kronologis
Sudah jadi! 🎉 Visual sejarah imigran di Dago kini tersedia dan bisa langsung dilihat di gambar di atas.
🗂️ *Isi visual timeline mencakup:*
- *1850–1870: Awal mula masyarakat adat menetap di panyeupuhan . *besi tempah / petani / pekebun/ahli yang bisa pake alat besi
- 1800 larangan jualan keliling di kota Besar Bandung . ( dago bawah )
kolonial bpkin aturan sepihak pribumi tak boleh masuk kota besar ( tanpa izin )
- 1880 an orang panyeupuhan ikut proyek rel kereta
- 1880 an batas jualan di tempat menunggu na dago an sekitar simpang ( dago atas )
- 1890 an tempat menunggu itu di sebut `dago ` sekitar simpang ( dago artinya menunggu / tidak berkeliling )
- 1890 knil masuk cimahi
- 1890 knil masuk Kota Besar Bandung
- 1900 kolonial melanggar aturan ( mereka naik ) ke dago atas .
kolonial ini melanggar aturan agree wet 1870 larangan merebut tanah rakyat dan batas pribumi dan kolonial
kolonial bikin aturan sepihak pribumi tak boleh masuk kota besar / dago bawah ( tanpa izin ) mereka masuk ke wilayah pribumi seenaknya ( kolonial naik ke bukit / dago atas )
- 1900 an kolonial merencanakan komplek militer
kolonial ini melanggar aturan agree wet 1870 larangan merebut tanah rakyat dan batas pribumi dan kolonial
- 1910 an orang panyeupuhan ikut proyek militer gua belanda .
- 1910 an 1911/1918/1923 kolonial menyuap kolonial dan knil untuk menggusur orang panyeupuhan .
kolonial ini melanggar aturan agree wet 1870 larangan merebut tanah rakyat
- bikin ev 3740, ev 3741 , 3742 dan 6467
- 1920 orang panyeupuhan digusur ke seberang terminal ( gang sawargi ) dan ke tjirapoehan.
- 1920 orang kampung cirapuhan ikut proyek jalan dago , dago weg , dago straat , dago street , dago atas , jl H juanda .
sehingga ada tempat pemberhentian kendaraan di sebut ` Stamplaat ` karena pertigaan selatan ke utara ( kota Bandung ke Kabupaten Bandung . Dan juga ke Barat ( jl dago Giri ) ke Kabupaten Bandung Barat .
- 1920 1923 orang kampung cirapuhan ikut proyek pembangkit listrik tenaga air ( plta ) bengkok
- 1920 an 1930 pabrik tegel kolonial dari pmi ke kantor pos dago
- 1920 an 1930 diduga salah satu pekerja nya adalah emen ( emen nantinya punya anak bernama tante , tardi , abet ,
- 1942 jepang menduduki komplek militer gua belanda.
- 1942 orang kampung cirapuhan ikut proyek gua jepang .
- pabrik tegel batako tutup
- 1945 Indonesia merdeka
- 1948 tjetje menjadi kepala desa tjoblong. Rukun keluarga 01 soewondo
-
- *1950*: Diakui sebagai masyarakat adat RW 01 dan RW 02.
- *1950*: Beberapa pendatang baru adalah unus , tomi , karto , juanta ,
- *Pasca 1950*: Muncul konflik dengan masyarakat adat, masuknya pendatang awal.
