Kolusi pada Kasus Dago 2016
Kolusi Pada Kasus Dago 2016
Bismilah Alahmdulillah Bersama Ini kami , Muhammad Basuki Yaman berusaha menjelaskan apa yang kami pahami dan apa yang kami ketahui .
Bahwa pada Intinya Gugatan Muller cs ( penggugat ) , alas Hak nya , dan atau dalil dan atau pokok perkara gugatan nya dan juga para tergugat utama nya . Adalah bagian modus untuk merebut hak pihak lainnya ( dan atau pihak ketiga ) .
Bahwa sebelum itu jaringan yang diduga mafia tanah yang kemudian memposisikan diri sebagai tergugat utama dan jaringan . Diduga membuat skenario untuk mendata diri nya dan jaringan nya ( dengan ditambah pihak lainnya ) diduga untuk ber kolusi dengan jaringan luar ( kemudian menjadi penggugat ) .
Bahwa sebelum itu para oknum ini sudah memberi kuasa pada Syarif Hidayat untuk memproses alas hak yang tak jelas pada tahun 2010 setelah melakukan pembayaran PBB hanya sekali saja .Luas objek yang tak jelas ini di perkirakan 15.000 dan atau kurang dan atau lebih . ( periksa Putusan Pengadilan Negeri Hal 120 )
Bahwa karena belum berhasil dan atau tak sesuai hasilnya dan atau tak jelas , kemudian pada tahun 2013 , jaringan ini berusaha membuat surat yang diketahui lurah Dago , rt rw 01 Kampung Cirapuhan dan rt rw 02 Dago Elos . ( baca Bab alat bukti para tergugat utama nomor 39 dalam putusan pengadilan negeri hal 74 )
Bahwa kemudian sebagaimana yang sering dilakukan , jaringan ini mengalihkan nama lokasi objek sehingga terhimpun di Rw 02 dan atau Dago Elos , sehingga pada November 2016 diketahui lurah membuat surat ( baca Bab alat bukti para tergugat utama nomor 41 dalam putusan pengadilan negeri hal 74 )
Bahwa sehingga Bab alat bukti para tergugat utama nomor 41 memberi kan kekuatan objek 15.000 meter ( baca Bab alat bukti para tergugat no 27 dalam putusan pengadilan negeri hal 73 )
Bahwa itu untuk menguatkan manipulasi data sebelum nya . ( baca berkas rt rw 02 Dago Elos tahun 1997 luas objek total 5.940 meter untuk 57 penggarap dan keterangan lurah 10.000 meter untuk 100 penggarap . Dan juga baca berkas rt rw 01 kampung cirapuhan dan berkas rt rw 02 Dago Elos catatan penting ada objek Lapangan Bola seluas sekitar 7.000 meter . ada keterangan bangunan Liar Eks pasar inpress dan ada keterangan penggarap di rw 01 Kampung Cirapuhan . terkait adanya lapangan bola baca juga penelitian TPA Dago tahun 1998 . ada gambar yang juga mmeberi keterangan lapangan bola . Baca juga surat Ketua rt 07 rw 01 Kampung Cirapuhan kepada lurah Dago terkait penetapan batas wilayah pada tahun 2007 , Dan juga baca surat undangan ketua rt kepada warga untuk pembahasan dan atau wacana pembentukan dewan pertanahan Rakyat mengingat dan mempertimbangkan banyak aksi jaringan mafia tanah )
Bahwa sebagaimana sering dilakukan oleh jaringan mafia tanah tahun 2008 - 2012 dan kesempatan lainnya , pada tahun 2016 , jaringan ini memprovokasi aparat aktif atau Purnawirawan hingga bintang dua untuk diadu domba dengan warga dan rakyat dan tau pihak lainnya .
Bahwa pada Tangga 1 Juni 2016 Bu Raminten memberi kuasa kepada H Syamsul Mapareppa terkait Alas Hak Barat Eigendome Verponding versi nya yang kemudian dalam sidang menurut kuasa tergugat 334 ( Dinas Pehubungan / Terminal Dago ) pada intinya alas hak barat Versi Penggugat maupun para pihak tergugat bertentangan dengan versi BPN Bandung .
