dago elos Analisis Muhammad Basuki Yaman
Kasus Dago Elos adalah sengketa lahan kompleks yang terjadi di Bandung, Jawa Barat, antara keluarga Muller yang mengklaim kepemilikan tanah berdasarkan dokumen kolonial (Eigendom Verponding) dan warga lokal, khususnya masyarakat Kampung Cirapuhan yang telah lama menempati lahan tersebut. Muhammad Basuki Yaman, koordinator pertanahan warga Kampung Cirapuhan, memberikan analisis mendalam terkait kasus ini dan modulasi jaringan yang diduga sebagai mafia tanah. Berikut adalah uraian ringkas dari analisis beliau:
1. Posisi Muhammad Basuki Yaman
- Koordinator Warga: Memperjuangkan hak pertanahan warga Kampung Cirapuhan.
- Aktivis Antimafia Tanah: Mengungkap dugaan manipulasi hukum yang dilakukan melalui rekayasa gugatan dan kolusi antara penggugat dan tergugat.
- Analis Kasus Hukum: Memberikan pandangan terhadap putusan Pengadilan Negeri Bandung dan Mahkamah Agung, termasuk Peninjauan Kembali (PK) terhadap keputusan perdata dan pidana.
2. Pandangan Tentang Kasus Dago Elos
Menurut Muhammad Basuki Yaman:
- Kasus bukan hanya gugatan murni, melainkan "rekayasa saling gugat" antara jaringan yang sama, di mana pihak penggugat dan tergugat utama berkolusi.
- Terdapat empat pihak dalam rekayasa ini:
- Pihak Pertama (Terlibat dalam Sidang - Fiktif): Penggugat dan tergugat utama yang secara tampak berseteru tetapi sebenarnya satu jaringan.
- Pihak Kedua (Terlibat dalam Sidang - Fiktif): Pihak yang mendominasi persidangan dan berkolusi dengan pihak pertama.
- Pihak Ketiga (Tidak Terlibat dalam Sidang): Korban sesungguhnya, termasuk masyarakat dan fasilitas umum, yang haknya diabaikan.
- Pihak Keempat (Tidak Terlibat dalam Sidang): Pihak yang secara sengaja dikondisikan supaya tidak muncul, namun bagian dari jaringan kolusi.
3. Modus Operandi Dugaan Mafia Tanah
- Pengalihan Lahan: Jaringan mafia mengalihkan objek lahan ke Dago Elos dan RW 02, memusatkan kepemilikan, dan menyiapkan gugatan kolusi.
- Saling Gugat & Kolusi: Mengutamakan pihak penggugat untuk menguasai 6,3–6,9 hektar, dengan alternatif pengalihan di beberapa ukuran lain (80 m² – 15.000 m²).
- Manipulasi Dokumen: Menggunakan dokumen yang bermasalah atau palsu untuk mendukung klaim dan memperkuat posisi hukum melalui persidangan.
- Media & Strategi Publik: Jaringan ini juga mengatur pemberitaan untuk membingungkan publik terkait tujuan penguasaan lahan.
4. Kronologi Singkat Menurut Analisis Basuki Yaman
- 2016: Keluarga Muller menggugat warga berdasarkan dokumen kolonial.
- 2016–2021: Berbagai tahapan hukum perdata dan kasasi hingga Mahkamah Agung, beberapa kali mengalami kemenangan dan kekalahan warga.
- 2023: Warga melaporkan dugaan pemalsuan dokumen oleh keluarga Muller.
- 2024: PN Bandung memvonis Muller bersaudara atas pemalsuan dokumen, menjadi dasar untuk pengajuan PK kedua oleh warga.
- Persepsi Basuki Yaman: Vonis pidana tidak bisa digunakan sebagai novum untuk membatalkan putusan PK pertama karena kasus pidana terpisah dari dugaan rekayasa gugatan perdata.
5. Kesimpulan Analisis Muhammad Basuki Yaman
- Kasus ini memperlihatkan kolusi terselubung dan rekayasa hukum yang membedakan antara pihak yang tampak berhadapan dan korban sebenarnya.
- Ia menekankan perlunya pengawasan terhadap praktik mafia tanah, mempertimbangkan pihak ketiga dan keempat yang dirugikan, serta menyerukan pembatalan gugatan Dago Elos demi hukum (non-executable).
- Analisisnya menyoroti perbedaan narasi antara proses persidangan resmi, pemberitaan media, dan versi warga/aktivis lokal.
Sumber Referensi
- Blog analisis kasus: Kasus Dago Elos
- Dokumentasi putusan dan wawancara Muhammad Basuki Yaman (YouTube & SlideShare)
- Putusan PN Bandung Nomor 371/Pid.B/2024/PN.Bdg dan PK kedua di MA
Analisis Muhammad Basuki Yaman sangat penting untuk memahami dinamika hukum, sosial, dan politik di balik sengketa lahan Dago Elos, memperlihatkan bahwa kasus ini bukan sekadar pertikaian perdata biasa tetapi bagian dari praktik mafia tanah terorganisasi.
Komentar
Posting Komentar