Karakter Menjalankan sidang

 Menurut analisis Muhammad Basuki Yaman, kasus sengketa tanah Dago Elos yang melibatkan keluarga Muller bukan sekadar gugatan perdata biasa, melainkan merupakan dugaan kolusi dan rekayasa saling gugat antara penggugat dan tergugat utama beserta jaringan mereka. Dalam perspektif Yaman:

  1. Karakter jalannya sidang:
    • Sidang digambarkan sebagai “sandiwara”di mana pihak yang tampak berlawanan sebenarnya diduga termasuk satu jaringan yang sama.
    • Pihak tergugat dikategorikan menjadi kelompok berdasarkan peran dan strategi pembelaannya:
      1. Kelompok UtamaPihak tergugat pembela insidentil, terdiri dari warga yang berjuang dan pihak yang diduga kolusi atau simpatisan mafia tanah, menguasai lokasi Dago Elos atau RW 02. Kelompok ini memiliki akses luas ke lembaga, aparat, dan jaringan hukum.
      2. Tergugat №88 (An Mina)Awalnya mengklaim lokasi sengketa di Dago, kemudian mendukung kelompok Raminten cs. Kelompok ini diduga mulai menyadari adanya kejanggalan pada akhir proses.
      3. Tergugat 334 (Dinas Perhubungan Dishub)Kuasa hukum cerdas dan konsisten, menyadari konflik antara klaim penggugat dan fakta BPN Bandung.
      4. Tergugat 335 (PT Pos Indonesia)Bersikap pasif, hanya menyebut Dago Elos untuk keperluan administratif, tidak memberikan pendapat resmi.
  2. Tergugat utama:
    • Dalam konteks Yaman, tergugat utama merujuk pada pihak yang menjadi fokus dari pengaturan dan kolusi dalam kasus ini, yang memiliki bukti kunci (misalnya alat bukti nomor 39, 41, dan 27 pada putusan PN 2016).
    • Pihak ini disebut mengatur atau memanfaatkan proses hukum untuk keuntungan jaringan mereka, termasuk manipulasi luas tanah, dokumen Eigendom Verponding, dan pengalihan objek tanah hingga 15.000 m².
  3. Modus operandi:
    • Menurut Basuki Yaman, jaringan tergugat utama dan penggugat saling menggugat formal tetapi sebenarnya berkolusi untuk menguasai tanah di Dago Elos dan RW 02.
    • Ini melibatkan manipulasi data, pengubahan status wilayah dari Kampung Cirapuhan menjadi Dago Elos, serta pengaturan “pihak korban” dan “pihak pelaku” agar proses hukum tampak normal.
  4. Dampak:
    • Satu jaringan ini dikatakan mampu tetap memperoleh keuntungan meski penggugat atau tergugat kalah dalam sengketa perdata, karena objek tanah telah dimanipulasi dan dikendalikan oleh pihak yang sama.
    • Sidang, bukti hukum, dan pengaturan pihak-pihak yang terlibat dirasa tidak mencerminkan pembelaan murni tapi bagian dari kolusi sistematis.
  5. Dengan demikian, menurut Muhammad Basuki Yaman, karakter sidang Muller dan pihak tergugat utama menunjukkan adanya skema terencana untuk mencampur peran pihak benar dan salah, sementara tergugat utama berperan sebagai koordinator atau otak dari rekayasa kolusi saling gugat ini.
Karakter Tergugat Utama Penggugat dan jaringan nya terkait sidang dan atau sebelum dan sesudahnya 
  • Diduga kuat mereka adalah satu jaringan 
  • Bahwa aktivitas tergugat utama dan jaringan lebih dulu dan atau terjadi parelesisasi waktu 
  • Bahwa mereka bersama sama telah ikut serta langsung maupun tidak langsung mengubah nama lokasi Dago menjadi Dago elos dan atau dari Dago elos kampung cirapuhan menjadi Dago Elos dan atau dari rw 01 dan rw 02 menjadi rw 02 
  • Bahwa mereka bersama dan atau sendiri sendiri mengklaim alas hak barat Eigendome verponding yang mana menurut kuasa tergugat 334 pada intinya bertentangan dengan laporan BPN Bandung
