Ketua Pengadilan Negeri Bandung

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Bandung
Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg
di Kota Bandung

 

Bandung 18 Oktober 2025

Tembusan : beberapa pihak yang telah di beri laporan dan atau yang hendak

Lampiran : Copy Identitas 

beberapa copy berkas dan atau copy dokumen

Perihal : Pemohon Intervensi dan atau pelapor dan atau pengaduan terkait adanya dugaan tindak pidana pada perkara Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg.

kasus perdata Heri Hermawan dkk melawan Didi Koswara dkk mohon di Batal Demi Hukum kan dan atau di NON EXECUTABLE kan .

Dan permohonan hak jawaban secara tertulis ke alamat kami .

Halaman :

 

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

·         Nama: Muhammad Basuki Yaman

·         Tempat/Tanggal Lahir: Lamongan 23 juni 1976

·         Agama: Islam

·         Warganegara: Republik Indonesia No KTP : 3273022306760011

·         Pekerjaan: Wiraswasta

·         Alamat:  Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kodya Bandung

Bertindak untuk diri sendiri berdasarkan surat ini selanjutnya disebut sebagai Pemohon Intervensi dan atau pelapor dan atau pengaduan terkait adanya dugaan tindak pidana. 

Bahwa bersama ini kami sampaikan secara tertulis dan bahwa kami merasa keberatan datang langsung terkait adanya dampak keselamatan jiwa kami dan atau keluarga kami dan atau pihak kami . Bahwa mengingat bahwa pihak kami Uci kuswida sekitar  pada 31 mei 2023 telah dikeroyok sehingga gugur .Diduga dilatar belakangi kondisi yang tidak kondusif di wilayah rw 02 Dago dan berakhir damai  . Dan mengingat pada tanggal 15 april 2025 dan atau 30 april 2025 ada pihak pihak yang diduga mengarah pada tindakan intimidasi dan atau penghalang halang hak .

Bahwa fakta nya kasus ini telah lama kami sampaikan dan kami coba lagi . Namun ada beberapa pihak tidak merespon dan atau menghalangi dan atau melakukan intimidasi . 

Bahwa kami juga mengajukan permohonan jawaban tertulis ke alamat kami . 

Dengan ini, saya mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara perdata Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg antara:

Heri Hermawan Muller dkk , sebagai Pihak Penggugat;
Didi koswara dkk , asep makmun dkk dan atau alo sana dkk , sebagai Pihak Tergugat terkait sengketa tanah di kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kodya Bandung

Bahwa sehingga kasus tanah dago lebih dulu kami ajukan permohonan supaya kasus dengan Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg . Dan atau pada kasus perdata Heri Hermawan dkk melawan Didi Koswara dkk dinyatakan Batal Demi Hukum dan atau di NON EXECUTABLE kan . 

Bahwa pertimbangan dan penjelasan nya adalah sebagai berikut 

Bahwa surat ini juga kami kirimkan kepada YTH Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia QQ Presiden Republik Indonesia dan Kepada Yth Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI  dan atau Komisi II dan dan atu III dan juga pihak lainnya baik itu surat tertuju maupun sebagai surat tembusan . 

 

Bahwa kami adalah warga Negera Indonesia sehubungan ada nya kasus sengketa tanah dago yang kami duga dan telah kami laporkan adanya dugaan rekayasa saling gugat dan atau kolusi Saling Gugat . Sehingga diduga kuat adanya tindakan pidana ketika terjadi proses perdata dijalan kan tahun 2016. Dan seterusnya sehingga salah satu bab alat bukti nya adalah Putusan pengadilan terkait kasus tersebut . 

Bahwa kami dan atau pihak lainnya dan atau negara terkena dampak langsung dan atau maupun tidak langsung dan atau terkait dengan hal ini . 

Bahwa diduga kuat terjadi ada suatu jaringan yang mendorong terjadi nya Kekhilafan Hakim dan atau kekeliruan yang nyata dalam kasus tanah Dago : kasus dengan Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg . 

Bahwa diduga Modus gugatan muller cs ( heri hermawan muller dkk ) ada banyak kejanggalan namun pihak tergugat bukan bermaksud menghadapi tapi malah ber kolusi .

Bahwa banyak pihak terkecoh dengan istilah istilah asing yang di gunakan seperti eror in objecto dan lainnya padahal diduga kuat subtansti nya dan atau esensi nya dan atau maksud tersembunyi membuat kondisi semakin kacau yang mana diduga bagian dari kolusi pihak penggugat dan tergugat utama . 

Bahwa penting kami menjelaskan kejanggalan yang fatal misalnya muller cs menggugat objek 6,3 hektar di Dago elos 

Bahwa penjelasan kami terkait hal tersebut bisa jadi bermakna muller cs menggugat lahan seluas sekitar 6,3 hektar di pasar yang luasnya hanya 0,5 hektar dan atau hingga 1,9 hektar . 

Bahwa penting untuk lebih dulu memahami apa itu dago elos dan apa itu dago dan dimana letak eigendome verponding 3740 , 3741 dan 3742 seluas 6,3 hektar . 

Bahwa dago elos adalah wilayah bagian di rw 02 Dago yang ada pasar inpress nya tahun 1980 an luasnya hanya sekitar 0,5 hektar . Dari sini diduga jaringan mafia tanah ini menjadikan pusat aksi nya sehingga mengembangkan wilayah administrasi dan atau pengalihan pengalihan lahan dan atau wilayah .

Bahwa diduga kuat tergugat dan jaringan nya semakin membuat kacau dengan maksud tersembunyi yaitu ber kolusi . Fakta dalam sidang 6,9 hektar adalah terkait Raminten cs . Dari sini banyak pihak semakin dibuat bingung . Bahwa kemudian ada semacam permohonan kepada hakim untuk memproses hak warga rw 02 ( bahwa ini adalah menambah indikator adanya kolusi ) . Kalau kita paham betul riwayat dago , dago elos dan kampung cirapuhan maka seolah identik dengan lahan 6,9 hektar berada di 1,9 hektar ( tentunya sebelumnya jaringan ini memanipulasi kampung cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi Dago elos rw 02 ) .

Bahwa terkait ada pernyataan dukungan suatu pihak terhadap warga dago elos . Kadang membuat pihak yang paham betul akan merasa kecewa dan atau bingung . Maksud ungkapan tersebut . Karena seolah mendukung warga di pasar seluas sekitar 0,5 hektar hingga 1,9 hektar untuk mengambil alih objek pihak lainnya yang luas total nya sekitar 6 hektar dan atau lebih . 

Bahwa kemudian begitu keluar sidang beda lagi narasi yang dikemukakan oleh jaringan ini . 

Bahwa ada semacam fakta pada awal sidang seolah kampung cirapuhan rw 01 dan Dago elos rw 02 harus bersatu . Namun ketika permohonan kepada hakim untuk memproses hanya rw 02 yang dimohonkan. Namun setelah keluar sidang ada narasi Rw 01 Rw 02 dan atau dengan rw 03 terkena dampaknya ( padahal rw 03 tidak ada ) 

Bahwa demikian salah satu gambaran kami terhadap kasus tanah Dago .

Bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. 

Bahwa Pengajuan non-executable pada putusan perdata yang inkracht karena dugaan pidana, serta adanya pihak ketiga, tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. 

Dan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan yang inkracht tetap dimungkinkan. Penggugat intervensi harus mengajukan gugatan intervensi (voeging atau tussenkomst) di pengadilan yang menangani perkara pidana, karena dasar hukum untuk menunda eksekusi adalah adanya dugaan pidana . 

Namun Dalam Kasus ini kami telah melaporkan kepada Yth Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia QQ Presiden Republik Indonesia dan atau juga dengan Lembaga legislatif  . 

( Bahwa dasar dasar pertimbangan hal tersebut telah kami sampaikan melalui surat surat dan atau akan ada revisi dan atau tambahan lainnya sehingga bahkan dalam satu kali pengiriman berkas dan atau surat dan atau lainnya berat nya hingga sampai 3 kilogram  . Sehingga kami sampaikan permohonan maaf terkait detail nya tidak kami sampaikan dalam kesempatan ini ) 

Bahwa sehingga ada dugaan tindak pidana pada kasus perdata . Tidak Harus lebih dulu di buktikan terjadi nya tindakan pidana , mengingat kami telah dan akan melaporkan dan atau dan atau menyinggung untuk mengajukan permohonan supaya dilakukan kebijakan preogratif terkait  abolisi dan atau amnesti dan atau rehabilitasi untuk pihak pihak tertentu dan atau

Bahwa sehingga kasus tanah dago lebih dulu kami ajukan permohonan supaya kasus dengan Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg . Dan atau pada kasus perdata Heri Hermawan dkk melawan Didi Koswara dkk dinyatakan Batal Demi Hukum dan atau di NON EXECUTABLE kan . 

Bahwa kasus tanah dago adalah kasus yang sangat komplek yang berlangsung sejak lama di mana jauh sebelum adanya gugatan tahun 2016 sudah terjadi peng kondisian pengkondisian . diantara nya mengubah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi Dago elos rw 02 .

Bahwa maksud mengubah adalah mengubah nama lokasi nya dan atau mengubah administrasi dan atau mengubah dokumen dan atau berkas berkas nya dan atau pihak nya dan atau semacamnya .  

Bahwa gambaran umum pada intinya adalah sebagai berikut bahwa terjadi kolusi saling gugat di wilayah selatan ( Dago elos rw 02 ) yang mana Subjek ( tergugat utama dan Penggugat ) terkonsentrasi di wilayah Selatan dan semua pihak di arahkan fokus ke selatan .  Adapun objek wilayah selatan ada di Dago elos rw 02 hampir identik dengan eigendome verponding nomor 3740 dan nomor 3741 seluas sekitar 1,9 hektar . 

Bahwa kemudian wilayah tengah ( Kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitar nya yang mana identik dengan 3742 dan atau dengan 6467  luas keseluruhan sekitar 5 hektar ) telah sejak lama dicoba di manipulasi , sehingga subjek nya ditengah atau di utara ada yang beberapa diantaranya seolah menjadi bagian wilayah selatan dan atau subjeknya menjadi semacam boneka ( seolah menjadi Dago elos rw 02 ) . Namun objek nya terkena dampak secara keseluruhan dan atau sebagian besar nya . 

Bahwa kemudian wilayah utara ( Kampung cirapuhan rt 06  rw 01 dan sekitar nya yang mana identik dengan 3742 ) juga telah sejak lama dicoba manipulasi , sehingga subjek nya ada beberapa diantaranya seolah menjadi bagian wilayah selatan dan atau subjeknya menjadi semacam boneka ( seolah menjadi Dago elos rw 02 ) . Namun objek nya terkena dampak secara keseluruhan dan atau sebagian besar nya . 

Bahwa dengan bahasa lainnya gambaran global nya kolusi saling gugat di selatan ( dago elos rw 02 ) namun yang terkena dampaknya wilayah tengah dan utara  ( rt 06 , rt 07 , rt 08 , rt 09 di rw 01 kampung cirapuhan ) . 

Bahwa sehingga wilayah tengah dan utara berpotensi menjadi objek untuk kolusi antara penggugat dan tergugat utama dengan jaringan nya ( yang masuk sidang maupun belum ) 

Bahwa sehingga kesimpulan nya ( gambaran global nya )  dampak ke wilayah tengah dan utara adalah bila tergugat menang maka jaringan mafia tanah ini sudah mengkondisikan pihak pihak tergugat untuk menyimpan objek yang dijadikan kolusi antara penggugat dan tergugat utama dan jaringan nya . 

Bahwa sehingga kesimpulan nya tambahan nya ( gambaran global nya )  dampak ke wilayah tengah dan utara adalah bila penggugat menang maka jaringan mafia tanah ini sudah mengkondisikan pihak pihak penggugat untuk menyimpan objek yang dijadikan kolusi antara penggugat dan tergugat utama dan jaringan nya . 

Bahwa sehingga kesimpulan nya tambahan nya ( gambaran global nya )  dampak ke wilayah tengah dan utara adalah bila penggugat dengan tergugat melakukan perdamaian maka jaringan mafia tanah ini sudah mengkondisikan pihak pihak penggugat dan tergugat utama untuk menyimpan objek yang dijadikan objek  kolusi antara penggugat dan tergugat utama dan jaringan nya . 

Bahwa dengan bahasa lainnya gambaran global nya kolusi saling gugat di selatan ( dago elos rw 02 ) terkait wilayah selatan menjadi gugatan bayangan dan atau banyak sandiwara dan atau diduga banyak penipuan dan atau manipulasi .

Bahwa tentunya itu adalah gambaran globalnya . Bahwa perlu kami tambahkan untuk itu ada detail detail modus lain nya yang perlu pemeriksaan lagi dan atau kami jelaskan sebagian nya dalam penjelasan kami ini dan atau bab lainnya . Bahkan termasuk nya menjadi kan pion pion di pihak tergugat dan atau di pihak penggugat .Bahwa disadari atau tidak merupakan bagian dari satu jaringan global . 

Bahwa menjadi suatu contoh diduga seperti kasus pidana heri hermawan dkk , Bahwa diduga hanya lah pion yang di korban nya . Dan tidak menyentuh masalah secara keseluruhan . 

Bahwa ( kami tak memahami secara keseluruhan ) diduga pada intinya telah terbukti heri hermawan dkk telah melakukan penipuan dalam gugatan . 

Namun 

Bahwa hal tersebut bukan mengungkap fakta kejadian yang menyeluruh artinya hanya memposisikan penggugat sebagai pihak yang bersalah. Adapun diduga kuat adalah kolusi saling gugat . artinya Pihak tergugat pun diduga kuat telah berkolusi dan atau diduga kuat telah melakukan penipuan . Dan atau arti tambahan nya ada dua pihak dan atau lebih  diduga melakukan tindakan pidana . Yaitu diduga pihak penggugat dan tergugat dan atau juga pihak yang sengaja dan atau tidak ( belum ) masuk ke dalam sidang .

Bahwa hal ini berdampak tak jelas dan atau ada dampak merugikan diantaranya terkait adanya penerbitan surat surat tanah dan atau surat keterangan dan atau surat pernyataan dan atau semacamnya . 

Bahwa sisi lainnya terjadi sebalik nya pada pihak pihak lain nya terjadi intimidasi dan atau penghalang halangan hak terkait dengan poin poin yang dimaksud sebelum nya . 

Bahwa sehingga terbit lah shm 80 meter an Didi Koswara dan atau  270 meter atas nama Iwan surjadi dan atau Didi koswara . 

Bahwa terkait hal tersebut diduga Didi Koswara sebagai penjual seolah dan atau pemegang hak  di beri berbagai peran diantaranya sebagai hadiah dari pihak pembeli yaitu Iwan surjadi dan atau pihak lainnya . 

Bahwa selain itu Didi koswara diduga di beri peran sebagai seolah masyarakat adat  yang memiliki tanah yang kemudian akan di berikan lagi tugas khusus dan atau dokumen lainnya lagi . Dan kemudian akan di beri peran sebagai tergugat I dalam suatu kasus yang mana diduga rekayasa saling gugat ( yang dikenal sebagai Didi Koswara cs melawan Heri Hermawan muller dkk dan atau Dago elos melawan muller bersaudara PT Dago Inti Graha ) 

Bahwa dan atau sehingga terbit lah shm 868 meter atas nama Iwan surjadi dan atau Ismail Tanjung .

