Gugatan Pihak ketiga kepada pihak pertama dan pihak kedua
Gugatan Pihak ketiga kepada pihak pertama dan pihak kedua
Gugatan pihak ketiga pada pihak kesatu (penggugat) dan kedua (tergugat) umumnya merujuk pada upaya hukum yang dilakukan oleh pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh suatu sengketa yang sedang berjalan, melalui tindakan hukum seperti Derden Verzet atau gugatan perlawanan terhadap sita eksekusi. Pihak ketiga ini tidak terlibat dalam sengketa awal tetapi mengajukan gugatan untuk melindungi kepentingannya sendiri atas objek yang disengketakan atau sengketa yang ada.
Konsep Utama
- Ini adalah gugatan yang diajukan oleh pihak ketiga yang tidak ikut serta dalam sengketa awal antara penggugat dan tergugat. Pihak ketiga mengajukan perlawanan karena merasa hak-haknya dirugikan oleh putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat, atau karena adanya tindakan penyitaan terhadap aset yang ternyata adalah miliknya, bukan milik pihak tergugat.
- Tujuannya adalah untuk membela kepentingan sendiri demi melindungi haknya atas objek sengketa atau untuk menghindari kerugian akibat keputusan pengadilan yang tidak memihaknya.
Kapan Pihak Ketiga Dapat Mengajukan Gugatan?
Pihak ketiga dapat mengajukan gugatan ketika:
- Objek yang disita dalam proses eksekusi adalah milik pihak ketiga, bukan milik tergugat.
- Putusan pengadilan terhadap sengketa antara penggugat dan tergugat ternyata merugikan pihak ketiga tanpa mereka dipanggil untuk bersidang atau terlibat dalam sengketa.
Persyaratan Umum Derden Verzet
Untuk mengajukan gugatan perlawanan pihak ketiga, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, sesuai dengan prinsip yang berlaku dalam hukum perdata:
- Perkara yang Dituduhkan Sama: Objek yang dipermasalahkan harus sama.
- Alasan yang Sama: Tuntutan didasarkan pada alasan yang sama.
- Pihak yang Sama: Harus diajukan oleh pihak yang sama, terhadap pihak-pihak yang sama, dan dalam hubungan yang sama.
Komentar
Posting Komentar