Kasus tanah Dago yang memanipulasi ilmu terapan
Bsimillah Alhamdulillah Bersama ini penting kami sampaikan , Kasus tanah Dago yang memanipulasi sejarah dan logika juga bahasa , dan atau juga ilmu matematika . Angka mana yang lebih dulu ada dalam kasus tanah dago ?
Berikut ini skema tahapan ilmu terapan yang kami pahami :
Bahwa ada Orang ( Panyeupuhan / tjirapuhan ) jualan hasil bumi di zaman Belanda . sebelum nya dia bersama lainnya ikut serta proyek Rel kerta 1880 an kemudian orang itu dilarang masuk ( saat ini sekitar Jl Dpati Ukur ) sehingga dia menunggu .
Bahwa karena mereka dan atau sikap mereka itu tempat itu disebut menunggu sehingga di sebut Dago . Dalam bahasa sunda Na dago an . Dalam Bahasa Indonesia nya artinya Menunggu .
Tempat menunggu disekitar simpang saat ini . Sedangkan mereka dari atasnya lagi yaitu Tjirapuhan . Ci adalah semacam air atau sungai Panyeupuhan . berarti besi tempah dan atau orang yang biasa menggunakan peralatan dan atau tukang . sehingga orang tersebut di juluki Penyeupahan . Cirapuhan . dulu nya Tijrapuhan kemudian ikut Desa Tjoblong Kecamatan Cibeunjing Kota Besar Bandung . Saat ini keturanannya berada di kampung Cirapuhan rw 01 Keluraha Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung . Dan juga di kampung Cirapuhan Desa Coburial kecamatan Kabupaten Bandung Barat . Hanya menyebrang sungai akan samapai ke Kabupaten Bandung Barat . Disini Paham bahwa ini segitiga emas menempel dalam tiga Kota di Jawa barat Indonesia .
Bahwa dalam perjalanan waktu datang lah KNIL kemudian adalah pihak penjajah bikin semacam sertifikat dan lain lainnnya yang disebut Eigendome Verponding ( yang menurut kami tidak sah ! bukan tidak sah nomor atau atas namanya . Namun tidak sah diterbitkan ! ) Bukti nya ada makam makam dan keturunannya masih ada ( bahkan ada yang hingga ke delapan berikut silsilah nya salah satu nya . 1. Jihan Binti 2. Wulan Binti 3. Sumiati binti 4. Euis Omah binti 5. Rokayah binti 6.Tama bin 7.Okoh binti 8 Nawisan , Bin artinya anak lelaki dari . Binti artinya anak perempuan dari ).
Bahwa kelurahan Dago ada beberapa Rw . Rw01 salah satu bagian nya kampung cirapuhan .
Dan juga rw 02 salah satu
Bahwa salah Bagian rw 02 ada pasar inpress sehingga disebut elos atau los karena ada sekat sekat dalam pasar sehingga di sebut Dago elos merupakan bagian rw 02 .
Bahwa selanjutnya warga warga di tempatkan di belakang pasar dan di belakang terminal Dago ( terminal bukan pasar inpress )
Bahwa kemudian ada jaringan mafia tanah yang mengubah kampung cirapuhan jadi Dago elos rw 02 ( baik wilayahnya maupun perizinan tanah )
Bahwa kemudian Muller cs menggugat 3740 , 3741 dan 3742 di Dago elos dan atau rw 02 kami menduga Penggugat juga berkolusi dengan tergugat dan jaringannya karena sebelum nya juga telah mengubah kampung cirapuhan jadi Dago elos dan atau melakukan semacam demikian . Fakta di lapangan 3740 dan 3741 identik rw 02 dago elos luas sekitar 1,9 ha dan fakta di lapangan 3742 dan 6467 seluas 5 ha ada di kampung cirapuhan ( namun ada yang sudah di manipulasi ) , sehingga dalam sidang di manipulasi kampung cirapuhan dago elos menjadi Dago Elos . Rw 02 rw 01 jadi rw 02 . namun keluar sidang di manipulasi lagi dalam sidang Dago Elos Rw 02 , Namun keluar sidang dan demo Kampung Cirapuhan Dago elos . Dan atau Keluar sidang dan atau pemberitaan rw 01 rw 02 dan rw 03
Dalam kesempatan ini mari kita kesampingkan dulu alas hak pertanahan , mari kita membahas . bahasa logika dan sejarah dan bahasa .