Bahwa terkait hal tersebut diduga Ismail Tanjung sebagai penjual seolah di beri berbagai peran diantaranya sebagai hadiah dari pihak pembeli yaitu Iwan surjadi dan atau pihak lainnya . 

Bahwa selain itu Ismail Tanjung sebagai ketua rw 02 Dago elos kemudian akan di berikan lagi tugas khusus dan atau dokumen lainnya lagi dan atau semacamnya   yang tak jelas dan atau berupa Objek 15.000 meter yang diatasnamakan Didi Koswara . Dan adapun lokasi nya sekitar kampung cirapuhan rt 07 rw 01 . Juga di beri tugas khusus salah satu nya kepada Ismail tanjung agar mengubah nama lokasi nya menjadi Dago Elos  sehingga objek yang dimaksud seolah tamapk legal berada di Dago elos rw 02 .

Bahwa objek 15.000 meter itu kemudian dijadikan bab alat bukti pihak tergugat utama dan atau jaringan nya dalam perkara yang diduga rekayasa saling gugat . ( bab alat bukti nomor 27 )

Bahwa selain itu Ismail Tanjung sebagai ketua rw 02 Dago elos dan atau pihak lainnya kemudian diduga telah di berikan lagi tugas khusus dan atau dokumen lainnya lagi dan atau semacamnya yang mana pada inti nya objek objek di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 akan telah dan akan dicoba lagi terus untuk diubah nama dan atau administrasi nya ke Dago elos rw 02 . 

Bahwa dan atau objek objek lainnya lagi yang tak jelas dan atau objek pihak ketiga dan atau pihak lainnya sehingga ada pengalihan pihak dan atau ada objek sebagai hal yang diduga ada dugaan kolusi . 

Bahwa modus modus garatifikasi dan atau suap diduga masih terjadi dengan istilah wakaf dan atau hibah . 

Bahwa ini lah yang kemudian hendak kami jelaskan korelasinya dengan adanya dugaan rekayasa saling gugat pada tahun 2016 hingga terjadi Pk kedua tahun 2025 . 

Bahwa sehingga maksud dan tujuan kami adalah 

Bahwa maka bersama ini kami sebagai Warga Negara Indonesia dan atau pihak ketiga  melakukan Gugatan Intervensi Luar Biasa terhadap peninjauan kembali pada kasus   Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg 

Bahwa dan atau semacamnya terhadap putusan tersebut yang mana terkait permohonan kami agar kasus dimaksud supaya di BATAL DEMI HUKUM kan dan atau di NON EXECUTABLE kan dan atau semacam nya . 

Bahwa dan atau di limpahkan kasus ini kepada lembaga lainnya Lembaga Eksekutif dan atau bersama Legislatif . Dan atau sehingga juga kami mohonkan Lembaga Eksekutif dan atau bersama Legislatif turut berperan melakukan tindakan nyata . 

Bahwa sehubungan kami telah berkirim surat beberapa kali kepada Pemerintah Republik Indonesia , Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia QQ Presiden Republik Indonesia , Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia , Komisi I , Komisi II , Komisi III , Komisi XI dan juga Fraksi fraksi dan atau Anggota . Dan juga Mentri , Mentri dan juga Gubernur berserta DPR D Jawa Barat dan juga Walikota beserta DPRD Kota Bandung ( Silahkan periksa tanda terima pengiriman surat ) 

Bahwa selain itu kami juga telah mendapatkan jawaban dari beberapa pihak salah satu diantara Pihak DPR RI

Bahwa sehubungan fakta di lapangan adanya konflik agraria telah sejak lama .

Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, maka kami dapat memberikan keterangan secara tertulis Kepada Hakim dan atau Pengadilan dan atau lembaga Yudikatif 

Berdasarkan Pasal 1 butir 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) disebutkan bahwa:

“Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.”

Berdasarkan pasal tersebut, setiap orang dapat melaporkan suatu tindak pidana, baik atas kemauannya sendiri maupun atas kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh undang-undang. Isi dari laporan tersebut merupakan hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana yang disaksikan, diketahui, atau dialami sebagai korban.[2] Sementara dalam Pasal 1 butir 25 KUHAP disebutkan bahwa:

“Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.”

Mengemukakan permohonan dan atau menjelaskan dan atau mengadukan dan atau melaporkan dan atau keberatan terhadap  kasus yang kami jelaskan  :

Bahwa mengingat para tergugat hanya menguasi fisik lahan sekitar 30 % hingga sekitar 50 % objek yang disengketakan

Bahwa jauh sebelum tahun 2016 sudah ada pengkondisian oleh Pihak Pemohon PK ( sebelum nya tergugat )  dan atau jaringan nya telah dan atau terus berusaha mengubah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung menjadi Dago elos dan atau rw 02 

Bahwa diduga telah di lakukan sejak tahun 1980 an dan atau tahun 1990 an dan atau tahun 2000 an . 

Bahwa yang dimaksud mengubah adalah mengubah nama lokasi dan atau nama identitas warga dan atau nama pihak dan atau mengubah administrasi dan atau semacamnya , Misal nya objek tanah pak bagio yang dipinjam ke masyarakat untuk masjid dan atau fasilitas umum di manipulasi menjadi atas nama Ismail tanjung dan atau Didi Koswara dan atau lainnya kemudian di proses oleh pihak rw 02 dan atau dago elos ( bahwa Ismail tanjung pernah menjadi ketua rw 02 Dago elos ) 

Bahwa selain itu tanpa disadari  ada warga kampung cirapuhan yang kartu identitasnya di tambahkan dago elos padahal warga kampung cirapuhan . 

Bahwa dago elos adalah nama lokasi yang merupakan bagian  rw 02 di Kelurahan Dago yang riwayatnya adalah pasar inpress . 

Bahwa menurut warga pada sekitar tahun 1980 an ada wilayah di utara terminal Dago ada pasar inpress yang kemudian ada sekat sekat dan atau ruang ruang sehingga kawasan di rw 02 itu disebut dago los alias Dago Elos . ( Pada berkas rt rw 02 Dago Elos dan atau Rt Rw 01 Kampung Cirapuhan ada keterangan dan atau laporan terkait eks pasar inpress ) 

Bahwa selain itu di wilayah rw 02 ada wilayah lainnya misalnya pandanwangi dan atau lainnya . 

Bahwa kampung cirapuhan yang terkait konflik berada di Rw 01 Kelurahan Dago bukan di rw 02 Kelurahan Dago . 

Bahwa pada tahun 2007 , ketika itu kami ( pengurus rt 07 rw 01 , Muhammad B yaman alias Muhammad Basuki Yaman )  berkirim surat kepada lurah Dago untuk menegaskan batas wilayah rw 02 dengan Rw 01 mengingat banyak aksi manipulasi wilayah . 

Bahwa kami tidak memahami penipuan heri hermawan dkk terkait kasus Pidana 2024 bahwa laporan kami yaitu ada nya dugaan kolusi tergugat bersama penggugat dan atau jaringan nya . 

Bahwa artinya ada dugaan kolusi dan atau penipuan dua pihak dan atau lebih bukan hanya satu pihak ( penggugat ) . 

Bahwa diduga kuat para penggugat dengan tergugat utama dan jaringan nya bukan saling berhadapan dalam arti sesungguhnya .

Bahwa diduga kuat para penggugat maupun tergugat utama dan jaringan nya melakukan rekayasa saling gugat . 

Bahwa diduga dengan maksud dan tujuan bukan mendapatkan hak nya namun ber kolusi untuk mendapatkan tambahan hak pihak ketiga dan atau pihak lainnya . 

Bahwa mereka diduga kuat mereka telah merencanakan kolusi saling gugat ini sejak lama . 

Bahwa indikator terkait hal itu tampak dalam kronologi aktivitas mereka . 

Bahwa para pihak tergugat telah lebih dulu melakukan aktivitasnya dan juga ada parelelisasi waktu diantar mereka dan atu juga melibatkan pihak lainnya yang diduga kuat juga merupakan satu jaringan . 

Bahwa Bersama ini kami mohon supaya kasus perdata Heri Hermawan dkk melawan Didi Koswara dkk dinyatakan Batal Demi Hukum dan atau di NON EXECUTABLE kan

karena diduga kuat terjadi tindak pidana ketika proses dan atau aktivitas para penggugat maupun pihak tergugat dan jaringan nya pada perdata pada  kasus Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg ( dan pada kasus perdata lain lainnya juga yang diduga kuat ada tindakan pidana )  menurut dugaan kami adalah rekayasa saling gugat antara penggugat dan Tergugat utama dan atau jaringan nya yang belum masuk sidang ( misal nya Sahidin cs , dedy muhamad saad cs alias dedy Mochamad Saad dan atau lainnya )

Bahwa fakta dalam sidang terkait waktu , Menurut Analisa kami pihak penggugat dan atau pihak tergugat dalam sidang 

mengemukakan ( yang mana gambaran pada intinya ) diantara nya ; 

1. sekitar 1900 dan lainnya  hingga 1930 an ( PP )  melawan 1950 an hingga 1960 an ( PT )

2 . sekitar 1990 an hingga 2015 / 2016 (PP )  melawan 

1980 an hingga 2013/2014/2015/2016 (PT ) 

3. 10 November 2016 / 30 november 2016 ( PP )

 melawan  1 Juni 2016 / 06 November 2016 ( PT )

Bahwa dalam poin 1 sampai 3 ada parelisasi waktu sekalipun tidak sama persis  

Bahwa dalam poin 2  ada parelisasi waktu yang hampir sama sekalipun tidak sama persis 

Bahwa dalam poin 3 ada kejanggalan para pihak tergugat bersiap lebih dulu yaitu  1 Juni 2016 Raminten kepada H Syamsul Mapareppa , 06 November 2016kuasanya ke Asep Makmun 

Sedangkan Penggugat ke Alvin Wijaya kesuma 10 November 2016 dan atau penggugat

tercatat di Pengadilan 30 november 2016 ( PP )

Diduga motif nya Penggugat ( dalam kolusi ) bermaksud mendapatkan lahan seluas sekitar 6,3 hektar ( sekitar 63.000 meter ) 

Bahwa Dan atau motif pihak tergugat utama dan jaringan nya ( dalam Kolusi ) bermaksud melegal kan objek seluas 15.000 meter ( bab alat bukti nomo 27 pada putusan pengadilan negeri ) dan atau semakin menguatkan objek lainnya yaitu shm 80 meter dan atau 270 meter (atas nama Didi Koswara atau Iwan surjadi dan atau lainnya ) dan atau shm 868 meter ( an Iwan surjadi atau Ismail dan atau lainnya ) dan atau sahidin cs dan atau lain lainnya . Dan atau seluas sekitar 6,9 hektar dan atau lainnya . 

Bahwa diduga para penggugat dan atau tergugat utama memanipulasi nama wilayah yang seharusnya dago menjadi Dago elos 

dan atau seharusnya Dago elos rw 02 dengan kampung cirapuhan rw 01 menjadi menjadi hanya Dago Elos dan atau hanya rw 02 .

Dan atau seharusnya rw 01 dengan rw 02 menjadi rw 02 . 

Bahwa namun diluar sidang ada pihak pihak membuat sandiwara lainnya lagi . sehingga di narasikan rw 01 dan rw 02 dan atau kampung Cirapuhan dengan Dago Elos . 

Dan Atau Bahwa seharusnya Eigendome Verponding 3742 ( dan atau 6467 ) seluas total sekitar 4,4 hektar hingga 5 hektar seharusnya terletak di Dago menjadi Dago elos dan atau menjadi rw 02

dan atau seharusnya terletak di Rw 01 kampung cirapuhan dengan Dago elos rw 02 menjadi hanya Rw 02 dan atau Dago Elos.  

Bahwa diduga kuat pengugat dan tergugat utama dan jaringan nya mengubah fakta alas hak barat eigendome verponding yang ( mana pada inti nya ) atas nama Simongan ( dan semacam nya ) dan atau riwayat lainnya . 

Namun di ubah dan atau di manipulasi sehingga seolah menjadi atas nama Simongan 

dan atau bercampur dengan atas nama George Hendrik Muller . 

dan atau atas nama raminten dan atau atas nama H Syamsul Mapareppa dan atau atas nama  joost willem sloot dan atau atas nama Frederic wilem berg 

dan atau atas nama Yayasan Ema alias Ny Nini karim dan atau semacam nama lainnya . Dan ini juga diduga merupakan Alas hak barat Eigendome verponding . 

Bahwa kuasa tergugat nomor 334 berpendapat bahwa  ( pada intinya beberapa yang dikemukakan penggugat maupun tergugat utama ) alas hak Penggugat maupun para pihak tergugat bertentangan dengan laporan BPN Bandung (  putusan pengadilan Negeri Bandung hal 88 dan 89 dan atau sebelum dan atau sesudahnya ) 

Bahwa diduga para tergugat utama dan jaringan nya mengubah riwayat nya dan atau keluarga nya bahwa di kemukakan dalam sidang tergugat I ( Didi Koswara ) telah menguasai objek lebih dari 50 tahun . 

Bahwa menurut masyarakat Didi Koswara menumpang di rumah mertua nya bernama Ahya ( ahya juga merupakan Bapak kandung Asep Makmun,  tergugat II dan atau Pembela isidentil )

bahwa ahya menumpang di lahan tomi karena ahya adalah pekerja dan atau diajak kerja tomi . Sehingga pada sekitar tahun 1960 an keluarga ahya menumpang di lahan Tomi ( sehingga termasuk Didi Koswara dan atau Asep Makmun ) namun entah kenapa bisa muncul shm 80 meter atas nama Didi Koswara . ( terdapat copy Ajb antara Tomi dengan M wikarta Tahun 1956 ) 

Bahwa pada sekitar tahun 2008 / 2009 Didi Koswara pun ikut serta melakukan penandatangan petisi yang mana terkait adanya bentuk perjuangan bersama terkait masalah hak pertanahan baik untuk hunian dan atau fasilitas umum . 

Bahwa objek objek lainnya yang terkait ( kemudian di jadikan klaim 3742 dan atau 6467 dan atau dengan  lainnya yaitu dengan 3740 dan atau 3741 ) 

Bahwa masyarakat adat telah lama ada sebelum terbit Eigendome Verponding dengan momor tersebut . Bahwa salah satunya bernama Nawisan ada sejak sekitar tahun 1850 dan atau 1870. 

Bahwa menurut kesaksian warga dan atau keturunanya dan juga lainnya bahwa Nawisan dan atau bersama pribumi lainnya ( Negara Indonesia belum ada ) ikut serta Proyek Rel Kereta sekitar tahun 1880 an . 

Bahwa selain itu ikut serta proyek Gua Belanda sekitar tahun 1900 an ( dan atau sekitar tahun 1911 ) dan juga diantara nya juga yang ikut serta adalah  Mardasik ( suami dari Eyong binti Nawisan ) dan atau bersama  Adikarta ( suami dari Emeh alias eme binti Nawisan ) dan atau bersama Mita alias Kasmita alias karmita  ( suami ewung alias Iwung ) dan atau bersama Hasim alias Hasyim ( suami dari Okoh alias oko binti Nawisan dan atau bersama Tama binti Hasim ( tama cucu nawisan ) dan atau bersama Juanta ( besan dari Eyong Mardasik ) bahwa informasi ini kami dapatkan dari beberapa sumber diantara nya Acih ( anak Juanta ) dan atau 

Bahwa selain itu ikut serta proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air di Bengkok sekitar tahun 1920 an ( dan atau tahun 1923 )

Bahwa selain itu ikut serta proyek Jalan  ( dago weg dan atau Dago Straat dan atau jl dago atas dan atau saat ini Jl Ir H juanda dan atau warga menyebutnya Jalan PLN karena di bangun masa PLTA bengkok sedangkan ketika pembangunan gua Belanda jalan masih bersifat agak rahasia ( kamuflase militer )  jalan di bangun sekitar tahun 1920 an . 