- juanta menjadi besan eyong mardasik ( acih binti juanta menikah dengan minan alias misnan bin mardasik )
- duhli bin juanta menikah dengan cicih
- Cicih punya kakak bernama adik alias adhik
- Tomi menikah dengan cicit nawisan bernama rokayah
1950 an mahadi menjual lahan ke M Wikarta
1956 M wikarta menjual lahan ke Bagio ( 400-700 mtr /30 sd 50 tumbak )
1956 M wikarta menjual Wari alias ari binti juanta ( 200 -300 mtr /15 sd 20 tumbak )
1956 M wikarta ada kesepakatan dengan amat bin Mardasik ( 200 -300 mtr /15 sd 20 tumbak )
1956 M wikarta ada menjual dengan Karto ( 200 -300 mtr /15 sd 20 tumbak )
1956 M wikarta ada kesepakatan dengan Tomi / Rokayah ( 200 -300 mtr /15 sd 20 tumbak )
1956 M wikarta Menjual tanah Juanta/ Uki alias ny uki binti Juanta ( 200 -300 mtr /15 sd 20 tumbak )
1956 M wikarta Menjual tanah Juanta/ Isah alias Isah binti Juanta / an Isah Djuha ( 200 -300 mtr /15 sd 20 tumbak )
1956 M wikarta ada kesepakatan dengan Endin / Nunung / - anak endin nunung bernama Hendi menikah dengan Amanah binti Idi ( Idi bin Hasim ) ( 200 -300 mtr /15 sd 20 tumbak )
1956 M wikarta menjual tanah pada Duhli bin juanta ( duhli menikah menikah dengan cicih . Cicih punya saudara bernama adik alias adhik ( 200 -300 mtr /15 sd 20 tumbak )
1956 M wikarta menjual tanah pada Adhik - adhik menjual nya ke Johan alias maman Johana - Maman johana adalah keturunan saudara Nawisan yang saat ini di gang sawargi ( 200 -300 mtr /15 sd 20 tumbak )
1956 M wikarta menjual tanah pada Unus ( 300 mtr - 400 meter / 30 tumbak )
- *1960*: Pendatang mulai bekerja di sektor penggalian pasir. dan atau pembuatn bata . batako
beberapa pihak yang datang adalah Udung , Udung menikah Anih binti omon ( omon adalah suami encep binti adikarta )
beberapa pihak yang datang adalah Jenal alias Zenal , Zenal menikah Euis omah binti Tomi ( Euis Omah adalah turunan ke lima Nawisan )
beberapa pihak yang datang adalah Neh menikah dengan Elim bin Adikata ( Enah adalah Ibunya alo Sana . Elim adalah Bapak angkat Alo Sana . Elim adalah cucu Nawisan )
beberapa pihak yang datang adalah Apud sukendar
beberapa pihak yang datang adalah Ahya ( ahya adalah pekerja nya dan atau diajak kerja Tomi . Tomi adalah suami Rokayah . Rokayah adalah Cicit Nawisan )
sehingga ahya menumpang di lahan Tomi .
1968 Pak Karto meminjam tanah pak Bagio seluas sekitar 400 meter hingga 700 meter untuk fasilitas umum
sehingga pada sebelah selatan nya di Bangun Mushola dan atau Masjid
sementara itu sebelah utara nya di pinjam oleh Misnan alias Minan dan atau anaknya yang bernama Okim .
*1973*: Secara sepihak Yayasan Ema alias Ny nini karim SH menyerahkan 6.9 ha ( EV 3740 . 3741 , 3742 dan 6467 ) kepada Pemerintah Bandung . Pemerintah Bandung menyerahkan balik sekitar 6.000 meter kepada yayasan Ema .
*1974*: warga menolak karena Secara sepihak Pemerintah Bandung menduduki Kampung Cirapuhan ( galian pasir ) untuk ditimbun dengan sampah . Namun Pemerintah Bandung menggunakan Militer dan atau jajaran nya menekan warga . Sehingga di jadikan lah TPA .
Cirapuhan menurut warga riwayat nya lebih tua di banding Dago . Panyeupuhan / Cirapuhan identik dengan nama yang ada terkait subjek . sedangkan dago nama yang ada terkait adanya aktivitas subjek ( Cirapuhan / Panyeupuhan ) yang melakukan Menunggu sehingga di sebut ` Dago ` ( na Dago an . artinya menunggu )
tahun ini ada yang menyebutkan tahun 1968 dan atau tahun 1974 : Rukun Keluarga I diubah jadi Rukun Warga I sehingga ada 4 Rukun Tetangga ( Rt 01 , rt 02 , rt 03 dan rt 04 ) dari Rt 04 di pecah menjadi Rt 04 , rt 05 , rt 06 dan rt 07 . ( sehingga rt 07 rw 01 adalah wilayah terluas di ke rt an di rw 01 kelurahan Dago ) .
ketua rt 07 rw 01 adalah Slamet bin karto
ketua rt 04 rw 01 adalah amat bin Mardasik ( amat cucu Nawisan )
*1975*:Beberapa pihak yang datang adalah petugas PD Kebersihan diantara nya Urip ( PNS ) dan juga Maman .
*1977*:Pemerintah membuat Terminal dago dengan klaim sekitar 22.000 meter di rw 02 - sekitar 3.000 ada di rw 01 ( namun kemudian ada kesepakatan normatif )
- *1977*: 1977 dan atau 1980 beberapa pihak mulai ikut di sektor tranportasi di terminal Dago . Dan juga ada perpindahan pihak di stamplat rw 01 ke terminal Dago rw 02 . dan termasuk diantaranya adalah sengkin dan atau Tahri .
selain itu ada beberapa pihak diduga oknum preman dan atau semacamnya dan atau tak jelas .
Pada sekitar tahun 1970an ahya mengoper alihkan lahan kepada adiknya bernama ada . |
Objek yang dimaksud tak jelas dan atau sebagian adalah tanah pak bagio dan atau tanah keluarga nawisan ( keluarga ewung dan lainnya yang merupakan tanah untuk fasilitas umum dan atau keluarga eyong di sebelah timur nya ) dan atau tanah ulayat keluarga okoh dan emeh di sebelah barat nya .
