Kampung Cirapuhan

Sejarah Kampung Cirapuhan dan terkait konflik Dago Oleh  Muhammad Basuki Yaman

Inti dari modus kolusi rekayasa saling gugat adalah  Mengubah nama lokasi ( selain itu banyak modusnya !!! ) 




Modus Mafia Tanah Kolusi Saling Gugat Pengugat , tergugat utama dan jaringan nya : Pada intinya : mengubah nama

DAGO menjadi DAGO ELOS

RW 01 RW 02 menjadi Rw 02

Kampung cirapuhan dago elos menjadi DAGO ELOS

Dago elos adalah bagian rw 02 ( jadi dago elos tak lebih besar dari Rw02 Dago )

Kampung Cirapuhan yang sengketa ada di rw 01 . kampung cirapuhan bukan bagian rw 02 dan juga kampung cirapuhan bukan bagian dago elos .

Modus lainnya lagi sangat banyak !!!!

Eigendome verponding 3742 dan 6467 sekitar 5 hektar , identik dengan kampung cirapuhan rw 01 . ( muller menggugat sekitar 6,3 hektar Eigendome verponding nomor  3740 , 3741 dan 3742 dikatakannya di Dago elos . jaringan tergugat utama menghadapi dengan sekitar 6,9 hektar eigendome verponding dikatakannya di rw 02 . Nah ini lah modus nya !!! sama sama mengemukakan rw 02 dan atau Dago Elos !!! sebelum nya jaringan tergugat sudah mengkondisikan banyak hal termasuk mengubah kampung cirapuhan jadi Dago elos rw 02 ) 

Analisis yang dilakukan terkait dengan gugatan perdata yang diajukan pada tahun 2016. Pada saat itu, kami bersama warga lain dari Kampung Cirapuhan mengamati adanya kejanggalan dalam proses hukum dan dugaan kolusi yang mengarah pada rekayasa sengketa. pihak tergugat menurut kami bukan melawan tapi ber kolusi untuk saling menguatkan dan atau untuk mendapatkan keputusan mengingat pengkondisian sebelum gugatan banyak warga masyarakat di intimidasi dan di halang halngi hak nya sehingga beralih ke pihak lainnya . dengan adanya gugatan ini motifnya memberikan kemenangan diantara pihak tergugat utama dan atau bahkan penggugat . Notabene satu jaringan . 

Lokasi: Kampung ini terletak di Bandung , Saat ini terbagi menjadi dua . Kampung Cirapuhan barat : Kampung ini terletak di rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung ,Kampung Cirapuhan ( bagian timur ) : Kampung ini terletak di Desa Ciburial |Kecamatan Cimenya Kabupaten Bandung . Tambahan : rw 01 Kelurahan Dago berbatasan dengan sungai dan atau wilayah Kabupaten Bandung Barat . Jadi Kampung Cirapuhan dan atau rw 01 Dago Adalah Segitiga Emas di Jawa Barat ( bukan hanya di Kota Bandung ) sebagaimana kami jelaskan berada dan atau di dalam di Kota dan atau tiga Kota menjadi bagian yang berdampingan . 