Bahwa pada awal nya ,  kaum pribumi yang dijuluki orang panyeupuhan dan atau orang dari panyeupuhan dilarang berjualan keliling memasuki area kota Besar  Bandung ( JL Dipati ukur atau jl Dago bawah ) sehingga mereka keliling diatas dan atau menunggu ( sehingga tempat itu di sebut Dago , nadagoan artinya menunggu pembeli )  di Batas dago atas dengan batas Dago Bawah ( sekitar simpang jl Dipati ukur ) 

Bahwa menurut masyarakat orang Panyeupuhan ketika saat itu menguasai objek lahan di selatan ( agak kebagian bawah sekitar PMI Jawa barat ) kemudian digusur ke atas ( ke Utara  ) sehingga mereka dan atau tempatnya dijuluki panyingkiran ( saat ini Kampung Cirapuhan karena mereka nggak mau menggunakan nama itu ) 

Bahwa Panyeupuhan adalah julukan tukang dan atau pihak yang ahli tani ( petani sampai saat ini ada petani misalnya Engkos bin Wardi bin Eme binti Nawisan ) dan atau arti panyepuhan adalah  semacam besi tempah . 

Bahwa ci adalah terkait dengan air atau sungai dan atau mata air . Sehingga cipanyeupuhan adalah orang dan atau petani dan atau tukang dan atau semacamnya yang berada di dekat sungai dan atau di mata air . 

Bahwa setelah Indonesia Merdeka dan atau sekitar tahun 1948 Cipanyeupuhan alias Kampung Cirapuhan alias Tjirapoehan masuk Rukun Keluarga ( RK ) 01 , ketua nya bernama Soewondo dan masuk Desa Tjoblong ( kepala desa nya bernama Tjetje kemudian sekitar tahun 1956 kepala desa atau perangkat desa tjoblong bernama Nono alias Nonoh ) Kecamatan Cibeoenjing Kota Besar Bandoeng

Bahwa Saat ini Kampung Cirapuhan berada di Rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung ( cirapuhan bagian barat terkena sengketa sekitar 5 hektar ) Adapun Cirapuhan Timur ( tidak sengketa namun terkena dampak tidak langsung karena sebagian akses jalan nya terkena sengketa ) ikut ke Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung . Dari Rw 01 Dago ke Kabupaten Bandung Barat hanya butuh beberapa detik untuk menyeberang jembatan . Sehingga ini adalah Wilayah segitiga Emas tiga Kota Besar di Jawa Barat ( Kodya Bandung , Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat ) 

Bahwa pada sekitar  tahun 1900 dan atau 1910 an  dan atau 1911 dan atau 1918 dan atau 1923  dan atau sekitar tahun tersebut diduga ada kolonial Belanda yang telah melanggar aturan Gubernur Jendral nya yaitu telah memanipulasi menerbitkan Eigendome Verponding dengan nomor 3740 dan 3741 ( sehingga berdampak menggusur saudara Nawisan ke arah barat nya ( saat ini berada di Gang Sawargi rt 03 rw 01 Dago  dan sekitar nya dan atau sebagiannya  di rw 02 ) 

Bahwa objek Eigendome Verponding dengan nomor 3740 dan 3741 saat ini identik dengan wilayah rw 02 Dago Elos seluas sekitar 1,9 hektar . 

Bahwa kemudian dan atau sekitar waktu itu diduga ada kolonial Belanda telah melanggar aturan Gubernur Jendral nya yaitu telah memanipulasi menerbitkan Eigendome Verponding dengan nomor 3742 dan 6467 seluas sekitar 5 hektar ( saat ini identik dengan Kampung Cirapuhan Rw 01 ) 

Bahwa gubernur Jendral dan atau aturan agrewet sekitar tahun 1870 melarang mengambil tanah rakyat . Bahwa adanya makam keluarga Nawisan dan atau terkait adanya bentuk peta bahwa hal ini menjadi Indikator 3742 dan 6467 seluas sekitar 5 hektar ( dan atau dengan bernomor 3740 dan 3741 ) tidak sah untuk diterbitkan atas nama siapapun . Karena pribumi lebih dulu . Bahkan saat ini ada keturunan Nawisan hingga turunan kedelapan nya . Misalnya ( maka kami sebutkan langsung leluhurnya Bin adalah anak lelaki dari . binti anak perempuan dari ) Jihan binti wulan binti sumiati binti euis omah binti rokayah binti tama bin Okoh binti Nawisan . 

Bahwa diduga kuat kolonial tersebut menyuap dan atau berkolusi dengan KNIL ( tentara kolonial )  untuk melakukan penggusuran paksa . 

Bahwa banyak keterangan saksi dalam perkara perdata di sidang tidak jelas dan atau kurang tepat dan atau sebagainya.  misal nya Dago dikemukakan Dago Elos dan lain lainnya .Pengarap disebutkan Didi Koswara dan atau asep makmun dan atau kelompoknya dan atau keluarga nya .  

Bahwa selain itu di duga kuat para penggugat dan atau tergugat utama dan atau jaringan nya telah mengubah waktu . Misal nya pada berkas rt rw 02 dago elos tahun 1997 disebutkan luas objek sekitar 5.940 meter untuk sekitar 57 penggarap adapun keterangan lurah 10.000 meter untuk 100 penggarap

Pada sekitar tahun 1999 pada berkas rt rw 02 Dago elos dan atau rt rw 01 Kampung cirapuhan mengemukakan garapan didi koswara sekitar 14.000 meter di bagi 8 pihak ( bahkan inipun tak jelas mendapatkan nya adapun ini pun sudah banyak dialihkan ) 

Bahwa dalam sidang pihak tergugat utama menjadikan objek 15.000 meter sebagai bab alat bukti nomor 27 ( putusan sidang perdata pengadilan negeri Bandung bab alat bukti ) keterangan lain menyebutkan pada tahun 1996 . 

Bahwa tergugat II ( pembela isidentil , asep makmun ) mengemukakan dan atau menjadikan Bab alat bukti adanya kesepakatan Yayasan ema ( alias NY Nini karim ) tahun 1967 dan atau tahun 1968 dengan Didi Koswara ( tergugat I ) 

Bahwa hal tersebut juga bertentangan dengan laporan Pemerintah Bandung tahun 1973 terkait kesepakatan dengan Yayasan Ema 

Bahwa selain itu kami tidak membenarkan seratus persen kesepakatan Yayasan Ema alias NY Nini Karim tahun 1973 yang mana menyerahkan sekitar 6,9 hektar lahan bekas Eigendome verponding bernomor 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 kepada Pemerintah ,  kemudian pemerintah memberikan balik kepada nya sebagaian diantara nya . 

Bahwa masyarakat adat pun tidak mengakui ada kesepakatan terkait tersebut . 

Bahwa pada sekitar tahun 2005 terkait hal tersebut kami ( muhammad Basuki Yaman ) pernah melakukan perundingan dan atau menyampaikan pada ketua komisi B Dpr D Kota Bandung , Bapak Endrizal Nazar sehingga ditindak lanjutkan ke Wakil Ketua DPR D Kota Bandung , HE Warso dan kemudian Ke sekda Kota Bandung dan atau dirut PDAM Maman Budiman

Bahwa dalam surat jawaban tertulis pada inti poin tiga ,  sekda kota Bandung menolak ( melakukan pemasangan Induk )  .

Bahwa selanjutnya kami melakukan class dan atau perundingan sehingga disetujui pemasangan Pipa Induk PDAM sepanjang sekitar 400 meter . dari titik ini ke utara ada sekitar 300 meter . Bahwa terkait tanah ada lebar sekitar 70 meter . sehingga 700 di kali 70 maka hasilnya ada sekitar 49.000 meter yang berupa lahan . 

Bahwa terkait hal tersebut maka bahwa objek yang dimaksud 3742 dan atau 6467 seluas sekitar 5 hektar identik berada di kampung Cirapuhan rw 01 bukan di Dago elos rw 02 . 

Bahwa selain itu shm atas nama Itjih Unus berada di Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 dan atau sebagai mana keterangan saksi BPN pada kasus pidana , saksi dari BPN mengemukakan ada sekitar 77 sertifikat hak milik . Bahwa sebagian besar nya di Kampung Cirapuhan rw 01 bukan di Dago Elos rw 02 . 




Bahwa diduga para tergugat utama dan atau jaringan nya telah bersandiwara misalnya dalam sidang mengajukan permohonan kepada hakim ( hanya ) memproses hak warga rw 02 namun dalam demonstrasi dan atau di luar sidang menarasikan Rw 02 dan rw 01 dan bahkan ada juga yang mengemukakan hingga rw 03 . Padahal Rw 03 tidak ada yang sengketa terkait kasus ini . 

Bahwa diduga para tergugat utama dan atau jaringan nya telah bersandiwara misalnya dalam sidang mengajukan alas hak barat versi raminten dan atau juga dengan versi yayasan ema namun di luar sidang melakukan demo dan atau semacam diskusi hapuskan hak barat dan atau hapuskan Eigendome verponding . 

Bahwa dalam menjalankan aksi nya terkait sengketa tanah Dago , dari seluruh pihak yang berperkara . Baik itu Empat pihak penggugat dan jaringan nya maupun 300 an pihak tergugat utama dan jaringan dan atau pun tergugat lain nya dalam juga yang sangat besar . Bahkan juga para saksi dan atau ahli dan lain lain sebagai nya . Bahkan juga tokoh masyarakat dan atau tokoh pemerintahan dan atau semacamnya  . Kami ( Muhammad Basuki Yaman ) hanya membagi nya dalam empat kelompok utama yang berperan dan atau mendukung peran nya menurut karakteristiknya dan atau ciri spesifik  dan atau pola semacamnya : 

1 . Pihak penggugat dan atau kelompok Tergugat utama dan jaringannya dan juga pendukung nya : 

Bahwa kelompok ini diduga banyak sandiwara . Dan atau keterangan nya diragukan .

Bahwa Saat bersidang Kondisi yang ditampilkan seolah menggambarkan pihak penggugat adalah pihak yang didukung oleh pihak yang kuat . Sementara itu seolah di gambarkan pihak tergugat adalah pihak yang lemah .

Bahwa kami menilai sebalik nya . Bahwa kondisi sebelum dan saat sidang pihak tergugat utama lah yang banyak didukung oleh kekuatan yang besar . Bahkan dalam sidang juga membuktikan ada para pihak tergugat yang punya potensi kekuatan besar .( Baca Putusan pengadilan negeri hal 80 hingga 89 ) 

Bahwa selain itu Para pihak tergugat utama dan jaringan ada hubungan khusus dengan komisaris PT Batu nunggal Indah , Iwan Surjadi dan jaringan nya yang mana aktif di kampung cirapuhan dan sekitar nya sejak tahun 2008 setelah tahun 1992 . Bahkan jaringan kuasa hukumnya salah satunya Bob Nainggolan SH dan rekan dan atau lainnya terus aktif hingga tahun 2014 dan atau hingga 2015/ 2016 di kampung cirapuhan rw 01 . 

Bahwa selain itu menurut informasi , tim Pengacara Alman Adi bersama dengan jaringan Asep makmun melakukan semacam aksi bersama berhadapan dengan apartemen the maj . 

Bahwa praktisi hukum dan atau para pihak nya dan lain sebagai nya sudah aktif sebelum proses proses perkara sidang berjalan . Bahwa menurut kami biasanya dan atau normalnya pihak tergugat hanya aktif ketika telah terjadi gugatan . Bahwa biasa nya yang lebih dulu aktif adalah pihak penggugat . Namun dalam kasus ini pihak tergugat dan atau para pihak tergugat lah yang lebih dulu aktif . ( putusan pengadilan negeri hal 80 hingga 89 )  . 

Bahwa selain itu para pihak tergugat memerintahkan Syarif Hidayat untuk memproses hak pertanahan di BPN pada tahun 2010 . Bahwa hal ini terkait setelah beberapa hari sebelumnya jaringan ini melakukan pembayaran PBB objek seluas 15.000 meter . ( putusan perdata pengadilan Negeri hal 120 ) . Dan juga kejanggalannya sejak tahun tagihan keluar tahun 2002 , tagihan hanya di bayar tahun 2010 . 

Bahwa dan atau terjadi pararelisasi aktifitas antara pihak dan atau para pihak tergugat utama dan penggugat sejak lama . ( baca dan pelajari putusan pengadilan negeri lengkap nya silahkan di data kronologi aktivitas tergugat maupun aktivitas penggugat terkait waktu )

Bahwa pada sekitar tahun 2016 ada terjadi pararelisasi aktivitas antara pihak penggugat dan tergugat maupun pihak lainnya diduga terkait ada kolusi sebagaimana berikut : 

Bahwa Jo Budi menyerahkan uang 300 juta ( putusan pengadilan negeri pidana ) 

Bahwa penggugat mengemukakan menguasai sebagian objek seluas sekitar 220 meter (  putusan pengadilan negeri perdata ) 

Bahwa sepengetahuan warga objek yang di maksud dari pihak yang bernama dan atau dijuluki pak Budi Harley , Bahwa budi Harley dari oper alih dengan asep makmun dan atau jaringan nya . dan asep makmun tak jelas dari mana lahan nya menurut warga merupakan bagian lapangan bola  disamping utara kantor pos . Ini lah dan sekitar nya termasuk objek yang dikuasai H Nawawi seharusnya batas kampung cirapuhan rt 07 rw 01 . 

Bahwa para pihak tergugat dan atau keluarga tergugat I dan tergugat II ( Didi Koswara adalah Kakak Ipar Asep Makmun )  butuh dana untuk menebus Shm 80 meter yang hendak di lelang oleh balai lelang . 

Bahwa pada tahun 2017 , bahwa petugas veritifikasi di Kantor  PBB kota Bandung (  nama pasti nya kami lupa mungkin firli atau fikri dan atau lainnya ) menuliskan nama Dedy Mochamad Saad ( dan atau semacamnya ) berikut alamat nya yang berada di cipageran utara jl Roket I . Bahwa menurut nya PBB seluas 15.000 meter di alihkan kepada dedy mochammad saad  sekitar tahun 2016 . 

Bahwa sebelum sidang perdata , Heri hermawan dan atau Dodi Rustandi mengaku dua kali bertemu dan berkunjung ke rumah asep makmun . Bahwa asep makmun bersaksi hanya sekali . ( Putusan pengadilan negeri kasus Pidana terkait lesaksian asep makmun) . 

Bahwa Pihak tergugat membuat surat keterangan di lurah pada sekitar November 2016 . Bahwa yang mana hanya menyebutkan lokasi di rw 02 Dago elos . ( Bab alat bukti nomor 41 pada putusan pengadilan negeri kasus perdata ) 

Bahwa sebelum itu , pada sekitar tahun 2013 , pihak tergugat dan atau jaringan nya ini membuat surat laporan mengetahui rt rw 01 Kampung Cirapuhan dengan rt rw 02 Dago Elos . ( Bab alat bukti tergugat nomor 39 pada putusan perdata pengadilan Negeri ) 

Bahwa dari bab alat bukti nomor 39 kemudian bab alat bukti nomor 41 diduga terjadi pengalihan nama lokasi . 

