Ketua Pengadilan Negeri Bandung
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Bandung
Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg
di Kota Bandung
Bandung 18 Oktober
2025
Tembusan : beberapa
pihak yang telah di beri laporan dan atau yang hendak
Lampiran : Copy
Identitas
beberapa copy berkas
dan atau copy dokumen
Perihal : Pemohon Intervensi dan atau pelapor dan atau
pengaduan terkait adanya dugaan tindak pidana pada perkara Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg.
kasus perdata Heri Hermawan dkk melawan Didi Koswara dkk mohon di Batal
Demi Hukum kan dan atau di NON EXECUTABLE kan .
Dan permohonan hak
jawaban secara tertulis ke alamat kami .
Halaman :
Dengan hormat,
Saya yang bertanda
tangan di bawah ini:
·
Nama: Muhammad Basuki Yaman
·
Tempat/Tanggal Lahir: Lamongan 23 juni
1976
·
Agama: Islam
·
Warganegara: Republik Indonesia No KTP :
3273022306760011
·
Pekerjaan: Wiraswasta
·
Alamat: Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01
Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kodya Bandung
Bertindak untuk diri
sendiri berdasarkan surat ini selanjutnya disebut sebagai Pemohon Intervensi dan atau pelapor dan atau
pengaduan terkait adanya dugaan tindak pidana.
Bahwa bersama ini kami
sampaikan secara tertulis dan bahwa kami merasa keberatan datang langsung
terkait adanya dampak keselamatan jiwa kami dan atau keluarga kami dan atau pihak
kami . Bahwa mengingat bahwa pihak kami Uci kuswida sekitar pada 31 mei
2023 telah dikeroyok sehingga gugur .Diduga dilatar belakangi kondisi yang
tidak kondusif di wilayah rw 02 Dago dan berakhir damai . Dan mengingat pada tanggal 15 april 2025 dan
atau 30 april 2025 ada pihak pihak yang diduga mengarah pada tindakan
intimidasi dan atau penghalang halang hak .
Bahwa fakta nya kasus
ini telah lama kami sampaikan dan kami coba lagi . Namun ada beberapa pihak
tidak merespon dan atau menghalangi dan atau melakukan intimidasi .
Bahwa kami juga
mengajukan permohonan jawaban tertulis ke alamat kami .
Dengan ini, saya
mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara perdata
Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg antara:
Heri Hermawan Muller dkk , sebagai Pihak Penggugat;
Didi koswara dkk , asep makmun dkk dan
atau alo sana dkk , sebagai Pihak Tergugat terkait sengketa tanah
di kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kodya Bandung
Bahwa sehingga kasus
tanah dago lebih dulu kami ajukan permohonan supaya kasus dengan Nomor
454/Pdt.G/2016/PN.Bdg . Dan atau pada kasus perdata Heri Hermawan
dkk melawan Didi Koswara dkk dinyatakan Batal Demi Hukum dan atau di NON
EXECUTABLE kan .
Bahwa pertimbangan dan penjelasan nya adalah sebagai berikut
Bahwa surat ini juga kami kirimkan kepada YTH Panglima Perang Tertinggi
Republik Indonesia QQ Presiden Republik Indonesia dan Kepada Yth Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat RI dan atau Komisi II dan dan atu III dan juga
pihak lainnya baik itu surat tertuju maupun sebagai surat tembusan .
Bahwa kami adalah warga Negera Indonesia sehubungan ada nya kasus sengketa
tanah dago yang kami duga dan telah kami laporkan adanya dugaan rekayasa saling
gugat dan atau kolusi Saling Gugat . Sehingga diduga kuat adanya tindakan
pidana ketika terjadi proses perdata dijalan kan tahun 2016. Dan seterusnya
sehingga salah satu bab alat bukti nya adalah Putusan pengadilan terkait kasus
tersebut .
Bahwa kami dan atau pihak lainnya dan atau negara terkena dampak langsung
dan atau maupun tidak langsung dan atau terkait dengan hal ini .
Bahwa diduga kuat terjadi ada suatu jaringan yang mendorong terjadi
nya Kekhilafan Hakim dan atau
kekeliruan yang nyata dalam kasus tanah Dago : kasus dengan Nomor
454/Pdt.G/2016/PN.Bdg .
Bahwa diduga Modus gugatan muller cs ( heri hermawan muller dkk ) ada
banyak kejanggalan namun pihak tergugat bukan bermaksud menghadapi tapi malah
ber kolusi .
Bahwa banyak pihak terkecoh dengan istilah istilah asing yang di gunakan
seperti eror in objecto dan lainnya padahal diduga kuat subtansti nya dan atau
esensi nya dan atau maksud tersembunyi membuat kondisi semakin kacau yang mana
diduga bagian dari kolusi pihak penggugat dan tergugat utama .
Bahwa penting kami menjelaskan kejanggalan yang fatal misalnya muller cs
menggugat objek 6,3 hektar di Dago elos
Bahwa penjelasan kami terkait hal tersebut bisa jadi bermakna muller cs
menggugat lahan seluas sekitar 6,3 hektar di pasar yang luasnya hanya 0,5
hektar dan atau hingga 1,9 hektar .
Bahwa penting untuk lebih dulu memahami apa itu dago elos dan apa itu dago
dan dimana letak eigendome verponding 3740 , 3741 dan 3742 seluas 6,3 hektar
.
Bahwa dago elos adalah wilayah bagian di rw 02 Dago yang ada pasar inpress
nya tahun 1980 an luasnya hanya sekitar 0,5 hektar . Dari sini diduga jaringan
mafia tanah ini menjadikan pusat aksi nya sehingga mengembangkan wilayah administrasi
dan atau pengalihan pengalihan lahan dan atau wilayah .
Bahwa diduga kuat tergugat dan jaringan nya semakin membuat kacau dengan
maksud tersembunyi yaitu ber kolusi . Fakta dalam sidang 6,9 hektar adalah
terkait Raminten cs . Dari sini banyak pihak semakin dibuat bingung . Bahwa
kemudian ada semacam permohonan kepada hakim untuk memproses hak warga rw 02 (
bahwa ini adalah menambah indikator adanya kolusi ) . Kalau kita paham betul
riwayat dago , dago elos dan kampung cirapuhan maka seolah identik dengan lahan
6,9 hektar berada di 1,9 hektar ( tentunya sebelumnya jaringan ini memanipulasi
kampung cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi Dago elos rw 02 ) .
Bahwa terkait ada pernyataan dukungan suatu pihak terhadap warga dago elos
. Kadang membuat pihak yang paham betul akan merasa kecewa dan atau bingung .
Maksud ungkapan tersebut . Karena seolah mendukung warga di pasar seluas
sekitar 0,5 hektar hingga 1,9 hektar untuk mengambil alih objek pihak lainnya
yang luas total nya sekitar 6 hektar dan atau lebih .
Bahwa kemudian begitu keluar sidang beda lagi narasi yang dikemukakan oleh
jaringan ini .
Bahwa ada semacam fakta pada awal sidang seolah kampung cirapuhan rw 01 dan
Dago elos rw 02 harus bersatu . Namun ketika permohonan kepada hakim untuk
memproses hanya rw 02 yang dimohonkan. Namun setelah keluar sidang ada narasi
Rw 01 Rw 02 dan atau dengan rw 03 terkena dampaknya ( padahal rw 03 tidak ada
)
Bahwa demikian salah satu gambaran kami terhadap kasus tanah Dago .
Bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung.
Bahwa Pengajuan non-executable pada putusan perdata
yang inkracht karena dugaan pidana, serta adanya pihak ketiga, tidak diatur
secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung.
Dan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan
yang inkracht tetap dimungkinkan. Penggugat intervensi harus mengajukan
gugatan intervensi (voeging atau tussenkomst) di pengadilan yang menangani
perkara pidana, karena dasar hukum untuk menunda eksekusi adalah adanya dugaan
pidana .
Namun Dalam Kasus ini kami telah melaporkan kepada Yth
Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia QQ Presiden Republik Indonesia dan
atau juga dengan Lembaga legislatif .
( Bahwa dasar dasar pertimbangan hal tersebut telah
kami sampaikan melalui surat surat dan atau akan ada revisi dan atau tambahan
lainnya sehingga bahkan dalam satu kali pengiriman berkas dan atau surat dan
atau lainnya berat nya hingga sampai 3 kilogram . Sehingga kami sampaikan
permohonan maaf terkait detail nya tidak kami sampaikan dalam kesempatan ini )
Bahwa sehingga ada dugaan tindak pidana pada kasus
perdata . Tidak Harus lebih dulu di buktikan terjadi nya tindakan pidana ,
mengingat kami telah dan akan melaporkan dan atau dan atau menyinggung untuk mengajukan
permohonan supaya dilakukan kebijakan preogratif terkait abolisi dan atau
amnesti dan atau rehabilitasi untuk pihak pihak tertentu dan atau
Bahwa sehingga kasus tanah dago lebih dulu kami ajukan
permohonan supaya kasus
dengan Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg . Dan atau pada kasus perdata Heri Hermawan dkk melawan Didi Koswara
dkk dinyatakan Batal Demi Hukum dan atau di NON EXECUTABLE kan .
Bahwa kasus tanah dago adalah kasus yang sangat komplek yang berlangsung
sejak lama di mana jauh sebelum adanya gugatan tahun 2016 sudah terjadi peng
kondisian pengkondisian . diantara nya mengubah kampung cirapuhan rt 07 rw 01
menjadi Dago elos rw 02 .
Bahwa maksud mengubah adalah mengubah nama lokasi nya dan atau mengubah
administrasi dan atau mengubah dokumen dan atau berkas berkas nya dan atau
pihak nya dan atau semacamnya .
Bahwa gambaran umum pada intinya adalah sebagai berikut bahwa terjadi
kolusi saling gugat di wilayah selatan ( Dago elos rw 02 ) yang mana Subjek (
tergugat utama dan Penggugat ) terkonsentrasi di wilayah Selatan dan semua
pihak di arahkan fokus ke selatan . Adapun objek wilayah selatan ada di
Dago elos rw 02 hampir identik dengan eigendome verponding nomor 3740 dan nomor
3741 seluas sekitar 1,9 hektar .
Bahwa kemudian wilayah tengah ( Kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitar
nya yang mana identik dengan 3742 dan atau dengan 6467 luas keseluruhan
sekitar 5 hektar ) telah sejak lama dicoba di manipulasi , sehingga subjek nya ditengah
atau di utara ada yang beberapa diantaranya seolah menjadi bagian wilayah
selatan dan atau subjeknya menjadi semacam boneka ( seolah menjadi Dago elos rw
02 ) . Namun objek nya terkena dampak secara keseluruhan dan atau sebagian
besar nya .
Bahwa kemudian wilayah utara ( Kampung cirapuhan rt 06 rw 01 dan
sekitar nya yang mana identik dengan 3742 ) juga telah sejak lama dicoba manipulasi
, sehingga subjek nya ada beberapa diantaranya seolah menjadi bagian wilayah
selatan dan atau subjeknya menjadi semacam boneka ( seolah menjadi Dago elos rw
02 ) . Namun objek nya terkena dampak secara keseluruhan dan atau sebagian
besar nya .
Bahwa dengan bahasa lainnya gambaran global nya kolusi saling gugat di
selatan ( dago elos rw 02 ) namun yang terkena dampaknya wilayah tengah dan
utara ( rt 06 , rt 07 , rt 08 , rt 09 di rw 01 kampung cirapuhan )
.
Bahwa sehingga wilayah tengah dan utara berpotensi menjadi objek untuk
kolusi antara penggugat dan tergugat utama dengan jaringan nya ( yang masuk sidang
maupun belum )
Bahwa sehingga kesimpulan nya ( gambaran global nya ) dampak ke
wilayah tengah dan utara adalah bila tergugat menang maka jaringan mafia tanah
ini sudah mengkondisikan pihak pihak tergugat untuk menyimpan objek yang
dijadikan kolusi antara penggugat dan tergugat utama dan jaringan nya .
Bahwa sehingga kesimpulan nya tambahan nya ( gambaran global nya )
dampak ke wilayah tengah dan utara adalah bila penggugat menang maka jaringan
mafia tanah ini sudah mengkondisikan pihak pihak penggugat untuk menyimpan
objek yang dijadikan kolusi antara penggugat dan tergugat utama dan jaringan
nya .
Bahwa sehingga kesimpulan nya tambahan nya ( gambaran global nya )
dampak ke wilayah tengah dan utara adalah bila penggugat dengan tergugat
melakukan perdamaian maka jaringan mafia tanah ini sudah mengkondisikan pihak
pihak penggugat dan tergugat utama untuk menyimpan objek yang dijadikan
objek kolusi antara penggugat dan tergugat utama dan jaringan nya .
Bahwa dengan bahasa lainnya gambaran global nya kolusi saling gugat di
selatan ( dago elos rw 02 ) terkait wilayah selatan menjadi gugatan bayangan
dan atau banyak sandiwara dan atau diduga banyak penipuan dan atau manipulasi .
Bahwa tentunya itu adalah gambaran globalnya . Bahwa perlu kami tambahkan
untuk itu ada detail detail modus lain nya yang perlu pemeriksaan lagi dan atau
kami jelaskan sebagian nya dalam penjelasan kami ini dan atau bab lainnya .
Bahkan termasuk nya menjadi kan pion pion di pihak tergugat dan atau di pihak
penggugat .Bahwa disadari atau tidak merupakan bagian dari satu jaringan global
.
Bahwa menjadi suatu contoh diduga seperti kasus pidana heri hermawan dkk ,
Bahwa diduga hanya lah pion yang di korban nya . Dan tidak menyentuh masalah
secara keseluruhan .
Bahwa ( kami tak memahami secara keseluruhan ) diduga pada intinya telah
terbukti heri hermawan dkk telah melakukan penipuan dalam gugatan .
Namun
Bahwa hal tersebut bukan mengungkap fakta kejadian yang menyeluruh artinya
hanya memposisikan penggugat sebagai pihak yang bersalah. Adapun diduga kuat
adalah kolusi saling gugat . artinya Pihak tergugat pun diduga kuat telah
berkolusi dan atau diduga kuat telah melakukan penipuan . Dan atau arti
tambahan nya ada dua pihak dan atau lebih diduga melakukan tindakan
pidana . Yaitu diduga pihak penggugat dan tergugat dan atau juga pihak yang
sengaja dan atau tidak ( belum ) masuk ke dalam sidang .
Bahwa hal ini berdampak tak jelas dan atau ada dampak merugikan diantaranya
terkait adanya penerbitan surat surat tanah dan atau surat keterangan dan atau
surat pernyataan dan atau semacamnya .
Bahwa sisi lainnya terjadi sebalik nya pada pihak pihak lain nya terjadi
intimidasi dan atau penghalang halangan hak terkait dengan poin poin yang
dimaksud sebelum nya .
Bahwa sehingga terbit lah shm 80 meter an Didi Koswara dan atau 270
meter atas nama Iwan surjadi dan atau Didi koswara .
Bahwa terkait hal tersebut diduga Didi Koswara sebagai penjual seolah dan
atau pemegang hak di beri berbagai peran diantaranya sebagai hadiah dari
pihak pembeli yaitu Iwan surjadi dan atau pihak lainnya .
Bahwa selain itu Didi koswara diduga di beri peran sebagai seolah
masyarakat adat yang memiliki tanah yang kemudian akan di berikan lagi
tugas khusus dan atau dokumen lainnya lagi . Dan kemudian akan di beri peran sebagai
tergugat I dalam suatu kasus yang mana diduga rekayasa saling gugat ( yang
dikenal sebagai Didi Koswara cs melawan Heri Hermawan muller dkk dan atau Dago
elos melawan muller bersaudara PT Dago Inti Graha )
Bahwa dan atau sehingga terbit lah shm 868 meter atas nama Iwan surjadi dan
atau Ismail Tanjung .
Bahwa terkait hal tersebut diduga Ismail Tanjung sebagai penjual seolah di
beri berbagai peran diantaranya sebagai hadiah dari pihak pembeli yaitu Iwan
surjadi dan atau pihak lainnya .
Bahwa selain itu Ismail Tanjung sebagai ketua rw 02 Dago elos kemudian akan
di berikan lagi tugas khusus dan atau dokumen lainnya lagi dan atau
semacamnya yang tak jelas dan atau berupa Objek 15.000 meter yang
diatasnamakan Didi Koswara . Dan adapun lokasi nya sekitar kampung cirapuhan rt
07 rw 01 . Juga di beri tugas khusus salah satu nya kepada Ismail tanjung agar
mengubah nama lokasi nya menjadi Dago Elos sehingga objek yang dimaksud seolah tamapk
legal berada di Dago elos rw 02 .
Bahwa objek 15.000 meter itu kemudian dijadikan bab alat bukti pihak
tergugat utama dan atau jaringan nya dalam perkara yang diduga rekayasa saling
gugat . ( bab alat bukti nomor 27 )
Bahwa selain itu Ismail Tanjung sebagai ketua rw 02 Dago elos dan atau
pihak lainnya kemudian diduga telah di berikan lagi tugas khusus dan atau
dokumen lainnya lagi dan atau semacamnya yang mana pada inti nya objek objek di
kampung cirapuhan rt 07 rw 01 akan telah dan akan dicoba lagi terus untuk diubah
nama dan atau administrasi nya ke Dago elos rw 02 .
Bahwa dan atau objek objek lainnya lagi yang tak jelas dan atau objek pihak
ketiga dan atau pihak lainnya sehingga ada pengalihan pihak dan atau ada objek
sebagai hal yang diduga ada dugaan kolusi .
Bahwa modus modus garatifikasi dan atau suap diduga masih terjadi dengan
istilah wakaf dan atau hibah .
Bahwa ini lah yang kemudian hendak kami jelaskan korelasinya dengan adanya
dugaan rekayasa saling gugat pada tahun 2016 hingga terjadi Pk kedua tahun 2025
.
Bahwa sehingga maksud dan tujuan kami adalah
Bahwa maka bersama ini kami sebagai Warga Negara Indonesia dan atau pihak
ketiga melakukan Gugatan Intervensi Luar Biasa terhadap peninjauan
kembali pada kasus Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg
Bahwa dan atau semacamnya terhadap putusan tersebut yang mana terkait
permohonan kami agar kasus dimaksud supaya di BATAL DEMI HUKUM kan dan atau di
NON EXECUTABLE kan dan atau semacam nya .
Bahwa dan atau di limpahkan kasus ini kepada lembaga lainnya Lembaga
Eksekutif dan atau bersama Legislatif . Dan atau sehingga juga kami mohonkan
Lembaga Eksekutif dan atau bersama Legislatif turut berperan melakukan tindakan
nyata .
Bahwa sehubungan kami telah berkirim surat beberapa kali kepada Pemerintah
Republik Indonesia , Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia QQ Presiden Republik
Indonesia , Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia , Komisi I , Komisi II ,
Komisi III , Komisi XI dan juga Fraksi fraksi dan atau Anggota . Dan juga
Mentri , Mentri dan juga Gubernur berserta DPR D Jawa Barat dan juga Walikota
beserta DPRD Kota Bandung ( Silahkan periksa tanda terima pengiriman surat
)
Bahwa selain itu kami juga telah mendapatkan jawaban dari beberapa pihak
salah satu diantara Pihak DPR RI
Bahwa sehubungan fakta di lapangan adanya konflik agraria telah sejak lama
.
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban, maka kami dapat memberikan keterangan secara
tertulis Kepada Hakim dan atau Pengadilan dan atau lembaga Yudikatif
Berdasarkan Pasal 1
butir 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(selanjutnya disebut KUHAP) disebutkan bahwa:
“Laporan adalah pemberitahuan yang
disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang
kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan
terjadinya peristiwa pidana.”
Berdasarkan pasal
tersebut, setiap orang dapat melaporkan suatu tindak pidana, baik atas
kemauannya sendiri maupun atas kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh
undang-undang. Isi dari laporan tersebut merupakan hal-hal yang berkaitan
dengan tindak pidana yang disaksikan, diketahui, atau dialami sebagai
korban.[2] Sementara dalam Pasal 1 butir 25 KUHAP disebutkan bahwa:
“Pengaduan adalah pemberitahuan disertai
permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk
menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang
merugikannya.”
Mengemukakan permohonan dan atau menjelaskan dan atau mengadukan dan atau
melaporkan dan atau keberatan terhadap kasus yang kami jelaskan :
Bahwa mengingat para tergugat hanya menguasi fisik lahan sekitar 30 %
hingga sekitar 50 % objek yang disengketakan
Bahwa jauh sebelum tahun 2016 sudah ada pengkondisian oleh Pihak Pemohon PK
( sebelum nya tergugat ) dan atau jaringan nya telah dan atau terus
berusaha mengubah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan
Coblong Kota Bandung menjadi Dago elos dan atau rw 02
Bahwa diduga telah di lakukan sejak tahun 1980 an dan atau tahun 1990 an
dan atau tahun 2000 an .
Bahwa yang dimaksud mengubah adalah mengubah nama lokasi dan atau nama
identitas warga dan atau nama pihak dan atau mengubah administrasi dan atau
semacamnya , Misal nya objek tanah pak bagio yang dipinjam ke masyarakat untuk
masjid dan atau fasilitas umum di manipulasi menjadi atas nama Ismail tanjung
dan atau Didi Koswara dan atau lainnya kemudian di proses oleh pihak rw 02 dan
atau dago elos ( bahwa Ismail tanjung pernah menjadi ketua rw 02 Dago elos
)
Bahwa selain itu tanpa disadari ada warga kampung cirapuhan yang
kartu identitasnya di tambahkan dago elos padahal warga kampung cirapuhan
.
Bahwa dago elos adalah nama lokasi yang merupakan bagian rw 02 di
Kelurahan Dago yang riwayatnya adalah pasar inpress .
Bahwa menurut warga pada sekitar tahun 1980 an ada wilayah di utara
terminal Dago ada pasar inpress yang kemudian ada sekat sekat dan atau ruang
ruang sehingga kawasan di rw 02 itu disebut dago los alias Dago Elos . ( Pada
berkas rt rw 02 Dago Elos dan atau Rt Rw 01 Kampung Cirapuhan ada keterangan
dan atau laporan terkait eks pasar inpress )
Bahwa selain itu di wilayah rw 02 ada wilayah lainnya misalnya pandanwangi
dan atau lainnya .
Bahwa kampung cirapuhan yang terkait konflik berada di Rw 01 Kelurahan Dago
bukan di rw 02 Kelurahan Dago .
Bahwa pada tahun 2007 , ketika itu kami ( pengurus rt 07 rw 01 , Muhammad B
yaman alias Muhammad Basuki Yaman ) berkirim surat kepada lurah Dago
untuk menegaskan batas wilayah rw 02 dengan Rw 01 mengingat banyak aksi
manipulasi wilayah .
Bahwa kami tidak memahami penipuan heri hermawan dkk terkait kasus Pidana
2024 bahwa laporan kami yaitu ada nya dugaan kolusi tergugat bersama penggugat
dan atau jaringan nya .
Bahwa artinya ada dugaan kolusi dan atau penipuan dua pihak dan atau lebih
bukan hanya satu pihak ( penggugat ) .
Bahwa diduga kuat para penggugat dengan tergugat utama dan jaringan nya
bukan saling berhadapan dalam arti sesungguhnya .
Bahwa diduga kuat para penggugat maupun tergugat utama dan jaringan nya
melakukan rekayasa saling gugat .
Bahwa diduga dengan maksud dan tujuan bukan mendapatkan hak nya namun ber
kolusi untuk mendapatkan tambahan hak pihak ketiga dan atau pihak lainnya
.
Bahwa mereka diduga kuat mereka telah merencanakan kolusi saling gugat ini
sejak lama .
Bahwa indikator terkait hal itu tampak dalam kronologi aktivitas mereka
.
Bahwa para pihak tergugat telah lebih dulu melakukan aktivitasnya dan juga
ada parelelisasi waktu diantar mereka dan atu juga melibatkan pihak lainnya
yang diduga kuat juga merupakan satu jaringan .
Bahwa Bersama ini kami mohon
supaya kasus perdata Heri Hermawan dkk melawan Didi Koswara dkk dinyatakan
Batal Demi Hukum dan atau di NON EXECUTABLE kan
karena diduga kuat terjadi
tindak pidana ketika proses dan atau aktivitas para penggugat maupun pihak
tergugat dan jaringan nya pada perdata pada kasus Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg
( dan pada kasus perdata lain lainnya juga yang diduga kuat ada tindakan pidana
) menurut dugaan kami adalah rekayasa saling gugat antara penggugat dan
Tergugat utama dan atau jaringan nya yang belum masuk sidang ( misal nya Sahidin
cs , dedy muhamad saad cs alias dedy Mochamad Saad dan atau lainnya )
Bahwa fakta dalam sidang terkait waktu , Menurut
Analisa kami pihak penggugat dan atau pihak tergugat dalam sidang
mengemukakan ( yang mana gambaran pada intinya )
diantara nya ;
1. sekitar 1900 dan lainnya hingga 1930 an ( PP
) melawan 1950 an hingga 1960 an ( PT )
2 . sekitar 1990 an hingga 2015 / 2016 (PP )
melawan
1980 an hingga 2013/2014/2015/2016 (PT )
3. 10 November 2016 / 30 november 2016 ( PP )
melawan 1 Juni 2016 / 06 November 2016 (
PT )
Bahwa dalam poin 1 sampai 3 ada parelisasi waktu
sekalipun tidak sama persis
Bahwa dalam poin 2 ada parelisasi waktu yang
hampir sama sekalipun tidak sama persis
Bahwa dalam poin 3 ada kejanggalan para pihak tergugat
bersiap lebih dulu yaitu 1 Juni 2016 Raminten kepada H Syamsul
Mapareppa , 06 November 2016kuasanya ke Asep Makmun
Sedangkan Penggugat ke Alvin Wijaya kesuma 10
November 2016 dan atau penggugat
tercatat di Pengadilan 30 november 2016 ( PP )
Diduga motif nya Penggugat (
dalam kolusi ) bermaksud mendapatkan lahan seluas sekitar 6,3 hektar ( sekitar
63.000 meter )
Bahwa Dan atau motif pihak
tergugat utama dan jaringan nya ( dalam Kolusi ) bermaksud melegal kan objek
seluas 15.000 meter ( bab alat bukti nomo 27 pada putusan pengadilan negeri )
dan atau semakin menguatkan objek lainnya yaitu shm 80 meter dan atau 270 meter
(atas nama Didi Koswara atau Iwan surjadi dan atau lainnya ) dan atau shm 868
meter ( an Iwan surjadi atau Ismail dan atau lainnya ) dan atau sahidin cs dan atau
lain lainnya . Dan atau seluas sekitar 6,9 hektar dan atau lainnya .
Bahwa diduga para penggugat
dan atau tergugat utama memanipulasi nama wilayah yang seharusnya dago menjadi
Dago elos
dan
atau seharusnya Dago elos rw 02 dengan kampung cirapuhan rw 01
menjadi menjadi hanya Dago Elos dan atau hanya rw 02 .
Dan
atau seharusnya rw 01 dengan rw 02 menjadi rw 02 .
Bahwa namun diluar sidang
ada pihak pihak membuat sandiwara lainnya lagi . sehingga di narasikan rw 01
dan rw 02 dan atau kampung Cirapuhan dengan Dago Elos .
Dan Atau Bahwa
seharusnya Eigendome Verponding 3742 ( dan atau 6467 ) seluas total sekitar 4,4
hektar hingga 5 hektar seharusnya terletak di Dago menjadi Dago elos dan
atau menjadi rw 02
dan atau seharusnya terletak
di Rw 01 kampung cirapuhan dengan Dago elos rw 02 menjadi hanya Rw 02 dan atau
Dago Elos.
Bahwa diduga kuat pengugat
dan tergugat utama dan jaringan nya mengubah fakta alas hak barat eigendome
verponding yang ( mana pada inti nya ) atas nama Simongan ( dan semacam nya )
dan atau riwayat lainnya .
Namun di ubah dan atau di
manipulasi sehingga seolah menjadi atas nama Simongan
dan atau bercampur dengan
atas nama George Hendrik Muller .
dan atau atas nama raminten
dan atau atas nama H Syamsul Mapareppa dan atau atas nama joost willem
sloot dan atau atas nama Frederic wilem berg
dan atau atas nama Yayasan
Ema alias Ny Nini karim dan atau semacam nama lainnya . Dan ini juga diduga
merupakan Alas hak barat Eigendome verponding .
Bahwa kuasa tergugat nomor
334 berpendapat bahwa ( pada intinya beberapa yang dikemukakan penggugat
maupun tergugat utama ) alas hak Penggugat maupun para pihak tergugat
bertentangan dengan laporan BPN Bandung ( putusan pengadilan Negeri
Bandung hal 88 dan 89 dan atau sebelum dan atau sesudahnya )
Bahwa diduga para tergugat
utama dan jaringan nya mengubah riwayat nya dan atau keluarga nya bahwa di
kemukakan dalam sidang tergugat I ( Didi Koswara ) telah menguasai objek lebih
dari 50 tahun .
Bahwa menurut masyarakat
Didi Koswara menumpang di rumah mertua nya bernama Ahya ( ahya juga merupakan
Bapak kandung Asep Makmun, tergugat II dan atau Pembela isidentil )
bahwa ahya menumpang di
lahan tomi karena ahya adalah pekerja dan atau diajak kerja tomi . Sehingga
pada sekitar tahun 1960 an keluarga ahya menumpang di lahan Tomi ( sehingga
termasuk Didi Koswara dan atau Asep Makmun ) namun entah kenapa bisa muncul shm
80 meter atas nama Didi Koswara . ( terdapat copy Ajb antara Tomi dengan M
wikarta Tahun 1956 )
Bahwa pada sekitar tahun
2008 / 2009 Didi Koswara pun ikut serta melakukan penandatangan petisi yang
mana terkait adanya bentuk perjuangan bersama terkait masalah hak pertanahan
baik untuk hunian dan atau fasilitas umum .
Bahwa objek objek lainnya
yang terkait ( kemudian di jadikan klaim 3742 dan atau 6467 dan atau
dengan lainnya yaitu dengan 3740 dan atau 3741 )
Bahwa masyarakat adat telah
lama ada sebelum terbit Eigendome Verponding dengan momor tersebut . Bahwa
salah satunya bernama Nawisan ada sejak sekitar tahun 1850 dan atau 1870.
Bahwa menurut kesaksian
warga dan atau keturunanya dan juga lainnya bahwa Nawisan dan atau bersama
pribumi lainnya ( Negara Indonesia belum ada ) ikut serta Proyek Rel Kereta
sekitar tahun 1880 an .
Bahwa selain itu ikut serta
proyek Gua Belanda sekitar tahun 1900 an ( dan atau sekitar tahun 1911 ) dan
juga diantara nya juga yang ikut serta adalah Mardasik ( suami dari Eyong
binti Nawisan ) dan atau bersama Adikarta ( suami dari Emeh alias eme
binti Nawisan ) dan atau bersama Mita alias Kasmita alias karmita ( suami ewung alias Iwung ) dan atau bersama
Hasim alias Hasyim ( suami dari Okoh alias oko binti Nawisan dan atau bersama
Tama binti Hasim ( tama cucu nawisan ) dan atau bersama Juanta ( besan dari
Eyong Mardasik ) bahwa informasi ini kami dapatkan dari beberapa sumber
diantara nya Acih ( anak Juanta ) dan atau
Bahwa selain itu ikut serta
proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air di Bengkok sekitar tahun 1920 an ( dan
atau tahun 1923 )
Bahwa selain itu ikut serta
proyek Jalan ( dago weg dan atau Dago Straat dan atau jl dago atas dan
atau saat ini Jl Ir H juanda dan atau warga menyebutnya Jalan PLN karena di
bangun masa PLTA bengkok sedangkan ketika pembangunan gua Belanda jalan masih
bersifat agak rahasia ( kamuflase militer ) jalan di bangun sekitar tahun
1920 an .
Bahwa pada awal nya ,
kaum pribumi yang dijuluki orang panyeupuhan dan atau orang dari panyeupuhan
dilarang berjualan keliling memasuki area kota Besar Bandung ( JL Dipati
ukur atau jl Dago bawah ) sehingga mereka keliling diatas dan atau menunggu (
sehingga tempat itu di sebut Dago , nadagoan artinya menunggu pembeli )
di Batas dago atas dengan batas Dago Bawah ( sekitar simpang jl Dipati ukur
)
Bahwa menurut masyarakat
orang Panyeupuhan ketika saat itu menguasai objek lahan di selatan ( agak
kebagian bawah sekitar PMI Jawa barat ) kemudian digusur ke atas ( ke
Utara ) sehingga mereka dan atau tempatnya dijuluki panyingkiran ( saat
ini Kampung Cirapuhan karena mereka nggak mau menggunakan nama itu )
Bahwa Panyeupuhan adalah
julukan tukang dan atau pihak yang ahli tani ( petani sampai saat ini ada
petani misalnya Engkos bin Wardi bin Eme binti Nawisan ) dan atau arti
panyepuhan adalah semacam besi tempah .
Bahwa ci adalah terkait
dengan air atau sungai dan atau mata air . Sehingga cipanyeupuhan adalah orang
dan atau petani dan atau tukang dan atau semacamnya yang berada di dekat sungai
dan atau di mata air .
Bahwa setelah Indonesia
Merdeka dan atau sekitar tahun 1948 Cipanyeupuhan alias Kampung Cirapuhan alias
Tjirapoehan masuk Rukun Keluarga ( RK ) 01 , ketua nya bernama Soewondo dan
masuk Desa Tjoblong ( kepala desa nya bernama Tjetje kemudian sekitar tahun
1956 kepala desa atau perangkat desa tjoblong bernama Nono alias Nonoh )
Kecamatan Cibeoenjing Kota Besar Bandoeng
Bahwa Saat ini Kampung
Cirapuhan berada di Rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung (
cirapuhan bagian barat terkena sengketa sekitar 5 hektar ) Adapun Cirapuhan
Timur ( tidak sengketa namun terkena dampak tidak langsung karena sebagian
akses jalan nya terkena sengketa ) ikut ke Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan
Kabupaten Bandung . Dari Rw 01 Dago ke Kabupaten Bandung Barat hanya butuh beberapa
detik untuk menyeberang jembatan . Sehingga ini adalah Wilayah segitiga Emas
tiga Kota Besar di Jawa Barat ( Kodya Bandung , Kabupaten Bandung dan Kabupaten
Bandung Barat )
Bahwa pada sekitar
tahun 1900 dan atau 1910 an dan atau 1911 dan atau 1918 dan atau
1923 dan atau sekitar tahun tersebut diduga ada kolonial Belanda yang
telah melanggar aturan Gubernur Jendral nya yaitu telah memanipulasi
menerbitkan Eigendome Verponding dengan nomor 3740 dan 3741 ( sehingga
berdampak menggusur saudara Nawisan ke arah barat nya ( saat ini berada di Gang
Sawargi rt 03 rw 01 Dago dan sekitar nya dan atau sebagiannya di rw
02 )
Bahwa objek Eigendome
Verponding dengan nomor 3740 dan 3741 saat ini identik dengan wilayah rw
02 Dago Elos seluas sekitar 1,9 hektar .
Bahwa kemudian dan atau
sekitar waktu itu diduga ada kolonial Belanda telah melanggar aturan
Gubernur Jendral nya yaitu telah memanipulasi menerbitkan Eigendome Verponding
dengan nomor 3742 dan 6467 seluas sekitar 5 hektar ( saat ini identik dengan
Kampung Cirapuhan Rw 01 )
Bahwa gubernur Jendral dan
atau aturan agrewet sekitar tahun 1870 melarang mengambil tanah rakyat . Bahwa
adanya makam keluarga Nawisan dan atau terkait adanya bentuk peta bahwa hal ini
menjadi Indikator 3742 dan 6467 seluas sekitar 5 hektar ( dan atau dengan
bernomor 3740 dan 3741 ) tidak sah untuk diterbitkan atas nama siapapun .
Karena pribumi lebih dulu . Bahkan saat ini ada keturunan Nawisan hingga
turunan kedelapan nya . Misalnya ( maka kami sebutkan langsung leluhurnya Bin
adalah anak lelaki dari . binti anak perempuan dari ) Jihan binti wulan binti
sumiati binti euis omah binti rokayah binti tama bin Okoh binti Nawisan .
Bahwa diduga kuat kolonial
tersebut menyuap dan atau berkolusi dengan KNIL ( tentara kolonial )
untuk melakukan penggusuran paksa .
Bahwa banyak keterangan
saksi dalam perkara perdata di sidang tidak jelas dan atau kurang tepat dan
atau sebagainya. misal nya Dago dikemukakan Dago Elos dan lain lainnya
.Pengarap disebutkan Didi Koswara dan atau asep makmun dan atau kelompoknya dan
atau keluarga nya .
Bahwa selain itu di duga
kuat para penggugat dan atau tergugat utama dan atau jaringan nya telah
mengubah waktu . Misal nya pada berkas rt rw 02 dago elos tahun 1997 disebutkan
luas objek sekitar 5.940 meter untuk sekitar 57 penggarap adapun keterangan
lurah 10.000 meter untuk 100 penggarap
Pada sekitar tahun 1999 pada
berkas rt rw 02 Dago elos dan atau rt rw 01 Kampung cirapuhan mengemukakan
garapan didi koswara sekitar 14.000 meter di bagi 8 pihak ( bahkan inipun tak
jelas mendapatkan nya adapun ini pun sudah banyak dialihkan )
Bahwa dalam sidang pihak
tergugat utama menjadikan objek 15.000 meter sebagai bab alat bukti nomor 27 (
putusan sidang perdata pengadilan negeri Bandung bab alat bukti ) keterangan
lain menyebutkan pada tahun 1996 .
Bahwa tergugat II ( pembela
isidentil , asep makmun ) mengemukakan dan atau menjadikan Bab alat bukti
adanya kesepakatan Yayasan ema ( alias NY Nini karim ) tahun 1967 dan atau
tahun 1968 dengan Didi Koswara ( tergugat I )
Bahwa hal tersebut juga
bertentangan dengan laporan Pemerintah Bandung tahun 1973 terkait kesepakatan
dengan Yayasan Ema
Bahwa selain itu kami tidak
membenarkan seratus persen kesepakatan Yayasan Ema alias NY Nini Karim tahun
1973 yang mana menyerahkan sekitar 6,9 hektar lahan bekas Eigendome verponding
bernomor 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 kepada Pemerintah , kemudian pemerintah memberikan balik kepada
nya sebagaian diantara nya .
Bahwa masyarakat adat pun
tidak mengakui ada kesepakatan terkait tersebut .
Bahwa pada sekitar tahun
2005 terkait hal tersebut kami ( muhammad Basuki Yaman ) pernah melakukan
perundingan dan atau menyampaikan pada ketua komisi B Dpr D Kota Bandung ,
Bapak Endrizal Nazar sehingga ditindak lanjutkan ke Wakil Ketua DPR D Kota
Bandung , HE Warso dan kemudian Ke sekda Kota Bandung dan atau dirut PDAM Maman
Budiman
Bahwa dalam surat jawaban
tertulis pada inti poin tiga , sekda kota Bandung menolak ( melakukan
pemasangan Induk ) .
Bahwa selanjutnya kami
melakukan class dan atau perundingan sehingga disetujui pemasangan Pipa Induk
PDAM sepanjang sekitar 400 meter . dari titik ini ke utara ada sekitar 300
meter . Bahwa terkait tanah ada lebar sekitar 70 meter . sehingga 700 di kali
70 maka hasilnya ada sekitar 49.000 meter yang berupa lahan .
Bahwa terkait hal tersebut
maka bahwa objek yang dimaksud 3742 dan atau 6467 seluas sekitar 5 hektar
identik berada di kampung Cirapuhan rw 01 bukan di Dago elos rw 02 .
Bahwa selain itu shm atas
nama Itjih Unus berada di Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 dan atau sebagai mana
keterangan saksi BPN pada kasus pidana , saksi dari BPN mengemukakan ada
sekitar 77 sertifikat hak milik . Bahwa sebagian besar nya di Kampung Cirapuhan
rw 01 bukan di Dago Elos rw 02 .
Bahwa diduga para tergugat
utama dan atau jaringan nya telah bersandiwara misalnya dalam sidang mengajukan
permohonan kepada hakim ( hanya ) memproses hak warga rw 02 namun dalam demonstrasi
dan atau di luar sidang menarasikan Rw 02 dan rw 01 dan bahkan ada juga yang
mengemukakan hingga rw 03 . Padahal Rw 03 tidak ada yang sengketa terkait kasus
ini .
Bahwa diduga para tergugat
utama dan atau jaringan nya telah bersandiwara misalnya dalam
sidang mengajukan alas hak barat versi raminten dan atau juga dengan versi
yayasan ema namun di luar sidang melakukan demo dan atau semacam diskusi
hapuskan hak barat dan atau hapuskan Eigendome verponding .
Bahwa dalam menjalankan aksi
nya terkait sengketa tanah Dago , dari seluruh pihak yang berperkara . Baik itu
Empat pihak penggugat dan jaringan nya maupun 300 an pihak tergugat utama dan
jaringan dan atau pun tergugat lain nya dalam juga yang sangat besar . Bahkan
juga para saksi dan atau ahli dan lain lain sebagai nya . Bahkan juga tokoh
masyarakat dan atau tokoh pemerintahan dan atau semacamnya . Kami (
Muhammad Basuki Yaman ) hanya membagi nya dalam empat kelompok utama yang
berperan dan atau mendukung peran nya menurut karakteristiknya dan atau ciri
spesifik dan atau pola semacamnya :
1 . Pihak penggugat dan atau
kelompok Tergugat utama dan jaringannya dan juga pendukung nya :
Bahwa kelompok ini diduga
banyak sandiwara . Dan atau keterangan nya diragukan .
Bahwa Saat bersidang Kondisi
yang ditampilkan seolah menggambarkan pihak penggugat adalah pihak yang
didukung oleh pihak yang kuat . Sementara itu seolah di gambarkan pihak
tergugat adalah pihak yang lemah .
Bahwa kami menilai sebalik
nya . Bahwa kondisi sebelum dan saat sidang pihak tergugat utama lah yang
banyak didukung oleh kekuatan yang besar . Bahkan dalam sidang juga membuktikan
ada para pihak tergugat yang punya potensi kekuatan besar .( Baca Putusan
pengadilan negeri hal 80 hingga 89 )
Bahwa selain itu Para pihak
tergugat utama dan jaringan ada hubungan khusus dengan komisaris PT Batu
nunggal Indah , Iwan Surjadi dan jaringan nya yang mana aktif di kampung
cirapuhan dan sekitar nya sejak tahun 2008 setelah tahun 1992 . Bahkan jaringan
kuasa hukumnya salah satunya Bob Nainggolan SH dan rekan dan atau lainnya terus
aktif hingga tahun 2014 dan atau hingga 2015/ 2016 di kampung cirapuhan rw 01
.
Bahwa selain itu menurut
informasi , tim Pengacara Alman Adi bersama dengan jaringan Asep makmun
melakukan semacam aksi bersama berhadapan dengan apartemen the maj .
Bahwa praktisi hukum dan
atau para pihak nya dan lain sebagai nya sudah aktif sebelum proses proses
perkara sidang berjalan . Bahwa menurut kami biasanya dan atau normalnya pihak
tergugat hanya aktif ketika telah terjadi gugatan . Bahwa biasa nya yang lebih
dulu aktif adalah pihak penggugat . Namun dalam kasus ini pihak tergugat dan
atau para pihak tergugat lah yang lebih dulu aktif . ( putusan pengadilan
negeri hal 80 hingga 89 ) .
Bahwa selain itu para pihak
tergugat memerintahkan Syarif Hidayat untuk memproses hak pertanahan di BPN
pada tahun 2010 . Bahwa hal ini terkait setelah beberapa hari sebelumnya
jaringan ini melakukan pembayaran PBB objek seluas 15.000 meter . ( putusan
perdata pengadilan Negeri hal 120 ) . Dan juga kejanggalannya sejak tahun
tagihan keluar tahun 2002 , tagihan hanya di bayar tahun 2010 .
Bahwa dan atau terjadi pararelisasi
aktifitas antara pihak dan atau para pihak tergugat utama dan penggugat sejak
lama . ( baca dan pelajari putusan pengadilan negeri lengkap nya silahkan di
data kronologi aktivitas tergugat maupun aktivitas penggugat terkait waktu )
Bahwa pada sekitar tahun
2016 ada terjadi pararelisasi aktivitas antara pihak penggugat dan tergugat
maupun pihak lainnya diduga terkait ada kolusi sebagaimana berikut :
Bahwa Jo Budi menyerahkan
uang 300 juta ( putusan pengadilan negeri pidana )
Bahwa penggugat mengemukakan
menguasai sebagian objek seluas sekitar 220 meter ( putusan pengadilan
negeri perdata )
Bahwa sepengetahuan warga
objek yang di maksud dari pihak yang bernama dan atau dijuluki pak Budi Harley
, Bahwa budi Harley dari oper alih dengan asep makmun dan atau jaringan nya .
dan asep makmun tak jelas dari mana lahan nya menurut warga merupakan bagian
lapangan bola disamping utara kantor pos . Ini lah dan sekitar nya
termasuk objek yang dikuasai H Nawawi seharusnya batas kampung cirapuhan rt 07
rw 01 .
Bahwa para pihak tergugat
dan atau keluarga tergugat I dan tergugat II ( Didi Koswara adalah Kakak Ipar
Asep Makmun ) butuh dana untuk menebus Shm 80 meter yang hendak di lelang
oleh balai lelang .
Bahwa pada tahun 2017 ,
bahwa petugas veritifikasi di Kantor PBB kota Bandung ( nama pasti
nya kami lupa mungkin firli atau fikri dan atau lainnya ) menuliskan nama Dedy
Mochamad Saad ( dan atau semacamnya ) berikut alamat nya yang berada di
cipageran utara jl Roket I . Bahwa menurut nya PBB seluas 15.000 meter di
alihkan kepada dedy mochammad saad sekitar tahun 2016 .
Bahwa sebelum sidang perdata
, Heri hermawan dan atau Dodi Rustandi mengaku dua kali bertemu dan berkunjung
ke rumah asep makmun . Bahwa asep makmun bersaksi hanya sekali . ( Putusan
pengadilan negeri kasus Pidana terkait lesaksian asep makmun) .
Bahwa Pihak tergugat membuat
surat keterangan di lurah pada sekitar November 2016 . Bahwa yang mana hanya
menyebutkan lokasi di rw 02 Dago elos . ( Bab alat bukti nomor 41 pada putusan
pengadilan negeri kasus perdata )
Bahwa sebelum itu , pada
sekitar tahun 2013 , pihak tergugat dan atau jaringan nya ini membuat surat
laporan mengetahui rt rw 01 Kampung Cirapuhan dengan rt rw 02 Dago Elos . ( Bab
alat bukti tergugat nomor 39 pada putusan perdata pengadilan Negeri )
Bahwa dari bab alat bukti
nomor 39 kemudian bab alat bukti nomor 41 diduga terjadi pengalihan nama lokasi
.
Bahwa diduga kuat pada masa
masa tersebut pihak tergugat lah yang melakukan pendataan calon tergugat untuk
diserahkan kepada pihak penggugat .
Bahwa adalah mustahil pihak
pnggugat bisa melakukan pendataan para tergugat kecuali tanpa ber kolusi dengan
pihak tergugat utama dan jaringan nya .
Bahwa menjadi contoh
misalnya tergugat keluarga Udin s alias udin sudinta yang mana keluarga nya
tercatat sebagai 6 pihak / 6 tergugat . Yaitu tergugat nomor 22 , 69 , 99 , 232
, 233 dan 301 . bahwa Cepi adalah anak udin S ( putusan pengadilan Negeri kasus
perdata ) .
Bahwa objek tersebut hampir
identik terkait :
1 . rumah di dago elos
2 . rumah di kampung cirapuhan yang di manipulasi jadi kampung dago elos
3 rumah di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Bandung yang sudah dioperkan
ke pihak lain .
4. warung kopi di area taman atau
area pagar terminal dago
5.tambal ban di area taman atau area pagar terminal dago
6 . penelusuran lanjutan
Bahwa hal demikian sangat
mustahil bisa di lakukan pihak penggugat tanpa ber kolusi dengan pihak tergugat
utama dan jaringan nya .
Bahwa hal tersebut juga
menimbulkan masalah tersendiri karena ada potensi kolusi . Ketika pihak
tergugat lebih diuntungkan ketika di catat sebagai tergugat karena beberapa
objek belum tentu adalah hak nya dan atau hak pihak lainnya . Namun bila
tercatat sebagai tergugat kemudian tergugat menang tentunya adakan menimbulkan
masalah baru dengan adanya potensi kolusi .
Bahwa itu juga sebagai
indikator ada pihak ketiga yang di rugikan ketika penggugat menang maupun
tergugat menang .
Bahwa perlu juga kami
menambahi penjelasan bahwa pada dasar nya detail detail daftar tergugat itu
memang dilakukan jaringan ini dengan rapi . Namun untuk suatu maksud tertentu
maka ditambahkan data yang acak yang kemudian diduga menjadi dalil pihak
tergugat sebagai daftar nama tergugat tak jelas .
Bahwa menindak lanjutkan
karakteristik :
Bahwa dalam kelompok ini
pada intinya mengemukakan lokasi Eigendome Verponding pada kesimpulan akhir nya
berada di Dago Elos dan atau di Rw 02
Bahwa hal ini juga butuh pemeriksaan
khusus kenapa BPN dan atau pihak lainnya mengemukakan lokasi spesifik di Dago
Elos dan atau rw 02 .
Bahwa kuasa tergugat 88 ,
kuasa tergugat 334 dan kuasa tergugat 335 mengemukakan lokasi sengketa di Dago
( tanpa elos ) . Adapun mengemukakan lokasi Dago Elos adalah untuk mengutip apa
yang dikemukakan para penggugat .
Bahwa hal tersebut sangat
penting mengingat Kampung cirapuhan rw 01 bukan termasuk wilayah Dago elos .
Namun memang sudah ada gejala manipulasi wilayah sejak tahun 1980 an dan atau
tahun 1990 . Diduga dengan motif mengalihkan hak tanah di rw 01 Kampung
cirapuhan ,
Bahwa penting untuk di
pahami bahwa menurut warga yang kami pahami Dago elos adalah wilayah pasar yang
berada di Rw 02 pada tahun 1980 an disebut pasar inpress yang mana beda dengan
riwayat pasar terminal Dago .
Bahwa Dago Elos adalah
wilayah bagian di rw 02 kelurahan Dago .
Bahwa Dago Elos tidak lebih
besar dari RW 02 .
Bahwa kampung cirapuhan yang
terkena dampak sengketa berada di Rw 01.
Bahwa adalah suatu kejanggalan
bila memahami demikian seolah mengungkapkan fakta sidang adalah Penggugat
menggugat lahan seluas 6,3 hektar yang berada di lokasi pasar rw 02 (
seluas sekitar 0,5 hektar hingga 1,9 hektar ) . Dan seolah atau para pihak
tergugat mengemukakan bahwa objek seluas 6,9 hektar berada di pasar ( yang
hanya seluas sekitar 0,5 hektar hingga 1,9 hektar )
Bahwa ini lah salah satu
poin penting yang diduga manipulasi terkait objek 3742 dan atau 6467 dan atau
juga terkait lainnya . Sehingga kami menyimpulkan adanya dugaan kolusi saling
gugat dan atau Rekayasa saling gugat antara penggugat dengan tergugat utama dan
jaringan lainnya .
Bahwa menindak lanjutkan karakteristik :
Bahwa pihak dan atau kelompok ini mendukung penuh
dan atau mndukung tapi tidak terang terangan alas hak barat Eigendome
Verponding beberapa versi yang diantara nya menurut Kuasa tergugat 334
bertentangan ( putusan pengadilan negeri kasus perdata hal 88 - 89 ) ,
yaitu diantara nya pada intinya sebagai berikut :
pertama Alas Hak barat Eigendome Verponding
Simongan
Kedua alas Hak barat Eigendome Verponding versi
George Hendrik Muller
( Bahwa ini juga salah satu ketidak jelasan atas
putusan bila memberi kemenangan pihak tergugat . Sehingga ini juga menjadi
Indikator kasus ini tidak bisa di beri keputusan dan atau di batal demi hukum
kan dan atau Non Eksekutable )
Ketiga alas Hak Barat Yayasan Ema ( mohon periksa
laporan pemerintah Bandung tahun 1973 . Bahwa esensi nya Yayasan
Ema alias Ny Nini Karim alas haknya adalah Eigendome Verponding . Juga periksa
bab alat bukti pihak tergugat dan atau eksepsi dan atau sanggahan nya .
Keempat alas Hak Barat Eigendome Verponding
Raminten cs
Bahwa dari sini kita memahami pelaku demo dan
atau forum diskusi dan lain sebagai nya anti Hak barat Eigedome verponding dan
atau hapuskan Eigendome verponding dalam kasus ini diduga sandiwara .
Bahwa hal tersebut bisa menjadi perkecualian bila
yang melakukan aksi demikian di lakukan oleh tergugat 334 ( Dinas perhubungan
dan atau Terminal Dago )
Melanjutkan pembagian empat kelompok utama yang
berperan dan atau mendukung peran nya menurut karakteristiknya dan atau ciri
spesifik dan atau pola semacamnya sehingga kelompok selanjutnya :
2 . Pihak dan atau kelompok Tergugat nomor 88 (
atas nama Mina ) :
Karakteristik nya esensinya mengemukakan lokasi
di Dago ( tanpa Elos ) . Inilah satu yang membedakan dengan kelompok karakter
pertama
Namun kemudian mendukung Raminten cs yang menjadi
para pihak tergugat dengan alas Hak Barat Eigendome Verponding .
Pihak ini kemudian membentuk kelompok 12 .
(diantara anggota nya tatang , Bu hana , chalimi , chalwani , ida , Joko dan
lain lainnya )
Bahwa tanggapan kami , setelah proses peninjauan
kembali pertama kelompok ini mulai sadar bahwa ada yang tidak beres dalam kasus
ini .
3 . Pihak dan atau kelompok Tergugat nomor 334 (
atas nama Dinas perhubungan atau terminal Dago )
Bahwa sekilas tanggapan kami Kuasa hukum nya
cerdas dan jeli konsisten adapun mereka tak memahami ada apa sebenarnya adalah
wajar karena terkait dengan riwayat riwayat lama dan atau atau sejarah yang
panjang .
Bahwa poin penting karakter kelompok ini adalah
pada intinya mengemukakan objek di Dago . Adapun mengemukakan Dago Elos adalah
mengutip pihak penggugat dan atau pihak lainnya .
Bahwa poin penting karakter kelompok ini lainya
adalah pada intinya mengemukakan bahwa para pihak tergugat dan atau
penggugat alas hak barat Eigendome verponding yang digunakan nya atas nama
nya bertentangan dengan Versi BPN Bandung ( baca Putusan pengadilan
Negeri kasus perdata hal 88- 89 )
Bahwa dengan apa yang dikemukan dalam sidang
tersebut kami sangat menghormati kelompok ini .
Bahwa tanggapan kami , saat proses sidang pertama
di pengadilan negeri pun kelompok ini mulai sadar bahwa ada yang tidak beres
dalam kasus ini . Bahwa menurut kami pihak ini merasa bingung karena selain
harus menghadapi pihak lawan ( penggugat ) dan juga harus di intervensi oleh
para pihak tergugat dan atau ada motif intervensi dari tergugat lainnya .
Sekalipun tidak disetujui namun motif untuk melakukan tindakan tersebut ada
.
4 . Pihak dan atau kelompok Tergugat nomor 335 (
atas nama kantor pos Dago / PT Pos Indonesia)
Bahwa poin penting karakter kelompok ini adalah
pada intinya mengemukakan objek di Dago . Adapun mengemukakan Dago Elos adalah
mengutip pihak penggugat dan atau pihak lainnya .
Bahwa pihak ini tak memberi tanggapan mengenai
Alas Hak Barat Eigendome verponding para pihak tergugat
Dan Selanjutnya dalam analisa kami : membagi ada
empat pihak utama yang kemudian oleh jaringan ini di bagi dalam dua
bagian
A . Pihak yang dikondisikan dalam sidang
1. Korban ( pihak pertama ) salah satu
contoh tergugat 334 namun ada juga yang bercampur pada pihak kedua ( sehingga
butuh pemeriksaan mendalam )
2 . Pelaku ( penggugat dan tergugat utama dan
jaringan nya ) ( pihak kedua )
B. Pihak yang dikondisikan tidak dalam sidang (
bahkan di cegah untuk masuk )
1.Korban ( pihak ketiga )
3. Pelaku ( otak pelaku , simpatisan dan atau
spekulan ) ( pihak ke empat ) pihak ini ada yang sudah mendapatkan legal
sertifikat shm
Dan Selanjutnya dalam analisa kami terkait
target dan atau luas objek :
A. masuk Sidang sebagai Bab Alat bukti dan lain
lainnya
1. 6,3 ha hingga 6,9 ha
2. 15.000 meter ( bab alat bukti nomor 27 )
2a luas sekitar 11,000 meter dan atau 15.000
meter . Ada pengalihan ke Deddy Mochamad Saad ( luas nya bisa berubah dan
atau di ubah )
2.b sekitar 3.000 meter dan atau lebih ( catatan
tahun 1999 luas sekitar 7.000 meter )
3. Pihak simpatisan tergugat
B. Objek yang digunakan sebagai pendukung (
sehingga sudah jadi Shm )
1. 80 meter atas nama Didi Koswara
2. 270 meter atas nama Didi Koswara dan atau Iwan
Surjadi dan atau lainnya
3.868 meter atas nama Ismail tanjung dan atau
Iwan surjadi dan atau lainnya
4 dan lain lainnya .
Dan Selanjutnya dalam analisa Alas Hak barat
Eigendome Verponding yang digunakan :
A. Dinyatakan terang terangan
1 Simongan Digunakan oleh pihak penggugat
dan atau tergugat
2 George Hendrik Muller Digunakan oleh pihak
penggugat
B. Digunakan dan atau dinyatakan tidak terang
terangan
1 Bu Raminten cs Digunakan oleh pihak
tergugat
2 Yayasan Ema alias Ny Nini Karim Digunakan
oleh pihak tergugat
Alas hak norma masyarakat ( alas hak
terkait hukum norma masyarakat )
1 Versi Didi Koswara
2 versi Asep Makmun
3 Versi tergugat lainnya
luas dan Nama Lokasi terkait dengan Objek Eigendome
verponding
Tergugat Utama : Nomor 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 seluas sekitar 6,9 ha ,
Pada Poin akhir Dago elos dan atau Rw 02 ( pada awal nya dago dan atau Kampung
Cirapuhan rw 01 dan Dago Elos rw 02 )
Tergugat Utama : Nomor 3740 , 3741 , 3742 seluas sekitar 6,3 ha , Pada Poin
akhir Dago elos dan atau Rw 02 ( pada awal nya dago dan atau lainnya dan Dago
Elos rw 02 )
( pendapat kami menurut data dan informasi sejak tahun 1980 an mencoba
memanipulasi wilayah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi Dago elos rw 02 .
Adapun fakta dalam sidang bahwa tergugat utama ( pembela isidentil )
mengemukakan bahwa dia tahun batas nya , seharusnya tahu mana kampung cirapuhan
rw 01 dan mana Dago elos rw 02 . Sehingga diduga penggugat maupun tergugat dan
jaringan nya mengubah nama lokasi nya )
Tergugat 334 luas objek yang dikemukaan 22.000 meter lokasi Dago
( pendapat kami saat itu pihak ini masih belum paham )
1 Dago ( digunakan oleh semua pihak )
2 Dago Elos dan atau Rw 02
digunakan oleh pihak tergugat utama dan penggugat saat ( akhir ) permohonan
kepada Hakim .
3. Kampung Cirapuhan dan atau rw 01 ( digunakan
sebagai pembukaan sidang dan atau diluar bersidangan . Tidak di pergunakan saat
permohonan ( akhir ) kepada Hakim )
Nomor Egendome Verponding dan posisi arah mata
angin dan nama wilayah dan bagian didalam nya
nomor 3740 dan 3741 : luas sekitar 1,9
hektar
1. posisi di bagian paling selatan . Rw 02
Dago elos
paling selatan ada Terminal Dago sebelah utara
terminal Dago pasar inpress ( eks Pasar Inpres )
warga ada di belakang nya
Nomor 3742 dan 6467 : luas sekitar 5 ha
2 .posisi tengah rt 07 rw 01 dan rt 08 rw
01 dan rt 09 rw 01 kampung cirapuhan
Lapangan Bola ( dan eks lapangan bola ) ,
warga ada belakang nya ( di timurnya ) dan
berikut ada lapangan bawah masjid dan makam
3 . Posisi utara masjid dan warga dan juga
simpatisan nya rt 06 rw 01 Kampung cirapuhan
warga ada di belakang nya ( timurnya ) dan
berikut ada makam
Subjek Tergugat ada di selatan ( rw 02 Dago elos
) sedang target ( objek ) gugatan ada di selatan ( EV 3740 dan 3741 )
tengah ( EV 3742 ) dan utara ( Ev 3742 )
Analisa target jaringan mafia tanah kolusi saling
gugat penggugat dan atau tergugat utama
Analisa kemenangan Penggugat dan gugatan nya :
menggugat di ( subjek ) di eve 3740 dan 3741
Gugatan 6,3 hektar posisi lahan di selatan ( 3740
dan 3741 ) , tengah ( 3742 ) dan di utara ( 3742 ) kemenangan 6,3 hektar
.
Analisa kemenangan tergugat utama ( rencana 1
dengan alas hak raminten cs dan atau yayasan ema cs )
Subjek ada di selatan ( dan atau di alihkan ke
selatan rw 02 Dago Elos ) target selatan ( EV 3740 dan 3741 Dago elos rw 02 )
tengah ( 3742 dan 6467 ) dan utara ( ev 3742 ) luas target ( objek ) 6,9
ha
Analisa kemenangan tergugat utama ( rencana 2
dengan yayasan ema cs dan atau 15.000 meter )
Subjek ada di selatan ( dan atau di alihkan ke
selatan rw 02 Dago Elos ) target selatan ( EV 3740 dan 3741 Dago elos rw 02 )
tengah ( 3742 dan 6467 ) luas target ( objek ) 15.000 meter plus 80 meter
, 270 meter , plus 868 meter plus dan lain lain .
Bahwa dari sini kita memahami bahwa dengan
menggugat di selatan maka potensi terkena adalah 1. selatan 2. tengah dan 3.
utara bila penggugat menang .
Bahwa dari sini kita memahami bahwa dengan menggugat
di selatan maka potensi terkena adalah 1. selatan , 2. tengah dan 3. utara bila
tergugat menang rencana I ( alas hak Raminten cs dan atau yayasan ema cs
)
Bahwa dari sini kita memahami bahwa dengan
menghadapi dari selatan maka potensi terkena adalah 1. selatan , 2.
tengah bila tergugat menang rencana I ( atau yayasan ema cs ) dan
ditambah yang sudah shm 80 meter , 270 meter , 868 meter dan lain lainnya
.
Bahwa dari sini kita memahami adanya polemik bila
penggugat menang maka akan mendapatkan lahan seluas sekitar 6,3 ha
Dan atau Bahwa dari sini kita memahami
adanya polemik bila tergugat menang maka akan mendapatkan lahan seluas sekitar
6,9 ha untuk rencana I
Dan atau Bahwa dari sini kita memahami
adanya polemik bila tergugat menang maka akan mendapatkan lahan seluas sekitar
1.500 meter dan 80 meter dan 270 dan atau 868 meter dan atau lain lainnya
untuk rencana II
Dari sini kita memahami bahwa diduga kuat ini
adalah kolusi saling gugat dan atau rekayasa saling gugat . mengingat baik itu
penggugat menang maupun tergugat menang potensi kolusi itu ada .
Dan baik itu jaringan penggugat dan tergugat
utama damai pun potensi kolusi itu ada . Hal ini pernah di coba ( pada sekitar
juni tahun 2022 , Asep makmun menawarkan draf perdamaian . Namun oleh warga
disobek sobek )
Karena ada pihak ketiga yang dihalang halangi hak
nya dan atau di intimidasi dan atau adanya fasilitas umum berupa lapangan dan
lain sebagainya .
Bahwa Mentri ATR BPN mengungkapkan terkait nilai
3,9 Triliun ( artinya beliau mengungkapkan terkait luas objek 6,3 ha hingga 6,9
ha )
Bahwa kami menaksir kerugian warga dan
negara 100 miliar hingga 1 Triliunan ( artinya kami mengungkapkan terkait
luas objek 1,5 ha dan atau lebih dan atau bahkan objek yang ada shm nya .
Adapun bisa jadi mencapai 3, 6 tiliun mengingat ada 6,3 ha hingga 6,9 ha
yang mana juga ada yang dikuasai jaringan yang mendukung nya .)
Dan selain itu ada objek objek di tebing di
kampung cirapuhan ( hanya sebagian nya disampaikan saksi dari BPN dalam putusan
pidana adanya 77 shm ) yang banyak lagi mengingat akses jalan dari wilayah
konflik . Yang kami maksud selain Cirapuhan Bandung ada ada lagi Cirapuhan
Bagian timur yaitu kampung cirapuhan desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten
Bandung )
Kolusi saling Gugat Tergugat utama
penggugat . Subjek ada di selatan ( 3740 & 3741 ) Objek Gugatan di
tengah ( 3742 & 6467 ) dan di utara ( EV 3742 )
Bahwa Bersama ini kami mohon
supaya kasus perdata Heri Hermawan dkk melawan Didi Koswara dkk dinyatakan
Batal Demi Hukum dan atau di NON EXECUTABLE kan. Karena diduga ada tindakan
pidana .
Maka bahwa penting untuk
dinyatakan pidana dan atau selanjutnya bisa di berikan Rehabilitasi dan atau
amnesti dan atau abolisi . Bahwa poin terpenting adalah bagaimana membagikan
lahan ini secara bijaksana . Sementara itu lebih dulu , untuk saat ini
dilakukan langkah langkah menyatakan Batal Demi Hukum dan atau di NON
EXECUTABLE kan
Sehingga sebagai mana kami
telah sampaikan bahwa penting untuk dilakukan reformasi agraria dan atau
ditambah reformasi ekonomi salah satu cara nya menurut yang kami sarankan
yaitu memberikan materi pelatihan usaha dan atau kemitraan secara
berkesinambungan . Dan atau langkah lainnya lagi .
Bahwa terkait adanya kasus
Pidana dalam putusan 601/Pid.B/2024/PN membuktikan
Pihak penggugat telah melakukan tindakan pidana ketika proses perdata gugatan
melawan Didi Koswara dkk . Namun kami tidak jelas penipuan nya macam apa yang
dilakukan Heri hermawan dkk .
Bahwa putusan pidana dalam kasus Dago
Elos tidak dapat digunakan sebagai novum dalam Peninjauan Kembali (PK) kedua
karena kasus ini pada dasarnya ( dalam Aduan dan atau laporan kami ) diduga
merupakan rekayasa saling gugat yang melibatkan jaringan yang sama. Bukan gugatan perdata murni.
Maka kami mengajukan permohonan Putusan peninjauan Kembali PK Kedua Didi
Koswara cs melawan Heri hermawan cs tidak perlu di beri keputusan karena
diduga kuat unsur Pidana yang melibatkan penggugat maupun tergugat utama
dan jaringannya . bukan perdata murni . Tapi diduga merupakan kasus perdata
yang di rekayasa.
Bahwa rekayasa saling gugat dan atau kolusi saling gugat artinya pihak
penggugat dan pihak tergugat utama dan atau dengan jaringan terlibat kolusi
untuk saling menguatkan dan atau untuk mendapatkan inkrah yang mana merugikan
pihak ketiga dan atau pihak lainnya .
Bahwa menurut kami dan atau laporan kami bahwa ada dugaan gugatan penggugat
dan alat bukti nya merugikan kami dan atau pihak ketiga lainnya .
Bahwa bahkan beserta alat bukti lainnya yang belum masuk sidang perdata
yaitu shm 80 meter an Didi Koswara dan atau Shm 270 atasnama Iwan surjadi atau
Didi Koswara dan lainnya dan atau shm 868 meter atas nama Iwan surjadi atau Ismail
Tanjung dan atau lainnya dan atau shm pengajuan sahidin cs yang mana
telah mengambil dan atau menutup akses makam warga
Bahwa selain itu , menurut kami dan atu laporan kami bahwa ada dugaan
eksepsi dan atau jawaban gugatan para tergugat dan atau berikut alat
bukti nya merugikan kami dan atau pihak ketiga lainnya . misal nya objek 15.000
meter dan lain lainnya . dan atau misalnya riwayat nya dan atau sebagainya
.
Bahwa selanjutnya kami mohon kan untuk dinyatakan supaya kasus perdata Heri Hermawan dkk melawan Didi
Koswara dkk dinyatakan Batal Demi Hukum dan atau di NON EXECUTABLE kan .
Bahwa untuk selanjutnya kami
mohon kan Peradilan dan atau pengadilan dan atau lembaga Yudisial melimpahkan
kasus ini kepada lembaga Eksekutif dan atau Legislatif . Sementara itu
lebih dulu , untuk saat ini dilakukan langkah langkah menyatakan Batal Demi
Hukum dan atau di NON EXECUTABLE kan
Bahwa kami ( Muhammad Basuki
Yaman ) telah berkirim surat Kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan mendapatkan
balasan telah menerima aduan dan Laporan dari kami,
Bahwa kemudian ditindak
lanjutkan kepada Pimpinan Komisi II dan III DPR RI terkait sengketa tanah di kawasan Dago, Bandung
Bahwa kami ( Muhammad Basuki
Yaman ) telah berkirim surat Kepada Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia
QQ Presiden dan juga lembaga lembaga Pemerintahan lainnya termasuk BPN Pusat ,
Mendagri , dan atau lainnya juga gubernur Jawa Barat beserta Dpr D jawa barat .
dan juga walikota dan dpr d Kota Bandung .
Bahwa pada kesimpulan
nya kami mohon supaya kasus perdata Heri Hermawan dkk melawan Didi Koswara
dkk dinyatakan Batal Demi Hukum dan atau di NON EXECUTABLE kan .
Bahwa selanjutnya masalah
ini kami mohon kan di limpahkan ke Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia
Qq Presiden dan atau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia . Dan
atau dalam pengawasan nya .
Dan juga mengingat diduga
banyak nya pihak yang terlibat dan atau ada pejabat tinggi dan atau mantan
pejabat tinggi dan atau semacamnya .
Bahwa sekitar tahun 2008 dan
atau hingga tahun 2012 dan dalam waktu lainnya jaringan tergugat utama dan atau
bersama melakukan percobaan penyuapan
Bahwa sekitar tahun 2008 dan
atau hingga tahun 2012 dan dalam waktu lainnya jaringan tergugat
utama dan atau bersama melakukan intimidasi
Bahwa sekitar tahun 2008 dan
atau hingga tahun 2012 dan dalam waktu lainnya jaringan
tergugat utama dan atau bersama dengan iwan surjadi komisaris pat Batu nunggal
Indah dan atau jaringan nya melakukan kriminalisasi kepada kami dengan melaporkan
ke polsek coblong.
Bahwa terkait shm 270 meter
dan atau 80 meter diduga kuat pihak tersebut melakukan penipuan data tanah dan
atau semacamnya bahwa sehingga seolah menjadikan Didi koswara dan atau lainnya
menjadi tergugat utama dan atau semacamnya dan atau terkait membantu pendataan
daftar tergugat untuk penggugat
Bahwa terkait shm 868 meter
diduga kuat pihak tersebut melakukan penipuan data tanah dan atau semacamnya
bahwa sehingga seolah menjadikan Ismail Tanjung sebagai ketua rw 02 Dago elos
dan semcamanya dan atau lainnya menjadi pihak pemilik tanah dan atau semacamnya
sehingga mengurus tanah pihak lainnya dan atau semacamnya dan atau kemudian
mengubah objek tersebut dan atau lainnya di kampung cirapuhan rt 07 rw 01
menjadi seolah Dago elos rw 02
Bahwa selain itu mereka dan
atau jaringan nya berusaha mewakafkan dengan maksud tak jelas dan atau
mendukung manipulasi aksinya
Bahwa kemudian sekitar tahun
2020 an kami beberapa kali mengundang secara lisan secara langsung ke Diki
sulaeman dan lainnya terkait surat nya yang dikirimkan ke Iwan surjadi dan atau
Pt Batu nunggal Indah sekitar tahun 2015 terkait tanah dan juga terkait
dukungan nya pada pihak tergugat utama dan atau terkait lainnya dan atau batas
wilayah dan atau masalah wakaf namun diki sulaeman tak pernah datang
Bahwa sepengatahuan kami
beberapa pihak menolak wakaf karena pada intinya bukan demikian yaitu meminta
dukungan terhadap pengalihan lahan pihak lainnya dan atau manipulasi objek lainnya
Bahwa seolah wakaf tersebut
menjadi sah dan atau aksi aksi lainnya yang diduga tindakan pidana
Bahwa pada tahun 2008 hingga
bahkan tahun 2025 kami telah menawarkan rekonsiliasi dengan syarat tidak
mendukung pihak pihak yang diduga terlibat jaringan yang tak jelas terkait
masalah tanah dan atau terlibat .
Bahwa bahkan pada tanggal 30
april 2025 kami menegaskan kepada pihak pihak tergugat yang tergabung dengan
forum Dago melawan untuk rekonsiliasi dengan syarat menyatakan Batal demi Hukum
dan atau menyatakan Non Executable karena bukan hanya para pihak penggugat yang
gugatan dan lainnya yang merugikan warga dan atau Negara .
Bahwa para pihak tergugat
utama dan jaringan nya baik yang telah masuk sidang maupun yang belum juga
diduga telah merugikan warga dan atau dengan negara ketika bersidang dan atau
sebelumnya. yaitu terkait riwayat dan
atau alat bukti dan atau terkait objek 15.000 meter dan atau objek 80 meter , 270 meter , 868 meter dan atau
objek objek lainnya .
Bahwa juga objek terkait
fasilitas umum jalan dan atau lapangan bawah dan atau lapangan atas ( yang saat
ini dijadikan temapt sampah ) dan atau
makam dan atau garapan dan atau tanah warga dan atau lainnya .
Bahwa dengan di berikan
keputusan baik itu tergugat menang maupun kalah . Baik itu penggugat menang
maupun kalah . Bahkan damai sekalipun diantara penggugat dan tergugat . Hal itu
masih saja tetap merugikan suatu pihak terkait bab alat bukti dan atau pun
gugatan dan juga sanggahan nya . Dan juga bidang bidang tanah yang terkait
dengan kasus ini yang sudah masuk sidang perdata maupun Pidana ( terkait
laporan saksi BPN tentang adanya sekitar 77 sertifikat hal milik . Dan ataupun
bidang bidang masih tersembunyi dan atau tidak atau belum di ungkap dalam
sidang .
Bahwa pada kesimpulan
nya kami mohon supaya kasus perdata Heri Hermawan dkk melawan Didi Koswara
dkk dinyatakan Batal Demi Hukum dan atau di NON EXECUTABLE kan .
Bahwa selanjutknya masalah
ini kami mohon kan di limpahkan ke Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia
Qq Presiden dan atau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Dan juga mengingat diduga
banyak nya pihak yang terlibat dan atau ada pejabat tinggi dan atau mantan
pejabat tinggi dan atau semacamnya .
Beberapa Poin Penting dan
atau tema penting yang terkadang disalah pahami
Ada Narasi ini class Dago
Elos melawan Kampung Cirapuhan sebenar nya bukan demikian yang dimaksud kan
adalah Oknum yang di Dago Elos Bahkan banyak tokoh tokoh nya yang saat ini di
dago Elos awalnya kedatangan nya di Kampung Cirapuhan Misal nya Asep
Makmun , awal datang bapak nya di Kampung Cirapuhan , Udin sudinta ,
sengkin , tahri dan lain lain nya .
Dan aksi modus mafia tanah
ini sudah kerap terjadi di lapangan dengan melibatkan pihak ketiga , Pihak
ketiga ini lah yang akan bermasalah dengan pihak warga . Namun seiring berjalan
nya waktu pihak ketiga ini kemudian memang sengaja menjadi sekutu bagi oknum
warga . Kemudian berkembang lagi dengan penyuapan Oknum Tomas dan Oknum Toga
dan Oknum aparatur . Bahkan saudara nya sendiri terkadang menerima suap ,
sehingga membiarkan lahan saudara nya direbut .
Bahwa pihak Tergugat mengajukan PK kedua menggunakan Novum terkait Sidang
Pengadilan Negeri Dago Elos 2024 terkait perkara pidana dengan nomor putusan
601/Pid.B/2024/PN .
Bahwa Pemalsuan surat dan keterangan palsu oleh
pihak penggugat utama ( heri Hermawan dkk ) telah terbukti
Bahwa dalam putusan 601/Pid.B/2024/PN
membuktikan Pihak telah melakukan tindakan pidana ketika proses perdata gugatan
melawan Didi Koswara dkk
Bahwa kami mengemukakan bahwa diduga kuat ada tindakan
pidana ketika proses perdata 2016 , 2017 , 2020 , 2022 dan saat ini 2025
Bahwa diduga kuat ada suatu jaringan yang mana
mendorong suatu pihak untuk melakukan rekayasa saling gugat
Bahwa artinya aduan dan atau laporan kami adalah baik
pihak penggugat maupun tergugat utama dan jaringan nya di duga berkolusi .