  • Sejarah Kampung Cirapuhan dan atau Orang Kampung Cirapuhan : Pada Tahun 1800 an dan atau sebelum nya , Kampung Cirapuhan di Bandung sudah ada sejak zaman Belanda, Nama "Cirapuhan" berasal dari kata "cipanyepuhan," yang berarti tempat penempaan besi dan atau tempat petani dan atau terkait dengan ahli besi dan atau kaum yang ahli menngunakan alat dari besi . Kampung ini dulunya merupakan tempat tinggal para petani atau pekerja.
  • kontur Kampung cirapuhan: kampung Cirapuhan berada pada wilayah berbukit dan berlembah .
  • Tji atau Ci pada Panyeupuhan : Dalam bahasa Sunda ci , bermakna air dan atau sungai dan atau terkait dengan air . kondisi alam sekitar nya ada suatu sungai besar yang saat ini di sebut Sungai Cikapundung . Dan selain itu ada mata air dari gunung salah satunya adaalah Cicau . Sehingga nama Panyeupuhan di sebut juga Cipanyeupuhan . yang mana akhirnya disebut Cipanyeupuhan dan atau Cirapuhan ( Tjirapoehan ). 
  • Masyarakat adat : Pada tahun 1850 dan atau 1870 nama salah satu masyarakat adat Bangsa Nusantara ( Negara Indonesia belum ada ) Bernama Nawisan .dikenal punya beberapa anak wanita bernawa Okoh alias oko , Emeh , Eyong dan Iwung alias Ewung . Nawisan punya beberapa menantu dari yang menikah dengan anaknya yaitu : hasyim alias Hasim menikah dengan Okoh , Mardasik menikah dengan Eyong , Adikarta menikah dengan Emeh , dan Mita alias Karmita menikah dengan Ewung .  
  • Pembangunan Rel Kereta : Pada sekitar Tahun 1880 an Mengingat ada kepentingan Pemerintahan Kolonoial Belanda untuk membangun sistem Kereta Api . Maka beberapa pihak melibatkan orang orang Panyeupuhan untuk ikut serta . Diantara mereka yang ikut serta adalah Nawisan dan atau bersama bapaknya dan atau bersama Saudara nya ( saat ini keturunan nya ada di Gang Sawargi rt 03 rw 01 Dago dan sekitar nya )  dan atau bersama Pribumi Lainnya . 
  • Pekerjaan dan perdagangan : bahwa selain punya keahlian besi masyarakat pribumi juga punya keahlian berkebun dan bertani . dan Selain itu ada juga yang usaha di bidang gula ( salah satunya keluarga Adikarta . 
  • Pekerjaan dan perdagangan dan aturan  : Bahwa mengingat hasil perkebunan berlebih maka beberapa masyarakat adat menjual sebagian nya sehingga membawa nya ke pusat Kota Bandung . Namun ada wilayah yang tidak diizinkan untuk dimasuki para pedagang keliling yang menjajah kan hasil kebun nya . 
  • Sejarah Dago dan orang Panyeupuhan dan atau pribumi terkait aturan  : Hal ini bukan untuk merubah sejarah namun merivisi berdasarkan pernyataan dan atau kisah yang di riwayatkan dari anak cucu masyarakat adat . Bahwa batas wilayah yang tidak boleh dimasuki adalah wilayah pusat Kota ( saat ini jalan Dipati ukur dan atau IR H juanda Bawah ) . Karena tidak diizinkan berkeliling di pusat kota Besar Sehingga orang panyeupuhan melakukan ` Menunggu ` sehingga tempat ini lah disebut ( tempat )  Menunggu dalam bahasa Sunda Dago ( naDagoan ) . Dalam pemberitaan banyak Dago disampaikan di latar belakangi Saling tunggu  . Namun menurut masyarakat adat , kami menanggapi maksud nya adalah di latar belakangi adanya larangan masuk kota Besar sehingga pribumi ini harus mematuhi aturan dengan Dago ( menunggu ) ( terkait larangan berkeliling masuk kota dan atau pusat Pemerintah dimana ada kantor dan rumah rumah Pejabat tinggi kolonial Belanda ) . Bahasa saat ini adalah semacam larangan untuk  pedagang asongan ) Sehingga nama tempat ( Menunggu ) disebut Dago ( menunggu )  - Saat ini berada di sekitar Simpang Dago. 
  • Sejarah Militer di Bandung dan Cimahi . 
  • Cimahi - Cimahi, kota kecil di pinggir Bandung memegang peran penting dalam perkembangan kemiliteran bangsa Indonesia. Hal itu sudah terjadi sejak zaman Belanda mengkoloni tanah air.
    Kala itu, Cimahi diproyeksikan sebagai garnisun alias basis militer tentara Belanda, yaitu Koninklijk Nederlandsch-Indisch Leger (KNIL) dalam menjaga wilayahnya dari serbuan musuh.
    Pembangunan infrastruktur militer:
    • Pusat pendidikan militer: Pada tahun 1886, Belanda mendirikan pusat pendidikan militer di Cimahi. 
    • Rumah Sakit Dustira: Juga dibangun pada tahun 1886 untuk melayani kebutuhan militer, KPU KOTA-CIMAHI. 
    • Rumah Tahanan Militer (Militaire Strafgevangenis/Lemasmil Poncol): Dibangun sebagai pengganti penjara militer yang sudah ada di Semarang. Pemindahan tahanan dari Semarang ke Cimahi dilakukan pada Oktober 1896. 
  •  . 

  • Masuk nya Militer ke Bandung 
  • Peran militer kolonial : 
    Gua Belanda di Bandung awalnya dibangun sekitar tahun 1912/1918 sebagai terowongan air untuk PLTA Bengkok, namun beralih fungsi menjadi markas militer selama Perang Dunia II Menjelang Perang Dunia II, lokasi strategis gua dimanfaatkan oleh militer Belanda. Gua ini diperluas dan difungsikan sebagai gudang amunisi, stasiun radio komunikasi, serta ruang pertahanan . 
  • Sejarah Pembangunan Gua Belanda  : 
  • Peran militer kolonial tahun 1900 an : 
    Gua Belanda di Bandung awalnya dibangun sekitar tahun 1912/1918 sebagai terowongan air untuk PLTA Bengkok, namun beralih fungsi menjadi markas militer selama Perang Dunia II Menjelang Perang Dunia II, lokasi strategis gua dimanfaatkan oleh militer Belanda. Gua ini diperluas dan difungsikan sebagai gudang amunisi, stasiun radio komunikasi, serta ruang pertahanan . 
  • Pribumi Kampung cirapuhan yang ikut serta pembangunan Gua Belanda : Bahwa saya ( Muhammad Basuki Yaman ) mendengarkan secara langsung Bahwa Acih bercerita bahwa bapak nya bernama Juanta ikut serta membangun gua Belanda .  
  • Juanta adalah besan dari Eyong mardasik . Acih binti juanta menikah dengan misnan alias Minan Bin Mardasik . Juanta berasal dari Buniwangi kemudian di bawa oleh keluarga syapei sehingga berada di Kampung cirapuhan (bagian timur ikut Kabupaten Bandung ) . Pada sekitar tahun 1950 an . ketika Acih menikah dengan Minan maka keluarga juanta berpindah ke Barat . ( ada catatan shm atas nama anak anaknya yaitu Acih , Isah , Uki , Duhli , wari ( atas nama ateng , dan atau ajun kaswanto , berasal riwayat slamet . slamet dari ateng dan atau wari ||) , andik ( kemudian dijual ke Johan ) andik alias adhik adalah saudara ipar duhli ( istri duhli adalah saudara kandung adik ) . 
  • Setelah Juanta berpindah ke cirapuhan ( bagian barat masuk Kota Bandung ) sehingga tanah di cirapuhan ( bagian timur dioper alihkan oleh keturunan juanta  ke keturunan Keluarga Nawisan  salah satunya  yang memproses nya bernama Enung wardi yang merupakan Cucu Nawisan ) tanah tersebut untuk makam warga . yang kemudian disebut pemakaman alamanda . 
  • Bahwa setelah itu ada beberapa komitmen normatif antara keluarga Besar Nawisan dan Keluarga Besar Juanta . 
  • Bahwa selain itu beberapa masyarakat bercerita bahwa  banyak warga Pribumi Bangsa Nusantara juga ikut serta . Diantara mereka adalah Keluarga besar Nawisan . dan juga selain itu Mardasik ( menantu Nawisan ) . tanah asal leluhur Mardasik adalah Dago Pakar ( saat ini area sekitar Gua Belanda ) . Bahkan saat ini pemakaman keluarga mardasik ada di sekitar bendungan air dekat Gua Belanda . Kampung sekitar pemakaman tersebut keturunan nya masih terkait dengan keluarga Besar Mardasik . 
  • Eigendome Verponding Zaman Kolonial  
  • Eigendom verponding adalah dokumen hukum tanah dari masa kolonial Belanda . Eigendom verponding adalah bukti kepemilikan dan pajak tanah dari masa kolonial Belanda yang dikenal sebagai "hak milik" (eigendom) atas tanah dan "pajak tanah" (verponding) . 
  • Pada masa Hindia Belanda, berlaku sistem hak atas tanah menurut hukum perdata barat (Burgerlijk Wetboek / KUH Perdata Belanda) yang meliputi berbagai jenis hak atas tanah bagi orang Belanda, orang asing, maupun warga lokal yang diberikan hak barat.. 
  • Tujuan utama Agrarische Wet 1870:
    • Menggeser sistem tanam paksa
      Mengganti sistem cultuurstelsel yang memaksa rakyat menanam komoditas tertentu dengan sistem ekonomi liberal di mana investasi swasta bebas masuk dan bersaing. 