Bahwa diduga kuat pada masa masa tersebut pihak tergugat lah yang melakukan pendataan calon tergugat untuk diserahkan kepada pihak penggugat . 

Bahwa adalah mustahil pihak pnggugat bisa melakukan pendataan para tergugat kecuali tanpa ber kolusi dengan pihak tergugat utama dan jaringan nya . 

Bahwa menjadi contoh misalnya tergugat keluarga Udin s alias udin sudinta yang mana keluarga nya tercatat sebagai 6 pihak / 6 tergugat . Yaitu tergugat nomor 22 , 69 , 99 , 232 , 233 dan 301 . bahwa Cepi adalah anak udin S ( putusan pengadilan Negeri kasus perdata ) . 

Bahwa objek tersebut hampir identik terkait :

 1 . rumah di dago elos

2 . rumah di kampung cirapuhan yang di manipulasi jadi kampung dago elos

3 rumah di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Bandung yang sudah dioperkan ke pihak lain .

 4. warung kopi di area taman atau area pagar terminal dago

5.tambal ban di area taman atau area pagar terminal dago

6 . penelusuran lanjutan

Bahwa hal demikian sangat mustahil bisa di lakukan pihak penggugat tanpa ber kolusi dengan pihak tergugat utama dan jaringan nya . 

Bahwa hal tersebut juga menimbulkan masalah tersendiri karena ada potensi kolusi . Ketika pihak tergugat lebih diuntungkan ketika di catat sebagai tergugat karena beberapa objek belum tentu  adalah hak nya dan atau hak pihak lainnya . Namun bila tercatat sebagai tergugat kemudian tergugat menang tentunya adakan menimbulkan masalah baru dengan adanya potensi kolusi . 

Bahwa itu juga sebagai indikator ada pihak ketiga yang di rugikan ketika penggugat menang maupun tergugat menang . 

Bahwa perlu juga kami menambahi penjelasan bahwa pada dasar nya detail detail daftar tergugat itu memang dilakukan jaringan ini dengan rapi . Namun untuk suatu maksud tertentu maka ditambahkan data yang acak yang kemudian diduga menjadi dalil pihak tergugat sebagai daftar nama tergugat tak jelas . 

Bahwa menindak lanjutkan karakteristik : 

Bahwa dalam kelompok ini pada intinya mengemukakan lokasi Eigendome Verponding pada kesimpulan akhir nya berada di Dago Elos dan atau di Rw 02 

Bahwa hal ini juga butuh pemeriksaan khusus kenapa BPN dan atau pihak lainnya mengemukakan lokasi spesifik di Dago Elos dan atau rw 02 . 

Bahwa kuasa tergugat 88 , kuasa tergugat 334 dan kuasa tergugat 335 mengemukakan lokasi sengketa di Dago ( tanpa elos ) . Adapun mengemukakan lokasi Dago Elos adalah untuk mengutip apa yang dikemukakan para penggugat . 

Bahwa hal tersebut sangat penting mengingat Kampung cirapuhan rw 01 bukan termasuk wilayah Dago elos . Namun memang sudah ada gejala manipulasi wilayah sejak tahun 1980 an dan atau tahun 1990 . Diduga dengan motif mengalihkan hak tanah di rw 01 Kampung cirapuhan ,

Bahwa penting untuk di pahami bahwa menurut warga yang kami pahami Dago elos adalah wilayah pasar yang berada di Rw 02 pada tahun 1980 an disebut pasar inpress yang mana beda dengan riwayat pasar terminal Dago . 

Bahwa Dago Elos adalah wilayah bagian di rw 02 kelurahan Dago .

Bahwa Dago Elos tidak lebih besar dari RW 02 . 

Bahwa kampung cirapuhan yang terkena dampak sengketa berada di Rw 01. 

Bahwa adalah suatu kejanggalan bila memahami demikian seolah mengungkapkan fakta sidang adalah Penggugat menggugat lahan seluas 6,3 hektar yang berada di lokasi pasar  rw 02 ( seluas sekitar 0,5 hektar hingga 1,9 hektar ) . Dan seolah atau para pihak tergugat mengemukakan bahwa objek seluas 6,9 hektar berada di pasar ( yang hanya seluas sekitar 0,5 hektar hingga 1,9 hektar ) 

Bahwa ini lah salah satu poin penting yang diduga manipulasi terkait objek 3742 dan atau 6467 dan atau juga terkait lainnya . Sehingga kami menyimpulkan adanya dugaan kolusi saling gugat dan atau Rekayasa saling gugat antara penggugat dengan tergugat utama dan jaringan lainnya . 

Bahwa menindak lanjutkan karakteristik : 

Bahwa pihak dan atau kelompok ini mendukung penuh dan atau mndukung tapi tidak terang terangan alas hak barat Eigendome Verponding beberapa versi yang diantara nya menurut Kuasa tergugat 334 bertentangan ( putusan pengadilan negeri kasus perdata hal 88 - 89 ) ,  yaitu diantara nya pada intinya sebagai berikut : 

pertama Alas Hak barat Eigendome Verponding Simongan

Kedua alas Hak barat Eigendome Verponding versi George Hendrik Muller

( Bahwa ini juga salah satu ketidak jelasan atas putusan bila memberi kemenangan pihak tergugat . Sehingga ini juga menjadi Indikator kasus ini tidak bisa di beri keputusan dan atau di batal demi hukum kan dan atau Non Eksekutable ) 

Ketiga alas Hak Barat Yayasan Ema ( mohon periksa laporan pemerintah Bandung tahun  1973  . Bahwa esensi nya Yayasan Ema alias Ny Nini Karim alas haknya adalah Eigendome Verponding . Juga periksa bab alat bukti pihak tergugat dan atau eksepsi dan atau sanggahan nya . 

Keempat alas Hak Barat Eigendome Verponding Raminten cs

Bahwa dari sini kita memahami pelaku demo dan atau forum diskusi dan lain sebagai nya anti Hak barat Eigedome verponding dan atau hapuskan Eigendome verponding dalam kasus ini diduga sandiwara . 

Bahwa hal tersebut bisa menjadi perkecualian bila yang melakukan aksi demikian di lakukan oleh tergugat 334 ( Dinas perhubungan dan atau Terminal Dago ) 

Melanjutkan pembagian empat kelompok utama yang berperan dan atau mendukung peran nya menurut karakteristiknya dan atau ciri spesifik  dan atau pola semacamnya  sehingga kelompok selanjutnya :

2 . Pihak dan atau kelompok Tergugat nomor 88 ( atas nama Mina ) : 

Karakteristik nya esensinya mengemukakan lokasi di Dago ( tanpa Elos ) . Inilah satu yang membedakan dengan kelompok karakter pertama

Namun kemudian mendukung Raminten cs yang menjadi para pihak tergugat dengan alas Hak Barat Eigendome Verponding . 

Pihak ini kemudian membentuk kelompok 12 . (diantara anggota nya tatang , Bu hana , chalimi , chalwani , ida , Joko dan lain lainnya ) 

Bahwa tanggapan kami , setelah proses peninjauan kembali pertama kelompok ini mulai sadar bahwa ada yang tidak beres dalam kasus ini . 

3 . Pihak dan atau kelompok Tergugat nomor 334 ( atas nama Dinas perhubungan atau terminal Dago  )

Bahwa sekilas tanggapan kami Kuasa hukum nya cerdas dan jeli konsisten adapun mereka tak memahami ada apa sebenarnya adalah wajar karena terkait dengan riwayat riwayat lama dan atau atau sejarah yang panjang . 

Bahwa poin penting karakter kelompok ini adalah pada intinya mengemukakan objek di Dago . Adapun mengemukakan Dago Elos adalah mengutip pihak penggugat dan atau pihak lainnya  .

Bahwa poin penting karakter kelompok ini lainya adalah pada intinya mengemukakan  bahwa para pihak tergugat dan atau penggugat alas hak barat Eigendome verponding yang digunakan nya atas nama nya  bertentangan dengan Versi BPN Bandung ( baca Putusan pengadilan Negeri kasus perdata hal 88- 89 ) 

Bahwa dengan apa yang dikemukan dalam sidang tersebut kami sangat menghormati kelompok ini . 

Bahwa tanggapan kami , saat proses sidang pertama di pengadilan negeri pun kelompok ini mulai sadar bahwa ada yang tidak beres dalam kasus ini . Bahwa menurut kami pihak ini merasa bingung karena selain harus menghadapi pihak lawan ( penggugat ) dan juga harus di intervensi oleh para pihak tergugat dan atau ada motif intervensi dari tergugat lainnya . Sekalipun tidak disetujui namun motif untuk melakukan tindakan tersebut ada . 

4 . Pihak dan atau kelompok Tergugat nomor 335 ( atas nama kantor pos Dago / PT Pos Indonesia)

Bahwa poin penting karakter kelompok ini adalah pada intinya mengemukakan objek di Dago . Adapun mengemukakan Dago Elos adalah mengutip pihak penggugat dan atau pihak lainnya  .

Bahwa pihak ini tak memberi tanggapan mengenai Alas Hak Barat Eigendome verponding para pihak tergugat 

Dan Selanjutnya dalam analisa kami : membagi ada empat pihak utama yang kemudian oleh jaringan ini di bagi dalam dua bagian 

A . Pihak yang dikondisikan dalam sidang 

1. Korban ( pihak pertama ) salah satu contoh tergugat 334 namun ada juga yang bercampur pada pihak kedua ( sehingga butuh pemeriksaan mendalam )

2 . Pelaku ( penggugat dan tergugat utama dan jaringan nya ) ( pihak kedua )

B. Pihak yang dikondisikan tidak dalam sidang ( bahkan di cegah untuk masuk ) 

1.Korban ( pihak ketiga )

3. Pelaku ( otak pelaku , simpatisan dan atau spekulan ) ( pihak ke empat ) pihak ini ada yang sudah mendapatkan legal sertifikat shm

 

Dan Selanjutnya dalam analisa kami terkait target dan atau luas objek :

A. masuk Sidang sebagai Bab Alat bukti dan lain lainnya

1. 6,3 ha hingga 6,9 ha

2. 15.000 meter ( bab alat bukti nomor 27 ) 

2a luas sekitar 11,000 meter dan atau 15.000 meter . Ada pengalihan ke Deddy Mochamad Saad  ( luas nya bisa berubah dan atau di ubah ) 

2.b sekitar 3.000 meter dan atau lebih ( catatan tahun 1999 luas sekitar 7.000 meter )

3. Pihak simpatisan tergugat 

B. Objek yang digunakan sebagai pendukung ( sehingga sudah jadi Shm ) 

1. 80 meter atas nama Didi Koswara

2. 270 meter atas nama Didi Koswara dan atau Iwan Surjadi dan atau lainnya

3.868 meter atas nama Ismail tanjung dan atau Iwan surjadi dan atau lainnya

4 dan lain lainnya .

Dan Selanjutnya dalam analisa Alas Hak barat Eigendome Verponding yang digunakan :

A. Dinyatakan terang terangan 

1 Simongan  Digunakan oleh pihak penggugat dan atau tergugat

2 George Hendrik Muller Digunakan oleh pihak penggugat 

B. Digunakan dan atau dinyatakan tidak terang terangan 

1 Bu Raminten cs Digunakan oleh pihak tergugat

2 Yayasan Ema alias Ny Nini Karim Digunakan oleh pihak  tergugat

Alas hak norma masyarakat  ( alas hak terkait hukum norma masyarakat ) 

1 Versi Didi Koswara 

2 versi Asep Makmun 

3 Versi tergugat lainnya 

luas dan Nama Lokasi terkait dengan Objek Eigendome verponding 

Tergugat Utama : Nomor 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 seluas sekitar 6,9 ha , Pada Poin akhir Dago elos dan atau Rw 02 ( pada awal nya dago dan atau Kampung Cirapuhan rw 01 dan Dago Elos rw 02 ) 

Tergugat Utama : Nomor 3740 , 3741 , 3742 seluas sekitar 6,3 ha , Pada Poin akhir Dago elos dan atau Rw 02 ( pada awal nya dago dan atau lainnya dan Dago Elos rw 02 ) 

( pendapat kami menurut data dan informasi sejak tahun 1980 an mencoba memanipulasi wilayah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi Dago elos rw 02 . Adapun fakta dalam sidang bahwa tergugat utama ( pembela isidentil ) mengemukakan bahwa dia tahun batas nya , seharusnya tahu mana kampung cirapuhan rw 01 dan mana Dago elos rw 02 . Sehingga diduga penggugat maupun tergugat dan jaringan nya  mengubah nama lokasi nya  )

Tergugat 334  luas objek yang dikemukaan 22.000 meter lokasi Dago

( pendapat kami saat itu pihak ini masih belum paham )

1 Dago ( digunakan oleh semua pihak ) 

2  Dago Elos  dan atau Rw 02  digunakan oleh pihak tergugat utama dan penggugat saat ( akhir ) permohonan kepada Hakim . 

3. Kampung Cirapuhan dan atau rw 01 ( digunakan sebagai pembukaan sidang dan atau diluar bersidangan . Tidak di pergunakan saat permohonan ( akhir ) kepada Hakim ) 

Nomor Egendome Verponding dan posisi arah mata angin dan nama wilayah dan bagian didalam nya 

nomor 3740 dan 3741 : luas  sekitar 1,9 hektar  

1. posisi di bagian paling selatan .  Rw 02 Dago elos 

paling selatan ada Terminal Dago sebelah utara terminal Dago  pasar inpress ( eks Pasar Inpres ) 

warga ada di belakang nya 

 

Nomor 3742 dan 6467 : luas sekitar 5 ha 

 2 .posisi tengah rt 07 rw 01 dan rt 08 rw 01 dan rt 09 rw 01 kampung cirapuhan

Lapangan Bola ( dan eks lapangan bola ) , 

warga ada belakang nya (  di timurnya ) dan berikut ada lapangan bawah masjid dan makam 

3 . Posisi utara masjid dan warga dan juga simpatisan nya rt 06 rw 01 Kampung cirapuhan 

warga ada di belakang nya ( timurnya ) dan berikut ada makam

 

Subjek Tergugat ada di selatan ( rw 02 Dago elos ) sedang target ( objek ) gugatan ada di selatan ( EV 3740 dan 3741 )  tengah ( EV 3742 )  dan utara ( Ev 3742 ) 

Analisa target jaringan mafia tanah kolusi saling gugat penggugat dan atau tergugat utama 

Analisa kemenangan Penggugat dan gugatan nya : menggugat di ( subjek ) di eve 3740 dan 3741

Gugatan 6,3 hektar posisi lahan di selatan ( 3740 dan 3741 )  , tengah ( 3742 ) dan di utara ( 3742 ) kemenangan 6,3 hektar . 

Analisa kemenangan tergugat utama ( rencana 1 dengan alas hak raminten cs dan atau yayasan ema cs ) 

Subjek ada di selatan ( dan atau di alihkan ke selatan rw 02 Dago Elos ) target selatan ( EV 3740 dan 3741 Dago elos rw 02 ) tengah ( 3742 dan 6467 ) dan utara ( ev 3742 ) luas target ( objek ) 6,9 ha 

Analisa kemenangan tergugat utama ( rencana 2 dengan  yayasan ema cs dan atau 15.000 meter ) 

Subjek ada di selatan ( dan atau di alihkan ke selatan rw 02 Dago Elos ) target selatan ( EV 3740 dan 3741 Dago elos rw 02 ) tengah ( 3742 dan 6467 )  luas target ( objek ) 15.000 meter plus 80 meter , 270 meter , plus 868 meter plus dan lain lain . 