Pada tahun 1977 / 1978 sekitar saat ini ini Ahya meninggal karena terkena petasan
kemudian keluarga mengontrak an rumah nya ( yang lahan tomi ) kepada Taryo . Keluarga taryo membuat usaha kripik . beberapa yang terkait dengan hal ini adalah Udin S alias Udin Sudinta . Udin adalah teman Oman bin Taryo .dan juga ada Apud ( yang kemudian menikah dengan Cicit nawisan bernama Cucu . Dan ada Nana yang kemudian menikah dengan empon .Empon adalah cucu juanta )
anak turunan ahya pindah ke daerah Kordon dan atau tempat lainnya diantara nya Asep Makmun , Enih ( istri Didi koswara ) dan lain lainnya .
ada beberapa sumber menyebutkan terkait objek tomi dan juga terkait dengan ahya , Bahwa Tomi semacam pinjam uang dan atau kurang pembayaran uang kepada keluarga ahya . dari sumber nya mengemukakan bahwa bila di hitungkan tanah adalah seluas untuk lahan 1 meter hingga 4 meter .
( bahwa kemudian terbit Shm 80 atas nama didi koswara . ini diduga bukan hanya menjadikan tanah Tomi sebagai bagian peta nya namun juga objek fasilitas umum jalan )
beberapa pihak membolak balikan riwayat objek ini
Pak Slamet dan atau pak Hendi Pernah menasehati keluarga Asep makmun / Didi koswara . Asep makmun seolah menjelaskan objek yang di maksud adalah tanah bebas ( tanah Negara ) dan atau semacam batas Menurut nya rambu . jadi seolah ibaratkan pohon . yang dimaksud adalah ranting ranting yang terarah ke wilayah pihak lain jadi seolah buahnya boleh untuk pihak lain .
Sisi lainnya seolah pihak keluarga asep makmun menjelaskan bahwa seolah itu tanah ahya yang kemudian di wariskan kepada anaknya . karena anak nya masih kecil sehingga di atas nama kan Didi Koswara ( sebagai menantu dari Ahya )
Bahwa menurut dugaan kami , didi koswara di persiapkan di beri peran sebagai seolah tuan tanah dari masyarakat adat kampung cirapuhan . ( sehingga kemudian di atas nama kan nama nya shm 270 dan atau objek 15.000 meter dan atau kesepakatan dengan yayasan ema . Dan atau dijadikan tergugat I dan atau dijadikan dalil pihak tergugat . periksa berkas putusan perdata |Putusan pengadilan negeri )
*1984 *:Pemerintah Bandung Menutup TPA Dago ( beberapa lokasi hingga 1989 )
*1985 *:Ada program adjuskasi pertanahan
*1988 *:Ada program adjuskasi pertanahan
Pada tahun 1985 dan 1988 beberapa warga mendapatkan kan sertifikat namun ada juga beberapa pihak yang tak jelas mulai menduduki objek tanah dengan dukungan oknum oknum . ( oknum oknum ini lah kemudian menyusup ke Organisasi kemasyarakata Binaan Pemerintah yaitu Rukun Warga 02 dan dengan di bantu Rukun tetangga di Rw 01 dan berkolusi dengan oknum kelurahan kecamatan dan atau oknum BPN . sehingga diduga kemudian menyalah gunakan surat BPN tahun 1983 kepada Gubernur memorial Lurah Dago
pada intinya banyak oknum ini tokoh tokoh nya awal kedatangan nya di kampung cirapuhan . )
*1984/89 *: Pembangunan Pasar Inpress di Ev 3741/3740 sehingga Lahan 22.000 meter terbagi . Pada Bagian Selatan di depan adalah terminal Dago dan pada sebelah utara nya adalah pasar inpress dan warga ada di belakang nya .
Pada pasar inpress juga di jadikan kantor Rw 02 . Pasar inpress itulah yang disebut los atau Elos .
Diantara yang datang ke Los dan atau pasar inpress adalah warga pendatang yang awalnya kedatangan nya di kampung cirapuhan yaitu Asep Makmun ( anak dari ahya ) , Tahri , Sengkin . Dan juga lain lain nya lagi misalnya Ismail Tanjung dari unsur TNI dan PNS misalnya Zaenal Abidin , Agus Salyono dan lain lain .
Supendi , sopian dan lain lainya secara sepihak membuat gudang rongsok .
Menurut warga garapan supendi ada di belakang terminal . namun entah kenapa bisa menduduki bagian utara di area di kampung cirapuhan .
![]() |
- *1980*: Pendatang aktif di sektor usaha, sampah, dan transportasi. Identitas “warga Dago Elos” mulai terbentuk.
