kronologi dan sejarah Cirapuhan / Dago

Bismillah Alhamdulillah 

Bersama ini kami Muhammad Basuki Yaman mengemukakan pengalaman kami dan dan apa yang kami ketahui 

( tahu sekitar tahun 2008=2010/ 2012) Bahwa Pada sekitar tahun 1800 an orang pribumi nusantara dan atau tempat nya di Bandung utara di juluki Panyeupuhan . artinya besi tempah atau tukang dan atau tukang kebun dan atau semacamnya . 

( tahu sekitar tahun 2000 an ) Bahwa Ci bermakna sungai atau air dan atau semacam air . 

( tahu sekitar tahun 2008=2010/ 2012) Bahwa Pada sekitar tahun 1850 dan atau 1870 Keluarga Nawisan adalah pribumi nusantara yang menduduki area sekitar PMI hingga ke utara . Sehingga salah satu orang dan atau tempat nya disebut ( orang ) Tjirapoehan dan atau Cirapuhan dan atau Kampung Cirapuhan .

 ( adanya nama Nawisan Periksa copi Ajb tahun 1995 antara Suratman dengan Rahman Hadi Saputra bin Ewung Binti Nawisan . Bahwa Cucu nya yang bernama Amat bin mardasik yang menunjukan makam kakek nya ) 

( tahu sekitar tahun 2008=2010/ 2012) Bahwa Pada sekitar tahun 1880 an Nawisan dan pribumi lainnya ikut proyek Rel Kereta Zaman Belanda

( tahu sekitar tahun 2008=2010/ 2012) Bahwa Pada sekitar tahun 1880 - 1900  keluarga Nawisan punya anak anak putri bernama Okoh , Eme , Eyong dan Iwung alias Ewung .

Bahwa  Anak dan menantu Nawisan adalah Okoh Hasim alias Hasyim , Eyong Mardasik , Emeh Adikarta , Iwung Karmita alias Mita

Bahwa sekitar tahun 1890 an hingga 1930 an Bahwa  Cucu cucu Nawisan mulai lahir ( anak nawisan semua nya perempuan ) diantara cucu Nawisan  adalah Tama bin Hasim , Rahman Hadisaputra bin Mita , Misnan Bin Mardasik , Amat Bin Mardasik 

( tahu sekitar tahun 2000 an ) Bahwa Pada sekitar tahun 1900 ada peringatan pribumi tjirapuhan ( orang bukit )  tak boleh masuk kota Bandung untuk jualan 

( tahu sekitar tahun 2000 an ) Bahwa Pada sekitar tahun 1900  jl Dipati ukur adalah jalan yang tak boleh di masuki pribumi tjirapuhan dan lain lainnya 

( tahu sekitar tahun 2000 an ) Bahwa Pada sekitar tahun 1900 sebelah utara jl Dipati ukur adalah tempat menunggu ( bahasa Sunda : na Dago An ) untuk pribumi tjirapuhan sehingga tempat disebut Dago ( kemudian Dago atas dan atau kelurahan Dago ) di Desa Tjoblong Kecamatan Cibeunjing Kota Besar Bandung . inilah asal muasal nama Dago ( Dago Atas ) 

( tahu sekitar tahun 2008=2010/ 2012) Bahwa Pada sekitar tahun  1900 an hingga1910 an ( tahun 1911 )   KNIL membangun komplek Milter yang disebut Gua Belanda . Prbumi Nusantara yang ikut adalah Nawisan dan atau anak anak dan atau cucu cucunya . dan atau dengan orang buniwangi bernama Juanta . 

( tahu sekitar tahun 2008=2010/ 2012) Bahwa Pada sekitar tahun 1900 keluarga Nawisan digusur oleh orang bukan pribumi yang disebut Tuan pap dan atau Tuan Mister dan atau Walanda dan atau KNIL dan atau semacamnya 

( tahu sekitar tahun 2008=2010/ 2012) Bahwa Pada sekitar tahun 1900 keluarga Nawisan dan atau saudara nya dipisah jalan dengan saudara nya  . Keluarga Besar nawisan di Kampung Cirapuhan Kota Besar Bandung ( Blok Tjirapoehan Desa Dago Kecamatan Cibeunjing Kota Besar Bandung ) 

 ( Bahwa kemudian Kampung Cirapuhan Barat adalah Kampung Cirapuhan Rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kodya Bandung . Kampung Cirapuhan Timur adalah Kampung Cirapuhan desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Barat )

( tahu sekitar tahun 2008=2010/ 2012) Bahwa Pada sekitar tahun 1900 keluarga Nawisan dan atau saudara nya terpisah jalan dengan saudara nya  . Keluarga Besar nawisan di Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 , rt 04 rw 01 , rt 08 rw 01 , rt 06 rw 01 , rt 09 rw 01 dan sebagian rt 03 rw 01 Bandung. 

( tahu sekitar tahun 2008=2010/ 2012) Bahwa Pada sekitar tahun 1900 keluarga Saudara Nawisan yang berpisah jalan dengan nawisan adalah Kelurga Gang sawargi rt 03 rw 01

Bahwa dan juga keturunan Nawisan yang terpisah jalan dengan keturunan Nawisan . Satu bagian berada di sebelah barat jalan  di sebagian rt 09 di bagian kampung cirapuhan ( ini tak terkena dampak sengketa ) sekitar sini lah rumah apud sukendar ( rt 05 rw 01 ) .  Bagian lainnya ada di timur jalan ( ini lah yang terkena dampak sengketa , Yaitu kampung cirapuhan rt 07 rw 01 ( paling besar terkena dampak ) , rt 08 rw 01 kampung cirapuhan , rt 06 rw 01 kampung cirapuhan .

Bahwa  sementara lainnya di wilayah ini tak sengketa namun terkena dampak karena akses jalan berada  di lahan yang sengketa  wilayah yang dimaksud adalah Kampung Cirapuhan rt 04 rw 01 Kelurahan dago Kecamatan Coblong Kota Bandung . 

Bahwa  sementara lainnya di wilayah ini tak sengketa namun terkena dampak karena akses jalan berada  di lahan yang sengketa  wilayah yang dimaksud adalah Kampung Cirapuhan Desa Ciburial Kecamatan Kecamatan Cimeyan Kabupaten Bandung dan Cipaheut Kota Bandung .

Luas Kampung Cirapuhan Kota Bandung yang terkena dampak langsung sengketa adalah sekitar 5 hektar , dan wilayah lainnya yang kena dampak tak langsung sekitar 10 hektar ( karena akses jalan lewat wilayah sengketa ) sehingga total sekitar 15 hektar . Penjelasan kontur tanah tebing / lembah berbukit  dan atau tidak rata . 

Bahwa menurut masyarakat Kampung cirapuhan , bahwa orang orang gang sawargi adalah keluarga Nawisan . Sementara itu orang keluarga rt 03 lainnya dan atau rt 02 , rt 01 dan rt 05 di rw 01 adalah masih keluarga dan atau keluarga sambung . Dan hamparan dan atau kontur tanah mereka agak beda dengan kontur tanah kelurga besar Nawisan . 

( tahu sekitar tahun 2008=2010/ 2012) Bahwa Pada sekitar tahun  1910 hingga 1920 an Kolonial Belanda membangun proyek jalan kemudian disebut Dago weg ( jalan Dago ) . 

( tahu sekitar tahun 2008=2010/ 2012) Bahwa Pada sekitar tahun  1910 hingga 1920 an Kolonial Belanda membangun proyek PLTA Dago Bengkok bersama an ada Dago weg ( jalan Dago ) sehingga masyarakat menyebut jalan Dago adalah jalan PLN ( jalan yang dibuat dimasa proyek PLTA ) 

Bahwa pada sekitar tahun 1920 an dan atau 1930 an hingga selanjutnya orang asing dan sekumpulan orang yang disebut tuan pap , tuan mister dan atau walanda ( Belanda ) bikin pabrik tegel dan lain lain ( masyarakat menyebut nya batako dan atau tekel  ) di selatan  ( PMI ) hingga batas utara (  kantor pos Dago ) 

Bahwa hampir bersamaan ( tahun 1920an ) di bangun lah PMI Dago dan atau Dago Tea House

Bahwa pada sekitar tahun 1920 an anak cucu dan cicit nawisan berada di kampung cirapuhan kota Besar Bandung ( dari Kantor pos hingga ke utara ) ini menjelaskan 5 hektar ( yang saat ini sengketa . ini juga menjelaskan wilayah yang dimanipulasi jadi Dago Elos rw 02 bukan oleh Belanda tapi oleh oknum WNI tahun 1980 an  ) dan juga sekitar 10 hektar ( yang sengketa namun terkena dampak nya karena akses jalannya )  . Saudara Nawisan ada di gang Sawargi ( depan terminal Dago  )  . Ini juga menjelaskan dalil bahwa Eigendome Verponding 3742 dan 6467 tidak sah . Bukan tidak sah atas nama nya namun tidak sah dalam menerbitkan nya . Karena masyarakat adat lebih dulu dan atau masih ada di area ini . ketika ada kolonial Belanda pun mereka masih ada . 