Bahwa dari sini kita memahami bahwa dengan menggugat di selatan maka potensi terkena adalah 1. selatan 2. tengah dan 3. utara bila penggugat menang .  

Bahwa dari sini kita memahami bahwa dengan menggugat di selatan maka potensi terkena adalah 1. selatan , 2. tengah dan 3. utara bila tergugat menang rencana I ( alas hak Raminten cs dan atau yayasan ema cs )  

Bahwa dari sini kita memahami bahwa dengan menghadapi  dari selatan maka potensi terkena adalah 1. selatan , 2. tengah bila tergugat menang rencana I (  atau yayasan ema cs )  dan ditambah yang sudah shm 80 meter , 270 meter , 868 meter dan lain lainnya . 

Bahwa dari sini kita memahami adanya polemik bila penggugat menang maka akan mendapatkan lahan seluas sekitar 6,3 ha

Dan atau Bahwa dari sini kita memahami adanya polemik bila tergugat menang maka akan mendapatkan lahan seluas sekitar 6,9 ha untuk rencana I

Dan atau Bahwa dari sini kita memahami adanya polemik bila tergugat menang maka akan mendapatkan lahan seluas sekitar 1.500 meter dan 80 meter dan 270 dan atau 868 meter dan atau lain lainnya  untuk rencana II 

Dari sini kita memahami bahwa diduga kuat ini adalah kolusi saling gugat dan atau rekayasa saling gugat . mengingat baik itu penggugat menang maupun tergugat menang potensi kolusi itu ada . 

Dan baik itu jaringan penggugat dan tergugat utama damai pun potensi kolusi itu ada . Hal ini pernah di coba ( pada sekitar juni tahun 2022 , Asep makmun menawarkan draf perdamaian . Namun oleh warga disobek sobek ) 

Karena ada pihak ketiga yang dihalang halangi hak nya dan atau di intimidasi dan atau adanya fasilitas umum berupa lapangan dan lain sebagainya . 

Bahwa Mentri ATR BPN mengungkapkan terkait nilai 3,9 Triliun ( artinya beliau mengungkapkan terkait luas objek 6,3 ha hingga 6,9 ha ) 

Bahwa kami menaksir  kerugian warga dan negara 100 miliar hingga 1 Triliunan ( artinya kami mengungkapkan terkait luas objek 1,5 ha dan atau lebih dan atau bahkan objek yang ada shm nya  . Adapun bisa jadi  mencapai 3, 6 tiliun mengingat ada 6,3 ha hingga 6,9 ha yang mana juga ada yang dikuasai jaringan yang mendukung nya .) 

Dan selain itu ada objek objek di tebing di kampung cirapuhan ( hanya sebagian nya disampaikan saksi dari BPN dalam putusan pidana adanya 77 shm ) yang banyak lagi mengingat akses jalan dari wilayah konflik . Yang kami maksud selain Cirapuhan Bandung ada ada lagi Cirapuhan Bagian timur yaitu kampung cirapuhan desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung ) 

Kolusi saling Gugat Tergugat utama penggugat  . Subjek ada di selatan ( 3740 & 3741 ) Objek Gugatan di tengah ( 3742 & 6467 ) dan di utara ( EV 3742 )

Bahwa Bersama ini kami mohon supaya kasus perdata Heri Hermawan dkk melawan Didi Koswara dkk dinyatakan Batal Demi Hukum dan atau di NON EXECUTABLE kan. Karena diduga ada tindakan pidana . 

Maka bahwa penting untuk dinyatakan pidana dan atau selanjutnya bisa di berikan Rehabilitasi dan atau amnesti dan atau abolisi . Bahwa poin terpenting adalah bagaimana membagikan lahan ini secara bijaksana . Sementara itu lebih dulu , untuk saat ini dilakukan langkah langkah menyatakan Batal Demi Hukum dan atau di NON EXECUTABLE kan

Sehingga sebagai mana kami telah sampaikan bahwa penting untuk dilakukan reformasi agraria dan atau ditambah reformasi ekonomi salah satu cara nya menurut yang  kami sarankan yaitu memberikan materi pelatihan usaha dan atau kemitraan secara berkesinambungan . Dan atau langkah lainnya lagi . 

 

 

Bahwa terkait adanya kasus Pidana dalam putusan 601/Pid.B/2024/PN  membuktikan Pihak penggugat telah melakukan tindakan pidana ketika proses perdata gugatan melawan Didi Koswara dkk . Namun kami tidak jelas penipuan nya macam apa yang dilakukan Heri hermawan dkk . 

Bahwa  putusan pidana dalam kasus Dago Elos tidak dapat digunakan sebagai novum dalam Peninjauan Kembali (PK) kedua karena kasus ini pada dasarnya ( dalam Aduan dan atau laporan kami ) diduga merupakan rekayasa saling gugat yang melibatkan jaringan yang sama.  Bukan gugatan perdata murni.

Maka kami mengajukan permohonan Putusan peninjauan Kembali PK Kedua Didi Koswara cs melawan Heri hermawan cs  tidak perlu di beri keputusan karena diduga kuat unsur Pidana  yang melibatkan penggugat maupun tergugat utama dan jaringannya . bukan perdata murni . Tapi diduga merupakan kasus perdata yang di rekayasa.

Bahwa rekayasa saling gugat dan atau kolusi saling gugat artinya pihak penggugat dan pihak tergugat utama dan atau dengan jaringan terlibat kolusi untuk saling menguatkan dan atau untuk mendapatkan inkrah yang mana merugikan pihak ketiga dan atau pihak lainnya . 

Bahwa menurut kami dan atau laporan kami bahwa ada dugaan gugatan penggugat dan alat bukti nya merugikan kami dan atau pihak ketiga lainnya .

Bahwa bahkan beserta alat bukti lainnya yang belum masuk sidang perdata yaitu shm 80 meter an Didi Koswara dan atau Shm 270 atasnama Iwan surjadi atau Didi Koswara dan lainnya dan atau shm 868 meter atas nama Iwan surjadi atau Ismail Tanjung  dan atau lainnya dan atau shm pengajuan sahidin cs yang mana telah mengambil dan atau menutup akses makam warga 

Bahwa selain itu , menurut kami dan atu  laporan kami bahwa ada dugaan eksepsi dan atau jawaban gugatan para tergugat dan atau berikut  alat bukti nya merugikan kami dan atau pihak ketiga lainnya . misal nya objek 15.000 meter dan lain lainnya . dan atau misalnya riwayat nya dan atau sebagainya . 

 

Bahwa selanjutnya kami mohon kan untuk dinyatakan supaya kasus perdata Heri Hermawan dkk melawan Didi Koswara dkk dinyatakan Batal Demi Hukum dan atau di NON EXECUTABLE kan . 

Bahwa untuk selanjutnya kami mohon kan Peradilan dan atau pengadilan dan atau lembaga Yudisial melimpahkan kasus ini kepada lembaga Eksekutif dan atau Legislatif . Sementara itu lebih dulu , untuk saat ini dilakukan langkah langkah menyatakan Batal Demi Hukum dan atau di NON EXECUTABLE kan

Bahwa kami ( Muhammad Basuki Yaman ) telah berkirim surat Kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan mendapatkan balasan telah menerima aduan dan Laporan dari kami, 

Bahwa kemudian ditindak lanjutkan kepada Pimpinan Komisi II dan III DPR RI terkait sengketa tanah di kawasan Dago, Bandung

Bahwa kami ( Muhammad Basuki Yaman ) telah berkirim surat Kepada Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia QQ Presiden dan juga lembaga lembaga Pemerintahan lainnya termasuk BPN Pusat , Mendagri , dan atau lainnya juga gubernur Jawa Barat beserta Dpr D jawa barat . dan juga walikota dan dpr d Kota Bandung .

Bahwa pada kesimpulan nya kami mohon supaya kasus perdata Heri Hermawan dkk melawan Didi Koswara dkk dinyatakan Batal Demi Hukum dan atau di NON EXECUTABLE kan . 

Bahwa selanjutnya masalah ini kami mohon kan di limpahkan ke Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia Qq Presiden dan atau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia . Dan atau dalam pengawasan nya .

Dan juga mengingat diduga banyak nya pihak yang terlibat dan atau ada pejabat tinggi dan atau mantan pejabat tinggi dan atau semacamnya . 

Bahwa sekitar tahun 2008 dan atau hingga tahun 2012 dan dalam waktu lainnya jaringan tergugat utama dan atau bersama melakukan percobaan penyuapan 

Bahwa sekitar tahun 2008 dan atau hingga tahun 2012 dan dalam waktu lainnya jaringan tergugat utama dan atau bersama melakukan intimidasi 

Bahwa sekitar tahun 2008 dan atau hingga tahun 2012 dan dalam waktu lainnya  jaringan tergugat utama dan atau bersama dengan iwan surjadi komisaris pat Batu nunggal Indah dan atau jaringan nya melakukan kriminalisasi kepada kami dengan melaporkan ke polsek coblong.

Bahwa terkait shm 270 meter dan atau 80 meter diduga kuat pihak tersebut melakukan penipuan data tanah dan atau semacamnya bahwa sehingga seolah menjadikan Didi koswara dan atau lainnya menjadi tergugat utama dan atau semacamnya dan atau terkait membantu pendataan daftar tergugat untuk penggugat

Bahwa terkait shm 868 meter diduga kuat pihak tersebut melakukan penipuan data tanah dan atau semacamnya bahwa sehingga seolah menjadikan Ismail Tanjung sebagai ketua rw 02 Dago elos dan semcamanya dan atau lainnya menjadi pihak pemilik tanah dan atau semacamnya sehingga mengurus tanah pihak lainnya dan atau semacamnya dan atau kemudian mengubah objek tersebut dan atau lainnya di  kampung cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi seolah Dago elos rw 02

Bahwa selain itu mereka dan atau jaringan nya berusaha mewakafkan dengan maksud tak jelas dan atau mendukung manipulasi aksinya

Bahwa kemudian sekitar tahun 2020 an kami beberapa kali mengundang secara lisan secara langsung ke Diki sulaeman dan lainnya terkait surat nya yang dikirimkan ke Iwan surjadi dan atau Pt Batu nunggal Indah sekitar tahun 2015 terkait tanah dan juga terkait dukungan nya pada pihak tergugat utama dan atau terkait lainnya dan atau batas wilayah dan atau masalah wakaf namun diki sulaeman tak pernah datang 

Bahwa sepengatahuan kami beberapa pihak menolak wakaf karena pada intinya bukan demikian yaitu meminta dukungan terhadap pengalihan lahan pihak lainnya dan atau manipulasi objek lainnya 

Bahwa seolah wakaf tersebut menjadi sah dan atau aksi aksi lainnya yang diduga tindakan pidana 

Bahwa pada tahun 2008 hingga bahkan tahun 2025 kami telah menawarkan rekonsiliasi dengan syarat tidak mendukung pihak pihak yang diduga terlibat jaringan yang tak jelas terkait masalah tanah dan atau terlibat . 

Bahwa bahkan pada tanggal 30 april 2025 kami menegaskan kepada pihak pihak tergugat yang tergabung dengan forum Dago melawan untuk rekonsiliasi dengan syarat menyatakan Batal demi Hukum dan atau menyatakan Non Executable karena bukan hanya para pihak penggugat yang gugatan dan lainnya yang merugikan warga dan atau Negara  .

Bahwa para pihak tergugat utama dan jaringan nya baik yang telah masuk sidang maupun yang belum juga diduga telah merugikan warga dan atau dengan negara ketika bersidang dan atau sebelumnya.  yaitu terkait riwayat dan atau alat bukti dan atau terkait objek 15.000 meter dan atau objek  80 meter , 270 meter , 868 meter dan atau objek objek lainnya .

Bahwa juga objek terkait fasilitas umum jalan dan atau lapangan bawah dan atau lapangan atas ( yang saat ini dijadikan temapt sampah )  dan atau makam dan atau garapan dan atau tanah warga dan atau lainnya . 

Bahwa dengan di berikan keputusan baik itu tergugat menang maupun kalah . Baik itu penggugat menang maupun kalah . Bahkan damai sekalipun diantara penggugat dan tergugat . Hal itu masih saja tetap merugikan suatu pihak terkait bab alat bukti dan atau pun gugatan dan juga sanggahan nya . Dan juga bidang bidang tanah yang terkait dengan kasus ini yang sudah masuk sidang perdata maupun Pidana ( terkait laporan saksi BPN tentang adanya sekitar 77 sertifikat hal milik . Dan ataupun bidang bidang masih tersembunyi dan atau tidak atau belum di ungkap dalam sidang .

 

Bahwa pada kesimpulan nya kami mohon supaya kasus perdata Heri Hermawan dkk melawan Didi Koswara dkk dinyatakan Batal Demi Hukum dan atau di NON EXECUTABLE kan . 

Bahwa selanjutknya masalah ini kami mohon kan di limpahkan ke Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia Qq Presiden dan atau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Dan juga mengingat diduga banyak nya pihak yang terlibat dan atau ada pejabat tinggi dan atau mantan pejabat tinggi dan atau semacamnya . 

Beberapa Poin Penting dan atau tema penting yang terkadang disalah pahami 

Ada Narasi ini class Dago Elos melawan Kampung Cirapuhan sebenar nya bukan demikian yang dimaksud kan adalah Oknum yang di Dago Elos Bahkan banyak tokoh tokoh nya yang saat ini di dago Elos  awalnya kedatangan nya di Kampung Cirapuhan Misal nya Asep Makmun , awal datang bapak nya  di Kampung Cirapuhan , Udin sudinta , sengkin , tahri dan lain lain nya . 

Dan aksi modus mafia tanah ini sudah kerap terjadi di lapangan dengan melibatkan pihak ketiga , Pihak ketiga ini lah yang akan bermasalah dengan pihak warga . Namun seiring berjalan nya waktu pihak ketiga ini kemudian memang sengaja menjadi sekutu bagi oknum warga . Kemudian berkembang lagi dengan penyuapan Oknum Tomas dan Oknum Toga dan Oknum aparatur . Bahkan saudara nya sendiri terkadang menerima suap , sehingga membiarkan lahan saudara nya direbut . 

 

Bahwa pihak Tergugat mengajukan PK kedua menggunakan Novum terkait Sidang Pengadilan Negeri Dago Elos 2024 terkait perkara pidana dengan nomor putusan 601/Pid.B/2024/PN . 

Bahwa Pemalsuan surat dan keterangan palsu oleh pihak penggugat utama ( heri Hermawan dkk ) telah terbukti 

Bahwa dalam putusan 601/Pid.B/2024/PN  membuktikan Pihak telah melakukan tindakan pidana ketika proses perdata gugatan melawan Didi Koswara dkk

Bahwa kami mengemukakan bahwa diduga kuat ada tindakan pidana ketika proses perdata 2016 , 2017 , 2020 , 2022 dan saat ini 2025

Bahwa diduga kuat ada suatu jaringan yang mana mendorong suatu pihak untuk melakukan rekayasa saling gugat 

Bahwa artinya aduan dan atau laporan kami adalah baik pihak penggugat maupun tergugat utama dan jaringan nya di duga berkolusi .

