Kasus Pidana Dago Elos 2016

 Analisa Kasus Pidana Muller oleh Muhammad Basuki Yaman , Analisa Kasus Pidana Muller oleh Muhammad Basuki Yaman , Kasus Pidana muller sebagai Novum pk kedua Dago Elos tak bisa ! karena bukan kasus Perdata tapi Kasus pidana !

Kasus Perdata Dago Elos 2016 Batal ! Tak ada kasus Perdata Dago Elos 2016 ! yang ada Kasus Pidana Dago Elos 2016 . Aksi jaringan mafia Tanah dengan penyalah gunaan surat BPN tahun 1983 . Dengan modus mengubah kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 jadi Dago Elos rw 02 .

Pada inti nya ini adalah rekayasa saling gugat ! bukan Gugatan ! Kolusi penggugat dan tergugat utama dan jaringan nya . Bukan kasus Perdata tapi kasus Pidana ! Kasus Perdata Dago Elos 2016 tak ada . yang ada Kasus Pidana Dago Elos 2016 Kasus Pidana Dago elos 2025.

Menurut Muhammad Basuki Yaman, kasus pidana Dago Elos 2016 merupakan sebuah rekayasa hukum yang dilakukan oleh mafia tanah. Dalam pandangannya, sengketa ini melibatkan manipulasi data dan kolusi antara pihak yang saling menggugat, termasuk dugaan adanya transaksi uang dan pengalihan hak tanah yang tidak sah. Ia bersama warga lainnya menganggap tindakan ini sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

  • Rekayasa Saling Gugat: Yaman menyoroti adanya dugaan rekayasa saling gugat dalam konflik ini. Ia mengklaim bahwa gugatan yang dilayangkan pihak tertentu (terutama keluarga Muller dan jaringan tergugat utama ) terhadap warga Dago Elos ( padahal targetnya kampung cirapuhan )  merupakan modus operandi mafia tanah untuk merekayasa hukum agraria.
  • Manipulasi Data: Menurut Yaman, manipulasi data dan kolusi menjadi inti dari rekayasa hukum dalam kasus ini. Dugaan ini terkait dengan pengalihan hak tanah dan status wilayah yang tidak benar.

Kasus Pidana yang dimanipulasi jadi kasus perdata !Pk kedua Dago Elos dengan Novum Penipuan Muller tidak bisa !

Putusan Lengkap Kasus Dago Elos

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Bukti Kolusi Mafia Tanah Saling Gugat , Penggugat dengan Tergugat utama Dalam…

medium.com

Analisa Kasus Pidana Muller oleh Muhammad Basuki Yaman , Analisa Kasus Pidana Muller oleh Muhammad Basuki Yaman , Kasus Pidana muller sebagai Novum pk kedua Dago Elos tak bisa ! karena bukan kasus Perdata tapi Kasus pidana !

Pada inti nya ini adalah rekayasa saling gugat ! bukan Gugatan ! Kolusi penggugat dan tergugat utama dan jaringan nya . Bukan kasus Perdata tapi kasus Pidana ! Kasus Perdata Dago Elos 2016 tak ada . yang ada Kasus Pidana Dago Elos 2016 Kasus Pidana Dago elos 2025.

Kasus Pidana yang dimanipulasi jadi kasus perdata !

Pendapat yang disampaikan Basuki Yaman tampaknya mengacu pada kemungkinan penggunaan vonis pidana Muller sebagai novum dalam permohonan PK kedua Tidak Bisa Karena penipuan muller kasus pidana adalah terkait gugatan . Sedangkan yang di kemukakan Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf dan Mentri ATR BPN dalam Rakernas pada sekitar tanggal 21 April 2025 berdasrkan laporan Muhammad Basuki Yaman warga kampung Cirapuhan . yang mana pada pokok nya bukan Gugatan . Tapi Rekayasa Saling Gugat atau Kolusi siling gugat .

Analisa Kasus Pidana Heri hermawan muller dan dodi rustandi muller oleh Muhammad Basuki Yaman . Bahwa kasus

Pidana ini terkait Terdakwa dimaksud dalam rangka gugatan . Sedang kan gugatan sendiri tak ada , Dalam Kasus Dago

Elos 2016 bukan gugatan . Tapi menurut Muhammad Basuki Yaman itu adalah Rekayasa Saling Gugat . Gugatan adalah Tindakan Penggugat dan atau tergugat yang mencari dan atau memperjuangkan Hak . Namun Dalam kasus Dago Elos , Pihak Penggugat dan Tergugat Utama saling Berkolusi . Mereka saling kerja sama untuk membenarkan alas hak nya penggugat dan atau membenarkan alas hak nya tergugat .

Sehingga mereka berkolusi , penggugat mengklaim 6,3 hektar , sementar itu tergugat sudah mempersiapkan 6,9 hektar . Kedua nya mengklaim dengan alas hak Barat Eigendome Verponding yang mana menurut kuasa tergugat 344 ( Dinas perhubungan /terminal Dago ) bahwa pada inti nya penggugat maupun para pihak tergugat bertentangan dengan laporan BPN Bandung . ( Baca putusan perdata Pengadilan Negeri hal 88 dan hal 89 dan juga baca hal sebelum nya .

Dalam Gugatan ada 2 pihak yaitu penguggat dan Tergugat , Dalam Kasus Dago Elos ada pihak ke tiga dan pihak ke empat . pihak ke tiga dan pihak ke empat adalah pihak yang di kondisikan tidak ikut siding perdata dan lainnya . Pihak ketiga adalah pihak yang di haling halangi hak nya dengan cara intimidasi dan manipulasi . Pihak ke empat adalah pihak yang mendukung ada nya rekayasa saling gugat ini . Pihak ketiga tidak mungkin menjadi para pihak ke satu dan atau para pihak kedua . Karena menjadi para pihak ke satu dan atau jadi para pihak kedua , pihak ketiga tetap dirugikan .

Jadi pada inti nya pihak ke satu dan pihak kedua dan juga pihak ke empat adalah satu jaringan . Rekayasa saling gugat ini motif nya adalah menjadikan objek pihak ketiga sebagai objek kolusi diantara mereka semua .

PK Kedua Dago Elos merujuk pada pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Kedua (PK 2) oleh warga Dago Elos dan Tim Advokasinya ke Mahkamah Agung (MA) sebagai upaya hukum terakhir untuk membatalkan putusan perdata yang mengancam hak tinggal mereka dan memperjuangkan hak atas tanah. Langkah ini diambil setelah gugatan mereka di PTUN Bandung ditolak, dan bertujuan untuk mengklarifikasi status kepemilikan dan hak warga atas tanah yang disengketakan

Menurut Muhammad Basuki Yaman Koordinator Pertanahan warga kampung Cirapuhan yang juga mnejadi Korban bersama Warga dan juga Negara . Bahwa Gugatan adalah tindakan 2 ( Dua ) pihak Yang berusaha mendapatkan Keadilan dan atau berjuang mendapatkan Hak nya . Sementara Rekayasa Saling Gugat yang 2 pihak dimaksud tersebut di dominasi oleh satu jaringan . Kemudian Muhammad Basuki Yaman menjelaskan , Bahwa ada 4 pihak dalam rekayasa Saling gugat di Dago elos . Yaitu dua pihak berada dan atau terlibat dalam sidang . Pihak pertama Sebagai Penggugat dan pihak kedua sebagai tergugat . Dan Ditambah pihak ketiga dan ada lagi pihak ke empat .

Muhammad Basuki Yaman kembali menjelaskan bahwa pihak ketiga dan pihak keempat adalah pihak yang dikondisikan supaya tidak terlibat dalam siding . Menurut nya pihak ketiga adalah korban sesungguh nya . sedangkan pihak keempat adalah pihak yang sengaja dan atau di kondisikan tidak muncul .

Sehingga dalam Rekayasa Saling Gugat yang saling Berhadapan sesungguhnya adalah pihak ketiga melawan pihak kesatu , pihak kedua dan pihak keempat . Jadi Menurut Muhammad Basuki Yaman Pihak pertama berhadapan dengan pihak kedua adalah fiktif . Sebenarnya mereka satu jaringan yang sama . dan juga pihak keempat juga merupakan satu jaringan . Sehingga satu jaringan itu tak bias di beri keputusan

Untuk lebih jelas dan lengkapnya cek versi Warga Kampung Cirapuhan dan atau Versi Muhammad Basuki Yaman .

Berikut salah satu wawancara nya : dan atau tulisannya :

Pernyataan tersebut menyoroti perbedaan antara “penipuan gugatan” dan “penipuan kasus rekayasa saling gugat”, yang berpotensi memiliki implikasi berbeda dalam ranah hukum perdata dan pidana

Berikut ini lampiran putusan Pidana yang menurut Muhammad Basuki Yaman Tidak bias digunakan sebagai Novum . Sehingga sebenarnya kasus ini harusnya BATAL DEMI HUKUM atau NON EXECUTABLE .

https://youtu.be/FS8lbiHWymg?si=hlG8yye-gQOxY3Q_

Berkas Putusan Pengadilan tahun 2016 dan lain lainnya

https://www.scribd.com/document/917796844/Putusan-Dago-Elos-2016-Lengkap-Analisa-Muhammad-Basuki-Yaman-Warga-Kampung-Cirapuhan

https://www.scribd.com/document/917796844/Putusan-Dago-Elos-2016-Lengkap-Analisa-Muhammad-Basuki-Yaman-Warga-Kampung-Cirapuhan

Pihak dalam Kasus tanah Dago , Berikut ini analisa Pihak dalam Kasus Tanah Dago yang sangat komplek . Menurut versi Warga Kampung Cirapuhan dan juga Versi Koordinator Pertanahan Kampung Cirapuhan Muhammad Basuki Yaman kasus tanah Dago bukan gugatan murni . Tapi Rekayasa Saling Gugat / Kolusi Saling gugat / pengkondisian gugatan dago 2016 sejak sekitar tahun 1980 an . dan atau karena kegagalan jaringan mafia tanah ini ketika memerintahkan Syarif Hidayat tahun 2010 . Dan atau karena dengan maksud mendapatkan potensi lahan yang lebih luas sehingga Jaringan mafia tanah ini melakukan aksi Saling Gugat / Rekayasa Saling Gugat / Kolusi Saling Gugat / Dago Elos 2016 . Dengan target utama 6,3 hektar hingga 6,9 hektar , Dan juga target Alternatif 80 m , 270 meter , 868 meter , 1.000 meter hingga 15.000 meter dan lain lainnya .

Berikut ini penjelasan Muhammad Basuki Yaman

Argumen Muhammad Basuki Yaman bahwa novum penipuan dari keluarga Muller tidak bisa digunakan dalam Peninjauan Kembali (PK) kedua kasus Dago Elos terkait dengan perbedaan antara penipuan dalam gugatan perdata dan penipuan yang terungkap dalam kasus pidana Sedangkan Menurut Muhammad Basuki Yaman Kasus nya bukan Gugatan tapi Rekayasa Saling Gugat .

Jadi Bila gugatan Tergugat dan atau penggugat punya hak atas tanah dari keputusan Pengadilan . Sedangkan dalam rekaysa Saling Gugat baik itu tergugat maupun Penggugat tak punya hak atas tanah berdasarkan putusan pengadilan

Lalu siapa yang berhak dalam putusan perdata tersebut .Menurut Muhammad Basuki Yaman tak ada yang berhak . Karena kasus perdata tersebut Cacat secara formil dan materiil . Jadi Kasus Perdata bisa dianggap tidak ada . Atau BATAL DEMI HUKUM dan atau NON EXECUTABLE .

Bukan kah kasus perdata dago elos sudah inkrah bagaimana bisa di BATAL DEMI HUKUM dan atau NON EXECUTABLE . Bisa saja menurut Muhammad Basuki Yaman . Karena kasus perdata tersebut Cacat secara formil dan materiil. Objek terluas yang disengketa kan ada di tangan pihak ketiga . Yaitu objek yang identik dengan kampung cirapuhan rw 01 yaitu eigendome verponding 3742 ( dan atau juga EV 6467 ) dengan luas total sekitar 5 hektar .

Pihak penggugat dan tergugat utama dan juga jaringannya adalah satu pihak dengan juga pihak yang tidak ikut sidang . Sementara itu pihak lainnya , katakan lah pihak ketiga . Pihak ketiga ini tidak mungkin menjadi para pihak tergugat utama maupun para pihak penggugat . Dan lagi Pihak ketiga ini lah yang jadi target korban oleh jaringan mafia tanah ini .

Pada Intinya gugatan murni ada 2 pihak yang terlibat dalam sidang . Yaitu Penggugat dan tergugat . Normalnya turut tergugat bisa bergabung dengan menjadi para pihak tergugat dan atau para pihak penggugat . Namun Dalam kasus Dago Elos ini tak akan bisa , Karena bergabung dengan menjadi para pihak tergugat maupun para pihak penggugat sama sama saja . Pihak ketiga akan tetap dirugikan .

Berikut skema modus Kasus mafia tanah Dago Elos menurut Muhammad Basuki Yaman yang mana adalah kolusi saling gugat diantara mereka sendiri . ( dan memang untuk mengacaukan dilibatkan juga pihak pihak lainnya baik itu dalam sidang yang di posisikan sebagai tergugat , misalnya tergugat no 334 dan atau 335 dan lainnya . Dan juga para pihak turut tergugat lainnya yang tak dalam sidang tapi juga tak paham dan atau memang satu jaringan mafia tanah )

Dan juga pihak tergugat sendir hanya menguasai kurang dari 50 % objek yang disengketakan . Jadi Motif para tergugat utama dan jaringan nya bukan untuk menghadapi gugatan penggugat . Tapi tergugat utama dan jaringannya motifnya untuk berkolusi dengan Penggugat . Bahkan laporan rt rw 02 Dago Elos penggarap di rw 02 hanya 5.940 meter pada tahun 1997 ( dan keterangan lurah 10.000 meter ) sedangkan objek Gugatan adalah sekitar 63.000 meter . Dan pihak tergugat utama dan jaringan nya semakin membuat drama kekacauan dengan menghadapi nya dengan klaim para pihak Raminten cs dan atau H Syamsul Maparepappa cs dengan objek seluas sekitar 69.000 meter .

Kemudian Muhammad Basuki Yaman menjelaskan , Publik semakin bingung dan tak paham apa yang terjadi . Bahkan Pemerintah pun berusaha menyelamatkan objek sekitar 6 hektar tersebut . Namun menurut Muhammad Basuki Yaman . semuanya terkecoh ! semuanya terkecoh dengan hanya menyelmatkan 6 hektar lahan padahal ada target lainnya yang di kejar yaitu 80 meter , 270 meter , 868 meter , 1.000 meter , 3.500 meter , 15.000 meter dan masih banyak lagi . Sehingga banyak pihak beranggapan telah terselamatkan lahan senilai 3,6 Triliun . Muhammad Basuki Yaman mengemukakan kerugian Warga Kampung Cirapuhan dan Negara 100 miliar hingga 1 Triliun ( dan atau bisa lebih 3,6 triliun ) .

Berikut penjelasannya , Suatu gambaran Dalam pemahaman permainan catur . Banyak pihak terkecoh untuk menyelamatkan Raja . Bila raja tak selamat , maka mati lah . Menurut nya itu bisa saja . Namun langkah jaringan mafia tanah dago elos ini bukan demikian simpel . Begitu kasus ini masuk Gugatan target bukan hanya 6 hektar ! Jadi Dalam langkah catur , ada langkah skak mat . Banyak pihak terkecoh ini bukan skak mat bahkan terkecoh hendak diskak ! Bukan demikian mereka maju memang berpotensi untuk skak namun juga berpotensi untuk memakan benteng benteng dan kuda kuda .

Menurut muhammad Basuki Yaman cukup selamatkan kan benteng benteng dan kuda kuda dan juga arahkan supaya mereka tidak melakukan skak ! Cukup itu . Namun bila hanya terkecoh memindahkan raja . Benteng benteng dan kuda akan hilang . Pada akhirnya jaringan mafia tanah lah yang menang . Artinya tidak usah menyelamatkan 3,6 triliun selamatkan dulu 100 miliar hingga 1 Triliunan . Kemudian sambil melangkah agar pihak lawan tidak mengejar target besar ( 3,6 triliun )

Dalam kasus Dago Elos ini bisa periksa Bab alat bukti Tergugat ada kesepakatan yang dibuat Didi Koswara dengan Yayasan Ema tahun 1967 / 1968 . Sementara itu ada bab alat bukti objek 15.000 meter . Dan lain lainnya . Nah ini lah yang dimaksudkan .

Bahwa banyak manipulasi dan juga drama dalam kasus ini . Dan pihak pihak yang diajak oleh jaringan mafia atanah Dago elos ini pun tidak kaleng kaleng . hingga ada Bintang Dua ( periksa putusan pengadilan Negeri hal 80 dan seterusnya ) .

