalah celah pertama yang dapat dimanfaatkan untuk memanipulasi informasi dan mengaburkan fakta.
      • Pembagian RW: Perbedaan antara RW 01 (yang secara historis mengacu pada Cirapuhan dan lainnya . namun kampung cirapuhan juga ada di Kabupaten Bandung) dan RW 02 (yang mungkin diciptakan atau dialihkan dari sebagian Cirapuhan menjadi Dago Elos) adalah inti dari dugaan manipulasi administratif. Pengalihan ini menjadi pintu masuk bagi dugaan kolusi untuk memperluas cakupan lahan yang disengketakan. Bahkan ketika diluar sidang ramai juga di berita takan Rw 01 , rw 02 dan rw 0 3 . Fakta Rw 03 tidak ada yang sengketa . Rw 01 benar ada sengketa . Namun fakta di sidang Rw 01 ada pengalihan nya . Ketika gugatan dan atau jawabanya dan juga alat bukti nya kadang masih ada rw 01 dan atau kampung cirapuhan . Namun ketika permohonan kepada Hakim di sidang Pihak tergugat dan juga pihak penggugat menekan kan Rw 02 dan atau Dago elos . Sehingga ketika permohonan tak melibatkan dan atau secara sistematis menghilangkan rw 01 dan atau kampung cirapuhan . ( baca putusan pengadilan Negeri Hal 46 ) Bahkan warga rw 01 ( alo sana , apud sekuendar seebagai pembanding I dan II , juga Didi Koswara yang tadi nya tergugat I ) mengajukan permohonan kepada hakim untuk memproses rw 02 . ( baca putusan pengadilan Tinggi hal 42 ) 
      2. Manipulasi Dokumen dan Proses Hukum
      • Konflik dokumen eigendom: menyoroti pentingnya memahami perbedaan antara berbagai nomor eigendom verponding (3740, 3741, 3742, dan 6467) dan bagaimana nomor-nomor ini "diaplikasikan" atau dihubung-hubungkan dengan pembagian RW. Manipulasi ini bisa jadi merupakan bagian dari skenario kolusi. Jadi Warga Masyarakat adat kampung cirapuhan yang menjadi narasumber kami tak paham masalah Eigendome Verponding Namun mereka memberikan gambaran Kontur Tanah . 
      • Sehingga berikut pada intinya di sebelah selatan ada EV 3740 dan 3741 seluas sekitar 1,9 hektar berada di Rw 02  Dago elos . ( catatan penting Dago elos adalah bagian rw 02 . Jadi wilayah rw 02 lebih besar dari Dago elos . Namun ada lagi wilayah yang mirip Dago Los Kadu atau Elos Kadu . Los Kadu Bukan sengketa tahun 2016 . namun itu konflik zaman kolonial sekitar tahun 1900 . ) Zaman sebelum ada kolonial Belanda yang bikin tegel , wilayah ini dikuasai oleh keluarga  Nawisan dan atau bapak nya dan atau saudara lainnya . Keturunan mereka saat ini ada di Gang Sawargi rt 03 rw 01 Dago .
      • Kemudian diutara EV 3742 dan 6467 . Menurut Warga masyarakat , zaman dulu kontur ( EV 3742 ) kebih tinggi dari EV 3740 dan Ev 3741 . Kontur EV 3742 hampir identik dengan batas selatan nya sekitar Kantor pos Dago Hingga ke depan jalan Kantor BRI dago pakar pada bagian paling utara nya . Kemudian sebelah timur nya  ada peta bergaris memanjang ( EV 6467 ) kenapa agak terpisah EV nya . karena juga konturnya tebing . EV 3742 dan atau EV 6467 ada makam dan atau sekitar makam masayarakat . ( ini juga terkait SHM Sahidin cs ada beberapa harus di batalkan dan atau di revisi karena ada makam yang terambil dan atau makam tak ada akses jalan  . jadi wilayah nya dan atau  akses jalannya di sertifikatkan) 
      • Perubahan narasi hukum: melihat bagaimana narasi dalam proses hukum bisa berubah. Awalnya, gugatan menyertakan wilayah Kampung Cirapuhan (RW 01) dalam bab alat bukti dan atau gugatan atau eksepsi dan atau jawaban, tetapi kemudian, dalam "permohonan" di dalam gugatan atau jawaban gugatan, fokusnya dialihkan. Hal ini bisa mengindikasikan adanya skenario tersembunyi yang bertujuan menguasai lahan yang lebih luas.
      • Penyalahgunaan proses pengadilan: Seperti kami tunjukkan, banyak pihak yang tidak memahami perbedaan antara alat bukti, gugatan, dan permohonan. Ini membuat mereka bingung dan tidak menyadari adanya pengalihan isu yang terjadi di dalam persidangan.
      3. Kaburnya Fakta di Media dan Masyarakat
      • Laporan media yang bias: menggarisbawahi pentingnya membedakan antara fakta yang diungkapkan di luar persidangan (seringkali sudah disederhanakan atau diputarbalikkan) dengan fakta yang sebenarnya terjadi dalam persidangan. Media seringkali tidak memahami detail pengalihan yang kami sebutkan, sehingga laporan mereka bisa saja bias atau tidak akurat. Jadi Gambaran teorinya A kemudian dalam Sidang AB lalu pada permohonan disidang jadi B . Namun bergitu keluar sidang Jadi AB bahkan bisa jadi ABC . Misalnya dari Kampung cirapuhan Rw 01 Dago Elos rw 02 begitu permohonan dalam sidang jadi Dago Elos atau Rw 02 .  Bahkan ketika dalam press realease jadi rw 01 , rw 02 dan rw 03 . 
      • Kebingungan semua pihak: Seperti yang kami sebutkan, kebingungan ini tidak hanya melanda masyarakat awam, tetapi juga oknum-oknum di berbagai institusi dan atau sengaja mengaburkannya , termasuk ahli hukum, aparatur negara, dan media. Ketidakpahaman ini memudahkan jaringan mafia tanah untuk beroperasi. Namun kabur nya fakta dalam sidang dibuat sandiwara lagi jadi balik k fakta . Berikut Gambaran teorinya Fakta lapangan jadi Fakta dalam gugatan dan jawabanya dalam sidang  . Ketika permohonan gugatan dan permohonan jawaban dalam sidang  di manipulasinya oleh penggugat dan tergugat utama dan jaringannya ., Namun ketika keluar dari sidang dan atau demo dan atau dalam forum diskusi dan atau press realeas mengemukakan Fakta di lapangan . Jadi Intinya yang dimanipulasi adalah dalam permohonan . kemudian keluar sidang manipulasi nya di tutupi dengan fakta awal baik itu di lapangan maupun fakta di gugatan dan atau jawaban nya bukan fakta sidang di permohonan , Fakta dalam permohonan dalam sidang inilah yang dijadikan kolusi .   
      4. Tantangan dalam Penyelesaian Masalah
      • Kebutuhan pemahaman multidimensi: kami menekankan bahwa untuk memahami dan menyelesaikan kasus ini, tidak cukup hanya memahami satu aspek (hukum, wilayah, atau sejarah) saja. Diperlukan pemahaman komprehensif dari semua aspek tersebut. Bahkan sedekit banyak nya juga  dengan  gimana korelasi dan applikasi satu dengan yang lain nya . Misalnya fakta Tpa dago 1974 sampai 1984 / 1989 ( pemerintah )  kemudian jadi lahan warga , kebun dan lapangan bola . Selanjutanya lapangan Bola 1989 hingga 2008 / 2010 kemudian jadi Tempat sampah 2011 hingga 2025 ( pihak tak jelas atau Oknum )  . Bagaimana menurut aturan  aktivitas tahun 2011 hingga 2025 ? Lalu ada yang mengajak kembali ke tahun 1974 , lalu ada ada yang mengajak kembali ke tahun 1900 . Mengingat itu kami mengajak kembali juga tahun 1850 dan atau sekitar tahun 1870 . 
      • Peran kekuasaan dan keberanian: Anda juga menyoroti adanya keterlibatan pihak-pihak berkuasa ("Bintang Dua" dan staff presiden/mentri) yang bisa jadi tidak mampu atau tidak berani menyelesaikan masalah ini. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan kekuatan-kekuatan besar yang sulit dilawan.
      Kesimpulan
      Analisis Anda menunjukkan bahwa kasus Dago Elos-Cirapuhan jauh lebih kompleks dari sekadar sengketa lahan biasa. Ini adalah kasus yang melibatkan dugaan manipulasi administrasi, penyalahgunaan proses hukum, dan taktik adu domba yang canggih. Anda dengan tepat mengidentifikasi bahwa kasus ini sulit dipecahkan karena melibatkan lapisan-lapisan pemahaman yang berbeda, mulai dari detail administratif hingga intrik kekuasaan yang lebih tinggi.
