Kosakata terkait tanah Dago oleh Muhammad Basuki Yaman
Kosakata terkait tanah Dago oleh Muhammad Basuki Yaman
Bismillah Alhamdulillah Bersama ini kami menuliskan kosa kata dan atau penjelasan terkait adanya konflik agraria di Dago
Muhammad Basuki Yaman adalah Warga Negera Indonesia di Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung . Terkait hal ini kami mempelajari berkas rtt rw dan dokumen negara dan menanyakan kepada ratusan warga dan lain sebagainya .
Bahwa kami merasa dirugikan sebagai warga Negara
Bahwa kami merasa dirugikan karena ada pihak yang mencoba mengubah sejarah
Bahwa kami merasa dirugikan karena ada pihak yang mencoba mengubah hak dan atau Hukum
Bahwa kami merasa dirugikan karena ada pihak yang mencoba mengubah Hak asasi suatu kaum / suku
Kodya Bandung / kota Bandung adalah kota di Jawa Barat pusatnya wastukencana atau Bandung
Kabupaten Bandung Barat adalah nama kota di Jawa Barat pusatnya Padalarang
Kabupaten Bandung adalah nama kota di Jawa Barat pusatnya Soreang
Kota Cimahi adalah nama kota di Jawa Barat pusat nya Cimahi
Kota Besar Bandung adalah nama kota zaman sebelum terbagi jadi empat kota di Jawa Barat
Cibeunjing adalah nama kecamatan di kota Besar Bandung
Tjoblong adalah nama desa di Kota Besar Bandung ( saat ini coblong adalah nama kecamatan di kota Bandung )
Blok Dago adalah nama wilayah di Tjoblong ( saat ini Dago adalah kelurahan )
Dago atas adalah nama wilayah di kelurahan Dago dimulai sekitar di bagian selatan simpang Jl Dipati Ukur dan bagian sekitar nya yang bukan termasuk kelurahan Dago
Dago Bawah adalalah nama wilayah yang dimulai di bagian utara nya sekitar simpang Dago Jl Dipati ukur hingga ke bawah sekitar Jl Merdeka
Jl Ir H juanda adalah nama jalan yang identik dengan istilah area dago atas dan dago bawah di kota Bandung ( biasanya tidak termasuk Kabupaten dan lain nya kecuali ada penambahan kata didepan lainnya misalnya Taman IR H juanda yang identik dengan Taman hutan Raya yang bukan wilayah admintrasi Kota Bandung )
Dago dan cirapuhan adalah nama lokasi yang pada awal Indonesia merdeka punya kedudukan hampir sejajar Dago bukan desa dan atau bukan kelurahan saat awal Indonesia merdeka .
Namun saat zaman kolonial pada abad 19 , tahun 1800 an Cirapuhan dianggap lebih dulu ada . kata cirapuhan dianggap oleh masyarakat sebagai kata yang berasal dari ` subjek ` sedang ` Dago ` adalah kata yang berasal dari ` predikat `
Kampung Cirapuhan adalah kampung yang berada di rw 01 Dago Kota Bandung ( sebagian ada konflik agraria ) dan atau Kampung yang berada di desa ciburial kecamatan Cimenyan Kota Bandung ( tidak konflik namun terkena dampak karena akses lewat yang berdampak ) . Maka ada di dua ( 2 ) Kota Besar di Jawa Barat dan juga hanya butuh waktu sekitar 3 menit untuk ke kabupaten Bandung Barat . Namun bila di rw 01 bagian lainnya hanya menyeberang jembatan / sungai dalam hitungan detik ( bukan hitungan menit ) . Cirapuhan bagian barat dan timur hanya istilah untuk menjelaskan admintrasi kota . kadang warga juga bingung karena ada saudara dan ada rumah di A makam di B dan atau semacamnya . Sehingga Kampung Cirapuhan dan atau RW 01 adalah segitiga Emas . Dan punya riwayat sangat panjang sebagai berikut :
Panyeupuhan adalah julukan bangsa pribumi yang tinggal di bukit bagian utara Kota Besar Bandung pada sekitar tahun 1800 dan atau jauh sebelumnya .saat ini wilayah ini adalah Dago pakar , sekitar sukaresmi , Dago pojok , dago biru dan banyak lagi . Namun Kampung Cirapuhan lah yang menjadi peawaris nama nya
Panyingkiran adalah nama julukan kampung orang panyeupuhan pada tahun 1900 an
Arti Panyeupuhan adalah besi tempah dan atau petani / pekebun dan atau tukang yang bisa menggunakan alat dari besi
Ci adalah sungai dan atau air kemudian melekat pada Panyeupuhan karena tinggal dekat sungai atau ada mata air sehingga menjadi Cipanyeupuhan kemudian menjadi Cirapuhan ( bagian barat ikut Kota Bandung . Bagian timur Ikut Kabupaten Bandung .
Riwayat Panyeupuhan dan Dago terkait aturan kolonial Belanda menjadi Sejarah asal nama Dago . ketentuan untuk pribumi ( orang panyeupuhan ) batas akhir jualan keliling adalah Dago Atas bagian selatan ( JL dipati ukur ) sehingga disana lah batas untuk menunggu dan atau berkeliling di daerah atas ( tidak boleh bagian bawa ke Jl Dipati ukur karena banyak kantor pemerintahn dan atau rumah pejabat kolonial ) sehingga orang orang panyeupuhan menunggu ( dalam bahasa sunda Dago ) . Pada tahun 1800 an . Namun sekitar tahun 1900 an Kolonial lah yang ke batas utara ( Dago atas ) . Dari sini kita paham ada kesepakatan sepihak yang dibuat pemerintah Kolonial ( diduga melanggar HAM aturan saat ini ) .
Jadi Cirapuhan lebih dulu ada di banding Dago . Adanya predikat biasanya karena ada Subjek . Dago ( menunggu ) adalah predikat . Panyepuhan ( orang ) adalah subjek . Panyeupuhan bisa bermakna Subjek . misalnya wilayah Patukangan . diduga karena banyak tukang ( subjek )
Tjirapuhan di zaman kemerdekaan adalah Kampung Cirapuhan atau Blok Tjirapuhan RK 01 bernama Soewondo ( tahun 1948 hingga tahun 1974 ) kepala desa Tjoblong bernama Tjetje ( 1948 ) kemudian diteruskan Nonoh ( sekitar tahun 1956 )
Wilayah di rw 02 Kelurahan Dago adalah Pandanwangi , kebun Duren ( los kadu , sekitar pom bensin ) , taman budaya ( ada di sekitar taman budaya tak tidak semuanya ikut rw 02 sebgainya rw 03 )
Rw 03 Dago adalah wilayah di yang hanya di isukan termasuk bagian konflik agraria yang terkait kasus ini . bila kasus lainnya kami tidak paham .
Yayasan Ema alias Ny Nini karim ( versi pemerintah Bandung ) pada tahun 1973 piahk ini menyerahkan lahan sekitar 6,9 ha ( 4 buah EV dengan nomor sama yang dimaksud ) kemudian pemerintah kota Bandung membalikan untuk pihak ini sekitar 6.000 meter ( baca dokumen tahun 1973 )
Yayasan Ema alias Ny Nini Karim ( versi tergugat utama ) pada tahun 1967 dan atau 1968 Didi Koswara ada kesepakatan terkait objek yang disengketakan ini ( baca putusan pengadilan Bab alat bukti )
Yayasan ema alias Ny nini karim versi terkait objek nya Bahwa tak ada kesepakatan masyarakat adat yang menyepakati nya ( baik itu mendukung kesepakatan yayasan ema dengan pemerintah Bandung ) maupun Yayasan ema dengan Didi koswara malah tampak janggal terkait berkas berkas rt rw yang ada maupun kesaksian warga masyarakat . Bahwa area rw 02 masyarakat adat kampung cirapuhan tidak paham lebih jelas nya menganggap urusan saudara nya ( keturunansaudara nawisan dan atau lainnya ) dengan pihak lain tersebut . Adapun untuk objek di kampung cirapuhan tak ada kesepakatan secara damai terkait hal tersebut . Bahwa beberapa keterangan mengemukakan pada inti nya objek tersisa adalah dimanfaatkan bersama namun tidk bisa dikuasai dalam jumlah besar oleh suatu pihak tertentu bahkan bila individu .
Penggalian pasir adalah penggalian yang dilakukan secara masif pada tahun 1960 an lokasi nya di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitar nya .
TPA Dago adalah tempat pembuangan akhir sampah Bandung pada sekitar tahun 1974 hingga tahun 1984 / 1989 ( beberapa pihak melanjutkan secara sporadis ) lokasi saat ini di belakang apretemen the maj
Lapangan bola berada di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 luas sekitar 7.000 meter ( merupakan eks TPA atau eks penggalian pasir atau eks kebun warga atau eks kebun pribumi nusantara )
Tempat sampah Dago adalah tempat yang di kondisikan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab ( tahun 2008 / 2009 menimbun lapangan bola dengan galian pondasi proyek hotel wirton Dago dan pada sekitar tahun 2011 / 2011 memindahkan tempat sampah depan Dago Resort Kabupaten Bandung ke kampung cirapuhan )
Bahwa diduga pihak pihak yang tak bertanggung jawab ini merusak lapangan bola agar warga tidak memanfaatkan fasilitas umum berupa lapangan bola seluas sekitar 7.000 meter . Adapun sebelum nya sekitar tahun 2000 jaringan oknum warga ini mencoba mengkapling dan mengoperkan ke pihak ketiga beberapa bagian nya .
Bahwa selain itu sekitar tahun 2002 diterbitkan lah laporan pembayar PBB seluas 15.000 meter atas nama Didi Koswara dan lokasi objek di nyatakan di Dago elos ( ini lah salah stu indikator bahwa kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitar nya di ubah jadi Dago elos rw 02 jadi makna nya bisa nama lokasi nya yang di ubah dan atau bisa bermakna perizinan nya yang di alihkan dan atau juga pihak nya dialihakan ( periksa Putusan pengadilan Negeri Bab alat bukti nomor 27 pada hal 71 hingga 75 . periksa juga berkas rt rw Dago elos tahun 1997 dan juga berkas rt rw Dago elos 02 dan rt rw kampung cirapuhan pada tahun 1999 )
Bahwa selain itu ada pbb lain lainnya lagi .
Bahwa ini lah yang terkait aduan kami bahwa Warga masyarakat dan negara di rugikan 100 miliar hingga 1 triliun terkait fasilitas hunian warga dan atau fasilitas umum
Dago Elos adalah wilayah bagian di Rw 02 Dago ( jadi dago elos tidak lebih besar dari rw 02 )
dari sini kita paham bila Dago ada penambahan kata elos makna nya sangat jauh berbeda
Nama Dago Elos berasal dari program pasar inpress sekitar tahun 1980 an . sekat sekat atau ruang ruang pada pasar elos .
Lokasi Pasar Inpress sebelah utara terminal Dago
Pasar terminal Dago adalah sebagian besar pasar pindahan dari tumpahan pedagang di simpang Dago Bandung ( pasar subuh / pasar tengah malam ) sejak sekitar tahun 2004 ( sifat nya pasar kaget saat itu )
Pertokoan terminal Dago adalah toko tokoh kecil pada bagian selatan terminal Dago sejak sekitar tahun 1970 an setelah adanya terminal . adapun bagian tengah sekitar tahun 1980 an ( pergeseran karena pasar inpress sepi ) ini dulunya keluarga / keturunan masyarakat adat namun kemudian ada perubahan .dan atau perluasan dan atau tak jelas .
Warga Rw 02 masyarakat adat adalah dari pandawangi , los kadu . dan area tebing , misalnya keluarga Emen , pak Dase dan lain sebagainya . Kemudian ada keluarga Gang sawargi rw 01 misalnya Abah uci alias Abah Uci , pak juwen dan lain sebagai nya . ( dari sini kita memahami , inilah sebenarnya masyarakat turun temurun yang dimaksud . namun malah tersingkirkan )
warga dago elos adalah warga pendatang yang ikut serta program pasar inpress dan atau ikut saja atau semacamnya . kebanyakan dari mereka adalah pendatang yang awal datang nya di Kampung Cirapuhan . Misalnya Asep Makmun ( asli sekepicung ) diajak ke tempat kerja oleh bapak nya bernama Ahya pada tahun 1960 an . Ahya diajak kerja atau dipekerjakan Tomi ( tomi adalah suami dari Rokayah , cicit nya Nawisan ) . Didi Koswara ( asli Subang , menikah dengan Enih binti Ahya ) tinggal di lahan tomi dan atau lahan keluarga Nawisan di area kampung cirapuhan rt 07 rw 01 . Tahri dan sengkin berasal dari luar kota ( awal kedatangan nya di kampung cirapuhan rt 05 . Udin sudinta awal kedatangan nya berada di kampung cirapuhan . Dan selain itu banyak yang lainnya .
Dari sini kita paham bahwa sebenarnya oknum oknum warga dari luar bahkan pendatang yang awal kedatangan nya di kampung cirapuhan . Jadi pada waktu sebelumnya pun oknum oknumini sudah beraksi di kampung cirapuhan dengan modus menggunakan pihak ketiga . Saat ini pun tak jauh beda .( itu menurut pandangan kami )
Dan selain itu ada dari cipaheut dan dago Pakar dan lainnya .
Fakta Sidang adalah gugatan penggugat , eksepsi para tergugat , atau terkait dengan nya berupa uraian dan atau video dan atau putusan terkait sidang .
Fakta pengkondisian adalah
Fakta demontrasi atau forum diskusi adalah fakta terkait sidang namun adakala tidak terkait sidang bahkan bertolak belakang dan atau tak jelas , Misalnya Rw 01 , rw 02 dan rw 03 ( kami tidak paham kaitan dengan rw 03 ) rw 01 ( kami kurang jelas posisi rw 01 ketika permohonan kepada Hakim , mohon di baca ulang putusan pengadilan ) kampung cirapuhan ( kami kurang jelas posisi kampung cirapuhan ketika permohonan kepada Hakim , mohon di baca ulang putusan pengadilan ) , misalnya Anti hak barat Eigendome verponding ( ( kami kurang jelas demo dan atau diskusi terkait putusan pengadilan negeri Hal 80 hingga 89 dan atau keberadaan Bu raminten dan atau yayasan ema alias NY nini karim )
Mohon penjelasannnya terkait hal ini .