Bahwa sehingga kasus tanah dago ini lebih dulu kami ajukan permohonan supaya kasus dengan Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg . Dan atau pada kasus perdata Heri Hermawan dkk melawan Didi Koswara dkk dinyatakan Batal Demi Hukum dan atau di NON EXECUTABLE kan .

Bahwa kami merasa dirugikan sebagai warga Negara 

Bahwa kami merasa dirugikan karena ada pihak yang mencoba mengubah sejarah

Bahwa kami merasa dirugikan karena ada pihak yang mencoba mengubah hak dan atau Hukum

Bahwa kami merasa dirugikan karena ada pihak yang mencoba mengubah Hak asasi suatu kaum dan atau wilayah

Berikut ini hal hal penting yang perlu jadi pemahaman

Kodya Bandung / kota Bandung adalah kota di Jawa Barat pusatnya wastukencana atau Bandung

Kabupaten Bandung Barat adalah nama kota di Jawa Barat pusatnya Padalarang

Kabupaten Bandung adalah nama kota di Jawa Barat pusatnya Soreang 

Kota Cimahi adalah nama kota di Jawa Barat pusat nya Cimahi

Kota Besar Bandung adalah nama kota zaman sebelum terbagi jadi empat kota  di Jawa Barat

Cibeunjing adalah nama kecamatan di kota Besar Bandung zaman dulu

Tjoblong adalah nama desa di Kota Besar Bandung ( saat ini coblong adalah nama kecamatan di kota Bandung ) 

Blok Dago adalah nama wilayah di Tjoblong ( saat ini Dago adalah kelurahan ) 

Hingga pada tahun 1950 an dan atau tahun1960 Dago dan tjirapuhan adalah punya kesetaraan ( maksud nya kedua nya hanya suatu nama lokasi , salah satunya bukan desa atau kelurahan )

Dago atas adalah nama wilayah di kelurahan Dago dimulai sekitar di bagian selatan simpang Jl Dipati Ukur  dan bagian sekitar nya yang bukan termasuk kelurahan Dago 

Dago Bawah adalah nama wilayah yang dimulai di bagian utara nya sekitar simpang Dago Jl Dipati ukur hingga ke bawah  sekitar Jl Merdeka 

Jl Ir H juanda adalah nama jalan yang identik dengan istilah area dago atas dan dago bawah di kota Bandung ( biasanya tidak termasuk Kabupaten dan lain nya kecuali ada penambahan kata didepan lainnya misalnya Taman IR H juanda yang identik dengan Taman hutan Raya yang bukan wilayah admintrasi Kota Bandung )

Dago dan cirapuhan adalah nama lokasi yang pada awal Indonesia merdeka punya kedudukan hampir sejajar Dago bukan desa dan atau bukan kelurahan saat awal Indonesia merdeka . 

Namun saat zaman kolonial pada abad 19 , tahun 1800 an Cirapuhan dianggap lebih dulu ada . kata cirapuhan dianggap oleh masyarakat sebagai kata yang berasal dari ` subjek ` sedang ` Dago ` adalah kata yang berasal dari ` predikat ` 

 

Kampung Cirapuhan adalah kampung yang berada di rw 01 Dago Kota Bandung ( sebagian ada konflik agraria ) dan atau Kampung yang berada di desa ciburial kecamatan Cimenyan Kota Bandung ( tidak konflik namun terkena dampak karena akses lewat yang berdampak ) . Maka ada di dua ( 2 )  Kota Besar di Jawa Barat dan juga hanya butuh waktu 3 menit untuk ke kabupaten Bandung Barat. Namun bila di rw 01 bagian lainnya hanya menyeberang jembatan / sungai dalam hitungan detik ( bukan hitungan menit ) . Cirapuhan bagian barat dan timur hanya istilah untuk menjelaskan admintrasi kota . kadang warga juga bingung  karena ada saudara dan ada rumah di A makam di B dan atau semacamnya   . Sehingga Kampung Cirapuhan dan atau RW 01 adalah  segitiga Emas  . Dan punya riwayat sangat panjang sebagai berikut : 

Panyeupuhan adalah julukan bangsa pribumi yang tinggal di bukit bagian utara Kota Besar Bandung  pada sekitar tahun 1800 dan atau jauh sebelumnya .saat ini wilayah ini adalah Dago pakar , sekitar sukaresmi , Dago pojok , dago biru dan banyak lagi . Namun Kampung Cirapuhan lah yang menjadi peawaris nama nya 

Panyingkiran adalah nama julukan kampung orang panyeupuhan pada tahun 1900 an

Arti Panyeupuhan adalah besi tempah dan atau petani / pekebun dan atau tukang yang bisa menggunakan alat dari besi 

Ci adalah sungai dan atau air kemudian melekat pada Panyeupuhan  karena tinggal dekat sungai atau ada mata air sehingga menjadi Cipanyeupuhan kemudian menjadi Cirapuhan ( bagian barat ikut Kota Bandung . Bagian timur Ikut Kabupaten Bandung . 

Riwayat Panyeupuhan dan  Dago terkait aturan kolonial Belanda menjadi Sejarah asal nama Dago . ketentuan untuk pribumi ( orang panyeupuhan dan atau orang bukit)  batas akhir jualan keliling adalah Dago Atas bagian selatan ( JL dipati ukur ) sehingga disana lah batas untuk menunggu dan atau berkeliling di daerah atas ( tidak boleh menuju ke bagian bawa ke Jl Dipati ukur karena banyak kantor pemerintahan dan atau rumah pejabat kolonial ) sehingga orang orang panyeupuhan menunggu ( dalam bahasa sunda Dago ) . Pada tahun 1800 an . Namun sekitar tahun 1900 an Kolonial lah yang ke batas utara ( Dago atas ) . Dari sini kita paham ada kesepakatan sepihak yang dibuat pemerintah Kolonial ( diduga melanggar HAM aturan saat ini ) . 

Jadi Cirapuhan lebih dulu ada di banding Dago . Adanya predikat biasanya karena ada Subjek . Dago ( menunggu ) adalah predikat . Panyepuhan ( orang  ) adalah subjek . Panyeupuhan bisa bermakna Subjek . misalnya wilayah Patukangan . diduga karena banyak tukang ( subjek ) 

Tjirapuhan di zaman kemerdekaan adalah Kampung Cirapuhan atau  Blok Tjirapuhan RK 01 bernama Soewondo ( tahun 1948 hingga tahun 1974 ) kepala desa Tjoblong bernama Tjetje ( 1948 ) kemudian diteruskan Nonoh ( sekitar tahun 1956 ) 

Wilayah di rw 02 Kelurahan Dago adalah Pandanwangi , kebun Duren ( los kadu , sekitar pom bensin ) , taman budaya ( ada di sekitar taman budaya tak tidak semuanya ikut rw 02 sebgainya rw 03 )

Rw 03 Dago adalah wilayah di yang hanya di isukan termasuk bagian konflik agraria yang terkait kasus ini . bila kasus lainnya kami tidak paham . 

Yayasan Ema alias Ny Nini karim ( versi pemerintah Bandung ) pada tahun 1973 pihak ini menyerahkan lahan sekitar 6,9 ha ( 4 buah EV dengan nomor sama yang dimaksud ) kemudian pemerintah kota Bandung membalikan untuk pihak ini sekitar 6.000 an meter ( baca dokumen tahun 1973 ) 

Yayasan Ema alias Ny Nini Karim ( versi tergugat utama ) pada tahun 1967 dan atau 1968 Didi Koswara ada kesepakatan terkait objek yang disengketakan ini ( baca putusan pengadilan Bab alat bukti ) 

Yayasan ema alias Ny nini karim versi terkait objek nya Bahwa tak ada kesepakatan masyarakat adat yang menyepakati nya ( baik itu mendukung kesepakatan yayasan ema dengan pemerintah Bandung ) maupun Yayasan ema dengan Didi koswara  malah tampak janggal terkait berkas berkas rt rw yang ada maupun kesaksian warga masyarakat .

Bahwa area rw 02 masyarakat adat kampung cirapuhan tidak paham lebih jelas nya menganggap urusan saudara nya ( keturunan saudara nawisan dan atau lainnya ) dengan pihak lain tersebut . Adapun untuk objek di kampung cirapuhan tak ada kesepakatan terkait hal tersebut. Bahwa beberapa keterangan mengemukakan pada inti nya objek tersisa adalah dimanfaatkan bersama namun tidk bisa dikuasai dalam jumlah besar oleh suatu pihak tertentu bahkan bila individu . 

Penggalian pasir adalah penggalian yang dilakukan secara masif pada tahun 1960 an lokasi nya di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitar nya . Namun sebelum sudah ada tapi tidak semasiv tahun 1960 an .

TPA Dago adalah tempat pembuangan akhir sampah Bandung pada sekitar tahun 1974 hingga tahun 1984 / 1989 ( beberapa pihak  melanjutkan secara sporadis ) lokasi saat ini di belakang apretemen the maj . ( hal ini beda riwayat pihak dengan saat ini )

Lapangan bola berada di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 luas sekitar 7.000 meter ( merupakan eks TPA atau eks penggalian pasir atau eks kebun warga atau eks kebun pribumi nusantara ) 

Tempat sampah Dago adalah tempat yang di kondisikan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab  ( tahun 2008 / 2009 menimbun lapangan bola dengan galian pondasi proyek hotel wirton Dago dan  pada sekitar tahun 2011 / 2011 memindahkan tempat sampah depan Dago Resort Kabupaten Bandung ke kampung cirapuhan ) 

Bahwa diduga pihak pihak yang tak bertanggung jawab ini merusak lapangan bola agar warga tidak memanfaatkan fasilitas umum berupa lapangan bola seluas sekitar 7.000 meter . Adapun sebelum nya sekitar tahun 2000 jaringan oknum warga ini mencoba mengkapling dan mengoperkan ke pihak ketiga beberapa bagian nya . 

Bahwa selain itu sekitar tahun 2002 diterbitkan lah laporan pembayar PBB seluas 15.000 meter atas nama Didi Koswara dan lokasi objek di nyatakan di Dago elos ( ini lah salah stu indikator bahwa kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitar nya di ubah jadi Dago elos rw 02 jadi makna nya bisa nama lokasi nya yang di ubah dan atau bisa bermakna perizinan nya yang di alihkan dan atau juga pihak nya dialihakan ( periksa Putusan pengadilan Negeri Bab alat bukti nomor 27 pada hal 71 hingga 75 . periksa juga berkas rt rw Dago elos tahun 1997 dan juga berkas rt rw Dago elos 02 dan rt rw kampung cirapuhan pada tahun 1999 ) 

Bahwa selain itu ada pbb lain lainnya lagi . 

Bahwa ini lah yang terkait aduan kami bahwa Warga masyarakat dan negara di rugikan 100 miliar hingga 1 triliun terkait fasilitas hunian warga dan atau fasilitas umum 

Dago Elos adalah wilayah bagian di Rw 02 Dago ( jadi dago elos tidak lebih besar dari rw 02 ) 

dari sini kita paham bila Dago ada penambahan kata elos makna nya sangat jauh berbeda 

Nama Dago Elos berasal dari program pasar inpress sekitar tahun 1980 an . sekat sekat atau ruang ruang pada pasar elos . 

Lokasi Pasar Inpress sebelah utara terminal Dago

Pasar terminal Dago adalah sebagian besar pasar pindahan dari tumpahan pedagang di simpang Dago Bandung ( pasar subuh / pasar tengah malam ) sejak sekitar tahun 2004  ( sifat nya pasar kaget saat itu ) 

Pertokoan terminal Dago adalah toko tokoh kecil pada bagian selatan terminal Dago sejak sekitar tahun 1970 an setelah adanya terminal . adapun bagian tengah sekitar tahun 1980 an ( pergeseran karena pasar inpress sepi ) ini dulunya keluarga / keturunan masyarakat adat namun kemudian ada perubahan .dan atau perluasan dan atau tak jelas . 

Warga Rw 02 masyarakat adat adalah dari pandawangi , los kadu . dan area tebing , misalnya keluarga Emen  , pak Dase dan lain sebagainya . Kemudian ada keluarga Gang sawargi rw 01 misalnya Abah uci alias Abah Uci , pak juwen dan lain sebagai nya .  ( dari sini kita memahami , inilah sebenarnya masyarakat turun temurun yang dimaksud . namun malah tersingkirkan ) 

warga dago elos adalah warga pendatang yang ikut serta program pasar inpress dan atau ikut saja atau semacamnya . kebanyakan dari mereka adalah pendatang yang awal datang nya di Kampung Cirapuhan . Misalnya Asep Makmun ( asli sekepicung ) diajak ke tempat kerja oleh bapak nya bernama Ahya pada tahun 1960 an . Ahya diajak kerja atau dipekerjakan Tomi ( tomi adalah suami dari Rokayah , cicit nya Nawisan  ) . Didi Koswara ( asli Subang , menikah dengan Enih binti Ahya )  tinggal di lahan tomi dan atau lahan keluarga Nawisan di area kampung cirapuhan rt 07 rw 01 . dan banayk pihak yang  berasal dari luar kota ( awal kedatangan nya di kampung cirapuhan rt 05 . Udin sudinta awal kedatangan nya berada di kampung cirapuhan .  Dan selain itu banyak yang lainnya . 

Dari sini kita paham bahwa sebenarnya oknum oknum warga dari luar bahkan pendatang yang awal kedatangan nya di kampung cirapuhan . Jadi pada waktu sebelumnya pun oknum oknum ini sudah beraksi di kampung cirapuhan dengan modus menggunakan pihak ketiga . Saat ini pun tak jauh beda .( itu menurut pandangan kami ) 

Dan selain itu ada dari cipaheut dan dago Pakar dan lainnya . 

Fakta Sidang adalah gugatan penggugat , eksepsi para tergugat , atau terkait dengan nya berupa uraian dan atau video dan atau putusan terkait sidang . 

Fakta pengkondisian adalah 

Fakta demontrasi atau forum diskusi adalah fakta terkait sidang namun adakala tidak terkait sidang bahkan bertolak belakang dan atau tak jelas , Misalnya  Rw 01 , rw 02 dan rw 03 ( kami tidak paham kaitan dengan rw 03 ) rw 01 ( kami kurang jelas posisi rw 01 ketika permohonan kepada Hakim , mohon di baca ulang putusan pengadilan ) kampung cirapuhan ( kami kurang jelas posisi kampung cirapuhan  ketika permohonan kepada Hakim , mohon di baca ulang putusan pengadilan ) , misalnya Anti hak barat Eigendome verponding ( ( kami kurang jelas demo dan atau diskusi terkait putusan pengadilan negeri  Hal 80 hingga 89 dan atau keberadaan Bu raminten dan atau yayasan ema alias NY nini karim  . Bahwa menurut kami bertolak belakang ) 

Gugatan perdata adalah tuntutan hak yang diajukan oleh satu pihak (penggugat) kepada pihak lain (tergugat) melalui pengadilan . Menurut kami adalah dua pihak yang berjuang dalam mencari kebenaran . Satu pihak memulai ( penggugat ) pihak lawan melakukan sanggahan . 

Sehingga hanya ada dua pihak saja . Namun bila ada pihak lainnya yaitu pihak ketiga dan lainnya maka bisa menjadi para pihak penggugat maupun para pihak tergugat .

Bahwa dalam kasus tanah Dago 2016  menurut pendapat kami , warga dan negara tidak bisa menjadi para pihak tergugat utama maupun para pihak penggugat .