Bahwa pihak kolonial Belanda tersebut bukan hanya melawan nurani masyarakat Bumi Nusanatara Namun mereka juga telah melawan aturan Gubernur Jendral nya Kolonial  Belanda dalam kesepakatan agreeweet 1870 . terkait larangan untuk tidak mengambil tanah rakyat . 

Bahwa pada tahun 1920 an walanda ( pabrik ) batas utara nya kantor pos dago - batas selatan nya PMI jawa barat ( ini tidak menjelaskan objek 3740 dan 3741 yang tengah sengketa seluas 1,9 hektar tapi menjelaskan kondisi zaman dulu .  ini menjelaskan objek sekitar 5 ha hingga 7 ha ( yang sengketa saat ini hanya 1,9 ha ) . 

Bahwa pihak kolonial Belanda tersebut bukan hanya melawan nurani masyarakat Bumi Nusanatara Namun mereka juga telah melawan aturan Gubernur Jendral nya Kolonial  Belanda dalam kesepakatan agreeweet 1870 . terkait larangan untuk tidak mengambil tanah rakyat . 

Bahwa ini juga menolak dalil alas Hak Raminten cs / H Syamsul Mapareppa  cs 

Bahwa ini Juga menolak Dalil Yayasan Ema alias Ny karim dan atau kesepakatannya . 

Bahwa ini bukan bermaksud untuk membuka peluang oknum warga mendapatkan hak nya . Namun hanya untuk menjelaskan objek 3741 dan 3740 . Catatan penting adapun bila untuk objek untuk rakyat dan atau warga maka rakyat dan atau warga yang dimaksud adalah keluarga gg sawargi dan atau keluarga warga rw 02 yang di tebing dan atau di pandan wangi dan atau pihak yang ada kespakatan hak dan luasnya sesuai dan juga lokasi nya sesuai . bahwa hal ini Bukan oknum warga yang punya niatan berkolusi menguasai fasilitas umum. 

Penjelasan tersebut bukan menjelaskan luas area konflik di rw 02 saat ini namun menjelaskan yang dikuasai kaum kolonial secara fisiknya saat itu adalah PMI hingga ke kantor pos .Adapun yang sengketa saai ini adalah Terminal dago ke kantor pos ( masuk rw 02  identik dengan EV 3740 dan 3741 ) dan kantor pos ke sberang BRI Dago pakar ( masuk ke Rw 01 Kampung Cirapuhan identik dengan EV 3742 dan 6467 . Namun di manipulasi seolah jadi Dago Elos rw 02 ) . 

Bahwa pada tahun 1945 - 1948 Indonesia Merdeka dan memperjuangkan Kemerdekaan 

Bahwa kondisi pada tahun 1948 Blok Tjirapuhan / blok Dago Rukun Keluarga 01 adalah Soewondo , kepala desa Tjoblong adalah Tjetje di kecamatan Cibeunjing Kota Besar Bandung . 

Bahwa kondisi pada tahun 1948 Blok Tjirapuhan / blok Dago Rukun Keluarga 01 adalah Soewondo , kepala desa Tjoblong adalah Tjetje di kecamatan Cibeunjing Kota Besar Bandung .

Bahwa sekitar tahun 1950 ada beberapa pihak oknum WNI mencoba mengusir beberapa pihak masyarakat  ( saat ini areanya sekitar masjid Al Ibadah Kampung Cirapuhan rw 01 ) . Salah satu yang diusir adalah keluarga Karto . 

Penjelasan ( tak ada kesepakatan masyarakat dengan pihak yang dimaksud yang melakukan pengusiran ) 

Bahwa kondisi pada tahun 1956 Blok Tjirapuhan / blok Dago Rukun Keluarga 01 adalah Soewondo , kepala desa Tjoblong adalah Nonoh dan atau Tjetje di kecamatan Cibeunjing Kota Besar Bandung . 

Bahwa 1950an Juanta menjadi Besan Eyong Mardasik . Acih Binti Juanta menikah dengan Misnan alias minan Bin Mardasik . 

Bahwa selanjutnya membuka imigrasi keluarga Juanta ke kawasan Kampung Cirapuhan Dago Bandung. Diantara mereka adalah yang kemudian punya lahan dan mereka dan anak turun nya menggarap tanah disekitar nya . 

Bahwa mereka adalah Isah Binti Juanta ( shm atas Nama Isah djuha )  , Uki binti juanta ( shm atas nama Uki )  , Duhli Bin Juanta , Ari alias Wari Binti Juanta ( kemudian ada shm atas nama Slamet / Kuswanto dan atau Ateng / apon ) 

Bahwa selain itu ada Karto ( shm atas nama slamet ) , Unus suherman ( shm atas nama Itjih Unus ) 

Bahwa selain itu ada Bagio ( saat ini masih sengketa dengan pihak tertentu )  luas objek 400 meter hingga 700 meter . 

Bahwa selain itu Adik ( kemudian shm atas nama Johan ) Adik adalah saudara Cicih . Cicih adalah istri Duhli Bin Juanta . 

Bahwa selain itu adalah keluarga Nawisan Yaitu sebagai Berikut : 

Bahwa shm atas nama Hendi Arisandi Ade Ruspendi anak dari Nunung Endin . Hendi arisandi adalah suami dari Amanahi binti Idi Bin okoh

Bahwa keluarga Tomi Rokayah . Rokayah adalah cicit nawisan . Rokayah binti Tama bin Hasim Okoh

Bahwa keluarga amat ( Endang / dedi nengsih ) . Amat adalah cucu nawisan . Amat bin mardasik Eyong . 

Penjelasan amat dan Rokayah . Usia fisik rokayah lebih tua dan atau sama dengan Amat dan atau diman . Namun amat dan atau Diman adalah paman rokayah . Karena Rokayah adalah Cicit Nawisan . Sedangkan Diman dan atau amat adalah Cucu Nawisan .  Dalam kesempatan dengan forum Dago Melawan juga dihadiri Asep Makmun ,saya ( muhammad Basuki Yaman ) mengemukakan bahwa saya bertemu dan juga mendapat informasi diantaranya dari beberapa cucu Masyarakat adat . Ahya ( bapak nya asep makmun diajak kerja dan atau di pekerjakan oleh keluarga dari cicit masyarakat adat . Bahwa Cucu yang dimaksud adalah Amat , Diman , Emit . Sedangkan cicit yang maksud adalah keluarga Tomi Rokayah . 

Penjelasan ini sangat penting karena terkait adanya dugaan manipulasi yang ada di sidang Perdata 2016 hingga 2022 dan atau sidang pidana 2024 dan atau PK kedua Dago Elos 2025 

Pada tahun 1960 an Bahwa tomi ( suami Rokayah )  memperkerjakan dan atau mengajak kerja seorang pendatang bernama Ahya . Sehingga kemudian ahya menumpang di lahan Tomi . 

Bahwa adapun tempat kerja yang di maksud adalah semacam objek lahan bersama galian pasir . ( yang kemudian menjadi tpa eks tpa lapangan bola dan tempat sampah lagi dan lain lainnya . 

Bahwa tak ada kesepakatan resmi dan atau menolakan resmi atas objek galian yang dimaksud antara suatu pihak dengan masyarakat . 

Bahwa ada pihak masyarakat menghendaki adanya galian pasir diatas galian pasir dan ada pihak yang menghendaki pemanfaatan untuk hunian dan perkebunan dan lain lainnya . 

Pada tahun 1960 an Bahwa  ahya menumpang di lahan Tomi bersama anak anak nya yaitu Enih , Asep Makmun dan lainnya . Kemudian bersama menantunya yaitu Didi Koswara . 

Bahwa riwayat ini diduga kuat bertentangan dengan adanya shm 80 meter atas nama Didi Koswara . bab alat bukti lainnya adalah adanya copi ajb antara Tomi dengan M Wikarta pada tahun 1956 

Bahwa Riwayat tersebut juga menjelaskan adanya dugaan pertentangan dengan shm 270 meter dan kesepakatan dengan Iwan Surjadi Kosaris Pt Batu nunggal Indah dan berikut Tim Pengacara nya Bob Nainggolan dan Rekan dan lain lain . 

Bahwa Riwayat tersebut juga menjelaskan adanya dugaan pertentangan dengan  pbb 15.000 meter laporan pembayaran awal tahun 2002 dan telah di bayar tahun 2010 ( seklai bayar )  dan kemudian didaftar di BPN oleh Syarif Hidayat 

Bahwa Riwayat tersebut juga menjelaskan adanya dugaan pertentangan dengan kesaksian pembela Isidentil dan atau saksi lainnya dalam sidang Perdata melawan muller dkk terkait Didi Koswara

Bahwa Riwayat tersebut juga menjelaskan adanya dugaan pertentangan dengan kesaksian pembela Isidentil dan atau Bab alat bukti dalam sidang Perdata adanya kesepakatan tahun 1967 / 1968 dengan yayasan Ema dan atau NY Nini karim dengan Didi Koswara . 


Bahwa pada sekitar tahun 1960 an terjadi penggalian pasir besar besaran di Kampung cirapuhan . Dan hal ini tak sepenuhnya menguntungkan bagi masyarakat adat sekitar nya namun lebih banyak menguntungkan pihak luar . Bahkan menurut warga pungutan nya dianggap terlalu besar . Sehingga ini lah yang kemudian banyak mengundang pihak baru dari luar . 

Bahwa ada informasi warga pada tahun 1968 ( namun ada juga menginformasikan tahun 1974 ) Bahwa kampung Cirapuhan Rukun Keluarga 01 merubah jadi Kampung Cirapuhan Rukun Warga 01 sehingga sebelum nya ada sekitar 4 rukun tetangga ( RT 01 , RT 02 , dan Rt 04 ) . Kemudian berkembang menjadi Rukun Tetangga RT 01 , Rt 02 , RT 03 , RT 04 , Rt 05 , Rt 06 dan rt 07 ( dari sini Rt 07 rw 01 salah satu wilayah yang cukup luas )

Bahwa pada sekitar tahun 1973 Yayasan Ema alias Ny Nini Karim SH membuat kesepakatan dengan Pemkot Bandung bahwa Yayasan Ema menyerahkan sekitar 6,9 hektar kepada Pemrintah Bandung . Kemudian Pemerintah Bandung  menyerahkan kembali sebagian nya kepada Yayasan Ema seluas sekitar 6.000 an meter ( 0,6 hektar an ) . 

Bahwa hal tersebut ada sedikit pertentangan terkait riwayat sebelumnya . Bahwa masyarakat tak ada kesepakatan dengan Yayasan ema untuk menyerahkan pada Yayasan ema alias Ny nini Karim . Karena ada objek objek Masjid , lahan Hunian , dan juga perkebunan . Bahkan ada makam didalam objek tersebut . 

Bahwa pada sekitar tahun 1974 Warga masyarakat menolak ada langkah pemerintah terkait menjadikan wilayah Kampung Cirapuhan menjadi Tempat Sampah Akhir .

Bahwa pada tahun 1960 an beberapa pihak diduga telah melakukan eksplorasi tambang secara berlebihan dan pada tahun 1970 an beberapa pihak juga telah melakukan kerusakan yang juga berdampak negatif pada warga kampung cirapuhan sehingga sekitar 32 tahun warga kekurangan air bersih . 



tahun 1997 ( tahu sekitar tahun 2006 ) : objek garapan warga rw 02 luas total 5.940 meter untuk sekitar 57 pernggarap . keterangan lurah 10.000 meter untuk 100 penggarap .

tahun 1998 : Kami Bersama keluarga mengontrak di Dago Elos di rumah Abah Ipin ( sebelah barat nya Abah Iri yang kemudian dikenal sebagai sebagai Bapaknya Ade Suherman ) 

tahun 1999 /2000 : depan rumah kotrakan kami ada rumah yang lumayan bagus hendak di oper alihkan

tahun 1999/2000 : kami memilih mengoperalih rumah sederhana di Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 dari Pak Nono sumarsono 

tahun 2000 : kami menyaksikan oknum warga dago elos dan oknum warga kampung cirapuhan mengkapling kapling lapangan bola di atas dengan tanda tali tali rafia

tahun 2000 : ketua Rt 07 rw 01 Kampung Cirapuhan , Pak Rosid dan lain lain menentang langkah oknum tersebut . 

bahwa setelah nya banyak pembicaraan pembicaran terkait aksi oknum oknum warga yang bermasalah dengan pertanahan , sekilas kami mendengar isu dan atau kabar kabar seperti demikian dan atau demikian  bahwa Asep Makmun , alo sana , apud sukendar , Didi koswara , suhaemi alias usman , tahri , sengkin .

Bahwa ada isu dan kabar dan atau semacam fakta pembicaraan bahwa lapangan atas dari warga kampung cirapuhan tidak di berikan ke warga rw 02 namun di pinjamkan untuk di pakai bersama . Bahwa mengingat dan mempertimbangkan salah satu yang mengajukan permohonan adalah Abah Uci ( masih keturunan gang sawargi / orang gang sawargi masih keluarga Nawisan ) dan juga Pak Dase ( purn TNI dan dikenal sebagai orang yang baik ) dan juga Pak Lili ( dulu ketua rw 02 Dago ) 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat

modus mafia tanah dengan apa ... siapa ...