Kasus Dago Elos Menurut warga Kampung Cirapuhan
Kasus Dago Elos Versi ( Menurut ) warga Kampung Cirapuhan
Menurut warga Kampung Cirapuhan, kasus Dago Elos bukan sekadar sengketa biasa melawan keluarga Muller, melainkan bagian dari modus operandi mafia tanah yang kompleks. Berikut ini ringkasan perspektif warga setempat berdasarkan berbagai sumber:
berikut Video Masyarakat Adat Kampung Cirapuhan dan Masyarakat Adat Dago Elos ( bukan warga dago elos yang menyusup sebagai tergugat )
1. Latar Belakang Sengketa
- Sengketa bermula dari klaim keluarga Muller atas tanah zaman kolonial, yakni Eigendom Verponding (EV) nomor 3740, 3741, 3742 dan 3742, . Namun Tergugat utama menambahkan 6467 yang berada di wilayah Dago Elos dan sebagian Kampung Cirapuhan (RW 01 dan RW 02). Penggugat dan Tergugat utama dan jaringa nya yang berkolusi mengemukakan
- bahwa Objek di Dago Elos dan atau Rw 02 . ( ini lah modus Oknum Dago Elos dan oknum warga lainnya )
- Kasus pertama kali diputus Pengadilan Negeri Bandung pada 2016 sesuai skenario Penggugat dan tergugat utama .
- Pada tingkat kasasi warga menang, namun Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung memihak keluarga Muller/PT Dago Intigraha, meskipun belum jelas dasar PK tersebut Namun sesuai skneario jaringan penggugat dan tergugat utama Dago Elos dan oknum warga lainnya .
2. Pandangan Warga Kampung Cirapuhan
- Warga menilai bahwa gugatan yang diklaim sebagai “Muller melawan Dago Elos” hanyalah sebuah skenario kolusi:
- Saling gugat antara penggugat dan tergugat utama diatur sejak tahun 1980-an, bukan mulai 2016.
- Tujuan modus ini diduga untuk menguasai lahan 6,3–6,9 hektar hingga ( dan juga ) 80 meter , 270 mter , 868 meter , 1.000 mter , 15.000 meter persegi yang sebenarnya bukan hak penggugat dan juga bukan hak jaringan tergugat utama .
- Modus serupa pernah terjadi sebelumnya di kampung, misalnya kasus iwan surjadi, pembangunan rumah 3 lantai, penimbunan lapangan bola, dan penguasaan tanah oleh pihak hotel wirton dengan dugaan keterlibatan oknum jaringan mafia tanah dan aparatur.
3. Dugaan Kolusi
- Warga menduga adanya kolusi antara:
- Oknum warga, tokoh masyarakat (Tomas/Toga),
- Aparatur pemerintah,
- Oligarki dan spekulan,
- Praktisi hukum lokal dan pihak luar.
- Kolusi ini membuat proses peradilan seolah saling bertentangan, padahal sebenarnya dalam satu jaringan yang sama.
4. Dampak terhadap Warga
- Kelompok warga RW 01 dan RW 02 ( masyarakat adat rw 02 bukan jaringan yang menyusup sebagai tergugat ) yang sebenarnya berhak atas tanah merasa dirugikan.
- Fasilitas umum, lapangan bola, makam, masjid, dan permukiman warga terdampak oleh kepemilikan yang masih disengketakan.
- Warga harus tetap memadatkan solidaritas karena sengketa hukum berkepanjangan. Namun Jaringan mafia tanah ini terus berupaya dengan membuat berbagai forum , diskusi dan Demontrasi . Padahal masyarakat adat Rw 02 Dago Elos dan Masyarakat Adat rw 01 Kampung Cirapuhan tak pernah demo apalagi demo rusuh . dan juga demo anarkis .
5. Kesimpulan Warga
- Menurut versi Kampung Cirapuhan, kasus Dago Elos adalah “modus saling gugat”, yaitu gugat-menggugat yang direkayasa untuk memberikan legitimasi atas tanah yang bukan hak penggugat.
- Sangat disayangkan Dago Elos dan atau ormas binaan pemerintah Rw 02 Dago Menjadi Sarang manipulasi Jaringan mafia Tanah Sejak tahun 1980 an
- Gugatan resmi Pengadilan Negeri dianggap “non-executable” atau batal demi hukum oleh warga karena skema kolusi jelas tampak pada berbagai dokumen, pengalihan sertifikat, dan transaksi alas hak yang tidak transparan.
6. Referensi Warga
- Analisis warga dituangkan oleh Muhammad Basuki Yaman di blog Warga Kampung Cirapuhan dan dalam berbagai video dokumentasi YouTube yang menyoroti modus mafia tanah saling gugat.
Ringkasan
Dalam perspektif warga Kampung Cirapuhan, kasus Dago Elos bukan sekadar sengketa legal biasa, melainkan contoh nyata rekayasa hukum dan kolusi untuk menguasai tanah, dengan dampak luas bagi komunitas lokal dan fasilitas umum di kawasan Dago.
Komentar
Posting Komentar