Bahwa sehingga kasus tanah dago ini lebih dulu kami ajukan permohonan
supaya kasus dengan Nomor
454/Pdt.G/2016/PN.Bdg . Dan atau pada kasus perdata Heri Hermawan
dkk melawan Didi Koswara dkk dinyatakan Batal Demi Hukum dan atau di NON
EXECUTABLE kan .
Bahwa kami merasa dirugikan sebagai warga Negara
Bahwa kami merasa dirugikan karena ada pihak yang
mencoba mengubah sejarah
Bahwa kami merasa dirugikan karena ada pihak yang
mencoba mengubah hak dan atau Hukum
Bahwa kami merasa dirugikan karena ada pihak yang
mencoba mengubah Hak asasi suatu kaum dan atau wilayah
Berikut ini hal hal penting yang perlu jadi pemahaman
Kodya Bandung / kota Bandung adalah kota di Jawa Barat
pusatnya wastukencana atau Bandung
Kabupaten Bandung Barat adalah nama kota di Jawa Barat
pusatnya Padalarang
Kabupaten Bandung adalah nama kota di Jawa Barat
pusatnya Soreang
Kota Cimahi adalah nama kota di Jawa Barat pusat nya
Cimahi
Kota Besar Bandung adalah nama kota zaman sebelum
terbagi jadi empat kota di Jawa Barat
Cibeunjing adalah nama kecamatan di kota Besar Bandung
zaman dulu
Tjoblong adalah nama desa di Kota Besar Bandung ( saat
ini coblong adalah nama kecamatan di kota Bandung )
Blok Dago adalah nama wilayah di Tjoblong ( saat ini
Dago adalah kelurahan )
Hingga pada tahun 1950 an dan atau tahun1960 Dago dan
tjirapuhan adalah punya kesetaraan ( maksud nya kedua nya hanya suatu nama
lokasi , salah satunya bukan desa atau kelurahan )
Dago atas adalah nama wilayah di kelurahan Dago
dimulai sekitar di bagian selatan simpang Jl Dipati Ukur dan bagian
sekitar nya yang bukan termasuk kelurahan Dago
Dago Bawah adalah nama wilayah yang dimulai di bagian
utara nya sekitar simpang Dago Jl Dipati ukur hingga ke bawah sekitar Jl
Merdeka
Jl Ir H juanda adalah nama jalan yang identik dengan
istilah area dago atas dan dago bawah di kota Bandung ( biasanya tidak termasuk
Kabupaten dan lain nya kecuali ada penambahan kata didepan lainnya misalnya
Taman IR H juanda yang identik dengan Taman hutan Raya yang bukan wilayah
admintrasi Kota Bandung )
Dago dan cirapuhan adalah nama lokasi yang pada awal
Indonesia merdeka punya kedudukan hampir sejajar Dago bukan desa dan atau bukan
kelurahan saat awal Indonesia merdeka .
Namun saat zaman kolonial pada abad 19 , tahun 1800 an
Cirapuhan dianggap lebih dulu ada . kata cirapuhan dianggap oleh masyarakat
sebagai kata yang berasal dari ` subjek ` sedang ` Dago ` adalah kata yang
berasal dari ` predikat `
Kampung Cirapuhan adalah kampung yang berada di rw 01
Dago Kota Bandung ( sebagian ada konflik agraria ) dan atau Kampung yang berada
di desa ciburial kecamatan Cimenyan Kota Bandung ( tidak konflik namun terkena
dampak karena akses lewat yang berdampak ) . Maka ada di dua ( 2 ) Kota
Besar di Jawa Barat dan juga hanya butuh waktu 3 menit untuk ke kabupaten
Bandung Barat. Namun bila di rw 01 bagian lainnya hanya menyeberang jembatan /
sungai dalam hitungan detik ( bukan hitungan menit ) . Cirapuhan bagian barat
dan timur hanya istilah untuk menjelaskan admintrasi kota . kadang warga juga
bingung karena ada saudara dan ada rumah di A makam di B dan atau semacamnya
. Sehingga Kampung Cirapuhan dan atau RW 01 adalah segitiga
Emas . Dan punya riwayat sangat panjang sebagai berikut :
Panyeupuhan adalah julukan bangsa pribumi yang tinggal
di bukit bagian utara Kota Besar Bandung pada sekitar tahun 1800 dan atau
jauh sebelumnya .saat ini wilayah ini adalah Dago pakar , sekitar sukaresmi ,
Dago pojok , dago biru dan banyak lagi . Namun Kampung Cirapuhan lah yang
menjadi peawaris nama nya
Panyingkiran adalah nama julukan kampung orang
panyeupuhan pada tahun 1900 an
Arti Panyeupuhan adalah besi tempah dan atau petani /
pekebun dan atau tukang yang bisa menggunakan alat dari besi
Ci adalah sungai dan atau air kemudian melekat pada
Panyeupuhan karena tinggal dekat sungai atau ada mata air sehingga
menjadi Cipanyeupuhan kemudian menjadi Cirapuhan ( bagian barat ikut Kota
Bandung . Bagian timur Ikut Kabupaten Bandung .
Riwayat Panyeupuhan dan Dago terkait aturan
kolonial Belanda menjadi Sejarah asal nama Dago . ketentuan untuk pribumi (
orang panyeupuhan dan atau orang bukit) batas akhir jualan keliling
adalah Dago Atas bagian selatan ( JL dipati ukur ) sehingga disana lah batas
untuk menunggu dan atau berkeliling di daerah atas ( tidak boleh menuju ke bagian
bawa ke Jl Dipati ukur karena banyak kantor pemerintahan dan atau rumah pejabat
kolonial ) sehingga orang orang panyeupuhan menunggu ( dalam bahasa sunda Dago
) . Pada tahun 1800 an . Namun sekitar tahun 1900 an Kolonial lah yang ke batas
utara ( Dago atas ) . Dari sini kita paham ada kesepakatan sepihak yang dibuat
pemerintah Kolonial ( diduga melanggar HAM aturan saat ini ) .
Jadi Cirapuhan lebih dulu ada di banding Dago . Adanya
predikat biasanya karena ada Subjek . Dago ( menunggu ) adalah predikat .
Panyepuhan ( orang ) adalah subjek . Panyeupuhan bisa bermakna Subjek .
misalnya wilayah Patukangan . diduga karena banyak tukang ( subjek )
Tjirapuhan di zaman kemerdekaan adalah Kampung
Cirapuhan atau Blok Tjirapuhan RK 01 bernama Soewondo ( tahun 1948 hingga
tahun 1974 ) kepala desa Tjoblong bernama Tjetje ( 1948 ) kemudian diteruskan
Nonoh ( sekitar tahun 1956 )
Wilayah di rw 02 Kelurahan Dago adalah Pandanwangi ,
kebun Duren ( los kadu , sekitar pom bensin ) , taman budaya ( ada di sekitar
taman budaya tak tidak semuanya ikut rw 02 sebgainya rw 03 )
Rw 03 Dago adalah wilayah di yang hanya di isukan
termasuk bagian konflik agraria yang terkait kasus ini . bila kasus lainnya
kami tidak paham .
Yayasan Ema alias Ny Nini karim ( versi pemerintah
Bandung ) pada tahun 1973 pihak ini menyerahkan lahan sekitar 6,9 ha ( 4 buah
EV dengan nomor sama yang dimaksud ) kemudian pemerintah kota Bandung membalikan
untuk pihak ini sekitar 6.000 an meter ( baca dokumen tahun 1973 )
Yayasan Ema alias Ny Nini Karim ( versi tergugat utama
) pada tahun 1967 dan atau 1968 Didi Koswara ada kesepakatan terkait objek yang
disengketakan ini ( baca putusan pengadilan Bab alat bukti )
Yayasan ema alias Ny nini karim versi terkait objek
nya Bahwa tak ada kesepakatan masyarakat adat yang menyepakati nya ( baik itu
mendukung kesepakatan yayasan ema dengan pemerintah Bandung ) maupun Yayasan
ema dengan Didi koswara malah tampak janggal terkait berkas berkas rt rw
yang ada maupun kesaksian warga masyarakat .
Bahwa area rw 02 masyarakat adat kampung cirapuhan
tidak paham lebih jelas nya menganggap urusan saudara nya ( keturunan saudara
nawisan dan atau lainnya ) dengan pihak lain tersebut . Adapun untuk objek di
kampung cirapuhan tak ada kesepakatan terkait hal tersebut. Bahwa beberapa
keterangan mengemukakan pada inti nya objek tersisa adalah dimanfaatkan bersama
namun tidk bisa dikuasai dalam jumlah besar oleh suatu pihak tertentu bahkan
bila individu .
Penggalian pasir adalah penggalian yang dilakukan
secara masif pada tahun 1960 an lokasi nya di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan
sekitar nya . Namun sebelum sudah ada tapi tidak semasiv tahun 1960 an .
TPA Dago adalah tempat pembuangan akhir sampah Bandung
pada sekitar tahun 1974 hingga tahun 1984 / 1989 ( beberapa pihak
melanjutkan secara sporadis ) lokasi saat ini di belakang apretemen the
maj . ( hal ini beda riwayat pihak dengan saat ini )
Lapangan bola berada di kampung cirapuhan rt 07 rw 01
luas sekitar 7.000 meter ( merupakan eks TPA atau eks penggalian pasir atau eks
kebun warga atau eks kebun pribumi nusantara )
Tempat sampah Dago adalah tempat yang di kondisikan
oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab ( tahun 2008 / 2009
menimbun lapangan bola dengan galian pondasi proyek hotel wirton Dago dan
pada sekitar tahun 2011 / 2011 memindahkan tempat sampah depan Dago Resort
Kabupaten Bandung ke kampung cirapuhan )
Bahwa diduga pihak pihak yang tak bertanggung jawab
ini merusak lapangan bola agar warga tidak memanfaatkan fasilitas umum berupa
lapangan bola seluas sekitar 7.000 meter . Adapun sebelum nya sekitar tahun
2000 jaringan oknum warga ini mencoba mengkapling dan mengoperkan ke pihak
ketiga beberapa bagian nya .
Bahwa selain itu sekitar tahun 2002 diterbitkan lah
laporan pembayar PBB seluas 15.000 meter atas nama Didi Koswara dan lokasi
objek di nyatakan di Dago elos ( ini lah salah stu indikator bahwa kampung
cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitar nya di ubah jadi Dago elos rw 02 jadi makna
nya bisa nama lokasi nya yang di ubah dan atau bisa bermakna perizinan nya yang
di alihkan dan atau juga pihak nya dialihakan ( periksa Putusan pengadilan
Negeri Bab alat bukti nomor 27 pada hal 71 hingga 75 . periksa juga berkas rt
rw Dago elos tahun 1997 dan juga berkas rt rw Dago elos 02 dan rt rw kampung
cirapuhan pada tahun 1999 )
Bahwa selain itu ada pbb lain lainnya lagi .
Bahwa ini lah yang terkait aduan kami bahwa Warga
masyarakat dan negara di rugikan 100 miliar hingga 1 triliun terkait fasilitas
hunian warga dan atau fasilitas umum
Dago Elos adalah wilayah bagian di Rw 02 Dago ( jadi
dago elos tidak lebih besar dari rw 02 )
dari sini kita paham bila Dago ada penambahan kata
elos makna nya sangat jauh berbeda
Nama Dago Elos berasal dari program pasar inpress
sekitar tahun 1980 an . sekat sekat atau ruang ruang pada pasar elos .
Lokasi Pasar Inpress sebelah utara terminal Dago
Pasar terminal Dago adalah sebagian besar pasar
pindahan dari tumpahan pedagang di simpang Dago Bandung ( pasar subuh / pasar
tengah malam ) sejak sekitar tahun 2004 ( sifat nya pasar kaget saat itu
)
Pertokoan terminal Dago adalah toko tokoh kecil pada
bagian selatan terminal Dago sejak sekitar tahun 1970 an setelah adanya
terminal . adapun bagian tengah sekitar tahun 1980 an ( pergeseran karena pasar
inpress sepi ) ini dulunya keluarga / keturunan masyarakat adat namun kemudian
ada perubahan .dan atau perluasan dan atau tak jelas .
Warga Rw 02 masyarakat adat adalah dari pandawangi ,
los kadu . dan area tebing , misalnya keluarga Emen , pak Dase dan lain
sebagainya . Kemudian ada keluarga Gang sawargi rw 01 misalnya Abah uci alias
Abah Uci , pak juwen dan lain sebagai nya . ( dari sini kita memahami ,
inilah sebenarnya masyarakat turun temurun yang dimaksud . namun malah
tersingkirkan )
warga dago elos adalah warga pendatang yang ikut serta
program pasar inpress dan atau ikut saja atau semacamnya . kebanyakan dari
mereka adalah pendatang yang awal datang nya di Kampung Cirapuhan . Misalnya
Asep Makmun ( asli sekepicung ) diajak ke tempat kerja oleh bapak nya bernama
Ahya pada tahun 1960 an . Ahya diajak kerja atau dipekerjakan Tomi ( tomi
adalah suami dari Rokayah , cicit nya Nawisan ) . Didi Koswara ( asli
Subang , menikah dengan Enih binti Ahya ) tinggal di lahan tomi dan atau
lahan keluarga Nawisan di area kampung cirapuhan rt 07 rw 01 . dan banayk pihak
yang berasal dari luar kota ( awal
kedatangan nya di kampung cirapuhan rt 05 . Udin sudinta awal kedatangan nya
berada di kampung cirapuhan . Dan selain itu banyak yang lainnya .
Dari sini kita paham bahwa sebenarnya oknum oknum warga
dari luar bahkan pendatang yang awal kedatangan nya di kampung cirapuhan . Jadi
pada waktu sebelumnya pun oknum oknum ini sudah beraksi di kampung cirapuhan
dengan modus menggunakan pihak ketiga . Saat ini pun tak jauh beda .( itu
menurut pandangan kami )
Dan selain itu ada dari cipaheut dan dago Pakar dan
lainnya .
Fakta Sidang adalah gugatan penggugat , eksepsi para
tergugat , atau terkait dengan nya berupa uraian dan atau video dan atau
putusan terkait sidang .
Fakta pengkondisian adalah
Fakta demontrasi atau forum diskusi adalah fakta
terkait sidang namun adakala tidak terkait sidang bahkan bertolak belakang dan
atau tak jelas , Misalnya Rw 01 , rw 02 dan rw 03 ( kami tidak paham
kaitan dengan rw 03 ) rw 01 ( kami kurang jelas posisi rw 01 ketika permohonan
kepada Hakim , mohon di baca ulang putusan pengadilan ) kampung cirapuhan (
kami kurang jelas posisi kampung cirapuhan ketika permohonan kepada Hakim
, mohon di baca ulang putusan pengadilan ) , misalnya Anti hak barat Eigendome
verponding ( ( kami kurang jelas demo dan atau diskusi terkait putusan
pengadilan negeri Hal 80 hingga 89 dan atau keberadaan Bu raminten dan
atau yayasan ema alias NY nini karim . Bahwa menurut kami bertolak
belakang )
Gugatan perdata adalah tuntutan
hak yang diajukan oleh satu pihak (penggugat) kepada
pihak lain (tergugat) melalui pengadilan . Menurut kami adalah dua pihak yang
berjuang dalam mencari kebenaran . Satu pihak memulai ( penggugat ) pihak lawan
melakukan sanggahan .
Sehingga hanya ada dua pihak saja .
Namun bila ada pihak lainnya yaitu pihak ketiga dan lainnya maka bisa menjadi
para pihak penggugat maupun para pihak tergugat .