    • Membuka peluang investasi swasta
      Memberi kesempatan bagi perusahaan swasta (terutama Belanda) untuk menyewa tanah dan berinvestasi di Hindia Belanda. 
    • Memberi kepastian hukum
      Menjamin hak milik petani atas tanahnya dari eksploitasi penguasa dan pemodal asing, sekaligus melindungi hak tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya melalui eigendom (hak milik). 
    • Menciptakan lapangan kerja
      Membuka peluang kerja bagi penduduk pribumi sebagai buruh di perkebunan, pertambangan, dan industri. 
  • Eigendome Verponding batasan dan aturan  
    • Larangan dan pembatasan bagi Gubernur Jenderal
      • Dilarang menjual tanah: Gubernur Jenderal tidak diperbolehkan menjual tanah, terutama tanah yang dimiliki oleh rakyat pribumi.
      • Melindungi hak pribumi: Gubernur Jenderal diwajibkan menjaga agar tidak terjadi pemberian tanah yang melanggar hak-hak pribumi.
      • Tanah tidak boleh diambil secara paksa: Tanah milik rakyat tidak boleh diambil oleh pemerintah. 
    • Sejarah Eigendome Verponding di kampung Cirapuhan 
    • Eigendome Verponding nomor 3740 , 3741 , 4742 ( dan 6467 )  
    • Bahwa pada sekitar tahun 1900  : 
      ada Beberapa pihak kolonial Belanda mendatangi Bandung ( tak jelas nama nya dan atau dijelaskan kemudian oleh berkas lain dan atau pengakuan lainnya )  
    • Bahwa saya ( Muhammad Basuki Yaman ) mendengar secara langsung dari beberapa pihak salah satunya dari Slamet bin Karto ( slamet lahir sekitar tahun 1945 ) dan atau terkait juga keterangan dari berbagai pihak termasuk nya Acih binti juanta dan atau lain lainnya .  Bapak mereka mendapatkan keterangan dari bapak nya dan atau kakek nya dan atau pihak lainnya . 
    • Bahwa sebagaimana telah kami jelaskan bahwa pada pokok nya , ( yang kemudian diketahui salah satunya ) Keluarga Besar Nawisan dan atau bersama bapak nya dan atau bersama saudara nya dan atau bersama pribumi lainnya . 
    • Pada sekitar tahun 1850 dan atau 1870 dan atau sebelum nya Bahwa pada intinya lokasi objek tanah yang dikuasai nya adalah dari selatan ( saat ini di sekitar  PMI Jawa Barat . ) Penjelasan ini menjelaskan area objek ketika itu bukan menjelaskan objek sengketa saat ini . 
    • Sejarah Pendirian PMI 
      Pemerintah kolonial Belanda mendirikan organisasi kemanusiaan yang bernama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (NERKAI) pada tahun 1873. 
      Sekitar tahun 1905, seorang Belanda bernama Andre van der Brun memulai langkah penting dalam mengubah wajah Dago.
    • Sanatorium Dago Heuvel didirikan pada tahun 1932 oleh Ny. dr. Scheltz van Kloosterhuis-Houtman. Bangunan ini awalnya merupakan fasilitas untuk perawatan penyakit saraf dan tempat peristirahatan di kawasan Dago Heuvel, Bandung.  
      • Pendiri: Ny. dr. Scheltz van Kloosterhuis-Houtman
      • Tahun Pembangunan: 1932
      • Tujuan Awal: Fasilitas perawatan saraf dan tempat peristirahatan di Dago Heuvel.
    • kompleks Sanatorium Dago Heuvel yang dibangun pada 1932, lalu diserahkan ke PMI setelah Agresi Militer II 1949 dan beralih fungsi menjadi kompleks perumahan karyawan PMI.Sanatorium Dago Heuvel didirikan pada tahun 1932 oleh Ny. dr. Scheltz van Kloosterhuis-Houtman. Bangunan ini awalnya merupakan fasilitas untuk perawatan penyakit saraf dan tempat peristirahatan di kawasan Dago Heuvel, Bandung.  
      • Pendiri: Ny. dr. Scheltz van Kloosterhuis-Houtman
      • Tahun Pembangunan: 1932
      • Tujuan Awal: Fasilitas perawatan saraf dan tempat peristirahatan di Dago Heuvel.

