kasus Dago Elos bukan sekadar sengketa lahan biasa

 Menurut Muhammad Basuki Yaman, kasus Dago Elos bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan "sandiwara mafia tanah" yang melibatkan berbagai pihak termasuk Tergugat dan penggugat berikut jaringan nya . Analisisnya berfokus pada upaya rekayasa konflik yang dibuat oleh mafia tanah untuk mengambil alih lahan warga. 

Poin-poin utama analisis Muhamad Basuki Yaman
  1. Rekayasa konflik "saling gugat": Basuki Yaman menjelaskan bahwa kasus ini direkayasa seolah-olah terjadi perselisihan antara warga Dago Elos dengan ahli waris keluarga Muller. Namun, menurutnya, ini adalah sebuah strategi untuk menutupi modus operandi mafia tanah yang sebenarnya. Yang mengendalikan tergugat maupun penggugat . 
  2. Keterlibatan berbagai pihak: Ia menyebut bahwa kasus Dago Elos melibatkan empat pihak utama:
    • Warga sebagai korban.( dan juga pelaku pemeran Protagonis ) 
    • Ahli waris (keluarga Muller) sebagai pemeran Antagonis
    • Pengembang properti (PT Dago Inti Graha) dan atau komisaris PT Batu nunggal Indah Iwan surjadi dengan jaringan spekulan dan oknum oknum hingga ada Pati Bintang Dua. 
    • Jaringan mafia tanah yang berada di balik layar.
  3. Laporan kepada Komisi III DPR RI: Basuki Yaman, sebagai warga Kampung Cirapuhan yang aktif dalam perjuangan hak-hak masyarakat, bahkan pernah menyampaikan laporannya kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia terkait kasus ini.
  4. Tujuan akhir mafia tanah: Tujuannya bukan semata-mata memenangkan sengketa, melainkan untuk merebut tanah warga secara sistematis dengan memanfaatkan celah hukum dan memanipulasi situasi. Sehingga mendorong penggugat menang , juga membuat alternatif bila pihak tergugat menang . Dengan menjadikan Bab Alat bukti maupun eksepsinya dan atau kesepakatan nya untuk merugikan warga dan negara . 
  5. Pengaruh mafia terhadap proses hukum: Kemenangan keluarga Muller di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung diduga menjadi bagian dari skenario mafia tanah. Dokumen yang meyakinkan pengadilan dipertanyakan keasliannya, dan keluarga Muller akhirnya divonis bersalah karena pemalsuan surat , Namun menurut nya hal ini tidak menyelesaikan masalah karena hanya mengorbankan satu pihak . sedangkan saling gugat artinya ada dua pihak pelaku dan atau lebih ( yaitu yang di balik layar ) . Sehingga target tanah masih berpotensi didapatkan jaringan mafia tanah . 
Singkatnya, Basuki Yaman melihat kasus Dago Elos sebagai pertunjukan yang diatur oleh mafia tanah. Mereka menciptakan narasi konflik antara warga dan ahli waris, sementara tujuan utamanya adalah menguasai lahan bernilai tinggi dengan menggunakan jalur hukum yang diintervensi dan dokumen palsu dan juga dalil dalil yang dimanipulasi . Berikut dengan nama objek dan atau pihak dan para pihak nya . 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Domein verklaring

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat