Empat pihak sebagai pelaku dan korban konflik tanah dago dan penjelasan nya
Menurut Muhammad Basuki Yaman, sandiwara Dago Elos melibatkan empat pihak yang saling terkait dalam skema rekayasa saling gugat. Berikut adalah detailnya:
- Pihak Pertama: Pelaku yang Terlibat dalam Sidang
- Fungsi: Pelaku utama yang tampak sebagai tergugat dan/atau penggugat di pengadilan.
- Contoh: Tergugat utama dan jaringan mereka yang bekerja sama dengan penggugat.
- Pihak Kedua: Korban yang Terlibat Sidang
- Fungsi: Warga atau pihak yang menjadi korban, namun sengaja diikutsertakan dalam proses hukum.
- Contoh: Tergugat 334 (Dinas Perhubungan/Terminal Dago) dan warga yang hanya dilibatkan namun memiliki hak atas tanah.
- Pihak Ketiga: Korban yang Tidak Terlibat Sidang
- Fungsi: Warga yang menjadi korban, namun tidak terlibat dalam sidang dan/atau dikondisikan untuk tidak terlibat.
- Contoh: Warga Kampung Cirapuhan yang memiliki bukti kepemilikan tanah dan tidak terlibat dalam kolusi. Dan atau warga kampung cirapuhan yanag di intimidasi dan di halng halangi hak nya . Dan fasilitas umum lapangan bola atas ( yang dirusak oleh jaringan tergugat ) , lapangan bawah 9 yang sertifikatkan oleh para pihak tergugat utama iwan surjadi cs ) dan juag makam warga
- Pihak Keempat: Pelaku/Otak Pelaku Tidak dalam Sidang
- Fungsi: Pihak yang berada di balik layar, mengendalikan seluruh proses hukum untuk kepentingan pribadi.
- Contoh: Deddy Mochamad Saad, Iwan Surjadi, Ismail Tanjung, dan spekulan lainnya yang diduga kuat terlibat dalam manipulasi dan pengubahan dokumen tanah.
Dalam skema ini, pihak pertama dan kedua tampak berseteru di pengadilan, namun sebenarnya bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu, yaitu menguasai lahan secara ilegal. Sementara itu, pihak ketiga dan keempat berada di balik layar, mengendalikan proses hukum untuk kepentingan pribadi.¹
Berikut catatan tambahan pihak pertama dan atau dengan pihak keempat
Karakter utama pengalihan ( nama pihak dana atau nama lokasi dan atau riwayatnya dan atau semacam nya
berikut ini catatan analisa pertanyaan dan atau jawaban dan atau poin penting yang dikemukakan
Apa Yang terjadi 2016 :
Muller melakukan Gugatan ke 336 pihak terdaftar 30 november 2016
Pendapat kami : Kolusi Saling gugat dan atau rekayasa saling gugat para pihak tergugat lebih dulu beraktifitas tanggal 1 juni 2016 dan atau 06 november 2016 .
Tahun 2016 banyak dugaan interaksi pihak penggugat dan tergugat utama .
poin-poin terkait konflik Dago Elos 2016, yang menunjukkan adanya dugaan
kolusi dan atau kerja sama antara penggugat dan tergugat utama. Berikut adalah
isi poin-poin nya :
1. Dago Elos 2016
2. Ada Paralelisasi waktu maka Gugatan atau Kolusi? – Menanyakan
apakah gugatan itu murni atau sebenarnya kolusi.
3. Tergugat butuh dana nebus SHM 80 m – Tergugat menebus sertifikat hak
milik seluas 80 meter.
( Data dari informasi masyarakat / copy berita berkas objek shm yang
hendak dilelang )
4. Butuh 40 jt sd 200 jt –kisaran uang yang dibutuhkan, mungkin sebagai
kompensasi atau transaksi.
( Data dari informasi masyarakat / copy berita berkas objek shm yang
hendak dilelang )
5. Cirapuhan diubah Dago Elos – Kampung Cirapuhan rw 01 telah dan
dilanjutkan diubah atau diklaim sebagai bagian dari Dago Elos rw 02
6. Tergugat oper 15.000 m ke Deddy M Saad – Ada pengalihan objek
seluas 15.000 meter.
( Data dari informasi masyarakat / petugas veritikasi kantor PBB Bandung
pada tahun 2017 yang menyebutkan sekitar tahun sebelum nya kejadian nya )
Dari Sini ada dugaan jaringan ini memanfaat kan pihak di luar pihak yang
berperkara . diduga untuk pembagian hasil alternative nya bila tergugat menang
.
7. Jo Budi kasih 300 jt – Disebut ada pemberian uang Rp 300 juta dari Jo
Budi.
( Data dari terkait putusan pengadilan negeri bandung kasus pidana )
8. Penggugat kuasai objek 220 m – Penggugat menguasai tanah seluas 220
meter.
( Data dari terkait putusan pengadilan negeri bandung kasus perdata )
9. Terkait objek 220 meter Penggugat Dari Budi Harley dari ke Asep
Makmun – Ada aliran klaim atau transaksi dari Budi Harley ke Asep Makmun.
( Data dari informasi masyarakat )
10. Muller ketemu Asep M – Muller bertemu dengan Asep Makmun.
( Data dari terkait putusan pengadilan negeri bandung kasus pidana )
11. Kuasa Raminten cs / H Syamsul Mapareppa sepakat dengan Asep Makmun
cs – Ada kesepakatan antara dua kelompok ini.
( Data dari terkait putusan pengadilan negeri bandung kasus perdata )
12. Muller menggugat Asep M – Secara formal Muller menggugat Asep
Makmun.
( Data dari terkait putusan pengadilan negeri bandung kasus perdata )
13. Iwan Suriadi cs, Apud cs aktif 2008 sd 2014/2015/2016 – Ada pihak
lain yang juga aktif dalam kasus ini.
( Data dari informasi masyarakat dan terkait masjid Al hikmah .
dan juga surat dari pengacara Bob Nainggolan . terkait juga ajb dan shm 270
meter dan 868 meter )
Keseluruhan poin ini menyiratkan bahwa ada dugaan kolusi antara
penggugat dan tergugat utama dalam kasus sengketa tanah di Dago Elos 2016,
termasuk adanya transaksi uang, pengalihan hak tanah, dan kemungkinan
manipulasi status wilayah.
Pihak Penggugat mnustahil melekukan pendataan para tergugat tanpa bantuan para tergugat utama dan jaringan lainnya .
Terjadi parelelisasi waktu antara pihak tergugat utama dan jaringan nya ( misalnya aktivitas iwan surajdi cs aktiv kembali sejak tahun 2008 sd 2014/2015 dan atau 2016 dengan para penggugat .
Ada pengalihan dan atau mengaburkan nama lokasi
Lokasi objek sengketa dan atau terkait dengan EV 3742 ( atau dengan 6467 ) di Dago ( bisa bermakna kelurahan dago yang punya wilayah beberapa rw . Namun pihak penggugat maupun tergugat utama dan jaringan nya cenderung mengaburkan dengan mengemukakan lokasi di Dago Elos ( ada penam,bahan kata elos bermakna wilayah pasar yang berada di rw 02 ) dan atau rw 02 . Padahal EV dimaksud lebih identik di Kampung Cirapuhan rw 01
Kolusi jadi rekayasa gugatan
Aktivitas pihak tergugat lebih dulu
Ada interaksi sebelum gugatan
Ada parelisasi aktivitas sebelum gugatan
Pengalihan nama lokasi
Pengalihan letak eigendome verponding
Dago jadi dago elos
Kampung cirapuhan jadi dago elos
Rw 01 rw 02 jadi rw 02
3742 rw 01 jadi 3742 rw 02
6467 rw 01 jadi 6467 rw 02
Masyarakat adat Cirapuhan dialihkan keluarga pihak tetgugat
Masyarakat adat rw 02 dialihkan jadi keluarga tergugat
Pembekuaan alas hak barat eigendome verponding mengaktivan alas hak barat eigendome verponding
Permohonan pada hakim terkait bab alat bukti dan lainnya supaya memproses hak tanah dago elos dan atau rw 02
Seharusnya terkait bab alat bukti dan gugatan maupun eksepsi atau sanggahan nya maka mengajukan permohonan pada hakim dago elos rw 02 dan kampung cirapuhan rw 01
Lokasi Subjek tergugat saat kasus ini sebsgian besar di selatan wilayah dago elos rw 02 dan sekitar 3 orang kampung cirapuhan
Seharus nya mengingat yang digugat juga Ev 3742 yang identik dengan kampung cirapuhan maka subjek tergugat harus nya lebih banyak dari kampung cirapuhan rw 01
Komentar
Posting Komentar