Dalil Dalil untuk Rekayasa Saling Gugat dalam Kasus Dago Elos
Dalil Dalil untuk Rekayasa Saling Gugat dalam Kasus Dago Elos
Modus Mafia Tanah dengan Dalil dalil untuk ber kolusi bukan untuk saling berhadapan . Catatan dan atau tulisan oleh Muhammad Basuki Yaman , warga kampung cirapuhan Bandung .
Berikut ini catatan Dalil dalil yang di gunakan untuk kolusi dalam kasus tanah Dago . Dan atau untuk memanipulasi hukum agraria dan atau rekayasa saling gugat . Dengan motif menguasai hak pihak ketiga dan atau pihak lainnya .
Berikut ini catatan beberapa dalil dalil yang digunakan oleh para pihak tergugat untuk merekayasa hukum dalam modus Saling gugat . Dalil dalil yang digunakan tergugat dan jaringan nya untuk ber kolusi . Dalil yang digunakan warga dago elos untuk berkolusi dengan penggugat dalam kasus dago elos .
Jadi diduga Pada intinya dalil dalil ini hanya mendorong suatu pihak memutuskan versi pihak penggugat dan atau pihak tergugat yang ber kolusi ini .
Pertama Error In Person digunakan untuk kolusi bukan untuk saling berhadapan .
Kedua Error in Objecto digunakan untuk kolusi bukan untuk saling berhadapan
ketiga Plurium Litis Consortium digunakan untuk kolusi bukan untuk saling berhadapan
keempat para penggugat tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan digunakan untuk kolusi bukan untuk saling berhadapan .

Bahwa diduga kuat adalah kolusi saling gugat adapun dalil dalil digunakan untuk saling memperkuat Jaringan . Bahwa pada inti nya motif nya mendorong adanya keputusan hukum baik itu untuk penggugat maupun dengan alternatif untuk tergugat .
“Error in person” artinya adalah kekeliruan mengenai orang yang terlibat dalam suatu kasus hukum. Ini bisa terjadi pada gugatan perdata . Salah sasaran pihak tergugat: Gugatan ditujukan kepada orang yang salah sebagai tergugat. Contohnya, menggugat B padahal yang harus digugat adalah A.
Dalil Error in person digunakan pihak tergugat untuk menyanggah dan atau sebagai eksepsi gugatan para tergugat . Diduga bukan dengan motif menghadapi nya namun dengan motif berkolusi .

Bahkan diduga kuat penggugat tak akan punya kemampuan melakukan pendataan calon tergugat tanpa bantuan pihak tergugat itu sendiri dan jaringan nya . Pada prinsipnya pendataan data tergugat sangat detail dan sistematis . Hal ini juga tampak pada dijadikan nya Keluarga Udin S sebagai 6 oihak tergugat . ( bisa baca dan periksa penjelasan kami terkait ini pada tulisan dan atau video kami )
Jadi motif nya bukan untuk saling berhadapan tapi saling ber kolusi . Jadi pada intinya Heri hermawan Mulller dkk punya kelemahan sebagai penggugat . Dan juga Didi Koswara dkk punya kelemahan sebagai tergugat . Jadi rekayasa hukum ini dengan motif mendorong suatu pihak untuk memilih diantara mereka yang juga merupakan satu jaringan .
Penjelasannya adalah pertimbangan hakim akan memberikan keputusan terhadap subjek ( person ) penggugat dan atau terhadap subjek ( person )Tergugat . Heri Hermawan muller dkk pada inti dalam kasus tanah dago ini adalah cucu George Hendrik Muller . Jaingan ini diduga mendorong nya jadi pemenangnya .
Bahwa sekira nya hakim tidak berkenan memberikan kemenangan pada penggugat . Maka hakim akan memberikan kemenangan pada Tergugat . Berarti menjadikan Didi Koswara sebagai subjek ( person ) yang tepat . Dari sini lah bab alat bukti yang di ajukan pihak tergugat hidup . Yaitu Bab alat bukti nomor 27 terkait objek seluas 15.000 .
Bahwa untuk memahami hal ini kita harus juga memahami pengkondisian pengkondisian sebelum proses gugatan tahun 2016 . Bahwa didi koswara sudah dipersiapkan sebagai pihak yang di beri peran protagonis . Sehingga di bekali shm 80 meter , shm 270 meter dan juga objek 15.000 meter . Dan juga didukung oleh ( pernyataan ) garapan tahun 1996 dan atau kesapakatan dengan yayasan ema alias NY Nini Karim SH . ( Baca Bab alat bukti pihak tergugat pada putusan pengadilan negeri hal 71 sd 75 )
Pada intinya dalil error in person ini bukan nya untuk melawan Penggugat . Tapi untuk mendorong kekuatan pihak tergugat untuk melegalkan riwayat Didi Koswara ( sebagai target alternatif ) .
Untuk itu kita harus lebih dulu memahami dan atau mempelajari siapa Didi Koswara dari keterangan masyarakat . Bahwa pada dasarnya Didi Koswara adalah pendatang dari Subang kemudian ke Bandung . Menikah dengan Enih binti Ahya . Ahya adalah bapak Asep Makmun . Jadi pada dasar nya Dia menumpang di mertua nya .
Tapi apakah benar demikian ? Pada dasarnya seperti itu . Namun bila kita pelajari lagi . Bahwa ahya adalah pekerja nya Tomi Rokayah ( periksa ajb Tomi dengan M Wikarta tahun 1956 ) . Pada tahun 1960 an Ahya bekerja sebagai panggali pasir dan atau anemer . Poinnya ahya tinggal di rumah di lahan tomi . Korelasinya : jadi pada dasarnya keluarga Didi Koswara berada di lahan Tomi . Namun karena suatu hal sehingga bisa terbit lah shm 80 meter .
Dan juga penting memeriksa berkas rt rw 02 dago elos dan rt rw 01 kampung cirapuhan pada tahun sekitar 1997 dan tahun 1999 . Jadi pada inti nya ada kesepakatan dengan Yayasan ema tahun 1967 / 1968 diragukan ke absahan nya . Dan juga terkait adanya objek 15.000 meter juga diduga diragukan ke absahan .
Bahkan saya sebagai Rt nya Didi Koswara pun hanya sekali kali nya ( tidak lazimnya dengan lainnya ) dapat laporan pbb atas nama nya yaitu pada tahun 2006 ( laporan PBB tahun 2005 ) . Dan juga objek 15.000 meter ini pun diduga di proses oleh pihak bernama Syarif Hidayat pada tahun 2010 ( baca putusan pengadilan negeri Hal 120 ) . Dan juga diduga hanya memperdayai negara dan atau semacamnya . Yaitu hanya sekali bayar tahun 2010 kemudian di ajukan proses di BPN .
Dan selain itu pada sekitar tahun 2017 objek 15.000 meter tersebut menurut Petugas PBB Kota Bandung bahwa sekitar tahun 2016 ( berarti ketika ada proses sidang ) di alihkan ke orang bernama Dedy Mochamad saad alias dedy muhamad saad . Artinya ada pada pihak ketiga ( pihak lainnya lagi ) , Bahwa penting juga membaca tulisan kami lainnya terjadi interaksi aktivitas penggugat dan juga tergugat ( sekilas akan tampak pada PN hal 80 sd 89 hanya sekilas lain nya lagi baca tulisan kami lainnya )
Jadi Pada intinya Dalil Error In Person digunakan sebagai pendorong untuk berkolusi dengan pihak penggugat . Bukan untuk menghadapi nya . Tapi untuk berkolusi .

Dalil error in objecto dalam kasus Kolusi mafia tanah Dago Elos — yaitu kesalahan objek gugatan, karena objek yang diklaim bukan objek yang benar atau relevan. Hanya Salah satu Sandiwara untuk mengaburkan Kolusi Saling Gugat . Bahkan Motif Dalil ini pun ddiduga motif nya hanya membuat pihak di luar jaringan nya semakin yakin adanya perlawan dan atau saling berhadapan pihak penggugat dengan pihak tergugat .
Konsep error in objecto disalahgunakan dalam proses hukum, khususnya dalam gugatan perdata, untuk mengaburkan fakta yang sebenarnya. Dalil Error in Objecto dalam kasus Dago Elos Bukan untuk saling menghadapi tapi untuk Kolusi Penggugat , Tergugat dan Jaringan lainnya .
Dalam Artikel ini kami akan jelaskan rekayasa saling gugat ini menggunakan dalil tersebut untuk berkolusi . Bukan untuk menghadapi .
kritik terhadap kasus sengketa tanah di Dago Elos, khususnya yang menyebut Muller dkk sebagai bagian dari dugaan rekayasa hukum. Berikut penjelasan secara rinci:
Rekayasa hukum dengan dalil Error in Objecto oleh Muhammad Basuki Yaman dalam kasus mafia tanah saling gugat di Dago .
Mafia Tanah Dago elos Merekayasa Hukum dengan Dalil Error In Objecto
Rekayasa hukum dengan dalil Error in Objecto oleh Muhammad Basuki Yaman dalam kasus mafia tanah saling gugat di Dago .
“Modus rekayasa Dago Elos Muller dkk dengan dalil Error in Objecto ”
Latar belakang : pada dasarnya pihak penggugat maupun pihak tergugat bukan lah memperjuangkan hak tapi ber kolusi untuk mendapatkan keputusan .
Motif : mendapatkan keputusan untuk pihak Penggugat dan atau pihak tergugat terkait objek sengketa 6,3 ha ( dikemukakan penggugat ) hingga 6,9 ha ( dikemukakan tergugat ) dan objek objek lainnya ( terkait bab alat bukti dan atau dijadikan nya suatu pihak jadi tergugat ) .
- Menyiratkan bahwa ada dugaan manipulasi atau ketidakwajaran dalam gugatan terkait Dago Elos.
— -
Poin-Poin Utama:
1. “Rekayasa dengan dalil *error objecto”*
· Mengacu pada dalih hukum yang diduga digunakan secara salah/kabur untuk menggugat objek tanah yang tidak sesuai . error in objecto merujuk pada kesalahan objek gugatan. Artinya, gugatan atau permohonan yang diajukan oleh penggugat tidak mengenai objek yang benar atau relevan dengan sengketa.
· Namun Pihak tergugat dan jaringan nya bukan menghadapinya namun diduga berkolusi .
2. “Gugatan 6,3 ha ada di mana?”
- Pertanyaan yang menunjukkan bahwa luas tanah yang disengketakan tidak masuk akal jika dikaitkan dengan luas Dago Elos. Pihak tergugat utama dan jaringan semakin membuatkan kacau dalam eksepsi dan atau sanggahan nya juga terkait dengan bab alat bukti dan para pihak nya . Sehingga pada intinya mngemukakan 6,9 ha terkait dengan rw 02 . ( baca permohonan kepada hakim hal 46 dan juga baca kesepakatan dengan Raminten cs H Syamsul Mapareppa cs pada hal 80 sd 89 dalam putusan pengadilan negeri )
3. Kejanggalan bagi yang paham riwayat . “Dago Elos artinya pasar dengan luas 0,5 ha s/d 1 ha yang berada di Rw 02 kelurahab Dago . Luas RW 02 hanya 1,9 ha yang sengketa . Jadi Elos Hanya bagian dari rw 02 . Dan tidak seluruh wilayah rw 02 terkena sengketa . ”
- Penegasan bahwa area Dago Elos kecil, tidak mungkin mencapai 6,3 hektar . Namun Heri Hermawan muller dkk menggugat 6,3 ha pada lokasi yang luas nya hanya 0,5 ha hingga 1 ha ( yaitu eks pasar inpress — inilah dago elos ) . Pihak tergugat semakin membuat kacau kondisi , dengan mengemukakan ` error in objecto ` ada intinya pihak tergugat membuat sandiwara dengan nya . pada intinya gambaran nya mengemukakan : Salah ! objek tersebut ada di rw 02 ! Artinya objek seluas 6,3 ha berada di lahan yang kuasai pihak tergugat seluas sekitar 1,9 ha ! Janggal bukan ? ( kami jelaskan lanjutannya )
4. “Berkas PN hal 32 dan 46”
· Referensi ke dokumen pengadilan yang dianggap menjadi bukti penting dalam kasus ini. Pada hal 32 pada poin 14 adalah apa yeng dikemukakan penggugat terkait lokasi . Pada awalnya mengemukakan Dago . Namun kemudian Dago elos dan atau rw 02 .
· Kemudian pada hal 46 adalah permohonan para pihak tergugat utama supaya memproses warga rw 02 .
· Jadi Pada inti nya piahk penggugat maupun pihak tergugat utama ini mengesampingkan kampung cirapuhan dan atau rw 01 dalam fakta persidangan pada poin akhir dan atau pada permohonan pada hakim . ( beda dengan Demo dan atau forum diskusi dan atau berita rw 01 , rw 02 bahkan rw 03 )
5. “Kolusi penggugat dan tergugat, motif inkrah saling gugat”
· Dugaan adanya kerja sama diam-diam (kolusi) antara pihak yang menggugat dan tergugat, untuk mencapai putusan yang menguntungkan secara sepihak. Untuk menguasai objek pihak ketiga . ( mohon baca tulisan kami adanya 4 pihak yang ada terbagi dalam dua bagian yang bersidang dan bagian lainnya dikondisikan tidak masuk sidang .
6. Lalu dimana lahan selain 1,9 ha ? ( 1,9 ha terkait EV 3740 dan EV 3741 |) “Kunci nya: objek seluas 4,4 s/d 5 ha adalah hasil manipulasi 3742 (6467) yang identik di Kampung Cirapuhan RW 01 ”
· — Menyebut bahwa objek sengketa terluas sesungguhnya berada di Kampung Cirapuhan RW 01 ( 4, ha sd 5 ha ) , bukan Dago Elos RW 02 ( hanya 1,9 ha )
· Kesimpulan :
· — Luas tanah yang digugat tidak sesuai fakta nama lokasi di lapangan.
· — Ada dugaan manipulasi lokasi dan ukuran objek ( Pihak penggugat mengklaim 6,3 ha . sedangkan pihak tergugat banyak variasinya mulai tertinggi 6,9 ha hingga yang sedang 1,5 ha kemudian lebih kecil lahi sekitar 3.500 meter dan atau 868 meter m dan atau 270 meter dan atau 80 meter dan atau lain lainnya .
· Ini lah yang di jadikan kolusi bila penggugat maupun tergugat menang . karena ini lebih identik dengan hak pihak ketiga yaitu warga yang di initimidasai dan atau di halang halangi hak sejak lama dan juga ada fasilitas umum lapangan bola atas , lapangan bawah , jalan jalan dan lain lain . termasuk makam .
· sehingga Diduga ada kerja sama tidak jujur antara penggugat dan tergugat. artinya Kolusi Mafia Tanah saling gugat dengan merekayasa Dalil Error In Objecto yang harus nya untuk menghadapi namun ini digunakan untuk Kolusi .
· Berikut penjelasan Video objek 3742 dan 6467 dan lainnya :
https://youtu.be/Y9OViD5uPls?si=7Jbc__ANKlf6c-_J
dago elos rekayasa dalil error in objecto untuk kolusi saling gugat penggugat tergugat dkk #dagoelos :
https://youtube.com/shorts/nMokR2x8khU?si=XkRkK6Buzsm4yB7T
Wawancara Muhammad Basuki Yaman dan lain lain nya :
https://youtu.be/EXUDyI40HF0?si=CwSA7DXgX2s2OOxB
Gugatan para tergugat Error In Person
Penggunaan dalil Plurium litis consortium (gugatan kurang pihak): Pihak penggugat atau tergugat tidak lengkap, ada pihak lain yang seharusnya juga ikut dalam gugatan tetapi tidak disertakan.
Pun sama dengan dalil tersebut . Diduga hanya untuk saling kolusi bukan untuk saling berhadapan . ( Baca PN hal 41 ) Kemudian pihak tergugat mengemukakan harus nya the Maj apartemen juga digugat .
Dan lagi Pihak tergugat pun paham hanya sekitar 0,03 % warga kampung cirapuhan rw 01 yang subjek nya tercatat sebagai tergugat dengan objek yang mencapai 50 % hingga 70 % . Sementara warga dago elos rw 02 sebaliknya subjek tergugat mencapai 99,7 % dengan objek yang hanya 30 % hingga kurang dari 50% .
Dari sini paham ada kejanggalan nya ? Diduga Penggunaan dalil Plurium litis consortium (gugatan kurang pihak) Diduga hanya untuk saling kolusi bukan untuk saling berhadapan .
Kemudian mendalilkan penggugat tak punya kapasitas mengajukan gugatan . Kemudian pembela Isidentil tergugat ( tergugat II asep makmun ) mengemukakan alas hak barat bukan atas nama george Hendrik Muller . ( baca PN perdata hal 42 )
Dari sini Dalil nya diduga hanya untuk membuat sandiwara . Pihak Tergugat pun paham bahwa sebelum gugatan di daftarkan sudah ada kesepakatan dengan para pihak raminten cs dan atau kuasa H Syamsul mapareppa dkk . yang mana juga adalah alas Hak barat Eigendome verponding . Yang mana juga kuasa tergugat 334 pun mengemukakan alas hak barat Eigendome verponding nya versi para penggugat dan juga para pihak tergugat bertentangan dengan versi BPN ( baca pn hal 88 sd 89 dan atau sebelum nya )
Lain dari pada itu dalam pengamatan kami Asep Makmun sebagai pembela isidentil hampir tak ada kemampuan tulis menulis ( yang sesuai dengan ada dalam putusan pengadlian negeri . periksa hal 40 ada catatan jawaban tertulis . ) Sepenegtahuan kami Asep Makmun punya keahlian semcam pidato tapi untuk menulis seperti demikian tidak . Artinya ada pihak pihak di tersembunyi di belakang nya .
Namun ada catatan penting bahwa perihal esensi isi tulisan nya dari nya dan dari pihak tergugat kelompok warga . Bahkan pada 30 April 2025 pun saya bertemu dengan nya ( dengan forum dago melawan yang juga wadah para tergugat ) di kampung cirapuhan . Kami tetap menilai kemampuan intelektual nya tak seperti demikian dan kempampuan tulis menulisnya tak seperti demikian juga ( seperti apa yang dalam putusan pengadialan negeri ) . Penting kami jelaskan bahwa pihak tergugat utama dan jaringan nya dalam menjalankan sidang di PN memberikan narasi pihak yang lemah dan atau rakyat kecil .
Namun analisa kami pada kenyataan nya tidak demikian . jadi ada pihak di belakang nya . malah komposisi lebih banyak pihak kuat yang ditempatkan di pihak tergugat . sementara itu pihak penggugat hanya semacam asal ada .
Dalil yang digunakan Oknum warga dago elos untuk berkolusi dengan penggugat dalam kasus dago elos versi muhammad basuki yaman
Dalil yang digunakan Oknum warga dago elos untuk berkolusi dengan penggugat dalam kasus dago elos versi kampung Cirapuhan
- Adanya dugaan mafia tanah: Ia melaporkan adanya dugaan praktik mafia tanah di balik sengketa Dago Elos yang merugikan warga.
- Keterlibatan banyak pihak: Ia menjelaskan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan dua pihak (warga vs. Muller), melainkan empat pihak utama, yang mengindikasikan adanya jaringan yang lebih kompleks di belakangnya.
- Manipulasi hukum dan dokumen: Laporannya menyoroti adanya dugaan kolusi dan manipulasi hukum serta dokumen yang digunakan oleh pihak lawan untuk memenangkan perkara di pengadilan dan juga memberi alternatifnya ketika pihak tergugat menang
- Perjuangan hak pertanahan: Basuki Yaman fokus pada perjuangan warga Kampung Cirapuhan untuk mendapatkan legalitas hak atas tanah mereka yang telah didiami secara turun-temurun.
- Oknum warga Dago Elos diduga menggunakan berbagai dalil dan bukti untuk berkolusi dalam kasus sengketa tanah, terutama terkait manipulasi dokumen dan klaim kepemilikan tanah.
Konteks Kasus Dago Elos
Kasus ini melibatkan klaim lahan seluas 6,3 hektar oleh pihak yang mengaku sebagai keturunan Keluarga Müller dan PT Dago Inti Graha, yang berhadapan dengan warga di Dago Elos. Banyak pihak meyakini bahwa proses hukum ini tidak murni dan terindikasi adanya kolusi antara penggugat dan tergugat.
Komentar
Posting Komentar