- *1990*: Muncul Pasar Inpres sebagai pusat usaha. Namun beberapa pihak tak sanggup bayar sewa ke Pemerintah . Oleh pemerintah ( pada sekitar tahun 1998 di sewakan ke Yayasan Darul Hikam dan atau sebagian nya untuk kantor pos ) .
Namun beberapa pihak yang nakal menduduki masih menduduki eks pasar inpress dan atau mengoper alihkan ke pihak ketiga ( baca berkas rt rw 01 kampung cirapuhan dan rt rw 02 dago elos ) dan ada pihak tak jelas menginformasikan objek darul hikam yang di maksud adalah eks TPA .
- *1992*: Oknum jaringan mafia tanah tingkat Kota dan atau tingkat Provinsi mulai beraksi diduga melibatkan Iwan Surjadi sebagai oligarki memberikan peran Didi Koswara ( ini kemudian jadi Tergugat I ) dan juga Ismail tanjung ( diduga ini akan melanjutkan manipulasi yang lebih besar yaitu mengubah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi Dago Elos rw 02 ) .
beberapa kabar bahwa
- *1997*: Pengurus rt rw 02 Dago Elos mengeluarkan laporan terkait garapan luas Objek : 5.940 meter untuk sekitar 57 warga / penggarap . Keterangan Lurah luas Objek 10,000 meter untuk 100 penggarap / warga .
*1998* Diduga ada oknum warga tak mau bayar sewa di pasar inpress , Pemkot bandung menyewakan objek ke Yayasan Darul Hikam . ( namun tahun 2008 catatan Darul Hikam objek nya Eks TPA ) jadi satu sisi mengemukakan di eks pasar Inpress ( dago elos rw 02 ) sementara pihak darul hikam mengemukakan di Eks TPA ( kampung cirapuhan rw 01 )
*1999*: Pengurus rt rw 02 Dago Elos dan rt rw 01 Kampung cirapuhan menandatangi surat laporan penggarap . Catatan : Bahwa Lapangan Bola berada di Kampung Cirapuhan rw 01 . ada catatan kebun dan hunian di kampung cirapuhan . mulai bangunan liar di pasar inpress .
*1999* : Intimidasi dan penghalang halang hak mulai meningkat terjadi di masyarakat adat .
*2000* : Pada tahun dari Dago Elos Rw 02 pindah ke Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01
*2000* : Lapangan bola di kapling kapling oleh oknum . Dari sini kami mulai paham ormas rw 02 dijadikan sarang aksi mafia tanah . Bukan hanya oleh pengurus rw 02 Dago elos saja tapi juga di dukung oleh Ormas rt rt di rw 01 kampung cirapuhan .
Bahwa ini juga menimbul kan kerumitan tersendiri , Bahwa orang orang pasar ( dago Elos ) kebanyakan awal kedatangan nya di kampung cirapuhan misalnya |Asep Makmun , Tahri , sengkin dan lain lain nya . dan juga dukungan pihak oknum warga kampung cirapuhan .
*2000* Beberapa tokoh Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 menentang nya diantara nya Pak Rosid , Pak Jenal dan lainnya sehingga beberapa bisa di selamatkan . ( catatan luas lapangan bola 7000 meter tahun 1999 )
*2001 * Bahwa setelah itu pendudukan liar dan atau adanya pihak ketiga yang datang sepihak dengan dukungan oknum mulai banyak . jadi pihak nya berganti tanpa kesepakatan dengan pihak warga . dan atau luas nya pihak yang datang tersebut bermasalah .
*2002* terbit Pbb 15.000 meter atas nama Didi koswara , objek diduga lebih identik dengan Kampung cirapuhan rt 07 rw 01 Tapi objek pada laporan pbb itu di tulis kan berada di Dago Elos .
kami mulai memahami masalah masalah yang terjadi karena ada aktivitas sosial di ke rt an dan atau yang terkait masjid .
- Setelah meninggalnya beberapa tetua masyarakat adat, mulai muncul pihak-pihak yang berusaha menguasai tanah di Kampung Cirapuhan.
- Manipulasi administratif terjadi untuk mengubah nama lokasi dan klasifikasi wilayah dari Kampung Cirapuhan (RW 01) menjadi Dago Elos (RW 02).
- *2004*: Pasar Subuh di Terminal Dago mulai ada . Hal ini terkait pasar tumpah di pasar simpang yang ke hingga ke tengah jalan . (namun oknum terus ada , disimpang masih bikin masalah , di terminal pun mengambil alih objek dan menjadi memperluas objeknya .
Kemudian pertanahan di kampung cirapuhan pun semakin rawan . Bahwa tahun tahun setelah nya ada pembicaraan antar tetua masyarakat . Sedikit Banyak nya kami memahami karena saya lebih banyak bersama dengan orang orang yang usianya jauh lebih diatas saya ( bahkan ada perbedaan hingga lebih 50 tahun )

Komentar
Posting Komentar