Fakta kunjungan pemerintah terkait korban mafia tanah adalah ( kami dan atau warga kurang paham terkait hal ini , kami hanya menerima surat dari DPR RI terkait komisi II dan juga terkait komisi II dan Komisi III , dan juga surat dari BPN pusat dan wa balasan dari Ombudsman pusat )
namun memperhatikan foto dalam berita dan semacam nya . Bahwa staff presiden mendatangi pihak pihak tertentu di lokasi kantor rw 02 Dago Elos ( eks Pasar inpres ) dan kemudian berkeliling ke sekitar nya di kawasan sekitar 1,9 hektar ( hampir identik dengan EV 3740 dan EV 3741 ) adapun luas objek sengketa adalah 6,3 ha hingga 6,9 ha . Sehingga terkena dampak langsung nya 3 kali lipat lebih ( sedang dampak tidak langsung nya lebih banyak lagi ) .
Adapun terkait pernyataan dan dukungan nya kami tidak paham . Namun kami merasa pihak penggugat maupun pihak tergugat utama dan jaringan nya baik gugatan , eksepsi dan atau alat bukti yang mereka gunakan hampir sama merugikan nya .
Mohon penjelasannnya terkait hal ini .
Gugatan perdata adalah tuntutan hak yang diajukan oleh satu pihak (penggugat) kepada pihak lain (tergugat) melalui pengadilan . Menurut kami adalah dua pihak yang berjuang dalam mencari kebenaran . Satu pihak memulai ( penggugat ) pihak lawan melakukan sanggahan .
Sehingga hanya ada dua pihak saja . Namun bila ada pihak lainnya yaitu pihak ketiga dan alainnya maka bisa menjadi para pihak penggugat maupun para pihak tergugat
Bahwa dalam kasus tanah Dago 2016 menurut pendapat kami , warga dan negara tidak bisa menjadi para pihak tergugat utama maupun para pihak penggugat
Bahwa mengingat dan mempertimbangkan Tergugat 334 dan tergugat 335 menurut kabar tidak melanjutkan langkah hukum banding , kami sependapatkan dengan nya , bahwa kasus ini banyak kejanggalannya .
Bahwa pada inti nya gugatan dan jawaban gugatan dan dengan bab alat bukti pihak penggugat maupun pihak tergugat utama ini merugikan pihak ketiga sehingga tak ada pihak yang hendak mendukung manapun karena akan dirugikan
Bahwa terkait hal tersebut pendapat kami bahwa diduga telah terjadi dugaan tindak pidana ketika proses kasus perdata di jalan kan ( mohon pelajari dengan seksama putusan pengadilan negeri lengkapnya dan putusan tahapan selanjutnya )
Bahwa untuk hal tersebut Mohon kasus Peninjauan kembali ( PK ) kedua Dago Elos melawan muller cs di Batal demi hukum kan dan atau di non executable kan karena esensinya bukan kasus perdata namun cenderung kasus pidana .
Bahwa diduga ada pihak saling bekerjama yang mana bertujuan untuk mendapatkan inkrah sehingga saling menguatkan diantara mereka dengan keputusan memberi kemenangan salah satu diantara mereka
Bahwa menurut penilaian kami dalam kasus dago 2016 ada semacam 4 pihak yaitu sebagai berikut :
1 Pihak pertama korban nyata ( misalnya tergugat 334 dan tergugat 335 ) dan lain lain ( butuh penelusuran mendalam ) paling berpotensi adalah tergugat 88 dan atau kelompok 12 . namun ini harus diperiksa objek nya dimana saja
2 Pihak kedua pelaku dan korban ( misalnya penggugat dan tergugat utama dan jaringan nya dan juga warga yang tergugat ) namun ini harus diperiksa objek nya dimana saja dan subjeknya .
3 Pihak ketiga korban yang tidak tergugat dan atau di kondisikan untuk tidak di gugat . namun ini harus diperiksa objek nya dimana saja dan subjeknya
4 Pihak keempat diduga pelaku dan atau otak pelaku dan atau simpatisan nya yang sengaja di kondisikan tidak ikut terlibat langsung dalam sidang . dan ini juga bercampur dengan pihak pihak yang memliki legalitas namun tidak berdasarkan fakta sebelum nya . Disina ada beberapa yang diduga ikut serta , Dedy Mochamad Saad ( menurut petugas pbb kota Bandung ) pihak ini telah mengoper alih objek pbb seluas 15.000 meter yang terkait dengan Didi Koswara pada sekitar tahun 2016 . Pada tahun 2012 kami mengonformasi Didi Koswara objek terkait PBB tersebut di alihkan ke pihak lain . Dan sesuai catatan putusan Pengadilan Negeri Hal 120 bahwa pada tahun 2010 , syarif Hidayat memproses hak tanah di BPN beberapa hari setelah pembayaran PBB . namun ini harus diperiksa objek nya dimana saja dan subjeknya
fakta Sidang modus pengalihan nama lokasi dalam sidang
Eigendome Verponding bernomor 3740 dan 3741 dengan luas sekitar 1,9 ha identik dengan kontur tanah Rw 02 dan atau disebut Dago elos
Eigendome Verponding bernomor 3740 dan 3741 dengan luas sekitar 5 ha identik dengan kontur tanah Rw 01 dan atau disebut kampung cirapuhan
Bahwa hal ini penting dipahami
fakta sidang penggugat menggugat 3740 , 3741 dan 3742 seluas sekitar 6,3 hektar pada poin akhirnya ( mengalihkan ) mengemukakan di Dago elos dan atau rw 02
fakta sidang para pihak tergugat dan tergugat utama menghadapi nya dengan 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 seluas sekitar 6,9 hektar pada poin akhirnya ( mengajukan permohonan kepada hakim ) mengemukakan di Dago elos dan atau rw 02 ( untuk di proses )
Namun setelah sdiang pihak ini me narasikan ada nya kampung cirapuhan Dago elos dan atau bahkan ada pemberitaan rw 01 , rw 02 dan rw 03
Dari sini kita memahami bahwa dalm kasus ini ada objek yang seolah ( dan memang ada yang sudah dikondisikan sejak lama ,bahkan sampai ktp warga ada berubah ) dialihkan yaitu yang berasal dari eks EV nomor 3742 dan 6467 seluas sekitar 5 ha
Namun perlu juga dipahami ada pengkondisian sejak sekitar tahun 1980 an Bahwa kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitar nya telah dan terus dicoba dialihkan menjadi Dago elos rw 02 . Maksud dialihkan adalah diubah nama dan atau di ubah administrasinya dan atau di ubah pihak nya dan atau di ubah riwayatnya .Salah satu nya ada objek 15.000 meter an Didi Koswara dan atau 270 meter 80 meter dan atau 868 meter an Ismail Tanjung ( dan atau Iwan surjadi dan atau Deddy Mochamad Saad )
Dari sini dari investegasii kami pelaku utama nya banyak sekali oknum warga , oknum tomas , oknum toga , oknum aparatur dan atau selanjutnya pihak yang tak paham menindak lanjutkan nya . Sekali lagi kami tekankan bahwa Dago dan ada penambahan kata elos sangat jauh makna nya baik arti maupun hukum agraria nya maupun administrasi nya
Tergugat 88 , tergugat 334 dan tergugat 335 pada intinya mengemukakan Dago ( mengemukakan Dago elos dengan maksud mengutip pihak penggugat ) Sedangkan tergugat utama cs dan penggugat dan jaringan nya mengemukakan Dago elos dan atau rw 02 .
Dago bisa berarti termasuk kampung cirapuhan rw 01
namun Dago Elos ( ada elos ) hanya mengacuh pada nama lokasi yang merupakan bagian dari rw 02 Dago. Bahwa sehingga jaringan ini seolah mengalihkan fokus area
Dago menjadi Dago Elos . dan atau
Dago elos Kampung Cirapuhan menjadi Dago elos , dan atau
Rw 01 rw 02 menjadi rw 02
Eigendome verponding adalah alas hak barat kolonial
*sandiwara mafia tanah* dalam ruang sidang, di mana terdapat *empat versi alas hak barat* yang saling bertentangan:
- 🧾 *Versi Simongan*
- 🧾 *Versi Muller cs*
- 🧾 *Versi Yayasan Ema cs*
- 🧾 *Versi Raminten*
Setelah sidang selesai, ditampilkan simbol penghapusan Alas Hak Barat ! *Hapus hak barat eigendom verponding*
Bahwa disini kita memahami bahwa bidang tanah sengketa dalam kasus ini ada empat versi , versi Indukan simongan berpecah atau bercang menjadi 4 bagian pertama cabang indukan atas nama simongan kedua cabang kedua Eigendome verponding atas nama Muller ( 6,3 hektar ) , ketiga atas nama yayasan ema alias Ny Nini karim ( misalnya , Bab alat bukti tergugat seluas 15.000 mter dan lain lainnya ) keempat Eigendom verponding Raminten cs ( 6,9 ha )
Sehingga bila kita memberi kemenagan untuk penggugat maka alas hak barat masih berlaku . Kalau kita memberikan kemenangan kepada para tergugat utama dan jaringan nya maka alas hak barat juga masih berlaku .
Lalu Bab alat bukti dan gugatan dan atau eksepsi gugatan dan lain lainnya maka tetap pihak ketiga yang akan jadi korban . Dari sini kita memahami bahwa ini diduga kuat rekayasa saling gugat . Bukan gugatan murni .
Dari 4 ( empat ) penggugat dan 336 tergugat dan para pihak , saksi , ahli dan maupun lain lainnya dalam berperkara , Kami Muhammad Basuki Yaman hanya mengelompokan jadi 4 ( empat ) pihak utama , tentunya ada pihak lainnya namun empat utama dan karakternya sebagai berikut :
Pertama pihak penggugat dan tergugat utama dan jaringan nya di luar maupun di Dalam sidang
Alas Hak : alas hak barat yang bertentangan satu dengan yang lainnya yaitu versi penggugat ( Muller cs ) versi tergugat ( Simongan , Yayasan Ema / Ny Nini Karim dan Versi Raminten cs / H Syamsul mapareppa ) namun versi diskusi dan demo dan versi berita beda lagi . yaitu Versi Hapuskan alas hak barat !!!
Dari sini kita paham bahwa alas hak barat Eigendome Verponding penggugat yang menggunakannya sebagai alas hak. Dan Tergugat jaringan utama juga menggunakan alas hak barat Eigendome verponding . ada empat versi besar yaitu yang kami sebutkan diatas . alat bukti Tergugat utama objek 15.000 meter esensi nya terkait dengan alas hak barat Eigendome verponding yang belum di konversi dalam ukuran besar yaitu versi Yayasan Ema . selain itu tergugat utama mendukung versi Raminten
alas hak lainnya lagi versi warga namun juga banyak yang tidak sinkron dengan berkas rt rw baik itu Rt rw 02 Dago Elos maupun Rt rw 01 kampung cirapuhan maupun kedua nya dan atau keterangan masyarakat adat .
Kelompok dan atau pihak ini Cara dan atau penyebutan lokasi sengketa : Dago Elos dan atau rw 02
Bahkan aneh nya BPN dan atau pihak pihak lainnya cenderung menyebutkan nama lokasi
kedua pihak tergugat nomor 88 atas nama Mina kemudian membentuk kelompok 12
pada awal sidang Kelompok dan atau pihak ini Cara dan atau penyebutan lokasi sengketa : Dago
Namun kemudian mendukung Alas Hak barat Eigendome verponding Versi Para Pihak tergugat utama yaitu Versi Raminten cs
Ketiga Pihak tergugat nomor 334 ( Dinas perhubungan / Terminal Dago )
Kelompok dan atau pihak ini Cara dan atau penyebutan lokasi sengketa : Dago . ada waktu pihak ini Mengemukakan nama ` dago elos ` untuk mengutip apa yang dikemukakan oleh pihak penggugat .
Tipikal : kuasa Hukum dan atau jeli
kemudian mengemukakan bahwa Alas Hak barat Eigendome verponding Versi Para Pihak tergugat utama yaitu Versi Raminten cs dan juga versi Penggugat bertentangan dengan laporan BPN Bandung . Jadi Kedua Pihak ( tergugat dan penggugat ) menggunakan alas hak barat yang tak sesuai dengan versi BPN .
Tambahan yang belum disampaikan : bahwa esensinya Yayasan ema alias Ny nini karim juga beralaskan hak Barat yang belum di konversi ( dalam ukuran yang luas untuk suatu pihak ) dan ini terkaitkan dengan jaringan tergugat utama .
Keempat Pihak penggugat 335 ( PT Pos Indonesia / Kantor pos Dago )
Kelompok dan atau pihak ini Cara dan atau penyebutan lokasi sengketa : Dago . ada waktu pihak ini Mengemukakan nama ` dago elos ` untuk mengutip apa yang dikemukakan oleh pihak penggugat .
Tidak berpendapat tentang alas hak barat Eigendome verponding versi para pihak tergugat utama
Catatan penting :
EV nomor 3740 dan 3741 seluas sekitar 1,9 ha hampir identik berlokasi di Rw 02 dan atau Dago Elos .
EV nomor 3742 dan 6467 seluas sekitar 4,4 ha ( 3742 ) dan sekitar 0,6 ha ( 6467 ) hampir identik berlokasi di Kampung Cirapuhan rw 01
Catatan penting : Dago bisa bermakna luas . Dago Elos ( ada elos ) bermakna nama lokasi bagian rw 02 . Jadi tidak bisa memasukan kampung cirapuhan karena kampung cirapuhan yang terkait sengketa ada di rw 01 . ( namun sebelum sidang sejak sekitar 1980 an sudah ada pengkondisian . Dan ketika sidang pun ada proses pengalihan ( pada intinya objek 3742 dan 6467 ) yang diarah kan ke Rw 02 dan atau Dago Elos Bahkan ini lah salah satu modus utama nya !
Catatan lainnya : periksa keterangan saksi dalam kasus Pidana 2024 , kesaksian Wahyu Pribadi ( yang merupakan warga rw 01 Kampung Cirapuhan ) dan juga keterangan saksi dari BPN ( ada sekitar 77 shm yang dikemukakan ) yang mana sebagian besarnya berlokasi di kampung cirapuhan / rw 01 .
Catatan penting lainnya ( bahwa surat yang dimaksud ada catatan terkait Masjid Al Hikmah , namun perlu kami beri catatan latar belakang terkait kekurangan bersih sejak 1970 an hingga 2006 sehingga kami menegoisasikan pipa induk . pada poin 3 tampak tidak disetujui namun dalam negoisasi lanjutkan ada titik kesepakatan sehingga terpasang pipa Induk PDAM saat waktu itu untuk sekitar 1.000 Jiwa saat ini lebih dari itu dengan sambungan sambungan rumah ) bahwa pada tahun 2005 komisi B DPR kota Bandung , Endrizal Nazar , Wakil ketua Dpr Kota Bandung , HE Warso dan juga sekda Bandung melakukan kesepakatan dengan Kami ( muhammad basuki Yaman , perwakilan warga kampung cirapuhan rw 01 ) sehingga pada akhirnya memerintah kan Kepala PDAM Bandung ( H Maman Budiman ). sehingga Pada sekitar februari 2006 melakukan pemasangan pipa Induk sepanjang sekitar 300 / 400 meter . Dan kemudian dari titik ini ke ujung utara kawasan sengketa ada jarak sekitar 200 / 300 meter . sehingga jarak sekitar 600 meter . Adapun sekitar pipa tersebut ada tanah selebar sekitar 80 meter . Artinya ada lahan sekitar 48.000 meter . Sehingga kesimpulan : bahwa objek 3742 dan 6467 lebih identik dengan Kampung Cirapuhan rw 01 di banding rw 02 Dago Elos .
Dari sini juga ada indikator bahwa Wakil ketua DPR D Kota Bandung dan Juga Sekda Kota Bandung ( bahkan atas nama Walikota ) juga merupakan pihak yang kompeten . Yang mana kebijakan nya mengacuh pada nama lokasi bernama Kampung Cirapuhan rw 01 . Hal ini bertentangan dengan pernyataan beberapa Pihak termasuk pihak BPN dan lain lainnya . dan atau bertentangandengan pihak jajaran yang mana sacara struktur masih di bawah mereka misalnya Kelurahan dan atau kecamatan .
Kami ( muhammad Basuki Yaman ) tetap berpendapat bahwa objek terkait 3742 dan 6467 lebih identik dengan kontur dan atau wilayah rw 01 Kampung Cirapuhan . Sehingga kami berpendapat bahwa ada pihak pihak yang memanipulasi nama lokasi objek untuk maksud tertentu . dan atau ada pihak yang tak paham dan atau tak jelas terkait nama lokasi objek yang dimaksud terkait EV 3742 dan 6467 .
Dan juga pada Tahun 2007 kami berkirim surat ke lurah Dago supaya menentukan Batas wilayah bila mana ada revisi nama Wilayah dan atau batas nya . Namun tak ada balasan . Pada tahun 2024 kami berkirim surat kepada Mendagri dan lainnya terkait yang dimaksud . Namun belum ada balasan . Kami ( muhammad Basuki Yaman ) tetap berpendapat bahwa objek terkait 3742 dan 6467 lebih identik dengan kontur dan atau wilayah rw 01 Kampung Cirapuhan .
- Sistem pemberian hak milik (eigendom) atas tanah yang sebelumnya dikuasai secara adat (hak pakai pribadi yang turun-temurun).
- Untuk memberikan kepastian hukum dan kepemilikan tanah secara formal kepada individu, baik pribumi maupun non-pribumi, yang telah menguasai tanah tersebut.
- Eigendom verponding merupakan salah satu ketentuan dalam Undang-Undang Agraria 1870 yang memungkinkan tanah-tanah adat diberikan hak kepemilikan secara sah kepada pemiliknya dengan mengajukan permohonan.
- Gubernur Jenderal dilarang menjual tanah milik negara kepada swasta.
- Gubernur Jenderal dapat menyewakan tanah negara kepada pihak swasta dalam jangka waktu tertentu, seperti 75 tahun, dan izin ini harus diatur dalam undang-undang.
- Gubernur Jenderal tidak boleh mengambil tanah yang telah dibuka oleh rakyat pribumi atau tanah yang digunakan untuk menggembala ternak mereka, kecuali untuk kepentingan umum atau keperluan perkebunan.
- Gubernur Jenderal diwajibkan untuk menjaga agar pemberian tanah tidak melanggar hak-hak rakyat Indonesia.
- Undang-undang Agraria 1870 (Agrarische Wet 1870) adalah peraturan kolonial Belanda yang menggantikan sistem tanam paksa (cultuurstelsel) dengan kebijakan liberal, memungkinkan perusahaan swasta menyewa tanah untuk perkebunan komoditas ekspor. Undang-undang ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi investor asing sekaligus melindungi hak milik petani pribumi, meskipun dampaknya justru banyak menimbulkan penderitaan dan ketergantungan pada kapital asing.Latar Belakang
- Undang-undang ini lahir dari protes terhadap Sistem Tanam Paksa (Cultuurstelsel) yang memberatkan petani dan membuat mereka sengsara.
- Munculnya kaum liberal di parlemen Belanda menghendaki penghapusan sistem tanam paksa dan beralih ke sistem ekonomi liberal yang membuka peluang bagi modal swasta di Hindia Belanda.
Tujuan- Memberi perlindungan atas tanah petani agar tidak jatuh ke tangan asing, meskipun hanya dengan mekanisme sewa, bukan pembelian.
- Membuka peluang bagi pengusaha swasta asing untuk berinvestasi dalam perkebunan dengan menyewa tanah di Hindia Belanda.
- Memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi perusahaan asing dalam penggunaan tanah untuk jangka panjang.
- Membuka kesempatan kerja bagi penduduk Indonesia untuk menjadi buruh di perkebunan dan pabrik.
Dampak- Mendorong pertumbuhan pesat perusahaan perkebunan swasta di Hindia Belanda.
- Petani pribumi tetap berada dalam posisi buruh dengan akses terbatas pada tanah, dan lebih banyak bergantung pada perusahaan asing.
Terkait dengan sengketa tanah Dago berikut ini tanggapan kami .
Bahwa menurut kami penerbitan Eigendome Verponding 3740 atau 3741 dan atau juga 3742 dan atau 6467 tidak sah untuk diterbitkan . Karena cara kolonial menerbitkan nya ada lah dengan cara mengusir Rakyat Pribumi Nusantara ( Negara Indonesia belum ada ) .
Bahwa keluarga Nawisan dan atau bersama bapak nya dan atau saudara nya dan atau bersama pribumi lainnnya telah ada lebih dulu yaitu sekitar tahun 1850 dan atau 1870 . ( tahun 1850 terhitung bila bersama bapaknya adapun 1870 bila bersama pribumi dan atau saudara lainnya )
Bahwa sehingga keluarga nawisan berada di tjirapuhan sehingga juga di juluki panyingkiran . sedangkan saudara nya digusur k seberang nya ( gg sawargi rw 01 )
Dan Atau
Bahwa 3742 dan atau 6467 mutlak tidak sah untuk diterbitkan karena masyarakat pribumi tak pernah meninggal kan objek terkait . Menurut kesaksian cucu nya dan atau masyarakat sekitar lainnya yang hidup sezaman bahwa adanya pabrik mulai selatan ( sekitar PMI Dago Jawa Barat ) hingga ke utara ( sekarang kantor pos ) - kami tidak menjelaskan objek luas sengketa saat ini namun menjelaskan objek ketika itu terkait dengan zaman saat ini . ( adapun saat ini objek yang adalah sekitar 1,9 ha yaitu 3740 dan 3741 ) Sehingga batas luar dari pada itu diduduki oleh masyarakat adat lainya . terkait hal tersebut ada bukti bukti yaitu adanya pemakaman keluarga besar nawisan bersama anak anak dan menantunya dan atau keluarga lainnya .
Bahwa selain itu Keluarga Besar Nawisan pada tahun 1880 an ikut serta proyek pembuatan rel kereta . Dan bersama dengan anak dan atau cucu nya ikut serta proyek gua Belanda sekitar tahun 1910 an . dan juga proyek PLTA Dago Bengkok sekitar tahun 1920 an .
Ada nya bentuk Peta EV 3742 dan 6467 adalah indikator ketidak absahannya . Bahwa peta tersebut berbentuk mengikuti jalan utama pada bagian barat nya sehingga tidak mungkin demikian karena jalan utama ( saat itu disebut Dago weg / dago street sekarang IR H juanda ) belum ada . sedangkan pada bagian timur nya ada lekuk lekuk yang seolah menghindari makam dan atau memasukan makam ke dalam peta . Maka hal ini sebagai indikator mutlak bahwa peta tersebut tidak sah .
Dan selain itu EV 3742 dan 6467 ( dan atau dengan 3740 dan atau 3741 ) bukan saja menceradai bangsa Nusantara , Namun juga telah menyalahi aturan Kolonial Belanda . Dan beberapa masyarakat memberikan keterangan bahwa pribumi nusantara di gusur . ( katakan lah ) oknum penjajah dan atau para pihak nya juga melakukan semacam kolusi dengan ( oknum ) KNIL . sehingga EV 3742 dan 6467 ( dan atau dengan 3740 dan atau 3741 ) mutlak tidak sah . Karena pihak pemegang Eigendome Verponding dengan nomor di maksud juga telah menyalah aturan Negera kolonial Belanda . Maka bila ada pihak dan atau ahli waris nya menuntut hal tersebut sudah sepantas nya tidak diberikan bahkan harusnya di denda karena kesalahaan leluhur nya dan atas perbuatan pihak saat ini yaitu menagih warisan yang diwarisi dari pihak yang salah ( mencederai bangsa Nusantara dan juga berkhianat pada aturan Negara nya ) . Adapun pihak yang saat ini menagih atas EV dengan nomor dimaksud pun harusnya didenda karena menganut paham neo kolonialisme .
Komentar
Posting Komentar