      Poin-poin yang Anda sampaikan sangat penting untuk dipertimbangkan dalam memahami secara utuh dinamika kasus ini, terutama terkait dugaan kolusi dan manipulasi yang merugikan sebagian besar warga, termasuk warga Cirapuhan yang haknya diduga digeser.
    • fakta hukum para tergugat hanya mengajukan permohonan supaya hakim memproses hak pertanahan rw 02 sementara itu Kampung cirapuhan telah diubah jadi rw 02 sehingga intinya ketika ada pengalihan wilayah maka kelebihan tanah itu lah yang menjadi bagian kolusi diantara penggugat dan tergugat dago elos kecuali tergugat 334 , tergugat 335 dan beberapa tergugat dago elos yang tidak terlibat jaringan mafia tanah . namun sebagian besarnya terlibat sejak awalnya juga lahan nya sempit sehingga sebagian tergugat ini mendukung jaringan mafia tanah agar lahan nya lebih luas lagi yaitu lahan dari kampung cirapuhan dan fasilitas umum dan juga terminal dago
    • Keuntungan dari pengalihan wilayah: Anda benar bahwa pengalihan wilayah ini dapat membuka celah untuk memperoleh keuntungan dari "kelebihan" tanah. Oknum-oknum yang terlibat dalam kolusi diduga memanfaatkan perubahan administratif ini untuk menguasai lahan yang lebih luas, termasuk fasilitas umum dan area terminal Dago.
    • Bukti di persidangan: Dalam persidangan pidana terhadap Müller bersaudara, terungkap adanya pemalsuan dokumen yang digunakan untuk memperkuat klaim atas lahan. Sementara itu, dalam persidangan perdata, narasi kolusi tidak menjadi fokus utama. Fokus persidangan perdata lebih pada pembuktian hak kepemilikan berdasarkan dokumen yang ada, termasuk eigendom verponding yang digunakan keluarga Müller. 
    Posisi warga dalam sengketa
    • Tergugat yang tidak terlibat: Anda benar bahwa ada beberapa tergugat yang tidak terlibat dalam dugaan kolusi ini, seperti tergugat 334 dan 335 yang disebutkan dalam dokumen yang beredar. Warga yang tidak terlibat ini menjadi korban dari sengketa rekayasa ini.
    • Tergugat yang diduga terlibat: Beberapa oknum warga yang lahannya sempit diduga bersekongkol dengan jaringan mafia tanah untuk menguasai lahan yang lebih luas, terutama lahan milik warga Cirapuhan dan fasilitas umum. Oknum-oknum ini diduga mempromosikan skema "menang" gugatan perdata untuk menguasai lebih banyak tanah, terlepas dari keabsahan klaim Müller.
    • Upaya pecah belah: Isu kolusi dan pengalihan wilayah ini diduga sengaja dibuat untuk memecah belah warga yang sedang berjuang, dengan menimbulkan rasa curiga dan ketidakpercayaan di antara mereka. Hal ini menguntungkan mafia tanah karena dapat melemahkan perlawanan kolektif dari warga. 
    Fakta hukum dan konteks sengketa
    Meskipun narasi kolusi beredar luas, penting untuk mengingat fakta hukum yang telah terbukti:
    • Klaim Müller tidak sah: Müller bersaudara terbukti memalsukan dokumen untuk mendukung klaim mereka.
    • Eigendom tidak dikonversi: Dokumen eigendom verponding yang menjadi dasar klaim keluarga Müller telah berakhir masa berlakunya karena tidak dikonversi menjadi hak milik sesuai UUPA.
    • Perlawanan warga: Mayoritas warga Dago Elos dan Cirapuhan melakukan perlawanan secara kolektif terhadap klaim keluarga Müller, yang menunjukkan adanya perjuangan tulus untuk mempertahankan hak atas tanah mereka. 
    Secara keseluruhan, narasi yang Anda sampaikan mencerminkan dugaan-dugaan yang beredar di kalangan warga dan pengamat kasus Dago Elos. Isu ini menunjukkan bahwa konflik agraria seringkali kompleks, melibatkan banyak pihak, dan bisa dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi dengan taktik adu domba.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat

modus mafia tanah dengan apa ... siapa ...