Bahwa mengingat dan mempertimbangkan Tergugat 334 dan tergugat 335 merasa bahwa kasus ini banyak kejanggalannya .

Bahwa pada inti nya gugatan dan jawaban gugatan dan dengan bab alat bukti pihak penggugat maupun pihak tergugat utama ini merugikan pihak ketiga .  

Bahwa terkait hal tersebut pendapat kami bahwa diduga telah terjadi dugaan tindak pidana ketika proses kasus perdata di jalan kan ( mohon pelajari dengan seksama putusan pengadilan negeri lengkapnya dan putusan tahapan selanjutnya ) 

Bahwa untuk hal tersebut Mohon kasus Peninjauan kembali ( PK ) kedua Dago Elos melawan muller cs di Batal demi hukum kan dan atau di non executable kan karena esensinya bukan kasus perdata  namun cenderung kasus pidana . 

Bahwa diduga ada pihak saling bekerjama yang mana bertujuan untuk mendapatkan inkrah sehingga saling menguatkan diantara mereka dengan keputusan memberi kemenangan salah satu diantara mereka 

Bahwa menurut penilaian kami dalam kasus dago 2016 ada semacam 4 pihak yaitu sebagai berikut : 

1 Pihak pertama korban nyata ( misalnya tergugat 334 dan tergugat 335 ) dan lain lain ( butuh penelusuran mendalam ) paling berpotensi adalah tergugat 88 dan atau kelompok 12 . namun ini harus diperiksa objek nya dimana saja .

2 Pihak kedua pelaku dan korban ( misalnya penggugat dan tergugat utama dan jaringan nya dan juga warga yang tergugat ) namun ini harus diperiksa objek nya dimana saja dan subjeknya . 

3 Pihak ketiga korban yang tidak tergugat dan atau di kondisikan untuk tidak di gugat . namun ini harus diperiksa objek nya dimana saja dan subjeknya 

4 Pihak keempat diduga pelaku dan atau otak pelaku dan atau simpatisan nya yang sengaja di kondisikan tidak ikut terlibat langsung dalam sidang . dan ini juga bercampur dengan pihak pihak yang memliki legalitas namun tidak berdasarkan fakta sebelum nya . Disina ada beberapa yang diduga ikut serta , Dedy Mochamad Saad ( menurut petugas pbb kota Bandung ) pihak ini telah mengoper alih objek pbb seluas 15.000 meter yang terkait dengan Didi Koswara pada sekitar tahun 2016 . Pada tahun 2012 kami mengonformasi Didi Koswara objek terkait PBB tersebut di alihkan ke pihak lain . Dan sesuai catatan putusan Pengadilan Negeri Hal 120 bahwa pada tahun 2010 ,  syarif Hidayat memproses hak tanah di BPN beberapa hari setelah pembayaran PBB . namun ini harus diperiksa objek nya dimana saja dan subjeknya  

fakta Sidang modus pengalihan nama lokasi dalam sidang 

Eigendome Verponding bernomor 3740 dan 3741 dengan luas sekitar 1,9 ha identik dengan kontur tanah Rw 02 dan atau disebut Dago elos 

Eigendome Verponding bernomor 3742 dan 6467 dengan luas sekitar 5 ha identik dengan kontur tanah Rw 01  dan atau disebut kampung cirapuhan 

Bahwa hal ini penting dipahami 

fakta sidang penggugat menggugat 3740 , 3741 dan 3742 seluas sekitar 6,3 hektar pada poin akhirnya ( mengalihkan ) mengemukakan di Dago elos dan atau rw 02  ( padahal 3742 ada di rw 01 kampung cirapuhan ) 

fakta sidang para pihak tergugat dan tergugat utama menghadapi nya dengan 3740 , 3741 ,  3742 dan 6467  seluas sekitar 6,9  hektar pada poin akhirnya ( mengajukan permohonan kepada hakim ) mengemukakan di Dago elos dan atau rw 02  ( untuk di proses ) ( padahal 3742 dan 6467 ada di rw 01 kampung cirapuhan ) 

Namun setelah sidang pihak ini menarasikan ada nya kampung cirapuhan Dago elos dan atau bahkan ada pemberitaan rw 01 , rw 02 dan rw 03.

Dari sini kita memahami bahwa dalam kasus ini ada objek yang seolah ( dan memang ada yang sudah dikondisikan sejak lama) dialihkan  yaitu yang berasal dari eks EV nomor 3742 dan 6467 seluas sekitar 5 ha 

Namun perlu juga dipahami ada pengkondisian sejak sekitar tahun 1980 an Bahwa kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitar nya telah dan terus dicoba dialihkan menjadi Dago elos rw 02 . Maksud dialihkan adalah diubah nama dan atau di ubah administrasinya dan atau di ubah pihak nya dan atau di ubah riwayatnya .Salah satu nya ada objek 15.000 meter an Didi Koswara dan atau 270 meter  80 meter dan atau 868 meter an Ismail Tanjung ( dan atau Iwan surjadi dan atau Deddy Mochamad Saad ) 

Dari sini kami duga pelaku utama nya banyak sekaliyaitu  oknum warga  , oknum tomas , oknum toga , oknum aparatur dan atau selanjutnya pihak yang tak paham dan atau tak sadar sehingga menindak lanjutkan nya . Sekali lagi kami tekankan bahwa Dago bila ada penambahan kata elos sangat jauh makna nya baik arti maupun hukum agraria nya maupun administrasi nya .

Tergugat 88 , tergugat 334 dan tergugat 335 pada intinya mengemukakan Dago ( mengemukakan Dago elos dengan maksud mengutip pihak penggugat ) Sedangkan tergugat utama cs dan penggugat dan jaringan nya mengemukakan Dago elos dan atau rw 02 . 

Bersama ini kami Muhammad Basuki Yaman mengemukakan pengalaman kami dan dan apa yang kami ketahui dari masyarakat kampung cirapuhan rw 01 dan juga warga rw 02 .

 tahun menghimpun keterangan ( tmk ) sekitar tahun 2008=2010/ 2012.  Bahwa Pada sekitar tahun 1800 an orang pribumi nusantara dan atau tempat nya di Bandung utara di juluki Panyeupuhan . artinya besi tempah atau tukang dan atau tukang kebun dan atau semacamnya . 

(( tmk )  tahun  sekitar tahun 2000 an ) Bahwa Ci bermakna sungai atau air dan atau semacam air . 

(( tmk ) tahun sekitar tahun 2008=2010/ 2012) Bahwa Pada sekitar tahun 1850 dan atau 1870 Keluarga Nawisan adalah pribumi nusantara yang menduduki area sekitar PMI hingga ke utara . Sehingga salah satu orang dan atau tempat nya disebut ( orang ) Tjirapoehan dan atau Cirapuhan dan atau Kampung Cirapuhan .

 ( adanya nama Nawisan Periksa copi Ajb tahun 1995 antara Suratman dengan Rahman Hadi Saputra bin Ewung Binti Nawisan . Bahwa Cucu nya yang bernama Amat bin mardasik yang menunjukan makam kakek nya ) 

(( tmk )  tahun sekitar tahun 2008=2010/ 2012) Bahwa Pada sekitar tahun 1880 an Nawisan dan pribumi lainnya ikut proyek Rel Kereta Zaman Belanda

(( tmk )  tahu sekitar tahun 2008=2010/ 2012) Bahwa Pada sekitar tahun 1880 - 1900  keluarga Nawisan punya anak anak putri bernama Okoh , Eme , Eyong dan Iwung alias Ewung .

Bahwa  Anak dan menantu Nawisan adalah Okoh Hasim alias Hasyim , Eyong Mardasik , Emeh Adikarta , Iwung Karmita alias Mita .

Bahwa sekitar tahun 1890 an hingga 1930 an Bahwa  Cucu cucu Nawisan mulai lahir ( anak nawisan semua nya perempuan ) diantara cucu Nawisan  adalah Tama bin Hasim , Rahman Hadisaputra bin Mita , Misnan Bin Mardasik , Amat Bin Mardasik 

(( tmk ) sekitar tahun 2000 an ) Bahwa Pada sekitar tahun 1900 ada peringatan pribumi tjirapuhan ( orang bukit )  tak boleh masuk kota Bandung untuk jualan 

( tmk ) sekitar tahun 2000 an ) Bahwa Pada sekitar tahun 1900  jl Dipati ukur adalah jalan yang tak boleh di masuki pribumi tjirapuhan dan lain lainnya 

( tahu sekitar tahun 2000 an ) Bahwa Pada sekitar tahun 1900 sebelah utara jl Dipati ukur adalah tempat menunggu ( bahasa Sunda : na Dago An ) untuk pribumi tjirapuhan sehingga tempat disebut Dago ( kemudian Dago atas dan atau kelurahan Dago ) di Desa Tjoblong Kecamatan Cibeunjing Kota Besar Bandung . inilah asal muasal nama Dago ( Dago Atas ) 

( tahu sekitar tahun 2008=2010/ 2012) Bahwa Pada sekitar tahun  1900 an hingga1910 an ( tahun 1911 )   KNIL membangun komplek Milter yang disebut Gua Belanda . Prbumi Nusantara yang ikut adalah Nawisan dan atau anak anak dan atau cucu cucunya . dan atau dengan orang buniwangi bernama Juanta . 

( tahu sekitar tahun 2008=2010/ 2012) Bahwa Pada sekitar tahun 1900 keluarga Nawisan digusur oleh orang bukan pribumi yang disebut Tuan pap dan atau Tuan Mister dan atau Walanda dan atau KNIL dan atau semacamnya 

( tahu sekitar tahun 2008=2010/ 2012) Bahwa Pada sekitar tahun 1900 keluarga Nawisan dan atau saudara nya dipisah jalan dengan saudara nya  . Keluarga Besar nawisan di Kampung Cirapuhan Kota Besar Bandung ( Blok Tjirapoehan Desa Dago Kecamatan Cibeunjing Kota Besar Bandung ) 

 ( Bahwa kemudian Kampung Cirapuhan Barat adalah Kampung Cirapuhan Rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kodya Bandung . Kampung Cirapuhan Timur adalah Kampung Cirapuhan desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Barat )

( tahu sekitar tahun 2008=2010/ 2012) Bahwa Pada sekitar tahun 1900 keluarga Nawisan dan atau saudara nya terpisah jalan dengan saudara nya  . Keluarga Besar nawisan di Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 , rt 04 rw 01 , rt 08 rw 01 , rt 06 rw 01 , rt 09 rw 01 dan sebagian rt 03 rw 01 Bandung. 

( tahu sekitar tahun 2008=2010/ 2012) Bahwa Pada sekitar tahun 1900 keluarga Saudara Nawisan yang berpisah jalan dengan nawisan adalah Keluarga Gang sawargi rt 03 rw 01.

Bahwa dan juga ada keturunan Nawisan yang terpisah jalan dengan keturunan Nawisan . Satu bagian berada di sebelah barat jalan  di sebagian rt 09 di bagian kampung cirapuhan ( ini tak terkena dampak sengketa ) sekitar sini lah rumah apud sukendar ( rt 05 rw 01 ) .  Bagian lainnya ada di timur jalan ( ini lah yang terkena dampak sengketa , Yaitu kampung cirapuhan rt 07 rw 01 ( paling besar terkena dampak ) , rt 08 rw 01 kampung cirapuhan , rt 06 rw 01 kampung cirapuhan .

Bahwa  sementara lainnya di wilayah ini tak sengketa namun terkena dampak karena akses jalan berada  di lahan yang sengketa  wilayah yang dimaksud adalah Kampung Cirapuhan rt 04 rw 01 Kelurahan dago Kecamatan Coblong Kota Bandung . 

Bahwa  sementara lainnya di wilayah ini tak sengketa namun terkena dampak karena akses jalan berada  di lahan yang sengketa  wilayah yang dimaksud adalah Kampung Cirapuhan Desa Ciburial Kecamatan Kecamatan Cimeyan Kabupaten Bandung dan Cipaheut Kota Bandung .

Luas Kampung Cirapuhan Kota Bandung yang terkena dampak langsung sengketa adalah sekitar 5 hektar , dan wilayah lainnya yang kena dampak tak langsung sekitar 10 hektar ( karena akses jalan lewat wilayah sengketa ) sehingga total sekitar 15 hektar . Penjelasan kontur tanah tebing / lembah berbukit  dan atau tidak rata . 

Bahwa menurut masyarakat Kampung cirapuhan , bahwa orang orang gang sawargi adalah keluarga Nawisan . Sementara itu orang keluarga rt 03 lainnya dan atau rt 02 , rt 01 dan rt 05 di rw 01 adalah masih keluarga dan atau keluarga sambung . Dan hamparan dan atau kontur tanah mereka agak beda dengan kontur tanah kelurga besar Nawisan . 

( tahu sekitar tahun 2008=2010/ 2012) Bahwa Pada sekitar tahun  1910 hingga 1920 an Kolonial Belanda membangun proyek jalan kemudian disebut Dago weg ( jalan Dago ) . 

( tahu sekitar tahun 2008=2010/ 2012) Bahwa Pada sekitar tahun  1910 hingga 1920 an Kolonial Belanda membangun proyek PLTA Dago Bengkok bersama an ada Dago weg ( jalan Dago ) sehingga masyarakat menyebut jalan Dago adalah jalan PLN ( jalan yang dibuat dimasa proyek PLTA ) 

Bahwa pada sekitar tahun 1920 an dan atau 1930 an hingga selanjutnya orang asing dan sekumpulan orang yang disebut tuan pap , tuan mister dan atau walanda ( Belanda ) bikin pabrik tegel dan lain lain ( masyarakat menyebut nya batako dan atau tekel  ) di selatan  ( PMI ) hingga batas utara (  kantor pos Dago ) 

Bahwa hampir bersamaan ( tahun 1920an ) di bangun lah PMI Dago dan atau Dago Tea House

Bahwa pada sekitar tahun 1920 an anak cucu dan cicit nawisan berada di kampung cirapuhan kota Besar Bandung ( dari Kantor pos hingga ke utara ) ini menjelaskan 5 hektar ( yang saat ini sengketa . ini juga menjelaskan wilayah yang dimanipulasi jadi Dago Elos rw 02 bukan oleh Belanda tapi oleh oknum WNI tahun 1980 an  ) dan juga sekitar 10 hektar ( yang tidak sengketa namun terkena dampak nya karena akses jalannya )  . Saudara Nawisan ada di gang Sawargi ( depan terminal Dago  )  . Ini juga menjelaskan dalil bahwa Eigendome Verponding 3742 dan 6467 tidak sah . Bukan tidak sah atas nama nya namun tidak sah dalam menerbitkan nya . Karena masyarakat adat lebih dulu dan atau masih ada di area ini . ketika ada kolonial Belanda pun mereka masih ada . 

Bahwa pihak kolonial Belanda tersebut bukan hanya melawan nurani masyarakat Bumi Nusanatara Namun mereka juga telah melawan aturan Gubernur Jendral nya Kolonial  Belanda dalam kesepakatan agreeweet 1870 . terkait larangan untuk tidak mengambil tanah rakyat . 

Bahwa pada tahun 1920 an walanda ( pabrik ) batas utara nya kantor pos dago - batas selatan nya PMI jawa barat ( ini tidak menjelaskan objek 3740 dan 3741 yang tengah sengketa seluas 1,9 hektar tapi menjelaskan posisi masyarakat kondisi zaman dulu .  ini menjelaskan objek sekitar 5 ha hingga 7 ha ( yang sengketa saat ini hanya 1,9 ha ) . 

