Kasus Dago elos Menurut versi Unpad dan versi Muhammad Basuki Yaman
Kasus Dago Elos berkaitan dengan sengketa lahan di Bandung, Indonesia, antara Warga Dago Elos/Kampung Cirapuhan dan Keluarga Muller/PT Dago Inti Graha, yang melibatkan klaim tanah bekas hak kolonial Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741, 3742. Dalam konteks ini, terdapat dua versi pemahaman yang menonjol: versi akademik UNPAD dan versi aktivis/analisis Muhammad Basuki Yaman.
1. Versi UNPAD (Akademik Hukum)
Berdasarkan jurnal dan penelitian normatif dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, beberapa poin kunci adalah:
- Putusan Mahkamah Agung No. 109 PK/PDT/2022 mengabulkan gugatan Keluarga Muller atas tanah Eigendom Verponding 3740–3742 dan menyerahkan tanah kepada PT Dago Inti Graha.
- Implikasi hukum: Putusan ini menimbulkan ketidakadilan bagi warga yang telah lama menempati lahan tersebut.
- Fokus penelitian: Memeriksa pertimbangan hakim (ratio decidendi) apakah sesuai dengan UUPA 1960, Pasal 4 ayat (1) & (2), Pasal 28 H ayat (4), Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan peraturan terkait.
- Metode: Pendekatan normatif dengan analisis deskriptif; data diambil dari putusan perdata dan pidana, jurnal hukum, serta peraturan perundang-undangan.
- Kesimpulan UNPAD: Pertimbangan hakim pada putusan PK/109/PDT/2022 dinilai tidak sesuai ketentuan hukum dan tidak berkeadilan, karena menganulir hak masyarakat penguasaan lama yang teregister secara de facto.
Referensi formal: Jurnal Hukum UNPAD 2022, PK/109/PDT/2022
2. Versi Muhammad Basuki Yaman (Aktivis/Warga)
Muhammad Basuki Yaman, warga kampung Cirapuhan dan pelapor kasus mafia tanah ke Komisi III DPR RI, memberikan analisis berbasis praktik dan kronologi sosial:
- Klaim utama: Kasus Dago Elos ( Muhammad Basuki Yaman menyebutkan Kasus Dago - tanpa Elos ) adapun dengan elos saja adalah intrik terorganisir mafia tanah yang memanfaatkan dokumen kolonial dan proses hukum untuk menguasai lahan warga.
- Modus operandi: Objek tanah di RW 01 (Kampung Cirapuhan) dan RW 02 (Dago Elos) dialihkan ke RW 02/Dago Elos melalui praktik saling gugat dan kolusi antara penggugat dan tergugat utama.
- Tujuan: Memusatkan hak atas lahan sekitar 6,3–6,9 hektar ke dalam satu jaringan untuk memaksimalkan keuntungan, termasuk dari objek lain dengan ukuran berbeda (80 m², 270 m², hingga 15.000 m²).
- Pendekatan: Rasionalisasi sosial-politik, menekankan persepsi ketidakadilan, kolusi, dan eksploitasi hukum.
- Versi Yaman vs hukum formal: Menolak klaim PK kedua atau putusan MA sebagai “Batal demi Hukum/Non-executable”, menyoroti bahwa kemenangan Muller dalam perdata dibalikkan oleh kasus pidana terhadap mereka atas pemalsuan dokumen (vonis PN Bandung 2024).
- Peran aktivisme: Menghubungkan klaim lahan dengan praktik mafia tanah, manipulasi informasi, dan perlindungan warga dalam konteks konflik agraria.
Referensi: Versi Muhammad Basuki Yaman
3. Inti Perbedaan
Aspek | Versi UNPAD (Akademik) | Versi Muhammad Basuki Yaman |
|---|---|---|
Fokus | Analisis pertimbangan hakim (ratio decidendi) | Analisis modus operandi mafia tanah |
Sumber | Putusan resmi perdata & pidana, UU, jurnal | Observasi warga, laporan DPR, kronologi sosial |
Interpretasi | Putusan PK/109/2022 tidak berkeadilan secara hukum | PK/putusan MA dimanipulasi mafia tanah; warga dipersulit |
Pendekatan | Normatif, deskriptif analitis | Aktivisme, investigatif, kronologi real-time |
Objek sengketa | Tanah eks Eigendom Verponding 3740–3742 | Seluruh lahan di RW01 & RW02, termasuk fasilitas umum dan rumah warga |
Kesimpulan | Hak warga terganggu, putusan tidak sesuai hukum | Ada jaringan mafia tanah, manipulasi sistemik, PK kedua non-executable |
4. Observasi Tambahan
- Versi UNPAD memberikan perspektif legalistik formal, menilai pertimbangan hakim dari sisi aturan hukum.
- Versi Muhammad Basuki Yaman menekankan praktik kolusi, manipulasional, dan realitas sosial warga yang terdampak konflik lahan.
- Kedua versi sama-sama menyoroti ketidakadilan terhadap warga Dago Elos ( namun versi muhammad basuki yaman lebih menyebut kan masyarakat adat rw 02 dan masyarakat adat rw 01 ) , namun dari lensa yang berbeda; akademik berfokus pada hukum formal, aktivis berfokus pada modus mafia tanah.
5. Kesimpulan
Perbedaan versi ini bersumber pada latar belakang tujuan dan metode analisis. UNPAD menekankan dampak formal putusan hukum terhadap hak warga, sementara Muhammad Basuki Yaman menekankan praktik kolusi mafia tanah dan manipulasi sistem yang membuat PK kedua dan proses hukum tampak menguntungkan penggugat maupun tergugat yang berkolusi . Memahami kedua perspektif penting untuk evaluasi holistik kasus sengketa tanah Dago Elos.
Komentar
Posting Komentar