Bahwa pada tanggal 06 November 2016 kuasa Pihak Raminten cs ada kespakatan dengan Asep Makmun ( asep makmun kemudian adalah tergugat II dan pembela Isidentil ) ( baca Putusan pengadilan negeri hal 80 dan seterusnya )
Bahwa Pihak penggugat muller cs dan atau PT Dago Inti graha gugatan nya terdaftar di Pengadilan Negeri Bandung pada Tanggal 30 November 2016 . ( baca putusan pengadilan negeri hal 28 tentang duduk perkaranya )
Struktur Sengketa dan Para Tergugat nya
Muhammad Basuki Yaman, selaku Koordinator Pertanahan Kampung Cirapuhan dan warga setempat, memberikan analisis mendalam terkait putusan Pengadilan Negeri Bandung nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG yang membahas sengketa lahan Dago Elos. Analisis beliau menekankan modus operandi mafia tanah, kolusi antara penggugat dan tergugat, serta rekayasa gugatan . Namun sebelum itu Muhammad Basuki Yaman membagi dua bagian yaitu kelompok yang tak bersidang dan kelompok yang bersidang . Sehingga dia membagi nya menjadi 4 pihak / 4 kelompok :
Pihak yang dikondisikan terlibat di Sidang
Pihak kesatu : Pelaku ( penggugat dan tergugat utama )
Pihak Kedua : Korban ( tergugat no 334 dan ada sebagian yang ikut kelompok tergugat utama )
Pihak yang dikondisikan untuk tidak terlibat di Sidang
Pihak Ketiga : Pelaku dan atau Otak mafia Tanah dan atau simpatisan nya dan atau spekulan ( memilah ini pun sama rumitnya dengan memilah pada pihak kesatu dan atau kelompok kesatu yang ikut sidang tapi bagian jaringan mafia tanah )
Pihak Keempat : Korban dan atau pihak warga dan Negara yang haknya di gelapkan dan atau diintimidasi oleh jaringan mafia tanah .
. Barulah kemudian menganalisa bagian berikutnya . Berikut rangkuman dan struktur analisisnya:
1. Struktur Sengketa dan Para Tergugat
- Tercatat 336 tergugat, dibagi menjadi empat kelompok utama berdasarkan strategi pembelaan:
- Kelompok utama (Tergugat Isidentil):
- Campuran warga yang mempertahankan hak, pihak yang diduga berkolusi dengan jaringan mafia tanah.
- Mengajukan permohonan ke hakim agar BPN memproses hak pertanahan RW 02 sebelum gugatan teregistrasi.
- Bukti yang diajukan tidak jelas (riwayat, luas, legalitas), tetapi kelompok ini memiliki akses luas ke lembaga dan pejabat tinggi.
- Kompleksitas sosial dan moral tinggi karena pihak benar dan salah bercampur.
- Tergugat No. 88 (An Mina):
- Mengemukakan lokasi sengketa di Dago RW 02, kemudian mendukung kelompok Raminten cs.
- Akhirnya membentuk kelompok baru (Kelompok 12) setelah menyadari kejanggalan.
- Tergugat 334 (Dishub):
- Memberikan perbedaan antara dokumen penggugat dan Tergugat yang juga bertentangan dengan laporan BPN.
- Kuasa hukum cerdas dan konsisten, tetapi tidak melanjutkan banding.
- Tergugat 335 (PT Pos Indonesia):
- Menyebut Dago Elos hanya terkait pengiriman surat, bersikap netral, tidak berpendapat kesepakatan alas hak Barat.
2. Modus Operandi Menurut Muhammad Basuki Yaman
- Pengalihan objek tanah: Jaringan mafia tanah memindahkan objek di Kampung Cirapuhan RW 01 dan Dago Elos RW 02 menjadi Dago Elos/RW 02.
- Kolusi dan saling gugat: Penggugat dan tergugat utama bekerja sama untuk menguasai lahan.
- Strategi penguasaan lahan:
- Penggugat mengklaim 6,3 hektar dan diatur distribusi untuk keuntungan jaringan.Dan juga luas objek yang lainnya yaitu 80 meter hingga 15.000 meter dan lain lainnya .
- Persiapan rekayasa sejak 1980-an, menyimpan bukti alas hak bermasalah untuk antisipasi.
- Manipulasi hukum dan media: Selain hukum, jaringan ini menggunakan pemberitaan untuk mengaburkan tujuan, termasuk dalih hak asasi.
