Kasus Tanah Dago Terus di narasikan oleh jaringan mafia tanah
Kasus Tanah Dago sebenarnya gimana ?
Kasus Tanah Dago terus di narasi kan , Ramai Dalam Pemberitaan : Versi muhammad Basuki yaman cenderung di narasikan sebagai berikut seolah versi pribadi . Kasus Tanah Dago terus di narasi kan oleh jaringan mafia tanah dago ; Fakta sidang yang kembali di dramatisir di lapangan . Dalam sidang , fakta di lapangan di dramatisir dalam sidang . setelah sidang Versi sidang kembali di dramatisir di lapangan dan pemberitaan .
Jaringan Mafia Tanah dago terus membuat narasi :
- dikatakan dalam pemberitaan : Sumber informasi: Muhammad Basuki Yaman Informasinya berasal dari analisis pribadi terhadap dokumen putusan pengadilan dan pandangan dari sisi warga Masyarakat adat Dago Elos dan masyarakat adat Kampung Cirapuhan . Begitu lah narasi pemberitaan yang ada . ( untuk objektivitas kami saran kan cek versi Muhammad Basuki Yaman .
- Namun mari kita bahas dalam versi sidang dan versi berita dan atau diskusi dan juga beda dengan versi muhammad Basuki Yaman yang juga sesuai dengan Versi Kampung Cirapuhan :
- Dalam sidang Penggugat mengunakan alas hak barat Eigendome verponding
- Dalam sidang pun tergugat utama juga menggunakan alas hak barat Eigendome verponding . Yang mana dalam sidang dan atau putusan pengadilan pun , tergugat Utama dan para pihak nya dan juga penggugat pun menurut kuasa tergugat 334 . Bahwa mereka kedua pihak ( penggugat dan para pihak tegugat utama ) alas hak baratnya tak sesuai dengan versi BPN Bandung — yang lama . Adapun yang baru sudah banyak di manipulasi .
- Namun Narasi Sandiwara terus berlangsung , demo dan forum diskusi menuntut penghapusan alas hak barat Eigendome verponding ( padahal kedua belah pihak juga menggunakan alas hak barat Eigendome verponding . Periksa putusan pengadilan negeri hal 80 dan seterusnya )
- Dalam versi sidang tergugat utama dan penggugat mengemukakan lokasi nya di Dago Elos dan atau di rw 02 Dago Bandung . Periksa Pokok Gugatan para Penggugat dan juga eksepsi tergugat utama dan jaringan nya . Periksa juga Bab alat bukti nya . Pada intinya kedua belah pihak dan jaringan nya mengalihkan Eigendome verponding seolah di Dago Elos dan atau di rw 02 . Padahal tergugat 334 mengemukakan lokasi sengketa di Dago ( tanpa kata Elos ) . Catatan penting Bila ada tambahan Elos artinya tidak melibatkan rw 01 dan atau tidak melibatkan Kampung Cirapuhan . Memang dalam sidang ada rw 01 dan kampung cirapuhan . Namun Tergugat utama mengajukan permohonan supaya memproses rw 02 artinya tanpa rw 01 . Dan juga menjadi kan Bab alat bukti objek 15.000 meter yang merupakan objek dengan alas hak tak jelas dengan modus mengubah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi Dago Elos rw 02 . Artinya itulah bukti kolusi saling gugat antara jaringan mereka .
- Dalam versi diskusi dan atau versi pemberitaan daln lain lainya konflik seolah menarasikan berada di Dago Elos dan Kampung Cirapuhan . Bahkan berada di Rw 01 , rw 02 dan rw 03 . Namun hal tersebut tak sesuai dengan Versi Putusan Pengadilan dan atau Versi Sidang . Anehnya dalam pemberitaan seolah jaringan mafia tanah yang ditempatkan sebagai pemeran Protagonis ( tergugat utama dan jaringan nya ) seolah versi sidang dan resmi . Sedangkan Versi Muhammad Basuki Yaman seolah di narasikan analisa pribadi . Inilah rekayasa Hukum Jaringan mafia tanah ini . Telah sejak lama legal standing asli tapi dengan riwayat palsu juga sering di buat mereka sejak tahun 1980 an . ( sildahkan periksa Versi sidang Dalam Putusan Pengadilan Negeri yang lengkap nya bukan ringkasannya . Bahkan ada versi BPN Bandung saat ini pun sudah di kondisikan oleh jaringan ini ) .