Bahwa dalam kasus tanah Dago
2016 menurut pendapat kami , warga dan negara tidak bisa menjadi para
pihak tergugat utama maupun para pihak penggugat .
Bahwa mengingat dan mempertimbangkan
Tergugat 334 dan tergugat 335 merasa bahwa kasus ini banyak kejanggalannya .
Bahwa pada inti nya gugatan dan
jawaban gugatan dan dengan bab alat bukti pihak penggugat maupun pihak tergugat
utama ini merugikan pihak ketiga .
Bahwa terkait hal tersebut pendapat
kami bahwa diduga telah terjadi dugaan tindak pidana ketika proses kasus
perdata di jalan kan ( mohon pelajari dengan seksama putusan pengadilan negeri
lengkapnya dan putusan tahapan selanjutnya )
Bahwa untuk hal tersebut Mohon kasus
Peninjauan kembali ( PK ) kedua Dago Elos melawan muller cs di Batal demi hukum
kan dan atau di non executable kan karena esensinya bukan kasus perdata
namun cenderung kasus pidana .
Bahwa diduga ada pihak saling
bekerjama yang mana bertujuan untuk mendapatkan inkrah sehingga saling
menguatkan diantara mereka dengan keputusan memberi kemenangan salah satu
diantara mereka
Bahwa menurut penilaian kami dalam
kasus dago 2016 ada semacam 4 pihak yaitu sebagai berikut :
1 Pihak pertama korban nyata (
misalnya tergugat 334 dan tergugat 335 ) dan lain lain ( butuh penelusuran
mendalam ) paling berpotensi adalah tergugat 88 dan atau kelompok 12 . namun
ini harus diperiksa objek nya dimana saja .
2 Pihak kedua pelaku dan korban (
misalnya penggugat dan tergugat utama dan jaringan nya dan juga warga yang
tergugat ) namun ini harus diperiksa objek nya dimana saja dan subjeknya
.
3 Pihak ketiga korban yang tidak
tergugat dan atau di kondisikan untuk tidak di gugat . namun ini harus
diperiksa objek nya dimana saja dan subjeknya
4 Pihak keempat diduga pelaku dan
atau otak pelaku dan atau simpatisan nya yang sengaja di kondisikan tidak ikut
terlibat langsung dalam sidang . dan ini juga bercampur dengan pihak pihak yang
memliki legalitas namun tidak berdasarkan fakta sebelum nya . Disina ada
beberapa yang diduga ikut serta , Dedy Mochamad Saad ( menurut petugas pbb kota
Bandung ) pihak ini telah mengoper alih objek pbb seluas 15.000 meter yang
terkait dengan Didi Koswara pada sekitar tahun 2016 . Pada tahun 2012 kami
mengonformasi Didi Koswara objek terkait PBB tersebut di alihkan ke pihak lain
. Dan sesuai catatan putusan Pengadilan Negeri Hal 120 bahwa pada tahun 2010
, syarif Hidayat memproses hak tanah di BPN beberapa hari setelah
pembayaran PBB . namun ini harus diperiksa objek nya dimana saja dan
subjeknya
fakta Sidang modus pengalihan nama
lokasi dalam sidang
Eigendome Verponding bernomor 3740
dan 3741 dengan luas sekitar 1,9 ha identik dengan kontur tanah Rw 02 dan atau
disebut Dago elos
Eigendome Verponding bernomor 3742 dan 6467 dengan luas sekitar 5 ha identik dengan kontur tanah Rw 01 dan
atau disebut kampung cirapuhan
Bahwa hal ini penting dipahami
fakta sidang penggugat menggugat 3740
, 3741 dan 3742 seluas sekitar 6,3 hektar pada poin akhirnya ( mengalihkan )
mengemukakan di Dago elos dan atau rw 02 ( padahal 3742 ada di rw 01 kampung cirapuhan )
fakta sidang para pihak tergugat dan
tergugat utama menghadapi nya dengan 3740 , 3741 , 3742 dan 6467
seluas sekitar 6,9 hektar pada poin akhirnya ( mengajukan permohonan
kepada hakim ) mengemukakan di Dago elos dan atau rw 02 ( untuk di proses
)
Namun setelah sidang pihak ini menarasikan
ada nya kampung cirapuhan Dago elos dan atau bahkan ada pemberitaan rw 01 , rw
02 dan rw 03.
Dari sini kita memahami bahwa dalam
kasus ini ada objek yang seolah ( dan memang ada yang sudah dikondisikan sejak
lama) dialihkan yaitu yang berasal dari eks EV nomor 3742 dan 6467 seluas
sekitar 5 ha
Namun perlu juga dipahami ada
pengkondisian sejak sekitar tahun 1980 an Bahwa kampung cirapuhan rt 07 rw 01
dan sekitar nya telah dan terus dicoba dialihkan menjadi Dago elos rw 02 .
Maksud dialihkan adalah diubah nama dan atau di ubah administrasinya dan atau
di ubah pihak nya dan atau di ubah riwayatnya .Salah satu nya ada objek 15.000
meter an Didi Koswara dan atau 270 meter 80 meter dan atau 868 meter an
Ismail Tanjung ( dan atau Iwan surjadi dan atau Deddy Mochamad Saad )
Dari sini kami duga pelaku utama nya
banyak sekaliyaitu oknum warga ,
oknum tomas , oknum toga , oknum aparatur dan atau selanjutnya pihak yang tak
paham dan atau tak sadar sehingga menindak lanjutkan nya . Sekali lagi kami
tekankan bahwa Dago bila ada penambahan kata elos sangat jauh makna nya baik
arti maupun hukum agraria nya maupun administrasi nya .
Tergugat 88 , tergugat 334 dan
tergugat 335 pada intinya mengemukakan Dago ( mengemukakan Dago elos dengan
maksud mengutip pihak penggugat ) Sedangkan tergugat utama cs dan penggugat dan
jaringan nya mengemukakan Dago elos dan atau rw 02 .
Bersama ini
kami Muhammad Basuki Yaman mengemukakan pengalaman kami dan dan apa yang kami
ketahui dari masyarakat kampung cirapuhan rw 01 dan juga warga rw 02 .
tahun menghimpun keterangan ( tmk ) sekitar
tahun 2008=2010/ 2012. Bahwa Pada
sekitar tahun 1800 an orang pribumi nusantara dan atau tempat nya di Bandung
utara di juluki Panyeupuhan . artinya besi tempah atau tukang dan atau tukang
kebun dan atau semacamnya .
(( tmk ) tahun sekitar tahun 2000 an ) Bahwa Ci bermakna
sungai atau air dan atau semacam air .
(( tmk ) tahun
sekitar tahun 2008=2010/ 2012) Bahwa Pada sekitar tahun 1850 dan atau 1870
Keluarga Nawisan adalah pribumi nusantara yang menduduki area sekitar PMI
hingga ke utara . Sehingga salah satu orang dan atau tempat nya disebut ( orang
) Tjirapoehan dan atau Cirapuhan dan atau Kampung Cirapuhan .
(
adanya nama Nawisan Periksa copi Ajb tahun 1995 antara Suratman dengan Rahman
Hadi Saputra bin Ewung Binti Nawisan . Bahwa Cucu nya yang bernama Amat bin
mardasik yang menunjukan makam kakek nya )
(( tmk ) tahun sekitar tahun 2008=2010/ 2012) Bahwa
Pada sekitar tahun 1880 an Nawisan dan pribumi lainnya ikut proyek Rel Kereta
Zaman Belanda
(( tmk ) tahu sekitar tahun 2008=2010/ 2012) Bahwa Pada
sekitar tahun 1880 - 1900 keluarga Nawisan punya anak anak putri bernama
Okoh , Eme , Eyong dan Iwung alias Ewung .
Bahwa
Anak dan menantu Nawisan adalah Okoh Hasim alias Hasyim , Eyong Mardasik , Emeh
Adikarta , Iwung Karmita alias Mita .
Bahwa
sekitar tahun 1890 an hingga 1930 an Bahwa Cucu cucu Nawisan mulai lahir
( anak nawisan semua nya perempuan ) diantara cucu Nawisan adalah Tama
bin Hasim , Rahman Hadisaputra bin Mita , Misnan Bin Mardasik , Amat Bin
Mardasik
(( tmk ) sekitar
tahun 2000 an ) Bahwa Pada sekitar tahun 1900 ada peringatan pribumi tjirapuhan
( orang bukit ) tak boleh masuk kota Bandung untuk jualan
( tmk ) sekitar
tahun 2000 an ) Bahwa Pada sekitar tahun 1900 jl Dipati ukur adalah jalan
yang tak boleh di masuki pribumi tjirapuhan dan lain lainnya
( tahu
sekitar tahun 2000 an ) Bahwa Pada sekitar tahun 1900 sebelah utara jl Dipati
ukur adalah tempat menunggu ( bahasa Sunda : na Dago An ) untuk pribumi
tjirapuhan sehingga tempat disebut Dago ( kemudian Dago atas dan atau kelurahan
Dago ) di Desa Tjoblong Kecamatan Cibeunjing Kota Besar Bandung . inilah asal
muasal nama Dago ( Dago Atas )
( tahu
sekitar tahun 2008=2010/ 2012) Bahwa Pada sekitar tahun 1900 an
hingga1910 an ( tahun 1911 ) KNIL membangun komplek Milter yang
disebut Gua Belanda . Prbumi Nusantara yang ikut adalah Nawisan dan atau anak
anak dan atau cucu cucunya . dan atau dengan orang buniwangi bernama Juanta
.
( tahu
sekitar tahun 2008=2010/ 2012) Bahwa Pada sekitar tahun 1900 keluarga Nawisan
digusur oleh orang bukan pribumi yang disebut Tuan pap dan atau Tuan Mister dan
atau Walanda dan atau KNIL dan atau semacamnya
( tahu
sekitar tahun 2008=2010/ 2012) Bahwa Pada sekitar tahun 1900 keluarga Nawisan
dan atau saudara nya dipisah jalan dengan saudara nya . Keluarga Besar
nawisan di Kampung Cirapuhan Kota Besar Bandung ( Blok Tjirapoehan Desa Dago
Kecamatan Cibeunjing Kota Besar Bandung )
(
Bahwa kemudian Kampung Cirapuhan Barat adalah Kampung Cirapuhan Rw 01 Kelurahan
Dago Kecamatan Coblong Kodya Bandung . Kampung Cirapuhan Timur adalah Kampung
Cirapuhan desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Barat )
( tahu
sekitar tahun 2008=2010/ 2012) Bahwa Pada sekitar tahun 1900 keluarga Nawisan
dan atau saudara nya terpisah jalan dengan saudara nya . Keluarga Besar
nawisan di Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 , rt 04 rw 01 , rt 08 rw 01 , rt 06 rw
01 , rt 09 rw 01 dan sebagian rt 03 rw 01 Bandung.
( tahu
sekitar tahun 2008=2010/ 2012) Bahwa Pada sekitar tahun 1900 keluarga Saudara
Nawisan yang berpisah jalan dengan nawisan adalah Keluarga Gang sawargi rt 03
rw 01.
Bahwa dan
juga ada keturunan Nawisan yang terpisah jalan dengan keturunan Nawisan . Satu
bagian berada di sebelah barat jalan di sebagian rt 09 di bagian kampung
cirapuhan ( ini tak terkena dampak sengketa ) sekitar sini lah rumah apud
sukendar ( rt 05 rw 01 ) . Bagian lainnya ada di timur jalan ( ini lah
yang terkena dampak sengketa , Yaitu kampung cirapuhan rt 07 rw 01 ( paling
besar terkena dampak ) , rt 08 rw 01 kampung cirapuhan , rt 06 rw 01 kampung
cirapuhan .
Bahwa
sementara lainnya di wilayah ini tak sengketa namun terkena dampak karena akses
jalan berada di lahan yang sengketa wilayah yang dimaksud adalah
Kampung Cirapuhan rt 04 rw 01 Kelurahan dago Kecamatan Coblong Kota Bandung
.
Bahwa
sementara lainnya di wilayah ini tak sengketa namun terkena dampak karena akses
jalan berada di lahan yang sengketa wilayah yang dimaksud adalah
Kampung Cirapuhan Desa Ciburial Kecamatan Kecamatan Cimeyan Kabupaten Bandung
dan Cipaheut Kota Bandung .
Luas Kampung
Cirapuhan Kota Bandung yang terkena dampak langsung sengketa adalah sekitar 5
hektar , dan wilayah lainnya yang kena dampak tak langsung sekitar 10 hektar (
karena akses jalan lewat wilayah sengketa ) sehingga total sekitar 15 hektar .
Penjelasan kontur tanah tebing / lembah berbukit dan atau tidak rata
.
Bahwa
menurut masyarakat Kampung cirapuhan , bahwa orang orang gang sawargi adalah
keluarga Nawisan . Sementara itu orang keluarga rt 03 lainnya dan atau rt 02 ,
rt 01 dan rt 05 di rw 01 adalah masih keluarga dan atau keluarga sambung . Dan
hamparan dan atau kontur tanah mereka agak beda dengan kontur tanah kelurga
besar Nawisan .
( tahu
sekitar tahun 2008=2010/ 2012) Bahwa Pada sekitar tahun 1910 hingga 1920
an Kolonial Belanda membangun proyek jalan kemudian disebut Dago weg ( jalan
Dago ) .
( tahu
sekitar tahun 2008=2010/ 2012) Bahwa Pada sekitar tahun 1910 hingga 1920
an Kolonial Belanda membangun proyek PLTA Dago Bengkok bersama an ada Dago weg
( jalan Dago ) sehingga masyarakat menyebut jalan Dago adalah jalan PLN ( jalan
yang dibuat dimasa proyek PLTA )
Bahwa pada
sekitar tahun 1920 an dan atau 1930 an hingga selanjutnya orang asing dan
sekumpulan orang yang disebut tuan pap , tuan mister dan atau walanda ( Belanda
) bikin pabrik tegel dan lain lain ( masyarakat menyebut nya batako dan atau
tekel ) di selatan ( PMI ) hingga batas utara ( kantor pos
Dago )
Bahwa hampir
bersamaan ( tahun 1920an ) di bangun lah PMI Dago dan atau Dago Tea House
Bahwa pada
sekitar tahun 1920 an anak cucu dan cicit nawisan berada di kampung cirapuhan
kota Besar Bandung ( dari Kantor pos hingga ke utara ) ini menjelaskan 5 hektar
( yang saat ini sengketa . ini juga menjelaskan wilayah yang dimanipulasi jadi
Dago Elos rw 02 bukan oleh Belanda tapi oleh oknum WNI tahun 1980 an )
dan juga sekitar 10 hektar ( yang tidak sengketa namun terkena dampak nya
karena akses jalannya ) . Saudara Nawisan ada di gang Sawargi ( depan
terminal Dago ) . Ini juga menjelaskan dalil bahwa Eigendome
Verponding 3742 dan 6467 tidak sah . Bukan tidak sah atas nama nya namun tidak
sah dalam menerbitkan nya . Karena masyarakat adat lebih dulu dan atau masih
ada di area ini . ketika ada kolonial Belanda pun mereka masih ada .
Bahwa pihak
kolonial Belanda tersebut bukan hanya melawan nurani masyarakat Bumi Nusanatara
Namun mereka juga telah melawan aturan Gubernur Jendral nya Kolonial Belanda
dalam kesepakatan agreeweet 1870 . terkait larangan untuk tidak mengambil tanah
rakyat .
Bahwa pada
tahun 1920 an walanda ( pabrik ) batas utara nya kantor pos dago - batas
selatan nya PMI jawa barat ( ini tidak menjelaskan objek 3740 dan 3741 yang
tengah sengketa seluas 1,9 hektar tapi menjelaskan posisi masyarakat kondisi
zaman dulu . ini menjelaskan objek sekitar 5 ha hingga 7 ha ( yang
sengketa saat ini hanya 1,9 ha ) .
Bahwa pihak
kolonial Belanda tersebut bukan hanya melawan nurani masyarakat Bumi Nusantara
Namun mereka juga telah melawan aturan Gubernur Jendral nya Kolonial
Belanda dalam kesepakatan agreeweet 1870 . terkait larangan untuk tidak
mengambil tanah rakyat .
Bahwa ini
juga menolak dalil alas Hak Raminten cs / H Syamsul Mapareppa cs
Bahwa ini
Juga menolak Dalil Yayasan Ema alias Ny karim dan atau kesepakatannya .
Bahwa ini
bukan bermaksud untuk membuka peluang oknum warga mendapatkan hak nya . Namun
hanya untuk menjelaskan objek 3741 dan 3740 . Catatan penting adapun bila untuk
objek untuk rakyat dan atau warga maka rakyat dan atau warga yang dimaksud
adalah keluarga gg sawargi dan atau keluarga warga rw 02 yang di tebing dan
atau di pandan wangi dan atau pihak yang ada kesepakatan hak dan luasnya sesuai
dan juga lokasi nya sesuai . bahwa hal ini Bukan oknum warga yang punya niatan
berkolusi menguasai fasilitas umum.
Penjelasan
tersebut bukan menjelaskan luas area konflik di rw 02 saat ini namun
menjelaskan yang dikuasai kaum kolonial secara fisiknya saat itu adalah PMI
hingga ke kantor pos .Adapun yang sengketa saai ini adalah Terminal dago ke
kantor pos ( masuk rw 02 identik dengan EV 3740 dan 3741 ) dan kantor pos
ke seberang BRI Dago pakar ( masuk ke Rw 01 Kampung Cirapuhan identik dengan EV
3742 dan 6467 . Namun di manipulasi seolah jadi Dago Elos rw 02 ) .
Bahwa pada
tahun 1945 - 1948 Indonesia Merdeka dan memperjuangkan Kemerdekaan
Bahwa
kondisi pada tahun 1948 Blok Tjirapuhan / blok Dago Rukun Keluarga 01 adalah
Soewondo , kepala desa Tjoblong adalah Tjetje di kecamatan Cibeunjing Kota
Besar Bandung .
Bahwa
kondisi pada tahun 1948 Blok Tjirapuhan / blok Dago Rukun Keluarga 01 adalah
Soewondo , kepala desa Tjoblong adalah Tjetje di kecamatan Cibeunjing Kota
Besar Bandung .
Bahwa
sekitar tahun 1950 ada beberapa pihak oknum WNI mencoba mengusir beberapa pihak
masyarakat ( saat ini areanya sekitar masjid Al Ibadah Kampung Cirapuhan
rw 01 ) . Salah satu yang diusir adalah keluarga Karto .
Penjelasan (
tak ada kesepakatan masyarakat dengan pihak yang dimaksud yang melakukan
pengusiran )
Bahwa
kondisi pada tahun 1956 Blok Tjirapuhan / blok Dago Rukun Keluarga 01 adalah
Soewondo , kepala desa Tjoblong adalah Nonoh dan atau Tjetje di kecamatan
Cibeunjing Kota Besar Bandung .
Bahwa 1950an
Juanta menjadi Besan Eyong Mardasik . Acih Binti Juanta menikah dengan Misnan
alias minan Bin Mardasik .
Bahwa
selanjutnya membuka imigrasi keluarga Juanta ke kawasan Kampung Cirapuhan Dago
Bandung. Diantara mereka adalah yang kemudian punya lahan dan mereka dan anak
turun nya menggarap tanah disekitar nya .
Bahwa mereka
adalah Isah Binti Juanta ( shm atas Nama Isah djuha ) , Uki binti juanta
( shm atas nama Uki ) , Duhli Bin Juanta , Ari alias Wari Binti Juanta (
kemudian ada shm atas nama Slamet / Kuswanto dan atau Ateng / apon )
Bahwa selain
itu ada Karto ( shm atas nama slamet ) , Unus suherman ( shm atas nama Itjih
Unus )
Bahwa selain
itu ada Bagio ( saat ini masih sengketa dengan pihak tertentu ) luas
objek 400 meter hingga 700 meter .
Bahwa selain
itu Adik ( kemudian shm atas nama Johan ) Adik adalah saudara Cicih . Cicih
adalah istri Duhli Bin Juanta .
Bahwa selain
itu adalah keluarga Nawisan Yaitu sebagai Berikut :
Bahwa shm
atas nama Hendi Arisandi Ade Ruspendi anak dari Nunung Endin . Hendi arisandi
adalah suami dari Amanahi binti Idi Bin okoh
Bahwa
keluarga Tomi Rokayah . Rokayah adalah cicit nawisan . Rokayah binti Tama bin
Hasim Okoh
Bahwa
keluarga amat ( Endang / dedi nengsih ) . Amat adalah cucu nawisan . Amat bin
mardasik Eyong .
Penjelasan
amat dan Rokayah . Usia fisik rokayah lebih tua dan atau sama dengan Amat dan
atau diman . Namun amat dan atau Diman adalah paman rokayah . Karena Rokayah
adalah Cicit Nawisan . Sedangkan Diman dan atau amat adalah Cucu Nawisan
. Dalam kesempatan dengan forum Dago Melawan juga dihadiri Asep Makmun
,saya ( muhammad Basuki Yaman ) mengemukakan bahwa saya bertemu dan juga
mendapat informasi diantaranya dari beberapa cucu Masyarakat adat . Ahya (
bapak nya asep makmun diajak kerja dan atau di pekerjakan oleh keluarga dari
cicit masyarakat adat . Bahwa Cucu yang dimaksud adalah Amat , Diman , Emit .
Sedangkan cicit yang maksud adalah keluarga Tomi Rokayah .
Penjelasan
ini sangat penting karena terkait adanya dugaan manipulasi yang ada di sidang
Perdata 2016 hingga 2022 dan atau sidang pidana 2024 dan atau PK kedua Dago
Elos 2025
Pada tahun
1960 an Bahwa tomi ( suami Rokayah ) memperkerjakan dan atau mengajak
kerja seorang pendatang bernama Ahya . Sehingga kemudian ahya menumpang di
lahan Tomi .
Bahwa adapun
tempat kerja yang di maksud adalah semacam objek lahan bersama galian pasir . (
yang kemudian menjadi tpa eks tpa lapangan bola dan tempat sampah lagi dan lain
lainnya . )
Bahwa tak
ada kesepakatan resmi dan atau menolakan resmi atas objek galian yang dimaksud
antara suatu pihak dengan masyarakat .
Bahwa ada
pihak masyarakat menghendaki adanya galian pasir . Dan ada pihak yang
menghendaki pemanfaatan untuk hunian dan perkebunan dan lain lainnya .
Pada tahun
1960 an Bahwa ahya menumpang di lahan Tomi bersama anak anak nya yaitu
Enih , Asep Makmun dan lainnya . Kemudian bersama menantunya yaitu Didi Koswara
.
Bahwa
riwayat ini diduga kuat bertentangan dengan adanya shm 80 meter atas nama Didi
Koswara . bab alat bukti lainnya adalah adanya copi ajb antara Tomi dengan M
Wikarta pada tahun 1956
Bahwa
Riwayat tersebut juga menjelaskan adanya dugaan pertentangan dengan shm 270
meter dan kesepakatan dengan Iwan Surjadi Kosaris Pt Batu nunggal Indah dan
berikut Tim Pengacara nya Bob Nainggolan dan Rekan dan lain lain .
Bahwa
Riwayat tersebut juga menjelaskan adanya dugaan pertentangan dengan pbb
15.000 meter laporan pembayaran awal tahun 2002 dan telah di bayar tahun 2010 (
seklai bayar ) dan kemudian didaftar di BPN oleh Syarif Hidayat .
Bahwa
Riwayat tersebut juga menjelaskan adanya dugaan pertentangan dengan kesaksian
pembela Isidentil dan atau saksi lainnya dalam sidang Perdata melawan muller
dkk terkait Didi Koswara .
Bahwa
Riwayat tersebut juga menjelaskan adanya dugaan pertentangan dengan kesaksian
pembela Isidentil dan atau Bab alat bukti dalam sidang Perdata adanya
kesepakatan tahun 1967 / 1968 dengan yayasan Ema dan atau NY Nini karim dengan
Didi Koswara .
Bahwa pada
sekitar tahun 1960 an terjadi penggalian pasir besar besaran di Kampung
cirapuhan . Dan hal ini tak sepenuhnya menguntungkan bagi masyarakat adat
sekitar nya namun lebih banyak menguntungkan pihak luar . Bahkan menurut warga
pungutan nya dianggap terlalu besar . Sehingga ini lah yang kemudian banyak
mengundang pihak baru dari luar .
Bahwa ada
informasi warga pada tahun 1968 ( namun ada juga menginformasikan tahun 1974 )
Bahwa kampung Cirapuhan Rukun Keluarga 01 merubah jadi Kampung Cirapuhan Rukun
Warga 01 sehingga sebelum nya ada sekitar 4 rukun tetangga ( RT 01 , RT 02 ,
dan Rt 04 ) . Kemudian berkembang menjadi Rukun Tetangga RT 01 , Rt 02 , RT 03
, RT 04 , Rt 05 , Rt 06 dan rt 07 ( dari sini Rt 07 rw 01 salah satu wilayah
yang cukup luas )
Bahwa pada
sekitar tahun 1973 Yayasan Ema alias Ny Nini Karim SH membuat kesepakatan
dengan Pemkot Bandung bahwa Yayasan Ema menyerahkan sekitar 6,9 hektar kepada
Pemerintah Bandung . Kemudian Pemerintah Bandung menyerahkan kembali
sebagian nya kepada Yayasan Ema seluas sekitar 6.000 an meter ( 0,6 hektar an )
.
Bahwa hal
tersebut ada sedikit pertentangan terkait riwayat sebelumnya . Bahwa masyarakat
tak ada kesepakatan dengan Yayasan ema untuk menyerahkan pada Yayasan ema alias
Ny nini Karim . Karena ada objek objek Masjid , lahan Hunian , dan juga
perkebunan . Bahkan ada makam didalam objek tersebut .
Bahwa pada
sekitar tahun 1974 Warga masyarakat menolak ada langkah pemerintah terkait
menjadikan wilayah Kampung Cirapuhan menjadi Tempat Sampah Akhir .
Bahwa pada
tahun 1960 an beberapa pihak diduga telah melakukan eksplorasi tambang secara
berlebihan dan pada tahun 1970 an beberapa pihak juga telah melakukan kerusakan
yang juga berdampak negatif pada warga kampung cirapuhan sehingga sekitar 32
tahun warga kekurangan air bersih .
tahun 1997 (
tahu sekitar tahun 2006 ) : objek garapan warga rw 02 luas total 5.940 meter
untuk sekitar 57 pernggarap . keterangan lurah 10.000 meter untuk 100 penggarap
.
tahun 1998 :
Kami Bersama keluarga mengontrak di Dago Elos di rumah Abah Ipin ( sebelah
barat nya Abah Iri yang kemudian dikenal sebagai sebagai Bapaknya Ade Suherman
)
tahun 1999
/2000 : depan rumah kotrakan kami ada rumah yang lumayan bagus hendak di oper
alihkan
tahun
1999/2000 : kami memilih mengoperalih rumah sederhana di Kampung Cirapuhan rt
07 rw 01 dari Pak Nono sumarsono
tahun 2000 :
kami menyaksikan oknum warga dago elos dan oknum warga kampung cirapuhan
mengkapling kapling lapangan bola di atas dengan tanda tali tali rafia .
tahun 2000 :
ketua Rt 07 rw 01 Kampung Cirapuhan , Pak Rosid dan lain lain menentang langkah
oknum tersebut .
bahwa
setelah nya banyak pembicaraan pembicaran terkait aksi oknum oknum warga yang
bermasalah dengan pertanahan , sekilas kami mendengar isu dan atau kabar kabar
seperti demikian dan atau demikian bahwa Asep Makmun , alo sana , apud
sukendar , Didi koswara , suhaemi alias usman , tahri , sengkin .
Bahwa ada
isu dan kabar dan atau semacam fakta pembicaraan bahwa lapangan atas dari warga
kampung cirapuhan tidak di berikan ke warga rw 02 namun di pinjamkan untuk di
pakai bersama . Bahwa mengingat dan mempertimbangkan salah satu yang mengajukan
permohonan adalah Abah Uci ( masih keturunan gang sawargi / orang gang sawargi
masih keluarga Nawisan ) dan juga Pak Dase ( purn TNI dan dikenal sebagai orang
yang baik ) dan juga Pak Lili ( dulu ketua rw 02 Dago )
Bahwa
kemudian sekitar tahun 2006 dan atau tahun 2007 warga menagih wilayah tersebut
untuk saling menjaga nya . Kemudian kami berkirim surat kepada lurah Dago terkait
batas wilayah . Karena ada dugaan beberapa oknum mengundang pihak ketiga untuk
menduduki nya dan sekitar nya hingga saat ini . sehingga menjadi tempat sampah
saat ini .
Dengan ini, saya
mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara perdata
Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg antara:
Heri Hermawan Muller dkk , sebagai Pihak Penggugat;
Didi koswara dkk , asep makmun dkk dan
atau alo sana dkk , sebagai Pihak Tergugat terkait sengketa tanah
di kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kodya Bandung
Bahwa sehingga kasus
tanah dago lebih dulu kami ajukan permohonan supaya kasus dengan Nomor
454/Pdt.G/2016/PN.Bdg . Dan atau pada kasus perdata Heri Hermawan
dkk melawan Didi Koswara dkk dinyatakan Batal Demi Hukum dan atau di NON
EXECUTABLE kan .
Demikian kami sampaikan adapun kekurangan dan
kelebihan kata kami menyampaikan permohonan maaf dan atas perhatiannya kami
mengucapkan terima kasih .
Hormat kami
Muhammad Basuki Yaman
Terminal Dago pasar inpress tahun
1980 an kantor pos . wilayah kampung cirapuhan yang dimanipulasi Kampung Cirapuhan rt 08 rw 01
Sebagain besar tergugat terkonsentrasi di EV 3740/3741 dan di halang halang hak nya . ( EV
3742 ) kampung cirapuhan rt 09 rw 01
Nama wilayah rw 02 dago elos
lapangan
bola atas ( yang chaos jadi Tps ) Kampung cirapuhan rt 06 rw 01
Peta pengajuan dago elos tahun 1997 / 2000 Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 dago bandung 6467
makam leluhur warga
Keterangan lurah 1997 luas 10.000 untuk 100 kk Tanah adat warga dan
oknum ( shm ) makam
Laporan rt rw 02 5.940 mter untuk 57 kk
Ev 3741 dan 3741 luas sekitar 1,9 ha EV
3742 dan 6467 luas sekitar 5 ha
Ini subjek tergugat sebagian besar ( 3740 dan 3741 ) Ini objek yang diduga hendak di
kolusikan ( 3742 dan 6467 )
Ini
objek yang diduga hendak di kolusikan
Ini objek yang diduga hendak di kolusikan
Ada beberapa
pihak tergugat
dan
atau simpatisan tergugat
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Bandung
Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg
di Kota Bandung
Alamat: Jl. L. L. R.E. Martadinata No.74-80, Cihapit, Kec. Bandung
Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40114
Pengirim
·
Nama: Muhammad Basuki Yaman
·
Alamat: Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01
Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kodya Bandung
Komentar
Posting Komentar