3. Perbedaan Versi Kasus
Aspek | Versi Persidangan | Versi Berita | Versi Muhammad Basuki Yaman |
---|---|---|---|
Dasar sengketa | Klaim keluarga Muller berdasarkan dokumen Eigendom Verponding bahwa tergugat pun menggunakan alas Hak Barat Eigendome verponding | Klaim warisan kolonial yang memicu konflik dengan warga ( Padahal Tergugat juga menggunakan alas hak Barat yang menurut kuasa tergugat 334 baik penggugat maupun tergugat utama juga bertentangan dengan versi BPN Bandung ) | Dugaan modus mafia tanah dengan kolusi dan manipulasi dokumen . Bahwa Penggugat dan tergugat utama adalah satu jaringan |
Fokus | Proses hukum perdata & pidana | Kronologi konflik dan kerusuhan | Praktik mafia tanah, kolusi dan rekayasa gugatan ada pihak yang melakukan playing victim |
Bukti | Putusan perdata dan pidana | Laporan investigasi, peristiwa kerusuhan | Analisis struktur pembelaan dan modus operandi |
Hasil | PK MA 2021 memenangkan Muller → warga diharuskan menyerahkan tanah. Vonis pidana 2024 terhadap Muller | Sorotan ketidakadilan putusan perdata, kemenangan pidana warga | Sengketa dimanipulasi untuk keuntungan jaringan; PK kedua warga batal demi hukum karena rekayasa sehingga tergugat menang pun masih banyak pihak yang dirugikan . Karena bukan gugatan tapi kolusi gugatan antara penggugat dan tergugat utama dalam kendali jaringan yang sama |
4. Kesimpulan Analisis Basuki Yaman
- Kasus Dago Elos bukan sengketa biasa; ada keterlibatan jaringan mafia tanah yang memanfaatkan sistem peradilan untuk menguasai tanah.
- Putusan pengadilan perdata (PK MA 2021) merugikan warga karena rekayasa dokumen dan kolusi, tetapi putusan pidana 2024 membuktikan pemalsuan dokumen oleh Muller bersaudara. Dan Hanya tindak lanjut aksi jaringan mafia Tanah
- JPB (jaringan pertanahan dan kuasa hukum) memanfaatkan campuran warga benar dan salah untuk mengaburkan aspirasi hukum.
- PK kedua oleh warga Dago Elos dinilai batal demi hukum oleh Basuki Yaman karena kolusi yang mendasari gugatan ( ada 4 pihak ) . Bukan Gugatan murni ( ada 2 pihak )
5. Implikasi
- Analisis ini menekankan pentingnya mengungkap kolusi, modus mafia tanah, serta integritas proses hukum di kasus sengketa tanah kompleks.
- Memberikan contoh bagaimana konflik pertanahan dapat terorganisir sebagai bentuk sistemik melalui manipulasi perdata dan pidana.
Referensi Penting dari Analisis
- Wawancara Muh. Basuki Yaman dengan eks Jurnalis Kompas, 15 April 2025 (YouTube).
- SlideShare penjelasan karakter pihak tergugat dan teknik mengungkap kasus (Link).
- Liputan detil modus Dago Elos dan analisis PK kedua (YouTube).
Ringkasan Singkat
- Asal-usul lahan warga: Sejarah yang diutarakan Basuki Yaman menekankan bahwa lahan yang ditempati warga Kampung Cirapuhan adalah warisan turun-temurun. Warga adalah pewaris yang sah dari para pekerja dan buruh perkebunan yang sudah tinggal di sana sejak lama.
Peran Mafia Tanah Dago Elos
Pengelompokan pihak dalam kasus Tanah Dago ( Peran Jaringan Mafia Tanah Dago ) dan pengkondisian korban terkait Peran mafia tanah Dago Elos . Berikut Analisa Muhamamad Basuki Yaman , koordinator Pertanahan Warga kampung Cirapuhan . yang juga bersama warga yang telah berusaha membendung aksi Jaringan ini yang banyak melibatkan warga setempat .
Pihak dalam Kasus tanah Dago , Berikut ini analisa Pihak dalam Kasus Tanah Dago yang sangat komplek . Menurut versi Warga Kampung Cirapuhan dan juga Versi Koordinator Pertanahan Kampung Cirapuhan Muhammad Basuki Yaman kasus tanah Dago bukan gugatan murni . Tapi Rekayasa Saling Gugat / Kolusi Saling gugat / pengkondisian gugatan dago 2016 sejak sekitar tahun 1980 an . dan atau karena kegagalan jaringan mafia tanah ini ketika memerintahkan Syarif Hidayat tahun 2010 . Dan atau karena dengan maksud mendapatkan potensi lahan yang lebih luas sehingga Jaringan mafia tanah ini melakukan aksi Saling Gugat / Rekayasa Saling Gugat / Kolusi Saling Gugat / Dago Elos 2016 . Dengan target utama 6,3 hektar hingga 6,9 hektar , Dan juga target Alternatif 80 m , 270 meter , 868 meter , 1.000 meter hingga 15.000 meter dan lain lainnya .
Berikut ini penjelasan Muhammad Basuki Yaman yang mana mengelompokan para pihak dan atau membagi bagi para pihak yang beraksi dalam kasus tanah Dago :
1. pembagian berdasarkan yang ikut dan tidak diikutsertakan sidang
2 . Pembagian pihak / kelompok yang ikut sidang
2a . antagonis ada dalam penggugat ( Komposisi pada kasus perdata sebenarnya hanya didukung pihak yang lemah . Kami Ibarat kan hanya sebagai kelompok sporadis macam Kelompok Krimimal Bersenjata . Namun Komposisi ketika sidang Pidana meningkat drastis dengan banyak pengacara )
2b . protagonis ada dalam tergugat . ( jauh sebelum sidang Komposisi pada kasus perdata sebenarnya sangat kuat didukung pihak yang sangat kuat . Kami Ibarat kan sebagai Rusia gabung Sekutu . Ada Bob Naingolan cs , Alman Adi SH cs , PT Batu nunggal , Dan juga Bintang Dua dan lain lainnnya . Namun membuat opin dan atau menampakan Sandiwara sebagai Pihak yang lemah sehingga seolah di wakili oleh pembela Isidentil Asep Makmun . Periksa berkas berkas tahun sebelum Sidang , Banyak Pengacara , Oligarki , LSm dan juga Oknum aparatur bisa dikendalikan nya dan atau saling kolusi )
2b1. tergugat utama / kelompok terbesar .
2b2. tergugat nomor 88
2b3. tergugat nomor 334
2b3. tergugat nomor 335
2c. protagonis sebagai saksi , pengacara dan lain lainnya . ( pada awalnya pengacara asli ada dibelakang layar . sehingga hanya menampilkan pembela Isidentil . .)
2d. protagonis sebagai simpatisan , ormas , media lembaga dan lain lainnya
3. Pembagian kelompok pihak yang tidak diikutsertakan dalam sidang
3a. pemeran utama , otak mafia , Pengacara , Notaris , oligarki besar dan aparat tingkat tinggi yang bersembunyi dan atau tersembunyi ( kemudian ikut menampakan diri )
3b . pemeran utama , otak mafia , oligarki besar dan aparat tingkat tinggi yang bersembunyi dan atau tersembunyi ( masih tetap tidak menampakan diri / masih sembunyi )
3b . pemeran simpatisan dan atau spekulan Oknum warga , oknum tomas , oknum toga , oknum kecil
3b1 pemeran simpatisan dan atau spekulan Oknum warga , oknum tomas , oknum toga , oknum kecil yang kemudian ikut ( menampakan diri ) dan atau ikut mendorong warga lainnya terlibat aktif
3b2 pemeran simpatisan dan atau spekulan Oknum warga , oknum tomas , oknum toga , oknum kecil yang masih tersembunyi (tidak menampakan diri )
4 . ikut mengubah kasus perdata sebagai Pidana .
4a. ( Penjelasan ketika masuk perdata 2016 sampai 2025 ) Perdata murni tidak ada karena bukan gugatan murni tapi kolusi saling gugat artinya sudah pidana.
4b. Pidana yang ada belum jelas 100 % . Pidana yang berjalan adalah Penipuan muller cs dalam gugatan
ada kemungkinan pidana untuk penyelamatkan tokoh utama dengan mengorbankan duo muller dalam kasus gugatan ( bukan kasus rekayas gugatan / kolusi saling gugat )
4. Pihak yang ikut mengubah kasus Pidana sebagai Novum PK kedua
Pidana yang berjalan adalah Penipuan muller cs dalam gugatan bukan Rekayasa saling gugat / kolusi penggugat dan tergugat utama / kelompok utama . Artinya target lahan masih ada potensi untuk menjadi objek kolusi
ada kemungkinan pidana untuk penyelamatkan tokoh utama dengan mengorbankan duo muller dalam kasus gugatan ( bukan kasus rekayasa gugatan / kolusi saling gugat )
Sehingga menurut kami kasus Ini harus di BATAL DEMI HUKUM kan dan atau di NON EXECUTABLE kan
adapun ini kasus pidana sejak awalnya . dan juga mengingat dan juga mempertimbangkan banyak hal , Bahwa Benar kasus Pidana , namun kami Mohon kan dilimpahkan kasus dari Lembaga Yudisial kepada Lembaga Eksekutif dan Lembaga Legislatif .
Bahwa telah kami beri tanda dan juga sebagai Indikator . Telah kami Kirim kan Surat Kepada Yth Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia qq Presiden . Dan juga DPR RI pusat dan berbagai komisi dan fraksi dan juga lembaga Tinggi lainnya .
( kami sangat sayang kan banyak yang tidak paham apa yang terjadi di lapangan . Tahun 2009 , anak tertua saya , saya titipkan ke Keluarga , anak kedua saya samapai sekarang butuh perawatan . Tahun 2017 kemudian dititipkan ke paman . 31 mei 2023 Uci kuswida di keroyok di rw 02 dengan uang damai 10 juta atau 20 juta . Lapangan bola atas dijadikan TPA kembali , Ada Bintang Dua yang mana Pendidikan nya sezaman dengan 2 Presiden Republik Indonesia. dan lain lain )
mengingat banyak pejabat pejabat tinggi dan atau waktu yang sangat panjang dan juga masalah yang rumit
Kasus tanah Dago terbagi menjadi dua bagian utama, yaitu:
1. Dilibatkan dalam sidang: Pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum, yang terbagi menjadi dua pemeran utama:
- Pemeran Protagonis (Tergugat): Kelompok yang menjadi tergugat dalam kasus ini.