- Dalam Versi Sidang Masyarakat adat dialihkan ke Keluarga Didi Koswara ( asep makmun adalah adik ipar Didi Koswara ) . Sehingga potensi adalah kemengan penggugat dan atau kemengan tergugat utama ( keluarga asep makmun cs ) yang sudah di persiapkan sebagai boneka jaringan mafia tanah . Periksa juga permohonan pembanding I dan Pembanding II dan jaringan nya yang menagajukan permohonan supaya memproses hak penggarap rw 02 . Padahal Alo sana ( pembanding I sebelumnya tergugat III ) adalah warga kampung Cirapuhan rw 01 . Begitu hal nya Didi Koswara dan Apud Sukendar adalah warga Rw 01 bukan rw 02 .
- Namun dalam pemberitaan mengemukakan warga yang turun temurun . Fakta nya Ahya ( bapaknya asep makmun ) bersama dengan didi Koswara pada tahun 1960 an adalah pekerja dan atau di ajak kerja keluarga Tomi ( Tomi adalah suami nya Rokayah cicit dari Masyarakat adat Kampung Cirapuhan ) . Dari sini kita memahami target sebenarnya juga adalah pihak ketiga yaitu tanah tanah yang dikuasai oleh masyarakat adat dan kelompoknya dan juga fasilitas umum lahan negara , misalnya masjid , makam , lapangan bola dan lain lainnya .
- Berikut ini versi Pemberitaan yang secara samar samar mengalihkan narasi yang tak sesuai fakta :
Secara umum, perbedaan antara versi berita dan versi Muhammad Basuki Yaman mengenai penipuan Muller bersaudara terletak pada sudut pandang, fokus, dan sumber informasinya. Versi berita cenderung objektif dan berpegang pada fakta-fakta yang terungkap di pengadilan, sedangkan versi Muhammad Basuki Yaman menawarkan analisis yang lebih dalam, bahkan menuding adanya kolusi dan mafia tanah.

Berikut adalah perinciannya.
Penipuan Muller bersaudara versi berita
Fokus utama
Berita-berita dari media massa, seperti Kompas.id, detik.com, dan CNN Indonesia, fokus pada kasus hukum yang menjerat Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustendi Muller.
Poin-poin penting
- Pemalsuan dokumen: Kasus ini berpusat pada pemalsuan dokumen akta kelahiran yang digunakan untuk mengklaim kepemilikan tanah seluas 6,9 hektar di Dago Elos, Bandung.
- Status tersangka dan vonis: Kedua bersaudara tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jabar pada Juli 2024. Mereka kemudian divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Oktober 2024.
- Perlawanan warga: Proses hukum ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga Dago Elos, yang telah berjuang melawan klaim Muller bersaudara selama bertahun-tahun.
- Kematian Dodi Muller: Salah satu tersangka, Dodi Rustendi Muller, meninggal dunia di Rutan Kebonwaru pada Januari 2025 karena serangan jantung.
- Sumber informasi: Informasi berasal dari laporan kepolisian, jalannya persidangan, dan putusan pengadilan.
Penipuan Muller bersaudara versi Muhammad Basuki Yaman
Fokus utama
Muhammad Basuki Yaman, yang diidentifikasi sebagai warga Kampung Cirapuhan, memberikan analisis yang lebih tajam dan mendalam tentang kasus sengketa tanah Dago Elos. Ia tidak hanya mengulas kasus penipuan, tetapi juga menuding adanya jaringan mafia tanah.
Poin-poin penting
- Analisis putusan pengadilan 2016: Berbeda dari berita yang fokus pada putusan hukum terbaru, Muhammad Basuki Yaman memberikan analisis terhadap putusan Pengadilan Negeri Bandung tahun 2016 (nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg) yang berkaitan dengan sengketa tersebut.
- Tudingan kolusi mafia tanah: Dalam analisisnya, ia mengklaim bahwa putusan pengadilan tahun 2016 membuktikan adanya kolusi di antara mafia tanah, di mana pihak-pihak yang terlibat saling menggugat.
- Pandangan dari sisi warga: Versi ini lebih merefleksikan perspektif warga yang menjadi korban, dengan fokus pada ketidakadilan yang mereka hadapi dalam perjuangan hukum yang panjang.
- Informasi tambahan: Berdasarkan sumber yang tersedia, dokumentasi yang ditulis Basuki Yaman bersifat analitis, mengkaji kejanggalan dalam proses hukum yang terjadi jauh sebelum penetapan Muller bersaudara sebagai tersangka.
- sehingga seolah Sumber informasi: Informasinya berasal dari analisis pribadi terhadap dokumen putusan pengadilan dan pandangan dari sisi warga Dago Elos ,
- Itulah bagian modus Rekayasa jaringan mafia tanah baik di sidang maupun setelah sidang yang terus membuat narasi akhir nya pengalihan . Padahal warga Kampung Cirapuhan dan muhammad basuki yaman sebagai koordinator nya juga telah berkirim surat kepada lembaga Negara . Dan juga mendapatkan jawaban dari berbagai lembaga Negara tingkat Pusat .
Komentar
Posting Komentar