    • Melanjutkan kembali : 
    • Pada sekitar tahun 1850 dan atau 1870 dan atau sebelum nya Bahwa pada intinya lokasi objek tanah yang dikuasai nya adalah dari selatan ( saat ini di sekitar  PMI Jawa Barat . ) hingga ke Utara  ( saat ini area sekitar Kantor BRI Pakar ) 
    • Bahwa menyimak beberapa keterangan dan berkas sejarah dan atau terkait dengan nya . dan atau menindak lanjutkan keterangan kami sebelumnya .  
    • Bahwa pada sekitar tahun 1900 ada kolonial Belanda datang ( dan atau bersama KNIL ) Kemudian pihak ini melakukan penggusuran dengan paksa . Sehingga pribumi yang awalnya di sekitar selatan hingga ke utara ( telah kami jelaskan posisi nya ) . Kemudian keluarga besar Nawisan berada di Kampung Cirapuhan  pada bagian selatan  hingga ke utara . ( penjelasan masyarakat adat menjelaskan kontur tanah . Bahwa yang dimaksud selatan saat ini adalah area kantor pos , dan yang di maksud utara saat ini sama penjelasan sebelumnya yaitu sekitar BRI dago Pakar . )  
    • Bahwa bersamaan keluarga Nawisan dan atau Saudara nya di gusur ke bagian barat ( Saat ini gang sawargi dan atau sberang terminal Dago ) . 
    • manjutkan kembali 
    • Sejarah Eigendome Verponding di kampung Cirapuhan 
    • Eigendome Verponding nomor 3740 , 3741 , 4742 ( dan 6467 )  
    • Bahwa pada sekitar tahun 1900  : 
      ada Beberapa pihak kolonial Belanda mendatangi Bandung ( tak jelas nama nya dan atau dijelaskan kemudian oleh berkas lain dan atau pengakuan lainnya )  Kemudian membuat beberapa Eigendome Verponding ( EV ) beberapa diantara nya adalah EV bernomor 3740 dan 3741 . 
    • Eigendome Verponding nomor  4742  dan 6467 ( dan atau juga 3740 dan 3741 ) tidak sah .  
    • Bahwa memang ada kesepakatan dan atau pengakuan dan aturan terkait penerbitan 
      Eigendome Verponding ( EV ) namun juga ada aturan juga terkait aturan penerbitan alas hak tersebut bahwa pada initinya tidak di perkenan kan merebut tanah pihak lainnya .  Sehingga Penerbitan Eigendome Verponding nomor  4742  dan 6467 ( dan atau juga 3740 dan 3741 ) tidak sah .  Sehingga Penerbitannya ( EV dengan nomor dimaksud ) tidak sah atas nama siapapun juga . Sehingga bila ( saat ini ada pihak yang melakukan klaim waris ) maka juga punya kewajiban dan atau bertangjungjawab melakukan ganti rugi pada pihak pihak yang dirugikan oleh leluhur nya dan atau para pihak leluhurnya dan selain itu tentunya harus mengembalikan hak ( tanah ) pada pihak lainnya .
    • Bahwa masyarakat adat mengakui ada pabrik ( mereka menyebut nya pabrik batako dan atau tegel ) dan ini juga pernah diikuti oleh masyarakat Bangsa Pribumi ( ada bekas bekas penggalian nya di Kampung cirapuhan ) 
    • Bahwa lokasi Pabrik dimaksud tak jelas bagian selatan nya ( namun terkait sebagai mana pernah kami jelaskan riwayat tahun 1800 an atau awal tahun 1900 ) . Yang dimaksud tak jelas ada pada bagian selatan nya dan kemudian di pindahkan ke siapa siapa nya . Namun pada bagian utara masyarakat mengakui ada bangunan pabrik ( saat ini sekitar kantor pos dan atau sekitar terminal ) . 
    • Namun tidak ada bangunan pada bagian utara nya lagi ( saat ini yang dimaksud adalah Kampung cirapuhan Kota Bandung ) . Bahwa wilayah ini ada makam keluarga Nawisan dan didalam juga ada makam anak anak nya dan atau menantu nya dan keluarga lainnya . Sehingga Penerbitan Eigendome Verponding nomor  4742  dan 6467 ( dan atau juga 3740 dan 3741 ) adalah mutlak tidak sah . 
    • Bahwa salah satu Indikator ketidak sah an Penerbitan Eigendome Verponding nomor  4742  dan 6467 ( dan atau juga 3740 dan 3741 ) adalah mutlak tidak sah . Adalah bentuk peta dan atau semacamnya bahwa jalan jalan dalam bentuk peta ( dan atau sebaliknya )  tak ada kecuali membuktikan bahwa masyarakat adat lebih dulu di bandingkan kolonial . Dan Bahwa  bentuk peta dan atau semacamnya dan atau lekuk lekuk dalam bentuk peta dalam peta  Eigendome Verponding nomor  4742  dan 6467 ( dan atau juga 3740 dan 3741 ) membuktikan ada masyarakat adat bangsa Nusantara ketika peta itu dibuat pada sekitar tahun 1900  Maka hal itu menjadi indikator peta  Eigendome Verponding nomor  4742  dan 6467 ( dan atau juga 3740 dan 3741 ) adalah mutlak tidak sah . 

    • Bahwa kemudian ada sengketa terkait Eigendome Verponding nomor  4742  dan 6467 ( dan atau juga 3740 dan 3741 ) . 
    • Bahwa Penggugat melakukan klaim objek seluas sekitar 6,3 hektar  terkait Eigendome Verponding nomor 3740 ,  3741 dan  4742  Bahwa Penggugat dan pihak lainnya mengemukakan objek dimaksud ( pada intinya , pada poin akhirnya  ) berada   di dago elos dan atau rw 02 berasal dari  Eigendome Verponding George Hendrik Muller (  dan atau pihak terkait ) 
    • Bahwa tergugat utama dan para pihaknya ( dan juga pihak yang tidak dan atau belum bersidang ) melakukan klaim balasan dan atau eksepsi dan atau jawaban dan atau semcamnya objek seluas sekitar 6,9 hektar  terkait Eigendome Verponding nomor 3740 ,  3741 ,   4742 dan 6467  tergugat utama dan para pihaknya ( dan juga pihak yang tidak dan atau belum bersidang ) ( pada intinya , pada poin akhirnya  ) berada   di dago elos dan atau rw 02 berasal dari  Eigendome Verponding Joost Willem sloot dan atau Eigendome Verponding Frederic Wiliam Berg dan atau Eigendome Verponding Raminten dan atau Eigendome Verponding H Syamsul Mapareppa (  dan atau pihak terkait lainnya ) 
    • Bahwa tergugat utama dan para pihaknya ( dan juga pihak yang tidak dan atau belum bersidang ) melakukan klaim balasan dan atau eksepsi dan atau jawaban dan atau semcamnya objek seluas sekitar 15.000 dan atau luas lainnya   terkait Eigendome Verponding nomor 3740 ,  3741 ,   4742 dan 6467  Dan atau terkait lainnya yaitu kesepakatan Didi Koswara dengan Yayasan Ema alias NY Nini karim 
    • Bahwa tergugat utama dan para pihaknya ( dan juga pihak yang tidak dan atau belum bersidang ) melakukan klaim balasan dan atau eksepsi dan atau jawaban dan atau semacamnya terkait objek seluas sekitar 80 meter , 270 meter  dan atau 868 meter dan atau lainnya dan atau luas lainnya  sehingga menjadikan  Didi Koswara dan atau pihak pihak lainnya seolah masyarakat adat dan atau mewakili pihak masyarakat dan atau pihak lainnya . 
    • Bahwa tergugat dan tergugat lainnya ( dan atau pihak lainya ) mengemukakan  melakukan klaim objek seluas sekitar 6,9 hektar  terkait Eigendome Verponding nomor 3740 ,  3741 dan  4742  Bahwa mengemukakan objek dimaksud ( pada intinya , pada poin akhirnya  ) berada   di dago elos dan atau rw 02 
    • Bahwa Kuasa Tergugat nomor 88 ( Mina ) terkait atas nama Eigendome Verponding Bahwa  ( Pada intinya ) mendukung para pihak tergugat utama yaitu Raminten ca dan atau H syamsul Mapareppa cs adapun lokasi  Eigendome Verponding Simongan . pihak ini lebih mengemukakan nama lokasi nya di  Dago bukan  Dago Elos . Bahwa kemudian pihak ini menyadari ada yang tidak beres sehingga pihak ini membentuk kelompok 12 . 
    • Bahwa Kuasa Tergugat nomor 334 ( Dinas Pehubungan / terminal Dago ) terkait atas nama Eigendome Verponding Bahwa  ( Pada intinya ) Para pihak penggugat dan juga para pihak penggugat bertentangan dengan laporan BPN Bandung yaitu atas nama ( pada initinya )  Eigendome Verponding Simongan . ( Baca Putusan pengadilan Negeri Bandung hal 88 dan hal 89 dan atau juga hal lainnya )  . Bahwa menurut penilaian kami tim Kuasa Hukum nya cerdas dan jeli . Sehingga pihak ini menyadari ada yang tidak beres dalam kasus perdata Dago 2016 . 
    • Bahwa Kuasa Tergugat nomor 335 ( Kantor Pos Dago  / Pt Pos Indonesia  ) terkait atas nama Eigendome Verponding Bahwa  ( Pada intinya ) tidak berpendapat tentang para pihak tergugat . Adapun lokasi  Eigendome Verponding Simongan . pihak ini mengemukakan Dago adapun mengemukan Dago Elos ( dengan kata Elos ) adalah sebagai bentuk mengutip keterangan pihak penggugat . Bahwa menurut penilaian kami pada akhirnya pihak ini menyadari ada yang tidak beres dalam kasus perdata Dago 2016 . 
    Bahwa Pengugat maupun tergugat utama dan jaringan ( tergugat lain nya maupun pihak yang belum ikut sidang ) di duga saling ber kolusi .
    • Bahwa pada inti nya kasus ini mengabungkan kan benar dan salah . 
    Bahwa penggugat tidak punya kemampuan dalam pendataan tergugat dan atau sangat terbatas sehingga pihak jaringan tergugat lah yang mendata daftar tergugat  , 
  • Bahwa tergugat utama diduga kuat bukan untuk menghadapi pihak penggugat namun dengan motif supaya gugatan perdata berjalan . 
  • Bahwa gugatan perdata banyak kelemahannya terkait masalah perbandingan luas objek yang dikuasai tergugat ( warga dago elos tahun 1997 hanya menguasai sekitar 5.940 meter ) dengan luas objek gugat pihak penggugat .  kemudian jaringan ini mengubah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 jadi Dago elos ( sehingga mengubah pihak rt rw yang mengurus nya kemudian memanipulasi pihak yang tidak berhak bisa mendapatkan legalitas sebaliknya pihak yang tak dikehendakinya diubah nya . Hal ini terjadi pada kasus shm 80 m , 270 m dan atau 868 meter dan atau objek garapan pbb dan lain lain nya ) . 
  • Bahwa sekalipun begitu objek yang dikuasai para tergugat hanya sekitar 30 % hingga kurang dari 50 % dari objek yang disengketakan ( penjelasan terjadi perbedaan agak banyak karena ada mani pulasi kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitar nya menjadi dago elos )
  •  Sehingga tergugat II terdorong dan atau didorong berinisiatif untuk menguasai surat panggilan sidang pada pihak umum ( kemudian Pembela isidentil Asep Makmun , membuat surat pernyataan untuk tidak membagikan langsung ( seluaruh panggilan ) sehingga Asep makmun berkesempatan ( berkolusi ) dengan menghadapi pihak penggugat sendiri ( padahal di duga pihak pihak keempat - jaringan pengacara dan atau sebagainya lah yang menuliskan berbagai macam eksepsi dan atau jawaban dan atau semacamnya . Tampak dalam video asep makmun membaca bukan berbicara langsung ( ada video durasi 13 menit ketika Pembela isidentil bersidang ) 






  • Eigendome Verponding nomor 3740 , 3741 , 4742 ( dan 6467 )   
  • Larangan dan pembatasan bagi Gubernur Jenderal
    • Dilarang menjual tanah: Gubernur Jenderal tidak diperbolehkan menjual tanah, terutama tanah yang dimiliki oleh rakyat pribumi.
    • Melindungi hak pribumi: Gubernur Jenderal diwajibkan menjaga agar tidak terjadi pemberian tanah yang melanggar hak-hak pribumi.
    • Tanah tidak boleh diambil secara paksa: Tanah milik rakyat tidak boleh diambil oleh pemerintah. 
    • Eigendome Verponding batasan dan aturan  
      • Larangan dan pembatasan bagi Gubernur Jenderal
      • Dilarang menjual tanah: 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat

modus mafia tanah dengan apa ... siapa ...