  • Penjelasan bahwa eigendome verponding nomor 3740 dan nomor 3741 adalah objek yang identik dengan rw 02 dan atau Dago elos . Sedangkan Eigendome verponding 3742 dan nomor 6467 identik dengan kampung cirapuhan ( catatan masyarakat adat tak mengenal Eigendome verponding namun masyarakat adat mengenal kontur tanah zaman dulu . Bahwa saya muhammad basuki yaman bertemu dengan cucu cucu nawisan dan atau cicit cicit nawisan dan atau yang sezaman dengan mereka yang mana menceritakan satu persatu dan atau bersama pada tahun 2000 an hingga sekitar tahun 2012  ) Bahwa kuasa tergugat 334 mengemukakan nama lokasi Dago ( tanpa ada kata elos . penjelasan dan penggambaran nya Jakarta dan jakarta Selatan . Bila jakarta ada kemungkinan jakarta utara dan lainnya namun bila jakarta selatan hanya yang dimaksud jakarta selatan . Dago Elos itu identik rw 02 . Tak ada Dago elos di rw 01 dan atau di Kampung cirapuhan kecuali diduga kuat hasil dari manipulasi suatu pihak dan atau pihak yang tak paham . 
  • kedua pihak ini lah yang mendominasi jalan nya persidangan sehingga penggugat seolah menempatkan diri nya sebagai pemeran Antagonis dan atau juga Tergugat utama dan jaringannya menempatkan dirinya sebagai pemeran Protagonis .Bahwa ini sangat penting dipahami karena dengan nya semacam dua pihak ini ( padahal satu pihak ) bisa menggerakan pihak ketiga dan atau lainnya untuk beraksi atas mereka . Misalnya mereka saling berseteru ( padahal tidak ) satu pihak mendorong ormas dan lainnya . Satu pihak mendorong polisi dan lainnya . ( padahal ujung pangkalnya adalah pihak yang bersandiwara berseteru padahal tidak ) 
  • Diduga kuat mereka bukan pengendali utama dan atau mereka hanya semacam boneka
  • diduga kuat mereka terkait atau berhubungan langsung maupun tak langsung dengan dedy Mochammad Saad ( pada sekitar tahun 2016 mengambil alih Pbb seluas 15.000 dan atau semacamnya . 
  • Bahwa sebagaimana tergugat utama dan jaringan nya yang kenal baik langsung maupun tidak langsung  dan atau terkait dengan Komisaris Pt Batu nunggal Iwan surajdi dan tim pengacara nya dan atau jaringan nya diduga penggugat pun berhubungan langsung maupun tak langsung dengan Iwan surjadi maupun jaringan nya atau pihak yang mendapatkan kuasa dari nya . 
  • Bahwa iwan surjadi dan atau pihak nya dan atau jaringan nya pada tahun 1992 membuat ajb dengan notaris melly nathaniel kemudian setelah nya sertifikat terbit atas nama penjualnya yaitu  Didi Koswara dengan luas lahan 270 meter dan atas nama ketua rw 02 Dago elos Ismail tanjung yang mana pada tahun 2008 dan atau hinga 2012 masih atas nama penjualnya .Bahwa diduga adalah suap dan atau gratifikasi untuk suatu hal salah satunya mengubah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi Dago elos . Dan bahwa shm dan atau wakaf mereka kepada masjid Al hikmah adalah adalah fiktif . karena bukan tanah mereka. 
  • Bahwa diduga kuat dalam menjalan kan aksi nya mereka juga melibatkan oknum dari kelurahan dan atau oknum BPN dan atau mendorong institusi dan atau oknum TNI POLRI untuk terlibat hingga kemudian ada Bintang dua 


  • Diduga kuat penggugat dan tergugat utama dan jaringan telah merencanakan kolusi namun di buatlah semacam gugatan para penggugat dan para tergugat utama untuk berpura pura menghadapi 
  • Untuk mengelabui kolusi diantara jaringan mereka menambahkan pihak pihak lainnya , ( misalnya tergugat 334 . dinas perhubungan ,tergugat 335 Pt Pos , dan pihak yang tak paham sejarah dan atau riwayat dan atau fakta di lapangan zaman kolonial . 
  • Diduga kuat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat

modus mafia tanah dengan apa ... siapa ...