- Pemeran Antagonis (Penggugat): Kelompok yang menjadi penggugat dalam kasus ini.
2. Tidak dilibatkan dalam sidang: Pihak-pihak yang tidak terlibat langsung dalam proses hukum, namun memiliki peran penting dalam kasus ini.
Dalam kelompok yang dilibatkan dalam sidang, terdapat empat bagian dengan karakteristik yang berbeda:
1. Kelompok Penggugat dan Tergugat Utama: Kelompok yang menjadi penggugat dan tergugat utama dalam kasus ini.
2. Kelompok Tergugat Nomor 88: Kelompok yang menjadi tergugat dengan nomor 88.
3. Kelompok Tergugat 334: Kelompok yang menjadi tergugat dengan nomor 334.
4. Kelompok Tergugat Nomor 335: Kelompok yang menjadi tergugat dengan nomor 335.
Sementara itu, pihak-pihak yang tidak dilibatkan dalam sidang dapat dibagi menjadi dua kelompok utama:
1. Pelaku: Pihak-pihak yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini, namun dikondisikan tidak ikut serta dalam sidang. Contohnya adalah Deddy M Saad dan Iwan Surjadi. Dan banyak lagi . Pihak ini diduga adalah Otak mafia Tanah dan juga pendana jaringan mafia Tanah . Namun dalam kelompok ini ada juga pihak pihak spekulan dan atau oknum warga dan oknum Toga dan oknum Tomas dan atau ormas dan lainnya .
2. Korban: Pihak-pihak yang diintimidasi dan/atau dihalang-halangi haknya dalam kasus ini. Yaitu warga dan Negara ( ada faslitas umum berupa Masjid , lapangan bola atas . lapangan bawah dan makam )
Berikut rangkuman kesimpulan disusun lebih sistematis agar mudah dipahami:
🧩 Kesimpulan & Analisis Strategi Kolusi Saling Gugat di Kasus Dago Elos
1. Motif Kolusi, Bukan Sengketa Murni
- Kelompok penggugat dan tergugat utama tidak saling berhadapan, tetapi diduga berkolusi agar masing‑masing mendapatkan keuntungan melalui gugatan.
- Sandiwara sengketa dibuat agar proses hukum berjalan hingga inkrah, dan legalitas klaim mereka tampak kuat.
2. Manipulasi "Apa, Siapa, Di Mana, Kapan, Bagaimana, Kenapa"
- Semua aspek pokok perkara—lokasi, subjek, alas hak, waktu—diduga dimanipulasi untuk mengarahkan keputusan ke pihak yang sudah disiapkan.
- Gugatan menjadi alat legitimasi untuk klaim yang diniatkan jauh sebelumnya.
Pada intinya penggugat dan tergugat utama ada motif menggunakan alas hak barat Eigendome verponding yang atas namanya tidak sesuai dengan laporan BPN Bandung .
3. Perbedaan Pendapat dan apa yang dikemukakan dan juga Perlakuan Penggugat dan tergugat utama Berbada dengan Tergugat 88 , Tergugat 334 & tergugat 335
- Tergugat utama ikut banding dan memperkuat posisi melalui proses hukum lanjutan.
- Tergugat 88 ikut banding hingga melanjutkan perkara perdata , namun setelah nya mereka mulai sadar sehingga membentuk kelompok 12
- Tergugat 334 dan 335 tidak ikut banding, 2 pihak ini mulai paham ada yang tidak beres dalam sidang di Pengadilan Tingkat Pertama ( pengadilan Negeri )
- Kuasa Tergugat 334 Cerdas jeli dan konsisten sehingga mereka mengemukakan pada inti nya Para penggugat dan para pihak tergugat utama bertentangan dengan laporan BPN . Bahwa Penggugat dan tergugat utama juga menggunakan alas hak Barat atas nama berbeda dengan Versi BPN Bandung.
- Kuasa Tergugat 335 mereka tidak berpendapat tentang adanya pada inti nya Para penggugat dan para pihak tergugat utama bertentangan dengan laporan BPN . Bahwa Penggugat dan tergugat utama juga menggunakan alas hak Barat atas nama berbeda dengan Versi BPN Bandung. Namun tergugat 335 tidak ikut banding . Sehingga mereka mulai paham ada yang tidak beres .
- Tergugat 88 ikut Mereka mendukung adanya para pihak . Namun Persamaan tergugat 88 , dengan tergugat 334 dan tergugat 335 adalah mengemukakan lokasi Dago . Adapun tergugat 335 mengemukakan Dago Elos untuk mengutip aksi penggugat yang berkirim surat ke alamat di Dago Elos
Bahwa penting untuk dipahami bahwa pokok perkara adalah nama lokasi berdasarkan riwayat lama . Yang mana riwayat lama tak ada nama Dago Elos . yang ada Dago . Hal ini sangat penting begitu ada penambahan kata Elos berarti suatu wilayah yang merupakan bagian dari rw 02 di kelurahan Dago . Artinya tanpa rw 01 dan atau tanpa cirapuhan .
Bahwa penting juga dipahami versi sidang adalah yang menjadi ketentuan . Namun jaringan mafia tanah ini begitu masuk Forum Diskusi , demontrasi dan atau lainnya mengemukakan hal yang berbeda yaitu objek lokasi Dago Elos dan Kampung Cirapuhan . Bahkan meliputi Rw 01 , rw 02 dan rw 03 . Padahal dalam sidang hanya dago Elos dan atau rw 02
perhatikan dengan seksama pengalihan nya . misalnya dalam bab alat bukti tergugat utama nomor 39 ada menyebutkan rw 01 dan atau kampung cirapuhan ( surat dibuat tahun 2013 ) Namun pada bab alat bukti 41 , tergugat utama mengurus surat yang pada intinya hanya mengemukakan Rw 02 dan atau Dago Elos . Hal Ini penting karena ada wilayah di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 yang diubah jadi Dago elos . Perhatikan Bab alat bukti no 27 tergugat utama . Bahwa ada objek 15.000 meter .
Bahwa pada intinya setelah mengalihkan Kampung Cirapuhan rw 01 ke Dago Elos rw 02 . Jaringan tergugat utama ini menghimpun kan pada objek 15.000 meter dan lain lainnnya . Termasuk sebelumnya yaitu objek 80 meter , 270 meter , 868 meter . Jadi dengan begitu maka pengurus rw 02 Dago elos lah memproses surat pertanahan dan sebagainya . Sehingga pada waktu sebelumnya pun Ismail Tanjung bisa menjual tanah ke Iwan surjadi . Bahwa Ismail Tanjung yang tidak dikenal punya tanah di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 bisa menjual tanah di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 . Karena di proses lewat Rw 02 Dago elos . Ismail Tanjung pernah menjadi ketua rw 02 Dago Elos .
- Karena itu, strategi penanganannya harus berbeda: jalan pidana sejak awal sidang di PN, bukan hanya perdata.
4. Kolusi Terjaga Ketat & Teroganisir
- Sistem kolusi tidak bersifat acak, tapi dijaga dengan melibatkan berbagai aktor: pengusaha, oknum aparat, ormas, preman, bahkan perwira tinggi.
- Skenario kolusi meliputi: pemberian kuasa awal, klaim dokumen fiktif, intimidasi terhadap warga yang mengetahui sejarah, dan penyesuaian nama wilayah.
5. Strategi Lokasi & Nama Wilayah
Kasus Dago Elos melibatkan jaringan yang kompleks dengan motif saling berkolusi antara penggugat dan tergugat utama. Mereka tampaknya bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu, yaitu mendapatkan keputusan inkrah melalui gugatan. Beberapa poin penting yang dapat disimpulkan dari situasi ini adalah:
Lokasi dan Nama Lokasi: Jaringan ini tampaknya sengaja mengarahkan lokasi ke nama lokasi Dago Elos dan/atau RW 02. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa pihak-pihak yang mengemukakan demikian dan membandingkan informasi yang ada.
- Pihak kolusi mengarahkan agar objek sengketa dikaitkan dengan nama “Dago Elos” atau “RW 02” saja, sehingga mengabaikan dan atau memanipulasi akar historis Cirapuhan (RW 01). kemudian di alihkan ke objek 15.000 meter , 80 meter , 270 mter , 868 meter dan lain lain.
Perbandingan Informasi: Perlu dilakukan perbandingan informasi antara kuasa tergugat 334 dan pihak lain yang terkait dengan kasus ini. Kuasa tergugat 334 tampaknya konsisten dalam menggunakan nama "Dago" tanpa "Elos", yang mungkin menunjukkan bahwa mereka tidak terlibat dalam kolusi ini.
- Bahkan kuasa tergugat 334 masih menyebut “Dago” tanpa “Elos”, meskipun lokasi Terminal Dago berada di RW 02 dan sering disampaikan sebagai Dago Elos dalam wacana publik.
Riwayat Penggugat dan Tergugat Utama: Bagaimana riwayat penggugat dan tergugat utama dalam bab alat bukti dan pokok perkara? Apakah eksepsi mereka sesuai dengan fakta riwayat? Bahwa riwayat kedua pihak dan juga jaringan nya sangat lemah dan tak sesuai informasi masyarakat bahkan cenderung merubah Sejarah global kawasan Dago . Bukan hanya berdampak pada objek sengketa sengketa yang dimanipulasi Namun juga mengubah sejarah Dago dan Bandung . ( periksa sejarah KNIL dan juga tempat bersejarah di Bandung utara , sejarah Gua Belanda , sejarah PLTA Bengkok )
Intimidasi dan Penghalang-halangan Hak pihak lainnya : Dalam putusan pengadilan, hanya RW 02 atau Dago Elos yang secara eksplisit diproses , namun RW 01 atau Kampung Cirapuhan seringkali hanya disebutkan dalam demonstrasi atau diskusi bukan dalam putusan Pengadilan ( periksa baik baik Putusan Pengadilan . Periksa keberadaan EV 3742 dan 6467 yang lebih identik kampung cirapuhan rw 01 kalau ada pihak yang mengemukakan objek tersebut ada di Dago Elos rw 02 . Sudah harus diperiksa khusus . apalagi Dago elos nama yang mulai ada 1980 an . sedangkan sengketa ini mengajak kembali pada masa era Kolonial .
Indikator lainnya adalah¹ ²:
- Penggunaan Alas Hak Barat: Baik Penggugat maupun Pihak tergugat menggunakan Eigendome Verponding sebagai alas hak, tetapi versi mereka berbeda dengan catatan BPN.
- Keluarga Didi Koswara: Didi Koswara diduga kuat dipersiapkan sebagai tergugat utama, dan ada dugaan bahwa dia diberi peran untuk menghadapi ( berkolusi ) dengan penggugat.
- Asep Makmun CS: Asep Makmun diduga kuat terlibat dalam manipulasi dan kolusi, dan ada dugaan bahwa dia diberi kuasa oleh Didi Koswara untuk menguasai tanah. ( sebagai bagian skenario global )
Pada kenyataan informasi di warga bahwa Ahya adalah bapak asep makmun . Ahya adalah mertua Didi Koswara . Ahya menumpang di lahan Keluarga Cicit Nawisan yaitu keluarga Tomi Rokayah ( periksa copy Ajb Tomi dan M Wikarta Tahun 1956 ) . Riwayat rokayah adalah anak dari tama . Rokayah Cucu dari Okoh , Rokayah adah Cicit dari Nawisan . Jadi Didi Koswara menumpang di lahan tomi . shm 80 m diduga kuat punya ahli waris tomi . sebagiannnya adalah jalan umum .
- Paralelisasi Waktu: Ada dugaan bahwa tim penggugat dan tergugat melakukan paralelisasi waktu untuk menguasai tanah.
Kolusi dan Manipulasi: Penggugat dan tergugat utama tampaknya berkolusi untuk memanipulasi proses gugatan, sehingga jawaban atas pertanyaan apa, siapa, di mana, kapan, bagaimana, dan kenapa dimanipulasi untuk kepentingan mereka.
Jaringan yang Terorganisir: Jaringan ini tampaknya terorganisir dengan baik dan melibatkan pihak-pihak tertentu, termasuk perwira tinggi dan ormas preman. Mereka juga tampaknya memiliki kontrol ketat atas informasi dan proses gugatan.
Sehingga pihak yang bersidang dan atau simpatisannya sebagai berikut :
- Kelompok Utama ( Tergugat utama )
- Merupakan kelompok terbesar dan paling kompleks.
- Inilah yang melebur dengan Forum Dago Melawan dan atau Dago Elos Never loose
- Terdiri pihak yang diduga berkolusi atau simpatisan jaringan mafia tanah.
- Dan juga ad warga yang berjuang mempertahankan tanah ( yang dilibatkan )
- Kelompok ini memiliki berbagai akses ke lembaga, individu, dan koneksi hukum, serta dukungan yang campuran antara pihak yang positif dan negatif (misalnya ulama, ormas, preman, pejabat).
- Fokus pembelaannya adalah lokasi sengketa di Dago Elos dan permohonan agar BPN memproses hak pertanahan RW 02.
- Peranan LBH dan pihak pihak lainnya . Tanggapan kami terkait hal ini adalah banyak pihak yang tak paham dan atau tak sadar pondasi modus yang sudah melekat dan atau dilekatkan pada kasus ini . Yaitu misalnya manipulasi nama lokasi Sengketa harusnya Dago menjadi Dago Elos. Dan atau Dago Elos dan kampung Cirapuhan menjadi Dago Elos . Dan atau Rw 01 dan rw 02 menjadi rw 02 .