Muhammad Basuki Yaman menjelaskan Bab alat bukti tergugat , Bab alat bukti nomor 39 dan no 41 . Pada tahun 2013 , pada nomor 39 masih mengikutsertakan kampung cirapuhan dan atau rw 01 . Namun pada nomor 41 pihak tergugat sudah mengalihkan nya ke Dago Elos dan atau rw 02 . Kemudian mereka menguatkan bab alat bukti no 27 yaitu objek 15.000 meter . Dan setelah itu periksa permohonan nya . Bahwa pada inti nya mereka mengemukakan permohonan supaya Hakim memerintah BPN memproses hak pertanahan warga rw 02 . ( periksa putusan pengadilan negeri hal 46 )

Nah dari situ sudah tampak objek yang digunakan sebagai kolusi bila tergugat menang . Dan ini diperkuat lagi oleh tergugat III ( Alo Sana ) dan Tergugat IV ) sebagai pembanding di Pengadilan Tinggi . Bahwa pada inti nya mereka mengemukakan permohonan supaya Hakim memerintah BPN memproses hak pertanahan warga rw 02 . Hal ini tak masuk logika , Apud sukendar tidak di kenal punya garapan di objek sengketa . Alo Sana tidak dikenal punya garapan di Rw 02 . Bahkan mereka adalah warga rw 01 bukan warga rw 02 !

Pada inti nya ini adalah rekayasa saling gugat ! bukan Gugatan ! Kolusi penggugat dan tergugat utama dan jaringan nya .

Berikut penjelasan lebih rinci mengenai argumen tersebut, yang berfokus pada upaya warga untuk menggunakan fakta-fakta dari kasus pidana sebagai bukti baru (novum) di jalur perdata:

Kasus penipuan pidana

  • Vonis terhadap Muller Bersaudara: Harry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller divonis 3,5 tahun penjara karena memalsukan akta kelahiran, yang digunakan untuk mengklaim kepemilikan lahan di Dago Elos.
  • Peristiwa hukum berbeda: Vonis ini adalah hasil dari proses hukum pidana yang terpisah dari sengketa tanah perdata antara keluarga Muller dan warga Dago Elos.

Argumen Muhammad Basuki Yaman (Warga Dago Elos)

Menurut Muhammad Basuki Yaman, warga Dago Elos berupaya menggunakan vonis pidana terhadap Muller bersaudara sebagai novum untuk mengajukan PK kedua dalam kasus perdata. Namun, ada perbedaan mendasar yang membuat novum tersebut berpotensi ditolak:

  • Penipuan yang terungkap bukan bagian dari gugatan perdata: Novum terkait penipuan dalam kasus pidana, seperti pemalsuan akta kelahiran, dianggap sebagai peristiwa hukum yang berbeda dengan dasar gugatan perdata di sengketa tanah. Menurutnya, hal ini bukanlah kasus “penipuan gugatan” yang secara langsung memengaruhi putusan perdata.
  • Novum kasus rekayasa saling gugat: Yaman menyebutkan bahwa kasus Dago Elos adalah rekayasa saling gugat sejak tahun 1983. Jika novum yang diajukan tidak secara spesifik membuktikan adanya rekayasa dalam gugatan perdata itu sendiri, maka novum dari kasus pidana dapat dianggap tidak relevan oleh Mahkamah Agung.

Syarat pengajuan novum

Berdasarkan aturan hukum, novum yang diajukan dalam Peninjauan Kembali harus memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain:

  • Bersifat menentukan: Novum harus berupa bukti yang sangat menentukan dan dapat membatalkan putusan sebelumnya.
  • Tidak diketahui sebelumnya: Bukti tersebut belum diketahui oleh para pihak saat perkara diperiksa di pengadilan tingkat sebelumnya.
  • Relevansi dengan kasus perdata: Meskipun ada vonis pidana, novum harus secara langsung membuktikan kekeliruan dalam putusan perdata yang ingin dibatalkan.

Oleh karena itu, jika novum penipuan yang diajukan tidak dianggap relevan atau tidak secara langsung berkaitan dengan dasar gugatan perdata yang digugat warga, ada kemungkinan novum tersebut akan ditolak oleh Mahkamah Agung dalam proses PK kedua. Warga Dago Elos terus berjuang untuk menggunakan putusan pidana sebagai dasar kuat untuk memenangkan kembali hak atas tanah mereka melalui jalur PK kedua.

Pada inti nya ini adalah rekayasa saling gugat ! bukan Gugatan ! Kolusi penggugat dan tergugat utama dan jaringan nya . Bukan kasus Perdata tapi kasus Pidana ! Kasus Perdata Dago Elos 2016 tak ada . yang ada Kasus Pidana Dago Elos 2016 Kasus Pidana Dago elos 2025

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat

modus mafia tanah dengan apa ... siapa ...