Sebagaimana uraian kami tadi
1 ada orang sehingga ada 2. Dago . lalu ada 3. rw 01 dan rw 02 lalu ada pasar sehingga ada 4 elos di rw 02 Dago .
5 Lalu ada sidang perdata maka ada 6 penggugat dan berhadapan dengan pihak 4 karena hanya ada elos dan rw 02 . padahal harusnya ada rw 01 dan cirapuhan .
apakah sidang putusan pengadilan tersebut masuk akal ? masuk sejarah ? masuk kaidah bahasa yang benar ? Bahwa seandainya pihak rw 01 dan atau cirapuhan tidak dilibatkan dalam putusan maka tidak akan ada ( 2 ) Dago karena dago sendiri ada salah satunya ada ( 1 ) orang ( cirapuhan ) namun proses setelah putusan sidang ( 5) tak ada 1 .
Normal nya sebagai berikut 1 . 2 . 3 . 4 .5
sidang tanah ( 5 ) kemudian 6 melawan 4 namun keduanya mengabaikan 1 ( bahkan 1 dan atau 2 dan atau 3 dan lain lainnya juga mengabaikan 1 .
sehingga proses 5 adalah proses yang catat dalam kaidah hukum kaidah sejarah dan banyak ilmu terapan yang dilanggar nya . Oleh dan atau karena itu adalah diduga kuat kolusi mafia tanah saling gugat atau rekayasa saling gugat .
gambaran dalam sidang pada intinya 6 mengungkapkan bahwa leluhur lebih dulu . sedangkan 4 mengungkapkan angka 4 lebih dulu di banding 6 . ( namun karena rekayasa 4 dan 6 dan jaringan nya mengarahkan ke angka 4 . dalam logika juga angka 1 sudah seharusnya lebih dulu di banding angka 4 dan 6 . Fakta dalam sidang ( 5 ) pihak 6 mengalihkan ke angka 4 bukan pada angka sebelum 1 . Dalam sidang kuasa tergugat 334 mengemukakan lokasi nya di Dago ( 2 ) tanpa elos berarti tidak mengarahkan ke angka 4 namun ke angka 2 .
siapa yang paling berhak dalam logika ilmu matematika adalah yang yang lebih dulu ada yaitu 1 . sementara dalam sidang hanya mengemukakan pihak 4 dan pihak 6 hanya mengemukakan angka 4 ( kecuali tergugat 334 . menurut nya angka yang lebih dulu yang diketahuinya adalah 2 ( karena itu adalah fakta berkas berkasnya . dan juga karena dia tak paham ada keberadaan pihak angka 1 . pada intinya pihak angka 4 paham angka 1 lah yang ada lebih dulu . Namun karena diduga kuat angka 4 berkolusi dengan 6 sehingga angka 4 lah lebih dulu ( dan atau secara sembunyi sembunyi leluhur 6 lah yang lebih dulu ada )
Sehungga pada intinya di duga kuat
pihak angka 2 , pihak angka 3 dan pihak angka 3 dan pihak angka 4 dan juga pihak angka 6 memanipulasi agar angka 5 melegalkan pihak angka 4 dan pihak angka 6 lah yang lebih berhak . seolah seolah mereka adalah angka 0 padahal bukan demikian . angka 0 tidak termasuk karena mereka hanya penjajah dan atau kolonial . bahkan angka nol pun pernah mengajak proyek Pihak angka 1 untuk proyek rel kereta tahun 1880 an . bahwan leluhur angka 6 pun menyalahi norma dan atau aturan bangsa nusantara ( sebelum adanya Negara Indonesia ) . Bahwa gubernur jendral nya melarang mengambil tanah rakyat bangsa Nusantara untuk dijadikan Eigendome verponding. Bukti eigendome verponding itu tidak sah salah satunya didalam peta nya ada makam dan atau ada masyarkat adat yang melampaui batas waktu sebelum adanya Eigendome Verponding di terbitkan .
sehingga kasus perdata ini tak sesuai dengan ilmu matematika yang mana urutan angka matematika adalah 1 , 2 , 3 4, 5 , 6 dan sterusnya namun dalam kasus perdata dago elos ini menjadi kacau seolah olah urutan nya 6 kemudian 2 , kemudian 4 , kemudian mengakui seolah urutan matematika ada 6 , 0 , 2 , 4 , 0 , 4 . Adapun urutan matematika menurut tergugat utama dan jaringan nya pun kacau , pada awalnya tepat 1, 2 , 3 , 4 , namun karena keserakahan kemudian seolah angka 4 adalah bilangan pertama sehingga pada akhirnya , dan meniadakan angka 1 . bagaiman bisa ada angka 2 , 3 dan 4 tanpa ada angka 1 ? Bahwa dalam sidang para tergugat hanya memohon rw 02 untuk di proses ( baca putusan pengadilan hal 46 )
Mari kita memahami kasus tanah Dago dalam ilmu bahasa
dago ada karena menunggu . pertanyaan nya siapa yang menunggu ? dalam fakta orang ( cipanyeupuhan / tjirapuhan ) menunggu sehingga tempatnya disebut menunggu ( na dago an ) . Kemudian dalam fakta sidang wilayah rw 02 yang menunggu di pasar ( rw 02 Dago Elos ) tanpa ada orang . karena hanya mengajukan permohonan kepada hakim agar 02 yang diproses . sehingga meniadakan 01 . artinya kasus perdata ini sangat janggal . Harusnya bahasa yang agak tepat adalah orang menunggu di rw 02 pasar . sehingga harusnya Cirapuhan Dago Elos .
fakta nya dalam bahasa adalah predikat kemungkinan besar tak ada bila tak ada subjek . Dago asal kata dari menunggu ( na dago an ) sehingga identik nama lokasi yang di berikan karena adanya aktivitas atau suatu bentuk Predikat . Kemudian dalam sidang subjek tersebut dihilang kan sehingga bila subjek dihilang kan tentunya predikat juga tak ada . Dalam sidang tergugat dan penggugat hanya mengalihkan dan atau mengarahkan Dago Elos dan atau rw 02 artinya tanpa kampung cirapuhan dan atau rw 01 . Maka itu sama dengan ada nama Dago tapi subjek nya di tiadakan padahal ada dan di ketemukan . Subjek yang di masud adalah Panyeupuhan atau cipanyeupuhan atau Cirapuhan atau Kampung cirapuhan atau rw 01 .
Mari kita memahami kasus tanah Dago dalam ilmu sejarah
Bahwa sekitar tahun 1850 dan atau sekitar tahun 1870 ada orang bernama nawisan . kemudian dia dan atau bersama pribumi lainnya ikut proyel rel kereta tahun 1880 an . kemudian tahun 1900 an datang lah kolonial belanda bikin Eigendome Verponding . Lalu penggugat berkolusi dengan tergugat utama dan jaringan nya mengemukakan itu hak nya .
Bagaimana bisa itu hak mereka . didalam peta ada makam keluarga besar nawisan dan atau lainnya . Dan atau juga bagaimana bisa peta itu ada lekukan jalan ? Pada tahun 1800 an tak ada jalan . menurut masyarakat adat jalan ada tapi tak jelas bentuk nya karena terkait penyamaran ( kamuflase ) komplek militer yang saat ini di ketahui disebut Gua Belanda . Sehingga jalan tampak agak nyata ketika proyek PLTA bengkok sehingga jalan itu di kenal Dago weg ( saat ini jalan IR H Juanda ) masyarjat dulu menyebutnya Jalan PLN artinya jalan yang dibangun ketika ada proyek PLTA Bengkok . Dago huis di bangun tahun 1920 hampir identik dengan Palang Merah Indonesia Jabar di Dago juga sekitar tahun 1920 . Dalam berkas ajb suratman dan rahman hadisputra tertulis tahun 1995 usia Rahman Hadi saputra adalah 77 tahun ketika itu . Artinya dia lahir sekitar 1912 . Rahman hadi saputra adalah cucu nawisan . ibu Rahman bernama iwung alias ewung binti Nawisan .
Dan rahman bukan lah cucu pertama Nawisan . Anak nawisan tertua diantara 4 putri nya adalah Okoh . Anak Okoh salah satunya adalah tama . lahir sekitar 1890 atau sekitar 1900 . Ini baru membicarakan masa Cucu nya .
Komentar
Posting Komentar