- ( Pokok yang kami bicarakan adalah pokok perkara dalam putusan Pengadilan bukan dalam aksi demo dan atau forum diskusi . Perhatikan baik baik dalam pokok perkara sidang pengadilan . Hal ini penting karena sebelum dan sesudahnya kampung cirapuhan rt 07 rw 01 telah dan terus diubah jadi Dago Elos rw 02 )
- ( Catatan penting ini bukan clas horizontal murni Dago Elos rw 02 dengan Kampung Cirapuhan rw 01 . Namun ini masalah oknum . Dan juga menjadi catatan penting Didi koswara , Apud Sukendar dan alo Sana adalah warga rw 01 bukan warga rw 02 . Asep Makmun awal kedatangan nya bersama bapaknya yang hanya pekerja di kampung cirapuhan bukan di Dago elos rw 02 . Sengkin ( nama ini punya banyak keluarga , misalnya Iroh adalah istri nya . Endang , istri Endang adalah saudara Iroh dan masih banyak lagi ) dan juga Tahri awal kedatangan nya adalah di kampung cirapuhan rw 01 bukan dago elos rw 02 ) Malahan masyarakat adat rw 02 ( dago elos mulai ada sejak sekitar tahun 1980 ) banyak ditugikan oleh aksi oknum oknum yang tadi nya ( awal kedatangan nya ) di kampung cirapuhan .
- Tergugat №88 (An Mina)
- Awalnya mengemukakan lokasi sengketa di Dago (tanpa Elos).
- Kemudian berpihak pada kelompok Raminten cs yang menggunakan alas hak barat Eigendom Verponding.
- Setelah Sadar Kelompok ini kemudian membentuk entitas baru yaitu Kelompok 12.
- Tergugat 334 (Dinas Perhubungan – Dishub)
- Kuasa hukumnya cerdas dan konsisten.
- Mengemukakan keberatan terhadap alas hak barat versi penggugat maupun tergugat utama karena ketidaksesuaian dengan laporan BPN Bandung.
- Pada sidang awal mulai menyadari kejanggalan kasus, dan tidak melanjutkan banding dalam beberapa proses perdata.
- Tergugat 335 (PT Pos Indonesia)
- Menyebut lokasi Dago Elos hanya untuk urusan pengiriman surat.
- Kuasa hukumnya bersikap agak pasif tentang penggunaan alas hak barat yang juga di lakukan para tergugat utama ( kelompok utama )
- Pemusatan dan pengalihan objek tanah:
Mafia tanah mengalihkan lahan-lahan yang berada di Dago, Kampung Cirapuhan RW 01, dan Dago Elos RW 02 untuk dipusatkan di Dago Elos atau RW 02. Skema ini memungkinkan mereka mengontrol objek-objek yang disengketakan dan memanipulasi kepemilikan lahan. - Kolusi melalui saling gugat:
Setelah lahan dipusatkan, jaringan mafia melakukan gugatan bergiliran antara penggugat dan tergugat utama. Strategi ini bertujuan agar pihak penggugat memperoleh lahan seluas 6,3 hektar secara legal, yang kemudian akan dibagi di antara anggota jaringan. Bahkan jika pengadilan memenangkan pihak tergugat, mafia tetap memperoleh keuntungan karena lahan sudah dikonsolidasikan di lokasi yang mereka kendalikan. - Antisipasi jangka panjang:
Modus ini telah dipersiapkan sejak tahun 1980-an. Mafia menyimpan dokumen tanah bermasalah dengan berbagai ukuran (misalnya 80 m² , 270 m , 868 meter , 1.000 meter , hingga 15.000 m² dll ) untuk mengamankan keuntungan meski kasus pengadilan tidak berpihak. - Manipulasi hukum dan data serta fasilitas publik:
Mafia tanah menggunakan dokumen palsu, penipuan data pertanahan, dan pengacuan ilegal terhadap fasilitas umum (lapangan olahraga, makam, masjid) untuk menguatkan klaim mereka. Selain itu, mereka memanfaatkan media untuk mengaburkan tujuan sebenarnya, menggunakan dalih hak asasi atau legalitas palsu. - Struktur jaringan dalam sengketa:
Menurut Basuki Yaman, terdapat 336 tergugat yang terlibat, terbagi dalam beberapa kelompok yaitu 4 kelompok / pihak / tergugat , termasuk warga yang berjuang mempertahankan hak dan pihak yang bekerja sama dengan jaringan mafia. Strategi pembelaan kelompok ini sengaja dibuat kompleks untuk mencampurkan pihak benar dan terindikasi kolusi sehingga sulit dikenali di pengadilan. - Tujuan akhir:
Mafia tanah memanfaatkan proses hukum sebagai alat strategis untuk menguasai lahan yang bernilai tinggi di Dago Elos, memperoleh keuntungan finansial, dan mempertahankan jaringan kolusi secara terselubung, termasuk kolaborasi dengan pihak korporatif dan aparat hukum.
Komentar
Posting Komentar