Bahwa pihak kolonial Belanda tersebut bukan hanya melawan nurani masyarakat Bumi Nusantara Namun mereka juga telah melawan aturan Gubernur Jendral nya Kolonial  Belanda dalam kesepakatan agreeweet 1870 . terkait larangan untuk tidak mengambil tanah rakyat . 

Bahwa ini juga menolak dalil alas Hak Raminten cs / H Syamsul Mapareppa  cs 

Bahwa ini Juga menolak Dalil Yayasan Ema alias Ny karim dan atau kesepakatannya . 

Bahwa ini bukan bermaksud untuk membuka peluang oknum warga mendapatkan hak nya . Namun hanya untuk menjelaskan objek 3741 dan 3740 . Catatan penting adapun bila untuk objek untuk rakyat dan atau warga maka rakyat dan atau warga yang dimaksud adalah keluarga gg sawargi dan atau keluarga warga rw 02 yang di tebing dan atau di pandan wangi dan atau pihak yang ada kesepakatan hak dan luasnya sesuai dan juga lokasi nya sesuai . bahwa hal ini Bukan oknum warga yang punya niatan berkolusi menguasai fasilitas umum. 

Penjelasan tersebut bukan menjelaskan luas area konflik di rw 02 saat ini namun menjelaskan yang dikuasai kaum kolonial secara fisiknya saat itu adalah PMI hingga ke kantor pos .Adapun yang sengketa saai ini adalah Terminal dago ke kantor pos ( masuk rw 02  identik dengan EV 3740 dan 3741 ) dan kantor pos ke seberang BRI Dago pakar ( masuk ke Rw 01 Kampung Cirapuhan identik dengan EV 3742 dan 6467 . Namun di manipulasi seolah jadi Dago Elos rw 02 ) . 

Bahwa pada tahun 1945 - 1948 Indonesia Merdeka dan memperjuangkan Kemerdekaan 

Bahwa kondisi pada tahun 1948 Blok Tjirapuhan / blok Dago Rukun Keluarga 01 adalah Soewondo , kepala desa Tjoblong adalah Tjetje di kecamatan Cibeunjing Kota Besar Bandung . 

Bahwa kondisi pada tahun 1948 Blok Tjirapuhan / blok Dago Rukun Keluarga 01 adalah Soewondo , kepala desa Tjoblong adalah Tjetje di kecamatan Cibeunjing Kota Besar Bandung .

Bahwa sekitar tahun 1950 ada beberapa pihak oknum WNI mencoba mengusir beberapa pihak masyarakat  ( saat ini areanya sekitar masjid Al Ibadah Kampung Cirapuhan rw 01 ) . Salah satu yang diusir adalah keluarga Karto . 

Penjelasan ( tak ada kesepakatan masyarakat dengan pihak yang dimaksud yang melakukan pengusiran ) 

Bahwa kondisi pada tahun 1956 Blok Tjirapuhan / blok Dago Rukun Keluarga 01 adalah Soewondo , kepala desa Tjoblong adalah Nonoh dan atau Tjetje di kecamatan Cibeunjing Kota Besar Bandung . 

Bahwa 1950an Juanta menjadi Besan Eyong Mardasik . Acih Binti Juanta menikah dengan Misnan alias minan Bin Mardasik . 

Bahwa selanjutnya membuka imigrasi keluarga Juanta ke kawasan Kampung Cirapuhan Dago Bandung. Diantara mereka adalah yang kemudian punya lahan dan mereka dan anak turun nya menggarap tanah disekitar nya . 

Bahwa mereka adalah Isah Binti Juanta ( shm atas Nama Isah djuha )  , Uki binti juanta ( shm atas nama Uki )  , Duhli Bin Juanta , Ari alias Wari Binti Juanta ( kemudian ada shm atas nama Slamet / Kuswanto dan atau Ateng / apon ) 

Bahwa selain itu ada Karto ( shm atas nama slamet ) , Unus suherman ( shm atas nama Itjih Unus ) 

Bahwa selain itu ada Bagio ( saat ini masih sengketa dengan pihak tertentu )  luas objek 400 meter hingga 700 meter . 

Bahwa selain itu Adik ( kemudian shm atas nama Johan ) Adik adalah saudara Cicih . Cicih adalah istri Duhli Bin Juanta . 

Bahwa selain itu adalah keluarga Nawisan Yaitu sebagai Berikut : 

Bahwa shm atas nama Hendi Arisandi Ade Ruspendi anak dari Nunung Endin . Hendi arisandi adalah suami dari Amanahi binti Idi Bin okoh

Bahwa keluarga Tomi Rokayah . Rokayah adalah cicit nawisan . Rokayah binti Tama bin Hasim Okoh

Bahwa keluarga amat ( Endang / dedi nengsih ) . Amat adalah cucu nawisan . Amat bin mardasik Eyong . 

Penjelasan amat dan Rokayah . Usia fisik rokayah lebih tua dan atau sama dengan Amat dan atau diman . Namun amat dan atau Diman adalah paman rokayah . Karena Rokayah adalah Cicit Nawisan . Sedangkan Diman dan atau amat adalah Cucu Nawisan .  Dalam kesempatan dengan forum Dago Melawan juga dihadiri Asep Makmun ,saya ( muhammad Basuki Yaman ) mengemukakan bahwa saya bertemu dan juga mendapat informasi diantaranya dari beberapa cucu Masyarakat adat . Ahya ( bapak nya asep makmun diajak kerja dan atau di pekerjakan oleh keluarga dari cicit masyarakat adat . Bahwa Cucu yang dimaksud adalah Amat , Diman , Emit . Sedangkan cicit yang maksud adalah keluarga Tomi Rokayah . 

Penjelasan ini sangat penting karena terkait adanya dugaan manipulasi yang ada di sidang Perdata 2016 hingga 2022 dan atau sidang pidana 2024 dan atau PK kedua Dago Elos 2025 

Pada tahun 1960 an Bahwa tomi ( suami Rokayah )  memperkerjakan dan atau mengajak kerja seorang pendatang bernama Ahya . Sehingga kemudian ahya menumpang di lahan Tomi . 

Bahwa adapun tempat kerja yang di maksud adalah semacam objek lahan bersama galian pasir . ( yang kemudian menjadi tpa eks tpa lapangan bola dan tempat sampah lagi dan lain lainnya . )

Bahwa tak ada kesepakatan resmi dan atau menolakan resmi atas objek galian yang dimaksud antara suatu pihak dengan masyarakat . 

Bahwa ada pihak masyarakat menghendaki adanya galian pasir . Dan ada pihak yang menghendaki pemanfaatan untuk hunian dan perkebunan dan lain lainnya . 

Pada tahun 1960 an Bahwa  ahya menumpang di lahan Tomi bersama anak anak nya yaitu Enih , Asep Makmun dan lainnya . Kemudian bersama menantunya yaitu Didi Koswara . 

Bahwa riwayat ini diduga kuat bertentangan dengan adanya shm 80 meter atas nama Didi Koswara . bab alat bukti lainnya adalah adanya copi ajb antara Tomi dengan M Wikarta pada tahun 1956 

Bahwa Riwayat tersebut juga menjelaskan adanya dugaan pertentangan dengan shm 270 meter dan kesepakatan dengan Iwan Surjadi Kosaris Pt Batu nunggal Indah dan berikut Tim Pengacara nya Bob Nainggolan dan Rekan dan lain lain . 

Bahwa Riwayat tersebut juga menjelaskan adanya dugaan pertentangan dengan  pbb 15.000 meter laporan pembayaran awal tahun 2002 dan telah di bayar tahun 2010 ( seklai bayar )  dan kemudian didaftar di BPN oleh Syarif Hidayat .

Bahwa Riwayat tersebut juga menjelaskan adanya dugaan pertentangan dengan kesaksian pembela Isidentil dan atau saksi lainnya dalam sidang Perdata melawan muller dkk terkait Didi Koswara .

Bahwa Riwayat tersebut juga menjelaskan adanya dugaan pertentangan dengan kesaksian pembela Isidentil dan atau Bab alat bukti dalam sidang Perdata adanya kesepakatan tahun 1967 / 1968 dengan yayasan Ema dan atau NY Nini karim dengan Didi Koswara . 

 

Bahwa pada sekitar tahun 1960 an terjadi penggalian pasir besar besaran di Kampung cirapuhan . Dan hal ini tak sepenuhnya menguntungkan bagi masyarakat adat sekitar nya namun lebih banyak menguntungkan pihak luar . Bahkan menurut warga pungutan nya dianggap terlalu besar . Sehingga ini lah yang kemudian banyak mengundang pihak baru dari luar . 

Bahwa ada informasi warga pada tahun 1968 ( namun ada juga menginformasikan tahun 1974 ) Bahwa kampung Cirapuhan Rukun Keluarga 01 merubah jadi Kampung Cirapuhan Rukun Warga 01 sehingga sebelum nya ada sekitar 4 rukun tetangga ( RT 01 , RT 02 , dan Rt 04 ) . Kemudian berkembang menjadi Rukun Tetangga RT 01 , Rt 02 , RT 03 , RT 04 , Rt 05 , Rt 06 dan rt 07 ( dari sini Rt 07 rw 01 salah satu wilayah yang cukup luas )

Bahwa pada sekitar tahun 1973 Yayasan Ema alias Ny Nini Karim SH membuat kesepakatan dengan Pemkot Bandung bahwa Yayasan Ema menyerahkan sekitar 6,9 hektar kepada Pemerintah Bandung . Kemudian Pemerintah Bandung  menyerahkan kembali sebagian nya kepada Yayasan Ema seluas sekitar 6.000 an meter ( 0,6 hektar an ) . 

Bahwa hal tersebut ada sedikit pertentangan terkait riwayat sebelumnya . Bahwa masyarakat tak ada kesepakatan dengan Yayasan ema untuk menyerahkan pada Yayasan ema alias Ny nini Karim . Karena ada objek objek Masjid , lahan Hunian , dan juga perkebunan . Bahkan ada makam didalam objek tersebut . 

Bahwa pada sekitar tahun 1974 Warga masyarakat menolak ada langkah pemerintah terkait menjadikan wilayah Kampung Cirapuhan menjadi Tempat Sampah Akhir .

Bahwa pada tahun 1960 an beberapa pihak diduga telah melakukan eksplorasi tambang secara berlebihan dan pada tahun 1970 an beberapa pihak juga telah melakukan kerusakan yang juga berdampak negatif pada warga kampung cirapuhan sehingga sekitar 32 tahun warga kekurangan air bersih . 

 

 

tahun 1997 ( tahu sekitar tahun 2006 ) : objek garapan warga rw 02 luas total 5.940 meter untuk sekitar 57 pernggarap . keterangan lurah 10.000 meter untuk 100 penggarap .

tahun 1998 : Kami Bersama keluarga mengontrak di Dago Elos di rumah Abah Ipin ( sebelah barat nya Abah Iri yang kemudian dikenal sebagai sebagai Bapaknya Ade Suherman ) 

tahun 1999 /2000 : depan rumah kotrakan kami ada rumah yang lumayan bagus hendak di oper alihkan

tahun 1999/2000 : kami memilih mengoperalih rumah sederhana di Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 dari Pak Nono sumarsono

tahun 2000 : kami menyaksikan oknum warga dago elos dan oknum warga kampung cirapuhan mengkapling kapling lapangan bola di atas dengan tanda tali tali rafia .

tahun 2000 : ketua Rt 07 rw 01 Kampung Cirapuhan , Pak Rosid dan lain lain menentang langkah oknum tersebut . 

bahwa setelah nya banyak pembicaraan pembicaran terkait aksi oknum oknum warga yang bermasalah dengan pertanahan , sekilas kami mendengar isu dan atau kabar kabar seperti demikian dan atau demikian  bahwa Asep Makmun , alo sana , apud sukendar , Didi koswara , suhaemi alias usman , tahri , sengkin .

Bahwa ada isu dan kabar dan atau semacam fakta pembicaraan bahwa lapangan atas dari warga kampung cirapuhan tidak di berikan ke warga rw 02 namun di pinjamkan untuk di pakai bersama . Bahwa mengingat dan mempertimbangkan salah satu yang mengajukan permohonan adalah Abah Uci ( masih keturunan gang sawargi / orang gang sawargi masih keluarga Nawisan ) dan juga Pak Dase ( purn TNI dan dikenal sebagai orang yang baik ) dan juga Pak Lili ( dulu ketua rw 02 Dago ) 

Bahwa kemudian sekitar tahun 2006 dan atau tahun 2007 warga menagih wilayah tersebut untuk saling menjaga nya . Kemudian kami berkirim surat kepada lurah Dago terkait batas wilayah . Karena ada dugaan beberapa oknum mengundang pihak ketiga untuk menduduki nya dan sekitar nya hingga saat ini . sehingga menjadi tempat sampah saat ini .

Dengan ini, saya mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara perdata Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg antara:

Heri Hermawan Muller dkk , sebagai Pihak Penggugat;
Didi koswara dkk , asep makmun dkk dan atau alo sana dkk , sebagai Pihak Tergugat terkait sengketa tanah di kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kodya Bandung

Bahwa sehingga kasus tanah dago lebih dulu kami ajukan permohonan supaya kasus dengan Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg . Dan atau pada kasus perdata Heri Hermawan dkk melawan Didi Koswara dkk dinyatakan Batal Demi Hukum dan atau di NON EXECUTABLE kan . 

 Demikian kami sampaikan adapun kekurangan dan kelebihan kata kami menyampaikan permohonan maaf dan atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih .

 

                                                     

                                                                                           Hormat kami

 

 

 

                                                                                  Muhammad Basuki Yaman

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Terminal Dago  pasar inpress tahun 1980 an kantor pos  .   wilayah kampung cirapuhan yang dimanipulasi                   Kampung Cirapuhan rt 08 rw 01

Sebagain besar tergugat terkonsentrasi di EV 3740/3741           dan di halang halang hak nya  .  ( EV 3742 )                   kampung cirapuhan rt 09 rw 01

         Nama wilayah rw 02 dago elos                                          lapangan bola atas ( yang chaos jadi Tps )                      Kampung cirapuhan rt 06 rw 01

Peta pengajuan dago elos tahun 1997 / 2000                            Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 dago bandung  6467        makam leluhur warga

Keterangan lurah 1997 luas 10.000 untuk 100 kk                            Tanah adat warga dan oknum ( shm )                                  makam

Laporan rt rw 02 5.940 mter untuk 57 kk                                    

Ev 3741 dan 3741 luas sekitar 1,9 ha                                               EV 3742 dan 6467 luas sekitar 5 ha        

 

 

Ini subjek tergugat sebagian besar ( 3740 dan 3741 )                       Ini objek yang diduga hendak di kolusikan  ( 3742 dan 6467 )

                                                                                                            Ini objek yang diduga hendak di kolusikan  

                                                                                                             Ini objek yang diduga hendak di kolusikan  

                                                                                                         Ada beberapa pihak tergugat

                                                                                                        dan atau simpatisan tergugat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Bandung
Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg
di Kota Bandung

AlamatJl. L. L. R.E. Martadinata No.74-80, Cihapit, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40114

 

 

Pengirim

·         Nama: Muhammad Basuki Yaman

·         Alamat:  Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kodya Bandung

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Domein verklaring

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat