dago elos Analisis Muhammad Basuki Yaman

 Kasus Dago Elos adalah sengketa lahan kompleks yang terjadi di Bandung, Jawa Barat, antara keluarga Muller yang mengklaim kepemilikan tanah berdasarkan dokumen kolonial (Eigendom Verponding) dan warga lokal, khususnya masyarakat Kampung Cirapuhan yang telah lama menempati lahan tersebut. Muhammad Basuki Yaman, koordinator pertanahan warga Kampung Cirapuhan, memberikan analisis mendalam terkait kasus ini dan modulasi jaringan yang diduga sebagai mafia tanahBerikut adalah uraian ringkas dari analisis beliau:

1. Posisi Muhammad Basuki Yaman

  • Koordinator Warga: Memperjuangkan hak pertanahan warga Kampung Cirapuhan.
  • Aktivis Antimafia Tanah: Mengungkap dugaan manipulasi hukum yang dilakukan melalui rekayasa gugatan dan kolusi antara penggugat dan tergugat.
  • Analis Kasus Hukum: Memberikan pandangan terhadap putusan Pengadilan Negeri Bandung dan Mahkamah Agung, termasuk Peninjauan Kembali (PK) terhadap keputusan perdata dan pidana.

2. Pandangan Tentang Kasus Dago Elos

Menurut Muhammad Basuki Yaman:
  • Kasus bukan hanya gugatan murnimelainkan "rekayasa saling gugat" antara jaringan yang sama, di mana pihak penggugat dan tergugat utama berkolusi.
  • Terdapat empat pihak dalam rekayasa ini:
    1. Pihak Pertama (Terlibat dalam Sidang Fiktif)Penggugat dan tergugat utama yang secara tampak berseteru tetapi sebenarnya satu jaringan.Pihak yang mendominasi persidangan dan berkolusi dengan pihak penggugat
    2. Pihak Kedua (Terlibat dalam Sidang Fiktif): Korban dan simpatisan nya bercampur aduk . memahami ada yang tidak beres tergugat 334 dan tergugat 335 tidak ikut serta ( proses banding dan selanjutnya ) 
    3. Pihak Ketiga (Tidak Terlibat dalam Sidang)Korban sesungguhnya, termasuk masyarakat dan fasilitas umum, yang haknya diabaikan. hak nya di halang halangi dan atau di intimidasi oleh jaringan di pihak pertama dan jaringan di pihak keempat ( pihak keempat melakukan dengan cara sistematis dan atau sembunyi sembunyi )
    4. Pihak Keempat (Tidak Terlibat dalam Sidang)Pihak yang secara sengaja dikondisikan supaya tidak muncul, namun bagian dari jaringan kolusi.

3. Modus Operandi Dugaan Mafia Tanah

  • Pengalihan Lahan: Jaringan mafia mengalihkan objek lahan ke Dago Elos dan RW 02, memusatkan kepemilikan, dan menyiapkan gugatan kolusi pada pihak pihak tertentu dan atau jaringan nya . 
  • Saling Gugat Kolusi: Mengutamakan pihak penggugat untuk menguasai 6,3–6,9 hektar, dengan alternatif pengalihan di beberapa ukuran lain (80 m² 270 , 868 meter , 1.000 meter – 15.000 m² dan banyak lagi ) ketika tergugat menang . 
  • Manipulasi Dokumen: Pihak penggugat maupun jaringan nya yang di posisikan sebagai tergugat Menggunakan dokumen yang bermasalah atau palsu untuk mendukung klaim dan memperkuat posisi hukum melalui persidangan.
  • Media Strategi Publik: Jaringan ini juga mengatur pemberitaan untuk membingungkan publik terkait tujuan penguasaan lahan. menekankan peran Protagonis pada tergugat dan peran antagonis pada penggugat 

4. Kronologi Singkat Menurut Analisis Basuki Yaman

  • 2016: Keluarga Muller menggugat warga berdasarkan dokumen kolonial. Sebalik nya pihak yang berkolusi juga telah menggunakan dokumen kolonial sebelum gugatannya
  • 2016–2021: Berbagai tahapan hukum perdata dan kasasi hingga Mahkamah Agung, beberapa kali mengalami kemenangan dan kekalahan warga. Memang salah satu target nya hanya untuk mendapatkan inkrah ( keputusan tetap ) prioritas penggugat namun target alternatif telah disiapkan lebih dulu bila tergugat menang .
  • 2023:  Karena berbagai tekanan dan atau jalan buntu ( kolusi damai pada Juni 2022 dead lock ) jaringan ini mengorbankan beberapa pion nya di posisi penggugat , sehingga jaringan ini mendorong warga melaporkan dugaan pemalsuan dokumen oleh keluarga Muller.
  • 2024: Sehingga target awal nya agar PN Bandung memvonis Muller bersaudara atas pemalsuan dokumen, sehingga mengarah pada target selanjutnya yaitu menjadi dasar membuka dead lock yaitu untuk pengajuan PK kedua oleh warga / jaringan tergugat . 
  • Persepsi Basuki Yaman: Vonis pidana tidak bisa digunakan sebagai novum untuk membatalkan putusan PK pertama karena kasus pidana terpisah dari dugaan rekayasa gugatan perdata. Pidana muller 2024 adalah penipuan gugatan ( satu pihak yang melakukan pidana )  Namun dugaan adalah kolusi saling gugat ( ada dua pihak atau lebih yang diduga melakukan tindakan pidana ) . Namun menjadi catatan penting bahwa perdata ( termasuk PK pertama ) tidak ada . diduga yang ada adalah Pidana ( karena kolusi saling gugat ) 

5. Kesimpulan Analisis Muhammad Basuki Yaman

  • Kasus ini memperlihatkan kolusi terselubung dan rekayasa hukum yang membedakan antara pihak yang tampak berhadapan dan korban sebenarnya.
  • Ia menekankan perlunya pengawasan terhadap praktik mafia tanahmempertimbangkan pihak ketiga dan keempat yang dirugikan, serta menyerukan pembatalan gugatan Dago Elos demi hukum (non-executable). Karena menurut nya Perdata murni tak ada , yang ada diduga kuat perdata ` fiktif ` ( atau Pidana ) 
  • Analisisnya menyoroti perbedaan narasi antara proses persidangan resmi, pemberitaan media, dan versi warga/aktivis lokal.

Sumber Referensi

  • Blog analisis kasus: Kasus Dago Elos
  • Dokumentasi putusan dan wawancara Muhammad Basuki Yaman (YouTube SlideShare)
  • Putusan PN Bandung Nomor 371/Pid.B/2024/PN.Bdg dan PK kedua di MA
Analisis Muhammad Basuki Yaman sangat penting untuk memahami dinamika hukum, sosial, dan politik di balik sengketa lahan Dago Elos, memperlihatkan bahwa kasus ini bukan sekadar pertikaian perdata biasa tetapi bagian dari praktik mafia tanah terorganisasi. Namun telah masuk ranah Pidana yang terstruktur dan sistematis sehingga seolah masalah perdata , 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Domein verklaring

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat